Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 141 halaman

PUT-007807.15/2024/PP/M.IB Tahun 2026

PT Bank DBS Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007807.15/2024/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007807.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bank DBS Indonesia, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37 Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Minarti jabatan Direktur,

(domisili elektronik: nilamsari@dbs.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kristian Prawira Yosef, S.H., S.E.,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

2. Nama: Arafat Mudor Husen,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-764/PP/IKH/2023 tanggal 05 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 147/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

3. Nama: Dodi Suryadama,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/X/POA/CORP- SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : R. Ajeng Kus Andriyani/197904152002122001,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP : Fery Wibowo/198002152001121005,

Jabatan : Penelaah Keberatan,

Unit Kerja : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-463/WPJ.19/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1552/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 077/DBS-FT/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-381/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 13 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 116/DBS-FT/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023 diterbitkan

oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

SL ee TTL — 5 5» — &wwdH

LD Yeah drak.kati pemeriksaan atas pelaksanaan kemanan barak Perghas ar

"ama Wajib Pajak 1 BANK OPS TNNGRESIA

NPWP HS USES GIA

II. Sari senies ksgar tersebut di atas, penyowungan jumlas Sarah Fer oh asa per ba jan shan” saban Lice at

1 Penghasilae fetty (Raari =: + lle ap sea

: 2. Penghaglan yarg sebarasnya tetek terutang PPn Pass 17 ayst 2. elie: oa moot

4 Sengnas lan Kena Pajak 3: flank ge9

, 4. =Ph yarg terutarg Fa LER SA the

5. Feeceroalan Ph Pasal 24 yang telah disersityacear tahun 51, kaan u

: ® Jum'ah PPs Terutang (445) ise Pa an MAA GAN

7 Kreuit Fajar

3. FPA ditanygung pemerintan Es >

b. Diastarg / dipurgut aleh pihak lain

, CLL. PPA Pasal 21 karat +

bp. MPH Bysal 22 Bs :

bot PPP Pasal 23 Ro :

td. Pee Pasal 24 Rp -

ts. lar-ain tg 6

! sd. Jumlah DI beb Bae hh Rp

2 Dibayar serdin

KL PPP Pasal 22 Rp :

CA FF Panah 25 bp LRU fae gfe aan

vod FPA Pasal 23 he :

SE TP (pokok hutang bayar) ae .

co Lair lain aE !

LG Jurahet + o21 ude ot tooth i) LRU TSE pang

A. Digerhtueqan :

aL. SKFLB ise .

d2. sknpep ae oS '

23. Jumlah (da LA Es

€. TPA yariy seharusnya tidak terutang

bo Dibayar cergan NFAYP pibas in ay :

PI Dinayan dengan NPWP seccin a

ed Telan d putera nangut Fo

ee Jumlah tete? 2 0 bo

*rnish Pajak yang Gapat deceditkan (a+ te Gb Ae ata cee Ps oreo

3 lumlan PPh aro ebili bayar CA ti is MA a

Teh gen SERATUS ENAM PULUH EMPAT MILYAR ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DUA

RATUS TUJUH PULUH EMPAT RUPIAH

A Jamie kurang lebih) tiegas gang dsetuga Man b Bayan

ber sas neal Pembuanasar Akhir Hasi Pembs keuar Pa

Techilacg: SERATUS DELAPAN PULUH MILYAR LIMA RATUS ENAM JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS ENAM

PULUH SEMBILAN RUPIAH

Pa — —— —— ——— mw —

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/DBS-FT//VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp

(164.655.929.274)

b. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp

(180.506.996.669).

c. Jumlah pajak yang lebih dibayar yang disetujui olen Wajib Pajak dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan sebesar Rp (180.506.996.669).

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula | Ditambah/ Menjadi ”—

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

- 55. (Rp).

a. Penghasilan Netto 73.126.851.669 (3.837.349,331)' 69,289.502.338

Ih, Kompensasi Kerugian | 0 | 0 0

ta Penghasilan Kena Pajak | 73.126.851.669 (3.897.349.331 69.289.502.338

‘4, Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 16.087.907.186 , (844.216.780} 15.243.690.406

c. Kredit Pajak . : “180.743.836.460 BO 0 1 —180.743.836.460

£ PPh Kurang / (Lebih) Dibayar | (164.055.929.274) (844.216.780) (165.500.146.054)

g. Sanksi Admunistrasi | 0 | 0 | | a 0)

h. Jumlah PPh vang masih harus / (Lebih} Dibayar | (164.655.929.274) (844.216.780) (165.500.146.054),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 077/DBS-FT/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum'at tanggal 12 September 2024 (secara elektronik);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 077/DBS-FT/VII/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa: Pasal 35

“(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak;

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;”

Pasal 36

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;”

Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini;

Keputusan Keberatan ini ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 24 Juni 2024 sesuai dengan bukti tracking post penerimaan dari PT Pos Indonesia dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding oleh Pemohon Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan seharusnya jatuh pada tanggal 23 September 2024; Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut: ”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

Keputusan Keberatan menunjukkan jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar (Rp 165.500.146.054,-). Mengacu pada pasal 27 ayat (5c) UU KUP tersebut di atas, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa berdasarkan SKPLB PPh Badan Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak 2021, jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar lebih bayar sebesar (Rp180.506.996.669,00), sehingga dalam hal ini tidak terdapat kewajiban pembayaran sebelum pengajuan Banding sehingga Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (5c) UU KUP;

4. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

”Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus …;”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Minarti dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H. Nomor 54 Tanggal 21 Februari 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 32 ayat (1) UU KUP;

Berdasarkan penjelasan formal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak 2021 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan di dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima SKPLB PPh Badan Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut

No Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi

(Rp) (Rp) iRp)

1) Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto 6.472.429.868. 264 6.172.129.868.264

2 Harga Pokok Penjualan 1173.730.805.059 1.173.730.805.059

3 Penghasilan Bruto atau Laba Brute (1 2) 5.298.699.063. 205 5.298.699.063.205

4 Pengurang Penghasilan Broto atau Buaya Usaha AABT.639.657 250 4.487.639.657.250

S Penghasitan neto dalam negeri (3 4) 811.059.405.955 811.059.405.955

6 Pengtusntan neto dalam neger tannya

a. Penghasilan dari luar usaha 12.272.881.873 12.272.884.873

7 Penyesuatan Fiskal:

a. Penycnuman Fiskal Pomtif 370.393.972.456 407.001.969.172 ! 36.607 .996.716

b. Penyesuatan Fiskal Negatif 1.192.649.718.637 1.157.207 408.341 35.442.310.306

«. dumlah (a bj (822.255.746. 181} (750.205.439. 150)

8 Jumlah penghasilan neto (5+6.a+7.c) 1.076.544.647 73.126.851.669

9 Penghasilan kena pajak (8) 1.076.544.647 73.126.85 1.669

10 PPh Terutang (tani x 9) 236.839.791 16087417186

11 Kredit Pajak :

alt. PPh Pasal 25 180.743.836.160 180.713.836.460

12 Pajak yang tidak/kurang dibayar (10 11) (180.506.996.669) (164.655.929.274)

13 Sanksi Administratif

a4. Bunga Pasal 13 (2) KUP

14 Jumlah PPh yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang (12+13.a) (180.506.996.669) (164.655.929.274)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 028/DBS-FT/VII/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

. Koreksi

No Uraian Wajib Pajak Fiskus ores?

(Rp} (Rp) Keberatan

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto 6172.129.868.264 6A72A29.868.264

2 Harga Pokok Peryjualan 1.173.730.805.059 1.173.730.805.059

3 Penghasilan Brito atau Laba Rnuto (1 2) 5.298.699.063.205 5.298.699.063.205

4) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 4.A87.639.657.250 4.487.639.657.250

5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 811.059.405.955 811.059.405.955

6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dan luar usaha 12.272.884.873 12.272.884.873

7 Penycsuaan Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif 370.393.972.456 403.164.619.841 32.770.617.385

b. Penyesuaian Fiskal Negatif 1.192.649.718.697 1.157.207 408.331 935.442.310.306

€. Jumtah (a b} (822.255.746.181) (751.012.788.190)

8 | Jamlah penghasilan neto (S46.a17.c) 1.076.544.647 69,289,502.338

9 Penghasilan kena pajak (8) 1.076.544.647 69.289.502.338

10 PPh Tenitang (tanf x 9} 236.839.791 15.243.690.406

It Kredit Pajak :

a.l. PPh Pasal 22 180.743.836.400 180.743.836.460

12 Pajak yang tidak /kurang dibayar (10 11) (180.506.996.669} (165.500.146.054)!

13 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

14 | Jumlah PPh yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang (12t13.a) (180.506.996.669) (165.500.146.054)

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20

Juni 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Pena Menjadi

(Rp) Rl (Rp)

Penghasilan Netto 73.126.851.669 (8.837.319.331) 69.289.502.338

Penghasilan Kena Pajak 73.126.851.669 (8.837.349.331) 69.289.502.338

Pajak Penghasilan (PPh Terulang) 16.087.907.186 (844.216.780) 15.243.690.406

Kredit Pajak 180.743.836.460 - 180.743.836.460

PPh Kurang / (Lebih) Bayar (164.655.929.274) — (844.216.780}| (165.500.146.054)

Sanksi Administrasi - -

Jumlah PPh YMH (Lebih) Dibayar (165.500.146.054)

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa Objek PPh Badan sebagaimana tabel di bawah ini:

Nilai Sengketa

Ma Kama mag BERI

(Rp) (Rp) (Rp)

1 | Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif 370.393.972.456 403.164.619.841 32.770.647.385

TT aman il 70.808.072.456| a0a.t6aeieea1[

bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.770.647.385,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.442.310.306,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: A. Terkait koreksi akun 64111004 - IP Borowing WHT sebesar

Rp106.168.578,00

bahwa koreksi akun 64111004 - IP Borowing WHT sebesar Rp106.168.578,00 adalah akun yang digunakan untuk mencatat bagian dari biaya bunga yang dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M)

penghasilan dan seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi fiskal positif atas akun 64111004

- IP Borowing WHT sebesar Rp106.168.578,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

B. Terkait koreksi akun 85691006 - Meeting Expense sebesar

Rp440.847.953,00

Akun 85691006 – Meeting Expenses sebesar Rp440.847.953,00 adalah akun biaya yang berkaitan dengan kegiatan internal Bank seperti meeting;

Pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan tagihan-tagihan/invoice-invoice terkait dengan pembayaran konsumsi untuk kegiatan internal Bank, klaim penggantian biaya parkir untuk menghadiri pertemuan/meeting dengan vendor, klaim penggantian biaya makan karyawan yang overtime dan biaya percetakan/printing;

Dengan demikian biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; Perlu dipahami bahwa alasan koreksi Terbanding beserta dengan dasar hukumnya tidak sesuai dengan substansi/sifat (nature) dari biaya yang dicatat pada akun 85691006 - Meeting Expense. Pengertian biaya makan dan/atau minum yang menjadi alasan Terbanding mempertahankan koreksi dengan biaya untuk rapat perusahaan adalah merupakan 2 (dua) hal yang berbeda antara biaya makan dan/atau minum, dengan biaya untuk rapat Perusahaan; Biaya rapat pada dasarnya merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam menunjang kegiatan internal Bank yang kegiatannya dibutuhkan dan berdampak nyata dalam kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan. Pada umumnya, biaya rapat kerja dapat terdiri dari beberapa jenis biaya akomodasi seperti sewa ruangan, biaya transportasi, biaya percetakan, dan salah satu dari biaya rapat adalah biaya makan, minum, dan snack. Adapun biaya-biaya tersebut secara satu kesatuan sesuai dengan substansi dikeluarkannya biaya tersebut, yaitu untuk kegiatan internal Bank

seperti meeting ataupun RUPS, hal tersebut berbeda dengan biaya makan dan/atau minum seperti yang diasumsikan oleh Terbanding dimana biaya tersebut dikeluarkan untuk tujuan jamuan ataupun natura/kenikmatan karyawan tanpa adanya dampak nyata dalam kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi fiskal positif atas akun 85691006

- Meeting Expenses sebesar Rp440.847.953,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

C. Terkait koreksi atas Pendapatan Bunga Non Performing Loan (NPL)

sebesar Rp32.223.630.854,00

1) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding sudah tidak berlaku karena acuan peraturan yang mengatur di atasnya telah dicabut

sehingga pengakuan penghasilan atas bunga NPL yang

ditangguhkan selayaknya mengikuti ketentuan Standar Akuntansi

Keuangan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi; KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 yang mengatur tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non- Performing mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (“PP-138”). bahwa selanjutnya, PP-138 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2010, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2021 (“PP-94”);

Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 17 PP-94 dan penjelasannya, pada dasarnya pengakuan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi matching cost against revenue, kecuali dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, dimana dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Pajak. Perlu diketahui bahwa

Pemohon Banding melakukan pengakuan bunga NPL yang ditangguhkan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku pada Tahun 2021;

Sehubungan dengan hal di atas, sampai dengan saat ini belum terdapat peraturan DJP yang mengatur khusus mengenai pengakuan penghasilan Bank berupa bunga kredit NPL yang berbeda dengan pengakuan akuntansi sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 17 PP-94 sehingga tanpa adanya peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus, maka seharusnya pengakuan penghasilan atas Bunga NPL yang ditangguhkan selayaknya mengikuti ketentuan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi;

2) Semangat (spirit) dari KEP 184/PJ/2002 dan SE 08/PJ.42/2002 adalah tidak memaksa bank agar harus tetap membukukan pengakuan

(meng-accrue) penghasilan atas bunga kredit non-performing apabila

belum pernah diterima pembayarannya dari nasabah debitur

bermasalah tersebut;

Sejarah penerbitan KEP-184/PJ/2002 adalah untuk menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Bahkan pada peraturan sebelumnya, yaitu KEP-273/PJ./1998, juga ditulis dasar pertimbangan diterbitkan peraturan perpajakan tersebut adalah karena bunga kredit non-performing sesungguhnya belum pernah diterima oleh Bank, sehingga bila diakui sebagai penghasilan maka akan memberatkan likuiditas perbankan. Likuiditas perbankan diperlukan untuk memastikan proses intermediasi perbankan tetap bisa berjalan dengan baik;

Peraturan perpajakan menganjurkan Bank menggunakan metode cash basis (bukan accrual basis) untuk kredit dengan status non-performing artinya mengakui penghasilan saat dana sudah diterima;

3) Persyaratan addendum antara Bank dengan debitur bermasalah sebagaimana baru diatur di SE 08/PJ.42/2002 hanya relevan pada saat pembayaran sudah diterima;

Terbitnya KEP-184/PJ/2002 adalah guna menyesuaikan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 yang mengatur bahwa apabila kemudian terjadi penerimaan pembayaran bunga kredit non-performing tersebut agar digunakan untuk mengurangi terlebih dahulu pokok kreditnya sampai lunas, bukan langsung dibukukan sebagai penghasilan;

SE-08/PJ.42/2002 mengatur bahwa penyampaian addendum tidak dipersyaratkan apabila Bank belum menerima pembayaran. Hal ini tercermin dari angka 2 SE-08/PJ.42/2002 yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

"2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;"

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas jelas bahwa persyaratan adanya adendum tidak bisa dijadikan alasan koreksi oleh Pemeriksa dikarenakan Wajib Pajak dalam hal ini belum menerima pembayaran, sehingga jelas bahwa Wajib Pajak belum mengakui adanya penghasilan;

4) Peraturan dan PSAK yang menjadi landasan dalam KEP-184/PJ/2002 dan SE - 08/PJ.42/2002 telah dicabut;

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/PSAK nomor 31 tentang Akuntansi Perbankan (revisi tahun 2000) yang menjadi dasar dalam KEP- 184/PJ/2002 dan SE 08/PJ.42/2002, telah dicabut dengan demikian bank secara akuntansi tidak lagi mengadopsi perlakuan sebagaimana pada PSAK 31, sehingga perlakuan pada KEP 184/PJ/2002 dan SE - 08/PJ.42/2002 seharusnya tidak bisa diterapkan;

Demikian juga Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 yang menjadi dasar KEP-184/PJ/2002 dan SE - 08/PJ.42/2002 telah dicabut, dengan demikian seharusnya KEP-184/PJ/2002 dan SE - 08/PJ.42/2002 juga tidak berlaku;

Untuk memberikan kepastian hukum, maka SE-08 yang mengharuskan adanya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit non performing tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi oleh Terbanding karena bukan merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang- undangan Indonesia yang mengikat Pemohon Banding;

5) Pada faktanya tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis atas bunga NPL yang ditangguhkan sebesar nilai koreksi sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Dilihat dari penggunaannya, tagihan bunga NPL kontinjen tersebut tidak dapat digunakan untuk konsumsi bagi bank dan juga tidak dapat ditabung untuk menambah kekayaan bank. Dengan demikian berdasarkan pengujian penggunaan tersebut, tagihan bunga NPL kontinjen tidak mempunyai kemampuan ekonomis, dengan demikian bukan merupakan pendapatan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

6) Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerima permohonan banding atas sengketa bunga NPL yang ditangguhkan untuk Tahun Pajak 2016 bahwa Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas nama PT Bank DBS Indonesia melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.15/2022/PP/M/XB Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Terbanding (DJP) dengan amar putusan sebagai berikut:

i. bahwa menurut Pengadilan Pajak pendapatan dari pinjaman bermasalah di “Catatan 28 – Komitmen dan Kontijensi” Laporan Keuangan I hanya berupa sebuah pengungkapan informasi, bulan penghasilan yang secara nyata-nyata diterima oleh Pemohon Banding berdasarkan PSAK 57. Dalam PSAK 57 tersebut Pemohon Banding

tidak diperkenankan mengakui aset kontijensi ke dalam laporan rugi laba karena kemungkinan realisasi penghasilan bunga NPL sangat kecil atau sama sekali tidak ada dan jika dicatat pada laporan rugi laba akan memberikan informasi yang salah mengenai penghasilan yang akan diterima;

ii. bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah

memberikan bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa terdapat pelunasan dan penghapusan piutang pada Tahun Pajak 2017 atas debitur kredit non-performing kategori macet Tahun Pajak 2016. Hal ini menunjukkan bahwa atas pelunasan hutang telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai recovery income yang dikenakan PPh Badan pada Tahun Pajak terjadinya pelunasan, yaitu Tahun Pajak 2017 akan terjadi pengenaan pajak berganda jika Terbanding tetap melakukan koreksi atas Bunga NPL pada Tahun 2016. Demikian atas piutang yang dilakukan penghapusan (write-off), Pemohon Banding tidak akan dapat memperoleh penghasilan berupa pendapatan bunga NPL karena pokoknya telah di hapus;

iii. bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pengakuan Bunga NPL

sebagaimana diatur di dalam KEP-184/PJ/2002 tidak sejalan dengan diperbolehkannya membebankan pemupukan dana cadangan sebagai Biaya sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 2 PMK- 81/PMK.03/2009 atas pokok piutang NPL;

iv. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa adanya Catatan 28 –

“Komitmen dan Kontijensi” Laporan Keuangan 2019 serta tidak dibuatnya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit keseluruhan hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002, tidak menjadikan Pemohon Banding

dianggap telah menerima pembayaran dari nasabah debitur bermasalah serta harus melakukan pencatatan atas penghasilan bunga akrual atas kredit bermasalah;

v. bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa terbukti Pemohon Banding belum menerima pembayaran dari nasabah debitur bermasalah, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan pengakuan penghasilan bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan dengan pertimbangan karena Pemohon Banding belum menerima pembayaran Bunga;

vi. bahwa menurut Pengadilan Pajak, KEP-184/PJ/2002 mengatur bahwa

apabila di kemudian hari terjadi penerimaan, pembayaran bunga kredit non-performing tersebut agar digunakan untuk mengurangi dahulu pokok kreditnya sampai lunas, bukan langsung dibukukan sebagai penghasilan. bahwa masalah terkait tidak/belum adanya addendum antara Pemohon Banding dengan nasabah kredit macet, tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding karena pada tahun 2019 belum terdapat realisasi pembayaran dari nasabah kredit macet;

vii. bahwa berdasarkan ketentuan dasar hukum, fakta, data dan

keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp130.649.000.000,00.PengadilanPajakberkesimpulan mengabulkan banding Pemohon Banding dan dan menyatakan koreksi a quo adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertahankan;”

7) Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) atas dikabulkannya permohonan Banding PT Bank DBS Indonesia untuk sengketa bunga NPL yang ditangguhkan untuk Tahun Pajak 2016

berdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 005308.15/2022/PP/M/XB Tahun 2023

Sesuai dengan penjelasan pada angka 6) di atas, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.15/2022/PP/M/XB Tahun 2023 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif bunga NPL untuk Tahun Pajak 2016; Pada bulan Desember 2023, Terbanding mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung atas seluruh koreksi fiskal yang tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak. Pada bulan Juli 2024, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali Terbanding melalui Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 2645/B/PK/Pjk/2023;

8) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima permohonan banding dalam sengketa bunga NPL yang ditangguhkan yang didasarkan oleh pertimbangan yang sama

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005432/2019/PP/M.VIB tahun 2020 menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Terbanding (DJP) dengan amar putusan sebagai berikut:

(a) bahwa semangat dari KEP-184 dan SE-08 adalah tidak memaksa Bank untuk tetap membukukan pengakuan (meng-accrue) penghasilan atas bunga kredit non-performing apabila Bank belum pernah menerima pembayaran dari nasabah debitur bermasalah tersebut;

(b) bahwa Majelis berpendapat bahwa terbukti Pemohon Banding belum menerima pembayaran dari nasabah debitur bermasalah, sehingga Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan dengan pertimbangan karena Pemohon Banding belum menerima pembayaran;

(c) bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa tidak dibuatnya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada Bank sebagai cicilan pokok kredit keseluruhan hingga lunasnya pokokkredit keseluruhan dan pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan angka 2 SE-08/PJ.42/2002 tidak menjadikan Pemohon Banding harus melakukan pencatatan atas penghasilan bunga akrual atas kredit bermasalah;

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004172.15/2019/PP/M.VIB tahun 2020 menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Terbanding (DJP) dengan amar putusan sebagai berikut:

(a) bahwa Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP- 184/P.J/2002 adalah untuk menyesuaikan dengan pedoman Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 yang mengatur bahwa apaila kemudian terjadi penerimaan pembayaran bunga kredit non- performing tersebut agar digunakan untuk mengurangi dahulu pokok kreditnya sampai lunas, bukan langsung dibukukan sebagai penghasilan;

(b) bahwa di lain pihak Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan keterangan atau pun pembuktian yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Pemohon Banding telah menerima pembayaran dari nasabah debitur bermasalah sehingga Pemohon Banding harus melakukan pencatatan atas penghasilan bunga atas kredit bermasalah;

(c) bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa adanya catatan 39 komitmen dan kontijensi dalam Laporan Keuangan 2012 serta tidak dibuatnya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit keseluruhan hingga

lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ. 42/2002, tidak menjadikan Pemohon Banding dianggap telah menerima pembayaran dari nasabah debitur bermasalah serta harus melakukan pencatatan atas penghasilan bunga akrual atas kredit bermasalah;

• Putusan Pengadilan Pajak Nomor 112131.15/2010/PP/M.VIIIB tahun 2019 menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Terbanding (DJP) dengan amar putusan sebagai berikut:

(a) bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa maksud dan tujuan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo adalah untuk melindungi para wajib pajak yang bergerak di bidang perbankan karena masalah Non Performing Loan (NPL) merupakan kredit bermasalah yang bisa meliputi kredit diragukan, kredit tidak lancar dan kredit macet. Adanya NPL ini apabila tidak segera di atasi akan mengakibatkan wajib pajak Bank yang bersangkutan menjadi tidak sehat. Wajib Pajak bank diberi keleluasaan bahwa baru akan membukukan perhitungan bunga dari NPL ini sebagai pendapatan bunga hanya pada saat dilakukan pembayaran oleh debitur (cash basis);

(b) bahwa menurut Majelis akan terjadi dobel pemajakan apabila bank tetap dipaksa mengakui penghasilan bunga kredit non performing yang belum diterima pembayarannya sebagaimana koreksi Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terbanding;

Berdasarkan seluruh dasar hukum dan penjelasan di atas, koreksi fiskal positif atas Pendapatan Bunga NPL yang ditangguhkan yang

dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp32.223.630.854,00 harus dibatalkan;

2) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dimana terdapat perubahan alasan koreksi pada saat Keberatan atas pos koreksi yang sama

bahwa pada saat Pemeriksaan, dasar dan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh dengan alasan tidak adanya identitas NPWP pada daftar piutang yang dilakukan penghapusan, sedangkan pada saat Keberatan sebagaimana tertuang di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa alasan koreksi adalah karena terdapat 2 (dua) kali pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih dengan justifikasi bahwa alasan koreksi pada saat Pemeriksaan seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh sedangkan alasan koreksi yang baru sebagaimana dituangkan di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Menanggapi hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh Terbanding dimana alasan koreksi yang terdapat pada SPHP (pada saat Pemeriksaan) dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (pada saat Keberatan) merupakan 2 (dua) alasan koreksi yang berbeda namun dipaksakan pada pos koreksi yang sama;

bahwa alasan koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan adalah tidak adanya identitas NPWP pada daftar piutang yang dilakukan penghapusan, sehingga terhadap koreksi tersebut merupakan sengketa murni yuridis atas penafsiran peraturan perpajakan yang berlaku;

Sebaliknya, alasan koreksi Terbanding pada saat Keberatan adalah karena terdapat 2 (dua) kali pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih dimana alasan tersebut merupakan sengketa yuridis dan pembuktian. Namun Terbanding tidak mendukung alasan koreksi tersebut dengan metode pemeriksaan/penelitian dan bukti-bukti yang cukup yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan berganda terhadap biaya yang sama;

bahwa ketidakkonsistenan Terbanding secara jelas membuktikan bahwa Terbanding tidak memahami perlakuan penghapusan piutang tidak tertagih untuk industri Perbankan sehingga menimbulkan dasar dan alasan koreksi yang berubah dan tidak tepat. Adapun atas ketidakkonsistenan tersebut, koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan dalam memori penjelasannya bahwa:

“... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

b) Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Tertagih (Write Off) pada dasarnya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh selama memenuhi persyaratan, salah satunya ialah Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

• Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

• Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

• Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara; atau adanya

perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu;

Pemohon Banding telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi ketiga syarat tersebut di atas tanpa terkecuali, salah satunya ialah dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto stdtd. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 207/PMK.10/2015 (“PMK-105”) sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK-105, menurut Pemohon Banding, informasi yang dituangkan di dalam format daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tak tertagih harus memuat informasi yang pada saat pengisiannya dimiliki oleh Pemohon Banding, dalam hal ini adalah sengketa tidak adanya identitas NPWP karena Pemohon Banding tidak memiliki informasi tersebut;

Adapun semangat (spirit) dari keharusan mengisi informasi identitas NPWP debitur adalah untuk membantu ataupun mempermudah Terbanding dalam memperoleh informasi mengenai Wajib Pajak yang atas utangnya telah dihapuskan oleh Bank (dalam hal ini adalah Pemohon Banding), namun apabila informasi tersebut tidak tersedia ataupun tidak dimiliki oleh Pemohon Banding pada saat pengisian daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tak tertagih, tidak seharusnya Pemohon Banding dihukum dengan tidak dapat diakuinya piutang yang nyata-nyata tak tertagih tersebut. Adapun ketiadaan informasi NPWP dari tiap debitur berada di luar kontrol atau wewenang dari Pemohon Banding, dan apabila atas debitur yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, secara peraturan perundang- undangan perpajakan, sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan

NPWP seharusnya diterapkan kepada debitur yang bersangkutan dan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank yang memberikan pinjaman;

c) UU PPh tidak pernah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, sebaliknya, guna mendorong Masyarakat untuk dapat memiliki NPWP, Pemerintah telah menerapkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda (pengenaan tarif lebih tinggi) kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tersebut

Untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, UU PPh telah menerapkan perlakuan perpajakan yang berbeda atas ada atau tidak adanya NPWP kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain yang berhubungan dengan Pemohon Banding tersebut (dalam hal ini adalah Bank yang seakan-akan tidak diijinkan membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tak tertagih (write-off) hanya karena tidak terdapat informasi NPWP debitur);

Secara umum, UU PPh tidak membatasi atau melarang transaksi dengan Orang Pribadi dan/atau Badan yang belum ber-NPWP, namun UU PPh mengatur tarif yang berbeda bagi mereka yang belum ber-NPWP. Merujuk pada Pasal 21 UU PPh, besarnya tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Selanjutnya, di dalam Pasal 23 UU PPh juga mengatur tarif yang berbeda terhadap Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya; Dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak memberikan wewenang kepada Pihak Pemotong Pajak (Badan) untuk memungut dan/atau memotong pajak atas penghasilan yang Pihak Pemotong Pajak berikan. Namun, apabila kemudian lawan transaksi yang bersangkutan tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP namun tidak

melaporkannya kepada Pihak Pemotong Pajak, maka Pihak Pemotong Pajak akan melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Pihak Pemotong Pajak dalam hal ini hanya berkewajiban untuk memastikan bahwa atas penghasilan yang diberikan telah dipotong pajak dengan tarif pajak yang benar;

Pihak Pemotong Pajak tidak memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi mendaftarkan NPWP karena hubungan yang terjadi antara Pihak Pemotong Pajak dengan lawan transaksi yang bersangkutan semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan transaksi semata-semata karena NPWP. Sesuai kebiasaan- kebiasaan dagang atau bisnis yang berlaku secara universal, suatu transaksi akan terjadi selama sudah terdapat kesepakatan antara harga dan barang atau jasa antara kedua belah pihak sesuai kebutuhannya masing-masing;

Demi asas keadilan, perlakuan yang sama semestinya juga diterapkan dalam kasus penghapusan piutang ini, dimana Bank hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, namun tidak dalam posisi dan memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi (dalam hal ini debitur) untuk mendaftarkan NPWP. Hal ini dikarenakan hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis yang tidak mungkin memaksa nasabah debitur untuk menghentikan transaksi semata-mata karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP;

d) Validitas dari Penghapusan Piutang Tidak Tertagih seharusnya tidak ditentukan hanya berdasarkan ketidaklengkapan informasi NPWP debitur

Menurut pemahaman Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Bank, apabila terdapat keharusan menyerahkan daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih, maka yang dapat Pemohon Banding lakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut adalah dengan mengisi dan melengkapi daftar sesuai data/informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding yang kemudian untuk diserahkan kepada Terbanding;

Dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersedia atau tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak dapat mencantumkan informasi tersebut dalam daftar nominatif dikarenakan Pemohon Banding secara ketentuan memang tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan atau bukan kewajiban Pemohon Banding);

Tanpa mengurangi argumentasi di atas, menurut Pemohon Banding validitas dari penghapusan piutang tak tertagih juga tidak patut jika hanya ditentukan oleh kelengkapan pengisian daftar penghapusan piutang tak tertagih semata dimana dalam hal ini NPWP debitur harus ada, padahal Pemohon Banding telah menanggung kerugian atas pinjaman yang tidak dapat ditagih. Ketidaklengkapan pengisian informasi NPWP debitur pada daftar penghapusan piutang tak tertagih seharusnya tidak merubah substansi kerugian penghapusan piutang tersebut;

e) Ketiadaan informasi NPWP dari tiap debitur berada di luar kontrol atau wewenang dari Bank sebagai institusi yang bergerak dalam industri Jasa Keuangan

Ketika terdapat seorang debitur mendaftarkan diri untuk memperoleh pembiayaan dari Bank, tidak terdapat persyaratan khusus mengenai keharusan adanya NPWP secara undang-undang perpajakan. Jika debitur tersebut memang tidak memiliki NPWP maka Bank tidak dapat memaksa debitur untuk mendaftarkan NPWP terlebih dahulu sebelum mendapat fasilitas pinjaman;

Alasan Pemohon Banding berpendapat demikian disebabkan karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap seorang debitur. Di sisi lain, akan menjadi sangat tidak adil apabila sebenarnya hal yang menjadi kewenangan Terbanding ternyata dibebankan kepada Pemohon Banding;

f) Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP seharusnya diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Wajib Pajak Bank sebagai pemberi pinjaman

Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP, DJP memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi terhadap setiap Pemohon Banding yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun tidak mendaftar NPWP. DJP dapat diterbitkan NPWP secara jabatan kepada Wajib Pajak tersebut;

Pengenaan sanksi dilakukan setelah Terbanding meneliti data terlebih dahulu apakah Wajib Pajak (debitur) tersebut sudah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini terjadi kontradiksi, dimana terhadap debitur yang bersangkutan tidak dapat serta merta langsung diberikan sanksi, akan tetapi, di sisi lain Pemohon Banding langsung diberikan sanksi dengan dilakukan koreksi atas biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih semata-mata karena tidak mencantumkan NPWP debitur dalam Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih;

Kewajiban pendaftaran NPWP merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan termasuk debitur;

Atas kelalaian pendaftaran ini seharusnya dikenakan sanksi kepada pribadi atau badan tersebut dan seharusnya sanksi dikenakan kepada debitur yang tidak mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP;

g) Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 (PMK 112) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

PMK 112 mengatur bahwa terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;

Untuk dapat menggunakan NIK menjadi NPWP, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan yang dikelompokkan menjadi data valid dan tidak valid. Pemadanan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri;

