Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-007767.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Sulotco Jaya Abadi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007767.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06372/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007767.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SULOTCO JAYA ABADI, NPWP 0014296677803000, beralamat di Desa Bolokan No.1, RT000/RW000, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan, 91863, domisili elektronik alvian.tanoyo@gmail.com. yang diwakili oleh Samuel Karundeng jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alvian Tanoyo,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-2616PP/IKH/2025 tanggal 19 Desember 2025

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 319/SCO-SKNP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang / 19851112 200901 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 19881012 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Didi Supriyadi / 19780307 199803 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 877/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026;, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1167/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 163/SCO-

SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00055/STG-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 248/SCO-SKNP

/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PenggugatTergugat
1. 2. 3. 4. 5.Pajak harus dibayar/ditagih kembali Telah dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi administrasi : a. Denda Pasal 7 KUP Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3)KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkapp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP e.3 Jumlah denda (e.1+e.2) f. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e.3) Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 1.479.865.638 1.479.865.638 1.479.865.638 1.479.865.638

Menimbang atas surat tagihan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pertama dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00416/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-

00416/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua dengan Surat Nomor 62/SCO-SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dan

dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar1.479.865.63801.479.865.638

Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar/ (lebih) dibayar *)

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar1.479.865.638
Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan0
Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar0
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/ (Lebih) Dibayar1.479.865.638

*)Berdasarkan data dalam sistem tanggal 31-07-2025.

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo

sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 163/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 163/SCO-

SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena permohonan Wajib pajak yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut :

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Alasan Penggugat Tidak Setuju STP sebesar Rp 1.479.865.638 bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan oleh Tergugat. Dengan alasan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah memenuhi UU PPN Pasal 13 ayat (5), dimana Faktur Pajak tersebut telah mencantumkan informasi

yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2. Dasar STP PPN Pasal 14 ayat (4) ini diterbitkan karena menurut Tergugat “Alamat PKP Penjual” yang tidak lengkap (alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

Alasan Tergugat tesebut menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu-satunya fungsi identifikasi Penjual. Dalam Faktur Pajak, identitas Penjual harus dilihat secara utuh dari Nama, Alamat, dan NPWP, sehingga tanpa menyebut nomor pada alamat bukan berarti Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara lengkap. Sehingga tidak tepat jika Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4), karena Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah memenuhi informasi (yang paling sedikit memuat) dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5).

3. Tahun Pajak 2022 sudah menggunakan sistem e-faktur. Dalam sistem e- faktur, alamat pada profil PKP tidak dapat diganti manual, melainkan sudah otomatis sinkron sesuai database DJP, walaupun setelah dilakukan sinkronisasi, alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sebelum Sinkronisasi Sesudah Sinkronisasi

" . Alan "

te Vet ML lee oe

4. Atas perbedaan tersebut telah ditegaskan dalam angka 3 dan angka 7 surat penegasan nomor PENG - 5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 berikut:

Angka 3 ”Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e- Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.”

Angka 7 ”Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.”

5. Selain itu, substansi transaksi atas Faktur Pajak ini diakui oleh Tergugat, dengan bukti tidak ada koreksi arus uang dan arus barang atas transaksi Penggugat.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas kesimpulan Penggugat adalah formal kelengkapan Faktur Pajak harus dilihat secara utuh, bukan berarti hanya “kurang nomor pada alamat” (kesalahan minor) membuat Faktur Pajak terebut cacat dan dikenai sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4). Jika dilihat secara utuh, Faktur Pajak tersebut dapat diverifikasi dan diidentifikasi siapa penerbitnya. Kemudian secara material Penggugat juga telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, artinya tidak ada kerugian negara, karena kesalahan minor tersebut.

II. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas,Penggugat menyimpulkan bahwa :

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak

2. Penggugat tidak menyetujui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, karena tidak didasarkan alasan yang kuat selain itu atas hal tersebut juga tidak menimbulkan kerugian negara.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. Mengabulkan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar NIHIL.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00055/STG-CT/WPJ.15/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor TG-007767.99.2025/PAN/2025 tanggal 8 September 2025 berkenaan dengan surat permohonan gugatan dari Penggugat a.n PT Sulotco Jaya Abadi Nomor 163/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

Atas gugatan Wajib Pajak dan Keputusan yang diajukan gugatan

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 1 angka 4 “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 1 angka 5 “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 1 angka 7 “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 1 angka 9 “Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.” Pasal 1 angka 12

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 selanjutnya disebut UU KUP

Pasal 14 ayat (1) huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 23 ayat (2) huruf b “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak .”

Pasal 36 ayat (1) Huruf c “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.”

