Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-007839.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

PT Lokajaya Mario Sampang, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007839.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Gugatan terhadapSuratDirekturJenderalPajakNomorKEP-19501/ NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007839.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Lokajaya Mario Sampang, NPWP 80.723.065.1-644.000, beralamat di Dusun Pesisir Barat, Dharma Camplong, Camplong, Kab. Sampang, Jawa Timur, 69281, yang diwakili oleh H. Mario Andretty jabatan Direktur Utama, (ikbalbakri1977@gmail.com), Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ikbal Bakri,

Jabatan: Pengurus (Karyawan), berdasarkan Surat Kuasa Nomor 018/LMS-LPG/IX/2024 tanggal 29 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-25639/WPJ.24/2024 tanggal 8 November 2024,

2. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma/ 19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-10377/WPJ.24/2025 tanggal 27 Februari 2025,

3. Nama/NIP: Linawati/19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Samsul Arifin/19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10511/WPJ.24/2025 tanggal 14 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1309/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 020/LMS-LPG/IX-2024 tanggal 3 September 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor STG- 145/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00022/207/17/644/22 tanggal 20 April 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan,

dengan rincian sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO URAIAN PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahar Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor 0 0 a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut serd: 0 S7B 130.137 a3 Penyerahan yang PPN-nya gipurgut cieh Pemungut PPN 81 228 14” 81 228 147 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 a5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 a6 Jumlah:a” +a2+a3+a4+a5s 81 C28 147 * 659 208 284 b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 c Jumlah Seluruh Penyerahan (a 6 + b) 81.028 147 1059 208 284 d. Atas Impor BKP.°emarfaatar BKP Tidak Berwusud dari iuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean'Pemanfaatan JKP dari luar Daeran Pabean d: dalam

Daerah Pabean:Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN Kegiatan

Membangun Sendin/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir'Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak didungutTanggurg jawab secara renteng'Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d1 Impor BKP D 0 d2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam 4 0

Daerah Pabean “ d3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 6 0

0.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 d 5. Kegiatan Membangun Sendiri g 0 d5 Pembayaran kemba:i Pa:ak Masukan bagi PKP yang belum melakukan 5 0 penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak - 0 dipungut ¥ d7 Tanggung jawab secara renteng c 0 d 8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas 0 0 d9 Jumlah (d.1 ataud 2 ataud3 ataud 4 atau d 5 ataud.6 atau d7 ataud 8 i ataud a

2 |Pengnitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut-dibayar sendin (tarif x 1.4.2 atau 1.10) 0 97 818 013 b Dkurangi b 1 PPN yang disetor di muka daiam Masa Pajax yang sama i) 0

».2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5 88 925 467 b 3. STP (pokok kurang bayari 0 0 b4 Dibayar dengan NPWP sendiri C ie} b.5. Lain-lain 5 ie} b6 cumlahib* +b2+b3+b4+b 5) 0 88.925.467 c D'perhitungkan

61 SKPPKP : o d Jumlah pajak yang dapat alpermtungkan iD6-C 1) 10] 85 929 401 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Sayar ia - a: Cc 3 892 546

3 Ikelebiran Pajak yang sudah a. Dikompensasikar ke Masa Pa ar nerikutrya Cc 0 bt Dimompensasikan ke Masa Pajax karena pembetulani 0 fo)

C. Jurlahia 9} o 0

4 IPPN yang kurang cibayari2e+ 2c) 9 & 892 546

5 (Sanksi adm nisiras a Bunga Pasal +312; KUP 3 884.264

9 Kenakan Pasal “3 12a) KUP 0 c Kenaikan Pasal 13 (3) nuruf c KUP 0 qd Kenaikan Pasal 17C 15; KUP 0

& Kenakan Passi "7D 15) KUP 0 f Bunga Pasal 13 (2) KUP !0 Pasa: 9 i4f: PPN 0 g Jumlah tat+b+c+dterf) 3 884 264

6 IJumian PPN yarg mas harus dibayari4 + 5 gq) 0 12.776.810

Tersilang DUA BELAS JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS SEPULUH RUPIAH

- Jumlat kurang, lebih bayar yang disetu:ul Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir « -

‘| Hasil Pemeriksaan Pemeriksaar Rp

Terbilang DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH ENAM RUPIAH

Menimbang atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat mengajukan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak melalui surat tanpa nomor tanggal 23 April 2024;

Menimbang bahwa atas permohonan tersebut Tergugat telah menolak permohonan Penggugat dan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-19501/ NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa atas Keputusan a quo Penggugat melalui Surat Nomor 020/LMS-LPG/IX-2024 tanggal 3 September 2024 mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 9 September 2024 (Cap Pos 06 September 2024);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 020/LMS-LPG/IX-2024 tanggal 3 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/17/644/ 22 tanggal 20 April 2022 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Bangkalan;

2. bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor 00022/207/17/644/22 tanggal 20 April 2022 tersebut. Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak, yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar pajak pertambahan nilai barang dan jasa Nomor 00022/207/17/644/22 tanggal 20 April 2022 tersebut di atas;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-19501/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

4. bahwa atas keputusan tersebut penggugat tidak setuju dan mengajukan gugatan;

bahwa demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa:

1. bahwa Penggugat sebagai Sub Penyalur (agen) hanya ditugaskan untuk menyalurkan LPG 3 kg bersubsidi (Perpres No. 71 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat (1)) dan harus mematuhi/taat melaksanakan seluruh ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat (Kementrian ESDM) dan Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Dan Walikota) terkait harga maupun aspek perpajakan serta regulasi/ aturan lainnya;

2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 218/PMK.02/2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 64/PMK.02.2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor3/PMK.02/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kg bahwa LPG 3kg di subsidi oleh Negara (Pasal 2: dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah disediakan dana subsidi, LPG 3 kg);

3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting bahwa jenis barang penting terdiri dari salah satunya LPG 3kg (Pasal 2 ayat (6b) angka

3) dan barang penting yang bersifat strategis (Pasal 2 ayat (4)). LPG 3kg adalah salah satu barang penting yang kena pajak dan bersifat strategis (Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis). Artinya secara objek, barang yang diserahkan tetap masuk dalam kategori BKP namun karena pertimbangan pemerintah maka dimasukkan dalam klasifikasi barang yang strategis sehingga saat diserahkan barang tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari PPN, hal ini sebagai salah satu acuan Pemerintah Daerah dalam penentuan HET;

