Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-007629.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Sawit Jambi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007629.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007629.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, dan alamat korespondensi di Menara DDTC, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B Kelapa Gading Barat, Jakarta 14240, yang diwakili oleh Mephan Supriadi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tami Putri Pungkasan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1362/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

2. Nama: Dwi Wahyuni,

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 073/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

3. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 062/SJL-TAX/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

4. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1576/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SK/SJL/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati/

198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3438/PJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1420/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023 jo. PEN-015/PP/Prb/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/SJL- TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 326/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 026/SJL- TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

Ake Se FA RI IB di ho LSI PEMA RA KPA 2g SEMASA

SAK “oe A RE TU

1 Tere Paqge das 1 Pajak.

uofcas Perper sara can dese yg Ieulung Fri:

a. Ceng" i 4 Ls) a Penyerangan yare SSK mya Fars d bung a seri Pals it Sun Smet fet 7440 542 496 ac! ginny gary SPh-nya dpanges aink -emereul FF ed n z B ad Fenyaranan sang PP nya asd pia: BA AN EEL JO ag 092.070 Seo hn

AS Penyaraha i yang A ogkhactkas Sari Sant sna FF Hi x |)

AB dor ania wa Penahan Ga ag il AL Mo ng an Fi? IG TAG

Ir Atas Preis tar Sarang cam dasa 1g lize’ verecung Fes c ki b

& duu 24 Sele “eeye cab ania — be ‘did io Ze A1 3 OF aie ns WE. Na gota de gg SRE Pas “sale ARE Dita Pew a ei la

Duca pPalege qli-Jglgn Tye Jakbar Aa amar 245"

dare Chinas Pabean 6 cal Sar al Pater vFer anger peak Clan a ne. PPR st it Baebes ae tang

Sarana kera Pajak PS ear Regie PRP yarg Flu

ANU AS deretan sela prea MA aer heer ab hen sedan sang bY wd Tita sekar wa diveLapeat ala, "Jah dipan STR ny] jawak Sena

Sener gaya SPN yey edu ala mp Aap aman Lat Mar

A. por sss L r o

4.2. 4er afgssur SEP tidak bec jo de Luar acak n L a

Saker ec dalam Juga bean

AS Lemas ES Jan le Gasran Patan a dalam n L g

MASA Hasan "

44. Ser ang ar Sak glob Csr u n i]

A ec atu tera de Iri ul 1 Li)

AA Pasay etna Pavk akar aji PE pare ,

BAN OR 2 RON daa Mee lab pena aa 1 3 1

Ie: Per ta Legal cP, Pecctelan gr EK dak SERA Lara daub ck “ 1 t al su Wiazk dural '

Go Tangan jak segara feri 19 3 Pi Le

0.0, Beibays ed CPM act Scala cons alk? las ras = = h

9 Juris hl alae) Ea AP Pan LAI Hata 8 i - b

Rc nat Bau 2 .

Po [4ercanurqun Fd buy Bese a cane Bele ag gare Jards Auer Ube Lai ae ee jar x EA Aa aa AGA. 1548, Idul oa ole al

Lo Terang

SA Kh wag der 3 ka dalam Sind Fant pesan a u q

Pajak Mapakar pcg rada sad crear AR PGA 3 dai C3 a3 SA. DI ba STA pik KLrare anyar, 1 u a

LC Los Jaran MPA ate 4 g 2

15 |sv-lari 1 1 7

1 hoa? 3 ++ 2d LI 290 646 G25 ASI EFS eh dil bet O25

& Umat tar

KI S82PRF 1 1 Ir a. sur 27 pees ey dya oer ck Rib Gee AIO SHEA AN Eadie 440 G52 O25 i. dh cipedgh bog SPs surnam; Layan ai TES ZA TF LY Wa CH Wb] (2 265.781]

oe 0 KERAS Sart iCIRET TAL

3 Ptelet ban Faj2k pang sudah"

O. Kapok ki Sted PAS air ei a IB? an ye] PRY FATA Sar DBO FAI b. Qivotipensas san ke Wasa Fa ae karang gan yh. Hi “ o

2 Cana +; 2 ME ai ri ot vie gm Fay do PO pig Kang hair ec 5 Eta 271 L

Do Peak ar > gliige a. Bu ye Pasal LI KUP " t a. Kesan Pasal 12 Gaal KU 0 4

3 Turgker Pasal 13135 1 IF bi S3 Cc

J. Fe raan Pesal 15 (500 IF 0 1 a. Kesan Fe 170 EF n il

"Shot Para 1322) KUIS Peas Dan PEN r i

9. Jur ptiatbecedeetls ES?G 725 a

CG fdonisl CPM yer yg aras Tiara dikeys Id Say = Id abd ed 1

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

i, jumlah (dalan

Des hiryys) aa

: Ruyianl

Data en asas Poo nasa

Dana raman etos alis Pon re Pal oe ee pt

, lar-ak (Galair:

Desieriuasa . .

Santali

Panama 1

Ea aa

Ne aan ee aa an

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Bol , Noe rnd ee ee ee IE an oe $$ Ha Hi po Sa at, ph | KA

: . TN ie NE : | Tirtep phi Te ee i noe Inai

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 (selanjutnya disebut, “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang diterima pada tanggal 18 Mei 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Jumlah PPN kurang bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00. Oleh karena itu, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar sebelum surat permohonan banding disampaikan. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB sebesar Rp14.864.974,00 dengan NTPN: B68AE3IE0QO3KJVO pada tanggal 20 Mei 2022;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Mephan Supriadi selaku Direktur berdasarkan Akta Perusahaan Nomor: 79 tanggal 26 Juli 2022; bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding
PemohonTerbanding
Banding
1.DPP Penyerahan1.433.962.4361.518.905.14684.942.710
yang PPN-nya
harus dipungut
sendiri
2.DPP Penyerahan28.658.223.36033.094.602.0704.436.378.710
yang PPN-nya
tidak dipungut

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp84.942.710,00

Menurut Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formulanya seperti

apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. oleh karena itu, Terbanding melakukan perhitungan ulang dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan kelapa sawit. Sementara Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas penyesuaian harga jual yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp84.942.710,00 terkait pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi penjualan lokal produk CPO, CPKO, dan PKE kepada pihak afiliasi;

bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer atas Peredaran Usaha pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut; Koreksi terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Penjualan Lokal Produk CPO, CPKO, dan PKE kepada Pihak Afiliasi;

bahwa dasar koreksi ini disebabkan oleh adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam menguji kewajaran transaksi domestik dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yakni terkait penyesuaian atas Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada harga pasar MPOB;

bahwa atas perbedaan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan uraian ketidaksetujuannya:

a. Terbanding Tidak Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan bahwa dengan Tepat sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang- undangan yang Berlaku.

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Adapun definisi dari analisis kesebandingan itu sendiri adalah sebagaimana diatur dalam PER-32/2011, sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi domestik Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan dapat mengidentifikasi adanya perbedaan kondisi, sebagai berikut:

Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding/Perlunya
yang Diuji (PT SJL-TidakDilakukan
Afiliasi Domestik)SebandingPenyesuaian
ProdukCPO, CPKO, dan PKECPO, CPKO, dan PKEYaTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakTerdapat kebijakan rabat tapi tidak memenunhi syarat minimum penjualan.Tidak terdapat kebijakan rabat.YaTidak
Rupiah (IDR)Ringgit Malaysia (MYR) untuk produk CPO dan CPKO, Dollar Amerika Serikat (USD) untuk produk PKETidakYa
L OCOAt Point (untuk produk CPO dan CPKO) FOB Malaysia (untuk produk PKE)Sebanding hingga derajat tertentuYa
Satuan berat dalam Kilogram (KG)Satuan berat dalam Metric Ton (MT)TidakYa
Analisis FungsionalFully fledged palm oil manufacturerSeluruh tingkat pasarYaTidak
Strategi BisnisOrientasi pasar domestikSeluruh jenis transaksi di pasar internasionalYaTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan oleh perusahaan yang berada di IndonesiaMalaysia dan duniaYaTidak
Banyak pesaing (domestik atau global) yang dapat mempengaruhi harga jual produkPerusahaan kelapa sawit di Malaysia memiliki keunggulan kompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan pasar, kualitas produk, infrastruktur dan faktor lainnya.Sebanding hingga derajat tertentuTidak
Tidak ada bea keluar maupun pungutan eksporUntuk mengkalkulasi harga lokal dariTidakYa
Faktor KesebandinganTransaksi AfiliasiHarga Pasar (MPOB)Sebanding/Perlunya
yang Diuji (PT SJL-TidakDilakukan
Afiliasi Domestik)SebandingPenyesuaian
lainnyaharga pasar, terdapat bea keluar dan/atau CSF yang harus diperhitungkan

bahwa sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut:

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

• tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

• terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk mengeliminasi perbedaan-perbedaan atas kondisi yang terdapat pada transaksi independen (harga pasar) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut; bahwa dalam sengketa a quo, adapun yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar MPOB dalam menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut ini:

No.Unsur PenyesuaianMenurutMenurut Terbanding
Pemohon
Banding
1.Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia v. FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2.Perbedaan Inland & Barge Cost (LOCO v. At Point)DilakukanDilakukan
3.Perbedaan Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF)DilakukanTidak Dilakukan

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa letak perbedaan penyesuaian harga pasar antara Pemohon Banding dan Terbanding ada pada penyesuaian atas pajak ekspor (bea keluar) dan CSF; bahwa pada dasarnya, Indonesia telah menerapkan ketentuan bea keluar (pajak ekspor) dan CPO Supporting Fund (CSF) pada produk minyak sawit. Nilai penyesuaian adalah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 2 Dokumen Lokal Tahun 2020 sebagai berikut:

ProdukNilai Bea Keluar (USD/Ton)
PMK No. 164/PMK.010/2018PMK No. 166/PMK.010/2020
18 Jan 2019 – Ja 20201 Feb 2020 – 29 Feb 20201 Mar 2020 – 31 Mar 20201 Apr 2020 – 30 Sep 20201 Okt 2020 – 30 Nov 20201 Des 2020 – 31 Des 2020
CPO01830333
CPKO02110149
PK457259455985
PKE142125
ProdukNilai CSF
(USD/Ton)
PMK No.PMK No. 57/PMK.05/ 2020PMK No. 191/PMK.05/2020
136/PMK.05/2019
1 Januari 2020 – 31 Mei 20201 Juni 2020 – 9 Desember 202010 Desember 2020 – 31 Desember 2020
CPO5055180
CPKO5055180
PK202525
PKE202525

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, kondisi industri kelapa sawit di Indonesia sangat berpengaruh terhadap terbentuknya harga

kelapa sawit dunia. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan salah satu produsen dan eksportir terbesar kelapa sawit di Indonesia sebagaimana diuraikan pada tabel di bawah ini;

TA “www

4 wo. 0... . 1 ana

1 . ae Ig wot .

va . wot - woe . . . 7 oan 7 1 Toga Ki ©

Torah be stare chor bal Thos. fever ge

Sumber: Economy, Green, Jason Potts, Matthew Lynch, Ann Wilkings, Gabriel Huppé, Maxine Cunningham, and Vivek Voora. "The State of Sustainability Initiatives Review." (2014), p. 238

bahwa sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya di dunia, kondisi spesifik di pasar Indonesia akan turut mempengaruhi terbentuknya struktur harga pasar internasional atas produk kelapa sawit dan turunannya. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam buku Muyanja-Ssenyonga Jameaba dan Dibyo Prabowo berjudul “The Buoyant and Lucrative Palm Oil Industry: Prospects and Challenges of Sustaining Indonesia’s New Growth Frontier” halaman 129 sebagai berikut:

“Indonesia is the World’s largest producer and number two exporter of palm oil in the world. This means that any increase in exports by Indonesia has a significant impact on the world palm oil prices as the output from the country is large enough to affect price level.”

