Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-007706.12/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007706.12/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007706.12/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan Ok. M. Jamil Nomor 1 Rt 002/Rw 01 Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dimpos Marisi Hamonangan M.

Izin Kuasa Hukum: KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000156/SK-PPh23- Des/WJT/I/2023 Tanggal 17 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad 198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1560/PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

002046/BDG-PPh23-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

403/SUB/WPJ.02/2022 tanggal 4 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

003038/Bantahan-SUB/PPh21-DES-2019/JHS/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

003295/Bantahan-SUB/PPh23-DES-2019/JHS/XI/2022 tanggal 7 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00065/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, penghitungan

jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai

berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp4.060.016.942 2PPh Pasal 23 yang TerutangRp251.370.107 3 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp1.192.180

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak……Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-LainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak………Rp0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp1.192.180

((a+b+c+d+e+f-g)

4 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)Rp250.177.927 5 Sanksi Administrasi:

a.Bunga Pasal 13 (2) KUPRp72.851.813

b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d.Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp72.851.813

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f):Rp323.029.740 7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001403/KEB-PPh23- DES/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJumlah Rupiah Menurut Wajib Pajak
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak224.308.178
2PPh Pasal 23 yang Terutang4.486.163
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa4.486.163
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-Lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
h. Jumlah yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)4.486.163
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.060.016.942(819.651.007)3.240.365.935
b. Pajak Penghasilan Terutang251.370.107(122.947.651)128.422.456
c. Kredit Pajak:1.192.18001.192.180
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar250.177.927(122.947.651)127.230.276
f. Sanksi Administrasi72.851.813(35.802.357)37.049.456
g. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar323.029.740(158.750.008)164.279.732

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002046/BDG-PPh23-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang

diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (cap harian pos tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002046/BDG-PPh23-DES-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

(Tabel 4.0)

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan B a n d i n g (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak224.308.1783.240.365.9353.016.057.757
2PPh Pasal 23 yang terutang4.486.163128.422.4561 23.936.293
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0-0
b. Setoran Masa4.486.1631 .192.180(3.293.983)
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0-0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0-0
e. Lain lain0-0
f. Uang Tebusan yang telah dibayar0-0
g. Kompensasi kelebihan ke masa pajak0-0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)4.486.1631.192.180(3.293.983)
4Pajak yang tidak kurang dibayar (2 - 3.h)0127.230.276127.230.276
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP037.049.4560
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0-0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0-0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0-0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0-0
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)037.049.45637.049.456
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0164.279.7321 64.279.732

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

A. Koreksi Equalisasi PPh Pasal 23 antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT

dengan biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan sebesar Rp3.180.756.907,00

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dari equalisasi obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT/WP dengan biaya- biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan sebesar Rp3.180.756.907,00 dengan alasan sebagai berikut:

(Tabel 5.0)

N

o

Keteran

g

an

J

um

la

h 1

O

b

yek

P

Ph

23 atas Devide

n

d

i Neraca

6.

00

0.0

0 0

2

O

b

yek

P

Ph

23 atas Jasa L

a

in

nya pada HPP

5

31.

61

3.1

4 3

3

O

b

yek

P

Ph

23 atas Jasa L

a

in

nya pada BUL

4

.1

08.

51

7.4

0 7

O

b

yek

P

Ph

23 Menurut Te

r

ba

nding (1+2+3)

4

.6

4

6.1

30

.5

5

0 4

5

OD

bi

pyeerkh

iP

tPuhn

g2k3anMseenbuarguatiPOe

bm

yoe

hkoPnPBhanding

3

.4

02.

32

8.9

8 3

6

P

e

mot

o

nga

n lain (reklas k

e

P

Ph Pasal 4 ay

at (2)

(1

.9

36.

95

5.3

4 0 )

K

o

rek

s

i E

qualisasi PPh

P

as

al 23 (4-5-6)

7

3

.1

8

0.7

56

.9

0

7

2. bahwa atas seluruh equalisasi PPh yang dilakukan Terbanding dalam mengambil nomor akun Pemohon Banidng bukan merupakan Obyek Pajak PPh Pasal 23 dan juga obyek pajak PPh Pasal 23 yang sudah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPh Pasal 23;

3. bahwa berikut adalah penjelasan dan keterangan Pemohon banding dalam Tabel 6.0 yang sebagian koreksinya Pemohon banding belum mendapatkan rinciannya dari Terbanding (Lampiran 6);

a. bahwa atas akun nomor 554.00.00.004 atas Pembagian Dividen Tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp6.000.000,00 telah dibayarkan PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BCPO/19/11/023;

b. bahwa atas akun nomor 713,212 atas Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit – Bahan dengan nilai sebesar Rp18.643.521,00 pengeluaran berupa biaya angkut pupuk dan janjang, ini merupakan alokasi pemakaian barang gudang ke biaya kendaraan (angkut pupuk) sehingga tidak dipotong PPh 23;

c. bahwa akun nomor 713,613 atas buat/Pemel. Jalan - Pihak Ketiga dengan nilai sebesar Rp45.000.000,00 sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMANO/19/02/013;

d. bahwa akun nomor 723.00.00.A07 atas By Tekhnisi Luar - St.Penerimaan Buah dengan nilai sebesar Rp19.450.000,00 atas biaya Tera Ulang Timbangan dan Biaya Service CCTV kepada Scale Indo Tunggal dan Sumatera Multi Tehnik, sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMJO/19/01/041 dan nomor voucher BMJO/19/04/042;

e. bahwa akun nomor 723.00.00.H07 atas By Tekhnisi Luar - St.Effluent Treatment dengan nilai sebesar Rp9.560.000,00 Biaya Service Magnetic Flow Meter Kepada Okta Karya Energi, PT sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMJO/20/04/044;

f. bahwa akun nomor 723.00.00.P07 atas By Tekhnisi Luar - St.Klarifikasi dengan nilai sebesar Rp257.008.900,00 atas biaya service mesin decanter 2 (dua) invoice, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMSO/19/05/044 dan dengan nomor voucher BMJO/20/01/042;

g. bahwa akun nomor 750.00.00.102 atas biaya Ongkos Angkut Penjualan Lokal dengan nilai sebesar Rp3.123.604.972,00 atas ongkos angkut Cangkang ke PT Eluan Mahkota sebesar Rp271,505,570,00 telah dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan untuk ongkos angkot CPO tidak dipotong PPh 23 dengan alasan vendor CV berkat Jaya menunjukkan Surat Keterangan Bebas sehingga tidak di potong PPh Pasal 23;

h. bahwa akun nomor 750.00.00.203 atas biaya Analisa CPO dengan nilai sebesar Rp133.049.242,00 atas Jasa Pelabuhan dan Supervision of Loading kepada PT Pelindo Dumai, PT Schutter Insinspection dan PT Independent Testi telah dipotong PPh Pasal 23;

i. bahwa akun nomor 750.00.00.206 atas Biaya Jasa Dermaga/Pengapalan dengan nilai sebesar Rp429.265.250,00 adalah pengeluaran berupa Jasa Dermaga, Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT Pelindo Dumai dan PT Dumai Bulking telah dipotong PPh Pasal 23;

j. bahwa akun nomor 750.00.00.299 atas Biaya Lain-Lain dengan nilai sebesar Rp175.000,00 yaitu biaya Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT Pelindo Dumai dan PT Dumai Bulking tidak dipotong PPh 23 dikarenakan biaya tersebut adalah biaya administrasinya dan bukan pokok tagihan invoicenya;

k. bahwa akun nomor 761,194 atas Biaya Pengurusan Ijin-Ijin Biaya Sertifikasi dengan nilai sebesar Rp1.200.000,00 pengeluaran berupa E-Filling Per 12 bln 1 NPWP HO (010719- 300620 INV MPK 0319070 kepada PT Mitra Pajakku sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMEO/19/07/036;

l. bahwa akun nomor 761,601 atas Biaya Konsultan dengan nilai sebesar Rp45.000.000,00 atas Biaya Konsultan KJPP Abdullah & Rekan, sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMEO/19/08/056 & BMEO/19/08/057;

m.bahwa akun nomor 761,602 atas Biaya Akuntan Publik dengan

nilai sebesar Rp205.100.000,00 pengeluaran berupa Biaya Audit sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMEO/19/05//092, BMEO/19/07/033 dan BMJO/20/12/032;

n. bahwa akun nomor 761,701 atas Biaya Sertifikasi dengan nilai sebesar Rp58.000.000,00 Pemb. Second Party Auditing INV 1190057422089 telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMO/19/11/039;

o. bahwa akun nomor 761,803 atas Biaya Pemel & Service Kendaraan dengan nilai sebesar Rp33.047.331,00 adalah biaya Pembelian sparepart kendaraan sehingga tidak dipotong PPh 23;

p. bahwa akun nomor 762,307 atas Biaya Angkutan Barang dengan nilai sebesar Rp36.000.000,00 atas Biaya Ongkos Angkut & Muat Barang kepada Cipta Harapan sudah dipotong PPh 23;

q. bahwa akun nomor 762,803 Biaya Pemel. & Service Kendaraan dengan nilai sebesar Rp8.950.000,00 yaitu Biaya Perbaikan AC Mobil kepada Young AC telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMTO/19/04/002;

r. bahwa akun nomor 762,804 atas Biaya Pemel Kendaraan dengan nilai sebesar Rp2.125.612,00 yaitu Biaya Serice Mobil kepada Agung Automall telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMPO/19/02/009;

s. bahwa akun nomor 763,181 atas Biaya Perbaikan Peralatan Kantor dengan nilai sebesar Rp2.405.000,00 yaitu Biaya Perbaikan Peralatan Kantor kepada Indolok Bakti Utama pada dasarnya biaya tersebut adalah biaya atas pembayaran PPN atas aset inventaris di tahun 2018 yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN sehingga PPN Masukan tersebut direklas ke biaya dengan nomor voucher BMTO/18/07/004, dan BMTO/18/07/006;

t. bahwa akun nomor 763,605 atas Biaya Analisa Tanah dengan nilai sebesar Rp10.250.000,00 atas Biaya Uji Air Permukaan kepada PT Mutu Agung Lestari, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMEO/19/09/007;

u. bahwa akun nomor 763,749 atas Biaya Riset dengan nilai sebesar Rp51.700.000,00 atas Biaya Uji Genset dan Biaya Uji Biota Air kepada PT Mutu Agung Lestari, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMJO/19/12/069 dan BMJO/19/12/070;

v. bahwa akun nomor 763,931 atas Pemel. Kantor dengan nilai sebesar Rp2.350.000,00 adalah Biaya perlengkapan dan peralatan atas pemeliharaan kantor sehingga bukan obyek PPh

Pasal 23 dengan Nomor Voucher KK/19/01/038, KK/19/01/064, dan KK/19/07/018;

w. bahwa akun nomor 764.00.00.125 atas Biaya Internet-PKS dengan nilai sebesar Rp33.000.000,00 adalah Biaya Internet PKS kepada PT Global Riau yang telah dipotong PPh Pasal 23;

x. bahwa akun nomor 764.00.00.606 atas Biaya Analisa Lingkungan dengan nilai sebesar Rp79.220.722,00 atas Biaya Analisa Kualitas Tanah dan Biaya Pengujian Sampel Air kepada PT Unilab Perdana telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor Voucher BMEO/19/03/067 dan BMSO/19/09/018. Atas nilai sebesar Rp16,060,000 merupakan transit Bank dan bukan biaya denganNomorVoucherBMSO/19/10/006,dan BMSO/19/10/008;

y. bahwa akun nomor 764.00.00.990 atas Biaya Lain-Lain (Pabrik) dengan nilai sebesar Rp36.025.000,00 adalah Biaya Analisa Limbah kepada Labor Kesehatan dari Mutu Agung dan bukan Obyek PPh Pasal 23. Atas Biaya sebesar Rp54,000,00 tidak dapat dijadikan dasar objek PPh Pasal 23 dikarenakan kesalahan penjurnalan, seharusnya merupakan biaya asuransi, nomor voucher BMSO/19/05/025;

4. bahwa Pemohon Banding sudah menyetorkan PPh Pasal 23 dan sudah melaporkan PPh Pasal di SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Oleh karena itu tidak seharusnya pemeriksa mengkoreksi lagi biaya/pembayaran jasa dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebesar Rp3.180.756.907,00;

5. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data pendukung berupa :

- Buku Besar (General Ledger)

- Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 23, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Lapor terkait PPh Pasal 23

6. bahwa PPh Pasal 23 yang tercatat didalam laporan keuangan telah dihitung PPh Pasal 21, dibayarkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

REKONSILIASIOBJEKPPhPasal 23

PTJOHAN SENTOSA

DESEMBER2019

NOM

OR AKUN

NAMAAKUNSaldo

ObjekPPhPasal 23

NonObjekPPhPasal 23 750.00.00.110

BiayaTitip Timbun164.699.150,00

164.699.150

- 763,202

BIAYA PELATIHAN KARY.STAF / TRAINING6.500.000,00

6.500.000

- 762,804

BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN1782001

509.000

1.273.001 763,749

BIAYA RISET51.700.000,00

51.700.000

- 750.00.00.203

ANALISA CPO850.028,00

850.028

- 761,801

BIAYA PEMELPERALATAN &INVENTARIS KANTOR 1.006.500,00

50.000

956.500 Total226.537.679,00

224.308.178

2.229.501 Total O

bjekSPTPPhPasal 23di SPTPPhPasal 23

224.308.178

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi atas ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan biaya-biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan sebesar Rp3.180.756.907,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh

Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan, sebesar (Rp164.699.150,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas dengan koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan namun merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar (Rp164.699.150,00) dengan alasan:

1. bahwa karena berdasarkan surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang penegasan PPh atas persewaan tangki yang menyebutkan yaitu :

a. bahwa sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4);

b. bahwa dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto;

c. bahwa jenis jasa selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan yang atas pembayarannya juga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c angka 2 sehingga atas pembayaran selain jenis jenis jasa tersebut tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23;

2. bahwa dan juga dijelaskan dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu :

“Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati”.

3. bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking). Biaya titip Timbun ini merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama;

4. bahwa didalam perjanjian sewa menyewa tangki timbun dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Sedangkan sewa tangki CPO lazimnya didasarkan pada jangka waktu sewa tersebut dilakukan;

5. bahwa secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”;

bahwa atas penjelasan tersebut, telah didukung oleh perjanjian titip timbun dimana dalam perjanjian tersebut menyatakan di Pasal 3 ayat (2) huruf (ii) disebutkan “ Harga Sewa tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 2%........

6. bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunannamun sewa tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar (Rp164.699.150,00) adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Petitum

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

(Tabel 6.0)

J

u

m

lah M

en

uru

t No

.

Uraian

P

e

m

o

hon

Ba

ndin

g (Rp

)

1

P

e

ngha

s

ilan Kena Pajak/D

P

P

22

4.3

08.1

78 2

P

P

h Pa

s

al 23 yang terutang

4.4

86.1

63 3

K

r

edit

P

ajak

4.4

86.1

63 4

P

a

jak y

a

ng tidak / kurang d

i

b

a

y

a

r

(2

-3

)

- 5

S

a

nksi

A

dministrasi

0 J

u

mla

h

PPh yang harus d

i

b

a

y

a

r

(4

+

5)

6

-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

403/SUB/WPJ.02/2022 tanggal 4 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan

Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

J

u

m

la

h

R

upiah

menuru

t:

No

U

r

a

ia

n

K

o

rek

s

i

WP/Surat B

an

ding

P

e

n

e

liti Ke

beratan

Pokok

S

e

ng

k e ta

1 D

a

s

a

r Pen

g

e

n

a

an

P

aja

k

PPh

224

.3

08.17

8

3.240

.365.935

3

.0

1

6.0

5 7 .757

P

a

s

a

l 23

Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.016.057.757,00, yang terdiri atas:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas jasa lainnya sebesar Rp3.180.756.907,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud padaayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal- hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

f. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26a

1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan

usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

g. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

h. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

i. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

j. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

k. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

l. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

m. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

n. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

o. premi asuransi;

p. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

q. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

r. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

s. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

t. surplus Bank Indonesia.

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf f;

3. Royalty; dan

4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. Dihapus

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Angka 2 UU PPh.

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf angka 2 Undang Undang Pajak Penghasilan dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai..

