Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-007786.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026

PT Trans Multitech Utama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007786.99/2025/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memeriksa sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007786.99/2025/PP, antara:

PT Trans Multitech Utama, NPWP 76.118.980.2-913.000, beralamat di Jalan Lingkar Selatan Dusun AI Betak RT. 002 / RW. 001, AI Kangkung Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (domisili elektronik: finance@pttmu.co.id ), dalam hal ini diwakili oleh Syaiful Muslim jabatan Direktur berdasarkan Akta Dr. Indah Dugi Cahyono, S.H., M.Kn., M.H. Nomor 04 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Trans Multitech Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sempurna Bahri

Jabatan: Kuasa Hukum,

IzinKuasa : Nomor: KEP-710/PP/IKH/2025 tanggal 28 HukumApril 2025 yang berlaku sampai dengan 28

April 2026,

SuratKuasa : Nomor: 054/TMU/VIII/2025 tanggal 22 KhususAgustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Andik Martrijono / NIP 19721216 199301 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama: Yoga Adhi Krisna / NIP 19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Surat Tugas Nomor: ST-1565/WPJ.11/2025 tanggal 15 Desember 2025,

3. Nama: Amin Supriyadi / NIP 19761110 199903 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : KPP Pratama Sumbawa Besar,

Surat Tugas Nomor: ST-1264/KPP.3105/2025 tanggal 16 Desember 2025,

4. Nama: Subhan Abdul Gofur / NIP 19860909 200912 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Surat Tugas Nomor: ST-1134/KPP.1113/2025 tanggal 16 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1157/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025 dan PEN-147/PP/BR/2026 tanggal 09 Juni 2026,

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 26/TMU/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 00026/STG-CT/WPJ.31/2025 tanggal 29 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 068/OP- SPO/TMU/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

;Telahm embac aSur atBantahanN omortanggal

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dengan Surat Nomor 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00803/NKEB- CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 telah ditolak, sehingga dengan

Surat Nomor 26/TMU/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak melalui laman e- taxcourt pada hari Senin tanggal 1 September 2025;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 26/TMU/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Nomor KEP-00803/NKEB- CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025. Yang diterima Penggugat pada tanggal 01 Agustus 2025

c. Terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa surat Gugatan ditandatangani oleh Syaiful Muslim jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 05 Agustus 2025.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Surat yang digugat.

Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Nomor KEP-00803/NKEB- CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020, berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 1 huruf d Undang-Undang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024, yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 tersebut diatas.

3. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang isinya “Menolak Permohonan pembatalan surat ketetapan

pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024” dan “Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020” permohonan Penggugat.

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Gugatan

Sengketa terkait koreksi Pemeriksa sebesar Rp 15.325.867,- Alasan Penggugat mengajukan Gugatan ini karena:

1) Wajib Pajak tidak pernah menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir.

2) Syaiful Muslim sebagai Direktur perusahaan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari KPP Sumbawa.

3) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tidak di sampaikan secara prosedural oleh pihak KPP Sumbawa ke pemilik perusahaan (karena bersifat di titip).

4) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan oleh pihak KPP Sumbawa ke salah satu keluarga pemilik perusahaan a.n. Syaifullah dan di tandatangani (bersifat di titip), karena yang bersangkutan tidak paham jadi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tidak disampaikan ke pemilik perusahaan.

5) Alamat yang dituju adalah alamat perusahaan yaitu, Jl Lingkar Selatan, Ds. Ai Betak RT. 02/ RW. 01, Desa Ai Kangkung (ada case lainnya surat sampai masa expired SKP sudah lewat sampai 3 – 4 bulan)

6) Pengajuan pembatalan mulai dari awal SKP sampai SKP Terakhir (2019-2020)

IV.Kesimpulan Dan Petitum Penggugat

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak. Selanjutnya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

Petitum

Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono) dengan:

1. Menyatakan bahwa Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Nomor 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024 telah memenuhi ketentuan formal dan proses pembatalan surat ketetapan pajak tetap dilanjutkan, karena prosedur permohonan pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat telah sesuai dengan Pasal 36 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

2. Membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025;

3. Membatalkan hasil Pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020 karena Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Undangan Pembahasan Akhir;

4. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan

5. Mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan yang Penggugat ajukan, sesuai dengan alasan-alasan yang Penggugat sampaikan.

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat Nomor Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00803/NKEB- CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025.

2. Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Nomor 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024.

3. SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020.

4. Salinan Akta 04 tanggal 05 Agustus 2025 yang mencantumkan penanda tangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus.

5. Surat Kuasa Khusus Nomor 053/TMU/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

6. Kartu Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-710/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00026/STG-CT/WPJ.31/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat gugatan Penggugat nomor 26/TMU/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Agustus 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, dan sepanjang tidak ditemukan data baru, maka permohonan Gugatan Penggugat

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari Hasil Pemeriksaan karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP-01051/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan amar putusan:

1. Menolak permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024.

2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020, atas:

Wajib Pajak : TRANS MULTITECH UTAMA

NPWP: 0761189802913000

Alamat: Jl. Lingkar Selatan Dusun Ai Betak, RT 002, RW 001,

Ai Kangkung, Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Indonesia 84457

III. URAIAN SURAT GUGATAN

Terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-00803/NKEB- CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 26/TMU/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, dengan alasan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak pernah menerima Surat undangan Pembahasan Akhir.

b. Syaiful Muslim sebagai Direktur perusahaan tidak pernah meneima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari KPP Sumbawa.

c. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tidak di sampaikan secara prosedural oleh pihak KPP Sumbawa ke pemilik perusahaan (karena bersifat di titip).

d. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan oleh pihak KPP Sumbawa ke salah satu keluarga pemilik perusahaan a.n. Syaifullah dan ditandatangani (bersifat di titip), karena yang bersangkutan tidak paham jadi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tidak disampaikan ke pemillik perusahaan.

e. Alamat yang dituju adalah alamat perusahaan yaitu, Jl Lingkar Selatan, Ds. Ai Betak RT.02/ RW.01, Desa Ai kangkung (ada case lainnya surat sampai masa expired SKP sudah lewat sampai 3 – 4 bulan).

f. Pengajuan pembatalan mulai dari awal SKP sampai SKP terakhir (2019–2020).

g. Kesimpulan dan petitum Penggugat:

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh

kententuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

Petitum:

1. Menyatakan bahwa Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan atau Verifikasi Nomor: 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024 telah memenuhi ketentuan formal dan proses pembatalan surat ketetapan pajak tetap dilanjutkan, karena prosedur permohonan pembatalan surat ketetapan pajak kami telah sesuai dengan Pasal 36 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

2. Membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025;

3. Membatalkan hasil pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020 karena Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Undangan Pembahasan Akhir;

4. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan

5. Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang Penggugat ajukan, sesuai dengan alasan-alasan yang Penggugat sampaikan.

