Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-007600.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bangka Malindo Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007600.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00213/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00018/207/21/315/23 tanggal 29 Agustus 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007600.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANGKA MALINDO LESTARI, NPWP 02.634.192.5-315.001, beralamat di Jalan Desa Sebagin, Sebagin, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, (domisili elektronik BML.TAX315@angloeastern.co.id), yang diwakili oleh Budi Purwanto jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Industrial Indra Gunawan Silaban,

Izin Kuasa Hukum: KEP-443/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025-SK-TX-2025 tanggal 16 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (dit.keberatanbanding@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budiyana / 197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Tita Serlita /197605082005012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3058/PJ.07/2025 tanggal 21 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 68/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 232-BML-TX-24 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 225/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 5 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 470-BML-TX- 2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00018/207/21/315/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, dengan perhitungan sebagai berikut:

. . Naa L ee RAP “ot Peay a an SA "

H For:

! PMA PL

KE Pbarcar BA LEAN TA BELA te oie Bean hie gals a Tea . "3 ee ee Sa am ra ree bade C7

Poo ee ae PRE apa pt 5 ea Re : a a ie to AI HA pena 1 a

Pa PP ea pap ana bb ' ta

Pan naas BP ara io: Peak na mop pee gases NT Laga an Po man ees AA

ARA ea AS Ak NA ear PP ay ah

Mr aan boa ai bas Men Wina ti

Baba Pe ee nari Pa Tana ai Eka rage fee path foe .

Spee 1 4

Coke gmt a ey . OM coke sd diag: . a

" ‘ aap PL ana Egg bea aa ole IL Bo be caver | : a

4a ag coh bee ih " g

Po eee Mot daa bes be ! o

TPE Te aga basa apa ht ae nara Git Fyn be aan " o cpp hi antam nak Ae artis na diesen acu

2.0. Met Muh ya ri Kong da aah anu SEL Er gn dk c | a

Dp. sul eo] Doman Mental pen cline ue u

WA AAN RSA SA eet AS TA TR r n aa oe Weed Faab) a cP ma Rae Pa aah 3 u a

Po balak saath bt SL Jana

: whe 2b ool eS ween pica on Kana Mn Snes wcrc nan at a

Peo SAR WER ce ace mass 5 pechib cman RAD 1 Seo Ue

PS ogo pera Sona ce: 3 a po | Oe serapan MAA Pn Lu u

Eo: LB cea a! ln)

Pe ewer P5 25 be - 2b ote , teh 9B. oe Pra er 9

1. oy ell !

Fo Mine shone sk PT AS tapa Iin aan pa . BANE at SG 7 WN Fas.

. ba Pe elsa SSK Burs Kain tose pale Thad: aes We Tees

3 Maa Ya pang sana .

al ie eo Maan Papa nj Ta Gal "oh a te

LB Tomes sd De Ia Up i Tan gps “ae OTL OTe yar ba! | u ir. Pm AAS o Ap cu Sparta?

MA TP ap ea ama ban i “ bu Eu

Eo Reuse Ganas tril

Le ed Ka KIS u

ID Ma sana Tangan paps fn] eo erin ta Saas GS hun ga IP he Aw AT

T Tempa asa TL eh OLI: Dai

: To Sersan Sagal (Raba EA 5

Fo Surya ass TAI FL- YA Hier In jp aa ats “hoo oat? a [un WWE pat be aa bt Le

Ten Tha PULP OM AY LITA TH RATUS THEA Fh WD RIE SOAL AY RAE TI SUS Ad we P——-— —- “55 2.“ i

ET RUN YEL Dan we. Sets Gg ot Saga Ea asa bev bebeges Sa,

Bi Pesan bares Dar cutu ena 1

SL ary SELRUNAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 417-BML-TX-23 tanggal 20 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Usia aa Aku rang. Menjadi a PDN Pore eee ae 0 BPR (p31 a BPN Rag! Ledin) Bayar 20.989.050 00 2,00 20.089. 090,00 le. Sanka! Aclministrasi Bl Bi .GG 7 doo aa sie a rls clr LS Bi 0 fe mL yeh OS Ta DI e. Juma Pajak yang masili a - a El jan ON aa harus dibawar . BEN SU (3, 00} S58 FO 9O'? OO

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 232-BML-TX- 24 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 232- BML-TX-24 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN yang kurang (lebih) bayar20.989.090-20.989.090
2Sanksi Kenaikan15.741.817-15.741.817
3Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar36.730.907-36.730.907

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri senilai Rp209.890.898,00

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp3.076.859.441,00; Penjelasan

Penyerahan dari inti ke Plasma;

belts | Bagikeu | bahlur oi bi ea FA — bil Jaa UU AL Te Ya Mat EM

Dasar Hukum Koreksi

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

2. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menurut Terbanding (Penelaah Keberatan):

Pes gg | Menari nS: | aa 4 4 . 5 a © Lares Loto iy Karel

in Yue: we Pemeriksa Pereiti 1. .

- Priosokei 27 . . Phas Kasie

1 AAU kai J pay IR (Rp3

I [ 2 a I 4 a

1. Pen geraha:i Dah ani Si AE LN DA ARA be Para Koarali

Meta PUN: Done Jam KE ra arus i Mo Pesat re. ab ia dipan ar , bone Luang Penns

Lan: Pa Lipababum sila

Menurut Pemohon Banding (Wajib Pajak):

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp209.890.898,00 ditolak dan diajukan banding oleh Pemohon Banding.

Adapun rincian yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp209.890.898,00 adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp209.890.898,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Biaya Gaji Karyawan Plasma Masa Juli dan Agustus 2021 sebesar Rp155.998.100,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

bahwa Biaya catuan beras kepada karyawan SKU-H masa Juli 2021 sebesar Rp2.466.480,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak sama seperti pembayaran gaji;

bahwa Biaya BPJS Karyawan Plasma PT BML Juli dan Agustus 2021 sebesar Rp13.871.693,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak;

bahwa Biaya Proporsi pemakaian bibit sawit sebesar Rp35.059.712,00 hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/jasa kena pajak; bahwa Biaya langsir batu timbun jalan, langsir buah, langsir pupuk, langsir titi panen dan biaya langsir gorong-gorong dengan total sebesar Rp5.138.380,00 adalah pemakaian solar untuk kendaraan langsir;

bahwa Biaya angkut buah restan dan angkut gorong-gorong dengan total sebesar Rp308.491,00 adalah pemakaian solar untuk kendaraan pengangkutan buah restan dan gorong-gorong.

bahwa Biaya antar buah ke PKS sebesar Rp10.645.903,00 adalah pemakaian solar untuk kendaraan pengantaran buah TBS yang diantar ke pabrik;

bahwa Biaya Management Fee Plasma sebesar Rp13.597.861,00 sudah dibuat Faktur Pajak oleh Pemohon Banding dengan nomor seri 010.002.21-10266547 dan telah diakui oleh Tim Peneliti; bahwa sistem seperti ini dilakukan karena plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul pada saat persiapan areal kebun plasma sampai menghasilkan;

bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (yang selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai), diatur, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan, “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka tidak ada sebenarnya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma. Pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:

Piutang kepada Koperasixxx

Cashxxx bahwa tidak ada pencatatan atau pengakuan income atas segala biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan alasan terkait sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding secara menyeluruh;

3. bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga terhadap Surat Keputusan a quo dapat berubah menjadi:

Licin | PPN | Sanksi Lanlah Perak i | Menangi il a Aalminisarusi gac siti liar.

