Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman

PUT-007707.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT. Vista Agung Kencana, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007707.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007707.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT VISTA AGUNG KENCANA, NPWP 01.237.961.6.308.000, beralamat di Komplek Ruko Suta Mas Jl. Soekarno Hatta, No. 009, RT. 027, RW. 008, Alang Alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 194/Acc-Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang diberi Kuasa oleh Sdr. Riki Gunawan, jabatan Direktur Utama, domisili elektronik vakplb@cp.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 194/Acc-PIb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

2 Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-353/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 196/Acc-PIb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

3 Nama: Fidelia Yemima Jabanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-064/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 195/Acc-PIb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Muhammad Reza Andiarto / 19871012200812 1006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Lingga Swastika / 19820611200901 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2439/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1554/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 049/DDTC- 2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 198/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 155/DDTC- 2B/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Halaman 2 dari 28

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00096/RIKSIS/KPP.0308/2023 tanggal 15 Juni 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 1.081.569.138,00 PPh 26 yang terutangRp 216.313.828,00, Kredit Pajak:

Setoran masaRp 162.235.370,00 Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 162.235.370,00

-

Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp 54.078.458,00 -

Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 17.229.396,00 Jumlah sanksi administrasiRp 17.229.396,00

-

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 71.307.854,00 -

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 073/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 1.081.569.138,00 PPh 26 yang terutangRp 162.235.370,00 Kredit PajakRp 162.235.370,00 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Halaman 3 dari 28

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Piatt Semula Rp! ip: si Merrie iF p

Oa Dasar Pen senaan Pass TTD te aan ue Luk: se 125 09 bo PU Terutar 219419 Bleu Do #16 ARA 9

© Bredit Palak ied 235 32a 0g UG 1023537000 ao Keouoernsas: Masa Pare .

a Kuiipersa | Mana Faruk coke one “9 sebelumya

Lo Sankar Aduunintrasi 17.229.316,09: Ly EI 29800

2 Jumlan PPA yang Rias 01 gpp gs on aod TL AO? 84400

G18Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 049/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 September 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 049/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023, yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 terakhir diubah pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11

Halaman 4 dari 28

Juni 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP);

bahwa permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia; bahwa untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

bahwa untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding KEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024;

bahwa untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-

Halaman 5 dari 28

00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 yaitu diterima pada tanggal 11 Juni 2024;

bahwa Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban pajak tahun pajak 2021 di mana telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024, diberlakukan ketentuan UU KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a); (5b); dan (5c) UU KUP diatur bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai

Halaman 6 dari 28

utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: ”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;” bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon dalam mengajukan banding;

bahwa terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah PPh yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sebesar Rp0 sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani Kuasa Hukum atas nama Yusuf Wangko Ngantung berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 194/Acc-

Halaman 7 dari 28

Plb/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang diberikan kuasa oleh Riki Gunawan selaku Direktur Utama Pemohon Banding berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 10 tanggal 9 Januari 2024, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 2.1 Rincian Perhitungan SKPKB PPh Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa

Pajak Desember 2021

NoUraianJumlah Menurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakWajib PajakFiskusPembahasan
Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.081.559.1381.081.559.1381.081.559.138
2PPh Pasal 26 yang terutang162.235.370216.313.828162.235.370
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa162.235.370162.235.370162.235.370
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasí kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000

Halaman 8 dari 28

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+ b + e+ d +e+ f- g)162.235.370162.235.370162.235.370
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)054.078.4580
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP017.229.3960
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b +e+d+e)017.229.3960
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)071.307.8540

bahwa atas ketetapan dalam SKPKB Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 073/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 2.2 Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat

Keputusan Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a) Dasar Pengenaan Pajak1.081.559.13801.094.154.683
b) Pajak Penghasilan Terutang216.313.8280218.830.937

Halaman 9 dari 28

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
c) Kredit Pajak162.235.3700164.123.202
d) Kompensasi Masa Sebelumnya000
e) PPh Kurang / (Lebih) Bayar54.078.458054.078.458
f) Sanksi Administrasi17.229.396018.190.321
g) Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar71.307.854072.898.056

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding (dalam Rupiah)

No.UraianTerbanding (SK Keberatan) (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang
Diajukan
Banding
(Rp)
1.PPh Pasal 26 yang terutang216.313.828162.235.37054.078.458

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan biaya royalti yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1 Sengketa Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar

Rp54.078.458

Menurut Terbanding

1.1. Menurut Terbanding pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan

Risalah Pembahasan

SPHP

Halaman 10 dari 28

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat PPh Pasal 26 terutang yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 22 ayat (8) PMK No. 22/PMK.03/2020

Risalah Pembahasan bahwa Pemeriksa mempertahankan seluruh koreksi sebagaimana yang tercantum dalam SPHP, pendapat Pemeriksa sama dengan pendapat pemeriksa dalam pembahasan akhir dalam pokok masalah Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Royalti;

1.2 Menurut Terbanding pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir bahwa Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa pajak atas DPP Objek PPh Pasal 26 atas royalti yang dikoreksi seluruhnya menjadi DPP Objek PPh Pasal 26 atas dividen, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti adanya eksistensi dan manfaat dan pembayaran royalti atas Intellectual Proprietary Rights (Hak Milik Intelektual), baik berupa bukti-bukti keberadaan, penerapannya dalam kegiatan usaha Wajib Pajak, serta bukti-bukti hasil dan pemanfaatan Intellectual Proprietary Rights tersebut;

b. Pemohon Banding dengan Nugen Bioscience International Pte. Ltd. membuat perjanjian tanggal 1 Januari 2017 tanpa nomor surat, tempat dibuatnya perjanjian dan legalisasi instansi yang berwenang sehingga dapat disimpulkan tanda tangan dokumen asing yang dilakukan di luar negeri statusnya tidak sah untuk digunakan di Indonesia;

c. Peneliti tidak dapat meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Nugen Bioscience International Pte., Ltd merupakan pembayaran atas royalti, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayal (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020,

Halaman 11 dari 28

pembayaran tersebut merupakan dividen terselubung dan merupakan objek PPh Pasal 26 atas dividen;

bahwa penetapan tarif PPh Pasal 26 terutang atas dividen yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah memliki The Certificate of Domicile of Non- Resident Таxpayer Receipt (Formulir DGT) atas nama Nugen Bioscience International Pte, Ltd, sehingga penerapan pengenaan tarif pajaknya harus mengacu kepada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Singapura;

b. Berdasarkan ketentuan P3B tersebut tidak diatur tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen ke pihak yang memiliki hubungan istimewa Sehingga penerapan tarif PPh-nya mengacu kepada ketentuan Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 20% (dua puluh persen); Dasar hukum:

- UU KUP No 6 Tahun 1983 s.tt..d. No. 6 Tahun 2023

- Pasal 12 ayat (3) UU PPN No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. No. 6 Tahun 2023

- Pasal 6 ayat (1)

- Pasal 9 ayat (1)

- Pasal 18 ayat (3)

- Pasal 26 ayat (1)

- PMK-22/PM 03/2020

- Pasal 22 ayat (8)

Menurut Pemohon Banding

1 Koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp54.078.458 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary adjustment yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sehingga menimbulkan kurang bayar PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp54.078.458;

bahwa berikut merupakan rincian koreksi Terbanding atas koreksi secondary adjustment yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti;

Halaman 12 dari 28

Tabel Summary Pembayaran Royalti beserta Total Jumlah Koreksi PPh 26 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Masa PajakNilai Pembayaran RoyaltiPPh 26 yang)PPh 26Kurang Bayar Menurut Terbanding
dibayarkanMenurut
PemohonTerbanding
Banding (15%(20%)
Jan – Mar 20211.077.771.393161.665.708215.554.27953.888.571
April – Juni 20211.576.081.262236.412.189315.216.25278.804.063
Juli – Sep 20211.094.154.683164.123.202218.830.93754.707.735
Okt – Des 20211.081.569.138162.235.370216.313.82854.078.458
Total4.829.576.476724.436.469965.915.296241.478.827

bahwa Pemohon Banding tetap pada argumentasi bahwa koreksi primer Terbanding pengujian royalti Pemohon Banding adalah tidak tepat sebagaimana diuraikan pada Surat Banding PPh Badan No. 050/DDTC- 2B/IX/2024;

bahwa dengan demikian seharusnya koreksi Terbanding pada PPh Badan sudah sepatutnya tidak dipertahankan sehingga koreksi PPh 26 yang merupakan secondary adjustment juga tidak dapat dipertahankan;

bahwa adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Reklasifikasi Dividen yang Hanya Dapat Dilakukan jika Terdapat Kepemilikan Saham sedangkan Lawan Transaksi Pemohon Banding Bukan Merupakan Pemegang Saham

Pasal 11 ayat (6) P3B Indonesia dan Singapura mengatur terkait dividen sebagai berikut:

Versi Resmi Bahasa Inggris:

"The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as

Halaman 13 dari 28

income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident."

Versi Resmi Bahasa Indonesia:

"Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan.“ bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dan Singapura, nyata-nyata yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan dari saham atau penghasilan dari hak lain yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham. Dengan kata lain, dividen hanya dapat timbul dari hubungan kepemilikan saham. Bahwa UU PPh juga mengatur hal yang serupa pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.“

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa dividen terselubung timbul jika terdapat penyetoran penuh modal dari pemegang saham,

Halaman 14 dari 28

sedangkan faktanya adalah atribusi dividen ke para pihak afiliasi Pemohon Banding atas penjualan tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak ada kepemilikan saham dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

Bahwa peraturan di atas juga selaras dengan pedoman internasional, putusan pengadilan pajak, maupun pendapat ahli transfer pricing sebagai berikut:

• OECD Model Commentary on Article 10:

the term "capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profifits to shareholders. The elements of the company definition in the context of Art. 10 of the OECD Model must be interpreted with reference to the source state's laws alone.

Terjemahan:

istilah "modal" digunakan dalam kaitannya dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yaitu pembagian keuntungan kepada pemegang saham. Unsur-unsur definisi perusahaan dalam konteks Pasal 10 Model OECD harus ditafsirkan dengan mengacu pada undang-undang negara sumber sendiri;

• Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 58181/PP/M.IIB/13/2014

“bahwa mengingat Pemegang Saham Pemohon Banding (Langsung) adalah Wilmar Plantation Limited (Virgin Island) sebesar 1%, dan Wilmar Plantation (Mauritius) Limited, Mauritius sebesar 99%; sedangkan Wilmar Plantation Limited (Virgin Island) dimiliki sahamnya sebesar 100% oleh Wilmar International Limited (Singapura), dan Wilmar Plantation (Mauritius) Limited, Mauritius dimiliki sahamnya sebesar 100% oleh Wilmar International Limited (Singapura), maka menurut Majelis, Pemohon Banding sepenuhnya (100%) dimiliki sahamnya oleh Wilmar International Limited (Singapura) secara tidak langsung, atau dengan kata lain, pada hakekatnya Pemilik sebenarnya Pemohon Banding adalah Wilmar International Limited (Singapura);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan

Halaman 15 dari 28

sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Objek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;”

bahwa putusan pengadilan pajak tersebut menegaskan bahwa hubungan kepemilikan saham tetap diperlukan dalam sengketa rekarakterisasi menjadi dividen. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dengan lawan transaksi;

• Ulf Andresen and Vera Mohn, Mandatory Discounts and Transfer Pricing Adjustments in the Pharmaceutical Industry, IBFD halaman 191 sebagai berikut:

Under case law, a hidden profit distribution is defined as a decrease of income or avoided increase of income, caused by shareholder relationship and affecting the profit as defined in Sec. 4(1)(1) of the Income Tax Act, and for which the corporation has not decided on the (open) distribution of profits in accordance with company law.

Terjemahan:

bahwa berdasarkan kasus hukum, distribusi laba tersembunyi didefinisikan sebagai penurunan pendapatan atau peningkatan pendapatan yang dihindari, yang disebabkan oleh hubungan pemegang saham dan memengaruhi laba sebagaimana didefinisikan dalam Sec. 4(1)(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan untuk itu korporasi belum memutuskan pembagian laba (terbuka) sesuai dengan undang- undang perseroan;

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005577.13/2022/PP/M.VA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 yang telah dibetulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-005577.13/2022/PP/M.VA Tanggal 1 April 2024

Halaman 16 dari 28

”bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, definisi Dividen dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh dan Penjelasannya menyatakan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Dengan demikian, dividen tidak dapat dipisahkan dari konteks kepemilikan saham pada suatu perusahaan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Permohon Banding tahun 2017, diketahui bahwa pemegang saham perusahaan Permohon Banding adalah L'Oreal S.A. France dan Holdial SNC, France. Demikian juga dalam Laporan Keuangan L'Oreal Indonesia tahun 2017 dinyatakan bahwa pemegang sahamnya adalah L'Oreal S.A, France dan Holdial SNC, France. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak ada kepemilikan saharn. L'Oreal Group (ekspor) di perusahaan Pemohon Banding dan bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan L'Oreal Group (ekspor) adalah Sister Company dalam Grup L'Oreal;

...

bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karena tidak terdapat laba/keuntungan Pemohon Banding yang kurang dilaporkan atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, dan tidak ada kepemilikan saham L'Oreal Group (ekspor) di perusahaan Pemohon Banding, maka tidak terdapat adanya Dividen seperti yang didalilkan Terbanding;”

bahwa UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang- undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham;

bahwa nyata-nyata Nugen Bioscience International Pte., Ltd. (“NBI”) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2021;

Halaman 17 dari 28

Tabel Susunan Pemegang Saham Pemohon Banding

Pemegang SahamTotal Saham Ditempatkan dan Disetor PenuhPersentase Kepemilikan (%)Total
PT Charoen Pokphand Jaya Farm2.499.90099,99%249.990.000.000
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk1000,01%10.000.000
Total2.500.000100,00%250.000.000.000

Sumber: Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 yang telah diaudit

Gambar Bagan Kepemilihan Saham Pemohon Banding PT Charcen Pokphand Publik

Indonesia Group (hes erni kane Kurang dua 52)

PI Charcen Pokphand Jaya Tum

Pa pan engga

= PT Centralavian Pertiwi a Pater saikest Mepetacs

— FT Satwa Utama Raya

— Peter Made Kanan rears PT Vista Agune Kencana

” Peieraaed Karang

Sumber: Web dari Charoen Pokphand Indonesia Tbk https://cp.co.id/en/?p=51 bahwa berdasarkan tabel dan gambar di atas, NBI nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada NBI secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa Adapun Terbanding Melakukan Rekarakterisasi Royalti ke Dividen Menyebabkan Kekurangan Bayar

Halaman 18 dari 28

bahwa tarif PPh Pasal 26 yang digunakan oleh Terbanding atas rekarakterisasi royalti ke dividen adalah tidak tepat karena Terbanding tidak mempertimbangkan tarif dividen di P3B;

bahwa Pemohon Banding memiliki Certificate of Residence for the Purpose of the Singapore – Indonesia DTA yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore;

bahwa seandainya pun Pemohon Banding diharuskan melakukan pembayaran dividen kepada NBI (pada hakikatnya sesuai peraturan perundang-undangan dan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tidak ada) seharusnya sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, tarif pajak atas dividen yang berlaku adalah 15% (sama dengan tarif royalti 15% yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding) bukan tarif 20% seperti koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

Tabel Perbandingan Perbedaan Tarif

MenurutDPP Masa PajakTarifPPh 26
Desember (Rp)(Rp)
Pembayaran Dividen Menurut Terbanding1.081.559.13820%216.313.828
Pembayaran Dividen yang Seharusnya Menurut P3B Indonesia-Singapura15%162.235.370
Pembayaran Royalti Pemohon Banding15%162.235.370
Koreksi PPh 26 Menurut Terbanding (Rp216.313.828 – Rp162.235.370):
Kurang Bayar54.078.458
Koreksi PPh 26 yang Seharusnya (Rp162.235.370 – Rp162.235.370):
Kurang Bayar0

Bahwa selanjutnya, menurut Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura: “However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

Halaman 19 dari 28

1. 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

2. 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid.”

Terjemahan:

“Namun demikian, dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Negara P3B dimana perusahaan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduknya, dan sesuai dengan hukum di Negara tersebut, namun apabila penerima dividen tersebut merupakan pemilik manfaat dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi;

1. 10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah perusahaan yang memiliki secara langsung setidaknya 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen;

2. 15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya;

Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pajak perusahaan atas laba yang dibayarkan sebagai dividen;”

Bahwa berdasarkan penjelasan serta pendapat Pemohon Banding yang telah diuraikan sebelumnya, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding;

Pembuktian Eksistensi dan Manfaat Ekonomis atas Know-How Sehubungan dengan Pembayaran Royalti bahwa transfer harta tak berwujud dari NBI kepada Pemohon Banding telah benar-benar terjadi serta manfaat ekonomi telah diperoleh Pemohon Banding. Pemohon Banding dalam hal ini tidak memiliki pengetahuan, keahlian serta kemampuan untuk memproduksi dan membudidayakan DOC dan telur bibit tanpa teknologi serta pengetahuan yang dimiliki oleh NBI;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasinya di Singapura, yaitu Nugen Bioscience International Pte., Ltd. (“NBI”), atas pemanfaatan lisensi atas Hak Milik Intelektual (“HMI”) dalam bentuk know

Halaman 20 dari 28

how yang diperoleh Pemohon Banding dari NBI. Latar belakang dilakukannya transaksi lisensi antara Pemohon Banding dengan NBI didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding untuk dapat memproduksi, memasarkan, mendistribusikan dan menjual produk yang dihasilkan dari penggunaan HMI tersebut;

bahwa ketidakmampuan Pemohon Banding untuk melangsungkan kegiatan usahanya tanpa memanfaatkan HMI dari NBI dapat dibuktikan melalui Lampiran A struktur organisasi Pemohon Banding yang tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”) sebagai berikut:

Gambar Tangkapan Layar Lampiran A Dokumen Lokal

Pemohon Banding

Lampiran A - Struktur organisasi

Sumber: Lampiran A Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 bahwa untuk melakukan kegiatan yang sehubungan dengan riset dan pengembangan membutuhkan waktu dan biaya yang besar serta memiliki kemungkinan untuk gagal. Untuk memitigasi hal tersebut, maka lebih efisien jika Pemohon Banding memilih untuk menggunakan dan memanfaatkan lisensi teknologi dari pihak lain. Hal tersebut sesuai dengan konsep Option Realistically Available yang diatur dalam Paragraf 1.38 OECD.

“Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that is clearly more attractive.”

Terjemahan:

Halaman 21 dari 28

“Perusahaan independen, ketika mengevaluasi persyaratan transaksi potensial, akan membandingkan transaksi tersebut dengan opsi lain yang tersedia, yang realistis bagi mereka, dan mereka hanya akan melakukan transaksi tersebut jika mereka tidak melihat alternatif yang jelas lebih menarik.” bahwa lebih lanjut, Option Realistically Available berfungsi untuk mengambil keputusan bisnis yang rasional dalam mencapai laba yang maksimal serta menentukan pilihan yang paling menguntungkan. Hal tersebut dinyatakan oleh ahli transfer pricing Siddharth Parekh, The Concept of “Options Realistically Available” under the OECD Transfer Pricing Guidelines, Vol. 22 Issue: International Transfer Pricing Journal, 2015 (Volume 22), No. 5 sebagai berikut:

“The concept of options realistically available has been used to describe the underlying economic theory of rational decision making which drives decision making for independent enterprises. An independent enterprise is generally motivated to maximize the return on investments and thereby maximize its profits. In doing so, it is rational that it would compare all the alternatives available and choose the most profitable one.”

Terjemahan:

“Konsep pilihan yang tersedia secara realistis telah digunakan untuk menggambarkan teori ekonomi yang mendasari pengambilan keputusan rasional yang mendorong pengambilan keputusan untuk perusahaan independen. Sebuah perusahaan independen umumnya termotivasi untuk memaksimalkan laba atas investasi dan dengan demikian memaksimalkan keuntungannya. Rasionya adalah Perusahaan akan membandingkan semua alternatif yang tersedia dan memilih yang paling menguntungkan;”

Bahwa sesuai License Agreement dengan NBI disebutkan bahwa Pemohon bahwa banding mendapatkan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan Hak Milik Intelektual dalam bentuk know-how (seperti teknologi dan pengetahuan yang dimiliki secara sah oleh Lisensor baik terdaftar maupun tidak terdaftar, paten tidak terbatas, desain produk dan rahasia dagang) yang dimiliki oleh NBI dengan tujuan agar Pemohon Banding memiliki pengetahuan

Halaman 22 dari 28

dan kemudian mampu untuk melakukan kegiatan produksi dan budidaya bibit ayam (DOC) dan telur bibit (hatching eggs);

bahwa informasi teknis mengenai Hak Milik Intelektual atau know-how tersebut yang diberikan oleh NBI kepada Pemohon Banding bukan merupakan informasi umum yang dapat diakses dan diperoleh dengan mudah dan tanpa biaya oleh masyarakat luas. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Definisi dan Penafsiran dari License Agreement yang berbunyi sebagai berikut:

“Hak Milik Intelektual berarti segala hak kekayaan intelektual, khususnya teknologi dan pengetahuan-pengetahuan yang terkait dengan Informasi yang dimiliki secara sah oleh atau menjadi hak dari Lisensor dari waktu ke waktu, baik yang terdaftar atau tidak terdaftar di Lembaga-lembaga atau institusi- institusi yang berwenang dalam yurisdiksi tertentu, dan setiap pengembangan, modifikasi dan/atau penggantian daripadanya atau teknologi baru serta pengetahuan yang terkait Informasi, termasuk tidak terbatas paten, desain produk dan rahasia dagang. Untuk menghindari keraguan, pada tanggal Perjanjian ini Hak Milik Intelektual mencakup teknologi dan pengetahuan-pengetahuan yang tidak terdaftar atau rahasia dagang sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.”

Sejalan dengan hal itu, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 “(1) Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang;”

Pasal 2 “Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum;”

Halaman 23 dari 28

Bahwa lebih lanjut lagi, sebagaimana dijelaskan pula pada paragraf 6.20 OECD TP Guidelines 2017 yang dikutip oleh Terbanding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan sebagai berikut:

“Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise.“

Terjemahan:

“Know-how dan rahasia dagang adalah informasi hak milik atau pengetahuan yang membantu atau meningkatkan aktivitas komersial, tetapi tidak terdaftar untuk perlindungan dengan cara paten atau merek dagang. Know-how dan rahasia dagang umumnya terdiri dari informasi yang tidak diungkapkan yang bersifat industri, komersial atau ilmiah, yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang memiliki aplikasi praktis dalam operasi perusahaan;“ bahwa keberadaan harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat diidentifikasi melalui adanya proses transfer dari informasi teknis (baik secara tertulis, lisan, maupun dalam bentuk lain) oleh NBI kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dari License Agreement;

bahwa lebih Lanjut, laporan keuangan Pemohon Banding yang telah di audit juga mencerminkan bahwa di dalam perusahaan Pemohon Banding tidak terdapat divisi khusus Research & Development untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap proses produksi atau pembudidayaan dan tidak terdapatnya biaya sehubungan dengan aktivitas riset dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada penjelasan tertulis ini Pemohon Banding akan menjelaskan kembali terlebih dahulu secara ringkas manfaat yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan pemanfaatan Harta Tidak Berwujud berupa know-how dari Nugen Bioscience International Pte., Ltd (“NBI”) menurut

Halaman 24 dari 28

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding Tahun 2021 sebagai berikut:

Gambar Tangkapan Layar Kegunaan dan Manfaat Lisensi Know-How PT

VAK

No. Harta tak berwujud Kegunaan Manfaat

] Hii PT Yak didera Liter si untuk Dengar mom arfagttar Anonshow rulk REL PT margin) lan Kekayaan Intelekiaal WAR Mdupat:

maba WAL rik pempek,

PET Pes Ran, MEN Kan, poe i PI AK merak Remain Untuk mproket bus eae dar mera di ops .

tu | " menghasilkan DCC gang kerk.ia itas

PERU al os Ding u tuk Kelangan ie Lap apts dar We RA ad aes

PL YSR merngntuslsan serrLa

, , aor asanaar.

nercetabian, infor asi Teknis, perdalamar dan dad, mrectode, pesses, PI KAK merdapatkar kemuslahuan

Kee An, keterarmp lair ak dan tekrik terkait pemeudidayaan DOC yarg

Yeni berkaitan cpngar Mel ELL oer dGeet kesukatan Jari ao Pengedar, Wem saan. dist iSnast DCC seh Suga ayek urtuk dai dan tan pegal DOS, dar Sat vilas perwegahan CO terserang bo Pensi tiers al sure at Lal be], Mende (Mele penyekat, terrtasak Samun bed terbatas paud . 7 .