Terjemahan:

“Indonesia adalah produsen terbesar dunia dan eksportir nomor dua di dunia dalam industri minyak kelapa sawit. Hal ini berarti bahwa peningkatan ekspor dari Indonesia memiliki pengaruh signifikan pada harga minyak kelapa sawit dunia karena output dari negara tersebut cukup besar untuk mempengaruhi tingkat harga.”

bahwa salah satu kondisi spesifik di industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia yang berpengaruh terhadap struktur harga pasar internasional adalah regulasi pemerintah Indonesia sehubungan dengan pajak ekspor (bea keluar) dan CSF atas produk kelapa sawit dan turunannya. Adanya pajak ekspor dan CSF merupakan bentuk regulasi pemerintah Indonesia yang memiliki pengaruh signifikan terhadap industri kelapa sawit Indonesia. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya kondisi spesifik pada industri kelapa sawit dan produk turunannya di Indonesia berupa kebijakan pajak ekspor, telah mempengaruhi dan diperhitungkan dalam struktur harga pasar; bahwa berbeda dengan struktur harga dalam harga pasar, struktur harga jual Pemohon Banding tidak memperhitungkan adanya komponen pajak ekspor atau CSF. Dengan demikian, penyesuaian atas pajak ekspor dan CSF, sebagai kebijakan pemerintah Indonesia yang mempengaruhi harga, perlu dilakukan;

bahwa penyesuaian kebijakan pemerintah Indonesia terhadap harga pasar juga didukung oleh pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak berikut ini:

1) PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“Bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) Bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua

faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) Bahwa dengan dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan.”

2) PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis, berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat diterima dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

3) PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021:

“bahwa menurut Majelis berkenaan dengan penyesuaian komponen Pajak Ekspor, yaitu dengan mengurangkan Pajak Ekspor dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia, yaitu kondisi dan regulasi di negara produsen (termasuk tingkat laba yang diharapkan produsen), kondisi dan regulasi di negara konsumen, harga minyak nabati lainnya (barang substitusi), dan isu pelestarian lingkungan;

2) bahwa dalam menentukan harga wajar minyak kelapa sawit terkait transaksi dengan pihak afiliasi, maka dapat saja semua faktor yang mempengaruhi harga minyak kelapa sawit dunia disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya dan jikapun hal tersebut dilakukan, hanya dapat dilakukan terhadap Pajak Ekspor yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif Pajak Ekspor yang berlaku;

3) bahwa dengan demikian, adjustment Pajak Ekspor terhadap harga pasar dalam menentukan harga wajar dalam konteks transaksi afiliasi dapat dipertimbangkan;”

bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga sudah sesuai dengan praktik pada umumnya oleh pedagang sawit di Indonesia. Pada presentasi Ir. Derom Bangun sebagai Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam seminar bertajuk “Mengupas Permasalahan CPO Dari Berbagai Perspektif” di

Jakarta pada tanggal 25 Juli 2007 diuraikan perhitungan produk sawit dalam negeri yang diambil dari harga pasar sebagai berikut:

ASUMSI HARGA, GIF ROTTERDAM USD (E/T

DISUrtu JG! FREJOrIT USD YUI

— DARGA FO SELAY A) JOULE] USD oSO/T

PE, 60% X USD 87% DoD Ay,

BALI CrlArces, DLL JEDA

TOTAL SUED ST

HARGA Cro 1 USD O5e/7

HARGA OPO LOKAL, Ula Mada GS es Go Shi

APG SPO LUKA Dra. of ols

: 20a, FY Efe

HARGA CPO (DEBRULA Tani Dang ii bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, maka untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan, salah satunya adalah penyesuaian atas pajak ekspor. Perhitungan serupa juga diuraikan dalam halaman 568 buku “Manajemen Agrobisnis Kelapa Sawit” mengenai penentuan harga produk kelapa sawit dalam negeri dari harga pasar sebagai berikut:

“1. Closing seller's quotation CPO tanggal -8-2001

CIF Rotterdam =USD 350.00

Faktor Pengurang =USD 52.50

USD 297.50 x Rp 11.320,06 = Rp 3.367,70

HPE USD 160.90 x PE 3% x Rp 11.320,00 =Rp 34,36

= Rp 3.313,34

PPN 10 % =Rp 331,33 +

FOB Belawan = Rp 3.64467

2, KLCE tanggal -8-2001

FOB Malaysia MYR 1,143.00: 3.7995 =USD 301.36

USD 301.36 x RP 11.320,00 =Rp 3.441,40

HPE USD 160.00 x PE 3% x Rp 11.320,00 - Rp 54,36

Rp 3.356,04

PPN 1022 Z Rp 335,70 +

FOB Belawan Rp 3.692.714

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa untuk mendapatkan harga produk sawit Indonesia dari harga pasar, maka harga pasar harus dikurangi (disesuaikan) dengan nilai pajak ekspor; bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian telah bertentangan prinsip kesebandingan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011;

b. Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan Pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Dengan Pihak Afiliasi Dalam Negeri Karena Tidak Ada Risiko Penghindaran Pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada transaksi penjualan lokal CPO Pemohon Banding, yaitu penjualan kepada pihak-pihak afiliasi yang berada di yurisdiksi Indonesia;

No. | Jenis Transaksi Mitra Lokasi Jumlah Transaksi Jenis Hubungan

Afiliasi Transaksi Mitra Istimewa

Transaksi

Penjualan CPO AMSB Malaysia KSO 400-000 PD Bawan

Penguasaan yang

Sama

Penjualan PRE D: Bawan

3 AMSB Malaysia QF 2.043.600 | Penguasaan yang

Sama

! Pentaalan CPO PE SDS Indonesia Lom 2305 P0950 ID: Bawwan

5 PT DAS LOST 2400063 | PenguasakIn yang a Penjaalan CPRO PT SDS Indonesia SUNLZ9 257 05 | De Bawan

Penguasaan valle

Sama

7 Perjudlan PRE PT SDS Indonesia 2580035050 | D: Bawan

Penguasaan yang

Sama bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya mengatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Penjelasan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;

bahwa sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, standar pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa di dalam SE-50/PJ/2013 mengatur sebagai berikut:

Lampiran I Bab I, Pendahuluan:

“Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

“Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Lampiran I Bab II, Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing:

“B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

…

7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya beserta peraturan turunannya, dapat disimpulkan dua hal sebagai berikut:

1) Pasal 18 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah adanya penghindaran pajak; dan

2) Kewenangan otoritas pajak untuk mengoreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) adalah terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam hal ini, tidak ada indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding mengingat transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah transaksi domestik di mana lawan transaksi Pemohon Banding juga berada di bawah rezim perpajakan Negara Republik Indonesia yang sama seperti Pemohon Banding. Artinya, pada akhirnya tidak ada perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi. Dengan demikian, koreksi seharusnya tidak dilakukan;

bahwa selain itu, terkait transaksi afiliasi domestik, Terbanding juga memiliki kewajiban (kata-kata yang digunakan dalam SE-50/PJ/2013 di atas adalah “perlu”) untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan (1) kebenaran nilai dan jenis transaksi dan (2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Dalam hal ini, Terbanding belum memberikan bukti bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tersebut;

c. Koreksi Terbanding Tidak Dilakukan Corresponding adjustment pada Lawan Transaksi Dalam Negeri, Sehingga Dikhawatirkan dapat Menyebabkan Pemajakan Berganda;

bahwa tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding di atas, apabila Terbanding konsisten dengan pendapatnya yaitu nilai transaksi tidak wajar dan tidak melakukan kewajibannya dengan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi, KPP lawan transaksi seharusnya melakukan corresponding adjustment, yaitu koreksi negatif terhadap pembelian lawan transaksi. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan harga jual pada Pemohon Banding akan mengakibatkan peningkatan biaya pembelian pada lawan transaksi. Namun demikian, pada faktanya, tidak ada corresponding adjustment yang dilakukan KPP lawan transaksi;

bahwa penjelasan Pasal 31A UU PPh mengatur mengenai prinsip perlakuan yang sama dalam perpajakan, sebagai berikut;

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”

bahwa atas koreksi penjualan yang dilakukan, Terbanding berpendapat nilai penjualan Pemohon Banding seharusnya lebih tinggi, sehingga seharusnya dengan dilakukannya corrensponding adjustment, nilai pembelian oleh pihak afiliasi pun harus disesuaikan;

bahwa apabila koreksi dipertahankan dan tidak terdapat corresponding adjustment, dikhawatirkan dapat menciptakan adanya pemajakan berganda. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp84.942.710,00 dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp4.436.378.710,00;

Menurut Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formulanya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Terbanding melakukan perhitungan ulang dan seluruh data MPOB diperoleh Terbanding dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan kelapa sawit. Sementara Pemohon Banding melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa dengan demikian, koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atas penyesuaian harga jual yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksa, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding

ditolak dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya tidak dipungut dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp4.436.378.710,00;

