P U T U S A N
Nomor PUT-007718.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00788/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00044/203/19/913/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007718.99/2025/PP, antara:
PT Trans Multitech Utama, NPWP 76.118.980.2-913.000, beralamat di Jalan Lingkar Selatan Dusun Ai Betak RT. 002 / RW. 001, Ai Kangkung Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (domisili elektronik: finance@pttmu.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Syaiful Muslim jabatan Direktur berdasarkan Akta Dr. Indah Dugi Cahyono, S.H., M.Kn., M.H. Nomor 04 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Trans Multitech Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sempurna Bahri
Jabatan: Kuasa Hukum,
IzinKuasa : Nomor: KEP-710/PP/IKH/2025 tanggal 28 HukumApril 2025 yang berlaku sampai dengan
28 April 2026,
SuratKuasa : Nomor: 028/TMU/VIII/2025 tanggal 22 KhususAgustus 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;