4. bahwa untuk pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (6), Menteri menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh barang kebutuhan pokok dan barang penting (Pasal 4, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4));

bahwa oleh karena itu harga LPG 3kg ditentukan oleh:

a. Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 yaitu Rp12.750,00 sudah termasuk PPN didalamnya (Pasal 1 ayat (1));

b. Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, penetapan HET disesuaikan kondisi daerah masing-masing dan tidak ditambahkan PPN didalamnya selain PPN yang telah dijelaskan didalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008. Untuk Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan HET Jawa Timur sebesar Rp14.500,00, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 (sesuai arahan Direktur Jenderal Migas dalam pedoman penetapan harga eceran tertinggi LPG tabung 3kg oleh pemerintah daerah);

c. Agen LPG 3kg bersubsidi hanya mendapat penugasan (Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (1)) untuk meneruskan penyaluran LPG ini kepada masyarakat dengan mengikuti dan patuh terhadap seluruh aspek regulasi yang telah ditetapkan Oleh pihak Pertamina maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk dalam hal perpajakan yang mengikat LPG 3kg Ini, tidak menambahkan atau mengurangi nilal HET (Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Bab V Pasal 15: Penyalur wajib menjual jenis BBM tertentu dan jenis LPG tertentu sesual dengan harga yang ditetapkan Pemerintah);

bahwa dengan penjelasan di atas, dengan asas keadilan asas kepastian hukum menurut Penggugat apabila ada kekurangan PPN yang harus dipungut atau disetorkan ke kas negara berkaitan dengan penyaluran LPG 3kg kiranya tidak dibebankan kepada Penggugat sebagai agen karena yang Penggugat sebagai agen lakukan adalah sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penggugat sebagai agen tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan harga atas penyaluran LPG 3kg, dimana jika Penggugat sebagai agen diwajibkan memungut PPN atas selisih HET

Pemerintah Daeran dan HJE Peraturan Menteri ESDM maka Penggugat akan melanggar peraturan dari pemerintah itu sendiri karena Penggugat akan menambah harga jual dari penyaluran LPG 3kg tersebut;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 angka 9 : LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bukar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih harus diberikan subsidi;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (2): Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 Kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa LPG 3 Kg merupakan LPG tertentu;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6: Kegiatan Penyaluran adalah kegiatan penyaluran LPG milik Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG oleh Penyalur pada wilayah penyaluran yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 angka 4: Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat: tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 angka 5: Izin Usaha Niaga LPG adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga LPG dengan tujuan memperoleh keuntungan, dan/atau laba;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1):

Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 angka 7: Penyalur LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai agen oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melakukan Kegiatan Penyaluran;

bahwa Peraturan Menteri ESDIM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (3) : Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Kegiatan;

bahwa penyaluran LPG Tertentu melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG melalui seleksi;

bahwa dalam hal ini, Penggugat tidak memiliki Izin Usaha Niaga LPG. Penggugat merupakan penyalur LPG yang ditunjuk sebagai agen oleh Pertamina sebagai Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melakukan kegiatan penyaluran dan terikat dalam sebuah perjanjian. Eksistensi/keberadaan Pemohon Penggugat merupakan amanah dari ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009; Bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (3): Harga jual LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Mentri Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (4): Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta Sarana dan Fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu;

bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (1): Harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan RP 12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 Kg adalah Rp12.750,00 termasuk PPN dan Margin Agen. HJE ini ditetapkan oleh Menteri ESDM, bukan ditetapkan oleh Badan Usaha pemegang İzin Usaha Niaga LPG dan/atau oleh Penyaıur LPG;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg adalah RP 14.500,00. HET ini ditetapkan oleh Gubemur Jawa Timur, bukan ditetapkan oleh Badan Usaha pemegang İzin Usaha Niaga LPG dan/atau oleh Penyalur LPG;

bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Penggugat sebagai Penyalur LPG 3 Kg tidak mempunyai hak atau kewenangan menentukan harga (baik HJE maupun HET) dan/atau margin termasuk unsur pajak didalam harga tersebut. Semua ditentukan oleh Menteri atau oleh Pemerintah Daerah;

bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 32 Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib membayar pajak, bea maşuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 23 ayat (1): Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah;

bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 23 ayat (2): İzin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:

a. Izin Usaha Pengolahan;

b. Izin Usaha Pengangkutan;

c. Izin Usaha Penyimpanan;

d. Izin Usaha Niaga;

bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 5 angka 2 menjelaskan: Kegiatan Usaha Hilir mencakup:

a. Pengolahan;

b. Pengangkutan;

c. Penyimpanan;

d. Niaga;

bahwa dapat disimpulkan bahwa pihak yang bertanggung jawab perihal pemenuhan kewajiban perpajakan adalah Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG, dan itu bukan Penggugat karena Penggugat tidak memiliki Izin Usaha Niaga LPG;

bahwa karena LPG 3 Kg merupakan LPG Tertentu, dimana unsur-unsur pajak sudah termasuk dalam harga jual LPG 3 Kg tersebut. Sedangkan Penggugat, tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan harga;

bahwa dalam hal ini Penggugat hanya merupakan Penyalur LPG yang ditunjuk sebagai agen Oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melakukan Kegiatan Penyaluran;

bahwa amandemen Ke-3 UUD 1945, Pasal 23A menjelaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang;

bahwa sehingga menjadi sangat penting bahwa setiap tindakan koreksi oleh Tergugat harus berdasarkan Undang-Undang. Baik itu subjek, objek, tarif, maupun mekanisme. Semua harus jelas dan diatur berdasarkan Undang- Undang:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat dengan mengenakan PPN atas selisih antara HET dengan EUE menurut Penggugat tidak berdasarkan pada Undang- Undang sehingga menurut Pemohon Penggugat tidak memiliki dasar hukum;

produk dari Tergugat itu sendiri, yaitu pada dokumen PMK-220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu yang baru saja ditetapkan yaitu pada tanggal 28 Desember 2020 dan juga materi sosialisasi dari Direktorat Peraturan Perpajakan 1;

bahwa pada PMK-220/PMK.03/2020, bagian konsideran menimbang jelas disebutkan "bahwa untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu, perlu dilakukan pengaturan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu;

