Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-007692.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007692.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00090/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007692.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil No. 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan Marbun, Izin Kuasa Hukum : KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000161/SK-PPN- Mei/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadSalehArifinSiregar/ 197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1560/PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002029/BDG-PPN-MEI-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 368/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003301/Bantahan-SUB/PPN-MEI-2019/JHS/XI/2022 tanggal 08 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00090/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001378/KEB-PPN- MEI/JHS/VI/20 tanggal 22 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Menurut

keberatan No

Uraian

W ajib PajakFiskus

(Rp.) (Rp.)(Rp.)

12

JPJdPKPS

umlah Seluruh Penyerah

a

n

22.194.459.51824.150.465.2871.956.005.769 ajak Keluaran

1.954.514.0252.105.195.635150.681.610 umlah Pajak yang dapat

3

8.951.983.8878.749.900.614(202.083.273) iperhitungkan

4568

PN Kurang Bayar

(6.997.469.862)(6.644.704.979)352.764.883 ompensasi

6.997.469.8626.997.469.8620 PN yang kurang dibayar

0352.764.883352.764.883 anksi Administrasi

0352.764.883352.764.883 9

J

umlah PPN yang masih h

a

rus dibayar

0705.529.766705.529.766 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, memutuskan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002029/BDG-PPN-MEI-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (cap pos tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002029/BDG-PPN-MEI-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a) Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri Rp1.506.816.100,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp1.506.816.100,- dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan

2. bahwa dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP)

bahwa CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan Istimewa dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pembanding internal (internal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

bahwa Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

bahwa Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oilkonsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan factor-faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil untuk tahun 2019 disajikan dalam 8elic dibawah ini:

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum5470,75

Median6440,72

Maksimum8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum2830,75

Median3353,88

Maksimum4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual Rata-

rata T ertimbangRentang Kew ajaran harga P asar

Jenis P rodukkepada P ihak(Rupiah)Kesimpulan

afiliasi (Rupiah)MinMax

di dalam rentang CP O

6.3475.4718.155kew ajaran

di dalam rentang P alm Kernel

3.4062.8314.264kew ajaran

4. Pencarian Perusahaan Pembanding

bahwa Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia-Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

bahwa setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada 9elic di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

bahwa daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

bahwa perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada praktiknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

bahwa perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. bahwa penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan

yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. bahwa dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN, dimana harga KPBN adalah ahrga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding, maka Terbanding harus mengurangi dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

bahwa penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

bahwa maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor-faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

b) Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp202.083.273,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp202.083.273,- dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan PPN atas transaksi sewa helicopter yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas PPN yang terutang telah dibayarkan kepada lawan transaksi.

2. bahwa UU PPN Pasal 9 ayat (2b) menyatakan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”.

3. bahwa UU PPN Pasal 13 ayat (9) manyatakan “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”. Di dalam penjelasan dikatakan bahwa persyaratan formal terpenuhi apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada ayat (5), dan persyaratan material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

4. bahwa UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan untuk “perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”.

5. bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang wajib pajak kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Serta Pajak Masukan tersebut merupakan atas Biaya Sewa Pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman (objek Pajak Pertambahan Nilai) dari udara dan untuk pemetaan udara sehingga atas biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan begitu Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b.

6. bahwa underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat tersebut adalah kontrak. bahwa berdasarkan kontrak tersebut, PT Dabi

Air Nusantara melakukan tagihan dengan menggunakan invoice dan Faktur Pajak dan wajib pajak telah melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yang dapat dibuktikan berdasarkan Bukti Pembayaran. bahwa dengan begitu, sudah terdapat bukti yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat.

7. bahwa dokumen crew and passenger manifest untuk seluruh jadwal penerbangan, dokumen persetujuan terbang dan dokumentasi perijinan dari instansi terkait adalah merupakan dokumen internal (penyedia jasa) milik PT Dabi Air Nusantara yang tidak seharusnya atau sepatutnya diminta kepada penerima jasa (PT Johan Sentosa).

8. bahwa di dalam kontrak disebutkan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump-sum dan pihak PT Dabi Air Nusantara harus selalu menyediakan pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman pada setiap waktu yang dibutuhkan (standby). Sehingga tidak terdapat dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa pesawat.

9. bahwa Mengutip putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya kami jadikan yurisprudensi di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat:

Halaman 5

“….. Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu (a) bahwa Wajib pajak sekarang Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Wajib pajak sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil

(CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar RpXXX memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan……”

10. Pemohon Banding juga lampirkan atas putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000.

Halaman 78-79

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti bukti pendukung yang diserahkan pemohon banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan formal dam material yang berlaku. Oleh karena itu, atas Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang PPN yang terutang.

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat

diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

PPeemmoohhoonn NNoo

UUrraaiiaann

BBaannddiinngg

((RRpp)) 11

DDaassaarr PPeennggeennaaaann PPaajjaakk

aa..AAttaass PPeennyyeerraahhaann BBaarraanngg ddaann JJaassaa yyaanngg tteeuuttaanngg PPPPNN ::

aa..11..EEkkssppoorr

00 aa..22..PPeennyyeerraahhaann yyaanngg PPPPNN--nnyyaa hhaarruuss ddiippuunngguutt sseennddiirrii

1199..554455..114400..22550000 aa..33..PPeennyyeerraahhaann yyaanngg PPPPNN--nnyyaa ddiippuunngguutt oolleehh PPeemmuunngguutt PPPPNN

aa..44..PPeennyyeerraahhaann yyaann PPPPNN--nnyyaa ttiiddaakk ddiippuunngguutt

22..664499..331199..22668080 aa..55..PPeennyyeerraahhaann yyaanngg ddiibbeebbaasskkaann ddaarrii ppeennggeennaaaann PPPPNN

aa..66..JJuummllaahh ((aa..11 ++ aa..22 ++ aa..33 ++ aa..44 ++ aa..55))