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagaimana disampaikan di atas;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi DPP PPN- nya tidak dipungut sebesar Rp4.436.378.710,00 dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Nilai (Dalam Rp)
Uraian
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.433.962.436
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.658.223.360
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)30.092.185.796
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
Nilai (Dalam Rp)
Uraian
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)30.092.185.796
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2. atau 1.d.10)143.396.244
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan430.686.025
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)430.686.025
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)430.686.025
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a – d)(287.289.781)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya287.289.781
4. PPN yang kurang dibayar8.494.271
5. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 326/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, Nomor 012/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak  tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(Surat Edaran Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020) c Banding di ajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas f Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima 

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

g Surat banding dilampiri Salinan Surat Keputusan yang  dibanding yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-

00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

h Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i Surat banding ditandatangani oleh Mephan Supriadi bertidak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp84.942.710,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon

Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan;

Penjelasan

Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain jasa keuangan. Jasa keuangan meliputi: b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

4) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.027/KP.1004/RIK.SIS/2022100 tanggal 20 April 2022,

Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Penyerahan PPN Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
-Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajakyang Mempunyai Hubungan Istimewadan SE-50/PJ/2013 tentang PetunjukTeknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable UncontrolledPrice(CUP)datapembandingeksternalberupahargapasarMPOBdenganpenyesuaian,dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajakdengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualanCPOdanPKE sesuai prinsip kewajarandan kelazimanusaha (Arm'sLength Principle).Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2, N.3, N.5 dan B.1.
-BerdasarkanpengujianproduktivitasmesinproduksiPKSWajibPajakdan produktivitaskebun WajibPajak, terdapat koreksipenyerahan BKP atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp45.525.779,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

Catatan:

Berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis oleh Terbanding, dimana nilai koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, tertulis sejumlah Rp45.525.779,00, seharusnya sejumlah Rp84.942.710,00;

TT. iii ii

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Na C7 [Nama We.. PT SawitJamb:Lestari 5 ag

Pe an yang PPN-nya harus dipungut sendiri . ve . oo ica emmigreftan yang PPN-nya harus dipung [NWP OLA NO Paso 2.

Ty ER. So Masay Tahun Pajak: Januan gd, Desember 2020” Hb

Saber tate:

“SPT Tauinan PPA Bacan Sadiur Pasak Kelaasan

- SP Hata PPM Kontrak Penjualan “0 Ingice

Perquiian diacisan bergasarkan downed puber dergen baknik akya as) Soredaran usara dangan C4 SPM yang dilaporéar dalam

S97 Mang PRA

Manusat up” Me-vatur Pott kee er ha Masa Act. | GPS Penyerahan pey TAP Peryerahan pes DPP Penyerahan Pay kesada # ak Lain separa Phek Lain kepara Phak ain ig

1 saruari M3 LIAR MO 418,735,900 SUT ARON) NO ii) iH)

? | *sbruar Boo MASAK 59) 20-391 ,616 2067,5°6,155] 204391616 Ih a

3 Maret HN. BG AOA AL 118,020,732 L380 207,517 LAR SION, 739 G i)

4 [April Na! PAM PAL au) 2857, LS 2445 FFL GE 204577115 J O

= IMai AS PALL E2084) TNL AS2 106) FSP A34) 705,786,951 2005 MI 707,594,245

& um MA 2,210,526,247 rae 210,506 246) 221,052,673 0 9 i laa pai 274786889 31774043 S220 MIE 1561 SINTAC.KFB 45 4h Ari 4507 on

8 |agustus = NS] 3,479,982.996" jangan gal —1,918,905..06! 143. 850.515, BALA BANI

9 [September M3. | 22637139) 82263041] 001,883,272) twa apn 805,562,874) 0,556,287

10 Sktaber Nat 15,075,074 AI DL SA AO ate IR 14701) 835 Ful 470 CHEAT SO) LA 2515

1) (Movember (MA 012,396478| A01 35 S897 890,938] 386,785,094 BS5,681, bol 5,565,446

112 |Oesembor (MAL LAM ASI757 LEZ TES) #GAS7OBEM2A 2 CMO, AW KAS 18844 a36 bat 1 B84 343,607 i | | be 835,778,190] 5,283,52/M15] 7,908 912,803) ASIN SILYES 25,973. 634A53| 2,407,363 450

7 J I Penjelasan .

Ha . Uraiar . Oasar Pusu

Gedessikan serguiar yary dlsk.kan $69.21 dergad PPR GMP M3 leteng Pesan tasald Wu PUN

Pemer bea Terang Pay ara a Percy. ee Teta dar SEA Baca 2 UU Pang

. teitarg Petiyuk lokus Perranksaan terhadap va b Pajak Fang Mehipenys HUB MEN St Maag ned dengan metoda Comdarable Uneasiral'sd Pros (CUP! deta pembancing ckslernal berapa rerga eM eee a PER hasan MMOS dengan newwes. diam, caoatd simpylcan Pansaks afilas' vod Sujak dengan relaced anes dary Pade ur 2020 hei menda pons kesajarar dar kelaziman Lsaha tents lengta PER-2GIFI2N13 ermplel, Sel ngga pemerksa M2 susan penyesugian Tega geripala1 ced SPO cen PRE SE-3MP 20 13

Mergan cena terdapat kave<s: OPP penyaranar yan PPA-nys Fars dipungut saqdici tid) PMK MPMK. Or Ka taat pajak 2020 Rincian perbiungar sebansimang 4 jelaskan pada KKP B 1. ECD Transfer Pring

Griceines

2 (hercasarkar pengujan ocdikivies mesin oreduker 2KS Wah Pass con piouLsPelas kebun) Pasa 1? ayat (35 LU KUP

Wart Pajah terdapat kareksi penyorahan BKP stag penjualan CPO dan Kersel atas Fasil prodigi

TBS kenar Sendi yeng Belen cilaporkan 2 ph Wajo Pas, sebagaimana dicleskar sane <<? bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5.1 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp45.525.779,00, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual minyak kelapa sawit kepada pihak afiliasi yaitu PT Dasa Anugrah Sejati, rincian koreksi sebagai berikut:

Catatan:

Berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis oleh Terbanding, dimana nilai koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, tertulis sejumlah Rp45.525.779,00, seharusnya sejumlah Rp84.942.710,00;

LP heel tebe UEUHHION | iuudusine | oviu pong woe | shiny el ered om

LP Biel Beare: penerapan Donna | pein Pe BR soo poosiinnpgiicudfs Poosinnon: | 100 aq po gh ga paman Donna? | pci Pe BL Send an on Pa soa

- [LORIE “age | iiuiusun Dasa Lang an |oasunl seal paul mam

Pe mama sal aa (amen Donna Pisa erna erna cs al seal oma go RE eta mantan fotuuimein Desa Bross era anal al sco MAN

Mena: WRLINDI Pivecesea Jean Fa Ty 2aalo Kal asal aa

. BER NN NT .

PS PENA MAL OST 1

Da aa Bana An. WEARICI | iuuiusii Disen ii serasa pain kesal paul Bbw

Pe a peean Donna Pisa Ba pan aan VUE sial Ta Eli

WP aa ana Na Can Donna Desa bye pimantag ro Tan sal Tn 1 aan CEA GHC | iuuiusii Din PE re Win lagen} WEL] agan

LPP Teles. the WEE iii Donna | cepa Gs eer remas seep sin | pees ET

Spears anita erna omong | atin pos . EEE meeps REE 0

Data deel tebe (nara Pomincieseen Paman bap ge ta ve BTL in| ered LE

VRE He ara wim: |onotussne Pase Pep nana origin] masal Don mama

Pi To STT gt

Bean aan emg Donasas Pasi Boge. pt. raps e memb out mag sama mb di LANE Ht IJAIKAI DIN

Catatan:

Berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis oleh Terbanding, dimana tabel rincian koreksi di atas adalah untuk Masa Pajak Juli, bukan untuk Masa Pajak Agustus;

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

a) Berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Indonesia Singapura & Malaysia

Penyerahan OPO dan produk turunannya a Pembayaran atas penyerahan produk

Pembayaran Penyerahan CPO atas penyerahan dan produk produk COP una nu nanya ru fey cet

b) Transaksi afiliasi yang terjadi sebagai berikut:

sa isa Tata akat Wi Deni Risa Kenalan en TP er neil PS Petalu Keles gel

Dina mpesba an ba ata 3

I “arpa at bane at OTN A ce eed hea ues! In ata BE An ORD Be fe na ng Baal

Frnt Td sty i roves pr INA fet WED Tih fra. Maen re Psi et IP ae ae emul

Tab SING ba) AWE PAU BIB Seek Pie Moran ith NE GT Ne ay Bul

Pem ag PT hea ns | al AUT MA ANE SE el Done. 200 Pass Tren dani Pbk SK ot i i a “errant kaan neg ul. | . .

LeU hed nt '

DPT cin ara PAATAN Sale bk

Ini. a :

Oe Ie aa LN A1 ora bea bo Peranan Pal adit habe ME He MAS KAM ATI BAE Bar aa oi Mela 15 TIMED ober sno mai

Senat TT PRA TA AAL MEN fae Iga ilo #SUUP THEM Tha + oem Ruh

BERITA rekat Saran de ,

La an

. Fi a — -— — — . — 1 - fe ere Ata

PL ap ACHE AM, Vos SeR ad? Maral dead hn, TERME Qe key ana eat

Recs bra Sara et lp ore “REE NSO ta | BATA SOU Bana ear tas hai PRP TAN Ap arn her tu tgelPhe be Tg Pr PILAR gn PERS OP Ih Me MID Pang cd teh Siung PhD SE ee segs ry ema c) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

- . Freses | ‘ott miei siete: Perkeo.an | . Disticusi Konsumen bar | | Frad.ksi d) Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko sebagai berikut: =" Sar ac is

Toi a

, _ _ Seat AAS Sea KAL

: Ags Es asi PU Say: | O14 Fats mes a... L OA FR =).

ons oo Io

Fevaeierie. oo LoL IL Il Le 1 Ll Ll

Sena oo Tel II we PT asas Tee we

Pingsan Tf. TP 1 Ll

Htm Till — 1 - L-l o-

ESemsssata Toll IN IL ——

Asas “lele INI IA ——

Plsnincegeecaea sel. LD. Dl Lo II lo

Nana NN an aan

PS oo Tel ITL. Ya lo Li 0 kasar dangan oo Too ————————————————— vers EA KA GA DEGA KNGA BEGAA BG BEN disana aan To To J. oo J. [ . [ - T

Tere [ ee Telat fet pm me oe

Seal TN MG TN TAG TAN GAN NN TE

Fteeweestarce Po Pa PP mg Po

Ae PE

Eseee=ae OOOO

Pas |. |. |. |. | » |. | | 4 eee ee ed lo weno |. | | Pel lf] ea Ea Ea an an In ni Nan

OOOO

Puassueseake ———————U——N

Late |» |. |. |. - | » |.

