Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-007624.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Indonesia Stanley Electric, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007624.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00251/207/21/055/23 tanggal 17 Juli 2023 Masa Pajak November 2021 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01624/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007624.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Indonesia Stanley Electric NPWP 01.869.433.1-055.000 beralamat di Jalan Millennium Raya 4A Blok G, Millennium Industrial Estate, Peusar, Panongan, Kab. Tangerang, Banten, 15762, domisili elektronik di budi_dwi_sulistiyanto@stanley-electric.com, dalam hal ini diwakili oleh Liono Suwanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Indonesia Stanley Electric Nomor 27 tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Syarifudin, S.H., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andrias Hendrick;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1156/PP/IKH/2023, 4 September 2023; Surat Kuasa Khusus : 382/FA/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

2. Nama: F.A. Quardfilio Octabiyanto;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KHP 00504 berlaku hingga 29 Juli 2026;

Surat Kuasa Khusus: 360/FA/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002

Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002 Teddy Irlan Wibowo / NIP 19790810 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2292/WPJ.07/2025 tanggal 7 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1575/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 277/FA/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1824/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 411/FA/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00251/207/21/055/23 tanggal 17 Juli 2023 Masa Pajak November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO. URAIAN PENGUSAHA KENA FISKUS PEMBAHASAN

PAJAK AKHIR (DISETUJUI)

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

al. Ekspor 17,748 194,193 17,748,194,193 17,748,194,193

3.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 330,757,903,404 330,757,903,404 330,757,903,404 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0 a.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 3,873,985 3,873,985 3,873,985

3.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a6. Jumlah (a.i+a2+a3+a4+a5) 348,509,971 ,582 348,509,971,582 348,509,971,582 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0 c, Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 348,509,971,582 348,509,971,582 348,509,971,582 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut

PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak

Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor BKP 0 0 0

0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di o Q 9 dalam Daerah Pabean

0.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah 0 0 0

Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 9 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 ie} 0 d6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum 0 0 0 melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 0 0 d.7. Tanggung jawab secara renteng 0 le) 0 d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas 0 9 0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 0 o 0 atau d.8 atau d.9)

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 33,075,790.331 533.075.790.331 33.075.790.331 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : 30,075,367,937 28,193,438,463 30,075,367,937 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 3,000 422,394 3,000,422,394 3,000,422,394 b.5. Lain-lain 0 0 0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 +b.3 + b.4 + b.5) 33,075,790,331 31,193,860,857 33,075,790,331 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP 0 0 0

Pm Pane GA (DISETUJUI) d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 33,075,790,331 31,193,860,857 1 33,075,790,331 e, Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) 0 1,881 ,929;474 ie]

3 [Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan) 0 6 a c. Jumtah (a + 6) is) le) 0

4 IPPN yang kurang dibayar (2.e + 3.0) 0 1 881,929,474 0

5 ISanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 757,476,613 0 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP 0 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP 0 0 d. Kenaikan Pasal 17€ (5) KUP Is) 0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 0 f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal.9 (4f) PPN 0 0 g. Jumlah (atbtctdtetf) 757,476,613 0

6 jJumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9) 0 2,639,406,087 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 188/FA/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024, sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01624/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah, : :

Pajak Yang Kurang 1.881.929.4744 (3.486.500) 1.878.442.974

Dibayar ee PE

Sanksi Administrasi:

aA. Sanksi Bunga Pasal 737.476.6113 (1.403.316) 756.073.2937

13 (2) KUP a

° | Pasar (@) KUP i MN MG

Pasal 13 (3) KUP

Administrasi masih harus dibayar oe :

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 277/FA/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari 6 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 277/FA/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon Banding (Rp)
Keberatan
(Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan28.196.924.96330.075.367.9371.878.442.974

bahwa alasan-alasan sebagai dasar pengajuan Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.878.442.974