Mending i Sm geyaudal bonita | ban FN)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 225/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar hukum

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 1

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1):

a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

c. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

• Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 17:

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

b. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

• Surat Penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-144/PJ.02/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Perlakuan PPN Terkait Kebun Plasma Perkebunan Kelapa Sawit angka 3 huruf a,b,dan c;

a. Biaya-biaya atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti kepada kebun plasma sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut: (1)Seluruh dokumen (purchase order, invoice, Faktur Pajak, dan dokumen

lainnya) atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti kepada kebun plasma dibuat atas nama kebun plasma;

(2)Diatur dalam kontrak/perjanjian bahwa seluruh biaya atas perolehan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma; dan

(3)Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan

dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti tidak dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti. Demikian pula dengan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari kebun plasma tidak dicatat sebagai pendapatan kebun inti.

b. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a terpenuhi, namun terdapat biaya lain yang ditagih oleh PT BTN selain nilai reimbursement tagihan atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dalam kontrak/perjanjian, maka biaya lain tersebut merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN dan dibuat Faktur Pajak kepada kebun plasma sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, maka atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dari/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan

kebun plasma yang dimintakan penggantian oleh kebun inti kepada kebun plasma, bukan merupakan penggantian (reimbursement) melainkan transaksi yang terdiri dari:

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari pihak ketiga kepada kebun inti; dan

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari kebun inti kepada kebun plasma yang dikenai Pajak Petambahan Nilai.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka nomor LAP-00323/WPJ.03/KP.0313/2023 tanggal 25 Agustus 2023, diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi sebesar Rp3.076.859.441,00 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa. Jumlah koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp141.001.539,00 dan yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp2.935.857.902,00 (untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp2.935.857.902,00 dengan alasan bahwa semua biaya yang dijadikan objek Pajak Pertambahan Nilai oleh pemeriksa merupakan biaya reimbursement (penggantian) seperti biaya gaji karyawan plasma, biaya catuan beras, biaya BPJS karyawan plasma, dan biaya pemakaian solar untuk langsir buah, bibit, pupuk, dan biaya angkut buah, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-15/WPJ.036/2024 tanggal 18 Januari 2024, diketahui bahwa:

- seluruh dokumen (purchase order, invoice, Faktur Pajak, dan dokumen lainnya) atas perolehan barang dan/atau jasa seperti gaji karyawan, bibit sawit, langsir buah, langsir pupuk, dan sebagainya, yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti (PT Bangka Malindo Lestari) kepada kebun plasma (Koperasi Jaya Mandiri) dibuat atas nama kebun inti yaitu PT Bangka Malindo Lestari;

- Pemohon Banding tidak memberikan kontrak perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan kebun plasma;

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Wakil Pemohon Banding yaitu Bapak Industrial Indra Gunawan Silaban selaku General Manager Corporate Tax yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 26/WPJ.036/2024 tanggal 24 Januari 2024, diketahui bahwa:

- seluruh dokumen (purchase order, invoice, Faktur Pajak, dan dokumen lainnya) atas perolehan barang dan/atau jasa seperti gaji karyawan, bibit sawit, langsir buah, langsir pupuk, dan sebagainya, yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti (PT Bangka Malindo Lestari) kepada kebun plasma (Koperasi Jaya Mandiri), dibuat atas nama kebun inti yaitu PT Bangka Malindo Lestari dan dibebankan untuk keperluan plasma baru dicatat sebagai piutang;

- dalam kontrak/perjanjian diatur namun tidak secara eksplisit bahwa seluruh biaya atas perolehan barang dan/atau jasa sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma, hanya disebutkan pengelolaan secara menyeluruh termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan;

- perolehan barang dan/atau jasa sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti. Demikian pula dengan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya perolehan barang dan/atau jasa dari kebun plasma, dicatat sebagai piutang kebun inti;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-013154.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2023 tanggal 13 April 2023, yang menyatakan bahwa biaya-biaya atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh Perusahaan Inti kepada Koperasi Kebun Plasma merupakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai;

Tanggapan Terbanding

bahwa Angka 3 Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor S-144/PJ.02/2021 tanggal 10 Mei 2021 hal Penegasan atas Perlakuan PPN Terkait Kebun Plasma

Perkebunan Kelapa Sawit tentang Penegasan atas Perlakuan PPN Terkait Kebun Plasma Perkebunan Kelapa Sawit, antara lain mengatur:

a) Biaya-biaya atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti kepada kebun plasma sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi kondisi sebagai berikut:

(1) Seluruh dokumen (purchase order, invoice, Faktur Pajak, dan dokumen lainnya) atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti kepada kebun plasma dibuat atas nama kebun plasma;

(2) Diatur dalam kontrak/perjanjian bahwa seluruh biaya atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma; dan

(3) Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti tidak dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti. Demikian pula dengan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari kebun plasma tidak dicatat sebagai pendapatan kebun inti;

b) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a terpenuhi, namun terdapat biaya lain yang ditagih oleh PT BTN selain nilai reimbursement tagihan atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dalam kontrak/perjanjian, maka biaya lain tersebut merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan dibuat Faktur Pajak kepada kebun plasma sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c) bahwa dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak terpenuhi, maka atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dari/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dimintakan penggantian oleh kebun inti kepada kebun

plasma, bukan merupakan penggantian (reimbursement) melainkan transaksi yang terdiri dari:

- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari pihak ketiga kepada kebun inti; dan

- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari kebun inti kepada kebun plasma yang dikenai Pajak Petambahan Nilai;

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Wakil Pemohon Banding yaitu Bapak Industrial Indra Gunawan Silaban selaku General Manager Corporate Tax yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 26/WPJ.036/2024 tanggal 24 Januari 2024, diketahui bahwa:

- seluruh dokumen (purchase order, invoice, Faktur Pajak, dan dokumen lainnya) atas perolehan barang dan/atau jasa seperti gaji karyawan, bibit sawit, langsir buah, langsir pupuk, dan sebagainya, yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti (PT Bangka Malindo Lestari) kepada kebun plasma (Koperasi Jaya Mandiri), dibuat atas nama kebun inti yaitu PT Bangka Malindo Lestari dan dibebankan untuk keperluan plasma baru dicatat sebagai piutang;

- dalam kontrak/perjanjian diatur namun tidak secara eksplisit bahwa seluruh biaya atas perolehan barang dan/atau jasa sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma, hanya disebutkan pengelolaan secara menyeluruh termasuk pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan;

- perolehan barang dan/atau jasa sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti. Demikian pula dengan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya perolehan barang dan/atau jasa dari kebun plasma, dicatat sebagai piutang kebun inti;

bahwa penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu cash payment voucher, diketahui bahwa atas perolehan barang dan/atau jasa seperti gaji karyawan, bibit sawit, langsir buah, langsir pupuk, dan sebagainya, yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh kebun inti (PT Bangka Malindo

Lestari) kepada kebun plasma (Koperasi Jaya Mandiri), dibuat atas nama kebun inti yaitu PT Bangka Malindo Lestari;

bahwa hal ini tidak memenuhi syarat pada angka 3 huruf a poin 1 S-114/PJ.02/2021 tanggal 10 Mei 2021;

PT. BANGKA MALINDO LESTARI L voucher) 9660

CASH PAYMENT VOUCHER [Bat “ea 20

Dhayar kepada re TT oo Cer ire Element

Judul "Account Tete —— — Na Ti, Ii 1 Ett i ve Beringer Penta 10 Mota An Boru _Sovk 9) IS post igh. sale ee a an Tejo! La “1 (cha

——P— il. Ka — ! toy ee ee ee _ ™ LIL... | i

MS UU _ Adi f-

TT: : | TI

— — TT To T i LT we — —. — —- — LIA ee

+f ze Sol ee _| i Pdi

Jumtan Yang dengan hurut tan Bee Dolapen Diluh Tujuh pibu Ting pals TuMh Pulih 1 | sj

Amount in words Serkan Pupieh

D:suat oleh Prepared by Disetuijus oleh Aopreved ty] Disukukan en Enter: Jby | Dtenmace + Rece a a — __ kaborto (Sangga | keren Tana Dee s- ange] Ahmed oe | Turu

Ong:nal - Medan Ofice

2”Copy - Estate office

PT. BANGKA MALINDO LESTARI west er 0002

HER Ba:

CASH PAYMENT VOUC Os ormou payee jueduliAcesunt Tate TA” “MN Hite TTT T TTT yy TI

Cuyuen’ Gan karywer Parme Unand pero Ue TTT TTT had Ivole ene ec ree" 0 ONO OOO

; orem sor Se po STE SPT es nse

PE SEP PTT RTT a (O08 OO OD OO

Pe rerun [eat pu tmpat Jute Ewte€ palur bus puluh satu Hm| || Piglahitlooe

Amourt in words Deapras oo QO setan Prana ar Al ael Tanaga

Orignat - Medan Oflce

2" Copy - Estate office bahwa penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding yaitu Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Antara Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri dengan PT Bangka Malindo Lestari tanggal 27 Agustus 2015, diketahui tidak ada disebutkan biaya atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma;

bahwa hal ini tidak memenuhi syarat pada angka 3 huruf a poin 2 S-114/PJ.02/2021 tanggal 10 Mei 2021;

PERJANJIAN KERJASAMA

PEMBANGUNAN KEBUN KELAPA SAWIT POLA KEMITRAAN

ANTARA

KOPERASI SERBA USAHA JAYA MANDIRI

DENGAN

PT. BANGKA MALINDO LESTARI

Pada Barang Kamis tanggal Dua ntah Tess Bukar Agustus Taha Dua Riou Lainya Belas

27 OS 20154 Kam ang bertanda tangan dibawah ban

I. ALVIKAR MORIS Alitiat Dena Selnigin Kecamatan Sepang Sambar Kadbraprteda Hana

Sedati berundak dalam biti: Selaku Pelaksana f Lone Ketua WAU Java Mandus berdasarkan Surat Avast der Renu. Dieleniny Atas Narna ASWI Nome: “OOO F RSL

OMS 2004 Tanggal IS Oktober 2013, GUNALAN Aliant Desa Sebagian Weeeiterey

Simpang Ranta Bebupaten Baagka Seatan ganarau Sebagai Sekretar.s dun YANDI

Alaris Done Sebwcin Kegabuatan Sispang Keates Kabepaten Bugka Selatan Jabatan:

sow Binaan KOPERASI SERBA USAHA JAYA MANDIRI Vane dalan jabatanng tersebut oeriindak untuk dan atas neni: Koperasi sang mewasil: Para Pela: peserta pasa anggota KOPERASI JAYA MANDI Yang selatan a discb

Sebagai PIHAK PERTAMA:

1. BUDI PURWANTO, SL KUPL SIP 106260 33600D3, alamat Jalan Eugenia 6 Na 20

Peek 116/20. Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dalam

Kedudukannya sebagai Wurekru: Uyuna dai PT. Bangka Malindo Lestari,

SURUL perseroan terbatas vane didikan dan dyalankan berdasarkan kuku

Negara Repubhk Indonesia berdasarkan Akta No 25. urnggal TS Mer ROOT dan telah memperoleh SK Menkeh Ne. W30-060039 HTOL OLI AKUT, tapped

02 Agustus 2607, berkedudukan di Medan dan beralamat di Wisma HSBC Lt 3,

JL OP. Diponegoro Kav. V1 Medan 20152, untuk selayutnya disebut sebagai

PIHAK KEDUA, bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat dokumen pendukung yang menunjukan bahwa perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti tidak dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti. Demikian pula dengan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari kebun plasma tidak dicatat sebagai pendapatan kebun inti;

bahwa Wakil Pemohon Banding yaitu Bapak Industrial Indra Gunawan Silaban selaku General Manager Corporate Tax yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-26/WPJ.036/2024 tanggal 24 Januari 2024 menyatakan bahwa perolehan barang dan/atau jasa sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma oleh kebun inti dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti. Demikian pula dengan penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya perolehan barang dan/atau jasa dari kebun plasma, dicatat sebagai piutang kebun inti; bahwa hal ini tidak memenuhi syarat pada angka 3 huruf a poin 3 S-114/PJ.02/2021 tanggal 10 Mei 2021;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-013154.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2023 tanggal 13 April 2023, yang menyatakan bahwa biaya-biaya atas perolehan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimintakan penggantian (reimbursement) oleh Perusahaan Inti kepada Koperasi Kebun Plasma merupakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai;

Pa ana Ko Ta an rat 5 a NN mos

TEA TA AN AA RS AA San ce i ar!

Ta Pa et a ie ee NN dat A.A E.nta BE n01 Sir tt Tetar ntr a i me te eee eae Tr “2. are oa - a woo. wba de eee ge te Bee

Cs ee Kel Sana

BRT AN be te La 0 SA MT ADA Botte oe ca ot - a--- ae : - tected “2 4 . eb et bee we fk i ar v son - ta r- NN PAN HN SN KS IN SAN .F

Dean Decsecdircem cee Bee Pan tote Deeb Lag enid) tissaageeith eet pena La

Pe ee Let Era EP Manan Pare peran dapa aa Fe Te et kat

Mo Kan Pemai Reece ea Dara Paman Pbb eng engan LEE La Pop Reb GA ena

MEA ag na Tn eae BI Beep eee Be peep Po Kosan

PPn Enam PE ap Tipe pas Peer En Perpna Hhaa ag

L-Men AT ema Pane Pe Pee Haa AT Pe BS pantang

Aga ina ata Hanna Peri Belas 5 BERAT PR PE EP PA PRE in

Peras pnp Bb Pe GS PA Bees am nan ae PPn ak ba rana banana Reeder

BUDeeceevest edaran ar ea ALA eat PSS am Pat ha

Per CAS ra ra Dig aan Pra Inna ana,

Do Lawan Bam ea pe bm aa papan Kera an Pan rara Jatah

Mana Mb en Per ba Bonar Mania 3 aa seeders Sasanaidiceed WT riradiray

Ogan Kana Kakan aras na bea Dairi Pesen Dasa weeerag memar aag Dar Ian Pananan ara ka Tan cede aan an KE Rata ana

SURO see agan an emamaganaa Bagan para Brama nasa nb SE an aa agate

Ban nara Sa beng Far yaa Seba Kan rai Batseba Bean

Sada Ta Pe rn an ra rana Pena BEJ nira Mann,

Bay pn daa ea aa Poca Ng ra Tenan AA nakal AA ar AA

WP Iznmasza sana ICP anakan alan r2nnngg kn ana aa sae Pereragga asa ara (erna erna ni, oho Ractbeuwea Mrasranza arora Vasercereresy Mae oo cteegaew? rana an Bona ee Lara ega thon mas Pena Para FARM eameicg beaded hana tah PO Re Pe PIA Sr an mara kee fle SERA AA ESA Er na ia aa Lara

Been Merten mada ra rae Ta ena FP gag La disap.

Seog detik as atas parsnn' an ASP 5.5 Turupasan sehagqs

Arsa san Poma-an Siang

Dah Standar Sit eha tere Peng bare Dapat bara mag en 0 bahwa aga brain atas aecoisihan GAR Barata KP yang dana an pengga an fresco KE er sey Deer LA Dandy RO Pe

Kata Far ree ee Sage “Oh FS, cman darrrikiin aa keris RPP Fe Lag Oa Panja Sandi Suber Rope a. c15 269 het 2 SeAa1hanka-. a bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp209.890.898,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

a. bahwa Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 470- BML-TX-2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding a quo dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

• Terkait Biaya Gaji Karyawan Plasma

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan dimana perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat (3), mengatur antara lain:

“ jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam

kelompok jasa sebagai berikut:

a) jasa pelayanan kesehatan medik;

b) jasa pelayanan sosial;

c) jasa pengiriman surat dengan perangko;

d) jasa keuangan;

e) jasa asuransi;

f) jasa keagamaan;

g) jasa pendidikan;

h) jasa kesenian dan hiburan;

i) jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k) jasa tenaga kerja; ........dst.

