Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-007645.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

CV Dekade Selaras, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-007645.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadap Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00021/407/22/632/23 tanggal 20 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007645.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV Dekade Selaras, NPWP 86.757.872.6-615.000, beralamat di Jl Kendangsari YKP, Blok H, No. 14, RT 004, RW 002, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60292, yang diwakili oleh Oeng, Wellesly Ongko jabatan selaku Pesero Komanditer, (dekade.selaras@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Oeng, Wellesly Ongko,

Jabatan: Pesero Komanditer,

2. Nama: Thera Puspita,

Jabatan: Wakil Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andik Martrijono/19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Saufina Aliyah/19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana/19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-945/WPJ.11/2025 tanggal 05 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-20/ PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DS/SEPT/2024 tanggal 2 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-344/ SUB/WPJ.11/2024 tanggal 19 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/DS/JAN/2025 tanggal 22 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00021/407/22/632/23 tanggal 20 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
No.UraianPengusaha
Fiskus
Kena Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor8.046.033.7508.046.033.750
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri216.190.132216.190.132
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+ a.3+a.4+a.5)8.262.223.8828.262.223.882
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.262.223.8828.262.223.882
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-
nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara
Renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
00
Diperjualbelikan
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)23.780.91423.780.914
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.022.436.807696.265.523
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.022.436.807696.265.523
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4))1.022.436.807696.265.523
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)998.655.893672.484.609
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)998.655.893672.484.609
Terbilang: ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS SEMBILAN
RUPIAH
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp (998.655.893)
Terbilang: SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS
SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/DS/AGST/2023 tanggal 13 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

—- : - diajukan

No Uraian Wajib Pajak Fiskus keberatan (Rp) (Rp) (Rp)

1 | DPP Penyerahan Barang dan 8.262.223.582 5.262.223,882 Co

Jasa

2 | Kredit Pajak 998.655.893 672.484.609 326.171.284

3 | PPN YMHfiLebih) Dibayar (993.655.893) (672.484.609) (326.171.284)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/ | Menjadi

Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp) a. PPN Kurang/ (lebih) | (672.484.609) O| (672.484.609)

— Bayar

». Sanksi bunga | 0 “0 O c. Sanksi kenaikan | Oo. O | 0 d. Jumlan pajak yang masih harus/ (lebih) | (672.484.609) | "0 (672.484.609) dibayar | | '

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/DS/SEPT/2024 tanggal 2 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 September 2024 (Cap Pos 2 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001/DS/SEPT/2024 tanggal 2 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024 diterima pada tanggal 7 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bapak Oeng Wellesly Ongko selaku Pesero Komanditer yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 16 Oktober 2018;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP-00261/ KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah dalam Rupiah MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar(672.484.609)(998.655.893)(326.171.284)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi pada Kredit Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp326.171.284,00 (tiga ratus dua puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Perolehan BKP/JKP tersebut tidak mempunyai berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Perdagangan Besar makanan dan minuman lainnya bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan ini dikarenakan Pemohon Banding pada faktanya sudah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi Pemohon Banding sebagaimana mestinya, yaitu kegiatan Perdagangan. KLU Pemohon Banding didasarkan pada aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar diantara aktivitas atau kegiatan ekonomi Pemohon Banding pada tahun pajak sebelumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, sehingga atas dasar peraturan tersebut maka Pemohon Banding menentukan 1 (satu) KLU yang digunakan, yaitu 46339 untuk Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya;

2. Berdasarkan Masterfile pada SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Makanan dan minuman lainnya. Selain melakukan penjualan ekspor Pemohon Banding juga melakukan penjualan local bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan tersebut dikarenakan hampir seluruh penjualan Pemohon Banding merupakan penjualan ekspor, hanya beberapa saja Pemohon

Banding melakukan transaksi penjualan lokal ke PT Glocal Indo Asia yang merupakan perusahaan milik pimpinan Pemohon Banding juga yakni Bapak Oeng Wellesly Ongko;

3. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, terdapat Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Lapngan Usaha-nya Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya Pemohon Banding bahwa berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda maka akan ditentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang terbesar dan terbanyak;

bahwa sejak perusahaan ini berdiri, kegiatan usaha terbesar Pemohon Banding adalah Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya. Seiring berjalannya waktu, kegiatan usaha Pemohon Banding mulai berkembang tidak hanya diperdagangan makanan dan minuman saja, Pemohon Banding juga melayani permintaan dari Customer seperti barang-barang elektronik, bahan bangunan maupun kendaraan bermotor dan lainnya;

bahwa hingga saat ini penjualan ekspor Pemohon Banding terbesar masih pada perdagangan makanan dan minuman meskipun ada barang-barang lainnya (seperti barang-barang elektronik, bahan bangunan, kendaraan bermotor dan lainnya) namun quantity-nya tidak banyak;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak tetap mengacu pada Peraturan DJP No. PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Pasal 4 ayat (2);

4. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : Perolehan Barang Kena Pajak

atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding pada point b: Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa apabila Wajib Pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda maka akan ditentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha utama berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang terbesar atau terbanyak;

bahwa kegiatan usaha terbesar Pemohon Banding adalah Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya. Seiring berjalannya waktu, kegiatan usaha Pemohon Banding mulai berkembang tidak hanya diperdagangan makanan dan minuman saja, Pemohon Banding juga melayani permintaan dari Customer seperti barang-barang elektronik, bahan bangunan maupun kendaraan bermotor dan lainnya;

bahwa hingga saat ini penjualan ekspor Pemohon Banding terbesar masih pada perdagangan makanan dan minuman meskipun ada barang-barang lainnya (seperti barang-barang elektronik, bahan bangunan, kendaraan bermotor dan lainnya) namun quantity-nya tidak banyak;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak tetap mengacu pada Peraturan DJP No. PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Pasal 4 ayat (2);

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-344/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp326.171.284,00

MenurutKoreksi
Menurut SuratMenurut
KeputusanSengketa
Menurut SPTKeberatanPemohon Banding
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
(Rp)(Rp)
1.022.436.807998.655.893696.265.523998.655.893326.171.284

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2) Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

3) Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data SIDJP - Profil Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya pada tanggal 05 Desember 2018 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 12 Maret 2019 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): 46339 - Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya;

2) bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding merupakan hasil pemeriksaan pajak Terbanding sesuaiLaporanHasilPemeriksaannomorLAP-00182/ RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 16 Juni 2023;

3) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2022 diketahui Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebanyak 144 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp1.022.436.807,00;

4) bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PKPM, diketahui bahwa atas seluruh Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan oleh lawan transaksi sebagai Pajak Keluaran;

5) bahwa Terbanding telah melakukan uji arus kas dan barang, secara formal seluruh Pajak Masukan sudah memenuhi syarat untuk dijadikan pajak masukan namun secara material terdapat beberapa Pajak Masukan yang tidak memenuhi karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

6) bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding menyebutkan bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding

adalah koreksi pada Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp326.171.284,00;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp326.171.284,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Menurut Pemohon BandingRp 1.022.436.807,00

- Menurut TerbandingRp 696.265.523,00

Jumlah KoreksiRp 326.171.284,00

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Mei 2022, terdapat perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usahanya perdagangan besar makanan dan minuman lainnya dengan jumlah Pajak Masukan sebesar Rp326.171.284,00 yang terdiri dari 41 Faktur Pajak;

3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

4) bahwa berdasarkan ketentuan dan hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usahanya perdagangan besar makanan dan minuman lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat dikreditkan;

5) bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding dalam pengajuan permohonan banding bahwa “Hingga saat ini penjualan ekspor Pemohon Banding terbesar masih pada perdagangan makanan dan minuman meskipun ada barang-barang lainnya (seperti barang-barang elektronik, bahan bangunan, kendaraan bermotor dan lainnya) namun

quantity nya tidak banyak. Dalam hal ini, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak tetap mengacu pada Peraturan DJP No. PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Pasal 4 ayat (2)”; bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa dalam penentuan KLU Wajib Pajak mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;

b. bahwa dalam pengkreditan Pajak Masukan, Faktur Pajak Masukan harus memenuhi ketentuan formal dan material;

c. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding, terdapat beberapa Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan material karena perolehannya tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN);

d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tersebut diatas, maka atas perolehan BKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu perdagangan makanan dan minuman atas Pajak Masukan- nya tidak dapat dikreditkan;

6) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2022 sebesar Rp326.171.284,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-00261/ KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/407/22/632/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Mei 2022 atas nama CV Dekade Selaras NPWP 86.757.872.6-615.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/DS/JAN/2025 tanggal 22 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang kurang lebih sama dengan Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut: Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00261/

KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 02/DS/AGST/2023 tanggal 13 September 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/407/22/632/23 tanggal 20 Juni 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 21 tanggal 16 Oktober 2018 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Bapak Oeng Wellesly Ongko dan Ibu Silvia Rusli;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Dokumen Pendukung Faktur Pajak Masa Mei 2022;

Bukti P-7. Dokumen Pendukung Rekening Koran BCA Masa Mei 2022; Bukti P-8. Dokumen Pendukung Rekening Koran Bank Mandiri Masa Mei 2022;

Bukti P-9. Dokumen Pendukung Penjelasan Pemohon Banding mengenai

Tanggapan Surat Terbanding;

Bukti P-10. Dokumen Pendukung Catatan Pembelian dan Penjualan Tahun 2022;

Bukti P-11. Dokumen Pendukung Invoice dan Faktur Pajak Masa Mei 2022;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Produk NonFood – Perbandingan dengan

PEB (excel);

Bukti P-13. Tanggapan Tertulis 14 Mei 2025 (excel);

Bukti P-14. Dokumen Pendukung Salinan Pemberitahuan Ekspor Barang; Bukti P-15. Dokumen Pendukung Softcopy Rekening Koran Innova Periode Oktober 2021, November 2021, dan Januari 2022;

Bukti P-16. Dokumen Pendukung Softcopy Catatan Pembelian dan

Penjualan DS Tahun 2022 (excel);

Bukti P-17. Dokumen Pendukung Softcopy Data Perbandingan Food dan

NonFood 2022 (excel);

Bukti P-18. Dokumen Pendukung Softcopy Kwitansi;

Bukti P-19. Dokumen Pendukung Softcopy PEB Innova;

Bukti P-20. Dokumen Pendukung Softcopy Performa Invoice Gut Diak LDA; Bukti P-21. Dokumen Pendukung Softcopy Purchase Order Toyota; Bukti P-22. Dokumen Pendukung Softcopy Surat Pernyataan dari Toyota (3

Surat);

Bukti P-23. Tanggapan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanpa Tanggal;

Bukti P-24. Dokumen Pendukung Softcopy Rekening Koran Bank Mandiri,

BCA, dan BNI Tahun 2022;

Bukti P-25. Dokumen Pendukung Softcopy Bukti PEB;

Bukti P-26. Dokumen Pendukung Softcopy Kuitansi Innova, PEB Innova,

Rekening Koran Pelunasan Innova, Rekening Giro Pembayaran Innova, Performa Invoice Innova, Purchase Order Innova, Surat Pernyataan Innova;

Bukti P-27. Dokumen Pendukung Softcopy Barang Titipan Jan-Mei 2022 (excel);

Bukti P-28. Dokumen Pendukung Softcopy Barang yang Tidak Ada Menurut

Terbanding (excel);

Bukti P-29. Dokumen Pendukung Softcopy Catatan Pembelian dan

Penjualan DS Tahun 2022 (excel);

Bukti P-30. Dokumen Pendukung Softcopy Mapping Pembelian-Penjualan

KLU dan non KLU (excel);

Bukti P-31. Tanggapan tertulis yang disampaikan tanggal 6 Agustus 2025; Bukti P-32. Tanggapan tertulis atas Penjelasan Terbanding tanggal 9 Juli 2025 yang disampaikan tanggal 06 Agustus 2025;

Bukti P-33. Dokumen pendukung lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Resume Pokok Sengketa tanggal 25 Februari 2025;

Bukti T-6.File excel KKP PM Masa Mei 2022;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 10 Juni 2025; Bukti T-8.File excel KKP Terbanding atas Penjelasan Pemohon Banding

Sidang 14 Mei 2025;

Bukti T-9.Pendapat Akhir Nomor S-1521/WPJ.11/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Bukti T-10. Dokumen pendukung lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00261/ KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/407/22/632/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Mei 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/DS/SEPT/2024 tanggal 2 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutPokok Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.022.436.807696.265.523326.171.284

