Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Rizky Raihan
  • Maria Franzeska Kristiana
  • Tami Putri Pungkasan

P U T U S A N

Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01305/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00038/203/21/052/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007573.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA TOYOBO FILM SOLUTIONS, NPWP 01.071.455.8-

052.000 beralamat di Jl. MH. Thamrin, Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, yang diwakili oleh Shuji Kyozuka, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rizky Raihan

Izin Kuasa Hukum : KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/83/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

2. Nama: Maria Franzeska Kristiana

Izin Kuasa Hukum : KEP-245/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/69/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

3. Nama: Tami Putri Pungkasan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1328/PP/IKH/2024

tanggal 18 November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/97/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel/198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan/

198705132008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo/198805092009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 24/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 3 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1901/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 065/DDTC-1B/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00038/203/21/052/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 021/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01305/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 3 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 3 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01305/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Senilai Rp685.037.884,00

1.1.Menurut Terbanding

bahwa pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan: bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00235/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 Maret 2023 (Selanjutnya disebut dengan SPHP), Terbanding c.q. Tim Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat

Halaman ke 5 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- Pasal 23 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

bahwa selanjutnya, berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksa, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi Objek PPh Pasal 23 terkait dengan jasa handling dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding c.q. Tim Pemeriksa, ketentuan reimbursement dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 adalah mengatur pemotongan atas jasa yang diberikan pihak kedua, sehingga pihak kedua tidak dikenakan pemotongan PPh 23 atas jasa yang bukan dari dirinya. Sedangkan untuk jasa pihak ketiga yang mana faktur pajak dan invoice atas nama Pemohon Banding tetap menjadi objek PPh Pasal 23 yang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding sebagai penerima manfaat untuk memotongnya;

bahwa dalam pembahasan akhir, Pemohon Banding telah memberikan 22 set bukti pendukung terkait dengan transaksi ekspor dan impor terkait dengan biaya handling;

bahwa dari dokumen yang telah diserahkan kepada Terbanding c.q. Tim Pemeriksa tersebut, Pemeriksa memilah kembali biaya-biaya mana saja yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 1 ayat (6) PMK No. 141/PMK.03/2015;

bahwa diketahui di dalam survei biaya handling tersebut sebagian merupakan pembayaran pajak atas transaksi ekspor dan impor. Pemeriksa membatalkan koreksi objek PPh Pasal 23 yang setelah pemeriksa teliti merupakan pembayaran pajak terkait kegiatan ekspor impor.

Objek PPh Pasal 23 dalam SPHP10.723.663.858 Koreksi Objek PPh Pasal 23 dibatalkan5.036.789.980 (terdapat pembayaran pajak dalam biaya handling)

Koreksi objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan5.686.873.878

Halaman ke 6 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran dokumen Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1074/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 15 Mei 2024 (Selanjutnya disebut dengan SPUH), pada pokoknya, Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa nature transaksi dari keseluruhan nilai koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.686.873.878,00 terdiri dari reimburse biaya, pembayaran bea masuk, pembebanan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, pembelian barang, penarikan deposit penyimpanan, tagihan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), reklas pencatatan;

2) Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan Pasal 1 ayat (3) huruf bi PMK- 141/2015, bahwa pembayaran kepada yang terkait dengan reimbursement adalah tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga dan Wajib Pajak bisa membuktikan pembayaran tersebut merupakan pembayaran reimbursement dari invoice penyedia jasa;

3) Terkait pembayaran Bea Masuk, pembebanan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, pembelian barang, penarikan deposit, pembayaran SPTNP, serta pencatatan jurnal bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

4) Transaksi yang dipertahankan koreksinya oleh Pemeriksa merupakan jasa kepelabuhan, jasa logistik, dan jasa handling fee yang terutang PPh Pasal 23;

5) Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya jasa kepelabuhan, jasa logistic, dan handling fee;

6) Invoice dan faktur pajak diterbitkan atas nama Pemohon Banding (pihak pertama) oleh pihak ketiga yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan belum dipotong PPh Pasal 23;