PTV AK an nii ha antik

DAT Isa, a GET aa Lal . .

. loge “G/T ED yah Tee kinerja

Parse) bP le bbw POLA, . " “

. oe . ner sana tet eal prodiks: BOS, perbencsharaar can tirisan

Men Usa ge rsh GST Dang any

Ours Iu st 1

DEMIR, sate pera ar, dan

TOSI OFA LAR.

Selamat PO YAR cage Ingnnppa eryelsia keLengar lenilan Atk betul yard beta ben dere

Seng adal Ihya,

g2Sumber : Transfer Pricing Documentation PT VAK Tahun 2021 bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Terbanding terkait dengan bukti konkrit eksistensi atas pemanfaatan harta tidak berwujud berupa know how yang diperoleh dari NBI, yaitu berupa “Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm – Poultry Production” (Bukti P- 2, akan diserahkan pada saat proses persidangan) . Adapun di dalam petunjuk teknis tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:

Tabel Penjelasan know-how yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding

No.Petunjuk TeknisKeterangan
1Informasi umum terkait dengan prosedur teknis operasional breeding farm
2Ruang lingkup terkait dengan prosedur teknis operasional breeding farm

Halaman 25 dari 28

No.Petunjuk TeknisKeterangan
3Aliran proses produksi (breeding farm process flow)Penjelasan proses Biosecurity – persiapan kandang – periode breeding – periode growing – periode laying – penanganan HE – pengangkutan dan pemuatan HE.
4Infrastruktur, peralatan dan bahan terkait dengan prosedur teknis operasional breeding farm Petunjuk teknis ini mencakup luas lahan yang diperlukan untuk membangun satu farm yang sangat bergantung pada jumlah kandang yang akan didirikan diatasnya;  Tata letak farm;  Konstruksi kandang;  Tipe kendang berdasarkan fungsi lantai;  Peralatan kendang: Sistem kontrol dan ventilasi kandang;  Peralatan pemberian pakan;  Peralatan pemberian air minum;  Sangkar dan perlengkapan lain.
5Prosedur BiosecurityBiosecurity meliputi semua usaha atau prosedur yang ditujukan untuk mencegah masuknya bibit penyakit ke dalam lingkungan farm, tempat pemeliharaan induk- induk ayam, agar tidak menginfeksi ayam-ayam petelur dan produksi telur tetas (HE) yang dihasilkan. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan dan perawatan -
6Prosedur penyiapan kandangP-ersiapan kendang merupakan bagian dan Tindakan awal dari proses produksi HE, yang dilaksanakan untuk mempersiapkan kandang beserta peralatannya yang dimulai dari pengeluaran kotoran ayam dan kegiatan pembersihannya sampai pada kondisi kandang dipastikan bersih serta disanitasi dengan baik. Proses persiapan kandang ini berlangsung selama 10 minggu sejak dimulai afkir induk ayam sampai dengan masuknya DOC kembali. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan

-

Halaman 26 dari 28

No.Petunjuk TeknisKeterangan
Pengoperasian Pengawasan dan perawatan -
7Manajemen pemeliharaan periode breedingM- anajemen pemeliharaan periode breeding merupakan periode pemeliharaan awal anak ayam/DOC mulai anak ayam umur 1 hari sampai dengan umur 4 minggu dengan tujuan untuk mendapatkan pertumbuhan awal anak ayam yang mengikuti tahapan-tahapan pertumbuhan fisiologis organ-organ dalam dari DOC dan pertumbuhan bulu yang normal dan merata. Proses manajemen pemeliharaan ini dimulai dengan pemakaian induk buatan yang dilengkapi dengan penghangat infra red. Sumber panas pada masa awal pertumbuhan anak ayam ini sangat penting disebabkan karena temperatur tubuh DOC yang bersifat homeostatic, artinya DOC tidak bisa mempertahankan temperatur tubuhnya dari perubahan-perubahan suhu lingkungan sehingga dengan demikian proses metabolisme di dalam tubuh anak ayam akan terganggu akibat dari temperatur yang dibutuhkan tidak bisa terpelihara dengan baik. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan dan perawatan - Foto-foto -
8Manajemen pemeliharaan periode growingM- anajemen pemeliharaan periode growing merupakan periode pemeliharaan ayam antara umur 4 minggu sampai dengan 24 minggu (broiler breeder) atau 19 minggu (layer breeder), atau sebelum ayam berproduksi rata-rata 5% dalam satu minggu. Objektif daripada pemeliharaan periode ini adalah pencapaian berat badan yang sesuai dengan target berdasarkan umurnya dan tingkat keseragaman pertumbuhan mencapai minimal 80%. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Perawatan rutin - Foto-foto -

Halaman 27 dari 28 -

No.Petunjuk TeknisKeterangan
9Manajemen pemeliharaan periode layingManajemen pemeliharaan periode laying merupakan periode pemeliharaan induk ayam pada masa bertelur yang dimulai saat induk ayam berproduksi rata-rata mingguan sebesar 5%, biasanya pada usia 25 minggu sampai dengan 67 minggu pada broiler breeder atau 20 minggu sampai dengan umur ayam 71 minggu pada layer breeder atau sampai saat masa induk-induk ayam tersebut diafkir. Objekif dari proses ini adalah pencapaian performa produksi yang optimum, baik dilihat dari pencapaian puncak produksi dan persistensinya setelah melewati masa puncak produksi tersebut maupun dilihat dari mutu hasil telur tetas yang diproduksi. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan dan Perawatan rutin - Foto-foto -
10Penanganan dan pengangkutan telur tetas (HE) ke hatcheryP-enanganan telur tetas (hatching egg) harus dilakukan secara seksama karena produk ini sangat sensitif terhadap pengaruh lingkungan (temperatur, kelembaban, debu dan gas-gas yang bersifat racun) sehingga tempat penyimpanan sementara di farm sebelum dikirim ke hatchery dan truk pengiriman harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjaga kualitas telur tetas tetap terjamin. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan -
11Penanganan produk sampingan (telur non tetas, ayam afkir dan kotoran ayam)P-enanganan produk sampingan (byproduct) adalah proses penjualan telur non tetas ayam yang sudah non produktif, ayam seleksi dan kotoran ayam. Penanganan ini penting karena dapat mempengaruhi proses pemeliharaan kualitas telur tetas yang baik. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian -

-Halaman 28 dari 28

No.Petunjuk TeknisKeterangan
Pengawasan
12Manajemen LimbahL-imbah merupakan hasil ikutan pada proses produksi telur tetas yang dihasilkan di Breeding Farm baik berwujud padat maupun cair. Limbah dapat terdiri dari kotoran feces ayam, bangkai ayam mati atau ayam culling dan botol bekas vaksin. Limbah cair merupakan air kotor dari proses pencucian kandang dan peralatannya yang akan meresap langsung kedalam tanah. Prosedur teknis ini mencakup: Pengoperasian Foto-foto -

bahwa salah satu informasi yang terdapat di dalam dokumen prosedur teknis

- tersebut mencakup topik mengenai “Infrastruktur, peralatan dan bahan terkait dengan prosedur teknis operasional breeding farm” yang secara lengkap mencakup petunjuk luas lahan yang diperlukan untuk membangun farm, tata letak farm, konstruksi kandang, tipe kandang berdasarkan fungsi lantai, peralatan kandang, peralatan pemberian pakan, peralatan pemberian air minum, sangkar dan perlengkapan lain. Selain itu, pada masing-masing sub bab dokumen prosedur teknis tersebut, khususnya pada setiap proses pemeliharaan, terdapat manajemen pakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjaga kualitas serta mutu dalam pembudidayaan bibit ayam (DOC) dan telur bibit;

bahwa adapun tujuan pemberian dokumen terkait dengan informasi teknis oleh NBI kepada Pemohon Banding bertujuan untuk menjelaskan secara rinci pemanfaatan harta tak berwujud yang dilisensikan kepada Pemohon Banding. Setiap dokumen tersebut memberikan informasi berupa pedoman mengenai petunjuk teknis, metode produksi, metode pengolahan, dan lain sebagainya, yang diberikan NBI agar Pemohon Banding dapat melakukan proses produksi dan budidaya sesuai dengan standar yang ditentukan serta menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Tanpa bantuan dari informasi teknis tersebut tentunya Pemohon Banding tidak akan mampu untuk menjalankan

Halaman 29 dari 28

proses produksi dan budidaya bibit ayam (DOC) dan telur bibit dengan tetap menjaga kualitas serta mutu yang tinggi;

bahwa adapun proses transfer informasi dan pembayaran royalti atas penggunaan informasi teknis yang disebut dengan know-how oleh Pemohon Banding tersebut benar-benar terjadi sebagaimana tercantum dalam invoice dan bukti pembayaran royalti tahun 2021 sebagai berikut (Bukti P-3 akan diserahkan pada saat proses persidangan);

Tabel Summary Pembayaran Royalti beserta Total Jumlah Koreksi PPh 26 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Masa PajakNilai Pembayaran RoyaltiTarif PPh 26Referensi Invoice, Bukpot
yang
dibayarkan
(15%)
Jan – Mar 20211.077.771.393161.665.708• Bukti Pengeluaran Kas tanggal 26 April 2021 • Formulir Verifikasi No TT 30210190 • Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 26 April 2021 • Invoice No. NBI- Royalty/21-06 • COD 2021 • Bukti potong PPh 26 tanggal 14 April 2021
April – Juni 20211.576.081.262236.412.189• Formulir Verifikasi No TT 30210352 • Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 27 Juli 2021 • Invoice No. NBI- Royalty/21-12 • Bukti potong PPh 26 tanggal 26 Juli 2021

Halaman 30 dari 28

Juli – Sep 20211.094.154.683164.123.202• Bukti Pengeluaran Kas tanggal 2 November 2021 • Formulir Verifikasi No TT 30210552 • Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 2 November 2021 • Payment Voucher • Invoice No. NBI- Royalty/21-18 • Bukti potong PPh 26 tanggal 18 Oktober 2021
Okt – Des 20211.081.569.138162.235.370• Bukti Pengeluaran Kas tanggal 27 Januari 2022 • Formulir Verifikasi No TT 30220054 • Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal • Payment Voucher • Invoice No. NBI- Royalty/21-24 • Bukti potong PPh 26 tanggal 6 Januari 2022
Total4.829.576.476724.436.469

Bahwa selain itu, pemberian lisensi oleh NBI juga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, yaitu berupa omset serta keuntungan yang cenderung meningkat;

Halaman 31 dari 28

Grafik Tren Penjualan Pemohon Banding

Penjualan - Neto (2016-2021)

268.885 788.99307.017,252.13362.015.185.37381,598.933,738 322,260,857.550

= 285,847 725,770

215 215 215 2015 PENA) evel

TAHUN BUKU

Grafik Laba (Rugi) sebelum Pajak Penghasilan Pemohon Banding Laba (Rugi) sebelum Pajak

Penghasilan (2016-202 Ijeseases rai

15751213302 195 630767 £3,393,253,519 1.253,820,089

= 2915 awl? evl® 50 gooleag 375 ewe evel

TAHUNBUKU bahwa faktanya pada tahun 2021, MTC PT VAK setelah dikeluarkan beban dan pendapatan lainnya adalah sebesar -0,36%. Bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding dipengaruhi oleh ketidakseimbangan antara kebutuhan daging ayam ras dan potensi produksi daging ayam pada kuartal empat tahun 2021, sehingga untuk mengatasi potensi surplus dan menjaga keseimbangan harga pasar, Ditjen PKH merilis Surat Edaran yang berisi perintah dari Kementan untuk mengurangi produksi DOC FS melalui pemangkasan telur bibit umur 19 hari. Hal ini mengakibatkan penurunan kuantitas penjualan DOC dibandingkan kondisi normal dan oleh karena itu, penyesuaian dilakukan untuk mencerminkan kinerja keuangan PT VAK pada Tahun 2021 jika tidak dipengaruhi oleh peristiwa tersebut di atas. Normalisasi dilakukan dengan menghitung perkiraan pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh dari penjualan DOC FS di Tahun Pajak 2021 apabila tidak dilakukan pemangkasan. Meski pemangkasan telur bibit merupakan hal yang umum terjadi pada industri ini, namun pada Tahun 2021, terdapat peningkatan jumlah pemangkasan telur bibit yang secara spesifik memengaruhi Pemohon Banding;

Halaman 32 dari 28

Bahwa secara khusus, pada Tahun 2021, terdapat peningkatan sebesar 195,90% atas jumlah telur bibit yang harus dipangkas dibandingkan dengan Tahun 2019. Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Ditjen PKH, jumlah telur bibir yang wajib dipangkas oleh Pemohon Banding terus meningkat secara signifikan sejak Tahun 2019 akibat adanya pandemi; bahwa berikut merupakan berita yang mendukung alasan Pemohon Banding: Lindungi Peternak, Kementan Upayakan Stabilisasi Perunggasan Nasional https://ditjenpkh.pertanian.go.id/berita/1323-lindungi-peternak-kementan- upayakan-stabilisasi-perunggasan-nasional

Lindungi Peternak, Kementan Upayakan Stabilitas Perunggasan Nasional Htpps://ditjenpkh.pertanian.go.id/berita/1323-lindungi-peternak-kementan- upaya-stabilitas-perunggasan-nasional

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) berkomitmen serius menjaga stabilitas dan keseimbangan supply dan demand ayam ras. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan dan pengendalian produksi DOC FS untuk menyesuaikan dengan demand. Pengaturan produksi DOC FS berdampak nyata terhadap stabilitas harga ayam potong (livebird/LB) di tingkat peternak; Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menyampaikan, upaya pengendalian produksi DOC FS dilakukan melalui afkir dini induk ayam (Parent Stock/PS) umur >58 minggu dan pemusnahan telur tetas fertil (cutting HE fertil umur 19 hari). Dampak dari pengendalian produksi DOC FS berkorelasi positif terhadap perubahan harga LB membaik di atas Harga Pokok Produksi (HPP) tingkat peternak;

"Karena cutting HE dan afkir dini PS telah terbukti efektif secara signifikan berdampak terhadap perbaikan dan stabilitas harga ayam potong di tingkat peternak," ujar Nasrullah.

Ia menjelaskan, peredaran DOC FS menjadi berkurang akibat afkir dini PS dan cutting HE, sehingga pembibit diarahkan tetap memprioritaskan penyediaan DOC FS kepada peternak UMKM dengan harga sesuai acuan Permendag;

Halaman 33 dari 28

Dalam kurun waktu Januari sampai Juli 2021 Ditjen PKH Kementan telah menerbitkan sedikitnya 9 Surat Edaran (SE) Dirjen PKH tentang Pengendalian Produksi DOC FS melalui cutting HE dan afkir dini PS. Realisasi cutting telur HE fertil kumulatif Januari-Juli 2021 sebanyak 349.940.981 butir setara pengurangan DOC sebanyak 325.795.053 ekor;

"Kementan berupaya melindungi peternak dengan cara melakukan pengendalian produksi DOC, akibatnya DOC menjadi terbatas sehingga Pemohon Banding menjembatani kepentingan para peternak untuk dipenuhi kebutuhan DOC nya dari perusahaan pembibit" papar Nasrullah;

Harga komoditas pertanian seperti ayam potong (livebird) pada umumnya terbentuk dari mekanisme pasar. Pemerintah telah memberikan referensi harga sebagai acuan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen;

Ayam potong dalam bentuk hidup (livebird) merupakan komoditas pertanian yang rentan terhadap dinamika supply dan demand cenderung fluktuatif. Pandemi covid-19 juga ikut mempengaruhi penurunan demand sehingga menekan harga ayam terpanen di kandang;

"Nah ini yang membuat dampak secara langsung terhadap fluktuatif harga yang cenderung kontraksi menurun di bawah HPP peternak," ucap Nasrullah. Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menyebut, sejatinya persoalan harga menjadi tugas fungsi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski demikian, sejauh ini perihal perkembangan harga Kementan terus berkoordinasi dengan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag;

Selain itu, Kementan juga terus aktif komunikasi mendengarkan masukan beberapa Asosiasi Perunggasan, seperti GPPU, PINSAR dan GOPAN. Hal ini sebagai representatif para peternak dan pengusaha secara nasional dalam kegiatan Rembug Perunggasan yang secara rutin diselenggarakan;

"Sejauh ini upaya pengawasan pengendalian produksi DOC FS dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan pembibit," tegas Mentan SYL.

Halaman 34 dari 28

Ia mengatakan, pemerintah memang tidak bisa mengintervensi praktek urusan business to business (B2B) antara peternak dan perusahaan pembibit. Namun, yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan kebijakan pengendalian produksi DOC lewat afkir dini PS dan cutting HE fertil agar harga tidak jatuh;

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyampaikan, permasalahan terkait harga jual live bird memang merupakan persoalan yang alot. Ia menyebut para peternak rakyat membeli bibit (day old chicken/DOC) dari pengusaha integrator di atas harga yang ditentukan Kemendag;

Pemerintah sejatinya telah menugaskan PT Berdikari (Persero) untuk mengimpor grand parent stock (GPS) agar dapat memasok DOC seharga Rp5.750. Sayangnya, kapasitas Berdikari tidak mencukupi kebutuhan peternak dan mereka juga tidak bisa mengambil dari Berdikari karena sudah terikat kontrak dengan pihak integrator.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keterangan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam memutus sengketa a quo;

Pembuktian bahwa Nugen Bioscience International Pte., Ltd merupakan Pemilik dari Hak Kekayaan Intelektual (Know-How) dengan melakukan Kegiatan Riset dan Pengembangan bahwa Pemohon Banding sampaikan bukti yang menunjukkan bahwa NBI merupakan pemilik dari know how yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Adapun penjelasan dari masing-masing bukti yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan Nugen Bioscience International Pte Ltd (Bukti P-4, akan diserahkan pada saat proses persidangan) bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding membayar Biaya Royalti kepada Pihak Afiliasi, yaitu Nugen Bioscience International Pte Ltd, atas suatu pemanfaatan harta tidak berwujud berupa Hak Milik Intelektual

Halaman 35 dari 28

berdasarkan lisensi dari Nugen Bioscience International Pte Ltd untuk memproduksi dan menjual produk terkait (DOC dan hatching egg); bahwa sebagaimana tercantum di dalam laporan keuangan tahun 2021, Nugen Bioscience International Pte Ltd mencatat nilai aset tidak berwujud/intangible asset dalam neraca. Adapun aset tidak berwujud yang dicatat tersebut berupa “Production and Process Know how”; Gambar Intangible Asset Tercatat Pada Laporan Keuangan NBI Tahun 2021

7. Intangible assets

Production and process know-how USD

At cost

At January 2020, 31 December 2020 and AIA #09,000.000

Accumulated amortisation

AE] January 2020 40,875,000

Charge for the year 13,625,000

At 31 December 2020 $4,500,000

Charge fur the year 13.625,000 -

At 31 December 2021 68, 125,000

Net carrying amount

At 31 December 2020 54 900.000

At 31 December 2021 40,875,000

Production and process knoyw-low

The production and process know-how relates to production process of animal feed and

Nay-Old-Chick and is amoitised over useful lives of 8 years.

bahwa atas kepemilikan aset tidak berwujud berupa production and process know-how sebagaimana tertera pada tangkapan layar laporan keuangan di atas, Nugen Bioscience International Pte., Ltd. juga mencatat adanya pendapatan dari royalti atas lisensi penggunaan know- how tersebut yang diberikan Nugen Bioscience International Pte., Ltd. kepada perusahaan-perusahaan di dalam Grup Usaha Charoen Pokphand. Berikut royalty income yang tercatat oleh Nugen Bioscience International Pte., Ltd. pada tahun 2021;

Halaman 36 dari 28

Gambar Royalty Income Tercatat Pada Laporan Keuangan NBI

Tahun 2021

4. Revenue 2021 2020

USD Usp

Revenue recognised over time

Royalty income 39,782,879 30.460,206 bahwa selain itu, Nugen Bioscience International Pte. Ltd. sebagai institusi riset pun telah secara nyata melakukan kegiatan research and development sebagaimana tercatat pula di dalam laporan keuangan, Nugen Bioscience International Pte., Ltd. membebankan biaya atas kegiatan research and development tersebut. Berikut biaya kegiatan research and development yang dikeluarkan oleh Nugen Bioscience International Pte., Ltd. pada tahun 2021;

Gambar Pendapatan dan Biaya Tercatat Pada Laporan Keuangan NBI

Tahun 2021 2021

Note USD

Revenue 4 39,152,879

Other income 5 1,512,042

Amortisation of intangible assets 1 (13,625,000)

Allowance for impairment on investment in subsidiaries 8 (100,000)

Employee benefits expenses (1,557, 708)

Research expenses (3,678, 149)

Withholding tax expenses (5,918,083)

Other operating expenses (388,822)

Profit before tax 15,997,159

Income tax expense 6 (3,553,673)

Profit for the year, representing total comprehensive income for the year 2 12,443,486

Halaman 37 dari 28

b. Company Profile Nugen Bioscience International Pte Ltd (Bukti P-5, akan diserahkan pada saat proses persidangan) bahwa Pemohon Banding sampaikan informasi terkait dengan pemilik know how, yaitu Nugen Bioscience International Pte. Ltd. Nugen Bioscience International Pte. Ltd. dan selanjutnya juga dikenal sebagai Nugen Bioscience International Pte. Ltd adalah perusahaan swasta yang berdomisili di Singapura yang merupakan perusahaan yang terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 18 Mei 2007. Perusahan ini memiliki alamat kantor terdaftar pada 38 PENJURU LANE, Postal 609204;

Kegiatan utama perusahaan ini adalah perusahaan holding lainnya (perusahaan investasi). Sedangkan kegiatan sekunder usaha ini adalah penelitian dan pengembangan eksperimental bioteknologi, hidup dan ilmu medis. UEN perusahaan adalah 200708798W, terdaftar di ACRA pada 13-09-2008;

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang tercantum dalam Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) Tahun 2021, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (“R&D”). Seluruh kegiatan R&D dari Grup CPI dilakukan sepenuhnya oleh Nugen Bioscience International Pte. Ltd. (“NBI”). Dalam hal ini, NBI melakukan kegiatan R&D yang mencakup R&D pada pakan ternak dan manajemen budidaya bibit ayam. Secara spesifik, NBI melakukan R&D untuk keseimbangan nutrisi pakan, kualitas dari alat pemberi pakan, kemasan pakan, cara penyimpanan pakan dan manajemen budidaya. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memanfaatkan know-how dari NBI terkait budidaya bibit ayam;

Berikut merupakan bukti tangkapan layar yang mendukung bahwa Nugen Bioscience International Pte Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan eksperimental bioteknologi.