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, maka dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur:

a) Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b) Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak

c) Pasal 13 ayat (1) huruf a KUP menyatakan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024, antara lain mengatur:

a) Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

f. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang; atau

g. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:

a. materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi:

1. jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;dan/atau

2. jumlah besarnya pajak;

b. materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; atau

c. materi atau isi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.

(3) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

b) Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa:

(1) Terhadap permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Direktur Jenderal Pajakmenindaklanjutipermohonandengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan.

B. Data dan Fakta

1. SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00134/RIKSIS/KPP.3105/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan daftar Surat Ketetapan Pajak sebagai berikut:

2. Atas Surat Ketetapan Pajak berdasarkan pemeriksaan Tahun Pajak 2020 tersebut diatas, sebagian diantaranya sudah pernah diajukan upaya hukum baik berupa pengurangan sanksi administrasi maupun keberatan, yaitu:

3. Dalam proses pemeriksaan Tergugat telah mengirimkan Surat Undangan Pembahasan Akhir nomor UND-241/KPP.3105/2023 tanggal 10 Agustus 2023 kepada Penggugat melalui PT POS Indonesia dengan resi nomor P2308100043137 tanggal 10 Agustus 2023 yang berdasarkan tracking resi POS diterima Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2023.

Sumber: https://www.posindonesia.co.id/id/tracking/

4. Berdasarkan klarifikasi dengan Tim Pemeriksa Pajak atas penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan setelah selesai pemeriksaan diperoleh penjelasan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur bahwa SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.

b. S-00205/RIKSIS/KPP.3105/2023 tanggal 31 Juli 2023 disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa ke alamat Penggugat di Jl. Lingkar Selatan Dusun Ai Betak RT 002 RW 001, Ai Kangkung Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang juga merupakan rumah tinggal

dari Sdr. Syaiful Muslim sebagai Direktur dan Yuli Kuswanti sebagai Komisaris.

Dalam proses penyampaian SPHP Tim Pemeriksa telah berusaha untuk memenuhi prosedur, namun fakta di lapangan menemui beberapa kendala. Kronologi penyampaian SPHP adalah sebagai berikut:

1) Wakil Penggugat yaitu Sdr. Syaiful Muslim sebagai Direktur dan Yuli Kuswanti sebagai Komisaris PT Trans Multitech Utama tidak dapat dihubungi begitu juga konsultannya. Penggugat juga tidak memiliki faksimile Oleh karena itu, Tim Pemeriksa mendatangi langsung ke tempat Wajib Pajak.

2) Sesampainya di lokasi Penggugat, Tim Pemeriksa masih belum bisa menemui ataupun menghubungi pengurus (direktur/komisaris) dari Penggugat. Tim Pemeriksa akhirnya ditemui oleh orang tua direktur, dan kepadanya disampaikan maksud dan tujuan Tim Pemeriksa mendatangi alamat Penggugat, yaitu untuk menyampaikanSuratPemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP). Karena orang tua direktur bukan orang yang berhak menerima SPHP, maka Tim Pemeriksa menanyakan keberadaan Syaiful Muslim dan Yuli Kuswanti (yang juga adalah istri dari Syaiful Muslim) namun keduanya tidak ada di tempat.

3) Tim Pemeriksa kemudian menanyakan apakah ada pegawai dari PT Trans Multitech Utama. Orang tua dari Syaiful Muslim kemudian memanggil seseorang yang menurut informasinya adalah pegawai. Beberapa saat menunggu, akhirnya orang tersebut datang dan Tim Pemeriksa menanyakan identitas dan statusnya di PT. TransMultitechUtama.Orangtersebut memperkenalkan diri dengan nama Syaifullah dengan

posisi sebagai Supervisor, dan pengakuan ini dibenarkan oleh orang tua direktur. Tim Pemeriksa menanyakan di mana posisi Syaiful Muslim dan memintanyauntukmenghubungi.Syaifullah menjelaskan bahwa Syaiful Muslim ada urusan pekerjaan di Site Aman dan tidak dapat dihubungi. Karena kondisi tersebut, Tim Pemeriksa menyampakan SPHP kepada Syaifullah. Kepada Syaifullah, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa surat tersebut harus diserahkan dan ditanggapi secara tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.

4) Sampai batas waktu tanggapan habis, tidak ada respon maupun surat tanggapan dari Tergugat. Tim Pemeriksa memutuskan untuk segera mengundang Penggugat untuk melakukan pembahasan akhir. Surat Undangan Pembahasan Akhir disampaikan melalui Pos dengan resi nomor P2308100043137 tanggal 10 Agustus 2023 yang berdasarkan tracking resi POS diterima Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2023.

5) Tim Pemeriksa menunggu sampai waktu yang ditetapkan dalam undangan pembahasan akhir, namun Penggugat tidak hadir. Selanjutnya Tim Pemeriksa membuat berita acara tidak ada tanggapan tertulis dan berita acara ketidakhadiran dalam rangka pembahasan akhir.

6) Tindakan penagihan dengan Surat Teguran yang dikirim ke alamat Penggugat melalui Pos antara lain dengan nomor resi P2311080010214 tanggal 08 November 2023 dan telah diterima Penggugat tanggal 12 November 2023. Setelah menerima surat teguran ini, akhirnya Penggugat datang ke KPP menemui Tim Pemeriksa dan menanyakan maksud dari surat

tersebut. Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa surat teguranmerupakanproseskelanjutandari diterbitkannya SKP. Jadi tunggakan pajak yang ada di Surat Teguran tersebut harus dibayar. Mendengar informasi tersebut Penggugat tidak terima mengapa tiba-tiba terdapat tagihan pajak yang begitu besar.