Berdasarkan PMK 112 di atas, dapat disimpulkan bahwa secara konsisten prinsip dasar yang digunakan Terbanding adalah kewajiban memiliki NPWP ada pada Wajib Pajak itu sendiri. Sehingga Bank tidak dapat dihukum apabila ada nasabah yang tidak memiliki NPWP;

h) Keberatan Pemohon Banding atas kasus yang sama untuk tahun pajak 2018 dan 2020 telah diterima oleh Terbanding

bahwa pada pemeriksaan pajak atas Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 dan 2020 telah melakukan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang tidak mencantumkan NPWP. Terbanding telah mengajukan keberatan atas koreksi tersebut. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar telah membatalkan seluruh koreksi tersebut dengan rincian keputusan sebagai berikut:

- Keputusan Keberatan Tahun Pajak 2018

Pada proses keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2018, DJP telah membatalkan seluruh koreksi atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang tidak dilengkapi dengan informasi NPWP sebesar Rp 8.430.834.709. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tanggal 20 Agustus 2024

- Keputusan Keberatan Tahun Pajak 2020;

Pada proses keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2020, DJP telah membatalkan seluruh koreksi atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang tidak dilengkapi dengan informasi NPWP sebesar Rp2.332.062.610. Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding lampirkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00547/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tentang Keberatan Wajib Pajak tentang Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tanggal 15 Agustus 2023;

Dengan demikian, sudah seharusnya koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang tidak dilengkapi dengan informasi NPWP pada Tahun Pajak 2021 juga dibatalkan, karena menggunakan dasar koreksi yang sama dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan 2020;

i) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan Permohonan Banding Wajib Pajak lain dalam sengketa serupa dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan dikarenakan tidak lengkapnya daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih;

Pendapat Pemohon Banding di atas juga didukung oleh pendapat beberapa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak Bank lain atas sengketa yang serupa. Berikut adalah pertimbangan Majelis Hakim yang dapat dijadikan bahan pertimbangan:

• Putusan Pengadilan Pajak No. 112131.15/2010/PP/M.VIIIB tahun 2019, menjelaskan bahwa

Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan amar putusan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa kewajiban untuk mendaftarkan diri adalah ada di pihak debitur dari Pemohon Banding. Lebih jauh menurut Majelis bahwa kewajiban pencantuman NPWP bukan untuk menghukum Pemohon Banding tapi lebih sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada Terbanding sehingga Terbanding dapat menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding (para debitur) di sisi lain telah mendapatkan penghasilan dari adanya penghapusan piutang oleh Pemohon Banding. bahwa untuk dikenakan kewajiban ber- NPWP merupakan tanggung jawab dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan baik dengan mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak, atau Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan,

apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Ditjen Pajak;

Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB tahun 2019 menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Terbanding (DJP) dengan amar putusan sebagai berikut:

(a) bahwa Majelis juga berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Undang-Undang karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”;

(b) bahwa Terbanding tidak dapat begitu saja menggunakan interpretasi secara lateral (litterlijk) dalam hal transaksi penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana syarat-syarat penghapusan piutang tak tertagih yang diatur dalam Undang-Undang KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dimaksud karena syarat penghapusan piutang tak tertagih lebih merupakan syarat substansial ketimbang syarat administratif formal dimana secara substansi, syarat-syarat sebagaimana disebut dalam peraturan terkait telah dilakukan Pemohon Banding termasuk upaya-upaya penagihan maksimal dan sebagaimana terungkap dalam persidangan;

j) Tidak terdapat dua kali pembebanan pada saat terjadinya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih

Pemohon Banding tidak melakukan 2 (dua) kali pembebanan pada saat terjadinya penghapusan piutang sebagaimana disampaikan melalui ketidakkonsistenan Terbanding dalam membuat dasar dan alasan koreksi;

Biaya Cadangan Penghapusan Piutang yang dibebankan baik secara komersial maupun fiskal hanya dilakukan satu kali, yaitu pada saat pembentukan cadangan;

Sebagai ilustrasi, jurnal akuntansi berdasarkan PSAK 55 (Revisi 2006) dan BAB V PAPI (Revisi 2008) di halaman 204 atas pembentukan biaya cadangan pinjaman baru yang Pemohon Banding bukukan adalah sebagai berikut:

Laba (Rugi)Dr. Beban Cadangan Piutangxxx
NeracaCr. Cadangan Piutangxxx

Sedangkan jurnal penghapusan piutang berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008) adalah sebagai berikut:

NeracaDr. Cadangan Piutangxxx
NeracaCr. Piutangxxx

Dengan demikian, Biaya Cadangan Penghapusan Piutang yang dibebankan pada tahun berjalan hanya terkait dengan piutang baru dan piutang yang pindah kolektibilitas;

Berdasarkan dasar hukum, argumentasi, dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terhadap akun yang dikoreksi dalam Penyesuaian Fiskal Positif yaitu:

- Akun 64111004 IP Borowing WHT merupakan akun untuk mencatat bagian dari biaya bunga sehingga berhubungan dengan dengan kegiatan 3M penghasilan;

- Akun 85691006 Meeting Expenses merupakan akun yang berkaitan dengan kegiatan internal bank sehingga berhubungan dengan dengan kegiatan 3M penghasilan; dan

- Tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis atas bunga NPL yang ditangguhkan sebesar nilai koreksi sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

3. bahwa terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif terhadap Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Tertagih (Write Off), Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasa 6 ayat (1) huruf h UU PPh sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

4. bahwa pemungutan dan penyetoran PPh telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat diyakini bahwa tidak terdapat kekurangan pemungutan PPh Badan dan tidak terdapat kerugian Negara yang ditimbulkan;

5. bahwa lebih lanjut, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan dasar hukum, alasan, dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No Uraian Jumlah

1 Penghasilan Brute alau Peredaran Usaha J Brute | 6.472.429. 868,264

21 Harga Pukok Penjualan 1.173.730.805.059

3 Penghasilan Had alau Laba Brute (1 8) | 5.298.699 Dp M5

4 Penpurangy Penghasilan Prute atau Thaya Usaha LABA. 6306025)

5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 811.059.405.955

6 Penghasilan nete dalam negen lainnya

a. Penghasilan dan luar usaha ; 123.272.884.873

7 Penycsuaian Fiskal:

a. Penyesalan Fiskal Positif SAS. 972 456

Lb. Penyesuaian Fiskal Negatif 1.192.649.7 18.6357

ce. Jumlah fa by} (822.255.746.181)

8 Jumlah penghasilan neto (5+6.a+7.c] | 1.076.544.647

9 Penghasilan kena pajak (8) (1.076.544.647

10 PPh Terutang ftanf x 9) 236.839.701

11 | Kredit Pajak :

a.1. PPh Pasal 22 180.713.836.460

12 Pajak yang tidak / kurang dibayar (10 1 La.) (180.506_996_669}

13 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

14 Jumlah PPh yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang [l2+l3.aj (180.506.996.669)

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 381/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor 077/DBS-FT/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa✓

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan✓

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat✓

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang✓

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal✓

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024

yang diterima tanggal 24 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang✓

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni

2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran✓

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Minarti bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;✓

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia✓

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan✓ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding nomor LAP- 00113/RIK.SIS/KPP.1901/2023 tanggal 11 April 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 028/DBS-FT/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 diterima oleh Terbanding tanggal 06 Juli 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05002148/BPS/KPP.190103/2023 tanggal 06 Juli 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

MESURUT SILAISENGKETA

“9 URAIAN PEMOHON BANDING TERBAS DING Bas DING

iB: iB: iRai

TERKAIT SENGKETA KOREKSI ATAS PENYESUAIAN FISKAL POSITIF SEBESAR Rp32.770.647.385

1.Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp32.770.647.385 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

KOREKSI YANG

40 URAIAN DIAJUKAN BASDING

Ds [seme ease

aa ee

2.Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c.laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran,pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j.penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l.keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r.imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s.surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c.iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau

khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i.sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j.sumbangandalamrangkapenelitiandan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k.biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-94/2010), mengatur antara lain:

Pasal 17

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

Penjelasan Pasal 17

Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda;

Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:

a. saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah; atau

b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan;

4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 184/PJ./2002 tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing (KEP-184/2002), mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh bank yang digolongkan sebagai kredit kurang lancar, diragukan, dan macet;

Pasal 2 ayat (1)

Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis);

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non- performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit;

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan Penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama;

5) Ketentuan Internal

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing, mengatur antara lain:

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./1998 tanggal 11 Desember 1998 yang berlaku mulai tahun pajak 2001, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaannya sebagai berikut :

1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002, diatur bahwa :

Pasal 2

(1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non- performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis);

(2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit;

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama; Pasal 4 ayat (1)

Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;

2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

b. Bank dapat langsung menerapkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum dimaksud pada huruf a bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;

c.apabila debitur ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum dimaksud, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur lain yang berlaku;

d. Dalam hal terjadi gagal bayar (default) oleh debitur sehingga bank melakukan penghapusan piutang tak tertagih atas bunga yang belum dibayar, maka sebagai konsekuensi belum diakuinya bunga tersebut sebagai penghasilan bank dan biaya debitur, penghapusan piutang tak tertagih atas bunga tersebut bagi bank bukan merupakan kerugian sedang bagi debitur bukan merupakan keuntungan karena pembebasan utang;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah meminta bukti, data, dan dokumen melalui surat nomor S-276/WPJ.195/2023 tanggal 06 November 2023 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi dan S-293/WPJ.195/2023 tanggal 23 November 2023 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua;

2) bahwa sampai dengan waktu yang telah ditentukan PemohonBandingmemberikansebagiandari data/dokumen yang diminta, dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atauPermintaanKeterangannomorBA- 377/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 14 Maret 2024;

3) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-38/WPJ.195/2024 tanggal 06 Februari 2024;

4) bahwa hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-256/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 20 Juni 2024;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.770.647.385 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

KOREKSI YASS

40 URAIAS DIAJUKAS BAS GING

De ese ——— aa

2) bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian yaitu terkait apakah atas Penyesuaian Fiskal Positif dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3) bahwa Rochmat Sumitro melalui bukunya “Asas Dan Dasar Perpajakan” (jilid 3.Eresco, Bandung, 1997, hlm.51) menyatakan bahwa pengajuan keberatan adalah upaya administratif penyelesaian sengketa pajak yang merupakan peradilan administrasi tidak murni atau disebut dengan peradilan semu atau peradilan doleansi;

4) bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

5) bahwa dengan diajukannya keberatan oleh Pemohon Banding atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, maka dalam hal ini Terbanding bertindak sebagai Hakim Doleansi;

6) bahwa oleh karena sengketa yang diajukan keberatan terkait dengan sengketa pembuktian, maka dalam memutus sengketa keberatan diperlukan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan sebagaimana asas hukum ACTORI

INCUMBIT PROBATIO, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

7) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa pada dasarnya biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut merupakan biaya dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai beban pengurang penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU PPh;

8) bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman data/dokumen dengan surat nomor S-276/WPJ.195/2023 tanggal 06 November 2023 dan Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan peminjaman data/dokumen tersebut;

9) bahwa kemudian, Terbanding melakukan permintaan peminjaman data/dokumen kedua dengan surat nomor S- 293/WPJ.195/2023 tanggal 23 November 2023 terkait dengan belum dipenuhinya dokumen permintaan data pertama;

10) bahwa sampai dengan laporan ini dibuat, Pemohon Banding belum memenuhi sebagian permintaan data kedua dan oleh Terbanding dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Permintaan Data Nomor BA- 377/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan permohonan keberatan Pemohon Banding diproses berdasarkan data-data yang ada dan telah diterima oleh Terbanding;

11) bahwa selanjutnya Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut mengenai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagai berikut:

(a) Terkait Koreksi Akun 64111004 – IP Borowing WHT

sebesar Rp106.168.578

bahwa menanggapi dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun tersebut merupakan akun yang digunakan untuk mencatat bagian dari biaya bunga yang dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilandanseharusnyadapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

(2) bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah meminta GL atas akun a quo, namun sampai dengan laporan dibuat GL atas akun a quo belum diterima oleh Terbanding;

(3) bahwa Terbanding tidak dapat memberikan pendapat dan tidak dapat meyakini atas kebenaran dalil Pemohon Banding, karena tidak adanya bukti GL maupun dokumen lainnya terkait akun tersebut;

(4) bahwa dengan demikian koreksi atas akun 64111004 – IP Borowing WHT sebesar Rp106.168.578 tetap dipertahankan oleh

Terbanding dan berdasarkan uraian tersebut diatas telah membantah dalil Pemohon Banding;

(b) Terkait Koreksi Akun 85691006 – Meeting Expense

sebesar Rp440.847.953

bahwa menanggapi dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa Wajib Pajak mendalilkan Akun 85691006

– Meeting Expense adalah akun tersebut untuk mencatat pengeluaran yang berkaitan dengan biaya konsumsi pada kegiatan internal Bank seperti meeting;

(2) bahwa penelitian pada GL Akun 85691006 – Meeting Expense dan bukti pengeluaran berupa kuitansi diketahui bahwa akun tersebut merupakan akun untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran untuk pembelian konsumsi yang dipergunakan untuk meeting internal Wajib Pajak, pembelian karangan bunga dan biaya untuk rapid test/swab antigen sebelum melakukan meeting;

(3) bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dinyatakan bahwa:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan

makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 9 ayat

(1) huruf e dijelaskan bahwa:

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak; Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan

pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(5) bahwa selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) huruf a PeraturanMenteriKeuanganNomor 167/PMK.03/2018 mengatur bahwa:

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c.Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan

kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

(6) bahwa lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 3 ayat

(1) PMK-167/PMK.03/2018 bahwa:

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau

minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(7) bahwa fakta yang ada menunjukkan bahwa pengeluaran atas Meeting Expenses (Akun 85691006) merupakan pengeluaran berupa pembayaran untuk pembelian konsumsi yang dipergunakan untuk meeting internal Pemohon Banding, pembelian karangan bunga dan biaya untuk rapid test/swab antigen sebelum melakukan meeting;

(8) bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a PMK- 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa pemberian natura yang dapat dikurangkan sebagai biaya pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima

adalah pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi SELURUH PEGAWAI yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(9) bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK-167/PMK.03/2018, meliputi:

i.pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

ii.pemberian kupon makanan dan/atau

minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(10) bahwaberdasarkanketentuanhukum sebagaimana tersebut di atas, menurut Terbanding atas konsumsi rapat yang terkait dengan pegawai Pemohon Banding merupakan pemberian natura yang TIDAK dapat dibebankan sebagai biaya karena penyediaan makanan dan atau minuman ini hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan saja (tidak dilakukan secara terus menerus setiap hari kerja) cfm. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan PMK-167/PMK.03/2018);

(11) bahwa dengan demikian, menurut Terbanding, atas pengeluaran untuk natura berupa pembelian

snack

box/breakfast/lunch/dinner/coffee/karangan bunga dll sebesar Rp440.847.953 tidak dapat dibebankan sebagai beban pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh;

(12) bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas, maka koreksi yang dilakukan Pemeriksa tetap dipertahankan oleh Terbanding dan berdasarkan uraian tersebut diatas telah membantah dalil Pemohon Banding;

(c) Terkait Koreksi Pendapatan Bunga Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp32.223.630.854

(1) bahwa Terbanding berpendapat bahwa sengketa koreksi bunga atas NPL merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian, yaitu pemenuhan ketentuan peraturan oleh Pemohon Banding dan pembuktian atas penghasilan bank berupa bunga kredit NPL secara cash basis;

(2) bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh, mengatur bahwa:

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

(3) bahwa Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, mengatur bahwa:

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

(4) bahwa terakit dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan:

Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding sudah tidak berlaku karena acuan peraturan yang mengatur di atasnya telah dicabut sehingga pengakuan penghasilan atas bunga NPL yang ditangguhkan selayaknya mengikuti ketentuan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi;

Peraturan dan PSAK yang menjadi landasan dalam KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 telah dicabut;

Dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

i.bahwa Pasal 34 UU PPh mengatur bahwa: Peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;

ii.bahwa KEP-184/PJ./2002 yang mengatur

tentangPengakuanPenghasilan Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non Performing mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

iii. bahwa PP Nomor 138 Tahun 2000 tersebut

telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:

Pasal 17

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

Penjelasan Pasal 17

Pada dasarnya saat pengakuan biaya dan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi tentang pengaitan biaya dengan penghasilan (matching of costs againts revenues). Namun, dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat mengatur saat pengakuan penghasilan dan biaya yang berbeda;

Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal tertentu" antara lain:

a. saat pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non performing loan dalam rangka menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijakan Pemerintah; atau

b. saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan;

iv. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 138

Tahun 2000 mengatur sebagai berikut:

Pasal 7

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu atau bagi Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

v.bahwa dalam sengketa penghasilan bunga yang ditangguhkan oleh pihak kreditur berawal dari adanya perjanjian utang piutang dengan debitur. Timbulnya pendapatan bagi kreditur berdampak pada timbulnya biaya bagi kreditur;

bahwaPrinsiptaxable-deductible merupakannormaumumdalam pemungutan perpajakan yang kemudian

dirumuskan dalam norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

vi. bahwa Pasal 7 PP Nomor 138 Tahun 2000

memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah;

bahwa selanjutnya kewenangan ini tetap berlaku pada Pasal 17 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa sejalan dengan prinsip taxable deductible di atas, maka dapat disimpulkan tidak terdapat pertentangan norma yang diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 138 Tahun 2000 dengan norma yang diatur pada Pasal 17 PP Nomor 94 Tahun 2010, sehinggaketentuandalamKEP- 184/PJ/2002 tetap dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam penerapan penghasilan bunga NPL;

vii. bahwa dari aspek hukum keperdataan,

semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata;

bahwa persetujuan/perjanjian tersebut juga menjadi sah (memiliki dampak hukum) apabila tidak mengandung hal yang terlarang (melanggar norma susila atau melanggar undang-undang) sesuai pasal 1337 KUH Perdata;

bahwa lebih lanjut lagi sesuai Pasal 1340 KUH Perdata, suatu persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317 KUH Perdata; bahwa oleh karena itu adanya pengakuan sepihak oleh kreditur tanpa adanya kesepakatan dengan debitur (tanpa addendum), telah menyebabkan Negara sebagai pihak ketiga yang tidak mengikatkan diri dalam persetujuan, tidak dapat melakukan pemungutan pajak sebagaimana mestinya, karena Negara juga tidak secara otomatis memiliki hak memaksa kepada debitur untuk tidak membiayakan beban bunga (debitur tidak mendapatpemberitahuan/persetujuan untuk menunda pembayaran bunga), sehingga secara nyata bertentangan dengan prinsip taxable-deductible dalam konsep perpajakan;

viii. bahwa lebih lanjut, berdasarkan penelitian

terhadap hasil putusan Pengadilan Pajak No.PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB

Tahun 2019 diketahui bahwa dasar hukum yang digunakan baik oleh Majelis Hakim, Terbanding maupun Pemohon Banding terkait sengketa bunga kredit NPL adalah KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002; bahwa dengan demikian, Majelis Hakim dan Pemohon Banding juga mengakui bahwa KEP-184/PJ./2002 dan SE- 08/PJ.42/2002 masih berlaku;

ix. bahwa dengan demikian Terbanding

berpendapat bahwa ketentuan KEP- 184/PJ./2002 yang mengatur tentang Pengakuan Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non Performing dan SE- 08/PJ.42/2002 sebagai penegasan atas KEP-184/PJ./2002 masih tetap berlaku;

(5) bahwa terakit dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan:

Semangat (spirit) dari KEP-184/PJ/2002 dan SE- 08/PJ.42/2002 adalah tidak memaksa bank agar harustetapmembukukanpengakuan (mengaccrue) penghasilan atas bunga kredit non-performing apabila belum pernah diterima pembayarannyadarinasabahdebitur bermasalah tersebut;

Persyaratan addendum antara Bank dengan debitur bermasalah sebagaimana baru diatur di SE-08/PJ.42/2002 hanya relevan pada saat pembayaran sudah diterima;

Dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

i.bahwa penghasilan bank berupa bunga kredit non performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis);

ii.bahwa dalam hal bank membukukan

penerimaan bunga kredit non performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk mempelakukan setiap jenis pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

iii. bahwa KEP-184/PJ./2002 dan SE-

08/PJ.42/2002 mensyaratkan adanya keharusan membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit antara debitur dan bank yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunas pokok kredit keseluruhan dan pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

iv. bahwa dengan adanya penegasan melalui

SE-08/PJ.42/2002 tersebut kebijaksanaan Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak khususnya kepada pihak debitur untuk melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalampembukuantahunyang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum dimaksud sehingga apabila bank tidak membuat perjanjian tambahan atau addendum dimaksud maka sudah dipastikan bahwa debitur tidak akan melakukan penyesuaian atas pengakuan biaya bunga pada tahun bersangkutan,jikalaupunmembuat perjanjian tambahan atau addendum namundebiturtidakmelakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga maka akan dilakukan koreksi fiskal melalui prosedurpemeriksaan,halini membuktikankeseriusandan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka menjaring para debitur yang bermasalah;

v.bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan/ menyerahkan perjanjian tambahan (addendum) antara Pemohon Banding dengan debitur yang dinyatakan kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet;

vi. bahwa Terbanding berpendapat bahwa

Pemohon Banding tidak dapat mengakui pendapatan bunga tersebut secara cash basis karena Pemohon Banding dan debitur tidak membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memberlakukan setiap jenis pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhandanpembayaran- pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga, sebagaimana disyaratkan dalam KEP-184/PJ/2002 dan SE- 08/PJ.42/2002;

(6) bahwa terakit dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan:

Pada faktanya tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis atas bunga NPL yang ditangguhkan sebesar nilai koreksi sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh; Dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

i.bahwa persyaratan addendum antara bank dengan debitur bermasalah sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.42/2002;

bahwa dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing

sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit;

bahwa bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap jenis pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhandanpembayaran- pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

ii.bahwa dengan mengacu kepada ketentuan

tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa jika tidak terdapat addendum maka penghasilan bunga diakui pada saat accrued yaitu pada saat seharusnya bunga tersebut dikenakan kepada debitur;

iii. bahwa mengingat tidak terdapat addendum

untuk bunga yang seharusnya accrued sebesarRp32.223.630.854,00 sebagaimana dimaksud dalam SE- 08/PJ.42/2002, maka penghasilan bunga diakui pada saat accrued;

iv. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU

PPh, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…

bahwa pengertian diterima adalah pada saat penghasilan diterima secara kas/tunai, sedangkan pengertian diperoleh adalah pengertianpenghasilansecara akrual/accrued;

v.bahwa penghasilan bunga yang tidak ada addendumnya,menurutTerbanding penghasilanbunganyasudah accrued/sudah diperoleh oleh Pemohon Banding, oleh karenanya sesuai dengan pengertian “diperoleh” dalam Pasal 4 ayat

(1) UU PPh, bunga tersebut merupakan penghasilan objek PPh;

(7) bahwa terakit dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan:

Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerima permohonan banding atas sengketa bunga NPL yang ditangguhkan untuk Tahun Pajak 2016; Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) atas dikabulkannya permohonan Banding PT Bank DBS Indonesia untuk sengketa bunga NPL yang ditangguhkan untuk Tahun Pajak 2016 berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.15/2022/PP/M/XB Tahun 2023; Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima

permohonan banding dalam sengketa bunga NPL yang ditangguhkan yang didasarkan oleh pertimbangan yang sama;

Dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

i.bahwa putusan pengadilan sebelumnya bukanmerupakandasarhukum (yurisprudensi) dalam memutuskan suatu perkara;

ii.bahwa sistem hukum di Indonesia

menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil law. Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem hukum eropa kontinental atau sistem Civil law ialah hukum mempunyai kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan- peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematika di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu;

iii. bahwa dalam sistem ini, hakim tidak

memiliki keleluasaan untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat, dan hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang telah ada berdasarkan wewenang yang melekat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja;

iv. bahwa adanya Putusan Pengadilan Pajak

dan Putusan Mahkamah Agung yang memiliki kasus koreksi yang serupa dengan

koreksi pendapatan bunga NPL yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL tidak serta merta atas setiap sengketa koreksi pendapatan bunga NPL menjadi batal, karena sebagaimana Terbanding telah uraikan di atas bahwa sengketa NPL selain merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian yaitu pemenuhan ketentuan peraturan oleh Wajib Pajak dan pembuktian atas penghasilan bank berupa bunga kredit NPL secara cash basis;

v.bahwa KEP-184/PJ./2002 dan SE- 08/PJ.42/2002 mensyaratkan adanya keharusan membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit antara Debitur dan Bank yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh Debitur kepada Bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunas pokok kredit keseluruhan dan pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

vi. bahwa dengan adanya penegasan melalui

SE-08/PJ.42/2002 tersebut kebijaksanaan Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak khususnya kepada pihak Debitur untuk melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalampembukuantahunyang

bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum dimaksud sehingga apabila Bank tidak membuat perjanjian tambahan atau addendum dimaksud maka sudah dipastikan bahwa Debitur tidak akan melakukan penyesuaian atas pengakuan biaya bunga pada tahun bersangkutan,jikalaupunmembuat perjanjian tambahan atau addendum namunDebiturtidakmelakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga maka akan dilakukan koreksi fiskal melalui prosedurpemeriksaan,halini membuktikankeseriusandan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka menjaring para debitur yang bermasalah;

12) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas sengketa a quo;

13) bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas telah membantah dalil Pemohon Banding terkait sengketa a quo;

14) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.770.647.385 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

TERKAIT SENGKETA KOREKSI ATAS PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF SEBESAR Rp35.442.310.306

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306 berupa koreksi penghapusan piutang;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (1) huruf c

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c.pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan

pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (PMK-219/PMK.011/2012), mengatur antara lain:

Pasal 1 huruf a angka 1 sub a)

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan egiatan usaha secara konvensional;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemeriksa mendasarkan koreksinya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015;

2) bahwa koreksi dilakukan karena penghapusan piutang dalam perhitungan PPAP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-207/PMK.010/2015 dan SE- 75/PJ/2015 dimana tidak mencantumkan identitas NPWP pada daftar piutang yang dilakukan penghapusan;

3) bahwa Pemohon Banding telah memberikan Daftar Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih dan perincian atas penghapusan piutang yang tidak mencantumkan identitas NPWP;

4) bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan Laporan Bank Umum – LBU form 11

c. Tanggapan Terbanding

bahwa menanggapi dalil-dalil Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas, dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding berpendapat bahwa sengketa koreksi penghapusan piutang (Write Off) dalam perhitungan PPAP merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian, yaitu pemenuhan ketentuan peraturan oleh Wajib Pajak dan pembuktian atas penghapusan piutang;

2) bahwa secara substansi sengketa adalah terkait dengan pembebanan atas piutang tidak tertagih melalui pembentukan atau pemupukan dana cadangan apakah dapat dibebankan sebagai beban pengurang penghasilan

bruto berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau tidak;

3) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306 yang berasal dari koreksi penghapusan piutang (Write Off) dalam perhitungan PPAP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK- 207/PMK.010/2015 junto SE-75/PJ/2015 dimana tidak mencantumkan identitas NPWP pada daftar piutang yang dilakukan penghapusan;

4) bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015, menyebutkan:

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

5) bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015, menyebutkan:

Dikecualikan dari keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

6) bahwa selanjutnya ketentuan Huruf E angka 3 SE- 75/PJ/2015, menyebutkan:

Untuk menjaga keselarasan peraturan, keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib

Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasaf dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

7) bahwa fakta pemeriksaan menunjukkan bahwa sampai pembahasan akhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya NPWP untuk piutang yang di writte off sehingga koreksi dipertahankan Pemeriksa;

8) bahwa pada saat pembahasan akhir sesuai surat tanggapan Pemohon Banding nomor 002/DBS-FT/III/2023, Pemohon Banding tidak menyanggah terkait koreksi a quo adalah pembebanan biaya atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, bukan penghapusan piutang (Write Off);

9) bahwa dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat perbedaan nilai Write Off sesaui dengan pengklasifikasian plafon antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa;

10) bahwa dengan demikian, berdasarkan surat tanggapan a quo secara nyata Pemohon Banding mengakui bahwa koreksi a quo adalah terkait dengan penghapusan piutang (Write Off) dalam perhitungan PPAP;

11) bahwa selanjutnya dalam alasan keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa sebenarnya pembebanan biaya oleh Pemohon Banding didasarkan pada Pasal 9 ayat

(1) huruf c UU PPh jo. PMK-81 mengenai pembentukan atau

pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya;

12) bahwa disini terlihat bahwa sebenarnya yang tidak konsisten adalah Pemohon Banding sendiri, dimana saat proses pemeriksaan mengakui hasil koreksi sebagai penghapusan piutang (Write Off) dalam perhitungan PPAP dimana dasar hukum terkait koreksi a quo adalah Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Sedangkan pada proses keberatan menyetakan bahwa koreksi a quo adalah terkait dengan pembebanan biaya atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan dasar hukum ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

13) bahwa pada proses keberatan, Terbanding menanggapi dalil Pemohon Banding yaitu terkait dengan pembebanan biaya atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dimana pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atau membuktikan terkait perhitungan pembentukan cadangan piutang tak tertagih hingga saat penghapusan piutang tak tertagih;

14) bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf a, Pasal 2 ayat (1) PMK-81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya dan Pasal 1 angka 19, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, tidak terdapat perbedaan atas besarnya pencadangan yang diperkenankan terkait pencadangan atau penyisihan penghapusan aset. Sehingga seharusnya tidak ada koreksi fiskal negatif yang terjadi;

15) bahwa terkait dengan sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembebanan atas piutang tidak tertagih melalui pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Jo PMK-81/PMK.03/2009;

Pencatatan Cadangan Piuteng Tak Tertagih

Ob S8591002 Seseral Pravisian tx9 MEMAKAN

or 270000 - GP Ore NE KU KANAN,

bahwa pada saat terjadinya penghapusan piutang tidak tertagih, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

Pencatatan Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Db 22503902 — 0 Care Settle meri: YEXYRY ED

ord3200000 LRAte NA Cus! KARMA REX

Dh 2 FSO 100 - SP Pres KEENAKAN

Or 3909017 C Care Sesar! UAE

16) bahwa pada saat terjadinya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembebanan kembali karena pembebanan sudah dilakukan melalui pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

17) bahwa faktanya, Pemohon Banding melakukan pembebanan kembali penghapusan piutang tidak tertagih melalui penyesuaian fiskal negatif, yang berarti terjadi dua kali pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih;

18) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan fakta-fakta penelitian tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penghapusan piutang sebesar Rp35.442.310.306,00;

19) bahwa terkait dengan diterimanya permohonan keberatan untuk tahun pajak 2018 dan 2020, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

(a) bahwa kondisi sengketa untuk tahun pajak 2018 dan 2020 adalah berbeda kondisi sengketa untuk tahun pajak 2021;

(b) bahwa untuk tahun pajak 2018 dan 2020, Pemohon Banding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembebanan atas piutang tidak tertagih melalui pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

(c) bahwa sedangkan untuk tahun pajak 2021, Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas penghapusan piutang;

(d) bahwa kondisi sengketa untuk tahun pajak 2018 dan 2020, terdapat kesalahan atas penerapan dasar hukum sehingga atas permohonan keberatan Pemohon Banding dapat diterima;

(e) bahwa sedangkan untuk tahun pajak 2021 adalah terkait dengan sengketa penghapusan piutang yang tak tertagih dimana Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan terkait bahwa sengketa a quo bukanlah sengketa penghapusan piutang tak tertagih melainkan pembebanan atas piutang tidak tertagih melalui pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

(f) bahwa sehingga tidak dapat disamakan sengketa untuk tahun pajak 2021 dengan sengketa yang terjadi di tahun pajak 2018 dan 2020;

20) bahwa terkait dengan adanya putusan Pengadilan Pajak dimana majelis hakim Pengadilan Pajak menerima

permohonan banding Pemohon Banding dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

(a) bahwa putusan pengadilan sebelumnya bukan merupakan dasar hukum (yurisprudensi) dalam memutuskan suatu perkara;

(b) bahwa sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem hukum eropa kontinental atau sistem civil law adalah bahwa hukum mempunyai kekuatan mengikat, karena diwujuidkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang- undang dan tersusun secara sistematika di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu;

bahwa hal tersebut sejalan dengan Pasal 1917 KUHPerdatamenyatakanbahwa“kekuasan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu.”

(c) bahwa dalam sistem ini hakim tidak memiliki keleluasaan untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat masyarakat, dan hanya boleh menafsirkan peraturan-peraturan yang telah ada berdasarkan wewenang yang melekat. Putusan hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja;

(d) bahwa adanya Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kasus koreksi yang serupa yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi serupa tidak serta merta atas setiap sengketa koreksi penghapusan piutang (Write Off) menjadi batal, karena sebagaimana Terbanding telah uraikan di atas bahwa sengketa

penghapusan piutang (Write Off) selain merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian yaitu pemenuhan ketentuan peraturan oleh Pemohon Banding dan pembuktian atas pembebanan piutang tak tertagih tersebut;

(e) bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkanperaturanperundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan ketakinan Hakim”;

(f) bahwa PMK-207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sehingga sepanjang belum ada putusan Uji Materi/Judicial Review atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 maka Peraturan Menteri Keuangan tersebut masih berlaku dan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan oleh para pihak yang terkait;

21) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas sengketa a quo;

22) bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas telah membantah dalil Pemohon Banding terkait sengketa a quo;

23) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 077/DBS-FT/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c.Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Masa Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 116/DBS-FT/XII/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan atas SUB Nomor S- 381/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 13 November 2024 yang disampaikan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

Namun demikian, terkait dengan persyaratan formal pada huruf i, Terbanding menyatakan bahwa Ibu Minarti, yang bertindak selaku pengurus Pemohon Banding, tidak berkedudukan di Indonesia, adapun sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding hendak menyatakan bahwa pernyataan Terbanding tersebut adalah tidak tepat. Ibu Minarti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi berkedudukan dan menjalankan aktivitasnya di Negara Republik Indonesia;

II. ANALISIS MATERIAL POKOK SENGKETA

1) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.770.647.385,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp35.442.310.306,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Terkait koreksi akun 64111004 - IP Borowing WHT sebesar

Rp106.168.578,00

bahwa koreksi akun 64111004 - IP Borowing WHT sebesar Rp106.168.578,00 adalah akun yang digunakan untuk mencatat bagian dari biaya bunga yang dipotong oleh Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan dan seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak; Lebih lanjut, diatur di dalam Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa:

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);” Penjelasan Pasal 76

“...;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tetap dapat memberikan dokumen pendukung selama proses persidangan berlangsung;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi fiskal positif atas akun 64111004 - IP Borowing WHT sebesar Rp106.168.578,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

B. Terkait koreksi akun 85691006 - Meeting Expense sebesar

Rp440.847.953,00

bahwa akun 85691006 – Meeting Expenses sebesar Rp440.847.953,00 adalah akun biaya yang berkaitan dengan kegiatan internal Bank seperti meeting;

Pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan tagihan-tagihan/invoice-invoice terkait dengan pembayaran konsumsi untuk kegiatan internal Bank, klaim penggantian biaya parkir untuk menghadiri pertemuan/meeting dengan vendor, klaim penggantian biaya makan karyawan yang overtime dan biaya percetakan/printing; Dengan demikian biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; Perlu dipahami bahwa alasan koreksi Terbanding beserta dengan dasar hukumnya tidak sesuai dengan substansi/sifat (nature) dari biaya yang dicatat pada akun 85691006 - Meeting Expense. Pengertian biaya makan dan/atau minum yang menjadi alasan Terbanding mempertahankan koreksi dengan biaya untuk rapat perusahaan adalah merupakan 2 (dua) hal yang berbeda antara biaya makan dan/atau minum, dengan biaya untuk rapat Perusahaan;

Biaya rapat pada dasarnya merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam menunjang kegiatan internal Bank yang kegiatannya dibutuhkan dan berdampak nyata dalam kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan. Pada umumnya, biaya rapat kerja dapat terdiri dari beberapa jenis biaya akomodasi seperti sewa ruangan, biaya transportasi, biaya percetakan, dan salah satu dari biaya rapat adalah biaya makan, minum, dan snack. Adapun biaya-biaya tersebut secara satu kesatuan sesuai dengan substansi dikeluarkannya biaya tersebut, yaitu untuk kegiatan internal Bank. Hal tersebut berbeda dengan biaya makan dan/atau minum seperti yang diasumsikan oleh Terbanding dimana biaya tersebut dikeluarkan untuk tujuan jamuan ataupun natura/kenikmatan karyawan tanpa adanya dampak nyata dalam kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi fiskal positif atas akun 85691006 - Meeting Expenses sebesar Rp440.847.953,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

C. Terkait koreksi atas Pendapatan Bunga Non Performing Loan (NPL)

sebesar Rp32.223.630.854,00

1) Terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa

KEP-184/PJ./2002 masih berlaku dapat Pemohon Banding

jelaskan sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding sudah tidak berlaku karena acuan peraturan yang mengatur di atasnya telah dicabut sehingga pengakuan penghasilan atas bunga NPL yang ditangguhkan selayaknya mengikuti ketentuan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi bahwa KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 yang mengatur tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non-Performing mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (“PP- 138”). bahwa selanjutnya, PP-138 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2010, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2021 (“PP-94”);

bahwa Pasal 34 atas PP-94 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 34

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam

Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;”

Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 17 PP-94 dan penjelasannya, pada dasarnya pengakuan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi matching cost against revenue, kecuali dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, dimana dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Pajak. Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pengakuan bunga NPL yang ditangguhkan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku pada Tahun 2021;

Sehubungan dengan hal di atas, sampai dengan saat ini belum terdapat peraturan DJP yang mengatur khusus mengenai pengakuan penghasilan Bank berupa bunga kredit NPL yang berbeda dengan pengakuan akuntansi sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 17 PP-94 sehingga tanpa adanya peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus, maka seharusnya pengakuan penghasilan atas Bunga NPL yang ditangguhkan selayaknya mengikuti ketentuan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 ayat

(7) UU KUP yang dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi;

bahwa lebeih lanjut, Surat Edaran tidak termasuk di dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU-12/2011”);

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU-12/2011, hierarki perundangan-undangan hanya mencakup peraturan yang ditetapkan oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang

dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

Pasal 7 dan Pasal 8 UU-12/2011 menyatakan bahwa:

Pasal 7

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;”

Dengan demikian, Surat Edaran (“SE”) yang dijadikan dasar hukum dalam melakukan koreksi oleh Terbanding tidak dikenal di dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam UU- 12/2011. Dalam hal ini seharusnya Terbanding tidak serta merta melakukan koreksi karena tidak adanya Addendum yang hanya diatur di dalam SE-08 dan bukan peraturan di atasnya karena dalam hal ini SE-08 membuat aturan baru yang tidak diatur oleh KEP-184;

2) Terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa

Pemohon Banding tidak membuat perjanjian tambahan atau

addendum atas perjanjian kredit sebagaimana disyaratkan dalam

KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 dapat Pemohon Banding

jelaskan sebagai berikut:

bahwa Persyaratan addendum antara Bank dengan debitur bermasalah sebagaimana baru diatur di SE-08/PJ.42/2002 hanya relevan pada saat pembayaran sudah diterima;

Terbitnya KEP-184/PJ/2002 adalah guna menyesuaikan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 yang mengatur bahwa apabila kemudian terjadi penerimaan pembayaran bunga kredit non-performing tersebut agar digunakan untuk mengurangi terlebih dahulu pokok kreditnya sampai lunas, bukan langsung dibukukan sebagai penghasilan;

SE-08/PJ.42/2002 mengatur bahwa penyampaian addendum tidak dipersyaratkan apabila Bank belum menerima pembayaran. Hal ini

tercermin dari angka 2 SE-08/PJ.42/2002 yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

"2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

b. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;"

bahwa sesuai dengan peraturan tersebut di atas jelas bahwa persyaratan adanya addendum tidak bisa dijadikan alasan koreksi Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dalam hal ini belum menerima pembayaran dan sehingga jelas bahwa belum ada pengakuan penghasilan karena masih berupa pendapatan kontijensi; bahwa pendapatan bunga NPL telah diatur di dalam PSAK tersendiri yang menyebutkan bahwa aset kontinjensi tidak akan pernah diakui apabila manfaat ekonomi yang akan diterima oleh entitas (Pemohon Banding) sangat kecil kemungkinannya atau bahkan mungkin tidak akan terjadi. Berikut adalah kutipan PSAK 57 paragraf 33 yang mendukung untuk argumen mengenai aset kontinjensi:

“Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan …;”

3) Terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penghasilan bunga yang tidak ada addendumnya sudah accrued / diperoleh Pemohon Banding dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

Terbanding dalam uraian tanggapannya menyatakan bahwa metode pembukuan Pemohon Banding adalah akrual dan seolah-olah dalam pernyataan Terbanding tersebut Terbanding berupaya untuk menghubungkan pendapatan bunga NPL yang harus dicatat oleh Pemohon Banding adalah dengan cara akrual hanya berdasarkan metode Pembukuan Pemohon Banding dimana hal tersebut sangatlah tidak relevan dan tidak tepat. Sebagaimana telah disampaikan di atas bahwa Pemohon Banding baru mengakui pendapatan bunga apabila faktanya terdapat pembayaran atas pendapatan bunga NPL oleh nasabah (cash basis) dimana kalaupun terdapat pembayaran oleh nasabah, sering kali pembayaran nasabah tersebut hanya berupa pembayaran nilai pokoknya saja;

bahwa pada faktanya tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis atas bunga NPL yang ditangguhkan sebesar Rp32.223.630.854,00 sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pajak atas penghasilan hanya dikenakan apabila terdapat kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding. Berikut adalah kutipan yang dimaksud:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak …;”

bahwa atas suatu peristiwa kontinjensi dimana kecil kemungkinan realisasinya atau bahkan tidak ada, secara akuntansi tidak boleh diakui di dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Pasal 4 UU PPh, maka pendapatan bunga yang dicatat pada laporan kontinjensi tersebut tidak memiliki manfaat ekonomis dikarenakan sifat kontinjensi itu sendiri hanya berupa pengungkapan terpisah yang

realisasinya mungkin tidak pernah terjadi dan tidak boleh diakui pada laporan keuangan;

4) Terhadap sengketa yang sama dan sebangun telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung yang bersifat final and binding (inkracht) atas nama PT Bank DBS

Indonesia (Pemohon Banding) yang seharusnya dapat dijadikan

referensi sebagai bentuk adanya kepastian hukum;

bahwa seharusnya dengan adanya referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang sama dan sebangun atas nama Pemohon Banding sendiri (PT Bank DBS Indonesia) hendaknya Terbanding menjalankan Asas Umum Pemerintahan yang baik dengan tidak melakukan koreksi yang sama kepada Wajib Pajak in casu Pemohon Banding yang sama dengan alasan a quo karena akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum yang ada;

bahwa menurut Pemohon Banding sudah sepantasnya bahwa suatu perkara yang serupa diputuskan secara serupa pula. Hal ini dikarenakan yang menjadi sengketa banding ialah sengketa yuridis murni dimana prinsip hukum yang menjadi dasar putusan pun akan sama dengan pertimbangan yang mendasari putusan perkara serupa yang terdahulu;

Yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai kasus tertentu (judge decision in a particular case), di mana putusan yang diambil tersebut mengandung pertimbangan yang mendasar yang disebut ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based). (M. Yahya Harahap S.H., “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, halaman 830);

Selanjutnya, pendapat Prof. R. Subekti, S. H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum”,

Penerbit Alumni, Bandung, 1992 halaman 116 menyatakan sebagai berikut:

‘‘Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula;”

Pendapat lainnya juga disampaikan oleh Prof. Lie Oen Hock, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dalam Pidato Pengangkatannya sebagai Guru Besar dengan judul “Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum“ Cetakan ke-3 PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964, terutama pada halaman 22, yang menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan EYD):

“(i) Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang-

undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal dengan nama jurisprudensi (juriprudentierecht)”; dan

(II) Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum,

apabila hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba buktikan, walaupun - seperti telah diterangkan tadi - untuk hukum Indonesia tidak berlaku azas ‘stare decisis et quieta non movere’ dan djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang- undang Perdata kita suatu ketentuan seperti pasal 1 ajat 2 ‘Einleitung Zivilgesetzbuch’ Swis;”

Pemohon Banding juga mengutip pendapat dari M. Yahya Harahap, S. H. dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, halaman 835, yang menyatakan: “Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan

stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya;”

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, halaman 204, berkenaan dengan akibat yang mungkin terjadi apabila atas perkara-perkara yang serupa dijatuhkan putusan yang berlainan atau kurang konsisten yang menyatakan:

"... Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis;”

Walaupun Indonesia tidak mengadopsi asas yurisprudensi, akan tetapi asas kepastian hukum dan konsistensi menjadi lebih penting dimana kasus serupa dan sebangun yang mempunyai sifat yang sama telah diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Hal ini dibutuhkan oleh Pemohon Banding guna mendapatkan kepastian hukum;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi fiskal positif atas Pendapatan Bunga Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp32.223.630.854,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

2) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya NPWP untuk piutang yang di writte off sehingga koreksi dipertahankan Terbanding dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1. bahwa tidak ada persyaratan pemenuhan informasi NPWP bagi Pemohon Banding yang bergerak di bidang perbankan dalam

membebankan biaya cadangan. bahwa persyaratan NPWP ditujukan

bagi Wajib Pajak lain yang TIDAK diperkenankan untuk membebankan biaya cadangan;

Menurut Pemohon Banding, terdapat dua cara membebankan kerugian dari penghapusan piutang tak tertagih, yaitu:

1. Khusus untuk wajib pajak tertentu termasuk lembaga usaha bank, pembebanan biaya penghapusan melalui pembebanan cadangan penghapusan piutang merujuk pada ketentuan PMK-81 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya jo. Pasal 9(1)(c) UU PPh. Biaya ini dibebankan sebelum terjadinya penghapusan piutang;

Lebih lanjut ketentuan PMK-81 tidak memberikan persyaratan apapun pada saat terjadinya pembebanan biaya cadangan, kecuali persyaratan perhitungan biaya cadangan untuk masing – masing kolektibilitas pinjaman yang ditetapkan sebagai berikut:

- 1% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar;

- 5% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;

- 15% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

- 50% dari piutang dengan kualiyas yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan;

- 100% dari piutang dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan;

Dengan demikian maka persyaratan penghapusan piutang tak tertagih dalam PMK-207 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto jo. Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tidak dapat diterapkan pada lembaga usaha bank yang melakukan pembebanan biaya melalui pencadangan, karena persyaratan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan pada saat terjadinya penghapusan piutang tak tertagih (tidak melalui pencadangan);

2. Untuk seluruh wajib pajak yang membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih sebagai biaya pengurang penghasilan bruto berlaku ketentuan PMK-207 jo. Pasal 6(1)(h) UU PPh yang di dalamnya memberikan persyaratan-persyaratan agar piutang tak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, salah satunya adalah dasar koreksi oleh Terbanding yaitu pemenuhan informasi NPWP bagi debitur yang piutangnya dihapuskan;

Berdasarkan penjelasan di atas maka Pemohon Banding sebagai perusahaan bank yang tidak membiayakan biaya penghapusan piutang seharusnya tidak berkewajiban dalam memenuhi ketentuan Pasal 6 dan PMK-207. Adapun pelaporan daftar nominatif piutang tak tertagih di SPT PPh Badan dilakukan secara sukarela oleh Pemohon Banding untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan;

Perlu diketahui bahwa Pemohon Banding telah berusaha untuk meminta informasi NPWP dari debitur-debitur terkait pada saat pengajuan kredit pinjaman sebagai bagian dari prosedur bisnis Pemohon Banding, namun debitur pada dasarnya memang tidak memiliki NPWP sehingga kolom pengisian NPWP tidak dilengkapi. Dengan demikian maka ketidaksempurnaan informasi NPWP adalah benar-benar di luar

kekuasaan Pemohon Banding, terlepas wajib atau tidaknya persyaratan NPWP untuk dapat membebankan biaya cadangan;

2. Adalah sangat tidak adil jika Pemohon Banding harus bertanggung jawab dengan tidak boleh membiayakan biaya cadangan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak dapat memenuhi informasi NPWP debitur sebagaimana persyaratan yang diatur pada Pasal 6 UU PPh yang berlaku untuk semua industri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perusahaan bank yang dalam hal penghapusan piutang diatur khusus pada Pasal 9 UU PPh;

Menurut Pemohon Banding, kewajiban NPWP adalah kewajiban masing- masing debitur dan tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak memiliki NPWP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat secara jabatan memberikan NPWP apabila mengetahui Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP. Berikut adalah kutipan terkait Pasal tersebut:

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);”

Dengan demikian sangat tidak adil jika Pemohon Banding harus bertanggung jawab dengan tidak boleh membiayakan biaya cadangan Pemohon Banding, apabila tidak terdapat informasi NPWP nasabah Pemohon Banding di dalam daftar nominatif. Selain itu, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan pasal 9 UU PPh yang memperbolehkan Pemohon Banding untuk membiayakan biaya cadangan;

3. Ketiadaan informasi NPWP dari tiap debitur berada di luar kontrol atau wewenang dari Pemohon Banding

Ketika terdapat seorang debitur mendaftarkan diri untuk memperoleh pembiayaan dari Pemohon Banding, tidak terdapat persyaratan khusus mengenai keharusan adanya NPWP secara undang-undang perpajakan.

Jika debitur tersebut memang tidak memiliki NPWP maka Pemohon Banding pun tidak bisa memaksa debitur untuk mendaftarkan NPWP terlebih dahulu sebelum mendapatkan fasilitas pinjaman;

Alasan Pemohon Banding berpendapat demikian disebabkan karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap seorang debitur. Di sisi lain, akan menjadi sangat tidak adil apabila sebenarnya hal yang menjadi kewenangan DJP ternyata dibebankan kepada Pemohon Banding;

b) Terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten ketika pada saat pemeriksaan mengakui koreksi sebagai penghapusan piutang (write off) dalam perhitungan PPAP dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan proses keberatan mengakui koreksi sebagai pembebanan biaya atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan dasar hukum ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding sejak Pemeriksaan sampai dengan Keberatan telah bersifat konsisten, sehingga pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak konsisten adalah pernyataan yang tidak benar. Adapun hal tersebut dapat dibuktikan dengan alasan-alasan yang dimuat oleh Pemohon Banding di dalam Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Surat Keberatan, Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) sampai dengan disampaikannya Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (“SUB”) Terbanding;

Perlu kami sampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding secara nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dimana terdapat perubahan alasan koreksi pada saat Keberatan atas pos koreksi yang sama; bahwa pada saat Pemeriksaan, dasar dan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh dengan alasan tidak adanya identitas NPWP pada daftar piutang yang dilakukan penghapusan, sedangkan pada saat Keberatan sebagaimana tertuang di dalam Pemberitahuan Daftar

Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa alasan koreksi adalah karena terdapat 2 (dua) kali pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih dengan justifikasi bahwa alasan koreksi pada saat Pemeriksaan seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh sedangkan alasan koreksi yang baru sebagaimana dituangkan di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Menanggapi hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh Terbanding dimana alasan koreksi yang terdapat pada SPHP (pada saat Pemeriksaan) dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (pada saat Keberatan) merupakan 2 (dua) alasan koreksi yang berbeda namun dipaksakan pada pos koreksi yang sama; bahwa alasan koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan adalah tidak adanya identitas NPWP pada daftar piutang yang dilakukan penghapusan, sehingga terhadap koreksi tersebut merupakan sengketa murni yuridis atas penafsiran peraturan perpajakan yang berlaku;

Sebaliknya, alasan koreksi Terbanding pada saat Keberatan adalah karena terdapat 2 (dua) kali pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih dimana alasan tersebut merupakan sengketa yuridis dan pembuktian. Namun Terbanding tidak mendukung alasan koreksi tersebut dengan metode pemeriksaan/penelitian dan bukti-bukti yang cukup yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan berganda terhadap biaya yang sama;

bahwa ketidakkonsistenan Terbanding secara jelas membuktikan bahwa Terbanding tidak memahami perlakuan penghapusan piutang tidak tertagih untuk industri Perbankan sehingga menimbulkan dasar dan alasan koreksi yang berubah dan tidak tepat. Adapun atas ketidakkonsistenan tersebut, koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan dalam memori penjelasannya bahwa:

“... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

c) Terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Putusan Hakim dalam suatu perkara hanyalah mengikat pihak yang berperkara saja dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut: bahwa seharusnya dengan adanya referensi berupa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang sama dan sebagun milik atas nama Pemohon Banding sendiri (PT Bank DBS Indonesia) hendaknya Terbanding menjalankan Asas Umum Pemerintahan yang baik dengan tidak melakukan koreksi yang sama kepada pemohon banding yang sama dengan alasan a quo karena akan menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum yang ada;

d) Pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan antara perhitungan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (“PMK-81”) dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (“PBI-14”) adalah tidak tepat karena PMK-81 mengatur tata cara perhitungan cadangan Bank Umum untuk tujuan Perpajakan dan PBI-14 mengatur tata cara perhitungan cadangan Bank Umum, sedangkan untuk tujuan pencatatan Akuntansi, Pemohon Banding menggunakan perhitungan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum, yaitu Pedoman Standar Akuntansi Keuangan No. 71 tentang Pengakuan dan Pengukuran Instrumen Keuangan (“PSAK71”); bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan PMK-81 mempunyai tujuan dan ruang lingkup untuk mengatur perlakuan perpajakan atas cadangan kerugian kredit yang dibentuk oleh Bank Umum. Tujuannya adalah untuk menentukan besaran cadangan yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Sedangkan PBI-14 mengatur tentang penilaian kualitas aset dan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas dan kesehatan

perbankan melalui penilaian yang lebih konservatif terhadap kualitas aset. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan dalam PMK-81 dan PBI-14 tidak dapat dipersamakan karena memiliki tujuan pengaturan yang berbeda;

bahwa pencatatan cadangan piutang tak tertagih oleh Pemohon Banding untuk tujuan Akuntansi dilakukan berdasarkan pedoman dari PSAK 71. Adapun PMK- 81 dengan PSAK 71 masing-masing mempunyai metodologi perhitungan cadangan piutang tak tertagih yang berbeda, dimana pada akhir tahun pajak, untuk tujuan perpajakan, perhitungan PSAK71 tersebut harus disesuaikan dengan perhitungan PMK-81. Atas penyesuaian tersebut dapat menyebabkan koreksi fiskal positif, ataupun negatif di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp35.442.310.306,00 yang dipertahankan oleh Terbanding harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024;

2. bahwa pada dasarnya permohonan banding merupakan hak Pemohon Banding dalam menempuh upaya hukum dalam mencari keadilan atas koreksi pajak yang menurut Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana hukum acara termasuk diantaranya adalah beban pembuktian diatur secara khusus di dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak dan dapat diserahkan selama proses persidangan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pada pokoknya, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Adapun pembuktian tersebut bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pajak yang

dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa untuk menanggapi pernyataan Terbanding mengenai Surat Banding Nomor 077/DBS-FT/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dan usulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesungguhnya sangat bertentangan dengan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia;

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2021 Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023;

Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN BA54C77046T203OK

tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank DBS Indonesia Nomor 54 Tanggal 21 Februari 2024 yang disahkan oleh Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H;

Bukti P-5.Surat Keberatan Nomor 028/DBS-FT//VII/2023 tanggal 05 Juli 2023; Bukti P-6.Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank DBS Indonesia Nomor 55 Tanggal 20 Desember 2022 yang disahkan oleh Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H.;

Bukti P-7.Akta Perseroan Terbatas PT Mitsubishi Buana Bank nomor 115

tanggal 30 Juni 1989 yang disahkan oleh Notaris Anthony Djoenardi, S.H;

Bukti P-8.Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

143/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-9.Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

147/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-10. Asli Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor Nomor

151/X/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 03 Oktober 2024; Bukti P-11. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-764/PP/IKH/2023 tanggal

05 Juni 2023;

Bukti P-12. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal

05 Juni 2023

Bukti P-13. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-195/PP/IKH/2023 tanggal

15 Februari 2023;

Bukti P-14. Asli Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-15. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 54 tanggal 21 Februari 2024; Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022; Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-20. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017; Bukti P-21. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021; Bukti P-22. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 11 April 2025;

Bukti T-6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang

Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum;

Bukti T-7. Pendapat akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 077/DBS-FT/IX/2024 tanggal 11 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Neto1.076.544.647,0069.289.502.338,0068.212.957.691,00
terdiri dari:
- Penyesuaian Fiskal Positif32.770.647.385
- Penyesuaian Fiskal Negatif35.442.310.306

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep. keberatan (Rp,00)Sengketa Koreksi (Rp,00)
1Penyesuaian Fiskal Positif370.393.972.456403.164.619.84132.770.647.385
a. Akun IP Borrowing WHT0106.168.578
b. Akun Meeting Expense0440.847.953
c. Pendapatan Bunga Non- Performing Loan (NPL)032.223.630.854
2Penyesuaian Fiskal Negatif (Penghapusan Piutang Tidak Tertagih)1.192.649.718.6371.157.207.408.33 135.442.310.306

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.770.647.385,00

a. Koreksi Akun 64111004 - IP Borrowing WHT sebesar Rp106.168.578,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun a quo merupakan akun yang digunakan untuk mencatat bagian dari biaya bunga yang dipotong oleh Pemohon Banding;

bahwa substansi koreksi Terbanding atas akun ini adalah merupakan biaya pajak sesuai dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Dasar Korexsi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPFP

NA SN AAU UIN pa th ET BE CAKANN PAPAN BEN KEB DIN: BE LINE cra oy pe pt TOP Ma AM Kan Payu Pat ana ban

ba Pawnee pentas agraria pode terug TUM fh,

bahwa menurut Pemohon Banding, akun a quo digunakan untuk mencatat bagian dari biaya bunga yang dipotong oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding telah meminta GL atas akun a quo, namun sampai dengan laporan dibuat GL atas akun a quo belum diterima oleh Terbanding;

b. Koreksi Akun 85691006 – Meeting Expense sebesar Rp440.847.953,00

bahwa berdasarkan penelitian pada GL Akun 85691006 – Meeting Expense dan bukti pengeluaran berupa kuitansi diketahui bahwa akun tersebut merupakan akun untuk mencatat pengeluaran berupa pembayaran untuk pembelian konsumsi yang dipergunakan untuk meeting internal Pemohon Banding, pembelian karangan bunga dan biaya untuk rapid test/swab antigen sebelum melakukan meeting;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa kemudian dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa:

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak;

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 mengatur bahwa:

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa fakta yang ada menunjukkan bahwa pengeluaran atas Meeting Expenses (Akun 85691006) merupakan pengeluaran berupa pembayaran untuk pembelian konsumsi yang dipergunakan untuk meeting internal Pemohon Banding, pembelian karangan bunga dan biaya untuk rapid test/swab antigen sebelum melakukan meeting;

bahwa konsumsi rapat merupakan pemberian natura yang TIDAK dapat dibebankan sebagai biaya karena penyediaan makanan dan atau minuman ini hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan saja (tidak dilakukan secara terus menerus setiap hari kerja) cfm. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan PMK-167/PMK.03/2018);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti yang menunjukkan pengeluaran berbentuk natura dengan tangkapan layar sebagai berikut: Paharta NENG 1

Kania Yth

URL PARIANTS

DES LOWER Se

NW Pen Ur Narre hay 6S

Seat labares Selatan

Boer ekere tatanan Yama Marans tintge Yatuan Jatah

SN MN SAK Taka

- ta : : Juru'ab Kp obo

Paes re Meme

ES vote t

LN Le

lean te bee Motto : PEON AS UN AN TA

IV MAAREFRI COT I

SAK AN IR TX

. agar nana A. Percerig

c. Koreksi Pendapatan Bunga Non-Performing Loan (NPL) sebesar Rp32.223.630.854,00

bahwa dasar hukum yang digunakan yaitu Pasal 4 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 17 PP No. 94/2010;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pendapatan Bunga Non Performing Loan dengan uraian sebagai berikut:

Boning ML sepat DE mtaanga fk Ketan tds led Puoga Fi th sb ning Beng BRL ket

hep LD Geattar betes: RTA PAK bana anna 441448: Moa ALPS

Ppt ft Dhaba eb td Lataganat 293.61 420 PU Ae

Tangy WS Tatas Debit cece ot MP Reet HT NAZ SL G TAAT At ae Ue pi Je edn A3 Sd

VIG 2500 Fo A0 AL To? 3 AAA Ye Ald Bat Ans

niet end Beata or Di jer ae Per Ta PACE da SEBO te aka he da te at yg Penta pan bee na

Petru. rr tak Gb edt an bans PAMA AS cut at saka pide sat Ter es Pan pa Seret Pakta Cite co ana arak

Peter BEA sebenar ne saat yaa

Fook veil) caer pn ana atts Aa YEN Med aa paten pes ae ni da at aset empat daa Wulan YO apes Pete be tapal

Petra tbe Wie Web Pas sebun emp TAM dame HAN ye Dhan las Bates per ak pan bes ory. tar

Poank ater detec yor go Mid ted ber ct Be ne baat petit gt Mati oe ata ete ot poe aa Pat pr mang Tr Pasaran

Dathiais strc ben gat tk nha bre cela ae santap penahan aie pa Sembuhkan eM det let ee mana et be nhk pat cap care Kren

Wey jd TS POOR be bers are seb ea yee et aie a atalal ila gp uk un ke naga bans

Mes ape mr pce te qa NT SELANG cand sure. ata. cot RM do gan eres pettan saat uta pedas an ceroghae atau eben tien

wo AA AR Lee Npes she raft rr nahn SES kre akan boat an nan te an ti a Reta OT et pal bee tetas

OG menja aa tre mec Bye ar ET DEL hare Patin gua ce ge Per gk oat oa

Soca cot Mer fe re ak kee Who Tonal eek pot sat akan Putepa that peur ib ite tata pang beets. ghater oe cue

PMA Pet far ae Semi ha IR rk arte cod nak aris Teak St en | tue be bee TE ese sta NI BETA SERA TAN gan pte ANTENA

eRe aBathon Som. pois bent Ways flange telat etarquiskan dats cabal SAS ee ne a Cg alas ant ose preter

Data tetveb ot otak dit in, Pte tips ajiae Cita) gicte ee pec) AB Te ee a ches het abate corset od tye te ene

ARUP IE ALA BA ep tee ta eed ity tt

Doar rara Vite Raya al Pt

Pasa Ve para tl bo

BE Deer Bacar Soe TEAR BS

SE ANA

bahwa koreksi disebabkan karena terdapat pendapatan bunga yang telah dicatat namun belum diakui oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan pada tahun 2021 sebesar Rp77.453.385.455,00;

bahwa atas pendapatan bunga tersebut terdapat piutang yang telah dihapus dan juga ada kesalahan mencatat saldo sebesar Rp45.229.754.801,00 sehingga koreksi Terbanding menjadi sebesar Rp32.832.814.222,00; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding baru mengakui pendapatan bunga apabila faktanya terdapat pembayaran atas pendapatan bunga NPL oleh nasabah (cash basis) di mana sering kali pembayaran nasabah hanya berupa pembayaran nilai pokoknya saja;

bahwa menurut Pemohon Banding, jika dikaitkan dengan Pasal 4 UU PPh, maka pendapatan bunga yang dicatat pada laporan kontinjensi tersebut tidak memiliki manfaat ekonomis dikarenakan sifat kontinjensi itu sendiri hanya berupa pengungkapan terpisah yang realisasinya mungkin tidak pernah terjadi dan tidak boleh diakui pada laporan keuangan, sehingga pendapat

Terbanding yang menyatakan bahwa penghasilan bunga yang tidak ada addendumnya sudah diperoleh pada saat accrued oleh Pemohon Banding adalah keliru dan tidak tepat;

bahwa secara material terjadi kenaikan pendapatan bunga yang telah dicatat namun belum diakui oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan pada tahun 2021 sebesar Rp77.453.385.455,00, dengan data bersumber dari LBU 11 yang disusun oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak ada satu aturan perbankan untuk tahun 2010 ke atas yang mengatur adanya metode pencatatan atas pendapatan bunga NPL untuk kel 1& 2 dicatat secara acrual sedangkan untuk Kel 3,4 & 5 tidak dicatat acrual (Stop Acrual);

bahwa alasan Pemohon Banding tersebut bertentangan dengan Pedoman Akuntansi Perbankan pada Angka 8 Huruf D. Perlakuan Akuntansi Pengakuan dan Pengukuran dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia halaman 202 yang menyatakan:

Penerimaan kas atas kredit yang telah dihapusbuku diakui sebagai pendapatan operasional selain bunga;

bahwa yang dapat secara otomatis diakui sebagai kas hanya untuk kredit yang telah dihapusbukukan bukan pada kel 3,4 ,maupun 5;

bahwa terkait sengketa yang sama dan sebangun telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak dan putusan Mahkamah Agung yang bersifat final and binding (inkracht) atas nama PT Bank DBS Indonesia, Terbanding berpendapat bahwa putusan a quo tidak identik karena standar akuntansi untuk perbankan berubah seiring dengan perjalanan waktu apalagi sengketa dengan Pemohon Banding ini terjadi pada tahun 2021 dimana baru berlaku PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan;

bahwa alasan Pemohon Banding tidak sesuai dengan Pedoman Akuntansi Perbankan yang berlaku untuk tahun 2021 (tahun sengketa) yang dinyatakan dalam lampiran SEOJK No 34/SEOJK.03/2021 BAB III-9, bahwa:

Pendapatan bunga dari Kredit (yang diperhitungkan dalam estimasi arus kas masa datang pada saat pengakuan awal Kredit atau pada saat penyesuaian suku bunga Kredit) yang telah diakui sebagai pendapatan tetapi belum diterima pembayarannya, disajikan sebagai tagihan bunga Kredit atau pendapatan bunga Kredit yang akan diterima;

bahwa dalam SEOJK No 34/SEOJK.03/2021 BAB III-9 angka 5 disebutkan jika Pendapatan Bunga harus diakui terlebih dahulu dengan mencatat debet Piutang/kredit dan mencatat kredit pada Pendapatan Bunga;

bahwa Ilustrasi Jurnal berdasarkan SEOJK No 34/SEOJK.03/2021 BAB III-9 angka 5 adalah sebagai berikut:

kost pakta

SAV Ah tel nasi na [Rab Pa DA sb ha Ta ea faite tie Ira

Loe rosa mem rgiuniar laras tlalcim SELINASE. Cs ARS LAR

maa theatre bt Seda ara

D1 et BT “lalat Ka Ino Pet SMe sec ian,

bahwa oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi a quo dengan alasan:

a. Tidak ada aturan yang menyatakan jika atas pendapatan bunga NPL untuk kel 1& 2 dicatat secara acrual sedangkan untuk Kel 3,4 & 5 tidak dicatat (Stop Acrual) sebagaimana pendapat Pemohon Banding untuk akuntasi perbankan diatas tahun 2010; dan

b. Seharusnya atas piutang dengan Kel 3,4 & 5 yang tidak dicatat pendapatan bunganya (Stop Acrual) oleh Pemohon Banding diberlakukan adendum terlebih dahulu;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas pendapatan bunga non- performing loan (NPL) karena tidak adanya addendum sesuai ketentuan KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002;

bahwa adanya pengakuan sepihak oleh kreditur tanpa adanya kesepakatan dengan debitur (tanpa addendum), telah menyebabkan Negara sebagai pihak ketiga yang tidak mengikatkan diri dalam persetujuan, tidak dapat melakukan pemungutan pajak sebagaimana mestinya, karena Negara juga tidak secara otomatis memiliki hak memaksa kepada debitur untuk tidak membiayakanbebanbunga(debiturtidakmendapat pemberitahuan/persetujuan untuk menunda pembayaran bunga), sehingga secara nyata bertentangan dengan prinsip taxable-deductible dalam konsep perpajakan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp35.442.310.306,00

bahwa dasar hukum koreksi Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih adalah Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015;

bahwa koreksi dilakukan karena penghapusan piutang dalam perhitungan PPAP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK- 207/PMK.010/2015 dan SE-75/PJ/2015 di mana tidak mencantumkan identitas NPWP pada daftar piutang yang dilakukan penghapusan;

bahwa Pasal 6 UU PPh mengatur bahwa:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

