PUTUSAN
Nomor PUT-007645.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadap Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00021/407/22/632/23 tanggal 20 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007645.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Dekade Selaras, NPWP 86.757.872.6-615.000, beralamat di Jl Kendangsari YKP, Blok H, No. 14, RT 004, RW 002, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60292, yang diwakili oleh Oeng, Wellesly Ongko jabatan selaku Pesero Komanditer, (dekade.selaras@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Oeng, Wellesly Ongko,
Jabatan: Pesero Komanditer,
2. Nama: Thera Puspita,
Jabatan: Wakil Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Andik Martrijono/19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,
2. Nama/NIP: Saufina Aliyah/19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,