P U T U S A N
Nomor PUT-007822.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01344/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007090/KPU.3/2025 tanggal 16 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007822.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-
092.000, yang beralamat di Gedung APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2585/SKK/SMI-PUR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ferry Indrajaya,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,