P U T U S A N
Nomor PUT-007657.99/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07613/NKEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00202/106/23/304/23 tanggal 27 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007657.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANGKA SERUMPUN, NPWP 02.547.004.8-315.000, beralamat di Kawasan Industri Jalan Ketapang Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung, yang diwakili oleh Herman Roesli jabatan Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Dimas Muchammad Fajar.
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-100/PP/IKH/2023 tanggal 30 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 001/BSR/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Silvia Anas/198510242009012007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,