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa Penilai (appraisal)

b. Jasa aktuaris

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atetasi laporan keuangan

d. Jasa hokum

e. Jasa arsitetktur

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape

g. Jasa perancang (design)

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara

l. Jasa penebangan hutan

m. Jasa pengolahan limbah

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

o. Jasa perantara dan/atau keagenan

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

q. Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

s. Jasa mixing film

t. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau system computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website

w. Jasa internet termasuk sambungannya

Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program

x. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

y. Jasaperawatan/perbaikan/pemeliharaanmesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

z. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

5) Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan pada Standar Akuntansi Keuangan mengatur bahwa yang dimaksud Beban adalah (4.25) penurunan manfaat ekonomik selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pengeluaran atau berkurangnya asset atau terjadinya liabilitas yang mengakibatkan penurunan pada ekuitas yang tidak terkait dengan distribusi kepada penanaman modal.

Beban diakui dalam laporan laba rugi ketika penurunan manfaat ekonomik masa depan yang berkaitan dengan penurunan asset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Ini berarti pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan liabilitas atau penurunan asset.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember - 2019 yang telah disampaikan Wajib Pajak kepada KPP Madya Pekanbaru sebagaimana di atas dapat diketahui bahwa Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui :

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 karena dari pemeriksaan atas bukti General Ledger, Buku Besar dan Laporan Keuangan Pemohon Banding (pos biaya dan pos neraca) dengan SPT Masa PPh Pasal 23, diketahui terdapat Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dan pos neraca yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

b) bahwa pengujian dilakukan Terbanding dengan cara melakukan ekualisasi Objek PPh Pasal 23 pada General Ledger dan Buku Besar (pos-pos biaya dan pos neraca) dengan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon

Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut:

3) bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah mengirimkan kepada Pemohon Banding permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi berdasarkan Surat Nomor S- 883/WPJ.02/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dan S- 1117/WPJ.02/WPJ.02/BD.06/2021 tanggal 21 Oktober 2021 untuk meminta dokumen terkait sengketa berupa Dokumen/bukti pengeluaran (disertai dengan bukti pengeluaran/transfer uang) atas pembelian barang/jasa yang menjadi koreksi atau sengketa keberatan Wajib Pajak beserta Dokumen pendukung alasan, namun sampai dengan batas waktu penyampaian tersebut, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa General Ledger;

4) bahwa dikarenakan Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data dan/atau dokumen yang diminta, Terbanding terbatas melakukan penelitian pada sumber data yang tersedia baik dari SIDJP, Aplikasi Portal DJP maupun data/dokumen dari Tim Pemeriksa berupa data/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan data/dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding saat proses penelitian keberatan;

5) bahwa berdasarkan penelitian atas data General Ledger (GL), diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui pembebanan biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

Akun: Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit – Bahan (COA:713,212) sebesar Rp18.643.521,00

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp
76635713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/04/2019MK/19/04/059ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 141 KM965.181-965.181
76653713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN31/05/2019MK/19/05/068ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 64KM561.074-561.074
76662713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/061ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 21KM141.929-141.929
76663713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/061ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PPK = 27KM182.480-182.480
76664713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/062ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK A 200 = 115KM698.842-698.842
76665713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/062ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK A 250 = 23KM139.768-139.768
76681713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/062ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK A 200 = 56KM561.654-561.654
76682713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/062ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK A 250 = 131 KM344.086-344.086
76683713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/062ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK A 250 = 131 KM1 .687.513-1.687.513
76684713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/062ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK A 200 = 68KM875.961-875.961
76685713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/062ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK A 250 = 50KM644.089-644.089
76686713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/063ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK A250 = 118KM807.371-807.371
76687713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/063ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK A 250 = 99KM677.371-677.371
76688713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/064ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PPUK = 32KM162.378-162.378
76689713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/064ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 216KM1 .367.074-1.367.074
76690713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/064ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PPUK= 66KM417.717-417.717
76691713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/065ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 40KM228.725-228.725
76692713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/065ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 76KM466.456-466.456
76693713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/065ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 255KM1 .565.084-1.565.084
76694713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/066ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 54KM313.239-313.239
76695713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/066ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 28KM162.420-162.420
76696713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/066ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 110KM503.512-503.512
76697713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/066ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 10KM7 3.339-73.339
76698713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/066ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 21KM9 4.584-94.584
76699713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/067ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 156KM783.949-783.949
76700713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/067ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 50KM251.266-251.266
76701713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/067ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 26KM146.507-146.507
76702713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/068ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 182KM873.694-873.694
76703713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/070ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 27KM167.921-167.921
76704713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN30/06/2019MK/19/06/070ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 8KM5 1.656-51.656
76709713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN31/07/2019MK/19/07/058ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PUPUK = 104KM668.635-668.635
76710713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN31/07/2019MK/19/07/058ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 227KM1 .459.221-1.459.221
76716713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN31/08/2019MK/19/08/056ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT JJK = 29KM173.659-173.659
76717713,212PEMUPUKAN TANAMAN KELAPA SAWIT - BAHAN31/08/2019MK/19/08/056ZPENYISIPAN TANAMANANGKUT PPUK = 71 KM425.165-425.165
TOTAL18.643.521-18.643.521

Akun: Buat/Pemel Jalan – Pihak Ketiga (COA: 713,613) sebesar Rp45.000.000.00

tt kode

akun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/Kepada

KeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp 77676 713,613

BUAT/PEMEL. JALAN - PIHAK KETIGA

28/02/2019 MP/19/02/002

Z

REKLAS AKUN

REKLAS AKUN MP 19/01/00645.000.000-45.000.000 TOTAL

45.000.000-45.000.000 Akun: Biaya Pengurusan Ijin-Ijin (COA: 761,194) sebesar Rp1.200.000,00

tt kode

akun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/Kepada

KeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp 85943 761,194

BIAYA PENGURUSAN IJIN-IJIN

Saldo 01-01-19

--- 85946 761,194

BIAYA PENGURUSAN IJIN-IJIN

18/07/2019 BMEO/19/07/036

Z

PT MITRA PAJAKKU

E-FILLING PER 12BLN 1NPWP HO (010719-300620INV MPK 0319070 1.200.000-1.200.000 TOTAL

1.200.000-1.200.000 Akun: Biaya Konsultan (COA: 761,601) sebesar Rp45.000.000,00

tt kode

akun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/Kepada

KeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp 86152 761,601

BIAYA KONSULTAN

28/08/2019 BMEO/19/08/056

ZZ

KJPP ABDULLAH&REKA

PBYI 50% NO 0567/PEN/0.0-KJPP/V/1915.000.000-15.000.000 86153 761,601

BIAYA KONSULTAN

28/08/2019 BMEO/19/08/057

KJPP ABDULLAH&REKA

PBYI 50% NO 0566/PEN/0.0-KJPP/V/1930.000.000-30.000.000 TOTAL

45.000.000-45.000.000 Akun: Biaya Akuntan Publik (COA: 761,602) sebesar Rp205.100.000,00

tt kode

akun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/Kepada

KeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp 86165 761,602

BIAYA AKUNTAN PUBLIK

30/04/2019 MP/19/04/006

ZZ

ADJUSTAUDIT

TAGIHAN BYLAIN" SEBESAR 3% ATAS AJSA AUDITLAP KEUANGAN '17 5.100.000-5.100.000 86166 761,602

BIAYA AKUNTAN PUBLIK

31/12/2019 MP/19/12/049

AUDITTAHUN 2019

ACCRUEDBYAUDITTAHUN 2019200.000.000-200.000.000 TOTAL

205.100.000-205.100.000

Akun: Biaya Sertifikasi (COA: 761,701) sebesar Rp58.000.000,00

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp
86197761,701BIAYA SERTIFIKASI07/11/2019BMO/19/11/039ZPT SGS INDONESIAPEMB SECOND PARTY AUDITING INV 1190057422089158.000.000-58.000.000
TOTAL58.000.000-58.000.000

Akun: Biaya Pemel & Service Kendaraan (COA: 761,803) sebesar Rp33.047.331,00

ttkodeakunTgl TRNNo Bukti P/C Dari/Kepada Keterangan Debet Rp Kredit Rp S
86370761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAANaan...: 761.803 - BIAYA PEMEL& SERVICE KENDARAAN
86374761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAANSaldo 01-01-19--
86375761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN03/01/2019BMEO/19/01/01 ZDARMEX AGRO BIAYA SERVICE MOBIL B 330 IS3 .201.757-
86376761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN27/02/2019BMEO/19/02/68 ZDARMEX AGRO BIAYA PEMBELIAN BAN MOBIL B 8495 GV2 .755.000-
86377761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN06/03/2019BMEI/19/03/002 ZALAMSYAH NASUTION PENGEMBALIAN BY PEMBELIAN BAN MOBIL B 8495 GV-2 95.000
86378761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN11/03/2019BMEI/19/03/004 ZALAMSYAH NASUTION PENGEMBALIAN BY PEMBELIAN BAN MOBIL B 8495 GV-2 95.000
86379761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN13/03/2019BMEO/19/03/019 ZDARMEXAGRO DP SERVICE DAN PEMB. BAN MOBIL B 8230 EN4 .625.700-
86380761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN31/03/2019MP/19/03/002 ZSERVICE MOBIL ADJUST BY SERVICE MOBIL B 8495 GV1 .925.000-
86381761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN24/04/2019BMEI/19/04/009 ZBY PEMELIHARAAN KENDTRM PENGEMBALIAN UANG SERVIS DAN PEMBELIAN BAN-8 60.026
86382761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN30/04/2019MP/19/04/030 ZUM SERVICE KENDARAANBY UANG MUKA SERVIS KENDARAAN B 8230 EN8 .955.600-
86383761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN31/05/2019MP/19/05/022 ZUM SERVIS KENDARAANUM SERVIS MOBIL B 8495 GV2 .045.099-
86384761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN31/07/2019MP/19/07/006 ZPT DARMEX AGRO PENGEMBALIAN DANA PEMELIHARAAN KENDARAAN (BMEI/1 9 / 3 / 0 4 ) 295.000-
86385761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN14/08/2019BMEO/19/08/042 ZPT ISTANA KEBAYORAN KEKURANGAN BIAYA PERBAIKAN MOBIL B 84952 .562.400-
86386761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN30/09/2019MP/19/09/002 ZUANG MUKA UM SERVICE MOBIL B 8495 GV4 .473.201-
86387761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN28/10/2019BMJI/19/10/020 ZDANA SERVICE PENGEMBALIAN DANA SERVICE B 8495 GV-4.473.200
86388761,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN31/10/2019BMJO/19/10/098 ZHONDA PONDOK INDAHDANA SERVICE MOBIL ORR (B 8495 GV)8 .131.800-
TOTAL38.970.5575.923.226

Akun: Biaya Angkutan Barang (COA: 762,307) sebesar Rp36.000.000,00

tt kode

akun

TglTRN NoBukti

P/C

Dari/Kepada

Keterangan

DebetRp

KreditRp

SaldoRp 86899 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/01/2019 BMPO/19/01/013

ZZZ762-EST

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBGRPAB:143

2.250.000

-

2.250.000 86900 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/01/2019 BMPO/19/01/014

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBRGPAB:128

2.250.000

-

2.250.000 86901 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/01/2019 BMPO/19/01/015

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBRGPAB:139

2.250.000

-

2.250.000 86902 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/01/2019 BMTO/19/01/014

CIPTAHARAPAN

BYU/ONGKOSANGKUT&MUATBRGPAB244

2.250.000

-

2.250.000 86903 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/04/2019 BMPO/19/04/055

ZZZZ762-EST

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBRGPAB:003

2.250.000

-

2.250.000 86904 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/04/2019 BMPO/19/04/056

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBRGPAB:115

2.250.000

-

2.250.000 86905 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/04/2019 BMPO/19/04/057

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBRGPAB:99

2.250.000

-

2.250.000 86906 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/04/2019 BMPO/19/04/058

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBRGPAB:013

2.250.000

-

2.250.000 86907 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/04/2019 BMTO/19/04/014

CIPTAHARAPAN

BYU/ONGKOSANGKUT&MUATBRGPAB122

2.250.000

-

2.250.000 86908 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

24/04/2019 BMTO/19/04/016

762-EST

CIPTAHAARAPAN

BYU/ONGKOSANGKUT&MUATBRGPAB021

2.250.000

-

2.250.000 86909 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

29/07/2019 BMPO/19/07/053

ZZZZ762-EST

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBRGPAB:209

2.250.000

-

2.250.000 86910 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

29/07/2019 BMPO/19/07/054

CIPTAHARAPAN

BYONGKSANGKT&MUATBRGPAB:177

2.250.000

-

2.250.000 86911 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

29/07/2019 BMPO/19/07/055

CIPTAHARAPAN

BYONGKS&MUATBRGPAB:110

2.250.000

-

2.250.000 86912 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

29/07/2019 BMPO/19/07/056

CIPTAHARAPAN

BYONGKS&MUATBRGPAB:152

2.250.000

-

2.250.000 86913 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

29/07/2019 BMTO/19/07/010

CIPTAHARAPAN

BYU/ONGKOSANGKUT&MUATBRGPAB051

2.250.000

-

2.250.000 86914 762,307

BIAYAANGKUTANBARANG

29/07/2019 BMTO/19/07/011

762-EST

CIPTAHARAPAN

BYU/ONGKOSANGKUT&MUATBRGPAB075

2.250.000

-

2.250.000 TOTAL

36.000.000

-

36.000.000 Akun: Biaya Angkutan Barang (COA: 762,803) sebesar Rp8.950.000,00

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp
86957762,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAANSaldo 01-01-19---
86958762,803BIAYA PEMEL & SERVICE KENDARAAN05/04/2019BMTO/19/04/002762-ESTYOUNG ACBY U/PERBAIKAN AC BM.1980 QL PP.0118 .950.000-8.950.000
TOTAL8 .950.000-8.950.000

Akun: Biaya Angkutan Barang (COA: 762,804) sebesar Rp2.125.612,00

tt kode

akun

Tgl TRN NoBukti

P/C

Dari/Kepada

Keterangan

DebetRp

KreditRp

SaldoRp 86972 762,804

BIAYAPEMELKENDARAAN

21/02/2019 BMPO/19/02/009

Z

AGUNGAUTOMALL

BYSERVICEBM9298TOBA,001

2.125.612

-

2.125.612 TOTAL

2.125.612

-

2.125.612 Akun: Biaya Perbaikan Peralatan Kantor (COA: 763,181) sebesar Rp2.405.000,00

tt kode

akun

TglTRN NoBukti

P/C

Dari/Kepada

Keterangan

DebetRp

KreditRp

SaldoRp 89027 763,181

BIAYAPERBAIKANPERALATANKANTOR

31/12/2019 MP/19/12/001

Z

JRKOREKSI

REKLASAKUNBMTO18/7/04,06

2.405.000

-

2.405.000 TOTAL

2.405.000

-

2.405.000 Akun: Biaya Analisa Tanah (COA: 763,605) sebesar Rp10.250.000,00

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp
89310763,605BIAYA ANALISA TANAH12/09/2019BMEO/19/09/007ZPT MUTUAGUNG LESTARIBY UJI AIR PERMUKAAN, UJI BOTA AIR INV 2425/PKUL/IV/19 10.250.000-10.250.000
TOTAL10.250.000-10.250.000

Akun: Biaya Riset (COA: 763,749) sebesar Rp51.700.000,00

tt kodeakun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/KepadaKeteranganDebetRp

KreditRp

Saldo Rp 89374 763,749 BIAYA RISET

31/12/2019 BMJO/19/12/069

ZZ

PTMUTUAGUNGLESTAR BYUJI GENSET, DARATAMBIENT, KEBISINGAN INV 5756/PKU/IX/19 40.500.000

-

40.500.000 89375 763,749 BIAYA RISET

31/12/2019 BMJO/19/12/070

PTMUTUAGUNGLESTAR BYUJI BIOTA AIR, AIRPERMUKAAN DAN UJI EQUIPMENTINV 5446 11.200.000

-

11.200.000 TOTAL

51.700.000

-

51.700.000 Akun: Pemeliharaan Kantor (COA: 763,931) sebesar Rp2.350.000,00

tt kodeakun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/KepadaKeteranganDebet Rp

