P U T U S A N
Nomor PUT-007785.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan atas Pemohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007785.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ZTE INDONESIA, NPWP: 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gd The East Lt. 26-27, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Hao Yi jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, SH Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ZTE Indonesia;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Reza Farhan
Izin Kuasa Hukum : KEP-1249/PP/IKH/2023
tanggal 22 September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 19 Oktober 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;