2222..119944..445599..55118080 bb..AAttaass PPeennyyeerraahhaann BBaarraanngg ddaann JJaassaa yyaanngg tteeuuttaanngg PPPPNN

cc..JJuummllaahh sseelluurruuhh ppeennyyeerraahhaann ((aa..66 ++ bb))

2222..119944..445599..55118080 dd..AAttaass IImmppoorr BBPPKK//PPeemmaannffaaaattaann BBKKPP TTiiddaakk BBeerrwwuujjuudd ddaarrii LLuuaarr DDaaeerraahh

PPaabbeeaann//PPeemmaannffaaaattaann JJKKPP ddaarrii LLuuaarr DDaaeerraahh PPaabbeeaann//PPeemmuunngguuttaann PPaajjaakk oolleehh

PPeemmuunngguuttaann PPaajjaakk//KKeeggiiaattaann MMeemmbbaanngguunn SSeennddiirrii//PPeennyyeerraahhaann aattaass AAkkttiivvaa TTeettaapp

yyaanngg

MMeennuurruutt TTuujjuuaann SSeemmuullaa TTiiddaakk UUnnttuukk ddiippeerrjjuuaallbbeelliikkaann//PPeerroolleehhaann yyaanngg PPPPNN--nnyyaa

ttiiddaakk sseehhaarruussnnyyaa ddeeiibbeebbaasskkaann aattaauu ttiiddaakk ddiippuunngguutt//TTaanngggguunngg JJaawwaabb SSeeccaarraa RReenn

tteenngg

22

PPeenngghhiittuunnggaann PPPPNN KKuurraanngg BBaayyaarr

aa..PPaajjaakk KKeelluuaarraann yyaanngg hhaarruuss ddiippuunngguutt//ddiibbaayyaarr sseennddiirrii ((ttaarriiff xx 11..aa..22 aattaauu 11..dd..99))

11..995544..551144..002255 bb..DDiikkuurraannggii ::

bb..11..PPPPNN yyaanngg ddiisseettoorr ddii mmuukkaa ddaallaamm MMaassaa PPaajjaakk yyaanngg ssaammaa

00 bb..22..PPaajjaakk MMaassuukkaann yyaanngg ddaappaatt ddiippeerrhhiittuunnggkkaann

11..224499..000011..1111600600 bb..33..SSTTPP ((ppookkookk kkuurraanngg bbaayyaarr))

bb..44..DDiibbaayyaarr ddeennggaann NNPPWWPP sseennddiirrii

bb..55..LLaaiinn--llaaiinn

77..770022..998822..777711 bb..66..JJuummllaahh ((bb..11 ++ bb..22 ++ bb..33 ++ bb..44 ++ bb..55))

88..995511..998833..888877 cc..DDiippeerrhhiittuunnggkkaann

cc..11..SSKKPPPPKKPP

00 dd..JJuummllaahh ppaajjaakk yyaanngg ddaappaatt ddiippeerrhhiittuunnggkkaann ((bb..66--cc..11))

88..995511..998833..888877 ee..JJuummllaahh ppeerrhhiittuunnggaann PPPPNN KKuurraanngg BBaayyaarr ((aa--dd))

((66..999977..446699..886622)) 33

KKeelleebbiihhaann PPaajjaakk yyaanngg ssuuddaahh ::

aa..DDiikkoommppeennssaassiikkaann kkee MMaassaa PPaajjaakk bbeerriikkuuttnnyyaa

66..999977..446699..88662020 bb..DDiikkoommppeennssaassiikkaann kkee MMaassaa PPaajjaakk ……………….. ((kkaarreennaa ppeemmbbeettuullaann))

Pemohon cc..JJuummllaahh ((aa ++ bb))

66..999977..446699..886622 NoUraianBanding 44

PPPPNN yyaanngg kkuurraanngg ddiibbaayyaarr ((22..ee ++ 33..cc))

-- (Rp)

5Sanksi Administrasi : a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.Bunga Pasal 13 (5) KUP d.Kenaikan Pasal 13A KUP e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-368/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri sebesar Rp1.506.816.100,-

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsujng; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

5) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises

A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones,

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case. 3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-

transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available.

3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data SPT Tahunan PPh Pemohon Banding diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. Bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantation dengan kepemilikan 99,998% dan PT. Palma Lestari dengan kepemilikan 0,002%, sebagaimana tampilan 1771-V berikut:

b. Bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dengan tampilan sebagai berikut:

c. Pemohon Banding mengisi pencatatan transaksi dalam hubungan istimewa sebagaimana tampilan Lampiran Khusus 3A-1 berikut :

2) Berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Skema Transaksi Afiliasi Penjualan Lokal CPO dan PK

b. Rincian penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2019 adalah sebagai berikut:

Menurut WP

Menurut Pemeriksa

Koreksi No.