• Terkait Biaya Catuan Beras

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan dimana perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat 2 mengatur antara lain:

”Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu

dalam kelompok barang sebagai berikut:

a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d) uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penjelasan:

“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

- beras;

- gabah;

- jagung;

- sagu;

- kedelai;

- garam;

- daging;

- telur;

- susu;

- buah-buahan; dan

- sayur-sayuran;

• Terkait Biaya BPJS Karyawan

bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pemberian fasilitas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain:

Pasal 11

(1) Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

(2) Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan

c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

Tambahan Penjelasan

bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-004460.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2024 tanggal 27 Agustus 2024 atas sengketa yang sama sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim;

bahwa dalam hal pembangunan Kebun Plasma, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, bukan pada saat petani plasma membayar angsuran pengembalian (reimbursement) biaya yang dilakukan melalui pemotongan langsung oleh Pemohon Banding atas bagian yang menjadi hutang petani plasma yang belum dilunasi pada saat menjual buah (TBS) kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00213/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/207/21/315/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 417-BML-TX-23 tanggal 20 November 2023; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN 1366E67NU69PTIJV sebesar

Rp36.730.907,00;

Bukti P-5 Matriks Sengketa PPN Masa Januari- Desember 2021;

Bukti P-6 Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola

Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri dengan PT Bangka Malindo Lestari;

Bukti P-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal 6 Mei 2025;

Bukti P-8 Bank Voucher Land Clearing atas PT Indra Karya Persada dan CV

Bersaudara Bangun Perkasa tahun 2021.

Bukti P-9 Cash Voucher Pembayaran Gaji Karyawan Plasma Masa Januari- Desember 2021;

Bukti P-10 Cash Voucher Biaya Borongan Planting Masa Januari-Desember 2021; Bukti P-11 Cash Voucher Pembayaran BPJS Karyawan Plasma Masa Januari- Desember 2021.

Bukti P-12 Logbook Masa Januari-Desember 2020;

Bukti P-13 Ledger Masa Januari-Desember 2021 Sengketa Plasma.

Bukti P-14 Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-15 Jurnal Voucher Masa Januari-Desember 2021 ;

Bukti P-16 Laporan Laba Rugi Plasma Masa Januari-Desember 2021;

Bukti P-17 Laporan Laba Rugi Plasma Masa Januari-Desember 2021;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal 8 Juli 2025;

Bukti P-19 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60260/PP/M.XB/16/2015, Put-

114813.16/2014/PP/M.XVIIIB/2016, Put-04460.16/2022/PP/M.VIA/2024; Bukti P-20 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00323/RIKSIS/KPP.0313/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Maret 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 Mei 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 10 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00213/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00018/207/21/315/23 tanggal 29 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 232-BML-TX-24 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.807.556.8413.017.447.739209.890.898

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp209.890.898,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: Dasar Hukum Koreksi:

- UU KUP Pasal 12 ayat (3);

- UU PPN Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 13;

- PP 1 Tahun 2012 Pasal 17;

- PP 81 Tahun 2015.

bahwa koreksi dilakukan karena terdapat Penyerahan Barang dan Jasa dari Pemohon Banding kepada petani plasma, dimana untuk Masa Pajak Agustus 2021 adalah sebesar Rp209.890.898,00, yang berdasarkan catatan pembukuan Pemohon Banding terdiri atas:

aa PA EN Epen

202" DE Ke 202" Feed Pat Pgs 4 PL gee 71.

CesT ATT Teweh eee) Tewas

Pa aa anes) | ace

2 | PER OO Je ete BASE S80 ssh es8 SAREAN

TT el acer] | amen

4 | PERO Jed aie Besar (2d BA i252 402:

REC. CASH ODTONGAN LAN BPS

Pp Pen Ir Ba ora en eer Domalsal | anne

8 LON ASUS 21 As 3g SEE AS

PA MPa an aa

ONE Tanah tua nas

8 [ON ASUS™ ET 1 186.509 1 ieel NEK

Aa Tewas | cane

MAT ee] an) ae

Cg Teel aon) | ener

AG ST S9 Bue al 751 Bora

Ben NN NN NN NN

12 | “8 TRS ON ASUS ps 4.812 Foe aA] 3793 SA 2 For

PROPORSI FEVAKA N BIBIT SAM T SESANY AS

12 | F788 TRS Os ASUS” 2: Si 842 220 2054 202 II 245.922 fy fommasssumems | news| seen) | nat

DT -LANGS 2 BUS SAI Ay nama . as

2 Je 377 Vit bee Geigy

Zé wa’ OF IS Pe ea Li oe DT -ANSKUT BL4&- =ES7A% - 7202 KE papas eens ee hoes

22 1.252 17 bes 5.22

2d Bo BS good SESS

27 3384 1G ue Jae la

AT LANTAS 2 AH <2 Des UTARA ei “A AS IMT TSS D AS LA

Prem fie en sue Dowetass 000 Loew ace ees

a. Biaya Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp155.998.100,00;

bahwa Biaya Gaji Karyawan Plasma merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, bukan reimbursement sebagaimana diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam dokumen Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri dengan PT Bangka Malindo Lestari tanggal 27 Agustus 2015, dimana dalam surat perjanjian ini tidak ada disebutkan biaya atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan pemanenan kebun plasma yang dibayar oleh kebun inti akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh kebun plasma; bahwa tidak ada bukti bahwa plasma secara hukum bertanggung jawab langsung atas pembayaran gaji karyawan, dimana karyawan yang bekerja tidak memiliki hubungan kontrak dengan pihak plasma;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa dokumen pembayaran gaji diterbitkan atas nama kebun inti (PT Bangka Malindo Lestari), bukan atas nama koperasi plasma:

PL BANGKA MALANDO LESTARI ASMA

UNIT PT. BANGKA MALINGO LESTARI 3 au 00023

, . DA PMA RA ANU AN

CASH PAYMENT VOUCHER Bah meaty

Pa PA SP th bane cen TA Mat j Bea SU 5 . TT

Tange Par bisarer Untan dn aa 7 POP

. ee ate , eta ag | gen beware gees ci . . ta gr nana “1 bots 1 , 4 . , .

, LA fof.

Sul taal Vortec i TI aa - ow -

Masa mom bo , La

Pasi Man kesat

Pat rm biter bens Ida

b. Biaya Catuan Beras sebesar Rp2.466.480,00

bahwa Biaya Catuan Beras kepada Karyawan Plasma merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN, bukan reimbursement sebagaimana diklaim oleh Pemohon Banding;

bahwa dokumen Pembayaran Catuan Beras yang disampaikan oleh Pemohon Banding dibuat atas nama PT Bangka Malindo Lestari, bukan atas nama koperasi plasma;

bahwa karena dokumen tidak atas nama penerima barang (plasma), maka tidak memenuhi syarat reimbursement;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Biaya Catuan Beras akan diganti oleh plasma;

bahwa tidak ada bukti bahwa Koperasi Plasma bertanggung jawab secara hukum atas Pembayaran Catuan Beras tersebut;

bahwa Catuan Beras diberikan kepada karyawan yang bekerja di kebun plasma, namun faktanya mereka adalah karyawan Pemohon Banding, bukan karyawan plasma.

bahwa dalam Laporan Keuangan dan Ledger, Biaya Catuan Beras tercatat sebagai bagian dari Biaya Pembangunan Kebun Plasma, yang kemudian ditagih ke plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS.

c. Biaya BPJS Karyawan Plasma sebesar Rp13.871.693,00;

bahwa biaya BPJS yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk karyawan plasma merupakan bagian dari penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam rangka pengelolaan kebun plasma, sehingga terutang PPN;

bahwa dokumen atau bukti pendukung pembayaran BPJS yang disampaikan oleh Pemohon Banding dibuat atas nama PT Bangka Malindo Lestari, bukan atas nama kebun plasma (koperasi);

bahwa biaya BPJS ini tidak dapat dianggap sebagai transaksi yang berdiri sendiri, melainkan sebagai satu kesatuan dari jasa yang diserahkan oleh inti kepada plasma, yaitu jasa manajemen;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa biaya BPJS akan diganti oleh plasma;

bahwa biaya iuran BPJS dibayarkan untuk karyawan yang bekerja di kebun plasma, namun faktanya mereka adalah karyawan Pemohon Banding, bukan karyawan plasma;

bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan pemenuhan syarat transaksi reimbursement, karena dokumen-dokumen tidak dibuat atas nama kebun plasma, sehingga transaksi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penggantian