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.878.442.974. Berikut ini merupakan penjelasan dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding: bahwa atas seluruh koreksi pengkreditan PPN atas tagihan dari PT Yamaha Indonesia Motor MFG (“YIMM”) merupakan kredit pajak atas PPN Masukan yang faktur pajaknya telah memenuhi ketentuan formal dan material, sehingga tidak termasuk dalam faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat 8 UU PPN;

bahwa dimana atas faktur pajak tersebut telah diterbitkan oleh YIMM sesuai dengan ketentuan penerbitan faktur pajak yang benar kepada Pemohon Banding. Tagihan tersebut merupakan penggantian yang ditagihkan oleh YIMM kepada Pemohon Banding terkait dengan kesepakatan kedua belah pihak atas produk lampu yang terpasang pada kendaraan bermotor YIMM yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar sehingga mendapatkan komplain dari pelanggan YIMM. Dimana atas kejadian tersebut telah disepakati bahwa YIMM sebagai pihak yang akan melakukan jasa perbaikan atau penggatian sparepart yang rusak tersebut kemudian seluruh biaya yang muncul akan ditagihkan kepada Pemohon Banding. Seluruh tagihan yang diterbitkan oleh YIMM beserta dengan faktur pajak yang dibuat oleh YIMM telah dibayar seluruhnya oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk dapat mengkreditkan PPN tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPN beserta penjelasannya dan Pasal 15 ayat 1 PP No.1/2012 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2) UU PPN

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Penjelasan:

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memarifaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak;

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 15 ayat 1 PP 12/2012

"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan"

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas pajak masukan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak tersebut telah dibayar;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas menurut pendapat Pemohon Banding koreksi yang dilakukan Terbanding atas koreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan SE-24/PJ/2018 sebesar Rp1.878.442.974 tidak tepat dan agar dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN Masa Pajak November 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a-b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean /Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (Pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah (a+b+c+d+e+e+f+g) Jumlah Pajak yang masih harus dibayar17.748.194.193 330.757.903.404 0 3.873.985 0 348.509.971.582 0 348.509.971.582 0 0 0 0 0 0 0 0 0 33.075.790.331 0 30.075.367.937 0 3.000.422.394 0 33.075.790.331 0 33.075.790.331 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1824/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.878.442.974

Menurut Terbanding a. Data dan Fakta

1) bahwa koreksi yang masih disengketakan setelah proses keberatan adalah sebagai berikut:

NoNama PKP PenjualNPWPNo FPTgl FPNominal
1PT Yamaha Indonesia Motor MFG01.000.554.4-092.00010005214252981631/10/20211.878.442.974
Jumlah1.878.442.974

2) bahwa koreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f dan SE-24

3) bahwa terdapat transaksi penagihan dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang berisi claim dari beberapa Yamaha group gobal di luar negeri atas produk Stanley yang tidak memenuhi standar dengan

nilai PPN sebesar Rp2.566.969.029 (selama April 2021 s.d Maret 2022);

4) bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak diketahui bahwa tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP dari PT YIMM sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

5) bahwa berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Pembayaran Klaim Pasar antara PT YIMM dan Wajib Pajak, diketahui bahwa atas pesanan part sebagaimana Perjanjian Jual Beli Part antara YIMM dan Wajib Pajak terdapat ketidaksesuaian sehingga YIMM perlu melakukan recall dengan melakukan tindakan penggantian Rr. Reflector Assy atas sejumlah sepeda motor yang sudah beredar di pasaran. Atas adanya penggantian, menimbulkan biaya terhadap YIMM dan ISE akan melakukan penggantian Pembayaran Klaim Pasar atas Tindakan recall tersebut kepada YIMM;

6) berdasarkan Invoice, Surat Penagihan Irregular Cost dan Summary Warranty Settlement Handling Rear Reflector/MC125 (PT STANLEY) Period Juli s.d Desember 2021, diketahui besar penagihan atas aktivitas Handling Check & Repair Activity at Customer/Market problem Rear Reflector Not Follow UN-ECE Regulation sebesar Rp6.885.260.551. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi atas total tagihan dari YIMM Grup Luar Negeri (22 negara);

7) bahwa dasar hukum dilakukan koreksi yaitu Pasal 9 UU PPN, KEP- 754/PJ/2001, SE-24;

b. Dasar hukum

1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa a) Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b) Pasal 9 ayat 2b

Pajak Masukan dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

c) Pasal 9 ayat 8 huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

d) Pasal 13 ayat 5

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:…

e) Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

f) Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

… Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, eksper Jasa Kena Pajak impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2018 tanggal 29 November 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli

Bagian E Angka 3

Huruf b

Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang,

barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu; Huruf d

Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:

2) Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen yang ada dapat diketahui:

a) bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa berhubungan dengan tagihan dari YIMM kepada Pemohon Banding;

b) bahwa tagihan dari YIMM kepada Pemohon Banding sehubungan dengan klaim konsumen kepada YIMM atas barang yang tidak sesuai standar. Berdasarkan klaim dari konsumen tersebut YIMM membuat tagihan kepada Pemohon Banding;

c) bahwa Menurut Terbanding, tidak ada penyerahan jasa yang dilakukan YIMM kepada Pemohon Banding;

2) bahwa Koreksi Pajak sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f dan SE-24 Rp1.878.442.974 tetap dipertahankan. Bahwa tidak ada penyerahan jasa yang dilakukan PT YIMM kepada Wajib Pajak dalam pembayaran claim tersebut. Sehingga pembayaran tersebut tidak dikenai PPN. Atas Faktur Pajak Masukan yang telah dipungut tidak memenuhi syarat material sehingga tidak dapat dikreditkan;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 277/FA/IX/2024 tanggal 5 September 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul a. bahwa menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00251/207/21/055/23 tanggal 17 Juli 2023 Masa Pajak November 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 411/FA/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tertanggal 27 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 188/FA/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti P-3 Fotokopi SKPKB PPN Masa Pajak November 2021 No.

00251/207/21/055/23 tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan No. 10 tanggal 21 September 2001;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan No. 20 tanggal 11 Agustus 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan No. 27 tanggal 27 November 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 NPWP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Andrias Hendrick;

Bukti P-8 NPWP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum nomor atas nama F.A. Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-9 Pakta Integritas dan KTP atas nama Liono Suwanto selaku Direktur; Bukti P-10 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-11 Terjemahan Invoice Reimbursement PPh 26;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis 07 Juli 2025;

Bukti P-13 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Mapping Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00251/207/21/055/23 tanggal 17 Juli 2023 Masa Pajak November 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01624/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 secara Jabatan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 277/FA/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan33.075.790.33128.196.924.9631.878.442.974

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.878.442.974 yang tidak disetujui Pemohon Banding, yaitu:

1. Koreksi Pajak Masukan Karena Dianggap Tidak Ada Penyerahan BKP/JKP (Klaim) sebesar Rp1.878.442.974

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi pajak masukan karena dianggap tidak ada penyerahan BKP/JKP (Klaim) sebesar Rp1.878.442.974 karena Terbanding berpendapat transaksi yang mendasari penerbitan faktur pajak tersebut bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, melainkan sebuah penggantian biaya klaim;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa invoice yang diterima oleh Pemohon Banding dari YIMM adalah tagihan yang berisi klaim dari grup Yamaha global di luar negeri. Tagihan ini timbul karena produk Pemohon Banding, yaitu part Rr Reflector Assy, tidak memenuhi standar kualitas (UN-ECE Standard), sehingga YIMM harus melakukan recall dan mengganti part tersebut pada sejumlah sepeda motor yang sudah beredar di pasar. Oleh karena itu, transaksi ini pada

intinya adalah penggantian biaya yang timbul akibat recall tersebut, bukan merupakan penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN;

bahwa karena transaksi tersebut berhubungan dengan penggantian biaya klaim, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada penyerahan BKP atau JKP yang sesungguhnya dari YIMM kepada Pemohon Banding, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Transaksi tersebut lebih bersifat penggantian biaya daripada penyerahan barang atau jasa;

bahwa untuk memastikan kebenaran suatu transaksi, Terbanding melakukan uji arus uang dan arus barang. Meskipun uji arus uang menunjukkan adanya bukti pembayaran yang sesuai, Terbanding menyatakan bahwa uji arus barang tidak dapat meyakinkan adanya transaksi yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting, seperti:

- Dokumentasi pengembalian barang rusak (misalnya surat retur);

- Bukti penerimaan barang yang diretur atau diganti;

- Catatan pembukuan terkait transaksi pengembalian dan penggantian (pencatatan penjualan, stok/persediaan, dan perlakuan atas barang yang diganti);

bahwa akibat tidak adanya penyerahan BKP atau JKP yang dapat diyakini, faktur pajak yang diterbitkan oleh YIMM dianggap tidak memenuhi syarat material sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa karena faktur pajak dianggap tidak memenuhi syarat material, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dengan YIMM merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang sah, dan oleh karena itu, faktur pajak yang diterbitkan oleh YIMM dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi ini didasarkan pada serangkaian perjanjian formal yang telah disepakati antara Pemohon Banding

dan YIMM. Awalnya terdapat perjanjian jual beli part Rr Reflector Assy. Karena part tersebut tidak memenuhi standar kualitas, YIMM harus melakukan recall. Selanjutnya, Pemohon Banding dan YIMM menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pembayaran Klaim Pasar pada 20 September 2021, yang menjadi dasar bagi penggantian biaya klaim yang ditagihkan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, disepakati bahwa YIMM akan melakukan jasa perbaikan atau penggantian sparepart yang rusak atas nama Pemohon Banding. Seluruh biaya yang timbul dari jasa ini, termasuk biaya sparepart dan biaya tenaga kerja (labour), kemudian ditagihkan oleh YIMM kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa ini adalah penyerahan Jasa Kena Pajak yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa faktur pajak yang diterima dari YIMM telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan material yang diatur dalam UU PPN, sehingga tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh tagihan dari YIMM, termasuk PPN-nya. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 16B ayat (2) UU PPN, serta Pasal 15 PP No. 1/2012, Pajak Masukan yang telah dibayar berhak dan harus dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat sekalipun PPN tersebut dianggap salah dipungut (tidak seharusnya terutang), berdasarkan Pasal 13 PP No. 1/2012 PPN yang salah dipungut tetap dapat dikreditkan oleh pihak yang terpungut (dalam hal ini Pemohon Banding), sepanjang belum dimintakan pengembalian atau dibebankan sebagai biaya;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah faktur pajak masukan sebesar Rp 1.878.442.974 dapat dikreditkan?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 1 ayat (5) UU PPN menyebutkan, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

bahwa Pasal 9 ayat 2b) UU PPN menyebutkan, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN menyebutkan, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa Pasal 122 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengatur antara lain bahwa permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan;

Menimbang bahwa setelah mencermati uraian, pendapat dan keterangan serta bukti-bukti yang diajukan para pihak, dan berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan sejumlah bukti untuk mendukung dalilnya bahwa transaksi dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) merupakan bentuk penyerahan jasa yang

terutang PPN. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa Perjanjian Kesepakatan Pembayaran Klaim Pasar tanggal 20 September 2021, invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran atas tagihan yang diterbitkan YIMM;

- bahwa terhadap bukti perjanjian, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut pada pokoknya memang menunjukkan adanya kesepakatan antara Pemohon Banding dan YIMM mengenai penggantian biaya yang timbul akibat adanya produk yang tidak memenuhi standar kualitas;

- bahwa terhadap bukti invoice dan faktur pajak, Pengadilan Pajak menilai bahwa secara material belum dapat menjelaskan atau membuktikan adanya kegiatan pelayanan;

- bahwa terhadap bukti pembayaran, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti arus uang memang menunjukkan telah terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada YIMM. Namun demikian, bukti pembayaran tersebut hanya mengkonfirmasi adanya transaksi finansial, tanpa dapat menjelaskan substansi transaksi yang mendasarinya, apakah benar merupakan jasa atau sekadar penggantian biaya klaim;

- bahwa berdasarkan keseluruhan penilaian atas bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun terdapat perikatan hukum antara Pemohon Banding dan YIMM, namun bukti yang diajukan tidak cukup bagi Pengadilan Pajak untuk memperoleh keyakinan bahwa transaksi yang dimaksud benar-benar merupakan bentuk pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UU PPN;

Menimbang bahwa meskipun tidak dapat diyakini bahwa transaksi tersebut merupakan jasa kena pajak yang terutang PPN, namun Pengadilan Pajak berpendapat faktur pajak masukan tersebut tidak serta-merta tidak dapat dikreditkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran PPN atas faktur pajak yang diterbitkan oleh YIMM;

- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak

yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, maka dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang telah dibayar. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang substansinya merupakan penghargaan, yang pada hakikatnya bukan merupakan objek PPN karena tidak memenuhi kriteria Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);

- bahwa lebih lanjut, Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 mengatur bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pemungutan PPN yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau bahkan tidak seharusnya dipungut, maka pihak yang telah melakukan pembayaran pajak tersebut berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut. Namun, pengembalian pajak tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan, belum dibebankan sebagai biaya, atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan;

- bahwa dalam hal ini, apabila dianggap transaksi tersebut tidak terutang PPN padahal YIMM telah terlanjur memungut PPN dan Pemohon Banding sudah membayar PPN tersebut, maka harus dianggap terdapat pemungutan yang tidak seharusnya terutang, Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya dianggap berhak untuk memperoleh pengembalian atas Pajak Masukan yang telah dibayar namun tidak seharusnya dipungut;

- bahwa namun demikian, Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pengembalian pajak tersebut tidak diperbolehkan apabila Pajak Masukan yang dipungut telah dikreditkan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN. Sebagai akibatnya, ada benturan antara hak Pemohon Banding untuk memperoleh pengembalian pajak yang tidak terutang, dengan ketentuan yang melarang pengembalian apabila Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan;

- bahwa dalam menghadapi benturan ini, perlu dipertimbangkan bahwa kewajiban pemungutan PPN berada pada YIMM yang dalam hal ini diposisikan sebagai pihak penjual (penerbit faktur pajak). Sebagai pihak

yang diposisikan melakukan pembelian (penerima faktur pajak), Pemohon Banding tidak dapat disalahkan, karena pada dasarnya pemungutan PPN merupakan tanggung jawab dan kewajiban pihak penjual (YIMM), Sementara Pemohon Banding dengan itikad baik membayar PPN, karena memang penerima faktur lazimnya berkewajiban untuk membayar PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut;

- bahwa jika pengembalian pajak tidak diperbolehkan hanya karena Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, maka Pemohon Banding akan terjebak dalam posisi yang merugikan dan tidak adil, yakni harus menanggung beban pajak yang seharusnya tidak terutang. Berdasarkan asas keadilan seharusnya tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan pemungutan pajak oleh pihak lain;

- bahwa kalaupun dengan dilakukannya koreksi pajak masukan dan dengan adanya penetapan dianggap pajak masukan tersebut belum dikreditkan sehingga tidak diterapkan Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengembalian melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak terutang, masih tetap menyisakan ketidakadilan bagi Pemohon Banding, karena koreksi pajak masukan tersebut secara langsung atau tidak langsung menimbulkan konsekuensi pengenaan sanksi administrasi. Selain itu pengembalian melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya tidak terutang tersebut akan menambah panjang proses administrasi, yang akan menimbulkan beban administratif tidak hanya pada Pemohon Banding namun juga bagi Terbanding;

- bahwa pada dasarnya pengkreditan pajak masukan adalah memberikan hak bagi Pemohon Banding atas pajak yang sudah dibayar;

- bahwa dengan mengedepankan asas keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding seharusnya tetap dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan faktur pajak masukan Rp1.878.442.974 dapat dikreditkan;

Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi pajak masukan karena dianggap tidak ada penyerahan BKP/JKP (Klaim) sebesar Rp1.878.442.974 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.878.442.97401.878.442.974
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

menurut Terbanding Rp 28.196.924.963
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.878.442.974 +
menurut Pengadilan Pajak Rp 30.075.367.937
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar
menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor17.748.194.193 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri330.757.903.404 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.873.985 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6.Jumlah348.509.971.582 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan348.509.971.582 2Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri33.075.790.331 b. Dikurangi:

b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan30.075.367.937 b.3.Dibayar dengan NPWP sendiri3.000.422.394 b.4.Lain-lain0 c. Diperhitungkan:

c.1.SKPLB0 c.2.SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan33.075.790.331 e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang0

NoUraianJumlah (Rp)
3 4 5 6Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 0 0 0 0 0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00251/207/21/055/23 tanggal 17 Juli 2023 Masa Pajak November 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01624/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01554/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024, atas nama PT Indonesia Stanley Electric NPWP 01.869.433.1-055.000 beralamat di Jalan Millennium Raya 4A Blok G, Millennium Industrial Estate, Peusar, Panongan, Kab. Tangerang, Banten, 15762, domisili elektronik di budi_dwi_sulistiyanto@stanley-electric.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 348.509.971.582 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 33.075.790.331 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp 33.075.790.331 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarRp0 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 September 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.