Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-007765.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Sulotco Jaya Abadi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007765.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07446/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007765.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SULOTCO JAYA ABADI, NPWP 0014296677803000, beralamat di Desa Bolokan No.1, RT000/RW000, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan 91863, domisili elektronik alvian.tanoyo@gmail.com. yang diwakili oleh Samuel Karundeng jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Alvian Tanoyo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1789/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 259-/SCO-SKNP/XI/2025 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang / 19851112 200901 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 19881012 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Didi Supriyadi / 19780307 199803 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 877/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1167/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 161/SCO- SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00063/STG- CT/WPJ.15/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 246/SCO- SKNP/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1. 2. 3. 4. 5.Pajak harus dibayar/ditagih kembali Telah dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi administrasi : a. Denda Pasal 7 KUP Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3)KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkapp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP e.3 Jumlah denda (e.1+e.2) f. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e.3) Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 1.362.057.261 1.362.057.261 1.362.057.261 1.362.057.261

Menimbang atas surat tagihan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pertama dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00414/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00414/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua dengan Surat Nomor 60/SCO-SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025

tanggal 19 Agustus 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar1.362.057.26101.362.057.261

Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar/ (lebih) dibayar *)

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar1.362.057.261
Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan0
Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar1.362.057.261
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/ (Lebih) Dibayar0

*)Berdasarkan data dalam sistem tanggal 31-07-2025

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 161/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 161/SCO- SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena permohonan Wajib pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00414/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwaatasKeputusanTergugatNomorKEP- 00414/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau

pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP kepada tergugat melalui surat Nomor 60/SCO-SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00414/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 tersebut diatas.

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang isinya Menolak permohonan tersebut.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Ketentuan Formal Pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang ke-2

1. UU KUP Pasal 36 ayat (1) huruf c “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”

2. UU KUP Pasal 36 ayat (1a) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”

3. PMK 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapn Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Pasal 18 ayat (6) “Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”

4. PMK 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapn Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Pasal 18 ayat (7) “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu

tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan telah diterbitkannya KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang ke-2 karena Permohonan Wajib Pajak. Maka kami mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat tersebut.

Alasan Pengguggat Tidak Setuju STP sebesar Rp 1.362.057.261 bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan oleh Tergugat. Dengan alasan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah memenuhi UU PPN Pasal 13 ayat (5), dimana Faktur Pajak tersebut telah mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2. Dasar STP PPN Pasal 14 ayat (4) ini diterbitkan karena menurut Tergugat “Alamat PKP Penjual” yang tidak lengkap (alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

Alasan Tergugat tesebut menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu-satunya fungsi identifikasi Penjual. Dalam Faktur Pajak, identitas Penjual harus dilihat secara utuh dari Nama, Alamat, dan NPWP, sehingga tanpa menyebut nomor pada alamat bukan berarti Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara

lengkap. Sehingga tidak tepat jika Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4), karena Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah memenuhi informasi (yang paling sedikit memuat) dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5).

3. Tahun Pajak 2022 sudah menggunakan sistem e-faktur. Dalam sistem e- faktur, alamat pada profil PKP tidak dapat diganti manual, melainkan sudah otomatis sinkron sesuai database DJP, walaupun setelah dilakukan sinkronisasi, alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Sebelum Sinkronisasi Sesudah Sinkronisasi

~ lbs = 2 .

a noo toons

4. Atas perbedaan tersebut telah ditegaskan dalam angka 3 dan angka 7 surat penegasan nomor PENG - 5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 berikut: Angka 3 ”Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e- Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.”

Angka 7 ”Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur

sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.”

5. Selain itu, substansi transaksi atas Faktur Pajak ini diakui oleh Tergugat, dengan bukti tidak ada koreksi arus uang dan arus barang atas transaksi Penggugat.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas kesimpulan Penggugat adalah formal kelengkapan Faktur Pajak harus dilihat secara utuh, bukan berarti hanya “kurang nomor pada alamat” (kesalahan minor) membuat Faktur Pajak terebut cacat dan dikenai sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4). Jika dilihat secara utuh, Faktur Pajak tersebut dapat diverifikasi dan diidentifikasi siapa penerbitnya. Kemudian secara material Penggugat juga telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, artinya tidak ada kerugian negara, karena kesalahan minor tersebut.

III. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat tidak menyetujui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, karena tidak didasarkan alasan yang kuat selain itu atas hal tersebut juga tidak menimbulkan kerugian negara.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar NIHIL.

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00063/STG-CT/WPJ.15/2025 tanggal 01 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: TG- 007765.99.2025/PAN/2025 tanggal 08 September 2025 berkenaan dengan surat gugatan dari SULOTCO JAYA ABADI Nomor KEP-07446/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat Keputusan Non-Keberatan Nomor KEP-07446/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP-08639/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025, atas hasil pemeriksaan Tergugat sesuai Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024. Adapun perhitungan STP tersebut adalah sebagai berikut:

No.UraianWajib PajakFiskus
1Pajak harus dibayar/ditagih kembali00
2Telah dibayar00
3Kurang dibayar (1-2)00
4Sanksi administrasi:00
a. Denda Pasal 7 KUP00
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP00
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP00
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP00
e. Bunga Pasal 14 (3) KUP00
f. Denda Pasal 14 (4) KUP01.362.057.261
g. Bunga Pasal 14 (5) KUP00
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)01.362.057.261
5Jumlah yang masih harus dibayar01.362.057.261

bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022,

Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua, melalui surat nomor 60/SCO- SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima oleh KPP Madya Makassar tanggal 28 April 2025 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor BPS-02908/CT/KPP.1506/2025 tanggal 28 April 2025.