Sumber: https://www.posindonesia.co.id/id/tracking/

7) Kepada Penggugat, Tim Pemeriksa menjelaskan proses pemeriksaan sampai dengan penyampaian SPHP dan Undangan Pembahasan yang tidak direspon atau ditanggapi oleh Penggugat. Penggugat juga merasa tidak pernah menerima SPHP. Tim Pemeriksa menjelaskan kondisi yang terjadi pada saat SPHP disampaikan. Dijelaskan pula bahwa SPHP diterima oleh Syaifullah yang pada saat SPHP disampaikan mengaku sebagai pegawai PT Trans Multitech Utama dan disaksikan oleh orang tua Direktur. Penggugat mengakui bahwa bahwa Syaifullah adalah saudara

iparnya namun bukan pegawainya, dan SPHP tidak pernah disampaikan kepadanya. Kemudian Tim Pemeriksa menunjukkan tanda terima SPHP yang telah ditandatangani oleh Syaifullah. Namun, Wajib Pajak tetap bersikukuh tidak pernah menerima SPHP.

c. Dalam proses pemeriksaan Tergugat hanya pernah bertemu sekali dengan Syaiful Muslim, selaku Direktur PT Trans Multitech Utama, yaitu pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Selanjutnya Penggugat tidak kooperatif pada saat proses pemeriksaan.

C. Tanggapan Tergugat:

1. Diketahui bahwa atas sebagian Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaannomorLAP-00134/RIKSIS/KPP.3105/2023 tanggal 22 Agustus 2023 telah diajukan upaya hukum oleh Penggugat yaitu:

a. Pengajuan Keberatan (17 SKPKB) tidak dipertimbangkan karena pajak kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum dibayar sebelum pengajuan keberatan.

b. Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (7 SKPKB) yang telah diterbitkan Surat Keputusan yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Penggugat.

2. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK-9/PMK.03/2013 stdd PMK-202-PMK.03/2015, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau

terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

3. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) PMK nomor 118 Tahun 24, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari Surat ketetapan Pajak, materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak, atau materi atau isi dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dalam penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.

4. Tergugat berpendapat bahwa dengan diajukannya upaya hukum (pengajuan keberatan dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif) atas Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan, Penggugat pada dasarnya telah menerima hasil pemeriksaan namun tidak setuju terhadap hasil koreksi Tergugat pada saat pemeriksaan.

5. Tergugat telah mengirimkan Surat Undangan Pembahasan Akhir nomor UND-241/KPP.3105/2023 tanggal 10 Agustus 2023 kepada Penggugat melalui PT POS Indonesia dengan resi nomor P2308100043137 tanggal 10 Agustus 2023 yang berdasarkan tracking resi POS diterima Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2023.

6. Surat Teguran atas tunggakan pajak yang dikirim ke alamat Penggugat melalui Pos, antara lain dengan nomor resi P2311080010214 tanggal 08 November 2023 telah diterima Penggugat tanggal 12 November 2023 dan ditanggapi Penggugat dengan datang ke KPP menemui Tim Pemeriksa dan menanyakan maksud dari surat tersebut. Hal ini membuktikan bahwa alamat Penggugat telah sesuai yaitu di Jl. Lingkar Selatan Dusun Ai Betak RT 002 RW 001, Ai Kangkung Sekongkang, Kab. Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan dokumen yang dikirimkan melalui POS terkirim dan diterima oleh Penggugat.

7. Bahwa Tergugat dalam rangka menyampaikan SPHP sudah berusaha menghubungi Syaiful Muslim (Direktur PT TRANS MULTITECH UTAMA) melalui telepon, tetapi tidak dapat dihubungi. Oleh karena itu Tergugat datang langsung ke alamat Penggugat, namun Syaiful Muslim tidak berhasil ditemui karena yang bersangkutan sedang berada di site Aman bersama dengan Komisaris (Yuli Kuswanti) yang juga merupakan istri dari Syaiful Muslim.

8. Tergugat sudah melakukan usaha datang ke lokasi Penggugat untuk menyampaikan SPHP yang memiliki waktu tempuh kurang lebih 4 jam dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sehingga tidak memungkinkan bagi Tergugat untuk memantau dan menemukan keberadaan pengurus di alamat Penggugat sewaktu-waktu.

Sumber: https://www.google.com/maps/

9. SPHP disampaikan kepada Syaifullah yang mengaku sebagai pegawai PT Trans Multitech Utama yang juga merupakan kerabat dekat (Ipar) dan disaksikan oleh orang tua Direktur.

10.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-

00205/RIKSIS/KPP.3105/2023 tanggal 31 Juli 2023 telah disampaikan langsung ke alamat Penggugat oleh tergugat dan telah diterima oleh Syaifullah (supervisor) pada tanggal 31 Juli 2023.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada romawi I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 26/TMU/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 berdasarkan penelitian dan sepanjang tidak ditemukan data baru, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakh ir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama

PT. TRANS MULTITECH UTAMA NPWP 761189802913000 /

0761189802913000 NITKU 0761189802913000000000.

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 067/OP-SPO/TMU/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang serupa dengan surat gugatan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 053/TMU/VIII/2025 tanggal 22

Agustus 2025 atas nama Sempurna Bahri;

Bukti P-2. Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Pemberi Kuasa;

Bukti P-3. Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Penerima Kuasa;

Bukti P-4. Pakta Integritas tanggal 22 Agustus 2025 atas nama Syaiful

Muslim;

Bukti P-5. Pakta Integritas tanggal 22 Agustus 2025 atas nama Sempurna

Bahri;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak

Nomor Nomor KEP-710/PP/IKH/2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sempurna Bahri;

Bukti P-7. Fotokopi KTP atas nama Syaifullah;

Bukti P-8. Fotokopi KTP atas nama Olga Safira;

Bukti P-9. Akta Notaris Indah Dugi Cahyono Nomor 6 tanggal 4 Mei 2016; Bukti P-10. Akta Notaris Indah Dugi Cahyono Nomor 7 tanggal 4 Januari

2018;

Bukti P-11. Akta Notaris Indah Dugi Cahyono Nomor 4 tanggal 09

September 2019;

Bukti P-12. Akta Notaris Indah Dugi Cahyono Nomor 6 tanggal 9 April 2020;

Bukti P-13. Akta Notaris Ni Luh Putu Yuwinda Wiasani, S.H., M.Kn. Nomor

324 tanggal 24 Mei 2023;

Bukti P-14. Akta Notaris Indah Dugi Cahyono Nomor 4 tanggal 5 Agustus

2025;

Bukti P-15. Surat Permohonan Pembatalan SKPKB Nomor 29/TMU/II/2040

tanggal 24 Februari 2024;

Bukti P-16. Kronologis Sengketa Pt. Trans Multitech Utama - 76.118.980.2-

913.000 Menurut Penggugat;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis 1 nomor 001/KKPSB-TMU/XII/202 tanggal 5

Desember 2025;

Bukti P-18. Kartu Keluarga Syaiful Muslim - Bukti Saksi 1 merupakan Ipar

Direktur (nama Orang Tua Istri Direktur sama dengan nama Orang Tua Saksi 1);

