PUTUSAN
Nomor PUT-007673.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00265/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/21/096/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007673.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MICHELIN INDONESIA, NPWP 31.235.777.5-013.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower 2 Lt.12 Suite 1202, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA No. 1202, RT 004 RW 003, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Ichayut Kanittasoontorn jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Michelin Indonesia Nomor 116 tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bram Sostenes Simatupang,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-1445/PP/IKH/2024 tanggal 9 Desember 2024 Surat Kuasa Khusus : PTMI/FIN/2408-0052 tanggal 31 Oktober 2024 Nama: Mohammad Ircham Ramadhani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-1001/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Surat Kuasa Khusus : PTMI/FIN/2408-0053 tanggal 31 Oktober 2024 Nama: Feni Hannawaty,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. IKH: KEP-1163/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024