Foe f. | . |. f. .

ees Hc NN TENAGA Dc NN DGN KN pasa Pe | Pa Pe possum [om Po Po oa PPA

OS ——UV—V——OU

Fnepaae UU

Fasc pm). |. |. |m i). |...

Lesireeos [om | | fo | me peseis; Lm >). |.) [om | 1. BEE

Sr DNS IE ANN NE DN IP DE DENE

Mesem P= Tf

Pama TO (ea Da DA DG DI

PBs ja Po Popo pa Pox fw pee TN TN BG DG BN pore Da DN NN DGN DG IE ea DN TAG TAN DAA KG AKA BA IA bea Da [Tm LT

Pesce me To TT

Eee TA

[Seine seemed [me [oe PT peeve ange “om

Pager eee [OT asam TT ewer Te To Ea

Ham AA

Sea [oP

Jae | mf) Pm

Tamara

Tama Go eee) PP AN BEN

Tama [~~ >.

bag [oO

Par ws Te a

Tamatan mf) Pm

Ja “al [~1-T-4 ee ee am NT

Peearteroe Ja | Tt bale lele

Lawas oo lal Lil me we kaan Jalu bella Tome TT fp asvewa eae | ome [OTT lo |.

Diana [TTT me me - fj teeeteepevoneg TT. PP II eet: TT TT an an aan

Mesagimus J. Jf. fe Te Ion Io Io

Pvewwe cue treg To. TI. tT Ll o

[ivepereeierna: Lo. To. D.I. Lo. Law Lal

PE herage cee Dow lo. Do. TT me lo. Lo. Lo.

lyase wien ec TT. TT Ma NAN An

Pirverpatre eee] ox Do. D.I. fo wm Yo. |.

Hisamunpasaraaanal oe Do. Do. DL. Da T Lo. Lo.

NN www

Pospsmrassn DT. DI. IL. IL. | lo.

es Tere

Pras asa Ja fT Te |.

cee MT KI MG BAGI BN BAGAN

Pesan |om | - | - | | m |. | |-

Boosie: | eT Ee ee nan

Tangan . .

th Laan namun png tga anna

BEE ALAN TR

Ti ooh ane NATE Mak bia PF. | - [| - |]. |. fe fe

MANA TDS

Me SR ED UIE meee Nan

- re UN Wir att ah fled AE an)

Jess” ee ee ee ll 0

FE Na

Dame Tom Do. TT. Pa Yo. To. lo

Daan “bm Do LI. Pas Yo. |. lo.

Pa oo Jml ol. Il. pa Yo. |. lo.

bnar we Do. LD. Pa Yo. |. |.

fofisvaerp averse Jom To. LD. Pa Yo. Do. lo.

Banana oo Tw Do Ll. IL. Pa Yo. |. lo.

spp $p$p9$',@GM

Dao Polo fo po Yao lo poe PE KG DN BA

e) Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dengan Pihak Afiliasi;

3) Data dan Informasi Lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara PembahasanSengketaPerpajakannomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor

S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formula nya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Terbanding melakukan perhitungan ulang, dan seluruh data MPOB diperoleh Pemeriksa dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Tim Terbanding menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Tim Terbanding menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan Kelapa Sawit. Sementara WP melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi penjualan lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan lokal, maka menurut Terbanding tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian data eksternal oleh Terbanding, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut

Sendiri pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp24.073.634.493,00 dan untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp84.942.710,00;

KER TASHKERIAPEMERIKSAAN =

: . - 20 (hama WP. . © PT Sawit Jambs Lestari 2 ui

Perryerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin ewes aLaWatozastaon |. 4

Pa Mo Masaf Tahun Pajak: Januan sch Desember 20208 Ob

Sieber data :

> SPT Tasunan PPh Bacan Sa cr Farak Keluaran

- SP Hasa PPN Koritrae Penjualan

- Invgice

Pergujian dila suaon bertasarkan dsumga ser Ler dergen taknik akya isasi 9oredaran usaha Tangan 222 JPN Fang dilaptrear dalam

S97 Masa PA

' Menucatie Me urut Porte kas Koreksi ha Masa au", | DP? Fenyerahan | pey TP Per yerahan | bey DPF Peryerahan

. kepada Anak Lain sepaca Phgk Lain kepada Phak | ain “

1 saruari Med LANSIA 214,735,900 2 IP ASLO) 215,433,590 a ity

2 Jesbruar KMI LAS) era db lal oo Akang 704301816 c a

3 Maret Md 2380207317 138,090,732 1380, 20/317 148091,237 Cc i]

4 | April Ma PAIS FFL ISU) 21 SPF, 115 224577150 2446,577.115 Hl 0

= Maj Nd BLA S21,004) SI 57 AGE FLU ABI SIA) 713,786 151 2)025,942,450) 707,594,245

Bumi MA 210,526, 447 al 7,240,526, 34/7] 221,053,673 0 a

J? su al APA 730,489 SA Fes 3,700, 306,262| 322,030,576 Ae 75 4.550.578

& [Agustus = [NS] LAR 6236 La dan dl oo 1616 905,2061 1510001515, Bede 54343711 q (september Na | 6 806399,39R! 622,632,041] 7,051,883,272] 78a wa sa9 BCS, 562,84) 80,556 287

10) Dktaber N31 TS,075, 074,641) 1597 50/ ci 17387612701 1,235, fl Aro T2340 150) UE 215

LL Moon Wid ale P06 478) OOD SALAK MAN, 090,958) 384,740,094 885,644, 160 5,569,446)

12 /Ocseniber (MIL LAMA ST 16206576) a0 dS7 08,027! 2040, 7G KAIN 18,8 A3 uz0! Isya 33,617

SAMS 278,190) 3802 AI 719C9812,623| (690,891,765) 25,973.656 55) 2.407.363 ,450]

0 J Penjelasan .

Ha Mirai ~ Oasar [usu

1 Gedasgikan ner quar vary dlakekea sasigi Jeryan PER SP a93 lemang Pegagan Sasa ul) POY ar Stiqlk lobus “erik. Sadap yy RI i CML ys ngan si iw]. angan.

Ea metana Comaarable Uneantral'sd Pree iCUPS data peenbancifg kelor berapa ema aarti PER

Tagan MUUS dengan genyestaian, camat dimakan taidaks afil as’ Mg Dayak dengan relaced moe nary pada tw 2020 de we memenchi poss kewajarar dar kelagiran Lagha (Avr s El PER2 BPI) oe SCI ngga PETIErksa MC dsusan PE mesugian Talas gerja'ga1 cea CPO can PKE SE-S0P 2004

Nergan dana, terdapat kave<si DPP penyeraian ana Png Fares dipurgat saqdii tua) PM-2 EME OWSTPD kaan poids 2020 Rinan perritur yar sebagsimang 4yo'askan pada KKP B1. CECD Transfer Pring

GLicerines

2 (Rercazarkan pengujian pedakastas mesin aredtksi PKS Wark Pes con piouustudas kebun) Pasa 12 ayat (3) LU KUP

Wajio Palak terdapat koreksi sonywaban PKP stas Petal CPO dan Kernel atas pasil produssi

TBS kenar sendri yang bella cilaporsan sah Wajo) Pa as. setagaingng diclesker sane aca bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp84.942.710,00 dengan PPN-nya sebesar Rp8.494.271,00 adalah atas transaksi kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

Nama PembeliNPWPFaktur PajakJenis BarangKuantitasMenurut WP/SPTMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi
NomorTanggalDPPPPNMasaDPPPPNDPPPPNDPPPPN
PT DASA ANUGRAH SEJATI010622280073000010001203862604330-7-2020MINYAK KELAPA SAWIT30.991260.417.37326.041.7377305.943.15230.594.315305.943.15230.594.31545.525.7794.552.578

Catatan:

Berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan tulis oleh Terbanding, dimana tabel rincian transaksi di atas adalah untuk Masa Pajak Juli, bukan untuk Masa Pajak Agustus;

bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa:

1) bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesuaian, dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan eskpor dan lokal untuk transaksi penjualan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Expeller (PKE) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

2) Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Pemohon Banding dan produktivitas kebun Pemohon Banding, terdapat koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa proses penentuan harga jual yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp4.436.378.710,00;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Penjelasan Pasal 17B ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat permohonan diterima secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan

pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN)

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Penjelasan

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang- Undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar yang berlaku di pasaran bebas;

Pasal 3A ayat (3)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1a) huruf j butir 4

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

4) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones;

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available. 3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information;

b. Data dan Fakta bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

1) Data dan Dokumen dari KPP bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00080/WPJ.27/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas

Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00 dan untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp4.436.378.710,00;