Kredit Rp

Saldo Rp 89830 763,931 PEMEL. KANTOR

17/01/2019 KK/19/01/038

763-R1

TERLAMPIRPEMBY.SERVICEAC KANTOR250.000

-

250.000 89832 763,931 PEMEL. KANTOR

29/01/2019 KK/19/01/064

763-R1

TERLAMPIRPEMBY.PENGGANTIAN &SERVICEKAMERA ADAPTOR CCTV KANTOR 1.500.000

-

1.500.000 89884 763,931 PEMEL. KANTOR

20/07/2019 KK/19/07/018

763-R1

TERLAMPIRPEMBY.BIAYA SERVICEAC KANTOR600.000

-

600.000 TOTAL

2.350.000

-

2.350.000 Akun: Pembagian Dividen Tahun 2018 (COA: 554.00.00.004) sebesar Rp6.000.000,00

tt kodeakun

TglTRN NoBukti

P/C

Dari/KepadaKeteranganDebetRp

KreditRp

SaldoRp 71304 554.00.00.004 PEMBAGIANDIVIDENTAHUN2018

22/11/2019 BCPO/19/11/023

Z

PT.PALMALESTARI BYPEMBAGIANDEVIDENTAHUN2018U/PALMALESTARI6.000.000

-

6.000.000 TOTAL

6.000.000

-

6.000.000 Akun: By Teknisi Luar – ST. Penerimaan Buah (COA: 723.00.00.A07) sebesar Rp19.450.000,00

tt kodeakun

Tgl TRN NoBukti

P/C

Dari/KepadaKeteranganDebetRp

KreditRp

SaldoRp 81945 723.00.00.A07BYTEKHNISILUAR-ST.PENERIMAANBUAH

18/10/2019 MPKS/JS/19/10/0003

ZZ

SCALEINDOTUNGGAL BIAYATERAULANGTIMBANGANNO.1&218.000.000

-

18.000.000 81946 723.00.00.A07BYTEKHNISILUAR-ST.PENERIMAANBUAH

14/12/2019 MPKS/JS/19/XII/001

SUMATERAMULTITEHNI BIAYASERVICECCTVPADATIMBANGANNO.21.450.000

-

1.450.000 TOTAL

19.450.000

-

19.450.000 Akun: By Teknisi Luar – ST. Effluent Treatment (COA: 723.00.00.H07) sebesar Rp9.560.000,00

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp
82969723.00.00.H07BY TEKHNISI LUAR - ST.EFFLUENT TREATMENT08/05/2019MPKS/JS/19/05/0001ZOKTA KARYA ENERGI,PTBIAYA SERVICE MAGNETIC FLOW METER BLN MEI'199 .560.000-9.560.000
TOTAL9 .560.000-9.560.000

Akun: By Teknisi Luar – ST. Klarifikasi (COA: 723.00.00.P07) sebesar Rp257.008.900,00

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp
84019723.00.00.P07BY TEKHNISI LUAR - ST.KLARIFIKASI31/03/2019MPKS/JS/19/03/0004ZPT. NUMALOS ABADIBY.SERVICE DECANTER NO.4179.011.690-1 79.011.690
84020723.00.00.P07BY TEKHNISI LUAR - ST.KLARIFIKASI22/08/2019MPKS/JS/19/08/0001ZPT.NUMALOS ABADIBIAYA SERVICE DECANTER NO.4 BLN AGUST'1994.271.000-94.271.000
84021723.00.00.P07BY TEKHNISI LUAR - ST.KLARIFIKASI30/09/2019MP/19/09/001ZKOREKSILEBIH CTT HUTANG PKS MPKS/JS/19/03/004-1 6.273.790(16.273.790)
TOTAL273.282.6901 6.273.7902 57.008.900

Akun: Ongkos Angkut Penjualan Lokal (COA: 750.00.00.102) sebesar Rp3.123.604.972,00

tt kodeakun

Tgl TRN NoBukti

P/C

Dari/Kepada

Keterangan

DebetRp

KreditRp

SaldoRp 84346 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

Saldo01-01-19

-

-

- 84347 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZ

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO01500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84348 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO02500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84349 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO03500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84350 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO04500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84351 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO05500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84352 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO06500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84353 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO07500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84354 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO08252.040KG@144

36.293.760

-

36.293.760 84355 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/01/2019 MP/19/01/002

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO09138.870KG@144

19.997.280

-

19.997.280 84356 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/001

CV BERKATJAYABARU

STO76/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO499.110KG@144

-

11.820

(11.820) 84357 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/001

CV BERKATJAYABARU

STO76/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO499.110KG@144

-

128.160

(128.160) 84358 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/002

CV BERKATJAYABARU

STO77/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO498.820KG@144

-

169.920

(169.920) 84359 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/003

CV BERKATJAYABARU

STO78/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO499.120KG@144

-

126.720

(126.720) 84360 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/004

CV BERKATJAYAANUGE

STO64/STO/JHS-CPO/X/18BYRO/ACPO499.060KG@144

-

135.360

(135.360) 84361 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/005

CV BERKATJAYAANUGE

STO66/STO/JHS-CPO/X/18BYRO/ACPO499.640KG@144

-

51.840

(51.840) 84362 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/006

CV BERKATJAYAANUGE

STO68/STO/JHS-CPO/X/18BYRO/ACPO478.430KG@144

-

73.440

(73.440) 84363 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/007

CV BERKATJAYABARU

STO71/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO191.120KG@144

-

53.280

(53.280) 84364 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/008

CV BERKATJAYABARU

STO72/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO499.040KG@144

-

5.927

(5.927) 84365 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/008

CV BERKATJAYABARU

STO72/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO499.040KG@144

-

138.240

(138.240) 84366 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/009

CV BERKATJAYABARU

STO73/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO499.150KG@144

-

25.712

(25.712) 84367 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/009

CV BERKATJAYABARU

STO73/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO499.150KG@144

-

122.400

(122.400) 84383 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/010

CV BERKATJAYABARU

STO65/STO/JHS-CPO/X/18BYRO/ACPO499.200KG@144

-

59.130

(59.130) 84384 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/010

CV BERKATJAYABARU

STO65/STO/JHS-CPO/X/18BYRO/ACPO499.200KG@144

-

115.200

(115.200) 84385 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/011

CV BERKATJAYABARU

STO67/STO/JHS-CPO/X/18BYRO/ACPO499.550KG@144

-

64.800

(64.800) 84386 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/012

CV BERKATJAYABARU

STO69/STO/JHS-CPO/X/18BYRO/ACPO498.990KG@144

-

87.585

(87.585) 84387 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/012

CV BERKATJAYABARU

STO69/STO/JHS-CPO/X/18BYRO/ACPO498.990KG@144

-

145.440

(145.440) 84388 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

06/02/2019 BMSO/19/02/013

CV BERKATJAYABARU

STO70/STO/JHS-CPO/XI/18BYRO/ACPO33.470KG@144

-

4.320

(4.320) 84389 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

28/02/2019 MP/19/02/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO010500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84390 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

28/02/2019 MP/19/02/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO011500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84391 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

28/02/2019 MP/19/02/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO012500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84392 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

28/02/2019 MP/19/02/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO013500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84393 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

28/02/2019 MP/19/02/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO014500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84394 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

28/02/2019 MP/19/02/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO015451.560KG@144

65.024.640

-

65.024.640 84395 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

28/02/2019 MP/19/02/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO01655.950KG@144

8.056.800

-

8.056.800 84396 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

11/03/2019 BMSO/19/03/013

CV BERKATJAYABARU

BYO/A/CPO499.000KG@144STO74/JHS/CPO/XI/18

-

144.000

(144.000) 84397 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

11/03/2019 BMSO/19/03/013

CV BERKATJAYABARU

BYO/A/CPO499.000KG@144STO74/JHS/CPO/XI/18

-

118.908

(118.908) 84398 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

11/03/2019 BMSO/19/03/014

CV BERKATJAYABARU

BYO/A/CPO411.450KG@144STO75/JHS/CPO/XI/18

-

89.280

(89.280) 84399 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

11/03/2019 BMSO/19/03/015

CV BERKATJAYABARU

BYO/A/CPO499.140KG@144STO79/JHS/CPO/XII/18

-

123.840

(123.840) 84400 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/03/2019 MP/19/03/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO017500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84401 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/03/2019 MP/19/03/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO018500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84402 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/03/2019 MP/19/03/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO019500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84403 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/03/2019 MP/19/03/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO020500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84404 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/03/2019 MP/19/03/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO021500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84405 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/03/2019 MP/19/03/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO022500.000KG@144

72.000.000

-

72.000.000 84406 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/03/2019 MP/19/03/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO023112.370KG@144

16.181.280

-

16.181.280 84407 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

31/03/2019 MP/19/03/012

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO0242.200KG@144

316.800

-

316.800 84408 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

02/04/2019 BMSO/19/04/001

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO499.120KG@144STO07/JHS-CPO/I/19

-

126.720

(126.720) 84409 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

02/04/2019 BMSO/19/04/001

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO499.120KG@144STO07/JHS-CPO/I/19

-

14.420

(14.420) 84410 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

02/04/2019 BMSO/19/04/002

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO138.620KG@144STO09/JHS-CPO/I/19

-

36.000

(36.000) 84411 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

02/04/2019 BMSO/19/04/002

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO138.620KG@144STO09/JHS-CPO/I/19

-

21.585

(21.585) 84412 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

02/04/2019 BMSO/19/04/004

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO499.180KG@144STO01/JHS-CPO/I/19

-

118.080

(118.080) 84413 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

02/04/2019 BMSO/19/04/004

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO499.180KG@144STO01/JHS-CPO/I/19

-

94.682

(94.682) 84414 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

02/04/2019 BMSO/19/04/005

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO499.190KG@144STO05/JHS-CPO/I/19

-

116.640

(116.640) 84415 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

02/04/2019 BMSO/19/04/006

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO499.190KG@144STO02/JHS-CPO/I/19

-

116.640

(116.640) 84416 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

04/04/2019 BMSO/19/04/020

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO498.990KG@144STO03/JHS-CPO/I/19

-

145.440

(145.440) 84417 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

04/04/2019 BMSO/19/04/021

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO499.160KG@144STO06/JHS-CPO/I/19

-

120.960

(120.960) 84418 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

04/04/2019 BMSO/19/04/022

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO499.140KG@144STO04/JHS-CPO/I/19

-

123.840

(123.840) 84419 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

04/04/2019 BMSO/19/04/023

CV BERKATJAYABARU

BYRO/ACPO251.700KG@144STO08/JHS-CPO/I/19

-

48.960

(48.960) 84420 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

30/04/2019 MP/19/04/021

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO025245.090KG@144

35.292.960

-

35.292.960 84421 750.00.00.102 ONGKOSANGKUTPENJUALANLOKAL

30/04/2019 MP/19/04/021

ONGKOSANGKUTCPO

O/ACPOSTO026217.020KG@144

31.250.880

-

31.250.880

84422750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/001ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 499.190 X RP. 144 STO 012/STO/JHS-CPO/I/19-1 16.640(116.640)
84423750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/001ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 499.190 X RP. 144 STO 012/STO/JHS-CPO/I/19-14.550( 14.550)
84424750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/002ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 499.300 X RP.144 STO 013/STO/JHS-CPO/I/2019 -1 00.800(100.800)
84425750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/004ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 450.640 X RP.144 STO 15/STO/JHS-CPO/I/2019-1 32.480(132.480)
84426750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/005ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 499.080 X RP.144 STO 018/STO/JHS-CPO/II/2019 -56.104( 56.104)
84427750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/005ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 499.080 X RP.144 STO 018/STO/JHS-CPO/II/2019 -1 32.480(132.480)
84428750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/007ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 498.860 X RP.144 STO 019/STO/JHS-CPO/II/2019 -83.700( 83.700)
84429750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/007ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 498.860 X RP.144 STO 019/STO/JHS-CPO/II/2019 -1 64.160(164.160)
84445750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/008ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 498.800 X RP.144 STO 021/STO/JHS-CPO/II/2019 -1 54.220(154.220)
84446750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/008ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 498.800 X RP.144 STO 021/STO/JHS-CPO/II/2019 -1 72.800(172.800)
84447750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/009ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 2190 X RP.144 STO 024/STO/JHS-CPO/II/2019-20.865( 20.865)
84448750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/009ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 2190 X RP.144 STO 024/STO/JHS-CPO/II/2019-1.440(1.440)
84449750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/011ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 499.230 X RP.144 STO 010/STO/JHS-CPO/I/2019 -1 10.880(110.880)
84450750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/011ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 499.230 X RP.144 STO 010/STO/JHS-CPO/I/2019 -29.100( 29.100)
84451750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/012ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 498.990 X RP.144 STO 011/STO/JHS-CPO/I/2019 -1 45.440(145.440)
84452750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/014ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 499.070 X RP.144 STO 014/STO/JHS-CPO/I/2019 -1 33.920(133.920)
84453750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/014ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 499.070 X RP.144 STO 014/STO/JHS-CPO/I/2019 -2 03.140(203.140)
84454750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/015ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 55.840 X RP.144 STO 016/STO/JHS-CPO/II/2019-15.840( 15.840)
84455750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/016ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 498.980 X RP.144 STO 017/STO/JHS-CPO/II/2019 -1 46.880(146.880)
84456750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/018ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 498.900 X RP.144 STO 020/STO/JHS-CPO/II/2019 -1 58.400(158.400)
84457750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/019ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 498.910 X RP.144 STO 022/STO/JHS-CPO/II/2019 -1 56.960(156.960)
84458750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL06/05/2019BMSO/19/05/020ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 112.150 X RP.144 STO 023/STO/JHS-CPO/II/2019 -31.680( 31.680)
84459750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL28/06/2019BMSO/19/06/027ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 244.470xRP.144 STO 025/STO/JHD-CPO/III/19 -3 29.000(329.000)
84460750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL28/06/2019BMSO/19/06/027ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 244.470xRP.144 STO 025/STO/JHD-CPO/III/19 -89.280( 89.280)
84461750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL28/06/2019BMSO/19/06/029ZCV BERKAT JAYA ANUGEBAYAR OA CPO 216.550KG X RP.144 STO 026/STO/JHS-CPO/II I / 2 0 1 9 -66.800( 66.800)
84462750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL30/06/2019MP/19/06/014ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 33 500.000 @14472.000.000-72.000.000
84463750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL30/06/2019MP/19/06/014ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 34 500.000 @14472.000.000-72.000.000
84464750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL30/06/2019MP/19/06/014ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 35 476.550 @14468.623.200-68.623.200
84465750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL30/06/2019MP/19/06/014ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 36 234.960 @14433.834.240-33.834.240
84466750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/026ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 499.170 RP 144 STO 033/STO/JHS-CPO/VI/19-1 19.520(119.520)
84467750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/026ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 499.170 RP 144 STO 033/STO/JHS-CPO/VI/19-1 79.280(179.280)
84468750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/027ZCV BERKAT JAYA BARUBYR OA CPO 475.710KG RP 144 STO 035/STO/JHS-CPO/VI/19 -1 20.960(120.960)
84469750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/029ZCV BERKAT JAYA ANUGEBYR OA CPO 499.280KG RP 144 STO 034/STO/JHS-CPO/VI/19 -1 03.680(103.680)
84470750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/030ZCV BERKAT JAYA ANUGEBAYAR OA CPO 234.480KG RP 144 STO 036/STO/JHS-CPO/VI/ 1 9 -69.120( 69.120)
84471750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/032ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 99.470 RP 161 DO 023/DO/JHS/CKG/IX/1816.014.670-16.014.670
84472750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/032ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 99.470 RP 161 DO 023/DO/JHS/CKG/IX/18-1 14.345(114.345)
84473750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/033ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 128.590 RP 161 DO 003/DO/JHS/CKG/II/1920.702.990-20.702.990
84474750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/033ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 128.590 RP 161 DO 003/DO/JHS/CKG/II/19-5 04.900(504.900)
84475750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/034ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 139.120 RP 161 DO 004/DO/JHS/CKG/III/1922.398.320-22.398.320
84476750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/034ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 139.120 RP 161 DO 004/DO/JHS/CKG/III/19-3 88.575(388.575)
84477750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/035ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 138.580 RP 161 DO 001/DO/JHS/CKG/I/1922.311.380-22.311.380
84478750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/035ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 138.580 RP 161 DO 001/DO/JHS/CKG/I/19-4 94.010(494.010)
84479750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/036ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 118.810 RP 161 DO 034/DO/JHS/CKG/XII/1819.128.410-19.128.410
84480750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/036ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 118.810 RP 161 DO 034/DO/JHS/CKG/XII/18-4 10.850(410.850)
84481750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/038ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 100.340 RP 161 DO 014/DO/JHS/CKG/VI/1816.154.740-16.154.740
84482750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/038ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 100.340 RP 161 DO 014/DO/JHS/CKG/VI/18-2.970(2.970)
84483750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/039ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 99.010 RP 161 DO 018/DO/JHS/CKG/VII/1815.940.610-15.940.610
84484750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/039ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 99.010 RP 161 DO 018/DO/JHS/CKG/VII/18-3 49.470(349.470)
84485750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/040ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 99.090 RP 161 DO 020/DO/JHS/CKG/VIII/1815.953.490-15.953.490
84486750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/040ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 99.090 RP 161 DO 020/DO/JHS/CKG/VIII/18-3 01.455(301.455)
84487750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/041ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 118.600 RP 161 DO 022/DO/JHS/CKG/VIII/1819.094.600-19.094.600
84488750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL29/07/2019BMSO/19/07/041ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 118.600 RP 161 DO 022/DO/JHS/CKG/VIII/18-5 15.295(515.295)
84489750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 037 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84490750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 038 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84491750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 039 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84507750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 040 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84508750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 041 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84509750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 042 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84510750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 043 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84511750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 044 489.200KG @14470.444.800-70.444.800
84512750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/07/2019MP/19/07/007ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 045 249.980KG @14435.997.120-35.997.120
84513750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/001ZCV BERKAT JAYA ANUGEBAYAR OA CPO 498.950KG RP 144 STO 038/STO/JHS-CPO/VI/ 1 9 -1 51.200(151.200)
84514750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/003ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 499.100 RP 144 STO 39/STO/JHS-CPO/VI/19-1 29.600(129.600)
84515750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/003ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 499.100 RP 144 STO 39/STO/JHS-CPO/VI/19-2 97.040(297.040)
84516750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/004ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 499.390KG RP 144 STO 042/STO/JHS-CPO/VII/ 1 9 -87.840( 87.840)
84517750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/006ZCV BERKAT JAYA ANUGEBAYAR OA CPO 499.120KG RP 144 STO 040/STO/JHS-CPO/VI/ 1 9 -1 26.720(126.720)
84518750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/007ZCV BERKAT JAYA ANUGEBAYAR OA CPO 499.060KG RP 144 STO 043/STO/JHS-CPO/VII/ 1 9 -1 35.360(135.360)
84519750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/008ZCV BERKAT JAYA ANUGEBAYAR OA CPO 488.430KG RP 144 STO 044/STO/JHS-CPO/VII/ 1 9 -1 10.880(110.880)
84520750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/010ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 498.840KG RP 144 STO 037/STO/JHS-CPO/VI/ 1 9 -1 67.040(167.040)
84521750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/010ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 498.840KG RP 144 STO 037/STO/JHS-CPO/VI/ 1 9 -57.555( 57.555)
84522750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/011ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 499.350KG RP 144 STO 041/STO/JHS-CPO/VII/ 1 9 -93.600( 93.600)
84523750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/012ZCV BERKAT JAYA BARUBAYAR OA CPO 249.530KG RP 144 STO 045/STO/JHS-CPO/VII/ 1 9 -64.800( 64.800)
84524750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/014ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 119.350 RP 161 DO 027/DO/JHS/CKG/X/1819.215.350-19.215.350
84525750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/014ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 119.350 RP 161 DO 027/DO/JHS/CKG/X/18-1 70.280(170.280)
84526750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/015ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 138.440 RP 161 DO 029/DO/JHS/CKG/X/1822.288.840-22.288.840
84527750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/015ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 138.440 RP 161 DO 029/DO/JHS/CKG/X/18-5 64.300(564.300)
84528750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/016ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 158.350 RP 161 DO 033/DO/JHD/CKG/XII/1825.494.350-25.494.350
84529750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/016ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 158.350 RP 161 DO 033/DO/JHD/CKG/XII/18-5 79.150(579.150)
84530750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/017ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 99.370 RP 161 DO 006/DO/JHS/CKG/IV/1915.998.570-15.998.570
84531750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL03/09/2019BMSO/19/09/017ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 99.370 RP 161 DO 006/DO/JHS/CKG/IV/19-1 64.340(164.340)
84532750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL30/09/2019MP/19/09/017ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 049 381.310KG @14454.908.640-54.908.640
84533750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL18/10/2019BMJO/19/10/043ZPT ELUAN MAHKOTABY OA CKG 59.560 X 161 DO 007/DO/JH/CKG/V/199 .589.160-9.589.160
84534750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL18/10/2019BMJO/19/10/043ZPT ELUAN MAHKOTAPOT SUSUT (260KG X 495)-1 28.700(128.700)
84535750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/10/2019MP/19/10/003ZKOREKSIKOREKSI A/ DO 02/4/18, STO 23,56,59124.791.640-1 24.791.640
84536750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/10/2019MP/19/10/016ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 50 271.260KG @14439.061.440-39.061.440
84537750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/10/2019MP/19/10/016ZONGKOS ANGKUT CPOO/A CPO STO 51 455.870KG @14465.645.280-65.645.280
84538750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL21/11/2019BMJO/19/11/064ZCV BERKAT JAYA BARUBY OA CPO 380.890 RP 144 STO 049/STO/JHS CPO/IX/19-60.480( 60.480)
84539750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL25/11/2019BMJO/19/11/105ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 69.690 RP 16111.220.090-11.220.090
84540750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL25/11/2019BMJO/19/11/105ZPT ELUAN MAHKOTABYR OA CKG 69.690 RP 161-89.595( 89.595)
84541750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/12/2019MP/19/12/032ZO/A CPO DESEMBERO/A CPO STO 052/STO/JS-CPO/XI/19 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84542750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/12/2019MP/19/12/032ZO/A CPO DESEMBERO/A CPO STO 053/STO/JS-CPO/XI/19 500.000KG @14472.000.000-72.000.000
84543750.00.00.102ONGKOS ANGKUT PENJUALAN LOKAL31/12/2019MP/19/12/032ZO/A CPO DESEMBERO/A CPO STO 054/STO/JS-CPO/XI/19 493.600KG @14471.078.400-71.078.400
TOTAL3.136.304.7301 2.699.7583.123.604.972