bahwa atas Surat Permohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp.)Dibatalkan (Rp.)Menjadi (Rp.)
1Pajak harus dibayar/ditagih kembali000
2Telah dibayar000
3Kurang dibayar (1-2)000
4Sanksi administrasi:000
a. Denda Pasal 7 KUP000
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP000
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP000
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP000
e. Bunga Pasal 14 (3) KUP000
f. Denda Pasal 14 (4) KUP1.362.057.26101.362.057.261
g. Bunga Pasal 14 (5) KUP000
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)1.362.057.26101.362.057.261
5Jumlah yang masih harus dibayar1.362.057.26101.362.057.261

II. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar hukum:

1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).

a) Pasal 3 ayat (1) b) Pasal 14 ayat (1) c) Pasal 14 ayat (4) d) Pasal 36 ayat (1) huruf c

2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN).

a) Pasal 11 ayat (2) b) Pasal 13 ayat (1) c) Pasal 13 ayat (1a) d) Pasal 13 ayat (5) e) Pasal 13 ayat (6) f) Pasal 13 ayat (8) g) Pasal 13 ayat (9)

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:

Pasal 38 ayat (1) huruf c

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

a) Pasal 21 huruf c b) Pasal 38 c) Pasal 61 huruf a angka 5

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta

Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan a) Pasal 72 ayat (1) b) Pasal 78 ayat (1) c) Pasal 78 ayat (2)

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak a) Pasal 2 huruf l b) Pasal 5 ayat (1) c) Pasal 6 ayat (2) d) Pasal 8

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Peubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

a) Pasal 5 b) Pasal 6 ayat (2) c) Pasal 6 ayat (3) d) Pasal 30 ayat (1) e) Pasal 31 ayat (1) f) Pasal 31 ayat (2) g) Pasal 31 ayat (3) b. Data dan Fakta

1) bahwa PT. Sulotco Jaya Abadi terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Madya Makassar sejak tanggal 30 Oktober 1986 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 26 Juni 2001. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak tergolong

ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha dengan kode 01270 yaitu Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman.

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, berikut adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak:

a) PT. Sulotco Jaya Abadi (SCO) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, pengolahan, pengangkutan. Alamat kegiatan usaha Wajib Pajak berada di Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang Kab.Tana Toraja Sulawesi Selatan. Perkebunan SCO adalah perkebunan kopi dengan sistem pengolahan kebun sendiri dan kemitraan dengan masyarakat sekitar. Perkebunan kopi SCO berlokasi di antara 1.500 sampai 1.700 meter di atas permukaan laut, tepatnya terletak di lereng Gunung Rantekarua Tana Toraja Sulawesi Selatan.

b) Pada tahun 2022 kegiatan perdagangan SCO lebih dominan daripada kegiatan perkebunannya, hal Ini dapat diketahui dari hasil penjualan dari kebun sendiri berupa Kopi Arabika tidak lebih dari 5% jika dibandingkan dengan hasil penjualan jenis Kopi Robusta yang dilakukan oleh Buying Station SCO yang berada di Lampung, Temanggung dan Jember yang mencapai lebih dari 95%.

3) bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, KPP Madya Makassar menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00165/107/22/812/24 Masa Pajak Juni 2022 dengan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.1.362.057.261.

4) bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor BPS- 02898/CT/KPP.1506/2025 tanggal 28 April 2025, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor 60/SCO- SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima KPP Madya Makassar pada tanggal 28 April 2025.

5) bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua yang diajukan oleh Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00165/107/22/812/24.

6) bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak yang pertama atas Surat Tagihan Pajak nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 a.n. PT. Sulotco Jaya Abadi NPWP 0014296677803000 telah diputus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00420/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan keputusan Menolak permohonan Wajib Pajak.

7) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 99/RIKSIS/KPP.1506/2024 tanggal 24 Juni 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP merupakan sanksi administrasi yang timbul dari adanya penulisan Alamat PKP Penjual yang tidak lengkap (Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP Nomor: S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020) dalam Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2022.

b. Berdasarkan Data Master File Nasional:

Nama Wajib Pajak:PT. SULOTCO JAYA ABADI
NPWP:01.429.667.7-803.000
Alamat:Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja Sulawesi Selatan
Status:PKP ( Pengusaha Kena Pajak )
Nama PKP:PT. SULOTCO JAYA ABADI
NPWP:01.429.667.7-003.001
Alamat:Dusun Bolokan

Status: Non PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) c. Surat Pengukuhan PKP:

AN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

\ a KANTOR WILAYAH DJP SULSEL, BARAT DAN TENG ARA

-.—/ KPP MADYA MAKASSAR

PELAN DA LAB ERGE SEU SSE LT Pelat SMD ESA Tk abu hn we puis gil

LA AN Ate MPO SIMTA RDA KPPN AE Mi YAA wet ra 1

ENA Lamunan Rs ack ges

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

S-10PKP:WP3 15/KP.0603 020

Ses.ai dengan Pasa 2 ayat (1yPasal 2 ayat (4) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

Han Tata Cara Perpaakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73:PMK/2012. can Peraturan Direktur Jende sa! Pajak Nomor

PER 20n/PJ:2013. dengan ini diterangkan bahwa :