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding berargumen bahwa koreksi ini berasal dari 41 (empat puluh satu) Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding yang

sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), yaitu perdagangan besar makanan dan minuman lainnya. Koreksi ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN. Terbanding juga menemukan adanya perolehan BKP/JKP berupa barang selain makanan dan minuman (non-food) serta otomotif yang Pajak Masukannya dikreditkan, namun dianggap tidak terkait langsung dengan KLU Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding mencatat adanya margin keuntungan yang sangat kecil, bahkan 0% untuk transaksi otomotif, yang dianggap tidak wajar untuk kegiatan perdagangan besar dan lebih mengindikasikan Pemohon Banding bertindak sebagai perantara atau makelar;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa meskipun KLU utama adalah perdagangan makanan dan minuman, akta pendirian perusahaan Pemohon Banidng mencakup jenis kegiatan usaha lain, seperti perdagangan elektronik, bahan bangunan, dan kendaraan bermotor. Penentuan KLU didasarkan pada aktivitas ekonomi terbesar pada tahun sebelumnya, dan adanya jenis usaha lain yang tercantum dalam akta pendirian seharusnya tidak menjadi penghambat dalam kegiatan usaha. Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa beberapa barang titipan yang diekspor adalah milik pelanggan yang dibeli sendiri oleh pelanggan tersebut, dan beroperasi dengan sistem FOB (Free On Board) tanpa melakukan konsolidasi barang (penggabungan barang dari beberapa pelanggan dalam satu peti kemas). Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, termasuk rekening koran, purchase order, delivery order, dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), untuk membuktikan adanya arus uang dan arus barang yang terkait dengan pembelian dan penjualan barang non-food serta otomotif, termasuk tiga unit Kijang Innova;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp326.171.284,00 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil utama Terbanding yang mendasarkan koreksi pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding sebagai pedagang besar makanan dan minuman adalah argumen yang terlalu formalistis dan tidak dapat dipertahankan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa KLU merupakan klasifikasi administratif yang fungsinya untuk keperluan statistik dan analisis risiko, bukan sebagai pembatas legal atas jenis kegiatan usaha yang boleh dijalankan oleh Wajib Pajak. Dasar hukum yang lebih kuat untuk menentukan lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding adalah akta pendirian perusahaan, yang secara jelas mencantumkan berbagai jenis aktivitas ekonomi, termasuk perdagangan non-makanan dan kendaraan bermotor;

Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip kebenaran materiil (substance over form), Pengadilan Pajak harus menilai hakikat ekonomi dari suatu transaksi. Dalam sengketa ini, Pemohon Banding telah mampu menyajikan bukti-bukti yang memadai untuk menunjukkan adanya alur barang (arus barang) dan alur uang (arus uang) yang nyata. Dokumen berupa Purchase Order, Delivery Order, faktur, rekening koran, hingga surat pernyataan dari dealer secara meyakinkan membuktikan bahwa transaksi pembelian BKP non-makanan dan otomotif benar-benar terjadi dan barang- barang tersebut kemudian dijual kembali (diekspor). Dengan demikian, substansi dari transaksi tersebut adalah kegiatan perdagangan, yang sepenuhnya merupakan bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa mengenai argumen Terbanding terkait margin keuntungan yang rendah atau bahkan nol (0%) pada penjualan otomotif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun hal tersebut merupakan indikator yang patut diuji, hal itu tidak serta-merta menghilangkan hakikat transaksi sebagai bagian dari kegiatan usaha. Strategi penetapan harga merupakan masalah keputusan bisnis. Selama Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah fiktif atau merupakan sebuah rekayasa yang semata-mata bertujuan untuk penghindaran pajak, maka transaksi tersebut harus diakui sebagai transaksi yang sah. Pemohon Banding

telah membuktikan transaksinya nyata, sehingga Pajak Masukan yang melekat pada perolehan BKP tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan dalil tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwa Pajak Masukan yang disengketakan berasal dari perolehan BKP yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan…”

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan326.171.2840326.171.284

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp696.265.523,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan PengadilanRp326.171.284,00 Pajak

Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp1.022.436.807,00 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
8.262.223.882 23.780.914 1.022.436.807

PPN Lebih Bayar(998.655.893)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00021/407/22/632/23 tanggal 20 Juni 2023, atas nama CV Dekade Selaras, NPWP 86.757.872.6-615.000, beralamat di Jl Kendangsari YKP, Blok H, No. 14, RT 004, RW 002, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60292, (dekade.selaras@gmail.com) sehingga Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar (Rp998.655.893,00).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.