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 selanjutnya disebut UU PPN

Pasal 13 ayat (5) huruf a

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan

tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 38 ayat (1) Huruf c “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar”

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Pasal 21 huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak dengan materi yang tidak benar.

Pasal 22 ayat (4)

Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Huruf c merupakan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pejak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 72 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP

Pasal 80 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022.

Pasal 2 ayat (1)

PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

Pasal 2 ayat (5)

PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pasal 5 huruf a

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP

Pasal 25 ayat (1)

Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

Pasal 25 ayat (3)

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.

Pasal 26 ayat (1)

PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan:

a. keterangan mengenai identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; dan

b. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

Pasal 26 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP.

Pasal 26 ayat (3)

Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

Pasal 27 ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Pasal 30 ayat (1)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pasal 31 ayat (1) huruf a

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

Pasal 31 ayat (3)

1) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

B. Data dan Fakta

1. bahwa PT. Sulotco Jaya Abadi terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Madya Makassar sejak tanggal 30 Oktober 1986 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 26 Juni 2001. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak tergolong ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha dengan kode 01270 yaitu Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman.

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, berikut adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh tergugat:

a. PT. Sulotco Jaya Abadi (SCO) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertanian , kehutanan, perikanan, perdagangan, pengolahan, pengangkutan. Alamat kegiatan usaha Wajib Pajak berada di Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang Kab.Tana Toraja Sulawesi Selatan. Perkebunan SCO adalah perkebunan kopi dengan sistem pengolahan kebun sendiri dan kemitraan dengan masyarakat sekitar. Perkebunan kopi SCO berlokasi di antara 1.500 sampai 1.700 meter di atas permukaan laut, tepatnya terletak di lereng Gunung Rantekarua Tana Toraja Sulawesi Selatan.

b. Pada tahun 2022 kegiatan perdagangan SCO lebih dominan daripada kegiatan perkebunannya, hal Ini dapat diketahui dari hasil penjualan dari kebun sendiri berupa Kopi Arabika tidak lebih dari 5% jika dibandingkan dengan hasil penjualan jenis Kopi Robusta yang dilakukan oleh Buying Station SCO yang berada di Lampung, Temanggung dan Jember yang mencapai lebih dari 95%;

3. bahwa pada tanggal 25 Juni 2024, KPP Madya Makassar menerbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor Masa Pajak Agustus 2022 dengan

sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp1.479.865.638,-,-.

4. bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor BPS-02900/CT/KPP.1506/2025 tanggal 28 April 2025, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor 62/SCO-SKPP/IV/2025 tanggal 28 April 2025 yang diterima KPP Madya Makassar pada tanggal 28 April 2025;

5. bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua kali diajukan oleh Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00167/107/22/812/24;

6. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LHP- 99/RIKSIS/KPP.1506/2024 tanggal 24 Juni 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagai berikut :

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP merupakan sanksi administrasi yang timbul dari adanya penulisan Alamat PKP Penjual yang tidak lengkap ( Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP Nomor : S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 ) dalam Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2022.

b. Berdasarkan Data Master File Nasional:

Nama Wajib Pajak: PT. SULOTCO JAYA ABADI

NPWP: 01.429.667.7-803.000

Alamat: Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang,

Kab, Tana Toraja Sulawesi Selatan

Status:PKP ( Pengusaha Kena Pajak )

Nama PKP: PT. SULOTCO JAYA ABADI

NPWP: 01.429.667.7-803.000

Alamat: Desa Bolokan

Status: PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) c. Surat Pengukuhan PKP :

a bey rr eer Se NA At ,

, pa Hi Teak! hat

" . . tas Ir | Mh

1 : RA LN

PI PA TANDA . . ‘

Pee att: : ‘ '

Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung selak 26 Juni 2001.

d. Berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak serta database DJP dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara alamat yang sesungguhnya dengan alamat yang sebenamya. Sehingga menurut pemeriksa sesual dengan ketentuan yang berlaku maka alamat yang tercantum dalam faktur pajak untuk tahun pajak 2022 (masa Januari sd Desember ) adalah Desa Bolokan No. 1 , Tiroan Bittuang , Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan namun alamat yang tertera pada faktur pajak untuk masa Januari sd Desember tahun 2022 yang dibuat oleh Wajib Pajak adalah Desa Bolokan , Tiroan , Tana Toraja. Dalam hal Ini Wajib Pajak tidak mencantumkan nomor ( No. 1) pada Faktur pajak yang masa Pajak Januari sd Desember tahun 2022.

e. Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Faktur Pajak Keluaran Tidak Lengkap Masa Pajak Agustus 2022 adalah total sebesar Rp1.479.865.638,- dengan rincian Faktur sebagai berikut :

