Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-007678.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Mnc Aladin Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007678.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/021/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007678.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MNC ALADIN INDONESIA, NPWP 72.906.066.5-021.000, beralamat di Gedung I News Lantai 8 MNC Center, Jalan Kebon Sirih Nomor 17-19, Jakarta 10340, yang diwakili oleh Veranika Gunawan, jabatan Wakil Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dorothy Marunduri

Jabatan: Karyawati berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025

2. Nama: Rivaldhi Akhbar

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Berry Harmainly/1984412112006021004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-935/WPJ.06/2025 tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1577/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/MA/TAX/IX/2024 tanggal 6 September 2024;

Telah mendengar, keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/021/23 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng I dengan perhitungan sebagai berikut:

7s PA EPL abe RIE. oie

Maat HPA wl 2 LRG WAR Sees ay “BFR Ve no PRA Ao In “3 Ka Ce) BAN HN

ME pa anak OR TS Lesu UAP IP Tang FEE, oo. anna God Ann te TES er uso

RP nyala pare FR aeaduegre recs lee 4 1 z a] eo cera peor RL Kenapa Pum GR Pre ego by kai z u

BA Pave a aes SB a Regt Hi 1 a-

. MD Ore atch ey ar ae na ta RI a n a

" PESAN aa aa 5. Se TE ET ang

PA Pengaraian ae anna (nang ha ova nL

Soe Eat cu ference ne ne [lof Ged tes of The can Lani a ea Bit aa 25 SR rah

Parnes PISA a ae AP en ba AS Tang aa no pee

PN PA lah os Tea pe PIPA aa RN PR Inna we ag anna Bare PS ha KAL srt AI RA TED Sah nee ana !

Me AA SAP ee lee te eeu des Sat ap SERA ara

Vat NA lew arcane na aan ae Oo ban eevee

Noy Maba aa cs to nga dna a a 7

. AP OT BNP LL an ma An SA nan PR al Pata a a 3

Me fla ete cara: teers NA Ala PA ANN ad, - | ' a?

PPS AN an | : ny so Sega eel nas Ba a z = por Mba car aie cca Se tenn EL oe re SP ee ee ue i - 4

Brite. ache whe naa na gema ™ : 1

Na An AP Aan ob ah tee Sa mak Le ui - > 3!

2 OF Tan gag peed ketan canbe ce - + a cee Pe ea Bib ae la ae eae dae dre a 1 “i

WoT bene tal Paes So aman Stl Aan Lb aan AT ego a ate! . a = =

So Nae TR let ines '

ME EPA an Pa SE | PES SA oe ee rs 1 wag oe cose tla

7 7 s.raqa- soe Nyt ae nce ho aa Mase Pace pace na ra v 1 z

PP Pa Ke IS Jaan LESADAS eae f Fad Tn

POSTAL Mah Matang as = 4 a-

Bow. DUNE paso RAS megan - Tt) MERK nanti

PRA La “ “

Ba NN LAN ni To LAN ANN: NI Geb ee ae L SDN tes PL SAS ces

Io Pom una zt FARES = 5 “

0 an PI

Tor kan MS nan oa ia Te ge Sa Tare “ Ka Bener nape Pe Bap or . fects La

Pot abon Ata Tae Mean Ina "

PN Tea La Lia hoot Peraih ed Mei Rat a Pena Saba Ta kat 3 3

Costes les Ol Wee Fa 1

Don ana tle aa ! 1 Pa

5 Se has Tia opa 7 . r

MAP WERE Yt dana bate net] a in

" PE SEA ran cide ng, . Deo GU .

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/MA/TAX/IX/2023 tanggal 11 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

aad sea

PAJAK DIAJUKAN KEBERATAN

1 (Dasar Pengenaan Pajak

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.526.897.650 (4.526.897.650)

2 (Perhitungan PPN Kurang bayar -

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 452.689.765 (452.689.765)

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 175.502.555 (175.502.555)

Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 277.187.210 (277.187.210)

3 (Sanksi Administrasi -

Bunga pasal 13 (2) KUP 121.075.374 (121.075.374)

4 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar 398.262.584 (398.262.584)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Juni 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

tom I .

a NN en is pve. att - .

