Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-007697.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007697.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007697.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PERUMDA AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA KOTA

PONTIANAK, NPWP 01.110.639.0-701.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 430 Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Ardiansyah, S.E., jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Rusydi Santosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-525/PP/IKH/2022 tanggal 4 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 250/DIRUT/VII-99/2023 tanggal 31 Juli 2023;

2. Nama: Fajaruddin Iqbal, S.E.

Jabatan: Staf berdasarkan Surat Kuasa Khusus 102/DIRUT/V-07/2024 tanggal 28 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Rustanti / 19840920 200901 2 009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

3. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2841/PJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 51/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 203/Dirut/VII-16.A/2023 tanggal 31 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-188/SUB/WPJ.13/2023 tanggal 13 November 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 354/DIRUT/XII-10/2023 tanggal 18 Desember 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

7 JUM AH RUPIAH MENURUT ;

“AG. UKSJAN — ———— . en

PEMBA IA AK podo Fengsasrar Bruty atau Peterlaran Usaharsruso 154.752 843.100 184, /BB.B43. 104) | 124.749.643.400

} 02) Harga Pekok Pergualan i] 4 o

So (Perrghasilar S1ute alyu Laba Bruty (1-23 | 184.744 B43 100 LE4, A55 244,100 14 789 242.100

4 [Pengurang Penysad ler Ante ata, Bizya Usaha IPA? 207.671 177.14 e478 han

A (Penghasilan rinto dalars eegeri 3 4) R51 635.0 2.651 635.229 2.651.695, 229

Go (Penghasilan neto dale segeri ana:

2. Penghasilan dan Lor Luna 19373 997 1.7177 405 397 1A?

L, Penghasilan js pekejaan bebo: Kh o Qo

=. Penghasilaa sehubungan dengan Peer C | 0 fe. Lain-kin g ss o

«Jumlah (aa ha dj 1.713.405 397 Lindsay 1.41805 897

2 Fasilitas penahanan modal ben, pa pengurzage porahesilan nets u L n

4 |Hengepunar Siskel

4. Penyesuaian Iiikal Positt PARA ORB. FFE 15, 737.311.871 15.741.311 471 b. Penyesalan Cskal Magatif 2.095, 503.277 1.704.716.0066 1 FOR 716.006

CT Jumiahia bj 5.270. Me fy * 14.078 595.205 24020. 595.405

9 [Penghasilan netn luar hoger a n

UP urilah ponghasdari meng 5 g.0- 7 + ae + eh 14 B25. 126,07 | | 23 393.636.532 23. 754,696.591

11 |Fekateurbargar wearumaan vag "ersifat wajih | a

12 |Kompersusi Kerugian TH ii] a

130 PergPas tan Tidak Kona Pajak (PP) a a Er)

14 Ponghastan zea pelak (10-11 12 14) 14,535.126 WO 219563500 21.494.636, 000

25 leh Téruteng (rat 4 15) atau MIHIL) 2. 219727 720 BE AA 5.146.590. 9:0 ab Penghodilan para sela usrip Uklak Lede! Pe SAS oe awak (41 KUA O c T

17 (Pongertbaitar PPh Pasa 24 yang telah diperhigzrakan tahun lalu n a a

1B Jortiar PPh Terutangy (15 4 17% 197.39 5.146.599.9701 Sah, RO

19 JKrorik Pajes :

a PPh ditanggu 9g semer nts 4 o| 0 b. Dipeteeg f dipurgut vith pihak lair .

Wot. Pop Pasa 21 il Lu bi. PEN Pane 20 a ni 0 bl PF Sesal 23 0 a Hi bal, FRA Sasal 24 it] Li ta

25 Lain-lain | 0 tr ln)

BG Angs ih he ld + be 55) : o ir G

Lo Mbayar send ri:

Cl. PPh pasal 22 Li 0

C2 PPh Pasal 25 5.600. 728.027 a BH) 728.022 573,022

4, OP Parad 3G q h u

140 STP (ponok kurang saya} it) ef Qo

05. Lain lan i] 1» 4

Cl darah oi +t fF + ode 5] 5.800.728.0233 570033 5.600.718.022 qd. Peperhiturakan :

snl. SKFIA g 1 a

BL Skepp: a a 7

Id Lawak dl bd. a a o co PEN yang eocacusnya Uda k terutang (Pasa: 17 ayat (eh KUP :

ei. CG bayar rlergan NESYP pihak laln a n n

2.2. Layar dengan NPWP sendin ha) Oa Q

St Tear ga d0tangee pungut G at 0

#4. duren old kem Yg t a

2 Jumlah Fak wang Dapat Okredithan Ma beo 06 69) dtay dedi 260 728.172 S.M. THE Oo 5 .60¢.728, 022

20 Dur (Pn yarg tab h dibayar sehorusnya tidak rontang kn ui BE TA 2.381.000. 02 454128157 0 454.128.100 |,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 162/Dirut/VII-40/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

HUI DER gang teth bayar Iesarut BKPLB PPh lian Papa Dee pepe mp TEE LAGI anda. dapat bearer ea ut dan arak du kamu mengajak

So pap PPA Jeb bayar angurut sehinga Waob Pajas adel selasar Ba

Cio dunia PBS lebih bayar yam: disetajul dalan pembalikan bac

CT ana yan telah dilunas! sebesar peda sanga sagan Hasi Tears naa Near aN TPAD alus Gok -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp,00)Ditambah/ dikurangi (Rp,00)Menjadi (Rp,00)
a. Penghasilan Netto23.393.636.531,000,0023.393.636.531,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak23.393.636.000,000,0023.393.636.000,00
d. PPh Terutang5.146.599.920,000,005.146.599.920,00
e. Kredit Pajak5.600.728.022,000,005.600.728.022,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(454.128.102,00)0,00(454.128.102,00)
g. Sanksi Administrasi0,000,000,00
h. Jumlah PPh yang masih/(lebih) dibayar(454.128.102,00)0,00(454.128.102,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 203/Dirut/VII-16.A/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 203/Dirut/VII-16.A/2023 tanggal 31 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Juni 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak: 1.Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ardiansyah, S.E, jabatan selaku Direktur Utama dari Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan

formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022, yang diterbitkan oleh KPP Pratama Pontianak Timur berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Bruto184.788.843.100
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto/Laba Bruto184.788.843.100
4Pengurang penghasilan bruto177.137.207.871
5Penghasilan neto dalam negeri7.651.635.229
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya1.713.405.897
7Penyesuaian fiskal positif15.737.311.471
8Penyesuaian fiskal negatif1.708.716.066
9Jumah penghasilan neto23.393.636.531
10Kompensasi kerugian0
11Penghasilan kena pajak23.393.636.000
12PPh terutang5.146.599.920
13Kredit pajak5.600.728.022
14Jumlah PPh yang lebih bayar454.128.102

atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 162/Dirut/VII-40/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yg Diajukan Keberatan (Rp,00)
Terbanding (Rp,00)Pemohon Banding (Rp,00)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Bruto184.788.843.100184.788.843.1000
2Harga Pokok Penjualan000
3Penghasilan Bruto/Laba Bruto184.788.843.100184.788.843.1000
4Pengurang penghasilan177.137.207.871177.137.207.8710

bruto/biaya usaha

5Penghasilan neto dalam negeri7.651.635.2297.651.635.2290
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya1.713.405.8971.713.405.8970
7Penyesuaian fiskal positif15.737.405.8978.094.984.7977.642.421.100
8Penyesuaian fiskal negatif1.708.716.0661.708.716.0660
9Jumah penghasilan neto23.393.636.53115.751. 215.4317.642.421.100
10Kompensasi kerugian000
11Penghasilan kena pajak23.393.636.00015.751.215.0007.642.421.000
12PPh terutang5.146.599.9203.465.267.3001.681.332.620
13Kredit pajak5.600.728.0225.600.728.0220
14Jumlah PPh yang lebih bayar454.128.1022.135.460.722-1.681.332.620

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp,00)Ditambah/ dikurangi (Rp,00)Menjadi (Rp,00)
a. Penghasilan Netto23.393.636.531023.393.636.531
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak23.393.636.000023.393.636.000
d. PPh Terutang5.146.599.92005.146.599.920
e. Kredit Pajak5.600.728.02205.600.728.022
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(454.128.102)0(454.128.102)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih/(lebih) dibayar(454.128.102)0(454.128.102)

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok Sengketa Menurut Terbanding

bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan koreksi positif terhadap rupa- rupa biaya Kantor Pontianak atas pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagai dampak COVID-19 di Kota Pontianak sebesar Rp7.642.421.100,00;

Alasan Banding:

1. Sanggahan Pemohon Banding bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bahwa sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air sebagai dampak dari COVID-19;

bahwa atas pengurangan/pembebasan pemakaian air merupakan upaya Pemerintah dalam percepatan penanggulangan COVID-19;

bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air disampaikan kepada Walikota Pontianak sebagai Kepala BPBD Kota Pontianak sesuai surat nomor 164/UM/IV-19/2020 tanggal 09 April 2020;

bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air diberikan kepada pelanggan dengan kriteria tertentu sesuai dengan nama dan alamat penerima pengurangan/pembebasan pemakaian air;

bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh; bahwa SK Walikota Nomor 525/EKON-SDA/Tahun 2020 merupakan upaya Walikota Pontianak dalam rangka percepatan penggulangan COVID-19 yang sejalan dengan Pemerintah Pusat;

2. Dasar Hukum Pemohon Banding bahwa sanggahan Pemohon Banding tersebut di atas, berdasarkan pertimbangan dasar hukum sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan penjelasan atas Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pada romawi I Umum angka 4 yaitu : “Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara;

b. meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;

c. menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi;

d. meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;

e. menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan;

f. meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten;dan g. mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.” bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pasal 2, yaitu :

Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:

a. tambahan pengurangan penghasilan neto;

b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;

d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan

e. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa,

dalam rangka penanganan COVID-19;

3. Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan daerah yang memproduksi air baku untuk masyarakat kota Pontianak, bagaimana mungkin air baku tersebut Pemohon Banding serahkan langsung kepada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD);

b. bahwa Walikota Pontianak merupakan Kepala BPBD Kota Pontianak, sudah mengitruksikan melalui Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON-SDA/TAHUN 2020 tentang pemberian pengurangan dan/atau pembebasan pemakaian air bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa golongan kelompok I dan kelompok II sebagai dampak corona virus disease 2019 (covid 19) di Kota Pontianak ;

c. bahwa oleh karena itu, rupa-rupa biaya Kantor Pontianak atas pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagai dampak COVID-19 di Kota Pontianak sebesar Rp7.642.421.100,00 merupakan sebagai pengurung penghasilan;

4. Kesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan di atas atas, dapat disimpulkan bahwa rupa-rupa biaya Kantor Pontianak atas pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagai dampak COVID-19 di Kota Pontianak sebesar Rp7.642.421.100,00dapat sebagai pengurang penghasilan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36,

dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Rupa-rupa biaya Kantor Pontianak atas pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagai dampak COVID-19 di Kota Pontianak sebesar Rp7.642.421.100,00 dapat sebagai pengurang penghasilan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar berkenan:

1. Memutus bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

3. Memutus menolak alasan-alasan yang Terbanding ajukan kecuali alasan- alasan Terbanding yang nyata-nyata Pemohon Banding setujui;

4. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023;

5. Memutus perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1Penghasilan Bruto/Peredaran Bruto184.788.843.100
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto/Laba Bruto184.788.843.100
4Pengurang penghasilan bruto177.137.207.871
5Penghasilan neto dalam negeri7.651.635.229
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya1.713.405.897
7Penyesuaian fiskal positif8.094.984.797
8Penyesuaian fiskal negatif1.708.716.066
9Jumah penghasilan neto15.751. 215.431
10Kompensasi kerugian0
11Penghasilan kena pajak15.751.215.000
12PPh terutang3.465.267.300
13Kredit pajak5.600.728.022
14Jumlah PPh yang lebih bayar2.135.460.722

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-188/SUB/WPJ.13/2023 tanggal 13 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratPaniteraNomorU- 007697.15.2023/PAN/2023 tanggal 30 Agustus 2023 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 203/Dirut/VII-16.A/2023 tanggal 31 Juli 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 203/Dirut/VII-16.A/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Agustus 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-√

00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang

diterima tanggal - g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Nomor 00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Pontianak Timur Nomor LAP- 00098/WPJ.13/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Mei 2022;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 162/Dirut/VII-40/2022 tanggal 28 Juli 2022, yang diterima KPP KPP Pratama Pontianak Timur berdasarkan LPAD Nomor: PEM- 05009072/WPJ.13/KP.0703/2022 tanggal 9 Agustus 2022;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding adalah koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp,00)Menurut Terbanding (Rp,00)Koreksi diajukan Banding (Rp,00)
1Penyesuaian Fiskal Positif8.094.890.37115.737.311.4717.642.421.100

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

1) Pasal 12 ayat (3)

2) Pasal 26A ayat (4)

3) Pasal 27 ayat (1)

