Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-007587.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007587.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/21/125/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007587.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-125.001, beralamat di Jl Pulau Bali 2 KIM 11, Saentis, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara 20371, dalam hal ini diwakili oleh Fakry dan Arummalinda jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, MM jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 123/TAX GCI-BKS/VIII/2024 dan 122/TAX/GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dalam persidangan diwakili oleh

1. Nama: Arummalinda

Izin Kuasa Hukum: KEP-1551/PP/IKH/2023tanggal14 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 122/TAX GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024,

2. Nama: Rizky Raihan

Izin Kuasa Hukum: KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 124/TAX/GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

3. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023tanggal21 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 221/TAX GCI-BKS/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 198206112009012005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Muhammad Reza A/ 198710122008121006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin/ 198508292007011003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2440/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1555/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 035/DDTC-

1B/IX/2024 tanggal 5 September 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

179/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 13 November 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/DDTC-

1B/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 00009/201/21/125/23 tanggal 6 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMALAH Mea U7 .

He: ARAL MRA a

WA Indek SKL SHE

Ko Bee &e cu Panjiik Matan Fees uisic Pajak See ey S3 TSP PTS nda 11 she 44.659)

2 53h Pasal voc inrute 72 | NIAS Sef bal GIA yeu BL e8 54g a Sd Os ak 1

ORE dia an Pena tali u| " ih}

Tt ee ani we us tt es ee Syne O46

6. TP foahos bora ny Lawa 2 ul i

0. Kp cengasi selec ap dai Mata Falak oa. ' : il }

Bw. Ua: Tabanan Gaara telah gibi yar = a +

[PCr FP alata: Penanganan Parte Sees sang elas diay hai bai 1

=. La-air : 4 0

Ia Kampas an lebih she Wasa Pes kk : a) g

Mate pa tak rana apa cikriedifeine aoe be naa tp Rod MA Har BN Bar Ta 220 54g

4 Paya ying dak in aa pik gan oe Ad L #5 De Gn ii}

S5 Sup daa a Ega Fesal 412) ELIF AKAN fnr n b Keqasa- fata Tab TN C n

Raed BAN Ina KL L n

UW Keran Bi Vary le n n

Jus nba pake antena og yaaa . . IL abal BJ 2 oul PEP anak nee der ab har oe - Mel pan as

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 043/DDTC-1B/IX/2023 tanggal 20 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Na. Uraian Nilai - (Dalam Rupiah) i Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Fenger aan Pajak 11.559474.653

2 PPh Pasal 22 yang terutang ‘ 613.079 546 “OB. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah . fel h. Setoran masa ; | £13.029,546

& STP (pokok kurany Layar) 0

‘ da. Kampensasi keetihan dari Masa Pajak . G

. oe, Uang Tebusar yang telah dibayar | Cc

. £ PPh Final ates Pengungkapan Hasta Bersih yang :elah d:ihayar 5 g. Lain-lain | qj oh Kompensasi kee s:ban ke Masa Pajak i) “i Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+ 4+c¢-d+e¢ . .

afeg-2) 613.029 546

4. Pajak yang Lidak/kurang dibayar (2- 3.1) a

5. Sanksi Administrat!? ‘ a. Bunga Pasal 13 (21 KUP 0 b Kenaikan Pasul 13 (3) huruf h KUP “oo c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurufd KUP . n “dd Kenaitan Pasal 18 ayal (3) UL PP ‘ it) e.JamJah senksi administretif (a+ b+ c+ dj) | 0

6 Jumdas PPh yang masih harus dibayar (ti 5.5) II)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 Serrula Dizambahy Menjadi

Uraian (Rpi (> kurangi) rep

La. Dasar Pengenaan Pak 12.387.397.914 US. a7. 897.914 “b. Pajak Penghasilan: (PPh) | 689.534.042 G O34, 33881

Tenatan: = .

ag. Kredit Pa'uk | niaga | GO| 410.089,546 d. Korigensasi Mase Pajak | a) | Go! Ni

. Sebelamnya EN | Oh ;

e. PPL Kurang/ (Lebik} 256.905.3965 a] 96,305.396

Bayar - oe a

1. Sanksi Administrasi = | - BS50.900. — OO §.380,.900 (ge. Jumah PPh yeng masih 34.566.796 u 34 686,295 harus, (lebih) dibayar ee .

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 035/DDTC- 1B/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

035/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Juni 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 10 Juni 2024 Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

bahwa permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2019, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih

harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak.

Dengan demikian,”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding.

Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah kurang atau (lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Iktisar Hasil Pembahasan Akhir tersebut sebesar (Rp0,00) sehingga tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar. Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

- Fakry dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 123/TAX GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024

- Arummalinda dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/TAX/GCI- BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/21/125/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Wajib PajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan Akhir Disetujui
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.959.474.65312.397.897.91411.959.474.653
2.PPh 21 yang terutang613.029.546639.334.942613.029.546
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa613.029.546613.029.546613.029.546
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-Lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan613.029.546613.029.546613.029.546
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar026.305.3960
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP08.380.9000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d UU KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)08.380.9000
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar034.686.2960

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 043/DDTC-1B/IX/2023 tanggal 20 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (Dalam Rupiah) (A) – (B)
SKPKB (A)Wajib Pajak (B)
1.Objek PPh Pasal 2112.397.897.91411.959.474.653438.423.261
2.PPh Pasal 21 terutang26.305.396026.305.396

3. bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak12.397.897.914012.397.897.914
2.Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang639.334.9420639.334.942
3.Kredit Pajak613.029.5460613.029.546
4.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
5.PPh Tidak/Kurang Dibayar26.305.396026.305.396
6.Bunga Pasal 13 (2) KUP8.380.90008.380.900
7.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar34.686.296034.686.296

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutSelisih (A)-(B) (Rp)
Terbanding (A)Pemohon Banding (B)
Objek PPh Pasal 2112.397.897.91411.959.474.653438.423.261
PPh Pasal 21 terutang26.305.396026.305.396

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 21 Senilai Rp438.423.261,00

1.1. Menurut Terbanding:

Pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S- 00452/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 31 Mei 2023 diketahui bahwa

berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan

Berdasarkan daftar hasil penelitian keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00171/SPUH/WPJ.01/2024 tanggal 21 Mei 2024, pada pokoknya Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Nomor S- 104/WPJ.01/2024 tanggal 01 Februari 2024, surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi Kedua Nomor S- 239/WPJ.01/2024 tanggal 04 Maret 2024;

2) Bahwa Wajib Pajak tidak memberikan rincian untuk cabang Medan disertai bukti/dokumen terkait perbedaan Objek PPh Pasal 21 yang menjadi koreksi pemeriksa yang dinyatakan Wajib Pajak sebagai biaya catering, provision, sewa, staff claim, biaya reimburst gaji karyawan outsourcing, biaya legal (dokumen), meal yang diberikan kepada selluruh karyawan, pembelian air minum, dan koreksi negatif atas selisih ekualisasi sehingga Peneliti tidak dapat meyakini alasan Wajib Pajak;

3) Berdasarkan penjelasan di atas, tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 043/DDTC-1B.IX.2023 tanggal 20 September 2023 sehubungan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21.

1.2. Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1.2.1. Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pada dasarnya, dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Pemohon Banding, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa harus melakukan pemeriksaan tersebut sesuai dengan Standar Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013).

Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“ Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. … b. … c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang

Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“ Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibanding- kan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertim- bangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Gambar 1

Temuan Pemeriksaan Harus Didasarkan Pada Bukti Kompeten yang Cukup dan Berdasarkan

Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Pasal 8 PMK 17/2013 harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan

Pemeriksaan

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan

Pasal 8 huruf c' PMK pada bukti kompeten yang cukup da

17/2013 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 4 huruf c Indepedensi dan kualifikasi sumbe.:

Angka 1) dan 2) PER diperolehnya bukti:

23/2013 Kondisi di mana bukti diperoleh,

Cara bukti diperoleh.

Bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program

Pemeriksaan

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasari oleh Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasari dengan bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada validitas temuan hasil pemeriksaan yang akhirnya akan berpengaruh pada koreksi yang dilakukan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa terhadap Pemohon Banding. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, seluruh pos atau akun yang dikoreksi oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi dan tanpa didasari oleh bukti yang kompeten. Dengan kata lain, dalam upaya mendapatkan temuan hasil pemeriksaan yang berujung pada dilakukannya koreksi terhadap beberapa pos kami, Terbanding c.q.

Tim Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi.

Dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi atas koreksi yang dilakukan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi Terbanding c.q. Tim Pemeriksa adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap Pemohon Banding?”

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE-34/2008) yang menyatakan bahwa:

“…temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

Mengacu pada ketentuan di atas, jelas ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan karena hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit.

Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut: … c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau”

Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Lebih lanjut, ekualisasi bukan merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Tim Pemeriksayang hanya berasal dari ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sah dan nyata-nyata menyalahi ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan. Kemudian, sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid yang berarti bukti yang dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Hal ini menunjukkan bahwa Pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh fakta yang cukup (sufficient facts) dari bukti yang memadai (adequate evidence) agar Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dapat menghasilkan hasil Pemeriksaan yang benar. Bukti berarti semua dokumen, pembukuan, saksi/ keterangan dari pihak ketiga dan sebagainya, selain dari hanya sebatas argumen. Dengan demikian, bukti adalah sesuatu yang menghasilkan kepercayaan, persetujuan atau ketidaksetujuan terhadap terjadinya suatu peristiwa atau fakta.

Oleh karena telah terbukti bahwa atas beberapa pos yang dikoreksi oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa didasarkan pada teknik ekualisasi maupun rekonsiliasi, maka jelas koreksi yang dilakukan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa tidak berdasarkan pada bukti kompeten yang

konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00.

1.2.2. Terbanding c.q. Tim Pemeriksa Melakukan Pemilihan Metode dan

Teknik Pemeriksaan yang Tidak Tepat

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa berpedoman pada standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku di Indonesia, baik dari pemilihan metode dan teknik pemeriksaan, maupun penyusunan program pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding. Bahwa ketentuan mengenai metode dan teknik pemeriksaan, diatur secara khusus dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan SE-65/2013).

Bahwa pada faktanya, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap kami, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa menggunakan metode tidak langsung dengan cara melakukan ekualisasi dan rekonsiliasi. Dalam bagian F butir 2 huruf b SE-65/2013 menyatakan bahwa:

“Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.”

Lebih lanjut, dalam bagian F butir 2 huruf d SE-65/2013 berbunyi: “Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung peng- gunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.” Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa metode tidak langsung merupakan metode yang hanya dapat diterapkan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Akan tetapi dalam kasus ini, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa menggunakan metode tidak langsung sebagai metode pemeriksaannya, meskipun seharusnya Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dapat melakukan metode langsung yaitu dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan

(SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.

Dalam hal Terbanding c.q. Tim Pemeriksa tetap menggunakan Metode Tidak Langsung dalam pemeriksaan pajak, maka Terbanding c.q. Tim Pemeriksa tetap berkewajiban untuk mendapatkan temuan pemeriksaan yang harus didasari oleh ketentuan perundang- undangan. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Lampiran I SE- 65/2013 yang menjelaskan bahwa:

“Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak untuk mendapatkan temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya:

…

Apabila Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan meng- gunakan pendekatan transaksi tunai dan bank, maka Tim Pemeriksa harus memperoleh bukti kompeten yang cukup berupa rekening bank dan/atau buku kas, baik yang diperoleh dari Wajib Pajak maupun dari pihak bank. Bukti tersebut dapat diperoleh dengan menggunakan Teknik Pemeriksaan permintaan keterangan dan/atau bukti.”

Dengan demikian, sangat jelas bahwa pengguna Metode Tidak Langsung pun harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Surat Edaran tersebut dicontohkan bahwa bukti kompeten dapat diperoleh dari pihak ketiga, yaitu pihak bank. Dalam sengketa ini, bukti kompeten dapat diperoleh dari pihak lawan transaksi Pemohon Banding. Terkait upaya memperoleh bukti kompeten dari pihak ketiga, Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, ‘UU KUP’) memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak

untuk meminta keterangan dari pihak ketiga. Ketentuan tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”

Terkait sengketa ini dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU KUP pertanyaan yang patut diajukan adalah, “Apakah Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam menjalankan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding telah menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk memperoleh bukti yang kompeten?”.

Lebih lanjut, untuk melakukan metode tidak langsung dalam pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa teknik pemeriksaan yang dapat digunakan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa sebagaimana disebutkan dalam bagian F butir 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013, yaitu sebagai berikut:

Teknik-Teknik Pemeriksaan
a. pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;j. konfirmasi;
b. pengujian keabsahan dokumen;k. inspeksi;
c. evaluasi;l. pengujian kebenaran fisik;
d. analisis angka-angka;m.pengujian kebenaran penghitungan matematis;
e. penelusuran angka-angka (tracing);n. wawancara;
f. penelusuran bukti;o. uji petik (sampling);
g. pengujian keterkaitan;p. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau
h. ekualisasi atau rekonsiliasi;q. Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.
i. permintaan keterangan atau bukti;

Bahwa menurut Pemohon Banding, teknik pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa terhadap Pemohon Banding adalah berupa ‘ekualisasi atau rekonsiliasi’, dengan rincian sebagai berikut (Lampiran II Angka 7 dan 8 SE-65/2013):

1) Ekualisasi atau Rekonsiliasi

Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah mencocokkan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.

Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:

a) tentukan saldo-saldo atau pos-pos yang akan dicocokkan (misalnya penjualan, penyerahan DPP PPN, pembelian);

b) gunakan saldo-saldo, untuk meyakini kebenaran angka dengan melakukan penghitungan berdasarkan formula;

c) lakukan permintaan data/keterangan Wajib Pajak atas perbedaan yang terjadi;

d) pastikan pemfakturan antara waktu telah dilakukan tepat waktu; dan sebagainya.

Berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa penggunaan metode tidak langsung dan teknik pemeriksaan berupa ekualisasi merupakan salah satu cara untuk menemukan bukti yang seharusnya menjadi dasar dalam temuan hasil pemeriksaan bukan merupakan bukti yang dijadikan dasar suatu koreksi. Temuan peme- riksaan tetap harus didasarkan pada bukti yang kompeten sekalipun metode pemeriksaan yang digunakan adalah metode tidak langsung. Bahwa faktanya penggunaan metode tidak langsung dengan teknik ekualiasi oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa adalah tidak tepat karena Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa. Tim Pemeriksa semestinya menggunakan Metode Langsung dalam menjalankan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding.

Sehinga, kekeliruan dalam penggunaan metode dan teknik pemeriksaan ditambah dengan tidak adanya bukti kompeten yang diperoleh Tim Pemeriksa terkait pemeriksaan objek PPh Pasal 21 akan menyebabkan temuan hasil pemeriksaan tidak berdasar tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

perpajakan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00;

1.2.3. Beban Pembuktian atas Adanya Ketidakbenaran Jumlah Pajak yang

Terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa yang Telah Dilaporkan oleh Pemohon Banding berada pada Terbanding c.q. Tim Pemeriksa (DJP)

Dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) menyatakan bahwa: “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang di- sampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan." Berdasarkan ketentuan di atas, dalam konteks self assessment system yang dianut oleh Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Indonesia, sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 12 ayat (2) KUP bahwa kepada Pemohon Banding yang telah:

1. Menghitung pajak yang terutang;

2. Membayar besarnya pajak yanga terutang secara benar; dan

3. Melaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak. Berdasarkan hal tersebut, maka jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang telah Pemohon Banding sampaikan, merupakan jumlah pajak yang terutang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."

Bahwa ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP menjelaskan bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut dengan Terbanding c.q. Tim Pemeriksa) “mendapatkan bukti“ bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar. Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat “mendapatkan bukti“. Secara gramatikal, kata “mendapatkan“ dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian. Sedangkan kata “bukti“ dapat merujuk pada bukti untuk kepentingan temuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf ‘c’ PER 23/2013.

Bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding jelas berada pada Terbanding c.q. Tim Pemeriksa sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut.