Penyerahan PPN Ekspor to] Mama Pambeli BKP DPP

NN EN MEN

An Ie NE ME

BA IN Rate

IN AA | wesw MINI

PI EN NS

BA EN EA

NI na EN [ears

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri to | sare Pemai | | an ART in

PPT SeMTos Jee sep | _—_innarazsazeaass swag an prime seor | mnesaaa | mag tan

ai ermonesamamana— mampet ~<a

EN Se Ge sae

Ea EM | snene2 me Jprsamosaayaspan | mantappapsngar | 2sna2n22 fai_|PT Sanrcs Java seep | — mma —— sma aa sa [Pr samossaraasaDi | __tvonnezacassozes TI smar2g2 <P

fee persarosisvassac Too OMiseee2rareae oo OP opssersaa Too fe ea an Na NE NN

Poso amen ama ear mama sepat — mama esai frie es Na Na An ana ana na an frig [Pe encerarmsan amanat — ama [80.00 fine [rezeorerocscanoTanear'd ———— amasaae | oom [8.00 fie B MEN [aera

IN An

7. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak dengan nomor BA- 494/WPJ.156/2024 tanggal 22 November 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN masa Januari s.d. Desember 2022 terhadap PT. Sulotco Jaya Abadi NPWP 01.429.667.7-803.000 berupa STP PPN Pasal 14 ayat (4)UU KUP yang merupakan sanksi administrasi yang timbul dari adanya penulisan Alamat PKP Penjual yang tidak lengkap ( Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP Nomor : S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 ) dalam Faktur Pajak

Keluaran di Tahun 2022, Alamat yang tercantum di Faktur Pajak : Desa Bolokan.

b. bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan penelitian formal atas seluruh faktur pajak pada masa tersebut.

c. bahwa semua faktur pajak keluaran ataupun dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak keluaran di masa pajak Januari – Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan formal / Tidak Lengkap ( Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP Nomor : S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 ) Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

d. bahwa sesuai aplikasi e-Faktur dengan sumber dokumen input yang keliru dari Wajib Pajak, hal ini terbukti bahwa Wajib Pajak dapat melakukan perubahan alamat dengan menambahkan nomor sesuai dengan SKPPKP, setelah meyadari bahwa alamat Wajib Pajak tidak sesuai dengan saat pengukuhan sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) ( Tanpa menyebutkan nomor ). Bukti tampilan perubahan alamat yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada e-Faktur terlihat pada surat sanggahan Wajib Pajak nomor : 089/SCO-SKNP/VI/2024 Tanggal 7 Juni 2024.

e. bahwa Aplikasi e-Faktur secara default / asli berasal dari system DJP, namun Wajib Pajak telah salah dalam hal inputing data awal dalam aplikasi e-Faktur tersebut. Kesalahan awal bukan berasal dari DJP melainkan Wajib Pajak.

8. bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan Permintaan Peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Wajib Pajak nomor S- 608/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024, diperoleh jawaban sebagai berikut :

a. Wajib Pajak menyampaikan dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan BA- 49/WPJ.156/2025 tanggal 16 Januari 2025.

b. dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-49/WPJ.156/2025 tanggal 16 Januari 2025, antara lain:

1) Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas Penyerahan PPN Ekspor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022.

2) Faktur Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022.

C. Tanggapan Tergugat bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti mengusulkan menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Wajib Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

2. berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

3. berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

4. berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf l Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2021, diatur bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.

5. bahwa perhitungan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Surat Tagihan Pajak PPN sudah tepat.

6. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP beserta perubahanya yakni atas Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan pada masa pajak Januari - Desember 2022 karena tidak diisi lengkap yakni tidak dicantumkan nomor pada alamat sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 Tanggal 27 Pebruari 2020 pada faktur pajak yang diterbitkan Wajib Pajak dalam kurun waktu tahun 2022.

7. bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan bahwa Wajib Pajak merasa keberatan dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan DJP. Adapun sanksi tersbeut timbul karena kealpaan Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP Penjual pada aplikasi e-faktur sehingga menyebabkan Faktur Pajak Keluaran cacat atau tidak lengkap. Akan tetapi, atas transaksi tersebut tidak menimbulkan kerugian pada negara karena Wajib Pajak telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari PKP Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022.

8. bahwa terkait ketentuan persyaratan formal penerbitan faktur dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023

1) Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

i. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau ii. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan Pasal 13 ayat (9) paragraf pertama:

✓ Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar,lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

1) Pasal 72 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b) identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

i. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

ii. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

iii. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau iv. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh;

c) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d) PPN yang dipungut;

e) PPnBM yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Peraturan atas Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

1) Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

2) Pasal 5

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a) nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;

b) identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

i.nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

ii.nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

iii.nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau iv.nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d) PPN yang dipungut;

e) PPnBM yang dipungut;

f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3) Pasal 6 ayat (1)

Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

4) Pasal 12 ayat (2)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur.