1. Nomar Pokok Wwanb Pajak 91.429.867.7-803.000

2. Nara PT. SULOTCO JAYA ABADI

3. K'asi'ikasi Lapangan Usaha 01289 - PERKEBUNAN TANAMAN BUAH & LLAGINOUS

LAINNYA

4. Mamat DFSA BOLOKAN NO. 1

TIROAN BIT TIANG

KAB. TANA TORAJA SULAWESI SELATAN

5. Merk Dagang/Usaha -

®& Kewajiban Pajak IXIPPN LJ PPnBM telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung selak 26 Juni 2001.

d. Berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak serta database DJP dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara alamat yang sesungguhnya dengan alamat yang sebenamya. Sehingga menurut pemeriksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka alamat yang tercantum dalam faktur pajak untuk tahun pajak 2022 (masa Januari sd Desember ) adalah Desa Bolokan No. 1, Tiroan Bittuang, Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan namun alamat yang tertera pada faktur pajak untuk masa Januari sd Desember tahun 2022 yang dibuat oleh Wajib Pajak adalah Desa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja. Dalam hal Ini Wajib Pajak tidak mencantumkan nomor ( No. 1) pada faktur pajak yang masa Pajak Januari sd Desember tahun 2022.

e. Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Faktur Pajak Keluaran Tidak Lengkap Masa Pajak Juni 2022 adalah total sebesar Rp.96.491.177.994 dengan rincian faktur sebagai berikut:

1) Penyerahan PPN Ekspor

Aa aan ka ava

Bo fev cites ited Pes nama aa | nn | Naa .

Bo Esa Pagen eat | Bee a

Bo fb. 8D Sr TER Pesen eH ee] ee | wee a a _ STT Ar Aa AA are

AN aa See 7? naa a =

Hose ie SS Las Tp are ema aa re ee fall SA Sette ere an aa cree aren ell Me adas ir 7

To "5 _ STT Anna Ea ea yo nasa

— =. _ == == Tee EOS ge Ee Tg en

ASASI rei ie hres ead ee ce . TLR Un

MEA IS ote ee OD... ee So eee eller ive wae ola LT PN Haa 2 a SI.

on --a4 --— ‘hoe =: 1 tte wf. = = Sole pe fae roe a = tt a ee ov eee roi it. ert

TAS =P BS PE a Sees eee

55725 In LL ae a k Yr KN eee Tt ML.

1. PA FEE == Toe ee TT TEA, re ious DL FRESE Poo Sa SO KI oe ev eee = Belem...

= Roe ana Ag TE MED te on Pest. 3. ete er Tr. ee eee TOOL. TI co eee eTortirit ry F5 Ben ts

2) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

nj Nan eee 27 . Tt

Nan aa et _— soe II See, Na eee geo Tie

EO orb. | steerer [epi | Tantan

LN ESA eke woo eee TeiTidtac.

ao net et Te aaa ane ve Sa

Pree BA oe TRI see PN eee kel -

SI Lt Pe SPP PP Lin ce RO

OA SAS SE Mo KST See emt. eee iit shee

Ae (at afar a ot = = a aa saa see

- 2M Botts aan eo eel eee oo eee "et. al.

(3 ae jean Tea :

a eee: pe ani veer we

5 In feet ee el NN (Pa weet Tere :

eo Pare sre | erent | Si kadal

So Batas Po aman J ur | al war ee wow UMeeesr AI NP Haa ND Tas

es wat. Meee sd eerie eT eee: Tak oT.

-- Deo. LI. Mo seir oa s1 Ta of.

Aa aa Ne

De Be na Me MN

De an ME

De Aa MA

Je aa Mn MN

Da Pe ME

Para Lo dosa oo | IS

BP Lo ian oo Dami

8) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak dengan nomor BA- 494/WPJ.156/2024 tanggal 22 November 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN masa Januari s.d. Desember 2022 terhadap PT. Sulotco Jaya Abadi NPWP 01.429.667.7-803.000 berupa STP PPN Pasal 14 ayat (4)UU KUP yang merupakan sanksi administrasi yang timbul dari adanya penulisan Alamat PKP Penjual yang tidak lengkap ( Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP Nomor : S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 ) dalam Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2022, Alamat yang tercantum di Faktur Pajak : Desa Bolokan.

2. bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan penelitian formal atas seluruh faktur pajak pada masa tersebut.

3. bahwa semua faktur pajak keluaran ataupun dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak keluaran di masa pajak Januari

– Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan formal / Tidak Lengkap ( Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP Nomor : S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 ) Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

4. bahwa sesuai aplikasi e-Faktur dengan sumber dokumen input yang keliru dari Wajib Pajak, hal ini terbukti bahwa Wajib Pajak

dapat melakukan perubahan alamat dengan menambahkan nomor sesuai dengan SKPPKP, setelah meyadari bahwa alamat Wajib Pajak tidak sesuai dengan saat pengukuhan sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) ( Tanpa menyebutkan nomor ). Bukti tampilan perubahan alamat yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada e-Faktur terlihat pada surat sanggahan Wajib Pajak nomor : 089/SCO-SKNP/VI/2024 Tanggal 7 Juni 2024.

5. bahwa Aplikasi e-Faktur secara default / asli berasal dari sistem DJP, namun Wajib Pajak telah salah dalam hal inputing data awal dalam aplikasi e-Faktur tersebut. Kesalahan awal bukan berasal dari DJP melainkan Wajib Pajak.

9) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan Permintaan Peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Wajib Pajak nomor S- 608/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024, diperoleh jawaban sebagai berikut:

a. Wajib Pajak menyampaikan dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan BA- 49/WPJ.156/2025 tanggal 16 Januari 2025.

b. dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-49/WPJ.156/2025 tanggal 16 Januari 2025, antara lain:

(1) Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas Penyerahan PPN Ekspor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022.