Gambar 2

Penjelasan Ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengenai Beban Pembuktian atas Surat

Pemberitahuan

Pasal 12 ayat (3) UU

Apabila Direktur Jenderal Pajak

MENDAPATKAN BUKTI 1

Analisis Gramatikal: NA Pasal 8 buruf ‘2 PMK

Kalimat Akaif = yang 17/3013 “Bukti melakukan usaliu secara ak difirn ik Kompeten yang mendapatkan bukti ukup adalah Dirjen Pajak a

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

Beban pembuktian ketidak benaran dari Surat Pemberitahuan berada di

Dirjen Pajak (Pemeriksa) selaku pihak yang melakukan koreksi terhadap

Surat Pemberitahuan tersebut.

Bahwa atas dasar penentuan pihak yang menanggung beban pembuktian dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sebagai pihak yang menanggung beban pembuktian atas ketidakbenaran dari Surat Pemberitahuan, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa harus dapat menunjukkan bahwa temuan pemeriksaan yang mengungkapkan ketidakbenaran tersebut, telah didasari pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013. Bahwa prinsip penentuan letak beban pembuktian yang diterapkan oleh Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan di Indonesia, sejalan dengan prinsip beban pembuktian yang dijelaskan dalam Borje Leidhammar, "General Report", dalam The Burden of Proof in Tax Law, dinyatakan bahwa:

“The Teory is that "the burden of proof should REST on the party that makes CLAIM which affects another party."

Prinsip tersebut menyatakan bahwa beban pembuktian harus terletak pada pihak yang membuat klaim yang mempengaruhi pihak lain. Hal ini sama halnya dengan ketentuan mengenai beban pembuktian yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yaitu pihak Direktur Jenderal Pajak merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas ketidakbenaran dari Surat Pemberitahuan karena pihak Direktur Jenderal Pajak yang mengajukan klaim atas ketidakbenaran surat pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Faktanya, Pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa adalah atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (SPT Masa PPh Pasal 21)) yang telah Pemohon Banding sampaikan. Oleh karenanya, dengan mengacu pada Pasal 12 ayat (2) UU KUP, maka jelas jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan jumlah pajak yang terutang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut, Pemohon Banding juga

telah menyampaikan bukti yaitu data/dokumen berupa Lampiran SPT dimaksud yang membuktikan kebenaran dari kondisi yang Pemohon Banding sampaikan melalui SPT Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyatakan melalui SPT tersebut, bahwa:

“Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.” Bahwa apabila Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam hal ini meng- klaim bahwa Surat Pemberitahuan yang Pemohon Banding sampaikan adalah tidak benar, maka beban pembuktian atas ketidakbenaran SPT Masa PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding sampaikan tersebut berada pada Terbanding c.q Tim Pemeriksa. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan berlangsung, Terbanding c.q Tim Pemeriksa nyata-nyata belum memberikan bukti kompeten yang konkrit/aktual, yang menunjukkan dengan jelas dan pasti ketidakbenaran SPT Masa PPh Pasal 21 yang Pemohon Banding sampaikan tersebut.

Bahwa Terbanding c.q Tim Pemeriksa sampai dengan disampaikannya surat permohon banding ini, hanya mendasarkan alasan koreksinya sebatas pada hasil ekualisasi dan rekonsiliasi tanpa melaksanakan pembuktian lebih lanjut atas klaimnya terhadap SPT Masa PPh Pasal 21 kami. Berikut merupakan bagan yang menggambarkan uraian tersebut:

Gambar 3

Pengujian Pendapat sebagai

Ekualisasi asumsi awal i INDIKASI/ ASUMSI

Ditemukan INDIKASI ASUMSI oe sebagai Dasar

Selisih K P

1 oreksi ‘

HARUS diteliti lebih jauh

Jumlah Objek PPh | i dan/atau PPN yang BUKTI seba ar

Seharusnya . Dasar Koreksi

Bahwa hingga saat ini, Terbanding c.q. Tim Pemeriksa baru melakukan tahap 1, yaitu menemukan selisih yang baru merupakan indikasi. Kemudian, berdasarkan indikasi tersebut, Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas jumlah pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi dimaksud perlu pembuktian lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP, sehingga sudah seharusnya koreksi yang dilakukan Pemeriksa untuk tidak dipertahankan.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00;

Bahwa Pemohon Banding Telah Menyampaikan Rincian Perbedaan Nilai Objek PPh Pasal 21 yang Menjadi Koreksi Terbanding

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perbedaan nilai Objek PPh Pasal 21 yang menjadi koreksi Terbanding c.q. Tim Pemeriksa senilai Rp438.423.261,00 melalui email pada tanggal 21 Mei 2024. Selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan penjelasan atas koreksi Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00 yang disebabkan beberapa aspek sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Terdapat Akun-Akun yang Merupakan Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding tetapi tidak Diperhitungkan Terbanding1.153.725.386
2.Terdapat Akun-Akun yang Dianggap Objek PPh Pasal 21 Menurut Terbanding tetapi Bukan Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding(1.092.514.444)
3.Terdapat Akun-Akun yang Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 21(499.634.203)
Jumlah438.423.261

Adapun rincian dan penjelasan lebih lanjut atas tabel perhitungan di atas adalah sebagai berikut.

1) Terdapat Akun Biaya Yang Merupakan Objek PPh Pasal 21 Namun Belum Diperhitungkan oleh Terbanding

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, terdapat akun-akun yang merupakan Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding

tetapi tidak diperhitungkan Pemeriksa senilai Rp1.153.725.386,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.AkunUraianNilai (Rp)
1.4 3116200MCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983
2.5 1111140SELLING EXP-COMMISSION282.966.000
3.5 1112000SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
4.5 3116200ADMIN EXP-TRANSPORT ALLOWANCE63.103.426
5.5 111200ASELLING EXP-MEAL ALLOWANCE89.020.784
6.5 1116200SELLING EXP-TRANSPORT ALLOWANCE40.902.193
7.5 311120AADMIN EXP-DISCRETIONARY BONUS200.132.681
8.5 3113300ADMIN EXP-SB-SOCIAL SECURITY62.838.966
Jumlah1.153.725.386

Bahwaakun-akunbiayadengantotalsebesar Rp1.153.725.386,00 tersebut di atas merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang luput dan belum diperhitungkan dalam perhitungan pengujian ekualisasi yang dibuat oleh Terbanding. Dengan demikian, sudah sepatutnya Terbanding memperhitungkan 8 (delapan) akun tersebut di atas dalam perhitungan pengujian ekualisasinya agar menghasilkan perhitungan ekualisasi yang sesuai dengan fakta yang ada.

2) Terdapat Akun Yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21 Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding, didapati informasi bahwa pada ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding terdapat Akun-Akun yang dianggap Objek PPh Pasal 21 Menurut Terbanding c.q. Tim Pemeriksa tetapi faktanya akun- akun tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding senilai Rp(1.092.514.444,00) dengan rincian sebagai berikut:

No.AkunUraianNilai (Rp)
1.53191200ADMIN EXP-LEGAL FEES724.369.691
2.43111120MCOS-CONTRACT STAFF307.385.400
3.51112000SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
Jumlah1.092.514.444

3) Terdapat Akun Yang Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 21

Lebih lanjut, terdapat akun-akun yang tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 21 senilai Rp499.634.2013,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Adjustment(190.360)
2.Payment BPJS384.148.230
3.Pembelian22.566.073
4.Provisi93.056.521
5.Kelebihan catat untuk accrue Bonus53.739
Jumlah499.634.2013

Bahwa pada faktanya terhadap akun-akun yang tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 21 terdapat pembebanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Iuran Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua) sehingga dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) PER-16/2016 dijelaskan bahwa:

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Pemohon Banding atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang

dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Berdasarkan ketentuan di atas sudah jelas bahwa iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal

21. Selain itu, terdapat transaksi yang berkaitan dengan penyediaan makanan/minuman kepada karyawan dan provisi yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa identifikasi ulang pada akun-akun laba rugi yang dilakukan oleh Terbanding c.q. Tim Pemeriksa adalah tidak tepat karena seluruh objek PPh Pasal 21 sudah dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00.

2. Koreksi PPh Pasal 21 Terutang Sebesar Rp26.305.396,00

2.1. Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 21 terutang senilai Rp26.305.396,00 karena melakukan koreksi terkait Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00;

2.2. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp26.305.396,00 dengan alasan dan argumentasi sesuai pada poin 1.2 Surat Banding ini.

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas sengketa a quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianNilai (Dalam Rupiah)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.959.474.653
2.PPh 21 yang terutang613.029.546
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa613.029.546
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)613.029.546
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0
5.Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

179/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Nomor 035/DDTC- 1B/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 10 Juni 2024 dan surat banding diajukan pada tanggal 10 September 2024 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2024) (Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020);

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024;

g. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Fakry, yaitu Kuasa Hukum pemohon banding. Penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia.

i. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/21/125/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor PelayananPajakPratamaLubukPakamNomorLAP- 00156/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 15 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rp Menurut
PemohonTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.959.474.65312.397.897.914
2PPh Pasal 21 yang terutang613.029.546639.334.942
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa613.029.546613.029.546
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......00
e. Lain-lain00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan613.029.546613.029.546
4Pajak yang tidak/kurang dibayar026.305.396
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP08.380.900
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
f. Jumlah Sanksi administrasi08.380.900
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar34.686.296

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 043/DDTC-1B/IX/2023 tanggal 20 September 2023, yang diterima KPP Pratama Lubuk Pakam berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05013171/BPS/KPP.010903/2023 tanggal 25 September 2023

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

> — | Silambari Maan

- Semua =: Bi . Merije di

Lratan Rp3 (Sikurangil (2p ae Bea Ng oe . ; _ Re NE :

8. Dasar Pengenaan Pajak 12.397 897.914 912.307 307.914

». Pajak Penghasilan (PPh) 535,334. 525 0. 530.334.542:

c. Kredi: Pajak 513.020.526 _ Q 613.029.545 d. Kompensasi Musa Palak Cc Pa 0

=. PPh Kuarangf (Lebih! : 26.305.398 9 236.205.3965.

f. Sanksi Adm'nistrasi 8.380.950 NN 8.380.200 g. Jumlah PPh yang nasir , 34.535.296 Lg) 3.686.296

. harus, 'ehihj dibayar , ; ; 7

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian kebe- ratan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Masa Pajak Januari s.d Desember - 2021 Sebesar Rp438.423.261,00

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Objek Pajak Penghasilan Pasal 2112.397.897.91411.959.474.653438.423.261

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29, peraturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pabean di dalam daerah pabean dan/atau Pemanfataan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di indonesia, misalnya berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan, Kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 21 (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasiorganisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah umlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. (5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

6) Dihapus.

7) Dihapus.

8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Bagian Keempat

Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 105

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1468)

Bagian Kelima

Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pasal 106

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467) diubah sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 siterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Pasal 3 ayat (3)

Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai Pasal 3 ayat (4)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan 1 (satu) surat ketetapan pajak untuk seluruh Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-184/PMK.03/2015

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan. Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal 2 ayat (1) huruf a

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari:

1) orang pribadi;

2) badan; atau

3) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

Pasal 5 (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

a. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)

Pasal 20 ayat (1)

Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 20 ayat (1)

Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan

pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun. Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Huruf E. Pengertian – Angka 3

Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

Huruf E. Pengertian – Angka 4

Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu. Huruf F. Materi – Angka 2. Metode Pemeriksaan a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung.

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1. Transaksi Tunai dan Bank;

2. Sumber dan Penggunaan Dana;

3. Penghitungan Rasio;

4. Satuan dan/atau Volume;

5. Penghitungan Biaya Hidup;

6. Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth);

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan.

g. Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa Pemohon Banding memberikan screenshot tanda terima via email saat pemeriksaan

2) Bahwa Pemohon Banding memberikan general ledger (buku besar) tahun pajak 2021;

3) Bahwa Terbanding c.q Tim Peneliti telah mengundang Pemeriksa melalui surat Nomor S-123/WPJ.01/2024 dan diperoleh informasi sebagaimana dalam Berita Acara Nomor BA-86/WPJ.016/2024 tanggal 20 Februari 2024 sebagai berikut:

1.Pertanyaan:Jelaskan dasar hukum dan dasar fakta koreksi Objek PPh Pasal 21 atas sebesar Rp438.423.261
Jawaban:Pasal 21 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PER-16/PJ/2016, SE-65/PJ/2013.
2.Pertanyaan:Dokumen apa yang digunakan dan menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa
Jawaban:Mapping Biaya untuk SPT PPh Badan, Trial Balance, dan General Ledger Medan.
3.Pertanyaan:Terkait dengan koreksi tersebut, adakah dokumen yang diminta Tim Pemeriksa namun tidak dipenuhi oleh wajib pajak?
Jawaban:Dalam proses pengujian, Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan Tim Pemeriksa atas equalisasi/rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21 sesuai SPT terhadap akun-akun Laporan Keuangan dan tidak memenuhi klarifikasi atas selisih hasil equalisasi/rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21 yang dibuat oleh Tim Pemeriksa.
4.Pertanyaan:Apakah atas dokumen yang tidak diserahkan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya permintaan data dan atau dokumen? Jika ada sebutkan Nomor dan tanggalnya
Jawaban:Tim Pemeriksa telah membuat Berita Acara tersebut pada tanggal 29 Mei 2023.
5.Pertanyaan:Dalam proses pemeriksaan apa tanggapan Wajib Pajak terhadap koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa? Bukti apa yang disampaikan Wajib Pajak untuk mendukung ketidaksetujuaannya tersebut?
Jawaban:Pada tahap pengujian, Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan terhadap selisih Objek PPh Pasal 21 yang telah dihitung oleh Tim Pemeriksa. Pada tahap pembahasan akhir, Wajib Pajak menyatakan ketidaksetujuannya dalam surat tanggapan dengan memberikan breakdown selisih secara global, namun tidak melampirkan rincian yang disertai bukti dan penjelasan yang memadai.
Pertanyaan:Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan bagian Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Laporan
Keuangan (Perubahan I) -- KKP indeks C-3 P1 diketahui rincian sebagai berikut:
Terkait Koreksi Objek PPH Pasal 21 yang dilaporkan Wajib Pajak pada KPP Pratama Lubuk
Pakam, mohon jelaskan:
a. Apakah Wajib Pajak memberikan buku besar dan telah mengklasifikasikan nilai tersebut
sebagaimana dalam KKP Pemeriksa?
b. Tehnik Pemeriksaan dan Metode Pemeriksaan terkait Koreksi Objek PPh Pasal 21 tersebut
c. Apakah Tim Pemeriksa melakukan pengujian terkait Objek PPh Pasal 21 yang telah
dilaporkan Wajb Pajak di KPP Pratama Lubuk Pakam?
d. Menurut pendapat Tim Pemeriksa apakah terbitnya SKPKB PPh Pasal 21 Nomor
00002/201/21/614/23 tanggal 10 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 telah
sesuai dengan ketentuan?
e. Menurut Tim Pemeriksa, Pelaksanaan kewajiban terkait PPh Pasal 21 (pemotongan,
pembayaran dan pelaporan) oleh Wajib Pajak dilakukan per Masa Pajak ataukah per
Tahun Pajak. Sertakan dasar hukumnya
Jawaban:a. Wajib Pajak telah memberikan buku besar (GL), dan nilai yang digunakan oleh Tim
Pemeriksa sesuai dengan nilai pada akun-akun tersebut.
b. Metode Pemeriksaan yang diterapkan adalah Metode Langsung, dimana Tim Pemeriksa
menguji kebenaran secara langsung terhadap pembukuan terkait dengan pos yang
diperiksa. Tehnik Pemeriksaan yang dilakukan adalah: pemanfaatan informasi internal DJP
dengan menggunakan APISETA; ekualisasi atau rekonsiliasi; dan pengujian kebenaran
penghitungan matematis.
c. Tim Pemeriksa memperhatikan jumlah Objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajb
Pajak di KPP Pratama Lubuk Pakam, tidak mendalami penghitungan PPh Pasal 21 per
karyawannya.
d. Ya, telah sesuai.
e. Pelaksanaan kewajiban terkait PPh Pasal 21 dilakukan per Masa Pajak.Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018.
Pertanyaan:Mohon jelaskan pendapat Tim Pemeriksa atas tanggapan dan bukti yang disampaikan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Selisih Hasil Ekualisasi Rp 9.869.620.625

Penjelasan Selisih:

Biaya Catering Rp 523.645.125 .