4) Pasal 28 ayat (11) b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

1) Pasal 6 ayat (1) huruf i

2) Pasal 9 ayat (1) huruf g c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

1) Pasal 1 angka 4

2) Pasal 4 ayat (1) s.d. (4)

3) Pasal 5 ayat (1) s.d. (7) d. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas

dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, antara lain mengatur:

Pasal 5

2. Data dan Fakta

bahwa terdapat pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagai dampak Covid 19 di Kota Pontianak yang dicatat oleh Wajib Pajak dalam akun “Rupa-Rupa Biaya Kantor Pontianak” sebesar Rp7.642.421.100,00

3. Tanggapan Terbanding

bahwa tidak ada keberatan atau banding terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat tidak ada sengketa terkait prosedur pemeriksaan; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2022, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap pos Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa Pemohon Banding dalam sanggahan Pemohon Banding menyatakan bahwa:

a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bahwa sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air sebagai dampak dari COVID-19;

c. Bahwa atas pengurangan/pembebasan air merupakan upaya Pemerintah dalam percepatan penanggulangan COVID-19;

d. Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air disampaikan kepada Walikota Pontianak sebagai Kepala BPBD Kota Pontianak seuai surat nomor 164/UM/IV-19/2020 tanggal 09 April 2020;

e. Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh;

f. Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh;

g. Bahwa SK Walikota No. 525/EKON-SDA/Tahun 2020 merupakan upaya Walikota Pontianak dalam rangka percepatan penggulangan COVID-19 yang sejalan dengan Pemerintah Pusat;

bahwa Pemohon Banding dalam alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding menyatakan bahwa:

a. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan daerah yang memproduksi air baku untuk masyarakat kota Pontianak, bagaimana mungkin air baku tersebut kami serahkan langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

b. Bahwa Walikota Pontianak merupakan Kepala BPBD Kota Pontianak, sudah menginstruksikan melalui Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON-SDA/TAHUN 2020 tentang pemberian pengurangan dan/atau pembebasan pemakaian air bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa golongan kelompok I dan kelompok II sebagai dampak corona virus desease 2019 (covid 19) di Kota Pontianak;

c. Oleh karena itu, rupa-rupa biaya Kantor Pontianak atas pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagai dampak COVID-19 di Kota Pontianak sebesar Rp7.642.421.100,00 merupakan sebagai pengurung penghasilan;

bahwa atas alasan sanggahan Pemohon Banding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada huruf c. dan d. di atas, Terbanding berpendapat:

a. bahwa pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

b. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan penambahan ketentuan yang dilakukan melalui Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

c. bahwa dalam diktum menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan:

bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;”

d. bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 4 s.d. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

e. Pasal 4 ayat (1) mengatur:

Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpul sumbangan, meliputi:

a. BNPB;

b. BPBD;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

e. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

f. bahwa Pasal 5 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, mengatur:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;

g. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pengurangan/pembebasan pemakaian air disampaikan kepada Walikota Pontianak sebagai Kepala BPBD Kota Pontianak sesuai surat nomor 164/UM/IV-19/2020 tanggal 09 April 2020” tidak sesuai dengan fakta dan ketentual Pasal 5 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 78 Tahun 2016;

h. bahwa Pemohon Banding dalam alasan permohonan banding menyatakan: “Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air diberikan kepada pelanggan dengan kriteria tertentu sesuai dengan nama dan alamat pengurangan/pembebasan pemakaian air.” cukup jelas menunjukkan bahwa sumbangan bukanlah disampaikan kepada BPBD Kota Pontianak;

i. bahwa berdasarkan uraian pada angka 5) s.d. 8), diketahui bahwa sumbangan dari Pemohon Banding bukan disampaikan kepada penyelenggara pengumpul sumbangan yang meliputi:

1) BNPB;

2) BPBD;

3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

4) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

5) Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

sehingga sumbangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020;

j. bahwa selain harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2020, sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto juga harus memenuhi ketentuan:

1) Didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP, sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 29 Tahun 2020;

2) Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa:

(1) nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;

(2) nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpul sumbangan;

(3) tanggal pemberian sumbangan; dan (4) nilai sumbangan;

sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2020;

3) Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP Nomor 29 Tahun 2020, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (4) PP Nomor 29 Tahun 2020;

4) Daftar nominatif sumbangan disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (5) PP Nomor 29 Tahun 2020;

5) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan secara daftar nominatif sumbangan secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (6) PP Nomor 29 Tahun 2020;

6) Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif sumbangan atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (7) PP Nomor 29 Tahun 2020;

k. bahwa selain tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2020 Pemohon Banding juga tidak memenuhi ketentuan lainnya, yaitu:

1) Tidak didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP yang paling sedikit memuat:

(1) nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;

(2) nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpul sumbangan;

(3) tanggal pemberian sumbangan; dan

(4) nilai sumbangan;

sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2020;

2) Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format dalam Lampiran B PP 29 Tahun 2020, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) PP 29 Tahun 2020. Maka sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (7) PP 29 Tahun 2020 sumbangan Pemohon Banding tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

l. bahwa Pemohon Banding dalam alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding menyatakan “Bahwa Pemohon banding merupakan perusahaan daerah yang memproduksi air baku untuk masyarakat Kota Pontianak, bagaimana mungkin air baku tersebut kami serahkan langsung kepada Badan Penanggulangan Bancana Daerah”, Terbanding berpendapat:

a. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016, mengatur:

a) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum. (Pasal 1 angka 5)

b) Air Baku untuk Air Minum yang selanjutnya disebut air baku, adalah air yang dimanfaatkan oleh PDAM yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum (Pasal 1 angka 8)

c) Air Minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Pasal 1 angka 9)

b. Berdasarkan uraian pada huruf a di atas, maka pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan daerah yang memproduksi air baku tidak sesuai dengan fakta;

c. Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2020 mengatur bahwa sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:

(1) uang;

(2) barang;

(3) jasa; dan/atau

(4) pemanfaatan harta tanpa kompensasi;

d. Bahwa dalam menjalankan usahanya Pemohon Banding memiliki jaringan pipa untuk menyalurkan air;

e. Berdasarkan uraian pada c dan d di atas, bahwa selain menyerahkan air, Pemohon Banding dapat juga meyerahkan jasa penyaluran air

melalui jaringan pipa yang dimilikinya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);

m.bahwa Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON-SDA/TAHUN 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Golongan Kelompok I dan Kelompok II Sebagai Dampak Corona Virus Desease (COVID-19) di Kota Pontianak, menetapkan:

KETUJUH:

Pemberian stimulus bagi pelanggan Kelompok I dan Kelompok II berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung pemakaian air pada bulan April, bulan Mei dan bulan Juni 2020

