PUTUSAN
Nomor PUT-007639.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01263/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00088/203/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007639.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NISSIN FOODS INDONESIA, NPWP 01.069.555.9-057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Nobutoshi Takeda jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Nelly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arief Sholikhul Huda;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2024;
Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/299/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;
2. Nama: Khaelita Jehan;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1088/PP/IKH/2023;
Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/300/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;
3. Nama: Priyanto Rustadi;
Jabatan: Kuasa Hukum