5) Pasal 30 ayat (1)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

6) Pasal 31 ayat (1)

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal :

i. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

ii. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau

iii. berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

7) Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

9. bahwa berdasarkan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak (Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)) Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat :

a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (5) huruf a UU PPN, diatur bahwa faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. bahwa ketentuan penulisan alamat PKP telah diatur dalam Pasal 5 huruf a PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 yaitu Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, serta dalam Pasal 6 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 diatur bahwa Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

c. bahwa alamat PKP berdasarkan Data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan, sehingga sesuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 penulisan alamat dalam faktur pajak wajib diisi dengan

alamat Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan.

d. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Faktur Pajak dan Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan Wajib Pajak, diperoleh fakta bahwa alamat yang tercantum dalam Faktur Pajak dan Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak terkait adalah sebagai berikut :

1) Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas Penyerahan PPN Ekspor

Ba [Tee ae Aa NE

PRE Sapa 0 [lage Tic 42 Tas do Iriana TA He

Mana SU Elimilp gare: [Dees Ircapso42o Tas aa Iran DNA grrrrrrritttis fcr Tera rng Fr Ee pn antara dangan Tata Drag Sui 3

PER SU Tanpa Are ISesp Ficus 42 Tas da Inai Na aa

Eee cal Apps ace pee Ss Li

PR Sona An [lage Tic 42 Tas da Iriana

Mn anna dangan ETE rap Sun Ele

PER 2 IIT ST Ema ata 0 [lage Sicas dp Tas dar Irman fac PETE

PER His Dae Sapa 0 [lage Tic 42 Tas do Iriana Lina

PESTA lilaain Sada Diasa Soeas fe Trias dan Sinar, dar fil ii KUN 4 kenalan let ttt. as Ta Te am It aa Ea aa

Sepatan Ta Te am It

Mag aa SU Son gare: Ilagg Irnceas op Trias dan Erni fer AA 1 tet

DOTEEESTITTITIIITE SU Sonnie [Dees iicebs 42 0 Tas aa Iran re HT

Pelee tel tele ied dana Tana nga Ta Sa

Pea [ee eee ee eee ae Ea

2) Faktur Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri . Nemer | “angel [PSP Tisai | "Rupiah

[ buses [rosea Aa EN MEN

Bea | sane | eee eis: EN RN NE

Aan aa | sage nics) EN Tee veecge [PEPE]

EK peewee [see | eect | = Scosete [eesooe ce ssa | =P set] ana inn | soem emis, asa eat Tae vege D0 ENI

An aa Aa ME PE seas | = 4e

Inn Ea Aa | Stns genie [Sew MENEES

E aa aa [eee eis | = aco sesce \esscoe ce esas | wie Sets]

Ben aa [soem etki: BE [Seino Tae veecres [TEES]

Pn Ea [see nic: NN aa ERA:

Ie Ea Aa NN NE an aa Aa MEA

Ann aa Aa Be aa | FRx

Maa aa Aa NN AN ME E

EN Aa Ra BEN |Demsinoes Tew MENEENBE EC

Ea Aa Ae Ea NE na Aa Ana BN MEN

An Aa NN EN NE

An Ea AA NE

Ben Ea An NN NE

Ba Aa Aa NN Tse cesses [EEE

En aa ee EN NI ME zeta]

Ann Aa Aa EN [= 35]

Pa ea | comer tes NN EN NE an Bea Ana BEN PE BEE PE

Aa Aa Ea EN NE

Be EA Ana Pn MEE ES

An Ba Aa NN NE

Nana oa To aa er Ta Too...

ED possess: an ara ee: LE

Pa AAA [ee [aise ai MEA PO ese [Pere

Ee BA [dine Bana ME [ee Sse Tse ces"ss [2 22h

Ep peace aa Ea | = fserea [ew Sse sees a [Fee pan [Pee | aie gi aa [ew Sie oe esas | OE

E posses: | oe Ana | fae nee [ew sie vances es [eee

Ep PA | pune Aa | “fewest [ew [2 =ree

Ja posses: [ fee Era | = se seae PE sss sss: [=e

Da PA [free | aise ai | feu neue [ew sie vanes ss

Pa aan ata ai [ee Sie TT UE

Fe aa EA Ea Na Ea i Bea en Aa | =f se seas [ew boa vse esa | EEE

PR possess: | fee Ana Me [ew Sie Tp cee "ss Ng be PA [cree Aa pn [FEE

FE possess: | ee | anise | = on [EEE

Fo aa [Guess Era | = no [ew Sra sees as | = #eee

PR Aan [rei | cass aa |= 5 ae seen: [ew Sie Tones "as [EEE be Possess ME [sie moon | “Tivex sean: [ew Sie Toe ces "as |? 2 e2mo poses Ai | tise seas: [ee Soa sores "a: | aE ee | ee en ea ee: [= Ener