Bukti P-19. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00020/203/20/913/23

tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-20. Tanggapan Akhir Penggugat Nomor tanggal 025/KKPSB-

TMU/II/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1.Resume Pokok Sengketa Gugatan Menurut Tergugat;

Bukti T-2.Surat Permohonan Pembatalan SKPKB Nomor 29/TMU/II/2040

tanggal 24 Februari 2024;

Bukti T-3.Bukti Penyampaian SPHP dan Undangan;

Bukti T-4.Tracking Resi Surat Peringatan Dokumen dan Und Pembahasan

Akhir 2019;

Bukti T-5.Tracking Resi Surat Peringatan Dokumen dan Und Pembahasan

Akhir 2020;

Bukti T-6.Tracking Resi Pengiriman Surat Keputusan;

Bukti T-7.Tracking Resi Surat Teguran;

Bukti T-8.Daftar Surat Teguran yang dikirimkan;

Bukti T-9.Surat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2025;

Bukti T-10. Surat Kuasa Khusus Pemeriksa Nomor tanggal 2 Desember

2025;

Bukti T-11. Dokumen Pemeriksaan Tahun 2019;

Bukti T-12. Dokumen Pemeriksaan Tahun 2020;

Bukti T-13. Laporan Penelitian Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau

Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Dari Hasil Pemeriksaan Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 01051/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis Nomor S-2479/WPJ.11/2025 tanggal 16

Desember 2025;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Nomor S-2478/WPJ.11/2025 tanggal 16

Desember 2025;

Bukti T-16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00803/NKEB-

CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-17. Pendapat Akhir Tergugat Nomor S-196/WPJ.11/2026

tanggal 13 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Bahwa bahwa Surat Gugatan Nomor 26/TMU/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00803/NKEB- CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024.

bahwa sebagai usul Penggugat, Penggugat memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan membatalkan hasil Pemeriksaan berupa SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

No.TanggalPeristiwa/KejadianKeterangan
105 Desember 2022Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN- 00246/RIKSIS/KPP.3105/2022 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) Nomor S- 00150/RIKSIS/KPP.3105/2022Diterima Sdr. Syaiful Muslim selaku Direktur PT Trans Multitech Utama
206 Desember 2022Penerbitan Surat Panggilan Pertemuan Nomor S-1889/KPP.3105/2022Diterima Sdr. Syaiful Muslim selaku Direktur PT Trans Multitech Utama
307 Desember 2022Penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen Nomor S- 158/KPP.3105/PaPj.3/2022Diterima Sdr. Syaiful Muslim selaku Direktur PT Trans Multitech Utama
408 Desember 2022Pertemuan Tim Pemeriksa dan Wajib PajakPenjelasan hak/kewajiban, penandatanganan Pakta Integritas, dan pemberian keterangan
503 Januari 2023Penerbitan Surat Peringatan (SP) I Nomor S- 002/RIKSIS/KPP.3105/PaPj.3/2023Terkait buku atau dokumen yang belum dipinjamkan
604 Januari 2023Pengiriman Surat Peringatan (SP) INomor resi P2301040058844
706 Januari 2023Surat Peringatan (SP) I yang dikirim melalui pos diterima Sdr. Olga Sdr. Syaiful Muslim selaku Direktur PT Trans Multitech Utama juga menerima secara langsung Surat Peringatan (SP) ICek Resi website posindonesia.co.id Tanda Terima berupa tanda tangan dan stempel perusahaan pada SP I (tanpa tanggal terima)
816 Januari 2023Penerbitan Surat Peringatan (SP) II Nomor S- 009/RIKSIS/KPP.3105/PaPj.3/2023Peringatan kedua atas dokumen yang belum lengkap
917 Januari 2023Pengiriman Surat Peringatan (SP) IINomor resi P2301170003422
1019 Januari 2023Surat Peringatan (SP) II yang dikirim melalui pos diterima Sdr. Olga Sdr. Syaiful Muslim selaku Direktur PT Trans Multitech Utama juga menerima secara langsung Surat Peringatan (SP) ICek Resi website posindonesia.co.id Tanda Terima berupa tanda tangan dan stempel perusahaan pada SP I (tanpa tanggal terima)
1125 Januari 2023Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak (dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Sdr. Syaifullah)Pemeriksa didampingi oleh Sdr. Syaifullah (Staf Manager/Keluarga)
1231 Juli 2023Penyampaian SPHP Nomor S- 00205/RIKSIS/KP.3105/2023 (dilampiri Daftar Temuan Pemeriksaan disampaikan secara langsung di alamat Wajib Pajak)SPHP diterima oleh Sdr. Syaifullah (Supervisor). Menjadi titik awal sengketa prosedur
1310 Agustus 2023Dibuat Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP oleh Tim Pemeriksa, diketahuiUndangan dikirim via pos tercatat dengan nomor resi P2308100043137
No.TanggalPeristiwa/KejadianKeterangan
oleh Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Penerbitan Undangan Pembahasan Akhir Nomor UND-241/KPP.3105/2023
1413 Agustus 2023Undangan diterima Sdri. OlgaSdri. Olga Safira memberitahu Sdr. Syaiful Muslim melalui whatsapp dan Sdr. Syaiful Muslim meminta agar Sdri. Olga Safira menyimpannya
1516 Agustus 2023Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing): Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak, Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil PemeriksaanDitandatangani Tim Pemeriksa, tanpa dihadiri/ditandatangani Penggugat, dan diketahui oleh Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar WP dianggap menyetujui temuan pemeriksaan
1622 Agustus 2023Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00134/RIKSIS/KP.3105/2023
1731 Agustus 2023Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 Masa/Tahun Pajak Juni 2020 Nomor 00020/203/20/913/23Diterbitkan surat ketetapan pajak dengan jumlah sebagai berikut:
1808 November 2023Pengiriman Surat TeguranPenagihan pajak sebanyak 137 surat yang dikirim via pos dengan 14 nomor resi
1912 November 2023Surat Teguran diterima Sdr. HamdaniTidak dikenal oleh Penggugat
2029-30 November 2023Pengajuan Keberatan atas 30 SKPAtas seluruh surat keberatan diterbitkan Surat Pengembalian karena tidak memenuhi ketentuan formal
2104 Januari 2024Permohonan Penghapusan Sanksi (Pasal 36 ayat 1 huruf a)WP mengajukan permohonan terhadap 14 SKP
2227 Februari 2025Permohonan Pembatalan SKP (Pasal 36 ayat 1 huruf d)WP memohon pembatalan atas 45 SKP yang dianggap tidak sah secara prosedur
2308 Maret 2025Permohonan Pembatalan SKP (Pasal 36 ayat 1 huruf d) Surat Nomor 29/TMU/II/2040 tanggal 24 Februari 2024WP memohon pembatalan atas 27 SKP yang dianggap tidak sah secara prosedur
2430 Juli 2025Penerbitan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00803/NKEB- CT/WPJ.31/2025Objek Gugatan