PROVISION Rp 1.725.594.251

SEWA Rp 880.000

Staff Ciaim (Biaya Operasional) Rp 1.187.854.576 :

Biaya Reimburst Gaji Karyawan Outsourcing Rp 2.351.419.255

Biaya Legal (Dokumen) Rp 1.653.386.445 +

Meal yg diberikan seluruh karyawan Rp 102.455.000

Pembelian Air Minum Rp 94.388.718 -

Korfis Negatif atas Selisih Ekualisasi Rp 1.332.432.468 .

Selisih yg masih harus ditelusuri Rp. 597.564.757

. Total Rp 9.869.620.625 }

Selisih ee PRP Wih

Jawaban:Wajib Pajak memberikan tanggapan sebagaimana tersaji di atas, namun tidak didukung oleh rincian masing-masing item, bukti, dan penjelasan yang dapat diyakini kebenarannya.
8.Pertanyaan:Dalam surat keberatan, wajib pajak menyatakan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00009/201/21/125/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 merupakan Surat Ketetapan Pajak yang cacat secara prosedur dan substansi karena tidak memenuhi ketentuan formal menurut KUP. Bagaimana tanggapan Tim Pemeriksa terkait dengan alasan wajib pajak tersebut dan sertakan dasar hukumnya?
Jawaban:Tim Pemeriksa berpendapat SKP yang terbit telah memenuhi ketentuan formal menurut KUP. SKP diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (khususnya di Bagian Kelima, Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, Pasal 106).
9.Pertanyaan:Dalam surat keberatan, wajib pajak menyatakan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00001/202/21/125/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 merupakan Surat Ketetapan Pajak yang cacat secara prosedur dan substansi karena tidak memenuhi ketentuan formal menurut KUP. Bagaimana tanggapan Tim Pemeriksa terkait dengan alasan wajib pajak tersebut dan sertakan dasar hukumnya?
Jawaban:Tim Pemeriksa berpendapat SKP yang terbit telah memenuhi ketentuan formal menurut KUP. SKP diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (khususnya di Bagian Kelima, Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, Pasal 106).
10Pertanyaan:Untuk PPh Pasal 22, apakah terjadinya perbedaan DPP yang menjadi koreksi Tim Pemeriksa hanya terjadi di Masa Pajak Desember 2021? Jika tidak, mengapa Pemeriksa hanya melakukan koreksi DPP pada bulan Desember 2021? Jelaskan dan berikan dasar hukumnya.
Jawaban:Koreksi dilakukan di Masa Desember sebagai bulan terakhir, karena penghitungan dilakukan sekaligus untuk satu tahun buku dengan teknik equalisasi. Koreksi tidak dibreakdown per Masa Pajak karena tidak diketahui pelunasan masing-masing pembelian tersebut sebagai saat penetapan pemungutan PPh Pasal 22.
11Pertanyaan:Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan bagian Ekualisasi Objek PPh Pasal 22 dengan Laporan Keuangan (Perubahan I) -- KKP indeks E-3 P1 diketahui rincian sebagai berikut: Terkait Koreksi Objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan Wajib Pajak pada KPP Pratama Lubuk Pakam, mohon jelaskan: a. Jelaskan dasar hukum dan dasar fakta koreksi Objek PPh Pasal 22 atas sebesar Rp277.652.440.699. b. Tehnik Pemeriksaan dan Metode Pemeriksaan apa yang digunakan Pemeriksa untuk koreksi Objek PPh Pasal 22 tersebut? c. Dokumen apa yang digunakan dan menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa?

eM AS CIR 1 , pot a

. Oa wh Ci Ka at t $ " 12

10% Pa | - a

. jut OL on : , La ‘ :

. Boos pa - 2

- Ke Gan re a

"te fe he 5 noe va t bj me ao By

. . . ra Dana 4

bee: a eke

d. Terkait dengan koreksi tersebut, adakah dokumen yang diminta Tim Pemeriksa namun tidak dipenuhi oleh wajib pajak? e. Bagaimana Pemeriksa memperoleh data tersebut sehingga didapat angka sebagaimana angka di atas (misalnya untuk tahun pajak 2019 dari data Pembelian Nasional 2019 dalam kolom To Cost LocCcur)? f. Apakah Pemeriksa melakukan pengujian dokumen atas pembelian bahan-bahan yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa? g. Dalam proses pemeriksaan apa tanggapan Wajib Pajak terhadap koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa? Bukti apa yang disampaikan Wajib Pajak untuk mendukung ketidaksetujuaannya tersebut? h. Apakah pembelian bahan-bahan tersebut memiliki kode akun masing-masing dalam ledger/laporan laba rugi? Sebutkan kode akunnya
Jawaban:a. Dasar hukum: Pasal 22 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, SE-65/PJ/2013. koreksi atas Objek PPh Pasal 22 dilakukan karena adanya selisih antara jumlah Objek PPh Pasal 22 berdasarkan data pembukuan Wajib Pajak dibandingkan dengan Objek yang dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 22. b. Metode Pemeriksaan yang diterapkan adalah Metode Langsung, dimana Tim Pemeriksa menguji kebenaran secara langsung terhadap pembukuan terkait dengan pos yang diperiksa. Tehnik Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemanfaatan informasi internal DJP dengan menggunakan APISETA; ekualisasi atau rekonsiliasi; dan pengujian kebenaran penghitungan matematis. c. Dokumen yang menjadi dasar koreksi adalah: Trial Balance, General Ledger Medan khususnya akun 1040100A - RAW MATERIAL, dan Rekap Impor Pembelian Bahan Baku untuk cabang Medan. d. Wajib Pajak tidak menyerahkan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri atas perolehan Bahan Baku, dan rekonsiliasi antara unsur Pembelian di HPP dengan DPP Pajak Masukan baik impor maupun lokal sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Peminjaman dan Surat Peringatan. e. Dari data penambahan Raw Material di General Ledger masing-masing cabang dikurangi nilai impor masing-masing lalu dibandingkan dengan jumlah yang dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 22. f. Permintaan data terkait pembelian Raw Material direpresentasikan ke dalam permintaan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri atas perolehan Bahan Baku, dan rekonsiliasi antara unsur Pembelian di HPP dengan DPP Pajak Masukan baik impor maupun lokal, yang sebenarnya diperlukan juga untuk menguji kesesuaian nilai Objek PPh Pasal 22 yang dilaporkan. Wajib Pajak tidak memenuhinya dan telah dibuatkan Berita Acara. g. Dalam proses pemeriksaan, koreksi belum disampaikan kepada Wajib Pajak, namun ketika SPHP disampaikan, dilengkapi dengan rincian dan alur penghitungan koreksi. h. Ya. Bahan baku memiliki kode akun 1040100A - RAW MATERIAL.
12Pertanyaan:a. Bahwa Wajib Pajak menyatakan Pemeriksa telah keliru dalam mengutip nilai DPP PPh pasal 22 masa Pajak Januari s.d Desember 2021 seharusnya Rp159.240.016.237. Jelaskan tanggapan Pemeriksa atas pernyataan tersebut? b. Darimanakah angka DPP PPh Pasal 22 menurut Wajib Pajak yang terdapat di KKP Pemeriksa karena terdapat perbedaan DPP untuk masa April dimana menurut Wajib Pajak dalam surat keberatannya adalah sebesar Rp8.485.168.200 sedangkan dalam KKP sebesar Rp15.957.992.563.
Jawaban:a. Wajib Pajak tidak membahas hal tersebut dalam surat sanggahan atas SPHP. Jika benar bahwa nilai DPP yang dilaporkan lebih kecil maka selisih yang menjadi koreksi menjadi lebih besar. b. Angka DPP PPh Pasal 22 didapat dari data internal melalui APISETA (terlampir data yang diunduh dalam bentuk excel).
13Pertanyaan:Apakah klasifikasi usaha Wajib Pajak? Apakah dengan klasifikasi usaha tersebut maka Wajib Pajak membeli bahan baku yang tanpa mengalami pengolahan atau harus bahan baku yang telah mengalami pengolahan? Jelaskan.
Jawaban:KLU Wajib Pajak adalah: Industri Ransum Makanan Hewan. Bahan baku yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagian diterima dengan tidak mengalami pengolahan terlebih dulu, antara lain jagung.
14Pertanyaan:Mohon jelaskan pendapat Tim Pemeriksa atas tanggapan dan bukti yang disampaikan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa nilai pembelian barang bukan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 yang telah mengalami pengolahan lebih lanjut dengan rincian sebagai berikut: Apakah Wajib Pajak memberikan nilai dan dokumen pendukung untuk masing-masing pembelian tersebut?
Jawaban:Wajib Pajak menyajikan daftar tersebut dalam uraian sanggahan atas SPHP, namun tidak disertai rincian transaksi, nilai dan dokumen pendukung sehingga Tim Pemeriksa tidak dapat menguji dan tidak dapat meyakini data tersebut. Hal lainnya yang menurut Tim Pemeriksa tidak sesuai adalah: Wajib Pajak menyertakan additive sebagai salah satu item, padahal additive sudah dicatat pada akun terpisah yaitu 1040100B - Additives.
15Pertanyaan:Apakah pemeriksa menghitung DPP PPh Pasal 22 dari pembelian local, impor milled red dan milled white? Jika Ya, jelaskan dasar koreksi Pemeriksa Mengapa pembelian impor menurut Wajib Pajak dikoreksi dan dikenakan PPh pasal 22 oleh Pemeriksa?
Jawaban:Tim Pemeriksa menghitung DPP PPh Pasal 22 dari pembelian bahan baku yang dihitung dari penambahan (sisi debit) persediaan Raw Material. Tim Pemeriksa telah mengurangkan nilai impor sebagaimana rincian yang telah diberikan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan jumlah pembelian lokal saja.
16Pertanyaan:Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan bagian Ekualisasi Objek PPh Pasal 4 (2) dengan Laporan Keuangan (Perubahan I) -- KKP indeks J-3 P1 diketahui rincian sebagai berikut:

Additive Tepung daging & rang Milct Rec LL

Bakery Tepung lagung _Miller While —

Bi: Bunga Matahari —“epung Kedelai —. Minyak Kddapa bungal Kelana Sawit | Tepung Roi __Peckaging

Fis2 On — Tepung Singkong oo” Terurtanpacangkang

Gandum Pecah” Tepung Susu .. Ri Kenar, impor _ Tepung Terign — __Tepurg Bulu Ayam

Lewawur ———BiliNger_ Bi Gotem 0.

Mie | Bi Sawi ___. Tepung Kacang ee re ae aad 1 toe Pa be “2

1 . , he 2 pria Ry 3 rs Fa Rp pt

, NN Fy : 3 ee - Da . 5 bee ae , -

woot pa By: by - 1

> , Tn po : ne)

Berdasarkan KKP di atas, mohon jelaskan: a. Jelaskan dasar hukum dan dasar fakta koreksi Objek PPh Pasal 4 (2) atas sebesar Rp14.111.516.700. b. Tehnik Pemeriksaan dan Metode Pemeriksaan apa yang digunakan Pemeriksa untuk koreksi Objek PPh Pasal 4 (2) tersebut; c. Dokumen apa yang digunakan dan menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa? d. Terkait dengan koreksi tersebut, adakah dokumen yang diminta Tim Pemeriksa namun tidak dipenuhi oleh wajib pajak? e. Apakah Pemeriksa melakukan pengujian dokumen atas persewaan tanah dan/atau bangunan dan penggunaan jasa konstruksi yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa? f. Apakah Pemeriksa telah mengetahui nature transaksi dengan nama “acquisition of right of use assets” dan building + CIP? Jelaskan. g. Apakah acquisition of right of use assets” dan building + CIP memiliki nama akun sendiri di neraca? Sebutkan kode akunnya? h. Dalam proses pemeriksaan apa tanggapan Wajib Pajak terhadap koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa? Bukti apa yang disampaikan Wajib Pajak untuk mendukung ketidaksetujuaannya tersebut.
Jawaban:a. Dasar hukum: Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009, SE-65/PJ/2013. b. Metode Pemeriksaan yang diterapkan adalah Metode Langsung, dimana Tim Pemeriksa menguji kebenaran secara langsung terhadap pembukuan terkait dengan pos yang diperiksa. Tehnik Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemanfaatan informasi internal DJP dengan menggunakan APISETA; ekualisasi atau rekonsiliasi; dan pengujian kebenaran penghitungan matematis. c. Dokumen yang menjadi dasar koreksi adalah: Data Laporan Keuangan Audited dan SPT PPh Pasal 4 ayat (2). d. Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan equalisasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dituangkan dalam Surat Permintaan. Di samping itu pemeriksa telah menyampaikan penghitungan equalisasi tersebut dalam proses pengujian, namun Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasinya sampai dengan diterbitkannya SPHP. e. Pengujian dokumen sudah menjadi bagian dari rencana pengujian apabila Wajib Pajak memberikan jawaban atas selisih hasil equalisasi secara terperinci. Namun karena hal tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka selisih hasil equalisasi ditetapkan sebagai koreksi. f. Acquisition of right of use assets merupakan pembayaran sewa tanah dan bangunan, sedangkan Building dan CIP berkaitan dengan biaya konstruksi bangunan. g. Data acquisition of right of use assets diperoleh dari Laporan Audit, halaman 5 , di bagian “CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES”, sedangkan Building dan CIP ada di halaman 9, di bagian “FIXED ASSETS - Additions.” h. Pada tahap pengujian, Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan terhadap selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dihitung oleh Tim Pemeriksa. Pada tahap pembahasan akhir, Wajib Pajak menyatakan ketidaksetujuannya dalam surat tanggapan dengan memberikan breakdown selisih secara global, namun tidak melampirkan rincian yang disertai bukti dan penjelasan yang memadai.
17Pertanyaan:Mohon jelaskan pendapat Tim Pemeriksa atas tanggapan dan bukti yang disampaikan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa selisih ekualisasi tersebut dikarenakan adanya pembelian barang, objek PPh Pasal 23 dan selisih yang masih harus ditelusuri dengan rincian sebagai berikut:
Apakah terdapat bukti yang diserahkan oleh Wajib Pajak atas tanggapan SPHP untuk PPh Pasal 4 (2)? Jelaskan.
Jawaban:Tidak terdapat bukti yang diserahkan terkait hal ini dalam pembahasan akhir. Rincian yang memuat pernyataan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 23 dalam selisih tersebut justru menimbulkan permasalahan baru, karena dalam equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang disampaikan, Wajib Pajak tidak menyebutkan adanya Objek dari akun lain di luar yang telah diurutkan oleh Tim Pemeriksa. Maka jika ini diakomodir, di sisi lain seharusnya mengakibatkan adanya koreksi Objek PPh Pasal 23. Item pembelian barang jika dikaitkan dengan konstruksi juga merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2).
18Pertanyaan:Untuk PPh Pasal 4 (2), apakah terjadinya perbedaan DPP yang menjadi koreksi Tim Pemeriksa hanya terjadi di Masa Pajak Desember 2021? Jika tidak, mengapa Pemeriksa hanya melakukan koreksi DPP pada bulan Desember 2021? Jelaskan dan berikan dasar hukumnya.
Jawaban:Koreksi dilakukan di Masa Desember sebagai bulan terakhir, karena penghitungan dilakukan sekaligus untuk satu tahun buku. Koreksi tidak dibreakdown per Masa Pajak karena tidak dapat diperinci dengan keterbatasan data.
19Pertanyaan:Dalam surat keberatan, wajib pajak menyatakan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa SKPKB PPh Pasal 4 (2) Nomor 00002/240/21/614/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 merupakan Surat Ketetapan Pajak yang cacat secara prosedur dan substansi karena tidak memenuhi ketentuan formal menurut KUP. Bagaimana tanggapan Tim Pemeriksa terkait dengan alasan wajib pajak tersebut dan sertakan dasar hukumnya?
Jawaban:Tim Pemeriksa berpendapat SKP yang terbit telah memenuhi ketentuan formal menurut KUP. SKP diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (khususnya di Bagian Kelima, Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, Pasal 106).
20Pertanyaan:Apakah ada hal lain yang ingin disampaikan oleh Pemeriksa terkait keberatan Wajib Pajak?
Jawaban:Tim Pemeriksa telah berupaya optimal untuk meminta data dan dokumen yang diperlukan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi dalam proses pengujian dan juga mempertimbangkan data dan dokumen yang tersedia pada saat pembahasan akhir dengan dilandasi objektifitas dan profesionalisme dalam rangka menentukan jumlah pajak terutang.

