Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-007859.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-007859.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00130/406/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 007859.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur, (domisili elektronik: feid-admin@fujielectric.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8 Mei 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-15/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024;

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-27/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008;

2. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo / 19840202 200412 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1737/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1512/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

4. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/19830909 200901 1 009 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1245/WPJ.06/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

5. Nama/NIP: Ian Permadi / 19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1029/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1552/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX- FEID/FY2021/IX/2024 tanggal 6 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00130/406/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut: 1, Fenghasian Netto (Rugi) Rp 1531552008

4. Feaghaslan yang seha-usty3 tax te'utang FPh (Pasal 14 ayat Cf) KP} Rp 0

4, Penghasilan Kera Pajak Rp 131562028

4, FF peng terutang Ra 79996540

5, Fegenbarian P7h Pasal 24 yang telah diperh turgkan taqun lalu Ra fi]

&. Jursah PPh Terutang (4-45) Rp 798.955.649)

7. Aredit Pnjak :

a. PPP ditanggarg pemerintah Rp qd h. DO potoqg £ dipungut olah pihak lair:

b.1. PPh Fasal 21 Rp 0

L2. PPh Pasal 22 Rp 2.334.533.000

Bd. PPD Pasal 24 Rp WPAP bh, FPR Pasai 24 Ra 0

Bs. Lana Rn . 0

6.6, umah lt be? = bd +b + b5) Ra 2.757.373.212

Cc. Dibayar seruling.

cl, Pan Pasal 22 Ra Hi

C2. P3h Pasal 25 Ro a

1.3. Sh Pasal 29 Ra Hi

CA. STP (pokok kang beer) Ra 3

C5. lain taln Ro ih

C6. Jumlah ci + 2 08 cd 5) Rp a d. Diperhitungkan :

dl. PL Rp it} d.2. S4PPKP an 0 dg. Juma to 4d.) Ap 0

2, PPr yang seharusnya tidak terutang el. Dinayar dengan YPWP pisak din Rp it}

2.2, Digayas dangan VPP senidis. Rp 0

2.3, Telah d potongé¢ pungut Rp o

24 Jum (s1 + 6.2 - 2.3) Ro it f. Jumlah Sajak yang dapat dikreditean ‘(a + bd + 05 - 3) atau (edi) Rp 2.757.375.212

H. cum ah PPh yang leb te bayar (ft - 63 Rp 1.958.423.5972

Tersilang: SATU MILYAR SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS TUJUAN PULUH DUA RUPIAH

Teroilang: 264 MILYAR FUJUR RATUS LIMA PULUH TOUGH JUTA TIGA RATUS TUJUH BULA SEMKILAN RISU DUA RATUS DUA BELAS RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/FEID- TAX/FY2021/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Wajib Menurut Menurut Wajib

. Pameriksa Pajak

No. Uraian Pajak (SPT) skm (Keberatan) (rel (Rp) (Rp)

1 Penghasilan Brute au 205 851 125 834 | 227 375 SAP BO IP6. 00067 bbe

: Peredaran Usaha Gruto

2” Harga Pokus Penjualay «188.903.880.538 183.905 BAG SES | 783.903.680.528

"3 Penahasias Biulo atau A1 BAP 225156 | 43.971 80P Te 4z “IN 301.158

Laha Brute (7-2)

4 'Pendurang Penghasilan 48.379 287 536 | 45.370.382.536) 45 379.357 NAN)

Bruto atas Biaya Usaha | .

5 Penghasilan res ceam 449 962 380) | (3.007.445.2845 La BUSI 3801 racer (3-4}

§ Perahasilan dari luar sara = (G64 v2 add) | mega 72 Bs? —

* Baya dari ar usasa - TT an

Bo camila (6-73 "B64 072.840 | (5664 Tea; D5. 072 B44] “a Penyusutan siskal TT 7 | -

'a “Penyesuaian Fekal| 17182454910 | ‘2450882014 12330.862 514

Positif ! “bp Penyertaan F.skal | 27.48" 878 2! 681.878 | 27.681 873

. Negatif

Juma — senyusutan 12154 772422 | “2208-80186 12393120138

Fiskal (a-bi

40 Penghasi ar neto La - - an reger

41 wumlah penghasilay eta > 2.058798 208 | 3.831.662.0828 738° On BIS tétao+

12 (karpensasi Kerugian” LISA 796 708 HP O88 FIB EA

13 | penghasilan Kana Paak - 9 891.662.9286 ang psr

19 | penteuang ~ - TIS GE: S40 BRAD! 135 “| Krecit Yaak 3 7aparaee oS TE7.39 RIP 257 37212

8 liLmas PPh yang lebih 12757370212). (IB5R AA 572) (2.690 882.077) dibayarseharussya— tidak terutang

Ar Sanksi Adrrinistrasi Tn | Ne - — -

18 — Pajak yang masih hares | Na - wibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

0... Sena Ditambah/ Menjadi

Lradan (Rp) [Dikwraney) (Roh a, Penghasilan Netta _ | 3.631,.662.028} 1398861161) 3.491.775.9712] h. Kompensasi Kerugian ”—— Ul u en) ce. Penghasilan Kena Pajak 3.631.662.028) (139.886.16)| 3.491.775.912 d. Pajak Penghasilan (PPh) 798.965.6406] (30.774.939)

Terulang anna

&. Kredit Pajak 2.757.379.212 GO| 2.757.379.212 f. PPh Kurang (Lebih) Bayar (11058413 574) (301774939 | 4.988.188.511)

2, Sanksi Adminislrasi : Go Tg“

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 001/TAX- FEID/FY2021/IX/2024 tanggal 6 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX-FEID/FY2021/IX/2024 tanggal 6 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding`

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterima pada tanggal 13 Juni 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoaki Ozawa, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00130/406/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto225.851.129.684227.275.587.8001.424.458.116
2Harga Pokok Penjualan183.903.680.528183.903.680.528-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)41.947.449.15643.371.907.2721.424.458.116
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.379.352.53646.379.352.536-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.431.903.380)(3.007.445.264)1.424.458.116
6Penghasilan dari luar usaha(5.664.072.844)(5.664.072.844)-
7Biaya dari luar usaha---
8Jumlah (6-7)(5.664.072.844)(5.664.072.844)-
9Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif12.182.454.31012.330.862.014148.407.704
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.681.87827.681.878-
c. Jumlah penyesuaian Fiskal (a-b)12.154.772.43212.303.180.136148.407.704
10Penghasilan neto luar negeri---
11Jumlah penghasilan neto (5 + 8 + 9.c + 10)2.058.796.2083.631.662.0281.572.865.820
12Kompensasi Kerugian2.058.796.208-(2.058.796.208)
13Penghasilan Kena Pajak-3.631.662.0283.631.662.028
14PPh terutang-798.965.640798.965.640
15Kredit Pajak2.757.379.2122.757.379.212-
16Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(2.757.379.212)(1.958.413.572)798.965.640
17Sanksi Administrasi---
18Pajak yang masih harus dibayar---

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 001/FEID- TAX/FY2021/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib PajakFiskusDiajukan
Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto226.004.981.684227.275.587.8001.270.606.116
2Harga Pokok Penjualan183.903.680.528183.903.680.528-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)42.101.301.15643.371.907.2721.270.606.116
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.379.352.53646.379.352.536-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(4.278.051.380)(3.007.445.264)1.270.606.116
6Penghasilan dari luar usaha(5.664.072.844)(5.664.072.844)
7Biaya dari luar usaha---
8Jumlah (6-7)(5.664.072.844)(5.664.072.844)-
9Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif12.330.862.01412.330.862.014-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.681.87827.681.878
c. Jumlah penyesuaian Fiskal (a-b)12.303.180.13612.303.180.136-
10Penghasilan neto luar negeri---
11Jumlah penghasilan neto (5 + 8 + 9.c + 10)2.361.055.9123.631.662.0281.270.606.116
12Kompensasi Kerugian2.058.796.208-(2.058.796.208)
13Penghasilan Kena Pajak302.259.7043.631.662.0283.329.402.324
14PPh terutang66.497.135798.965.640732.468.505
15Kredit Pajak2.757.379.2122.757.379.212-
16Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(2.690.882.077)(1.958.413.572)732.468.505
17Sanksi Administrasi---
18Pajak yang masih harus dibayar---

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024tanggal13Juni2024dengan perhitungan/yang isinya mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi
SemulaDitambah/ (Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Neto3.631.662.028(139.886.116)3.491.775.912
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak3.631.662.028(139.886.116)3.491.775.912
4PPh Terutang798.965.640(30.774.939)768.190.701
5Kredit Pajak2.757.379.212-2.757.379.212
6Pajak yang tidak/kurang dibayar(1.958.413.572)30.774.939(1.989.188.511)
7Jumlah Sanksi Administrasi---
8Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.958.413.572)30.774.939(1.989.188.511)

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.130.720.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan data ekspor sesuai SIDJP yang berasal dari dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai berikut:

a) PEB 223541 sebesar Rp14.000.000,00

bahwa terkait PEB 223541 tanggal 29/05/2021 dengan nama pembeli Fuji Manufacturing (Thailand) Co. Ltd. (FMT) sebesar Rp14.000.000,00, Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa atas PEB 223541 tersebut bukan merupakan penjualan;

b) PEB 090778 sebesar Rp1.116.720.000,00

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi PEB 090778 sebesar Rp1.116.720.000,00 diketahui bahwa eksportir dan pemilik barang adalah Pemohon Banding dan pembeli adalah FMT, dengan demikian alasan Pemohon Banding bahwa barang retrofit yang dikirimkan kepada KNPC adalah milik FMT dan bukan barang milik Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. PEB 223541 sebesar Rp14.000.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas pengiriman ekspor PEB 223541 tanggal 29 Mei 2021 kepada FMT sebesar Rp14.000.000,00. bahwa transaksi tersebut adalah penyerahan barang sampel yang bukan termasuk peredaran usaha Pemohon Banding. Berdasarkan dokumen rekening koran, diketahui bahwa tidak ada arus uang penerimaan dari FMT kepada Pemohon Banding pada bulan tersebut atau dengan nilai sebesar Rp14.000.000,00;

2. PEB 090778 sebesar Rp1.116.720.000,00

bahwa transaksi yang terdapat pada PEB 090778 adalah pengiriman barang Retrofit yang bukan milik Pemohon Banding, melainkan barang milik perusahaan afiliasi Pemohon Banding untuk dijual ke pelanggannya; bahwa adapun transaksi tersebut dapat dijelaskan dengan skema dan alur sebagai berikut:

Skema transaksi

KNPC (Kuwait National Petroleum Company K.S.C, pelanggan retrofit)

Kuwait

GD) poo: Jepang y Pembelian ' :

FEJ pf) (Fuji Electric Co.. Ltd) jf Pengiriman

» Pembelian

EMT hoy (Fuji Electric Manufacturing ! :

Thailand) at a C6111

Penunjukan (5) es (3) :

ee “~~ Pembelian | (4)

PT Agility FEID _ Pembelian) PT Retro Daya (PPJK. forwarder (Wajib Pajak) (vendor retrofit)

Penyerahan (6)

Penjelasan Alur transaksi

1) bahwa Fuji Electric Co. Ltd (FEJ) yaitu afiliasi Pemohon Banding, mendapat pesanan barang FE Retrofit Solution 630A dan FE Retrofit

Solution 2000A dari Kuwait National Petroleum Company K.S.C (KNPC) sebagai pelanggan akhir (end user);

2) bahwa FEJ kemudian menerbitkan Purchase Order (PO) nomor NM8010-A0-S001-001 tanggal 13 Juli 2021 kepada Fuji Electric Manufacturing Thailand (FMT) untuk memesan barang FE Retrofit Solution 630A dan FE Retrofit Solution 2000A senilai total 1.956.000 baht atau sebesar Rp868.757.400,00 (Kurs BI 1 baht=444,15). Pemesanan barang Retrofit adalah untuk dikirimkan kepada KNPC selaku pelanggan akhir (end user) dengan dokumen PO sebagai berikut:

No POTanggal PODeskripsiJumlah (baht)
NM8010-A0- S001-00113/07/2021FE Retrofit Solution 630A FE Retrofit Solution 2000A Engineering Fee659.000
796.600
501.000
1.956.000

3) bahwa untuk memenuhi pesanan KNPC kepada FEJ tersebut, FMT memesan Retrofit kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan PO 8000487 tanggal 20 Juli 2021 dengan harga total Rp657.200.000,00:

No POTanggal PODeskripsiJumlah (Rp)
800048720/07/2021FE Retrofit Solution 630A297.600.000
FE Retrofit Solution 2000A359.600.000
657.200.000

4) Kemudian untuk memenuhi pesanan FMT, Pemohon Banding memesan barang ke PT Retro Daya Engineering selaku vendor lokal dengan harga beli total Rp420.800.000,00:

No POTanggal PODeskripsiJumlah (Rp)
PA00126007/09/2021FE Retrofit Solution 630A185.400.000
FE Retrofit Solution 2000A235.400.000
420.800.000

bahwa setelah itu, PT Retro Daya Engineering menerbitkan faktur komersial dan faktur pajak kepada Pemohon Banding, dengan Pemohon Banding sebagai pembeli dan PT Retro Daya Engineering sebagai penjual. Pemohon Banding melaporkan faktur pajak nomor 010.005-21.17904549 sebagai PPN Masukan di SPT Masa November

2021, dan faktur pajak nomor 010.002-22.11686004 sebagai PPN Masukan di SPT Masa Maret 2022. Berikut dokumen pembelian Retrofit oleh Pemohon Banding dari PT Retro Daya Engineering:

No InvoiceTanggalNo Faktur PajakDeskripsiJumlah (Rp)
Invoice
RDE- INV/21- IX/0216/09/2021010.005- 21.17904549FE Retrofit Solution 630A FE Retrofit Solution 2000A Down payment 20%84.160.000
RDE- INV/22- III/0501/03/2022010.002- 22.11686004FE Retrofit Solution 630A FE Retrofit Solution 2000A Pembayaran 80%336.640.000
420.800.000

bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyiapkan invoice bill untuk FMT tanggal 21 Januari 2022 dengan consignee (penerima barang) adalah KNPC, untuk dilampirkan dengan PEB sebagai dokumen ekspor dengan rincian berikut:

No InvoiceTanggal InvoiceDeskripsiJumlah (¥)
8000487- export00721/01/2022Retrofitted VCB Truck 630A4.000.000
Retrofitted VCB Truck 2000A5.000.000
Total9.000.000

bahwa invoice ini adalah dokumen bukti transaksi pembelian Retrofit oleh KNPC, karena Retrofit akan dikirimkan dari Indonesia langsung ke pelanggan akhir yaitu KNPC;

5) bahwa FMT lalu menunjuk PT Agility sebagai freight forwarder untuk membantu pengiriman Retrofit ke KNPC;

6) bahwa berdasarkan korespondensi antara Pemohon Banding, PT Retro Daya Engineering, dan PT Agility, tertulis bahwa Pemohon Banding akan mengatur pengambilan barang (pick-up) dari gudang PT Retrodaya Engineering oleh PT Agility. Maka, di gudang PT Retrodaya Engineering, terjadi penyerahan barang Retrofit dari pihak penjual (Pemohon Banding) kepada pihak pembeli (FMT);

bahwa Pemohon Banding menerbitkan surat jalan (delivery receipt) nomor DR-D&A-II-22-0166 tanggal 1 Maret 2022 dari Pemohon Banding kepada FMT karena barang Retrofit sudah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada FMT melalui PT Agility;

7) bahwa Pemohon Banding lalu menerbitkan PEB 090778 tanggal 1 Maret 2022 untuk mengirimkan barang langsung kepada KNPC. Sesuai fakta dokumen sebelumnya, barang Retrofit yang dikirimkan kepada KNPC adalah milik FMT karena telah diserahkan kepada FMT melalui PT Agility, dan bukan merupakan barang milik Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding kemudian menerbitkan invoice nomor PU000499 dan faktur pajak nomor 011.002-22.92698840 tanggal 30 Maret 2022 kepada FMT atas penjualan Retrofit sesuai dengan PO 8000487 tanggal 20 Juli 2021. Pemohon Banding melaporkan faktur pajak tersebut sebagai PPN Keluaran pada SPT Masa Maret 2022 dan peredaran usaha pada SPT PPh Badan. Penjualan kepada FMT yang dilaporkan sebagai penyerahan dalam negeri dan peredaran usaha telah diakui dan tidak ada koreksi ataupun perbedaan nilai antara

Pemohon Banding, Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan;

bahwa berikut rangkuman dokumentasi penjualan Retrofit dari Pemohon Banding kepada FMT:

No InvoiceTanggal InvoiceNo Faktur PajakDeskripsiDPP (Rp)PPN (Rp)
PU00049930/03/2022011.002-22.92698840FE Retrofit SWGR Solution597.454.54559.745.455
Jumlah Pembayaran DPP + PPN657.200.000

bahwa kekeliruan Pemohon Banding dalam mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai pemilik barang dan FMT sebagai pembeli pada PEB 090778 seharusnya tidak menghilangkan fakta dan substansi dokumentasi bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Retrofit kepada FMT di dalam negeri dan Pemohon Banding tidak menerima pembayaran atas

penyerahan barang Retrofit sebesar Rp1.116.720.000,00, melainkan

hanya sebesar Rp657.200.000,00 dari FMT sesuai yang tertera pada rekening koran;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa barang Retrofit yang diserahkan di dalam negeri kepada FMT dan yang dikirim kepada KNPC adalah sama;

bahwa seluruh dokumen yang Pemohon Banding jelaskan sehubungan dengan alur transaksi tersebut di atas, telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada proses keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi PEB 090778 adalah pengiriman barang yang dimiliki oleh FMT sehingga bukan termasuk penjualan ekspor Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya membantu proses pengiriman barang penjualan afiliasi Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.058.796.208,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut hasil dari pemeriksaan tahun pajak 2020. Atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah mengajukan banding dan belum terdapat putusan Pengadilan Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Surat Ketetapan PPh Badan tahun 2020 tidak dapat dijadikan dasar alasan koreksi karena ketetapan tersebut sedang diajukan dalam proses keberatan/banding sehingga belum menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

- Oleh karena belum adanya keputusan yang bersifat inkracht tersebut, maka Terbanding tidak dapat melakukan koreksi terhadap kompensasi kerugian yang diakui oleh Pemohon Banding sesuai dengan SPT;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)PermohonanMenurut Pemohon
DibatalkanBanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto227.135.701.6841.130.720.000226.004.981.684
2Harga Pokok Penjualan183.903.680.528-183.903.680.528
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)43.232.021.1561.130.720.00042.101.301.156
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46.379.352.536-46.379.352.536
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(3.147.331.380)1.130.720.000(4.278.051.380)
6Penghasilan dari luar usaha(5.664.072.844)-(5.664.072.844)
7Biaya dari luar usaha---
8Jumlah (6-7)(5.664.072.844)-(5.664.072.844)
9Penyesuaian Fiskal--
a. Penyesuaian Fiskal Positif12.330.862.014-12.330.862.014
b. Penyesuaian Fiskal Negatif27.681.878-27.681.878
c. Jumlah penyesuaian Fiskal (a-b)12.303.180.136-12.303.180.136
10Penghasilan neto luar negeri---
11Jumlah penghasilan neto (5 + 8 + 9.c + 10)3.491.775.9121.130.720.0002.361.055.912
12Kompensasi Kerugian-(2.058.796.208)2.058.796.208
13Penghasilan Kena Pajak3.491.775.9123.189.516.208302.259.704
14PPh terutang768.190.701701.693.56666.497.135
15Kredit Pajak2.757.379.212-2.757.379.212
16Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak(1.989.188.511)701.693.566(2.690.882.077)
terutang
17Sanksi Administrasi---
18Pajak yang masih harus dibayar---

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Permohonan Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U- 007859.15.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 17 September 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding namun sampai dengan

perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00130/406/21/073/23 tertanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor: 001/FEID-TAX/FY2021/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00130/406/21/073/23 tertanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti P-4 Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 atas nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P-6 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023; Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 atas nama Raysa Prima Annisa;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-330/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024; Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-11 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-13 Matriks sengketa;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-15 Purchase Order No. NM8010-A0-S001-001 antara FEJ – FMT sebesar

THB1.956.000

Bukti P-16 Purchase Order No. 8000487 antara FMT- FEID sebesar

Rp657.000.0000,00;

Bukti P-17 Purchase Order No. PA001260 antara FEID – Retrodaya sebesar

Rp420.800.000,00

Bukti P-18 Invoice No. RDE-INV-21-IX-02 PA001260 antara Retrodaya – FEID,

FP No.010.005-21.17904549 sebesar Rp84.160.000,00;

Bukti P-19 Invoice No. RDE-INV-22-III-05 PA001260 antara Retrodaya – FEID, dan FP No.010.002-22.11686004 sebesar Rp336.640.000,00; Bukti P-20 PEB No. 090778 & Invoice No.8000487 (Dokumen ekspor) sebesar

JPY9.000.000 atau Rp1.116.720.000,00;

Bukti P-21 Korespondensi Email tanggal 09 Februari 2022 antara Pemohon

Banding, FEJ, dan PT Agility (PPJK);

Bukti P-22 Invoice No. PU000499, Faktur Pajak No. 010.002-22.92698840 antara

FEID-FMT sebesar Rp657.200.000,00;

Bukti P-23 Rekening koran mizuho atas penjualan Retrofit dari FMT sebesar

Rp657.200.000,00;

Bukti P-24 Surat jalan dari Retro Daya kepada FEID tanggal 1 Maret 2022 nomor

RDE-DO/22-III/03;

Bukti P-25 Surat Banding PPh Badan Tahun 2020 No.004/PPH-BADAN-

TAX/2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-26 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 28 April 2025;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 2 Juni 2025;

Bukti P-28 Korespondensi email Pemohon Banding (atas nama pegawai Rully

Kurniawan) dengan Kansuke Ito selaku penanggung jawab transaksi retrofit dari FEJ dengan subjek ‘’Pick Up/KNPC/export007’ terkait perubahan nilai barang di invoice pengiriman VCB retrofit ke KNPC;

Bukti P-29 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 28 April 2025;

Bukti T-6. Data Ekspor PT Fuji Electric Indonesia dari Portal DJP DJBC; Bukti T-7. Pendapat Akhir;

Bukti T-8. TP Doc PT Fuji Electric Indonesia 2021;

Bukti T-9. Data Penyerahan BKP JKP dari PKPM April 2021 s.d. Maret 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00130/406/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-FEID/FY2021/IX/2024 tanggal 6 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Neto - Peredaran Usaha226.004.981.684227.135.701.6841.130.720.000
2Kompensasi Kerugian2.058.796.20802.058.796.208

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp1.130.720.000,00

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.130.720.000,00 karena terdapat data transaksi penjualan ekspor sesuai data SIDJP yaitu PEB Nomor 223541 dan PEB Nomor 090778 yang tidak dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa alasan Terbanding mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.130.720.000,00 pada proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut:

a. PEB Nomor 223541 dengan nilai ekspor sebesar Rp14.000.000,00;

1) Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan bahwa transaksi tersebut adalah penyerahan barang sampel kepada Fuji Manufacturing (Thailand), Co, Ltd (FMT) sebesar Rp14.000.000,00 sehingga bukan termasuk unsur peredaran usaha;

2) Akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa atas PEB 223541 tersebut bukan merupakan penjualan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha tersebut karena transaksi ekspor tersebut adalah transaksi penjualan yang menambah peredaran usaha Pemohon Banding;

b. PEB Nomor 090778 dengan nilai ekspor sebesar Rp1.116.720.000,00;

1) Pemohon Banding menjelaskan bahwa PEB Nomor 090778 adalah pengiriman “barang Retrofit” yang bukan milik Pemohon Banding, melainkan merupakan barang milik perusahaan afiliasi Pemohon Banding yaitu Fuji Manufacturing (Thailand), Co, Ltd (FMT) untuk dijual ke pelanggan akhir yaitu Kuwait National Petroleum Company K.S.C (KNPC);

2) bahwa Terbanding tidak dapat menerima penjelasan Pemohon Banding tersebut oleh karena pada bukti dokumen PEB Nomor 090778 tertera informasi bahwa identitas eksportir dan pemilik barang adalah Pemohon Banding dan bahwa identitas pembeli barang adalah FMT;

3) Pemohon Banding menjelaskan pula bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan “barang Retrofit” kepada FMT di dalam negeri dan Pemohon Banding tidak menerima pembayaran atas penyerahan barang Retrofit sebesar Rp1.116.720.000,00, melainkan hanya sebesar Rp657.200.000,00 sesuai yang tertera pada rekening koran;

4) Akan tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan dokumen pendukung kepada Terbanding terkait adanya selisih

nilai sebesar Rp459.520.000,00 antara nilai ekspor pada PEB dengan nilai pembayaran pada rekening koran tersebut;

5) Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha tersebut karena transaksi ekspor tersebut adalah transaksi penjualan yang menambah peredaran usaha Pemohon Banding;

3. Pada sidang tanggal 10 Maret 2025, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang disertai dokumen pendukung berupa:

1. Purchase Order No. NM8010-A0-S001-001 antara FEJ – FMT sebesar THB1.956.000;

2. Purchase Order No. 8000487 antara FMT- FEID sebesar Rp657.000.000,00;

3. Purchase Order No. PA001260 antara FEID – Retrodaya sebesar Rp420.800.000,00;

4. Invoice No. RDE-INV-21-IX-02 PA001260 antara Retrodaya – FEID, FP No.010.005-21.17904549 sebesar Rp84.160.000,00;

5. Invoice No. RDE-INV-22-III-05 PA001260 antara Retrodaya – FEID, dan FP No.010.002-22.11686004 sebesar Rp336.640.000,00;

6. PEB No. 090778 & Invoice No.8000487 (Dokumen ekspor) sebesar JPY9.000.000 atau Rp1.116.720.000,00;

7. Korespondensi Email tanggal 09 Februari 2022 antara Pemohon Banding, FEJ, dan PT Agility (PPJK);

8. Invoice No. PU000499, Faktur Pajak No. 010.002-22.92698840 antara FEID-FMT sebesar Rp657.200.000,00;

9. Rekening koran mizuho atas penjualan Retrofit dari FMT sebesar Rp657.200.000,00;

10. Surat jalan dari Retro Daya kepada FEID tanggal 1 Maret 2022 nomor RDE-DO/22-III/03;

Sedangkan pada sidang tanggal 2 Juni 2025, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis tanpa disertai dokumen pendukung tambahan;

4. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. PEB Nomor 223541 dengan nilai ekspor sebesar Rp14.000.000,00;

1) Rincian PEB Nomor 223541 dari Portal Pertukaran Data DJP-DJBC (Lamp TB A01):

SEQPEB CAR KO KANTOR NO PES|TGL_DAFTAR NPWP MATCH PEMILIK BRG [NAMA PEMILIK BRG |ALAMAT PEMUK@RG

210501230251 '00000000000320210529013729 ‘050100 "223541 | 29-MAY-21 '031552953021000 PT.UIN ELECTRIC INDONESIA (WISMA KYOEI PINCE LT.17 KARET TENGSIN,TANAH ABANG, JAKARTA

NPWP_MATCH_EKSPORTIR

1304406006200 SKYPAK INTERNATIONAL (GEDUNG SOUTH QUARTER LANTAI 12 JL RADEN AJENG KARTINI JAKARTA,

NEGARA PENERIMA NAMA PENERIMA JALAMAT PENERIMA TGL EKSPOR IVOY FLIGHT CARRIER

TH FUJI ELECTRIC MANUFACTURING (THAILAND) CO, LTD. 118/2 MOO 18 KLONG NUENG, KLONG LUANG, PATHUMTHANI KHLONG LUANG — O4-JUN-21 (FX5194 FEDEX

1. PEL MUAT ID. PEL BONGKAR NETTOR'BRUTOR FOBR — JASURANSI FREIGHT KD VAL NILAI KURS FOBR RUPIAH — INS BRGITGI. TARIK NO MANIFES TGL MANIFES [THN_PAIAK]KPPADM_EKSPORTIR [KPPADM_PMLIK_BRG

1CGK THBKK 126.08 "M0 "100000023856 [910000 1DR 14.000.060 Lainnya

Dalam data tersebut, diketahui bahwa pemilik barang adalah Pemohon Banding dan penerima adalah Fuji Manufacturing (Thailand), Co, Ltd (FMT). Meskipun demikian, dalam data tersebut tidak terdapat informasi rincian barang;

2) Pemohon Banding memberikan penjelasan yang berbeda dengan dalil yang disampaikannya pada surat banding yaitu:

Pemohon Banding tidak dapat menemukan PEB 223541 pada 1Bahwa transaksi pada PEB 223541 tersebut adalah penyerahan sistem internal Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding barang sampel kepada Fuji Manufacturing (Thailand), Co, Ltd tidak mengetahui transaksi atas PEB tersebut (FMT) sebesar Rp14.000.000.

Perbedaan dalil Pemohon Banding tersebut menyebabkan ketidakjelasan dasar argumentasi Pemohon Banding dalam proses sengketa banding;

3) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalil-nya pada surat banding dan bahwa koreksi peredaran usaha tersebut telah tepat karena transaksi ekspor terkait PEB Nomor 223541 dengan nilai ekspor sebesar Rp14.000.000,00 tersebut adalah transaksi penjualan atas barang milik Pemohon Banding yang seharusnya menambah nilai peredaran usaha Pemohon Banding;

4) Sebagai informasi tambahan untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus perkara a quo, Terbanding menyampaikan Data penjualan kepada Afiliasi menurut TPdoc Local File Pemohon Banding Tahun 2021 dan Data Penyerahan BKP/JKP Pemohon Banding baik lokal maupun ekspor menurut data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022 cfm Aplikasi PKPM;

bahwa berdasarkan Data Penjualan kepada Afiliasi dan Data Penyerahan BKP/JKP tersebut, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

a) bahwa pada Tabel 6-1 di TPdoc diketahui bahwa nilai penjualan barang kepada tiap-tiap Afiliasi sangat bervariasi yaitu sebagai berikut:

" UU Jers habangan ist mens .

vers transaks LAWAN KANSAK$ Negara coms 1 Tone of sce gant nenen MN Si Faise Dalam

Transaction tyoe Counternarty Country of domirne re NE ISR noe

Sok ey ee h . on cee .

Fora oe ae tr ta rofl z Fee - reo - Pot

. - 133 113

Penjualan karang» 2255p : : soar Poe. Dinar TA

Yayang ' Sales of .

merchandise goeds

Ha mai. Lee a . Denata

Pad ala .

SIA SU SE od - frill lle bahwa dari data di atas, terdapat nilai penjualan kepada Afiliasi dengan nilai yang relatif sama / mendekati dengan nilai ekspor Rp14.000.000,00 di PEB Nomor 223541 kepada Fuji Manufacturing (Thailand), Co, Ltd terkait sengketa a quo, yaitu penjualan barang kepada PT Fuji SMBE Indonesia Rp48.510.000,00, kepada Fuji Electric Thailand Co. Ltd

Rp22.983.391,00, dan kepada Fuji Electric Sales Phillipines, Inc Rp8.612.130,00;

Terkait penjualan kepada 3 Afiliasi tersebut, dapat disajikan data pelaporan Penyerahan BKP/JKP-nya pada SPT Masa PPN yaitu:

Nomor FP Tanggal FP | Masa Pajak | NPWP Pembeli BKP . .

. Nama Pembeli BKP / Penerima JKP | DPP PPN

/ Dok. Ekspor / Dok. Ekspor| SPT PPN / Penerima JKP

'0100052164206838 |'16-APR-21 202104 /'318204336414000 |'PT FUJI SMBE INDONESIA 41.852.000) 4.185.200

'0100052164206920 |'20-MAY-21 | 202105 /|'318204336414000 PT FUJI SMBE INDONESIA 6.658.001 — 665.800)

'0100022292698496 _|'21-JAN-22 202201 _['000000000000000 [FUJI ELECTRIC (THAILAND) CO.LtD | 22.927.310| 2.292.731

[4 (Tidak terdapat data pelaporan PEB kepada FUJI ELECTRIC SALES PHILLIPINES, INC MN MN b) bahwa berdasarkan Data Penyerahan BKP/JKP cfm Aplikasi PKPM, Terbanding dapat menyajikan sebaran data-nya yaitu sebagai berikut:

[No | karan li pp enyeraanBKP/KP [uml dt asasi F Ook. pr (Nou at pada hee Rina PPM [dr Total Data

4 IRosoo000.001,- sd. Rp1.000.000.000- |”) S2datatransaksi =| ——(N019065.4.NO1937_— | 1.68% _—

6 [DiatasRp 1c.00000000- | O20atatransaksi | N0 1961.6. No1962 oo | 910

Pp Total] 96 datatransasi | | m0

Berdasarkan data tersebut di atas, diketahui bahwa lebih dari separuh (50,51% atau 991 data transaksi dari total 1962 data transaksi) Penyerahan BKP/JKP Pemohon Banding pada periode April 2021 sd Maret 2022 (Tahun Pajak 2021) adalah transaksi dengan nilai Faktur Pajak / Dokumen Ekspor di bawah Rp14.000.001,00;

c) bahwa berdasarkan Data Penyerahan BKP/JKP cfm Aplikasi PKPM, terdapat 4 data transaksi FP dengan nilai DPP yang sama dengan nilai DPP sengketa a quo yaitu Rp14.000.000,00, dengan rincian berikut ini:

Nomor FP Tanggal FP | Masa Pajak | NPWP Pembeli BKP . .

. Nama Pembeli BKP / Penerima JKP OPP PPN

/Dok.Ekspor | / Dok. Ekspor| SPTPPN / Penerima JKP

'0100052164206839 |'19-APR-21 202104 _|'018440875044000 |'PT. UNITAMA SENTOSA GEMILANG 14.000.000

'0100072121025911 |'16-AUG-21 202108 _|'018440875044000 _|'PT. UNITAMA SENTOSA GEMILANG 14.000.000

10100022292698489 |'17-JAN-22 202201 |'o21004064027000 _|'PT. PALM SEMESTA ENGINEERING 14.000.000

[ 4 ['0100022292608816 |'11-MAR-22 | 202203 _['748073079411000 _['PT. FUJITAMA ALFA MEGAH 14.000.000

Rincian detil transaksi dari 4 FP dengan Rp14.000.000,00 tersebut menurut Aplikasi Konfirmasi e-Faktur yaitu sebagai berikut:

i. No FP 0100052164206839 kepada PT Unitama Sentosa Gemilang ii. No FP 0100072121025911 kepada PT Unitama Sentosa

Gemilang iii. No FP 0100022292698489 kepada PT Palm Semesta

Engineering iv. No FP 0100022292698816 kepada PT Fujitama Alfa Megah bahwa berdasarkan uraian terkait Data Penjualan kepada Afiliasi dan Data Penyerahan BKP/JKP tersebut di atas, Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan barang lainnya

senilai Rp14.000.000,00 sebagaimana nilai ekspor pada PEB Nomor 223541 terkait sengketa a quo yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

b. PEB Nomor 090778 dengan nilai ekspor sebesar Rp1.116.720.000,00

1) Rincian PEB Nomor 090778 dari Portal Pertukaran Data DJP-DJBC: IsraprB”— CAR KD KANTOR NO PEB TGL DAFTARINPWP MATCH PEMILIK BRG INAMA PEMILIK BRG ALAMAT PEMILIK. BRG

[220501092639 '00000000132420220301303529 ‘050100 — 1000778! OI-MAR-22 (031552953021000 IPT FUJI ELECTRICINDONESIA WISMA 46- KOTA BNI, 12 TH FLOOR, SUITE#12.05-07 JLJEND SUDIRMAN KAV,

NPWP MATCH EKSPORTIR INM EKSPORTIR AL EKSPORTIR

031552953021000 FUJI ELECTRIC INDONESIA GEDUNG WISMA 46 KOTA BNI LT.12 SUITE 12,05-07,LJEND, SUDIRMAN KAV 1 RT/RW:, 11 /, 111 KARET TENGSIN, TANAH ABANG, JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA

NPWP MATCH PIK NEGARA PENERIMA MAMA PENERIMA aw KUWAITNATIONAL PETROLEUM COMPANY KS.

ID_PEL_MUAT[ID_PEL_BONGKAR|NETTOR BRUTOR FOBR ASURANSI [FREIGHT KD_VAL,NILAL KUAS FOBR RUPIAH INS. BRGITGL TARIK NO_MANIFES|TGL_ MANIFES[THN_PAIAK KPPADM_EKSPORTIR|KPPADM,PMLK_BRG

IDeGK We (330__"350 ‘9000000 |17644,725]1082700 JPY 1241 1116720000 Umum [08-Apr-22 ‘002907 [oo-mar-22 [ao22 ‘73 073

Dalam data tersebut, diketahui bahwa pemilik barang adalah Pemohon Banding dan penerima adalah Kuwait National Petroleum Company K.S.C. (KNPC). Meskipun demikian, dalam data tersebut tidak terdapat informasi rincian barang;

2) Dalam penjelasan tertulisnya, bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a) bahwa menurut Pemohon Banding, PEB Nomor 090778 adalah pengiriman “barang Retrofit” yang bukan milik Pemohon Banding, melainkan merupakan barang milik afiliasi Pemohon Banding yaitu Fuji Manufacturing (Thailand), Co, Ltd (FMT) untuk dijual ke pelanggan akhir yaitu Kuwait National Petroleum Company K.S.C (KNPC);

b) bahwa menurut Pemohon Banding, “barang Retrofit” tersebut dibeli dari PT Retro Daya Engineering dengan DPP sebesar Rp420.800.000,00 dan telah dilaporkan di SPT Masa PPN November 2021 sebagai penjualan dalam negeri kepada FMT dengan DPP sebesar Rp597.454.545,00 (Faktur Pajak nomor 011.002-22.92698840 tanggal 30 Maret 2022). Selanjutnya Pemohon Banding hanya membantu pengurusan ekspor barang tersebut ke KNPC;

3) Penelitian atas penjelasan dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding:

a) Jenis, jumlah dan harga barang pada masing-masing dokumen i. Dokumen PO Nomor 8000487 tanggal 20 Juli 2021 dari FMTkepadaPemohonBandingsebesar Rp657.200.000,00:

Item Parts No. Description Quantity Unit Unit Price Amount

Delivery Date IDR IDR l Fuji Electric Retrofit Solution 1 SET 297,600,000 297,600,00C

07-Dec-2021 Vacuum Circuit Breaker Siemens type 3AE] 124-2

Rated Voltage 7.2kV 25kA 630A

2 Fuji Electric Retrofit Solution 1| ser 359,600,000} 359,600,001

07-Dec-2021 Vacuum Circuit Breaker Siemens type JABLOS4-4

Rated Voltage 7.2kV 25kA 2000A ii. Dokumen PO Nomor 8000487 tanggal 7 September 2021 dari Pemohon Banding kepada PT Retro Daya Engineering dengan DPP PPN sebesar Rp420.800.000,00:

1 | soooas: FUI ELECTRIC RETROF 7 SOI LUTION 6394 1] 185,400,000.00 | 788,400,000

VACUUM CIRCUIT BREAKER SIEMENS TYPE: 3AE 1124-2

2| soovasy | FUJI ELECTRIC RETROF.” SOLLTION 20004 1} 255.490.000.09 735,400,000

VACUUM CIRCUIT BREAKER SIEMENS TYPE 3AE1121-4

470,800,000

TOTALATY | 2 bs | 42,080,000

TOTAL 362,880,000 iii. Dokumen invoice Nomor RDE-INV/21-IX/02 (DP 20%) tanggal 16 September 2021 dan Nomor RDE-INV/22-III/05 (sisa 80%) tanggal 1 Maret 2022 dari PT Retro Daya Engineering kepada Pemohon Banding dengan DPP PPN sebesar Rp420.800.000,00:

No Deskripsi Jumlah

1 8000487 1 185,400,000 185,400,000

Fuji Electric Retrofit Solution 630A

Vacuum Circuit Breaker Siemens

Type: 3AF1124-2

? 8000487 1 235,400,000 235,400,000

Fuji Electric Retrofit Solution 20004

Vacuum Circuit Breaker Siemens

Type: 3A£1124-4

Total 420,800,000 iv. Dokumen invoice Nomor 8000487-export007 tanggal 21 Januari 2022 dan PEB nomor 090778 tanggal 1 Maret 2022 dari Pemohon Banding kepada FMT dengan DPP PPN sebesar ¥9.000.000 atau dengan kurs Rp124,08 per Yen akan setara/ekuivalen dengan Rp1.116.720.000,00 (penjualan ekspor):

1 RETROFITTED VCB TRUCK 630A 1 4,000,000.00 4,000,000.00

2 RETROFITTED VCB TRUCK 2000A 1 5.000,000.00 5,000,000.00

HS CODE . 8536 2019

3,000,000.00

EKSPORTIR PEMOLTK BARANG PENERIMA

1 Mentitas "Npep 13 Digit OS 145.208.3-021.000— |S. Identitas 7 O3,185.295.3-021.000 11. Nama KU WATI NANONAL

2 Kama PEPUIDELECTRIC INDONESIA 6. Nama PR PUHELECTRIC PETROLEVAL COMPANY

INDONESIA 3 Alang a : IFINERY

3. Alamat WISMA 45: KOTA BRI PRT EL OOR. fo Mamat 2 MISA AL ALIMADI REFINERY

SUITE: 12.08-07 TJEND SUDIRALAN 7. Alamat WISMA 46- KOTA BND. 12 TH P.O.BON 70. SAFAT 13004,

KAY FLOOR. SUTTE#12 05-07 RU WATT

AL TEND SUDIRMAN KAY

4. Status PALS (non migas) TR Negara RW Kuwait

PPIK TEMBELI Ii

LKPP MAL ant LI Kama FU MANUFACTURNG GIAILAND) CO. AD

9, Numa PT. AGILITY 18 Alamat 118 2 MOO 18 PHATOLYOTHIN ROAD. KT ONG

10, Alamat SECURE RUILDING BUILDING CL, RAYA NUESGA LONG LUANG, PAI HUMTI

PROTOROL HALIM PERDANAKUSL 16 Negara TH Vhailand

DATA TRANSAKSI EKSPOR

38 Bank Devisa Hasil Ekspor OAS - BANK MIZUTIO In Face 1.082700.00

SM. dems Valuta Asing PY Yen 39, Asuransi (LN DE 17.644.738

SS. Nila Ekspor B0 000600 38. Nilai Maklon Jika Ada) 9.0000

DATA PETI KEMAS DATA KEMASAN

36. Iumlah Peti Kemas O Puti Kemas Kontainer 1. Jenis. Jumlah dan Merek Kemasan

19 MomerUkuran dan De CR Cre 2

Status peli Kemas

BAL PAS Pos Tort HS. arcan 16, Perisinam 47. HE barang dan Wulan jenis H9 Negara [61 muntah Kilas

Now jumlah dan jenis barany Ekapaa Latif BK pada Kat. Berat Rerah |. Asal Barang Ww wear tenglap merk, tanggal pendaftaran Votune ons) 50. - aera tpesluran. spesifikasi Naat Batan, i kan dan kode barany

158305010 Sy 10000 CR erats (Indonesia | 2000.000.0000

RETROFIETER VCR TRUCK 630.4 - 150.0000 Ky Ie Kota tees - {Jakarta Yusat

Kemasan. | Crme i Lea

Deret PED VOR TRUCK anon - | 186.0000 Ke - Kota (en - | Jakarta Pesat

Kemasan 1 Crate | !