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat terhadap Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor Nomor KEP- 00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, permohonan pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d oleh Penggugat ditolak karena penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dipermasalahkan oleh Penggugat telah sesuai prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Penggugat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dilakukan tanpa melalui penyampaian SPHP dan tanpa melalui pembahasan akhir hasil Pemeriksaan, sehingga penerbitan SKPKB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Resi Pos Pengiriman 27 (dua puluh tujuh) Surat Gugatan

2. Kartu Keluarga Sdr Syaiful Muslim.

3. Kartu Keluarga Sdr Syaifullah.

4. KTP Sdr Syaifullah.

5. KTP Sdri Olga Safira.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Dokumen Pemeriksaan

2. Resi Surat Teguran

3. Rekap Upaya Hukum atas Surat Ketetapan Pajak

4. Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Penggugat

5. Screenshot data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 pada SIDJP di Tahun 2019

bahwa menurut Penggugat pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena:

- tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), serta;

- tidak diterimanya Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Menimbang, bahwa Penggugat menyampaikan penjelasan sebagaimana dikemukakan dalam pendapat akhir Penggugat dalam sidang tanggal 18 Februari 2026 yaitu sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP):

a. Bahwa Sdr. Syaifullah pada saat itu sedang berkunjung kerumah mertua yakni Bapak Haji Mustamir (bersebelahan dengan rumah Sdr Syaiful Muslim) untuk bersilaturahmi dan setelah beberapa saat kemudian Tim Pemeriksa (Tergugat) datang mengantarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

b. Bahwa pada saat Pemeriksa (Tergugat) datang ke rumah Direktur Penggugat, Sdr Syaiful Muslim tidak berada di rumah atau kantor dan yang di temui pertama adalah Sdr Syaifullah dan Bapak H. Mustamir.

c. Karena tidak ada pekerja/staff Penggugat sehingga Sdr Syaifullah memperkenalkan diri mengaku sebagai Supervisi dengan inisiatif sendiri.

d. Bahwa sebenarnya Sdr. Syaifullah bukan merupakan staff atau karyawan Penggugat pada saat itu.

e. Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) yang menanyakan identitas dan status Sdr Syaifullah di Penggugat sebagai Supervisor, tidak memvalidasinya terlebih dahulu.

f. Bahwa Sdr Syaifullah, bukanlah karyawan ataupun staff Penggugat, adapun tindakannya dalam menerima Surat dari Tergugat dengan mencantumkan jabatan sebagai Site Manager dan Supervisi semata- mata demi kemudahan dalam penerimaan surat dari Tergugat, sebab Sdr. Syaiful Muslim sedang tidak ada ditempat, dan Sdr. Syaifullah merasa kasihan dan berpikir jarak yang telah ditempuh oleh Tergugat ke alamat Sdr. Syaiful Muslim yang sangat jauh.

g. Bahwa Tergugat atas nama Sdr. Amin Supriyadi dalam sidang tanggal 17 Desember 2025, mengkonfirmasi bahwa dirinya pun telah lalai dalam menyampaikan surat yang tidak memvalidasi penerima surat serta tidak mengkonfirmasi penyampaian surat baik melalui telepon, chat, maupun e-email kepada Sdr. Syaiful Muslim selaku Direktur Penggugat.

h. Bahwa dapat disimpulkan setelah Pemeriksa (Tergugat) menyampaikan suratnya ke alamat Sdr. Syaiful Muslim yang diterima oleh Sdr. Syaifullah, tidak ada tindak lanjut dari pihak Tergugat atas penyampaian surat tersebut.

i. Bahwa betul alamat yang dituju oleh Tergugat merupakan alamat dari Sdr. Syaiful Muslim, namun dikarenakan Penggugat sedang tidak beroperasional akibat dampak dari Pandemic Covid, maka Sdr. Syaiful Muslim sedang tidak tinggal di alamat tersebut, melainkan Sdr. Syaiful Muslim sedang tinggal di wilayah Mataram selama 2 tahun. Dan bahkan Tergugat yang akan datang menyampaikan suratpun tidak menghubungi Penggugat ( Sdr. Syaiful Muslim).

j. Bahwa, meskipun surat telah diterima oleh orang yang dianggap cukup dewasa (Sdr. Syaifullah), namun penerima surat belum tentu mengerti betapa pentingnya isi dokumen tersebut, maka seharusnya diperlukan tindak lanjut berupa konfirmasi maupun follow up mengenai penyampaian dokumen terkait perpajakan antara Tergugat dengan

Penggugat, dan bukan sekadar penyampaian dokumen ke alamat yang dituju saja.

2. Sehubungan Tidak Diterimanya Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

a. Surat Undangan Pembahasan Akhir disampaikan melalui Pos dengan status tracking Resi Pos “selesai antar” pada tanggal 13 Agustus 2023.

b. Bahwa Surat Undangan Pembahasan Akhir diantar oleh petugas pos ke Alamat Penggugat Jl. Lingkar Selatan, Dsn. Ai Betak RT.02/RW.01 Desa Ai Kangkung (Alamat rumah mertua direktur Penggugat), namun dirumah sedang tidak ada orang/rumah dalam keadaan kosong. Orang tua dari Sdr. Syaiful Muslim sedang berada di sawah sementara Sdr. Syaiful Muslim sebagai Direktur dan Yuli Kuswanti sebagai Komisaris Penggugat saat itu sedang tidak tinggal di alamat tersebut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 dan pada saat itu yang bersangkutan sedang tinggal di Mataram.

c. Bahwa petugas pos menanyakan kepada tetangga sekitar letak tempat tinggal Kepala Desa.

d. Sesampainya di rumah Ibu Kepala Desa, petugas pos bertemu dengan anak dari Ibu Kepala Desa bernama Sdri Olga Safira (Keponakan Direktur Penggugat)

e. Bahwa setelah menerima dokumen tersebut, Sdri Olga Safira tidak mengetahui isi dari amplop tersebut, beliau hanya memfoto amplop dokumen tersebut tanpa membuka dan melihat isi dari amplopnya,

f.Bahwa Sdri Olga Safira memberitahukan Sdr Syaiful Muslim melalui pesan Whatsapp berupa foto amplop dokumen dan Sdr Syaiful Muslim meminta agar Sdri Olga Safira menyimpannya saja terlebih dahulu dirumahnya.