Halaman ke 7 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

7) Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

1.2.Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 senilai Rp685.037.884,00 untuk Masa Pajak Desember 2021. Adapun, koreksi tersebut merupakan bagian dari keseluruhan koreksi objek PPh Pasal 23 yang masih dipertahankan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa senilai Rp685.037.884,00 pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Terbanding c.q. Tim Pemeriksa tidak meneliti lebih lanjut koreksi yang dilakukannya atas detail biaya-biaya yang dicatat pada akun-akun terkait penanganan barang ekspor dan impor. Adapun, nature transaksi dari keseluruhan nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 selama tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Halaman ke 8 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas sengketa a quo sebagai berikut: 1.2.1. Argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi Biaya Reimburse senilai

Rp4.800.465.920,00 yang Dianggap Sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding

bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan

harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Halaman ke 9 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa sehubungan dengan reimbursement, Pasal 1 ayat (3) huruf ‘b’ PMK-141/2015 mengatur:

“Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

…

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.”

bahwa merujuk pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran kepada penyedia jasa yang terkait dengan reimbursement adalah tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Bahwa Pemohon

Halaman ke 10 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Banding dapat membuktikan pembayaran tersebut merupakan pembayaran reimbursement dari invoice-invoice penyedia jasa; bahwa dengan demikian, dapat ditunjukkan bahwa koreksi atas biaya reimburse senilai Rp4.800.465.920,00 yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi atas sengketa a quo; bahwa selanjutnya, dalam amar putusan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37277/PP/M.I/12/2012, Majelis Hakim Pengadilan Pajak pun memutuskan sebagai berikut:

“bahwa untuk koreksi Biaya Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp17.995.300,- Pemohon Banding mengemukakan bahwa pengeluaran tersebut adalah untuk penggantian (reimbursement) biaya training kepada PT. Ramajaya Pramukti yang telah membayarkan terlebih dahulu biaya pelatihan kepada penyelenggara yaitu Yayasan Sinar Mas. PT. Ramajaya Pramukti telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pelatihan ini;

…

bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, terbukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penggantian biaya training kepada PT. Ramajaya dimana hal ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan”

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, penggantian biaya (reimbursement) bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan koreksi Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi terkait sengketa a quo.

Halaman ke 11 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

1.2.2. Argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi Biaya-Biaya Lainnya

terkait Penanganan Barang Ekspor dan Impor senilai Rp886.407.958,00 yang Dianggap Sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding

bahwa nature transaksi atas koreksi biaya-biaya lainnya terkait penanganan ekspor dan impor senilai Rp886.407.958,00, Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

bahwa kemudian, Pasal 1 ayat (1) PMK-141/2015 mengatur sebagai berikut:

“Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa lebih lanjut, Pasal 1 ayat (6) PMK-141/2015 mengatur sebagai berikut:

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

Halaman ke 12 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

l. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib

Halaman ke 13 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

å. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut

dan udara;

ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa,

media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh

lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

Halaman ke 14 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

av. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,

peternakan, dan/atau perhutanan;

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam

Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) PMK-141/2015, dapat ditunjukkan bahwa pembayaran Bea Masuk, pembebaban PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, pembelian barang, penarikan deposit, pembayaran SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean), serta pencatatan reklasifikasi jurnal bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1074/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 15 Mei 2024, Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan telah menyatakan sebagai berikut: “Terkait pembayaran Bea Masuk, pembebanan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, pembelian barang, penarikan deposit,

Halaman ke 15 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

pembayaran SPTNP, serta pencatatan jurnal bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.”

bahwa menurut ketentuan di atas, menunjukan bahwa Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa terkait biaya-biaya pembayaran Bea Masuk, pembebanan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, pembelian barang, penarikan deposit, pembayaran SPTNP, serta pencatatan jurnal bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian, dapat ditunjukkan bahwa koreksi atas biaya lainnya senilai Rp886.407.958 yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi terkait sengketa a quo.

2. Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang Senilai Rp13.700.758,00

2.1. Menurut Terbanding

bahwa koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang senilai Rp13.700.758,00 disebabkan adanya koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 senilai Rp685.037.884,00;

2.2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang Senilai Rp13.700.758,00 dengan alasan dan argumentasi sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 1.2. di atas;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Halaman ke 16 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas sengketa a quo.

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1901/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Halaman ke 17 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

a. Data dan Fakta Hasil Pemeriksaan

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-00107/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 6 April 2023, diketahui:

1) Koreksi berasal dari selisih nilai hasil pengujian laporan keuangan dengan SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d Desember 2021, sehingga terdapat koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.686.873.878,00;

2) Selisih nilai koreksi objek PPh Pasal 23 untuk masa pajak Desember 2021 sebesar Rp685.037.884,00;

b. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur:

a) Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,

Halaman ke 18 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

ii. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,

jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b) Pasal 23 ayat (1a)

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c) Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c angka 2 dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain jasa perantara dan/atau keagenan, jasa freight forwarding, jasa logistik, jasa pengurusan dokumen, jasa

Halaman ke 19 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

pengepakan, jasa loading dan unloading, jasa pelayanan kepelabuhan, jasa sertifikasi dan jasa survey;

c. Data dan Informasi

1) Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding adalah perusahaan industri plastic lembaran. Produk yang dihasilkan adalah plastik lembaran jenis polyster film yang hasil akhirnya dalam bentuk gulungan roll. Produk akhir Pemohon Banding merupakan bahan baku untuk diaplikasikan pada perusahaan industri kaca film untuk mobil dan Gedung, pelapis komponen elektronik dan lain-lain;

2) Dokumen invoice dan faktur pajak dari pihak ketiga diterbitkan atas nama Pemohon Banding (pihak pertama);

3) Pembayaran dilakukan terlebih dahulu oleh pihak kedua kepada pihak ketiga;

4) Pihak kedua menagih kepada Pemohon Banding (pihak pertama) atas jasa yang diberikan sendiri disertai reimburse dari uang yang dibayarkan-nya ke pihak ketiga;

d. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan data dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta pembahasan yang dilakukan dengan Pemohon Banding dan tim pemeriksa, disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Transaksi yang dikoreksi Terbanding merupakan jasa kepelabuhan, jasa logistik dan jasa handling fee yang terutang PPh Pasal 23;

2) Invoice dan faktur pajak diterbitkan atas nama Pemohon Banding (pihak pertama) oleh pihak ketiga yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan belum dipotong PPh Pasal 23;

3) Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan seluruhnya koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Halaman ke 20 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa kesimpulan perhitungan koreksi sengketa menurut Terbanding:

bahwa sehinga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 018/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 3 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

Halaman ke 21 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01305/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01305/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00038/203/21/052/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 065/DDTC-1B/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Aspek Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

bahwa Pemohon Banding setuju atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

Halaman ke 22 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

2. Aspek Material Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding. Adapun yang menjadi alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2.1. Sengketa Mengenai Koreksi DPP PPh Pasal 23 Senilai Rp685.037.884,00

bahwa tidak ada hal baru yang disampaikan oleh Terbanding dan hanya bersifat pengulangan dari hasil pemeriksaan dan keberatan. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Senilai Rp685.037.884yang merupakan bagian dari keseluruhan koreksi senilai Rp5.686.873.878 dengan penjelasan dan argumentasi sebagai berikut:

- Bahwa Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan atas Argumentasi Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 Senilai Rp685.037.884,00

bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) memuat pengertian Surat Uraian Banding sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

bahwa di dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 senilai Rp685.037.884,00 yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi biaya reimburse yang dianggap sebagai oleh Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena pembayaran kepada penyedia jasa yang terkait dengan reimbursement adalah tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 1 ayat (3) huruf b

Halaman ke 23 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

PMK-141/2015, dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37277/PP/M.I/12/2012 yang dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berependapat bawa penggantian biaya (reimbursement) bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