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yangdibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
-Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan TerhadapWajib Pajakyang MempunyaiHubungan Istimewadan SE-50/PJ/2013tentang PetunjukTeknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable UncontrolledPrice(CUP)datapembandingeksternalberupahargapasarMPOBdenganpenyesuaian,dapat disimpulkantransaksiafiliasiWajib Pajakdengan relatedparty padatahun 2020belum memenuhiprinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualanCPOdanPKE sesuai prinsipkewajarandankelazimanusaha(Arm'sLengthPrinciple).Dengan demikian, terdapat koreksi DPP Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri, dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Penjelasan pengujian dijelaskan pada KKP N.2, N.3, N.5 dan B.1.
-BerdasarkanpengujianproduktivitasmesinproduksiPKSWajibPajakdanproduktivitaskebunWajibPajak, terdapatkoreksipenyerahan BKP atas penjualanCPO danKernel atas hasil produksiTBS kebunsendiri yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.1.
PengujiandilakukanberdasarkandokumensumberdenganteknikekualisasiperedaranusahadenganDPPPPNyangdilaporkandalam SPT Masa PPN dan pengujian terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku terkait penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
NoMasaRef.Menurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
DPPPPNDPPPPNDPPPPN
1JanuariN.5.18.149.790.500814.979.0508.149.790.500814.979.05000
2FebruariN.5.17.443.752.960744.375.2967.443.752.960744.375.29600
3MaretN.5.13.420.146.280342.014.6283.842.409.960384.240.996422.263.68042.226.368
4AprilN.5.15.701.580.370570.158.0376.322.351.110632.235.111620.770.74062.077.074
5MeiN.5.12.996.053.730299.605.3732.996.053.730299.605.37300
6JuniN.5.14.315.588.870431.558.8874.315.588.870431.558.88700
7JuliN.5.12.225.903.420222.590.3422.225.903.420222.590.34200
8AgustusN.5.128.658.223.3602.865.822.33633.094.602.0703.309.460.2074.436.378.710443.637.871
9SeptemberN.5.141.628.498.7904.162.849.87945.636.691.2304.563.669.1234.008.192.440400.819.244
10OktoberN.5.131.134.189.7903.113.418.97934.388.735.6203.438.873.5623.254.545.830325.454.583
11NovemberN.5.121.952.018.9802.195.201.89823.318.019.8102.331.801.9811.366.000.830136.600.083
12DesemberN.5.141.715.115.8404.171.511.58445.206.534.0304.520.653.4033.491.418.190349.141.819
199.340.862.89019.934.086.289216.940.433.31021.694.043.33117.599.570.4201.759.957.042
Penjelasan
NoUraianDasar Hukum
1Berdasarkan pengujian yang dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentangPetunjuk Teknis PemeriksaanterhadapWajibPajak yangMempunyaiHubunganIstimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasarMPOBdenganpenyesuaian,dapatdisimpulkantransaksiafiliasiWajibPajak denganrelated party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga pemeriksa melakukan penyesuaian harga penjualan lokal CPO dan PKE. Dengandemikian,terdapatkoreksiDPPpenyerahanyangPPN-nyatidakdipungutuntuktahunpajak 2020. Rincian perhitungan sebagaimana dijelaskan pada KKP B.1.Pasal 4 UU PPN
Pasal 2 UU PPN
PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER- 32/PJ/2011
PER-22/PJ/2013
SE-50/PJ/2013
PMK-22/PMK.03/2020
OECD Transfer Pricing Guidelines
Pasal 12 ayat (3) UU KUP

bahwa Kertas Kerja Pemeriksaan indeks KKP N.5.1 terkait koreksi atas penyerahan lokal PK yang PPN-nya tidak dipungut untuk Masa Pajak Agustus 2020, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan koreksi kewajaran harga jual, rincian koreksi sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasDolumen BC 4.0Menurut WP/SPTMenurut Pemeriksa
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalKuantitasDPPPPNMasaDPPPPN
1PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260471-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT105.520840.783.36084.078.33681.041.693.440104.169.344
2PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260481-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)68.980557.427.38055.742.7388557.427.38055.742.738
3PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260491-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)19.680174.423.84017.442.3848174.423.84017.442.384
4PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260503-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT88.700706.761.60070.676.1608875.646.40087.564.640
5PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260513-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)59.920531.070.96053.107.0968531.070.96053.107.096
6PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260524-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT88.870708.116.16070.811.6168877.324.64087.732.464
7PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260534-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28.680254.190.84025.419.0848254.190.84025.419.084
8PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260555-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT113.830906.997.44090.699.74481.123.729.760112.372.976
9PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260565-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)29.810264.206.03026.420.6038264.206.03026.420.603
10PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260576-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT86.260687.319.68068.731.9688851.558.72085.155.872
11PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260586-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28.650253.924.95025.392.4958253.924.95025.392.495
12PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260607-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT170.1001.448.231.400144.823.14081.679.227.200167.922.720
13PT AMAN JAYA PERDANA01213515832200007000120386260618-8-2020BUNGKIL KELAPA SAWIT (PKE)397.67025.621.5002.562.150825.621.5002.562.150
14PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260628-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT117.5501.000.820.700100.082.07081.160.453.600116.045.360
15PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260638-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)29.990265.801.37026.580.1378265.801.37026.580.137
16PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606410-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT113.780968.722.92096.872.29281.123.236.160112.323.616
17PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606611-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT87.660746.337.24074.633.7248865.379.52086.537.952
18PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606713-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28.650253.924.95025.392.4958253.924.95025.392.495
19PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606814-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT117.5501.014.221.400101.422.14081.160.453.600116.045.360
20PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606915-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT288.3202.487.624.960248.762.49682.846.295.040284.629.504
21PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862607015-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28.700266.623.00026.662.3008266.623.00026.662.300
22PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862607618-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT84.910732.603.48073.260.3488838.231.52083.823.152
23PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862607718-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT89.370763.309.17076.330.9178882.260.64088.226.064
24PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862607818-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28.690266.530.10026.653.0108266.530.10026.653.010
25PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862607919-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT57.340489.740.94048.974.0948566.060.48056.606.048
26PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608021-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT226.9101.938.038.310193.803.83182.240.055.520224.005.552
27PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608121-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28.650266.158.50026.615.8508266.158.50026.615.850
28PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608222-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT85.260728.205.66072.820.5668841.686.72084.168.672
29PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608324-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT31.720270.920.52027.092.0528313.139.84031.313.984
30PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608424-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28.640266.065.60026.606.5608266.065.60026.606.560
31PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608725-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT56.470460.004.62046.000.4628557.471.84055.747.184
32PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608826-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT258.1202.102.645.520210.264.55282.548.160.640254.816.064
33PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608926-8-2020MINYAK INTI KELAPA SAWIT (CPKO)28.640266.065.60026.606.5608266.065.60026.606.560
34PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609027-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT141.2101.150.296.660115.029.66681.394.025.120139.402.512
35PT AMAN JAYA PERDANA012135158322000070001203862609127-8-2020BUNGKIL KELAPA SAWIT (PKE)17.93026.446.7502.644.675826.446.7502.644.675
36PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609228-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT44.200360.053.20036.005.3208436.342.40043.634.240
37PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609328-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT215.0601.810.590.140181.059.01482.123.072.320212.307.232
38PT AMAN JAYA PERDANA012135158322000070001203862609428-8-2020BUNGKIL KELAPA SAWIT (PKE)2.3303.117.500311.75083.117.500311.750
39PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609529-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT141.9201.194.824.480119.482.44881.401.034.240140.103.424
40PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609631-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT142.4701.199.454.930119.945.49381.406.463.840140.646.384
Jumlah Agustus28.658.223.3602.865.822.33633.094.602.070 3.309.460.207

2) Data dan Dokumen dari Pemohon Banding bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

a) Berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi alur transaksi afiliasi sebagai berikut:

Indonesia Singapura & Malaysia

Penyerahan (Nda produk v5 — — turunan a Pombaveran atas penyerahan produk

Pembayaran Penyerahan CPG ate penyerahan dun produk waduk CUP UCLA

Dianita iis '

b) Transaksi afiliasi yang terjadi sebagai berikut:

aa IPA athe ead Mi cS pan et Sg RS Pte Kelangan br wale dapt at It Dia 9 “an ate bara ONES AS TA AS MeO USM Pa TA AA Mk An TD BD Dang a

SPA BELA sty LA PA AE SAI ALTA Tih |. Pe ee BAN AP phot des cull

Pake PAN al MAA BAM BA la HAMA IA Patam TEAM La BEN RIS esa aa

Png 31 ha 3g Dal KAA, MA AEE Sana PEN TAG ag Pass TR Ca DIES PANGAN JJ kb Shp ST eet ey TA BAN

Pa pa ii Na

PEN Seth ru AAN SA bk his. a :

DI Besa IE LA Dee ab . r to Peran ph ;

wae pall SED BP ISESA RI BPN Ran Asal nat BNPB TRA be ns ani mena Td PELAN AP Ao HARAP HPA Ia TE rah GL rt TLL Pe TERM ea

Mo Te abate per ahem ia | TT estar orcad SATA dar ce _ — LX So

Oe er Baba

PT ASH NACHT SAL. JAKE Senedd: Bara Mihi dah al BIT PAI asap tag

Bet ruangan 27 [ere (REKAN SP MTG Se Sa LA MN Ka AR LAILA ATA AN NG Bae Me Aa

Peru ae MUG BI Tahajeer | PTL AST Judd Tak PT Se ME Vang od vet Sein AP tee sacar ryan c) Analisis Rantai Suplai sebagai berikut:

Tari Perrecunan | Proses | Distnoasi ! Kensumen

Produksi a "3ecev yen d) Simpulan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko sebagai berikut: Lal Ss. 3

- . Sem HAE ba ah

TP ome NP PT an | C A Fats ae nel. SR Fatt -..

Javon STE _iD Ma erangan Do WIT pete et Ieeterangar (1 TFUNG SI ee ae Ba Be an an an an an beessse Pe oe NN ea PPP an An an Nan NN

Be Ba Ba Da an An Aan Nana Nan

Jan An ni pa aa ri...

an an an anna an anna Ann ea aa an an an an anna Nana passes TP me me

ST ee Ia LD

Pass TT ome Tm | 0 takraza

Pasaran: ToT LIL Lae LT 5 LL 5 elgavetzeegr ar

[wesconce ee Pew PO Ka LT 5 LI 5

[2 Sesser “bol Lo 5 La La Lal

En na aa ee ra

Na NO [ee yh

Ko Peasgar 735 Pevgemacan

7 Pia 2°) velah.san perasa

Bari ku yan Tua

Lo 5 rak ars Nes Been yer aig

2 Labeung po

PP eee fo Poo | fom ff e) Bukti pendukung terkait koreksi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dengan Pihak Afiliasi;

3) Data dan Informasi Lainnya

NoJenis Buku/catatan/ dokumenKeterangan
1Data dan Informasi yang tersedia pada SIDJP
2Data dan Informasi yang tersedia pada Aplikasi Portal DJP
3Data dan Informasi yang tersedia pada Approweb

4) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding bahwa Tim Peneliti telah mengundang Fungsional Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-331/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, ND- 334/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dan ND- 335/WPJ.026/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara

PembahasanSengketaPerpajakannomorBA.KBP- 31/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 6 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui Surat Nomor S-22/WPJ.026/2023 tanggal 2 Maret 2023, Pemohon Banding hadir via zoom untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-35/WPJ.02/BD.06/2023 tanggal 14 Maret 2023 dan hasil rekaman video conference;