Halaman 38 dari 28

Gambar Tangkapan Layar https://www.companies.sg/business/200708798W/NUGEN-

BIOSCIENCE-INTERNATIONAL-PTE-LTD- c. Profil Mr. Vinai Rakphongphairoj Phd bahwa Nugen Bioscience International Pte Ltd dipimpin oleh direktur yang kompeten dalam bidang penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi, yaitu Mr. Vinai Rakphongphairoj Phd., yang telah memperoleh gelar doctor (S3) dalam bidang bioteknologi pada University of Southern California pada tahun 1987. Adapun susunan direksi lengkap Nugenscience International Pte Ltd adalah sebagai berikut:

Tabel Susunan Pengurus Nugen Bioscience International Pte Ltd

Tahun 2021

NoNamaAlamatPosisi
1.Vinai Rakphongphairoj38 Penjuru Lane SingapuraDirektur
2.Ng Buang Pin227 Jurong East Street 21 SingapuraDirektur

d. Notice of Assessments Nugen Bioscience International Pte Ltd yang dikeluarkan oleh IRAS bahwa Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bahwa Nugen Bioscience International Pte. Ltd merupakan Wajib Pajak negara Singapura yang dibuktikan oleh Notice of Assessment Original Nugen Bioscience International Pte Ltd yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore.

Halaman 39 dari 28

Hal ini membuktikan bahwa Nugen Bioscience International Pte. Ltd merupakan entitas yang eksis dan memiliki substansi usaha di negara Singapura;

bahwa Transaksi Royalti Pemohon Banding Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha bahwa untuk menunjang pembuktian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran royalti Pemohon Banding di tahun 2021, Pemohon Banding telah menguji kewajaran sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti kepada afiliasi pada Dokumen Lokal tahun 2021. Metode CUP terpilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran pada transaksi afiliasi Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran royalti kepada NBI;

Kemudian, dalam melakukan penerapan CUP untuk menguji sifat kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding tersebut, maka dilakukan pencarian perjanjian royalti pembanding dengan menggunakan database RoyaltyStat. Proses pencarian yang dilakukan terdiri dari dua tahap, yaitu pengidentifikasian secara elektronik dari sampel yang mungkin berpotensi serupa dengan penggunaan “know how” NBI terkait dengan aktivitas peternakan unggas menggunakan database RoyaltyStat dan perbaikan sampel awal perjanjian dengan melakukan review terhadap perjanjian yang terdapat di database RoyaltyStat. Di bawah ini merupakan strategi pencarian yang digunakan untuk mengidentifikasi perjanjian pembanding pada database RoyaltyStat;

Tabel Strategi Pencarian yang Digunakan

No.DeskripsiKriteria
1Jenis/tipe IPPatent, Technology, Process, Proprietary Info
2Ketentuan pembayaranNet Sales
3IndustriAgriculture & Animals
4Basis royaltyNet Sales
5Pihak afiliasiExclude

Halaman 40 dari 28

6EksklusivitasNon-Exclusive

Sumber: Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 Pemohon Banding

Setelah diperoleh populasi perjanjian pembanding yang potensial, maka selanjutnya perlu dilakukan seleksi manual untuk memastikan tingkat kesebandingan antara perjanjian pembanding potensial tersebut dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding. Berkaitan dengan tujuan tersebut, kriteria eliminasi yang diterapkan dalam seleksi manual adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian dengan jenis perjanjian yang tidak sebanding (seperti, perjanjian franchise, cross license, option, dan lain-lain);

2. Perjanjian dengan produk tidak berwujud yang tidak sebanding;

3. Perjanjian dengan industri yang tidak sebanding;

4. Perjanjian dengan eksklusivitas yang tidak sebanding; dan

5. Perjanjian telah kadaluarsa.

Setelah dilakukan seleksi manual, berikut daftar perjanjian yang di pilih sebagai perjanjian pembanding.

Tabel Ringkasan Perjanjian Pembanding

NoRef.PemberiPenerimaDeskripsiRoyalty
LisensiLisensiRate
1L38779Vertical Designs Ltd.Abattis Bioceuticals Corp.Nonexclusive patent, know-how, technology, proprietary information and trade secret license, including improvements, to use, produce, market, distribute, offer, and sell plants, plant material and extracts using a plant growing method and apparatus. Terjemahan: Paten non-eksklusif, pengetahuan, teknologi, informasi hak milik, dan lisensi rahasia dagang, termasuk perbaikan, untuk menggunakan, memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, menawarkan, dan menjual tanaman, bahan tanaman, dan ekstrak30,00%

Halaman 41 dari 28

NoRef.PemberiPenerimaDeskripsiRoyalty
LisensiLisensiRate
menggunakan metode dan peralatan penanaman tanaman.
2L34182University of Pittsburgh of the Commonwealt h System of Higher EducationPrecision Therapeutics, Inc.Nonexclusive patent, process and technology license to make, have made, use, sell, offer, import, practice and sublicense human and veterinary cellular imaging products related to methods and apparatus for holding cells for the diagnostic field to determine therapeutic efficacy of chemotherapeutics or biologics on cancer, or screening assays to detect cancer, and for the drug development field to conduct research to measure the effect of pre-clinical, clinical or commercial stage cancer agents on primary or early passage cell strains. Terjemahan: Paten non-eksklusif, lisensi proses dan teknologi untuk membuat, membuat, menggunakan, menjual, menawarkan, mengimpor, mempraktikkan dan mensublisensikan produk pencitraan seluler manusia dan hewan yang terkait dengan metode dan peralatan untuk menampung sel untuk bidang diagnostik guna menentukan kemanjuran terapi kemoterapi atau biologik pada kanker, atau uji skrining untuk mendeteksi kanker, dan untuk bidang pengembangan obat guna melakukan penelitian untuk mengukur efek agen kanker stadium pra-klinis, klinis atau komersial pada galur sel primer atau sel tahap awal.0,25%
1,50%

Halaman 42 dari 28

NoRef.PemberiPenerimaDeskripsiRoyalty
LisensiLisensiRate
3L6085Syngenta Crop Protection AGDelta & Pine Land Co.Nonexclusive patent, technology and know-how license to produce and sell commercial cotton seed containing the Cry1Ab gene, for the production of genetically-modified cotton plants exhibiting insect resistance. Terjemahan: Paten non-eksklusif, lisensi teknologi dan pengetahuan untuk memproduksi dan menjual benih kapas komersial yang mengandung gen Cry1Ab, untuk produksi tanaman kapas hasil rekayasa genetika yang menunjukkan ketahanan terhadap serangga.30,00%
4L6084Syngenta Crop Protection AGDelta & Pine Land Co.Nonexclusive patent, technology and know-how license to produce and sell commercial seed containing the VIP3A gene, for the production of genetically modified cotton plants exhibiting insect resistance. Terjemahan: Paten non-eksklusif, lisensi teknologi dan pengetahuan untuk memproduksi dan menjual benih komersial yang mengandung gen VIP3A, untuk produksi tanaman kapas hasil rekayasa genetika yang menunjukkan ketahanan terhadap serangga.30,00%

Sumber: RoyaltyStat database.

Merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentang kewajaran perjanjian-perjanjian pembanding dengan menggunakan metode CUP sebagai berikut:

Halaman 43 dari 28

Tabel Rentang Kewajaran Royalti

Tarif Rata-Rata
Jumlah Observasi5
Maksimum30,00%
Kuartil Atas30,00%
Median3,00%
Kuartil Bawah1,50%
Minimum0,25%

Sumber: RoyaltyStat database.

bahwa perhitungan benchmark di atas menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 1,50% sampai 30,00%, dengan nilai tengah 3,00%;

bahwa pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti sebesar 2,00% dari penjualan bersihnya. Hal ini menujukkan bahwa tarif royalti yang dikenakan kepada Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perjanjian pembanding;

bahwa dengan demikian, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada NBI masih berada dalam rentang kewajaran dan Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembayaran royalti tahun 2021;

Pemohon Banding telah membuktikan validitas dan keabsahan dokumen- dokumen Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan NBI bahwa Pemohon Banding sudah menyertakan dan memberikan bukti kepada Terbanding pada proses Pemeriksaan, proses Keberatan, proses Banding, maupun persidangan berupa:

1. Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang;

2. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : LRD000000006 tanggal 10 Mei 2017 merupakan pengakuan negara atas Kepemlikan Rahasia Dagang oleh Nugen Bioscience International PTE. LTD yang dilisensikan kepada PT. Vista Agung Kencana;

Halaman 44 dari 28

Namun Terbanding tidak meyakini data-data di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa data-data di atas merupakan data legalitas yang sah dalam membuktikan adanya hak kekayaan intelektual rahasa dagang sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) yang menyatakan bahwa:

Pasal 1 UU Rahasia Dagang “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh “Pemegang Hak Rahasia Dagang” kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu”

Pasal 6 UU Rahasia Dagang “Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain” Lebih lanjut, pencatatan dan pendaftaran Lisensi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Rahasia Dagang sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang “Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini”.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang

Yang "wajib dicatatkan" pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak mencakup subtansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

bahwa bukti kepemilikan Rahasia Dagang berupa perjanjian Lisensi Rahasia Dagang tersebut sudah didaftarkan dan di catatkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Pencatatan Lisensi : LRD000000006 tanggal 10 Mei 2017 dengan Lingkup Lisensi berupa Kegiatan Usaha Agribisnis, Kegiatan Usaha Perunggasan, Peternakan atau Kegiatan Usaha Pakan Ternak dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya seperti Teknik-Teknik, Formula, Prosedur Pengendalian Kualitas dan Penelitian Penelitian yang terkait dengan Pembuatan dan Pengembangan dari Produk;

Halaman 45 dari 28

bahwa dapat dilihat bahwa menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang menjelaskan bahwa data yang wajib dicatatkan hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak mencakup subtansi perjanjian seperti nomor surat dan tempat dibuatnya perjanjian sesuai dengan dalil Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang Perjanjian antara Pemohon Banding dengan NBI;

bahwa selanjutnya, Terbanding berpendapat bahwa Perjanjian Lisensi yang dibuat oleh Pemohon Banding dengan NBI statusnya tidak sah untuk digunakan di Indonesia dikarenakan tidak adanya legalisasi instansi yang berwenang di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan, bahwa dokumen Perjanjian antara Pemohon Banding dengan NBI merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak. Bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;”

Bahwa diatur pula dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat-syarat persetujuan yang sah, yaitu sebagai berikut:

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.” bahwa Perjanjian antara Pemohon Banding dan NBI telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata mengenai pembuatan persetujuan. Bahwa Perjanjian tersebut disepakati oleh Pemohon Banding

Halaman 46 dari 28

dan NBI, sehingga tidak terdapat klausul yang merugikan bagi salah satu pihak, mengingat apabila terdapat klausul yang merugikan bagi salah satu pihak maka perjanjian tersebut tidak akan disepakati oleh kedua belah pihak; bahwa lebih lanjut, bahwa Terbanding mempermasalahkan legalitas Perjanjian hanya karena Perjanjian tersebut tersebut dibuat di Singapura. bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali, pokok sengketa dalam persidangan ini merupakan pokok sengketa yang berkaitan dengan transfer pricing, yaitu mengenai eksistensi royalti, bukan sengketa yang muncul atas Perjanjian antara Pemohon Banding dan NBI;

Selanjutnya, dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) (“Perpres 2/2021”), dokumen-dokumen tertentu kini dibebaskan dari syarat legalisasi tersebut; Setiap negara peserta wajib membebaskan legalisasi atas dokumen yang diatur dalam Konvensi sebagai berikut:

Pasal 1 Perpres 2/2021 “Konvensi ini wajib berlaku terhadap dokumen publik yang digunakan di wilayah Negara Peserta dan yang harus dihasilkan di wilayah Negara Peserta lainnya. Untuk tujuan Konvensi ini, yang dianggap sebagai dokumen publik adalah:

a) dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal Negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan atau jurusita (“huissier de justice”);

b) dokumen administratif;

c) dokumen yang dikeluarkan oleh notaris;

d) sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris;

Halaman 47 dari 28

Pasal 3 Perpres 2/2021

Namun, Konvensi ini tidak berlaku:

a) Terhadap dokumen yang ditandatangani oleh pejabat diplomatik atau konsuler;

b) Terhadap dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan” bahwa satu-satunya formalitas yang dapat disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penanda tangan dokumen dan, apabila diperlukan, identitas segel atau cap yang dibubuhkan atasnya, adalah penambahan sertifikat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4, yang diterbitkan oleh otoritas berkompeten dari Negara tempat dokumen tersebut berasal;

Lebih lanjut, hal lain yang perlu digarisbawahi adalah Konvensi ini hanya berlaku untuk negara peserta Konvensi, sehingga jika dokumen publik dari Indonesia ingin digunakan di negara yang lain yang bukan peserta Konvensi, maka negara lain itu dapat mensyaratkan adanya legalisasi. Namun pada hal ini, NBI berdomisili di Singapura yang pada faktanya adalah peserta Konvensi ini yang dapat dibuktikan dengan tangkapan layar berikut ini;

Tangkapan Layar Website https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41 sebagai Negara Peserta Konvensi bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Perjanjian Pemohon Banding dan NBI sah dan dapat digunakan di Indonesia dan pendapat Terbanding yang menyatakan Perjanjian tidak sah untuk digunakan di Indonesia adalah keliru;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan pendapat dan keterangan yang telah

Halaman 48 dari 28

Pemohon Banding uraiakan tersebut serta membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

Koreksi Terbanding Tidak Konsisten karena Terbanding tetap Mengakui biaya PPN Masukkan atas Royalti pada Penghasilan Bruto PPh Badan; dapat membuktikan eksistensi dari pembayaran Royalti untuk pemanfaatan Intellectual Property. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sekunder yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak konsisten dengan uraian sebagai berikut:

• Koreksi PPh Badan

Bahwa Terbanding tidak mengakui adanya eksistensi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi fiskal atas beban royalty;

• Koreksi Sekunder atas Objek PPh 26

Bahwa Terbanding tidak mengakui adanya eksistensi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dan melakukan rekarakterisasi objek menjadi dividen sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 26;

• Tidak Melakukan Koreksi atas biaya PPN Masukkan BKP atas Royalti pada PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan PPN Masukan BKP atas biaya royalti, dengan demikian Pemohon Banding membiayakan PPN Masukan BKP atas biaya royalti pada perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan;

bahwa syarat pembiayaan tersebut terdapat pada Pasal 10 (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sebagai berikut:

“Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

Halaman 49 dari 28

b.berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;” bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya PPN Masukan BKP atas biaya royalti pada perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan. Maka, Terbanding mengakui bahwa biaya royalti tersebut benar-benar telah dibayarkan dan terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Atau dengan kata lain Terbanding telah mengakui eksistensi biaya royalti Pemohon Banding;

bahwa tindakan Terbanding di atas inkonsisten dan bertentangan satu sama lain, karena Terbanding tidak mengakui pembayaran royalti Pemohon Banding dan melakukan rekarakterisasi menjadi dividen sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 26 namun di sisi lainnya Terbanding tetap mengakui biaya PPN Masukkan BKP atas Royalti pada PPh Badan;

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Sengketa Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang terkait dengan secondary adjustment PPh Badan sebesar Rp53.888.571 a) Bahwa Reklasifikasi Dividen yang Hanya Dapat Dilakukan jika Terdapat Kepemilikan Saham sedangkan Lawan Transaksi Pemohon Banding Bukan Merupakan Pemegang Saham;

b) Bahwa Adapun Terbanding Melakukan Rekarakterisasi Royalti ke Dividen Menyebabkan Kekurangan Bayar;

c) Pemohon Banding dapat Membuktikan Eksistensi dan Manfaat Ekonomis atas Know-How Sehubungan dengan Pembayaran Royalti;

d) Pembuktian bahwa Nugen Bioscience International Pte., Ltd merupakan Pemilik dari Hak Kekayaan Intelektual (Know-How) dengan melakukan Kegiatan Riset dan Pengembangan;

Halaman 50 dari 28

e) Bahwa Tarif Royalti Pemohon Banding Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha;

f) Pemohon Banding telah membuktikan validitas dan keabsahan dokumen- dokumen Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan NBI;

g) Koreksi Terbanding Tidak Konsisten karena Terbanding tetap Mengakui biaya PPN Masukkan atas Royalti pada Penghasilan Bruto PPh Badan;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

UraianMenurut Pemohon
Banding
(Dalam Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.081.559.138
PPh Pasal 26 yang terutang162.235.370
Kredit Pajak:
PPh Ditanggung Pemerintah0
Setoran masa162.235.370
STP (pokok kurang bayar)0
Kompensasí kelebihan dari Masa Pajak0
Uang Tebusan yang telah dibayar0
Lain-lain0
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+ b + e+ d +e+ f- g)162.235.370
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)0
Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
Bunga Pasal 13 (5) KUP0
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
Jumlah sanksi administrasi (a+b +e+d+e)0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0

Halaman 51 dari 28

Petitum bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

3. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021.

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 198/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 049/DDTC- 2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 09 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;v
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;v

Halaman 52 dari 28

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelasv
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024v
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024;v
h.Bukti Pembayaran;
Untuk tahun pajak 2020 dan seterusnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding:
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;v
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesiav
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Halaman 53 dari 28

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak kecuali Majelis Hakim berpendapat lain; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang nomor LAP-00096/RIKSIS/KPP.0308/2023 tanggal 15 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
NoUraianPembahasan
Wajib PajakPemeriksa
akhir (disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.081.569.1381.081.569.1381.081.569.138
2.PPh 23/26 Final yang terutang162.235.370216.313.828162.235.370
3.Kredit Pajak:
b. Setoran masa162.235.370162.235.370162.235.370
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan162.235.370162.235.370162.235.370
4.Pajak yang tidak/ kurang dibayar054.078.4580
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP017.229.3960
f. Jumlah sanksi administrasi017.229.3960
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar071.307.8540

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 073/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004671/BPS/KPP.030803/2023 tanggal 14 September 2023;

bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.081.569.13801.081.569.138
b. PPh 23/26 Final yang terutang216.313.8280216.313.828
c. Kredit Pajak162.235.3700162.235.370
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang Bayar54.078.458054.078.458
f. Sanksi Administrasi17.229.396017.229.396
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar71.307.854071.307.854

Halaman 54 dari 28

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoPos-pos yang DikoreksiMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 261.081.569.1381.081.569.1380
2PPh Pasal 26 Terutang216.313.828162.235.37054.078.458
3Sanksi Administrasi17.229.396017.229.396

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding pada jenis objek PPh Pasal 26 yang terutang, dimana menurut Pemohon Banding objek atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021yang terutang adalah atas biaya royalti, sedangkan menurut Terbanding merupakan dividen terselubung;

Sengketa Koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp54.078.458,00 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 049/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Halaman 55 dari 28

a) Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 26A ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain bunga, sewa, dan royalti;

b) Pasal 9 ayat (1) huruf f, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

c) Pasal 18 ayat (3) dan (3a):

- ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

Halaman 56 dari 28

lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

- ayat (3a), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;

d) Pasal 26 ayat (1) huruf a, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

3) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Data dan Fakta

1) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Pajak diperoleh informasi sebagai berikut:

a) Bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding terlebih dahulu meneliti kebenaran adanya biaya royalti tersebut (exist atau tidak);

b) Terbanding menyimpulkan bahwa biaya royalti tersebut tidak exist, secara material tidak terdapat substansi transaksi yang jelas (kualitatif) dan terukur

Halaman 57 dari 28

(kuantitatif) atas pembebanan biaya royalti. Karena Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak exist sehingga penelitian tidak berlanjut ke penelitian data pembanding;

c) Pemohon Banding memang menunjukkan adanya perjanjian lisensi antara Pemohon Banding dan Nugen Bioscience International Pte. Ltd., namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan dan/ atau pengalihan hak milik intelektual;

d) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa Nugen Bioscience International Pte. Ltd. memang memiliki hak intelektual/ rahasia dagang, sehingga tidak dapat dipastikan apakah memang hak intelektual/ rahasia dagang itu memang ada;

e) Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran royalti, sehingga Terbanding menetapkan pembayaran royalti tersebut sebagai deviden terselubung dan merupakan objek PPh Pasal 26 atas deviden. Penetapan deviden terselubung sesuai dengan Pasal 22 PMK- 22/PMK.03/2020;

f) Secara materil, perhitungan biaya royalti adalah sebesar 2% dari penjualan DOC, sementara penjualan DOC hampir 90% dijual kepada pihak yang mempunyai hubungan afiliasi. Pihak afiliasi datang langsung ke farm Pemohon Banding, sehingga dalam hal ini tidak ada pemasaran ataupun promosi yang diperlukan. Atas pembebanan biaya royalti ini tidak memiliki dampak ekonomis secara langsung terhadap penjualan Pemohon Banding, karena menurut Terbanding kepentingan antara pembeli dan penjual relatif sama;

g) Terkait pembayaran PPN tidak dapat ditindaklanjuti karena pembayaran PPN tersebut hanya berupa SSP dan tidak dilaporkan di SPT Masa PPN;

2) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan:

a) biaya yang dikoreksi pemeriksa adalah biaya yang terkait dengan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga seharusnya boleh dibebankan;

b) biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Nugen Bioscience International Pte. Ltd. adalah atas pemanfaatan lisensi rahasia dagang;

Halaman 58 dari 28

c) Bentuk rahasia dagang itu berupa transfer pengetahuan/ informasi dan transfer teknologi;

d) Transfer teknologi, pengetahuan, dan informasi yang digunakan oleh Pemohon Banding belum didaftarkan sehingga mengacu pada Undang- Undang rahasia dagang dan perjanjian lisensi rahasia dagang bahwa teknologi, pengetahuan, dan informasi yang belum didaftarkan tersebut disebut rahasia dagang;

e) Latar belakang dan penjelasan materi sengketa telah disampaikan pada surat keberatan;

f) Alat bukti, fakta, atau keterangan telah disampaikan pada surat keberatan;

3) Berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor: BA-52/WPJ.036/2024 tanggal 6 Maret 2024 saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atas peminjaman buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang tercantum dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-54/WPJ.03/2024 tanggal 12 Januari 2024, sehingga keberatan Pemohon Banding diproses menggunakan data yang ada. Adapun pemenuhan atas peminjaman buku, catatan, data dan informasi adalah sebagai berikut: Pemenuhan Buku.

Buku. Catatan Data dan Informasi yang dipinjam Catatan. Data. dan

Infermasi

1 Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 Ya

2 Salinan Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 Ya

3 Salinan Buku Besar Tahun 2021 dalam bentuk softcopy excel. Ya

4 Dekumen pencatatan terkait ayam mati yang masih dalam masa produksi dan penjelasan terkait proses pemusnahan ayam mati Tidak tersebut.

5. Dokumen pengeluaran terkait blava perizman. biaya CSR. dan Ya biaya keamana.

6 Salinan dokumen Tranfer Pricing Vajib Pajak. Ya

7 Dokumen bukti kecemilikan atas hak milik intelektual atas nama

Nugen Bioscience International Pte Ltd Tidak

8 Penrelasan alas manfaat dan transfer teknologi pengelahuanm dan kekayaan intelektual yang diberoleh oleh Wajib Palak dari Ya

Nugen Bioscience International Pte Ltd

9 Salinan SPT tviasa PPh Pasal 23:26 Tahun Palak 2021: Ya

10. Salinan SPT Masa PPN Tahun Paiak 2021. Ya

Halaman 59 dari 28

4) Sesuai tanda terima berkas yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, diketahui bahwa terkait pemanfaatan rahasia dagang, dokumen- dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Perjanjian lisensi

- Penggantian nama perseroan Nugen Bioscience International Pte. Ltd.

- Pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang

- Dokumen penentuan harga transfer-Dokumen local untuk Tahun Pajak yang berakhir pada 31 Desember 2021

- Tambahan Hak Milik Intelektual tanggal 10 April 2019

- Tambahan Hak Milik Intelektual tanggal 6 Januari 2021

- Bukti pembayaran tagihan royalti & The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt.

