Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman
PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025
PT Zinkpower Batam Indo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Zinkpower Batam Indo mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak September 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (4); Pasal 27 ayat (3); Pasal 29; Pasal 32
- UU PPhPasal 26 ayat (1); Pasal 26A ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2); Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Zinkpower Batam Indo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 13 Januari 2022
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025