Akun: Analisa CPO (COA: 750.00.00.203) sebesar Rp133.049.242,00

tt kodeakun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/KepadaKeteranganDebet Rp

Kredit Rp

Saldo Rp 84666 750.00.00.203 ANALISA CPO

Saldo 01-01-19

-

-

- 84667 750.00.00.203 ANALISA CPO

24/01/2019 BMEO/19/01/38

ZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZZ

SUJATIMMAKMUR SUKSELOADING SUPERVISION INV.012B7.249.723

-

7.249.723 84683 750.00.00.203 ANALISA CPO

24/01/2019 BMEO/19/01/49

PT PELINDO DUMAIJASA PELABUHAN NO 358/DB-DMI/XI/201837.975.000

-

37.975.000 84684 750.00.00.203 ANALISA CPO

24/01/2019 BMEO/19/01/50

PT PELINDO DUMAIJASA PELABUHAN NO 341/DB-DMI/XI/201835.000.000

-

35.000.000 84685 750.00.00.203 ANALISA CPO

24/01/2019 BMEO/19/01/51

PT PELINDO DUMAIJASA PELABUHAN NO 360/DB-DMI/XI/201817.500.000

-

17.500.000 84686 750.00.00.203 ANALISA CPO

30/01/2019 BMEO/19/01/57

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI INV.SIS/X/18/0851.700.000

-

1.700.000 84687 750.00.00.203 ANALISA CPO

30/01/2019 BMEO/19/01/58

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI INV.SIS/X/18/0842.295.000

-

2.295.000 84688 750.00.00.203 ANALISA CPO

30/01/2019 BMEO/19/01/59

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI INV.SIS/XI/18/0262.295.000

-

2.295.000 84689 750.00.00.203 ANALISA CPO

27/02/2019 BMEO/19/02/52

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI SIS/XII/18/0881.055.244

-

1.055.244 84690 750.00.00.203 ANALISA CPO

27/02/2019 BMEO/19/02/53

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI SIS/XI/18/0762.237.432

-

2.237.432 84691 750.00.00.203 ANALISA CPO

27/02/2019 BMEO/19/02/54

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI SIS/XII/18/0981.700.000

-

1.700.000 84692 750.00.00.203 ANALISA CPO

27/02/2019 BMEO/19/02/55

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI SIS/XII/18/0052.490.025

-

2.490.025 84693 750.00.00.203 ANALISA CPO

21/03/2019 BMEO/19/03/081

PT INDEPENDENT TESTI LOADING SURVEY FOR 600 MT INV 0662/ITSI-LSR/XII/18754.000

-

754.000 84694 750.00.00.203 ANALISA CPO

21/03/2019 BMEO/19/03/082

PT INDEPENDENT TESTI LOADING SURVEY FOR 1000 MT INV 0624/ITSI-SVR/INV/XII/181.241.000

-

1.241.000 84695 750.00.00.203 ANALISA CPO

09/04/2019 BMEO/19/04/012

PT INDEPENDENT TESTI BY ANALISA DAN MELTING POINT INV 120/IYSI-LAB/INV/I/19310.000

-

310.000 84696 750.00.00.203 ANALISA CPO

09/04/2019 BMEO/19/04/013

PT INDEPENDENT TESTI BLOADING SURVEY FOR 1.159.790MT INV 017/ITSI-SVR/I/191.300.790

-

1.300.790 84697 750.00.00.203 ANALISA CPO

02/05/2019 BMEO/19/05/002

PT SCHUTTER UNSPECTI SUPV OF LOADING AT DUMAI SIS/II/19/046.14.475.117

-

4.475.117 84698 750.00.00.203 ANALISA CPO

03/05/2019 BMEO/19/05/019

PT INDEPENDENT TESTI LOAD SURVEY ANALYSIS EXPENSES INV 0097/ITSI-SVR/INV/II/192.093.878

-

2.093.878 84699 750.00.00.203 ANALISA CPO

28/06/2019 BMEO/19/06/056

PT INDEPENDENT TESTI LOADING SURVEY AND ANALYSIS EXP INV 0303/ITSI-LAB/INV/III/19 206.667

-

206.667 84700 750.00.00.203 ANALISA CPO

06/08/2019 BMEO/19/08/033

PT SCHUTTER INSPECTI SURVEY OF LOADING AT DUMAI MT.NORDISLE INV SIS/IV/19/009 3.059.885

-

3.059.885 84701 750.00.00.203 ANALISA CPO

03/10/2019 BMEO/19/10/004

PT INDEPENDENT TESTI LOADING SURVEY INV 0332/ITSI-SVR/INV/VII/192.670.786

-

2.670.786 84702 750.00.00.203 ANALISA CPO

25/10/2019 BMJO/19/10/079

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI INV.SIS/VIII/19/0162.294.674

-

2.294.674 84703 750.00.00.203 ANALISA CPO

25/10/2019 BMJO/19/10/080

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI INV.SIS/VII/19/0952.294.993

-

2.294.993 84704 750.00.00.203 ANALISA CPO

12/12/2019 BMJO/19/12/019

PT SCHUTTER INSPECTI SUPERVISION OF LOADING AT DUMAI MT SEHAT INV SIS/III/19/008 850.028

-

850.028 TOTAL

133.049.242

-

133.049.242 Akun: By Jasa Dermaga/Perkapalan (COA: 750.00.00.206) sebesar Rp429.265.250,00

tt kodeakun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/KepadaKeteranganDebet Rp

Kredit Rp

Saldo Rp 84821 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

Saldo 01-01-19

-

-

- 84822 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

30/01/2019 BMEO/19/01/64

ZZZZZZZZZZZZZZZZZZ

PTPELINDOJASA DERMAGA BILLINGOF PORTSERVICES 010.102.18.00000048 10.500.000

-

10.500.000 84823 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

30/01/2019 BMEO/19/01/65

PTPELINDOJASA DERMAGA BILLINGOF PORTSERVICES 010.102.18.00000068 15.750.000

-

15.750.000 84824 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

30/01/2019 BMEO/19/01/66

PTPELINDOJASA DERMAGA BILLINGOF PORTSERVICES 010.102.19.00000151 20.300.000

-

20.300.000 84825 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

30/01/2019 BMEO/19/01/67

PTPELINDOJASA DERMAGA BILLINGOF PORTSERVICES 010.102.19.00000010 21.875.000

-

21.875.000 84826 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

12/02/2019 BMEO/19/02/02

PTDUMAI BULKING JASA PELABUHAN IGMTMT. MARIENO 25/DB-DMI/II/1935.000.000

-

35.000.000 84827 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

13/02/2019 BMEO/19/02/08

PTPELINDO/DUMAI BUL JASA PELABUHAN IGMTMTHONGHAI 6NO 033/DB-DMI/II/2019 68.250.000

-

68.250.000 84828 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

20/02/2019 BMEO/19/02/14

PTPELINDO/DUMAI BUL JASA PELABUHAN IGMTMTSEHATNO 38/DB-DMI/II/1917.500.000

-

17.500.000 84829 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

21/03/2019 BMEO/19/03/087

PTDUMAI BULKING DO 004/EXPT/DO-DB/JHS/III/201952.500.000

-

52.500.000 84830 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

18/04/2019 BMEO/19/04/081

PTPELINDO DUMAI BUL NO 76/DB-DMI/IV/19JASA PELABUHAN IGMTBG. ROYALPALMA2 29.312.500

-

29.312.500 84831 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

29/05/2019 BMEO/19/05/098

PTDUMAI BULKING/PEL JASA HANDLINGPIPA DO 002/SA/DO-TT/DB/JHS/CPO/V/2019 34.857.497

-

34.857.497 84832 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

21/06/2019 BMEO/19/06/037

PTDUMAI BULKING/PEL JASA HANDLINGPIPA DO 005/EXPT/DO-DB/JHS/IV/1940.250.000

-

40.250.000 84833 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

11/07/2019 BMEO/19/07/031

PTDUMAI BULKING.PEL JASA HANDLINGPIPA 007/EXPT/DO-DB/JHS/VII/1935.000.000

-

35.000.000 84834 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

20/07/2019 BMEO/19/07/034

PTDUMAI BULKING/PEL JASA OILDUMAI DO 008/EXPT/DO-DB/JHS/VII/191.875.000

-

1.875.000 84835 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

20/07/2019 BMEO/19/07/035

PTDUMAI BULKING/PEL JASA HANDLINGPIPA DO 008/EXPT/DO-DB/JHD/VII/1926.250.000

-

26.250.000 84836 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

23/07/2019 BMANI/19/07/019

PTDUMAI BULKING TRMPENGEMBALIAN DANA IGMTBGRP 2-

36.204.747

(36.204.747) 84837 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

29/07/2019 BMEO/19/07/037

PTDUMAI BULKING JASA OILBOOMDO 09/EXPT/DO-DB/JHS/VII/19NTFENGHAI 32 2.500.000

-

2.500.000 84838 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

29/07/2019 BMEO/19/07/038

PTDUMAI BULKING JASA HANDLINGPIPA DO 9/EXPT/DO-DB/JHS/VII/19NTFENGHAI 32 35.000.000

-

35.000.000 84839 750.00.00.206 BIAYA JASA DERMAGA/PENGAPALAN

02/09/2019 BMEO/19/09/001

PTDUMAI BULKING/PEL JASA HANDLINGPIPA DO 010/EXPT/DO-DB/JHS/VIII/1918.750.000

-

18.750.000 TOTAL

465.469.997

36.204.747

429.265.250 Akun: By Lain-Lain (COA: 750.00.00.299) sebesar Rp175.000,00

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp
84922750.00.00.299BIAYA LAIN-LAINSaldo 01-01-19---
84923750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN12/02/2019BMEO/19/02/02ZPT DUMAI BULKINGJASA PELABUHAN IGMT MT. MARIE NO 25/DB-DMI/II/192 0.000-20.000
84924750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN13/02/2019BMEO/19/02/08ZPT PELINDO/DUMAI BULJASA PELABUHAN IGMT MT HONG HAI 6 NO 033/DB-DMI/II/2 0 1 9 2 0.000-20.000
84925750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN20/02/2019BMEO/19/02/14ZPT PELINDO/DUMAI BULJASA PELABUHAN IGMT MT SEHAT NO 38/DB-DMI/II/192 0.000-20.000
84926750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN21/03/2019BMEO/19/03/087ZPT DUMAI BULKINGDO 004/EXPT/DO-DB/JHS/III/20192 0.000-20.000
84927750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN18/04/2019BMEO/19/04/081ZPT PELINDO DUMAI BULNO 76/DB-DMI/IV/19 JASA PELABUHAN IGMT BG. ROYAL PAL M A 2 2 0.000-20.000
84928750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN29/05/2019BMEO/19/05/098ZPT DUMAI BULKING/PELJASA HANDLING PIPA DO 002/SA/DO-TT/DB/JHS/CPO/V/201 9 2 0.000-20.000
84929750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN14/06/2019BMDUO/19/06/001ZTARIK TUNAIBY ADM TARIK TUNAI1 0.000-10.000
84930750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN21/06/2019BMEO/19/06/037ZPT DUMAI BULKING/PELJASA HANDLING PIPA DO 005/EXPT/DO-DB/JHS/IV/192 0.000-20.000
84931750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN20/07/2019BMEO/19/07/034ZPT DUMAI BULKING/PELJASA OIL DUMAI DO 008/EXPT/DO-DB/JHS/VII/192.500-2 .500
84932750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN20/07/2019BMEO/19/07/035ZPT DUMAI BULKING/PELJASA HANDLING PIPA DO 008/EXPT/DO-DB/JHD/VII/192.500-2 .500
84933750.00.00.299BIAYA LAIN-LAIN02/09/2019BMEO/19/09/001ZPT DUMAI BULKING/PELJASA HANDLING PIPA DO 010/EXPT/DO-DB/JHS/VIII/192 0.000-20.000
TOTAL175.000-175.000