- Bukti setor PPh Pasal 26 atas Royalti (pemanfaatan royalti atas pemanfaatan rahasia dagang Pemohon Banding Luar Negeri)

- Bukti setor PPN atas Royalti (Pemanfaatan lisensi rahasia dagang dari luar daerah pabean didalam daerah pabean)

5) Berdasarkan data laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding melaporkan adanya hubungan istimewa dengan Nugen Bioscience International Pte., Ltd. untuk kegiatan usaha research & development dengan nilai transaksi Rp5.063.576.475,00 dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price, sebagaimana printscreen berikut:

pf ees Jess Done [EE | 0 ee ese ee ppp ET eRe ee eg es

AN Ea ee eee eo es) Ear

Hee Pe

An BN na EE EES)

Ia aa en an Ear) yeee“ SEE ESAT] i 5 | Pir SESI [U-s7EEI ITS Mer ana PASIR - 2 S45 2224-41

Peeper Do en ea ember loess aa En EA Pe SET a EA nata

Hee sa—— Ea an ENG Ea

Hee ht asa

Defenses ee Pe ani poersarics tan aa Lemon intan vows sat panai

6) Pemohon Banding mencatat biaya royalti pada laporan keuangan sebagai beban umum dan administrasi. Pada tanggal 31 Desember 2021 utang royalti disajikan dalam akun Utang Pihak Berelasi Non-usaha, sebagaimana printscreen berikut:

Halaman 60 dari 28

7) Berdasarkan surat perjanjian nomor 007/NBI/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 antara PT Vista Agung Kencana dengan Nugen Bioscience International Pte., Ltd., diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding dengan Nugen Bioscience International Pte., Ltd. membuat perjanjian tanggal 1 Januari 2017 tanpa nomor surat, tempat dibuatnya

Halaman 61 dari 28

perjanjian dan legalisasi instansi yang berwenang, sebagaimana printscreen berikut:

LICENSE AGREEMENT PERJANJIAN LISENSE

THIS LICENSE AGREEMENT (the “Agreement™) PERJANJIAN LISENSUIN? (“Perjanjian”) berlaku to owffective an of 1 January 2017 by and efektif kanggal t Janyart 2017 oleh dan

AI AT? antara:

qa. CP Namen Bioscience International 1. CP Nugen Bioscience Intermmational

Pte. Ltd., a compony duly established Pte. Lrd., pecnusahaan yang didfnkan and eadsting under tee laws or the dan dijalankan berdasarkan hiskuon

Republic of Singapore, damniciled in negara Singapura, berdomisdil ai singapore, and having IL registered Singapore, dan memiliki kantor office at 38 Penjuru Lane, Singapore terdaftar a 38 Penjuru Lane,

60C7 (the “Licensor”}; and. Singapore 609204 (“Lisenser™}, dan a PY Vista Agung Koncana, a limited 2. PT Vista Agung Kencana, pemeran ability company duly established and terbatas yang didirikan dan dijatankan existing under the laws of the Republic herdasarcan hukum Nevara Republik of Indonesia, damroated in Palombang, Indencsia, terdemisin di Palembang,

Indonesia and having is store Indonesia dan memiliki kantor terdaftar office: at Jalan Soekarno Hatta Komplek di Jalan Sockarreo Hatha Komplek Ruko

Reko Sata Mas No 9, Palembanc, Suta Mas Ho. 98, Palembang, Indonesia

Indonesia tine “Licensee )_ (*“Penerima Lisensi™}-

The Licensar and the Licericscce: tay Linensar dan Penerima Liseng selanjutnya perginatter also be referred to as a “Party” disebut juga sebagai Pihak“ dan secara age jointly may be reformed to as “Parties” - bersama-sama disebut “Para Pihak”.

ARTICLE 3 PASAL 3

PROVISION AND USE Of INTELLECTUAL PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN HAK MILIK

PROPRIETARY RIGHTS INTELEKTUAL

3.1 Provision of tho InteWectuat 3.1 Penyediaan Hak Milik Intetektual

Proprietary Rights

3-1.4 The Licensor shalt provide the 3.1.1 Lisenser wajib menyediakan Hak Milk intellectuat Proprietary Rights on an Intelektual secara Lerus-meneras ongoing basis during the term of the selama jangka waktu Perjanjian dan

Agreement and any extension thereof, settap perpanjangan dari Perjanjian as and when required by the Licensm: inl, Ketika dibutuhkan oleh Penerima far the manufacture, production, Lisessi untuk pembuatan, produksi, marketing, distribution and sale of the pemasaran, distribusi dan pentualan

Products. dari Produk-Produk.

4.1.2 The Licensor shall make the 3,12 Lisensor wajib mengupayakan Hak Milik intellectual Proprietary Rights mtelektual tersedia dengan cara yang avatable Ia the manner most paling tepat dengan Keberadaan

ARTICLE 4 PASAEL 4

REGISTERED AND UNREGISTERED HAK MILIK INTELEKTUAL YANG TERDAFTAR

INTELLECTUAL PROPRIETARY RIGHTS DAR YANG TIDAK TERDAFTAR

4.1 Registered Intellectuat Proprietary 4.1 Hak Milik Intelektuat yang Terdaftar

Rights

4.1.1 The Licenso- may register the 4.1.1 Lisensor dapat mendaftarkan Hak Milk

Intellectual Proprletary Rights with any Intelekluat pada instansi atau lembaga authorized agencies or fnstiturtons tn yang herwenang di wilayah hukum any jurisdiction, including within the manapun, termasuxy dalam Wilayah,

Territorf, to secure Or prokoct the untuk mengamankan atau melindungi

Intellectual Proprietary Rights under Hak Milik Intelektuat dimana Produk- which the Products are to be Produk dimaksudkan akan dibrat, manufactured, marketed! and sold. dipasarkan dan dijtal.

ARTICLE 5 PASAL 5

OBLIGATIONS OF THE LICENSEE KEWAJBAN-KEWAJIBAN PENERIMA LISENSI

In connection with the License contemplated Dalam rangka Lisensi sebagaimana diatur under this Agreement, during the term of this dalam Perjanjian ini, selama jangka waktu

Agreement the Licensee is obliged: Perjanfian ini, Penerima Lisensi berkewajiban:

3. to pay the Royalties to the Licensorin a. = membayar Royalti kepada Lisensor accordance with Artkle 7 of this sesuai dengan ketentuan Pasal 7

Agreement; Perjanjian ini:

b. to manufacture, produce, distribute, b. membuat, memproduksi, market and sell the Products onty mendistribusikan, memasarkan dan within the Territary, during the term menjual Produk-Produk hanya datam of the Agreement or any extension or Wilayah selama — jangka os waktu renewal thereof; Perjanjian Ini maupun jangka waktu perpanjangan ata pembaharyan dani

Perjanjian int:

Halaman 62 dari 28

ARTICLE 7 PASAL 7

ROYALTIES AND PAYMENTS ROYALT! DAN PEMBAYARAN-PEMBAYARAN

7.1 Royalties 7.1 Royalti-Royalti

ZA An consideration of the License granted 7.1.1 Sebagai imbalan dari Lisensi yang by the Licensor to the Licensee under diberikan oleh Lisensor kepada this Agreement, the Licensee shall pay Penerima Lisensi berdasarkan the Licensor royalties an an annual Perjanjian ini, Penerima Lisersi wajib basis as set out In Schedule 2 of this membayar kepada Lisensor royalti

Agreement, which shall constitute an tahunan seyagaimana diuraikan dalam

Intogral and Inseparable part of the Lampiran 2 Perjanjian in, yang

Agreement. merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidax terpisahkan dari Perjanjian

7.3 Taxes F3 Pajak

Any tax imposed by the government and/or Segala pajak yang dikenakan oleh pemerintah any official body fn the Territory on the dan/atau badan resmi di Wilayah atas

Licensor's income resulting from the rayaltles pendapatan Lisensor yang berasal dari royalti under this Agreement, shall be borne by the berdasarkan Perjanjian ini, ditanggung oleh

Lteensor. The Licensee shall: (2) withhold the Lisensor. Penerima Lisensi wajib: = (a) tax from the payment of royaltles; (b) pay the memungut pajak dari pembayaran royalti

18.7 Assigriment 18.7 Pengalihan

The Agreement shall not be assigned by either PerjanHan Ini tidak dapat dlatthkan oleh salah

Party without the poor written cansent of the satu Pihak tanpa persetujuan tertulis other Party, which consent shall not be sebelumnya dari Pihak Latin, dimana unreasonably withheld, persetujuan tersebut tidak akan ditahan tanps alasan yang jelas.

IM WITNESS WHEREOF, the Partles have PEMIKIAN, Para Pihak mengikatkan dirl agar caused the Agreement to be executed and Perjanjian [ni ditandatangani oleh wakil-wakil delivered by their duly authendzed yang sah dari masing-masing Pihak pada representatives on the date and year first tanggal dan tahun yang discbutkan pada

WIntten above. bagian awal Perjanilan iri.

CP Hugen Bioscience International Pte. Ltd.

TA tia

. Brdioxerssavias

Foon

Eh rae

Mare Nama: AE Roa Bias Tu

Title/Jabatan: Pieteroe

PT LP

Name/Ama! Edo Pns ea Adek

Title/Jabatan: Pertivenr eee ro

SCHEDULE 2 ROYALTI CAH Ke UAN PEMBAYARAN

ROYALTIES AHO TERM OF PAYMENTS TERM OF PAYMENTS

The following are the terms and royalties to Berikut ini ketentuan dan royalti yang wajib

Be pald by Licensee to Licenser, pursuant to dibayar oleh Penerima Lisensi kepada

Asticls 7 of the agreement: Lisensor, menurut Pasal 7 Perjanjian Ini:

t. Poultry Fecd 1. Pakan Ternak

18 (ane percent} of the net sales of TK [satu persen) dai penjual bersih

Poultry feed payabte on an annual basis as pakan ternak yang dapat diracthkan dakun

Per Licernsar's invoice, sctahun berdasarkan tagihan dan Lisenser.

2. Day Gid Chick 2. Anak Ayam Usia Sechan

2 {twa percent) of the net sales of day 2% (daa persen) dan penjualan bersih od chick payabie on an annual basis as per anak ayam yang dapat ditagihkan dalam

Licensor's invoice. setahun berdasarkan tagihan dari Lisensar.

Halaman 63 dari 28

b) Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;

Dalam Lampiran Peraturan Menteri tersebut (poin 70) juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu;

c) Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah (“Permenlu 3/2019”) yang dalam angka 79 huruf b menyebutkan: Dalam hal legalisasi dokumen diperlukan, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Untuk dokumen yang diterbitkan di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia, legalisasi dilakukan oleh otoritas asing yang berwenang dimana dokumen diterbitkan, perwakilan RI di negara dimana dokumen diterbitkan atau perwakilan RI yang merangkap akreditasi, serta jika diperlukan, Kementerian Luar Negeril;

d) Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri (“PP 49/2016”) juga mengatur bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi penerimaan dari:

a) penerimaan dalam negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen untuk Warga Negara Asing di dalam negeri;

a) penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan

Halaman 64 dari 28

b) penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen yang diterbitkan negara asing;

e) Sesuai dengan alamat web: https://kemlu.go.id/singapore/id/pages/ legalisasi_dokumen/670/about-service disampaikan jenis dokumen yang dapat dilegalisasi oleh KBRI Singapura, berikut printscreen yang dimaksud:

3 eemiL.geud (loo. Ye

JEMES GOR UMEN YAMS CARAT Of LEGAL SAS OLEH KBRI SINGAPURA: 7 . ~~ T (REM COR TANK DOKUMEN RRRTW ning SEOUL SOP KOMER Oa Ong

ASUTWE! Demerinian Indonesia antam ala fAkis Kelahiran Akta Nikah. dita Cera’ (azan. Dialoma.

Tegang ANJI Sed TP pang fect DN Terkena ke hater Gar lage il

MATERAI = * ‘ (KBS! Singjours mewaukan legalisasi surat Kudta alge sual persetuluan untuk kepentingan wo mepataur na

Bea penat penang, Aka POR ciernbud! tum Kuda Gad sure! MUGAS lutea ates carnd In perusaNaan atau untuk kepentingan Sang, ! posse wees ey oe

. Se ad _ wa

Se ay sry

— | niall Cad (rok kagallsasi Coes periiahgan ¢ Dish Una yang dlajukan oleh WAM mapun Ra! oar —.

dékumor mite WA pang Gia! / oie Oi Sanger, KBRI Siegagued Sach SIG MORI

Dokumen tesebut apaivia lelah divegaisas! fedetit dam weh estansi aslam! benyenang Oi Toe tti‘:SOC‘*@d

Singapura sedara Derurutani | Ca)

Tweet

, eoresac fimsassy Singapore (KBRI SAgaD Sanka MOS! FOr S MAU Sosa) GoAgO Ost unta Paget ated . . .

Sup Dokumen Laie yang of Terbitkan abt MBA Singapura! Tamu Tne Segue, Mana

MA Ea gp Aa ag f) Selanjutnya mengutip dari laman Kementerian Luar Negeri, yang dimaksud dengan legalisasi dokumen adalah pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Definisi tersebut menjelaskan legalisasi merupakan pengesahan terhadap tanda tangan pada dokumen, baik dokumen yang dibuat di Indonesia yang akan digunakan di luar negeri, atau dokumen dari luar negeri yang akan digunakan di Indonesia;

Sehingga, dapat disimpulkan tanda tangan dokumen asing yang dilakukan di luar negeri statusnya tidak sah untuk digunakan di Indonesia;

8) bahwa perjanjian lisensi rahasia dagang telah dilakukan pencatatan pada Ditjen HaKI-Kemenkum HAM nomor LRD000000006 tanggal 10 Mei 2017, sebagaimana printscreen berikut:

Halaman 65 dari 28

* FBLC INDONESIA

. KEMENTERIAN BUM DAN HA ASASI MANUSIA

. PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang telan dtekukan Percatatan Perjanjlon Lisenal Rahasia Dagang :

Pembed Lisensi . 1 OF Nugen Blosclenca International Pte. Ltd., : -

36 Panjuru Lane, Singapore, 809204 i

Penarima Lisensi > PY. Vista Agung Kencana ~/ .

Jalan Tarjurg Harapan Nomor 12, Palembang i

Konauntan Kekayaan intsiektwal 1 ‘Yustinus Badru Gotakka. S.H: ,

. CP tagal & IP Management .

: - : JL Anca YAI Not, Anca Barat, Jakarta Aare 14430

Lingkup Lisens| > Kegtutan Usaha Agfittenis, Keglatin Usaha Permgoasan,

: Petemaken-Ateu Kegiatan Usaha Pakan Temak Dau JALaU

. Kogfatan Usaha Lainya Seperi"Tekruk Tekjuk, ‘Fonyuds,

Prosedur Pongeadalian Kuaitas Dan Penelitian Penditan

Yang Terkak Dengan Pembustan, Dian. Pengembahgan

Loe Dat Produk. Kn NN

Nornor Poncetatan Lisenal > LRBOPOOOOA Lo ng

Tanggal Pencatatan Lsansi + 40 Mel 2017 | a

Pencatatan Parjanjlan Lisena: Raharja Dagang Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6

Undang-Undang Nomar 30 Tahun 2000 tentang Fahpsié Dagang. Jangka waktu pencatatan Ini selama inf ormaei dimaksud bersifat rahasia, Tmeampunyel nilai ekonomi, dan djaga kerahasjaannya melalui upaya sebagaimana mestinya (Pasat 3 ayat 1 Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ranasia Cagang). ae ; bo na ao tO,

: | a.n. Menteri Hokum Gan Hak Asasi Manusia

Diraktur Jenderal Kokaysiar Jitaloktual

Direktur Patety Dedairi Tata Lotak

. se Sirkuit Terpadii dan Rahasia Dagang

: Gra. Dede Mia Yusanti, MLS.

NIP, 1964070518920482004

9) Berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-012202.15/2020/PP/M.VIB Tahun 2022 diucap tanggal 29 September 2022 mengenai banding dari Pemohon Banding dengan materi sengketa yang sama dengan materi sengketa yang sedang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, menurut Majelis:

a) bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Charoen Pokphand International Group of Companies Limitied sebesar Rp3.160.752.480,00;

b) bahwa terbukti Terbanding dalam melakukan koreksi mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen bukti kepemilikan atas hak milik intelektual atas nama Charoen Pokphand International Group of Companies Limitied dan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan secara

Halaman 66 dari 28

kuantitatif adanya manfaat dari transfer teknologi, pengetahuan dan kekayaan intelektual;

c) bahwa terbukti dalam melakukan koreksi, Terbanding juga mendalilkan bahwa antara Pemohon Banding dengan Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd, Republik of Seychelles memiliki hubungan istimewa;

d) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen Penentuan Harga Transfer adalah merupakan dokumen tertulis resmi yang dipergunakan untuk menjelaskan adanya transaksi khusus tertentu antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yang memiliki hubungan istimewa dalam rangka untuk menghindarkan terjadinya penyelundupan pajak yang merugikan otoritas pajak suatu negara tertentu;

e) bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta data dan keterangan sebagaimana tercantum dalam dokumen Penentuan Harga Transfer adalah merupakan fakta yang valid dan diyakini kebenarannya;

f) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti dokumen kepemilikan hak intelektual, bahwa teknologi yang digambarkan Pemohon Banding di persidangan dalam video merupakan teknologi yang secara umum terjadi dan dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan bahwa Pemohon Banding memperoleh dampak yang signifikan atas hasil dari peternakan Pemohon Banding jika dibandingkan dengan perusahaan sejenis lainnya atas teknologi yang diperoleh dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd. Republik Seychelles;

g) bahwa berdasarkan fakta data serta keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalty atas Intellectual Proprietary Rights oleh Pemohon Banding, baik berupa bukti-bukti keberadaan, penerapannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, serta bukti-bukti hasil dari pemanfaatan Intellectual Proprietary Rights tersebut;

Halaman 67 dari 28

h) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penggunaan teknologi dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd dalam kegiatan usaha Pemohon Banding yang membuktikan bahwa terdapat manfaat ekonomis dari penggunaan teknologi a quo bagi usaha pemohon banding;

i) bahwa sesuai dengan fakta data dan keterangan serta penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penggunaan intellectual proprietary rights dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

j) bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan perundang- undangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Charoen Pokphand International Group of Companies Limitied sebesar Rp3.160.752.480,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga tetap dipertahankan dan Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;

(10)Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Persetujuan Antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda (P3B), diatur bahwa:

1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

2. Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi;

(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

(a) 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

Halaman 68 dari 28

Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti atas Intellectual Proprietary Rights (Hak Milik Intelektual), baik berupa bukti-bukti keberadaan, penerapannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, serta bukti-bukti hasil dari pemanfaatan Intellectual Proprietary Rights tersebut;

2) Pemohon Banding dengan Nugen Bioscience International Pte., Ltd. membuat perjanjian tanggal 1 Januari 2017 tanpa nomor surat, tempat dibuatnya perjanjian dan legalisasi instansi yang berwenang sehingga dapat disimpulkan tanda tangan dokumen asing yang dilakukan di luar negeri statusnya tidak sah untuk digunakan di Indonesia;

3) Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Nugen Bioscience International Pte., Ltd. merupakan pembayaran atas royalti, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, pembayaran tersebut merupakan dividen terselubung dan merupakan objek PPh Pasal 26 atas dividen;

4) Pemohon Banding telah memiliki The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt (Formulir DGT) atas nama Nugen Bioscience International Pte., Ltd., sehingga penerapan pengenaan tarif pajaknya harus mengacu kepada ketentuan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) antara Indonesia dengan Singapura. Berdasarkan ketentuan P3B tersebut tidak diatur tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga penerapan tarif PPh-nya mengacu kepada ketentuan Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 20% (dua puluh persen);

5) bahwaberdasarkanputusanPengadilanPajaknomorPut- 012202.15/2020/PP/M.VIB Tahun 2022 diucap tanggal 29 September 2022 mengenai banding dari PT Vista Agung Kencana dengan materi sengketa yang sama dengan materi sengketa yang sedang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

a) Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalty atas Intellectual Proprietary Rights oleh

Halaman 69 dari 28

Pemohon Banding, baik berupa bukti-bukti keberadaan, penerapannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, serta bukti-bukti hasil dari pemanfaatan Intellectual Proprietary Rights tersebut;

b) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penggunaan teknologi dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd dalam kegiatan usaha Pemohon Banding yang membuktikan bahwa terdapat manfaat ekonomis dari penggunaan teknologi a quo bagi usaha pemohon banding;

c) koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Charoen Pokphand International Group of Companies Limitied sebesar Rp3.160.752.480,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga tetap dipertahankan dan Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;

6) berdasarkan data dan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa:

a) koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengoreksi seluruh biaya royalti menjadi dividen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

b) penetapan tarif PPh Pasal 26 terutang atas dividen yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat, sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan jumlah PPh Pasal 26 terutang dengan menghitung PPh Pasal 26 terutang menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 20% (dua puluh persen).

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan:

a. Surat banding nomor 049/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul:

a. Menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

Halaman 70 dari 28

b. Tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atasPajak Penghasilan Pasal 26 nomor KEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 012379616308000, NITKU ; Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

155/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Terbanding dengan tanggapan sebagai berikut:

1. ASPEK PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1.1. Menurut Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding, pada halaman 2, Terbanding menyampaikan kesimpulan pemenuhan persyaratan formal Pemohon Banding sebagai berikut.

“Permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak kecuali Majelis Hakim berpendapat lain”.

1.2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

Halaman 71 dari 28

Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa merujuk pada Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut. “(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”

bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan banding melalui E-Tax Court pada tanggal 9 September 2024 atas Keputusan Terbanding KEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024. Untuk itu, pengajuan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa kemudian berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa:

“Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.”

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding bersamaan dengan Surat ini juga melampirkan tanda terima dan tanggal diterima surat keputusan yang Pemohon Banding ajukan Banding. Maka dari itu, pengajuan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat menerima pengajuan banding Pemohon Banding;

2. ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Halaman 72 dari 28

Tabel 2.1. Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding (dalam Rupiah)

NoUraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbandingdiajukan
Bandingbanding
(a)(b)(c) = (b)-(a)
1PPh Pasal 26 Terutang162.235.370216.313.82854.078.458

Sengketa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp54.078.458

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

Menurut Terbanding bahwa data dan fakta serta tanggapan Terbanding sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-198/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024;

Bantahan Pemohon Banding Terkait dengan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp53.888.571 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Akun Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp54.078.458. Bahwa berikut merupakan rincian koreksi Terbanding atas koreksi secondary adjustment yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti;

Tabel Summary Pembayaran Royalti beserta Total Jumlah Koreksi PPh 26 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Masa PajakNilai Pembayaran RoyaltiPPh 26 yang dibayarkan Pemohon Banding (15%)PPh 26 Menurut Terbanding (20%)Kurang Bayar Menurut Terbanding
Jan – Mar 20211.077.771.393161.665.708215.554.27953.888.571
Apr – Jun 20211.576.081.262236.412.189315.216.25278.804.063

Halaman 73 dari 28

Juli – Sep 20211.094.154.683164.123.202218.830.93754.707.735
Okt – Des 20211.081.569.138162.235.370216.313.82854.078.458
Total4.829.576.476724.436.469965.915.296241.478.827

bahwa Pemohon Banding tetap pada argumentasi bahwa koreksi primer Terbanding pengujian royalti Pemohon Banding adalah tidak tepat sebagaimana diuraikan pada Surat Banding PPh Badan yang sudah Pemohon Banding sampaikan;

bahwa dengan demikian seharusnya koreksi Terbanding pada PPh Badan sudah sepatutnya tidak dipertahankan sehingga koreksi PPh 26 yang merupakan secondary adjustment juga tidak dapat dipertahankan. Adapun Bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2.1 bahwa Reklasifikasi Dividen yang Hanya Dapat Dilakukan jika Terdapat

Kepemilikan Saham sedangkan Lawan Transaksi Pemohon Banding Bukan Merupakan Pemegang Saham bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengoreksi seluruh biaya royalti menjadi dividen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa faktanya Pasal 11 ayat (6) P3B Indonesia dan Singapura mengatur terkait dividen sebagai berikut:

Versi Resmi Bahasa Inggris:

"The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident."

