Putusan Pengadilan Pajak, 113 halaman
PUT-007631.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Sawit Jambi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007631.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sawit Jambi Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPN a. Ekspor
- Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8)
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007631.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sawit Jambi Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00036/207/20/216/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025