bahwa pada konsideran menimbang tersebut jelas disebutkan dengan kalimat "...memberikan kepastian hukum..." yang dimaknai bahwa PMK-220/ PMK.03/2020 ada untuk memberikan kepastian hukum dalam hal pemungutan PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Ges tertentu, yaitu LPG 3kg. PMK- 220/PMK.03/2020 ditetapkan tanggal 28 Desember 2020, sehingga sebelum tanggal 28 Desember 2020 tidak ada kepastian hukum atas pemungutan PPN atas Penyerahan LPG 3kg;

bahwa dokuman kedua adalah materi sosialisasi dari Direktorat Peraturan Perpajakan I. Dimana pada salah satu Slide presentasi dijelaskan bahwa "Ketentuan mengenai pemungutan PPN atas HJE oleh Pertamina belum ada ketentuan yang mengatur";

bahwa hal ini menurut Penggugat membuktikan bahwa belum ada dasar hukum mengenai pemungutan PPN atas LPG 3kg sehingga tidak ada atau tidak memberikan kepastian hukum kepada para agen khususnya Penggugat,

dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. berdasarkanhasilkeputusanPengadilanPajakPUT- 012829.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021 (terlampir), maka Penggugat memohon kepada pengadilan pajak untuk mengabulkan permohonan pembatalan ketetapan pajak atas surat ketetapan pajak kurang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B;

3. hingga saat ini sepengetahuan Penggugat tidak ada banding atas keputusan pengadilan pajak PUT-012829.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021, yang berarti DJP wajib melaksanakan hasil keputusan pengadilan pajak PUT-012829.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor STG-145/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 7 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 13 ayat (1); ayat (2), ayat (2a), ayat (2b); Pasal 29 ayat (1), ayat (3) huruf a; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf b;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 1 ayat (4), ayat (17), ayat (18); Pasal IA ayat (1) huruf a dan penjelasannya; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2) huruf a dan penjelasannya; Pasal 9 ayat (2b); Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 16A ayat (1), ayat (2); Pasal 16B ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3); Pasal 16F, Penjelasan Pasal 16F;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

 Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (2);

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

 Pasal 1 angka 7, angka 9, angka 12; Pasal 41 ayat (1);

5. Peraturan Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 6 Tabun 2018 TentangPedomanPenyelesaianSengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi

 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1);

6. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

 Pasal 38 ayat (1) huruf b dan Pasal 38 ayat (4);

7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Pasal 28 ayat (2), ayat (3); Pasal 30; Pasal 32;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

 Pasal 35 ayat (1) huruf b dan Pasal 35 ayat (2) ;

9. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

 Pasal 1 angka (2), angka (8); Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3);

Pasal 16;

10. Pasal 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;

11. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas mengatur:

 Pasal 1 angka 9; Pasal 23; Pasal 24 ayat (1); Pasal 24 ayat (2), ayat (3), ayat (4);

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252lPMK.011l2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk Dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai PPN  Pasal 1 dan Pasal 2;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116lPMK. 02l2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

 Pasal 1 angka 3; Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (9); Pasal 8 ayat (1);

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan atau Surat Tagihan Pajak.

 Pasal 2 huruf a; Pasal 13; Pasal 14 ayat (1), ayat (5), ayat (6);

Pasal 16 ayat (8);

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 020/LMS-LPG/lX-2024 tanggal 03 September 2024 serta dokumen terkait pengajuan permohonan pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b UU KUP oleh Penggugat, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Proses Bisnis Wajib Pajak bahwa berdasarkan pemeriksaan di lapangan disimpulkan bahwa wajib pajak menjalankan kegiatan usaha sebagai Agen LPG 3 Kg Proses bisnis dari Agen LPG 3 kg diuraikan dalam gambar sebagai berikut:

AF PORTA

. : Pusing pp ata aa DAK UR OM SPE Tatan ik | ai

PA TA . PRC Men AT EE

Pietlows Peer bth Em Seer fee dan

Re ae ay: rn ta [ere Te teenies perak ar aye St pama lai a FS Ta krn eee eee mare 1 I

' Fee rite hoherd | i

Boa bean PG AK bean 1 .

a: Ris 11 384.77 per ter | SPPRE .

li (termes PPh 225 | eee Pa PA an AT

. an na : Pa Aa ing: BEAST Oo Pengisian Rulk Elpip ka fahung 3 Ke, seni ena: SI IL SEN ‘ae eet dL SPP Cay) Mandapathan filling co” "5 TC Pee Ha fh i | fas sobenar Rp 310 per Kr dan SPOE

. Bea ee peneramhilan LPS Ce TAN ' bian Rp 300 par Kr (rabetum PPN)

. SH ma Site di SPBE . - " 1

Darul bb uban LPS . . - :

tee ke pangkalan pengecer, : e547 Pom daenuriveralch transport too ~ eS ae sebesar Ap 334,64 per Kp H ‘ elie 4 “ , 3

Pelan te P4 . Si ; ee 34

Wajib Pajak merupakan rekanan PT Pertamina (Persero) yang menyalurkan LPG 3 KG bersubsidi pemerintah kepada masyarakat melalui agen/penyalur. Dalam melaksanakan kegiatannya. Sesuai dengan Faktur Pajak Penjualan yang diterbitkan Wajib Pajak, terdapat beberapa penyalur yang menjadi mitra Wajib Pajak. Wajib Pajak menggunakan armada truk sebagai sarana pengangkutan LPG 3 KG tersebut. Proses Pengisian dan pengambilan LPG di lakukan di tempat SPPBE Wilayah Kabupaten Sampang untuk kemudian diteruskan langsung kepada penyalur LPG;

2. Kronologis pemeriksaan sampai dengan pengajuan gugatan dari Penggugat:

Tanggal Uraian

20 Sentemker 2021 Bahwa terhadas Penggugat telah diterbitkan Surat Perbesahuan

Pererisaan denga" surat samar PRIN-

ICU AVPI 24/KP *504RIK S!IS:2021 tacggal 20 September 2021

:Ya” Surat Panggilat Caiam Rargka Pertemuan Sehubutgan Gsnga

Pemeriksaan de7gan surat romar PANG-

JOOTOTANPJ 24/KP 1504/7071 tanggal 20 September 2921

P20 Septevher 201 1KPP P-atarra Gargkala- melakukas sermirtaan peminjana? buku

: 'satshan das dos ren ysl Sarat kata ui ARS.