2. bahwa tehadap koreksi biaya-biaya lainnya atas penanganan barang ekspor dan impor yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding pada faktanya merupakan pembayaran Bea Masuk, pembiayaan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, pembelian barang, penarikan deposit penyimpanan, pembayaran SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean), serta pencatatan reklasifikasi karena salah pencatatan sehingga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) PMK- 141/2015. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasar sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi terkait sengketa a quo;

bahwa Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo;

2.2. Sengketa Mengenai Koreksi PPh Pasal 23 Senilai Rp13.700.758,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 23 Senilai Rp13.700.758,00 dengan alasan dan argumentasi yang sama dengan argumentasi Pemohon Banding pada poin di atas;

3. Kesimpulan Dan Permohonan

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, serta untuk memenuhi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, Pemohon Banding berkesimpulan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

3.1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Halaman ke 24 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3.2. bahwa faktanya berdasarkan SUB sehubungan dengan koreksi DPP PPh

Pasal 23 senilai Rp685.037.884,00, Terbanding tidak memberikan jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal-hal yang tercantum dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-951/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 8 Mei 2024 sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan SUB yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim;

3.3. bahwa faktanya berdasarkan SUB sehubungan dengan koreksi PPh Pasal

23 Senilai Rp13.700.758,00, Terbanding tidak memberikan jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal-hal yang tercantum dalam Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan SUB yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim;

4. Petitum

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1) Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan peritungan Pemohon Banding; dan

3) Membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo.

Halaman ke 25 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

4) Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00038/203/21/052/23 tanggal 14 April 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital Akta Notaris Ny. Nany Werdiningsih Sutopo, S.H.,

Nomor 29 tanggal 22 Maret 1996;

Bukti P-2. Salinan Digital Akta Notaris Suci Rahmi, S.H., M.Kn., Nomor 53

tanggal 6 April 2023;

Bukti P-3.Salinan Digital Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data

Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0108523 tanggal 11 April 2023; Bukti P-4. Salinan Digital Akta Notaris Suci Rahmi, S.H., M.Kn., Nomor 175

tanggal 29 Agustus 2023;

Halaman ke 26 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Bukti P-5. Salinan Digital Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data

PerseroanNomorAHU-AH.01.09-0160985tanggal 8 September 2023;

Bukti P-6. SalinanDigitalBuktiPenerimaanNegaraNTPN

A48BC1PK5V2OIA17 tanggal 27 Juni 2023 sebesar Rp17.536.970,00;

Bukti P-7. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Shuji Kyozuka; Bukti P-8. Salinan Digital Paspor Shuji Kyozuka versi lengkap;

Bukti P-9. Salinan Digital Surat Kuasa Khusus Penandatangan Surat

Keberatan nomor ITFS/TAX/35/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023 atas nama R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-10. Salinan Digital Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat C Nomor

KEP-3417/IP.C/PJ/2017 tanggal 9 Oktober 2017 atas nama R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-11. Salinan Digital Kartu Ijin Praktik Konsultan Pajak atas nama

R. Herjuno Wahyu Aji;

Bukti P-12. Salinan Digital Kartu Tanda Penduduk atas nama R. Herjuno

Wahyu Aji;

Bukti P-13. Salinan Digital Kartu NPWP atas nama R. Herjuno Wahyu Aji; Bukti P-14. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Fakry (Kuasa Hukum); Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/55/VIII/2024 tanggal

27 Agustus 2024 atas nama Fakry;

Bukti P-16. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 atas nama Fakry;

Bukti P-17. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Rizky Raihan (Kuasa

Hukum);

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/83/VIII/2024 tanggal

27 Agustus 2024 atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-19. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama Rizky Raihan;

Halaman ke 27 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Bukti P-20. Salinan Digital Pakta Integritas atas nama Tami Putri Pungkasan

(Kuasa Hukum);

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor ITFS/TAX/97/VIII/2024 tanggal

27 Agustus 2024 atas nama Tami Putri Pungkasan;

Bukti P-22. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

KuasaHukumBidangPerpajakanNomor KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas nama Tami Putri Pungkasan;