5) Pendapat Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding diminta untuk memperlihatkan sumber data MPOB yang digunakan, formula nya seperti apa, kertas kerja, perhitungan, sampai dengan Pemohon Banding bisa menentukan harga untuk nilai transaksi Pemohon Banding tersebut, namun Pemohon Banding tidak bisa memberikan data dan informasi tersebut. Oleh karena itu, maka Pemeriksa melakukan perhitungan ulang, dan seluruh data MPOB diperoleh Pemeriksa dari data eksternal;

bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dengan menggunakan rentang metode nilai tengah/median sesuai sesuai dengan SE-50/PJ/2013;

bahwa terkait koreksi atas penyesuaian CPO Supporting Fund (CSF) terhadap harga pasar MPOB, Tim Pemeriksan menjelaskan bahwa CSF adalah salah satu biaya ekspor yang dikeluarkan oleh pihak yang ingin mengekspor produk-produk turunan Kelapa Sawit. Sementara WP melakukan penyesuaian harga MPOB atas transaksi penjualan lokal dengan mengurangkan harga MPOB dengan CSF. Karena Pemohon Banding melakukan penjualan local, maka menurut Pemeriksa tidak tepat menggunakan penyesuaian pengurang harga MPOB melalui nilai CSF. Berdasarkan pencarian

data eksternal oleh Pemeriksa, di Malaysia tidak terdapat dana CSF tersebut. CSF hanya berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri pada Tahun Pajak 2020 dengan nilai total sebesar Rp17.599.570.420,00 dan untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp4.436.378.710,00;

KPRTAY KEFJA PEER ee” Bee eb deget

Peopenthin yang MPa THs Dipungat | | hai - saa = :

te asa? LL Ong a

Cee man ee hie Rimi sues 209g

SDP oa Tea ANT Pa Oa grt ue Oa | ee D1 bea PR na MA bae TA an mna Tabanan tan ae Eh ni anta alan

PA na MERASA Aa an BE AE Rb AA Pan Po an

La Suet he: AS ra Peer dna j Peres = fas Baw a ae, a a ee — t Dre DP Tee RR OUT Fa

Lae mt ce Maan to te, terba Ita AS. 16,385

. toot Thee vaso 2. AN aie eRe gy ey ry pas abe GET]

SO ee US MA eae Po AN En naga: Les the #0000813) colina tae er ee MT aan aban! “in: HIF

' Maha en OT na aa AG

7 ris He ~

"ay _ _ hte — . on a porno,

Sr badar ap Ro NN Ta ak Ten TA beng Ty

1 v Por ea Bobet

BN MA AR ee Pa NAN PN eat ten MG bi Png 2 FCA

Pa AN Ag ge tame te fat Pe re ata PN BENIH ut at MA TT tp tae, Mn en na Ia Pact core

PN BNN Co DN BEN . hoe ata ee el, Tele ANN NN Ce ai eho TE ph teat Part a TF Sea ap wet fe ee at pal pan Mt Aa uang

Mn AJE bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2020 sebesar Rp4.436.378.710,00 dengan PPN-nya sebesar Rp443.637.871,00 adalah atas transaksi kepada pihak afiliasi, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama PembeliNPWPFaktur PajakInvoiceKontrakJenis BarangKuantitasDolumen BC 4.0Menurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
NomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalNomorTanggalKuantitasDPPPPNMasaDPPPPNDPPPPN
1PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260471-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT105.520840.783.36084.078.33681.041.693.440104.169.344200.910.08020.091.008
2PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260503-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT88.700706.761.60070.676.1608875.646.40087.564.640168.884.80016.888.480
3PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260524-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT88.870708.116.16070.811.6168877.324.64087.732.464169.208.48016.920.848
4PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260555-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT113.830906.997.44090.699.74481.123.729.760112.372.976216.732.32021.673.232
5PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260576-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT86.260687.319.68068.731.9688851.558.72085.155.872164.239.04016.423.904
6PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260607-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT170.1001.448.231.400144.823.14081.679.227.200167.922.720230.995.80023.099.580
7PT SARI DUMAI SEJATI01740022707300007000120386260628-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT117.5501.000.820.700100.082.07081.160.453.600116.045.360159.632.90015.963.290
8PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606410-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT113.780968.722.92096.872.29281.123.236.160112.323.616154.513.24015.451.324
9PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606611-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT87.660746.337.24074.633.7248865.379.52086.537.952119.042.28011.904.228
10PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606814-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT117.5501.014.221.400101.422.14081.160.453.600116.045.360146.232.20014.623.220
11PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862606915-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT288.3202.487.624.960248.762.49682.846.295.040284.629.504358.670.08035.867.008
12PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862607618-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT84.910732.603.48073.260.3488838.231.52083.823.152105.628.04010.562.804
13PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862607718-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT89.370763.309.17076.330.9178882.260.64088.226.064118.951.47011.895.147
14PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862607919-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT57.340489.740.94048.974.0948566.060.48056.606.04876.319.5407.631.954
15PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608021-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT226.9101.938.038.310193.803.83182.240.055.520224.005.552302.017.21030.201.721
16PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608222-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT85.260728.205.66072.820.5668841.686.72084.168.672113.481.06011.348.106
17PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608324-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT31.720270.920.52027.092.0528313.139.84031.313.98442.219.3204.221.932
18PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608725-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT56.470460.004.62046.000.4628557.471.84055.747.18497.467.2209.746.722
19PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862608826-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT258.1202.102.645.520210.264.55282.548.160.640254.816.064445.515.12044.551.512
20PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609027-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT141.2101.150.296.660115.029.66681.394.025.120139.402.512243.728.46024.372.846
21PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609228-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT44.200360.053.20036.005.3208436.342.40043.634.24076.289.2007.628.920
22PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609328-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT215.0601.810.590.140181.059.01482.123.072.320212.307.232312.482.18031.248.218
23PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609529-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT141.9201.194.824.480119.482.44881.401.034.240140.103.424206.209.76020.620.976
24PT SARI DUMAI SEJATI017400227073000070001203862609631-8-2020MINYAK KELAPA SAWIT142.4701.199.454.930119.945.49381.406.463.840140.646.384207.008.91020.700.891
Jumlah Agustus24.716.624.4902.471.662.44929.153.003.200 2.915.300.3204.436.378.710 443.637.871

bahwa berdasarkan hasil pengujian Produktivitas Mesin Produksi PKS dan Produktivitas Hasil Kebun Sendiri, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi ini karena sampai dengan pembahasan akhir, Pemohon banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti pendukung otentik yang valid yang dapat menggambarkan seluruh produksi kebun sendiri Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Peneliti berpendapat bahwa:

1) bahwa Terbandingan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB dengan penyesuaian, dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan eskpor dan lokal untuk transaksi penjualan produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Expeller (PKE) sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

2) Berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi PKS Pemohon Banding dan produktivitas kebun Pemohon Banding, terdapat koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan Kernel atas hasil produksi TBS kebun sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa proses penentuan harga jual yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik dengantidakmelaksanakankewajibannyameminjamkan, memperlihatkan seluruh data dan dokumen yang diminta pada saat keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas sengketa perpajakan dengan baru memberikan data dan dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

d. Koreksi Terbanding Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00035/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Agustus 2020 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.447.100.7- 331.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 026/SJL-TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00035/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Agustus 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 030/SJL-TAX/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara melalui Bank Mandiri tanggal 20 Mei 2022 dengan NTPN B68AE3IE0QO3KJVO sejumlah Rp14.864.974,00; Bukti P-5. Penjelasan Tertulis Nomor 019/DDTC-1B/I/2024 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 021/DDTC-1B/II/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Nomor 017/DDTC-1B/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 010/DDTC-1B/IV/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 006/DDTC-1B/V/2024 tanggal 6 Mei 2024; Bukti P-11. Kesimpulan Akhir Nomor 018/DDTC-1B/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024; Bukti P-12. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3550/B/PK/Pjk/2020 yang membatalkanPutusanPengadilanPajakNomor Put.82433/PP/M.IIB/15/2017 tanggal 30 Maret 2017;

Bukti P-13. OECD Commentary atas Pasal 9 OECD Model tentang Associated

Enterprises;

Bukti P-14. Denah lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bukti P-15. Surat Keterangan Keadaan Prasarana Ekonomi Dan Sarana

Transportasi Umum Di Lokasi Usaha Pemohon Banding;

Bukti P-16. Dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi pembangunan rumah berupa: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Surat perintah kerja, Berita acara hasil kerja kontraktor;

Bukti P-17. Dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi pembangunan rumah berupa: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Surat perintah kerja, Berita acara hasil kerja kontraktor;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-1303/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti T-3. Matriks sengketa dan alasan koreksi Terbanding;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2024;

Bukti T-5. File excel rincian Ekspor;

Bukti T-6. File excel rincian perbulan;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-1466/PJ/PJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 012/SJL-TAX/VIII/2023 tanggal 3 Agustus 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 009/SJL-TAX/VII/2023 tanggal 3 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.433.962.4361.518.905.14684.942.710
2.DPP Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut28.658.223.36033.094.602.0704.436.378.710
Jumlah30.092.185.79634.613.507.2164.521.321.420

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sejumlah Rp4.521.321.420,00 terdiri dari:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp84.942.710,00 dan

2. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp4.436.378.710,00;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan ke-2 koreksi tersebut di atas bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00080/WPJ.27/ KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret s.d. Desember 2020 dengan nilai total Rp45.906.546.593,00 untuk kemudian dialokasikan ke masing-masing masa pajak dan jenis penyerahan (Penyerahan Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak pungut);

Koreksi Terbanding:

Simpulan Hasil Pemeriksaan:
NoUraianRefMenurut
SPT WP (Rp)Pemeriksaan (Rp)Koreksi (Rp)
1.Terutang PPN
a.1EksporN.226.739.991.28030.973.332.9604.233.341.680
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriN.352.835.278.13076.908.912.62324.073.634.493
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPNN.4000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutN.5199.340.862.890216.940.433.31017.599.570.420
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNN.6945.157.917945.157.9170
2.Tidak Terutang PPNN.7000
Jumlah Penyerahan279.861.290.217325.767.836.81045.906.546.593
Halaman 59 dari 79 halaman. Putusan Nomor PUT-007629.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2 PT Sawit Jambi Le