. (ha jr aa 4 . ee a

. ot I" . aan onal aa a ni

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/MA/TAX/IX/2024 tanggal 6 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 9 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/MA/TAX/IX/2024 tanggal 6 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Badan Nomor 00025/207/18/021/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Juni 2024 sehingga Banding dapat diajukan paling lambat tanggal 10 September 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veranika Gunawan jabatan selaku Wakil Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta No 1 tanggal 01 November 2022 tentang pernyataan keputusan pemegang saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dikeluarkan oleh Notaris Bliamto Silitonga, S.H.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/021/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uraian PENGUSAHA

Maman rsts | rona

1| Dasar Pengenaan Pajak

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.526.897.650 (4.526.897.650)

2| Perhitungan PPN Kurang bayar -

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 452.689.765 (452.689.765)

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 175.502.555 (175.502.555)

Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 277.187.210 (277.187.210)

3| Sanksi Administrasi -

Bunga pasal 13 (2) KUP 121.075.374 (121.075.374)

4| Jumlah PPN yang masih harus dibayar 398.262.584 (398.262.584) bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 004/MA/TAX/IX/2023 tanggal 11 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

PAJAK DIAJUKAN KEBERATAN

1 (Dasar Pengenaan Pajak

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 4.526.897.650 (4.526.897.650)

2 (Perhitungan PPN Kurang bayar -

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 452.689.765 (452.689.765)

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 175.502.555 (175.502.555)

Jumlah perhitungan PPN Kurang/{Lebih) Bayar 277 187.210 (277.187.210)

3 (Sanksi Administrasi -

Bunga pasal 13 (2) KUP 121.075.374 (121.075.374)

4 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar 398.262.584 (398.262.584) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa PPN Tahun 2018 dengan alasan:

1. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan online travel agent (OTA) yang berlaku sebagai perantara atas penjualan tiket pesawat dan hotel dari penyedia tiket pesawat dan voucher hotel. Selain itu Pemohon Banding juga menjual paket wisata/tour.

2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dimana DPP Nilai Lain ditetapkan untuk jasa biro perjalanan wisata berupa paket wisata yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara. Sedangkan untuk tiket pesawat, voucher penginapan dan tiket kereta api didasari pada pemberian komisi dan penyerahan jasa perantara;

3. Nature business dari penjualan tiket pesawat, voucher penginapan dan tiket kereta api di Online Travel Agent adalah komisi/imbalan yang diterima atas penyerahan jasa perantara. Pemotongan PPh Pasal 23 atas komisi bukan tanggung jawab dari penerima komisi.

4. Tiket penjualan ditujukan secara langsung dari maskapai, hotel dan kereta api ke pelanggan end user pada saat terjadinya transaksi penjualan melalui web dan aplikasi Mister Aladin. Proses ini lumrah dilakukan pada bisnis Online Travel Agent.

5. Pemohon Banding melakukan perhitungan dengan sistem self assessment, dimana Pemohon Banding dapat membedakan perhitungan antara penerimaan atas produk yang berdasarkan komisi dan penerimaan yang berdasarkan DPP Nilai Lain.

6. Untuk periode Januari s.d Desember 2018 pendapatan Pemohon Banding berasal dari produk tiket pesawat, voucher penginapan, tiket kereta api dan tour. Kemudian Pemohon Banding telah melaporkan omzet tersebut pada SPT Masa PPN menggunakan DPP Nilai Lain. Seharusnya Pemohon Banding bisa menggunakan 2 (dua) metode penetapan DPP pada SPT Masa PPN yang mana seharusnya pendapatan yang berasal dari produk tiket pesawat, voucher penginapan dan tiket kereta api, pelaporan DPP nya secara normal dari besarnya komisi/imbalan yang diterima (bukan menggunakan DPP Nilai Lain dari angka gross) karena pendapatannya dihitung berdasarkan komisi. Sedangkan untuk produk tour seharusnya dihitung berdasarkan DPP Nilai Lain. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim agar dapat menerima penjelasan Pemohon Banding mengenai proses bisnis Pemohon Banding.

7. Sesuai dengan surat penegasan dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, no. Surat: S-497/PJ02/2011 atas pertanyaan dari pihak Golden Rama Tour yang memiliki penghasilan berdasarkan komisi dan DPP Nilai Lain, yang menyatakan:

a. Dalam hal saudara menyerahkan jasa penjualan tiket pesawat udara atau penjualan voucher hotel maka Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah penggantian berupa komisi/imbalan yang diterima atau seharusnya diterima

oleh perusahaan dan besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut (komisi).

b. Dalam hal Saudara melakukan penyerahan jasa biro perjalanan atau biro pariwisata (paket wisata) baik dalam negeri maupun luar negeri, maka PPN terutang dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih kepada penerima jasa.

8. Sesuai dengan surat penegasan dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, no. Surat: S-4539/WPJ.06/KP.07/2017 atas pertanyaan dari pihak PT Holiawisata Indah yang memiliki penghasilan berdasarkan komisi dan DPP Nilai Lain, yang menyatakan :

a. Dalam hal saudara menyerahkan jasa penjualan tiket pesawat udara atau penjualan voucher hotel maka Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah penggantian berupa komisi/imbalan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan dan besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut (komisi).

b. Dalam hal Saudara melakukan penyerahan jasa biro perjalanan atau biro pariwisata (paket wisata) baik dalam negeri maupun luar negeri, maka PPN terutang dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih kepada penerima jasa.

9. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada keaadaan sebenarnya dari bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan penegasan dari Direktorat Peraturan Perpajakan;

bahwa atas Surat Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

eee co

Pemohon Banding .

Keberatan Banding

1 Peredaran Usana

Tous 45.268.976.500 227.520.545

Penjualan Tiket - -

Komisi 1.732.273.500

Total 45.268.976.500 1.959.794.045 £3,309.182.455

2 Dasar Pengenaan Pajak

Tour (Nilai Lain) 4.526.897.650 22.752.054

Penjualan Tiket (Nilai Lain) - -

Komisi - 1.732.273.500

Total 4.526.897.650 1.755.025.555 2.771.872.095

3 Pernitungan PON Kurang payar

Pajak Keluaran yang narus dipungut/dinayar sendiri 452.689.765 175.502.555 277.187.210

Jumlan bajak yang dapat diperhitungkan 175.502.555 175.502.555 -

Jumlan pernitungan PPN Kurang/{Lebih) Bayar 277.187.210 0 277.187.210

4 Sanksi Administrasi

Bunga nasal 13 (2) KUP 121.075.374 - 121.075.374

5 Jumlan PPN yang masin narus divayar 398.262.584 0 398.262.584 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dalam surat Nomor 004/MA/TAX/IX/2023 tanggal 11 September 2023 dengan alasan:

a. Tidak terdapat kontrak atau bukti pendukung lain yang menunjukan bahwa transaksi Pemohon Banding menggunakan sistem komisi/jasa perantara penjualan.

b. Tidak dipotong PPh Pasal 23 atas komisi/jasa perantara penjualan oleh lawan transaksi (maskapai, hotel,dll).

c. Di laporan keuangan, harga perolehan tiket dan voucher hotel dicatat sebagai cost of sales, yang menunjukan bahwa atas transaksi tersebut merupakan jual beli/ perdagangan, bukan jasa perantara penjualan/komisi.

d. Berdasarkan General Ledger yang disampaikan, tidak terdapat detil akun sales tiket airplane, sehingga tidak dapat diyakini atas penjualan tersebut merupakan penjualan tiket pesawat yang diserahkan berdasarkan komisi atau tidak.

e. Wajib Pajak melaporkan Faktur Pajak dengan cara digunggung sehingga tidak dapat diketahui lawan transaksinya.

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 0025/207/18/021/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak September 2018.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan surat penegasan dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, no Surat : S-497/PJ02/2011 atas pertanyaan dari pihak Golden Rama Tour yang memiliki penghasilan berdasarkan Komisi dan DPP Nilai Lain, yang pada angka 1 dan 3 menyatakan :

“1. Dalam surat tersebut Wajib Pajak menyampaikan konfirmasi untuk dapat meggunakan S-510/PJ.53/2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang Perlakuan PPN atas kegiatan agen perjalanan wisata, dimana di dalam surat tersebut disampaikan bahwa untuk tiket internasional, hotel domestik dan hotel internasional PPN-nya 10% dari komisi.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa:

a. Dalam hal saudara menyerahkan jasa penjualan tiket pesawat udara atau penjualan voucher hotel maka Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah penggantian berupa komisi/imbalan yang diterima atau seharusnya diterima oleh perusahaan dan besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut (komisi).

b. Dalam hal Saudara melakukan penyerahan jasa biro perjalanan atau biro pariwisata (paket wisata) baik dalam negeri maupun luar negeri, maka PPN terutang dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% dari jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih kepada penerima jasa.”

2. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan online travel agent yang berlaku sebagai perantara atas penjualan tiket pesawat dan hotel

dari penyedia tiket pesawat dan voucher hotel. Selain itu, Pemohon Banding menjual paket tour.

3. Pembayaran dari konsumen akhir/end user seluruhnya baik harga tiket atau hotel termasuk PPN-nya atau PB1 diterima oleh maskapai ataupun hotel sehingga tidak tepat apabila Pemohon Banding dikenakan ketetapan pajak atas PPN karena PPN-nya tidak dipungut oleh Pemohon Banding. Seharusnya yang menyetor dan melaporkan PPN adalah pihak maskapai ataupun hotel. Hal ini sejalan dengan bisnis proses Online Travel Agent. Pemohon Banding hanya berkewajiban atas pelaporan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak senilai komisi yang diterima dengan pola pelaporan PPN digunggung. Sedangkan PPN atas penjualan tiket dan hotel disetor dan dilaporkan oleh maskapai/hotel. Dan hal ini berlaku umum sebagaimana Online Travel Agent lakukan.

