P U T U S A N
Nomor PUT-007598.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00764/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004513/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 1 Mei 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007598.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. BANGUN ALIEF ANUGERAH, NPWP 96.749.290.1-624.000,
beralamat di Jl. Raya Purwosari, Purwosari, Purwosari, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, 67162, dalam hal ini diwakili oleh Achmad Zamroni Ardiansyah jabatan Direktur;
Selanjutnya tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Panggilan Sidang Nomor PANG-108/PAN.072/2026 tanggal 18 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Agustinus Putut Wijayadi/196912181993031002, Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,