(reimbursement) murni yang tidak terutang PPN, sebagaimana diatur dalam surat penegasan Direktur Peraturan Perpajakan I (S-144/PJ.02/2021).

d. Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit sebesar Rp35.059.712,00;

bahwa Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena transaksi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penggantian biaya (reimbursement) yang tidak dikenai PPN;

bahwa perolehan barang dan/atau jasa (termasuk bibit sawit) oleh kebun inti dicatat sebagai barang persediaan dalam pembukuan kebun inti, atau dicatat pada akun Plasma-Development Cost (TBM) dan dialokasikan sebagai Piutang Plasma;

bahwa seluruh dokumen, seperti purchase order, invoice, faktur Pajak, dan dokumen lainnya atas perolehan barang dan/atau jasa, termasuk bibit sawit, yang ditanam dan kemudian diperhitungkan sebagai proporsi pemakaian bibit sawit dibuat atas nama Pemohon Banding, bukan atas nama Koperasi Plasma; bahwa karena faktur pajak masukan atas nama Pemohon Banding, maka Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.

e. Biaya Langsir Buah, Langsir Pupuk dan Langsir Titi Panen sebesar Rp5.138.380,00;

bahwa Biaya Transportasi Langsir (pengangkutan) Bibit dan Pupuk terbukti menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding, sehingga merupakan bagian dari penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam rangka pengelolaan kebun plasma, sehingga terutang PPN;

bahwa tidak ada dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan bahwa biaya transportasi langsir tersebut adalah reimbursement;

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak atas nama koperasi plasma, melainkan atas nama PT Bangka Malindo Lestari;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Biaya Transportasi Langsir akan diganti oleh plasma;

bahwa tidak ada bukti bahwa biaya tersebut dicatat sebagai piutang plasma atau bahwa plasma bertanggung jawab secara hukum atas pembayaran jasa transportasi tersebut;

bahwa transportasi langsir dilakukan oleh Pemohon Banding menggunakan kendaraan dan tenaga kerja milik Pemohon Banding;

bahwa biaya tersebut ditagihkan kepada plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS;

bahwa oleh karena itu terbukti telah terjadi penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada plasma, sehingga harus dikenai PPN;

bahwa salah satu unsur persyaratan reimbursement adalah harus melibatkan tiga pihak, yaitu: penerima jasa, pemberi jasa, dan pihak ketiga (vendor), sedangkan dalam hal langsir bibit dan pupuk ini, hanya melibatkan dua pihak, yaitu: Pemohon Banding dan petani plasma;

bahwa karena tidak ada vendor yang menagih langsung ke plasma, maka tidak bisa dikategorikan sebagai reimbursement;

bahwa menurut Terbanding jasa pengangkutan bibit sawit, yaitu akun biaya langsir bibit sawit dan jasa borongan (planting) dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun kelapa Sawit Pola Kemitraan tersebut tidak termasuk ke dalam biaya jasa atas pengolahan perkebunan plasma milik petani (Manajemen Fee);

bahwa atas penyerahan tersebut Pemohon Banding telah membuat faktur pajak secara gabungan setiap bulannya kepada KJM, namun demikian dari hasil pengujian terhadap dokumen Buku Besar (General Ledger/GL), diketahui masih terdapat penyerahan yang terutang PPN berupa jasa pengangkutan bibit sawit (akun biaya langsir bibit sawit) dan jasa borongan planting yang belum dibuatkan Faktur Pajak dan belum dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mencatat biaya transportasi langsir sebagai pengeluaran operasional, bukan sebagai piutang plasma;

bahwa faktanya tidak terdapat faktur pajak keluaran yang diterbitkan atas penyerahan jasa tersebut kepada plasma;

bahwa dalam ledger, biaya ini tercatat sebagai bagian dari biaya pembangunan kebun plasma, yang kemudian ditagih ke plasma melalui pemotongan hasil penjualan TBS;

bahwa dengan demikian biaya transportasi langsir merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, dan bukan reimbursement.

f. Biaya Angkut Buah Restan dan Angkut Gorong-gorong sebesar Rp308.491,00;

bahwa Biaya Angkut Buah Restan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada plasma, sehingga terutang PPN;

bahwa Biaya Angkut Buah Restan ini adalah biaya pemakaian untuk mengantarkan buah sawit restan yang seharusnya dilakukan oleh plasma, sedangkan faktanya yang melakukan adalah Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding nantinya akan meminta pembayaran kepada plasma; bahwa Biaya Angkut Buah Restan merupakan bagian dari satu kesatuan kegiatan jasa pengelolaan kebun yang dilakukan Pemohon Banding untuk Plasma, yang seharusnya terutang PPN;

bahwa tidak terdapat dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya Angkut Buah Restan tersebut adalah reimbursement;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Biaya Angkut Buah Restan akan diganti oleh plasma;

bahwa Pemohon Banding mencatat Biaya Angkut Buah Restan sebagai pengeluaran operasional, dan bukan sebagai piutang plasma;

bahwa tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut dicatat sebagai piutang plasma atau bahwa plasma bertanggung jawab secara hukum atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa kegiatan Angkut Buah Restan dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan kendaraan dan tenaga kerja milik Pemohon Banding;

bahwa jika kendaraan tersebut milik Pemohon Banding, tetapi plasma yang memanfaatkan, hal itu berarti Pemohon Banding telah menyewakan

kendaraannya atau memberikan fasilitas yang merupakan transaksi biasa yang terutang PPN;

bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai reimbursement, transaksi harus melibatkan tiga pihak yaitu: penerima jasa, pemberi jasa, dan pihak ketiga (vendor), sedangkan dalam kasus ini, hanya terdapat dua pihak yaitu Pemohon Banding dan plasma;

bahwa karena terbukti tidak ada vendor yang menagih langsung ke plasma, maka tidak bisa dikategorikan sebagai reimbursement;

bahwa tidak terdapat Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa tersebut kepada plasma.

g. Biaya Antar Buah ke PKS sebesar Rp10.645.903,00;

bahwa Biaya Antar Buah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada plasma, sehingga terutang PPN; bahwa Biaya Antar Buah ini adalah biaya untuk mengantarkan buah berupa Tandan Buah Segar/TBS dari kebun plasma ke pabrik kelapa sawit, yang seharusnya dilakukan oleh plasma, sedangkan faktanya yang melakukan adalah Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding nantinya akan meminta pembayaran kepada plasma;

bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya ini hanya merupakan penggantian pemakaian solar untuk kendaraan pengantaran buah TBS ke pabrik, namun Terbanding mengklasifikasikannya sebagai Jasa Antar atau Jasa Langsir yang termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN;

bahwa Terbanding melihat seluruh kegiatan yang ditagihkan, termasuk Biaya Antar Buah, sebagai satu kesatuan kegiatan jasa pengelolaan kebun yang dilakukan Pemohon Banding untuk Plasma, yang seharusnya terutang PPN; bahwa tidak terdapat dokumen atau bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Biaya Antar Buah tersebut adalah reimbursement;

bahwa dalam perjanjian kemitraan antara PT Bangka Malindo Lestari dan Koperasi Jaya Mandiri tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Biaya Antar Buah akan diganti oleh plasma;

bahwa Pemohon Banding mencatat Biaya Antar Buah sebagai pengeluaran operasional, dan bukan sebagai piutang plasma;

bahwa tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut dicatat sebagai piutang plasma atau bahwa plasma bertanggung jawab secara hukum atas pembayaran jasa tersebut;

bahwa kegiatan antar buah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan kendaraan dan tenaga kerja milik Pemohon Banding;

bahwa jika kendaraan tersebut milik Pemohon Banding, tetapi plasma yang memanfaatkannya, hal itu berarti Pemohon Banding telah menyewakan kendaraannya atau memberikan fasilitas yang merupakan transaksi biasa yang terutang PPN;

bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai reimbursement, transaksi harus melibatkan tiga pihak yaitu: penerima jasa, pemberi jasa, dan pihak ketiga (vendor), sedangkan dalam kasus ini, hanya terdapat dua pihak yaitu Pemohon Banding dan plasma;

h. Biaya Management Fee Plasma sebesar Rp13.597.861,00;

bahwa atas angka pada akun piutang terkait Management Fee Plasma sebesar Rp13.597.861,00 telah dibuatkan Faktur Pajak Nomor Seri 010.002.21- 10266547 oleh Pemohon Banding, dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga Terbanding menyetujui bukti dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa atas angka tersebut dimasukkan ke dalam rincian koreksi pemeriksa sebagai pengurang karena sudah dibuat faktur pajaknya, sehingga tidak seharusnya masuk dalam koreksi yang diajukan keberatan".