4. Atas komisi/jasa perantara penjualan yang tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi (maskapai, hotel, dll), pada dasarnya yang berkewajiban memotong PPh Pasal 23 adalah pihak yang menerima jasa. Apabila penerima jasa tidak memotong PPh Pasal 23 bukan berarti tidak ada komisi/jasa perantara yang diberikan oleh Pemohon Banding.

5. Pemohon Banding telah melakukan restatement pada Laporan Keuangan tahun 2018 (Lampiran 6) sehingga dapat dilihat dengan jelas bahwa yang menjadi penghasilan bagi Pemohon Banding adalah sebesar komisi yang diberikan oleh pihak maskapai ataupun hotel. Selain itu, dengan tidak adanya nilai cost of sales dari tiket pesawat dan hotel, membuktikan bahwa tidak terjadi jual beli tiket pesawat maupun hotel yang dilakukan langsung oleh Pemohon Banding

6. Pemohon Banding melampirkan surat keterangan keagenan dari pihak maskapai, dimana pihak maskapai menyatakan bahwa Pemohon Banding mendapatkan timbal balik berupa Komisi atas setiap transaksi penjualannya.

7. Di dalam tanggapan Surat Penyampaian Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemohon Banding sudah menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) metode SPT PPN yang mana atas penjualan Tour menggunakan DPP Nilai Lain sedangkan atas penjualan Tiket Pesawat, voucher hotel dan tiket kereta Api

berdasarkan dari nilai Komisi.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 121 mengenai DPP Nilai Lain untuk biro perjalanan wisata berupa paket wisata yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara, sedangkan untuk tiket pesawat, voucher penginapan dan tiket kereta api didasari pada pemberian komisi dan penyerahan jasa perantara.

Untuk periode Januari s.d. Desember 2018 pendapatan Pemohon Banding berasal dari produk tiket pesawat, voucher penginapan, tiket kereta api dan tour. Pada masa Januari s.d. Agustus 2018 Pemohon Banding telah melaporkan omzet tersebut pada SPT Masa PPN menggunakan DPP Nilai Lain, namun Pemohon Banding memahami kekeliruan tersebut. Seharusnya Pemohon Banding bisa menggunakan 2 (dua) metode penetapan DPP pada SPT Masa PPN yang mana seharusnya pendapatan yang berasal dari produk tiket pesawat, voucher penginapan dan tiket kereta api, pelaporan DPP nya secara normal dari komisi (Bukan menggunakan DPP Nilai Lain dari gross sales) karena pendapatannya dihitung berdasarkan komisi, sedangkan untuk produk Tour seharusnya dihitung berdasarkan DPP Nilai Lain;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding merupakan perusahaan online travel agent yang berlaku sebagai perantara atas penjualan tiket pesawat dan hotel dari penyedia tiket pesawat dan voucher hotel melalui website misteraladin.com dan aplikasi Mister Aladin. Atas penyerahan jasa perantara ini dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai komisi yang diterima.

bahwa selain itu, Pemohon Banding menjual paket tour, yang atas penyerahannya dikenakan DPP Nilai lain sebesar 10%, sehingga tarif efektif PPN adalah sebesar 1%;

2. Pemohon Banding mendapatkan komisi atas jasa perantara penjulan tiket pesawat dan hotel dari penyedia tiket pesawat dan voucher hotel sesuai dengan pernyataan dari pihak maskapai dan Hotel;

3. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

a. Membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding.

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui e-Tax Court Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 007678.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 September 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00211/KEB/PJ/WPJ.06/2024;

Bukti P-2. Akta No 1 tanggal 01 November 2022 tentang pernyataan keputusan pemegang saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dikeluarkan oleh Notaris Bliamto Silitonga, S.H.,;

Bukti P-3. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 004/MA/TAX/IX/2023 tanggal 11 September 2023;

Bukti P-4. Surat Penegasan dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, Nomor : S-

497/PJ02/2011 atas pertanyaan dari pihak Golden Rama Tour;

Bukti P-5. Surat Penegasan dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, Nomor : S-

4539/WPJ.06/KP.07/2017 atas pertanyaan dari pihak PT Holiawisata; Bukti P-6. Restatement Laporan Keuangan 2018;

Bukti P-7. Surat pernyataan pihak maskapai;

Bukti P-8. Agreement Hotel;

Bukti P-9. Agreement PT Kereta Api Indonesia;

Bukti P-10. Surat Kuasa Dorothy Marunduri dan Rivaldhi Akhbar beserta dengan bukti potong 1721-A1 dan ID Card;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Veranika, Dorothy Marunduri dan Rivaldhi

Akhbar;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Company profile;

Bukti P-14. Surat pernyataan veranika tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-15. Revisi matriks sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis Nomor 001/MA/TAX/V/2025;

Bukti P-17. Penjelasan lanjutan Nomor 001/MA/TAX/V/2025;