(2) Faktur Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022.

10) bahwa dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kedua, Penggugat menyampaikan alasan karena kealpaan Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP

Penjual pada aplikasi efaktur sehingga menyebabkan faktur pajak keluaran cacat atau tidak lengkap.

terhadap alasan ini, Penggugat tidak menyampaikan pada surat gugatan. Tanggapan tergugat terhadap alasan tersebut adalah:

a. Wajib Pajak menyatakan bahwa Faktur Pajak Keluaran yang telah dibuat melalui aplikasi e-faktur merupakan Faktur Pajak Keluaran cacat atau tidak lengkap karena kealpaan Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP Penjual pada aplikasi e-faktur.

b. berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, diatur bahwa Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

bahwa berdasarkan data dan fakta, pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur Pajak Keluaran Tidak Lengkap yang telah diterbitkan pada masa pajak Januari - Desember 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Tanggapan Tergugat bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan diatas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan

perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

2) berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

3) berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.

4) berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf l Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2021, diatur bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.

5) bahwa perhitungan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Surat Tagihan Pajak PPN 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 sudah tepat.

Perhitungan sanksi administrasi (Rp)

- Dasar Pengenaan Pajak atas faktur pajak yang : Rp136.205.726.100 tidak diisi secara lengkap oleh Wajib Pajak

- Denda Pasal 14 ayat (4): Rp 1.362.057.261

6) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP beserta perubahanya yakni atas Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan pada masa pajak Januari

- Desember 2022 karena tidak diisi lengkap yakni tidak dicantumkan nomor pada alamat sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 Tanggal 27

Pebruari 2020 pada faktur pajak yang diterbitkan Wajib Pajak dalam kurun waktu tahun 2022.

7) bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan bahwa Wajib Pajak merasa keberatan dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan DJP. Adapun sanksi tersebut timbul karena kealpaan Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP Penjual pada aplikasi e-faktur sehingga menyebabkan Faktur Pajak Keluaran cacat atau tidak lengkap. Akan tetapi, atas transaksi tersebut tidak menimbulkan kerugian pada negara karena Wajib Pajak telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari PKP Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022.

8) bahwa terkait ketentuan persyaratan formal penerbitan faktur dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023.

(1) Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak

luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(2) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan Pasal 13 ayat (9) paragraf pertama:

- Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar,lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (1) Pasal 72 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Peubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

(1) Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

(2) Pasal 5

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP:

b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(3) Pasal 7 ayat (1)

Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

(4) Pasal 7 ayat (2)

Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraanbermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.

(5) Pasal 30 ayat (1)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas,sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(6) Pasal 31 ayat (1)

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau c. berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan DirekturJenderal ini.

(7) Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

(8) Pasal 31 ayat (3)

PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

9) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah memenuhi UU PPN Pasal 13 ayat (5), dimana faktur pajak tersebut telah mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Tanggapan Tergugat:

bahwa berdasarkan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak (Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)) Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, Tergugat berpendapat:

a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (5) huruf a UU PPN, diatur bahwa faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. bahwa ketentuan penulisan alamat PKP telah diatur dalam Pasal 5 huruf a PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 yaitu Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, serta dalam Pasal 6 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 diatur bahwa Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

c. bahwa alamat PKP berdasarkan Data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan, sehingga sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 penulisan alamat dalam faktur pajak wajib diisi dengan alamat Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan.

d. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Faktur Pajak dan Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan Wajib Pajak berdasarkan Berita Acara pemenuhan permintaan peminjaman dokumen nomor BA-49/WPJ.15/2025 tanggal 16 Januari 2025, diperoleh fakta bahwa alamat yang tercantum dalam Faktur Pajak dan Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut:

(1). Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas Penyerahan PPN Ekspor:

Po Pa iii: Pa Na ii SO OIL rat Tas liek Tas Tri EN ETE Toit.

2) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

GP GY ——

A Www www www ——— a www WOW —

—w—wWO—w WOW“ www —W— —

' moe “4h . oom

Re CG

Pe ee wi == hee Ih ——— cs

" . La Ta - . Tenan

e. bahwa berdasarkan penelitian pada huruf d di atas, dapat disimpulkan bahwa:

(1) Nilai Total DPP seluruh Faktur Pajak dan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah sebesar Rp. 136.205.726.059 sejumlah dengan Total DPP PPN Masa Pajak Juni 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan.

(2) terkait pemenuhan persyaratan formal atas Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Keluaran (Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)) yang dibuat oleh Wajib Pajak, bahwa:

a) Seluruh Faktur Pajak Keluaran tidak mencantumkan nomor alamat Wajib Pajak yaitu nomor 1 (No.1), nama

kecamatan dan nama provinsi dengan total DPP sebesar Rp.112.110.476.210;

b) Seluruh Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Keluaran yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak mencantumkan nomor alamat Wajib Pajak yaitu nomor 1 (No.1) dengan total DPP sebesar Rp.24.095.249.849;

bahwa sementara penulisan alamat yang benar sesuai dengan ketentuan adalah Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja Sulawesi Selatan.

f. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Tergugat (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa penetapan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dilakukan oleh Tergugat (tim pemeriksa) telah tepat karena alamat yang digunakan oleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diisi menggunakan alamat PKP (Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja Sulawesi Selatan) sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan formal faktur pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Pasal 5 huruf a, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER- 11/PJ/2022.

10) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

2. Dasar STP PPN Pasal 14 ayat (4) ini diterbitkan karena menurut Tergugat “Alamat PKP Penjual” yang tidak lengkap (alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

Alasan Tergugat tesebut menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu- satunya fungsi identifikasi Penjual. Dalam Faktur Pajak, identitas Penjual harus dilihat secara utuh dari Nama, Alamat, dan NPWP, sehingga tanpa menyebut nomor pada alamat bukan berarti Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara lengkap. Sehingga tidak tepat jika

Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4), karena Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah memenuhi informasi (yang paling sedikit memuat) dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5).

Tanggapan tergugat:

Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu-satunya identitas Penjual, adalah tidak benar dan harus ditolak, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN secara tegas menyebutkan bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan mengenai: nama, alamat, dan NPWP. Dengan demikian, alamat harus diisi secara lengkap sesuai dengan data dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

2. Bahwa fungsi alamat dalam Faktur Pajak bukan hanya sebagai pelengkap identitas Penjual, tetapi juga berperan sebagai instrumen administrasi untuk keperluan pengawasan, penelitian, serta pengujian kebenaran transaksi. Oleh karena itu, alamat yang tidak dituliskan secara lengkap, termasuk tidak mencantumkan nomor sebagaimana tercantum dalam SPPKP, menjadikan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal.

3. Bahwa ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak, dalam hal ini tidak dicantumkannya nomor pada alamat Penjual, mengakibatkan Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan STP PPN apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap.

4. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan informasi lain seperti NPWP dan nama sudah cukup, tidak dapat dibenarkan. Ketentuan perpajakan mensyaratkan pengisian Faktur Pajak harus sesuai format dan kelengkapan yang ditetapkan, sehingga tidak boleh diartikan sebagian atau diabaikan unsur tertentu.

5. Dengan demikian, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan oleh Tergugat adalah sah menurut hukum, mempunyai dasar yang kuat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karenanya, dalil-dalil Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

11) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

3. Tahun Pajak 2022 sudah menggunakan sistem e-faktur. Dalam sistem e-faktur, alamat pada profil PKP tidak dapat diganti manual, melainkan sudah otomatis sinkron sesuai database DJP, walaupun setelah dilakukan sinkronisasi, alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Tanggapan tergugat:

Bahwa dalil Penggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa sejak Tahun Pajak 2022, sistem e-Faktur terintegrasi dengan database DJP, sehingga data profil Pengusaha Kena Pajak, termasuk alamat, tersinkronisasi secara otomatis. Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk memastikan data yang tercantum dalam database DJP sesuai dengan data sebenarnya sebagaimana ditetapkan dalam SPPKP.

2. Bahwa mekanisme perubahan dan pembetulan data profil PKP, termasuk perbaikan alamat apabila terdapat perbedaan, dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembaruan data kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Dengan demikian, tanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian data profil PKP tetap berada pada Pengusaha Kena Pajak, bukan semata-mata pada sistem e-Faktur.

3. Bahwa dalam hal alamat yang tercantum dalam e-Faktur tidak sesuai dengan SPPKP, hal tersebut tetap menyebabkan Faktur Pajak dianggap tidak diisi secara lengkap sesuai dengan

ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, karena syarat alamat yang benar dan sesuai SPPKP tidak terpenuhi.

4. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan keterbatasan teknis e- Faktur sebagai alasan pembenar adalah tidak tepat, sebab peraturan perundang-undangan perpajakan menempatkan kewajiban pembetulan data pada Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk membenarkan ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak.

5. Dengan demikian, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) oleh Tergugat adalah sah menurut hukum, karena didasarkan pada ketentuan bahwa Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap. Adapun gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus ditolak seluruhnya.

12) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

4. Atas perbedaan tersebut telah ditegaskan dalam angka 3 dan angka 7 surat penegasan nomor PENG - 5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 berikut:

Angka 3 ”Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e- Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Namа Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak."

Angka 7 "Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak

menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap."

Tanggapan tergugat:

Bahwa dalil Penggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa dalam angka 3 Surat Penegasan Nomor PENG- 5/PJ.02/2015 dijelaskan mengenai terdapat perbedaan tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur dengan alamat sebagaimana tercantum pada Nomor Pokok Wajib Pajak/SKPKP, misalnya tidak tercantumnya kelurahan, kecamatan, atau kode pos.

2. Bahwa dalam angka 7 Surat Penegasan tersebut menegaskan, sepanjang alamat yang tercantum dalam hasil cetakan e-Faktur merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, maka perbedaan tampilan sebagaimana dimaksud angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

3. Namun demikian, ketentuan dalam PENG-5/PJ.02/2015 tidak dapat diterapkan secara serta-merta terhadap kasus a quo, sebab dalam perkara ini yang terjadi bukan hanya perbedaan teknis tampilan alamat akibat sistem, melainkan ketidaklengkapan pengisian alamat yang tidak sesuai dengan SPPKP yang berlaku. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian data yang substansial, bukan sekadar perbedaan tampilan sistem.

4. Bahwa penegasan dalam PENG-5/PJ.02/2015 bersifat normatif dan dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran terhadap perbedaan teknis tampilan, sepanjang alamat yang dicantumkan tetap mencerminkan alamat yang benar. Akan tetapi, apabila alamat dalam Faktur Pajak tidak sama atau tidak lengkap sebagaimana tercantum dalam SPPKP, maka Faktur Pajak tetap dianggap tidak diisi secara lengkap sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

5. Bahwa oleh karena itu, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) oleh Tergugat adalah tindakan yang sah menurut hukum dan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat tidak diisi secara lengkap sebagaimana mestinya.