KEDELAPAN:

Pemerintah Kota Pontianak memberikan kompensasi terhadap pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, yang bersumber dari pengurangan target setoran deviden atas pembagian laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa tahun buku 2019;

n. bahwa Diktum menimbang huruf a Keputusan Walikota Pontianak Nomor 1204/EKON-SDA/TAHUN 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON-SDA/TAHUN 2020 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Golongan Kelompok I dan Kelompok II sebagai Dampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Pontianak, menyatakan:

“Bahwa pembayaran dana pogram stimulus pengurangan dan/atau pembebasan pemakaian air bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa Golongan Kelompok I dan Kelompok II sebagai dampak Covid-19 yang semula akan dibayarkan melalui mekanisme pengurangan dana dividen atas pembagian laba tahun buku 2019 tidak

dapat dipenuhi dikarenakan bertentangan dengan peraturan yang berlalu”

o. bahwa uraian pada angka 14) dan 15) menunjukkan bahwa sekalipun untuk tujuan kemanusiaan, Pemohon Banding harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Demikian juga perlakuan terhadab sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, harus tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 29 Tahun 2020;

bahwa fakta, bukti, data, dan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif telah sesuai dengan fakta, bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 203/Dirut/VII-16.A/2023 tanggal 31 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Nomor: 00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.110.639.0-701.000:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 354/DIRUT/XII-10/2023 tanggal 18 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN PEMOHON BANDING

bahwa menurut Terbanding yang menyatakan "Pemohon Banding merupakan perusahaan daerah yang memproduksi air baku tidak sesuai dengan fakta" menurut Pemohon Banding sangat aneh dan mengada-ada karena Terbanding merupakan salah satu pelanggan dad. Pemohon Banding dengan nomor pelanggan 2012768 untuk Kanwil DJP Kalimantan Barat dan 20115458 KPP Pratama Pontianak;

bahwa menurut Terbanding yang menyatakan "berdasarkan uraian pada c dan d di atas, bahwa selain menyerahkan air, Pemohon Banding dapat juga menyerahkan jasa penyaluran air melalui jaringan pipa yang dimilikinya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)" menurut Pemohon Banding dapat disampaikan:

1. Untuk Kota Pontianak, penyedia air baku saat ini hanya dilayani oleh Pemohon Banding, dan tidak ada badan usaha atau instansi pemerintah yang mendistribusikan air baku;

2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak mungkin memiliki jaringan perpipaan untuk menyalurkan air baku karena bukan suatu badan yang melayani air baku kepada Masyarakat;

3. Terbanding yang menyatakan bahwa air baku produksi Pemohon Banding yang harus menyalurkan air melalui jaringan pipa yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), adalah pernyataan yang tidak masuk akal.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Terbanding telah menyatakan bahwa banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, dan kami setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;

b. Terbanding meng koreksi fiskal positif atas rupa-rupa biaya Kantor Pontianak atas pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan dampak COVID-19 di Kota Pontianak sebesar Rp7.642.421.100,00, adalah tidak benar karena bertentangan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah balk pusat dan daerah dalam percepatan penaggulangan COVID-19;

2. Usul

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia agar berkenan:

a. Memutus bahwa banding yang Pemohon Banding sampaikan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

b. Menerima banding yang Pemohon Banding ajukan; dan c. Menolak seluruh alasan Terbanding, kecuali untuk alasan yang nyata- nyata Pemohon Banding setujui;

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus pokok sengketa ini dapat memutus banding yang Pemohon Banding

sampaikan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 22 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022 Tahun Pajak 2020; Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 162/Dirut/VII-40/2022 tanggal 28 Juli 2022;

Bukti P-4.Keputusan Walikota Pontianak Nomor 896/EKON-SDA/TAHUN 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pengangkatan Saudara Ardiansyah S.E., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Periode Tahun 2020- 2025;

Bukti P-5.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00030.PPH/WPJ.13/KP.07/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada BUMN/BUMD Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak beserta Lampiran;

Bukti P-6.Surat Uraian Banding Nomor S-188/SUB/WPJ.13/2023 tanggal

13 November 2023;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Nomor 250/DIRUT/VII-99/2023 tanggal 31 Juli 2023 a.n. Ibnu Rusydi Santosa;

Bukti P-8.SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-9.Pakta Integritas tanggal 1 Agustus 2023 a.n. Ibnu Rusydi

Santosa;

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Ardiansyah;

Bukti P-12. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Ibnu Rusydi Santosa; Bukti P-13. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ibnu Rusydi

Santosa;

Bukti P-14. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

525/PP/IKH/2022 tanggal 4 Juli 2022 a.n. Ibnu Rusydi Santosa; Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON-SDA/TAHUN 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Golongan Keompok I dan Kelompok II Sebagai Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Pontianak;

Bukti P-17. Keputusan Walikota Pontianak Nomor 1204/EKON-SDA/TAHUN 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Nomor 525/EKON-SDA/TAHUN 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Golongan Keompok I dan Kelompok II Sebagai Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Pontianak

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Maret 2024;

Bukti P-19. Laporan Keuangan Audit Tahun 2020;

Bukti P-20. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2020 tentang

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa; Bukti P-21. Pendapat Akhir tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor 102/DIRUT/V-07/2024 tanggal 28 Mei 2024 a.n. Fajaruddin Iqbal, S.E;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor 162/Dirut/VII-40/2022 tanggal 28 Juli 2022 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen;

Bukti T-3.Surat Tugas Nomor ST-453/PJ.07/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Bukti T-4.Surat Tugas Nomor ST-1109/PJ.07/2024 tanggal 19 Februari 2024;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8.Matriks Sengketa;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-1682/PJ.07/2024 tanggal 18 Maret 2024; Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-2077/PJ.07/2024 tanggal 5 April 2024; Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Tanggal 2 Mei 2024;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-2841/PJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024; Bukti T-13. Kesimpulan Akhir Nomor S-1045/PJ/PJ.07/2024 tanggal 3 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor203/Dirut/VII-16.A/2023tanggal 31 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Pemohon Banding (Rp,00)Terbanding (Rp,00)
1.Penyesuaian Fiskal Positif8.094.890.37115.737.311.4717.642.421.100

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.642.421.100,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Terdapat pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagai dampak Covid 19 di Kota Pontianak yang dicatat oleh Wajib Pajak dalam akun "Rupa-Rupa Biaya Kantor Pontianak" sebesar Rp7.642.421.100,00. Menurut Wajib pajak rupa-rupa biaya Kantor Pontianak atas pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagaidampakCOVID-19diKotaPontianaksebesar Rp7.642.421.100,00 merupakan sebagai pengurang penghasilan.