4) Bahwa Terbanding c.q Tim Peneliti telah mengundang Pemohon Banding melalui surat Nomor S-123/WPJ.01/2024 dan diperoleh informasi sebagaimana dalam Berita Acara Nomor BA- 86/WPJ.016/2024 tanggal 20 Februari 2024 sebagai berikut:

1.Pertanyaan:Mohon jelaskan profil, kegiatan usaha Wajib Pajak dan hasil produksi Wajib Pajak.
Jawaban:PT. Gold Coin Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi pakan ternak ayam dan burung hias (burung kicau). > 90% hasil produksi merupakan pakan untuk kebutuhan ayam ternak. Hasil produksi dari PT. Gold Coin adalah tepung dedak dalam karung dan kemasan-kemasan kecil. Lokasi Pabrik ada di 3 lokasi: (1) Bekasi (2) Surabaya (3) Medan. Head Office di Bekasi namun terpisah dari lokasi pabrik.
2.Pertanyaan:Apakah Wajib Pajak telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak? Berikan dokumen pendukung antara lain namun tidak terbatas pada bukti penyerahan dokumen.
Jawaban:Wajib Pajak menyerahkan Sebagian besar dokumen yang dimintakan pada saat pemeriksaan melalui email dan penyerahan secara langsung. Bukti Penyerahan dokumen diserahkan kepada Tim Penelaah keberatan (dalam bentuk softcopy di flashdisk untuk bukti penyerahan melalui email). Untuk penyerahan dokumen secara langsung akan diberikan kepada tim peneliti melalui email paling lambat tanggal 07 Maret 2024.
3.Pertanyaan:Apakah Wajib Pajak menerima surat peringatan pertama dengan Nomor surat S- 268/RIKSIS/KPP.0705/PaPj.2/2023 tanggal 28 April 2023 dan apakah atas peringatan tersebut telah direspon Wajib Pajak? Berikan dokumen pendukung.
Jawaban:Surat tersebut telah diterima oleh Wajib Pajak namun untuk respon dilakukan sekaligus atas surat peringatan kedua dikarenakan tanggal antara surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua berdekatan yaitu tanggal 28 April 2023 (Peringata pertama) dan tanggal 02 Mei 2023 (surat peringatan kedua).
4.Pertanyaan:Apakah Wajib Pajak menerima surat peringatan Kedua dengan Nomor surat S- 271/RIKSIS/KPP.0705/PaPj.2/2023 tanggal 02 Mei 2023 dan apakah atas peringatan tersebut telah direspon Wajib Pajak? Berikan dokumen pendukung.
Jawaban:Surat tersebut telah diterima oleh Wajib Pajak dan telah direspon dengan penyerahan dokumen melalui email tanggal 03 Mei 2023, 09 Mei 2023, 17 Mei 2023, 23 – 25 Mei 2023 dan 30 Mei 2023.
5.Pertanyaan:Apakah Wajib Pajak memiliki ledger untuk tiap-tiap lokasi? Jika Ya, berikan ledger untuk lokasi Medan?
Jawaban:Wajib Pajak memiliki ledger untuk tiap-tiap lokasi dan diberikan kepada Tim Peneliti pada tanggal 29 Februari 2024 (dalam bentuk softcopy di flashdisk)
6.Pertanyaan:Dalam tanggapan Wajib Pajak, Wajib Pajak menyatakan bahwa selisih ekualisasi tersebut adalah sebagai berikut: Apakah Wajib Pajak memberikan rincian dan bukti atas nilai-nilai sebagaimana tanggapan Wajib Pajak? Berikan dokumen pendukung.
Jawaban:Pada saat pembahasan akhir, pos koreksi yang dibahas oleh Wajib Pajak dan pemeriksa hanya terbatas pada koreksi harga pokok penjualan. Pada saat pemeriksaan, penyerahan rincian dan bukti sebesar Rp9.869.620.625 akan dicek kembali oleh Wajib Pajak dan jawaban akan diberikan paling lambat tanggal 07 Maret 2024.
7Pertanyaan:Berdasarkan angka dalam tanggapan SPHP Wajib Pajak berikan rincian untuk lokasi Medan disertai dengan Nomor akun dalam ledger dan dokumen pendukungnya?
Jawaban:Rincian dan bukti sebesar Rp438.423.261,00 akan dicek kembali oleh Wajib Pajak dan jawaban akan diberikan paling lambat tanggal 07 Maret 2024.
8Pertanyaan:Jelaskan nature dari akun-akun berikut: No Nomor Akun Nama Akun Nature Diberikan kepada Karyawan transaksi Ya (dalam bentuk) Tidak Uang sebagai Benda komponen gaji 1 43111110 MCOS – Salaries 2 43111130 MCOS – Contractual Bonus 3 43111320 MCOS – Overtime Variabel Cost

Selisih Hasil Ekualisasi Rp 9.869.620.625

Penjelasan Selisih: '

Biaya Catering Rp 523.645.125 4

PROVISION Rp 1.725.594.251 .

SEWA Rp 880.000

Staff Claim (Biaya Operasional) Rp 1.187.854.576

Biaya Reimburst Gaj: Karyawan Outsourcing Rp 2.351.419.255

Biaya Legal (Dokumer) Rp 1.653.386.445 4

Meal yg diberikan seluruh karyawan Rp 402.455.000

Pembelian Air Minum Rp 94 388.748 :

Kerfis Negatif atas Selisih Ekualisasi Rp 1.332.432.368

Selisih yg masih harus ditelusuri Rp. 597.564.757

Total Rp 9.869.620.625

[Selish Rp 0

NoNomor AkunNama AkunNature transaksiDiberikan kepada Karyawan
Ya (dalam bentuk)Tidak
Uang sebagai komponen gajiBenda
143111110MCOS – Salaries
243111130MCOS – Contractual Bonus
343111320MCOS – Overtime Variabel Cost
443112000MCOS – Personnel Allowance
543115290MCOS – Other Personal Cost
643111120MCOS – Contract Staff
743111200MCOS – Discretionary Bonus
843113300MCOS – Social Benefit Security
951111110Selling Exp – Salaries
1051111130Selling Exp – Contractual Bonus
1151111320Selling Exp – Overtime Variabel Cost
1251112000Selling Exp – Personnel Allowance
1351115290Selling Exp – Other Personal Cost
1453111110Admin – Salaries
1553111130Admin – Contractual Bonus
1653111320Admin – Overtime Variabel Cost
1753112000Admin – Personnel Allowance
185311529AAdmin – Other Personal Cost
1953191200Admin – Legal Fees
2051191200Selling Exp – Legal Fees
2151111200Selling Exp – Discretionary Bonus
2251113300Selling Exp – SB – Social Security
2351113500Selling Exp – SB - Medical
Jawaban:Data akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
9Pertanyaan:a. Atas akun-akun tersebut, dalam laporan Rugi Laba Wajib Pajak masuk kedalam akun mana? Tunjukkan dalam Laporan Rugi Laba Wajib Pajak. b. Atas akun-akun tersebut, dalam laporan SPT Tahunan Wajib Pajak masuk kedalam akun mana? Tunjukkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.
Jawaban:a. Data akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024. b. Data akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
10Pertanyaan:Kapan Wajib Pajak mengetahui koreksi Pemeriksa atas PPh Pasal 21? Apakah Wajib Pajak memberikan data dan dokumen untuk menyanggah koreksi tersebut untuk membuktikan bahwa jumlah sebagaimana koreksi Pemeriksa bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21?
Jawaban:Wajib Pajak akan melakukan pengecekan untuk data tersebut dan akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
11Pertanyaan:Berikan rincian dan dokumen pendukung atas koreksi Pemeriksa yang dinyatakan oleh Wajib Pajak bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
Jawaban:Data akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
12Pertanyaan:Dalam tanggapan Wajib Pajak, Wajib Pajak menyatakan bahwa selisih ekualisasi tersebut adalah sebagai berikut: Apakah Wajib Pajak memberikan rincian dan bukti atas nilai-nilai sebagaimana tanggapan Wajib Pajak? Berikan dokumen pendukung.
Jawaban:Pada saat pembahasan akhir, pos koreksi yang dibahas oleh Wajib Pajak dan pemeriksa hanya terbatas pada koreksi harga pokok penjualan. Pada saat pemeriksaan, penyerahan rincian dan bukti sebesar Rp15.323.252.950 akan dicek kembali oleh Wajib Pajak dan jawaban akan diberikan paling lambat tanggal 07 Maret 2024.
13Pertanyaan:Berdasarkan angka dalam tanggapan SPHP Wajib Pajak berikan rincian untuk lokasi Medan disertai dengan Nomor akun dalam ledger dan dokumen pendukungnya?
Jawaban:Rincian dan bukti sebesar Rp154.302.550 dan Rp13.957.214.151 akan dicek kembali oleh Wajib Pajak dan jawaban akan diberikan paling lambat tanggal 07 Maret 2024.
14Pertanyaan:Jelaskan nature dari akun-akun berikut: No Nomor Akun Nama Akun Nature transaksi 1 Acquisition of right of use assets 2 Building + CIP
Jawaban:Data akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
15Pertanyaan:Kapan Wajib Pajak mengetahui koreksi Pemeriksa atas PPh Pasal 4 (2)? Apakah Wajib Pajak memberikan data dan dokumen untuk menyanggah koreksi tersebut untuk membuktikan bahwa jumlah sebagaimana koreksi Pemeriksa bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 4 (2) melainkan pembelian barang dan objek PPh Pasal 23?
Jawaban:Wajib Pajak akan melakukan pengecekan untuk data tersebut dan akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
16Pertanyaan:Berikan rincian atas akun Acquisition of right of use assets (Rp5.344.071.117) dan Building + CIP (Rp20.962.452.253) dan rincian untuk Lokasi Medan?
Jawaban:Wajib Pajak akan melakukan pengecekan untuk data tersebut dan akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
17Pertanyaan:Telah dikenakan pajak apakah atas pos neraca Acquisition of right of use assets (Rp5.344.071.117) dan Building + CIP (Rp20.962.452.253)?
Jawaban:Pemotongan PPh terkait sudah dilakukan oleh Wajib Pajak namun untuk detailnya akan disampaikan pada tanggal 07 Maret 2024.
18Pertanyaan:Apakah atas akun Acquisition of right of use assets (Rp5.344.071.117) dan Building + CIP (Rp20.962.452.253) disusutkan?
Jawaban:Untuk asset yang telah siap digunakan untuk memperoleh penghasilan, Wajib pajak telah menyusutkan asset tersebut.
19Pertanyaan:Pada tahun 2021, apakah ada transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasi (yang memiliki hubungan istimewa)? Kepada siapa dan sebutkan jenis transaksi tersebut?
Jawaban:Terdapat transaksi kepada Pihak yang memiliki hubungan istimewa kepada: 1. PT. Gold Coin Specialities; 2. PT. Ayam Unggul; 3. Gold Coin Zhuhai Co Ltd; 4. Gold Coin Management Holding Pte Ltd; 5. Abaqa International Pte Ltd; 6. Gold Coin Service Singapore Pte Ltd; 7. Klean Green Tech Co Ltd Thailand

F Pem belian Barang 13.904.661.611

Objek PPh Pasal 23 1.368.585.909

' Selisih yang masih harus ditelusuri PEN 50.005.439

"Total __ oe . 15.323.252.950

NoNomor AkunNama AkunNature transaksi
1Acquisition of right of use assets
2Building + CIP
Untuk jenis transaksi akan dilengkapi dan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
20Pertanyaan:Apakah di tahun 2021, terdapat transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak? Jika Ya, atas transaksi tersebut dicatat di akun mana (nama dan kode akun)?
Jawaban:Data akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
21Pertanyaan:Apakah di tahun 2021, terdapat transaksi atas jasa konstruksi? Jika Ya, atas transaksi tersebut dicatat di akun mana (nama dan kode akun)?
Jawaban:Data akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
22Pertanyaan:Jelaskan nature dari akun-akun berikut: No Nomor Akun Nama Akun Nature transaksi 1 1040100A Raw Material
Jawaban:Atas pembelian barang sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan akan dicatat dalam akun 1040100A – Raw Material. Namun, akun 1040100A juga mencatat pembelian yang dikenakan objek PPh Pasal 22 seperti biji jagung (tanpa mengalami pengolahan lebih lanjut).
23Pertanyaan:Berikan rincian untuk akun raw material (1040100A) untuk lokasi Medan sebesar Rp525.731.571.845.
Jawaban:Data untuk akun 1040100A terdapat dalam ledger dan ledger telah diberikan kepada Tim Peneliti Keberatan pada tanggal 29 Februari 2024.
24Pertanyaan:Wajib Pajak menyatakan dalam surat keberatannya bahwa pembelian yang dilakukan adalah bahan- bahan hasil pertanian yang telah mengalami pengolahan lebih lanjut. Berikan rincian nilai dan dokumen pendukung antara lain namun tidak terbatas pada catatan akuntansi, rekening koran/bukti kas keluar pembelian bahan, surat pengantar barang dari penjual, tanda terima barang/bahan masuk, timbangan, dokumentasi (poto bahan) dan sebagainya untuk bahan-bahan berikut: Nama Bahan Jumlah (Rp) Dibeli dari (Nama Penjual – Dokumen pendukung lokasi penjual) Additive Bakery Biji Bunga Matahari Bungkil Kelapa Sawit Fish Oil Gandum Pecah Impor Jewawut Mie Tepung daging dan Tulang Tepung Jagung Tepung Kedelai Tepung Roti Tepung Singkong Tepung Susu Tepung Terigu Biji Niger Biji Sawi Millet Red Millet White Minyak Kelapa Packaging Telur tanpa cangkang Biji Kenari Tepung Bulu Ayam Biji Godem Tepung kacang
Jawaban:Data akan diberikan pada tanggal 07 Maret 2024.
NoNomor AkunNama AkunNature transaksi
11040100ARaw Material
Nama BahanJumlah (Rp)Dibeli dari (Nama Penjual – lokasi penjual)Dokumen pendukung
Additive
Bakery
Biji Bunga Matahari
Bungkil Kelapa Sawit
Fish Oil
Gandum Pecah
Impor
Jewawut
Mie
Tepung daging dan Tulang
Tepung Jagung
Tepung Kedelai
Tepung Roti
Tepung Singkong
Tepung Susu
Tepung Terigu
Biji Niger
Biji Sawi
Millet Red
Millet White
Minyak Kelapa
Packaging
Telur tanpa cangkang
Biji Kenari
Tepung Bulu Ayam
Biji Godem
Tepung kacang
25Pertanyaan:Bagaimana bentuk millet white dan millet red yang dibeli oleh PT. Gold Coin Indonesia sehingga Wajib Pajak mengkategorikan bahan tersebut merupakan bahan yang telah mengalami proses lebih lanjut sebagaimana kami peroleh informasi dari google millet adalah termasuk kedalam biji - bijian Gluten Free? Jelaskan dan berikan dokumen pendukung.
Jawaban:Untuk bentuk bahan-bahan yang kami sebutkan dalam surat keberatan telah kami berikan foto dalam flashdisk (20 foto).
26Pertanyaan:Menurut Wajib Pajak, ketentuan formal mana yang dinyatakan tidak dipenuhi oleh Pemeriksa sehingga SKPKB seharusnya dibatalkan karena tidak memenuhi formal?
Jawaban:Sesuai dengan poin 2.1.2 surat keberatan.
27Pertanyaan:Apakah ada informasi lain yang ingin ditambahkan oleh Wajib Pajak?
Jawaban:Tidak Ada.

