P U T U S A N
Nomor PUT-007646.40/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-11/BC/KPU.1/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007646.40/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMUS SANUS COOKING OIL INDUSTRIAL, NPWP
01.122.269.2-407.000, beralamat di Jalan Pondok Ungu-Kaliabang Nomor 206, RT 001/RW 024, Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17131 (alamat korespondensi: Gama Tower Lantai 41, Jalan H.R. Rasuna Said Nomor 2, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh Taufik Tamin, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Albert Wibowo Santoso,
Izin Kuasa Hukum : KEP-553/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkanSurat Kuasa KhususNomor 014/PRC- SKu/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,
2. Nama: Syamsul Bahri,
Izin Kuasa Hukum : KEP-842/PP/IKH/2024 tanggal 06 September
2024,
berdasarkanSurat Kuasa KhususNomor 013/PRC- SKu/KPN/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;