Bukti P-23. Matriks Sengketa;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis tanggal 4 Maret 2025, dengan lampiran

sebagai berikut:

a. 36 Sampel Dokumen Pendukung Penagihan Biaya dari Penyedia Jasa atas jasa freight forwarding terkait Koreksi Reimburse yang telah dimeteraikan kemudian;

b. 12 Sampel Dokumen Pendukung atas Pembayaran Bea Masuk berupa Dokumen PIB, Kode Billing DJBC, dan Bukti Penerimaan Negara yang telah dimeteraikan kemudian;

c. 2 Sampel Dokumen Pendukung atas PPN berupa Invoice dan Faktur Pajak yang telah dimeteraikan kemudian;

d. 2 Sampel Dokumen Pendukung atas Pembelian Barang berupa Invoice, Faktur Pajak, dan Surat Jalan yang telah dimeteraikan kemudian;

e. Sampel Dokumen Pendukung atas Penarikan Deposit berupa Voucher Slip dan Debit Note yang telah dimeteraikan kemudian;

f. Sampel Dokumen Pendukung atas STPNP berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, Kode Billing DJBC, dan Bukti Penerimaan Negara yang telah dimeteraikan kemudian;

g. Fotokopi Agreement/Request Letter tanggal 2 November 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir (closing statement) tanggal 6 Mei 2025;

Halaman ke 28 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 11 Februari 2025;

Bukti T-6. Hasil Pengujian Bukti PPh Pasal 23;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2023;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 14 Maret 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 24 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01305/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00038/203/21/052/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor018/DDTC-1B/IX/2024tanggal 3 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,

Halaman ke 29 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 20212.827.820.6833.512.858.567685.037.884

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp685.037.884,00

 Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Pasal 23 berasal dari pemeriksaan atas biaya-biaya yang dibebankan dalam Laporan Keuangan dibandingkan dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa Januari s.d. Desember 2021;

Halaman ke 30 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Pasal 23 yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 pada masa pajak Desember 2021

merupakan bagian dari keseluruhan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp5.686.873.878,00;

 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun-akun sehubungan

dengan penanganan barang ekspor dan impor berupa bea masuk dan handling pelabuhan;

 bahwa nature transaksi dari keseluruhan nilai koreksi objek PPh Pasal 23

sebesar Rp5.686.873.878,00 terdiri dari reimburse biaya, pembayaran bea masuk, pembebanan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, pembelian barang, penarikan deposit penyimpanan, tagihan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), reklas pencatatan;

 bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan Pasal 1 ayat (3) huruf b

PMK-141/2015, bahwa pembayaran kepada yang terkait dengan reimbursement adalah tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan pajak penghasilan sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga dan Pemohon Banding bisa membuktikan pembayaran tersebut merupakan pembayaran reimbursement dari invoice penyedia jasa;

 bahwa terkait pembayaran Bea Masuk, pembebanan PPN Masukan yang

tidak dapat dikreditkan, pembelian barang, penarikan deposit, pembayaran SPTNP, serta pencatatan jurnal bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

 bahwa Pemohon Banding memberikan data atau dokumen berupa:

1. Invoice, Billing Faktur Pajak, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari pihak kedua (penyedia jasa 1) dan pihak ketiga (penyedia jasa 2);

2. Rekapitulasi sengketa objek PPh Pasal 23;

Halaman ke 31 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00107/RIKSIS/KPP.702/2023 tanggal 6 April 2023 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp685.037.884,00;

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2021 Nomor 00038/203/21/052/23 tanggal 14 April 2023 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak sebagaimana bukti LHP;

bahwa SKPKB tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01305/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024, bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan bukti LPK;

bahwa sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 1, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, sebagaimana terlihat dalam screenshoot sebagai berikut:

Halaman ke 32 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa screenshot LHP, halaman 16 dan 17, dalam bagian daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan screenshot tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa tidak terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait penentuan obyek PPh Pasal 23;

bahwa dalam LHP, Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Terbanding didasarkan pada hasil pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan cara membandingkan pos-pos objek PPh 23 dalam Laporan Rugi Laba dan Neraca tahun 2021 dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021;