. | | - ' ° 7 7 “Pp.

Cr A , Gan

. , P4 . . , .. , . Na “ Ta | FT * : . ’ Ae

- ar NN re, . oes Loe

* >» * ~~ « : . a aan Na ng | | | Ka c ~ ne

- nan id ' . . 5

" ° : hd . - . 7 , 7 . .

> oa a . n . »- a , ,

- 7 . a . v - . ; . me,

- . y , | Lah ro... *s . ae . 0. - oO . ® ~ e rs ,

5) Bahwa sampai dengan tanggal 07 Maret 2024, Pemohon Banding tidak memberikan data dan/atau keterangan baik melalui email maupun secara langsung;

6) Bahwa Terbanding memberikan bukti email atas permintaan klarifikasi Potput dan PPN pada saat pemeriksaan;

7) Bahwa Pemohon Banding memberikan data dengan nama file “4-6. Ekualisasi PPh 21 PT.GCI 2021 Review” yang terdiri dari beberapa sheet yaitu PPh 21 DJP, SUMMARY GL PPh 21, Movement Provision 2021, TB P13, Summary Rekap PPh 21, TB GCI Nasional 2021, PPh 21 GCI Bekasi, PPh 21 GCI Bekasi (Pembetulan), PPh 21 GCI Surabaya, PPh 21 GCI Surabaya (Pembetulan), PPh 21 GCI Medan, PPh 21 GCI Medan (Pembetulan) c. Tanggapan Terbanding

1) Hasil penelitian atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang

telah ditetapkan oleh ketentuan Perundang-undangan yang berlaku”, adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan telah meminta buku, catatan, dokumen melalui yaitu melalui surat Nomor S- 1771/KPP.0705/2022 tanggal 07 Desember 2022, S- 985/RIKSIS/KP.070504/I/2022 tanggal 07 Desember 2022, S- 268/RIKSIS/KPP.0705/PaPj.2/2023 tanggal 28 April 2023, S- 271/RIKSIS/KPP.0705/PaPj.2/2023 tanggal 02 Mei 2023 b) Bahwa Terbanding telah menjelaskan buku, catatan, dan/atau dokumen yang akan dipinjam dari Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;

c) Bahwa Terbanding telah mengirimkan email untuk meminta klarifikasi objek Potput dan PPN;

d) Berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa, diketahui dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Terbanding atas equalisasi/rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21 sesuai SPT terhadap akun-akun Laporan Keuangan dan tidak memenuhi klarifikasi atas selisih hasil equalisasi/rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21 yang dibuat oleh Terbanding;

e) Berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan pada saat pembahasan akhir, pos koreksi yang dibahas oleh Pemohon Banding dan pemeriksa hanya terbatas pada koreksi harga pokok penjualan.

f) Berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding telah meminta buku, catatan, dan/atau dokumen secara patut dan layak sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” tidak dapat dipertimbangkan.

2) Hasil penelitian atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Terbanding c.q Tim Pemeriksa melakukan Pemilihan Metode dan Teknik Pemeriksaan yang Tidak Tepat”, adalah sebagai berikut:  Bahwa Terbanding telah menggunakan Metode Langsung dengan menelusuri atas angka-angka dalam Laporan Keuangan;

 Bahwa Penggunaan Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh

Terbanding merupakan kelanjutan dari penggunaan Metode Langsung yang bertujuan untuk menguji kelengkapan (Completeness) dari Laporan Keuangan maupun pelaporan SPT yang dilaporkan Pemohon Banding. Bahwa tujuan penggunaan metode tidak langsung adalah memastikan bahwa seluruh transaksi terkait PPh Pasal 21 telah dilaporkan di dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Pasal 21.

 Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Metode Pemeriksaan – Tidak Langsung, dan diperoleh hasil pemeriksaan berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dengan nilai sebesar Rp438.423.261,00 berdasarkan pada Ekualiasi Laporan Keuangan dengan SPT PPh Pasal 21 (Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) – C-3 P1), dengan pokok penjelasan sebagai berikut:

Sumber Pengujian:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPh Pasal 21

- Data Appportal dan SIDJP

Pengujian ekualisasi dilakukan untuk menguji kebenaran jumlah objek pajak PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding.

Hasil Pengujian ekualisasi adalah terdapat perbedaan sebesar Rp438.423.261,00 antara Laporan Keuangan dengan objek Pajak PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

Stjek Pajak menurut Pemeriksa ho Momor Akun Mama Akun Erata—a Lucu: Basse

Pos-Pos Laporan Pugi Laba

1 42111110 Mito S SALARIES 4617 659476

2 43111130 ISO S CONTPRASTUSL BONUS 369 277 983

3 43111320 MIDS COVERT IME YARJABLE SOST 1113466 662

4 43112000 Mito S PERSONNEL ALLOVAANITE 220 254 304

3 43115290 RDO S OTHER PERSONAL OST 242 459 972 lag 43111120 KSOS- CONTRAST STAFF 307 385400

Fi 43111200 Mina S CI SCPETIOMAER BONUS 842 408 726)

3 43113300 RID S SOSIAL BEMEFIT-SECURIT ?¢ 241 564 485

3 51111110 SELLING EP. SALARIES 1721263 592 ra 61111130 SELLING EP. CONTRACTUSAL BONUS 130 120 508

8 31111320 SELLING EAP. OVEFTIME VARIABLE COST 10 227 320

3 51112000 SELLING E-.P- PERSONNEL “ALLOWANCES 50 ¥59 353

10 91115290 SELLING E-P- OTHER PER SOMNEL COST $6 5368 130

11 53111110 ADMIN E.P-SALAR IES 10653 774403

12 53111130 ADMIN ESPILONTRACTUAL BONUS 86 7158 199

13 53111320 ALI MI EP OVERTIME VARIABLE COST 121 924 316)

H 53112000 ADMIN Ex P-PERSONNEL ALLOWANITES 108 297 953

15 9811529, ADMIN E.P-OTHERP PERSONAL COST 55 723 304

16 531917200 ADMIN ESP-LEGAL FEES 724 369 691

13 51111200 SELLING EP. DI SC RETIONMAEAR f BONUS 204 353 425

13 31113300 SELLING ExP- SB-SO1SIAL SESURIT 79450 006

20 51113300 SELLING E-P- SEMELI AL ji)

Pos-Pos Neraca

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa 12 997 897 914

Objek dan masa sebelumnya

Ci potong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

Ci perhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

Cilazorkan di KEP

- Pratama Bekasi Barat

- Pratama Surabaya Sasyahan

- Pratama Lubuk Pakam 11959474853

Koreksi Objek Pajak

 Bahwa seharusnya apabila seluruh transaksi telah dicatat dalam

Laporan Keuangan dan dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding, maka hasil pengujian menunjukkan hasil tidak terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;

 Namun demikian, pada proses pendekatan metode tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan, nyata- nyata terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding, sehingga atas selisih tersebut merupakan objek Pajak PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

 Bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon

Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti secara terperinci atas selisih a quo;

 Dengan demikian, Terbanding telah melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan tata cara pemeriksaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Hasil penelitian atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Beban Pembuktian adanya ketidakbenaran jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding berada pada Terbanding c.q Tim Pemeriksa (DJP)”, adalah sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding telah melaksanakan Pemeriksaan sesuai dengan tata cara pemeriksaan;

b) Bahwa atas perbedaan objek PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah dimintakan klarifikasi oleh Terbanding;

c) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen atas selisih tersebut;

d) Berdasarkan penjelasan di atas maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

4) Bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian perbedaan nilai objek PPh Pasal 21 yang menjadi koreksi Terbanding”, Terbanding berpendapat:

a) Bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui DPP PPh Pasal 21 selama tahun 2021 adalah sebesar Rp52.252.434.354,00;

b) Bahwa berdasarkan laporan keuangan DPP yang terkait dengan PPh Pasal 21 menurut Terbanding adalah sebesar Rp62.122.054.974,00;

c) Bahwa menurut Pemohon Banding summary DPP terkait PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp56.210.460.926,00 sebagaimana tampilan berikut (file 4-6. Ekualisasi PPh 21 PT.GCI 2021 Review sheet SUMMARY GL PPh 21)

Row Labels - Sum of Reported amt

43111110 15.404.339.181

43111120 2,134.7559,636

43111130 1.173.884,465

43111200 977,264,084

43111320 7,309,366,429

43112000 1.693.756,044

43113300 326.811.231

43115290 949,969,929

51111110 6.125.218.8945

51111130 405.416.559

51111200 267,818,821

51111320 159.045.034

51112000 361.318.542

51113300 224.378.604

51113500 193.613.158

51115290 428,012,880

51191200 1.282.531,427

53111320 292,498,336

53112000 1.707.790,405

53191200 1.010.856.059

53115294 677,230,681

53111110 12 ,045,721,340

53111130 532.858.116

Grand Total 56.210,.460,926 d) Bahwa rincian nilai sebesar Rp56.210.460.926 tersebut merupakan biaya untuk kegiatan sebagai berikut (file 4-6. Ekualisasi PPh 21 PT.GCI 2021 Review sheet SUMMARY GL PPh 21):

Raw Labels - Sum of Reported amt

Jasa Catering 593 645 125

PRSVISION 1725 894 251

REVERSE -

SALARY 48 007.373.4368

SEWA 880.000

Staff Claim (Biaya Operasional! 1.132.654.576

Biaya Reimburst Gaji Karyawan Gutourcing 2 351 419 955

Natura (Korfis Positif 13.564.158

Biaya Legal (Dokumen) 16553 185.445

Meal ye diberikan seluruh karyawan 402.455 000

Pembelian Air Minum 94.388.748

Grand Total 56,.210,460,926 e) Bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan antara DPP Terbanding dengan DPP Pemohon Banding adalah sebagai berikut (file 4-6. Ekualisasi PPh 21 PT.GCI 2021 Review sheet SUMMARY GL PPh 21):

Kw Labels So st Reportecarct Gata pereriksa

1311111! 15.17/1.335151 15471335181 - 1111 2.132.753.238 2131753538 -

1311115 L1F3EEL.E5 1.175.882,225 -

2311125 SPSE 5.813.883 825 - LABLLEDS LO Kortis hegstit ates Ctverert provisib ore

23111317 315.358.115 7.375.356.2253 -

231120 Lapas 312188515 - 133190128 kortis Kazatih atas Selisih Ektalisasi

2311332 555.211.251 322.811.7251 -

SIS SES SES ina 322.368.975 -

51111117 £,125,218.8-5 £.125,218.8-5 -

5111112 MISS. 583 CI 16.555 -

2111122 2£7.818.221 257,218,821 -

21111322 ISS LE. TEL Is Eret -

SAI 351.318.511 381.315.517 -

21113320 SIP ET SOL PE EL -

3111352 15.213.128 SITI 1S SEL.15£ kortis Fositit atas KL

2111522 LISD SET 28.1882 -

3112122 1.262.531.157 1.262.531.107 -

33111322 222.188.33£ 252.158.335 -

SMA LIFE IS 1.222.330.2255 SLB ITC biaya Sperasicral Tan takar

2312122 A.212,855,.555 117. E53.fz5 -

33115234 E77.230.281 E77.230.281 -

53111117 ALE IL LRT - .

$311112 £32.£58.11£ 232.258.115 -

Srarz “atal SENI Erna $2,122 454578 - Blast

Siaya Seiriburs: Gaji Caryawan f) Bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan antara DPP Terbanding dengan DPP Pemohon Banding adalah sebagai berikut (file 4-6. Ekualisasi PPh 21 PT.GCI 2021 Review sheet SUMMARY GL PPh 21):

Selisih Penjelasan

Biaya Catering 523645125

PROVISION 1.725.594 251

SEWA 580.000

Staff Claim (Biaya Operasional) 1157.854.576

Biaya Reimburst Gaji Karyawan Outsourcing 2 35119255

Biaya Legal Dokumen) 1.653.356.445

Meal ye diberikan seluruh karyawan 402.455.000

Fembelian Air Minum 94.388.745

Korfis Negatif atas Selisih Ekualisasi 1.332.432 468

Selisih yg masih harus ditelusuri 597.564.757 9369 620.625

Berdasarkan data di atas, terdapat biaya/transaksi selisih yang masih harus ditelusuri oleh Pemohon Banding;

g) Bahwa dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-104/WPJ.01/2024 tanggal 01 Februari 2024, Terbanding meminta bukti dan penjelasan terkait koreksi PPh Pasal 21;

h) Bahwa dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Kedua a.n. PT. Gold Coin Indonesia Nomor S- 239/WPJ.01/2024 tanggal 04 Maret 2024, Terbanding meminta bukti dan penjelasan terkait koreksi PPh Pasal 21;

i) Berdasarkan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat pembahasan akhir, pos koreksi yang dibahas oleh Pemohon Banding dan Terbanding hanya terbatas pada koreksi harga pokok penjualan. Pada saat pemeriksaan, penyerahan rincian dan bukti sebesar Rp9.869.620.625,00 rincian dan bukti sebesar Rp438.423.261,00 dan nature transaksi yang terkait dengan objek-objek PPh Pasal 21 akan dicek kembali oleh Pemohon Banding dan jawaban akan diberikan paling lambat tanggal 07 Maret 2024;

j) Bahwa sampai dengan tanggal 07 Maret 2024 dan 06 Juni 2024 (10 hari kerja setelah tanggal surat dikirim), Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang mendukung alasan keberatannya;

k) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian terhadap cabang Medan disertai bukti/dokumen terkait perbedaan objek PPh Pasal 21 yang menjadi koreksi Terbanding yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai biaya catering, provisiion, sewa, staff claim, biaya reimburst gaji karyawan outsourching, biaya legal (dokumen), meal yang diberikan kepada seluruh karyawan, pembelian air minum, dan koreksi negatif atas selisih ekualisasi sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding;

l) Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 035/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 5 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/21/125/23 tanggal 06 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 atas nama PT. Gold Coin Indonesia NPWP. 010002467125001.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

011/DDTC-1B/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal.

2. Aspek Material Pengajuan Banding

Pemohon Banding tidak menyetujui argumentasi Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

2.1. Sengketa Mengenai Koreksi DPP PPh Pasal 21 Senilai Rp438.423.261,00

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi DPP PPh Pasal 21 Senilai Rp438.423.261,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa Wajib Pajak Telah Menyampaiakn Buku, Catatan, dan Dokumen kepada Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan Sehubungan dengan Keberatan Tahun 2021

Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 dan 6 Juni 2024, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang mendukung alasan keberatannya”

Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang diminta pada proses keberatan (Lampiran-3) sebagaimana dapat dibuktikan pada rincian sebagai berikut:

No.Tanda Terima Penyampaian DokumenBukti
1.T anda terima penyampaian dokumen secara langsung pada tanggal 29 Februari 2024 dengan dokumen berupa:  Gambaran Usaha secara rinci;  Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021;  General Ledger Tahun Pajak 2021;  Mapping biaya gaji pada SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2021 ke Laporan Keuangan Tahun 2021;  Rincian Biaya Gaji pada Laporan Keuangan Tahun 2021;  Rincian Biaya Gaji pada SPT PPh Masa Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;  Mapping pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Tahun 2021 ke Laporan Keuangan Tahun 2021;  Bukti Peminjaman dan Pengiriman seluruh data PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat pemeriksaan Tahun 2021;  Rekening koran atas koreksi pemeriksaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat pemeriksaan Tahun 2021;  Rincian sebagaimana Wajib Pajak menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) terdiri dari pembelian barang dan objek PPh Pasal 23Lampiran-3.1.
2.T anda terima penyampaian dokumen melalui email tanggal 21 Mei 2024 berupa ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan penjelasan rincian koreksi senilai Rp438.423.261Lampiran -3.2.
3.T anda terima penyampaian dokumen melalui email tanggal 7 Juni 2024 berupa sampel dokumen biaya perjalanan, insentif, dan biaya pemberkasan dokumen persidangan untuk advokat/pengacara Pemohon Banding, biaya SWAB test, biaya managmenet fee, dan lain-lainLampiran -3.3.

