Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-007598.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

CV. Bangun Alief Anugerah · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007598.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004513/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007598.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. BANGUN ALIEF ANUGERAH, NPWP 96.749.290.1-624.000,

beralamat di Jl. Raya Purwosari, Purwosari, Purwosari, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, 67162, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Zamroni Ardiansyah jabatan Direktur;

Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Panggilan Sidang Nomor PANG-108/PAN.072/2026 tanggal 18 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

16. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-16/BC/WBC.11/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1391/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 0036/BAA/VIII/ 2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-241/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 2 Desember 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 0040/BAA/ XII/2025 tanggal 29 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004513/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

(tidak melampirkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP))

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 004513/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 1 Mei 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 0034/BAA/V/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp0,00

b. PPN: Rp0,00

c. PPh Pasal 22: Rp12.009.175,00

d. Denda: Rp5.000.000,00 +

Total: Rp17.009.175,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20

Agustus 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mangajukan banding terhadap Keputusan KEP- 00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22-07-2025 tentang Penetapan Atas Keberatan CV Bangun Alief Anugerah terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP-004513/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 01-05-2025, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kepala kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, selanjutnya disebut terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Surat permohonan banding disampaikan masih dalam jangka waktu dua bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan nomor KEP- 00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22-07-2025 diterima pada tanggal 22-07- 2025

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22-07-2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Adapun alasan kami mengajukan surat permohonan banding adalah sebagai berikut:

• Bahwa kami CV. Bangun Alief Anugerah adalah pabrikan dimana kami membeli mesin sebagai barang modal dalam pembuatan cigarette. Kami mencantumkan nilai pabean tersebut sesuai dengan harga yang kami beli dari pihak supplier.

• Dengan adanya respond SPTNP ini, sangat memberatkan perusahaan kami, dan mohon agar nilai pabean yang kami deklarasikan dapat diterima.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025;

P.2 Softcopy NPWP a.n. CV. Bangun Alief Anugerah;

P.3 Softcopy Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha

0289010200076 tanggal 7 Desember 2020;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 0034/BAA/V/2025 tanggal 28 Mei 2025; P.5 Softcopy Akta Perseroan Komanditer CV. Bangun Alief Anugerah Nomor 10

tanggal 20 Mei 2020 yang dibuat oleh Notaris Mochamad Rosyidi, S.H., SpN., di Pandaan;

P.6 Softcopy Bukti Pengiriman Uang;

P.7 Softcopy Invoice;

P.8 Softcopy Bukti Transaksi;

P.9 Softcopy Surat Tanpa Nomor tanggal 7 Maret 2025 perihal Pernyataan

Bersama Pembayaran Sales Contract SC-2024-013R3;

P.10 Softcopy Commercial Invoice;

P.11 Softcopy Packing List;

P.12 Softcopy Detail of Packing List;

P.13 Softcopy Certificate of Origin Form D;

P.14 Softcopy Bill of Lading;

P.15 Softcopy Marine Cargo Insurance;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 241/WBC.11/SUB/2025 tanggal 2 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Sidoarjo, Jawa Timur 61254, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U- 007598.46.2025/PAN/2025 tanggal 8 September 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh CV. Bangun Alief Anugerah, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV. Bangun Alief Anugerah terhadap penetapan yang dilakukan

oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 004513/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP-004513/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil

a. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00764/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 melalui surat nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

b. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 dengan alasan: terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi yang diberikan oleh Pemohon pada nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean barang impor;

c. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. pemohon merupakan importir yang mendapatkan pelayanan importasi jalur Merah.

2. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa ONE SET - NEW S4000 CIGARETTE MAKING LINE CONSISTING: S4000 (MODEL AS MK95) ROD MAKER+M5000(MODEL AS MAX S) FILTER ASSEMBLER + F80 (MODEL AS HCF80) COMPLETE WITH PARTS AND ACCESSORIES, negara asal Singapore dalam PIB nomor 052246 tanggal 25 April 2025 dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF SGD 565,279.

3. Bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean, pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean CIF SGD 602,800

Dengan alasan:

- Tidak menyerahkan bukti bayar dan bukti transaksi;

- Under Value;

- Berdasarkan PMK 144/PMK.04/2022 ditetapkan menggunakan metode VI.3.

4. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004513/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025, sehingga terdapat sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp 17.009.175 (tujuh belas juta sembilan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
a. Bea Masuk0,00
b. PPN0,00
c. PPh Pasal 2212.009.175,00
d. Denda5.000.000,00
Jumlah17.009.175,00

5. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud, Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 28 Mei 2025 dengan dilampiri:

a. Bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang seharusnya dibayar, sesuai BPN nomor NTPN A0E027LI8CAUPB4N,;

b. Fotokopi surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. Surat permohonan keberatan yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. Surat permohonan keberatan yang diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. Surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Achmad Zamroni Ardiansyah selaku Direktur, terdapat pada Akta Pendirian Perusahaan.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan “Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai: a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran”;

7. Bahwa surat keberatan Pemohon diterima melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan Pasal 4 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dengan tanda terima pengajuan keberatan pada tanggal 28 Mei 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan)

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”.

b. Pasal 16 ayat (2) menyatakan “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30

(tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

c. Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

2. Peraturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 8 menyatakan : “Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk:

1) Pasal 1 angka 10 menyatakan “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

2) Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu”;

3) Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan Freight (CIF)”;

4) Pasal 5 ayat (1) menyatakan "Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar

atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

5) Pasal 5 ayat (2) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

6) Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang”.

7) Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor”;

8) Pasal 24 ayat (1) menyatakan “Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,

dilakukan risk asessment.”;

9) Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

10) Pasal 25 ayat (2) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

11) Pasal 25 ayat (4) menyatakan “Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

12) Pasal 26 menyatakan “ Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

13) Pasal 30 menyatakan Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

14) Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

15) Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

16) Pasal 35 ayat (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

17) Pasal 35 ayat (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

D. Analisis

1. Bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon melakukan importasi berupa ONE SET - NEW S4000 CIGARETTE MAKING LINE CONSISTING: S4000 (MODEL AS MK95) ROD MAKER +M5000(MODEL AS MAX S) FILTER ASSEMBLER + F80 (MODEL AS HCF80) COMPLETE WITH PARTS AND ACCESSORIES,negara asal Singapore dalam PIB nomor 052246 tanggal 25 April 2025 dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF SGD 565,279;

b. Bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, telah dikirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Tambahan sesuai surat nomor S-659/WBC.112/PDT/2025 tanggal 17 Juni 2025;

c. bahwa atas surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Tambahan dimaksud, Pemohon menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian keberatan;

d. Bahwa dari penelitian dokumen dan data tambahan yang diserahkan di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon menyampaikan nilai pabean pada kolom 26 dokumen pemberitahuan impor (PIB) dengan total nilai CIF SGD 565,279;

2) bahwa Pemohon melampirkan dokumen perikatan berupa sales contract nomor SC-2024-013R3 tanggal 3 Maret 2025, yang berisikan kesepakatan transaksi antara Pemohon selaku buyer

dengan DWA PRIVATE LIMITED selaku seller atas barang berupa ONE SET - NEW S4000 CIGARETTE MAKING LINE sebanyak 1 Unit dengan total nilai kontrak yang disepakati sebesar FOB SGD 560,250;

3) bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Purchase Order;

4) bahwa Pemohon melampirkan commercial invoice nomor D- 2504057 tanggal 9 April 2025, terdapat perintah untuk membayar sebesar CIF SGD 565,279 kepada DWA PRIVATE LIMITED;

5) bahwa Pemohon melampirkan 2 (dua) fotokopi bukti bayar berupa:

a. bukti bayar TT dari Bank BCA tanggal 5 Maret 2025, sebesar SGD 397,305.80 jika dikonversi kedalam rupiah dengan kurs saat itu sebesar Rp 12.214 ditambah biaya lain-lain maka jumlah yang ditransfer sebesar Rp 4.853.181.966;

b. bukti transfer dari bank BRI tanggal 8 Mei 2024, sebesar SGD 168,123, namun nama pengirim bukan atas nama pemohon, pengirim atas nama CV INDAH PERMAI PERMATA yang beralamat di Dusun Baujeng Kecamatan Beiji Kabupaten Pasuruan, SINGAPORE

6) bahwa Pemohon kemudian melampirkan 2 (dua) invoice dengan keterangan:

a. invoice nomor PI-2025/022R3 tanggal 3 Maret 2025 keterangan “70% full payment” sebesar SGD 397,305.80;

b. invoice nomor PI-2024/040R2, tanggal 16 April 2024 keterangan “30% Down Payment” SGD 168,123;

namun tidak dapat diyakini merupakan bukti pendukung atas nilai transaksi yang diberitahukan, karena tidak tercantum pada PIB;

7) bahwa Pemohon hanya melampirkan fotokopi bukti rekening giro dari Bank BCA atas transaksi tanggal 5 Maret 2025 sedangkan rekening giro dari Bank BRI tidak dilampirkan oleh Pemohon;

8) bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan apapun;

9) bahwa atas bukti bayar yang dilampirkan oleh Pemohon tidak mereferensi ke nomor invoice D-2504057 sebagaimana tercantum

pada PIB in casu;

10) bahwa terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi yang diberikan oleh Pemohon pada nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean barang impor;

11) berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi);

12) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan e.

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean terhadap barang yang diimpor Pemohon.

2. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 052246 tanggal 25 April 2025 Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah

sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan.

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 22 Juli 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0040/BAA/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Berikut di bawah ini adalah tanggapan kami yang kami anggap penting untuk kami sampaikan berdasarkan hasil analisa yang telah disampaikan di Surat Uraian Banding, untuk poin no.:

1. Poin no.3.

Kami memiliki dokumen "Invoice" yang berlaku sebagai dokument pembayaran Uang Muka dan Pelunasan antara CV. Bangun Alief Anugerah dan DWA PRIVATE LIMITED, dimana "Invoice" yang dimaksudkan di sini adalah Proforma Invoice.