Akun: By Internet PKS (COA: 764.00.00.125) sebesar Rp33.000.000,00

tt kodeakun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/Kepada

Keterangan

Debet Rp

Kredit Rp

Saldo Rp 90954 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

17/01/2019 BMSO/19/01/010

ZZZZZZZZZZZ

PT GLOBAL RIAUDATA

BYR INTERNETPERIODE DESEMBER 2018

3.000.000

-

3.000.000 90955 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

14/02/2019 BMSO/19/02/020

PT GLOBAL RIAUDATA

BYR INTERNET PKS PERIODE JANUARI 2019

3.000.000

-

3.000.000 90956 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

13/03/2019 BMSO/19/03/025

PT GLOBAL RIAUDATA

BYR INTERNET FEBRUARI 2019NO 408/INV-GDS/2/19

3.000.000

-

3.000.000 90957 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

02/04/2019 BMSO/19/04/015

PT GLOBAL RIAUDATA

BYR INTERNET PER MARET 2019NO 427/INV-GDS/III/19

3.000.000

-

3.000.000 90958 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

06/05/2019 BMSO/19/05/024

PT GLOBAL RIAUDATA

BYR INTERNET APR 19NO 462/INV-GDS/IV/19

3.000.000

-

3.000.000 90959 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

31/05/2019 BMSO/19/05/048

PT GLOBAL RIAUDATA

BAYAR INTERNET MEI 2019

3.000.000

-

3.000.000 90960 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

29/07/2019 BMSO/19/07/043

PT GLOBAL RIAUDATA

BAYAR INTERNET JUNI 19NO 529/INV-GDS/VI/19

3.000.000

-

3.000.000 90961 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

29/07/2019 BMSO/19/07/044

PT GLOBAL RIAUDATA

BAYAR INTERNET JULI 19NO 566/INV-GDS/VII/19

3.000.000

-

3.000.000 90962 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

03/09/2019 BMSO/19/09/019

PT GLOBAL RIAUDATA

BYR INTERNET AGUSTUS 19NO 582/INV-GDS/VIII/19

3.000.000

-

3.000.000 90963 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

18/10/2019 BMJO/19/10/042

PT GLOBAL RIAUDATA

BYR INTERNET SEP 19

3.000.000

-

3.000.000 90964 764.00.00.125 BIAYA INTERNET-PKS

25/11/2019 BMJO/19/11/104

PT GLOBAL RIAUDATA

BAYAR INTERNET PKS OKTOBER 2019

3.000.000

-

3.000.000 TOTAL

33.000.000

-

33.000.000 Akun: By Analisa Lingkungan (COA: 764.00.00.606) sebesar Rp79.220.722,00

tt kodeakun

Tgl TRN No Bukti

P/C

Dari/Kepada

Keterangan

Debet Rp

Kredit Rp

Saldo Rp 91697 764.00.00.606 BIAYA ANALISA LINGKUNGAN

21/03/2019 BMEO/19/03/067

ZZZZ

PT UNILAB PERDANA

BY ANALISIS DAN SAMPLING00543/INV-01/2019

33.340.722

-

33.340.722 91698 764.00.00.606 BIAYA ANALISA LINGKUNGAN

03/09/2019 BMSO/19/09/018

PT UNILAB PERDANA

BYR ANALISA KUALITAS TANAH INV 06329/INV-07/19

29.820.000

-

29.820.000 91699 764.00.00.606 BIAYA ANALISA LINGKUNGAN

01/10/2019 BMSO/19/10/006

TT PKU

BYR DANA PENGUJIAN SAMPLE AIR LIMBAH PER JUNI 19

8.030.000

-

8.030.000 91700 764.00.00.606 BIAYA ANALISA LINGKUNGAN

01/10/2019 BMSO/19/10/008

TT PKU

BYR DANA PENGUJIAN SAMPLE AIR LIMBAH PER JULI 19

8.030.000

-

8.030.000 TOTAL

79.220.722

-

79.220.722 Akun: By Lain-Lain (Pabrik) (COA: 764.00.00.990) sebesar Rp36.025.000,00

ttkodeakunTgl TRNNo BuktiP/CDari/KepadaKeteranganDebet RpKredit RpSaldo Rp
92077764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)Saldo 01-01-19---
92078764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)30/01/2019BMPO/19/01/017ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.07/11/18 SRT.216/XI/18653.000-653.000
92079764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)30/01/2019BMPO/19/01/018ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.07/11/18 SRT.217/XI/18334.000-334.000
92080764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)30/01/2019BMPO/19/01/019ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.07/11/18 SRT.218/XI/18410.000-410.000
92081764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)30/01/2019BMPO/19/01/020ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.07/11/18 SRT.219-221/XI/181 .545.000-1.545.000
92082764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)01/02/2019KPB/19/02/001ZIRWANDYTERIMA SISA DANA LIMBAH SRT.216/XI/18-85.500( 85.500)
92083764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)12/02/2019BMPO/19/02/004ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.11/12/18 SRT.240-243/XII/183 .900.000-3.900.000
92084764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)12/02/2019BMPO/19/02/005ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.07/11/18 SRT.215/XI/181 .481.000-1.481.000
92085764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)12/02/2019BMPO/19/02/006ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH SRT.239/XII/18567.500-567.500
92086764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)28/02/2019KPB/19/02/003ZIRWANDYBY KKRG ANALISA LIMBAH SRT.217/XI/18231.000-231.000
92087764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)02/04/2019BMPO/19/04/001ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.09/01/19 SRT.10-13/I/193 .900.000-3.900.000
92088764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)02/04/2019BMPO/19/04/002ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.09/01/19 SRT.09/I/19567.500-567.500
92089764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)02/04/2019BMPO/19/04/003ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.12/02/19 SRT.33-36/II/193 .900.000-3.900.000
92090764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)02/04/2019BMPO/19/04/004ZLABOR KESEHATANBY ANALISA LIMBAH TGL.12/02/19 SRT.32/II/19567.500-567.500
92091764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)06/05/2019BMSO/19/05/025ZPT ASURANSI WAHANA TBYR ASURANSI PER MARET19 - MARET20 NO 02210502012019 0 0 0 1 4 1 0 2 5 4.000-54.000
92092764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)25/07/2019BMPO/19/07/051ZMUTUAGUNGBY LIMBAH SRT.054-58/III/197 .095.000-7.095.000
92093764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)25/07/2019BMPO/19/07/052ZMUTUAGUNGBY LIMBAH SRT.59-69/IV/1912.705.000-12.705.000
92094764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)31/08/2019MP/19/08/001ZKOREKSIACCRUED PPN IN BMPO 19/07/052 ANALISA LIMBAH-1.155.000( 1.155.000)
92110764.00.00.990BIAYA LAIN-LAIN (PABRIK)31/08/2019MP/19/08/001ZKOREKSIACCRUED PPN IN BMPO 19/07/051 ANALISA LIMBAH-6 45.000(645.000)
TOTAL37.910.5001.885.50036.025.000

c. Tanggapan Terbanding

i. bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang untuk masa pajak Januari s.d Desember 2019

dengan total DPP sebesar Rp3.402.328.983,00 serta pajak yang terutang senilai Rp69.555.579,00;

2) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan terkait Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding jika terdapat perbedaan perhitungan obyek PPh Pasal 23 antara Terbanding dengan Pemohon Banding. Namun atas permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

3) bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak memberikan tanggapan terkait Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa. Sehingga Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan data dan bukti yang tersedia, yaitu KKP Pemeriksaan, Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa, General Ledger Pemohon Banding serta Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

4) bahwa dari hasil penelitian atas bukti dan data tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit–Bahan (COA:713,212) sebesar Rp18.643.521,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Angkut Pupuk dan Janjang.

b) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Buat/Pemel Jalan – Pihak Ketiga (COA:713,613) sebesar Rp45.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa REKLAS AKUN MP 19/01/006.

c) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Pengurusan Ijin-Ijin (COA:761,194) sebesar Rp1.200.000,00, merupakan pengeluaran

berupa E-FILLING PER 12BLN 1 NPWP HO (010719- 300620 INV MPK 0319070 kepada PT Mitra Pajakku.

d) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Konsultan (COA:761,601) sebesar Rp45.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Konsultan KJPP ABDULLAH & REKAN.

e) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Akuntan Publik (COA:761,602) sebesar Rp205.100.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Audit.

f) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Sertifikasi (COA:761,701) sebesar Rp58.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa PEMBSECONDPARTYAUDITINGINV 11900574220891.

g) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Pemel & Serive Kendaraan (COA:761,803) sebesar Rp33.047.331,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Service Mobil kepada PT Istana Kebayoran dan Honda Pondok Indah.

h) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Angkutan Barang (COA:762,307) sebesar Rp36.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Ongkos Angkut & Muat Barang kepada CIPTA HARAPAN.

i) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Pemel & Serive Kendaraan (COA:762,803) sebesar Rp8.950.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Perbaikan AC Mobil kepada YOUNG AC.

j) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Pemel Kendaraan (COA:762,804)

sebesar Rp2.125.612,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Serive Mobil kepada AGUNG AUTOMALL;

k) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Perbaikan Peralatan Kantor (COA:763,181) sebesar Rp2.405.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Perbaikan Peralatan Kantor kepada INDOLOK BAKTI UTAMA.

l) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Analisa Tanah (COA:763,605) sebesar Rp10.250.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Uji Air Permukaankepada PT MUTUAGUNG LESTARI.

m) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Riset (COA:763,749) sebesar Rp51.700.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Uji Genset dan Biaya Uji Biota Airkepada PT MUTUAGUNG LESTARI.

n) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Pemel. Kantor (COA:763,931) sebesar Rp2.350.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Service AC Kantor.

o) Biaya/pembayaran yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun:EmbagianDevidenTahun2018 (COA:554.00.00.004)sebesarRp6.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa BY PEMBAGIAN DEVIDEN TAHUN 2018 U/ PALMA LESTARI.

p) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: By. Teknisi Luar – ST. Penerimaan Buah (COA:723.00.00.A07)sebesarRp19.450.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Tera Ulang Timbangan dan Biaya Service CCTV kepada SCALE INDO TUNGGAL dan SUMATERA MULTI TEHNIK.

q) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: By. Teknisi Luar – ST. Effluent Treatment (COA:723.00.00.H07)sebesarRp9.560.000,00, merupakan pengeluaran berupa BIAYA SERVICE MAGNETIC FLOW METER kepada OKTA KARYA ENERGI,PT.

r) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Analisa CPO (COA:750.00.00.203) sebesar Rp133.049.242,00, merupakan pengeluaran berupa Jasa Pelabuhan dan Supervision of Loading kepada PT PELINDO DUMAI, PT SCHUTTER INSINSPECTION dan PT INDEPENDENT TESTI.

s) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Jasa Dermaga/Pengapalan (COA:750.00.00.206)sebesarRp429.265.250,00, merupakan pengeluaran berupa Jasa Dermaga, Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT PELINDO DUMAI dan PT DUMAI BULKING.

t) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Lain-lain (COA:750.00.00.299) sebesar Rp175.000,00, merupakan pengeluaran berupa Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT PELINDO DUMAI dan PT DUMAI BULKING.

u) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Internet PKS (COA:764.00.00.125) sebesar Rp33.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Internet PKS kepada PT GLOBAL RIAU DATA.

v) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalamAkun:BiayaAnalisaLingkungan (COA:764.00.00.606)sebesarRp79.220.722,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Analisa Kualitas

Tanah dan Biaya Pengujian Sampel Air kepada PT UNILAB PERDANA.

w) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalamAkun:BiayaLain-lain(Pabrik) (COA:764.00.00.990)sebesarRp36.025.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Analisa Limbah kepada Labor Kesehatan dan Mutu Agung.

5) bahwa Terbanding melakukan penelitian pemenuhan unsur- unsur kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger pada Akun-akun sebagaimana diuraikan pada angka 4, dengan hasil sebagai berikut:

- Subjek Pajak: PT Johan Sentosa adalah Subjek Pajak badan dalam negeri.

- Objek Pajak: Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang tersedia, Biaya/pembayaran jasa yang dilakukan koreksi memenuhi ketentuan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 yaitu Jasa Lain.

- Saat terutang:Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang tersedia, terdapat penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh Wajib Pajak kepada Lawan Transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri.

bahwa dengan demikan, atas Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger pada Akun-akun sebagaimana diuraikan pada angka 4), memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;

6) bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23

yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

ii. Terkait penjelasan dan keterangan Pemohon Banding dalam

surat Bandingnya atas akun-akun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan juga objek PPh Pasal 23 yang sudah dibayarkan, Terbanding berpendapat sebagai berikut :

a) bahwa penjelasan dan keterangan atas akun-akun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan juga objek PPh Pasal 23 yang sudah dibayarkan, tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan;

b) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan terkait Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding jika terdapat perbedaan perhitungan obyek PPh Pasal 23 antara Terbanding dengan Pemohon Banding. Namun atas permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

c) bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak memberikan tanggapan terkait Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa;

d) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta (Doli Praesentis) karena terbukti dengan sengaja menyampaikan fakta-fakta yang sebelumnya tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

e) bahwa data, dokumen dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan adalah berupa General Ledger dan Laporan Keuangan. Data tersebut tidak dapat membuktikan bahwa PemohonBanding telah

melaporkan seluruh Objek PPh Pasal 23 sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 serta telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas objek tersebut;

f) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil permohonan Bandingnya;

iii. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas,

Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan pengajuan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas jasa lainnya sebesar Rp3.180.756.907,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Objek PPh Pasal 23 Yang Direklas ke Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar (Rp164.699.150,00)

b. Dasar Hukum

1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan

secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

e. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

f. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26a

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pasal 23 ayat (1) huruf c

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3) Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994

Pasal 1 ayat (2)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 1 angka 6

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 30 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

5) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

Pasal 1 ayat (1)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Pasal 1 ayat (2)

Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 1 ayat (2)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final

Pasal 5 angka 1 huruf a

Penjelasan

Contoh:

PT L sebagai pemilik tangki dan PT M menandatangani perjanjian sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun pada tanggal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan sewa dimulai dua tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini telah berlaku.

bahwa mengingat dimulainya pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, atas penghasilan sewa untuk tiga tahun setelah berlakunya Peraturan

Pemerintah ini dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, apabila PT L dan PT M melakukan perubahan perjanjian sewa pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka atas penghasilan sewa yang diubah tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah meminta sejumlah data terkait sewa tangki timbun kepada Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan dan klarifikasi sengketa perpajakan

(wawancara via zoom), dan Bapak Daniel serta Ibu Murni selaku kuasa yang membahas sengketa telah berjanji akan mengirimkannya. Namun atas permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Terbanding juga telah mengirimkan surat nomor S- 72/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 23 Maret 2022 hal Permintaan Keterangan atau Bukti kepada PT Dumai Bulking, dengan permintaan berupa:

i. Perjanjian sewa menyewa tangki timbun antara PT. Dumai Bulking (pemilik) dengan PT. Johan Sentosa (penyewa) yang berlaku untuk tahun 2019;

ii. Invoice, berita acara muat dan bongkar, perhitungan sewa,

faktur pajak dan bukti pembayaran atas persewaan tangki tahun 2019;

iii. SPOP, LSPOP dan SPPT PBB tangki timbun yang

disewakan tahun pajak 2019.

