P U T U S A N
Nomor PUT-007765.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07446/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007765.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SULOTCO JAYA ABADI, NPWP 0014296677803000, beralamat di Desa Bolokan No.1, RT000/RW000, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan 91863, domisili elektronik alvian.tanoyo@gmail.com. yang diwakili oleh Samuel Karundeng jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Alvian Tanoyo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1789/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 259-/SCO-SKNP/XI/2025 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang / 19851112 200901 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan
Banding),