Bukti P-18. Kontrak kerja Rivaldhi Akhbar;

Bukti P-19. Ijazah Dorothy Marunduri;

Bukti P-20. Struktur pemegang Perusahaan;

Bukti P-21. SPT PPh Badan tahun 2018;

Bukti P-22. Laporan keuangan tahun 2017 dan 2018;

Bukti P-23. Slip gaji Rivaldhi Akhbar;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-25. SPHP PT MNC Aladin tahun 2020;

Bukti P-26. SPHP PT Holiawisata Indah tahun 2021;

Bukti P-27. Penjelasan lanjutan tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Tanggapan tertulis tanggal 19 Maret 2025;

Bukti T-3. Tanggapan tertulis tanggal 7 Mei 2025;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 28 Mei 2025;

Bukti T-5. SPT Tahunan tahun 2018;

Bukti T-6. Laporan keuangan MNC Aladin tahun 2018;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00025/207/18/021/23 tanggal 12 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/MA/TAX/IX/2024 tanggal 6 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.755.025.5554.526.897.6482.771.872.093

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.771.872.093,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa September 2018 sebesar Rp2.771.872.093,00 dengan alasan koreksi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak dengan KLU 79121 (Aktivitas Biro Perjalanan Wisata) dan Terbanding telah meminta data dan pembukuan Pemohon Banding saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan data yang diserahkan saat itu (Laporan Keuangan original), Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding "Tidak Dapat Dibuktikan" Dan "Tidak Dapat Membuktikan Dan Memisahkan" secara jelas mana pendapatan yang berasal dari komisi/fee (sebagai agen) dan mana pendapatan yang berasal dari penjualan paket wisata (tour);

bahwa karena Pemohon Banding dianggap gagal membuktikan dan memisahkan kedua jenis pendapatan tersebut, Terbanding menetapkan DPP PPN atas total nilai penyerahan yang disengketakan sebagai penyerahan JKP biasa, dengan DPP 100% dari nilai penggantian;

bahwa Pemohon Banding menolak hasil penetapan Terbanding dan menyampaikan bantahan-bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan model bisnisnya terpisah: (1) Sebagai Agen Penjualan (tiket pesawat, KAI, voucher hotel) dengan penghasilan berupa Komisi/Fee; dan (2) Sebagai Biro Perjalanan Wisata (penjualan paket tour) yang tunduk pada DPP Nilai Lain.

bahwa Pemohon Banding berdalil telah menerapkan PPN secara benar, yaitu (1) PPN = 10% x Nilai Komisi (untuk jasa keagenan), dan (2) PPN = 1% efektif (10% x 10% DPP Nilai Lain) dari total tagihan paket tour (sesuai PMK-121);

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa Laporan Keuangan original yang diserahkan saat pemeriksaan mengandung kesalahan penyajian akuntansi (accounting misstatement). Namun, Pemohon Banding mengajukan Laporan Keuangan Audit Restatement serta rincian Buku Besarnya. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa secara substansi dan transaksional (di level G/L), Pemohon Banding telah melakukan pemisahan akun "Penghasilan Komisi" dari "Penjualan - Wisata" sejak tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding membuktikan bahwa KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, dengan Tim Pemeriksa Pajak yang sama, telah melakukan pemeriksaan PPN Tahun Pajak 2020 dan menerima metode perhitungan PPN Pemohon Banding (10% x Komisi dan 1% x Paket Tour), yang terbukti dari tidak adanya koreksi DPP PPN dalam SPHP Tahun 2020;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sebelum melangkah pada pemeriksaan materi pokok sengketa, Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan mempertimbangkan keberatan formal yang diajukan Terbanding dalam persidangan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dan mendengar keberatan Terbanding mengenai status Sdr. Rivaldhi Akhbar sebagai pihak yang mewakili Pemohon Banding. Terbanding mendalilkan bahwa:

1. Berdasarkan sistem administrasi Terbanding, Pemohon Banding terakhir melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah untuk Masa Pajak Mei 2023, dan nama Sdr. Rivaldhi Akhbar tidak tercantum di dalamnya.

2. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2024 dan Januari s.d. Maret 2025.

3. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat mengkonfirmasi status kepegawaian Sdr. Rivaldhi Akhbar.