2. Berdasarkan Berita Acara Pembahahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2022, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap pos Penyesuaian Fiskal Positif.

3. Bahwa Pemohon Banding dalam sanggahan Pemohon Banding menyatakan bahwa:

1) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bahwa sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

2) Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air sebagai dampak dari COVID-19.

3) Bahwa atas pengurangan/pembebasan air merupakan upaya Pemerintah dalam percepatan penanggulangan COVID-19.

4) Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air disampaikan kepada Walikota Pontianak sebagai Kepala BPBD Kota Pontianak seuai surat nomor 164/UM/IV-19/2020 tanggal 09 April 2020.

5) Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

6) Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

7) Bahwa SK Walikota No. 525/EKON-SDA/Tahun 2020 merupakan upaya Walikota Pontianak dalam rangka percepatan penggulangan COVID-19 yang sejalan dengan Pemerintah Pusat.

4. Dalam alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding menyatakan bahwa:

1) Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan daerah yang memproduksi air baku untuk masyarakat kota Pontianak, bagaimana mungkin air baku tersebut kami serahkan langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

2) Bahwa Walikota Pontianak merupakan Kepala BPBD Kota Pontianak, sudah menginstruksikan melalui Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON-SDA/TAHUN 2020 tentang pemberian pengurangan dan/atau pembebasan pemakaian air bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa golongan kelompok I dan kelompok II sebagai dampak corona virus desease 2019 (covid 19) di Kota Pontianak;

3) Oleh karena itu, rupa-rupa biaya Kantor Pontianak atas pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan sebagai dampak COVID-19 di Kota Pontianak sebesar Rp7.642.421.100,00 merupakan sebagai pengurang penghasilan.

5. Atas alasan sanggahan Pemohon Banding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding pada huruf c. dan d. di atas, Terbanding berpendapat:

1) Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur: Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

2) Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan penambahan ketentuan yang dilakukan melalui Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

3) Bahwa dalam diktum menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan:

“bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;”

4) Bahwa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 4 s.d. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pasal 1 angka 4 diatur bahwa:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) PP No.29 Tahun 2020 diatur: “Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpul sumbangan, meliputi:

f. BNPB;

g. BPBD;

h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

j. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

5) Hal ini juga diatur dalam Pasal 5 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, mengatur:

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.”

6) AlasanPemohonBandingyangmenyatakanbahwa “Pengurangan/pembebasan pemakaian air disampaikan kepada Walikota Pontianak sebagai Kepala BPBD Kota Pontianak sesuai surat nomor 164/UM/IV-19/2020 tanggal 09 April 2020” tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 78 Tahun 2016. Dimana pernyataan Pemohon Banding tersebut telah di sanggah sendiri oleh Pemohon Banding dalam alasan permohonannya yang menyatakan bahwa: “Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air diberikan kepada pelanggan dengan kriteria tertentu sesuai dengan nama dan alamat pengurangan/pembebasan pemakaian air.”

Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa sumbangan tidak disampaikan

oleh Pemohon Banding kepada BPBD Kota Pontianak sebagai penyelenggara pengumpul sumbangan namun diberikan kepada Pelanggan dari Pemohon Banding.

7) Berdasarkan uraian pada angka 4) s.d. 6), diketahui bahwa sumbangan dari Pemohon Banding bukan disampaikan kepada penyelenggara pengumpul sumbangan yang meliputi:

a. BNPB;

b. BPBD;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

e. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut sumbangan tidak dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak memenuhi

ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

8) Selanjutnya selain harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2020, sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto juga harus memenuhi ketentuan:

a. Didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP, sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 29 Tahun 2020.

b. Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa:

(1) nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;

(2) nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpul sumbangan;

(3) tanggal pemberian sumbangan; dan (4) nilai sumbangan.

sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2020.

c. Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP Nomor 29 Tahun 2020, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (4) PP Nomor 29 Tahun 2020.

d. Daftar nominatif sumbangan disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (5) PP Nomor 29 Tahun 2020.

e. Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan secara daftar nominatif sumbangan secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (6) PP Nomor 29 Tahun 2020.

f. Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif sumbangan atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (7) PP Nomor 29 Tahun 2020.

9) Dengan demikian bahwa selain tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2020 Pemohon Banding juga tidak memenuhi ketentuan lainnya, yaitu:

a. Tidak didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang memiliki NPWP yang paling sedikit memuat:

(2) nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;

(3) nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpul sumbangan;

(4) tanggal pemberian sumbangan; dan

(5) nilai sumbangan.

sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2020.

b. Pemohon Banding tidak menyampaikan daftar nominatif sumbangan sesuai contoh format dalam Lampiran B PP 29 Tahun 2020, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) PP 29 Tahun 2020. Maka sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (7) PP 29 Tahun 2020 sumbangan Pemohon Banding tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

10) Bahwa Pemohon Banding dalam alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding menyatakan “Bahwa Pemohon banding merupakan perusahaan daerah yang memproduksi air baku untuk masyarakat Kota Pontianak, bagaimana mungkin air baku tersebut kami serahkan langsung kepada Badan Penanggulangan Bancana Daerah”, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016, mengatur:

(1) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum. (Pasal 1 angka 5)

(2) Air Baku untuk Air Minum yang selanjutnya disebut air baku, adalah air yang dimanfaatkan oleh PDAM yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. (Pasal 1 angka 8)

(3) Air Minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa

proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. (Pasal 1 angka 9)

b. Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2020 mengatur bahwa sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:

(1) uang;

(2) barang;

(3) jasa; dan/atau

(4) pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

c. Bahwa dalam menjalankan usahanya Pemohon Banding memiliki jaringan pipa untuk menyalurkan air.

d. Berdasarkan uraian pada b dan c di atas, bahwa selain menyerahkan air, Pemohon Banding dapat juga menyerahkan jasa penyaluran air melalui jaringan pipa yang dimilikinya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

11) Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON-SDA/TAHUN 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Golongan Kelompok I dan Kelompok II Sebagai Dampak Corona Virus Desease (COVID-19) di Kota Pontianak, menetapkan:

KESATU:

Pemberian Pengurangan Dan/atau Pembebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Golongan Kelompok I dan Kelompok II Sebagai Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pontianak.

KEDUA:

Memberikan Stimulus Pemberian Gratis Pembayaran rekening air minum untuk Kelompok I dan Pemberian Keringanan Beban Pemakaian Air Minum sebesar 10m3 untuk Kelompok II yang terdampak Penyebaran Covid-19.

KETIGA:

Adapun Golongan Pelanggan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah Pelanggan Kelompok I dan Kelompok II, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini.