EL AAA | aed [ewer as Bp [ew sie. an sss: MERE

Fi Poseurs: [screen apaan ai [ew Sse Tse cesses [=P Bnnnt

Ee aa en Ea | = fserea [ew Sse sees as [eee pa [ape [cass gi | See eens [ew Se oe ee as | EE

FP possess | eee [angi | ise bene [ew sie vores es ME

If Piamenss: [fine Aa | “isxaess ews: J

Fa aa [ee aa | Sse seae: pew Sse. se esses [= == SE omni [pee | aise gi | ee PO et ee ee sas | ER posers! | ei ena | fae nese [ew Sie Tones vas NEE

FR aa aa Ea En [ee sse "sees as |) 2eee

EL possesses: Ba Ea | ss eae [ew Sa vs es sa: | Stee ee noes oo Oa [ew Sie Tapes LET

Ee: PA | cee Aa | “faxes [ew sie cop cesa: | =: men

FE possess: aa Era | = se sese RE ME

FE: ea aa Ea |" anreas [eeSce sce esa: | 2eeee

BA [rere [cesses Me [ew Sie Tones "as [WEEE

AA [aces [oasis cai |" i.sxsesn: [ew sie Toeces "as [= 8o

FE poses [ee Ea | fas asses [ee Sse | = ae fesse: [vee Ea | Sse sene [ee Sce yes es ee: BEE ee [pes | aise gi | = fae gees [ew See se meses [=P mame

[i Ben Me BA | "i az seen: ee Soe Toe BEE

[i aan [estes Ea Na | = Beet

Feo posse? [ree | csi gi | Samat: lew beater EA ee | fee no ea [ew se ea [ee fp ea [noes [cases cai: 3

Ae an Pcie Ea | oT Penmaes Dew See Sa Peete PO EET

ea Tae [ee Ta Je Te aan

Ia | ene aa | ease An PY

Ba en [oes cnn | eo ne ea ee Pe |] pr pare Dew oe |e ee ee ee |]

Pa ae [| owe oe | ee ee we ee NE

Py pean we Pe Dae | nee ee ee Pe |] pe osname [een [oa oe | ease wees ee ees |]

P [osname pee | wes een | eo ee [ees ee Pee |] po [ose Be | owes 1h aa er [ena ee Te NE

P [awe [ee | owe oe | ee ee Sw ee ee |] an [aoe | we oo | nee ee we ee Pe NE pe an | in [ow oe | eerste wens ee ees | a]

[asus [men | oes an | ee ene ee PY

Ba pen | owes ion Ea ee ena ee NE

Pp an | eee | owe oo | eee ee [wes ee NE

Pestana [een | ae oo | nee we ee ee PY pe osname | mn [ow oe | ease wens estes |]

Poeun [mee [owes een | ene ee we]

Be Be | owes nen | ene ee a on ew Tios EA

[osname [ee | owe oe | ee ee es Tee EA pester [aoe | ae oo | een Saas es Te |] po osname | in [ow oe | eases PA Pee ess | ena] an [mee [wes een | eae aan [eas Se Pee |]

Po [osname [mee Dues een | ae [eas Tee Te |] aa [ae [owe om | faa ed [wens ee NE

Posture? [a en | ae oo | Tene ee [wes ee Pe |]

Ja [on | wee! Ea Swen oe ees [ma]

Ba [en | asm c.g Ea ee [ena ee Pe Pa]

Ba [2 ay na |e ee ee ee Te NE

Po [aware | cca | ive rane |e ee [ene ee es |]

Ba [a er | oases no | nee me ws ee Pe ME

Ja Ie [ea oe | ees Nan NO] aa | SER [ee an |e ee ee ee NE

Popeye [oe Does oon |e. ee ee ee ee PB] fa vorm@ iron | mae | owe oe | eee ee [won ees PY

Be Aa [en [ae | nee ee we ee Pe |] ipower | on [ow oe | ease wens ee ees |] pel en Me | wes an | eo ee [ena ee Pe |]

Ba [en wes ion | foe [ena ee Tees |]

Pawnee? | oven [owe oe | ee ee See ee ees |]

De an [es | owes on | ee ee ee ee NE

De [eee | ae oe | eee fee ee ees NE

Ba [en ae oo | bee ee es PO]

Pr aa [me | we oo | bere ee we ee ee |]

Paper [eee [ow oe |e ee ee ee P prow wee [eee | wes aon Ea ees ee Pee NE

Je ea [vee | owe coe | eee fen ees PY ee ng

Pi [ones pee aa | bere see Pn NET

Pp [ower [ee poe oe | ee ee ee |] e. berdasarkan penelitian pada huruf d di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1) Nilai Total DPP seluruh Faktur Pajak dan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah sejumlah dengan Total DPP PPN Masa Pajak terkait berdasarkan hasil pemeriksaan.