NPWP PEMBELI

NAMA PEMBELI

NO FAKTUR PAJAK

NAMA BKP

TANGGAL

DPPPPN

DPPPPN

DPPPPN 01.689.226.7-063.000

PT. DARMEX AGRO

010.001-19.38132083

CCCCC-CCCCCC

rude Palm Oil ( C

PPPPPPOOOOOO

)

03/05/2019

806.471.00080.647.100

111123456789012

900.787.10090.078.710

94.316.1009.431.610 03.287.328.3-063.000

PT. BAYAS BIOFUELS

010.001-19.38132084

rude Palm Oil ( C

)

11/05/2019

3.280.000.000328.000.000

3.502.500.000350.250.000

222.500.00022.250.000 03.287.328.3-063.000

PT. BAYAS BIOFUELS

010.001-19.38132085

rude Palm Oil ( C

)

15/05/2019

3.165.000.000316.500.000

3.295.000.000329.500.000

130.000.00013.000.000 01.689.226.7-063.000

PT. DARMEX AGRO

010.001-19.38132086

rude Palm Oil ( C

)

18/05/2019

2.950.000.000295.000.000

3.362.500.000336.250.000

412.500.00041.250.000 03.287.328.3-063.000

PT. BAYAS BIOFUELS

010.001-19.38132088

rude Palm Oil ( C

)

22/05/2019

3.165.000.000316.500.000

3.295.000.000329.500.000

130.000.00013.000.000 03.287.328.3-063.000

PT. BAYAS BIOFUELS

010.001-19.38132093

rude Palm Oil ( C

)

27/05/2019

3.165.000.000316.500.000

3.295.000.000329.500.000

130.000.00013.000.000 01.689.562.5-073.000

PT. TALUK KUANTAN PERKASA

010.001-19.38132096

angkang

29/05/2019

33.260.0003.326.000

33.260.0003.326.000

00 01.689.562.5-073.000

PT. TALUK KUANTAN PERKASA

010.001-19.38132097

angkang

29/05/2019

1.604.000160.400

1.604.000160.400

00 01.862.190.4-212.001

DUMAI BULKING, PT

010.001-19.38132098

angkang

29/05/2019

8.104.500810.450

8.104.500810.450

00 01.862.190.4-212.001

DUMAI BULKING, PT

010.001-19.38132099

angkang

29/05/2019

12.001.5001.200.150

12.001.5001.200.150

00 01.689.226.7-063.000

PT. DARMEX AGRO

010.001-19.38132100

rude Palm Oil ( C

PO

)

30/05/2019

2.950.000.000295.000.000

3.337.500.000333.750.000

387.500.00038.750.000 01.718.327.8-093.000

PT TELEKOMUNIKASI SELULAR

010.001-19.38132101

31/05/2019

8.699.250869.925

8.699.250869.925

00 Jum

lah

19.545.140.250 1.954.514.025

21.051.956.350 2.105.195.635

1.506.816.100 150.681.610

3) BahwaPemeriksaPajaktelahmenyampaikanS- 392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang antara lain meminta agar dipinjamkan Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

4) Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari2021,bahwaPemohonBandingtidak memberikan/meminjamkan dokumen sebagaimana yang diminta berdasarkan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa telah menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer, akan tetapi pada faktanya tidak meminjamkan dokumen tersebut pada saat pemeriksaan meskipun sudah diterbitkan surat teguran pertama dan kedua.

2) Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

a) Sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante.

b) Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016 mengatur:

(1)Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhanWajibPajak,pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2)Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen PenentuanHargaTransfersebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3)Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4)Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan DokumenPenentuanHargaTransfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

c) Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 213/PMK.03/2016 karena dengan sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat diminta oleh Pemeriksa Pajak.

3) Penelitian Harga Wajar Penjualan Lokal CPO

a) Bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagai berikut:

b) Pemilihan metode transfer pricing

1. Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

2. Terbanding melakukan pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

c) Ketersediaan data pembanding atas penjualan lokal CPO:

1. Pembanding internal

Oleh karena seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Pembanding eksternal

Terbanding menggunakan harga tender CPO PT. KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

• Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar (penawaran dan permintaan dari pihak independen);

• Lokasi transaksi berada di dalam negeri.

d) Berdasarkan surat banding Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga KPBN dikurangi ongkos angkut untuk penjualan lokal CPO.

e) Dari dokumen Kontrak Penjualan Lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan oleh PT. Johan Sentosa kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro dengan titik penjualan berbeda-beda, yaitu:

NONAMA PEMBELINOMOR KONTRAKSYARAT PENYERAHAN
1PT. BAYAS BIOFUELS001- 001/KPL/JHS- CPO/02/2019FOB Kumba
2PT. DABI BIOFUELS001- 001/KPL/JHS- CPO/04/2019Loco PKS JHS
3PT. BAYAS BIOFUELS002- 002/KPL/JHS- CPO/04/2019FOB Dumai
4PT. BAYAS BIOFUELS003- 003/KPL/JHS- CPO/04/2019Loco PKS JHS
5PT. BAYAS BIOFUELS002- 002/KPL/JHS- CPO/05/2019Loco PKS JHS
6PT. BAYAS BIOFUELS001- 001/KPL/JHS- CPO/05/2019Loco PKS JHS
7PT. BAYAS BIOFUELS003- 003/KPL/JHS- CPO/05/2019Loco PKS JHS
8PT. BAYAS BIOFUELS010- 010/KPL/JHS- CPO/05/2019FOB Dumai
9PT. BAYAS BIOFUELS004- 004/KPL/JHS- CPO/05/2019Loco PKS JHS
10PT. BAYAS BIOFUELS004- 004/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
11PT. BAYAS BIOFUELS005- 005/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
12PT. BAYAS BIOFUELS001- 001/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
13PT. BAYAS BIOFUELS001- 001/KPL/JHS- CPO/07/2019Loco PKS JHS
14PT. BAYAS BIOFUELS002- 002/KPL/JHS- CPO/07/2019Loco PKS JHS
15PT. BAYAS BIOFUELS003- 003/KPL/JHS- CPO/07/2019Loco PKS JHS
16PT. BAYAS BIOFUELS002- 002/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
17PT. BAYAS BIOFUELS003- 003/KPL/JHS- CPO/08/2019Loco PKS JHS
18PT. DABI BIOFUELS001- 001/KPL/JHS- CPO/10/2019Loco PKS JHS
19PT. DARMEX AGRO001- 001/KPL/JHS- CPO/09/2019Franco Dumai Bulking
20PT. DABI BIOFUELS003- 003/KPL/JHS- CPO/10/2019Loco PKS JHS
21PT. DABI BIOFUELS002- 002/KPL/JHS- CPO/10/2019Loco PKS JHS
22PT. DARMEX OIL & FATS001- 001/KPL/JHS- CPO/11/2019Franco Dumai Bulking
23PT. DARMEX AGRO002- 019/KPL/JHS- CPO/11/2019Franco PKS JHS

f) Dari seluruh kontrak penjualan lokal CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengirimannya melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman, dan syarat penyerahan.