…

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;

bahwa Pasal 4 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 mengatur bahwa:

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

bahwa dalam PMK No. 207/PMK.10/2015 serta penegasannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-75/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, diatur keharusan mencantumkan identitas debitur berupa Nomor Pokok Wajib Pajak dalam daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang diterapkan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), baik yang berasal dari satu utang maupun gunggungan dari beberapa utang yang diterima dari satu kreditur;

bahwa sampai pembahasan akhir Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya NPWP untuk piutang yang di writte off sehingga koreksi dipertahankan Pemeriksa;

bahwa saat proses pemeriksaan mengakui hasil koreksi sebagai penghapusan piutang (Write Off) dalam perhitungan PPAP di mana dasar hukum terkait koreksi a quo adalah Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Sedangkan pada proses keberatan menyatakan bahwa koreksi a quo adalah terkait dengan

pembebanan biaya atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan dasar hukum ketentuan Pasal 9 ayat

(1) huruf c UU PPh;

bahwa terkait dengan sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pembebanan atas piutang tidak tertagih melalui pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh Jo PMK-81/PMK.03/2009, dengan jurnal sebagai berikut:

Pencatatan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Ob SS5O1AnS Seccral Prosision tx9 ENAK

Sr 27 L000 - GF orey-Ne MANERA

bahwa pada saat terjadinya penghapusan piutang tidak tertagih, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut:

Pencatotan Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Db 22503902 - 0 Care Serle men: HANSA EN

fr Ian La Ate Vocus! EMERY

Db 27501000 — SP arey-R REAMAREN

Sr eegg20e - ¢ Care Seiler ert OO

bahwa pada saat terjadinya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembebanan kembali karena pembebanan sudah dilakukan melalui pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

bahwa faktanya, Pemohon Banding melakukan pembebanan kembali penghapusan piutang tidak tertagih melalui penyesuaian fiskal negatif, yang berarti terjadi dua kali pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih;

bahwa terkait dengan diterimanya permohonan keberatan untuk tahun pajak 2018 dan 2020, untuk tahun pajak 2021, Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas penghapusan piutang;

bahwa untuk tahun pajak 2018 dan 2020, terdapat kesalahan atas penerapan dasar hukum sehingga atas permohonan keberatan Pemohon Banding dapat diterima;

bahwa sedangkan untuk tahun pajak 2021 sengketa terkait penghapusan piutang yang tak tertagih;

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia nomor 27/121/KEP/DIR tentang Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Tentang Penyampaian Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Laporan Keuangan Dalam Permohonan Kredit diketahui jika koreksi Terbanding telah sejalan dengan dunia usaha perbankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp32.770.647.385,00

a. Koreksi Akun 64111004 - IP Borrowing WHT sebesar Rp106.168.578,00 bahwa Akun 64111004 - IP Borowing WHT mencatat bagian dari biaya bunga yang dipotong oleh Pemohon Banding dari kegiatan bisnis Bank berupa pemberian fasilitas perbankan Letter of Credit UPAS/UPAU (“LC UPAS”), yang merupakan pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada importir;

bahwa dalam transaksi LC UPAS ini, importir adalah nasabah Pemohon Banding di Indonesia yang mendapatkan facilitas LC UPAS untuk kebutuhan impornya. Dalam LC UPAS, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada bank luar negeri (yang telah membayar kepada eksportir di luar negeri atas ekspornya), termasuk bunga yang ditagihkan oleh bank luar negeri tersebut. Importir kemudian melakukan pelunasan atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding dalam jangka waktu yang disepakati dalam LC UPAS termasuk seluruh beban yang terkait dengan LC UPAS tersebut;

bahwa perjanjian LC UPAS seperti ini (dimana nasabah importir berkewajiban menanggung beban-beban yang terkait dengan LC UPAS) merupakan praktek bisnis yang umum;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan pajak yang dihitung dengan cara gross-up. Sesuai perjanjian dalam LC UPAS, seluruh biaya, termasuk bunga ini, ditanggung sepenuhnya oleh nasabah importir. Sehingga sebenarnya Pemohon Banding hanya menjadi perantara karena biaya tersebut diteruskan (pass through) kepada nasabah importir;

bahwa akun pendapatan dalam hal penggantian atas biaya-biaya yang diganti oleh debitur Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pencatatan atas pendapatan terkait reimbursement dicatat pada akun 51121000 - Commision Received yang dimana jumlah reimbursement tidak hanya terkait biaya pajak penghasilan, namun juga biaya-biaya terkait lainnya;

bahwa selaras dengan perjanjian fasilitas perbankan nomor 335/PFPA- DBSI/XII/3-4/2024 untuk Letter of Credit UPAS/UPAU (Lampiran – 1) yang menyatakan bahwa biaya-biaya tambahan yang muncul akan ditanggung oleh debitur, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

4112 Apabila sub-Fasilitas L/C impor berupa Sight L/C dan/atau dan/atau

Usance LAG danfatau UPAS L/C dan/atau UPAU UC yang digunakan dan

memiliki jatuh tempo melebihi Tanggal Jatuh Tempo sub-Fasilitas LIC

Impor, maka:

ih Sight LIC dan/atau dan/atau Usance L/C danfatau UPAS LIC

danfatau UPAU L/C tersebut akan berakhir pada tangga!

sebagaimana tercantum dalam Sight L/C danfatau dan/atau

Usance L/C danfatau UPAS LIC dan/atau UPAU LIC: atau

(ih Apabila terdapat klaim pembayaran terhadap fasilitas

sebagaimana tercantum dalam butir (i) di afas, maka fasilitas

tersebut akan berakhir pada tangga! klaim dilakukan:.

411.9 Apabila setelah Tanggal Jatuh Tempo sub-Fasilitas L/C Impor masih

terdapat Sight LAC danfatau dar/atau Usance LIC danfatau UPAS L/C

dan/atau UPAU L/C yang masih berlaku namun sub-Fasilitas L/C Impor

tersebut tidak diperpanjang, maka pada Tanggal Jatuh Tempo sub-

Fasilitas L/C impor, Nasabah wajib memberikan jaminan berupa

penempatan dana tunai dalam rekening Masabah di Bank sejumlah 100%

(seratus persen) dari total nilai Sight LIC dan/atau dan/atau Usance LIC

dan/atau UPAS LC dan/atau UPAU L/C yang masih berlaku.

412 Bunga, Denda, Provisi dan Biaya-biaya Lain sub-Fasilitas L/C impor

Nasabah menyetujui bahwa untuk pemberian sub-Fasilitas L/C Impor, Nasabah

berkewajiban membayar bunga, dan/atau biaya-biaya lain (jika ada) kepada Bank,

termasuk denda dan provisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian

Fasilitas Perbankan ini.

bahwa amanat dari Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh adalah untuk mengatur bahwa biaya berupa Pajak Penghasilan tidak dapat digunakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Adapun berdasarkan memori penjelasannya, dinyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam kasus ini, gross up PPh Pasal 26 di atas merupakan Pajak Penghasilan yang terutang oleh Bank di luar negeri;

berdasarkan amanat dari Pasal 13 PP-94/2010, Pemohon Banding menyadari bahwa terdapat perluasan penafsiran atas biaya berupa Pajak Penghasilan yang tidak dapat digunakan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, di mana PP-94/2010 memberikan amanat bahwa Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan juga tidak dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak;

bahwa pembebanan gross up PPh Pasal 26 sesungguhnya berada pada nasabah importir sejalan dengan kesepakatan para pihak di dalam perjanjian bahwa nasabah yang berkewajiban untuk membayar biaya bunga dan/atau lainnya apabila ada (dalam hal ini termasuk pajak yang timbul (yaitu PPh pasal 26) atas pembayaran ke luar negeri, dengan demikian peran serta Pemohon Banding sesungguhnya hanya sebagai perantara atas seluruh biaya-biaya yang timbul dari bank luar negeri di dalam transaksi LC UPAS di atas yang untuk selanjutnya diteruskan (pass through) kepada nasabah importir;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa General Ledger (GL) pada proses pemeriksaan pada tanggal 9 Desember 2022 dengan bukti Tanda Terima;

b. Koreksi Akun 85691006 – Meeting Expense sebesar Rp440.847.953,00 bahwa alasan koreksi Terbanding beserta dengan dasar hukumnya tidak sesuai dengan substansi/bentuk (nature) dari biaya yang dicatat pada akun 85691006 - Meeting Expense. Pengertian biaya makan dan/atau minum yang menjadi alasan Terbanding mempertahankan koreksi dengan biaya untuk rapat perusahaan adalah merupakan 2 (dua) hal yang berbeda antara biaya makan dan/atau minum, dengan biaya untuk rapat Perusahaan;

bahwa pada umumnya, biaya rapat kerja dapat terdiri dari beberapa jenis biaya akomodasi seperti sewa ruangan, biaya transportasi, biaya percetakan, dan salah satu dari biaya rapat adalah biaya makan, minum, dan snack. Adapun biaya-biaya tersebut secara satu kesatuan sesuai dengan substansi dikeluarkannya biaya tersebut, yaitu untuk kegiatan internal Bank seperti meeting, hal tersebut berbeda dengan biaya makan dan/atau minum seperti yang diasumsikan oleh Terbanding;

bahwa berbeda dengan biaya makan dan/atau minum seperti yang diasumsikan oleh Terbanding di mana biaya tersebut dikeluarkan untuk tujuan jamuan ataupun natura/kenikmatan karyawan tanpa adanya dampak nyata dalam kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan;

bahwa Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 24 Februari 2025 melalui portal e-Tax Court berupa tagihan pembayaran konsumsi untuk kegiatan internal Bank dan tangkapan layar (screenshot) berupa expense report dari karyawan Pemohon Banding;

c. Pendapatan Bunga Non-Performing Loan (NPL) sebesar Rp32.223.630.854,00

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding sudah tidak berlaku karena acuan peraturan yang mengatur di atasnya telah dicabut sehingga pengakuan penghasilan atas bunga NPL yang ditangguhkan selayaknya

mengikuti ketentuan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi;

bahwa KEP-184/PJ./2002 dan SE-08/PJ.42/2002 yang mengatur tentang Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Non- Performing mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (“PP-138”). bahwa selanjutnya, PP-138 tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang berlaku efektif pada tanggal 30 Desember 2010;

bahwa sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 17 PP-94 dan penjelasannya, pada dasarnya pengakuan penghasilan dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi matching cost against revenue, kecuali dalam hal-hal tertentu karena kebijakan Pemerintah, dimana dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Pajak;

bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat peraturan dari Direktur Jenderal Pajak yang mengatur khusus mengenai pengakuan penghasilan Bank berupa bunga kredit NPL yang berbeda dengan pengakuan akuntansi sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 17 PP-94 sehingga tanpa adanya peraturan perpajakan yang mengatur secara khusus, maka seharusnya pengakuan penghasilan atas Bunga NPL yang ditangguhkan selayaknya mengikuti ketentuan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang dilakukan secara taat asas berdasarkan prinsip akuntansi;

bahwa semangat (spirit) dari KEP 184/PJ/2002 dan SE 08/PJ.42/2002 adalah tidak memaksa bank agar harus tetap membukukan pengakuan (meng-accrue) penghasilan atas bunga kredit non-performing apabila belum pernah diterima pembayarannya dari nasabah debitur bermasalah;

bahwa sejarah penerbitan KEP-184/PJ/2002 adalah untuk menunjang percepatan proses restrukturisasi perbankan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah. Bahkan pada peraturan sebelumnya, yaitu KEP-273/PJ./1998, juga ditulis dasar pertimbangan diterbitkan peraturan perpajakan tersebut adalah karena bunga kredit non-performing sesungguhnya belum pernah diterima oleh Bank, sehingga bila diakui sebagai penghasilan maka akan memberatkan likuiditas Perbankan. Likuiditas Perbankan diperlukan untuk memastikan proses intermediasi Perbankan tetap bisa berjalan dengan baik; bahwa peraturan perpajakan menganjurkan Bank menggunakan metode cash basis (bukan accrual basis) untuk kredit dengan status non-performing artinya mengakui penghasilan saat dana sudah diterima;

bahwa Persyaratan addendum antara Bank dengan debitur bermasalah sebagaimana baru diatur di SE 08/PJ.42/2002 hanya relevan pada saat pembayaran sudah diterima;

bahwa terbitnya KEP-184/PJ/2002 guna menyesuaikan dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 yang mengatur bahwa apabila kemudian terjadi penerimaan pembayaran bunga kredit non-performing tersebut agar digunakan untuk mengurangi terlebih dahulu pokok kreditnya sampai lunas, bukan langsung dibukukan sebagai penghasilan;

bahwa SE-08/PJ.42/2002 mengatur bahwa penyampaian addendum tidak dipersyaratkan apabila Bank belum menerima pembayaran. Hal ini tercermin dari angka 2 SE-08/PJ.42/2002 yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

"2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;"

bahwa tidak serta merta Terbanding dapat melakukan koreksi karena tidak adanya addendum yang hanya diatur di dalam SE-08 dan bukan peraturan di atasnya karena dalam hal ini SE-08 tidak dikenal di dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan juga membuat aturan baru yang tidak diatur oleh KEP-184;

bahwa untuk Tahun 2021 dan seterusnya, Bank tidak perlu lagi mencatat kontinjensi atas pendapatan bunga dalam penyelesaian (NPL) pada Laporan Keuangan. Ini memastikan secara akuntansi pendapatan tersebut bukanlah penghasilan yang benar-benar diterima oleh Bank, dengan demikian, Terbanding telah melakukan koreksi terhadap penghasilan yang tidak ada (does not exist) dalam buku Pemohon Banding;

bahwa sebelum Tahun 2021, penghasilan bunga NPL dimasukkan ke dalam Laporan Keuangan pada catatan Komitmen dan Kontijensi sesuai dengan PSAK 57. Pencatatan tersebut menjadi sengketa bagi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Terbanding dengan salah satu pertimbangan bahwa pendapatan dari pinjaman bermasalah yang dicatat di dalam catatan Komitmen dan Kontijensi Laporan Keuangan hanya berupa sebuah pengungkapan informasi, bukan penghasilan yang secara nyata-nyata diterima berdasarkan PSAK 57;

bahwa adapun sebelum Tahun 2021, aset kontinjensi tidak akan pernah diakui apabila manfaat ekonomi yang akan diterima oleh entitas (Pemohon Banding) sangat kecil kemungkinannya atau bahkan mungkin tidak akan terjadi. Berikut adalah kutipan PSAK 57 paragraf 33:

“Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan ...”

bahwa kutipan lainnya terdapat pada paragraf 90 PSAK 57 juga menyebutkan:

“Perlu diperhatikan bahwa pengungkapan aset kontinjensi tidak boleh memberikan indikasi yang menyesatkan mengenai kemungkinan timbulnya penghasilan;”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan PSAK di atas, sebelum Tahun 2021, Pemohon Banding tidak diperkenankan mengakui aset kontinjensi ke dalam laporan rugi laba (profit/loss) karena kemungkinan realisasi penghasilan bunga NPL sangat kecil atau sama sekali tidak ada dan jika dicatat pada laporan rugi laba akan memberikan informasi yang keliru dan salah;

bahwa metode pembukuan Pemohon Banding adalah akrual dan seolah- olah dalam pernyataan Terbanding tersebut Terbanding berupaya untuk menghubungkan pendapatan bunga NPL yang harus dicatat oleh Pemohon Banding adalah dengan cara akrual hanya berdasarkan metode Pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding baru mengakui pendapatan bunga apabila faktanya terdapat pembayaran atas pendapatan bunga NPL oleh nasabah (cash basis) dimana sering kali pada praktiknya, nasabah tidak melakukan pembayaran, atau pembayaran dari nasabah hanya berupa nilai pokoknya saja;

bahwa pada faktanya tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis atas bunga NPL yang ditangguhkan sebesar nilai koreksi sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa terjadi pemajakan berganda (double taxation) apabila Bank tetap dipaksa mengakui Pendapatan Bunga NPL yang ditangguhkan yang belum diterima pembayarannya;

bahwa Pengadilan Pajak telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas nama PT Bank DBS Indonesia melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.15/2022/PP/M/XB Tahun 2023 dengan amar putusan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak pendapatan dari pinjaman bermasalah di “Catatan 28 – Komitmen dan Kontijensi” Laporan Keuangan I hanya berupa sebuah pengungkapan informasi, bulan penghasilan yang secara nyata- nyata diterima oleh Pemohon Banding berdasarkan PSAK 57. Dalam PSAK 57 tersebut Pemohon Banding tidak diperkenankan mengakui aset kontijensi ke dalam laporan rugi laba karena kemungkinan realisasi penghasilan bunga NPL sangat kecil atau sama sekali tidak ada dan jika dicatat pada laporan rugi laba akan memberikan informasi yang salah mengenai penghasilan yang akan diterima;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp35.442.310.306,00

bahwa tidak terdapat persyaratan pemenuhan informasi NPWP bagi Wajib Pajak Bank dalam membebankan biaya cadangan piutang tak tertagih. bahwa permasalahan mengenai apakah diperlukan persyaratan informasi NPWP atau tidak di dalam daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih (write off) hanya relevan bagi Wajib Pajak lain yang tidak diperkenankan untuk membebankan biaya cadangan piutang tak tertagih;

bahwa khusus untuk Wajib Pajak tertentu termasuk lembaga usaha Bank, pembebanan penghapusan piutang tak tertagih (write off) dilakukan melalui biaya cadangan piutang tak tertagih (loan loss provision) merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo. PMK-81/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;

bahwa ketentuan PMK-81/2009 tidak memberikan persyaratan apapun untuk dapat melakukan pembebanan biaya cadangan piutang tak tertagih (loan loss provision), kecuali mengenai persyaratan perhitungan biaya cadangan untuk masing-masing kolektibilitas pinjaman yang ditetapkan;

bahwa Wajib Pajak yang hendak membebankan biaya penghapusan piutang tak tertagih (write off) langsung sebagai biaya pengurang penghasilan bruto di dalam laporan laba (rugi) berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK-207/2015 yang mengatur mengenai persyaratan-persyaratan yang harus

dipenuhi agar penghapusan piutang tak tertagih tersebut dapat dibebankan sebagai biaya (terdapat pencatatan beban write off di laporan laba (rugi)), salah satu persyaratan tersebut adalah dasar koreksi oleh Terbanding, yaitu pemenuhan informasi NPWP bagi debitur yang piutangnya dihapuskan dalam daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih yang diserahkan ke DJP melalui lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding dalam konteks pemenuhan syarat Pasal 6 UU PPh, telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi ketiga syarat tersebut di atas tanpa terkecuali, salah satunya ialah dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto stdtd. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 207/PMK.10/2015 (“PMK-105”) sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, informasi yang dituangkan di dalam format daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tak tertagih harus memuat informasi yang pada saat pengisiannya dimiliki oleh Pemohon Banding, dalam hal ini adalah sengketa tidak adanya identitas NPWP karena Pemohon Banding tidak memiliki informasi tersebut;

bahwa adapun ketiadaan informasi NPWP dari tiap debitur berada di luar kontrol atau wewenang dari Pemohon Banding, dan apabila atas debitur yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, secara peraturan perundang-undangan perpajakan, sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP seharusnya diterapkan kepada debitur yang bersangkutan dan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank yang memberikan pinjaman;

bahwa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum (“POJK-42/2017”) dimana diatur bahwa NPWP bukan menjadi persyaratan mutlak melainkan

opsional sehingga POJK memberikan kebebasan bagi Bank untuk menentukan mana fasilitas kredit yang membutuhkan NPWP;

bahwa pada pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2018 dan 2020 Terbanding telah melakukan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang tidak mencantumkan NPWP. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi tersebut. Terbanding (Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar) telah membatalkan seluruh koreksi tersebut;

bahwa pada saat Pemeriksaan, dasar dan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh dengan alasan tidak adanya identitas NPWP pada daftar piutang yang dilakukan penghapusan, sedangkan pada saat Keberatan sebagaimana tertuang di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa alasan koreksi adalah karena terdapat 2 (dua) kali pembebanan penghapusan piutang tidak tertagih dengan justifikasi bahwa alasan koreksi pada saat Pemeriksaan seharusnya menggunakan Dasar Hukum Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh sedangkan alasan koreksi yang baru sebagaimana dituangkan di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan 2 (dua) kali pembebanan pada saat terjadinya penghapusan piutang. Biaya Cadangan Penghapusan Piutang yang dibebankan baik secara komersial maupun fiskal hanya dilakukan satu kali, yaitu pada saat pembentukan cadangan berdasarkan PSAK 55 (Revisi 2006) dan BAB V PAPI (Revisi 2008) di halaman 204 atas pembentukan biaya cadangan pinjaman baru yang Pemohon Banding bukukan;

bahwa jurnal penghapusan piutang dilakukan berdasarkan PSAK 50/55 (Revisi 2006) dan Bab V PAPI (Revisi 2008);

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait pengujian kebenaran materill objek PPh;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menegaskan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) ditegaskan bahwa:

…;

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

...;

Pasal 29

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

…;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan; ..;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

...;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k,

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

...;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali

penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, antara lain mengatur:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK-207/2015), antara lain mengatur:

Pasal 4:

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

...;

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (PMK-81/2009) antara lain mengatur:

Pasal 1:

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yaitu:

a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang, yang meliputi:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk:

a) bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;

Pasal 2:

(1) Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir a) ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) dari piutang dengan kualitas yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara; ...;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian fasilitas perbankan Nomor 335/PFPA-DBSI/XII/3-4/2024;

2. Expense report atas tagihan pembayaran konsumsi dari karyawan Pemohon Banding;

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2645/B/PK/Pjk/2023;

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum;

5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp32.770.647.385,00

a. Koreksi Akun 64111004 - IP Borrowing WHT sebesar Rp106.168.578,00 bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh dengan dalil bahwa akun a quo digunakan untuk mencatat

biaya pajak yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya pajak a quo merupakan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh nasabah importir, diteruskan (pass through) kepada eksportir, sehingga Pemohon Banding hanya menjadi perantara;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh mengatur bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf h a quo ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam konteks pembayaran bunga yang ditagihkan oleh bank luar negeri terkait fasilitas LC dalam rangka impor, pengertian frasa 'Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak' sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf h yaitu PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran bunga oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan perjanjian fasilitas perbankan nomor 335/PFPA- DBSI/XII/3-4/2024 untuk Letter of Credit UPAS/UPAU (Lampiran – 1), Nasabah menyetujui berkewajiban membayar bunga, dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) kepada bank;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perjanjian fasilitas perbankan a quo mendukung dalil Pemohon Banding bahwa nasabah merupakan pihak yang berkewajiban membayar bunga dan memotong PPh Pasal 26, dengan mekanisme gross-up;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat pendapatan terkait reimbursement, tidak hanya terkait biaya pajak penghasilan, namun juga biaya-biaya terkait lainnya, pada akun 51121000 - Commision Received;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa Tanda Terima penyampaian General Ledger (GL) pada proses pemeriksaan pada tanggal 9 Desember 2022;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara filosofis pemotongan atau pemungutan PPh tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h karena PPh tersebut merupakan pajak yang ditanggung pihak lain;

bahwa dikaitkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga yang dibebankan kepada nasabah berdasarkan perjanjian fasilitas perbankan dan Pemohon Banding menerima atau mencatat pendapatan reimbursement atas PPh Pasal 26 yang dibayarkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPh yang dicatat pada akun a quo merupakan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding dan dicatat sebagai biaya dan kemudian ditagihkan kepada nasabah dan dicatat pendapatan komisi;

bahwa fakta bahwa Pemohon Banding mendapatkan pendapatan reimbursement atas pembayaran PPh Pasal 26 atas biaya bunga menunjukkan bahwa PPh Pasal 26 a quo bukan kewajiban Pemohon Banding;

bahwa secara sederhana, ditinjau dari matematis akuntansi, pembebanan biaya PPh tersebut merupakan konsekuensi atau penerapan prinsip cost matching against revenue atas diterimanya pendapatan reimbursement atas pembayaran PPh tersebut;

bahwa terkait dengan ketentuan dalam Pasal 13 huruf b PP-94/2010 bahwa Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan termasuk pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak relevan dengan sengketa a quo karena in casu PPh Pasal 26 ditanggung oleh nasbah importir;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya PPh a quo tidak termasuk PPh yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh sehingga koreksi a quo tidak dipertahankan;

b. Koreksi Akun 85691006 – Meeting Expense sebesar Rp440.847.953,00 bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dengan dalil bahwa biaya pada akun a quo termasuk dalam pengertian natura yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan GL Akun 85691006 – Meeting Expense dan bukti pengeluaran berupa kuitansi diketahui bahwa akun tersebut mencatat pengeluaran berupa pembelian konsumsi untuk rapat (meeting) internal Pemohon Banding, pembelian karangan bunga dan biaya untuk rapid test/swab antigen sebelum rapat;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya a quo berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang dicatat pada akun a quo merupakan biaya rapat kerja yang dapat terdiri dari beberapa jenis biaya akomodasi seperti sewa ruangan, biaya transportasi, biaya percetakan, dan keperluan rapat antara lain biaya makan, minum, dan snack;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, natura sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh secara substansi tidak melekat pada kepentingan/keharusan pemberi kerja dalam menjalankan proses bisnis usahanya sehingga sifatnya merupakan imbalan bagi pekerja atau pemberi jasa;

bahwa vide memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran; bahwa apabila dikaitkan dengan biaya yang dapat mengurangkan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, pemberian makanan dan/atau minuman kepada pegawai/komisaris pada saat rapat merupakan biaya operasional manajemen perusahaan sehari-hari yang dinilai lazim dan patut serta jauh dari unsur pemberian remunerasi atau imbalan atas kegiatan pekerjaan atau jasa;

bahwa terkait dalil Terbanding bahwa biaya a quo juga mencakup biaya untuk rapid test/swab antigen sebelum rapat, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 ditegaskan langkah preventif pemerintah dalam mengendalikan masuknya virus melalui jalur perbatasan internasional selama masa pandemik dengan melaksanakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional berupa tes PCR saat kedatangan dan karantina mandiri;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya untuk rapid test/swab antigen melekat pada kepentingan/keharusan pemberi kerja dalam menjalankan usahanya untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan sehingga biaya a quo dinilai bukan merupakan imbalan bagi pekerja atau pemberi jasa;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dipertahankan;

c. Koreksi Pendapatan Bunga Non-Performing Loan (NPL) sebesar Rp32.223.630.854,00

bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat

(1) huruf a UU PPh, Pasal 17 PP No. 94/2010, KEP-184/PJ/2002 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2002 tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non Performing (SE-08/PJ.42/2002), dengan dalil bahwa pengakuan pendapatan bunga secara akrual atas kredit non-performing (NPL) Kelompok 3,4 dan 5 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal pengakuan Pendapatan Bunga kredit non-performing secara cash basis;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan KEP-184/PJ/2002 dan SE- 08/PJ.42/2002, terdapat syarat formal adanya perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kredit yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan, sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa persyaratan tentang kewajiban adanya addendum (perjanjian tambahan) hanya diatur dalam SE-08/PJ.42/2002, sedangkan KEP-184/2002 tidak pernah mengatur hal tersebut ataupun memberikan kewenangan kepada SE-08/PJ.42/2002 untuk mengatur lebih lanjut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, oleh karenanya, Surat Edaran hanya bersifat penegasan atau legal opinion Direktur Jenderal Pajak atas suatu peraturan perundangan-undangan sehingga tidak bersifat mengatur;

bahwa KEP-184/2002 sebagai ketentuan yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002 tidak mengatur syarat formal addendum (perjanjian tambahan) untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-

performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis);

bahwa KEP-184/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/2002, oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, KEP-184/2002 tidak berlaku;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal adanya addendum (perjanjian tambahan) berdasarkan KEP-184/2002 dan SE- 08/PJ.42/2002, tidak dapat diterima;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan tidak berlakunya KEP-184/2002, dasar hukum pengakuan Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis) dikembalikan pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur dengan tegas bahwa objek PPh yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

bahwa faktanya, pendapatan bunga dalam penyelesaian - Non-Performing Loan (NPL) disajikan sebagai Tagihan Kontinjensi (off balance sheet item) sehingga belum diakui sebagai penghasilan dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa belum diakuinya pendapatan bunga dalam penyelesaian - Non- Performing Loan (NPL) sesuai dengan PSAK Nomor 57 paragraf 33 yang mengatur bahwa aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, belum adanya pengakuan pendapatan bunga secara akrual atas kredit non-performing dalam laporan keuangan dikarenakan unsur ketidakpastian yang tinggi dan belum terdapat riil

tambahan kemampuan ekonomis sesuai dengan filosofi objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreks a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp35.442.310.306,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 dengan dalil bahwa penghapusan piutang tak tertagih tidak memenuhi syarat formal berupa pencantuman NPWP pada Daftar Penghapusan Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa untuk Wajib Pajak lembaga usaha Bank, pembebanan penghapusan piutang tak tertagih (write off) dilakukan melalui pencatatan biaya cadangan piutang tak tertagih berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo. PMK-81/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan dalam PMK-81/2009 tidak mengatur persyaratan apapun untuk dapat melakukan pembebanan biaya cadangan piutang tak tertagih (loan loss provision), kecuali mengenai persyaratan perhitungan biaya cadangan untuk masing-masing kolektibilitas pinjaman yang ditetapkan;

berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Pasal 1 PMK-81/2009, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank sebesar persentase tertentu dari nilai piutang (pokok pinjaman) sesuai dengan kualitas piutang tersebut dikurangi nilai agunan; bahwa menurut Pengadilan Pajak, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terkait piutang tidak tertagih dalam perhitungan Penghasilan

Kena Pajak Tahun Pajak a quo sebesar persentase tertentu yang bersifat estimasi sesuai dengan prinsip prudent atau kehati-hatian pada industri perbankan, yang mengharuskan bank mengelola risiko secara cermat dan menerapkan manajemen risiko yang kuat;

bahwa oleh karena itu, biaya terkait piutang tidak tertagih yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak a quo oleh Pemohon Banding bukan merupakan nilai piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h jo. Pasal 4 ayat (1) PMK- 207/2015 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding, namun merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Pasal 1 PMK-81/2009; bahwa dalam konteks pemenuhan syarat Pasal 6 UU PPh, menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah sepenuhnya memenuhi syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tanpa terkecuali, dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki PMK-207/2015;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait ketiadaan informasi NPWP dari tiap debitur, sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP seharusnya diterapkan kepada debitur yang bersangkutan, bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank yang memberikan pinjaman;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat antara lain Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan PMK- 207/2015 yang merupakan regelling amanah dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) mengatur bahwa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

bahwa pendapat Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih dengan mencantumkan seluruh informasi, kecuali NPWP untuk setiap debitur tidak dibantah oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, data NIK dijadikan dasar penerbitan NPWP sehingga Terbanding seharusnya menindaklanjuti data NIK yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan mencantumkan data penerima berupa nama, NIK, alamat, tanggal, alamat, jumlah plafon dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, terdapat cukup informasi bagi Terbanding sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap debitur tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, peraturan perundang-undangan tidak hanya dilihat sebagai formil-logis belaka, tetapi harus dinilai menurut tujuannya; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak berupaya menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara materiil Pemohon Banding telah memenuhi kaidah penyampaian Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) PMK-207/2015 yang berfungsi sebagai social control terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan debitur;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
- Penyesuaian Fiskal Positiv32.770.647.385032.770.647.385
- Penyesuaian Fiskal Negatif35.442.310.306035.442.310.306
Total68.212.957.691068.212.957.691

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Neto PPh Badan 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Neto:68.212.957.691068.212.957.691

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut TerbandingRp69.289.502.338,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp68.212.957.691,00 + Menurut Pengadilan PajakRp 1.076.544.647,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto1.076.544.647,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.076.544.647,00
4PPh Terutang236.839.680,00
5Kredit Pajak180.743.836.460,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(180.506.996.780,00)
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(180.506.996.780,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00013/406/21/091/23 tanggal 12 April 2023, atas nama PT Bank DBS Indonesia, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37 Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3- 5, Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (Domisili elektronik: nilamsari@dbs.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto1.076.544.647,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak1.076.544.647,00
4PPh Terutang236.839.680,00
5Kredit Pajak180.743.836.460,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(180.506.996.780,00)
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(180.506.996.780,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.