P U T U S A N
Nomor PUT-007573.16/2025/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00046/KEB/WPJ.27/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/20/335/24 tanggal 26 Agustus 2024 Masa Pajak Mei 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007573.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MUTIARA SAWIT SEMESTA, NPWP 72.796.166.6-331.000, beralamat di DS Simpang Sungai Rengas, Simpang S. Rengas, Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari, Jambi 36652 (alamat korespondensi: Jl. Raden Wijaya No. 88 RT. 024 Jambi 36138), dalam hal ini diwakili oleh Reno Ruswandi, jabatan Direktur, (domisili elektronik tax@mutiarasawitsemesta.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ranold Ramoko;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-67/PP/IKH/2025 tanggal 15 Januari 2025;
SuratKuasa : Nomor 005/SKK/TAX-MSS/IX/2025 tanggal Khusus16 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan