Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 41 halaman

PUT-007796.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Duta Kekar Plasindo · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007796.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007796.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DUTA KEKAR PLASINDO, NPWP 71.364.905.1-527.000, beralamat di Jalan Raya Solo - Purwodadi Km. 17, Kawasan Industri Asmindo, Dsn. Samberembe, Kalijambe, Kab. Sragen, yang diwakili oleh Sdr. Hendro Andi Susanto, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hendro Andi Susanto

Jabatan: Direktur

2. Nama: Erny

Jabatan: Kepala Bagian Accounting

AlamatKampung Sewu RT.002 / RW.001, Sewu,

Jebres, Surakarta

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/DKP-XII/2022 tanggal 12 Desember 2022;

3. Nama: Tan Sudibyo Hartanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1179/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/DKP-XII/2022 tanggal 12 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Muhamad Mansur / 197103111997031002 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Alik Wahyu Suryadi / 198610302008121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Mega Sulistyo / 198706232009121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Okie Indra Wijaya / 198610132009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Widyastuti E. Anggriani / 197109141992012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

7. Nama / N I P: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

8. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

9. Nama / N I P: Deden Saefudin / 197511281996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP 10.Nama / N I P: Riadany T. H. Suparno / 198506212009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3573/PJ.07/2023 tanggal 05 Mei 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1428/PP/BR/2022 tanggal 10 November 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-005/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/DKP/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 9/WPJ.32/2022 tanggal 29 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/DKP/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp9.603.096.671,00

2. Penghasilan Kena PajakRp9.603.096.671,00

3. PPh yang terutangRp2.400.774.000,00 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

4.Rp0,00 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp2.400.774.000,00

6. Kredit Pajak

a. PPh ditanggung PemerintahRp0,00

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00

b.2. PPh Pasal 22Rp 1.305.185.505,00

b.3. PPh Pasal 23Rp604.264.640,00

b.4. PPh Pasal 24Rp0,00

b.5. Lain-LainRp0,00

b.6. JumlahRp 1.909.450.145,00

c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0,00

c.2. PPh Pasal 25Rp0,00

c.3. PPh Pasal 29Rp0,00

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00

c.5. Lain-LainRp0,00

c.6. JumlahRp0,00

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKPRp0,00

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp1.909.450.145,00

7. Pajak yang tidak / kurang bayarRp491.323.855,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUPRp143.073.507,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp634.397.362,00 Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

Rp (1.909.450.145,00) Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 01/DKP/V/2021 tanggal 14 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto9.603.096.671,000,009.603.096.671,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak9.603.096.671,000,009.603.096.671,00
PPh Terutang2.400.774.000,000,002.400.774.000,00
Kredit Pajak1.909.450.145,000,001.909.450.145,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar491.323.855,000,00491.323.855,00
Sanksi Administrasi143.073.507,000,00143.073.507,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar634.397.362,000,00634.397.362,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan Banding dengan surat Nomor 02/DKP/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 (cap harian pos tanggal 23 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/DKP/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor 00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 Tanggal 26 April 2022 diterima pada Tanggal 27 April 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hendro Andi Susanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 27 Tanggal 06 Juli 2018 yang dibuat oleh Notaris Ina Megahwati, S.H.;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/19/528/21 Tanggal 06 Mei 2021 untuk Tahun Pajak 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar, dengan perincian sebagai berikut

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar dengan surat Nomor 01/DKP/V/2021 Tanggal 14 Juli 2021 Yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 Tanggal 26 April 2022, Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/19/528/21 Tanggal 06 Mei 2021 Tahun Pajak 2019, yang pada intinya menolak keberatan dari Pemohon Banding:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi
Terbanding yang tidak di setujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai
berikut:
A. Sengketa Harga Pokok Penjualan
UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Harga Pokok Penjualan99.899.829.840,0099.149.829.840,00750.000.000,00
bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding atas pembelian dari
penjual non PKP;
bahwa Pemohon Banding keberatan karena:
1. bahwa pembelian Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding adalah
benar-benar terjadi dan sudah dibuktikan dengan adanya uji arus uang
dan arus barang serta arus dokumen;
2. bahwa dalam sistem perpajakan kita masih dimungkinkan adanya
pengusaha yang belum wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP), yaitu dengan adanya batasan pengusaha kecil dengan
peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah) setahun;
3. bahwa dan atas barang tersebut masih belum menjadi Beban dalam
Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding karena memang belum
Pemohon Banding pergunakan untuk produksi dan masih ada di
gudang. Adapun data berupa bukti pembelian dan pembayaran terdapat
di kertas kerja Pemohon Banding dan sudah Pemohon Banding berikan
kepada Pemeriksa, dan akan Pemohon Banding tunjukkan pada waktu
dilakukan uji bukti;
B. Sengketa atas Penyesuain Fiskal Positif
UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Fiskal Positif1.357.663.683,0010.549.534.416,009.191.870.733,00
bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding atas beban bunga yang
menurut Terbanding seharusnya dikapitalisasi;
bahwa Pemohon Banding keberatan karena:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Surat Edaran Direktur
Jendral Pajak Nomor SE-22/PJ.42/1999 Tanggal 24 Mei 1999 pada poin
2 huruf (a) "Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai
pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa
konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan
lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan”;
2. bahwa dalam PSAK 26 paragraf (22) “Entitas menghentikan kapitalisasi
biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh aktivitas yang
diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat
digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual telah selesai” Jadi
kapitalisasi bunga pinjaman tersebut harus dihentikan setelah Aktiva
tersebut siap digunakan;
bahwa jadi yang harus dikapitalisasi adalah biaya (bunga) yang timbul
selama masa konstruksi. Adapun biaya bunga yang seharusnya
dikapitalisasi adalah Rp843.463.313,00. Dan Penyusutan atas biaya yang
harusnya dikapitalisasi sebesar Rp47.321.872,00. Sesuai dengan yang
sudah Pemohon Banding sampaikan dalam pembahasan di keberatan;
C. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Negatif
UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Fiskal Negatif51.645.890,00603.971.224,00552.325.334,00
bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding atas beban penyusutan
yang terjadi terkait dengan koreksi atas nilai kapitalisasi pada poin bahwa di
atas. Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding nilai
bunga yang yang dikapitalisasi adalah Rp843.463.313,00 maka koreksi fiskal
negatif menurut Pemohon Banding seharusnya Rp47.321.873,00;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat
diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan material;
2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon
Banding dengan menerbitkan putusan yang menyatakan jumlah pajak
yang lebih bayar semula yaitu sebesar Rp1.856.062.395,00 dan
membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor
00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 tahun pajak 2019;
3. memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi KTP NIK 3372043110810022 a.n. Hendro Andi Susanto; Bukti P-2. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor

00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021;

Bukti P-4. Surat pengajuan keberatan Nomor 01/DKP/V/2021 tanggal 14 Juli 2021

dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Duta Kekar Plasindo Nomor 4

tanggal 02 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 27 tanggal 6 Juli 2018, yang

dibuat di hadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta;

Bukti P-7. Perhitungan Bunga;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 9/WPJ.32/2022 tanggal 29 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal

bahwa penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 02/DKP/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Juli 2022 (via pos dengan tanggal diposkan/kirim 23 Juli 2022) diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;✓-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;✓-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;✓-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;✓-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;✓-
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;✓-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;--
K.Surat / SKP / Keputusan*) yang diajukan Banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan Banding;--

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar Nomor LAP-00124/WPJ.32/KP.0705/RIK.SIS/2021 tanggal 29 April 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 01/DKP/V/2021 tanggal 14 Juli 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05003930/WPJ.32/KP.1303/2021 tanggal 22 Juli 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

…;

b. Data dan Fakta

1) bahwakoreksiHargaPokokPenjualansebesar Rp750.000.000,00 karena Pemeriksa tidak meyakini kevalidan dan kompetennya bukti yang diberikan seperti pembelian dari Nur,Lili,Rudi,Bu Tri dan Bobby dengan total senilai Rp750.000.000,00;

2) bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan danKlarifikasi SengketaPerpajakanNomor BA- 00209/WPJ.32/BD.06/2021 tanggal 13 Desember 2021, Pemeriksa menjelaskan koreksi tersebut berdasarkan pembelian tanpa NPWP yang tidak didukung dengan bukti yang kompeten. Pada awalnya koreksi HPP adalah sebesar Rp2.425.313.118,00. Atas temuan tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan melalui data, dokumen dan Pemeriksa juga dapat melakukan konfirmasi terhadap lawan transaksi sehingga Pemeriksa menerima sebagian tanggapan dari Pemohon Banding sedangkan sisa temuan sebesar Rp750.000.000,00 tetap dipertahankan karena Pemeriksa tidak berhasil melakukan klarifikasi terhadap lawan transaksi dan tidak dapat menguji arus uang dan barang atas pembelian tersebut;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembelian tunai kepada Nur, Lili, Rudi, Tri dan Bobby sebesar Rp750.000.000,00 karena tidak meyakini kevalidan dan kompetennya bukti yang diberikan Pemohon Banding serta tidak dapat menguji arus uang dan barang atas pembelian tersebut;

2) bahwa Terbanding tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap lawan transaksi karena tidak terdapat informasi selain nama lawan transaksi (Nur, Lili, Rudi, Tri dan Bobby);

3) bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas pembelian tunai kepada Nur, Lili, Rudi, Tri dan Bobby sebesar Rp750.000.000,00 tidak terkait dengan status lawan transaksi yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa dipertahankannya koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum dan Referensi

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a) Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

b) Pasal 11 ayat (3)

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;

2) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 26 – Biaya Pinjaman

PSAK 26 – Biaya Pinjaman antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

• Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban (Paragraf 01);

• Aset kualifikasian adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual (Paragraf 05);

• Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana (Paragraf 05);

• Entitas mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya (Paragraf 08);

• Entitas mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada tanggal awal. Tanggal awal kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut (Paragraf 17):

(a) terjadinya pengeluaran untuk aset;

(b) terjadinya biaya pinjaman; dan

(c) entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual;

• Entitas menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual telah selesai (Paragraf 22);

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00124/WPJ.32/KP.0705/RIK.SIS/2021 tanggal 29 April 2021, rincian penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(2)(3)(4)=(2)-(3)
1. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan19.800.000,0019.800.000,000,00
2. Pajak Penghasilan203.304.014,00203.304.014,000,00
3. Penyesuaian fiskal positif lainnya291.096.356,0010.326.430.402,00(10.035.334.046,00)
Jumlah514.200.370,0010.549.534.416,00(10.035.334.046,00)

bahwa berdasarkan pengujian Pemeriksa, sebagian besar penggunaan hutang dengan bunga adalah untuk pembelian maupun penambahan aktiva bangunan dan mesin (asset kualifikasian), dimana biaya bunga untuk mendapatkan asset tersebut harus dikapitalisasi dengan nilai asset tersebut karena mempunyai manfaat lebih dari satu tahun;

2) bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan danKlarifikasi SengketaPerpajakanNomor BA- 00209/WPJ.32/BD.06/2021 tanggal 13 Desember 2021, koreksi positifbungapinjamanolehPemeriksasebesar Rp10.326.430.402,00 muncul karena bunga pinjaman belum dikapitalisasi dan di tahun 2019 atas pinjaman tersebut di alihkan ke bank lain untuk pinjaman baru sehingga Pemeriksa kesulitan menghitung pinjaman pada saat investasi tersebut dikarenakan Pemohon Banding belum memberikan perjanjian hutang piutang saat awal sampai dengan over taking pinjaman baru. Dan sejak awal Wajib Pajak belum mengkapitalisasi bunga pinjaman sejak 2015 s.d. 2019. Dokumen yang digunakan neraca, buku besar, perhitungan bunga pinjaman dari Pemohon Banding dan perjanjian bank yang terakhir tahun 2019;

3) bahwa Pemohon Banding, dalam proses pengajuan keberatan, menyajikan beberapa perhitungan penyesuaian fiskal positif sebagai berikut:

UraianMenurut SPT (Rp)Menurut Surat 01/DKP/V/2021 (Rp)Menurut Surat 01/DKP/II/2022 (Rp)Menurut Surat Tanggapan SPUH (Rp)
1. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan19.800.000,0019.800.000,0019.800.000,0019.800.000,00
2. Pajak Penghasilan203.304.014,00203.304.014,00203.304.014,00203.304.014,00
3. Penyesuaian fiskal positif lainnya291.096.356,000,00*476.623.224,00291.096.356,00**
Jumlah514.200.370,00223.104.014,00699.727.238,00514.200.370,00

* Biaya bunga bank yang dikapitalisasikan sebesar

Rp503.441.250,00 langsung diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai komponen Biaya dari Luar Usaha;

** Biaya bunga bank yang dikapitalisasikan sebesar

Rp843.463.313,81 langsung diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai komponen Biaya dari Luar Usaha;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam surat banding Nomor 02/DKP/VII/2022, Pemohon Banding menyajikan jumlah biaya bunga yang seharusnya dikapitalisasikan sebesar Rp843.463.313,00. (… Adapun biaya bunga yang seharusnya dikapitalisasi adalah Rp843.463.313,00 …). Jumlah tersebut sama dengan disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan hasil penelitian keberatan Nomor (tanpa nomor) tanggal 22 April 2022;

2) bahwa Pemohon Banding menunjukan ketidakkonsistenannya dalam menerapkan PSAK 26 dan melakukan perhitungan biaya bunga yang seharusnya dikapitalisasikan dimana selama proses penyelesaian keberatan terdapat beberapa versi perhitungan menurut Pemohon Banding atas sumber data yang sama;

3) bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal positif namun Pemohon Banding dalam surat Nomor 01/DKP/V/2021 tanggal 14 Juli 2021 dan surat tanggapan hasil penelitian keberatan Nomor (tanpa nomor) tanggal 22 April 2022 memperhitungkan kapitalisasi biaya bunga sebagai komponen Biaya dari Luar Usaha. Hal tersebut mengakibatkan sengketa menjadi tidak jelas;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa dipertahankannya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp552.325.334,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum dan Referensi

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a) Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

b) Pasal 11 ayat (3)

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;

2) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 26 – Biaya Pinjaman;

PSAK 26 – Biaya Pinjaman antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:

• Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban (Paragraf 01);

• Aset kualifikasian adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual (Paragraf 05);

• Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana (Paragraf 05);

• Entitas mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi,

atau pembuatan aset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya (Paragraf 08);

• Entitas mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada tanggal awal. Tanggal awal kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut (Paragraf 17):

(a) terjadinya pengeluaran untuk aset;

(b) terjadinya biaya pinjaman; dan

(c) entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual;

Entitas menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual telah selesai (Paragraf 22);

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00124/WPJ.32/KP.0705/RIK.SIS/2021 tanggal 29 April 2021, rincian penyesuaian fiskal negatif adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(2)(3)(4)=(2)-(3)
1. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak4.324.017,004.324.017,000,00
2. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal0,00599.647.207,00(599.647.207,00)
Jumlah4.324.017,00603.971.224,00(599.647.207,00)

bahwa berdasarkan pengujian Pemeriksa, disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif atas penyusutan bunga pinjaman yang dikapitalisasi;

2) bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan danKlarifikasi SengketaPerpajakanNomor BA- 00209/WPJ.32/BD.06/2021 tanggal 13 Desember 2021, koreksi negatif - selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal oleh Pemeriksa sebesar Rp599.971.224,00 merupakan efek dari

koreksi positif kapitalisasi bunga pinjaman sehingga atas penambahan aktiva tersebut muncul kapitalisasi untuk disusutkan. Dokumen yang digunakan sama dengan koreksi fiskal positif;

3) bahwa Pemohon Banding, dalam proses pengajuan keberatan, menyajikan beberapa perhitungan penyesuaian fiskal negatif sebagai berikut:

UraianMenurut SPT (Rp)Menurut Surat 01/DKP/V/2021 (Rp)Menurut Surat 01/DKP/II/2022 (Rp)Menurut Surat Tanggapan SPUH (Rp)
1. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak4.324.017,004.324.017,004.324.017,004.324.016,96
2. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal0,000,00*20.093.692,000,00**
Jumlah4.324.017,004.324.017,0024.417.709,00514.200.370,00

* Selisih penyusutan sebesar Rp77.803.844,00 langsung

diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai komponen Biaya Usaha;

** Selisih penyusutan sebesar Rp47.321.872,73 langsung

diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai komponen Biaya Usaha;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam surat banding Nomor 02/DKP/VII/2022, Pemohon Banding menyajikan jumlah koreksi fiskal negatif terkait biaya bungayangseharusnyadikapitalisasikansebesar Rp47.321.873,00. (… Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding nilai bunga yang dikapitalisasi adalah Rp843.463.313,00 maka koreksi fiskal negatif menurut Pemohon Banding seharusnya Rp47.321.873,00 …). Jumlah tersebut sama dengan disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan hasil penelitian keberatan Nomor (tanpa nomor) tanggal 22 April 2022;

2) bahwa Pemohon Banding menunjukan ketidakkonsistenannya dalam menerapkan PSAK 26 dan melakukan perhitungan penyusutan yang terjadi terkait dengan kapitalisasi biaya bunga dimana selama proses penyelesaian keberatan terdapat beberapa versi perhitungan menurut Pemohon Banding atas sumber data yang sama;

3) bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi penyesuaian fiskal negatif namun Pemohon Banding dalam surat Nomor 01/DKP/V/2021 tanggal 14 Juli 2021 dan surat tanggapan hasil penelitian keberatan Nomor (tanpa nomor) tanggal 22 April 2022 memperhitungkan penyusutan yang terjadi terkait dengan kapitalisasi biaya bunga sebagai komponen Biaya Usaha. Hal tersebut mengakibatkan sengketa menjadi tidak jelas;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa dipertahankannya koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp552.325.334,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 02/DKP/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT. Duta Kekar Plasindo NPWP 71.364.905.1-527.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti T-2. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor

00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021;

Bukti T-3. Surat pengajuan keberatan Nomor 01/DKP/V/2021 tanggal 14 Juli 2021

dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen;

Bukti T-4. Daftar Pengiriman Surat Yang Dikirim dengan Pos tanggal 28 April 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/DKP/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca dan mempelajari surat uraian banding Nomor SUB- 9/WPJ.32/2022 Tanggal 29 Agustus 2022, dengan ini Pemohon Banding sampaikan analisa dan bantahan atas uraian Terbanding atas pokok sengketa sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

I. Sengketa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Harga Pokok Penjualan99.899.829.840,0099.149.829.840,00750.000.000,00

Tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Dasar Hukum dan Referensi

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Data dan Fakta

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding, namun tidak setuju atas koreksi yang dilakukan atas Harga Pokok Penjualan karena:

1. bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan dapat dilakukan jika bahan baku terkait sudah digunakan untuk produksi dan sudah dijual sehingga menjadi beban/bagian di dalam Harga Pokok Penjualan;

2. bahwa dalam hal ini, bahan baku tersebut masih ada di dalam nilai Persediaan Bahan Baku Pemohon Banding, dan belum dipergunakan untuk produksi maupun dijual, sehingga belum menjadi beban/bagian dalam Harga Pokok Penjualan;

3. bahwa:

a. bisa/tidak bisa didapatkannya konfirmasi dan lawan transaksi pembelian;

b. diyakini/tidak diyakininya bukti pembelian atas bahan baku tersebut di atas;

dalam hal ini tidak terkait dengan koreksi yang dilakukan atas Harga Pokok Penjualan, karena alasan yang telah Pemohon Banding jelaskan di point (1) dan (2) di atas;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Fiskal Positif1.357.663.683,0010.549.534.416,009.191.870.733,00

Tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Dasar Hukum dan Referensi

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Berikut Pemohon Banding tambahkan Referensi:

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-22/PJ.42/1999 Tanggal 24 Mei 1999

a) Poin 2 huruf (a)

Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalarn harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan;

Data dan Fakta

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Tanggapan Pemohon Banding

1. bahwa perhitungan Pemohon Banding atas biaya bunga sebesar Rp843.463.313,00 yang seharusnya dikapitalisasi sudah dilakukan sesuai dengan Referensi-Referensi berikut:

No.ReferensiPenerapan Perhitungan
1PSAK 26 Paragraf 01 - Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban;Telah dirincikan perhitungan biaya bunga pinjaman yang timbul atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan terkait dengan perolehan masing-masing aset kualifikasian di tahun 2019;
2PSAK 26 Paragraf 05 - Aset kualifikasian adalah aset yang membutuhkan waktu cukup lama agar siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dual;Aset kualifikasian yang mana bunga pinjamannya dikapitalisasi di antaranya adalah bangunan dan mesin, karena aset-aset tersebut memerlukan waktu yang cukup lama (beberapa bulan) untuk dibangun / dirakit sebelum siap untuk digunakan;
3PSAK 26 Paragraf 17 - Entitas mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada tanggal awal. Tanggal awal kapitalisasi adalah tanggal Ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut: a. Terjadinya pengeluaran untuk aset; b. terjadinya biaya pinjaman; dan c. Entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya atau dual;Tanggal awal kapitalisasi mulai dihitung pada saat: a. Pembayaran atas perolehan aset, termasuk pembayaran termin pembangunan gedung mulai dilakukan; b. Telah terjadi biaya pinjaman, yang besaran per bulannya dihitung sesuai dengan nominal pembayaran yang telah dibayarkan dan besarnya suku bunga bank yang berlaku; dan c. Pembangunan / perakitan atas aset terkait telah dimulai;
4Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE- 22/PJ.42/ 1999 Tanggal 24 Mei 1999 poin 2 huruf (a) - Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalarn harga perolehan pabrik/ bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan;Biaya bunga atas pembayaranpembayaran yang dilakukan untuk memperoleh aset kualifikasian selama masa konstruksi telah diperhitungkan sebagai biaya bunga yang dikapitalisasi;
5PSAK 26 Paragraf 22 - Entitas menghentilcan kapitalisasi biaya pinjaman Ketika secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mepersiapkan aset kualifilcasian agar dapat digunakan sesuai dengan malcsudnya atau dijual telah selesai;Kapitalisasi bunga dihentikan, pada saat aset kualifikasian telah selesai dibangun/diraldt clan dapat digunakan, dan penyusutan atas aset-aset tersebut mulai clibebankan;

2. bahwa atas perhitungan biaya bunga dikapitalisasi yang berubah beberapa kali selama proses pemeriksaan berlangsung, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

No.SPT/SuratPerhitunganDasar perhitungan
1SPT 2019Belum dilakukan kapitalisasi atas biaya bunga terkait perolehan aset kualifikasian;Belum ada;
2Surat 01/DKP/V/2021Bunga yang dihitung untuk dikapitalisasi adalah bunga atas kredit investasi saja;Informasi dari tim Pemeriksa di KPP bahwa bunga atas kredit investasi seharusnya dikapitalisasi; Pemohon Banding belum mengetahui bahwa perhitungan terkait kapitalisasi biaya bunga diatur dalam PSAK 26;
3Surat 01/DKP/II/2022Bunga yang dikapitalisasi dihitung dengan dasar: a) Seluruh nilai aset yang diperoleh di tahun 2019; b) Tanggal awal kapitalisasi diterapkan sesuai dengan PSAK 26 Paragraf 17; c) Pemberhentian kapitalisasi diterapkan sesuai dengan PSAK 26 Paragraf 22; d) Suku bunga yang digunakan adalah suku bunga terendah dari fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perusahaan;PSAK 26; SE-22/PJ.42/1999 Tanggal 24 Mei 1999; Hasil diskusi dengan Tim Pemeriksa di Kanwil terkait penafsiran dan penerapan PSAK 26;
4Surat Tanggapan SPUHBunga yang dikapitalisasi dihitung dengan dasar: a) Nilai aset yang diperoleh di tahun 2019; b) Tanggal awal kapitalisasi iterapkan sesuai dengan PSAK 26 Paragraf 17; c) Pemberhentian kapitalisasi diterapkan sesuai dengan PSAK 26 Paragraf 22; d) Suku bunga yang digunakan adalah suku bunga tertinggi dari fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perusahaan;PSAK 26; SE-22/PJ.42/1999 Tanggal 24 Mei 1999 Hasil diskusi lebih jauh dengan Tim Pemeriksa di Kanwil terkait penafsiran dan penerapan PSAK 26;

bahwa perubahan-perubahan atas perhitungan biaya bunga yang dikapitalisasi seperti disebutkan di atas, terjadi beberapa kali karena dengan berjalannya waktu dan input-input yang Pemohon Banding terima dari Tim Pemeriksa selama proses pemeriksaan, pemahaman Pemohon Banding atas Dasar Hukum dan Referensi yang digunakan menjadi lebih dalam, dan perhitungan dapat dilakukan dengan lebih tepat sesuai dengan data aktual dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa pokok sengketa pada dasarnya adalah biaya bunga yang seharusnya dikapitalisasi, yang mana:

a. oleh Terbanding disajikan dalam SKPKB Nomor 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 sebagai Penyesuaian Fiskal Positif;

b. dan oleh Pemohon Banding disajikan dalam Surat Nomor 01/DKP/V/2021 dan Surat Tanggapan SPUH tanggal 22 April 2022 sebagai komponen Biaya di Luar Usaha;

bahwa untuk memperjelas, Pemohon Banding sajikan ulang perhitungannya di dalam tabel berikut ini:

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan biaya bunga sebesar Rp843.463.313,00 yang seharusnya dikapitalisasi sudah dihitung

berdasarkan data-data aktual terkait perolehan aset (kualifikasian) di tahun 2019 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Sengketa atas Penyesuaian Fiskal Negatif

UraianMenurutSelisih
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Fiskal Negatif51.645.890,00603.971.224,00552.325.334,00

Tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Dasar Hukum dan Referensi

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Berikut Pemohon Banding tambahkan Referensi:

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-22/PJ.42/1999 Tanggal 24 Mei 1999

b) Poin 2 huruf (a)

Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalarn harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan;

Data dan Fakta

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Tanggapan Pemohon Banding

1. bahwa perubahan-perubahan perhitungan yang terjadi atas penyusutan yang muncul terkait dengan kapitalisasi bunga pinjaman, adalah efek dari perubahan-perubahan perhitungan atas besarnya bunga pinjaman yang seharusnya dikapitalisasi, seperti yang telah Pemohon Banding uraian di bagian H Sengketa Atas Penyesuaian Fiskal Positif di atas;

2. bahwa pokok sengketa pada dasarnya adalah selisih penyusutan yang muncul terkait dengan adanya kapitalisasi bunga pinjaman, yang:

a. oleh Terbanding disajikan dalam SKPKB No. 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 sebagai Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif;

b. dan oleh Pemohon Banding disajikan dalam Surat Nomor 01/DKP/V/2021 dan Surat Tanggapan SPUH tanggal 22 April 2022 sebagai komponen Biaya Usaha;

bahwa untuk memperjelas, Pemohon Banding sajikan ulang perhitungannya di dalam tabel berikut ini:

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp47.321.873,00 sudah dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil – adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-8. Surat Nomor 02/DKP/IV/2022 tanggal 27 April 2022 hal: Permohonan

Penjelasan Risalah Pembahasan dan Bukti Penerimaan Surat, Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-9. Company profile;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun 2019; Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Maret 2023;

Bukti P-13. Dokumen pendukung untuk sengketa mengenai HPP yaitu Harian Kasir

Claseran Biru 2019, kartu stock klaseran biru 2019, scan nota dan Laporan Penerimaan Barang Klaseran Biru 2019, kertas kerja kas dan pembelian, rekonsiliasi bank 2019, rincian persediaan 2019;

Bukti P-14. Perhitungan Bunga Yang Dikapitalisasi 2019;

Bukti P-15. Daftar Aktiva Tetap 2019;

Bukti P-16. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Periode yang

berakhir 31 Desember 2019;

Bukti P-17. Dokumen pendukung uji bukti berupa Perjanjian Pelaksanaan

Pekerjaan, Faktur Pajak, Rekening Koran, Berita Acara Serah Terima, Rencana Anggaran Biaya, Bukti Potong PPh Final, Berita Acara Prestasi Pekerjaan, Nota faktur;

Bukti P-18. Bukti Kertas Kerja dan Pembelian meliputi kas Keluar 2018, Kas Keluar

2019, Kertas kerja Juli 2017, Pembelian 2018, dan Pembelian 2019; Bukti P-19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.42/1999 tentang

Perlakuan PPh Atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead Dalam Masa Konstruksi;

Bukti P-20. ED PSAK 26 (Revisi 2011) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan -

Biaya Pinjaman-;

Bukti P-21. Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 2 tanggal 2 September 2019 yang

dibuat dihadapan Ina Megahwati, S.H., Notaris di Surakarta;

Bukti P-22. Kas Harian kasir 2019;

Bukti P-23. Kas Keluar 2019;

Bukti P-24. Laporan Pembelian 2019;

Bukti P-25. Kartu stock Klaseran Biru 2019;

Bukti P-26. Rincian Persediaan Tahun 2019;

Bukti P-27. Berita Acara Pemeriksaan Stok Opname;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Mei 2023;

Bukti P-29. Surat Nomor S-DJP-03062023-01 tanggal 06 Juni 2023 hal: Pendapat

Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan;

Bukti T-8. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-01214/WPJ.32/2022 tanggal

26 April 2022 Tahun Pajak 2019;

Bukti T-9. Surat penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Maret 2023;

Bukti T-10. Berita Acara uji Bukti;

Bukti T-11. Surat Nomor S-2760/PJ/PJ.07/2023 tanggal 08 Mei 2023 hal: pendapat

akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/DKP/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Neto213.551.272,009.603.096.671,009.389.545.399,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Harga Pokok Penjualan99.899.829.840,0099.149.829.840,00750.000.000,00
2.Penyesuaian Fiskal Posiif1.357.663.683,0010.549.534.416,009.191.870.733,00
3.Penyesuaian Fiskal Negatif51.645.890,00603.971.224,00(552.325.334,00)
Jumlah Koreksi9.389.545.399,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Jumlah Penghasilan Neto sejumlah Rp12.056.723.386,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Jumlah Penghasilan Neto sejumlah Rp9.389.545.399,00 yang terdiri dari:

- Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00 dengan alasan tidak didukung oleh bukti yang kompeten;

- Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00 dengan alasan merupakan Biaya Bunga Pinjaman yang tidak seharusnya dibebankan sekaligus, melainkan harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan;

- Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp552.325.334,00 dengan alasan merupakan efek dari sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00 (secondary adjustment), sehingga atas penambahan nilai aktiva dari kapitalisasi tersebut harus dibebankan melalui penyusutan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

- Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00 tidak tepat karena merupakan Pembelian dengan yang didukung oleh bukti yang kompeten;

- Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00 tidak tepat karena perhitungan nilai biaya bunga yang harus dikapitalisasi ke dalam aktiva tetap yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta yang ada dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

- Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp552.325.334,00 tidak semestinya dilakukan karena Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00 tidak perlu dilakukan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai kebenaran pengakuan biaya Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan mengenai pengakuan biaya pembelian dan bunga pinjaman, juga apakah telah sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang ada;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur, antara lain: Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

…;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (3)

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: A. Mengenai Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah

Rp750.000.000,00

bahwa terbukti koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00 merupakan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan merupakan

pembelian yang belum dilakukan realisasi penjualannya sehingga menurut Terbanding tidak dapat dibebankan;

bahwa pembelian yang dimaksud adalah terkait pembelian bahan baku dengan jenis klaseran biru, yaitu barang yang berupa cacahan ‘sampah’ plastik berwarna biru. Bahwa pembelian bahan baku tersebut dilakukan Pemohon Banding sebagai bagian dari persiapan untuk memulai produksi terpal berwarna biru. Namun karena dengan berjalannya waktu terjadi perubahan kondisi pasar, rencana untuk memproduksi terpal tersebut kemudian ditunda selama tahun 2019 hingga melampaui tahun sengketa;

bahwa terbukti pembelian dilakukan dari beberapa pengepul, di mana barang dibawa ke pabrik Pemohon Banding untuk dicek kesesuaiannya sebelum pembayaran dilakukan;

bahwa terbukti atas bahan baku tersebut, pergerakan persediaannya adalah sebagai berikut:

i.Saldo awal 2019 sebanyak 49.900 kg;

ii.15 Januari 2019 dipakai sebanyak 150 kg;

iii. 18 Januari – 14 Mei 2019 terjadi pembelian secara bertahap dengan total

nilai sebesar Rp750.000.000,00 atau setara 75.000 kg;

iv. Tidak ada lagi pemakaian selama tahun 2019;

v.Terdapat saldo akhir di tahun 2019 sebanyak 124.750 kg;

vi. Sehingga, atas pembelian senilai Rp750.000.000,00 di tahun 2019 yang

menjadi pokok sengketa dalam hal ini belum ada pemakaiannya sama sekali;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pembelian tersebut benar terjadi, dan atas pembelian tersebut barangnya belum terpakai sebagai berikut:

No.Jenis DokumenFungsi Dokumen
1Nota pembelianDokumen yang menunjukkan jumlah dan harga barang yang dibeli;
2Laporan penerimaan barang (LPB)Dokumen internal Pemohon Banding untuk keperluan serah terima barang antara bagian pembelian dan gudang, sesuai dengan nota pembelian yang ada;
3Laporan harian kasirDokumen internal Pemohon Banding atas catatan dan bukti uang keluar dan masuk, menunjukkan pembayaran atas pembelian yang dilakukan, sesuai dengan nota pembelian yang ada;
4Kertas kerja kas dan pembelianCatatan Pemohon Banding atas kas keluar dan pembelian, konsisten dengan nota pembelian, LPB dan harian kasir di atas dan s esuai dengan laporan keuangan 2019;
5Kartu persediaanCatatan Pemohon Banding atas pergerakan stock yang menunjukkan bahwa sampai dengan akhir tahun 2019 barang tersebut masih ada di persediaan Permohon Banding;
6Perincian dan rekap persediaanPerincian atas nilai persediaan akhir yang tercantum di dalam laporan keuangan, yang konsisten dengan kartu persediaan di atas dan sesuai dengan laporan keuangan 2019;
7Berita acara stock opnameBerita acara stock opname yang dilakukan bersama dengan pihak Auditor Independent, yang menunjukkan bahwa persediaan ‘crusher blue’ yang menjadi pokok sengketa dalam hal ini masih ada di tanggal 2 Januari 2020, dan jumlahnya sesuai dengan yang tertera di perincian dan rekap persediaan dan dengan laporan k euangan 2019;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding telah membuktikan bahwa nyata-nyata terdapat pembelian klaseran biru pada tahun 2019 sebesar Rp750.000.000,00, Bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00 tidak dapat dilakukan, karena persediaan atas pembelian yang dikoreksi oleh Terbanding belum terpakai dan masih ada di dalam persediaan akhir, dan belum dibebankan ke dalam Harga Pokok Penjualan; bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon Banding karena pembelian bahan baku dan persediaan akhir keduanya ada bagian dari perhitungan Harga Pokok Penjualan, maka apabila Pembelian sebesar Rp750.000.000,00 tersebut dikoreksi, maka persediaan akhir juga harus ikut dikoreksi, karena sudah dapat dibuktikan bahwa persediaan bahan baku tersebut masih ada di akhir tahun 2019; bahwa Pengadilan Pajak menyatakan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp750.000.000,00 tidak sesuai dengan konsep akuntansi dan bertentangan dengan ketentuan Pajak Penghasilan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

B. Mengenai Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah

Rp9.191.870.733,00

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00 menurut Terbanding adalah koreksi Biaya Bunga Pinjaman yang tidak seharusnya dibebankan sekaligus, melainkan harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan;

bahwa bahwa karena pemeriksaan dan koreksi dilakukan atas bunga pinjaman

yang terjadi di tahun 2019, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa yang harus diperhitungkan dan dikapitalisasi adalah biaya bunga atas perolehan aset kualifikasian yang terjadi di tahun 2019;

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 26 – Biaya Pinjaman, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolah aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban (Paragraf 01);

2. bahwa aset kualifikasian adalah aset yang membutuhkan waktu cukup lama agar siap untk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual (Paragraf 05);

3. bahwa biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana (Paragraf 05);

4. bahwa entitas mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya (Paragraf 08);

