PUTUSAN
Nomor PUT-007625.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01555/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00252/207/21/055/23 tanggal 17 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01625/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01555/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 27 Juni 2024 secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007625.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Indonesia Stanley Electric NPWP 01.869.433.1-055.000 beralamat di Jalan Millennium Raya 4A Blok G, Millennium Industrial Estate, Peusar, Panongan, Kab. Tangerang, Banten, 15762, domisili elektronik di budi_dwi_sulistiyanto@stanley-electric.com, dalam hal ini diwakili oleh Liono Suwanto jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Indonesia Stanley Electric Nomor 27 tanggal 27 November 2023 yang dibuat oleh Notaris Syarifudin, S.H., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andrias Hendrick;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1156/PP/IKH/2023, 4 September 2023; Surat Kuasa Khusus : 383/FA/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;
2. Nama: F.A. Quardfilio Octabiyanto;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KHP 00504 berlaku hingga 29 Juli 2026;
Surat Kuasa Khusus: 361/FA/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;