2) terkait pemenuhan persyaratan formal atas Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Keluaran (Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)) yang dibuat oleh Wajib Pajak, bahwa :

Seluruh Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Keluaran yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak mencantumkan nomor alamat Wajib Pajak yaitu nomor 1.

f. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa penetapan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dilakukan oleh tim pemeriksa telah tepat karena alamat yang digunakan oleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diisi menggunakan alamat PKP (Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja Sulawesi Selatan) sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan formal faktur pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

10. bahwa terkait alasan Wajib Pajak bahwa Adapun sanksi tersebut timbul karena kealpaan Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP Penjual pada aplikasi e-faktur sehingga menyebabkan Faktur Pajak Keluaran cacat atau tidak lengkap. Akan tetapi, atas transaksi tersebut tidak menimbulkan kerugian pada negara karena Wajib Pajak telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari PKP Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, Tim Peneliti berpendapat bahwa:

a. Wajib Pajak menyatakan bahwa Faktur Pajak Keluaran yang telah dibuat melalui aplikasi e-faktur merupakan Faktur Pajak Keluaran cacat atau tidak lengkap karena kealpaan Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP Penjual pada aplikasi e-faktur.

b. berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, diatur bahwa Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur Pajak Keluaran Tidak Lengkap yang telah diterbitkan pada masa pajak Januari - Desember 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

11. Terkait alasan Wajib Pajak bahwa atas transaksi tersebut tidak menimbulkan kerugian pada negara karena Wajib Pajak telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari PKP Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, Tim Peneliti berpendapat :

a. bahwa terdapat ketentuan terkait penerbitan faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

b. bahwa ketentuan terkait persyaratan formal diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 72 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021, serta Pasal 5 dan Pasal 6 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

c. bahwa persyaratan formal dalam menerbitkan faktur pajak berkaitan informasi nilai PPN yang telah dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

d. bahwa persyaratan formal dalam menerbitkan faktur pajak tidak berkaitan dengan penyetoran serta pelaporan PPN, karena penerbitan faktur dilakukan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 13 UU PPN, sedangkan penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan pada akhir masa pajak setelah penyerahan dilakukan.

e. bahwa tidak terdapat ketentuan dalam ketentuan perundang-undangan terkait penerbitan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP harus didasari dengan adanya kerugian negara.

f. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.3 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

g. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, diatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

h. bahwa Denda Pasal 14 ayat (4) yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan denda yang timbul karena ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap karena mengisi alamat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022. Berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa tidak semua nota penjualan / Faktur Pajak diisi dengan menggunakan alamat yang sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, sehingga harus diterbitkan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN terkait sudah tepat. Dengan demikian diusulkan perhitungan dalam Surat Tagihan Pajak PPN menjadi sebagai berikut:

No.UraianCfm. WPMenurut STPMenurut Tim Peneliti
1.Pajak yang tidak/kurang dibayar000
2.Sanksi Administrasi:
Denda Pasal 14 (4) KUP01.479.865.6381.479.865.638
3.Jumlah pajak yang masih harus dibayar01.479.865.6381.479.865.638

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 163/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data

yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal31Juli2025atasnamaPenggugatNPWP 014296677803000/0014296677803000.

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 248/SCO-

SKNP /XI/2025 tanggal 5 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Penggugat bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan oleh Tergugat. Berikut rincian Surat tagihan Pajak yang didasarkan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang tidak Penggugat setujui:

[No|Jenis Pajak (Masa Pajak|Tahun Pajak) o—”)'Nostp)”—”)| Tanggal | Pajak masih harus dibayar faq 2x | acu | 2002 |oonerirors22/sn2i2a Jesioee2opa| 1.479. 865.638

Dengan alasan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah memenuhi UU PPN Pasal 13 ayat (5), dimana Faktur Pajak tersebut telah mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2. Dasar STP PPN Pasal 14 ayat (4) ini diterbitkan karena menurut Tergugat “Alamat PKP Penjual” yang tidak lengkap (alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

bahwa alasan Tergugat tesebut menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu-satunya fungsi identifikasi Penjual. Dalam Faktur Pajak, identitas Penjual harus dilihat secara utuh dari Nama, Alamat, dan NPWP, sehingga tanpa menyebut nomor pada alamat bukan berarti Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara lengkap. Sehingga tidak tepat jika Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4), karena Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah memenuhi informasi (yang paling sedikit memuat) dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5).

3. Tahun Pajak 2022 sudah menggunakan sistem e-faktur. Dalam sistem e-faktur, alamat pada profil PKP tidak dapat diganti manual, melainkan sudah otomatis sinkron sesuai database DJP, walaupun setelah dilakukan sinkronisasi, alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sebelum Sinkronisasi Sesudah Sinkronisasi

BOT Ay ce 7 sm “ete ‘ 5 gate

Picts eke Ba AL te

4. Atas perbedaan tersebut telah ditegaskan dalam angka 3 dan angka 7 surat penegasan nomor PENG - 5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 berikut:

Angka 3 ”Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.”

Angka 7 ”Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.”

5. Selain itu, substansi transaksi atas Faktur Pajak ini diakui oleh Tergugat, dengan bukti tidak ada koreksi arus uang dan arus barang atas transaksi Penggugat. bahwa berdasarkan penjelasan diatas kesimpulan Penggugat adalah formal kelengkapan Faktur Pajak harus dilihat secara utuh, bukan berarti hanya “kurang nomor pada alamat” (kesalahan minor) membuat Faktur Pajak terebut cacat dan dikenai sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4). Jika dilihat secara utuh, Faktur Pajak tersebut dapat diverifikasi dan diidentifikasi siapa penerbitnya. Kemudian secara

material Penggugat juga telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, artinya tidak ada kerugian negara, karena kesalahan minor tersebut.

KESIMPULAN DAN USUL bahwa berdasarkan uraian bantahan Penggugat di atas, maka demi keadilan Penggugat memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-006372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Tergugat Nomor KEP-06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Bukti P-2.Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2022;

Bukti P-3.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa (RUPSLB) “PT Sulotco Jaya Abadi (Perseroan)” tentang Persetujuan Penetapan Kembali Susunan Pengurus Perseroan Nomor 8 tanggal 15 Juli 2021;

Bukti P-4.Surat Kuasa Nomor 261-/SCO-SKNP/XI/2025 tanggal 14 November 2025, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Alvian Tanoyo; Bukti P-5.Pakta Integritas atas nama Samuel Karundeng;

Bukti P-6.Surat Kuasa Nomor 319/SCO-SKNP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama Alvian Tanoyo; Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 Februari 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan kronologis gugatan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP-06372/NKEB- CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 163/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2022 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pertama dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00416/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 memutuskan menolak;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua dengan Surat Nomor 62/SCO-SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 memutuskan menolak dengan jumlah yang masih harus dibayar Rp1.479.865.638,00 bahwa berdasarkan penjelasan secara lisan dan penjelasan secara tertulis dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan dapat dikonstatir bahwa sengketa terjadi karena penolakan Penggugat atas Keputusan Tergugat mengenai penolakan permohonan Pasal 36 ayat (1) Huruf c UU KUP, sehingga yang diuji oleh Majelis bukan semata-mata penerapan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, melainkan ketepatan dan kewajaran penggunaan kewenangan diskresioner Tergugat.

bahwa Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan:

Pasal 13 (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan:

Pasal 14 (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Faktur Pajak wajib mencantumkan identitas Pengusaha Kena Pajak, termasuk alamat, dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, terhadap Faktur Pajak yang tidak diisi lengkap dapat dikenakan sanksi administrasi.

bahwa Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, yang merupakan bentuk diskresi administratif yang wajib dijalankan secara adil, rasional, dan bertanggung jawab.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, terungkap fakta bahwa Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Madya Makasar sejak tanggal 30 Oktober 1986 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 26 Juni 2001

dengan alamat kegiatan usaha di Desa Bolokan No.1 Tiroan Bittuang Kab.Tana Toraja Sulawesi Selatan, tepatnya terletak di lereng Gunung Rantekarua Tana Toraja Sulawesi Selatan.

bahwa alamat yang tertera pada faktur pajak untuk masa Januari sd Desember tahun 2022 adalah Desa Bolokan, Tiroan , Tana Toraja.Tidak mencantumkan nomor (No. 1).

bahwa sejak awal alamat tempat usaha Penggugat tidak mencantumkan nomor alamat, serta Penggugat tidak pernah berpindah lokasi usaha sampai dengan Masa Pajak yang disengketakan.

bahwa Faktur Pajak Masa Pajak mulai Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan melalui sistem e-Faktur, di mana pengisian data alamat Pengusaha Kena Pajak bersumber dari basis data Direktorat Jenderal Pajak dan bersifat default, serta tidak diinput secara manual oleh Penggugat.

