Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-007616.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Sawit Jambi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007616.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00115/507/20/216/22 tanggal 22 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007616.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B Kelapa Gading Barat, Jakarta 14240, yang diwakili oleh Mephan Supriadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tami Putri Pungkasan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

2. Nama: Dwi Wahyuni,

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 068/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

3. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

4. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1576/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SK/SJL/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati/

198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3438/PJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1420/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023 jo. PEN-015/PP/Prb/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/SJL- TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 321/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 021/SJL- TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00115/507/20/216/22 tanggal 22 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUS AH MENLSUT

Na. UTAIAN PENSIL SARA KENA risus SEMBA HASAN

PAJAK * AKIRA (DISETUJUN

Lo [Dasar Pongeraan Fajar:

a. Alas Penyeranan Barang dar. Jara yang lerutang PF:

ai. Ekspor G 3 “

2.2 Peamyerahan yang PP N-nya harus dipungul serdiri - AAD 297 Bara 1,380 207.317 1.380207 317 a3. Penyerahan yang PRRatya dipungin cleh Pemongut APN u a a ad Penyerahan yang PPKhLnya "dak digengel 5 420 146,280 3,842,403 S60 3.842.409.9650

2.5. Perwerahan yang doebaskan dar. pengenaan FP 0 q a a.6. sumlah fad tie.2+a3+ a4 +b) 4800, 353,997 Hp BIT PP S222 ,617 277 bh Atas Penyeranan Bararg dan Jasa yang lida terutang PEM it} 3 Li) ce. Jamilah Suluuli Penyerahan ta 8 bj 4 R99 ASI 567 4222 B1T.E7P 5,222,617 277

2. Atas Impor PKP/Pemarfsatan BKP Tidak Gorwujud caries

Daerah Paoean di calat Daerah PaheaniPamattagan JKP dari luar Daerah Pabean ci dalam Daereh Pabean SemLngLtat ajak oleh Pemargut FP iegialar Memba ran Send rif

Pembayaran kemmba'i Pejak Wlasakan bagi PKP yarg belu melakukan penyerahan setelan jangka waktu Loner iu berak" Parasal an yang PP “-nya dak scharusrya dibebaskan

D2 1 dak dipunoui' Tar ggung ja web seca .

renter Pembayaran PEM yang semula vendaoelkan Fas titas

AA Impor EKP C 1 a df Permanfasian EKP lidek bene jud da'i Luar Dacrah u 4 a

Pabean di dalam Laprah Pakoan "

4.3. Perajfaalan JKP dam Luar Userah Fabean gi dalam C i a

Dactah Pabear

4.4. Perrunguian Fak oleh Pemungii PPN 0 CG 1

4.5. Kegiatan Wormbargun Sacdut cE n o

1.86. Pevbayaran hembali Pajak Masukan baa PKP yong belum melakukan p2nyerahan sesulal par 714 waklu L n o tertenlu berakhir

0.7. Percie han yang PPN-nya tidak suharusnya abebassan o c 0 atau tidak dibungul

6.8. Tanggung jawab secara reriz-.g Uu CL D

2.9. Pembayaran PPM yang se.la Tendanalsan fasiilas Qo Cc o ov. demanid.! atau dd alay 0.3 dau 4 ota 0.5 tan do D D b atau d.f# Naa d.$ atau d 9

2 fPenghitungan PPN Kurang Bayar a. PAN gerd hares d pargutid nayar sendiri (taut x La. alau 138 get, 732 198.020, 732 448 020,732 b. CikLrargi :

b.1. PPN yang aieater di muka dalan Masa Sajak yang sama ta oO in) b 2. Sajak Masukan yang (adat disernilungean $41 570,37? B41 620,977 641590 377 a. STA (pokek kurang barar] J 0 in) b.4. bayar dengan KPWS sendii q fa q bd. cairlaia a a un) bE. Jumlah ik -5.5 #-bItb4tL.5) Ed 520,377 641 oP Are 641820 377

G O.pemitucgkan:

2.1 SKPRPtP o La a d. Jumlah pejak yang dapal dperhilungsar (6.5 - 0.7) Ba APO AT? 641.620 277 B41 S20 27 F

&. Jumlah perituigad PES Kurang Bayscia - dj (593,499,645) (503.499, 0451 502,490,645

Na, URAIAN PENSUSAHA aries

KEN BAJAK FISKUS AH IR (RISETUJU IN a. Dikomnensas' kan ke Masa Pajak cerckutnya SOG 493 645 303.497 645 593,099.545

A. utkenoersas kan ke Masa Pajak............. (karang pes betulan} | U h c. Jumah fa +b] ACS 499 045 Oi Ago, 045 BAG BAS,

4 |Jumlgh PPN yang masih barus cibayar (Les 3.6) Q HIHIL a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Sscyiida i ae hl onjadi

. Log a (alat eng :

LA Pha] Creat ee oo tlt pl ; thE] ; rex ay pa PX ke et octet] I4ras tar i ua oO:

: la. Sartika HAL. me o oO (tata seen Di kes Visa ath . .

ere sa Bis Mew TE NA NN PE

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 (selanjutnya disebut, “UU

KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterima pada tanggal 18 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Jumlah PPN kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0. Oleh karena itu, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar sebelum surat permohonan banding disampaikan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Mephan Supriadi selaku Direktur berdasarkan Akta Perusahaan Nomor: 79 tanggal 26 Juli 2022; bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang
Pemohon BandingPemohon BandingTerbandingDiajukan
Banding
1.DPP penyerahan3.420.146.2803.842.409.960422.263.680
yang PPN-nya
tidak dipungut

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp422.263.680,00

Menurut Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formulanya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, Terbanding melakukan perhitungan ulang dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk- produk turunan kelapa sawit. Sementara Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atas penyesuaian harga jual yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP penyerahan yang PPN-tidak dipungut sebesar Rp422.263.680,00 terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan lokal produk CPO, CPKO, dan PKE kepada pihak afiliasi;

bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer atas Peredaran Usaha pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2020. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut;