IS CAP BANK P 804.2021 tannyai 20 September 2024

Alas permintaan pemin.aman sebagaimana tersebut diatas “engg gat fo mecrberikan/meminjamkar busu, catatan dan dok.iren engkap

15 Noverber 2021 (KPP Pratama Bangka'an <emudian menerbitkan Surat Peringatan atas permintaan peminjaman buku, catatan. dan dekumen meralu surat nemar S-104:SP 1ANPJ 24/KP 150012021 tanggal “5 Navembe 2921 Atas serminaan peminamar tersebut. Pengguga: tida mernoerkanmeminankan buku. satatan da" dokumen lesgkap

25 November 203” (KPP Pratama Bangkalar semudian menerbitkan Sura" Peringatan II alas permintaan peminjaman buku, catatan. dan dokumen melalu surat nomor $-10645P TAYP4 24/KP 15002021 tanggai 25 Nover be 2021. Atas permintaan peminjaman tersebu:. Penggugat tida

' mem serikan'mer njamkan buku. satatan dan gokumen lengkap

3' Deseriner 202” (KPP Pratama Bangkaan kemudian menerbitkan Berita Acara Tidak

Dipenurinya Pem njaman Dokumen atas permintaan perin aman kudu. catatan. dan dokumen tanggal 31 Desember 2021 “0 Maret 2022 (KPP Pratama Bangkalan menyampaikan Surat Pembernahuan Hasil

: -KPP Pratama Bangkalaran {SPHPi nome: SPHP- lnGCOEAVPJ 24:KP. 15051RIK.SIS//2022 tanggal 10 Maret 2022

Jesember 2022 lUndangat Pembahasar Akrir hasi: KPP Pratama Bargka anan enor lUNO-285/KPP 2417/2022 tanggal 9 Desember 2022.

20 Maret 2022 KPP Pratama Bangkaan kemudian membuat Berita Acara (Pembahasan Akhi" Hasil Perreriksaan tanggal 22 Maret 2922 diman (Penggugat menyetujui sebagian atas xoreksi yang dilaxukan o-eh KP

Pratama Bangkalan. Atas hal tersebut. KPP Pratama Bangkala aa as alah koreksi hasil pemeriksaan

12 April 2022 IKPF Pratama Bangkalan membuat Laporan Hasil Pemerissaan ncmor

LAP-D006BAVPJ.24:KP 1505/RIK SIS!2022 'anggal 12 Aprl 2022

20 Apel 2022 (KPP Pratama Bangkalan menerbitkan SKPKB PPh Koh romor (OOC 22/2071 7/644:22 tanggal 20 Apr: 2022 i 23 Apr] 2024 PT Losajaya Mato Sampang mengajukan permohonan pengurangan atas pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang ‘dak benar cenga nomer OO022/207/° 7644/22 tanggal 20 April 2022 ke KPP Pratam

' Bangka-an

29 Apr 2924 Kaew DJP Jawa Timur Il menerbitkan Surat Tugas Pene itan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak

Dena" Memoar ST-116* SAWPJ 24/2024 tanggal 28 Ap 2024

a ri 2de4d — (Tim Persit melaksanakan perrbahasan dan kWarikasi sengketa pajak cengan 17 oeme:ksa dan dituangkan dalam Genta Acara

Perbahasar dan Klarfikasi Sengketa Perpajakan rumor BA-

PS WPI 246-2024 tanggal 14 Juni 2924

2 Juli 2024 Tim Peretih melassanakan pembahasan dan klarfkasi sengketa pajak cenga” Wajib Paak dan citsangkan dalam Serta Acara Pembahasa pan Kian cas, Sengseta Perpajakan 1omaor Bas AWPJ 24/202

Tangga 2 doa 2924

45 ae ae “EF cawa Timur Il menect than Laporan Persidian i Pengurangan aras Pembata'an Surat “etetanan Pajak yang licak;

iBerae AP-20983ANP) 15/2024 tangga +2 Agustus 2074 i

, ia Agustus DIES sare DIP Jawa Terur H menerprean Surat Kepuasan Norn or KEP:

“SSU1 NKER:PISYPI 24/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

15 Seotemper 2024 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadi'an Pa ak dengan romeor

DSCILMS-LPG! *-2024 targgal 03 Septemper 2624.

3. bahwa Pemeriksa kemudian membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 22 Maret 2022 dimana Penggugat menyetujui sebagian atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa. Atas hal tersebut, Pemeriksa mempertahankan jumlah koreksi hasil pemeriksaan. Penggugat setuju atas PPN Kurang bayar tetapi tidak setuju atas jumlah sanksi administrasi dalam daftar temuan pemeriksa pada saat pembahasan akhir;

c. Tanggapan Tergugat

1. Argumentasi Yuridis Tergugat Atas Pengajuan Gugatan Terkait Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terkait Keputusan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Bahwa sehubungan dengan pengajuan gugatan terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat Tergugat sampaikan argumentasi yuridis sebagai berikut:

Kewenangan Penuh Direktur Jenderal Pajak atas Upaya Administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP:

1) bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih

belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2) bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut;

3) bahwa jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang- Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang- Undang KUP Jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untuk mempertimbangkan, mempersiapkan dokumen dan memanfaatkan haknya untuk mengajukan menyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum;

4) bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang KUP mengamanatkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya;

5) bahwa Ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasj dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang oleh Direktur Jenderal Pajak;

6) bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

7) bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan "kewenangan" yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

8) bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran ll Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat";

9) bahwa dengan demikian, frasa "dapat" sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

10) bahwa sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak;

11) bahwa oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

12) bahwa menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200:

Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak

sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit);

Timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PT UN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat;

13) bahwa berdasarkan hal tersebut, maka frasa ”Direktur Jenderal Pajak dapat” berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

14) bahwa sehingga, keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

15) bahwa dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang- Undang kepada Direktur Jenderal Pajak;

16) bahwa selain itu, meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat berupa materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya;

17) bahwa materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo;

18) bahwa berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP; Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut;

19) bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

20) bahwa dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak;

2. Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak terkait Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang KUP bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu sengketa, bersama ini kami sampaikan beberapa Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang menegaskan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak terkait norma yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP (memenangkan Direktur Jenderal Pajak), di antaranya:

No | Pihak Yang Bersengketa Nomer Putusan Pengadilan Momor Putusan

Fajak Mahkamah Agung

1 TBUT — Chengda Engineering Put-32585/PP/N,IV/9012011 BN BPK/IPIKI20 12

Corporahan of China

2 Put-08605.992019/PP/M VIA DO 1 EMPKIPSK2024

3 | Yayasan Pordidikan Alfian Husin | Put 14334.99202WPPAMVA (STMIK Darma Jaya)

4 | PT Kenso Indonesia Put-004972 99/2019/P PMLKA Pe

31 PT OLS Argos Indonesia Put-000807 99/202 JP PIM XB Po

Le PT Bogas Rahman Utama Put-004944 9072021PPIMMIHA | -

3. bahwa Pedoman Pemeriksaan Gugatan Terkait Pasal 36 Ayat (1) Huruf b di Pengadilan Pajak Bahwa Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia nomor SE-07/PP/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pedoman Pemeriksaan Gugatan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. dalam “Huruf B. Maksud dan Tujuan”, dinyatakan bahwa:

1. Maksud

Surat Edaran Ketua ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi para Hakim/Majelis Hakim dalam menangani sengketa pajak terkait upaya hükum yang ditempuh oleh Wajib Pajak terhadap keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf (b) UU KUP melalui gugatan;

2. Tujuan

Surat Edaran Ketua ini bertujuan untuk memberikan keseragaman, akuntabilitas, dan transparasi bagi para Hakim/MajeIis Hakim dalam melakukan pemeriksaan terhadap gugatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

b. bahwa dalam “Huruf E. Materi”, dinyatakan bahwa:

1. Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas

pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

3. bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Ketetapan Pajak yang tidak benar ex Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP termasuk dalam pengertian keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KIJP sehingga atas keputusan a quo dapat diajukan gugatan;

4. bahwa dalam memeriksa gugatan atas keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengurangan Ketetapan Pajak yang tidak benar ex Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5 bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dirnaksud pada butir 4 di atas dan diperoleh data, fakta dan keterangan bahwa pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan formal, maka Majelis Hakim selanjutnya meneliti dan mengklasifikasikan hal-hal yang menjadi pokok sengketa yang dikemukan Penggugat dalam surat gugatannya;

6. bahwa apabila yang menjadi pokok sengketa yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak, yaitu mengenai jumlah rugi atau jumlah besarnya pajak, maka Majelis Hakim tidak memeriksa lebih Ianjut mengenai pokok sengketa dimaksud karena hal tersebut merupakan ranah pemeriksaan dalam proses banding atas keputusan keberatan;

7. bahwa apabila yang menjadi pokok sengketa yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya adalah mengenai formal atau prosedur penerbitan surat keputusan yang digugat, maka Majelis Hakim memeriksa lebih lanjut mengenai pokok sengketa dimaksud;

8. bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas, Majelis Hakim memperoleh data, fakta dan keterangan bahwa proses penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP telah benar, maka amar putusan atas gugatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo adalah "Menolak" mengingat bahwa pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis Hakim tidak memeriksa pokok sengketa mengenai materi atau isi ketetapan pajak;

9. bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas, Majelis Hakim memperoleh data, fakta dan keterangan bahwa proses penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya mengenai jangka waktu penyelesaian atau mengenai keabsahan keputusan, maka amar putusan atas gugatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo adalah "Mengabulkangugatan Penggugat dan "Membatalkan" keputusan yang digugat mengingat bahwa pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak;

4. bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Atas Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar Pertama a. bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KIJP menyebutkan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

b. bahwa Penggugat belum menggunakan haknya untuk menyampaikan permohonan kedua kalinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013;

c. bahwa Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Peratun menyebutkan bahwa dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang- undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia;

d. bahwa Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Peratun menyebutkan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

e. bahwa Pasal 36 ayat (la) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

f. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP dan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013 tersebut diatas bahwa setelah diterbitkan keputusan permohonan pengurangan atau pembatalan yang pertama, Penggugat masih bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak tersebut;

2) Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c adalah keputusan yang bersifat final (terakhir) yang sudah tidak bisa diupayakan secara administratif untuk menyelesaikannya;

3) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Peratun, permohonan gugatan yang diajukan Penggugat atas Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat belum menggunakanseluruhupayaadministratifuntuk menyelesaikan sengketanya;

5. bahwa namun demikian, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Tergugat akan menanggapi dalil-dalil Penggugat mengenai sengketa perhitungan koreksi sebagaimana dibawah ini:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bahwa berdasarkan penelitian terhadap LHP, KKP dan dokumen pendukungnya, dapat diketahui Tergugat menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kurang bayar berdasarkan Pengujian melalui analisa dokumen sumber dan hasil equalisasi dengan pengujian pada Pos Peredaran Usaha atas Penjualan LPG 3kg; bahwa Tergugat menentukan Jumlah Penjualan LPG 3kg pada tingkat agen maka Tergugat terlebih dahulu menghitung jumlah kuantitas pembelian per tabung yaitu dengan cara membagi jumlah DPP Pembelian kepada PT. Pertamina Persero (dapat dilihat juga pada aplikasi PMA portal DJP) dengan Jumlah Harga Satuan sesuai dengan Faktur Pajak yaitu sebesar Rp. 11.590.2,- bahwa Setelah diketahui Jumlah Kuantitas Tabung maka jumlah Penjualan dapat diperoleh dengan cara mengalikan kuantitas tabung tersebut dengan Harga Eceran Tertinggi sesuai Pergub No. 06 Tahun 2015 Pada titik serah Agen ke Pangkalan yaitu sebesar Rp. 14 100,00;

bahwa Wajib pajak menjual LPG per tabung ukuran 3kg ke Pangkalan dengan harga sebesar Rp. 14 031,00;

bahwa jumlah Penjualan LPG ukuran tabung 3 kg dikurangi dengan Jumlah Penebusan merupakan aspek perpajakan PPN yang masih harus dipungut sendiri oleh Wajib Pajak;

"S.S ym un = a ra er erp ree gan

PA Sethe eye rrr ant aera had Sen Pk aa yt io. AN ih Sean’ wads Tate ees aa

Mase pjk | BPP Pembelian. snriapineieaicneayne ercesgnd oe aa Scones bec AG at BA em EET Seni Sia er Nae an Bot Ee UE Te An ma cA RET SE” ih HOT

Hoot aa Ya smga aa Leon | TT. da us PU alge AS ag BEA 14.731 bic. wy bed TRS Feu GA ed pee eT | Le er ee ee ae ie

Hina PGA jeda 1431 LSP al ig Loti AU GL.

. " ka oeh San dag b1..3a! aaa. 1 isd wis apa | LS Jao 193! pee ta Blut 167 76.092 LeG3li Lv 7o.US7.788 ! OTE LSD 137!

. 0 on SATA oR 95.157 | FE 991 13.05" Ita P3 MASK PAP kes SE WI 35 UAB 73.778 Let LapA.e3a. LF 935 30 131 jamlaa | FP 789.052000] 77.909 200 BP1.23U ———T 2.424.801.529 8.564 001 200

bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan:

1) Berdasarkan hasil pengujian Disimpulkan masih terdapat DPP PPN atas Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp8.568.001.200,00 dengan PPN Terutang Yang Masih Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp856.800.116,00;

2) Pada dasarnya atas harga pada titik serah agen sebesar Rp12.750,00 sudah termasuk margin keuntungan agen sebesar Rp1.200,00 pada posisi harga ini aspek perpajakan dilakukan oleh PT. Pertamina yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPh 22, sehingga apabila agen LPG menjual diatas harga pada titik serah ini ( diatur dalam PerGUB No. 6 tahun 2015 ) maka Agen LPG wajib memungut PPN atas nilai tambah tersebut;

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak November 2017

Ne. UR ALAN WAJIB PAJAK PEMERIKSA KOREKSI

— -. (Re Rp seer erecn ee ARP) 4

1 Terulang PPN . I _ Lo KN .

Oo BD Penerahan yang i 478 AG AF OFS 180 “37

PPN ya Param

Sa Ana Sen , wl Pleryeraca yang BI tied 14s H S1 2g 147 | Mn :

PENA dpat alel Pesungut

Po PPN — a Peryeratin yang — a -

EN liste i

Se werar aing TT an “inet ask ayu

& “tak Tadana asl ‘ en

Jumlah 84.028 dF 1.059.208. 264 BPB1B0117 1 bahwa berdasarkan hal tersebut, pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan, menerbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00022/207/17/644/22 tanggal 20 April 2022, dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp12.776.810,00;

bahwa berdasarkan data/dokumen/informasi yang diperoleh Tergugat baik dari data pemeriksaan maupun data yang

diminta kepada Penggugat, tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 1 1 Februari 2016, sehingga memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU KUP dan Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

2) bahwa kegiatan menyalurkan LPG Tabung 3 Kg termasuk dalam kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), sebagaimana dimaksud pada Pasal IA ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

3) bahwa penetapan kebijakan harga Oleh Pemerintah atas harga jual LPG 3 Kg tidak menghilangkan kewajiban PKP untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa LPG dalam tabung 3 Kg yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN jo Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 PMK 252/PMK.01 1/2012;

4) bahwa berdasarkan peraturan perpajakan, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak Oleh Pengusaha pada setiap titik serah. Untuk bagian harga yang tidak disubsidi terdapat ketentuan mengenai Harga Jual Eceran (HJE) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 yang di dalamnya sudah termasuk komponen PPN dan dipungut Oleh Badan usaha pada saat penebusan LPG Tertentu (3Kg) Oleh Agen;

bahwa namun harga jual yang diterima Oleh konsumen tidak serta merta mengikuti HJE. Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2009 menentukan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu (3Kg), sehingga harga jual yang dibayarkan Oleh konsumen adalah maksimal HET;

bahwa ketentuan HET yang ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah menyebabkan harga jual Agen melebihi HJE yang telah ditetapkan Oleh kementerian ESDM, yang mana atas tambahan harga tersebut belum dipungut PPN Oleh Badan Usaha;

5) bahwa Dalam ketentuan umum perpajakan, penghitungan pengenaan PPN terutang dihitung dengan tarif dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP dapat menggunakan harga jual atau Nilai yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Demi menyederhanakan mekanisme penghitungan PPN dan memberikan fasilitas pada barang penting yang dibutuhkan Oleh masyarakat yang perlu dijamin ketersediaan dan kelancaran penyalurannya, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan PMK-220/PMK.03/2020 yang mengatur Nilai Iain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan LPG Tertentu (LPG 3 Kg) yang dihitung dengan formula sebagaimana dalam Pasal 4 PMK- 220/PMK.03/2020;

6) bahwa PMK-220/PMK.03/2020 dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 28 Desember 2020. Sedangkan untuk penyerahan LPG 3 Kg sebelum

diterbitkannya PMK ini mengikuti ketentuan umum PPN dimana Penyerahan BKP terutang PPN dengan tarif 10% dari Harga Jual;

7) bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 37/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan MenteriKeuanganRepublikIndonesianomor PMK220/PMK 03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;

huruf E angka 7

Mekanisme Penghitungan PPN Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PMK-220/2020 bahwa terhadap Penggugat yang sedang dilakukan pengawasan,Tergugatan,penegakanhukum, mengajukan keberatan, serta mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 TAHIJN 2020 tentang Cipta Kerja, maka terkait dengan penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum berlakunya PMK-220/2020, agar mempertimbangkan tata cara penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan Pajak atas:

1) penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100/110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;

2) penyerahan pada titik serah Agen, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan

3) penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen;

b. PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

8) bahwa SE-37/PJ/2021 tidak mengatur norma baru, namun sebatas pedoman penerapan penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG Tertentu (LPG 3Kg) berdasarkan PMK-220/PMK.03/2020 dan ketentuan penghitungan dan pemungutan PPN atas LPG Tertentu (LPG 3 Kg) sebelum berlakunya PMK220/PMK.03/2020 yang mengikuti ketentuan UU PPN dimana Penyerahan BKP terutang PPN dengan tarif 10% dari Harga Jual;

9) bahwa Tergugat melakukan penghitungan dan pemungutan PPN dengan mekanisme Penghitungan PPN Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu untuk Masa Pajak sebelum Berlakunya PMK-220/2020 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-37/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020;

bahwa adapun perhitungan Masa Pajak November 2017 sebagai berikut:

No. Uraian _ Jumlah ho Keterangan —

1 Fer,eratan yang PPN-nya 978 "8D 137 (Penyerahan aras Harga Jua Agen Ke

Caras sipangut sebgai , _ _ (Pangkalan

DPN sang harus: 57 818 013 (PPN atas Harga Jua' Ager Ke Pangkalan

Do apangurmbayar sendi | a oe 8

- Maan Mlasukad yarg dapat $8995 467 PPN atas Marga Jua Eceran aan Pertamina ibe OU gka _ ee eo .