Halaman ke 33 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa perhitungan ekualisasi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi equalisasi tersebut ditetapkan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23 untuk masa Januari sd Desember 2022 dan ditetapkan dalam 12 (dua belas) kohir SKPKB masa Januari 2021 s.d. Desember 2021;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Halaman ke 34 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

- Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan

Halaman ke 35 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”;

- Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

- Pasal 28 ayat (1)

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;

- Pasal 28 ayat (7)

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

- Pasal 29 ayat (3) huruf a

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

- Pasal 53 ayat (1)

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan”;

- Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

Halaman ke 36 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh):

- Pasal 23 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: …”;

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-45)

- Pasal 15 ayat (3)

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

Menimbang fakta-fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

• Sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan metode equalisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak;

• Seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan metode equalisasi sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai substansi obyek-obyek pajak dalam perhitungan equalisasi;

Halaman ke 37 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (7) UU KUP;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP), Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan obyek PPh Pasal 23, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP; Menimbang ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 ayat (3) PP-45 Tahun 2019, dalam menetapkan PPh Pasal 23 terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

• Adanya obyek PPh Pasal 23;

• Saat terutangnya PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajak berdasarkan saat dibayarkan penghasilan, atau disediakan untuk dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

Selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya obyek PPh Pasal 23 dan beban pembuktian mengenai saat terhutangnya PPh Pasal 23 untuk setiap masa pajak berdasarkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan atau saat jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir

Halaman ke 38 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pernyataan mengenai pembukuan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL secara lengkap, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai kapan suatu biaya telah accrued (diperoleh) dan kapan biaya tersebut dibayarkan (diterima), sehingga dengannya dapat ditentukan saat terhutang pajak, atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan saat terhutangnya pajak PPh Pasal 23 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang bahwa untuk menentukan suatu biaya merupakan obyek PPh Pasal 23 ataukah tidak diperlukan dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen-dokumen pendukung terkait akun-akun biaya, maka atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan obyek PPh Pasal 23 menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan buku besar/GL, bahwa berdasarkan buku besar/GL Terbanding seharusnya dapat menentukan saat terhutang untuk setiap masa pajaknya. Oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan saat terhutang pajak

Halaman ke 39 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

dilakukan oleh Terbanding berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa salah satu syarat penetapan, saat terhutang pajak, tidak didasari alat bukti yang cukup maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa lagi pembuktian dalil Terbanding mengenai ketidakbenaran substansi obyek PPh Pasal 23 dalam akun-akun biaya yang dipersengketakan;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbanding atas sengketa a quo dengan menggunakan teknik pemeriksaan ekualisasi adalah salah satu bentuk penetapan pajak secara jabatan; bahwa equalisasi merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah fokus pemeriksaan. Hasil equalisasi tidak serta merta dapat dijadikan koreksi. Hasil equalisasi dapat dijadikan koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Terbanding tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding bahwa telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak mempunyai bukti dan dasar hukum, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Halaman ke 40 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

bahwa sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan teknik ekualisasi tidak berdasarkan bukti dan dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat beban pembuktian yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mendukung dalil-dalilnya atas sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp685.037.884,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Halaman ke 41 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021685.037.884-685.037.884

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp3.512.858.567 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp685.037.884 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp2.827.820.683

Halaman ke 42 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan
(Rp)Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak3.512.858.5672.827.820.683
PPh terutang70.257.16756.556.409
Kredit pajak56.556.40956.556.409
Kompensasi masa pajak sebelumnya00
PPh kurang/(lebih) bayar13.700.7580
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP3.836.2120
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar17.536.9700

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 43 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01305/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00038/203/21/052/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT INDONESIA TOYOBO FILM SOLUTIONS, NPWP 01.071.455.8-052.000, beralamat di Jl. MH. Thamrin, Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.827.820.683
2PPh Terutang56.556.409
3Kredit Pajak56.556.409
4Kompensasi masa pajak sebelumnya0
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar0
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak

Halaman ke 44 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Halaman ke 45 dari 45 halaman. Putusan Nomor PUT-007573.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Indonesia Toyobo Film Solutions

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.