Koreksi terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Penjualan Lokal Produk CPO, CPKO, dan PKE kepada Pihak Afiliasi;

bahwa dasar koreksi ini disebabkan oleh adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi domestik dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yakni terkait penyesuaian atas Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada harga pasar MPOB;

bahwa atas perbedaan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian ketidaksetujuannya;

1. Terbanding Tidak Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan bahwa dengan Tepat sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Adapun definisi dari analisis kesebandingan itu sendiri adalah sebagaimana diatur dalam PER-32/2011, sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan

antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi domestik Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan dapat mengidentifikasi adanya perbedaan kondisi, sebagai berikut:

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding / Tidak SebandingPerlunya Dilakukan Penyesuaian
yang Diuji (PT
SJL-Afiliasi
Domestik)
ProdukCPO, CPKO, dan PKECPO, CPKO, dan PKEYaTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakTerdapat kebijakan rabat tapi tidak memenunhi syarat minimum penjualan.Tidak terdapat kebijakan rabat.YaTidak
Rupiah (IDR)Ringgit Malaysia (MYR) untuk produk CPO dan CPKO, Dollar Amerika Serikat (USD) untuk produk PKETidakYa
L OCOAt Point (untuk produk CPO dan CPKO) FOB Malaysia (untuk produk PKE)Sebanding hingga derajat tertentuYa
Satuan berat dalam Kilogram (KG)Satuan berat dalam Metric Ton (MT)TidakYa
Analisis FungsionalFully fledged palm oil manufacturerSeluruh tingkat pasarYaTidak
Strategi BisnisOrientasi pasar domestikSeluruh jenis transaksi di pasar internasionalYaTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan oleh perusahaan yang berada di IndonesiaMalaysia dan duniaYaTidak
Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding / Tidak SebandingPerlunya Dilakukan Penyesuaian
yang Diuji (PT
SJL-Afiliasi
Domestik)
Banyak pesaing (domestik atau global) yang dapat mempengaruhi harga jual produkPerusahaan kelapa sawit di Malaysia memiliki keunggulan kompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan pasar, kualitas produk, infrastruktur dan faktor lainnya.Sebanding hingga derajat tertentuTidak
Tidak ada bea keluar maupun pungutan ekspor lainnyaUntuk mengkalkulasi harga lokal dari harga pasar, terdapat bea keluar dan/atau CSF yang harus diperhitungkanTidakYa

bahwa sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut. “Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

• tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

• terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk mengeliminasi perbedaan-perbedaan atas kondisi yang terdapat pada transaksi independen (harga pasar) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut;

bahwa dalam sengketa a quo, adapun yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar MPOB dalam menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut ini:

Menurut Pemohon BandingMenurut
No.Unsur PenyesuaianTerbanding
1.Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia v. FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2.Perbedaan Inland & Barge Cost (LOCO v. At Point)DilakukanDilakukan
3.Perbedaan Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF)DilakukanTidak Dilakukan

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa letak perbedaan penyesuaian harga pasar antara Pemohon Banding dan Terbanding ada pada penyesuaian atas pajak ekspor (bea keluar) dan CSF;

bahwa pada dasarnya, Indonesia telah menerapkan ketentuan bea keluar (pajak ekspor) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada produk minyak sawit. Nilai penyesuaian adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 2 Dokumen Lokal tahun 2020 sebagai berikut:

ProdukNilai Bea Keluar
(USD/Ton)
PMK No. 164/PMK.010/2018PMK No.
166/PMK.010/2020
18 Jan 2019 – Ja 20201 Feb 2020 – 29 Feb 20201 Mar 2020 – 31 Mar 20201 Apr 2020 – 30 Sep 20201 Okt 2020 – 30 Nov 20201 Des 2020 – 31 Des 2020
CPO01830333
CPKO02110149
PK457259455985
PKE142125
ProdukNilai CSF
(USD/Ton)
PMK No.136/PMK.05/2019PMKPMK No.PMK No. 191/PMK.05/2020PMK No.
No.136/PMK.05/201957/PMK.05/191/PMK.05/2020
2020
1 Januari 2020 – 31 Mei 20201 Juni 2020 – 9 Desember 202010 Desember 2020 – 31 Desember 2020
CPO5055180
CPKO5055180
PK202525
PKE202525

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, kondisi industri kelapa sawit di Indonesia sangat berpengaruh terhadap terbentuknya harga kelapa sawit dunia. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir terbesar kelapa sawit di Indonesia sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini;

P6“ vwwv vw”. |. mw www.

Tor, pao bt lbh optra tl ottmbe PON ea Ma al Sp ra SAR Bi Tu

Mn an ne aan Deed comme ME etd: WB Gel Mana

ST Ba EN PN BNN Pa . TCR, U EL og 1 .

. ba, De “ 0

UE hai NT IE urai

BNN Lai ce . we tay

Sop dam em gm rah LAI i Boots

Sumber: Economy, Green, Jason Potts, Matthew Lynch, Ann Wilkings, Gabriel Huppé, Maxine Cunningham, and Vivek Voora. "The State of Sustainability Initiatives Review." (2014), p. 238 bahwa sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya di dunia, kondisi spesifik di pasar Indonesia akan turut mempengaruhi terbentuknya struktur harga pasar internasional atas produk kelapa sawit dan turunannya. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam buku Muyanja-Ssenyonga Jameaba dan Dibyo Prabowo berjudul “The Buoyant and Lucrative Palm Oil Industry: Prospects and Challenges of Sustaining Indonesia’s New Growth Frontier” halaman 129 sebagai berikut.

“Indonesia is the World’s largest producer and number two exporter of palm oil in the world. This means that any increase in exports by Indonesia has a significant impact on the world palm oil prices as the output from the country is large enough to affect price level.”

Terjemahan:

“Indonesia adalah produsen terbesar dunia dan eksportir nomor dua di dunia dalam industri minyak kelapa sawit. Hal ini berarti bahwa peningkatan ekspor dari Indonesia memiliki pengaruh signifikan pada harga minyak kelapa sawit dunia karena output dari negara tersebut cukup besar untuk mempengaruhi tingkat harga.”

bahwa salah satu kondisi spesifik di industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia yang berpengaruh terhadap struktur harga pasar internasional adalah regulasi pemerintah Indonesia sehubungan dengan pajak ekspor (bea keluar) dan CSF atas produk kelapa sawit dan turunannya. Adanya pajak ekspor dan CSF merupakan bentuk regulasi pemerintah Indonesia yang memiliki pengaruh signifikan terhadap industri kelapa sawit Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya kondisi spesifik pada industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia berupa kebijakan pajak ekspor, telah mempengaruhi dan diperhitungkan dalam struktur harga pasar;

bahwa berbeda dengan struktur harga dalam harga pasar, struktur harga jual Pemohon Banding tidak memperhitungkan adanya komponen pajak ekspor atau CSF. Dengan demikian, penyesuaian atas pajak ekspor dan CSF, sebagai kebijakan pemerintah Indonesia yang memengaruhi harga, perlu dilakukan;

bahwa penyesuaian kebijakan pemerintah Indonesia terhadap harga pasar juga didukung oleh pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak berikut ini:

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“Bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minya kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) Bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan,

namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing- masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) Bahwa dengan dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan.”

b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing- masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing- masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga sudah sesuai dengan praktik pada umumnya oleh pedagang sawit di Indonesia. Pada presentasi Ir. Derom Bangun sebagai Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam seminar bertajuk “Mengupas Permasalahan CPO Dari Berbagai Perspektif” di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2007 diuraikan perhitungan produk sawit dalam negeri yang diambil dari harga pasar sebagai berikut:

S N »). NN baik Sa

FASUMSPHARGA, CIF ROTTERDAM USD 60/7

9 DINURA IG! FREISAT USD POT

Tag HARGA FOL SELAY A) NI OUT I SUED S5OFT

PB, 60% X USD 515 PSO 2217

BALI CAR GS, OLL PJSD IP

TOTAL (USD SET

TARGA CPG (USD Scar

HARGA GPO LOKAL UB da EGA fae re

PARSE CPU LOE! Pe, SEIS

PP OY fp. OF Sly bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan, salah satunya adalah penyesuaian atas pajak ekspor. Perhitungan serupa juga diuraikan dalam halaman 568 buku “Manajemen Agrobisnis Kelapa Sawit” mengenai penentuan harga produk kelapa sawit dalam negeri dari harga pasar sebagai berikut:

“1. Closing seller’s quotation CPO tanggal -8-2001

CIF Rotterdam =USD 350.00

Faktor Pengurang =USD 52.50

USD 297.50 x Rp 11.320,06 = Rp 3.367,70

HPE USD 160.00 x PE 3% x Rp 11.320,00 =Rp 34,36

= Rp 3.313,34

PPN 10 % =Rp 331,33 +

FOB Belawan = Rp 3.64467

2, KLCE tanggal -8-2001

FOB Malaysia MYR 1,143.00: 3.7995 =USD 301.36

USD 301.36 x RP 11.320,00 =Rp 3.441,40

HPE USD 160.00 x PE 3% x Rp 11.320,00 - Rp 54,360

Rp 3.356,04

PPN 1085 2 Rp 335,70 +

FOB Belawan Rp 3.692.714 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, maka harga pasar harus dikurangi (disesuaikan) dengan nilai pajak ekspor;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian- penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat.

Sebaliknya, koreksi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian telah bertentangan prinsip kesebandingan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011;

2. Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Dalam Negeri Karena Tidak Ada Risiko Penghindaran Pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada transaksi penjualan lokal CPO, CPKO, dan PKE Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada pihak-pihak afiliasi yang berada di yurisdiksi Indonesia;

No. | Jenis Transaksi Mitra Lokasi Jumlah Transaksi Jenis Hubungan

Afiliasi Transaksi Mitra Istimewa

Transaksi

Peniaaan CPO AMSB Malaysia PES 200.000 | De) Basean

Pengitasaan yang

Sama

Penjualan PKE D. Bawah

3. AMS Malaysia POPE US ti | Penguasdar vane

Sama

4 Penjualan CPO PESDS Indonesia boo TSU.540.650 | Ds Bawah

5 PY DAS LoLe MUA | Penguasaan yang

Sama n Penjualan CPRO PP SDS Indorrsia SUL L57 Fou | Ds Basean

Ponettasdan yang sama

7 Penuaan PRE PT SDs Indonesia 258.647 050 Pb: Bawan

Penguasaan vane sama bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi

penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”

bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, standar pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa di dalam SE-50/PJ/2013 mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab I, Pendahuluan:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

“Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lampiran I Bab II, Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing:

“B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

…

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa

Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya beserta peraturan turunannya, dapat disimpulkan dua hal sebagai berikut:

a. Pasal 18 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah adanya penghindaran pajak; dan b. Kewenangan otoritas pajak untuk mengoreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) adalah terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa;

bahwa dalam hal ini, tidak ada indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding mengingat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi domestik di mana lawan transaksi Pemohon Banding juga berada di bawah rezim perpajakan Negara Republik Indonesia yang sama seperti Pemohon Banding. Artinya, pada akhirnya tidak ada perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Dengan demikian, koreksi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa selain itu, terkait transaksi afiliasi domestik, Terbanding juga memiliki kewajiban (kata-kata yang digunakan dalam SE-50/PJ/2013 di atas adalah “perlu”) untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan (1) kebenaran nilai dan jenis transaksi dan (2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Dalam hal ini, Terbanding belum memberikan bukti bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tersebut;

3. Koreksi Terbanding Tidak Dilakukan Corresponding Adjustment pada Lawan Transaksi Dalam Negeri, Sehingga Dikhawatirkan dapat Menyebabkan Pemajakan Berganda;

bahwa tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding di atas, apabila Terbanding konsisten dengan pendapatnya yaitu nilai transaksi tidak wajar dan tidak melakukan kewajibannya dengan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi seharusnya melakukan Corresponding Adjustment, yaitu koreksi negatif terhadap pembelian lawan transaksi. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan harga jual pada Pemohon Banding akan mengakibatkan peningkatan biaya pembelian pada lawan transaksi. Namun demikian, pada faktanya, tidak ada Corresponding Adjustment yang dilakukan KPP lawan transaksi;

bahwa Penjelasan Pasal 31A UU PPh mengatur mengenai prinsip perlakuan yang sama dalam perpajakan, sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”

bahwa atas koreksi penjualan yang dilakukan, Terbanding berpendapat nilai penjualan Pemohon Banding seharusnya lebih tinggi, sehingga seharusnya dengan dilakukannya corresponding adjustment, nilai pembelian oleh pihak afiliasi pun harus disesuaikan;

bahwa apabila koreksi dipertahankan dan tidak terdapat corresponding adjustment, dikhawatirkan dapat menciptakan adanya pemajakan berganda; bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp422.263.680,00 dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Nilai (Dalam Rp)
Uraian
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.380.207.317
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.420.146.280
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)4.800.353.597
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)4.800.353.597
c. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2. atau 1.d.10)138.020.732
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan641.520.377
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)641.520.377
Nilai (Dalam Rp)
Uraian
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)641.520.377
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)503.499.645
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya503.499.645
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 321/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, Nomor 007/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa  Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak  tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020) c. Banding di ajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima  SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

g. Surat banding dilampiri Salinan Surat Keputusan yang  dibanding yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Mephan Supriadi bertidak selaku :

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp422.263.680,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata

melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan;

Penjelasan

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi: b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

d. Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises

A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case. 3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available.

3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

2. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

a. Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.027/KP.1004/RIK.SIS/202296 tanggal 20 April 2022, Kertas Kwrja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Penyerahan PPN Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
-Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajakyang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang PetunjukTeknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable UncontrolledPrice(CUP)datapembandingeksternalberupahargapasarMPOBdenganpenyesuaian,dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajakdengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualanCPOdanPKE sesuai prinsip kewajarandan kelazimanusaha (Arm'sLength Principle).Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2, N.3, N.5 dan B.1.
-BerdasarkanpengujianproduktivitasmesinproduksiPKSWajib Pajakdan produktivitaskebun WajibPajak, terdapat koreksi penyerahan BKP atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Tidak Dipungut untuk Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp422.263.680,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERTKSAAN

— Wo (“TT ' As aa ne genySrahan yang PPMenya Tidak Dipungut [uae WP | PT Sawit Jambi Lestari mn at

: & i Jap 2 Gt 4AP100.7-33 1 000 :

ae ne na an kn.» oo [Ae Trbur Peak | Janet gel. Pesaro 205 Pe)

Samurai

SPT banana iter Yadari - Pati Pagak Pat JAPAN

- RPT Maan DPS, Tenor RIT do

* Tnvaen <0 Katte Pena nan

Sarl TRA Iparihanun nan det Arti LIPAT Haig} Fe, Pa RA Deere GAM BRP en DS PPAP patang alanprase dadar

SET Mara PE dan pang na Perbanas kete PA Dernagakaa pars Terra Dera peoyercban ya PER pan tita ngan

"Io : Kena Ter, Po Benurag we Meni: Bernie rinse ‘ rp ca Er Be on Se na Tatar “LT BEL SU Madr Onai #tangan | raison 3) Qo

‘aman | cet agama i nd ln semata da balai Ya ln bag Sa mana ea EN anapennsal oo. Anngensan aname

22 Jap Tai S0, ao Pe SPI SEL O37 AAS LN CIA gan al POTO. FAN Ge GP OFe

1 Ji het! aan BESI 247,000, #40, 20.605273| 1 Ir) fo Jan heal ATS Ses AI WEL obb, NAY ABs Sat yet HAL 65 BRS n o

£ uh BA 3,025, 903,- 16 ASASI A7 27 FR ANS 447, TEAST FAR: n o

8 burden 1.5.1 | PEGGEP ASSO THA P FP BG, Sa nGn od) 3,30s.40n,707 2 ABLAPS I. aad ey I yo dgeorsmmger IA FT E167 HTT A5 0IGGL FAN) 5GR.GE9. J3 OS TL Se SOG, AL at

Hd Gatatn CMe DAD) ORANG ABS! SABE bo! TELE, 4,454,583

Di Mere “Hd TOA MEA SRS TTT oe ret LSG 000,872) Ah be 0 ,0B3

20 Jose LA SUFI LIS BOY Aa napa ROSS 34 MSG) Se arah VASLATB, Do, Ih IR, 810

! DN 0. TMU Ba! ROG] EONS, AAN, FR SAPD DI Teh 3331 oo LA bee SANA Peo F Da2

NN Ki Pennie ser ~~

DPS bbatkee peri “para “Masukan reda deegan SF Reg aD EO1S taman Pavers! ~~ Paycala GL ee,

Pen mesa ang wane Mage ad Murni Hubamin fsepawa gar SE WDA Parsi 2 LL R51,

TESTA Pata OF Pom PSR ANDA Peete ed a ar ee ye Mahe = ee

Pa meta Cionepeatel: ss bro ah Pt Ph fala nec amp Sa ea rnd PTSP AI Santai PER,

Ni Kanaan areas uae: CaaS dapa Cannas Aan SOAP Dak AAs ALA paris FPI 2021 anakan tale PE Teri var eet Ber se asn ara clan KENA ATA AA LAS Bin at, PER SAI

MAPAN A Maan na oe cmt am PA Mam ga TOL Saja GA Sent an tava) GP den PKP Tinngna gem & an, KPA 2042 ai gara TDP aan en png PMN cya liu Pet el ar Tara bien baek Shu a Pee Pete eed

SS meet aie te ANA fa KA SLL Manet Pricing

I Py dete tye ure

Popsesl le aval ays Bue bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5.1 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Tidak Dipungut untuk Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp422.263.680,00, diketahui Pemeriksa melakukan koreksi kewajaran harga jual minyak kelapa sawit kepada pihak afiliasi yaitu PT Sari Dumai Sejati, rincian koreksi sebagai berikut:

: : r r 5 — S8 : : : : : : : : —

. . r ro— ee - - - - - - - Pa . Ka Pa LI

PN somes tay kai my a " ' . ‘not

: : 1 r : : : - - HN : - - - “— T LT. —

. . Fr 1 . . . - - - . - re -— — oo —— ah UE SONG MN es b. Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

1. bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut: Induresia Singapura & Malussiz

Poaversnas OPO aaa area

CASUAL T

& Peni RO AI peer aan

PORE oe sea Poavorainai CP

IGE GeNverasti dan aridiic

2. Bahwa transaksi afiliasi sebagai berikut:

Tho dpan aah Ket Ignnaks Kala Kerak an PT SA ga RS Pala Kelern pen

Po naa an Ta II ae yan bac ait ORS ARs ceo Feed Pn Use! IA Aa ERA PELL Be DP pa or Mual ee ee Teva PETIA ae un | Ae ce LL

Pada ang fac Ea AT ETB 7 BMA Pata CO on the Sp IS Mang BU

PPs PT ha neg | Ul KAA, YA AT an) yp Pant THe an UR SPA ap an apaan

— “er that mt beh a ne es, . ‘

Dai he Ln '

PET Ti aia Sar bk

Ce eta ee en Penata PL cath ME BPN LS KA es él BEN Ban | TIM Per naari

Kena Vi PA MASA IA MEA ea Tyler (Li EN TEMPO mao aan

Pe Tobi LAN SEGI LINA Kn BANI dae i mh Hua

LN TAG Lae” Bela

PU ASIA GAN RAL MAAF rete de Para Sea isn tal BANI SN) CBRNE Menpan ad

Bea ara 2? Ip ret "RED SOURS BATAN GNI Ba ae En OME Mossy aan fer eu tastiest Tanajaer PT LAST CUORE AMIE IN Sie EMAS Pang YA at ena ho PP TSR tees esi rp ena

3. Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

Preses | Hati oii

Tata Perkao.inan . Ciztricusi Konsumen

53 | | Prad.iksi

4. Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko sebagai berikut:

Pa | Ma | |_|] |. _] pase Dm | fm IT pees oe esa TT

Dea aa Ma Mn Nan Man MA MAA BAR MARN

EE TT fussesawa =, Nan ~~) | - | ~~

Mesem TT

Ja An De Aan Nan ANN

OT UU UU mesra

Teas | | TN AN NG DN DN DN mera TT

Ja [oO

Sae OT Powe TP Ty me [oe

PAsessa Po Pome PT bel

TS UV—————U————— UV WWW“ amen Ta TT pee PP

Senn DN TA DESA GAN DGN DA DN IR mass TT,

Pease senes DY

EE Lk era —— TT

Mesem TT pose SE LS

Ba Dee area pet. ~~ pe >...

Vee De DO ae

Pees oo oo lt ie tt

NN “mw,

Besaran Lo“ “—"———- poe Mc TN NA DA DC DG BG MG

Ae PT

Pte ae | - | - | - |» | - | | - boesapaa asas Dow TT we Ii

Eon ence Tale. Luo li - |.

es — LS pues ees] oe TT To pom Tp DENGAN

Ae NA lead Ds NG NN NG MSN Dc Dc KN

Benang An an NA MAA NN NN ea Da TN TN TG DGN DG DN KAI tgritee ae

[essence Serer ' s5

Nada Di TN DNA NN ca DGN TG DGN

Keane | oe | - |. | - | | - |.

pasa oo Do. bak me lo. |.

Pasaman Do Dak Lo. Lb. Lo. Da lo. |.

hiasan lo. Da lo. Ll. Ll. Da li.

Apaan NAN PP MN MENESN MANESN MARS

Biaanaaas oo LI. Ll. te. lu. ol. ol. ol

Dotagassaaes Do. bak Po. Lo. bo. Pa lo. |.

Poasataasasaan Lo bo Ie Ie LI ea inn ja ia aan na au NN ee

[itera eanceme LL Lie IL

Anna [TT petang Do Lo. bol Ie. 5 5 5

Pieter Sasana bees eT Lo LI Te IL

Ben Fecal TTT

Rar bol Ie 5 LI pesanan To bat. Te Yaoi | -

[evens eereiene To Lal LI 5 Yaa lo - L )

[vg aes “Pal TITIP Ie ea Di AN ANN TAN Dc NN DGN DAN

AAA AAR fsaerarse Dep pp p= >) >]

ss “UU UU“)

Ma om | |. ~> [Tata t 4

Purana see om | |_| mm |»

Pen aa Dom [Pe An AN ARSA

Sasa oo oo

Kentang

Sesama ITA

Sea PP

Tema Po oe

ERE NA aa Aa AA BA AA NAN ARA

Pen aan [| PP NA NN ARSA

Paegqa eae om | |_| mm

Pengaman me

[meee | | | ~~] NAN AN

Lee Um | Pt Pm PF ll bae om | me eT Te

La Pai meme me

Sao TT“ UUT ne nan cat tyre tte tg

Pee Paces tt Be 5 TNNENNNNN TEE TES TE NE NE NE DNS aka athe

Pd cee

pew ET PE PE

Paes fom ee ju — es foo oa

Se w ——po we ee

Se we

Pena [om [| Pf fm an ana

See we

——— “UU UU

Jove rere | TP AA

5. Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dengan Pihak Afiliasi;

c. Data dan Informasi lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

d. Keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas

Nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakannomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S- 22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference.

e. Pendapat Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formula nya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan WP bisa menentukan harga untuk nilai transaksi WP tersebut, namun WP tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Terbanding melakukan perhitungan ulang, dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Tim Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai sesuai dengan SE- 50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Tim Terbandingn menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan Kelapa Sawit. Sementara WP melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi penjualan lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena WP

melakukan penjualan local, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Terbanding, Kertas Kerja Terbanding, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Terbanding diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp17.599.570.420,00 dan untuk Masa Pajak 96 sebesar Rp620.770.740,00;

KERTAS kEfgA PEMERIKSAAN i ra Raina WP 1 PT Sawit Jambi Lestari wees ie TI

Peryerahan yang PPM-nya Tidak Dipungut La 7 rh se yerahan yang PER nya U pung NPA 1 01.447.169 7-33100D =

Le. Masa! Tahun Pajak 2 Januari sd, Desermber 2020 Tk

Sala alat

: SF1 Taharan F#h badan - Pastur Falah ke Jaran

- SPT Masa PPS > Tankurrer RL.

: Invoice Ho Keratsak Penuaan

Powe dvak kar berdasa an deh ore suk dengan terik eka Pisa peredaran saha cerger DES PEN gang milapor.en dalan

SP Masel PRS clas Seid ear arang ka AA PINK pang eho bea pepe an pag BIAN nya arak ip angut aa | Ren knp “Te Bemeriece Karas a

7 . — 5 fs pn konten bomb BPR UU PPR [PP PP) PP PN

Pol | lariar “ha. bare a ea Pes ts a be MINI Boo, ABUL Sd Bld, 979 000 Al o io? [eakevari WS. 2 905,755 981 Fb 5,706 7.443.757. 960 Fed 575296 a o

3 [oueer VREL[ Berqiesoag| 347.014.6268] oo aseranngan| 384,220,995] S27,763,680| 47.275,358

!os Japal “GL 5,701 SHG F1) SPI 154,037 BSA 354,110! 233.255 Ja D6. 773, 7801 OP, O74

So Dea mut 2,998,054, ?32 209,005,545 2,536,053, 730 298 0S 275 | o

& jaan Boo] AE Sonu" ASL Godse Nai bts tsel SB] Peta Men u o f Jasa Tah 22 do BO Badi P3 IA AS Sa IR OA 242,900 242 GQ, o

6 Ayaslut ud SEAL AL Aa SARA AG BA Mae GA 3, OLA G hehe MAL AVS GS AFI

Go Sepur mur! Se CE Ss FE ARE REI oR en “Na 123 Aan, SG 400 KL, 24

150 Sklar “1 SLS EN ATP AGAIN A THR SES GA BH ee ee RA ES 428, S3

PIN Tuna Tata Ta “54 71,952.019 Sag] ang goal 24,318,018,810] 2,331,801 081 1246,000,830 . 3K, 609,083

12 [Seser ber Nat 4075 LIS asal 407 STG] 5.3C8.534,0380! a.F20.653,407 B01 41K, 190] 249,141,899

: LOG 730,64, Ra 13,246 AHY, STS SH CAS SU! AL 684 MA oo ASI, 570,420] LAS eae la Untan Last" Makurs

1 [pecs Mean warp ddakesan sesuai derqan PFA eds derlasg Pede Panah st UL PPh

Peveacksiad boreada. WA Cua ying Meampunyal Huoucgan itimewa dar SERASA Pasal 7 LL EP tertang Pelan “aera AMAL Sen lerhacap SA Pays pang Mesranya HLt.ngar Isi mewa ar :

devesar anter Comigerdl ee Ungaran (OWE dala perang staal buru Peta pasa PER kj itd PER

: MPCG gecyar penygeguatar deat delphi foie Aha Saja Pajak cenga3 related purty S2 Pisahia

. aan sabe PAR brea gap esp Lamaran dar kalagip as vaca As Large Poo pe; PER P DSO

. fel roca nenersaa ‘TA ARRAS Brea TE decal ao Ipa CPO daa PKS Dengan deni «ar SF SG (Capa: 4oceks1 OPP anjar yaaa PEN oy Talak abdegh! untuk tan bajak 2020 Aroan Pea ARP DA Ae

Ppeuungan sebaga “ans ceelaskar pada EK FS | OLCE Tansle Pring

! Chie

' Pasal 18 awal (3) UU KUP bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut untuk Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp422.263.680,00 dengan PPN-nya sebesar Rp42.226.368,00 adalah atas transaksi kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

See a re ee a eo ce re ee ee Ea BE

Sa i on Tee Pem fee Pas Prnpram

bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa:

a. bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesuaian, dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan eskpor dan lokal untuk transaksi penjualan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Expeller (PKE) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

b. Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Pemohon Banding dan produktivitas kebun Pemohon Banding, terdapat koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa proses penentuan harga jual yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik dengantidakmelaksanakankewajibannyameminjamkan, memperlihatkan seluruh data dan dokumen yang diminta pada saat keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas sengketa perpajakan dengan baru memberikan data dan dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

d. Koreksi Terbanding Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00115/507/20/216/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Maret 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.447.100.7-331.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 021/SJL-TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00115/507/20/216/22 tanggal 22 April 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 035/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti P-4. Penjelasan tertulis Nomor 014/DDTC-1B/I/2024 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-5. Matriks sengketa;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Nomor 021/DDTC-1B/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 017/DDTC-1B/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor 010/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-9. Penjelasan tertulis Nomor 006/DDTC-1B/V/2024 tanggal 6 Mei 2024; Bukti P-10. Kesimpulan Akhir Nomor 013/DDTC-1B/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024; Bukti P-11. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3550/B/PK/Pjk/2020 yang membatalkanPutusanPengadilanPajakNomor Put.82433/PP/M.IIB/15/2017 tanggal 30 Maret 2017;