g) Atas penjualan lokal CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

1. Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

2. Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro terkait penjualan local CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

3. Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual lokal CPO ke PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro?

Dokumentasikesepakatanpenetapan/penggunaanharga pembandingnya apa?

4. Bagaimana Pemohon Banding dan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, serta PT Darmex Agro menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

h) Bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga KPBN adalah harga penjualan termasuk dengan ongkos angkut tidak didukung dengan bukti perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar dan ongkos angkut yang dikurangkan oleh Pemohon Banding.

i) Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa data, dokumen dan informasi yang diminta pada saat pemeriksaan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) dalam penetapan harga jual lokal CPO termasuk penentuan ongkos angkut kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

4) Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah benar dan seharusnya dipertahankan.

B. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp202.083.273,-

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi,

distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak

Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

3) OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data pada General Ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran Jasa Sewa Helikopter kepada PT Dabi Air Nusantara, sebesar Rp2.020.832.727.

2) Atas pembayaran tersebut, Pemohon Banding juga mengkreditkan Pajak Masukan sebagai berikut:

3) Data dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan atas Sewa Helikopter adalah sebagai berikut:

a) Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 yang kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

b) Dokumen “Bayar Bank”, Nota Disposisi Keuangan, invoice, faktur pajak atas pembayaran sewa helicopter;

c) Faktur Pajak Masukan atas Sewa Helikopter;

d) Voucher, invoice, dan tagihan jasa sewa helicopter

4) Berdasarkan Perjanjian sewa helicopter antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara dengan nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427.

5) Dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti seperti daftar penumpang atau pihak yang memakai helikopter (manifest),

tidak ada bukti agenda atau rencana penerbangan termasuk tempat tujuan dan tempat keberangkatan, tidak ada bukti lisensi, izin, ataupun pemberian kewenangan yang diperlukan untuk muatan penumpang dan barang-barang kepada PT Dabi Air Nusantara.

Tanggapan Terbanding

1) Pengujian Eksistensi atau Kebenaran Pelaksanaan Sewa Helicopter:

a) Penelitian atas kontrak/perjanjian sewa:

1. Bahwa dalam perjanjian sewa menyewa helikopter mengikat pihak-pihak yakni Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan.

2. Dalam perjanjian dinyatakan apabila sewa melebihi kuota jam penerbangan selama 1 (satu) bulan yang ditentukan, maka PT Dabi Air Nusantara berhak mengenakan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Namun, dalam perjanjian tidak disebutkan batas kuota jam penerbangan untuk biaya sewa sebesar Rp168.400.000 per bulan.

3. Perjanjian mengatur bahwa jangka waktu sewa yakni 12 (dua belas) bulan.

4. Bahwa dalam perjanjian tidak mengatur tujuan dari penggunaan helikopter tersebut, hanya menyebutkan sewa helikopter untuk penggunaan perusahaan.

5. Bahwa dalam perjanjian disebutkan sewa helikopter juga disertai dengan awak dan diperlengkapi dengan peralatan untuk pelaksanaan agenda.

b) Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa.

c) Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan.

d) Bahwa dalam rangka pelaksanaan penelitian keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman atas seluruh dokumen pendukung atas Sewa Helikopter yang dikoreksi pada saat proses pemeriksaan. Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan tersebut dengan menyampaikan dokumen berupa perjanjian sewa helikopter, Faktur Pajak Masukan, tagihan, invoice dan voucher.

e) Terhadap dokumen berupa perjanjian sewa helikopter yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter, antara lain:

1. Bagaimana penjelasan mengenai siapa pihak yang menggunakan helikopter tersebut apakah direksi, pegawai maupun pihak lainnya;

2. Bagaimana penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilaksanakan terkait sewa helikopter tersebut;

3. Bagaimana penjelasan mengenai tujuan adanya sewa helikopter kepada PT. Dabi Air Nusantara pada tahun 2016 dan hubungannya dengan operasional perusahaan.

f) Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lainnya yang dapat memberikan informasi mengenai pembuktian kebenaran transaksi tersebut, yang antara lain dapat berupa:

1. Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

2. Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopter.

3. Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan Kegiatan.

4. Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopter.

g) Bahwa untuk menguji penyerahan jasa yang terukur dan bagaimana mekanisme penyerahan jasa, maka informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan diatas menjadi penting. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa tersebut memang benar telah diserahkan.

h) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen mengenai crew and passenger manifest dan dokumen mengenai ijin terbang maupun rute penerbangan, serta dokumen mengenai pelaporan atas kegiatan sewa helikopter. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dapat diketahui siapa saja pihak yang menggunakan sewa helikopter dan dalam hal kedudukan sebagai apa dalam perusahaan pihak-pihak tersebut menggunakan sewa helikopter, sehingga tidak terbukti kegiatan sewa helikopter tersebut telah terealisasi.