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan menilai fakta-fakta yang diajukan Terbanding tersebut. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan fakta yang

diungkap Terbanding mengenai administrasi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding. Fakta tidak dilaporkannya SPT Masa PPh Pasal 21 secara tepat waktu (termasuk untuk Masa Pajak Desember 2024 dan seterusnya) adalah benar dan menunjukkan adanya ketidakpatuhan administrasi oleh Pemohon Banding terhadap kewajiban pelaporan PPh Pasal 21;

Menimbang, namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa isu sentral yang harus dinilai oleh Pengadilan Pajak dalam eksepsi ini bukanlah kepatuhan pelaporan SPT (yang merupakan ranah pengawasan administrasi yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri), melainkan apakah Sdr. Rivaldhi Akhbar secara faktual dan substantif merupakan pegawai dari Pemohon Banding pada saat persidangan berlangsung, sehingga berhak mewakili Pemohon Banding sesuai Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa ketidakpatuhan formal atas pelaporan SPT tersebut tidak serta merta menggugurkan atau membatalkan fakta hukum yang materiil mengenai status kepegawaian seseorang. Status "pegawai" ditentukan oleh adanya hubungan kerja (perikatan) antara pemberi kerja (Pemohon Banding) dan pekerja (Sdr. Rivaldhi Akhbar) yang menimbulkan hak dan kewajiban, bukan semata-mata oleh pencatatan namanya dalam lampiran SPT Masa;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, untuk membuktikan kebenaran materiil status kepegawaian Sdr. Rivaldhi Akhbar, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Surat Pengangkatan Karyawan (Employment Contract) atas nama Sdr. Rivaldhi Akhbar, yang menunjukkan tanggal mulai bekerja dan jabatannya pada Pemohon Banding;

2. Kartu Tanda Pengenal Pegawai (ID Card) internal perusahaan yang masih berlaku atas nama Sdr. Rivaldhi Akhbar;

3. Bukti slip gaji (payroll) atas nama yang bersangkutan;

4. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Direktur Pemohon Banding (sesuai Akta) yang menunjuk Sdr. Rivaldhi Akhbar selaku pegawai untuk mewakili dalam sengketa a quo.

bahwa berdasarkan pembuktian materiil tersebut, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa Sdr. Rivaldhi Akhbar adalah benar secara faktual dan substantif merupakan pegawai Pemohon Banding yang memiliki hubungan kerja yang sah;

Menimbang, bahwa Terbanding juga mengajukan keberatan formal atas kedudukan Sdri. Dorothy Marunduri yang hadir dan mewakili Pemohon Banding. Terbanding mendalilkan:

1. Bahwa Bukti Potong 1721-A1 atas nama Sdri. Dorothy Marunduri diterbitkan oleh PT Global Mediacom (NPWP 01.361.257.7-054.000), bukan oleh Pemohon Banding (PT MNC Aladin Indonesia).

2. Bahwa name tag/kartu tanda pegawai yang bersangkutan juga diterbitkan oleh PT Global Mediacom, bukan oleh Pemohon Banding.

3. Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Izin Kuasa Hukum atas nama Sdri. Dorothy Marunduri.

4. Oleh karena itu, Terbanding berkesimpulan bahwa Sdri. Dorothy Marunduri bukan merupakan pegawai Pemohon Banding (sesuai Pasal 36 UU PP) dan bukan pula Kuasa Hukum (sesuai Pasal 37 UU PP), sehingga tidak memenuhi syarat untuk beracara.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti bukti-bukti yang diajukan Terbanding (terkait Bukti Potong 1721-A1 dan name tag), serta bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding (terkait Surat Tugas dan Surat Kuasa Khusus) atas nama Sdri. Dorothy Marunduri;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak pertama-tama perlu meluruskan kekeliruanargumentasiTerbanding.BahwaTerbandingterlihat mencampuradukkan antara syarat "Wakil" sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pengadilan Pajak dan syarat "Kuasa Hukum" dalam Pasal 37 UU Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding dengan jelas mengajukan Sdri. Dorothy Marunduri sebagai "Wakil" (dalam hal ini, pegawai yang menguasai sengketa) berdasarkan Pasal 36, bukan sebagai "Kuasa Hukum" berdasarkan Pasal 37. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang mempersoalkan ketiadaan Izin Kuasa Hukum menjadi tidak relevan untuk menilai kualifikasi yang bersangkutan berdasarkan Pasal 36;

Menimbang, bahwa isu sentral yang harus dinilai Pengadilan Pajak adalah apakah status Sdri. Dorothy Marunduri sebagai pegawai di perusahaan induk (PT Global Mediacom) telah menggugurkan haknya untuk mewakili Pemohon Banding (PT MNC Aladin Indonesia) selaku anak perusahaan, dalam kerangka penafsiran Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak membenarkan fakta-fakta yang diajukan Terbanding, bahwa secara administratif (pencatatan payroll, bukti potong, dan kartu pegawai), Sdri. Dorothy Marunduri adalah pegawai yang terdaftar pada PT Global Mediacom (selaku Holding Company);