bahwa dengan demikian seharusnya tidak ada sengketa atas pos ini karena tidak ada koreksi terhadap pos Management Fee Plasma sebesar Rp13.597.861,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Biaya Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp155.998.100,00;

bahwa biaya Gaji Karyawan Plasma hanya penggantian (reimbursement) tidak ada penyerahan barang/Jasa Kena Pajak;

bahwa meskipun yang dimaksud dengan karyawan dalam hal ini adalah karyawan Pemohon Banding, namun karena dipekerjakan untuk kepentingan petani plasma maka seluruh pengeluaran yang terkait kepentingan petani plasma tersebut Pemohon Banding tagihkan ke Plasma;

bahwa untuk karyawan Pemohon Banding yang bekerja di kebun plasma itu PPh Pasal 21-nya dipotong oleh Pemohon Banding, karena pihak petani plasma tidak bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa atas gaji karyawan dilakukan penagihan kepada plasma dengan jumlah yang sama dengan gaji yang Pemohon banding telah bayar kepada karyawan, tanpa markup;

b. Biaya Catuan Beras sebesar Rp2.466.480,00

bahwa penghitungan Biaya Catuan Beras kepada karyawan hanya merupakan penggantian (reimbursement), dan tidak merupakan penyerahan barang/Jasa Kena Pajak;

bahwa Catuan Beras termasuk barang kebutuhan pokok, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A ayat (2) UU PPN, yang menyatakan: “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak dikenai PPN”, dimana dalam Penjelasan pasal tersebut, beras secara eksplisit disebut sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari objek PPN;

bahwa Catuan Beras merupakan bagian dari kompensasi atau tunjangan karyawan, dan diperlakukan sama seperti pembayaran gaji;

bahwa Biaya Catuan Beras dibebankan kepada plasma dan dicatat sebagai piutang kepada Koperasi Plasma, bukan sebagai pendapatan atau penyerahan barang;

bahwa atas Biaya Catuan Beras tersebut dilakukan pencatatan jurnal sebagai berikut:

(D) Piutang kepada Koperasixxxxx (K) Kasxxxxx bahwa dengan demikian tidak ada pencatatan sebagai pendapatan atau pengakuan penjualan barang;

bahwa biaya yang dibebankan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual, tanpa mark-up, sehingga memenuhi prinsip reimbursement;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung seperti cash voucher, daftar gaji, dan dokumen internal lainnya untuk menunjukkan bahwa Biaya Catuan Beras dibebankan kepada plasma;

c. Biaya BPJS Karyawan Plasma sebesar Rp13.871.693,00;

bahwa Biaya BPJS Karyawan Plasma hanya merupakan penggantian (reimbursement), dan tidak ada penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak;

bahwa mekanisme pembayaran sebagai talangan dana, dimana Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pihak yang menalangi (disbursing agent) atau memberikan pinjaman terlebih dahulu atas pembayaran BPJS untuk karyawan plasma;

bahwa pengembalian/penggantian biaya BPJS dilakukan melalui tagihan kepada plasma yang dipotong melalui hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun plasma kepada Pemohon Banding pada saat panen;

bahwa biaya yang ditagihkan kembali kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang Pemohon Banding keluarkan untuk pembayaran BPJS, tanpa adanya mark-up atau keuntungan.

bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas pembayaran BPJS adalah mendebet Piutang kepada Koperasi/Plasma dan mengkredit Kas/Bank:

(D) Piutang Koperasixxxxx (K) Kasxxxxx bahwa dengan demikian tidak terdapat pencatatan atau pengakuan income (pendapatan) atas biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma tersebut, sehingga hal ini menunjukkan sifatnya sebagai talangan;

bahwa PP Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 11 tentang Pemberian Fasilitas Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategic Dibebaskan dari Pengenaan PPN antara lain mengatur:

1) Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

2) Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan

c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

d. Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit sebesar Rp35.059.712,00;

bahwa Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit merupakan bagian dari skema penggantian biaya (reimbursement) yang seharusnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit hanya merupakan talangan yang akan dilakukan penggantian (reimbursement) oleh petani plasma, sehingga tidak ada penyerahan barang/ jasa kena pajak (BKP/JKP);

bahwa sistem kemitraan ini dirancang karena petani plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul pada saat persiapan areal kebun plasma sampai menghasilkan;

bahwa semua dana yang dikeluarkan Inti terkait dengan kebun Plasma, termasuk biaya bibit sawit, wajib dibayar kembali oleh Plasma dan dicatat sebagai Piutang kepada Koperasi Plasma;

bahwa dalam catatan pembukuan, Pemohon Banding tidak mencatat pengakuan Pendapatan, dan atas segala biaya dibebankan kepada koperasi plasma; bahwa mekanisme pengembalian (reimbursement) biaya-biaya ini dilakukan ketika petani Plasma menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang Koperasi Plasma;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seharusnya terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga (misalnya, saat Inti membeli bibit dari

vendor/supplier), bukan pada saat petani plasma membayar angsuran pengembalian (reimbursement) kreditnya kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembangunan kebun, jasa pemeliharaan kebun, maupun jasa pemanenan kebun milik pihak ketiga;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang perkebunan kelapa sawit (produksi TBS), sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar;

bahwa hubungan Pemohon Banding dengan petani plasma adalah hubungan kemitraan dalam rangka melaksanakan perjanjian kerjasama, bukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk menyerahkan jasa kepada pihak ketiga, oleh karena itu syarat untuk menjadi penyerahan yang terutang pajak tidak terpenuhi.

e. Biaya Langsir Buah, Langsir Pupuk dan Langsir Titi Panen sebesar Rp5.138.380,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena biaya tersebut merupakan reimbursement biaya atas pemakaian solar untuk kendaraan langsir dimana kegiatan tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding, serta pemakaian karyawan yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding; bahwa kegiatan langsir bibit sawit dilakukan untuk mengangkat bibit dari tempat nursery ke areal tanam;

bahwa kegiatan transportasi tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding;

bahwa karyawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding (areal plasma);

bahwa biaya yang dibebankan kepada plasma adalah biaya pemakaian truknya yang dihitung secara proporsional, dengan memisahkan bagian untuk Plasma dan bagian untuk inti (Pemohon Banding);

bahwa biaya yang ditagihkan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang dikeluarkan Pemohon Banding dan tidak terdapat mark-up;

bahwa mekanisme pencatatan akuntansi yang digunakan ketika Pemohon Banding mengeluarkan biaya misalnya untuk pembelian solar, Pemohon Banding menjurnal ke piutang Plasma sebagai berikut:

(D) Piutang kepada Koperasixxxxx (K) Kas/Bankxxxxx bahwa ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mencatat biaya tersebut sebagai beban biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa pembayaran piutang oleh plasma dilakukan melalui potongan harga TBS, sehingga tidak ada pencatatan atau pengakuan income (pendapatan) atas biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma;

bahwa karena plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul pada saat persiapan areal kebun plasma sampai menghasilkan, maka seluruh biaya tersebut dibayar atau dibebankan kepada Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut hanya merupakan pembiayaan sementara yang ditagih kembali tanpa mark-up.

f. Biaya Angkut Buah Restan dan Angkut Gorong-gorong sebesar Rp308.491,00;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding Biaya Angkut Buah restan merupakan nilai pemakaian solar untuk kendaraan pengangkutan dimana kegiatan tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding dan karyawan yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding;

bahwa kegiatan pengangkutan ini menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding dan dilaksanakan oleh karyawan yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding;

bahwa tidak ada penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada Koperasi Plasma terkait biaya-biaya tersebut, termasuk biaya angkut buah restan; Seluruh biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding (Inti), termasuk biaya operasional seperti biaya angkut buah restan ini, wajib dibayar kembali oleh Plasma;

bahwa biaya tersebut dicatat sebagai Piutang kepada Koperasi Plasma dan Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan atau pengakuan income (pendapatan) atas biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma;

bahwa mekanisme pengembalian (reimbursement) biaya-biaya ini dilakukan ketika petani plasma menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding melakukan pemotongan langsung atas bagian yang menjadi hutang Koperasi Plasma;

bahwa sistem ini diterapkan karena plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul sampai kebun menghasilkan;

bahwa Pajak Pertambahan Nilai seharusnya terutang pada saat terjadinya transaksi dengan pihak ketiga, misalnya, saat Pemohon Banding membeli solar/bahan baku, bukan pada saat petani plasma membayar angsuran pengembalian (reimbursement) biaya kepada Pemohon Banding.

g. Biaya Antar Buah ke PKS sebesar Rp10.645.903,00;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena biaya tersebut merupakan penggantian atas alokasi biaya pemakaian solar untuk kendaraan pengantaran buah TBS yang diantar dari kebun plasma ke pabrik, dimana kegiatan tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding;

bahwa biaya yang dibebankan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang Pemohon Banding keluarkan, dan tidak terdapat mark up;

bahwa sistem penanggungan biaya ini dilakukan karena plasma tidak memiliki uang untuk membayar segala biaya yang timbul pada saat persiapan areal kebun plasma sampai menghasilkan;

bahwa ketika Pemohon Banding melakukan pembayaran (misalnya pembelian solar), jurnal yang dilakukan adalah langsung dicatat sebagai piutang kepada Plasma;

bahwa Pemohon Banding tidak membebankan biaya tersebut dalam laporan keuangannya, dan tidak ada pencatatan atau pengakuan income (pendapatan) atas biaya yang dibebankan kepada koperasi plasma.

h. Biaya Management Fee Plasma sebesar Rp13.597.861,00;

bahwa Biaya Management Fee Plasma sebesar Rp13.597.861,00 merupakan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya sudah dibuatkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding dengan nomor seri 010.002.21-10266547 dan telah diakui oleh Tim Peneliti atau Terbanding;

bahwa meskipun Terbanding mengakui bahwa PPN atas Management Fee ini telah dipungut dan dilaporkan, namun dalam rincian koreksi yang diberikan oleh Terbanding masih memperhitungkan Biaya Management Fee, sehingga Pemohon Banding tetap perlu memasukkan Biaya Management Fee Plasma dalam rincian yang diajukan banding.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya-biaya dan penyerahan BKP/JKP terkait kegiatan pengelolaan kebun sawit millik petani plasma dalam Masa Pajak Agustus 2021 senilai Rp209.890.898,00, yang ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa biaya-biaya dan penyerahan tersebut merupakan talangan yang akan diganti (di- reimburse) oleh petani plasma pada saat penjualan tandan buah segar (TBS) hasil panen petani plasma kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Biaya Gaji Karyawan Plasma sebesar Rp155.998.100,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Gaji Karyawan Plasma menurut Terbanding merupakan penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan bahwa atas pembayaran gaji karyawan tersebut merupakan reimbursement sehingga bukan penyerahan jasa yang terhutang PPN;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah membayar gaji karyawan yang menurut Pemohon Banding merupakan talangan bagi petani plasma, yang akan ditagihkan pada saat penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) dari petani plasma kepada Pemohon Banding, dengan cara memotong harga yang dibayar kepada petani;

bahwa terbukti alasan pembayaran gaji sebagai talangan dilakukan Pemohon Banding karena petani plasma tidak memiliki dana untuk membayar gaji; bahwa terbukti Pemohon Banding dan petani plasma melalui Koperasi Serba Usaha Jaya Mandiri (KSU JM) membuat kontrak kerjasama, yang menyepakati antara lain sebagai berikut:

- Pihak Kedua (Pemohon Banding) berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan kebun plasma kelapa sawit milik para anggota Pihak Pertama sesuai luasan yang dapat dibebaskan (GRTT) oleh perusahaan sebesar 30% dari luasan lahan yang telah diserahkan para anggota Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, sampai tanaman tersebut layak teknis sesuai ketentuan/standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang tentang hal itu, yang kurang lebih tanaman berumur 48 bulan;

- Pihak Kedua berhak membebankan manajemen fee kepada Pihak Pertama sebesar 15% dari biaya perawatan/pemeliharaan dan pemanenan;

- Pihak Kedua berhak menerima kuasa dari Pihak Pertama untuk melakukan pemotongan cicilan kredit sebesar 30% dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) beserta bunganya yang muncul kepada Bank Penyandang Dana setiap bulannya dan juga Pemotongan Biaya Perawatan/Pemeliharaan, Biaya Pemanenan/Pengumpulan, Manajemen Fee 15% dan biaya-biaya lain yang muncul sehubungan dengan kebun plasma tersebut;

bahwa terbukti berdasarkan kesepakatan tersebut, maka skema proses bisnis Pemohon Banding adalah bahwa seluruh biaya yang Pemohon Banding keluarkan nanti akan ditagihkan ke plasma dengan penggantian dari hasil kebun yang berupa Tandan Buah Segar (TBS);

bahwa terbukti berdasarkan contoh jurnal yang disampaikan, Pemohon Banding membayar gaji karyawan, kemudian mencatatnya sebagai piutang-plasma, dengan mengkredit rekening Kas;

bahwa dengan demikian terbukti Pemohon Banding tidak mencatat biaya gaji karyawan yang dipekerjakan di lahan petani plasma sebagai beban biaya bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran gaji karyawan

yang dipekerjakan di lahan petani plasma merupakan talangan oleh Pemohon Banding kepada petani plasma karena petani plasma tidak memiliki karyawan yang akan dipekerjakan, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi Gaji Karyawan Plasma tidak dapat dipertahankan.

b. Biaya Catuan Beras sebesar Rp2.466.480,00

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Catuan Beras kepada karyawan yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan bahwa atas biaya catuan beras kepada karyawan SKU-H tersebut merupakan reimbursement sehingga bukan penyerahan barang kena pajak yang terhutang PPN;

bahwa terbukti Catuan Beras oleh Pemohon Banding dibebankan kepada koperasi plasma sebagai bagian dari sistem reimbursement atas biaya operasional yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kemudian dibayar oleh petani plasma melalui pemotongan harga penyerahan TBS dari petani kepada Pemohon Banding;

bahwa terbukti tidak terdapat mark-up yang dikenakan atas nilai yang dibebankan kepada petani plasma, sehingga meskipun diberikan dalam bentuk natura, tidak ada unsur komersial atau penyerahan dalam konteks bisnis kepada pihak ketiga; bahwa terbukti Pemohon Banding mencatat biaya catuan beras sebagai “piutang kepada koperasi plasma”, bukan sebagai penjualan;

bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU Nomor 42 Tahun 2009) menyatakan:

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: ... barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”;

bahwa kemudian Penjelasan Pasal 4A ayat (2) menyebutkan:

“Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran”;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya catuan beras kepada karyawan yang dipekerjakan di lahan petani plasma bukan merupakan objek PPN, karena termasuk dalam kategori “barang kebutuhan pokok”;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Catuan Beras Karyawan Plasma merupakan talangan oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan.

c. Biaya BPJS Karyawan Plasma sebesar Rp13.871.693,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta persidangan, sengketa terkait biaya BPJS yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk karyawan plasma yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan bahwa atas biaya BPJS tersebut merupakan reimbursement sehingga bukan penyerahan jasa yang terhutang PPN;

bahwa terbukti biaya BPJS dibebankan kepada koperasi plasma sebagai bagian dari sistem reimbursement atas biaya operasional yang dilakukan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kemudian dibayar oleh petani plasma melalui pemotongan harga penyerahan TBS dari petani kepada Pemohon Banding; bahwa terbukti tidak terdapat mark-up yang dikenakan atas nilai yang dibebankan kepada petani plasma, sehingga meskipun diberikan dalam bentuk natura, tidak ada unsur komersial atau penyerahan dalam konteks bisnis kepada pihak ketiga; bahwa terbukti Pemohon Banding mencatat biaya BPJS sebagai “piutang kepada koperasi plasma”, bukan sebagai penjualan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya BPJS karyawan yang dipekerjakan di lahan petani plasma merupakan talangan oleh Pemohon Banding

yang dibayar oleh petani plasma sebagai reimbursement, sehingga tidak terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan.

d. Biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit sebesar Rp35.059.712,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait proporsi pemakaian bibit sawit, yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang terhutang PPN, tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa proporsi pemakaian bibit merupakan alokasi pemakaian bibit sawit yang merupakan beban petani plasma dan akan diganti sebagai reimbursement; bahwa terbukti pada saat pembelian bibit sawit, Pemohon Banding mencatat pada awalnya pada akun Plasma-Development Cost (TBM), yang kemudian dialokasikan ke plasma dalam bentuk Piutang plasma;

bahwa terbukti pembiayaan talangan biaya proporsi pemakaian bibit sawit dilakukan dalam rangka sistem kemitraan karena petani plasma tidak memiliki uang untuk membeli bibit sawit;

bahwa terbukti Pemohon Banding bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bibit sawit;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya Proporsi Pemakaian Bibit Sawit merupakan talangan oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, sehingga bukan merupakan penyerahan sebagaimana pendapat Terbanding, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan.

e. Biaya Langsir Buah, Langsir Pupuk dan Langsir Titi Panen sebesar Rp5.138.380,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait biaya langsir bibit sawit dan langsir pupuk yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan bahwa nilai tersebut talangan pembayaran biaya solar dan upah karyawan yang dipekerjakan di lahan petani plasma yang dicatat sebagai piutang plasma;

bahwa terbukti kegiatan langsir bibit sawit dilakukan untuk mengangkat bibit dari tempat nursery ke areal tanam, dengan menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding;

bahwa terbukti penghitungan biaya didasarkan pada alokasi pemakaian solar dan upah karyawan secara proporsional, dengan memisahkan bagian untuk plasma dan bagian untuk inti (Pemohon Banding);

bahwa terbukti biaya yang ditagihkan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang dikeluarkan Pemohon Banding dan tidak terdapat mark-up;

bahwa terbukti pencatatan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan menjurnal ke piutang Plasma, sehingga penyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mencatatnya sebagai beban biaya dalam laporan keuangan adalah tidak benar;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya langsir bibit sawit dan langsir pupuk merupakan biaya talangan oleh Pemohon Banding yang dicatat sebagai piutang plasma, sehingga tidak terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan.

f. Biaya Angkut Buah Restan dan Angkut Gorong-gorong sebesar Rp308.491,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Antar Buah Restan, yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan bahwa nilai tersebut merupakan talangan pembayaran alokasi biaya solar yang dicatat sebagai piutang plasma;

bahwa terbukti Biaya Angkut Buah restan merupakan nilai pemakaian solar untuk kendaraan pengangkutan dimana kegiatan tersebut menggunakan kendaraan milik Pemohon Banding dan karyawan yang bekerja di kebun milik Pemohon Banding;

bahwa terbukti biaya yang dibebankan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang dibayar Pemohon Banding berdasarkan alokasi beban harga solar yang dipakai, dan tidak terdapat mark up;

bahwa terbukti penjurnalan dilakukan dengan langsung mencatat piutang kepada Plasma, sehingga tidak terdapat pembebanan Biaya Antar Buah dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Antar Buah Restan merupakan biaya talangan oleh Pemohon Banding yang akan dilakukan penggantian pada saat panen melalui pemotongan harga buah sawit yang dijual petani plasma kepada Pemohon Banding, sehingga tidak terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan.

g. Biaya Antar Buah ke PKS sebesar Rp10.645.903,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Antar Buah yang menurut Terbanding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding kepada petani plasma, tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan bahwa nilai tersebut merupakan talangan pembayaran alokasi biaya solar yang dicatat sebagai piutang plasma;

bahwa terbukti biaya yang dibebankan kepada plasma adalah sebesar biaya aktual yang dibayar Pemohon Banding berdasarkan alokasi beban harga solar yang dipakai, dan tidak terdapat mark up;

bahwa terbukti penjurnalan dilakukan dengan langsung mencatat piutang kepada Plasma, sehingga tidak terdapat pembebanan Biaya Antar Buah dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Antar Buah merupakan biaya talangan oleh Pemohon Banding yang dicatat sebagai piutang plasma, sehingga tidak terhutang PPN, dan oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan.

h. Biaya Management Fee Plasma sebesar Rp13.597.861,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait Biaya Management Fee sebesar Rp13.597.861,00, telah terbukti sudah dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding, dan atas hal tersebut sudah disetujui oleh Terbanding;

bahwa terbukti meskipun Terbanding mengakui bahwa PPN atas Management Fee ini telah dipungut dan dilaporkan, namun dalam rincian koreksi yang

diberikan oleh Terbanding yang merupakan dasar perhitungan penerbitan SKPKB, terbukti masih memperhitungkan Biaya Management Fee;

bahwa dengan demikian atas Biaya Management Fee sebesar Rp13.597.861,00, meskipun seharusnya bukan menjadi bagian dari sengketa banding ini, namun karena masih menjadi bagian dari rincian koreksi yang menjadi dasar perhitungan penerbitan SKPKB, maka oleh karenanya masih diperlukan keputusan dari Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai yang tercantum dalam akun piutang plasma terkait Biaya Management Fee sebesar Rp13.597.861,00, telah dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding, dan telah disetujui oleh Terbanding, sehingga oleh karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 29 ayat (2) mengatur:

“ Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal

pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat

dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan:

“ Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah

hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian

pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan:

” Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai

dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan

berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
a. Gaji Karyawan Plasma155.998.1000155.998.100
b. Catuan Beras2.466.48002.466.480
c. Biaya BPJS Karyawan Plasma13.871.693013.871.693
d. Biaya Proporsi pemakaian bibit sawit35.059.712035.059.712
e. Biaya Langsir Bibit, Pupuk dan Titi Panen5.138.38005.138.380
f. Biaya angkut buah restan dan angkut gorong-gorong308.4910308.491
g. Biaya Antar Buah ke PKS10.645.903010.645.903
h. Management Fee Plasma- 13.597.8610- 13.597.861
Total209.890.898209.890.898

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp3.017.447.739,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp209.890.898,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp2.807.556.841,00 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
1. Ekspor0
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.807.556.841
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
Jumlah2.807.556.841
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri280.755.684
3Kredit Pajak660.192.796
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(379.437.112)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya379.437.112
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 10 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00018/207/21/315/23 tanggal 29 Agustus 2023, atas nama PT BANGKA MALINDO LESTARI, NPWP 02.634.192.5-315.001, beralamat di Jalan Desa Sebagin, Sebagin, Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, (domisili elektronik BML.TAX315@angloeastern.co.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.