2. Bahwa Terbanding Tidak Menanggapi Penjelasan Pemohon Banding atas Rincian Perbedaan Nilai Objek PPh Pasal 21 Senilai Rp438.423.261,00

Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak memahami dan tidak menanggapi penjelasan Terbanding atas Rincian Perbedaan Nilai Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00 yang disebabkan beberapa hal sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Terdapat Akun-Akun yang Merupakan Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding tetapi tidak Diperhitungkan Terbanding1.153.725.386
2.Terdapat Akun-Akun yang Dianggap Objek PPh Pasal 21 Menurut Terbanding tetapi Bukan Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding(1.092.514.444)
3.Terdapat Akun-Akun yang Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 21(499.634.203)
Jumlah438.423.261

Adapun rincian penjelasan dan argumentasi Wajib Pajak atas beberapa hal yang disampaikan pada tabel di atas, Pemohon Banding uraikan pada poin-poin di bawah ini:

1) Terdapat Akun Biaya Yang Merupakan Objek PPh Pasal 21 Namun Belum Diperhitungkan oleh Terbanding

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, terdapat akun-akun yang merupakan Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding tetapi tidak diperhitungkan Pemeriksa senilai Rp1.153.725.386,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.AkunUraianNilai (Rp)
1.4 3116200MCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983
2.5 1111140SELLING EXP-COMMISSION282.966.000
3.5 1112000SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
4.5 3116200ADMIN EXP-TRANSPORT ALLOWANCE63.103.426
5.5 111200ASELLING EXP-MEAL ALLOWANCE89.020.784
6.5 1116200SELLING EXP-TRANSPORT ALLOWANCE40.902.193
7.5 311120AADMIN EXP-DISCRETIONARY BONUS200.132.681
8.5 3113300ADMIN EXP-SB-SOCIAL SECURITY62.838.966
Jumlah1.153.725.386

Bahwa akun-akun biaya dengan total sebesar Rp1.153.725.386 tersebut di atas merupakan akun-akun yang digunakan untuk mencatat biaya-biaya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang luput dan belum diperhitungkan dalam perhitungan pengujian ekualisasi yang dibuat oleh Terbanding.

Mengacu pada penjelasan di atas, sudah sepatutnya Terbanding memperhitungkan 8 (delapan) akun tersebut di atas dalam perhitungan pengujian ekualisasinya agar menghasilkan perhitungan ekualisasi yang sesuai dengan fakta yang ada.

2) Terdapat Akun Yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21 Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding, didapati informasi bahwa pada ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding terdapat Akun-Akun yang dianggap Objek PPh Pasal 21 Menurut Terbanding c.q. Tim Pemeriksa tetapi faktanya akun-akun tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding senilai Rp(1.092.514.444) dengan rincian sebagai berikut:

No.AkunUraianNilai (Rp)Keterangan
1.53191200ADMIN EXP-LEGAL FEES724.369.691Bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 karena di antaranya merupakan pem- bayaran atas biaya perjalanan advokat/ pengacara Wajib Pajak berupa biaya SWAB test, transportasi, dan penginapan
2.43111120MCOS-CONTRACT STAFF307.385.400Bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 karena di antaranya merupakan pembayaran atas biaya management fee terkait penyediaan unit cleaning service
3.51112000SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353Bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 karena di antaranya merupakan pembayaran insentif kepada advokat/pengacara Wajib Pajak berupa biaya pemberkasan dokumen persidangan
Jumlah1.092.514.444

3) Terdapat Akun Yang Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 21

Lebih lanjut, terdapat akun-akun yang tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 21 senilai Rp499.634.2013,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Adjustment(190.360)
2.Payment BPJS384.148.230
3.Pembelian22.566.073
4.Provisi93.056.521
5.Kelebihan catat untuk accrue Bonus53.739
Jumlah499.634.2013

Bahwa pada faktanya terhadap akun-akun yang tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 21 terdapat pembebanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Iuran Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua) sehingga dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) PER- 16/2016 dijelaskan bahwa:

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Pemohon Banding atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

d. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Berdasarkan ketentuan di atas sudah jelas bahwa iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Selain itu, terdapat transaksi yang berkaitan dengan penyediaan makanan/ minuman kepada karyawan dan provisi yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa identifikasi ulang pada akun-akun laba rugi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena seluruh objek PPh Pasal 21 sudah dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Objek PPh Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00.

2. Sengketa Mengenai Koreksi PPh Pasal 21 Senilai Rp26.305.396,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 21 Senilai Rp26.305.396,00 dengan alasan dan argumentasi yang sama dengan argumentasi Pemohon Banding di atas. Dengan demikian, terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 Senilai Rp26.305.396,00 mohon dibatalkan.

3. Kesimpulan Dan Permohonan

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, serta untuk memenuhi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, Pemohon Banding berkesimpulan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

3.1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dam Pasal 32 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

3.2. Bahwa faktanya berdasarkan SUB sehubungan dengan koreksi DPP PPh

Pasal 21 senilai Rp438.423.261,00 Terbanding tidak memberikan jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan SUB yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim.

3.3. Bahwa faktanya berdasarkan SUB sehubungan dengan koreksi PPh

Pasal 21 Senilai Rp26.305.396,00 Terbanding tidak memberikan jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabaikan SUB yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak c.q. Majelis Hakim.

4. Petitum

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan peritungan Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00009/201/21/125/23 tanggal 6 Juli 2023 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.959.474.653
2.PPh 21 yang terutang613.029.546
3.Kredit Pajak: a. a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa613.029.546
c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0 0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)613.029.546
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0
5.Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 043/DDTC-1B/IX/2023 tanggal 20 September 2023 beserta Bukti Penerimaan Suratnya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 No.

00009/201/21/125/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Fakry Nomor 123/TAX GCI-

BKS/VIII/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Arummalinda Nomor

122/TAX/GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024;

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Rizky Raihan Nomor

124/TAX/GCI-BKS/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum atas nama Fakry beserta lampiran-lampirannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum atas nama Arummalinda beserta lampiran- lampirannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum atas nama Rizky Raihan beserta lampiran- lampirannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979 yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-11. Akta Perubahan Terakhir Nomor 72 tanggal 15 November 2022 yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup;

Bukti P-12. Identitas Direktur yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n. Ganda Christian Tobing Nomor 221/TAX

GCI-BKS/XII/2024 tanggal 26 Desember 2024;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum a.n. Ganda Christian Tobing yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-15. Pakta Integritas Direksi;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama Arummalinda;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-19. Matriks Sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 21 Masa Januari s.d.

Desember 2021 untuk persidangan tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 21 Masa Januari s.d.

Desember 2021 untuk persidangan tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-22. Kertas Kerja Rincian Koreksi Akun ADMIN EXP-LEGAL FEES (Akun

Nomor: 53191200) Senilai Rp724.369.691;

Bukti P-23. Bukti Pendukung Koreksi Akun 53191200 - Biaya Penghapusan Roya

Sertipikat Medan Senilai Rp16.000.000 berupa payment voucher, invoice, dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-24. Bukti Pendukung Koreksi Akun 53191200 - Biaya administrasi perkara gugatan perdata customer di Pengadilan Negeri Medan Senilai Rp10.000.000 berupa payment voucherdan invoice yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25. Bukti Pendukung Koreksi Akun 53191200 - Biaya meterai bukti perkara, percetakan dokumen, Swab PCR, dan koordinasi Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan Senilai Rp3.809.999,00 berupa payment voucher, invoice, bukti pembelian meterai, dan bukti transaksi PCR/SWAB yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-26. Bukti Pendukung Koreksi Akun 53191200 - Biaya Administrasi

Pembuatan Laporan Polisi terkait Cek Tertolak Senilai RP15.000.000 berupa payment voucherdan invoice yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Kertas Kerja Rincian Koreksi Akun MCOS-CONTRACT STAFF (Akun

Nomor: 43111120) Senilai Rp307.385.400;

Bukti P-28. Sampel Bukti Pendukung Koreksi Akun 43111120 dengan total senilai

Rp188.494.832 terkait biaya jasa manajemen outsourcing karyawan PT Dikta Suri Utama berupa payment voucher, invoice, dan daftar absensi karyawan outsourcing;

Bukti P-29. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000075 Masa Pajak Februari 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-30. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000105 Masa Pajak Maret 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-31. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000127 Masa Pajak April 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-32. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000180 Masa Pajak Mei 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-33. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000206 Masa Pajak Juli 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-34. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000232 Masa Pajak Agustus 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-35. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000255 Masa Pajak September 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-36. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000280 Masa Pajak Oktober 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-37. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000300 Masa Pajak November 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-38. Bukti Potong PPh Pasal 23 Nomor 3300000327Masa Pajak Desember 2021 atas Pembayaran Jasa Manajemen kepada PT Dikta Sari Utama;

Bukti P-39. Kertas Kerja Rincian Koreksi Perjalanan Dinas Karyawan dan

Pembelian Parcel untuk Seluruh Karyawan Senilai Rp22.566.073;

Bukti P-40. Bukti Laporan pengeluaran biaya perjalanan dinas, bukti transaksi biaya perjalanan dinas a.n. Anugerah Septian Senilai Rp751.400;

Bukti P-41. Bukti laporan pengeluaran biaya perjalanan dinas, bukti transaksi biaya perjalanan dinas a.n. Anugerah Septian Senilai Rp1.369.700;

Bukti P-42. Bukti laporan pengeluaran biaya perjalanan dinas, bukti transaksi biaya perjalanan dinas a.n. Mori Friska Tamba Senilai Rp1.547.000;

Bukti P-43. Bukti Pendukung proposal parcel idul fitri, dan daftar nama pembagian parcel senilai Rp 14.400.000;

Bukti P-44. Kertas Kerja Rincian Koreksi Pembayaran BPJS JHT dan JP Senilai

Rp384.148.230;

Bukti P-45. Rincian dan Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Masa Februari 2021 Senilai Rp44.082.902 yang didalamnya mencakup pembayaran BPJS JHT dan JP;

Bukti P-46. Rincian dan Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Masa Juni 2021 Senilai Rp46.547.154 yang didalamnya mencakup pembayaran BPJS JHT dan JP;

Bukti P-47. Rincian dan Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Masa Agustus 2021 Senilai Rp46.901.611 yang didalamnya mencakup pembayaran BPJS JHT dan JP;

Bukti P-48. Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun 2021;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan Tahun 2021

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00156/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 15 Juni 2023;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03246/WPJ.016/2024; Bukti T-5. Matriks dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 21 Tahun 2021 untuk persidangan tanggal 11 Maret 2025

Bukti T-7. Surat Peminjaman dokumen pemeriksaan;

Bukti T-8. Berita Acara Pemenuhan Dokumen pemeriksaan;

Bukti T-9. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi; Bukti T-10. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan_atau Informasi

Kedua an PT. Gold Coin Indonesia;

Bukti T-11. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Ketiga; Bukti T-12. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Tambahan an PT. Gold Coin Indonesia;

Bukti T-13. Berita Acara Pemenuhan Dokumen Keberatan;

Bukti T-14. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/21/125/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 035/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21: Masa Pajak Januari sd Desember 2021 berdasarkan Metode Equalisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan 2021.

NoUraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (Rp)
TerbandingPemohon Banding
1.Objek PPh Pasal 2112.397.897.91411.959.474.653438.423.261
2.PPh Pasal 21 terutang26.305.396026.305.396

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pokok sengketa dari sengketa a quo adalah PPh Pasal 21 yang terutang atas identifikasi objek PPh Pasal 21 oleh Terbanding in casu Tim Pemeriksa berdasarkan Laporan Laba Rugi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masing-masing cabang.

2) bahwa Terbanding in casu pemeriksa melakukan Koreksi Objek PPh Pasal 21 a quo untuk Cabang Surabaya, Medan dan Bekasi, dengan kesimpulan akhir sebagai berikut:

Onjok Pajak menurut Pemeriksa :

No. Nomar Akun Kama Akur Jumlah Pratama Surabaya. Pratama Lubuk Pakam Pratama Bekasi Baral

Sawahan.

Pos: Pos Laporan Rugi | aba

49110 MCOS-SALARIES Rp 15A04.339181 3599.4 18.344 617.553.478) 7.187.361.361

2 4311130 MCOS-CONTRACTUAL BONUS Rp 1.172.864.405 28219.000 309277983 522410482

3 49111920 MCOS-OVERTINE VARIABLE COST Rp 1.300.385.429 {Ade 482 604 114.489.8821 ATA AIG 79

4 43112000 MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE Rp KN em: ya 404, 189.728 20.254 A04 2.301.749.984

5 43116290 MCOS-OTHERPERSONALCOST Tn Rp 9458691929 181219150 222.489.972 545.560.798

5 4111 WCOS-CONTRACT STAFF Rp 2134.750.036 1027.374.036 361.305.400 0

1 #1110 NCOS-DISCRETIONARY BONUS Rp 5H. 069 129 160.768.330 942.409.726 4.816.712.770

Bo AMIR MCOSSOOILBEMEFIT-SFCURITY Rp SUB BLN 148,244,208 Mt. 4 AB 5991000.677

3 51111110 SELLING EXP-SALARIES Rp 5.125.216.845 1.900.357.442 1721263502 251081701

7 51111190 SELLING EXP-CONTRACTUAL BONUS Rp 4051655 120.856.375 130120508) 194,439,616 i S400 SELLING EXP-OVERI Me VARIABLE COST Rp 158.048, 024 29,272,628 0.207.325 119.548.190

4 5112600 SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWARCES Rp 381314342 121.082.650 50759354 156.476.539 it 51115291 SELLING EXP-OTHER PERSONNEL COST Rp 1201280 ‘ BIMA. 26.560 480) 11063

1 38111110 ADMIN EXP-SALARIES Rp $2.045.721340 996.513 401 1953.74.40 10.035432.136

12 59111130 ADMIN EXP-CONTRACTUAL BONUS Ro 632.858. 116 137.374.000 86.718. 199 402.765.917

13 59111320 ADMIN EXP-OVERTIME VARIABLE COST Rp 292.498 336 21420399 121.224.316 129.143.521

{4 57112000 ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES Rit 1,462.990.405 154.029.189 106,237 859 1.200.722.983

15 SANA ADNINIENE-OTHER PERSONAL COST Rp BTP.AGD 114892023 58 1203 406 B74 564

16 54191209 ADMIN EXP4EGAL FEES Rp 1.010.858.169 TES 4B4 9 724300301 97.021 549

"7 S1t9170 SELLING EXP LEGAL FEES Rp kasar! 0 Ol 1.282591.427 “8 51111201 SELLING EXP-DISCRETIONARY BONUS Rp BLMABA 44,945 286 104 313423 45520132

15 S130 SELLING EXP-SB-S0CIAL SECURITY Rp RAI | 26598347 19450008 50.229.209 a 118500 SELLING EXP-SB-MEDICAL Rp Cont Na 0 4 948.000

Pos-Pas Neraca ap 4

Mo, hearer Amur, Narra Akun ! Jaryah ' Pratama Surabaya Sratama Lubuk Pasar Prtama Rekasi Barat

Sawahan

Cojek dar masa sebe'umnya Rp 0

Dinstong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0

Ihperhitungkan sebagai ob,ex PPh Pemstengan la Re 0 !