Versi Resmi Bahasa Indonesia:

Halaman 74 dari 28

"Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara di mana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan.“ bahwa berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dan Singapura, nyata-nyata yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan dari saham atau penghasilan dari hak lain yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham. Dengan kata lain, dividen hanya dapat timbul dari hubungan kepemilikan saham. Bahwa UU PPh juga mengatur hal yang serupa pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.“

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan” bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa dividen terselubung timbul jika terdapat penyetoran penuh modal dari pemegang saham, sedangkan faktanya adalah atribusi dividen ke para pihak afiliasi Pemohon Banding atas penjualan tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak ada kepemilikan saham dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

Halaman 75 dari 28

bahwa peraturan di atas juga selaras dengan pedoman internasional, putusan pengadilan pajak, maupun pendapat ahli transfer pricing sebagai berikut:

•OECD Model Commentary on Article 10:

the term "capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profifits to shareholders. The elements of the company definition in the context of Art. 10 of the OECD Model must be interpreted with reference to the source state's laws alone.

Terjemahan:

istilah "modal" digunakan dalam kaitannya dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yaitu pembagian keuntungan kepada pemegang saham. Unsur-unsur definisi perusahaan dalam konteks Pasal 10 Model OECD harus ditafsirkan dengan mengacu pada undang-undang negara sumber sendiri.

•Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 58181/PP/M.IIB/13/2014

“bahwa mengingat Pemegang Saham Pemohon Banding (Langsung) adalah Wilmar Plantation Limited (Virgin Island) sebesar 1%, dan Wilmar Plantation (Mauritius) Limited, Mauritius sebesar 99%; sedangkan Wilmar Plantation Limited (Virgin Island) dimiliki sahamnya sebesar 100% oleh Wilmar International Limited (Singapura), dan Wilmar Plantation (Mauritius) Limited, Mauritius dimiliki sahamnya sebesar 100% oleh Wilmar International Limited (Singapura), maka menurut Majelis, Pemohon Banding sepenuhnya (100%) dimiliki sahamnya oleh Wilmar International Limited (Singapura) secara tidak langsung, atau dengan kata lain, pada hakekatnya Pemilik sebenarnya Pemohon Banding adalah Wilmar International Limited (Singapura); bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran

Halaman 76 dari 28

sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Objek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;” Bahwa putusan pengadilan pajak tersebut menegaskan bahwa hubungan kepemilikan saham tetap diperlukan dalam sengketa rekarakterisasi menjadi dividen. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dengan lawan transaksi.

•Ulf Andresen and Vera Mohn, Mandatory Discounts and Transfer Pricing Adjustments in the Pharmaceutical Industry, IBFD halaman 191 sebagai berikut:

Under case law, a hidden profit distribution is defined as a decrease of income or avoided increase of income, caused by shareholder relationship and affecting the profit as defined in Sec. 4(1)(1) of the Income Tax Act, and for which the corporation has not decided on the (open) distribution of profits in accordance with company law.

Terjemahan:

bahwa berdasarkan kasus hukum, distribusi laba tersembunyi didefinisikan sebagai penurunan pendapatan atau peningkatan pendapatan yang dihindari, yang disebabkan oleh hubungan pemegang saham dan memengaruhi laba sebagaimana didefinisikan dalam Sec. 4(1)(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan untuk itu korporasi belum memutuskan pembagian laba (terbuka) sesuai dengan undang-undang perseroan.

•Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005577.13/2022/PP/M.VA Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 yang telah dibetulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-005577.13/2022/PP/M.VA Tanggal 1 April 2024

”bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, definisi Dividen dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh dan Penjelasannya menyatakan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau

Halaman 77 dari 28

pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Dengan demikian, dividen tidak dapat dipisahkan dari konteks kepemilikan saham pada suatu perusahaan;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Permohon Banding tahun 2017, diketahui bahwa pemegang saham perusahaan Permohon Banding adalah L'Oreal S.A. France dan Holdial SNC, France. Demikian juga dalam Laporan Keuangan L'Oreal Indonesia tahun 2017 dinyatakan bahwa pemegang sahamnya adalah L'Oreal S.A, France dan Holdial SNC, France. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak ada kepemilikan saharn. L'Oreal Group (ekspor) di perusahaan Pemohon Banding dan bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan L'Oreal Group (ekspor) adalah Sister Company dalam Grup L'Oreal;

...

bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karena tidak terdapat laba/keuntungan Pemohon Banding yang kurang dilaporkan atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, dan tidak ada kepemilikan saham L'Oreal Group (ekspor) di perusahaan Pemohon Banding, maka tidak terdapat adanya Dividen seperti yang didalilkan Terbanding.”

bahwa UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham;

bahwa nyata-nyata Nugen Bioscience International Pte., Ltd. (“NBI”) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2021;

Halaman 78 dari 28

Tabel Susunan Pemegang Saham Pemohon Banding

Pemegang SahamTotal SahamPersentase Kepemilikan (%)Total
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Charoen Pokphand Jaya Farm2.499.90099,99%249.990.000.000
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk1000,01%10.000.000
Total2.500.000100,00%250.000.000.000

Sumber: Laporan Keuangan PT VAK tahun 2021 yang telah diaudit

Gambar Bagan Kepemilihan Saham PT Vista Agung Kencana PT Charaen Pokphand Publik

Indonesia Group Ikeoemilikan kurane dari 5%)

53.85"

PT Charoen Pokphand Jaya Farm

Peternanesd Livages ae PT Centralavian Pertiwi

. Betersgken Deans

—— PT Satwa Utama Raya wee Peternakan Digg sa PT Vista Aeune Kencana

Peter ike DINAS

Sumber: Web dari Charoen Pokphand Indonesia Tbk https://cp.co.id/en/?p=51 bahwa berdasarkan tabel dan gambar di atas, NBI nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding.

bahwa oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada NBI secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding;

Halaman 79 dari 28

2.2bahwa Tarif PPh Pasal 26 yang Digunakan oleh Terbanding atas

Rekarakterisasi Royalti ke Dividen adalah Tidak Tepat bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding belum menanggapi argumen dan bukti Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bahwa tarif PPh Pasal 26 yang digunakan oleh Terbanding atas rekarakterisasi royalti ke dividen adalah tidak tepat karena Terbanding tidak mempertimbangkan tarif dividen di P3B;

bahwa Pemohon Banding memiliki Certificate of Residence for the Purpose of the Singapore – Indonesia DTA yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore sebagaimana telah dilampirkan pada Bukti P – 1 (akan diserahkan pada saat proses persidangan).

bahwa seandainya pun Pemohon Banding diharuskan melakukan pembayaran dividen kepada NBI (pada hakikatnya sesuai peraturan perundang-undangan dan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tidak ada) seharusnya sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, tarif pajak atas dividen yang berlaku adalah 15% (sama dengan tarif royalti 15% yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding) bukan tarif 20% seperti koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

Tabel Perbandingan Perbedaan Tarif

MenurutDPP MasaTarifPPh 26 (Rp)
Pajak
Desember
(Rp)
Pembayaran Dividen Menurut Terbanding1.081.559.13820%216.313.828
Pembayaran Dividen yang Seharusnya Menurut P3B Indonesia-Singapura15%162.235.370
Pembayaran Royalti Pemohon Banding15%162.235.370
Koreksi PPh 26 Menurut Terbanding (Rp216.313.828 – Rp162.235.370):
Kurang Bayar54.078.458
Koreksi PPh 26 yang Seharusnya (Rp162.235.370 – Rp162.235.370):
Kurang Bayar0

Halaman 80 dari 28

Selanjutnya, menurut Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura:

“However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

1. 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

2. 15% of the gross amount of the dividends in all other cases. The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid.”

Terjemahan:

“Namun demikian, dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Negara P3B dimana perusahaan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduknya, dan sesuai dengan hukum di Negara tersebut, namun apabila penerima dividen tersebut merupakan pemilik manfaat dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

1. 10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah perusahaan yang memiliki secara langsung setidaknya 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen;

2. 15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pajak perusahaan atas laba yang dibayarkan sebagai dividen.” bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pernyataan Terbanding sebagai berikut:

SUB halaman 30

Pemohon Banding telah memiliki The Certificate of Domicile of Non- Resident Taxpayer Receipt (Formulir DGT) atas nama Nugen Bioscience International Pte., Ltd., sehingga penerapan pengenaan tarif pajaknya harus mengacu kepada ketentuan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) antara Indonesia dengan Singapura.

Halaman 81 dari 28

Berdasarkan ketentuan P3B tersebut tidak diatur tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen ke pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga penerapan tarif PPh-nya mengacu kepada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa karena nyata-nyata Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura mengatur bahwa seluruh transaksi dividen yang tidak termasuk pada kriteria Pasal 10 ayat (1) P3B Indonesia dan Singapura merupakan lingkup Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura dengan tarif 15%;

Berdasarkan penjelasan serta pendapat Pemohon Banding yang telah diuraikan sebelumnya, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding;

2.3Pemohon Banding dapat Membuktikan Eksistensi dan Manfaat Ekonomis atas Know-How Sehubungan dengan Pembayaran Royalti bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran atas Intellectual Proprietlary Rights (Hak Milik lntelektual), baik berupa bukti-bukti keberadaan, penerapannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, serta bukti-bukti hasil dari pemanfaatan Intellectual Proprietiary Rights;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, sesuai dengan penjelasan yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding pada surat Banding, bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada pihak afiliasi di Singapura, yaitu Nugen Bioscience International Pte., Ltd. (“NBI”), atas pemanfaatan lisensi atas Hak Milik Intelektual (“HMI”) dalam bentuk know how yang diperoleh Pemohon Banding dari NBI. Latar belakang dilakukannya transaksi lisensi antara Pemohon Banding dengan NBI didasarkan pada kebutuhan Pemohon Banding untuk dapat memproduksi, memasarkan, mendistribusikan dan menjual produk yang dihasilkan dari penggunaan HMI tersebut;

bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu anak perusahaan Grup CPIN yang beroperasi dalam segmen bisnis peternakan unggas. Kegiatan

Halaman 82 dari 28

usaha dari Pemohon Banding meliputi pengembangbiakan dan pembudidayaan bibit ayam (DOC) ras pedaging, untuk kemudian dijual ke peternakan. DOC ayam pedaging adalah anak ayam usia sehari yang dibudidaya oleh peternak untuk menghasilkan daging ayam;

bahwa ketidakmampuan Pemohon Banding untuk melangsungkan kegiatan usahanya tanpa memanfaatkan HMI dari NBI dapat dibuktikan melalui Lampiran A struktur organisasi Pemohon Banding yang tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”) sebagai berikut.

Gambar Tangkapan Layar Lampiran A Dokumen Lokal Pemohon

Banding

Lampiran A - Struktur organisasi

Sumber: Lampiran A Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun

2021

bahwa untuk melakukan kegiatan yang sehubungan dengan riset dan pengembangan membutuhkan waktu dan biaya yang besar serta memiliki kemungkinan untuk gagal. Untuk memitigasi hal tersebut, maka lebih efisien jika Pemohon Banding memilih untuk menggunakan dan memanfaatkan lisensi teknologi dari pihak lain. Hal tersebut sesuai dengan konsep Option Realistically Available yang diatur dalam Paragraf 1.38 OECD;

“Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that is clearly more attractive.” Terjemahan:

Halaman 83 dari 28

“Perusahaan independen, ketika mengevaluasi persyaratan transaksi potensial, akan membandingkan transaksi tersebut dengan opsi lain yang tersedia, yang realistis bagi mereka, dan mereka hanya akan melakukan transaksi tersebut jika mereka tidak melihat alternatif yang jelas lebih menarik.” bahwa lebih lanjut, Option Realistically Available berfungsi untuk mengambil keputusan bisnis yang rasional dalam mencapai laba yang maksimal serta menentukan pilihan yang paling menguntungkan. Hal tersebut dinyatakan oleh ahli transfer pricing Siddharth Parekh, The Concept of “Options Realistically Available” under the OECD Transfer Pricing Guidelines, Vol. 22 Issue: International Transfer Pricing Journal, 2015 (Volume 22), No. 5 sebagai berikut.

“The concept of options realistically available has been used to describe the underlying economic theory of rational decision making which drives decision making for independent enterprises. An independent enterprise is generally motivated to maximize the return on investments and thereby maximize its profits. In doing so, it is rational that it would compare all the alternatives available and choose the most profitable one.”

Terjemahan:

“Konsep pilihan yang tersedia secara realistis telah digunakan untuk menggambarkan teori ekonomi yang mendasari pengambilan keputusan rasional yang mendorong pengambilan keputusan untuk perusahaan independen. Sebuah perusahaan independen umumnya termotivasi untuk memaksimalkan laba atas investasi dan dengan demikian memaksimalkan keuntungannya. Rasionya adalah Perusahaan akan membandingkan semua alternatif yang tersedia dan memilih yang paling menguntungkan;” bahwa sesuai License Agreement dengan NBI disebutkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan Hak Milik Intelektual dalam bentuk know-how (seperti teknologi dan pengetahuan yang dimiliki secara sah oleh Lisensor baik terdaftar maupun tidak terdaftar,

Halaman 84 dari 28

paten tidak terbatas, desain produk dan rahasia dagang) yang dimiliki oleh NBI dengan tujuan agar Pemohon Banding memiliki pengetahuan dan kemudian mampu untuk melakukan kegiatan produksi dan budidaya bibit ayam (DOC) dan telur bibit (hatching eggs);

bahwa informasi teknis mengenai Hak Milik Intelektual atau know-how tersebut yang diberikan oleh NBI kepada Pemohon Banding bukan merupakan informasi umum yang dapat diakses dan diperoleh dengan mudah dan tanpa biaya oleh masyarakat luas. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Definisi dan Penafsiran dari License Agreement yang berbunyi sebagai berikut.

“Hak Milik Intelektual berarti segala hak kekayaan intelektual, khususnya teknologi dan pengetahuan-pengetahuan yang terkait dengan Informasi yang dimiliki secara sah oleh atau menjadi hak dari Lisensor dari waktu ke waktu, baik yang terdaftar atau tidak terdaftar di Lembaga-lembaga atau institusi-institusi yang berwenang dalam yurisdiksi tertentu, dan setiap pengembangan, modifikasi dan/atau penggantian daripadanya atau teknologi baru serta pengetahuan yang terkait Informasi, termasuk tidak terbatas paten, desain produk dan rahasia dagang. Untuk menghindari keraguan, pada tanggal Perjanjian ini Hak Milik Intelektual mencakup teknologi dan pengetahuan- pengetahuan yang tidak terdaftar atau rahasia dagang sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.” bahwa sejalan dengan hal itu, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang mengatur sebagai berikut.

Pasal 1 “(1) Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

Pasal 2 “Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang

Halaman 85 dari 28

teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum;” bahwa lebih lanjut lagi, sebagaimana dijelaskan pula pada paragraf 6.20 OECD TP Guidelines 2017 yang dikutip oleh Terbanding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan sebagai berikut.

“Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise.“

Terjemahan:

“Know-how dan rahasia dagang adalah informasi hak milik atau pengetahuan yang membantu atau meningkatkan aktivitas komersial, tetapi tidak terdaftar untuk perlindungan dengan cara paten atau merek dagang. Know-how dan rahasia dagang umumnya terdiri dari informasi yang tidak diungkapkan yang bersifat industri, komersial atau ilmiah, yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang memiliki aplikasi praktis dalam operasi perusahaan.“ bahwa keberadaan harta tak berwujud yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat diidentifikasi melalui adanya proses transfer dari informasi teknis (baik secara tertulis, lisan, maupun dalam bentuk lain) oleh NBI kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dari License Agreement;

bahwa lebih Lanjut, laporan keuangan Pemohon Banding yang telah di audit juga mencerminkan bahwa di dalam perusahaan Pemohon Banding tidak terdapat biaya sehubungan dengan aktivitas riset dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta divisi khusus Research & Development untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap proses produksi atau pembudidayaan.

Halaman 86 dari 28

Gambar Laporan Keuangan VAK 2021 Terkait dengan Beban

14. BEBAN PENJUALAN

Akin iri terdiri dani:

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 2020 sa]. woah, dar sese abteraar karyawar 264.055 710 259. 189.287

Jasa rangjeren lainya 222.274 428 215.622.8380

Lain an imasirg-masing d sawah Rp29 jute: 52.879 943 7B. 184.724

Total 523.811.079 551.005.038

15. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

Akun iri terdiri dar:

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2021 2020

Ga). Woah. dar xesg abteraan karyawar $.454.489 PET 4 733578 284

Royal: (Catatan 15 dar 19: 4.628.576 478 3 238 928.79

ASLTANSI “1052 413 364 112758131

Jasa profesicna! 382.155 558 1 044.483 322

Fajax dan retribusi 59.188 560 216.320.204

Transportasi 472.374 30° 41°.925.425

Lain: a masirg-masing d sawah Rp430 otal PR? OF? FOS 212.537 2587

Total 14171.170.909 12.483.721.052 bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat menunjukkan kepada Terbanding terkait dengan bukti konkrit eksistensi atas pemanfaatan harta tidak berwujud berupa know how yang diperoleh dari NBI, yaitu berupa “Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm – Poultry Production”. Adapun di dalam petunjuk teknis tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut.

Tabel Penjelasan know-how yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding

No.Petunjuk TeknisKeterangan
1Informasi umum terkait dengan prosedur teknis operasional breeding farm
2Ruang lingkup terkait dengan prosedur teknis operasional breeding farm
3Aliran proses produksi (breeding farm process flow)Penjelasan proses Biosecurity – persiapan kandang – periode breeding – periode growing – periode laying – penanganan HE – pengangkutan dan pemuatan HE.

Halaman 87 dari 28

No.Petunjuk TeknisKeterangan
4Infrastruktur, peralatan dan bahan terkait dengan prosedur teknis operasional breeding farm Petunjuk teknis ini mencakup luas lahan yang diperlukan untuk membangun satu farm yang sangat bergantung pada jumlah kandang yang akan didirikan diatasnya;  Tata letak farm;  Konstruksi kandang;  Tipe kendang berdasarkan fungsi lantai;  Peralatan kendang: Sistem kontrol dan ventilasi kandang;  Peralatan pemberian pakan;  Peralatan pemberian air minum;  Sangkar dan perlengkapan lain.
5Prosedur BiosecurityBiosecurity meliputi semua usaha atau prosedur yang ditujukan untuk mencegah masuknya bibit penyakit ke dalam lingkungan farm, tempat pemeliharaan induk- induk ayam, agar tidak menginfeksi ayam-ayam petelur dan produksi telur tetas (HE) yang dihasilkan. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan dan perawatan -
6Prosedur penyiapan kandang- Persiapan kendang merupakan bagian dan Tindakan awal dari proses produksi HE, yang dilaksanakan untuk mempersiapkan kandang beserta peralatannya yang dimulai dari pengeluaran kotoran ayam dan kegiatan pembersihannya sampai pada kondisi kandang dipastikan bersih serta disanitasi dengan baik. Proses persiapan kandang ini berlangsung selama 10 minggu sejak dimulai afkir induk ayam sampai dengan masuknya DOC kembali. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan

-

Halaman 88 dari 28

No.Petunjuk TeknisKeterangan
Pengoperasian Pengawasan dan perawatan -
7Manajemen pemeliharaan periode breedingManajemen pemeliharaan periode breeding merupakan - periode pemeliharaan awal anak ayam/DOC mulai anak ayam umur 1 hari sampai dengan umur 4 minggu dengan tujuan untuk mendapatkan pertumbuhan awal anak ayam yang mengikuti tahapan-tahapan pertumbuhan fisiologis organ-organ dalam dari DOC dan pertumbuhan bulu yang normal dan merata. Proses manajemen pemeliharaan ini dimulai dengan pemakaian induk buatan yang dilengkapi dengan penghangat infra red. Sumber panas pada masa awal pertumbuhan anak ayam ini sangat penting disebabkan karena temperatur tubuh DOC yang bersifat homeostatic, artinya DOC tidak bisa mempertahankan temperatur tubuhnya dari perubahan-perubahan suhu lingkungan sehingga dengan demikian proses metabolisme di dalam tubuh anak ayam akan terganggu akibat dari temperatur yang dibutuhkan tidak bisa terpelihara dengan baik. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan dan perawatan - Foto-foto -
8Manajemen pemeliharaan periode growingManajemen pemeliharaan periode growing merupakan - periode pemeliharaan ayam antara umur 4 minggu sampai dengan 24 minggu (broiler breeder) atau 19 minggu (layer breeder), atau sebelum ayam berproduksi rata-rata 5% dalam satu minggu. Objektif daripada pemeliharaan periode ini adalah pencapaian berat badan yang sesuai dengan target berdasarkan umurnya

Halaman 89 dari 28

No.Petunjuk TeknisKeterangan
dan tingkat keseragaman pertumbuhan mencapai minimal 80%. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Perawatan rutin - Foto-foto -
9Manajemen pemeliharaan periode layingManajemen pemeliharaan periode laying merupakan - periode pemeliharaan induk ayam pada masa bertelur yang dimulai saat induk ayam berproduksi rata-rata mingguan sebesar 5%, biasanya pada usia 25 minggu sampai dengan 67 minggu pada broiler breeder atau 20 minggu sampai dengan umur ayam 71 minggu pada layer breeder atau sampai saat masa induk-induk ayam tersebut diafkir. Objekif dari proses ini adalah pencapaian performa produksi yang optimum, baik dilihat dari pencapaian puncak produksi dan persistensinya setelah melewati masa puncak produksi tersebut maupun dilihat dari mutu hasil telur tetas yang diproduksi. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan dan Perawatan rutin - Foto-foto -
10Penanganan dan pengangkutan telur tetas (HE) ke hatcheryPenanganan telur tetas (hatching egg) harus dilakukan - secara seksama karena produk ini sangat sensitif terhadap pengaruh lingkungan (temperatur, kelembaban, debu dan gas-gas yang bersifat racun) sehingga tempat penyimpanan sementara di farm sebelum dikirim ke hatchery dan truk pengiriman harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjaga kualitas telur tetas tetap terjamin.