5. bahwa entitas mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai biagian biaya perolah aset kualifikasian pada tanggal awal. Tanggal awal kapitalisasi adalah tanggal Ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut (Paragraf 17):

a. Terjadinya pengeluaran untuk aset

b. Terjadinya biaya pinjaman; dan

c. Entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual;

6. bahwa entitas menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual telah selesai (Paragraf 22);

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tanggal 24 Mei 1999

1. Point 2 huruf (a)

Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan;

bahwa terbukti Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00 yang dilakukan Terbanding adalah berupa koreksi Biaya Bunga Pinjaman yang tidak seharusnya dibebankan sekaligus, melainkan harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan;

bahwa terbukti Terbanding menyatakan berdasarkan data perolehan aktiva tetap dari tahun 2016 s.d. 2019 dalam Neraca Laporan Keuangan Pemohon Banding, perolehan aktiva tetap tersebut diperoleh melalui hutang, karena modal perusahaan dari 2016 s.d. 2019 tidak mencukupi untuk memenuhi semua perolehan aktiva tetap tersebut;

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dengan perhitungan biaya bunga yang harus dikapitalisasi sebagai berikut:

Nilai Aset TetapPenambahan 2019CIPTotal
Tanah12.350.513.00012.350.513.000
Bangunan35.915.782.4056.820.809.6291.745.011.91544.481.603.949
Instalasi Listrik9.798.061.8793.253.921.96013.051.983.839
Mesin52.917.079.48725.941.300.74678.858.380.233
Inventaris Pabrik1.676.193.728966.603.9232.642.797.651
Inventaris Kantor145.722.782214.927.522360.650.304
Kendaraan688.149.349688.149.349
Total113.491.502.63037.197.563.7801.745.011.915152.434.078.325
Modal (-)40.000.000.000
Penambahan Aktiva melalui hutang112.434.078.325
Rata-Rata Suku Bunga Setahun
Jumlah Total Hutang132.486.397.098
Jumlah By. Bunga12.168.121.794
Rata-Rata Suku Bunga 1 tahun9,18%
BUNGA YANG SEHARUSNYA DIKAPITALISASI
Penambahan melalui hutang X rata-rata bunga 1 tahun
Rp112.434.078.325 X 9,18% =Rp10.326.430.402

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi bunga pinjaman yang kemudian dikapitalisasi tidak mencerminkan jumlah Biaya Bunga sehubungan dengan penggunaan Pinjaman Bank dalam rangka perolehan maupun penambahan

aktiva bangunan dan mesin pada tahun 2019 saja, namun sebagaimana diakui oleh Terbanding merupakan akumulai bunga pinjaman dari tahun 2015 hingga tahun 2019;

bahwa koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan kapitalisasi Bunga Pinjaman Bank tidak sesuai dengan prinsip-prinspi akuntansi terkait dengan periode akuntansi. Bahwa Majelis Hakim berpendapat perhitungan Pemohon Banding atas biaya bunga sebesar Rp843.364.313,00 yang seharusnya dikapitalisasi, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengikuti prinsip akuntansi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa dengan semikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.191.870.733,00 tidak dapat dipertahankan;

C. Mengenai Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah

Rp552.325.334,00

bahwa terbukti Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif merupakan efek dari sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (secondary adjustment), sehingga atas penambahan nilai aktiva sebesar Rp843.364.313,00 dari kapitalisasi, yang harus dibebankan melalui penyusutan adalah sebesar Rp47.321.873,00; bahwa Pemohon Banding telah membebankan Bunga Pinjaman Bank sehubungan dengan perolehan dan penambahan Aktiva Tetap melalui kapitalisasi dan membebankannya melalui penyusutan/amortisasi, sehingga berpendapat bahwa perhitungan nilai biaya bunga yang harus dikapitalisasi ke dalam aktiva tetap yang dilakukan Pemohon Banding dan koreksi penyesuaian fiskal negatifnya telah sesuai dengan fakta yang ada dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp552.325.334,00 tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp9.389.545.399,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk

mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp9.389.545.399,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan750.000.000,000,00750.000.000,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif9.191.870.733,000,009.191.870.733,00
3.Penyesuaian Fiskal Negatif(552.325.334,00)0,00(552.325.334,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp99.149.829.840,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp750.000.000,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp99.899.829.840,00

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp10.549.534.416,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.191.870.733,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp1.357.663.683,00

3. Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp603.971.224,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(552.325.334,00) Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan PajakRp51.645.890,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha / Penghasilan Bruto119.496.226.566,00
2.Harga Pokok Penjualan99.899.829.840,00
3.Laba Bruto19.596.396.726,00
4.Biaya Usaha7.844.986.196,00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri11.751.410.530,00
6.Penghasilan / (Biaya) dari Luar Usaha(12.843.877.051,00)
7.Penyesuaian Fiskal Positif1.357.663.683,00
8.Penyesuaian Fiskal Negatif51.645.890,00
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10.Jumlah Penghasilan Neto213.551.272,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT DUTA KEKAR PLASINDO, NPWP 71.364.905.1-527.000, beralamat di Jalan Raya Solo - Purwodadi Km. 17, Kawasan Industri Asmindo, Dsn. Samberembe, Kalijambe, Kab. Sragen, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Neto213.551.272,00
b. Penghasilan Kena Pajak213.551.272,00
c. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang53.387.750,00
d. Kredit Pajak1.909.450.145,00
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(1.856.062.395,00)
f. Sanksi Administrasi0,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(1.856.062.395,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.