6. Dengan demikian, dalil Penggugat yang mendasarkan pada PENG-5/PJ.02/2015 tidak beralasan hukum dan karenanya patut untuk ditolak.

13) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

5. Selain itu, substansi transaksi atas Faktur Pajak ini diakui oleh Tergugat, dengan bukti tidak ada koreksi arus uang dan arus barang atas transaksi Penggugat.

Tanggapan tergugat:

Bahwa dalil Penggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa benar Tergugat tidak melakukan koreksi atas substansi transaksi, dalam arti tidak terdapat perbedaan atau sengketa mengenai adanya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan pembayaran yang dilakukan.

2. Namun demikian, keberadaan atau pengakuan atas substansi transaksi tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pemenuhan persyaratan formal Faktur Pajak. Faktur Pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti adanya transaksi, tetapi juga sebagai dokumen administrasi perpajakan yang harus memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN.

3. Bahwa kelengkapan formal Faktur Pajak merupakan syarat mutlak agar Faktur Pajak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sah. Apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, meskipun substansi transaksi diakui, maka Faktur Pajak tetap dianggap tidak sah dan dikenakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

4. Bahwa dengan demikian, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) oleh Tergugat adalah sah menurut hukum, karena dilakukan

berdasarkan ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak, bukan karena mengingkari substansi transaksi.

5. Sehingga dalil Penggugat tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus ditolak seluruhnya.

6. bahwa terdapat ketentuan terkait penerbitan faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

7. bahwa ketentuan terkait persyaratan formal diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 72 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021, serta Pasal 5 dan Pasal 6 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

8. bahwa persyaratan formal dalam menerbitkan faktur pajak berkaitan informasi nilai PPN yang telah dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

9. bahwa persyaratan formal dalam menerbitkan faktur pajak tidak berkaitan dengan penyetoran serta pelaporan PPN, karena penerbitan faktur dilakukan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 13 UU PPN, sedangkan penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan pada akhir masa pajak setelah penyerahan dilakukan.

10. bahwa tidak terdapat ketentuan dalam ketentuan perundang- undangan terkait penerbitan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP harus didasari dengan adanya kerugian negara.

11. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.3 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan

perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

12. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

13. bahwa Denda Pasal 14 ayat (4) yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan denda yang timbul karena ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap karena mengisi alamat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam PER- 03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022. Berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa tidak semua nota penjualan / Faktur Pajak diisi dengan menggunakan alamat yang sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, sehingga harus diterbitkan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

14) Tangapan tergugat terkait alasan Penggugat:

Berdasarkan penjelasan diatas kesimpulan Penggugat adalah formal kelengkapan Faktur Pajak harus dilihat secara utuh, bukan berarti hanya "kurang nomor pada alamat (kesalahan minor) membuat Faktur Pajak terebut cacat dan dikenai sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4). Jika dilihat secara utuh, Faktur Pajak tersebut dapat diverifikasi dan diidentifikasi siapa penerbitnya. Kemudian secara material Penggugat juga telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, artinya tidak ada kerugian negara, karena kesalahan minor tersebut.

Tanggapan tergugat:

Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat yang menyatakan kekurangan nomor pada alamat merupakan kesalahan minor yang tidak mengurangi keutuhan formal Faktur Pajak dan tidak menimbulkan kerugian negara, Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan formal Faktur Pajak telah diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, yang menyebutkan bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, alamat harus diisi lengkap sesuai dengan data yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

2. Bahwa kelengkapan formal Faktur Pajak merupakan syarat mutlak, sehingga apabila salah satu unsur identitas tidak diisi dengan benar dan lengkap, maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan tidak sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang mengatur sanksi berupa penerbitan STP PPN apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap.

3. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan kesalahan ini hanya bersifat minor tidak dapat dibenarkan, sebab hukum pajak menempatkan kepatuhan formal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan material. Faktur Pajak yang tidak lengkap secara formal tetap tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sah, walaupun transaksi secara substansi benar terjadi.

4. Bahwa alasan Penggugat mengenai tidak adanya kerugian negara tidak relevan, karena penerapan sanksi administrasi dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP bukanlah didasarkan pada ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan pada ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak sebagai kewajiban formal.

5. Bahwa dengan demikian, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) oleh Tergugat adalah tindakan yang sah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Oleh karenanya, dalil-dalil gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan patut ditolak seluruhnya.

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur Pajak

Keluaran Tidak Lengkap yang telah diterbitkan pada masa pajak Januari - Desember 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 161/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang PPN atas nama SULOTCO JAYA ABADI NPWP 0014296677803000.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 246/SCO- SKNP/XI/2025 tanggal 5 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Penggugat bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan oleh Tergugat. Berikut rincian Surat tagihan Pajak yang didasarkan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang tidak Penggugat setujui:

No

Jenis

Pa

jak Masa Pa

jak Tahu

n

Pa

ja

k

N

o

STP

Ta

n

g

g

a

l

Pajak masih ha

r

u s d

ib

a y a

r 1

P

PN

JAN

2

0

22

0

0

1

6

0

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

6

4 3 .50

6 .7

9 7

2

P

PN

FEB

2

0

22

0

0

1

6

1

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

8

4 5 .67

3 .2

0 5

3

P

PN

MAR

2

0

22

0

0

1

6

2

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

9

6 4 .91

1 .7

8 0

4

P

PN

APR

2

0

22

0

0

1

6

3

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.4

9 1 .25

0 .3

6 0

5

P

PN

MEI

2

0

22

0

0

1

6

4

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.0

5 6 .78

8 .1

5 4

6

P

PN

JUN

2

0

22

0

0

1

6

5

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.3

6 2 .05

7 .2

6 1

7

P

PN

JUL

2

0

22

0

0

1

6

6

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.1

8 1 .57

4 .3

7 3

8

P

PN

AGU

2

0

22

0

0

1

6

7

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.4

7 9 .86

5 .6

3 8

9

P

PN

SEP

2

0

22

0

0

1

6

8

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.2

0 4 .41

2 .6

1 4

10

P

PN

OKT

2

0

22

0

0

1

6

9

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

7

8 2 .42

5 .0

1 2

11

P

PN

NOV

2

0

22

0

0

1

7

0

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

7

1 9 .16

0 .9

2 7

12

P

PN

DES

2

0

22

0

0

1

7

1

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

9

6 5 .46

7 .5

8 5

TO

T

AL

12.6

9 7 .09

3 .7

0 6

Dengan alasan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah memenuhi UU PPN Pasal 13 ayat (5), dimana Faktur Pajak tersebut telah mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2. Dasar STP PPN Pasal 14 ayat (4) ini diterbitkan karena menurut Tergugat “Alamat PKP Penjual” yang tidak lengkap (alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

Alasan Tergugat tesebut menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu-satunya fungsi identifikasi Penjual. Dalam Faktur Pajak, identitas Penjual harus dilihat secara utuh dari Nama, Alamat, dan NPWP, sehingga tanpa menyebut nomor pada alamat bukan berarti Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara lengkap. Sehingga tidak tepat jika Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4), karena Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah memenuhi

informasi (yang paling sedikit memuat) dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5).

3. Tahun Pajak 2022 sudah menggunakan sistem e-faktur. Dalam sistem e- faktur, alamat pada profil PKP tidak dapat diganti manual, melainkan sudah otomatis sinkron sesuai database DJP, walaupun setelah dilakukan sinkronisasi, alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Sebelum Sinkronisasi Sesudah Sinkronisasi iF we bk ,

4. Atas perbedaan tersebut telah ditegaskan dalam angka 3 dan angka 7 surat penegasan nomor PENG - 5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 berikut: Angka 3 ”Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e- Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.”

Angka 7 ”Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.”

5. Selain itu, substansi transaksi atas Faktur Pajak ini diakui oleh Tergugat, dengan bukti tidak ada koreksi arus uang dan arus barang atas transaksi Penggugat.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas kesimpulan Penggugat adalah formal kelengkapan Faktur Pajak harus dilihat secara utuh, bukan berarti hanya “kurang nomor pada alamat” (kesalahan minor) membuat Faktur Pajak terebut cacat dan dikenai sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4). Jika dilihat secara utuh, Faktur Pajak tersebut dapat diverifikasi dan diidentifikasi siapa penerbitnya. Kemudian secara material Penggugat juga telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, artinya tidak ada kerugian negara, karena kesalahan minor tersebut.

KESIMPULAN DAN USUL bahwa berdasarkan uraian bantahan Penggugat di atas, maka demi keadilan Penggugat memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-007446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

bahwa demikian surat bantahan ini Penggugat sampaikan. Penggugat mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Penggugat dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07446/NKEB-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa (RUPSLB) “ PT. Sulotco Jaya Abadi (Perseroan)” tentang Persetujuan Penetapan Kembali Susunan Pengurus Perseroan Nomor 8 tanggal 15 Juli 2021;

Bukti P-4. Surat Kuasa Nomor 259-/SCO-SKNP/XI/2025 tanggal 14 November 2025, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Alvian Tanoyo;

Bukti P-5. Pakta Integritas atas nama Samuel Karundeng;

Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor 317/SCO-SKNP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Alvian Tanoyo;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti P-9. Surat Perizinan Berusaha berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:

8120007733313;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 Februari 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan kronologis gugatan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP-07446/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 161/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh Penggugat yang berhak menendatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07446/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pertama dan dengan Surat Keputusan

Tergugat Nomor KEP-00414/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 memutuskan menolak;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua dengan Surat Nomor 60/SCO- SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 memutuskan menolak dengan jumlah yang masih harus dibayar Rp.1.362.057.261,00;

bahwa berdasarkan penjelasan secara lisan dan penjelasan secara tertulis dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dipersidangan dapat dikonstatir bahwa sengketa terjadi karena penolakan atas Keputusan Tergugat mengenai penolakan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, sehingga yang diuji oleh Majelis bukan semata-mata penerapan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, melainkan ketepatan dan kewajaran penggunaan kewenangan diskresioner Tergugat.

bahwa Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan: Pasal 13 (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan:

Pasal 14 (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak wajib mencantumkan identitas Pengusaha Kena Pajak, termasuk alamat, dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, terhadap Faktur Pajak yang tidak diisi lengkap dapat dikenakan sanksi administrasi.