: taat bert tars Pen E HIS SAH DPN atas Seksih Harga Jua hota Bayar pe | Tart 10%: oe

10) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat berpendapat bahwa Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut atas selisih penjualan gas 3kg yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sudah sesuai dengan

ketentuan Pasal IA ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

b. bahwa Wajib pajak melampirkan Putusan Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan alasan Penggugat yang melampirkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-012829.16/2020/PP/M VA Tahun 2021 (PP) yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding a.n. PT. Samajaya Mandiri yang dalam hal ini merupakan agen LPG 3 Kg Subsidi, tim peneliti berpendapat: bahwa terkait dengan putusan pengadilan pajak atas sengketa yang serupa, Indonesia menganut Sistem Hukum Kontinental (civil law system). yang mana putusan hakim sebelumnya walaupun bersifat persuasif, namun tidak memiliki kekuatan mengikat. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja;

bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat berpendapat bahwa:

a. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiBarangdanJasanomor 00022/207/17/644/22 tanggal 20 April 2022 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP19501/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 juga telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankanSuratKeputusanNomor:KEP-19501/

NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Penghapusan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Lokajaya Mario Sampang NPWP 80.723.065.1-644.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Asli Surat Kuasa atas nama H. Mario Andretty kepada Ikbal Bakri

Nomor 018/LMS-LPG/IX/2024 tanggal 29 Agustus 2024; Bukti P-2. Fotokopi Bukti Pemotongan PPh 21 Bulanan Masa Agustus 2024 atas nama Ikbal Bakri;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak November 2017 Nomor 00022/207/17/644/22 tanggal 20 April 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

19501/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Penghapusan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan wajib Pajak;

Bukti P-5. Fotokopi Putusan PengadilanPajakNomor PUT-

012829.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021;

Bukti P-6. Salinan digital Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Lokajaya

Mario Sampang omor 32 tanggal 23 November 2016;

Bukti P-7.Penjelasan tertulis tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-8.Penjelasan tertulis tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-9. Resume Perkara Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor

KEP-19501/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024; Bukti P-10. Pendapat Akhir;

Bukti P-11. Dokumen pendukung lainnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan digital Surat Nomor S-104/SP.I/WPJ.24/KP.1500/2021 tanggal 15 Novembe 2021;

Bukti T-2.Salinan digital SPHP-00005/WPJ.24/KP.1505/RIK.SIS/2022 tanggal 10 Maret 2022;

Bukti T-3.Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00068/WPJ.24/KP.1505/RIK.SIS/2022 tanggal 12 April 2022; Bukti T-4.Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Salinan digital Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman

Buku, Catatan dan Dokumen;

Bukti T-6.Salinan digital Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan; Bukti T-7.Salinan digital Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-

00101/WPJ.24/KP.1504/RIK.SIS/2021 tanggal 20 September 2021;

Bukti T-8.Salinan digital Laporan Penelitian Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-20983/WPJ.24/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti T-9.Kronologi sengketa gugatan tanggal 29 November 2024; Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Nomor S-193/WPJ.24/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Bukti T-11. Salinan digital Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir Nomor S-631/WPJ.24/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Bukti T-13. Dokumen pendukung lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 19501/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 020/LMS-LPG/IX-2024 tanggal 3 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-19501/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19501/ NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa pokok permasalahan gugatan ini adalah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19501/ NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak. Keputusan ini pada dasarnya menolak permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/17/644/22 tanggal 20 April 2022 untuk Masa Pajak November 2017;

Menimbang, bahwa Penggugat berpendapat bahwa sebagai sub penyalur (agen) LPG 3 kg bersubsidi, Penggugat hanya ditugaskan untuk menyalurkan LPG dan harus mematuhi seluruh ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) dan Pemerintah Daerah terkait harga dan aspek perpajakan. Harga jual eceran (HJE) LPG 3 kg, termasuk PPN dan margin agen, telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sebesar Rp12.750,00. Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (misalnya Gubernur Jawa Timur) sebesar Rp14.500,00, dan HET ini tidak menambahkan PPN di dalamnya selain PPN yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008. Penggugat berpendapat tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menentukan harga (baik HJE maupun HET) atau margin, termasuk unsur pajak di dalamnya. Oleh karena itu, Penggugat berargumen bahwa kekurangan PPN yang harus

dipungut atau disetorkan ke kas negara terkait penyaluran LPG 3 kg tidak seharusnya dibebankan kepada Penggugat yang bertindak sesuai ketentuan pemerintah. Penggugat juga menyoroti bahwa sebelum tanggal 28 Desember 2020 (tanggal ditetapkannya PMK-220/PMK.03/2020), tidak ada kepastian hukum mengenai pemungutan PPN atas penyerahan LPG 3 kg. Penggugat merujuk pada putusan Pengadilan Pajak sebelumnya (PUT- 012829.16/2020/PP/M.VA Tahun 2021) dalam kasus serupa yang mengabulkan banding pemohon dan menyatakan tidak ada dasar hukum untuk koreksi PPN tersebut;

Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan beberapa argumen, baik formal maupun substantif sebagai berikut:

a. Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak ditandatangani oleh pengurus perusahaan atau kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang sah. Sdr. Ikbal Bakri, yang menandatangani surat gugatan, adalah seorang karyawan dan bukan pengurus sah PT Lokajaya Mario Sampang berdasarkan akta pendirian perusahaan. Selain itu, surat kuasa yang diberikan kepada Sdr. Ikbal Bakri hanya bersifat umum untuk mengurus sengketa pajak dan bukan merupakan surat kuasa khusus yang secara spesifik mengizinkan penandatanganan surat gugatan, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Tergugat berpendapat bahwa surat kuasa tersebut cacat formal, sehingga gugatan yang ditandatangani oleh kuasa tersebut tidak sah;

b. Gugatan yang diajukan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak. Tergugat mengacu pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-07/PP/2018 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang memperkuat batasan ini. Tergugat menyatakan bahwa argumen Penggugat mengenai perhitungan PPN dan dasar hukumnya termasuk dalam materi atau isi

ketetapan pajak, yang seharusnya diajukan melalui upaya Keberatan dan Banding, bukan Gugatan;

c. Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh yang bersifat diskresioner untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Keputusan ini adalah kebijakan yang dikeluarkan sebagai pejabat Tata Usaha Negara dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya oleh pihak lain;