Bukti P-12. OECD Commentary atas Pasal 9 OECD Model tentang Associated

Enterprises;

Bukti P-13. Denah lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bukti P-14. Surat Keterangan Keadaan Prasarana Ekonomi Dan Sarana

Transportasi Umum Di Lokasi Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-15. Dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi pembangunan rumah berupa: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Surat perintah kerja, Berita acara hasil kerja kontraktor;

Bukti P-16. Dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi pembangunan rumah berupa: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Surat perintah kerja, Berita acara hasil kerja kontraktor;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Matriks sengketa dan alasan koreksi Terbanding;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-1298/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2024;

Bukti T-5. File excel rincian Ekspor;

Bukti T-6. File excel rincian perbulan;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1457/PJ/PJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00115/507/20/216/22 tanggal 22 April 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang karena tidak ada pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutPokok Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut3.842.409.9603.420.146.280422.263.680

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp422.263.680,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp422.263.680,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp422.263.680,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak Sebesar Rp27.527.446.193,00;

bahwa berdasarkan pengujian Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal, dan disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan CPO dan PKE sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa dalam TP Documentation-nya, Wajib Pajak menghitung tingkat kewajaran transaksi afiliasi dengan menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak. Selain itu, tidak terdapat pembanding internal untuk transaksi penjualan ekspor. Terbanding setuju untuk menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak dalam menguji kewajaran nilai transaksi penjualan karena tidak terdapat pembanding internal yang digunakan;

bahwa dalam menetapkan harga pasar MPOB sebagai harga acuan, diperlukan beberapa penyesuaian atas ketentuan transaksi yang belum sebanding dengan data MPOB tersebut. Akan tetapi, terdapat perbedaan unsur penyesuaian antara yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada TP Documentation dengan yang dilakukan Terbanding, berikut rincian penyesuaian dan perbedaannya;

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp422.263.680,00. Adapun koreksi a quo merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa dalam hal penjualan lokal, koreksi a quo disebabkan oleh adanya perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas produk CPO dan PKE, dengan rincian sebagai berikut.

Aplikasi MetodePemohon BandingTerbanding
CUP
Penyesuaian Harga Pasar (harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB))Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan: • Perbedaan titik serah; • Perbedaan Inland & Barge Cost; dan • Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF).Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan: • CPO Supporting Fund (CSF)

bahwa dalam rangka menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (pengujian transfer pricing) menggunakan metode CUP, Pemohon Banding telah mengidentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa berdasarkan literatur yang ada, kondisi spesifik di Indonesia dapat mempengaruhi struktur harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit. Dalam hal ini, pajak ekspor (bea keluar) dan kebijakan CSF merupakan kondisi spesifik Indonesia, yaitu pungutan ekspor, yang turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit di Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penjualan produk CPO (Crude Palm Oil) dan PKE (Palm Kernel Expeller) apakah harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai acuan harga pasar wajar, perlu dilakukan penyesuaian atas CPO Supporting Fund (CSF) untuk memperoleh harga wajar transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti sebagaimana terungkap di dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa yang menjadi primary adjustment adalah koreksi Terbanding atas penjualan lokal sejumlah Rp27.527.446.193,00 berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas penjualan afiliasi, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya penilaian pembuktian oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan hasil penilaian pembuktian atas primary adjustment sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi penjualan sebagai berikut:

(Angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain

Jenis Transaksi Mitra Lokasi Jumlah Transaksi Jenis Hubungan

Afiliasi Transaksi Mitra Istimewa

Transaksi

1. | Penjualan CPO AMSB Malaysia 19.850.400.000 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

Di Bawah

Sama

Indonesia Di Bawah

Sama

Penjualan CPKO PT SDS Indonesia 59.929.257.360 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

7. | Penjualan PKE PT SDS Indonesia 258.637.050 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

PT SDS = PT Sari Dumai Sejati

PT DAS = PT Dasa Anugrah Sejati bahwa yang menjadi pokok sengekta banding adalah pengujian PKKU atas penjualan lokal;

bahwa Penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri yaitu PT SDS bertujuan sebagai bahan baku untuk kemudian diproses lebih lanjut menjadi produk turunan seperti RBDPO, RBDPKO, dan lain-lain. Adapun penjualan produk kepada pihak afiliasi dalam negeri lainnya yaitu PT DAS bertujuan untuk memenuhi jumlah kuantitas untuk pemenuhan pesanan pihak afiliasi kepada masing-masing pelanggannya;

bahwa oleh karenanya transaksi penjualan pada pokok sengketa terbukti merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pasal 18, Ayat 4(a) UU PPh – Dibawah penguasaan yang sama), sehingga atas harga jual produk a quo oleh Pemohon Banding harus memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat menetapkan adanya transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding atas transaksi afiliasinya telah menyelenggarakan Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukannya;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Pemohon Banding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) eksternal dipilih sebagai metode yang paling tepat. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan afiliasinya dengan harga pasar MPOB (pembanding eksternal) pada tahun 2020;

bahwa atas data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) untuk pengujian PKKU tidak terdapat sengketa banding;

bahwa Harga pasar yang digunakan sebagai acuan harga wajar oleh Pemohon Banding merupakan harga untuk produk CPO, CPKO, dan PKE sepanjang tahun 2020 yang dipublikasikan oleh MPOB setelah dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan derajat kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan yang materiil antara transaksi penjualan lokal kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB. Perbedaan tersebut meliputi:

1) Perbedaan syarat dan ketentuan dalam kontrak, sehubungan dengan: perbedaan syarat dan ketentuan pengiriman, perbedaan mata uang transaksi, dan perbedaan satuan berat; dan