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, yang merupakan bentuk diskresi administratif yang wajib dijalankan secara adil, rasional, dan bertanggung jawab.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, terungkap fakta bahwa Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Madya Makasar sejak tanggal 30 Oktober 1986 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 26 Juni 2001 dengan alamat kegiatan usaha di Desa Bolokan No.1 Tiroan Bittuang Kab.Tana Toraja Sulawesi Selatan, tepatnya terletak di lereng Gunung Rantekarua Tana Toraja Sulawesi Selatan. Bahwa alamat yang tertera pada faktur pajak untuk masa Januari s.d. Desember tahun 2022 adalah Desa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja.Tidak mencantumkan nomor (No. 1).

bahwa sejak awal alamat tempat usaha Penggugat tidak mencantumkan nomor alamat, serta Penggugat tidak pernah berpindah lokasi usaha sampai dengan Masa Pajak yang disengketakan.

bahwa Faktur Pajak Masa Pajak mulai Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan melalui sistem e-Faktur, di mana pengisian data alamat Pengusaha Kena

Pajak bersumber dari basis data Direktorat Jenderal Pajak dan bersifat default, serta tidak diinput secara manual oleh Penggugat.

bahwa berdasarkan Data Master File Nasional terdapat dua data yaitu dengan alamat yang satu dengan nomor yang lain tidak dengan nomor:

1. Nama Wajib Pajak: PT. SULOTCO JAYA ABADI

NPWP: 01.429.667.7-803.000

Alamat: Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja Sulawesi

Selatan

Status: PKP (Pengusaha Kena Pajak)

2. Nama PKP: PT. SULOTCO JAYA ABADI

NPWP: 01.429.667.7-803.000

Alamat: Desa Bolokan

Status: PKP (Pengusaha Kena Pajak) bahwa Penggugat dalam mengisi e-faktur telah melakukan sinkronisasi alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sedastoan Sibson is ae Saad Sik inate sone bahwa data tampilan alamat pada aplikasi e-faktur pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) penerbit Faktur Pajak.

bahwa Penggugat telah menunjukkan kesalahan penulisan alamat tidak sesuai alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

bukan kesalahan mutlak Penggugat tetapi ada unsur kesalahan sistem Tergugat;

bahwa terdapat Pengumuman nomor Peng-5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan a.n Direktur Jenderal Pajak tentang Penegasan atas Tampilan Cetakan e-faktur, menyatakan:

3.Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur
Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang
tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan.
Contoh:
Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan
Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha
Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data
tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha
Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.
7.Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat
Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil
cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau
sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak
tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

bahwa dengan dengan demikian, Tergugat dalam Pengumumannya diatas telah menyatakan sepanjang alamat yang tercantum pada hasil cetakan e- Faktur merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap. bahwa Aplikasi e-faktur 4.0 yang belaku mulai tahun 2024 terdapat tampilan otomatis Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada cetakan faktur pajak.

bahwa NITKU adalah nomor yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak. NITKU berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap Lokasi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Tampilan NITKU akan muncul

secara otomatis setelah wajib pajak menggunggah faktur pajak ke dalam system. Proses ini tidak memerlukan input manual, sehingga memudahkan pengguna daam memastikan informasi yang tercantum pada faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Tergugat memahami bahwa kesalahan minor penulisan alamat sering terjadi pada aplikasi e-faktur yang lama. Oleh karena itu pada aplikasi e-faktur 4.0 yang berlaku mulai tahun 2024 telah diperbaiki;

bahwa Tergugat tidak membantah kebenaran substansi transaksi sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak, yang tercermin dari tidak adanya koreksi atas arus barang dan arus uang, sehingga sengketa ini murni berkaitan dengan aspek formal administratif berupa pencantuman nomor alamat.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak setiap ketidaksempurnaan formal dapat serta-merta dipersamakan dengan kesalahan yang patut dikenai sanksi administrasi, terlebih apabila kekurangan tersebut tidak menghilangkan identitas Pengusaha Kena Pajak, tidak menimbulkan kerugian negara, dan tidak menghambat fungsi pengawasan fiskal.

bahwa sesuai asas substansi mengungguli formalitas (substance over form), penilaian atas Faktur Pajak harus mengutamakan kebenaran dan realitas transaksi. Dalam perkara a quo, alamat yang tercantum adalah alamat yang sesungguhnya, konsisten digunakan, dan tidak menyesatkan.

bahwa berdasarkan asas kesalahan (geen straf zonder schuld), sanksi administrasi hanya patut dipertahankan apabila terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Wajib Pajak. Majelis menilai bahwa kekurangan pencantuman nomor alamat dalam sistem e-Faktur bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan berkaitan dengan sistem administrasi perpajakan yang berada dalam pengelolaan Tergugat.

bahwa asas proporsionalitas dan asas keadilan menghendaki agar antara sifat pelanggaran dan beratnya sanksi terdapat keseimbangan. Dalam perkara a quo, pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas kesalahan administratif minor tanpa dampak fiskal nyata dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

bahwa kewenangan diskresi Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP bukan merupakan suatu kewenangan mutlak yang dapat dijalankan secara kaku dan formalistik, melainkan harus mempertimbangkan tujuan sanksi administrasi, kepatuhan Wajib Pajak, serta perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik.

bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam perkara a quo dikenakan bukan karena kesalahan Penggugat, maka permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP patut untuk dikabulkan;

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dan dengan memperhaikan uraian-uraian di atas, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim” didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Tergugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak sebesar Rp.1.362.057.261,00, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat dan menghapus sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2022 yang dikenakan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam

putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-07446/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Juni 2022 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT SULOTCO JAYA ABADI, NPWP 01.429.667-803.000, beralamat di Balokan, Lambang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja Makale, Sulawesi Selatan 91863, domisili elektronik alvian.tanoyo@gmail.com.

2. Menghapus sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2022 yang dikenakan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Penggugat.

3. Jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.