3) bahwa atas permintaan tersebut, dipenuhi sebagian oleh PT. Dumai Bulking (pemilik tangki) dengan menyampaikan dokumen berupa:

i. Perjanjian sewa menyewa tangki timbun antara PT. Dumai Bulking (pemilik) dengan PT. Johan Sentosa (penyewa) sebanyak 5 kontrak dengan rincian sebagai berikut: No Nomor PerjanjianTanggal Berlaku Efektif 1008/DBBA-JHS/TT/I/2019-15 08 Januari 2019 2064/DBBA-JHS/TT/II/2019-28 28 Februari 2019 3089/DBBA-JHS/TT/III/2019-2213 Maret 2019

4102/DBBA-JHS/TT/IV/2019-0101 April 2019 5109/DBBA-JHS/TT/IV/2019-0802 April 2019

ii. Invoice, berita acara muat dan bongkar, perhitungan sewa,

faktur pajak dan bukti pembayaran atas persewaan tangki berdasarkan perjanjian nomor 008/DBBA-JHS/TT/I/2019- 15,064/DBBA-JHS/TT/II/2019-28,089/DBBA-

JHS/TT/III/2019-22, 102/DBBA-JHS/TT/IV/2019-01 dan 109/DBBA-JHS/TT/IV/2019-08

bahwa sedangkan atas SPOP, LSPOP dan SPPT PBB tangki timbun yang disewakan tahun pajak 2019, tidak dipenuhi oleh PT. Dumai Bulking;

c. Tanggapan Terbanding

i. bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pemotongan atas jasa sewa tangki timbun, jasa teknik dan jasa lain sebesar 2%, dalam SPT Masa PPh pasal 23 Masa/Tahun pajak Desember-2019 sebesar Rp224.308.178,00 dengan jumlah PPh yang dipotong sebesar Rp4.486.163,00 pada SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Desember – 2019;

2) bahwa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatan maupun dalam surat bandingnya, yang menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu: "Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.”, adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku saat ini;

3) bahwa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa persewaan tangki timbun merupakan persewaan harta serta tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan, serta dalil Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23, adalah tidak memenuhi pengertian bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, bahwa bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

4) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 berupa jasa sewa tangki timbun kepada PT Dumai Bulking telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan;

5) bahwa lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 5 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 juga dijelaskan contoh PT L sebagai pemilik tangki dan PT M, menandatangani perjanjian sewa yang dilakukan setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. Atas penghasilan sewa tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, yaitu Pajak Penghasilan yang bersifat final;

6) bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang direklas ke PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00065/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa/Tahun Pajak Desember - 2019 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

7) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) telah benar dan seharusnya dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan pengajuan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar (Rp164.699.150,00) yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

PemohonBandingNomor003295/Bantahan-SUB/PPh23-DES- 2019/JHS/XI/2022 tanggal 7 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas jasa lainnya sebesar Rp3.180.756.907,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dari equalisasi obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT/WP dengan biaya-biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan sebesar Rp3.180.756.907,00 dengan alasan sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah
1Obyek PPh 23 atas Deviden di Neraca6.000.000
2Obyek PPh 23 atas Jasa Lainnya pada HPP531.613.143
3Obyek PPh 23 atas Jasa Lainnya pada BUL4.108.517.407
4Obyek PPh 23 Menurut Terbanding (1+2+3)4 .646.130.550
5ODbipyeerkh iPtPuhn g2k3a nM seenbuarguati P Oebmyoehk oPnP Bha nding3.402.328.983
6Pemotongan lain (reklas ke PPh Pasal 4 ayat (2)(1.936.955.340)
7Koreksi Equalisasi PPh Pasal 23 (4-5-6)3 .180.756.907

bahwa atas seluruh equalisasi PPh yang dilakukan Terbanding dalam mengambil nomor akun Pemohon Banding bukan merupakan Obyek Pajak PPh Pasal 23 dan juga obyek pajak PPh Pasal 23 yang sudah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPh Pasal 23;

bahwa berikut adalah penjelasan dan keterangan Pemohon banding dalam Tabel 6.0 yang sebagian koreksinya Pemohon banding belum mendapatkan rinciannya dari Terbanding (Lampiran 6).

a. bahwa atas akun nomor 554.00.00.004 atas Pembagian Dividen Tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp6.000.000,00 telah dibayarkan PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BCPO/19/11/023;

b. bahwa atas akun nomor 713,212 atas Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit–Bahan dengan nilai sebesar Rp18.643.521,00 pengeluaran berupa biaya angkut pupuk dan janjang, ini merupakan alokasi pemakaian barang gudang ke biaya kendaraan (angkut pupuk) sehingga tidak dipotong PPh 23;

c. bahwa akun nomor 713,613 atas buat/Pemel. Jalan-Pihak Ketiga dengan nilai sebesar Rp45.000.000,00 sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMANO/19/02/013;

d. bahwa akun nomor 723.00.00.A07 atas By Tekhnisi Luar - St.Penerimaan Buah dengan nilai sebesar Rp19.450.000,00 atas biaya Tera Ulang Timbangan dan Biaya Service CCTV kepada Scale Indo Tunggal dan Sumatera Multi Tehnik, sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMJO/19/01/041 dan nomor voucher BMJO/19/04/042;

e. bahwa akun nomor 723.00.00.H07 atas By Tekhnisi Luar - St.Effluent Treatment dengan nilai sebesar Rp9.560.000,00 Biaya Service Magnetic Flow Meter Kepada Okta Karya Energi, PT sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMJO/20/04/044;

f. bahwa akun nomor 723.00.00.P07 atas By Tekhnisi Luar - St.Klarifikasi dengan nilai sebesar Rp257.008.900,00 atas biaya

service mesin decanter 2 (dua) invoice, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMSO/19/05/044 dan dengan nomor voucher BMJO/20/01/042;

g. bahwa akun nomor 750.00.00.102 atas biaya Ongkos Angkut Penjualan Lokal dengan nilai sebesar Rp3.123.604.972,00 atas ongkos angkut Cangkang ke PT Eluan Mahkota sebesar Rp271,505,570,00 telah dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan untuk ongkos angkot CPO tidak dipotong PPh 23 dengan alasan vendor CV berkat Jaya menunjukkan Surat Keterangan Bebas sehingga tidak di potong PPh Pasal 23;

h. bahwa akun nomor 750.00.00.203 atas biaya Analisa CPO dengan nilai sebesar Rp133.049.242,00 atas Jasa Pelabuhan dan Supervision of Loading kepada PT Pelindo Dumai, PT Schutter Insinspection dan PT Independent Testi telah dipotong PPh Pasal 23;

i. bahwa akun nomor 750.00.00.206 atas Biaya Jasa Dermaga/Pengapalan dengan nilai sebesar Rp429.265.250,00 adalah pengeluaran berupa Jasa Dermaga, Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT Pelindo Dumai dan PT Dumai Bulking telah dipotong PPh Pasal 23;

j. bahwa akun nomor 750.00.00.299 atas Biaya Lain-Lain dengan nilai sebesar Rp175.000,00 yaitu biaya Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT Pelindo Dumai dan PT Dumai Bulking tidak dipotong PPh 23 dikarenakan biaya tersebut adalah biaya administrasinya dan bukan pokok tagihan invoicenya;

k. bahwa akun nomor 761,194 atas Biaya Pengurusan Ijin-Ijin Biaya Sertifikasi dengan nilai sebesar Rp1.200.000,00 pengeluaran berupa E-Filling Per 12 bln 1 NPWP HO (010719-300620 INV MPK 0319070 kepada PT Mitra Pajakku sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMEO/19/07/036;

l. bahwa akun nomor 761,601 atas Biaya Konsultan dengan nilai sebesar Rp45.000.000,00 atas Biaya Konsultan KJPP Abdullah &

Rekan, sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMEO/19/08/056 & BMEO/19/08/057;

m.bahwa akun nomor 761,602 atas Biaya Akuntan Publik dengan nilai

sebesar Rp205.100.000,00 pengeluaran berupa Biaya Audit sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMEO/19/05//092, BMEO/19/07/033 dan BMJO/20/12/032;

n. bahwa akun nomor 761,701 atas Biaya Sertifikasi dengan nilai sebesar Rp58.000.000,00 Pemb. Second Party Auditing INV 1190057422089 telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMO/19/11/039;

o. bahwa akun nomor 761,803 atas Biaya Pemel & Service Kendaraan dengan nilai sebesar Rp33.047.331,00 adalah biaya Pembelian sparepart kendaraan sehingga tidak dipotong PPh 23;

p. bahwa akun nomor 762,307 atas Biaya Angkutan Barang dengan nilai sebesar Rp36.000.000,00 atas Biaya Ongkos Angkut & Muat Barang kepada Cipta Harapan sudah dipotong PPh 23;

q. bahwa akun nomor 762,803 Biaya Pemel. & Service Kendaraan dengan nilai sebesar Rp8.950.000,00 yaitu Biaya Perbaikan AC Mobil kepada Young AC telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMTO/19/04/002;

r. bahwa akun nomor 762,804 atas Biaya Pemel Kendaraan dengan nilai sebesar Rp2.125.612,00 yaitu Biaya Serice Mobil kepada Agung Automall telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMPO/19/02/009;

s. bahwa akun nomor 763,181 atas Biaya Perbaikan Peralatan Kantor dengan nilai sebesar Rp2.405.000,00 yaitu Biaya Perbaikan Peralatan Kantor kepada Indolok Bakti Utama pada dasarnya biaya tersebut adalah biaya atas pembayaran PPN atas aset inventaris di tahun 2018 yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN sehingga PPN Masukan tersebut direklas ke biaya dengan nomor voucher BMTO/18/07/004, dan BMTO/18/07/006;

t. bahwa akun nomor 763,605 atas Biaya Analisa Tanah dengan nilai sebesar Rp10.250.000,00 atas Biaya Uji Air Permukaan kepada PT Mutu Agung Lestari, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMEO/19/09/007;

u. bahwa akun nomor 763,749 atas Biaya Riset dengan nilai sebesar Rp51.700.000,00 atas Biaya Uji Genset dan Biaya Uji Biota Air kepada PT Mutu Agung Lestari, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMJO/19/12/069 dan BMJO/19/12/070;

v. bahwa akun nomor 763,931 atas Pemel. Kantor dengan nilai sebesar Rp2.350.000,00 adalah Biaya perlengkapan dan peralatan atas pemeliharaan kantor sehingga bukan obyek PPh Pasal 23 dengan Nomor Voucher KK/19/01/038, KK/19/01/064, dan KK/19/07/018;

w. bahwa akun nomor 764.00.00.125 atas Biaya Internet-PKS dengan nilai sebesar Rp33.000.000,00 adalah Biaya Internet PKS kepada PT Global Riau yang telah dipotong PPh Pasal 23;

x. bahwa akun nomor 764.00.00.606 atas Biaya Analisa Lingkungan dengan nilai sebesar Rp79.220.722,00 atas Biaya Analisa Kualitas Tanah dan Biaya Pengujian Sampel Air kepada PT Unilab Perdana telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor Voucher BMEO/19/03/067 dan BMSO/19/09/018. Atas nilai sebesar Rp16.060.000,00 merupakan transit Bank dan bukan biaya dengan Nomor Voucher BMSO/19/10/006, dan BMSO/19/10/008;

y. bahwa akun nomor 764.00.00.990 atas Biaya Lain-Lain (Pabrik) dengan nilai sebesar Rp36.025.000,00 adalah Biaya Analisa Limbah kepada Labor Kesehatan dari Mutu Agung dan bukan Obyek PPh Pasal 23. Atas Biaya sebesar Rp54,000,00 tidak dapat dijadikan dasar objek PPh Pasal 23 dikarenakan kesalahan penjurnalan, seharusnya merupakan biaya asuransi, nomor voucher BMSO/19/05/025;

2. bahwa Pemohon Banding sudah menyetorkan PPh Pasal 23 dan sudah melaporkan PPh Pasal di SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Oleh karena itu tidak seharusnya pemeriksa mengkoreksi lagi biaya/pembayaran jasa dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebesar Rp3.180.756.907,00;

3. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data pendukung berupa :

- Buku Besar (General Ledger)

- Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 23, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Lapor terkait PPh Pasal 23

4. bahwa PPh Pasal 23 yang tercatat didalam laporan keuangan telah dihitung PPh Pasal 21, dibayarkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23

REKONSILIASI OBJEK PPh Pasal 23

PT JOHAN SENTOSA

DESEMBER 2019

NOM

OR AKUN

NAMA AKUNSaldo

Objek PPh Pasal 23

Non Objek PPh Pasal 23 750.00.00.110

Biaya Titip Timbun164.699.150,00

164.699.150

- 763,202

BIAYA PELATIHAN KARY.STAF / TRAINING6.500.000,00

6.500.000

- 762,804

BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN1782001

509.000

1.273.001 763,749

BIAYA RISET51.700.000,00

51.700.000

- 750.00.00.203

ANALISA CPO850.028,00

850.028

- 761,801

BIAYA PEMEL PERALATAN & INVENTARIS KANTOR 1.006.500,00

50.000

956.500 Total226.537.679,00

224.308.178

2.229.501 Total O

bjek SPT PPh Pasal 23 di SPT PPh Pasal 23

224.308.178

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi atas ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan biaya-biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan sebesar Rp3.180.756.907,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Objek PPh Pasal 23 yang Direklas ke Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar (Rp164.699.150,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas dengan koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan namun merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar (Rp164.699.150,00) dengan alasan:

1. bahwa karena berdasarkan surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang penegasan PPh atas persewaan tangki yang menyebutkan yaitu :

a. bahwa Sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4);

b. bahwa dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto;

c. bahwa jenis jasa selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan yang atas pembayarannya juga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c angka 2 sehingga atas pembayaran selain jenis jenis jasa tersebut tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23;

2. bahwa dan juga dijelaskan dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu :

“Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta

tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati”.

3. bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking). Biaya titip Timbun ini merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama;

4. bahwa didalam perjanjian sewa menyewa tangki timbun dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Sedangkan sewa tangki CPO lazimnya didasarkan pada jangka waktu sewa tersebut dilakukan;

5. bahwa secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”;

bahwa atas penjelasan tersebut, telah didukung oleh perjanjian titip timbun dimana dalam perjanjian tersebut menyatakan di Pasal 3 ayat

(2) huruf (ii) disebutkan “ Harga Sewa tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 2%.......;

6. bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar (Rp164.699.150,00) adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00317/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0378501 tanggal 16 Juni 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 17 Tanggal

8 Juni 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT JOHAN SENTOSA;

Bukti P-5 Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00065/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 ;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Surat Permohonan Keberatan Nomor

001403/KEB-PPh23-DES/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti P-7 Fotokopi Bermeterai Dokumen Pendukung berupa Matriks

Rincian Koreksi PPh Pasal 23;

Bukti P-8 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-9 Fotokopi Surat Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

007706.12/PAN/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-10 Fotokopi SUB Nomor S-403/SUB/WPJ.02/2022 tanggal 4 Oktober

2022;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 000156/SK-PPh23-Des/WJT/I/2023

Tanggal 17 Januari 2023;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M.; Bukti P-14 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-282/PP/IKH/2022

Tanggal 11 April 2022;

Bukti P-15 Fotokopi KTP, NPWP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum

atas nama Dimpos Marisi Hamonangan Marbun;

Bukti P-16 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-17 Matriks Sengketa;

Bukti P-18 Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-19 Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-20 Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00317/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor 001403/KEB-

PPh23-DES/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti T-3 Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00065/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 ;

Bukti T-4 Fotokopi Surat Nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober

2010;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-8 LHP;

Bukti T-9 LPK;

Bukti T-10 Matriks Sengketa;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023; Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023; Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 04 Juli 2023; Bukti T-17 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 04 Juli 2023; Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00317/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00065/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwaSuratBandingNomor002046/BDG-PPh23-DES- 2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu

3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak224.308.1783.240.365.9353.016.057.757

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar

Rp3.180.756.907,00 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

B. Koreksi Negatif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp

(Rp164.699.150,00), atas reklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan

Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 sejumlah Rp3.835.708.764,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar

Rp3.180.756.907,00 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui :

a) bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 karena dari pemeriksaan atas bukti General Ledger, Buku Besar dan Laporan Keuangan Pemohon Banding (pos biaya dan pos neraca) dengan SPT Masa PPh Pasal 23, diketahui terdapat Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dan pos neraca yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

b) bahwa pengujian dilakukan Terbanding dengan cara melakukan ekualisasi Objek PPh Pasal 23 pada General Ledger dan Buku Besar (pos-pos biaya dan pos neraca) dengan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang untuk masa pajak Januari s.d Desember 2019 dengan total DPP sebesar Rp3.402.328.983,00 serta pajak yang terutang senilai Rp69.555.579,00;

2. bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan terkait Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 menurut Terbanding jika terdapat perbedaan perhitungan obyek PPh Pasal 23 antara Terbanding dengan Pemohon

Banding. Namun atas permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

3. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak memberikan tanggapan terkait Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa. Sehingga Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan data dan bukti yang tersedia, yaitu KKP Pemeriksaan, Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa, General Ledger Pemohon Banding serta Rincian Koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

4. bahwa dari hasil penelitian atas bukti dan data tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut:

1) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit–Bahan (COA:713,212) sebesar Rp18.643.521,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Angkut Pupuk dan Janjang.

2) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Buat/Pemel Jalan – Pihak Ketiga (COA:713,613) sebesar Rp45.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa REKLAS AKUN MP 19/01/006.

3) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Pengurusan Ijin-Ijin (COA:761,194) sebesar Rp1.200.000,00, merupakan pengeluaran berupa E-FILLING PER 12BLN 1 NPWP HO (010719-300620 INV MPK 0319070 kepada PT Mitra Pajakku.

4) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Konsultan (COA:761,601) sebesar Rp45.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Konsultan KJPP ABDULLAH & REKAN.

5) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Akuntan Publik (COA:761,602) sebesar Rp205.100.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Audit.

6) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Sertifikasi (COA:761,701) sebesar Rp58.000.000,00,

merupakan pengeluaran berupa PEMB SECOND PARTY AUDITING INV 11900574220891.

7) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Pemel & Serive Kendaraan (COA:761,803) sebesar Rp33.047.331,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Service Mobil kepada PT Istana Kebayoran dan Honda Pondok Indah.

8) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Angkutan Barang (COA:762,307) sebesar Rp36.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Ongkos Angkut & Muat Barang kepada CIPTA HARAPAN.

9) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Pemel & Serive Kendaraan (COA:762,803) sebesar Rp8.950.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Perbaikan AC Mobil kepada YOUNG AC.

10) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Pemel Kendaraan (COA:762,804) sebesar Rp2.125.612,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Serive Mobil kepada AGUNG AUTOMALL;

11) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Perbaikan Peralatan Kantor (COA:763,181) sebesar Rp2.405.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Perbaikan Peralatan Kantor kepada INDOLOK BAKTI UTAMA.

12) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Analisa Tanah (COA:763,605) sebesar Rp10.250.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Uji Air Permukaan kepada PT MUTUAGUNG LESTARI.

13) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Riset (COA:763,749) sebesar Rp51.700.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Uji Genset dan Biaya Uji Biota Air kepada PT MUTUAGUNG LESTARI.

14) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Pemel. Kantor (COA:763,931) sebesar Rp2.350.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Service AC Kantor.

15) Biaya/pembayaran yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Embagian Deviden Tahun 2018 (COA:554.00.00.004) sebesar Rp6.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa BY PEMBAGIAN DEVIDEN TAHUN 2018 U/ PALMA LESTARI.

16) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: By. Teknisi Luar – ST. Penerimaan Buah (COA:723.00.00.A07) sebesar Rp19.450.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Tera Ulang Timbangan dan Biaya Service CCTV kepada SCALE INDO TUNGGAL dan SUMATERA MULTI TEHNIK.

17) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: By. Teknisi Luar – ST. Effluent Treatment (COA:723.00.00.H07) sebesar Rp9.560.000,00, merupakan pengeluaran berupa BIAYA SERVICE MAGNETIC FLOW METER kepada OKTA KARYA ENERGI,PT.

18) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Analisa CPO (COA:750.00.00.203) sebesar Rp133.049.242,00, merupakan pengeluaran berupa Jasa Pelabuhan dan Supervision of Loading kepada PT PELINDO DUMAI, PT SCHUTTER INSINSPECTION dan PT INDEPENDENT TESTI.

19) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Jasa Dermaga/Pengapalan (COA:750.00.00.206) sebesar Rp429.265.250,00, merupakan pengeluaran berupa Jasa Dermaga, Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT PELINDO DUMAI dan PT DUMAI BULKING.

20) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Lain-lain (COA:750.00.00.299) sebesar Rp175.000,00, merupakan pengeluaran berupa Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT PELINDO DUMAI dan PT DUMAI BULKING.

21) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: Biaya Internet PKS (COA:764.00.00.125) sebesar Rp33.000.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Internet PKS kepada PT GLOBAL RIAU DATA.

22) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: BiayaAnalisaLingkungan(COA:764.00.00.606)sebesar Rp79.220.722,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Analisa Kualitas Tanah dan Biaya Pengujian Sampel Air kepada PT UNILAB PERDANA.

23) Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam Akun: BiayaLain-lain(Pabrik)(COA:764.00.00.990)sebesar Rp36.025.000,00, merupakan pengeluaran berupa Biaya Analisa Limbah kepada Labor Kesehatan dan Mutu Agung.

5. bahwa Terbanding melakukan penelitian pemenuhan unsur-unsur kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger pada Akun-akun sebagaimana diuraikan pada angka 4, dengan hasil sebagai berikut:

- Subjek Pajak: PT Johan Sentosa adalah Subjek Pajak badan dalam negeri.

- Objek Pajak: Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang tersedia, Biaya/pembayaran jasa yang dilakukan koreksi memenuhi ketentuan sebagai objek pajak PPh Pasal 23 yaitu Jasa Lain.

- Saat terutang:Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang tersedia, terdapat penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran oleh Wajib Pajak kepada Lawan Transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri.

bahwa dengan demikan, atas Biaya/pembayaran jasa yang dicatat Pemohon Banding dalam General Ledger pada Akun-akun sebagaimana diuraikan pada angka 4), memenuhi unsur-unsur pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;

6. bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

B. Koreksi Negatif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp

(Rp164.699.150,00), atas reklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan.

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dan sesuai dengan pendapat akhir dipersidangan Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap keseluruhan data, dokumen dan/atau informasi yang tersedia selama proses keberatan dan surat banding, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah melaporkan pemotongan atas jasa sewa tangki timbun sebesar 2% sebagai bagian dalam SPT Masa PPh pasal 23 Masa/Tahun pajak Desember 2019 dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp224.308.178,- dan jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong sebesar Rp4.486.163,-.

b. Bahwa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatan maupun dalam surat bandingnya, yang menyatakan bahwa dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu:

"Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.”, adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

c. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 berupa jasa sewa tangki timbun kepada PT Dumai Bulking telah sesuai

dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.

d. Lebih lanjut di dalam Penjelasan Pasal 5 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 juga dijelaskan contoh yang secara tegas menyatakan bahwa persewaan tangki merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/ atau bangunan. Secara lengkap bunyi Penjelasan Pasal 5 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017

“PT L sebagai pemilik tangki dan PT M menandatangani perjanjian sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun pada tanggal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan sewa dimulai dua tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini telah berlaku.

Mengingat dimulainya pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, atas penghasilan sewa untuk tiga tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, apabila PT L dan PT M melakukan perubahan perjanjian sewa pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka atas penghasilan sewa yang diubah tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.”

e. Berdasarkan uraian di atas, koreksi atas objek PPh Pasal 23 yang direklas ke PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa/Tahun Pajak Desember 2019 sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan;

2. Pada saat persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis yang pada intinya sama dengan isi dalam surat bandingnya. Berdasarkan penjelasan dan dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa S-1341/PJ.032/2010 dan SE-35/PJ/2010 bersifat internal, bukan sebagai suatu bentuk pengaturan, serta tidak termasuk ke dalam Jenis dan Hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum landasan argumentasi Pemohon Banding.

b. Terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking), sehingga bukan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/ atau bangunan melainkan objek pemotongan PPh Pasal 23, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen antara lain berupa perjanjian sewa tangki timbun periode tahun pajak 2019 dengan PT Dumai Bulking maupun penjelasan komprehensif mengenai proses bisnis alur sewa tangki timbun CPO mulai dari awal hingga pada akhirnya CPO tersebut dimuat dan diangkut ke dalam kapal untuk dikirimkan kepada pembeli. Bahwa Pemohon Banding melampirkan sampel dokumen perjanjian Sewa Menyewa Tangki Timbun No. 259/DBBA-JHS/TT/IX/2018-30 tanggal 25 September 2018 yang menurut Terbanding tidak relevan dengan sengketa a quo. Menurut Terbanding, hal tersebut perlu dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding untuk mengetahui nature atau karakteristik transaksi yang dilakukan Pemohon Banding. Perlu diketahui bahwa terdapat hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan PT

Dumai Bulking yaitu sama-sama tergabung dalam grup usaha Darmex. Berikut Terbanding tampilkan tangkapan layar SIDJP Formulir 1771-V SPT Tahunan Pemohon Banding dan PT Dumai Bulking pada tahun pajak 2019.

Pemohon Banding (PT Johan Sentosa)

PT Dumai Bulking

2) Dalam penjelasan tertulisnya, Terbanding berpendapat bahwa terdapat kontradiksi antara dalil ke-3 dan ke-4 Pemohon Banding terkait dengan dasar pembayaran biaya sewa tangki. Bahwa dalil ke-3 Pemohon Banding menyebut bahwa perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama, sementara pada dalil ke-4 Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak konsisten

dan berusaha mengaburkan fakta bahwa sewa tangki timbun yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan selama jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Hal ini juga terlihat dari sampel dokumen Voucher Pengeluaran, terlihat dengan jelas bahwa terdapat pembayaran tagihan “Overtime” apabila Pemohon Banding masih menyimpan CPO di tangki yang disewanya melebihi batas waktu periode perjanjian sewa tangki timbun.

3) Bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding melampirkan beberapa sampel dokumen Voucher Pengeluaran terkait transaksi sewa tangki timbun CPO antara Pemohon Banding (PT Johan Sentosa) dengan PT Dumai Bulking. Beberapa dokumen tersebut tidak relevan dengan sengketa a quo karena mencakup pengeluaran jasa sewa tangki di luar periode tahun pajak 2019. Bahwa dalam sampel dokumen voucher pengeluaran dan Faktur Pajak tertulis jelas bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah “Jasa Sewa Tangki”, bukan “Jasa Titip Timbun” sebagaimana dalil Pemohon Banding sesuai akun dalam pembukuannya.

c. Berdasarkan penelitian pada formulir Lampiran Khusus 1A – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilaporkan oleh PT. Dumai Bulking sebagaimana terlampir diketahui bahwa tidak ditemukan Aset Tetap jenis Tangki Timbun dalam daftar penyusutan tersebut. Bahwa PT. Dumai Bulking hanya melaporkan aset tetap yang secara umum berupa Inventaris (Kelompok I dan II), Lab Equipment (Kel. I dan II), Mesin (Kel. II dan IV), Tanah, dan Bangunan. Berdasarkan pengelompokan Aset Tetap tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa PT. Dumai Bulking sebagai lawan transaksi Pemohon Banding dalam sengketa a quo mengelompokkan Tangki Timbun yang dimilikinya sebagai kelompok penyusutan Bangunan sebagai aset dengan harga perolehan terbesar yaitu Rp84.879.820.944,-.

d. Berdasarkan uraian di atas dan mengingat fakta atas tangki timbun yang disewa oleh Pemohon Banding masuk ke dalam kelompok penyusutan Bangunan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 PT. Dumai Bulking serta dibuat menjulang ke atas dan ada pondasi yang tertanam ke tanah sehingga melekat tetap dan tidak dapat dipindah-pindahkan, maka tangki-tangki tersebut memenuhi pengertian Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang mengatur bahwa: “Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.”

Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa atas biaya sewa tangki dalam sengketa a quo bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dalil Pemohon Banding, melainkan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/ atau bangunan dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP nomor 34 tahun 2017.

3. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 pada Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp(164.699.150),- telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

A. Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar

Rp3.180.756.907,00 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dari equalisasi obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT/WP dengan

biaya- biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan sebesar Rp3.180.756.907,00 dengan alasan sebagai berikut:

(Tabel 5.0)

N

o

Keteran

g

an

J

um

la

h 1

O

b

yek

P

Ph

23 atas Devide

n

d

i Neraca

6.

00

0.0

0

0 2

O

b

yek

P

Ph

23 atas Jasa L

a

in

nya pada H

P

P

5

31.

61

3.1

4

3 3

O

b

yek

P

Ph

23 atas Jasa L

a

in

nya pada B

U

L

4

.1

08.

51

7.4

0

7 O

b

yek

P

Ph

23 Menurut Te

r

ba

nding (1+2

+3

)

4

.6

4

6.1

30

.5

5

0 4

5

OD

bi

pyeerkh

iP

tPuhn

g2k3anMseenbuarguatiPOe

bm

yoe

hkoPnPBhandi

ng

3

.4

02.

32

8.9

8

3 6

P

e

mot

o

nga

n lain (reklas k

e

P

Ph Pasal 4

a

y

at (2)

(1

.9

36.

95

5.3

4

0

) K

o

rek

s

i E

qualisasi PPh

P

as

al 23 (4-5

-6

)

7

3

.1

8

0.7

56

.9

0

7

2. bahwa atas seluruh equalisasi PPh yang dilakukan Terbanding dalam mengambil nomor akun Pemohon Banidng bukan merupakan Obyek Pajak PPh Pasal 23 dan juga obyek pajak PPh Pasal 23 yang sudah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPh Pasal 23;

3. bahwa berikut adalah penjelasan dan keterangan Pemohon banding dalam Tabel 6.0 yang sebagian koreksinya Pemohon banding belum mendapatkan rinciannya dari Terbanding (Lampiran 6);

1) bahwa atas akun nomor 554.00.00.004 atas Pembagian Dividen Tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp6.000.000,00 telah dibayarkan PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BCPO/19/11/023;

2) bahwa atas akun nomor 713,212 atas Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit – Bahan dengan nilai sebesar Rp18.643.521,00 pengeluaran berupa biaya angkut pupuk dan janjang, ini merupakan alokasi pemakaian barang gudang ke biaya kendaraan (angkut pupuk) sehingga tidak dipotong PPh 23;

3) bahwa akun nomor 713,613 atas buat/Pemel. Jalan - Pihak Ketiga dengan nilai sebesar Rp45.000.000,00 sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMANO/19/02/013;

4) bahwa akun nomor 723.00.00.A07 atas By Tekhnisi Luar - St.Penerimaan Buah dengan nilai sebesar Rp19.450.000,00 atas biaya

Tera Ulang Timbangan dan Biaya Service CCTV kepada Scale Indo Tunggal dan Sumatera Multi Tehnik, sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMJO/19/01/041 dan nomor voucher BMJO/19/04/042;

5) bahwa akun nomor 723.00.00.H07 atas By Tekhnisi Luar - St.Effluent Treatment dengan nilai sebesar Rp9.560.000,00 Biaya Service Magnetic Flow Meter Kepada Okta Karya Energi, PT sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMJO/20/04/044;

6) bahwa akun nomor 723.00.00.P07 atas By Tekhnisi Luar - St.Klarifikasi dengan nilai sebesar Rp257.008.900,00 atas biaya service mesin decanter 2 (dua) invoice, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucherBMSO/19/05/044dandengannomorvoucher BMJO/20/01/042;

7) bahwa akun nomor 750.00.00.102 atas biaya Ongkos Angkut Penjualan Lokal dengan nilai sebesar Rp3.123.604.972,00 atas ongkos angkut Cangkang ke PT Eluan Mahkota sebesar Rp271,505,570,00 telah dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan untuk ongkos angkot CPO tidak dipotong PPh 23 dengan alasan vendor CV berkat Jaya menunjukkan Surat Keterangan Bebas sehingga tidak di potong PPh Pasal 23;

8) bahwa akun nomor 750.00.00.203 atas biaya Analisa CPO dengan nilai sebesar Rp133.049.242,00 atas Jasa Pelabuhan dan Supervision of Loading kepada PT Pelindo Dumai, PT Schutter Insinspection dan PT Independent Testi telah dipotong PPh Pasal 23;

9) bahwaakunnomor750.00.00.206atasBiayaJasa Dermaga/Pengapalan dengan nilai sebesar Rp429.265.250,00 adalah pengeluaran berupa Jasa Dermaga, Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT Pelindo Dumai dan PT Dumai Bulking telah dipotong PPh Pasal 23;

10)bahwa akun nomor 750.00.00.299 atas Biaya Lain-Lain dengan nilai

sebesar Rp175.000,00 yaitu biaya Jasa Pelabuhan dan Jasa Handling Pipa kepada PT Pelindo Dumai dan PT Dumai Bulking tidak dipotong

PPh 23 dikarenakan biaya tersebut adalah biaya administrasinya dan bukan pokok tagihan invoicenya;

11)bahwa akun nomor 761,194 atas Biaya Pengurusan Ijin-Ijin Biaya

Sertifikasi dengan nilai sebesar Rp1.200.000,00 pengeluaran berupa E-Filling Per 12 bln 1 NPWP HO (010719-300620 INV MPK 0319070 kepada PT Mitra Pajakku sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMEO/19/07/036;