bahwa berdasarkan Data Master File Nasional terdapat dua data yaitu dengan alamat yang satu dengan nomor yang lain tidak dengan nomor:

1. Nama Wajib Pajak: PT. SULOTCO JAYA ABADI

NPWP: 01.429.667.7-803.000

Alamat: Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja

Sulawesi Selatan

Status: PKP ( Pengusaha Kena Pajak )

2. Nama PKP: PT. SULOTCO JAYA ABADI

NPWP: 01.429.667.7-803.000

Alamat: Desa Bolokan

Status: PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) bahwa Penggugat dalam mengisi e-faktur telah melakukan sinkronisasi alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sebelum Sinktonisard Sesaidah Sinkeronisana a. Phone K bahwa data tampilan alamat pada aplikasi e-faktur pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) penerbit Faktur Pajak.

bahwa Penggugat telah menunjukkan kesalahan penulisan alamat tidak sesuai alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) bukan kesalahan mutlak Penggugat tetapi ada unsur kesalahan sistem Tergugat; bahwa terdapat Pengumuman nomor Peng-5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan a.n Direktur Jenderal Pajak tentang Penegasan atas Tampilan Cetakan e-faktur, menyatakan:

Angka 3. Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur

Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.

Angka 7. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat

Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

bahwa dengan dengan demikian, Tergugat dalam Pengumumannya diatas telah menyatakan sepanjang alamat yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

bahwa Aplikasi e-faktur 4.0 yang belaku mulai tahun 2024 terdapat tampilan otomatis Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada cetakan faktur pajak. bahwa NITKU adalah nomor yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, NITKU berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap Lokasi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Tampilan NITKU akan muncul secara otomatis setelah wajib pajak menggunggah faktur pajak ke dalam system. Proses ini tidak memerlukan input manual, sehingga memudahkan pengguna daam memastikan informasi yang tercantum pada faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Tergugat memahami bahwa kesalahan minor penulisan alamat sering terjadi pada aplikasi e-faktur yang lama, oleh karena itu pada aplikasi e-faktur 4.0 yang berlaku mulai tahun 2024 telah diperbaiki;

bahwa Tergugat tidak membantah kebenaran substansi transaksi sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak, yang tercermin dari tidak adanya koreksi atas arus barang dan arus uang, sehingga sengketa ini murni berkaitan dengan aspek formal administratif berupa pencantuman nomor alamat.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak setiap ketidaksempurnaan formal dapat serta-merta dipersamakan dengan kesalahan yang patut dikenai sanksi administrasi, terlebih apabila kekurangan tersebut tidak menghilangkan identitas Pengusaha Kena Pajak, tidak menimbulkan kerugian negara, dan tidak menghambat fungsi pengawasan fiskal.

bahwa sesuai asas substansi mengungguli formalitas (substance over form), penilaian atas Faktur Pajak harus mengutamakan kebenaran dan realitas transaksi.

Dalam perkara a quo, alamat yang tercantum adalah alamat yang sesungguhnya, konsisten digunakan, dan tidak menyesatkan.

bahwa berdasarkan asas kesalahan (geen straf zonder schuld), sanksi administrasi hanya patut dipertahankan apabila terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Wajib Pajak. Pengadilan Pajak menilai bahwa kekurangan pencantuman nomor alamat dalam sistem e-Faktur bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan berkaitan dengan sistem administrasi perpajakan yang berada dalam pengelolaan Tergugat, bahwa asas proporsionalitas dan asas keadilan menghendaki agar antara sifat pelanggaran dan beratnya sanksi terdapat keseimbangan. Dalam perkara a quo, pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas kesalahan administratif minor tanpa dampak fiskal nyata dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

bahwa kewenangan diskresi Pasal 36 ayat (1) Huruf c Undang-Undang KUP bukan merupakan suatu kewenangan mutlak yang dapat dijalankan secara kaku dan formalistik, melainkan harus mempertimbangkan tujuan sanksi administrasi, kepatuhan Wajib Pajak, serta perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik.

bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dalam perkara a quo dikenakan bukan karena kesalahan Penggugat, maka permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c UU KUP patut untuk dikabulkan bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan dengan memperhaikan uraian-uraian di atas, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim” didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Tergugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2022 berdasarkan

Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak sebesar Rp1.479.865.638,00, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat dan menghapus sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2022 yang dikenakan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-06372/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00167/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak Agustus 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT SULOTCO JAYA ABADI, NPWP 0014296677803000, beralamat di Desa Bolokan No.1, RT000/RW000, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan, 91863, domisili elektronik alvian.tanoyo@gmail.com.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.