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan Ekspor, DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak pungut) di atas, adalah implikasi (secondary) dan bagian dari koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan Tahun 2020 yang juga diajukan permohonan banding. Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

Rincian KoreksiNilai (Dalam Rp)Ref.
Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak27.527.446.1931.1.
Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun Wajib Pajak18.787.036.8701.2
TOTAL46.314.483.063

bahwa mengingat koreksi DPP PPN merupakan implikasi (secondary) dan bagian dari koreksi peredaran usaha pada sengketa pajak PPh Badan Tahun 2020 yang juga diajukan permohonan banding, maka penilaian pembuktian mengikuti hasil penilaian pembuktian pada sengketa PPh Badan, sebagai berikut:

1.1. Sengketa banding atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sejumlah Rp27.527.446.193,00

Menimbang bahwa alasan koreksi Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan, berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak sejumlah Rp27.527.446.193,00; bahwa berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) data pembanding eksternal, dan disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2020 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle), sehingga Terbanding melakukan penyesuaian harga penjualan CPO dan PKE sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa dalam TP Documentation-nya, Pemohon Banding menghitung tingkat kewajaran transaksi afiliasi dengan menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak. Selain itu, tidak terdapat pembanding internal untuk transaksi penjualan ekspor. Terbanding setuju untuk

menggunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar MPOB pada tanggal kontrak dalam menguji kewajaran nilai transaksi penjualan karena tidak terdapat pembanding internal yang digunakan;

bahwa dalam menetapkan harga pasar MPOB sebagai harga acuan, diperlukan beberapa penyesuaian atas ketentuan transaksi yang belum sebanding dengan data MPOB tersebut. Akan tetapi, terdapat perbedaan unsur penyesuaian antara yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada TP Documentation dengan yang dilakukan Terbanding, berikut rincian penyesuaian dan perbedaannya;

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp84.942.710,00 dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp4.436.378.710,00. Adapun koreksi a quo merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa dalam hal penjualan lokal, koreksi a quo disebabkan oleh adanya perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas produk CPO dan PKE, dengan rincian sebagai berikut:

Aplikasi MetodePemohon BandingTerbanding
CUP
Penyesuaian Harga Pasar (harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB))Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan: • Perbedaan titik serah; • Perbedaan Inland & Barge Cost; dan • Pajak Ekspor (Bea Keluar) dan CPO Supporting Fund (CSF).Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan: • CPO Supporting Fund (CSF)

bahwa dalam rangka menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (pengujian transfer pricing) menggunakan metode CUP, Pemohon Banding telah mengidentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa berdasarkan literatur yang ada, kondisi spesifik di Indonesia dapat mempengaruhi struktur harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit. Dalam hal ini, pajak ekspor (bea keluar) dan kebijakan CSF merupakan kondisi spesifik Indonesia, yaitu pungutan ekspor, yang turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit di Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah perbedaan penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas penjualan produk CPO (Crude Palm Oil) dan PKE (Palm Kernel Expeller) apakah harga Malaysian Palm Oil Board (MPOB) sebagai acuan harga pasar wajar, perlu dilakukan penyesuaian atas CPO Supporting Fund (CSF) untuk memperoleh harga wajar transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti sebagaimana terungkap di dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut yang merupakan secondary adjustment atas koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan terkait Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha selaku primary adjustment atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atas produk CPO dan PKE;

bahwa yang menjadi primary adjustment adalah koreksi Terbanding atas penjualan lokal sejumlah Rp27.527.446.193,00 berdasarkan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas penjualan afiliasi, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya penilaian pembuktian oleh Pengadilan Pajak adalah berdasarkan hasil penilaian pembuktian atas primary adjustment sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa selama tahun 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi penjualan sebagai berikut:

(Angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain

Jenis Transaksi Mitra Lokasi Jumlah Transaksi Jenis Hubungan

Afiliasi Transaksi Mitra Istimewa

Transaksi

1. Penjualan CPO AMSB Malaysia 19.850.400.000 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

Di Bawah

Sama

Penjualan CPO Indonesia Di Bawah

Sama

6. Penjualan CPKO PT SDS Indonesia 59.929.257.360 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

7. Penjualan PKE PT SDS Indonesia 258.637.050 | Di Bawah

Penguasaan yang

Sama

PT SDS = PT Sari Dumai Sejati

PT DAS = PT Dasa Anugrah Sejati bahwa yang menjadi pokok sengekta banding adalah pengujian PKKU atas penjualan lokal;

bahwa Penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri yaitu PT SDS bertujuan sebagai bahan baku untuk kemudian diproses lebih lanjut menjadi produk turunan seperti RBDPO, RBDPKO, dan lain-lain. Adapun penjualan produk kepada pihak afiliasi dalam negeri lainnya yaitu PT DAS bertujuan untuk memenuhi jumlah kuantitas untuk pemenuhan pesanan pihak afiliasi kepada masing-masing pelanggannya;

bahwa oleh karenanya transaksi penjualan pada pokok sengketa terbukti merupakan transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pasal 18, Ayat 4(a) UU PPh – Dibawah penguasaan yang sama), sehingga atas harga jual produk a quo oleh Pemohon Banding harus memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat menetapkan adanya transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan Istimewa;

bahwa Pemohon Banding atas transaksi afiliasinya telah menyelenggarakan Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukannya;

bahwa untuk menetapkan harga pasar wajar atas penjualan lokal, Pemohon Banding menggunakan data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) eksternal dipilih sebagai metode yang paling tepat. Metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan afiliasinya dengan harga pasar MPOB (pembanding eksternal) pada tahun 2020;

bahwa atas data harga pasar eksternal yang bersumber pada data pasar Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) untuk pengujian PKKU tidak terdapat sengketa banding;

bahwa Harga pasar yang digunakan sebagai acuan harga wajar oleh Pemohon Banding merupakan harga untuk produk CPO, CPKO, dan PKE sepanjang tahun 2020 yang dipublikasikan oleh MPOB setelah dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan derajat kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan yang materiil antara transaksi penjualan lokal kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB. Perbedaan tersebut meliputi:

1) Perbedaan syarat dan ketentuan dalam kontrak, sehubungan dengan: perbedaan syarat dan ketentuan pengiriman, perbedaan mata uang transaksi, dan perbedaan satuan berat; dan

2) Perbedaan situasi ekonomi sehubungan dengan regulasi pemerintah berupa bea keluar dan CSF (CPO Supporting Fund /Tarif Pungutan Dana Perkebunan) sehingga formula harga pasar untuk penjualan lokal afiliasi adalah:

Formula Perhitungan Harga Pasar Penjualan Lokal Afiliasi nga peepee paito . (((Harga Pasar x Kurs MYR ke USD) - penyesuaian atas

Harga pasal penjualan lokal = perbedaan titik serah - Bea Keluar dan CSF) x kurs USD ke an penyesuale Rp) - inland & barge cost bahwa terhadap penyesuaian harga pasar MPOB untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, perbedaan pendapat hanya terbatas pada penyesuaian Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund);

NoUnsur PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
1Perbedaan Titik Serah (FOB Malaysia vs FOB Indonesia)DilakukanDilakukan
2Inland & Barge Cost (Penyesuaian LOCO)DilakukanDilakukan
3Bea Keluar dan CSF (CPO Supporting Fund)DilakukanCSF Tidak Dilakukan

bahwa untuk penyesuaian CSF, Terbanding tidak setuju untuk dilakukan penyesuaian karena Terbanding tidak meyakini bahwa unsur pembentuk harga MPOB tersebut sudah termasuk CSF (atau yang sejenis). Hal tersebut dikarenakan CSF merupakan spesifik kebijakan negara Indonesia yang diberlakukan dengan tujuan untuk mengatur jumlah ekspor minyak mentah. Terbanding tidak meyakini bahwa kebijakan tersebut berlaku secara global di negara lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak meyakini bahwa CSF tersebut mempengaruhi atau menjadi salah satu unsur pembentuk harga pasar MPOB. Dengan demikian, Terbanding berpendapat penyesuaian atas CSF tidak perlu dilakukan;

bahwa CSF (CPO Supporting Fund) merupakan pungutan yang dikenakan oleh Pemerintah Indonesia atas ekspor CPO (dan produk turunannya) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dana/pungutan CSF ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS);

bahwa Malaysian Palm Oil Board (MPOB) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan industri minyak sawit di Malaysia. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga di bawah Kementerian Industri dan Komoditas Perkebunan Malaysia;

bahwa MPOB menetapkan kebijakan pungutan Cess (pajak kompensasi), berdasarkan Article 35 Malaysian Palm Oil Board Act 1998;

bahwa menurut Pemohon Banding, teknis pungutan CESS atas produk minyak kelapa sawit dapat dikenakan terhadap “diekspor dari Malaysia” memiliki teknis pungutan yang serupa dengan kebijakan CSF di Indonesia, yaitu akan produk minyak kelapa sawit yang akan diekspor;

bahwa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lslimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa terbukti penjualan afiliasi pada pokok sengketa adalah penjualan lokal, sedangkan data harga pasar wajar yang digunakan oleh para pihak merupakan harga pasar internasional atas produk minyak kelapa sawit;

bahwa Indonesia dan Malaysia merupakan pemain utama dalam perdagangan produk minyak kelapa sawit di dunia, sehingga pembentukan harga pasar ke-2 negara tersebut sangat mempengaruhi harga produk minyak kelapa sawit dunia; bahwa dalam hal pajak ekspor (bea keluar), kebijakan CSF dan Cess merupakan kondisi spesifik berdasarkan regulasi pemerintah, Pengadilan Pajak berpendapat faktor pungutan tersebut akan turut mempengaruhi pembentukan harga produk minyak kelapa sawit secara signifikan;

bahwa oleh karena transaksi afiliasi merupakan penjualan lokal yang tidak terdapat pungutan pemerintah (CSF), maka Pengadilan Pajak berpendapat teridentifikasi adanya ketidaksebandingan yang perlu dilakukan penyesuaian (reasonably

accurate adjustment) dalam upaya meningkatkan kesebandingan antara harga jual afiliasi Pemohon Banding dengan harga pasar MPOB;