g. Bahwa setelah Tergugat menyampaikan suratnya melalui pos ke alamat Sdr. Syaiful Muslim yang diterima oleh Sdri Olga Safira, tidak

ada tindak lanjut dari pihak Tergugat atas penyampaian surat tersebut.

h. Bahwa, meskipun surat telah diterima oleh orang yang dianggap cukup dewasa (Sdri Olga Safira), namun penerima surat belum tentu mengerti betapa pentingnya isi dokumen tersebut, maka seharusnya diperlukan tindak lanjut berupa konfirmasi maupun follow up mengenai penyampaian dokumen terkait perpajakan antara Tergugat dengan Penggugat, dan bukan sekadar penyampaian dokumen ke alamat yang dituju saja;

Menimbang,bahwaTergugatmenyampaikanpenjelasan sebagaimana dikemukakan dalam pendapat akhir Tergugat dalam sidang tanggal 18 Februari 2026 yaitu sebagai berikut:

1. Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP):

a. Bahwa Tergugat dalam hal ini Tim Pemeriksa telah sampai di alamat tujuan yang benar dan bertemu dengan orang yang telah dewasa, yaitu Sdr. Syaifullah sebagai anggota keluarga dari Penggugat. Dan saat menyampaikannya kepada Sdr. Syaifullah, Tergugat meyakini bahwa surat tersebut akan disampaikan kepada Penggugat;

bahwa hal ini terbukti berdasarkan keterangan Saksi dan pengakuan Penggugat di persidangan bahwa Sdr. Syaifullah telah memberi informasi via telepon kepada Penggugat yang saat itu tidak berada di lokasi, pada hari dan jam itu juga. Sehingga seharusnya SPHP tersebut dimaknai telah sampai kepada Penggugat;

b. Bahwa alamat tujuan atau alamat korespondensi merupakan hal yang penting dan utama, karena menjadi tanggung jawab dari pihak penerima surat (in casu Penggugat) dalam memberikan alamat yang benar dan memastikan bahwa korespondensi dapat terlaksana; Dalil dan alasan Penggugat dalam persidangan menunjukkan bahwa Penggugat seolah-olah melepaskan tanggung jawab perihal

korespondensinya yang telah tercatat dalam sistem administrasi perpajakan Tergugat;

c. Bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab internal dan diwajibkan memliki sistem pengendalian internal yang memadai, sehingga harus membatasi akses fisik dan tidak dapat membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan berada di area perusahaan, terlebih lagi mengaku-ngaku sebagai pegawai Penggugat. Kelalaian Penggugat dalam menjamin pengendalian internal perusahaan tidak boleh menjadi alasan atau bahkan dijadikan alat untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat.

d. bahwa sesuai asas nemo auditur propriam turpitudinem allegans yang secara harfiah berarti "tidak seorang pun dapat didengar untuk mengajukan keburukannya sendiri sebagai alasan." Prinsip ini menekankan bahwa seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan atau menghindari tanggung jawab hukum dengan mengandalkan atau memanfaatkan pelanggaran/kelalaian yang telah dilakukannya sendiri.

e. bahwa meskipun Sdr. Syaifullah adalah penerima surat yang telah dewasa yang berada di alamat korespondensi Penggugat, Tergugat tetap dapat menunjukkan bukti bahwa Sdr. Syaifullah adalah pegawai di perusahaan Penggugat berdasarkan:

i. Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Penggugat ii. Tanda Terima SPHP

iii. KTP Sdr. Syaifullah

f. bahwa kesaksian Sdr. Syaifullah bahwa dirinya bukan merupakan pegawai Penggugat dan mengaku memberikan keterangan yang tidak benar kepada Tergugat (Pemeriksa) saat menerima SPHP - tidak dapat diterima karena tidak didasarkan pada alasan yang jelas/kuat. Kesaksian Sdr. Syaifullah di persidangan menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada tekanan ataupun intimidasi yang membuat Sdr. Syaifullah harus memberikan keterangan yang tidak benar, alih-alih perbuatan tersebut dilakukan hanya atas dasar spontanitas.

g. Bahwa Penggugat tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, sehingga status kepegawaian Sdr. Syaifullah tidak dapat ditelusuri dari sistem informasi yang Tergugat miliki. Namun demikian, menurut Tergugat tanda terima surat di atas telah cukup menjadi bukti bahwa Sdr. Syaifullah adalah pegawai di perusahaan Penggugat, mengingat:

- Sdr. Syaifullah menuliskan status sebagai pegawai dalam Berita Acara dan Tanda Terima tersebut dan dikuatkan oleh keterangan orang tua yang saat itu ditemui di lokasi perusahaan,

- Sdr. Syaifullah memiliki akses penggunaan stempel perusahaan Penggugat, dan

- Sdr. Syaifullah ditemui oleh Tergugat di alamat korespondensi Penggugat.

h. Dari fakta dan argumentasi yuridis di atas, Tergugat menyimpulkan fakta hukum bahwa telah dilaksanakan kewajiban penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat.

2. Sehubungan dengan tidak diterimanya Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

a. fakta yang didukung oleh bukti berupa dokumen dan diakui (tidak dibantah) oleh Para Pihak:

- Dari hasil cek resi pos pada website posindonesia.co.id, Undangan PembahasanAkhirHasilPemeriksaanNomor UND- 241/KPP.3105/2023 tanggal 10 Agustus 2023 telah sampai ke alamat tujuan yang diterima oleh Sdr. Olga.

- Dari KTP a.n. Olga Safira (Penerima Surat Undangan), diketahui penerima surat bertanggal lahir 23 Agustus 1999, sehingga telah dewasa pada saat menerima surat tersebut.

b. fakta yang disampaikan oleh Saksi a.n. Sdri. Olga Safira dan diakui (tidak dibantah) oleh para pihak dipersidangan:

- Saksi merupakan anak dari Sdr. Syaifullah (Ayah) dan Sdri. Ratnawati (Ibu dan juga Kepala Desa setempat), dan sekaligus merupakan keluarga (keponakan) dari Sdr. Syaiful Muslim.

- Saksi tinggal di rumah Sdr. Syaifullah yang berdekatan dengan rumah mertua (alamat Penggugat).

- Saksi menerima surat (undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan) dari kantor pos.

- Saksi tidak mengetahui isi surat tersebut.