KETUJUH:

Pemberian stimulus bagi pelanggan Kelompok I dan Kelompok II berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung pemakaian air pada bulan April, bulan Mei dan bulan Juni 2020.

KEDELAPAN:

Pemerintah Kota Pontianak memberikan kompensasi terhadap pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, yang bersumber dari pengurangan target setoran deviden atas pembagian laba Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa tahun buku 2019.

12) Diktum menimbang huruf a Keputusan Walikota Pontianak Nomor 1204/EKON-SDA/TAHUN 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON- SDA/TAHUN 2020 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Golongan Kelompok I dan Kelompok II sebagai Dampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Pontianak, menyatakan:

“Bahwa pembayaran dana pogram stimulus pengurangan dan/atau pembebasan pemakaian air bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa Golongan Kelompok I dan Kelompok II sebagai dampak Covid-19 yang semula akan dibayarkan melalui mekanisme pengurangan dana dividen atas pembagian laba tahun buku 2019 tidak dapat dipenuhi dikarenakan bertentangan dengan peraturan yang berlalu”

Berdasarkan ketentuan Uraian pada angka 11) dan 12) menunjukkan bahwa sekalipun untuk tujuan kemanusiaan, Pemohon Banding harus

tetap mematuhi peraturan perundang-undangan terhadap sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu harus tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 29 Tahun 2020.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

a. Bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), bahwa sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam hal ini Pemohon Banding melakukan pengurangan/pembebasan pemakaian air sebagai dampak dari COVID-19.

b. Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air merupakan instruksi Walikota Pontianak sebagai penanggung jawab BPBD Kota Pontianak sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 sesuai Keputusan Walikota Pontianak No.525/EKON-SDA/Tahun 2020 tentang pemberian pengurangan dan/atau pembebasan pemakaian air bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa golongan kelompok I dan kelompok II sebagai dampak corona virus disease 2019 (covid 19) di Kota Pontianak.

c. Bahwa BPBD Kota Pontianak berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Pontianak, sehingga atas keputusan Walikota Pontianak terhadap terkait penanggulangan bencana daerah harus dijalankan oleh BPBD Kota Pontianak, hal ini sesuai Pasal 5 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, yaitu:

“Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.”

d. Bahwa selanjutnya atas Keputusan Walikota Pontianak nomor 1204/EKON-SDA/Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Walikota nomor 525/EKON-SDA/Tahun 2020 tentang pemberian pengurangan dan/atau pembebasan pemakaian air bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa golongan kelompok I dan kelompok II sebagai dampak corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Pontianak, bahwa Pemerintah Kota Pontianak tidak memberikankompensasiterhadappembiayaanatas pengurangan/pembebasan dan pengeluaran sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Walikota dibebankan kepada Pemohon Banding.

Berikut Pemohon Banding sampaikan potongan Keputusan Walikota Pontianak nomor 1204/EKON-SDA/Tahun 2020:

Ih CA PF,

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU: Perubahan Atas Keputusan Walikots Nomor S25/hH#KON-

SDA/ TAHUN 2020 tentang Pemberian Pengurangan

Dany Ata Perm bebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan

Perusahaan Ur um Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

Gaolongari Kelonipok | Dan Kelompok tt Sebagai Irirnpak

Corona Virus Disease 2014 (Covid-19) Di Kota Portiaurser ts

TCD ILIA: Pemerintah Weoti Pontianak tidak Mmresmserilkerti Konipensasi terhadap pernbi vaan sebagairnana dirnaksud pada bDikturm

WROTE alas Keputusan Walikota Nomor SOSY KO.

S DPA/ TAHUN 27020 tetang Pemberian Pengurangan

Dan / Atau Pernbebasan Pemakaian Air Bagi Pelanggan

Perusahaan Un um Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

Golorgar Ketleripek | loan Kelompok [1 Sebagai Dampak

Corona Virus | isease 2019 (Covid-19) Di Kota Pontionak, xang bersumber dari Pengurangan target setearan Civico atas pembagian laba Perusahaan Umum Daerah Air Mira 'Firta

Khatulistiwa tak un buku 2012.

ROIS PEA: Pengeluaran s bagai akibat ditetapkannya Keputisan

Walikota ini dibebankan kepada Anggaran Perusahaan liar

Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.

KEEMPAT: Keputusan Walikota td Iyotilari berlaku pada tanggal ditetapken,

Ditetapkan di Pontianak

OT mada tanggal PB Nesemlber 2020

LEAN SO

4 ay WNAINOTA PONTIANAK

Serie ee j —— hed Sa ASS 5 TO aN TN 4 - - ae oO Sen USDI KAMTONO

CE PER e. Bahwa atas pengurangan/pembebasan pemakaian air merupakan upaya Pemerintah Daerah melalui Pemohon Banding dalam percepatan penanggulangan COVID-19 dimana mengurangi beban hidup Masyarakat yang dialihkan kedalam kesehatan antara lain dengan pemakian masker, konsumsi vitamin untuk daya tahan.

f. Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air diberikan kepada pelanggan dengan kriteria tertentu sesuai dengan nama dan alamat penerima pengurangan/pembebasan pemakaian air, dimana diberikan kepada rumah tangga kurang mampu sesuai dengan kriteria pelanggan, sesuai dengan Keputusan Walikota Pontianak No.525/EKON-SDA/Tahun 2020.

Berikut Pemohon Banding sampaikan potongan lampiran Keputusan Walikota Pontianak nomor 525/EKON-SDA/Tahun 2020.

LAMPIRAN

KEPUTUSAN WALIKOTA PONTIANAK

NOMOR 525 /EKON-SDA/TAHUN 2020

TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU

PEMBEBASAN PEMAKAIAN AIR BAGI PELANGGAN

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA

KHATULISTIWA GOLONGAN KELOMPOK I DAN

KELOMPOK ji SEBAGAI DAMPAK CORONA VIRUS

DISEASE, 2019 (COVID-19 DI KoT4 PONTIANAK

Rincian Golongan Pelanggan kelompok I dan kelompok II, sebagai berikut:

1 | Sosial Umum AS —— mi Ia 0

3 Sosial Khusus Bo oo Cc Io

- 4 _| Rumah Tangga Sederhana of a

So. Rumah Tangga Sederhana Ada Usaha” a 4 data

6 _.; Rumah Tangga SemiPermanen wee 202

7 umah Tangga Semi Permanen Ada Usaha aa da2.