12)bahwa akun nomor 761,601 atas Biaya Konsultan dengan nilai sebesar

Rp45.000.000,00 atas Biaya Konsultan KJPP Abdullah & Rekan, sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMEO/19/08/056 & BMEO/19/08/057;

13)bahwa akun nomor 761,602 atas Biaya Akuntan Publik dengan nilai

sebesar Rp205.100.000,00 pengeluaran berupa Biaya Audit sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMEO/19/05//092, BMEO/19/07/033 dan BMJO/20/12/032;

14)bahwa akun nomor 761,701 atas Biaya Sertifikasi dengan nilai sebesar

Rp58.000.000,00 Pemb. Second Party Auditing INV 1190057422089 telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMO/19/11/039;

15)bahwa akun nomor 761,803 atas Biaya Pemel & Service Kendaraan

dengan nilai sebesar Rp33.047.331,00 adalah biaya Pembelian sparepart kendaraan sehingga tidak dipotong PPh 23;

16)bahwa akun nomor 762,307 atas Biaya Angkutan Barang dengan nilai

sebesar Rp36.000.000,00 atas Biaya Ongkos Angkut & Muat Barang kepada Cipta Harapan sudah dipotong PPh 23;

17)bahwa akun nomor 762,803 Biaya Pemel. & Service Kendaraan

dengan nilai sebesar Rp8.950.000,00 yaitu Biaya Perbaikan AC Mobil kepada Young AC telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMTO/19/04/002;

18)bahwa akun nomor 762,804 atas Biaya Pemel Kendaraan dengan nilai

sebesar Rp2.125.612,00 yaitu Biaya Serice Mobil kepada Agung Automall telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMPO/19/02/009;

19)bahwa akun nomor 763,181 atas Biaya Perbaikan Peralatan Kantor

dengan nilai sebesar Rp2.405.000,00 yaitu Biaya Perbaikan Peralatan Kantor kepada Indolok Bakti Utama pada dasarnya biaya tersebut adalah biaya atas pembayaran PPN atas aset inventaris di tahun 2018 yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN sehingga PPN Masukan tersebut direklas ke biaya dengan nomor voucher BMTO/18/07/004, dan BMTO/18/07/006;

20)bahwa akun nomor 763,605 atas Biaya Analisa Tanah dengan nilai

sebesar Rp10.250.000,00 atas Biaya Uji Air Permukaan kepada PT Mutu Agung Lestari, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMEO/19/09/007;

21)bahwa akun nomor 763,749 atas Biaya Riset dengan nilai sebesar

Rp51.700.000,00 atas Biaya Uji Genset dan Biaya Uji Biota Air kepada PT Mutu Agung Lestari, sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMJO/19/12/069 dan BMJO/19/12/070;

22)bahwa akun nomor 763,931 atas Pemel. Kantor dengan nilai sebesar

Rp2.350.000,00 adalah Biaya perlengkapan dan peralatan atas pemeliharaan kantor sehingga bukan obyek PPh Pasal 23 dengan Nomor Voucher KK/19/01/038, KK/19/01/064, dan KK/19/07/018;

23)bahwa akun nomor 764.00.00.125 atas Biaya Internet-PKS dengan nilai

sebesar Rp33.000.000,00 adalah Biaya Internet PKS kepada PT Global Riau yang telah dipotong PPh Pasal 23;

24)bahwa akun nomor 764.00.00.606 atas Biaya Analisa Lingkungan

dengan nilai sebesar Rp79.220.722,00 atas Biaya Analisa Kualitas Tanah dan Biaya Pengujian Sampel Air kepada PT Unilab Perdana telah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor Voucher BMEO/19/03/067 dan BMSO/19/09/018. Atas nilai sebesar Rp16,060,000 merupakan transit Bank dan bukan biaya dengan Nomor Voucher BMSO/19/10/006, dan BMSO/19/10/008;

25)bahwa akun nomor 764.00.00.990 atas Biaya Lain-Lain (Pabrik)

dengan nilai sebesar Rp36.025.000,00 adalah Biaya Analisa Limbah kepada Labor Kesehatan dari Mutu Agung dan bukan Obyek PPh Pasal

23. Atas Biaya sebesar Rp54,000,00 tidak dapat dijadikan dasar objek PPh Pasal 23 dikarenakan kesalahan penjurnalan, seharusnya merupakan biaya asuransi, nomor voucher BMSO/19/05/025;

4. bahwa Pemohon Banding sudah menyetorkan PPh Pasal 23 dan sudah melaporkan PPh Pasal 23 di SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Oleh karena itu tidak seharusnya pemeriksa mengkoreksi lagi biaya/pembayaran jasa dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebesar Rp3.180.756.907,00;

5. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data pendukung berupa :

- Buku Besar (General Ledger)

- Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 23, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Lapor terkait PPh Pasal 23

6. bahwa PPh Pasal 23 yang tercatat didalam laporan keuangan telah dihitung PPh Pasal 21, dibayarkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

REKONSILIASI OBJEK PPh Pasal 23

PT JOHAN SENTOSA

DESEMBER 2019

NOMOR AKUNNAMA AKUNSaldoObjek PPh Pasal 23Non Objek PPh Pasal 23
750.00.00.110Biaya Titip Timbun164.699.150,00164.699.150-
763,202BIAYA PELATIHAN KARY.STAF / TRAINING6.500.000,006 .500.000-
762,804BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN1782001509.0001.273.001
763,749BIAYA RISET51.700.000,0051.700.000-
750.00.00.203ANALISA CPO850.028,00850.028-
761,801BIAYA PEMEL PERALATAN & INVENTARIS KANTOR1.006.500,005 0.000956.500
Total226.537.679,00224.308.1782.229.501
Total Objek SPT PPh Pasal 23 di SPT PPh Pasal 23224.308.178

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi atas ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan biaya- biaya/pembayaranjasadalamLaporanKeuangansebesar Rp3.180.756.907,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi Negatif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp

(Rp164.699.150,00), atas reklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

berupa sewa tangki timbun sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan namun merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp164.699.150,- dengan alasan:

1. Karena berdasarkan surat nomor S-1341/PJ.032/2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang penegasan PPh atas persewaan tangki yang menyebutkan yaitu:

a. Sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4);

b. Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto.

c. Jenis jasa selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan yang atas pembayarannya juga dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c angka 2 sehingga atas pembayaran selain jenis jenis jasa tersebut tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23.

2. Dan juga dijelaskan dalam Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 09 Maret 2010 menyebutkan yaitu :

“Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati”.

3. Bahwa atas sewa tangki timbun merupakan biaya dalam akun 750.00.00.110 - Biaya Titip Timbun adalah jasa penyimpanan Crude Palm Oil yang dilakukan oleh vendor (PT Dumai Bulking). Biaya titip Timbun ini merupakan jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sewa menyewa tangki timbun dengan tujuan untuk memberikan hak kepada Pemohon Banding selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

4. Bahwa di dalam perjanjian sewa menyewa tangki timbun dasar pembayaran adalah berat per kilogram CPO yang dititipkan dikalikan dengan tarif dalam satuan rupiah per kilogramnya. Sedangkan sewa tangki CPO lazimnya didasarkan pada jangka waktu sewa tersebut dilakukan.

5. Secara substansi biaya titip timbun adalah jasa penyimpanan yang berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”.

Atas penjelasan tersebut, telah didukung oleh perjanjian titip timbun di mana dalam perjanjian tersebut menyatakan di Pasal 3 ayat (2) huruf (ii) disebutkan “Harga Sewa tersebut dalam ayat 1 Pasal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif 2%........”.

6. Bahwa tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan namun sewa tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23.

7. Bahwa Pemohon Banding melampirkan beberapa sample vourcher terkait sewa tangki timbun (sudah pernah diberikan pada sidang sebelumnya).

bahwa bverdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp164.699.150,- adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

A. Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp3.180.756.907,00

berdasarkan ekualisasiobjek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

B. Koreksi Negatif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar

Rp(Rp164.699.150,00), atas reklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan.

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan

Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah:

A. Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar

Rp3.180.756.907,00 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

B. Koreksi Negatif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp

(Rp164.699.150,00), atas reklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan.

bahwa yang menjadi dasar hukum terkait dengan sengketa ini adalah:

• Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pasal 23 ayat (1) huruf c

(1) Bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB)

Pasal 1 ayat (2)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

• Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (PP 34 ) Pasal 1 ayat (1)

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Pasal 1 ayat (2)

Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 2 ayat (1)

bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

• Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanan pemeriksaan ,yaitu Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundangundanan perpajakan

1) Koreksi Positif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp3.180.756.907,00 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan biaya/pembayaran jasa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh 23 sebesar Rp 3.180.756.907,00 dari berdasarkan hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 23 pada General Ledger dan Buku Besar (pos-pos biaya dan pos neraca) dengan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dari equalisasi obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT/WP dengan biaya- biaya/pembayaranjasadalamLaporanKeuangansebesar Rp3.180.756.907,00 karena Terbanding dalam mengambil nomor akun Pemohon Banidng terdapat bukan Obyek Pajak PPh Pasal 23 dan juga obyek pajak PPh Pasal 23 yang sudah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPh Pasal 23;

bahwa dengan melihat pada substansi sengketa, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 yang didasarkan atas hasil ekualisasi antara akun-akun di buku besar atau laporan keuangan dengan dengan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 bersifat pembuktian dan yuridis sehingga sehingga penilaian majelis akan terfokus pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa serta pemenuhan

pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait dengan substansi sengketa;

bahwa bedasarkan penelitian, pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap fakta-fakta persidangan: berkas banding, bukti-bukti dokumen dan perjelasan tertulis maupun lisan dari para pihak, Majelis memberikan memberikan penilian dan pendapat sebagai berikut:

• Bahwa total nilai koreksi Terbanding atas Objek PPh 23 bedasar ekualisasi laporan keuangan dengan SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding sebesar Rp3.180.756.907,00 tidak sesuai dengan rincian penjelasan Terbanding atas 23 Akun dengan nilai total hanya sebesar Rp1.265.516.678,00. Hal ini menunjukkan terdapat nilai koreksi sebesar Rp1.915.240.229,00 yang tidak dijelaskan oleh Terbanding;

• Bahwa Terbanding melakukan koreksi semata hanya berdasarkan ekualisasi tanpa melakukan penelusuran pembuktian lebih lanjut kepada dokumen atas transaksi-transaksi pada Akun yang dilakukan koreksi. Hal ini tercermin dari fakta persidangan yang menunjukkan terdapat akun- akun Pemohon Banding yang dilakukan koreksi obyek pajak PPh Pasal 23 oleh Terbanding, nyatanya sudah dilakukan pembayaran dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Disamping itu terdapat pula bebera akun yang dilakukan koreksi oleh Terbanding yang secara substansi bukan Objek Pajak PPh Pasal 23.

• Akun-akun Pemohon Banding yang dilakukan koreksi obyek pajak PPh Pasal 23 oleh Terbanding, nyatanya sudah dilakukan pembayaran dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, antara lain:

a) Akun 713,613 atas buat/Pemel. Jalan - Pihak Ketiga dengan nilai Rp45.000.000,00 sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMANO/19/02/013;

b) Akun 723.00.00.A07 atas By Tekhnisi Luar - St.Penerimaan Buah dengan nilai sebesar Rp19.450.000,00 sudah dipotong PPh Pasal 23

dengan nomor voucher BMJO/19/01/041 dan nomor voucher BMJO/19/04/042;

c) Akun 723.00.00.P07 atas By Tekhnisi Luar - St.Klarifikasi dengan nilai sebesar Rp257.008.900,00 sudah dipotong PPh 23 dengan nomor voucher BMSO/19/05/044 dan dengan nomor voucher BMJO/20/01/042;

d) Akun 750.00.00.102 atas biaya Ongkos Angkut Penjualan Lokal dengan nilai sebesar Rp3.123.604.972,00 atas ongkos angkut Cangkang ke PT Eluan Mahkota sebesar Rp271,505,570,00 telah dipotong PPh Pasal 23

e) Akun761,601 atas Biaya Konsultan dengan nilai sebesar Rp45.000.000,00 sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMEO/19/08/056 & BMEO/19/08/057;

f) Akun 761,602 atas Biaya Akuntan Publik dengan nilai sebesar Rp205.100.000,00 sudah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMEO/19/05//092, BMEO/19/07/033 dan BMJO/20/12/032;

g) Akun761,701 atas Biaya Sertifikasi dengan nilai sebesar Rp58.000.000,00 Ptelah dipotong PPh Pasal 23 dengan nomor voucher BMO/19/11/039;

• Beberapa akun yang dikoreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi yang substansinya bukan Objek PPh Pasal 23, adalah:

a. Akun 713,212 dengan nilai sebesar Rp18.643.521, merupakan alokasi pemakaian barang gudang ke biaya kendaraan (angkut pupuk) sehingga tidak dipotong PPh 23

b. Akun 761,803 dengan nilai sebesar Rp33.047.331,00 adalah biaya Pembelian sparepart kendaraan sehingga tidak dipotong PPh 23;

c. Akun 764.00.00.990 atas Biaya Lain-Lain (Pabrik) dengan nilai sebesar Rp36.025.000,00 adalah Biaya Analisa Limbah kepada Labor Kesehatan dari Mutu Agung dan bukan Obyek PPh Pasal 23.

• Bahwa hasil ekualisasi pajak bukanlah bukti final untuk koreksi fiskal, melainkan sekadar alat deteksi awal atau indikator selisih antara laporan

keuangan dan SPT Masa. Selisih yang ditemukan belum dapat langsung dijadikan dasar koreksi fiskal karena perlu diuji materialitasnya

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan atau tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 poin c dari Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 aquo;

bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 untuk masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp 3.180.756.907,00, yang diperoleh Terbanding berdasarkan hasil ekulalisasi, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

B) Koreksi Negatif Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp

(Rp164.699.150,00), atas reklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan.

bahwa yang menjjadi pokok sengketa adalah terkait Koreksi negatif Terbanding atas Objek atau DPP PPh Pasal 23 yaitu Terbanding melakukan

reklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tangki timbun sebesar Rp164.699.150,- karena terhadap sewa tangki timbun dimaksud Terbansing mendalilkan sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa Koreksi objek PPh Pasal 23 berupa sewa tangki timbun kepada PT Dumai Bulking merupakan persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terbanding yang mereklas Objek PPh Pasal 23 menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena tangki timbun CPO tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunannamun sewa penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23;

bahwa dengan melihat pada substansi sengketa, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun lebih bersifat yuridis sehingga Majelis akan melakukan pengujian atas pendapat para pihak berdasarkan pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait;

bahwa bedasarkan penelitian, pemeriksaan dan penilaian Majelis terhadap fakta-fakta persidangan: berkas banding, bukti-bukti dokumen dan perjelasan tertulis maupun lisan dari para pihak, maka Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

➢ Merujuk kepada substansi bangunan sesuai ketentuan A-quo (UU PBB

dan PP 34) , tangki timbun CPO menurut Majelis, tidak termasuk dalam pengertian bangunan yang atas sewanya termasuk sewa tanah dan/atau bangunan, namun tangki timbun CPO merupakan penggunaan harta yang terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1)

yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto

➢ Bahwa biaya titip timbun merupakan jasa penyimpanan yang

berhubungan dengan penggunaan harta yang telah disepakati berdasarkan perjanjian sehingga merupakan obyek PPh Pasal 23 dan bukan merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai dengan UU No. 36 Pasal 23 ayat (1) c angka 1 yang mengatakan “sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”.

➢ Bahwa Terbanding sendiri melalui surat nomor S-1341/PJ.032/2010

tanggal 14 Oktober 2010 telah memberikan penegasan tentang PPh atas persewaan tangki dengan menyebutkan bahwa sewa tangki tidak termasuk dalam pengertian persewaan tanah dan/atau bangunan yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 1) dan angka 4). Dengan demikian sewa tangki termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a angka 1) yang atas pembayaran dipotong pajak penghasilan pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto.

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 untuk masa Pajak Desember 2019 yang direklas menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tangki timbun yang diangggap sebagai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp164.699.150,- adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.016.057.757,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.016.057.757-3.016.057.757

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding: Rp3.240.365.935 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp3.016.057.757 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak: Rp224.308.178

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak224.308.178
2PPh Pasal 26 Terutang4.486.163
3Kredit pajak4.486.163
4PPh kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00065/203/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan Ok. M. Jamil Nomor 1 Rt 002/Rw 01 Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak224.308.178
2PPh Pasal 26 Terutang4.486.163
3Kredit pajak4.486.163
4PPh kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.