- Setelah menerima surat, Saksi mengirim foto cover surat tersebut dan langsung mengirimkannya kepada Penggugat (Sdr. Syaiful Muslim) via WA (whatsapp), tanpa membuka suratnya.

- Penggugat (Sdr. Syaiful Muslim) meminta Saksi untuk menaruh saja surat tersebut di rumah Saksi dan tidak ada perintah lebih lanjut.

- bahwa berdasarkan data dan fakta dapat diketahui bahwa Penggugat telah diundang secara patut untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

- bahwa hal ini didukung fakta dari keterangan Saksi (Sdri. Olga) dan pengakuan Penggugat di persidangan bahwa Sdri. Olga langsung memberi informasi via whatsapp kepada Penggugat yang saat itu tidak berada di lokasi, setelah menerima surat. Sehingga seharusnya surat undangan tersebut dimaknai telah sampai kepada Penggugat.

- bahwa namun demikian, Penggugat tidak hadir walaupun telah diundang secara patut, sehingga sesuai ketentuan perundang- undangan, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.

c. bahwa fakta-fakta di persidangan yang tidak patut dipertimbangkan menurut Tergugat adalah:

- Penerima Surat Undangan tidak mengetahui isi dari surat tersebut, dan

- Penerima Surat Undangan hanya mengirim cover surat kepada Penggugat,

karena tidak relevan dalam arti bukan merupakan keadaan, peristiwa, atau kejadian yang diatur oleh hukum (in casu ketentuan perpajakan) dan dianggap tidak memiliki akibat hukum tertentu. bahwa penyampaian undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dilakukan melalui pos dengan pertimbangan bahwa:

- Penggugat di akhir proses pemeriksaan tidak pernah berada di lokasi perusahaan (tidak dapat ditemui), termasuk saat penyampaian SPHP dan

- berbeda dengan dahulu, pengiriman via pos saat ini dapat di- tracing atau di-trakcing melalui website posindonesia.co.id, sehingga Tergugat dapat memantau/melacak proses pengantaran surat undangan tersebut dari kantor. Dan hasil tracking memang menunjukkan bahwa surat berhasil disampaikan ke alamat yang dituju sebelum hari pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

- bahwa menimbang 2 (dua) kondisi di atas dan mengingat prosedur penyampaian surat undangan harus dimaknai secara administratif dan progresif, Tergugat berbendapat bahwa pengiriman secara langsung tidak efektif dan tidak efisien.

- bahwa dari fakta dan argumentasi yuridis di atas, Tergugat menyimpulkan fakta hukum bahwa telah diberikan hak Penggugat untuk hadir dalam pembahasan akhir dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Penjelasan Pasal 31

Ayat (2)

Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam

batas waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17 Tahun 2013), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 41

(1). Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.

(2). SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile.

(3). Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil,

atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP.

(4). Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak

menandatangani surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) Nomor S-00205/RIKSIS/KP.3105/2023 kepada Penggugat merupakan pelaksanaan dari kewajiban Tergugat sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara

pemeriksaan;

2. bahwa pemeriksaan pajak kepada Penggugat termasuk dalam jenis Pemeriksaan Lapangan, dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) disampaikan secara langsung kepada Penggugat (Sdr Syaiful Muslim selaku Direktur) dengan tanda terima berupa tanda tangan dan stempel perusahaan Penggugat dengan surat Nomor: S- 00150/RIKSIS/KPP.3105/2022 tanggal 05 Desember 2022 dan SPHP Nomor S-00205/RIKSIS/KP.3105/2023 tanggal 31 Juli 2023 dilampiri Daftar Temuan Pemeriksaan disampaikan secara langsung di alamat Penggugat yang diterima oleh Sdr. Syaifullah yang pada saat menerima surat mengaku sebagai Supervisor pada tanggal 31 Juli 2023, dengan tanda terima berupa identitas, tanda tangan, dan tanggal penerimaan yang dibubuhkan pada SPHP tersebut;

3. bahwa tata cara penyampaian SPHP menurut Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur penyampaian SPHP dilakukan oleh Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat menyampaikan SPHP tersebut ke alamat tempat usaha Penggugat yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Perpajakan yaitu di Jl. Lingkar Selatan Dusun Ai Betak RT 002 RW 001, Ai Kangkung, Sekongkang, Sumbawa Barat, namun tidak menemui Sdr. Syaiful Muslim selaku Direktur, sehingga surat tersebut disampaikan kepada Sdr. Syaifullah yang menurut pengakuan dalam kesaksian di dalam persidangan berstatus sebagai kerabat Sdr. Syaiful Muslim, walaupun pada saat menerima SPHP dari Tergugat menyatakan dirinya sebagai

Supervisor dan dalam kesempatan sebelumnya juga mengaku sebagai Staf Manajer;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa tidak terdapat perubahan alamat Penggugat dalam sistem administrasi perpajakan, sehingga alamat Penggugat yang didatangi oleh Tergugat adalah alamat resmi yang terdaftar dan tidak terdapat sanggahan atas hal tersebut dari Penggugat;

6. bahwa dalam persidangan terungkap Sdr. Syaifullah memiliki hubungan kekeluargaan dengan Sdr. Syaiful Muslim, yaitu sebagai ipar, karena istri Sdr. Syaiful Muslim dan istri Sdr. Syaifullah adalah kakak beradik;

7. bahwa Sdr. Syaifullah yang hadir dalam persidangan sebagai Saksi Penggugat mengakui menerima surat tersebut saat berada di rumah mertuanya yang juga menjadi tempat kediaman/lingkungan tempat tinggal yang terkait dengan Sdr. Syaiful Muslim, dan mengakui bahwa pada saat menerima surat tersebut dirinya menyatakan sebagai Supervisor serta

menandatangani tanda terima dengan menggunakan stempel perusahaan

Penggugat;

8. bahwa Sdr. Syaifullah dalam persidangan mengakui bahwa pengakuannya sebagai Supervisor saat menerima surat dari petugas pajak adalah jawaban spontan untuk menghindari pertanyaan lebih lanjut, padahal tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan Penggugat;

9. bahwa meskipun status Sdr. Syaifullah sebagai pegawai Penggugat kemudian dibantah dalam persidangan, Pengadilan Pajak menilai pada saat proses pemeriksaan berlangsung Sdr. Syaifullah telah menempatkan dirinya sebagai representasi Penggugat di hadapan Tergugat, karena yang bersangkutan tidak hanya menerima SPHP dengan mengaku sebagai Supervisor, tetapi juga sebelumnya telah berinteraksi dengan Tergugat pada saat pengujian lapangan dengan mengaku sebagai Staf Manajersertamenggunakanstempelperusahaandalam penandatanganan dokumen;

bahwa dengan adanya pengakuan tersebut, ditambah akses Sdr. Syaifullah terhadap stempel perusahaan serta keterlibatannya dalam

rangkaian pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat Tergugat mempunyai alasan yang wajar untuk meyakini bahwa Sdr. Syaifullah adalah pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya mewakili Penggugat dalam menerima dokumen pemeriksaan;

