Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 124 halaman

PUT-007635.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Sawit Jambi Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007635.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sawit Jambi Lestari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPN a. Ekspor
  • Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
  • Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 4; Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007635.16/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sawit Jambi Lestari
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00039/207/20/216/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
13 Oktober 2025