Putusan Pengadilan Pajak · 101 halaman
PUT-007832.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Aman Jaya Perdana · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007832.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Aman Jaya Perdana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2021
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 16B ayat (1)
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007832.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Aman Jaya Perdana
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00095/207/21/329/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 Juni 2026