PUTUSAN
Nomor PUT-007570.13/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00273/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00007/204/19/413/21 tanggal 19 Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007570.13/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT D&D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-431.001,
beralamat di Jl. Angsana Raya Delta Silicone Park Blok A2 No.02 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Brian Joseph Janeshek jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1358/PP/IKH/2022tanggal5
Desember 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,
2. Nama: Patricia Michiko,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-125/PP/IKH/2022tanggal24
Februari 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,
3. Nama: Irene Theodora Simatupang,
Jabatan: Kuasa Hukum,