2) Perbedaan situasi ekonomi sehubungan dengan regulasi pemerintah berupa bea keluar dan CSF (CPO Supporting Fund /Tarif Pungutan Dana Perkebunan) sehingga formula harga pasar untuk penjualan lokal afiliasi adalah:

Formula Perhitungan Harga Pasar Penjualan Lokal Afiliasi ana Macan anta . (((Harga Pasar x Kurs MYR ke USD) - penyesuaian atas

Harga pasal penjualan lokal 3 perbedaan titik serah - Bea Keluar dan CSF) x kurs USD ke an penyesuale Rp) - inland & barge cost bahwa terhadap penyesuaian harga pasar MPOB untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, perbedaan pendapat hanya terbatas pada penyesuaian Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund);

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

bahwa untuk penyesuaian CSF, Terbanding tidak setuju untuk dilakukan penyesuaian karena Terbanding tidak meyakini bahwa unsur pembentuk harga MPOB tersebut sudah termasuk CSF (atau yang sejenis). Hal tersebut dikarenakan CSF merupakan spesifik kebijakan negara Indonesia yang diberlakukan dengan tujuan untuk mengatur jumlah ekspor minyak mentah. Terbanding tidak meyakini bahwa kebijakan tersebut berlaku secara global di negara lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak meyakini bahwa CSF tersebut mempengaruhi atau menjadi salah satu unsur pembentuk harga pasar MPOB. Dengan demikian, Terbanding berpendapat penyesuaian atas CSF tidak perlu dilakukan;

bahwa CSF (CPO Supporting Fund) merupakan pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Indonesia atas ekspor CPO (dan produk turunannya) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dana/pungutan CSF ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa MPOB menetapkan kebijakan pungutan Cess (pajak kompensasi), berdasarkan Article 35 Malaysian Palm Oil Board Act 1998;

bahwa menurut Pemohon Banding, teknis pungutan CESS atas produk minyak kelapa sawit dapat dikenakan terhadap “diekspor dari Malaysia” memiliki teknis pungutan yang serupa dengan kebijakan CSF di Indonesia, yaitu akan produk minyak kelapa sawit yang akan diekspor;

bahwa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lslimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa terbukti penjualan afiliasi pada pokok sengketa adalah penjualan lokal, sedangkan data harga pasar wajar yang digunakan oleh para pihak merupakan harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit;

bahwa Indonesia dan Malaysia merupakan pemain utama dalam perdagangan produk minyak kelapa sawit di dunia, sehingga pembentukan harga pasar ke-2 negara tersebut sangat mempengaruhi harga produk minyak kelapa sawit dunia; bahwa dalam hal pajak ekspor (bea keluar), kebijakan CSF dan Cess merupakan kondisi spesifik berdasarkan regulasi pemerintah, Pengadilan Pajak berpendapat faktor pungutan tersebut akan turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit secara signifikan;

bahwa oleh karena transaksi afiliasi merupakan penjualan lokal yang tidak terdapat pungutan pemerintah (CSF), maka Pengadilan Pajak berpendapat teridentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara harga jual afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa harga wajar minyak kelapa sawit dapat saja dipengaruhi banyak faktor (supply demand, musim issue lingkungan, dll) dan perlu disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya, berbeda halnya terhadap pungutan pemerintah yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif pungutan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berkenaan dengan penyesuaian komponen CSF, yaitu dengan mengurangkan CSF dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dalam rangka memperoleh tingkat kesebandingan yang lebih handal (reasonably accurate adjustment);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa apabila otoritas pajak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi atas salah satu pihak, maka seharusnya akan muncul koreksi juga pada lawan transaksinya (Corresponding Adjustment). Artinya otoritas pajak akan mendapatkan penerimaan pajak atas koreksi positif dari satu sisi, akan tetapi di sisi lain otoritas pajak juga akan mengembalikan kelebihan pajak melalui koreksi negatif (Corresponding Adjustment). Dengan demikian, secara agregat koreksi tersebut tidak menambah penerimaan negara;

bahwa dalam hal tersebut justru mengurangi penerimaan pajak karena terdapat biaya dalam rangka menagih pajak lebih besar dari pada penerimaan pajak yang didapatkan, dengan demikian, pelaksanaan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan menjadi tidak tercapai;

bahwa apabila Corresponding Adjustment tidak diterapkan, dapat menimbulkan pajak berganda (double tax) secara ekonomi, sehingga merugikan Wajib Pajak yang memiliki transaksi domestik/lokal;

bahwa oleh karenanya, otoritas pajak semestinya fokus pada transaksi afiliasi cross border (dengan pihak luar negeri) atau transaksi afiliasi domestik namun memenuhi syarat penghindaran pajak (adanya perbedaan tarif);

bahwa transaksi pada pokok sengketa a quo, kedua lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding dikenakan tarif PPh yang sama dan tidak memanfaatkan kompensasi kerugian pada tahun 2020, sehingga dapat diidentifikasi tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saaat penyerahan Barang Kena Pajk atau Jasa Kena Pajak dilakukan.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., norma hukum yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN mewajibkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa haruslah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selayaknya ketika bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen) atau dengan kata lainnya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa haruslah

menggunakan harga pasar wajar atau memperoleh laba yang wajar tanpa melihat apakah transaksi tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak dalam atau luar negeri; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa, berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran usaha, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp422.263.680,00 yangmerupakanbagiandaripenilaianpembuktiansejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut422.263.680,000,00422.263.680,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut TerbandingRp 3.842.409.960,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp422.263.680,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Pengadilan PajakRp 3.420.146.280,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00115/507/20/216/22 tanggal 22 April 2022, atas nama PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.380.207.317,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.420.146.280,00
Jumlah4.800.353.597,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan4.800.353.597,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri138.020.732,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan641.520.377,00
c. Diperhitungkan:0,00
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan641.520.377,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(503.499.645,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya503.499.645,00
4PPN yang Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin

tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., A.k., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.