2) Penelitian atas syarat sahnya suatu perjanjian

a) Berdasarkan analisa atas fakta dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320, Pasal 1332 s.d 1334, Pasal 1338 dan 1339 serta Pasal 1347 KUH Perdata, diperoleh informasi terkait perjanjian sewaa antara Pemohon Banding sebagai pihak yang menyewa dan PT. Dabi Air Nusantara sebagai pihak yang menyewakan dengan hasil sebagai berikut:

NoSyarat KontrakUraianTerpenuhiTidak Terpenuhi
1.Syarat Sah
1. SepakatKedua pihak dalam kontrak telah menyatakan kesepakatanV
2. CakapPihak yang menandatangani kontrak adalah pihak yang berwenang (Direktur)V
3. Hal Tertentu
- Pokok Suatu BendaSewa atas HartaV
- Jenis barang/hartaV
- Harga/NilaiV
- Hal tertentu (certainty of terms)- Saat dimulai perjanjianV
- Jangka waktu perjanjianV
- Masa berakhirnya kontrakV
- Barang dapat ditentukan jenisnya (determinable)Pesawat jenis HelicopterV
2.Syarat Umum
1) Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik;Sewa Helikopter dilakukan untuk mendukung kegiatan perusahaanV
2) Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlakuHak dan kewajiban didalam kontrak sewa harus disepakati dengan jelas dan terangV (Kontrak perjanjian tidak menyebutkan tujuan dari sewa harta tersebut)
3) Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutanKontrak perjanjian sewa harta diadakan oleh dua pihak yang patutV
4) Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umumKontrak perjanjian adalah untuk transaksi sewa harta yang tidak melanggar kepentingan umumV

b) Penelitian eksistensi kebenaran transaksi sewa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, dengan hasil sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak memenuhi
Kontrak Perjanjian sewaV
Dokumen crew and passenger manifest (beserta penjelasan kedudukan penumpang dalam manajemen perusahaan) untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helikopterXDokumen tidak diserahkan oleh Pemohon Banding
Dokumen-dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa helikopterX
Rencana Perjalanan yang menggunakan helikopter serta Laporan KegiatanX
Dokumen Persetujuan Terbang untuk seluruh jadwal penerbangan terkait biaya sewa helicopter.X
Bukti Bayar, Invoice/Kwitansi/VoucherV

3) Dari hasil pengujian di atas, Terbanding menyimpulkan:

a) Perjanjian sewa (sewa) helikopter antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi seluruh syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

b) Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa helikopter, tidak terbukti terdapat transaksi sewa helikopter karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu : Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

c) Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa helikopter tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atas sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding.

4) Pemenuhan unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen:

a) Berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

b) tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter.

c) Berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

5) Pengujian Manfaat atas transaksi Sewa Helicopter

a) Berdasarkan informasi yang terdapat dalam perjanjian sewa helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara, diketahui bahwa perjanjian tersebut mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427 oleh Pemohon Banding kepada PT Dabi Air Nusantara namun tidak menjelaskan tujuan dari penggunaan helikopter tersebut.

b) Bahwa dokumen yang tersedia terkait transaksi sewa helikopter tersebut hanya berupa dokumen perjanjian. Selain data tersebut tidak terdapat dokumen lain yang dapat memberikan informasi baik berupa crew and passenger manifest, rencana perjalanan, bukti bank bayar, dan dokumen persetujuan terbang dll.

c) Bahwa berdasarkan hal tersebut maka, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sewa helikopter tersebut tidak memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

d) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan yang sebaliknya bahwa atas biaya sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang dapat diukur terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding.

6) Pengujian Kebutuhan atas transaksi Sewa Helicopter:

a) Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

b) Bahwa sewa helikopter sewajarnya diperlukan dalam hal kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dibiayakan sebagai biaya fiskal.

c) Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Helikopter Nomor 004/PERJ/I/2019 tanggal 02 Januari 2019, hanya mengatur tentang transaksi sewa helikopter berupa helikopter seri Bell-427, namun tidak menjelaskan tujuan dilakukannya sewa helikopter tersebut.

d) Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak membutuhkan sewa helikopter untuk menunjang kegiatan usahanya.

7) Ikhtisar:

a) Bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas biaya transportasi dilakukan karena transaksi sewa helikopter dilakukan oleh Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan antara biaya tersebut dengan manfaat yang diperoleh dalam kegiatan usaha yang berada di Riau dan peruntukannya digunakan oleh pemegang saham serta pimpinan perusahaan afiliasi.

b) Bahwa hasil penelitian terkait biaya trasportasi yang dibebankan Pemohon Banding, terdapat 4 (empat) unsur atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5:

1. Adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya tersebut;

2. Adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

3. Bukan untuk kepentingan pribadi pribadi pihak-pihak tertentu;

4. Adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi.

c) Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan pemberian barang/ jasa atas pembebanan biaya:

1. Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah perjanjian sewa yang lazim karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

2. Berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhi unsur sewa sebagaimana dijelaskan di atas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disediakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding.

3. Dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding.

d) Hasil penelitian pemenuhan unsur “adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”.

Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur adanya hubungan langsung maupun tidak langsung biaya tersebut dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Air Nusantara terbukti bukan merupakan perjanjian sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helicopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

e) Hasil penelitian pemenuhan unsur “bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu”.