Halaman 90 dari 28

No.Petunjuk TeknisKeterangan
Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan -
11Penanganan produk sampingan (telur non tetas, ayam afkir dan kotoran ayam)Penanganan produk sampingan (byproduct) adalah - proses penjualan telur non tetas ayam yang sudah non produktif, ayam seleksi dan kotoran ayam. Penanganan ini penting karena dapat mempengaruhi proses pemeliharaan kualitas telur tetas yang baik. Prosedur teknis ini mencakup: Peralatan dan bahan Pengoperasian - Pengawasan -
12Manajemen LimbahLimbah merupakan hasil ikutan pada proses produksi - telur tetas yang dihasilkan di Breeding Farm baik berwujud padat maupun cair. Limbah dapat terdiri dari kotoran feces ayam, bangkai ayam mati atau ayam culling dan botol bekas vaksin. Limbah cair merupakan air kotor dari proses pencucian kandang dan peralatannya yang akan meresap langsung kedalam tanah. Prosedur teknis ini mencakup: Pengoperasian Foto-foto -

bahwa salah satu informasi yang terdapat di dalam dokumen prosedur teknis

- tersebut mencakup topik mengenai “Infrastruktur, peralatan dan bahan terkait dengan prosedur teknis operasional breeding farm” yang secara lengkap mencakup petunjuk luas lahan yang diperlukan untuk membangun farm, tata letak farm, konstruksi kandang, tipe kandang berdasarkan fungsi lantai, peralatan kandang, peralatan pemberian pakan, peralatan pemberian air minum, sangkar dan perlengkapan lain. Selain itu, pada masing-masing subbab dokumen prosedur teknis tersebut, khususnya pada setiap proses pemeliharaan, terdapat manajemen pakan yang harus dilakukan oleh

Halaman 91 dari 28

Pemohon Banding dalam rangka menjaga kualitas serta mutu dalam pembudidayaan bibit ayam (DOC) dan telur bibit;

bahwa adapun tujuan pemberian dokumen terkait dengan informasi teknis oleh NBI kepada Pemohon Banding bertujuan untuk menjelaskan secara rinci pemanfaatan harta tak berwujud yang dilisensikan kepada Pemohon Banding. Setiap dokumen tersebut memberikan informasi berupa pedoman mengenai petunjuk teknis, metode produksi, metode pengolahan, dan lain sebagainya, yang diberikan NBI agar Pemohon Banding dapat melakukan proses produksi dan budidaya sesuai dengan standar yang ditentukan serta menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Tanpa bantuan dari informasi teknis tersebut tentunya Pemohon Banding tidak akan mampu untuk menjalankan proses produksi dan budidaya bibit ayam (DOC) dan telur bibit dengan tetap menjaga kualitas serta mutu yang tinggi;

bahwa manfaat yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan pemanfaatan Harta Tidak Berwujud berupa know-how dari Nugen Bioscience International Pte., Ltd (“NBI”) menurut Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding Tahun 2021 sebagai berikut.

Gambar Tangkapan Layar Kegunaan dan Manfaat Lisensi Know-How

Pemohon Banding

. Pa We =

No. Harta tak berwujud Kegunaan Manfaat

1 Ron PT VAK diberikan Lens untuk Dengan mermantaatkan Anuashow pil k NBL PT mengunakan Hak Kekayaan Intelektual YAK dapat mic NB untuk momproduasi, jmecgrasiikan, memasarkan. PT VAK men Iki kumuripuar untuk mecdistribusikaa car menjual DOC ci menghastaan DOC yang berkialitas

Indoresia. tngarurtuk kelangsu naas usana can men rgkatkan » snis

PT VAK emantuutkan semua perusahaan pengetahuan eiforines Teknis, pengalamas dan data, metece, prosa, PT VAK mendapatkan perartahuan kesah ian. Keteramsilan oraats dan teks k terka't pembi.daayaar NOC yana yara berkaitan desgas: meliputi 2er,aqaan kesehatan dasi

3. Penge olsar, pemasarar, distribusi DOC sehir ga layak untuk dual dan dan penjualan DOC; dan axtiv tas pencegahar DOC terserang bo Proses bisris dr semua tahap, ber Yayat Makam penyakit.

termasus namun tos terbatas pade

PT VAK Mmampi. memiliki paktik pemasaran, manajemen rantai manajemer yang merdukung kinerja pasokan, sumber daya nan sita ber USahaan terkait produksi DOC, perbendaharaan dan urusan operas onal seperti surve pasar. peryembaryan

Breduk, strategi perjualan, dan mosedur eyaluas

Sulam itu, PT VAR juga mampu mengyeloa keLangan dengan baik terubanna yang bekaitan dengan senuslulaan baya

Sumber : Transfer Pricing Documentation PT VAK Tahun 2021 bahwa adapun proses transfer informasi dan pembayaran royalti atas penggunaan informasi teknis yang disebut dengan know-how oleh

Halaman 92 dari 28

Pemohon Banding tersebut benar-benar terjadi sebagaimana tercantum dalam invoice dan bukti pembayaran royalti tahun 2021 sebagai berikut. Tabel Summary Pembayaran Royalti beserta Total Jumlah Koreksi PPh 26 (Dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Masa PajakNilai Pembayaran RoyaltiTarif PPh 26Referensi Invoice, Bukpot
yang
dibayarkan
(15%)
Jan – Mar 20211.077.771.393161.665.709• Bukti Pengeluaran Kas tanggal 26 April 2021 • Formulir Verifikasi No TT 30210190 • Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 26 April 2021 • Invoice No. NBI-Royalty/21-06 • COD 2021 • Bukti potong PPh 26 tanggal 14 April 2021
April – Juni 20211.576.081.262236.412.189• Formulir Verifikasi No TT 30210352 • Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 27 Juli 2021 • Invoice No. NBI-Royalty/21-12 • Bukti potong PPh 26 tanggal 26 Juli 2021
Juli – Sep 20211.094.154.683164.123.202• Bukti Pengeluaran Kas tanggal 2 November 2021 • Formulir Verifikasi No TT 30210552 • Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 2 November 2021 • Payment Voucher • Invoice No. NBI-Royalty/21-18 • Bukti potong PPh 26 tanggal 18 Oktober 2021

Halaman 93 dari 28

Okt – Des 20211.081.569.138162.235.370• Bukti Pengeluaran Kas tanggal 27 Januari 2022 • Formulir Verifikasi No TT 30220054 • Formulir Multiguna CIMB Niaga • Payment Voucher • Invoice No. NBI-Royalty/21-24 • Bukti potong PPh 26 tanggal 6 Januari 2022
Total4.829.576.476724.436.470

bahwa selain itu, pemberian lisensi oleh NBI juga memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, yaitu berupa omset serta keuntungan yang cenderung meningkat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
SUB halaman 66 a) Sesuai Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor: BA-52/WPJ.036/2024 tanggal 6 Maret 2024, bahwa surat permintaan peminjaman nomor S- 54/WPJ.03/2024 tanggal 12 Januari 2024 dengan ini diterangkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian atas peminjaman buku, catatan, data dan informasi tersebut sehingga permohonan Pemohon BandingBahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen bukti kepemilikkan atas nama Nugen Bioscience International Pte Ltd. Bahwa pernyataan tersebut tentu bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang tidak memerlukan rahasia dagang untuk didaftarkan. Hal tersebut juga dipertegas pada laman https://www.dgip.go.id/index.php/faq/d aftar- faq/rd/Rahasia%20Dagang#:~:text=% 2D%20Rahasia%20dagang%20tidak% 20diperlukan%20pendaftaran,informasi % 20rahasia%20dagang%20itu%20sendiri. yang mana Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa Rahasia Dagang tidak perlu untuk didaftarkan dan hanya tersimpan oleh pemilik rahasia dagang itu sendiri.

Halaman 94 dari 28

diproses menggunakanTangkapan Layar Website DJKI data yang ada. Adapun pemenuhanatas peminjamanbuku, catatan,datadan informasiadalah sebagai berikut:

Adapun demikian, untuk memberikan SS“ “SA, SS SA LAN

Kran «

Ragan lee ciara: yee meta Sr

7 Set P3 Tenan PEG an Tuan ta f

Fea ata Cy a ML DT hi

Dee mana Uta ea PEN a pei coy mace. ta d:

6 Ligh en Winata Mah dak II ee LAI su NA .

ge ka a Go ee Set Bs aI Kek ius

Lidia Beta tre akan Dan ana Dipan Ya ‘

PS cos a Ae an EA MAS RN Ra RE ps asec det ne ee toe mck

Sv obi Gene eee ARETE Uyak Mapan ot La ‘

Peran hsonice mee deta rt

Pe aa TET a SP ue Sa PP *, he R aa STN Jaton uae at wh kepastian hukum bagi pemilik rahasia dagang, perjanjian lisensi yang menjadi alas hak rahasia dagang dapat dicatatkan pada DJKI sebagaimana dinyatakan pada Pasal 8 UU Rahasia Dagang:

(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

BahwaPemohonBandingtelah mencatatkan dan memberikan salinan pencatatan tersebut kepada Terbanding, sebagaimana Terbanding telah akui pada SUB halaman 67 yakni dokumen ‘Pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang’.

Lebih lanjut pada poin 2.1.2.4.3, Pemohon Banding juga telah menjelaskan kepemilikkan secara ekonomi Nugen Bioscience International Pte. Ltd. atas know-how tersebut.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keterangan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam memutus sengketa a quo;

2.4Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan validitas dan keabsahan dokumen-dokumen Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan NBI bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada SUB yang mengatakan bahwa tanda tangan dokumen asing yaitu perjanjian

Halaman 95 dari 28

Pemohon Banding dengan afiliasi terkait dengan rahasia dagang yang dilakukan di luar negeri statusnya tidak sah untuk digunakan di Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
SUB halaman 70 (1) Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006 (poin 68), dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen.Bahwa peraturan yang dikutip Terbanding adalah tidak relevan yang telah dicabut. Bukti Website bahwa Permenlu Telah Dicabut
SUB halaman 71 (2) Sesuai dengan alamat web: https://kemlu.go.id/singap ore /id/pages/legalisasi_ dokumen/670/about- service disampaikan jenis dokumen yang dapat dilegalisasi oleh KBRI Singapura, berikut printscreen yang dimaksud.Bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengakses website yang menjadi dasar argumentasi Terbanding. Tangkapan Layar Link Terbanding Lebih lanjut setelah Pemohon Banding melakukan pengecekan kembali, referensi pada website Terbanding justru selaras dengan Pemohon Banding. Sebagai negara peserta Konvensi Apostille, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan legalisasi.

Por toc Menteri Dina Meron Nena BOOK PALU SL Taman 2006

Halaman 96 dari 28

Tangkapan Layar Ketentuan Legalisasi Dokumen Terbaru bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen Perjanjian antara Pemohon Banding dengan NBI merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak. Bahwa Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur sebagai berikut.

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” bahwa diatur pula dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat-syarat persetujuan yang sah, yaitu sebagai berikut.

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.” bahwa Perjanjian antara Pemohon Banding dan NBI telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata mengenai pembuatan persetujuan. Bahwa Perjanjian tersebut disepakati oleh Pemohon Banding dan NBI, sehingga tidak terdapat klausul yang merugikan bagi salah satu pihak, mengingat apabila terdapat klausul yang merugikan bagi salah satu pihak maka perjanjian tersebut tidak akan disepakati oleh kedua belah pihak.

Halaman 97 dari 28

Dengan demikian, bahwa Perjanjian Lisensi antara Pemohon Banding dan NBI merupakan perjanjian yang sah dan berlaku antara para pihak; bahwa lebih lanjut, bahwa Terbanding mempermasalahkan legalitas Perjanjian hanya karena Perjanjian tersebut tersebut dibuat di Singapura. Bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali, pokok sengketa dalam persidangan ini merupakan pokok sengketa yang berkaitan dengan transfer pricing, yaitu mengenai eksistensi royalti, bukan sengketa yang muncul atas Perjanjian antara Pemohon Banding dan NBI;

bahwa selanjutnya, dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) (“Perpres 2/2021”), dokumen-dokumen tertentu kini dibebaskan dari syarat legalisasi tersebut. Setiap negara peserta wajib membebaskan legalisasi atas dokumen yang diatur dalam Konvensi sebagai berikut.

Pasal 1 Perpres 2/2021 “Konvensi ini wajib berlaku terhadap dokumen publik yang digunakan di wilayah Negara Peserta dan yang harus dihasilkan di wilayah Negara Peserta lainnya. Untuk tujuan Konvensi ini, yang dianggap sebagai dokumen publik adalah:

a) dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal Negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan atau jurusita (“huissier de justice”);

a) dokumen administratif;

b) dokumen yang dikeluarkan oleh notaris;

c) sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.

Pasal 3 Perpres 2/2021

Namun, Konvensi ini tidak berlaku:

Halaman 98 dari 28

a) Terhadap dokumen yang ditandatangani oleh pejabat diplomatik atau konsuler;

b) Terhadap dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan” bahwa satu-satunya formalitas yang dapat disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penanda tangan dokumen dan, apabila diperlukan, identitas segel atau cap yang dibubuhkan atasnya, adalah penambahan sertifikat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4, yang diterbitkan oleh otoritas berkompeten dari Negara tempat dokumen tersebut berasal;

bahwa lebih lanjut, hal lain yang perlu digarisbawahi adalah Konvensi ini hanya berlaku untuk negara peserta Konvensi, sehingga jika dokumen publik dari Indonesia ingin digunakan di negara yang lain yang bukan peserta Konvensi, maka negara lain itu dapat mensyaratkan adanya legalisasi. Namun pada hal ini, NBI berdomisili di Singapura yang pada faktanya adalah peserta Konvensi ini yang dapat dibuktikan dengan tangkapan layar berikut ini;

Tangkapan Layar Website https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41 sebagai Negara Peserta Konvensi bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Perjanjian Pemohon Banding dan NBI sah dan dapat digunakan di Indonesia dan pendapat Terbanding yang menyatakan Perjanjian tidak sah untuk digunakan di Indonesia adalah keliru;

bahwa pada faktanya Pemohon Banding sudah menyertakan dan memberikan bukti kepada Terbanding pada proses Pemeriksaan dan proses Keberatan berupa:

Halaman 99 dari 28

1. Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang.

2. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : LRD000000006 tanggal 10 Mei 2017 merupakan pengakuan negara atas Kepemlikan Rahasia Dagang oleh Nugen Bioscience International PTE. LTD yang dilisensikan kepada PT. Vista Agung Kencana;

bahwa data-data di atas merupakan data legalitas yang sah dalam membuktikan adanya hak kekayaan intelektual rahasa dagang sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) yang menyatakan bahwa:

Pasal 1 UU Rahasia Dagang “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh “Pemegang Hak Rahasia Dagang” kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu”;

Pasal 6 UU Rahasia Dagang “Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain” bahwa lebih lanjut, pencatatan dan pendaftaran Lisensi tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Rahasia Dagang sebagai berikut.

Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang “Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini”. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang

Yang "wajib dicatatkan" pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak mencakup subtansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan;

bahwa bukti kepemilikan Rahasia Dagang berupa perjanjian Lisensi Rahasia Dagang tersebut sudah didaftarkan dan di catatkan kepada

Halaman 100 dari 28

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Pencatatan Lisensi : LRD000000006 tanggal 10 Mei 2017 dengan Lingkup Lisensi berupa Kegiatan Usaha Agribisnis, Kegiatan Usaha Perunggasan, Peternakan atau Kegiatan Usaha Pakan Ternak dan.atau Kegiatan Usaha Lainnya seperti Teknik-Teknik, Formula, Prosedur Pengendalian Kualitas dan Penelitian Penelitian yang terkait dengan Pembuatan dan Pengembangan dari Produk;

bahwa dapat dilihat bahwa menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang menjelaskan bahwa data yang wajib dicatatkan hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak mencakup subtansi perjanjian seperti nomor surat dan tempat dibuatnya perjanjian sesuai dengan dalil Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang Perjanjian antara Pemohon Banding dengan NBI;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan pendapat dan keterangan yang telah Pemohon Banding uraiakan tersebut serta membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

2.5Pembuktian bahwa Nugen Bioscience International Pte., Ltd merupakan

Pemilik dari Hak Kekayaan Intelektual (Know-How) dengan melakukan Kegiatan Riset dan Pengembangan bahwa Terbanding belum membantah dalil Pemohon Banding terkait dengan bukti Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa NBI merupakan pemilik dari know-how yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding pada SUB Terbanding. Adapun Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali penjelasan dari masing-masing bukti yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut.

a. Laporan Keuangan Nugen Bioscience International Pte Ltd bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding membayar Biaya Royalti kepada Pihak Afiliasi, yaitu Nugen Bioscience International Pte Ltd, atas

Halaman 101 dari 28

suatu pemanfaatan harta tidak berwujud berupa Hak Milik Intelektual berdasarkan lisensi dari Nugen Bioscience International Pte Ltd untuk memproduksi dan menjual produk terkait (DOC dan hatching egg). bahwa sebagaimana tercantum di dalam laporan keuangan tahun 2021, Nugen Bioscience International Pte Ltd mencatat nilai aset tidak berwujud/intangible asset dalam neraca. Adapun aset tidak berwujud yang dicatat tersebut berupa “Production and Process Know how”;

Gambar Intangible Asset Tercatat Pada Laporan Keuangan NBI Tahun 2021

7. Intangible assets

Production and process know-how USD

ALI January 2020, 21 December 2020 and 2027 109, 900,099.

Accumulated amerlisation

ALA January 7070 40,875,000

Charge for the year 13,625,000

At 31 December 2020 54,500,000

Charge far the year 13.585, 000

At 31 December 2021 68,125,000

Net carrying amount

At 31 December 2020 $4,500,000

At 31 December 20? 1 ; 40,875,000

Production and process irraw-liow

The production and process know-how relates to oraduction process of animal feed and

Day-Old-Chick and is amortised over useful lives of 8 years.

bahwa atas kepemilikan aset tidak berwujud berupa production and process know-how sebagaimana tertera pada tangkapan layar laporan keuangan di atas, Nugen Bioscience International Pte., Ltd. juga mencatat adanya pendapatan dari royalti atas lisensi penggunaan know-how tersebut yang diberikan Nugen Bioscience International Pte., Ltd. kepada perusahaan-perusahaan di dalam Grup Usaha Charoen Pokphand. Berikut royalty income yang tercatat oleh Nugen Bioscience International Pte., Ltd. pada tahun 2021;

Gambar Royalty Income Pada Laporan Keuangan NBI Tahun 2021

4. Revenue 2021 2026

USD USB

Revenue recognised over time

Royalty income 39,752,879 30,460,206

Halaman 102 dari 28

bahwa selain itu, Nugen Bioscience International Pte. Ltd. sebagai institusi riset pun telah secara nyata melakukan kegiatan research and development sebagaimana tercatat pula di dalam laporan keuangan, Nugen Bioscience International Pte., Ltd. membebankan biaya atas kegiatan research and development tersebut. Berikut biaya kegiatan research and development yang dikeluarkan oleh Nugen Bioscience International Pte., Ltd. pada tahun 2021;

Gambar Pendapatan dan Biaya Tercatat Pada Laporan Keuangan NBI

Tahun 2021 2021

Note USD

Revenue 4 39,752,879

Other income 5 1,612,042

Amortisation of intangible assets ra (13,625,000)

Allowance for impairment on investment in subsidiaries 8 (100,000)

Employee benefits expenses (1,557,708)

Research expenses (3.578.149)

Withholding tax expenses (5,978,083)

Other operating expenses (388,822)

Profit before tax 16,997,159

Income tax expense S 43553673)

Profit for the year, representing total comprehensive income for the year 012 443 486

Company Profile Nugen Bioscience International Pte Ltd bahwa Pemohon Banding sampaikan informasi terkait dengan pemilik know how, yaitu Nugen Bioscience International Pte. Ltd. Nugen Bioscience International Pte. Ltd. dan selanjutnya juga dikenal sebagai Nugen Bioscience International Pte. Ltd adalah perusahaan swasta yang berdomisili di Singapura yang merupakan perusahaan yang terbagi atas saham. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 18 Mei 2007. Perusahan ini memiliki alamat kantor terdaftar pada 38 PENJURU LANE, Postal 609204;

Halaman 103 dari 28

bahwa kegiatan utama perusahaan ini adalah perusahaan holding lainnya (perusahaan investasi). Sedangkan kegiatan sekunder usaha ini adalah penelitian dan pengembangan eksperimental bioteknologi, hidup dan ilmu medis. UEN perusahaan adalah 200708798W, terdaftar di ACRA pada 13-09-2008;

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang tercantum dalam Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) Tahun 2021, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (“R&D”). Seluruh kegiatan R&D dari Grup CPI dilakukan sepenuhnya oleh Nugen Bioscience International Pte. Ltd. (“NBI”). Dalam hal ini, NBI melakukan kegiatan R&D yang mencakup R&D pada pakan ternak dan manajemen budidaya bibit ayam. Secara spesifik, NBI melakukan R&D untuk keseimbangan nutrisi pakan, kualitas dari alat pemberi pakan, kemasan pakan, cara penyimpanan pakan dan manajemen budidaya. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memanfaatkan know-how dari NBI terkait budidaya bibit ayam; Berikut merupakan bukti tangkapan layar yang mendukung bahwa Nugen Bioscience International Pte Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan eksperimental bioteknologi;

Halaman 104 dari 28

Gambar Tangkapan Layar https://www.companies.sg/business/200708798W/NUGEN-

BIOSCIENCE-INTERNATIONAL-PTE-LTD- b. Profil Mr. Vinai Rakphongphairoj Phd

Bahwa Nugen Bioscience International Pte Ltd dipimpin oleh direktur yang kompeten dalam bidang penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi, yaitu Mr. Vinai Rakphongphairoj Phd., yang telah memperoleh gelar doctor (S3) dalam bidang bioteknologi pada University of Southern California pada tahun 1987. Adapun susunan direksi lengkap Nugenscience International Pte Ltd adalah sebagai berikut.

Tabel Susunan Pengurus Nugen Bioscience International Pte Ltd

Tahun 2021

NoNamaAlamatPosisi
1.Vinai Rakphongphairoj38 Penjuru Lane SingapuraDirektur
2.Ng Buang Pin227 Jurong East Street 21 SingapuraDirektur

c. Notice of Assessments Nugen Bioscience International Pte Ltd yang dikeluarkan oleh IRAS bahwa Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bahwa Nugen Bioscience International Pte. Ltd merupakan Wajib Pajak negara Singapura yang dibuktikan oleh Notice of Assessment Original Nugen

Halaman 105 dari 28

Bioscience International Pte Ltd yang dikeluarkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore;

Hal ini membuktikan bahwa Nugen Bioscience International Pte. Ltd merupakan entitas yang eksis dan memiliki substansi usaha di negara Singapura;

2.6bahwa Tarif Royalti Pemohon Banding Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran

Dan Kelaziman Usaha bahwa Terbanding belum membantah dalil Pemohon Banding terkait dengan pembuktian Pemohon Banding terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran royalti Pemohon Banding di tahun 2021;

bahwa seperti yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding pada SuraT Banding, Pemohon Banding telah menguji kewajaran sehubungan dengan transaksi pembayaran royalti kepada afiliasi pada Dokumen Lokal tahun 2021. Metode CUP terpilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji sifat kewajaran pada transaksi afiliasi Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran royalti kepada NBI;

bahwa kemudian, dalam melakukan penerapan CUP untuk menguji sifat kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding tersebut, maka dilakukan pencarian perjanjian royalti pembanding dengan menggunakan database RoyaltyStat. Proses pencarian yang dilakukan terdiri dari dua tahap, yaitu pengidentifikasian secara elektronik dari sampel yang mungkin berpotensi serupa dengan penggunaan “know how” NBI terkait dengan aktivitas peternakan unggas menggunakan database RoyaltyStat dan perbaikan sampel awal perjanjian dengan melakukan review terhadap perjanjian yang terdapat di database RoyaltyStat. Di bawah ini merupakan strategi pencarian yang digunakan untuk mengidentifikasi perjanjian pembanding pada database RoyaltyStat;

Halaman 106 dari 28

Tabel Strategi Pencarian yang Digunakan

DeskripsiKriteria
1Jenis/tipe IPPatent, Technology, Process, Proprietary Info
2Ketentuan pembayaranNet Sales
3IndustriAgriculture & Animals
4Basis royaltyNet Sales
5Pihak afiliasiExclude
6EksklusivitasNon-Exclusive

Sumber: Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021

Pemohon Banding

bahwa setelah diperoleh populasi perjanjian pembanding yang potensial, maka selanjutnya perlu dilakukan seleksi manual untuk memastikan tingkat kesebandingan antara perjanjian pembanding potensial tersebut dengan perjanjian lisensi Pemohon Banding. Berkaitan dengan tujuan tersebut, kriteria eliminasi yang diterapkan dalam seleksi manual adalah sebagai berikut.