bahwa harga wajar minyak kelapa sawit dapat saja dipengaruhi banyak faktor (supply demand, musim issue lingkungan, dll) dan perlu disesuaikan, namun hal tersebut tentu sangat sulit dilakukan karena masing-masing faktor memiliki tingkat pengaruh dan nilai yang berbeda serta saling mempengaruhi satu sama lainnya, berbeda halnya terhadap pungutan pemerintah yang nilai/besarannya dapat diketahui secara pasti berdasarkan tarif pungutan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berkenaan dengan penyesuaian komponen CSF, yaitu dengan mengurangkan CSF dari harga pasar sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat dalam rangka memperoleh tingkat kesebandingan yang lebih handal (reasonably accurate adjustment);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

bahwa apabila otoritas pajak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi atas salah satu pihak, maka seharusnya akan muncul koreksi juga pada lawan transaksinya (corresponding adjustment). Artinya otoritas pajak akan mendapatkan penerimaan pajak atas koreksi positif dari satu sisi, akan tetapi di sisi lain otoritas pajak juga akan mengembalikan kelebihan pajak melalui koreksi negatif (corresponding adjustment). Dengan demikian, secara agregat koreksi tersebut tidak menambah penerimaan negara;

bahwa dalam hal tersebut justru mengurangi penerimaan pajak karena terdapat biaya dalam rangka menagih pajak lebih besar dari pada penerimaan pajak yang didapatkan, dengan demikian, pelaksanaan tujuan dari Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan menjadi tidak tercapai;

bahwa apabila corresponding adjustment tidak diterapkan, dapat menimbulkan pajak berganda (double tax) secara ekonomi, sehingga merugikan Wajib Pajak yang memiliki transaksi domestik/lokal;

bahwa oleh karenanya, otoritas pajak semestinya fokus pada transaksi afiliasi cross border (dengan pihak luar negeri) atau transaksi afiliasi domestik namun memenuhi syarat penghindaran pajak (adanya perbedaan tarif);

bahwa transaksi pada pokok sengketa a quo, kedua lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding dikenakan tarif PPh yang sama dan tidak memanfaatkan kompensasi kerugian pada tahun 2020, sehingga dapat diidentifikasi tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saaat penyerahan Barang Kena Pajk atau Jasa Kena Pajak dilakukan.”;

bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., norma hukum yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN mewajibkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak lainnya yang mempunyai hubungan istimewa haruslah sesuai

dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selayaknya ketika bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen) atau dengan kata lainnya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa haruslah menggunakan harga pasar wajar atau memperoleh laba yang wajar tanpa melihat apakah transaksi tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak dalam atau luar negeri; bahwa menurut Hakim Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa, berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan terbukti transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran usaha, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp27.527.446.193,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp27.527.446.193,00;

1.2. Sengketa banding atas Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan

Produktivitas Kebun sejumlah Rp18.787.036.870,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa koreksi peredaran usaha sejumlah Rp18.787.036.870,00 berdasarkan pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun sawit:

bahwa pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun yang dilakukan berdasarkan dokumen antara lain, laporan keuangan, laporan produksi, hasil BAPK, dan SPOP PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2021;

bahwa untuk menggetahui umur tanaman, pemeriksa menggunakan data SPOP tahun 2021 yang bersumber dari data internal Terbanding. Berdasarkan data SPOP 2021 tersebut kemudian pemeriksa melakukan penyesuaian ke 2020 (umur tanaman dikurangi 1 tahun);

bahwa dalam menentukan standar produksi, Pemeriksa pakai IOPRI (Indonesian Oil Palm Research Institute). Dalam melakukan perhitungan produktivitas kebun, pemeriksa menggunakan penyesuaian dengan asumsi:

a) Jenis tanah: Lahan mineral b) Kontur tanah: berbukit c) Jenis bibit: tidak diketahui d) Kesusuaian lahan: S3 agak sesuai e) Kondisi jalan: sedang f) Jarak kebun ke pabrik: 9 Km g) Standar produksi ton/ha: 12 bahwa berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, pemeriksa melakukan perhitungan produktivitas kebun;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan laporan penilaian dari KJPP, namun Pemeriksa tidak menggunakan laporan penilian dari KJPP tersebut karena laporan tersebut adalah untuk menilai nilai wajar harga tanaman menghasilkan, dan bukan untuk menilai produktivitas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa koreksi sehubungan dengan pengujian produktivitas mesin produksi dan produktivitas kebun tidak didasarkan pada bukti yang kuat, karena pada kenyataannya koreksi a quo hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tanpa berlandaskan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan dengan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh;

bahwa Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa nilai peredaran usaha dan DPP penyerahan PPN yang dilaporkan Pemohon Banding didasarkan pada transaksi riil terkait penjualan CPO, CPKO dan PKE yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dengan pihak ketiga maupuan dengan pihak afiliasi melalui pembuktian laporan hasil kebun, rekap nota timbang, laporan hasil produksi pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, laporan hasil produksi pengolahan Palm Kernel menjadi CPKO dan PKE, serta sampling dokumen penjualan CPO, CPKO, dan PKE;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha berdasarkan Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun sejumlah Rp18.787.036.870,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

1. Fotokopi Laporan Hasil Kebun TBS PT Sawit Jambi Lestari Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

2. Fotokopi Laporan Hasil Produksi Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan PK Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

3. Fotokopi Laporan Hasil Produksi Pengolahan Palm Kernel (PK) menjadi CPKO dan PKE Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Fotokopi Rekap Nota Timbang (Penerimaan TBS Inti, Penerimaan TBS Kebun Mitra milik PT CMM, Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM, Penerimaan TBS luar milik PT DAS, Pengiriman CPO, Pengiriman CPKO, Pengiriman PKE) yang telah dimeteraikan kemudian;

5. Fotokopi Slip Kartu Timbangan (Penerimaan TBS Inti, Penerimaan TBS Kebun Mitra milik PT CMM, Penerimaan TBS kebun KKPA milik PT CMM, Penerimaan TBS luar milik PT DAS, Pengiriman CPO, Pengiriman CPKO, Pengiriman PKE) yang telah dimeteraikan kemudian;

6. Fotokopi Summary Stock Crude Palm Oil (CPO) Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

7. Fotokopi sampling dokumen transaksi penjualan CPO kepada PT Sari Dumai Sejati dengan Nomor Kontrak 01001/CN49/02/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

8. Fotokopi Summary Stock Palm Kernel (PK) Januari s.d. Desember 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

9. Fotokopi Sampling dokumen transaksi penjualan CPKO kepada PT Sari Dumai Sejati dengan Nomor Kontrak 01001/CN49/14/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

10. Fotokopi Sampling dokumen transaksi penjualan PKE kepada PT Aman Jaya Persada dengan Nomor Kontrak 02001/CN49/15/20, yang telah dimeteraikan kemudian;

11. Fotokopi Printout General Ledger Akun Sales, yang telah dimeteraikan kemudian;

12. Dan seterusnya sebagaimana termuat pada Berita Acara Sidang;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) mengatur:

Pasal 12

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. ***)

2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ***)

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya…dst

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: …”

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan:

“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas peredaran usaha sejumlah Rp18.787.036.870,00 berdasarkan Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung koreksi dari produktivitas kebun, Terbanding juga melakukan perhitungan produktivitas mesin produksi dengan pertimbangan bahwa untuk mengetahui kemampuan pabrik untuk mengolah hasil produksi kebun. Dalam menghitung produktivitas mesin produksi, Terbanding menggunakan data kapasitas produksi, jumlah jam kerja, dan hari kerja berdasarkan realisasi produksi; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan produksi TBS (Tandan Buah Segar), CPO (Crude Palm Oil), PK (Inti kelapa sawit / Palm Kernel), dan produk turunan lainnya;

bahwa produksi kelapa sawit tidak hanya bergantung pada luas lahan, tetapi juga
dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, dari pemilihan benih,
kesuburan lahan, iklim, teknis pemeliharaan hingga manajemen panen, setiap
aspek memiliki peran krusial dalam menentukan produktivitas dan kualitas hasil
panen. Bahwa produksi kelapa sawit yang optimal hanya dapat dicapai jika semuaBahwa produksi kelapa sawit yang optimal hanya dapat dicapai jika semua
faktor di atas dikelola dengan baik;

bahwa analisa kapasitas produksi adalah metode estimasi/perkiraan penghasilan atau omzet usaha berdasarkan kemampuan maksimal suatu entitas dalam memproduksi barang atau jasa, terlepas dari data pembukuan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia adalah Self-Assessment System, yaitu lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 29 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, temuan/koreksi hasil pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan bukti yang cukup (adequate evidence);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, analisa produktivitas kebun, dan produktivitas mesin produksi yang dilakukan oleh Terbanding, bukan alat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menjadi bukti kebenaran materiil adanya penjualan/peredaran usaha;

bahwa koreksi Terbanding a quo tidak didasarkan pada Realisasi Arus Masuk Bruto Sejumlah Kas atau Setara Kas atau Realisasi Pendapatan dari Penjualan Barang yang Diterima atau Diperoleh Pemohon Banding, maka Koreksi Terbanding Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh bahwa Penghasilan adalah Tambahan Kemampuan Ekonomis yang Telah Terealisasi; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Kebenaran Jumlah Produksi dan Jumlah Penjualan Pemohon Banding Telah Didasarkan pada Keadaan yang Sebenarnya yang Dapat Dibuktikan melalui Dokumen Arus Barang dan Arus Uang Hasil Produksi dan Penjualan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp18.787.036.870,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp18.787.036.870,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti atas pengujian PKKU, Pengujian Produktivitas Mesin Produksi dan Produktivitas Kebun di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas DPP PPN, masing- masing:

1) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp84.942.710,00;

2) Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sejumlah Rp4.436.378.710,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri84.942.710084.942.710
2DPP Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut4.436.378.71004.436.378.710
Jumlah4.521.321.42004.521.321.420

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 1.518.905.146,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp84.942.710,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 1.433.962.436,00

2. DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut TerbandingRp 33.094.602.070,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 4.436.378.710,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Pengadilan PajakRp 28.658.223.360,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/216/22 tanggal 22 April 2022, atas nama PT SAWIT JAMBI LESTARI, NPWP 01.447.100.7-331.000, beralamat di Jalan Pemuda Nomor 102C RT 001 RW 005, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.433.962.436,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut28.658.223.360,00
Jumlah30.092.185.796,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan30.092.185.796,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri143.396.244,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan430.686.025,00
c. Diperhitungkan:0,00
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan430.686.025,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(287.289.781,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya287.289.781,00
4PPN yang Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin

tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., A.k., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,

M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.