Pengeluaran atas sewa helicopter terbukti tidak memenuhi unsur bukan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu karena perjanjian sewa helikopter tidak mengatur tujuan yang jelas dari dilakukannya sewa helikopter tersebut. Dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

f) Pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak memenuhi unsur “adanya kebenaran dan kewajaran atas transaksi” karena:

1. Dari hasil Pengujian Eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter.

2. Dari hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

3. Dari hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan.

g) Berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

h) Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa biaya sewa helikopter tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga Faktur Pajak atas biaya sewa helikopter tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya untuk dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

8) Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah benar dan seharusnya dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003301/Bantahan-SUB/PPN-MEI-2019/JHS/XI/2022 tanggal 08 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00332/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-2 Tangkapan Layar Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor

470140000868322;

Bukti P-3 Salinan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 17 tanggal 08 Juni 2021

dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Johan Sentosa Nomor AHU-AH.01.03-0378501 tanggal 08 Juni 2021;

Bukti P-4 Salinan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00090/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Mei 2019; Bukti P-5 Salinan Surat Permohonan Keberatan Nomor 001378/KEB-PPN-

MEI/JHS/VI/20 tanggal 22 Juni 2021

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-8 Fotokopi KTP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-9 Fotokopi NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-10 Surat Kuasa Nomor 000161/SK-PPN-Mei/WJT/I/2023 tanggal 17

Januari 2023 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-12 Fotokopi KTP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-13 Fotokopi NPWP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-14 Fotokopi Kuasa Hukum atas nama Dimpos Marisi Hamonangan

M;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-282/PP/IKH/2022

tanggal 11 April 2022 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-16 Matrik sengketa;

Bukti P-17 Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-18 Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis;

Bukti P-20 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00332/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00090/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021;

Bukti T-3 FotokopiSuratKeberatanNomor001378/KEB-PPN-

MEI/JHS/VI/20 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti T-4 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-8 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00098/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Mei 2021; Bukti T-9 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-KBP-

1089/WPJ.02/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti T-10 Matrik Sengketa;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023; Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023; Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023; Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-5454/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus

2023;

Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00090/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002029/BDG-PPN-MEI-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.545.140.25021.051.956.3501.506.816.100
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.249.001.1161.046.917.843202.083.273

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp1.506.816.100

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp202.083.273

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp1.506.816.100

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp1.506.816.100, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penerapan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

1. Wajib Pajak terbukti melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN sehingga wajib menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga

Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (ex ante) sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016.

2. Wajib Pajak tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat pemeriksaan sehinga dianggap tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016.

b. Penentuan kembali harga jual lokal CPO

1. Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan karena Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi

2. Pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

3.Data pembanding yang digunakan adalah harga tender CPO PT. KPBN

(Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara karena:

• Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan menceminkan harga pasar (penawaran dan permintaan dari pihak independen);

• Lokasi transaksi berada di dalam negeri.

4. Atas penjualan lokal CPO, Wajib Pajak menyatakan harga jual Wajib Pajak telah dalam rentang harga wajar, namun Wajib Pajak tidak dapat membuktikan hal-hal mengenai:

• Dokumentasi pembentukan harga jual dan harga pembanding yang digunakan.

• Dokumentasi kesepakatan penetapan harga ongkos angkut.

4. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

• Wajib Pajak tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual lokal CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

• Wajib Pajak tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principlelALP), sehingga tidak diyakini bahwa Wajib Pajak telah menerapkan ALP dalam transaksinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp1.506.816.100,- dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP)

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan Istimewa dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat

merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pembanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oilkonsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

Berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini:

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar
Minimum5470,75
Median6440,72
Maksimum8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

Deskrips

iHarga

P

asar

Minimum

2

830,75

Median

3

353,88

Maksimum

4

263,85

Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual Rata-

Rentang Kew ajaran

h

arga P asar

rata T ertimbang

Je

nis P roduk

Kesim

pu

lan (Rupiah

)

kepada P ihak

afiliasi (Rupiah)

Min

Max

d

i dalam

re

nta

n g

CP O

6.347

5.4

71

8.15

5

kew a

jar

an d

i dalam

re

nta

n g

P

alm Kernel

3.406

2.8

31

4.26

4

kew a

jar

an

4. Pencarian Perusahaan Pembanding

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
kota Group TbkIndonesia
hachana Palm Oil CO LtdThailand
Tallow And Oil CO LtdThailand
Southern Palm (1978) CO LtdThailand
ed Malacca BerhadMalaysia
anich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada praktiknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara- negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6.Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang

kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board(http://mpob.gov.my/).

7. Berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. Untuk data pembanding CPO yang digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN, dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT

KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding maka Terbanding harus mnegurangi dengan biaya ongkos angkut.

Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

Penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

bahwa mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp1.506.816.100,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas PenyerahanyangPPN-nyaharusDipungutsendirisebesar Rp1.506.816.100,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN, karena tidak terdapat informasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha dalam transaksi penjualan CPO oleh Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidk setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri kepada afiliasinya karena Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

bahwa dasar hukum terakit dengan sengketa ini adalah:.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsujng; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

bahwa mengingat sengketa ini merupakan secondary adjustmen atas koreksi Terbanding atas Penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi Pemohon Banding pada PPh Badan , karena menurut Terbanding transaksi Penjualan lokal CPO belum menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), maka pendapat Majelis dalam memutus sengketa ini akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Pendapat Majelis pada PPh Badan 2019;

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkkan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya pada saat keberatan maupun banding berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkkan Terbanding senantiasa tetap mempertahankan koreksinya terkait pemenuhan formal materi sehubungan Pememohon Banding pada saaat pemeriksaan tidak memberikan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding;

bahwa dalam hal pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak,yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa dengan demikian, dengan mendasarkan pada ketentuan A-quo, Majelis akan memutus sengketa ini berdasarkan penilaian pembuktian sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding sudah menunjukkkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Tahun 2019 beserta lampirannya. Dari penilain Majelis atas TP Doc Pemohon Banding serta harga jual lokal CPO oleh Pemohon Banding menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

• Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta Palm Kernel yang tersedia di KPBN.

• Bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

• Terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji yang kegiatannya adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya.

• Bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan.

• Bahwa rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram atas transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penjualan CPORp 6.347,00

- Penjualan KernelRp 3.406,00

• Hasil analisi kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding terkait penjualan CPO dan Palm Kernel adalah sebahai berikut:

Harga Jual R

ata-

Rentang Kew ajaran

h

arga Pasar

rata Tertimb

ang

Je

n

is P

r

o

d

u

k

K

esim

pu

lan (Rupiah

)

kepada Pih

ak

afiliasi (Rup

iah)

Min

Max

d

i d

alam

re

nta

n g

CP

O

6

.347

5.4

71

8.15

5

kew a

jar

an d

i d

alam

re

nta

n g

P

a

lm K

e

r

n

e

l

3

.406

2.8

31

4.26

4

kew a

jar

an

• Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penjualan local CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah ditunjukkan di persidangan;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp1.506.816.100,- untuk Masa Pajak Mei 2019 menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp202.083.273

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp202.083.273, dengan alasan sebagai berikut:

Dasar Hasil Penelitian Keberatan

a. Hasil penelitian pemenuhan unsur adanya eksistensl pelaksanaan pemberian barang/jasa atas pembebanan biaya:

• Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT. Dabi Alr Nusantara tidak terbukti memenuhi syarat sah parjanjlan sewa yang lazim kerena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam Jumlah tertentu karena perjanjlan hanya mengatur harga minimum atas sewa helikopter, namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa helikopter yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut.

• bahwa berdasarkan dokumentasi yang lazim ada pada transaksi sewa, tidak terbukti terdapat transaksi sewa karena tidak memenuhl unsur sewa sebagaimana dijelaskan di otas yaitu Objek, yaitu barang (berwujud) yang disedlakan tidak terbukti untuk disewa Pemohon Banding

• bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur perjanjian sewa maka Terbanding menyimpulkan tidak terbukti adanya eksistensi atau kebenaran pelaksanaan sewa helikopter yang dibebankan Pemohon Banding;

b. Hasil penelituan pemenuhan unsur pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen:

• bahwa berdasarkan penelitian atas kontrak/Perjanjian Sewa Helikopter, diperoleh hasil perjanjlan antara Pemohon Banding dengan PT Dabi Air Nusantara tidak terbukti merupakan perjanjlan sewa karena tidak memenuhi unsur-unsur sewa yaitu pembayaran dalam jumlah tertentu karena perjanjian hanya mengatur harga minimum atas sewa pesawat namun tidak mengatur tujuan dari dilakukannya sewa pesawat yang merupakan hal yang mendasari pembayaran sewa tersebut. bahwa dalam perjanjian hanya menyebutkan bahwa helikopter untuk penggunaan perusahaan tanpa mengatur lebih lanjut jenis kegiatan yang dilakukan terkait sewa helikopter tersebut.

• Tidak terdapat penjelasan latar belakang/kondisi yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan sewa helikopter.

• bahwa berdasarkan fakta hasil penelitian tersebut, Peneliti menyimpulkan bahwa pengeluaran atas sewa helikopter terbukti tidak

memenuhi unsur adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau keglatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.

c. Hasil penelitian pemenuhan unsur kebenaran dan kewajaran atas transaksi:

• bahwa berdasarkan hasil pengujian eksistensi atas sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memang benar telah diserahkan karena dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya sewa helikopter;

• bahwa berdasarkan hasil pengujian manfaat atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan manfaat yang terukur kepada Pemohon Banding ataupun memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan;

• bahwa berdasarkan hasil pengujian kebutuhan atas transaksi sewa helikopter, tidak terbukti bahwa sewa helikopter tersebut memberikan dampak buruk yang signifikan apabila sewa helikopter tersebut tidak dilaksanakan dibutuhkan oleh Pemohon Banding, ataupun

d. Dapat disimpulkan bahwa tidak terbukti terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang diterima oleh Pemohon Banding, terkait transaksi sewa helikopter.

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa biaya sewa helikopter tidak berhubungan langsung dengan keglalan usaha yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga Faktur Pajak atas biaya sewa helikopter tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya untuk dapat dlkreditkan sebagai Pajak Masukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp17.150.000,- dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan PPN atas transaksi sewa helicopter yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas PPN yang terutang telah dibayarkan kepada lawan transaksi.

2. UU PPN Pasal 9 ayat (2b) menyatakan "Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)".

3. bahwa UU PPN Pasal 13 ayat (9) manyatakan "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material". Di dalam penjelasan dikatakan bahwa persyaratan formal terpenuhi apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yang dimaksud pada ayat (5), dan persyaratan material terpenuhi apabila Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

4. bahwa UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan untuk "perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha".

5. bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang wajib pajak kreditkan tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU PPN Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) yaitu telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan berisi keterangan yang sebenarnya. Serta Pajak Masukan tersebut merupakan atas Biaya Sewa Pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman (objek Pajak Pertambahan Nilai) dari udara dan untuk pemetaan udara sehingga atas biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dengan begitu Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b.

6. bahwa underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat tersebut adalah kontrak. bahwa berdasarkan kontrak tersebut, PT Dabi Air Nusantara melakukan tagihan dengan menggunakan invoice dan Faktur Pajak dan wajib pajak telah melakukan pembayaran atas tagihan tersebut yang dapat dibuktikan berdasarkan Bukti Pembayaran. bahwa dengan begitu, sudah terdapat bukti yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat.

7. bahwa dokumen crew and passenger manifest untuk seluruh jadwal penerbangan, dokumen persetujuan terbang dan dokumentasi perijinan dari instansi terkait adalah merupakan dokumen internal (penyedia jasa) milik PT Dabi Air Nusantara yang tidak seharusnya atau sepatutnya diminta kepada penerima jasa (PT Johan Sentosa).