1. Perjanjian dengan jenis perjanjian yang tidak sebanding (seperti, perjanjian franchise, cross license, option, dan lain-lain);

2. Perjanjian dengan produk tidak berwujud yang tidak sebanding;

3. Perjanjian dengan industri yang tidak sebanding;

4. Perjanjian dengan eksklusivitas yang tidak sebanding; dan

5. Perjanjian telah kadaluarsa. Setelah dilakukan seleksi manual, berikut daftar perjanjian yang di pilih sebagai perjanjian pembanding;

Tabel Ringkasan Perjanjian Pembanding

NoRef.PemberiPenerimaDeskripsiRoyalty Rate
LisensiLisensi
1L38779Vertical Designs Ltd.Abattis Bioceuticals Corp.Nonexclusive patent, know-how, technology, proprietary information and trade secret license, including improvements, to use, produce, market, distribute, offer, and sell30,00%

Halaman 107 dari 28

NoRef.PemberiPenerimaDeskripsiRoyalty Rate
LisensiLisensi
plants, plant material and extracts using a plant growing method and apparatus. Terjemahan: Paten non-eksklusif, pengetahuan, teknologi, informasi hak milik, dan lisensi rahasia dagang, termasuk perbaikan, untuk menggunakan, memproduksi, memasarkan, mendistribusikan, menawarkan, dan menjual tanaman, bahan tanaman, dan ekstrak menggunakan metode dan peralatan penanaman tanaman.
2L34182University of Pittsburgh of the Commonwealt h System of Higher EducationPrecis ion Thera peutic s,Inc.Nonexclusive patent, process and technology license to make, have made, use, sell, offer, import, practice and sublicense human and veterinary cellular imaging products related to methods and apparatus for holding cells for the diagnostic field to determine therapeutic efficacy of chemotherapeutics or biologics on cancer, or screening assays to detect cancer, and for the drug development field to conduct research to measure the effect of pre- clinical, clinical or commercial stage cancer agents on primary or early passage cell strains. Terjemahan:0,25%
1,50%

Halaman 108 dari 28

NoRef.PemberiPenerimaDeskripsiRoyalty Rate
LisensiLisensi
Paten non-eksklusif, lisensi proses dan teknologi untuk membuat, membuat, menggunakan, menjual, menawarkan, mengimpor, mempraktikkan dan mensublisensikan produk pencitraan seluler manusia dan hewan yang terkait dengan metode dan peralatan untuk menampung sel untuk bidang diagnostik guna menentukan kemanjuran terapi kemoterapi atau biologik pada kanker, atau uji skrining untuk mendeteksi kanker, dan untuk bidang pengembangan obat guna melakukan penelitian untuk mengukur efek agen kanker stadium pra-klinis, klinis atau komersial pada galur sel primer atau sel tahap awal.
3L6085Syngenta Crop Protection AGDelta & Pine Land Co.Nonexclusive patent, technology and know-how license to produce and sell commercial cotton seed containing the Cry1Ab gene, for the production of genetically-modified cotton plants exhibiting insect resistance. Terjemahan: Paten non-eksklusif, lisensi teknologi dan pengetahuan untuk memproduksi dan menjual benih kapas komersial yang mengandung gen Cry1Ab, untuk produksi tanaman kapas hasil30,00%

Halaman 109 dari 28

NoRef.PemberiPenerimaDeskripsiRoyalty Rate
LisensiLisensi
rekayasa genetika yang menunjukkan ketahanan terhadap serangga.
4L6084Syngenta Crop Protection AGDelta & Pine Land Co.Nonexclusive patent, technology and know-how license to produce and sell commercial seed containing the VIP3A gene, for the production of genetically modified cotton plants exhibiting insect resistance. Terjemahan: Paten non-eksklusif, lisensi teknologi dan pengetahuan untuk memproduksi dan menjual benih komersial yang mengandung gen VIP3A, untuk produksi tanaman kapas hasil rekayasa genetika yang menunjukkan ketahanan terhadap serangga.30,00%

Sumber: RoyaltyStat database.

bahwa merujuk pada hasil analisis pencarian pembanding, didapatkan rentangkewajaranperjanjian-perjanjianpembandingdengan menggunakan metode CUP sebagai berikut.

Tabel Rentang Kewajaran Royalti

Tarif Rata-Rata
Jumlah Observasi5
Maksimum30,00%
Kuartil Atas30,00%
Median3,00%
Kuartil Bawah1,50%
Minimum0,25%

Halaman 110 dari 28

Sumber: RoyaltyStat database.

bahwa perhitungan benchmark di atas menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 1,50% sampai 30,00%, dengan nilai tengah 3,00%; Bahwa pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti sebesar 2,00% dari penjualan bersihnya. Hal ini menujukkan bahwa tarif royalti yang dikenakan kepada Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perjanjian pembanding;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
SUB halaman 72 a) Bahwa putusan Pengadilan Pajak nomor Put-012202.15/2020/PP/M.VIB Tahun 2022 diucap tanggal 29 September 2022 mengenai banding dari PT Vista Agung Kencana atas SKPKB PPh nomor 00052/206/16/308/19 Tahun Pajak 2016, menurut majelis: (1) Bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Charoen Pokphand International Group of Companies Limited sebesar Rp3.160.752.480,00; (2) Bahwa terbukti Terbanding dalam melakukan koreksi mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen bukti kepemilikan atas hak milik intelektual atas nama Charoen Pokphand International Group of Companies Limited dan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan secara kuantitatif adanya manfaat dari transfer teknologi, pengetahuan dan kekayaan intelektual; (3) Bahwa terbukti dalam melakukan koreksi, Terbanding juga mendalilkan bahwa antara Pemohon Banding dengan Charoen PokphandBahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa fakta. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak tidak serta merta dapat langsung dijadikan referensi dalam memutuskan sengketa ini tanpa menggali lebih lanjut fakta yang terungkap di persidangan sengketa tahun pajak 2021; Lebih lanjut, terdapat beberapa perbedaan antara Putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 012202.15/2020/PP/M.VIB Tahun 2022 (sengketa tahun pajak 2016) dengan sengketa a quo; Pertama, bahwa pihak penerima pembayaran royalti pada sengketa tahun pajak 2016 dan 2021 adalah berbeda. Bahwa pada tahun pajak 2016, pembayaran dilakukan kepada Charoen Pokphand International Group of Companies Limited yang berdomisili di Republik of Seychelles. Dengan demikian, perjanjian yang diuji pada sengketa tahun pajak 2016 berbeda dengan sengketa tahun pajak 2021. Kedua, terkait dengan pembuktian eksistensi. Bahwa berbeda dengan sengketa tahun pajak 2016 yang hanya memberikan bukti sebagai berikut: Bukti P-11 - Bukti Penerimaan Surat No. S- 01001084/PPh23/WPJ.03/KP.0803/2017,

Halaman 111 dari 28

International Group of CompaniesTanggal 18 Januari 2019 – SPT Masa PPh Ltd, Republik of Seychelles memilikiPasal 23/26 hubungan istimewa;

Bukti P-12 (4) BahwaPengadilanPajak

-SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak berpendapatbahwadokumenDesember 2016, tanggal 18 Januari 2017 Penentuan Harga Transfer adalah

Bukti P-13 merupakan dokumen tertulis resmi yangdipergunakanuntuk -BuktiPenerimaanNegara,NTB: menjelaskanadanyatransaksi032425012387, tanggal 10 Januari 2017; khusus tertentu antara Wajib Pajak

Bukti P-14 dengan pihak afiliasinya yang memiliki hubungan istimewa dalam -Bukti Pemotongan PPh, Pasal 26, No. rangkauntukmenghindarkan001/VAK-M/PPH26/12/2016 tanggal 31 Desember 2017 terjadinya penyelundupan pajak yang merugikan otoritas pajak suatuBukti P-15 negara tertentu:

-BuktiPenerimaanSuratNo.

(5) Bahwa oleh karena itu PengadilanPEM:01000181/308/Jan/2017, tanggal 18 Pajak berpendapat bahwa fakta dataJanuari 2017.

danketerangansebagaimana

Bukti P-16 tercantumdalamdokumen

Penentuan Harga Transfer adalah -Bukti Penerimaan Negara, NTB :

032425008352 merupakan fakta yang valid dan diyakini kebenarannya;Bukti berupa Video yang ditayangkan dan di presentasikan pada saat (6) BahwaPengadilanPajak - persidangan berlangsung untuk Tahun berpendapatterkaitPemohon

Pajak 2016

Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan hak Sedangkan pada tahun pajak 2021, Pemohon intelektual, bahwa teknologi yang Banding telah melengkapi berbagai bukti digambarkan Pemohon Banding di terkait kepemilikkan know-how oleh NBI serta persidangan dalam video merupakan bukti eksistensi know-how dengan daftar teknologi yang secara umum terjadi sebagai berikut:

dan dilakukan oleh perusahaan yang

Bukti P-5 bergerak dalam bidang yang sama denganyangdilakukanoleh -Bukti Eksistensi berupa “Prosedur Teknis PemohonBandingsehinggaOperasional Breeding Farm – Poultry Pengadilan Pajak tidak memperolehProduction” keyakinan bahwa Pemohon Banding

Bukti P-6 memperoleh dampak yang signifikan atas hasil dari peternakan Pemohon -Bukti berupa invoicedan bukti Banding jika dibandingkan denganpembayaran royalti tahun 2021 perusahaan sejenis lainnya atasBukti P-7 teknologi yang diperoleh dari

Charoen Pokphand International -Laporan Keuangan Nugen Bioscience

International Pte Ltd

Group of Companies Ltd. Republik

Seychelles:Bukti P-8 (7) Bahwa berdasarkan fakta data serta -Company Profile Nugen Bioscience keterangan yang diperoleh dalamInternational Pte Ltd persidangan,PengadilanPajak

Halaman 112 dari 28

berpendapatbahwaPemohonBukti P-9

Banding tidak dapat memberikan

-Profil Mr. Vinai Rakphongphairoj Phd bukti-bukti adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran royaltyBukti P-10 atas Intellectual Proprietlary Rights

-Notice of Assessments Nugen Bioscience oleh Pemohon Banding, baik berupa

International Pte Ltd yang dikeluarkan bukti-buktikeberadaan, oleh IRAS penerapannya dalam kegiatan usaha

Bukti P-11

Pemohon Banding, serta bukti-bukti hasil dari pemanfaatan Intellectual

-Perjanjian Lisensi Pemohon Banding Proprietiary Rights tersebut;dengan Nugen Bioscience International

Pte Ltd (8) BahwaPengadilanPajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapatmembuktikanadanya penggunaan teknologi dari Charoen

Pokphand Internasional Group of

Companies Ltd dalam kegiatan usaha Pemohon Banding yang membuktikanbahwaterdapat manfaat ekonomis dari penggunaan teknologi a quo bagi usaha pemohon banding;

(9) Bahwa sesuai dengan fakta data dan keterangan serta penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan,PengadilanPajak berpendapatbahwaPemohon

Banding tidak dapat membuktikan adanya penggunaan intellectual

proprietiary rights dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

(10) Bahwa berdasarkan fakta data dan keterangansertaketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupaBiayaRoyaltyyang dibayarkanPemohonBanding kepadaCharoenPokphand

International Group of Companies

Limited sebesar Rp3.160.752.480,00 adalahtelahsesuaidengan ketentuansehinggatetap dipertahankan dan Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding

Pemohon Banding.

Halaman 113 dari 28

bahwa dengan demikian, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada NBI masih berada dalam rentang kewajaran dan Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pembayaran royalti tahun 2021;

2.7Koreksi Terbanding Tidak Konsisten karena Terbanding tetap Mengakui biaya PPN Masukkan atas Royalti pada Penghasilan Bruto PPh Badan bahwa Pemohon Banding sebelumnya ingin menyampaikan bahwa Terbanding belum menanggapi Argumen Pemohon banding terkait dengan ketidakkonsistenan Terbanding terhadap koreksi yang ditetapkan;

Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dari pembayaran Royalti untuk pemanfaatan Intellectual Property. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sekunder yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak konsisten dengan uraian sebagai berikut.

• Koreksi PPh Badan

Terbanding tidak mengakui adanya eksistensi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi fiskal atas beban royalti.

• Koreksi Sekunder atas Objek PPh 26

Terbanding tidak mengakui adanya eksistensi pembayaran royalti oleh Pemohon Banding dan melakukan rekarakterisasi objek menjadi dividen sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 26.

• Tidak Melakukan Koreksi atas biaya PPN Masukkan BKP atas Royalti pada PPh Badan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan PPN Masukan BKP atas biaya royalti, dengan demikian Pemohon Banding membiayakan PPN Masukan BKP atas biaya royalti pada perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan;

bahwa syarat pembiayaan tersebut terdapat pada Pasal 10 (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sebagai berikut:

Halaman 114 dari 28

“Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.” bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya PPN Masukan BKP atas biaya royalti pada perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan. Maka, Terbanding mengakui bahwa biaya royalti tersebut benar-benar telah dibayarkan dan terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Atau dengan kata lain Terbanding telah mengakui eksistensi biaya royalti Pemohon Banding;

bahwa tindakan Terbanding di atas inkonsisten dan bertentangan satu sama lain, karena Terbanding tidak mengakui pembayaran royalti Pemohon Banding dan melakukan rekarakterisasi menjadi dividen sehingga Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 26 namun di sisi lainnya Terbanding tetap mengakui biaya PPN Masukkan BKP atas Royalti pada PPh Badan;

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terkait dengan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp54.707.735:

a. bahwa reklasifikasi dividen yang hanya dapat dilakukan jika terdapat kepemilikan saham sedangkan lawan transaksi Pemohon Banding bukan merupakan Pemegang Saham;

b. bahwa Tarif PPh Pasal 26 yang digunakan oleh Terbanding atas rekarakterisasi royalti ke dividen adalah tidak tepat;

Halaman 115 dari 28

c. Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis atas Know-How sehubungan dengan pembayaran Royalti;

d. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan validitas dan keabsahan dokumen-dokumen Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan NBI;

e. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nugen Bioscience International Pte., Ltd merupakan Pemilik dari Hak Kekayaan Intelektual (Know-How) dengan melakukan Kegiatan Riset dan Pengembangan;

f. bahwa Tarif Royalti Pemohon Banding telah memenuhi rinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

g. bahwa koreksi Terbanding tidak konsisten karena Terbanding tetap mengakui biaya PPN masukkan atas Royalti pada Penghasilan Bruto PPh Badan;

bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

4. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021, menjadi sebagai berikut:

Tabel 4.1. Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

UraianMenurut Pemohon Banding
(Dalam Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.081.559.138
PPh Pasal 26 yang terutang162.235.370
Kredit Pajak:
PPh Ditanggung Pemerintah0

Halaman 116 dari 28

UraianMenurut Pemohon Banding
(Dalam Rp)
Setoran masa162.235.370
STP (pokok kurang bayar)0
Kompensasí kelebihan dari Masa Pajak0
Uang Tebusan yang telah dibayar0
Lain-lain0
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+ b + e+ d +e+ f- g)162.235.370
Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)0
Sanksi Administrasi
b. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
Bunga Pasal 13 (5) KUP0
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
Jumlah sanksi administrasi (a+b +e+d+e)0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa atas perhatian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, Pemohon Banding sampaikan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1 SalinanPermintaanSuratBantahanNomorB-

007707.13.2024/PAN/2024 tanggal 21 November 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2 Salinan Surat Uraian Banding Nomor S-198/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 20 November 2024, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-3 Bukti tanggal permohonan Banding pada E-tax court, yang telah dimateraikan kemudian;

Halaman 117 dari 28

Bukti P-4 Bukti Penerimaan serta tanggal diterimanya Keputusan Keberatan, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 073/Acc-

Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023;

Bukti P-7Fotokopi LPAD Nomor FORM-05004671/BPS/KPP.030803/2023 tanggal 14 September 2023;

Bukti P-8 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta bukti kirimnya;

Bukti P-9 Fotokopi Surat Banding Pemohon Banding nomor 049/DDTC-

2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024;

Bukti P-10 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti P-11 Fotokopi amplop surat/bukti kirim permintaan Surat Uraian Banding dari

Pengadilan Pajak;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 073/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023;

Bukti P-14 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nila barang dan Jasa Nomor: 00005/204/21/308/23 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-15 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor

10 tanggal 9 Januari 2024 sehubungan dengan tanda tangan surat kuasa untuk pengajuan keberatan dan banding, yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16 Salinan Akta Pendirian, yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17 Salinan identitas Direktur, yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18 Asli Pakta Integritas Direktur; dan

Halaman 118 dari 28

Bukti P-19 Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Yusuf Wangko Ngantung, Pakta

Integritas, dan salinan kelengkapannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Nomor 17 tanggal 31 Oktober 2022 yang dimeteraikan kemudian; Bukti P-21 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2023 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-22 Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Cindy Kikhonia Febby, Pakta

Integritas, dan salinan kelengkapannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-353/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-24 Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Fidelia Yemima Jabanto, Pakta

Integritas, dan salinan kelengkapannya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-064/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Fidelia Yemima Jabanto

Bukti P-26 Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm - Poultry Production, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-27 Bukti pembayaran Royalti Tahun 2021, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-28 Laporan Keuangan Nugen Bioscience International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-29 Company Profile Nugen Bioscience International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-30 Profil Mr. Vinai Rakphongphairoj Phd, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-31 Notice of Assessments Nugen Bioscience International Pte Ltd yang dikeluarkan oleh IRAS, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-32 Perjanjan Lisensi Pemohon Banding dengan Nugen Bioscience

International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian;

Halaman 119 dari 28

Bukti P-33 Transfer Pricing Document (Dokumen Lokal) PT Vista Agung Kencana

Tahun 2021, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-34 Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang pada Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : LRD000000006 tanggal 10 Mei 2017, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-35 Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-36 Tambahan Hak Milik Intelektual Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan Nugen Bioscience International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-37 Penjelasan Tertulis Nomor 046/DDTC-2B/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 (softcopy);

Bukti P-38 Penjelasan Tertulis Nomor 134/DDTC-2C/IV/2025 tanggal 24 April 2025 (softcopy);

Bukti P-39 Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm – Poultry Production, yang sudah di meteraikan kemudian (softcopy);

Bukti P-40 Bukti pembayaran Royalti Tahun 2021, yang sudah di meteraikan kemudian (softcopy);

Bukti P-41 Laporan Keuangan Nugen Bioscience International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-42 Company Profile Nugen Bioscience International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-43 Profil Mr. Vinai Rakphongphairoj Phd, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-44 Notice of Assessments Nugen Bioscience International Pte Ltd yang dikeluarkan oleh IRAS, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy); Bukti P-45 Perjanjan Lisensi Pemohon Banding dengan Nugen Bioscience

International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy); Bukti P-46 Transfer Pricing Document (Dokumen Lokal) PT Vista Agung Kencana

Tahun 2021, yang sudah di meteraikan kemudian (softcopy);

Halaman 120 dari 28

Bukti P-47 Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang pada Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : LRD000000006 tanggal 10 Mei 2017, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-48 Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt, yang sudah di meteraikan kemudian;

Bukti P-49 Tambahan Hak Milik Intelektual Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan Nugen Bioscience International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-50 Bukti terkait foto-foto eksistensi kandang Pemohon Banding, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-51 Bukti Tangkapan Layar terkait Bukti Adanya Pembaharuan Teknologi atas Pembayaran Royalti kepada Nugen Bioscience International Pte Ltd, yang sudah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-52 Salinan Breeder Performance on Tunnel vs Transitional Ventilation, yang telah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-53 Salinan Perhitungan Pembayaran Royalti Pemohon Banding Tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-54 Salinan Tanda Terima Dokumen Nomor 055/Acc-Plb/XI/2022 perihal

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan dokumen PT Vista Agung Kencana Nomor S-019/KPP.0308/PaPJ.2/4/2022 tanggal 11 November 2022 , yang telah di meteraikan kemudian;

Bukti P-55 Salinan Tanggapan Surat Nomor S-003/KPP.0308/PaPJ.2/4/2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan dokumen PT Vista Agung Kencana Nomor 020/Acc-Plb/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 , yang telah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-56 Salinan Tanda Terima Dokumen Nomor 054/Acc-Plb/XI/2022 tanggal

23 November 2022, yang telah di meteraikan kemudian(softcopy); Bukti P-57 Surat Pemenuhan Permintaan secara lisan atas dokumen penentuan harga transfer dokumen lokal untuk tahun Pajak yang berakhir pada 31 Desember 2021 Nomor 04/Acc-Plb/I/2023 tanggal 6 Januari 2023,, yang telah di meteraikan kemudian(softcopy);

Halaman 121 dari 28

Bukti P-58 Surat Nomor 037/Acc-Plb/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal

Tanggapan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan dokumen PT Vista Agung Kencana Nomor S-54/WPJ.03/2024 tanggal 12 Januari 2024, yang telah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-59 Salinan Laporan Keuangan Nugen Bioscience International (halaman lengkap), yang telah di meteraikan kemudian(softcopy);

Bukti P-60 Penjelasan Tertulis Nomor 045/DDTC-2B/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 (softcopy);

Bukti P-61 Penjelasan tertulis Sidang Kesimpulan Akhir Nomor 039/DDTC-

2B/VII/2025 tanggal 10 Juni 2025(Softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding nomor 073/Acc-Plb/IX/2023 tanggal 01 September 2023;

Bukti T-2 Fotokopi LPAD Nomor FORM-05004671/BPS/KPP.030803/2023 tanggal 14 September 2023;

Bukti T-3 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta bukti kirimnya;

Bukti T-4 Fotokopi Surat Banding Pemohon Banding nomor 049/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024;

Bukti T-5 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6 Fotokopi amplop surat/bukti kirim permintaan Surat Uraian Banding dari

Pengadilan Pajak;

Bukti T-7 Berkas Keberatan-Vista Agung Kencana-PPh Badan-2021 (Softcopy); Bukti T-8 KKP-Vista Agung Kencana-2021 (Softcopy);

Halaman 122 dari 28

Bukti T-9 LHP-Vista Agung Kencana-2021(Softcopy);

Bukti T-10 Matriks sengketa banding (Softcopy);

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2025(softcopy); Bukti T-12 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 April 2025 (softcopy); Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 05 Juni 2025 (softcopy); Bukti T-14 Pendapat Akhir Nomor S-4705/PJ.07/2025 tanggal 8 Juli

2025(Softcopy);

Bukti T-15 Put-012202_15_2020_PP_M_VIB_Tahun 2022 (Softcopy);

Bukti T-16 Putusan MA nomor 2986_B_PK_PJK_2023 (Softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 049/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 9 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Halaman 123 dari 28

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut :

Uraian SengketaMenurutKoreksi yang diajukan banding
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Pasal 26 terutang162.235.370216.313.82854.078.458

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp54.078.458,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 Terutang merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti pada koreksi PPh Badan;

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti yang terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti, Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalti atas Intellectual Proprietary Rights (Hak Milik Intelektual), baik berupa bukti-bukti

Halaman 124 dari 28

keberadaan, penerapannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, serta bukti- bukti hasil dari pemanfaatan Intellectual Proprietary Rights tersebut;

bahwa terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti didasarkan pada pengujian eksistensi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu transaksi pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding kepada Nugen Bioscience International Pte. Ltd. Berdasarkan pengujian eksistensi atas transaksi tersebut, menurut Tim Pemeriksa eksistensi dari transaksi tersebut tidak ada karena tidak terdapat bukti pendukung yang diyakini oleh Tim Pemeriksa;

b. bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding dinilai tidak dapat memberikan bukti-bukti adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalty atas Intelectual Property Right (Hak Milik Intelektual) baik berupa bukti-bukti keberadaan, penerapannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding serta bukti dari pemanfaatan Hak Milik Intelektual tersebut;

c. bahwa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti Pemohon Banding menyampaikan tambahan bukti seperti:

• Tambahan bukti eksistensi berupa foto-foto kandang Pemohon Banding yang berdasarkan Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm – Poultry Production;

• Tambahan bukti bahwa terdapat pembaharuan atas Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm – Poultry Production;

d. Bahwa didalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan bahwa Hak Milik Intelektual atau know-how yang diberikan oleh NBI kepada Pemohon Banding bukan merupakan informasi umum yang dapat diakses dan diperoleh dengan mudah dan tanpa biaya oleh masyarakat luas;

e. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet, petunjuk teknis sebagai pembuktian eksistensi know how sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, merupakan hal yang umum dan bukan merupakan hal yang bersifat khusus/ rahasia dalam kegiatan usaha peternakan ayam. Bahkan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veretiner Kementerian Pertanian telah

Halaman 125 dari 28

menerbitkan “Pedoman Kesejahteraan Hewan Pada Peternakan Ayam Petelur (Layer)” yang berisi panduan dan petunjuk teknis mengenai kegiatan: perkandangan (desain, konstruksi bangunan dan pemeliharaan bangunan open site dan close house, pencahayaan, suhu, kualitas udara/ventilasi), pakan dan minum yang baik, manajemen pemeliharaan (Starter, Grower, Periode Bertelur/Layer), kesehatan ayam petelur (Biosekuriti, Manajemen Kesehatan Hewan, Pengendalian Hama Pengganggu, Pembunuhan Darurat Secara Manusiawi, Pengelolaan Lingkungan), penanganan pasca panen dan ayam afkir), dan lain-lain;

f. Bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa know how berupa petunjuk teknis dari NBI yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding, tidak termasuk dalam pengertian know how atau rahasia dagang, karena petunjuk teknis tersebut tidak bersifat khusus/rahasia dan merupakan hal yang umum dilakukan pada kegiatan peternakan ayam;

g. Bahwa atas tambahan bukti bahwa terdapat pembaharuan atas Prosedur Teknis Operasional Breeding Farm – Poultry Production dapat disampaikan bahwa yang disampaikan Pemohon Banding sebagai bukti adalah hanya satu lembar sampul yang tidak diketahui isinya sehingga Terbanding berpendapat bahwa tambahan bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak termasuk dalam pengertian know how atau rahasia dagang;

h. Bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus sengketa, Terbanding menyampaikan bahwa terkait dengan koreksi Biaya Royalti yang disengketakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 dan 2016, Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan nomor Put- 78811/PP/M.VA/15/2016 tanggal 14 Desember 2016 dan Nomor Put- 012202.15/2020/PP/M.VIB Tahun 2022 tanggal 29 September 2022 yang mempertahankan koreksi Terbanding;

i. Bahwa dalam putusan Nomor Put-78811/PP/M.VA/15/2016 tanggal 14 Desember 2016, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

“bahwa sesuai dengan fakta persidangan dan penjelasan para pihak di dalam persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak didapatkan bukti-bukti

Halaman 126 dari 28

adanya penggunaan intellectual proprietiary rights dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak terdapat hasil manfaat dari penggunaan intellectual proprietiary rights bagi usaha Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa pembayaran royalty sebebar Rp.2.849.617.016,00 kepada Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd, Republic of Seychelles, bukanlah termasuk dalam pengertian biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp.2.849.617.016,00 terkait pembebanan royalti sudah benar dan tetap dipertahankan.”

j. bahwa dalam putusan Nomor Put-012202.15/2020/PP/M.VIB Tahun 2022 tanggal 29 September 2022, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

“bahwa berdasarkan fakta data serta keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti adanya eksistensi dan manfaat dari pembayaran royalty atas Intellectual Proprietiary Rights oleh Pemohon Banding, baik berupa bukti-bukti keberadaan, penerapannya dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, serta bukti-bukti hasil dari pemanfaatan Intellectual Proprietiary Rights tersebut;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penggunaan teknologi dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd dalam kegiatan usaha Pemohon Banding yang membuktikan bahwa terdapat manfaat ekonomis dari penggunaan teknologi a quo bagi usaha Pemohon Banding;

… bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Royalti yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Charoen Pokphand

Halaman 127 dari 28

International Group of Companies Limited sebesar Rp3.160.752.480,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga tetap dipertahankan dan Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding.” bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa reklasifikasi dividen yang hanya dapat dilakukan jika terdapat kepemilikan saham sedangkan lawan transaki Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa reklasifikasi objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding sebagai royalty menjadi dividen menurut Terbanding merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2021;

b. Bahwa secara umum definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen. Dalam kasus ini definisi dividen diartikan sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia sebagai negara sumber dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada NBI;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (3) dan (4), dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, Pasal 22 ayat (8) Peraturatn Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dan panduan praktik internasional di atas mengatur bahwa dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

d. Bahwa di dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur khusus pengenaan dividen atas nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, tidak terdapat pembatasan atas lawan transaksi atau pihak yang menerima pembayaran dari transaksi yang tidak

Halaman 128 dari 28

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut. Ketentuan tersebut tidak mengharuskan pembayaran dividen;

e. Bahwa dengan tidak adanya pembatasan lawan transaksi atau penerima pembayaran transaksi dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang merupakan aturan khusus yang mengatur pengenaan dividen atas transaksi hubungan Istimewa yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, koreksi secondary adjustment berupa pengenaan dividen atas transaksi hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan NBI yang dilakkan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

f. Bahwa tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Yang Mulia dalam pengambilan Keputusan dapat kami sampaikan terdapat putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004661.13/2022/PP/M.XIB Tahun 2024 dimana di dalam Putusan Pengadilan terdapat pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut: “bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa pembayaran kepada pemegang saham tersebut dapat diwujudkan dalam pembayaran kepada pihak afiliasi atau pihak yang memiliki hubungan Istimewa, dimana pada akhirnya manfaat dari transaksi akan dinikmati oleh pemegang saham sebagai beneficial owner, hal yang sama juga terjadi pada penghasilan yang diterima dari pemegang saham;” bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan validitas dan keabsahan dokumen-dokumen Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan NBI, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pada intinya argumentasi Pemohon Banding tersebut menyatakan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena seharusnya sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, tarif pajak atas dividen yang berlaku adalah 15% (sama dengan tarif royalti 15% yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding) bukan tarif 20% seperti koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 PER-25/PJ/2018, Pemohon Banding dapat memanfaatkan tarif yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi

Halaman 129 dari 28

persyararatan di dalam Pasal 2 tersebut yang salah satunya adalah tidak terdapat penyalahgunaan P3B yaitu tidak terdapat pengaturan transaksi dengan tujuan mendapatkan manfaat dari penerapan P3B seperti pengurangan beban pajak dan/atau tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation);

c. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat transaksi pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hubungan Istimewa yang menurut Tim Pemeriksa tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dilakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pembayaran royalty tersebut (primary adjustment) dan atas koreksi tersebut dilakukan secondary adjustment berupa reklasifikasi pembayaran royalty tersebut menjadi dividen yang merupakan sengketa aquo;

d. Bahwa hasil pemeriksaan yang memperlihatkan adanya transaksi hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menunjukan terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa pengurangan beban pajak dan/atau tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran royalti yang dilakukan Pemohon Banding tidak diyakini eksistensinya sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak perlu melakukan pembayaran royalti yang mengurangi nilai pajak yang dilaporkan Pemohon Banding;

e. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding dinilai melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018, sehingga tidak dapat memanfaatkan tarif di dalam P3B dan dikenakan tarif berdasarkan PPh Pasal 26 UU PPh sebesar 20%;

f. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan royalti yang dibayarkan kepada Nugen Bioscience International Pte. Ltd. merupakan constructive dividend yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dari Pemohon Banding dengan hubungan istimewa karena penguasaan berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh. Berkenaan dengan hal tersebut dengan melihat ketentuan di dalam P3B

Halaman 130 dari 28

Indonesia – Singapura, tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengenaan pajak atas contructive dividend yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dengan hubungan istimewa karena penguasaan. Dengan tidak adanya pengaturan di dalam P3B, pengenaan tarif PPh atas constructive dividend tersebut menggunakan tarif PPh Pasal 26 UU PPh;

g. Bahwa berdasarkan uraiaan di atas dapat disimpulkan bahwa pengenaan tarif 20% atas constructive dividend kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan koreksi DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mempertahankan koreksi tersebut dan menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Reklasifikasi Dividen Hanya Dapat Dilakukan jika Terdapat Kepemilikan Saham sedangkan Lawan Transaksi Pemohon Banding Bukan Merupakan Pemegang Saham;

a. Berdasarkan ketentuan P3B Indonesia dan Singapura, nyata-nyata yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan dari saham atau penghasilan dari hak lain yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham. Dengan kata lain, dividen hanya dapat timbul dari hubungan kepemilikan saham;

b. Bahwa UU PPh juga mengatur hal yang serupa pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' yang menyatakan bahwa bahwa dividen terselubung timbul jika terdapat penyetoran penuh modal dari pemegang saham, sedangkan faktanya adalah atribusi dividen ke para pihak afiliasi Pemohon Banding atas penjualan tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak ada kepemilikan saham dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

c. Bahwa nyata-nyata Nugen Bioscience International Pte., Ltd. (“NBI”) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2021.

Halaman 131 dari 28

Bahwa pembuktian Eksistensi dan Manfaat Ekonomis atas Know-How Sehubungan dengan Pembayaran Royalti a. Bahwa Pemohon Banding merupakan anak usaha Grup CPIN yang bergerak di bidang pembibitan dan budidaya DOC ayam pedaging. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding membayar royalti kepada pihak afiliasi di Singapura (NBI) untuk memanfaatkan Hak Milik Intelektual (HMI) berupa teknologi dan pengetahuan (know how) guna memproduksi dan memasarkan DOC ayam pedaging;

b. Karena tidak memiliki divisi maupun biaya khusus untuk riset dan pengembangan, Pemohon Banding memilih memanfaatkan teknologi dari NBI guna menghindari risiko dan biaya tinggi yang terkait dengan pengembangan teknologi sendiri. Hal ini sesuai dengan konsep Option Realistically Available dari OECD Transfer Pricing Guidelines;

c. Lebih lanjut, berdasarkan License Agreement, Pemohon Banding memperoleh akses penuh atas know how dari NBI, termasuk teknologi, dan rahasia dagang, yang memungkinkan Pemohon Banding mengembangkan DOC dan telur bibit (hatching eggs);

d. Pemohon Banding dapat membuktikan Eksistensi Pemanfaatan Harta Tidak Berwujud berupa Rahasia Dagang

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti konkret mengenai pemanfaatan harta tidak berwujud berupa know how yang diperoleh dari NBI, yaitu dokumen berjudul “Prosedur Teknis Operasional Breeding farm – Poultry Production”.

Dokumen tersebut memuat berbagai informasi teknis dan operasional yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam pelaksanaan usaha pembibitan ayam, termasuk rincian terkait panduan yang diperlukan dalam operasional breeding farm. Secara spesifik, dokumen ini menjabarkan panduan mengenai luas lahan yang diperlukan untuk pembangunan farm, tata letak dan desain farm, konstruksi dan tipe kandang sesuai dengan fungsi lantainya, kebutuhan peralatan kandang, sistem dan peralatan pemberian pakan, sistem dan peralatan pemberian air minum, hingga kebutuhan sangkar dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam proses breeding;

Halaman 132 dari 28

Seluruh rincian ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak hanya menerima dokumen, tetapi juga memanfaatkan dan mengimplementasikan know how dari NBI dalam operasional usaha breeding nya. Dengan kata lain, bukti ini mempertegas bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pemanfaatan teknologi;

e. Bahwa dokumen “Prosedur Teknis Operasional Breeding farm – Poultry Production” tidak termasuk di dalam ruang lingkup Hak Milik Intelektual sebagaimana tertera di dalam tabel pada Lampiran 1 Daftar Hak Milik Hal 10 dari 13 Intelektual;

Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen “Prosedur Teknis Operasional Breeding farm – Poultry Production” tidak termasuk dalam ruang lingkup Lampiran 1 Daftar Hak Milik Intelektual pada Perjanjian Lisensi;

Pertama, Terbanding keliru menafsirkan ruang lingkup Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan NBI, yang mencakup dua aspek, yaitu Pakan Ternak dan DOC. Pemohon Banding hanya membayar royalti 2% untuk DOC dan tidak membayar royalti 1% untuk Pakan Ternak, sehingga tidak seluruh Hak Milik NBI dimanfaatkan, tetapi hanya terkait DOC;

Kedua, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Hak Milik terkait DOC memang tercakup dalam Amandemen Perjanjian Lisensi tertanggal 10 April 2019 (Ref. No. 007/NBI/IV/2019), yang sebagian besar berisi Rahasia Dagang terkait Pakan (tidak digunakan oleh Pemohon Banding) dan termasuk klausul “Modern Closed-House”. Klausul ini menegaskan bahwa dokumen Rahasia Dagang berupa Prosedur Teknis Operasional Breeding farm – Poultry Production termasuk dalam ruang lingkup Hak Milik Intelektual Pemohon Banding;

f. Tanggapan Pemohon Banding terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa know-how berupa Rahasia Dagang yaitu “Prosedur Teknis Operasional Breeding farm – Poultry Production” dapat ditemukan pada Internet dan merupakan hal yang umum dan bukan merupakan hal yang bersifat khusus/rahasia dalam kegiatan usaha peternakan ayam;

Halaman 133 dari 28

Pemohon Banding dengan ini perlu menjelaskan bahwa meskipun terdapat kesamaan bentuk fisik bangunan dari modern closed house yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan yang dapat diakses oleh pihak umum, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek usaha Pemohon Banding telah diketahui atau dapat diakses oleh pihak lain;

Bahwa Rahasia dagang yang dimiliki oleh Pemohon Banding tidak terbatas hanya pada bentuk atau struktur dari modern closed house itu sendiri, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis dan operasional yang menyeluruh, yang tidak diketahui oleh pihak lain;

Bahwa Modern Closed house merupakan sarana fisik yang dirancang untuk memungkinkan pengendalian lingkungan secara tertutup, namun efektivitasnya sangat bergantung pada penerapan prosedur teknis yang kompleks, terukur, dan terintegrasi sebagaimana diatur dalam dokumen know-how;

Lebih lanjut, bukti berupa dokumen teknis yang diajukan Terbanding terkait prosedur pemeliharaan ayam tidak relevan untuk dibandingkan dengan aktivitas usaha Pemohon Banding karena dokumen tersebut berkaitan dengan pemeliharaan ayam final stock, sedangkan Pemohon Banding melakukan budidaya ayam DOC Parent Stock;

Bahwa tingkat kesulitan dan resiko kegagalan dalam pemeliharaan DOC Parent Stock jauh lebih tinggi dibandingkan ayam final stock, sehingga Pemohon Banding membutuhkan sistem manajemen yang berbasis know-how teknis dari NBI yang bersifat khusus dan tidak tersedia secara umum;

g. Bahwa Nugen Bioscience International Pte., Ltd selaku Pemberi Lisensi know- how berupa Rahasia Dagang memberikan pembaharuan dan update secara berkala kepada Pemohon Banding.

Bahwa laporan hasil riset NBI dengan judul Breeder Performance on Tunnel vs Transitional Ventilation yang telah pemohon sampaikan, menjelaskan pada intinya sebagai berikut:

• Tunnel Ventilation digunakan pada cuaca panas untuk pendinginan/proses pembuangan panas dari kandang DOC. Pada Tunnel Ventilation, kipas ditempatkan di salah satu ujung rumah dengan pemasukan udara di ujung yang berlawanan. Aliran udara menciptakan efek angin dingin, yang

Halaman 134 dari 28

menghasilkan suhu efektif untuk pengembangbiakan DOC. Suhu efektif yang dialami akan tergantung pada kecepatan udara, usia ayam, kelembaban dan berbagai faktor lainnya dan dapat berkisar antara 1 hingga 8 ° C di bawah suhu lingkungan;

• Transitional Ventilation adalah tahap kontrol suhu antara tahap ventilasi. Fungsi utama dari Transitional Ventilation adalah untuk meningkatkan pertukaran udara dalam rumah dan mengatur suhu tanpa menciptakan kecepatan udara yang tinggi. Cara penggunaan dan pengoprasian ventilasi ini penting untuk memastikan kenyamanan DOC untuk menghasilkan DOC berkualitas tinggi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan;

Bahwa berdasarkan data teknis sebagaimana tercantum dalam hasil riset diatas, terdapat penelitian terhadap DOC Parent Stock jantan dan betina dari usia 1 minggu hingga 10 minggu (WOA – Weeks of Age). Lebih lanjut, tabel tersebut menunjukkan perkembangan berat badan ayam jantan dan betina yang dibedakan berdasarkan dua jenis sistem kandang, yaitu Transitional Ventilation dan Tunnel Ventilation yang masing-masing jenis kandang menunjukkan perbedaan nilai rata-rata berat badan serta standar deviasi (standard deviation/SD) dari populasi ayam;

bahwa keberadaan penelitian, riset yang rinci dan terstruktur ini merupakan bagian dari know-how teknis yang disusun oleh NBI dan hanya diberikan kepada Pemohon Banding. Know-how ini tidak tersedia secara umum di internet, karena memuat data berbasis pengalaman operasional dan riset yang bersifat spesifik serta strategis;

h. Pemohon Banding dapat membuktikan Manfaat Ekonomis atas Pemanfaatan Harta Tidak Berwujud berupa Rahasia Dagang

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat ekonomis atas pemanfaatan HMI berupa know-how dari NBI. Faktanya, dengan adanya know- how berupa “Prosedur Teknis Operasional Breeding farm – Poultry Production” dari NBI, memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding yaitu Pemohon

Halaman 135 dari 28

Banding dapat terus menciptakan dan mempertahankan nilai penjualan di pasar yang dapat tercermin dari grafik sebagai berikut;

con oe Jane OF Kenari AON

: 2 Serang MA GI

La NN i. Bahwa Tarif Royalti Pemohon Banding Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

Terbanding belum membantah dalil Pemohon Banding terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pembayaran royalti tahun 2021. Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dengan metode CUP, yakni membandingkan pembayaran royalti kepada NBI dengan data dari database RoyaltyStat;

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nugen Bioscience International Pte., Ltd merupakan Pemilik dari Hak Kekayaan Intelektual (Know- how) dengan melakukan Kegiatan Riset dan Pengembangan (Research and Development);

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pendapat Terbanding yang menyebut Nugen Bioscience International (NBI) tidak berhak atas royalti terkait Prosedur Teknis Operasional Breeding farm – Poultry Production adalah tidak tepat. Prosedur tersebut memang dibuat tahun 2003, ketika Rahasia Dagang masih dimiliki oleh CPIGCL. Namun, berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 1 Januari 2017, Hak Milik Intelektual (Rahasia Dagang) dari CPIGCL telah dialihkan kepada NBI, dan perjanjian lisensi Pemohon Banding juga telah diperbarui dari CPIGCL ke NBI;

Karena itu, tidak mungkin terdapat nama NBI dalam dokumen tahun 2003, tetapi hal ini tidak menghapus fakta bahwa NBI memang pemilik sah dari Rahasia Dagang tersebut per 30 September 2016;

Halaman 136 dari 28

Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa NBI merupakan pihak yang menanggung beban pengembangan teknologi dan berhak menerima royalti sesuai dengan Paragraf 6.32 OECD TPG 2022;

Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan validitas dan keabsahan dokumen- dokumen Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dengan NBI

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dengan NBI sah dan dapat digunakan sebagai bukti di Indonesia. Pencatatan Rahasia Dagang ini sesuai dengan tujuan Penjelasan PP No. 36 Tahun 2018 Pajak yakni sebagai pembuktian jika terdapat perselisihan sehingga sesuai dengan Pasal 69 (1) UU Pengadilan Pencatatan Rahasia Dagang merupakan surat atau tulisan dapat dijadikan alat bukti yang sah. Pemohon Banding juga telah menyertakan bukti berupa Perjanjian Lisensi dan Pencatatan Lisensi Rahasia Dagang di Kemenkumham sesuai dengan Pasal 1, 6, dan 8 UU Rahasia Dagang;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan anggapan Terbanding bahwa biaya royalty yang dibiayakan Pemohon Banding dinilai tidak memiliki eksistensi dan manfaat, sehingga biaya royalty tersebut direklasifikasi menjadi dividen sehingga terutang PPh Pasal 26 dengan tarif yang berbeda;

bahwa berdasarkan fakta perisidangan yang berupa perjanjian lisensi antara Nugen Bioscience International Pte., Ltd. dengan Pemohon Banding serta amandemen dari perjanjian tersebut diketahui bahwa lingkup lisensi meliputi:

1) Proses Persiapan Bahan Baku;

2) Pemakaian Full Fat Soya;

3) Pemakaian Biji Gandum;

4) Pemakaian Bungkil Kacang Kedelai Fermentasi;

5) Penggunakaan Bungkil Kelapa Sawit;

6) Otomatisasi Produksi;

7) Produk Premix Sendiri;

8) Penggunaan Cal Spray;

9) Modern Closed-House;

10) Feed Composition Ratio and Particle Size Usage;

Halaman 137 dari 28

11) Feed Mineral and Concentration Optimal Performance Usage;

12) Rice, Wheat, other grain by-products Recompositing on Different Stages of Broiler Breeder Productive Performance; dan

13) Rice, Wheat, other grain by-products Recompositing on Different Stages of Broiler and Layer Productive Performance.

bahwa terkait dengan isi perjanjjian, dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti bahwa know how yang digunakan oleh Pemohon Banding tersebut terkait dengan proses produksi dan optimalisasi produk yang berupa pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) Day Old Chick (“DOC”) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi dan manfaat atas penggunaan royalty, hal ini dapat dibuktikan dalam bentuk proses produksi dan standarisasi proses dan produk yang dilakukan di Pemohon Banding. Sementara itu Terbanding tidak memberikan bukti yang dapat menunjukkan bahwa eksistensi dari royalti tersebut tidak ada;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang menggunakan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang lain, diberikan pendapat bahwa dalam sengketa lainnya tersebut yang menjadi pokok permasalahan adalah pembuktian adanya royalty, dan putusan Pengadilan Pajak yang dijadikan referensi Terbanding tersebut didasarkan pada buykti yang disampaikan dalam persidangan, dengan demikian isi Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak harus sama dengan putusan atas sengketa ini karena menyangkut pembuktian dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalty tidak didukung dengan fakta yang memadai, sehingga Tindakan Terbanding melakukan reklasifikasi biaya royalti menjadi dividen menjadi tidak memiliki dasar yang kuat, oleh karena itu koreksi Terbanding untuk PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp54.078.458,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak

Halaman 138 dari 28

yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 26 terutang54.078.458,000,0054.078.458,00

Halaman 139 dari 28

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp 216.313.828,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 54.078.458,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp 162.235.370,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp 1.081.569.138,00 PPh Pasal 26 terutangRp 162.235.370,00 Kredit PajakRp 162.235.370,00 Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 140 dari 28

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00222/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00005/204/21/308/23 tanggal 19 Juni 2023, atas nama PT VISTA AGUNG KENCANA, NPWP 01.237.961.6.308.000, beralamat di Komplek Ruko Suta Mas Jl. Soekarno Hatta, No. 009, RT. 027, RW. 008, Alang Alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan, domisili elektronik vakplb@cp.co.id, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp 1.081.569.138,00 PPh Pasal 26 terutangRp 162.235.370,00 Kredit PajakRp 162.235.370,00 Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

Halaman 141 dari 28

umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti, Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Halaman 142 dari 28

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.