8 Rumah Tangga Permanen Io 208

9 ea ng

100 Rumah Tangga Daerah Perdagangan Dalam Gang 4 2c

LAI Rumah Tangga Daerah Perdagangan Pinggir Jalal” 2d

MA. WALIKOTA PONTIANAK, “BDI RUSDI KAMTONO

Bahwa pelanggan dengan kriteria tertentu sesuai dengan lampiran diatas dapat diartikan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

g. Bahwa menurut Terbanding, “berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2022 Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap pos Penyesuaian Fiskal Positif”.

Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding ditekan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) apabila tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pemeriksa Pajak akan mengoreksi jenis pajak yang lain. Atas tekanan itu terpaksa Pemohon Banding menyetujui hasil pemeriksaan. Pemohon Banding dipaksa setuju karena SPT Tahunan Pemohon Banding status lebih bayar, apabila tidak setuju maka tidak dapat dikompensasikan terhadap SKPKB atas jenis pajak yang lain.

h. Bahwa menurut Terbanding yang menyatakan “cukup jelas menunjukan bahwa sumbangan bukanlah disampaikan kepada BPBD Kota Pontianak”, dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan yaitu:

a. Bahwa BPBD Kota Pontianak dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota sesuai Peraturan Walikota Pontianak Nomor 78 Tahun 2016, apabila atas Keputusan Walikota Pontianak terkait penanggulangan bencana (Keputusan Walikota Pontianak No.525/EKON-SDA/Tahun 2020), BPBD sudah menerima Keputusan Walikota Pontianak.

b. Bahwa pengurangan/pembebasan pemakaian air dan tidak mungkin Pemohon Banding memberikan air bersih ke BPBD untuk menerima barang berupa air yang jumlahnya sangat banyak.

c. BahwamenurutPemohonBandingpemberian pengurangan/pembebasan pemakaian air adalah yang paling tepat karena disalurkan melalui jaringan pipa yang merupakan aset dari Pemohon Banding.

i. Bahwa menurut Terbanding yang menyatakan “Pemohon Banding dapat juga menyerahkan jasa penyaluran air melalui jaringan pipa yang dimilikinya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)”, dapat Pemohon Banding sampaikan:

a. Pengolahan dan pendistribusian air bersih Kota Pontianak adalah kegiatan usaha dan keahlian Pemohon Banding, apakah mungkin BPBD bisa menjalankan hal ini.

b. Dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dalam penyaluran air memerlukan maintenance (pemeliharaan), apakah mungkin BPBD bisa menjalankan hal ini.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari keterangan par apihak di atas maka sengketa ini terkait dengan aspek yuridis;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf i

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1) huruf g

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai

dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 4

Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan

bencana di daerah.

Pasal 2

Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:

a. tambahan pengurangan penghasilan neto;

b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;

d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan

e. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalam rangka penanganan COVID- 19

Pasal 4 ayat (1) s.d. (4):

Ayat (1)

Sumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan

sumbangan, meliputi:

a. BNPB

b. BPBD

c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

e. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ayat (2)

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

a. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan

b. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP.

Ayat (3)

Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi:

a. nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;

b. nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpul sumbangan;

c. tanggal pemberian sumbangan;

d. bentuk sumbangan; dan

e. nilai sumbangan.

Ayat (4)

Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Pasal 5 ayat (1) s.d. (7)

Ayat (1)

Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam

bentuk:

a. uang;

b. barang;

c. jasa; dan/atau

d. pemanfaatan harta tanpa kompensasi

bahwa sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha dan tugas pokok antara lain menyediakan air minum bagi masyarakat Pontianak dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sebagaimana kutipan di bawah ini :

Bagian Kedua

Kegiatan Usaha, Tugas dan fungsi

Pasal 8

Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa meliputi:

a. menyediakan dan air minum yang diutamakan bagi masvarakat

Pontianak:

b. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan SPAM,

Cc. pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pelayanan air bersih dan air minum yang dilaksanakannya:

d. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompctensi

Pengembangan dan Pengelolaan SPAM:

e. menjalankan fungsi perusahaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: dan f. melakukan pengembangan unit usaha lainnya.

Pasal 9

Tugas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa adalah melaksanakan pelayanan penyediaan air minum serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan informasi di dalam LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP 00098/WPJ.13/KP.0704/RIKSIS/2022 tanggal 23 Mei 2022 diketahui koreksi Terbanding dilakukan pada Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya “Rupa-rupa biaya kantor Pontianak” karena dianggap merupakan sumbangan yang tidak dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Pajak

Penghasilan dan PP Nomor 94 Tahun 2010. Lebih lanjut Terbanding menyatakan sumbangan Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid

19) yaitu tidak dilakukan melalui BPBD, tidak ada bukti penerimaan sumbangan oleh BPBD dan tdiak ada daftar nominatif;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan akun Rupa-rupa biaya kantor Pontianak tersebut merupakan biaya pengurangan/pembebasan pemakaian air bagi pelanggan Pemohon Banding Kelompok I dan II yang terdampak pandemi Covid 19 sebagai instruksi walikota Pontianak. Atas biaya dimaksudPemohonBandingtidakmendapatkanpenggantian biaya/kompensasi dari Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana disebutkan dalam surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 1204/EKON-SDA/tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang perubahan Keputusan Nomor 525/EKON-SDA/Tahun 2020;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas bukti dokumen Keputusan Walikota Pontianak Nomor 525/EKON-SDA/Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 terdapat fakta adanya instruksi Walikota Pontianak kepada Pemohon Banding untuk memberikan fasilitas pengurangan dan atau pembebasan pemakaian air bagi Pelanggan Pemohon Banding yang terkena dampak pandemi Covid 19. Berikut tampilan dokumen keputusan Walikota Pontianak dimaksud:

MALAKA GIA en

Pury BAMA A BA da

PIN rd STAN HON SDAN AR

MEAT Phe. RDA PALI on Ag

PS ay

Sere DAT har MA Ppa ky ATA LI Pe Nt pal ASAM Deel ad er ee re

Po tat. BRL ALY “AD AINI Daa SERA PPA RENA MEA ana PA

: Ke PAN ta PA MA hana 7! LAGI MANTAN ape ne Pa Ba

TRAM ore PUNY Fp pay waa PESTA MA

MEA MPA Ptah AN ag, ges 1 Hal oy Bear tess pcb ane Sa aa

PI NT LN Da seat Ta Gangaa tee ba ate “ear :

SNe aa ea “aA ohana. ho: .

AG Sra enusyataka bannya KEP Ke eed Db rps CVI fr

: Pein unik SEMA ilies beter ei ae dota.