Menimbang, namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP harus ditafsirkan secara sistematis dan teleologis (sesuai maksud dan tujuannya), tidak semata-mata secara gramatikal (harfiah). Bahwa ratio legis (tujuan) dari Pasal 36 ayat (3) yang mensyaratkan seorang wakil harus "pegawai" adalah untuk memastikan perwakilan tersebut "menguasai seluk beluk teknis dan hukum perpajakan" yang disengketakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mencatat dan memahami adanya kelaziman bisnis dalam struktur korporasi modern, khususnya Grup Usaha besar seperti MNC Group, di mana fungsi-fungsi pendukung yang bersifat spesialis (seperti perpajakan, hukum, dan keuangan korporat) dikonsolidasikan di tingkat perusahaan induk (model shared services). Dalam model ini, pegawai secara administratif digaji oleh induk (PT Global Mediacom), namun secara fungsional dan substansial memberikan jasa dan bertanggung jawab atas penanganan urusan anak-anak perusahaannya (termasuk PT MNC Aladin Indonesia);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menguji kompetensi Sdri. Dorothy Marunduri selama proses persidangan. Terbukti bahwa yang bersangkutan menguasai substansi sengketa, mampu menjelaskan alur bisnis Pemohon Banding, membedah sistem akuntansi (termasuk isu restatement), dan menjabarkan dasar hukum PPN yang menjadi pokok sengketa a quo. Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pihak yang secara fungsional paling "menguasai seluk beluk" sengketa Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Pajak menafsirkan Pasal 36 ayat (3) secara kaku dan harfiah (harus terdaftar di payroll PT MNC Aladin), hal tersebut justru akan mencederai ratio legis dari pasal itu sendiri, karena akan memaksa Pemohon Banding untuk diwakili oleh pegawai (misalnya staf operasional) yang secara formal terdaftar di PT MNC Aladin namun secara fungsional tidak menguasai sengketa. Hal ini jelas bertentangan dengan asas peradilan yang Cepat, Sederhana, dan Murah yang diamanatkan dalam UU Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa kedudukan Sdri. Dorothy Marunduri, meskipun secara administratif tercatat sebagai pegawai PT Global Mediacom, telah memenuhi syarat substansial sebagai "wakil" yang menguasai sengketa Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, eksepsi formal yang diajukan Terbanding dikesampingkan atau tidak dapat diterima, dan Pengadilan Pajak berwenang melanjutkan pemeriksaan atas materi pokok sengketa;

Menimbang, setelah mempelajari secara saksama seluruh berkas perkara, mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan, meneliti bukti-bukti yang diajukan serta menguji dalil-dalil hukum yang ada, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti bukti Agreement KAI (vide bukti Lampiran 1d). Fakta hukum dari dokumen tersebut membuktikan bahwa kedudukan Pemohon Banding adalah sebagai Mitra B2B (Agen) dan atas jasanya memperoleh imbalan jasa (fee) atau komisi. Dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding "tidak dapat membuktikan" penghasilannya adalah komisi, dengan ini menjadi terbantahkan oleh bukti yuridis;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti rincian pembukuan dan menemukan fakta bahwa dalam General Ledger (Buku Besar) Pemohon Banding, telah terdapat segregasi (pemisahan) akun yang jelas antara "Penjualan - Wisata dan Kegiatan" dengan "Penghasilan Komisi (Hotel, Pesawat, Kereta)". Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal (pada tahun 2018), sistem akuntansi Pemohon Banding pada

level transaksional telah dirancang untuk membedakan kedua arus pendapatan tersebut;

bahwa berdasarkan pengujian atas bukti kontrak dan rincian G/L, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa kebenaran materiil dari aktivitas bisnis Pemohon Banding di Tahun 2018 adalah terdiri dari dua jenis penyerahan JKP yang berbeda hakekatnya: (1) Penyerahan Jasa Keagenan (DPP = Komisi) dan (2) Penyerahan Jasa Paket Wisata (DPP = Nilai Lain);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menyadari fakta bahwa Laporan Keuangan Audit Restatement baru diterbitkan setelah proses pemeriksaan selesai; bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa posisi Terbanding (sebagaimana dalam KKP dan LHP) yang mendasarkan koreksinya pada Laporan Keuangan original yang diserahkan saat pemeriksaan adalah dapat dipahami secara prosedural, sebab Terbanding bekerja berdasarkan data yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada titik waktu tersebut;

bahwa namun demikian Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Laporan Keuangan original tersebut mengandung kesalahan penyajian akuntansi. Laporan Keuangan Restatement diterbitkan untuk mengoreksi kesalahan penyajian tersebut agar sesuai dengan substansi transaksi yang sebenarnya (yang tercermin di G/L);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menghormati ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Dalam sengketa a quo, Laporan Keuangan Restatement tidak dapat dimaknai sebagai "data baru" yang disembunyikan. Sebaliknya, dokumen ini adalah upaya korektif atas "data lama" (Laporan Keuangan original) yang terbukti keliru penyajiannya. Bukti materiil utamanya (yaitu rincian G/L dan Perjanjian KAI) adalah data yang telah ada sejak tahun 2018;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak, dalam menjalankan amanat Pasal 76 UU PP untuk mencari kebenaran materiil, berkewajiban untuk menilai substansi pembukuan. Dihadapkan pada dua dokumen (LK original yang terbukti keliru saji vs. LK Restatement yang terbukti didukung G/L dan kontrak), Pengadilan Pajak wajib berpegang pada dokumen yang paling akurat mencerminkan substansi ekonomi yang sesungguhnya terjadi, yaitu Laporan Keuangan Restatement;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta materiil yang telah diyakini Pengadilan Pajak, maka penerapan hukumnya adalah:

1. Untuk Jasa Keagenan (Tiket/Hotel): JKP yang diserahkan adalah jasa perantara. Sesuai Pasal 1 angka 17 UU PPN, Nilai Penggantian (DPP) adalah "nilai berupa uang... yang diminta... atas penyerahan Jasa Kena Pajak". Dalam hal ini, nilai yang diminta adalah sebesar Komisi. Tindakan Terbanding menerapkan DPP 100% dari harga tiket adalah tidak dapat dibenarkan;

2. Untuk Jasa Paket Wisata: sesuai dengan Pasal 2 huruf k PMK- 121/PMK.03/2015, Peraturan ini secara imperatif menetapkan DPP-nya adalah Nilai Lain (10% dari tagihan). Tindakan Terbanding mengabaikan PMK ini dan menerapkan DPP 100% juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

Menimbang, bahwa keyakinan Pengadilan Pajak semakin diperkuat oleh bukti Pemohon Banding mengenai hasil pemeriksaan PPN Tahun 2020 oleh Tim Pemeriksa yang sama, yang tidak melakukan koreksi atas isu yang identik (a quo); bahwa tindakan Terbanding yang menerima suatu metode perhitungan Wajib Pajak di tahun 2020, namun mengoreksinya di tahun 2018 (padahal didasarkan pada peraturan yang sama dan substansi fakta yang sama yang kini telah terbukti melalui LK Restatement), adalah tindakan yang mencederai Asas Kepastian Hukum;

Menimbang, berdasarkan seluruh uraian, analisis fakta materiil, harmonisasi hukum, analisis yuridis, dan pertimbangan atas asas-asas hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September 2018 sebesar Rp2.771.872.093,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terlepas dari putusan Pengadilan Pajak atas materi pokok sengketa a quo, Pengadilan Pajak merasa perlu memberikan catatan tambahan (obiter dicta) demi kepatuhan Pemohon Banding di masa mendatang;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak dalam putusan ini telah menerima dalil Pemohon Banding bahwa hakekat penghasilan atas penjualan tiket dan voucher adalah komisi/fee, sehingga DPP PPN adalah senilai komisi tersebut;

Menimbang, bahwa konsekuensi logis dan yuridis dari model bisnis keagenan (DPP = Komisi) adalah pada mekanisme penerbitan Faktur Pajaknya. Seharusnya, Pemohon Banding hanya menerbitkan Faktur Pajak atas nilai komisi yang menjadi haknya, dan Faktur Pajak tersebut ditujukan kepada pihak pemberi komisi (Prinsipal: Maskapai, PT KAI, Hotel), bukan kepada konsumen akhir;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak tidak secara spesifik menguji mekanisme penerbitan Faktur Pajak Pemohon Banding dalam persidangan ini. Namun, Pengadilan Pajak perlu mengingatkan, dalam hal Pemohon Banding dalam praktiknya ternyata menerbitkan Faktur Pajak kepada konsumen akhir atas nilai penuh (total harga tiket/hotel), maka tindakan tersebut bertentangan dengan dalilnya sendiri;

Menimbang, bahwa PPN yang telah dipungut dari konsumen akhir (jika fakta itu terjadi) wajib seluruhnya disetorkan ke kas negara. Dalam hal Pemohon Banding hanya menyetorkan PPN atas dasar komisi, maka atas selisihnya adalah merupakan PPN yang dipungut namun tidak disetorkan, yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri di luar sengketa banding ini;

Menimbang, bahwa obiter dicta ini disampaikan sebagai catatan agar Pemohon Banding menyelaraskan administrasi PPN-nya dengan substansi bisnis yang didalilkannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.771.872.09302.771.872.093

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri cfm. TerbandingRp4.526.897.650,00
Koreksi dibatalkanRp2.771.872.093,00
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri cfm. Pengadilan PajakRp1.755.025.557,00
Pajak KeluaranRp 175.502.555,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 175.502.555,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Juni 2024, atas nama PT MNC ALADIN INDONESIA, NPWP 72.906.066.5-021.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

NIP 1971022051992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.