10. bahwa terkait Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-241/KPP.3105/2023 dikirim oleh Tergugat melalui pos tercatat dengan nomor resi P2308100043137 tanggal 10 Agustus 2023 yang berdasarkan hasil cek resi pos pada website posindonesia.co.id telah sampai ke alamat tujuan yang diterima oleh Sdr. Olga;

11. bahwa dalam kesaksiannya di persidangan, Sdr. Olga Safira mengakui sebagai anak dari Sdr. Syaifullah, dan keponakan dari Sdr. Syaiful Muslim yang rumahnya berdekatan dengan alamat Penggugat;

12. bahwa Sdr. Olga Safira mengakui menerima surat undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan Tergugat dari kantor pos, namun tidak mengetahui isi surat tersebut;

13. bahwa menurut pengakuan Sdr. Olga Safira informasi adanya surat tersebut sudah diberitahukan kepada Sdr. Syaiful Muslim melalui pesan WhatsApp tanpa membuka suratnya, dengan perintah dari Sdr. Syaiful Muslim untuk menaruh surat tersebut di rumah saksi;

14. bahwa alamat pengiriman surat tersebut adalah alamat Penggugat yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Perpajakan, dan tidak terdapat bukti adanya perubahan alamat, sehingga dapat disimpulkan alamat tersebut merupakan alamat resmi Penggugat;

15. bahwa berdasarkan pemeriksaan KTP dari Sdr. Olga Safira diketahui bahwa pada saat menerima surat tersebut, Sdr. Olga Safira sudah dewasa;

16. bahwa walaupun penerima surat undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan bukan merupakan Pengurus perusahaan, namun surat tersebut terbukti telah dikirim ke alamat resmi Penggugat, diterima oleh orang dewasa yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Direktur Penggugat, dan selanjutnya informasi mengenai adanya surat tersebut telah diberitahukan kepada Sdr. Syaiful Muslim melalui pesan

WhatsApp, sehingga secara patut surat dimaksud telah sampai dalam lingkungan penguasaan Penggugat;

17. bahwa Pasal 43 PMK-17/PMK.03/2013, mengatur:

(1). Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan

yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(2). Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui

penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(3). Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan

kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3); atau

b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

(5). Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan

oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.

18. bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas gugatan serta keterangan para saksi dan Supervisor Pemeriksa dalam persidangan terbukti bahwa SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah disampaikan ke alamat resmi Penggugat dan diakui telah diterima oleh Sdr. Syaifullah dan Sdr. Olga Safira di alamat resmi Penggugat di Jl. Lingkar Selatan Dusun Ai Betak RT 002 RW 001, Ai Kangkung, Sekongkang, Sumbawa Barat;

19. bahwa dengan diterimanya SPHP oleh Sdr. Syaifullah yang pada saat itu menempatkan dirinya sebagai representasi Penggugat, serta diterimanya undangan pembahasan akhir oleh Sdr. Olga Safira yang kemudian memberitahukan adanya surat tersebut kepada Sdr. Syaiful Muslim, Pengadilan Pajak berpendapat Penggugat secara patut telah

memperoleh kesempatan untuk mengetahui isi surat-surat tersebut

dan menggunakan haknya dalam proses pemeriksaan;

bahwa keadaan bahwa surat-surat tersebut kemudian tidak ditindaklanjuti atau tidak dimanfaatkan oleh Penggugat bukanlah keadaan yang dapat dibebankan kepada Tergugat, karena Tergugat telah melakukan penyampaian ke alamat resmi Penggugat dan kepada pihak-pihak

yang berada dalam lingkungan penguasaan Penggugat;

20. bahwa dalil Penggugat yang menyatakan penerima surat (Sdr. Syaifullah dan Sdr. Olga Safira) tidak mengetahui isi dari surat yang disampaikan Tergugat, tidak termasuk alasan pembatalan SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Oleh karena itu, dalil tersebut tidak mempengaruhi keabsahan penerbitan SKPKB a quo;

21. bahwa selain itu, Pengadilan Pajak mempertimbangkan keterangan Supervisor Pemeriksa, Sdr. Amin, yang menerangkan bahwa Tergugat telah meminta Sdr. Syaifullah agar segera menyampaikan surat tersebut kepada Direktur karena bersifat penting untuk ditindaklanjuti, yang menunjukkan bahwa Tergugat telah menjalankan kehati-hatian yang patut dalam penyampaian dokumen pemeriksaan;

22. bahwa oleh karena itu, meskipun Tergugat tidak melakukan verifikasi formal berupa permintaan identitas kepegawaian terhadap Sdr. Syaifullah, dalam keadaan konkret a quo Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut tidak serta merta menjadikan penyampaian SPHP cacat prosedur, karena keyakinan Tergugat didasarkan pada perilaku Sdr. Syaifullah sendiri yang berulang kali menampilkan diri sebagai bagian dari perusahaan Penggugat;

23. bahwa berdasarkan seluruh fakta tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan penyampaian SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan telah dilakukan secara patut, telah sampai ke alamat resmi Penggugat, dan telah berada dalam jangkauan serta penguasaan Penggugat, sehingga hak Penggugat untuk mengetahui dan menanggapi hasil pemeriksaan pada dasarnya telah diberikan oleh Tergugat;

24. bahwa dengan demikian, dalil Penggugat mengenai adanya cacat prosedur dalam penyampaian SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dapat dibenarkan, dan oleh karenanya tidak terdapat alasan untuk membatalkan ketetapan pajak a quo atas dasar formal sebagaimana didalilkan Penggugat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. Gugatan Penggugat tidak beralasan menurut hukum;

2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020 telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00803/NKEB-CT/WPJ.31/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena permohonan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00020/203/20/913/23 tanggal 31 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2020, atas nama: PT Trans Multitech Utama, NPWP 76.118.980.2-913.000, beralamat di Jalan Lingkar Selatan Dusun AI Betak RT. 002 / RW. 001, AI Kangkung Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (domisili elektronik: finance@pttmu.co.id).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Hanif Arkanie, S.H., S.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

T., M.EcM.H., C.A

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,

APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.