Dedi ites” Selagi ng ag Gerakan Pec: bey a eth. His ala Bapa adan be ag

Seow Tribal iman kepada Boa INTEL EP TEs “uh tan Detak Aas Mana Wir: Rete eta og

8 We. Pendanaan PS mana yana ot :

LAAIA DI LE DEA APA PE PEKAN dicey - ert Bgn Lo pean. fittcreb or,

Sede ata Malik La KU AND Le RAI steer up oe: :

Bere AY Ob De aa Ja seller kis fg ee te, my plead regs tue Pipa yy ME an na Pa na

Pacharietari Bi ane Than Welosuupa a: IP y tla 1 "

Ro Ws Pa NP An aed PA Ma dee “ Do. RTL nb « «ft

PR PAI TIDE Benang HE pres

MISA TU SKA,

Po, KA He era BINI pray Penesiraripai DA Alig Pete ture Vio Sean :

fie Wise 4 bangat Yerusahang Ui Darr bar Aba

Tirta Kisa Eren Bulog keforripsk 4 Tran da In ru ct

Tt heat DamyeR Gerona Vertes Disiram by [Lect tg

Wits Bevin ak

La Pa MMurrdics ik. ur Sticculis Pembesies Grothe prin pope o

MP Grit ts anta Keiompek 4 dan Perm pier Bedi se

Haluan Pertakidan AGt Manus anna VOW dis Redes pee

Seals Cerdanipek Penyehatan Cron}.re

. my ‘Hapa Urol Prliauemann seen inna BE apa

DAR am KUA adalah Peang Polban gain latte ete Te th, sebagaimana erratum dalarn Jar: mana Nala

Gerua sat Lapin THOR Indira Tetpesa ia tay Bem aay

Malik ni bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 disebutkan jenis fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid terdiri dari :

a. tambahan pengurangan penghasilan neto;

b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;

d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan

e. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengurangan/pembebasan biaya tagihan pemakaian air bagi golongan kecil dan menengah (Kelompok I dan II), sebagai instruksi dari Walikota Pontianak, dapat dianggap sebagai bentuk sumbangan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid 19, sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b PP Nomor 29 tahun 2020 tersebut di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut antara lain memberikan fasilitas Pajak Penghasilan atas dukungan masyarakat yang memberikan sumbangan dalam menangani dampak pandemi, sebagaimana bagian konsiderans menimbang di bawah ini: Cc. bahwa ciperlukan cesar hukum alas dukungan masvarakat dalam. bertuk sumbangan dan ketersediaan tenapa Sumber Daya Marusia di Bidang Kesehatan, mendorong industri Alal Kesubalan dan/atau Perbekalan

Kesehatan, Rumah Targpa, dan trensaga stabilitas pasar suhat dalam heri fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka perangnun Gumpak corona virus disease 2019 (COVD 19) dalam bentuk Peraturan Pemernmtah, bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan pemberian sumbangan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 PP Nomor 29 tahun 2020 karena tidak dilakukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dna tidak ada bukti penerimaan sumbangan oleh BPBD, Pengadilan Pajak berpendapat walaupun secara prosedur sumbangan yang dilakukan Pemohon Banding tidak dilakukan melalui BPBD, namun tidak menghilangkan fakta bahwa secara substansi

Pemohon Banding telah memberikan sumbangan bagi masyarakat kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid 19;

bahwa selain itu Pengadilan Pajak juga berpendapat baik BPBD maupun badan/Lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 PP a quo tidak mempunyai kewenangan dan tidak mempunyai kemampuan untuk memberikan fasilitas pengurangan/pembebasan tagihan air bagi pelanggan. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan sumbangan yang diberikan Pemohon Banding dalam bentuk pembebasan/pengurangan tagihan tidak termasuk dalam bentuk-bentuk sumbangan yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) PP a quo, namun secara substansi pengurangan/pemebbasan tagihan air merupakan bentuk sumbangan, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan bruto sesuai Pasal 2 PP a quo;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan sudah menyatakan setuju atas koreksi terkait Penyesuaian Fiskal Positif dan tidak ada keberatan atau banding terkait prosedur pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan persetujuan tersebut dilakukan secara terpaksa karena merasa dipaksa oleh Pemeriksa Pajak; bahwa dalam penelitian Pengadilan Pajak atas Laporan Penelitian Keberatan diketahui Terbanding tetap memproses surat keberatan Pemohon Banding dengan memeriksa aspek materi dalam surat keberatan dan hal mengenai persetujuan Pemohon Banding dalam pemeriksaan digunakan Terbanding sebagai alasan tambahan dalam menolak keberatan Pemohon Banding yaitu dengan dalil menunjukkan ketidakkonsitenan Pemohon Banding. Berikut cuplikan penelitian keberatan dimaksud:

7) Berdasarkan uraian pada angka 3) dan 4) di atas, peneliti keberatan berpendapat bahwa sekalipun untuk tujuan kemanusiaan, Wajib Pajak tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku. Demikian juga perlakuan terhadap sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, harus tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 29 Tahun 2020.

8) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak menyetujui koreksi pemeriksa atas “Rupa-Rupa Biaya Kantor Pontianak” sebesar Rp7.642.421.100, sehingga surat keberatan Wajib Pajak menunjukkan ketidakkonsistenan dengan BAPAHP.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya dalam proses keberatan Terbanding mendalami alasan Pemohon Banding yang masih mengajukan keberatan atas hasil koreksi dalam pemeriksaan yang sudah disetujui sebelum melakukan penelitian atas materi yang diajukan keberatan. Dengan dilakukannya penelitian atas materi keberatan Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif tetap menjadi sengketa dalam proses keberatan yang selanjutnya menjadi sengketa dalam Banding ini;

bahwa pada prinsipnya Pengadilan Pajak berpendapat persetujuan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan yang didasarkan pada adanya tekanan dan paksaan dari Terbanding menyebabkan persetujuan yang diberikan tersebut menjadi batal dan tidak sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.642.421.100,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Penyesuaian Fiskal Positif7.642.421.10007.642.421.100

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Terbanding: Rp 15.737.311.471,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 7.642.421.100,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 8.094.890.371,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Bruto184.788.843.100
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto184.788.843.100
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha177.137.207.871
5Penghasilan neto dalam negeri7.651.635.229
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya1.713.405.897
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal positif8.094.890.371
Penyesuaian Fiskal negatif1.708.716.066
8Jumlah Penghasilan Neto15.751.215.431
9Penghasilan Kena Pajak15.751.215.000
10PPh terutang3.465.267.300
11Kredit Pajak:5.600.728.022
12Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar(2.135.460.722)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00235/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00010/406/20/707/22 tanggal 25 Mei 2022 atas nama PERUMDA AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA KOTA PONTIANAK, NPWP 01.110.639.0-701.000, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 430 Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

(Rp2.135.460.722,00) Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP (Rp2.135.460.722,00) Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.