Dlaparsan di KPP :

- Pratama Bekasi Barat Rp 30.241.550 642 30 241.650.642

Pratama Surabaya Sawahan Rp 40.051 309 Ora 10 951.305.956

> Pratama Lubuk Pakam Rp 11.959 474 653 : 14989 474 653

Koreksi Objek Pajak Rp 956962025 | 2a24 470.595] 430423 291

3) bahwa Terbanding in casu Pemeriksa telah meminta Pemohon Banding untuk mengirimkan rekapitulasi transaksi yang terkait dengan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo untuk ketiga Cabang: Medan, Bekasi dan Surabaya, melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen melalui surat Nomor S-985/RIKSIS/KPP.070504/2022 tanggal 7 Desember 2022, peringatan pertama Nomor S-268/RIKSIS/KPP.0705/Pa.Pj/2023 tanggal 28 April 2023 dan peringatan kedua Nomor S-271/RIKSIS/KPP.0705/Pa.Pj/2023 tanggal 2 Mei 2023, tetapi Pemohon Banding tidak menanggapi permintaan klarifikasi Tim Pemeriksa tersebut sampai dengan proses pemeriksaan selesai.

4) bahwa di dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Pertama Nomor S-104/WPJ.01/2024 tanggal 1 Februari

2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua Nomor S-239/WPJ.01/2024 tanggal 4 Maret 2024 untuk meminjamkan dokumen-dokumen yang mendukung alasan Keberatan Pemohon Banding yaitu adanya koreksi Terbanding yang bukan objek pemotongan PPh Pasal 21, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti atau dokumen pendukung rekonsiliasi PPh Pasal 21 baik dalam lampiran tanggapan SPUH yang diberikan Pemohon Banding maupun melalui email.

5) bahwa Terbanding in casu Tim Pemeriksa telah menggunakan Metode Langsung dengan menelusuri atas angka-angka dalam Akun-akun sebagaimana dalam Laporan Keuangan, dan penggunaan Metode Tidak Langsung oleh Tim Pemeriksa merupakan kelanjutan dari penggunaan Metode Langsung yang bertujuan untuk menguji kelengkapan dari Laporan Keuangan maupun pelaporan SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dimana tujuan dari penggunaan metode tidak langsung adalah memastikan bahwa seluruh transaksi terkait PPh Pasal 21 telah dilaporkan di dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh PPh Pasal 21, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding c.q. Tim Pemeriksa telah melakukan pemilihan metode dan teknik pemeriksaan yang tepat dan argumentasi Pemohon Banding yang menilai sebaliknya dinilai tidak benar dan tidak berdasar sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

6) bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Beban pembuktian atas adanya ketidakbenaran jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding berada pada Terbanding in casu Tim Pemeriksa dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa pada dasarnya argumentasi Pemohon Banding tersebut didasarkan pada perlunya pembuktian lebih lanjut atas hasil pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek PPh Pasal 21.

b. Bahwa di dalam proses pemeriksaan Terbanding telah berupaya aktif dan kooperatif kepada Pemohon Banding dalam rangka menjalankan

prosedur pemeriksaan dalam rangka pengujian ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana diatur di dalam SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

c. Bahwa di dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta klarifikasi kepada Pemohon Banding atas pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 21 yang telah dilakukan Terbanding sesuai dengan prosedur pemeriksaan terkait dengan teknik ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding, tetapi Pemohon Banding tidak menanggapi permintaan klarifikasi tersebut.

7) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan argumentasi antara lain sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding, Koreksi DPP PPh Pasal 21 aquo Rp438.423.261,00 disebabkan beberapa aspek sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Terdapat Akun-Akun yang Merupakan Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding tetapi tidak Diperhitungkan Terbanding1.153.725.386
2.Terdapat Akun-Akun yang Dianggap Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding, tetapi Bukan Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding(1.092.514.444)
3.Terdapat Akun-Akun yang Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 21(499.634.203)
Jumlah438.423.261

b. bahwa menurut Pemohon Banding, rincian akun biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 21, namun belum diperhitungkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

No.AkunUraianNilai (Rp)
1.43116200MCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983
2.51111140SELLING EXP-COMMISSION282.966.000
3.51112000SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
4.53116200ADMIN EXP-TRANSPORT ALLOWANCE63.103.426
5.5111200ASELLING EXP-MEAL ALLOWANCE89.020.784
6.51116200SELLING EXP-TRANSPORT ALLOWANCE40.902.193
7.5311120AADMIN EXP-DISCRETIONARY BONUS200.132.681
8.53113300ADMIN EXP-SB-SOCIAL SECURITY62.838.966
Jumlah1.153.725.386

c. bahwa menurut Pemohon Banding, rincian akun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

No.AkunUraianNilai (Rp)
1.53191200ADMIN EXP-LEGAL FEES724.369.691
2.43111120MCOS-CONTRACT STAFF307.385.400
3.51112000SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
Jumlah1.092.514.444

d. bahwa menurut Pemohon Banding rincian akun yang tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Adjustment(190.360)
2.Payment BPJS384.148.230
3.Pembelian22.566.073
4.Provisi93.056.521
5.Kelebihan catat untuk accrue Bonus53.739
Jumlah499.634.203

e. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti- bukti terkait ketiga biaya tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut: 53191200-Admin Exp-Legal Fees

NoLawan TransaksiInvoiceNilai (Rp)Keterangan Transaksi
1.Notaris & PPAT Etty Nugrahawati004/INV/I/DSU/2 02116.000.000Biaya Proses Penghapusan Roya Sertipikat Medan yang telah Dipotong PPh Pasal 23 dengan Bukti Potong Nomor: 3300000297
2.Hasudungan Pasaribu & Partner123/INV/HPP/VII II/202110.000.000Biaya administrasi perkara gugatan perdata customer di Pengadilan Negeri Medan
3.Hasudungan Pasaribu & Partner193/INV/HPP/XI/ 20213.809.999Biaya meterai bukti perkara, percetakan dokumen, Swab PCR, dan koordinasi Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan
4.PT Dikta Suriutama007/INV/II/DSU/ 202115.000.000Biaya Administrasi Pembuatan Laporan Polisi terkait Cek Tertolak
Jumlah44.809.999

MCOS-Contract Staf

No.Lawan TransaksiInvoiceNilai (Rp)
1.PT Dikta Suri Utama002/INV/I/DSU/202111.973.202
2.PT Dikta Suri Utama004/INV/I/DSU/202122.941.208
3.PT Dikta Suri Utama007/INV/II/DSU/202112.633.792
4.PT Dikta Suri Utama009/INV/II/DSU/202120.511.007
5.PT Dikta Suri Utama014/INV/II/DSU/202120.347.575
6.PT Dikta Suri Utama019/INV/IV/DSU/202124.146.505
7.PT Dikta Suri Utama024/INV/V/DSU/202136.325.060
8.PT Dikta Suri Utama029/INV/VI/DSU/202115.441.353
9.PT Dikta Suri Utama038/INV/VIII/DSU/202111.803.496
10.PT Dikta Suri Utama054/INV/VIII/DSU/202112.371.634
Jumlah188.494.832

8) bahwa terkait dengan akun-akun yang menurut Pemohon Banding adalah objek PPh Pasal 21 tetapi tidak diperhitungkan Terbanding sebesar Rp1.153.725.386,00 dapat disampaikan bahwa sampai dengan persidangan terakhir yaitu persidangan tanggal 10 Juni 2025, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian dan bukti-bukti atau dokumen transaksi untuk masing-masing biaya atau masing-masing akun tersebut yang mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut.

9) bahwa terkait dengan akun-akun yang menurut Pemohon Banding tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 21 sebesar Rp499.634.203,00 dapat disampaikan bahwa sampai dengan persidangan terakhir yaitu persidangan tanggal 10 Juni 2025, Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian dan bukti-bukti atau dokumen transaksi untuk masing-masing biaya atau masing- masing akun tersebut yang mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut.

10) bahwa terkait akun 51112000-Selling Exp-Personnel Allowances sebesar Rp60.759.353,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dapat disampaikan bahwa sampai dengan persidangan terakhir yaitu persidangan tanggal 10 Juni 2025, Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian dan bukti-bukti atau dokumen transaksi untuk masing- masing biaya atau masing-masing akun tersebut yang mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut.

11) bahwa terkait akun 43111120- MCOS-Contract Staf dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan 10 bukti transaksi dari 36 transaksi sebagaimana rincian transaksi akun 43111120- MCOS-Contract Staf yang disampaikan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dinilai tidak menyampaikan bukti-bukti transaksi secara keseluruhan transaksi.

12) bahwa terkait akun 53191200-Admin Exp-Legal Fees yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 21, Pemohon Banding hanya menyampaikan 4 (empat) bukti transaksi dari 195 transaksi berdasarkan Rincian Koreksi ADMIN EXP-LEGAL FEES (Akun 53191200) Senilai Rp724.369.691,00. Atas bukti-bukti yang dihadirkan tersebut dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut menunjukan bahwa penerima uang atau penerima penghasilan adalah orang pribadi dalam hal ini Sdri. Etty Nugrahawati selaku Notaris dan pembuat akta tanah serta Sdr. Hasudungan Pasaribu selaku Konsultan Hukum.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, maka Notaris, Konsultan, Dan Pengacara adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

13) bahwa sesuai Asas Presumptio Iustae Causa, setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hokum, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Objek PPh Pasal 21 a quo telah tepat.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan pemilihan metode dan teknik pemeriksaan yang tidak tepat sesuai SE-65/PJ/2013 karena penggunaan metode tidak langsung pun perlu didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, kekeliruan dalam penggunaan metode dan teknik pemeriksaan ditambah dengan tidak adanya bukti kompeten yang diperoleh Tim Pemeriksa terkait pemeriksaan objek PPh Pasal 21 akan menyebabkan temuan hasil pemeriksaan tidak berdasar tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa beban pembuktian ketidakbenaran jumlah pajak yang terutang dalam SPT berada pada Terbanding c.q. Tim Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan Terbanding melakukan koreksi berdasarkan selisih yang merupakan indikasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut

4. bahwa terkait dengan pembuktian atas Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa surat/dokumen (yang telah dimeteraikan kemudian) beserta penjelasan secara tertulis di hadapan persidangan.

5. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Akun-Akun Laba Rugi yang dilakukan oleh Terbanding, faktanya terdapat beberapa akun yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Terdapat Akun-Akun yang Merupakan Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding tetapi tidak Diperhitungkan Terbanding1.153.725.386
2.Terdapat Akun-Akun yang Dianggap Objek PPh Pasal 21 Menurut Terbanding tetapi Bukan Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding(1.092.514.444)
3.Terdapat Akun-Akun yang Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 21(499.634.203)
Jumlah438.423.261

6. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan alasan dan bukti pendukung yang cukup bahwa beberapa akun transaksi yang dikoreksi Terbanding memiliki nature transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dan sebaliknya, selama persidangan:

a. Terbanding tidak dapat membantah secara cukup argumen-argumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas;

b. Terbanding tidak dapat membantah secara cukup bahwa nature transaksi yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21; dan c. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup yang mendukung alasan koreksi yang dilakukannya telat tepat.

7. bahwa selama Persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas transaksi yang dilakukan dan membuktikan kebenaran dari transaksi yang dilakukan bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

8. bahwa menurut Pemohon Banding sampaikan, pada akun-akun tersebut terdapat akun biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 Namun Belum Diperhitungkan oleh Terbanding, Akun Yang Bukan Merupakan Objek PPh

Pasal 21, Akun Yang Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianRincianNilai (Rp)
1Akun yang Merupakan Objek PPh Pasal 21 Namun Belum DiperhitungkanMCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983
SELLING EXP-COMMISSION282.966.000
SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
ADMIN EXP-TRANSPORT ALLOWANCE63.103.426
SELLING EXP-MEAL ALLOWANCE89.020.784
SELLING EXP-TRANSPORT ALLOWANCE40.902.193
ADMIN EXP-DISCRETIONARY BONUS200.132.681
ADMIN EXP-SB-SOCIAL SECURITY62.838.966
MCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983
TOTAL1.153.725.386
2Akun yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 2153191200 - ADMIN EXP-LEGAL FEES724.369.691
43111120 - MCOS-CONTRACT STAFF307.385.400
51112000 - SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
TOTAL(1.092.514.444)
3Akun yang Tidak Seluruhnya Merupakan Objek PPh Pasal 21Adjustment(190.360)
Payment BPJS384.148.230
Pembelian22.566.073
Provisi93.056.521
Kelebihan catat untuk accrue Bonus628.529.000
TOTAL(499.634.203)
Jumlah438.423.261

9. bahwa untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa surat/dokumen (yang telah dimeteraikan kemudian) beserta penjelasan secara tertulis sebagaimana diminta dan diperlukan Majelis Hakim III-B di hadapan persidangan.

10. bahwa dalam persidangan Terbanding tetap tidak memberikan bantahan atas seluruh penjelasan maupun bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan dan tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung secara cukup yang memperkuat dalil dan argumentasi yang menjadi dasar koreksi sengketa a quo sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dapat diterima dan patut diragukan kebenarannya.

Akun ADMIN EXP-LEGAL FEES (Akun Nomor: 53191200) Yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 21.

11. bahwa Pemohon Banding Telah Dapat Menyampaikan Kertas Kerja Rincian Koreksi Akun ADMIN EXP-LEGAL FEES (Akun Nomor: 53191200) Senilai Rp724.369.691,00 sehingga dapat ditunjukkan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi biaya administrasi keperluan legal perusahaan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21.

12. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa payment voucher, invoice, bukti pembelian meterai, bukti transaksi PCR/SWAB, dan Bukti Potong PPh 23 dengan rincian sebagai berikut:

No.Lawan TransaksiInvoiceNilai (Rp)Keterangan Transaksi
1.Notaris & PPAT Etty Nugrahawati004/INV/I/DSU /202116.000.000Biaya Proses Penghapusan Roya Sertipikat Medan yang telah Dipotong PPh Pasal 23 dengan Bukti Potong Nomor: 3300000297
2.Hasudungan Pasaribu & Partner123/INV/HPP/ VIIII/202110.000.000Biaya administrasi perkara gugatan perdata customer di Pengadilan Negeri Medan
3.Hasudungan Pasaribu & Partner193/INV/HPP/ XI/20213.809.999Biaya meterai bukti perkara, percetakan dokumen, Swab PCR, dan koordinasi Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Medan
4.PT Dikta Suriutama007/INV/II/DS U/202115.000.000Biaya Administrasi Pembuatan Laporan Polisi terkait Cek Tertolak
Jumlah44.809.999

13. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti pendukung tersebut, dapat ditunjukkan bahwa atas transaksi tersebut merupakan biaya administrasi keperluan legal perusahaan sehingga dapat ditunjukkan bahwa atas koreksi Akun ADMIN EXP-LEGAL FEES (Akun Nomor: 53191200) Senilai Rp724.369.691,00 adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 21.

Akun MCOS-CONTRACT STAFF (Akun Nomor: 43111120) Senilai Rp307.385.400,00 Merupakan Transaksi Jasa Manajemen Outsourcing yang Bukan Merupakan Objek PPh 21

14. bahwa Pemohon Banding Telah Dapat Menyampaikan Kertas Kerja Rincian Koreksi Akun MCOS-CONTRACT STAFF (Akun Nomor: 43111120) Senilai Rp307.385.400,00 sehingga dapat ditunjukkan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi jasa manajemen outsourcing karyawan yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 bagi Pemohon Banding.

15. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa payment voucher, invoice, dan daftar absensi karyawan outsourcing atas biaya gaji karyawan outsourcing tersebut dengan rincian sebagai berikut:

NoLawan TransaksiInvoiceNilai (Rp)
1.PT Dikta Suri Utama002/INV/I/DSU/202111.973.202
2.PT Dikta Suri Utama004/INV/I/DSU/202122.941.208
3.PT Dikta Suri Utama007/INV/II/DSU/202112.633.792
4.PT Dikta Suri Utama009/INV/II/DSU/202120.511.007
5.PT Dikta Suri Utama014/INV/II/DSU/202120.347.575
6.PT Dikta Suri Utama019/INV/IV/DSU/202124.146.505
7.PT Dikta Suri Utama024/INV/V/DSU/202136.325.060
8.PT Dikta Suri Utama029/INV/VI/DSU/202115.441.353
9.PT Dikta Suri Utama038/INV/VIII/DSU/202111.803.496
10PT Dikta Suri Utama054/INV/VIII/DSU/202112.371.634
Jumlah188.494.832

16. bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas pembayaran biaya-biaya jasa manajemen karyawan outsourcing mencakup biaya-biaya gaji karyawan outsourcing kepada PT Dikta Suri Utama selaku Penyedia Jasa, atas jasa manajemennya telah dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dapat dibuktikan pada Bukti Potong PPh Pasal 23.

17. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti pendukung tersebut dapat ditunjukkan bahwa atas transaksi jasa manajemen outsourcing tersebut merupakan biaya gaji karyawan yang bukan merupakan karyawan Pemohon Banding melainkan merupakan karyawan outsourcing dari PT Dikta Suriutama sehingga dapat ditunjukkan bahwa atas koreksi Akun MCOS-CONTRACT STAFF (Akun Nomor: 43111120) Senilai Rp307.385.400,00 adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 bagi Pemohon Banding.

18. bahwa terdapat akun-akun yang tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 21 senilai Rp499.634.203 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

No.UraianNilai (Rp)
1.Adjustment(190.360)
2.Payment BPJS384.148.230
3.Pembelian22.566.073
4.Provisi93.056.521
5.Selisih yang masih perlu ditelusuri53.739
Jumlah499.634.203

19. bahwa terhadap koreksi Senilai Rp22.566.073,00 merupakan Biaya Perjalanan Dinas dan Pembelian Parcel Karyawan yang Bukan Merupakan Objek PPh 21 dengan bukti pendukung berupa laporan pengeluaran biaya perjalanan dinas, bukti transaksi biaya perjalanan dinas, proposal parcel idul fitri, dan daftar nama pembagian parcel beserta bukti pembayarannya dengan rincian sebagai berikut:

NoLawan TransaksiLaporan Pengeluaran BiayaNilai (Rp)
1.Anugerah Septian15 Februari 2021751.400
2.Anugerah Septian12 April 20211.369.700
3.Mori Friska Tamba7 April 20211.547.000
4.Parcel Idul Fitri-14.400.000

20. bahwa Terhadap Koreksi Senilai Rp384.148.230,00 Merupakan Biaya BPJS JHT dan JP yang Bukan Merupakan Objek PPh 21 dan tidak seluruhnya merupakan Objek PPh Pasal 21 karena terdapat pembebanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Iuran Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua) sehingga dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) PER-16/2016 dijelaskan bahwa: “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, dengan bukti pendukung berupa rincian bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang di dalamnya mencakup BPJS Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun beserta bukti sebagai berikut:

NoUraianMasa PajakNilai (Rp)
1.BPJS JHT & JPFebruari14.144.351
2.BPJS JHT & JPJuni14.809.280
3.BPJS JHT & JPAgustus14.209.280
Jumlah42.442.911

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21: Desember 2019 a quo Cabang Medan adalah Koreksi berdasarkan Pendekatan Equalisasi Akun-Akun pada Laporan Keuangan PPh Badan 2021 (Pembukuan-G/L) dengan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak: Januari sd Desember 2021, yang dikoreksi Terbanding, sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah

ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya, sementara menurut Pemohon Banding, membantah sebagai Obyek PPh Pasal 21 karena bukan Obyek PPh Pasal 21 dan atau sudah ditunakan kewajiban PPh Pasal 21 nya, sehingga sengketa bersifat pembuktian dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP berbunyi:

Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.”

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

…

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1).

bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh :

pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Pasal 21 ayat (2)

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 21 ayat (4)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21 ayat (5a)

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 3

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. pegawai;

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan penjelasannya, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) dan Penjelasannya UU KUP diatur mengenai Sistem Self Assesment dalam Sistem Perpajakan Indonesia, dimana Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak, dan Wajib Pajak berkewajiban untuk

menghitung, membayar kewajiban pajaknya dan melaporkan kewajiban pelaporannya secara mandiri, dengan tetap menyimpan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar pemenuhan kewajiban perpajakannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21: Januari s.d. Desember 2021 a quo berkaitan dengan Substansi Koreksi sebagai Obyek PPh Pasal 21 Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 21: Masa Pajak: Januari sd Desember 2021, karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya.

Substansi Koreksi sebagai Obyek PPh Pasal 21 Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 21: Masa Pajak: Januari-Desember 2019: Cabang Medan.

6. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

7. bahwa menurut Majelis, secara substansi Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding senilai Rp438.423.261,00.

8. bahwa menurut Majelis, Beban Pembuktian terkait Sengketa DPP PPh Pasal 21 a quo, dilakukan berdasarkan azas keseimbangan dan kepatutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dan Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

9. bahwa Majelis berpendapat selama Terbanding telah melakukan prosedur pemeriksaan dan atau keberatan dalam melaksanakan kewenangannya dalam penetapan pajaknya berdasarkan dokumen Pembukuan Pemohon Banding dan/atau dokumen pendukungnya serta dokumen yang relevan dengan penetapan pajaknya, dan telah dimintakan klarifikasi dan/atau tanggapan kepada Pemohon Banding sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku secara patut, maka kewajiban atau beban pembuktian menjadi kewajiban Pemohon Banding selaku pihak yang diberikan amanat dan kewajiban oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pembukuan, penyimpan, dan menunjukkannya kepada Terbanding, jika Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk memberikan klarifikasi dan/atau tanggapan atas temuan Terbanding, karena Pemohon Banding selaku Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, sesuai Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP;

10. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Terbanding dalam pemeriksaan dan/atau keberatan serta dalam persidangan telah menyampaikan rincian Koreksi DPP PPh Pasal 21 beserta penjelasan asal usul dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan koreksi, yaitu dokumen pendukung dan/atau terkait Pembukuan (General Ledger) Pemohon Banding Tahun 2021, yang semuanya bersumber pada dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Terbanding a quo sudah didukung dengan bukti yang kuat dan memadai, termasuk di dalamnya bukti pendukung pembukuan dan perpajakan Pemohon Banding, sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

11. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding diberikan kesempatan secara patut dan seimbang (equal) untuk memperoleh dokumen pendukung Koreksi Terbanding a quo berupa rincian Koreksi DPP PPh Pasal 21 beserta penjelasan asal usul dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan koreksi, yang semuanya bersumber pada dokumen yang dimiliki oleh

Pemohon Banding dan juga diberikan kesempatan yang patut untuk memberikan bantahan yang didukung dengan dokumen pendukung atas Koreksi Terbanding a quo.

12. bahwa dengan demikian, menurut Majelis, terkait sengketa a quo, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau menunjukkan Bukti Pendukung dan bukti lainnya terkait Pembukuan, termasuk buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, sebagai kewajiban Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

13. bahwa menurut Majelis, terkait dengah teknik pembuktian dalam persidangan, Koreksi DPP PPh 21 a quo oleh Terbanding didasarkan pada metode tidak langsung berupa metode equalisasi dan Data Pembukuan secara global berdasarkan Akun dalam Buku Besar Pemohon Banding dan tidak didasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu transaksi sebagai Obyek PPh Pasal 21, sehingga untuk keadilan perlakuan kepada para pihak, proses pembuktian atas sengketa a quo dalam persidangan juga tidak berdasarkan pemeriksaan per detail masing-masing transaksi, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara sample atas suatu atau sekelompok transaksi dalam Akun Pembukuan yang menjadi dasar Koreksi Terbanding, dengan pertimbangan suatu Akun Pem- bukuan berisi kumpulan transaksi sejenis dan sudah bisa menggambarkan serta mencerminkan suatu sifat atau nature dari akun pembukuan tersebut.

14. bahwa menurut Majelis, terkait dengan Koreksi DPP PPh 21 a quo, dalam persidangan Majelis telah memberikan kesempatan secara patut dan berimbang kepada kedua pihak (Terbanding dan Pemohon Banding) untuk memeriksa dokumen sumber transaksi dalam Akun Pembukuan Pemohon Banding terkait Sengketa a quo dengan memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan Daftar Akun Buku Besar secara lengkap dan terperinci yang terkait dengan Sengketa a quo dan memberikan kesempatan yang patut kepada Terbanding untuk memilih dan menyetujui sampel peng- ujian terhadap transaksi yang harus disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan dalam hal Terbanding membutuhkan tambahan sampel

maka diberikan kesempatan menambah sampel pengujian atas transaksi- transaksi yang harus disedikan dokumen sumbernya oleh Pemohon Banding.

15. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

a) bahwa menurut Majelis, secara substansi Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebesar Rp438.423.261,00;

b) bahwa menurut Majelis, atas Koreksi Terbanding DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 berdasarkan Akun Pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa adalah Akun Pembukuan Pemohon Banding yang bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21, sebagai berikut:sebagai berikut:

No.UraianRincianNilai (Rp)
1Akun yang Merupakan Objek PPh Pasal 21 Namun Belum DiperhitungkanMCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983
SELLING EXP-COMMISSION282.966.000
SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
ADMIN EXP-TRANSPORT ALLOWANCE63.103.426
SELLING EXP-MEAL ALLOWANCE89.020.784
SELLING EXP-TRANSPORT ALLOWANCE40.902.193
ADMIN EXP-DISCRETIONARY BONUS200.132.681
ADMIN EXP-SB-SOCIAL SECURITY62.838.966
MCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983
TOTAL1.153.725.386
2Akun yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 2153191200 - ADMIN EXP-LEGAL FEES724.369.691
43111120 - MCOS-CONTRACT STAFF307.385.400
51112000 - SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353
TOTAL(1.092.514.444)
3Objek PPh Pasal 21 tidak Diperhitungkan Terbanding SurabayaAdjustment(190.360)
Payment BPJS384.148.230
Pembelian22.566.073
Provisi93.056.521
Kelebihan catat untuk accrue Bonus628.529.000
TOTAL(499.634.203)
Jumlah Koreksi DPP PPh Pasal 21438.423.261

c) bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas pembuktian Pemohon Banding dalam persidangan terkait Koreksi DPP Ph Pasal 21 aquo, Majelis berpendapat sebagai berikut:

No.Rincian Akun PembukuanNilai (Rp)Hasil Pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembuktian Pemohon Banding
1MCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkan Terbanding dalam Equalisasinya, namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
SELLING EXP- COMMISSION282.966.000Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkan Terbanding dalam Equalisasinya, namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkan Terbanding dalam Equalisasinya, namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.

Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkanTerbandingdalam Equalisasinya, namun tidak didukung dengan

ADMIN EXP-

TRANSPORT63.103.426 Bukti yang kuat dan memadai baik bukti ALLOWANCEPembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai

Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.

SELLING EXP-MEAL ALLOWANCE89.020.784Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkan Terbanding dalam Equalisasinya, namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
SELLING EXP- TRANSPORT ALLOWANCE40.902.193Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkan Terbanding dalam Equalisasinya, namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
ADMIN EXP- DISCRETIONARY BONUS200.132.681Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkan Terbanding dalam Equalisasi- nya, namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi

Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.

ADMIN EXP-SB- SOCIAL SECURITY62.838.966Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkan Terbanding dalam Equalisasinya, namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
MCOS-TRANSPORT ALLOWANCE354.001.983Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 21 dan belum diperhitungkan Terbanding dalam Equalisasinya, namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
253191200 - ADMIN EXP-LEGAL FEES724.369.691Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 21, berupa Pembayaran Jasa kepada PT Diktasuritama berupa Jasa Lain-lain (Pembuatan Laporan ke Polisi) dan Pembayaran Jasa Konsultan Hukum kepada suatu Firma Hukum sebagai suatu badan dalam bentuk persekutuan hukum, yang didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai yang terbukti sebagai Bukan Obyek PPh Pasal 21, sehingga atas Koreksi Terbanding a quo lainnya dapat dibuktikan Pemohon Banding bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21, tetapi sebagai Obyek PPh Pasal 23, berupa pembayaran Jasa kepada suatu badan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.

43111120 - MCOS- CONTRACT STAFF307.385.400Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 21, dan atas Pembayaran Jasa Outsourcing Pegawai kepada PT Diktasuriutama telah didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai yang terbukti sebagai Bukan Obyek PPh Pasal 21, sehingga atas Koreksi Terbanding a quo lainnya dapat dibuktikan Pemohon Banding bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21.
51112000 - SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES60.759.353Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan Bukan Objek PPh Pasal 21 , namun tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
Adjustment-190.360Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan tidak seluruhnya Objek PPh Pasal 21, namun tidak diketahui relevansinya atau kaitannya dengan Akun-akun yang menjadi dasar Koreksi Terbanding dan tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
3Payment BPJS384.148.230Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan tidak seluruhnya Objek PPh Pasal 21, namun tidak diketahui relevansinya atau kaitannya dengan Akun-akun yang menjadi

dasar Koreksi Terbanding dan tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benarsebelumdapatdibuktikan kesalahannya.

Pembelian22.566.073Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan tidak seluruhnya Objek PPh Pasal 21, namun tidak diketahui relevansinya atau kaitannya dengan Akun-akun yang menjadi dasar Koreksi Terbanding dan tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.
Provisi93.056.521Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan tidak seluruhnya Objek PPh Pasal 21 , namun tidak diketahui relevansinya atau kaitannya dengan Akun-akun yang menjadi dasar Koreksi Terbanding dan tidak didukung dengan Bukti yang kuat dan memadai baik bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benar sebelum dapat dibuktikan kesalahannya.

Pemohon Banding menyampaikan Akun tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan tidak seluruhnya Objek PPh Pasal 21, namun tidak diketahui relevansinya atau kaitannya dengan Akun-akun yang menjadi dasar Koreksi Terbanding dan tidak didukung

Kelebihan catat untuk

628.529.000 dengan Bukti yang kuat dan memadai baik accrue Bonus bukti Pembukuan dan bukti lainnya sehingga sesuai Azas Presumptio Iustae Cause, maka Temuan atau Koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo tetap dianggap benarsebelumdapatdibuktikan kesalahannya.

16. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembuktian Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo yang disertai dokumen sumber dan dokumen Pembukuan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa atas Koreksi Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding tidak semuanya merupakan Obyek PPh Pasal 21, yaitu sebesar Rp1.031.755.091,00 yang terdiri dari Rp307.385.400,00 sebagai Jasa Outsourching Pegawai dan Rp724.369.691,00 sebagai Jasa Konsultan Hukum, bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21, tetapi Obyek PPh Pasal 23 atas Pembayaran Jasa kepada Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh jo Pasal 1 UU PPh.

17. bahwa namun demikian demikian, mempertimbangkan Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebesar Rp438.423.261,0 0 Majelis berpendapat atas Koreksi Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding yang dibatalkan bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21, yaitu sebesar Rp438.423.261,00 yaitu sebesar Nilai Banding atas Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo, bukan sebesar Rp1.031.755.091,00.

18. bahwa dalam Sengketa Banding a quo, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan Terbanding, sehingga Majelis merujuk Tarif PPh Pasal 21 atas Sengketa Banding a quo sesuai Keputusan Terbanding a quo.

19. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembutian Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo disertai dokumen pendukung kuat dan memadai, sesuai dengan kewajibannya sebagaimana Pasal 29 dan Penjelasnnya UU KUP, sehingga Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo seluruhnya, sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Koreksi (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 21438.423.2610438.423.261

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianTerbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak/ Penghasilan Kena Pajak (Rugi)12.397.897.914438.423.26111.959.474.653
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang639.334.942613.029.546
3Kredit Pajak613.029.546613.029.546
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar26.305.3960
5Sanksi Administrasi8.380.9000
6Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar34.686.2960

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00009/201/21/125/23 tanggal 6 Juli 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-125.001, beralamat di Jl Pulau Bali 2 KIM 11, Saentis, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan 21 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.