Kami juga memliki Sales Contract sebagai pengganti dari Purchae Order. Sales Contract memuat informasi yang lebih lengkap dari Purchase Order, antara lain harga barang FOB, Terms of Payment, informasi lengkap perbankan, dan informasi lainnya yang disepakati oleh Penjual dan Pembeli, dan sebagai dasar untuk DWA PRIVATE LIMITED untuk mengeluarkan "Invoice" 30% sebagai Uang Muka.dan "Invoice" 70% sebagai Pelunasan.

2. Poin no.5, huruf B.

Kami memang mengalami defisit pada saat proses pembayaran uang muka kepada DWA PRIVATE LIMITED sesuai dengan surat "Pernyataan Bersama Pembayaran Sales Contract SC-2024-013R3" yang kami lampirkan dalam surat ini.

3. Poin no.6.

Bahwa dalam hal penyampaian PIB, pencantuman nomer dokumen Proforma

Invoice / Purchase Order / Sales Contract tidak pernah diwajibkan, kecuali timbul respond NPD (Nota Permintaan Dokumen) maka akan kami serahkan dokumen pendukungnya.

4. Poin no. 9.

Bahwa di setiap shipment yang kami lakukan, kami selalu menyiapkan sedemikian rupa sehingga dokumen impor kami selalu berkaitan dan berhubungan antara satu dengan yang lain yang bertujuan untuk memudahkan Beacukai dalam melakukan proses pemeriksaan dokumen bila diperlukan. Dalam hal ini, dua "Invoice" (Proforma Invoice), dan Commercial Invoice kami menyebutkan Sales Contract No.SC-2024-013, sehingga menurut penilaian kami bahwa dokumen Invoice (Proforma Invoice), Commercial Invoice, dan Sales Contract saling berhubungan.

Kami berusaha untuk selalu transparan dalam melakukan transaksi impor mesin kami dengan DWA PRIVATE LIMITED, dan atas Investasi yang kami lakukan dalam keadaan ekonomi saat ini adalah bentuk dukungan kami terhadap Negara dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan membantu perputaran ekonomi.

Demikian Surat Tanggapan kami sampaikan, dan yang berkepentingan harap maklum.

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti P-2. Softcopy bermeterai SPTNP Nomor 004513/WBC.11/KPP.MP.01/

2025 tanggal 1 Mei 2025;

Bukti P-3. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB

250505002957 tanggal bayar 5 Mei 2025 sebesar Rp17.009.175,00; Bukti P-4. Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250501704855 tanggal 1 Mei

2025 sebesar Rp17.009.175,00;

Bukti P-5. Softcopy bermeterai NPWP a.n. CV. Bangun Alief Anugerah;

Bukti P-6. Softcopy bermeterai Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk

Berusaha 0289010200076 tanggal 7 Desember 2020;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Surat Keberatan Nomor 0034/BAA/V/2025

tanggal 28 Mei 2025 beserta Softcopy bermeterai Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Akta Perseroan Komanditer CV. Bangun Alief

Anugerah Nomor 10 tanggal 20 Mei 2020 yang dibuat oleh Notaris Mochamad Rosyidi, S.H., SpN., di Pandaan;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai PIB Nomor 052246 tanggal 25 April 2025 Billing

DJBC atas PIB dan Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

056389/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Nomor KET-00008/SKBPPN-CT/KPP.1205/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan; Bukti P-13. Softcopy bermeterai Bukti Pengiriman Uang;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Bukti Transaksi;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Surat Tanpa Nomor tanggal 7 Maret 2025 perihal

Pernyataan Bersama Pembayaran Sales Contract SC-2024-013R3; Bukti P-18. Softcopy Rekening Giro;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Commercial Invoice;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Detail of Packing List;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Certificate of Origin Form D;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Electronic Certificate of Origin (e-COO);

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Certificate of Insurance;

Bukti P-26. Softcopy Bukti Penerimaan Dokumen Online;

Bukti P-27. Softcopy Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD);

Bukti P-28. Softcopy bermeterai Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM); Bukti P-29. Softcopy Overleaf Notes;

Bukti P-30. Softcopy bermeterai Statement Of Accounts;

Bukti P-31. Softcopy Surat Kuasa Pengurusan Pemberitahuan Pabean Nomor

0031/BAA/IV/2025 tanggal 23 April 2025 a.n. Budiono Tedjo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

004107/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00764/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Bangun Alief Anugerah terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004513/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi

ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2025, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan CV Bangun Alief Anugerah terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004513/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.009.175,00 namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli pelunasan jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, ditandatangani oleh Achmad Zamroni Ardiansyah jabatan Direktur, namun sampai dengan sidang dicukupkan Pemohon Banding tidak menunjukkan asli bukti kewenangan untuk menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Permohonan Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 08/GMB/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat

(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 0036/BAA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, maka materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor 004513/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025 atas nama CV. BANGUN ALIEF ANUGERAH, NPWP 96.749.290.1-624.000 yang beralamat di Jl. Raya Purwosari, Purwosari, Purwosari, Kab.Pasuruan, Jawa Timur, 67162, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.