d. Penggugat belum menggunakan seluruh upaya administratif, karena masih dimungkinkan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan kedua kalinya berdasarkan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013. Sesuai Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, pengadilan baru berwenang memeriksa sengketa jika seluruh upaya administratif telah digunakan;

bahwa dengan demikian, Penggugat menggugat keputusan penolakan pembatalan SKPKB PPN karena merasa tidak seharusnya dibebani PPN atas selisih harga LPG bersubsidi dan menganggap Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta merujuk pada putusan pengadilan pajak sebelumnya. Sementara itu, Tergugat berargumen bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal karena masalah legalitas penandatanganan dan ruang lingkup gugatan terbatas pada aspek prosedural, bukan materi pajak, serta mengklaim bahwa Tergugat memiliki kewenangan diskresioner dalam memutuskan permohonan pembatalan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak, telah ditentukan perbedaan yang tegas antara upaya hukum banding dan gugatan. Banding merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap Keputusan Keberatan atau keputusan lain yang dapat diajukan banding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Adapun gugatan adalah upaya hukum yang diajukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak

atau keputusan tertentu yang secara eksplisit dapat digugat berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dalam perkara ini, Penggugat mengajukan sengketa yang pada pokoknya mempersoalkan materi atau substansi dari SKPKB terkait pengenaan PPN atas penyerahan LPG 3 kilogram. Sengketa tersebut pada esensinya adalah perselisihan mengenai dasar hukum dan besaran pajak yang terutang, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme banding, bukan gugatan;

bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang KUP, banding merupakan upaya hukum utama yang ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan materi atas ketetapan pajak. Dengan kata lain, jika Wajib Pajak tidak setuju atas jumlah, dasar pengenaan, atau kewajiban perpajakan yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak, saluran yang semestinya digunakan adalah melalui pengajuan keberatan terlebih dahulu, dan apabila tidak puas terhadap keputusan keberatan tersebut, barulah diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa di sisi lain, gugatan menurut Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak pada prinsipnya diperuntukkan bagi pengujian atas prosedur penerbitan keputusan tertentu, tindakan penagihan, atau keputusan lain yang dapat digugat secara administrasi, bukan untuk menilai ulang substansi atau materi pokok suatu ketetapan pajak. Dengan demikian, gugatan tidak diperuntukkan untuk membahas materi utang pajak atau surat ketetapan pajak secara substansial;

bahwa proses hukum pajak mengutamakan kepastian hukum dan kemanfaatan. Undang-Undang Pengadilan Pajak menekankan penyelesaian sengketa pajak secara cepat, sederhana, efisien, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengaturan mengenai batas waktu pengajuan banding (3 bulan) dan gugatan (30 hari atau 14 hari) telah ditetapkan secara tegas, termasuk pengaturan kewenangan dan ruang lingkup masing-masing upaya hukum;

Bahwa dengan membiarkan materi sengketa pajak dibawa ke ranah gugatan, maka kepastian hukum akan terganggu. Gugatan yang pada dasarnya ditujukan untuk memeriksa prosedur akan berubah menjadi forum untuk menguji materi ketetapan pajak, mengacaukan sistem penanganan sengketa pajak yang telah diatur dengan rinci. Hal ini dapat menyebabkan sengketa berlarut-larut, mengaburkan fungsi utama banding, serta menghambat kepastian dan kelancaran penerimaan negara;

Menimbang bahwa penyelesaian materi melalui gugatan akan berakibat pada tereduksinya fungsi dan nilai upaya hukum keberatan dan banding. Banding telah ditentukan sebagai upaya hukum utama untuk menyelesaikan perselisihan materi, karena di dalam proses banding terdapat jangka waktu dan prosedur yang memungkinkan materi ketetapan pajak dipertimbangkan secara komprehensif. Sedangkan gugatan dengan jangka waktu dan lingkup yang terbatas, serta tidak adanya penangguhan jatuh tempo utang pajak, tidak dirancang untuk menyelesaikan sengketa materi;

bahwa selain itu, sistem pajak menganut self assessment, di mana tanggung jawab penghitungan dan pembayaran pajak berada pada Wajib Pajak, dan koreksi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak menjadi objek utama penyelesaian melalui keberatan dan banding. Apabila materi ini dibawa ke jalur gugatan, maka upaya hukum yang telah dirancang dalam sistem hukum pajak untuk menjaga keseimbangan dan kepastian akan terganggu;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak menilai bahwa pendapat Tergugat sejalan dengan maksud dan tujuan pembedaan upaya hukum gugatan dan banding yang menyatakan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan suatu surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan Pengadilan Pajak tidak dapat melakukan pemeriksaan atas materi pajak dalam upaya hukum gugatan;

Menimbang bahwa Tergugat telah menyelenggarakan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat cacat prosedur yang dapat dibebankan kepada Tergugat. Ketiadaan bukti kuat dari Penggugat untuk mendukung dalilnya mengindikasikan bahwa penerbitan keputusan Tergugat telah sesuai tata cara yang berlaku;

Menimbang bahwa tidak terdapat alasan-alasan dan bukti-bukti yang kuat yang dapat menjelasakan mengapa Penggugat tidak melakukan upaya hukum keberatan untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas materi koreksi penyerahan PPN LPG 3 kg;

Menimbang bahwa SKPKB PPN Nomor 00022/207/17/644/22 diterbitkan pada tanggal 20 April 2022 dan Penggugat baru mengajukan permohoan Pasal 36 ayat (1) huruf b pada tanggal 23 April 2024. Pengadilan Pajak menilai tidak dilakukannya upaya hukum dalam jangka waktu tersebut menunjukkan persetujuan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Tergugat;

Menimbang bahwa hasil rumusan kamar tata usaha negara dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa upaya hukum bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi ketetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui keberatan dan banding berdasar Pasal 25 juncto Pasal 27 Undang-Undang KUP;

bahwa dengan demikian, alasan-alasan gugatan terkait materi pengenaan PPN penyerahan LPG 3 kg serta bukti-bukti yang disampaikan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak meyakinibahwaKeputusanTergugatNomorKEP-19501/ NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat alasan hukum untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19501/ NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Lokajaya Mario Sampang, NPWP 80.723.065.1-644.000, beralamat di Dusun Pesisir Barat, Dharma Camplong, Camplong, Kab. Sampang, Jawa Timur, 69281, (ikbalbakri1977@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 08 Oktober 2025 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.