8. bahwa di dalam kontrak disebutkan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump-sum dan pihak PT Dabi Air Nusantara harus selalu menyediakan pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman pada setiap waktu yang dibutuhkan (standby). Sehingga tidak terdapat dokumen seperti surat tertulis, email, faksimile dan lainnya yang digunakan sebagai pemberitahuan sewa pesawat.

9. bahwa Mengutip putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya kami jadikan yurisprudensi di mana Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat:

Halaman 5

“….. Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu (a) bahwa Wajib pajak sekarang Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Wajib pajak sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan

fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar RpXXX memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan……”

10. Pemohon Banding juga lampirkan atas putusan Pengadilan Pajak nomor 011918.15/2019/PP/MXIIA tahun 2022 tanggal 20 April 2022 atas PT Kencana Amal Tani NPWP 01.062.203.3-218.000.

Halaman 78-79

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti bukti pendukung yang diserahkan pemohon banding a quo, terbukti helikopter tersebut disewa dan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pengadilan Pajak, sehubungan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendung dan manifest serta bukti pembayaran, maka Pengadilan Pajak berpendapat sewa helikopter tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan/atau mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan formal dam material yang berlaku. Oleh karena itu, atas Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang PPN yang terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp184.933.273,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding adalah terkait dengan pajak masukan atas biaya helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Bandung pada Tahun 2019 dengan total pajak masukan sebesar Rp202.083.273,- dengan pelaporan SPT Masa PPN pada Masa Januari 2019 (1 Faktur Pajak) sebesar Rp 17.150.000,- dan Masa Mei 2019 (6 Faktur Pajak) sebesar Rp 184.933.273,- dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan biaya sewa helikopter karena menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan keglalan usaha Pemohon Banding yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga, Faktur Pajak atas biaya sewa helikopter tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya untuk dapat dlkreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mendalilkan bahwa atas Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan PPN atas transaksi sewa helicopter yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas PPN yang terutang telah dibayarkan kepada lawan transaksi. Bahwa dengan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas tagihan biaya sewa helikopter tersebut maka sudah terdapat bukti yang cukup atas underlying transaction yang mendasari timbulnya biaya pesawat

bahwa yang menjadi dasar hukum terkait sengketa Pajak Masukan ini adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak

yang memenuhi persyaratan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa mengingat sengketa ini merupakan secondary adjustmen dari koreksi Terbanding atas Harga Pokok Pejualan berupa Biaya Transportasi sewa helicopter selama tahun 2019 karena menurut Terbanding pengeluaran biaya sewa tersebut tidak berhubungan langsung dengan keglalan usaha Pemohon Banding yaitu tidak berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, maka pendapat Majelis dalam memutus sengketa ini akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Pendapat Majelis pada PPh Badan 2019;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkkan bukti terkait biaya sewa helikopter oleh Pemohon Banding kepada PT PT. Dabi Air Nusantara antara lain:Kontrak Perjanjian Sewa Helikopter Tahun 2019, bukti pembayaran sewa berupa voucher/kuitansi pembayaran sewa, Buku Besar (GL), pengakuan biaya sewa helicopter sebagai unsur Harga Pokok pada laporan keuangan audited Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Catatan 10 Laporan Auditor Independen Pemohon Banding tahun 2018 (Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) disebutkan, usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan lahan kebun kelapa sawit yang luas.Pemohon Banding melakukan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan produk dari usahanya berupa Crude Palm Oil (CPO) serta Kernel dan lokasi kebun sawit terletak di Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dengan total areal yang telah ditanami dan berproduksi sampai

31 Desember 2018 adalah seluas 4.584 hektar. Manajemen Pemohon Banding membutuhkan armada yang dapat menjangkau areal kebun dalam waktu yang singkat untuk melakukan perawatan dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat. Disamping itu, di dalam kontrak dinyatakan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak lump-sum dan pihak PT Dabi Air Nusantara harus selalu menyediakan pesawat dalam rangka monitoring areal tanaman pada setiap waktu yang dibutuhkan (standby);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa helikopter yang disewa oleh Pemohon Banding dari PT. Dabi Air Nusantara adalah digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa biaya sewa helikopter yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Dabi Air Nusantara selama tahun 2019 sebesar Rp 2.020.832.727,- merupakan unsur Harga Pokok yang yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena biaya dimaksud memenuhi ketentuan terkait untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

bahwa sesuai Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perrundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim

bahwa sebagai informasi tambahan, telah terdapat putusan mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas sengketa yang serupa (sengketa biaya sewa helikopter oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan) pada tahun-tahun sebelumnya, baik di tingkat Banding di Pengadilan Pajak maupun pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI;

bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungan untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp 17.150.000,00 , yang terkait dengan pengeluaran biaya sewa helicopter oleh Pemohon Banding di Tahun 2019, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.506.816.10001.506.816.100
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan202.083.2730202.083.273

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut : Rp 21.051.956.350

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 1.506.816.100 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut : Rp 19.545.140.250 Pengadilan Pajak

2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp 1.046.917.843

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp202.083.273 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp 1.249.001.116 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, Perhitungan yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.545.140.250,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.649.319.268,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah22.194.459.518,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)22.194.459.518,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.954.514.025,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.249.001.116,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain7.702.982.771,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan8.951.983.887,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(6.997.469.862,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya6.997.469.862,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00090/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 22.194.459.518,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp1.954.514.025,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp8.951.983.887,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp6.997.469.862,00) Kelebihan pajak yang sudah

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp6.997.469.862,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

DibayarRp0,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)Rp0,00 Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.