Lick) v. Dokumen invoice Nomor PU000499 tanggal 30 Maret 2022 dan Faktur Pajak nomor 011.002-22.92698840 tanggal 30 Maret 2022 dari Pemohon Banding kepada FMT dengan DPP PPN sebesar Rp597.454.454,00 (penjualan lokal): PRODUCTNAME/SPECIFICATION QUANTITY UNIT PRICE AMOUNT POSREMARKS

FUJI ELECTRIC RETROFIT SWGR SOLUTION 1 sel 597,454,545.00 597,454,545 po TO TOTAL QTY 4! TOTAL AMOUNT (DR) YY AOD

DEPOSIT (IDR) 0

TOTAL AMT LESS DEPOSIT (DR) 597,454,545

TOTAL VAT 10% (IDR) 59,745,455

NET TOTAL (IDR) 657,200,000

. Harga Jual/Penggantian/Uang

No Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Muka/Tarmin

FUJI ELECTRIC RETROFIT SWGR SOLUTION 597 454.545,00

Rp 597 454 545 x 4

Kesimpulan Terbanding:

Terdapat perbedaan jenis barang, jumlah barang dan harga barang antara pada “dokumen poin i s.d. iv (penjualan ekspor / sengketa a quo)” dengan pada “dokumen v (penjualan lokal / bukan sengketa)”, yaitu:

mit Seat | men oa

Terkait Penjualan Ekspor (sengketa a quo) Terkait Penjualan Lokal (bukan sengketa) dari Pemohon Banding

3 (Jenis Barang Fuji Electric Retrofit Solution (VCB Truck) 630A Fuji Electric Retrofit SWGR Solution

Fuji Electric Retrofit Solution (VCB Truck} 2000A b) Tanggapan atas penjelasan Pemohon Banding i.Pada penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menceritakan tentang adanya korespondensi pegawai antara Pemohon Banding, PT Retro Daya Engineering dan PT Agility demikian:

Berdasarkan korespondensi antara Pemohon Banding (atas nama pegawai Deo Fajris Vinanda), PT Retro Daya Engineering (atas nama pegawai Solihin), dan PT Agility (atas nama pegawai Ahmad), tertulis bahwa Pemohon Banding akan mengatur pengambilan barang (pick-up) dari gudang PT Retrodaya Engineering oleh PT Agility. Maka menurut Pemohon Banding, di gudang PT Retrodaya Engineering, terjadi penyerahan barang Retrofit dari pihak penjual (Pemohon Banding) kepada pihak pembeli (FMT); Tanggapan Terbanding:

Oleh karena tidak ada dokumen bukti korespondensi email antar pegawai antara Pemohon Banding, Fuji Electric Jepang (FEJ), PT Retro Daya Engineering dan PT Agility, maka tidak terbukti bahwa penjualan lokal kepada FMT dengan DPP PPN sebesar Rp597.454.454,00 adalah transaksi yang terkait dengan rangkaian transaksi penjualan ekspor kepada FMT DPP PPN sebesar ¥9.000.000 atau ekuivalen dengan Rp1.116.720.000,00 yang menjadi sengketa a quo;

ii.Pada penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa terdapat e-mail dari

Kansuke Ito (pegawai FEJ) kepada pegawai Pemohon Banding agar merevisi harga barang (retrofit) ke KNPC di invoice dasar PEB agar tidak menunjukkan harga asli agar KNPC tidak mengetahui margin yang didapat FEJ; Tanggapan Terbanding:

Pada faktanya Pemohon Banding menerbitkan invoice Nomor 8000487-export007 tanggal 21 Januari 2022 kepada FMT, dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa telah terbukti adanya transaksi penjualan ekspor kepada FMT dengan nilai yang ditentukan sendiri oleh Pemohon Banding yaitu sebesar ¥9.000.000 atau ekuivalen dengan Rp1.116.720.000,00 yang belum dilaporkan sebagai bagian dari nilai peredaran usaha di SPT PPh Badan;

5. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah tepat berdasarkan data/fakta dan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.058.796.208,00

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.058.796.208,00 karena tidak terdapat rugi fiskal yang dapat dikompensasikan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 terkait adanya nilai penghasilan neto fiskal dari hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020 terhadap Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 s.d. 2020, diketahui bahwa nilai Laba / Rugi Fiskal Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

po Bors Lab Fiske oo, se [mes OE 2018 Laba Fiskal 2019 Rugi Fiskal Berdasarkan SKPLB nomor

COO00R A0G/ 19/073/22 tanggal 11 Februari 2022, Penghasilan Neto Fiskal

Wajib Pajak sebesar Rp7.292.354.971 2020 Rugi Fiskal Berdasarkan SKPKB nomor

O002S/ 2OG/ 20/0731 22 tanggal 26 Juli

2PO22, Penshasilan Neto Fiskal Wajib

Pajak sebesar Rp29.987 112 403

3. Berdasarkan tabel di atas, maka rugi fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding adalah rugi fiskal dari tahun 2019 dan 2020. Namun karena pada tahun pajak 2019 dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022, maka berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh hasil bahwa Pemohon Banding mengalami laba fiskal. Atas SKP tersebut diajukan upaya hukum oleh Pemohon Banding yaitu:

4. Diajukan keberatan dengan surat nomor 001/TAX-FEID/III/2022 tanggal 18 April 2022 dan telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding kemudian mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut melalui surat banding nomor 001/TAX-FEID/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023;

6. bahwa sidang sengketa banding tersebut telah dicukupkan oleh Majelis Hakim IA Pengadilan Pajak, tetapi sampai dengan penjelasan ini dibuat, belum terdapat putusan Pengadilan Pajak;

7. Sehubungan rugi fiskal SPT tahun 2020 dapat disampaikan bahwa pada tahun pajak 2020 juga dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022, maka berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh hasil bahwa Pemohon Banding mengalami laba fiskal. Atas SKP tersebut diajukan upaya hukum oleh Pemohon Banding yaitu:

Diajukan keberatan dengan surat nomor S/01/CIT/Tax-FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 dan telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dengan amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding;

8. Pemohon Banding kemudian mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut melalui surat banding nomor 004/PPH-BADAN- TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

9. bahwa sidang sengketa banding tersebut telah dicukupkan oleh Majelis Hakim IB Pengadilan Pajak, tetapi sampai dengan penjelasan ini dibuat, belum terdapat putusan Pengadilan Pajak;

10. Berdasarkan uraian di atas, karena Pemohon Banding telah mengajukan bandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Nomor KEP- 00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023, namun atas pengajuan banding dua-duanya belum terdapat putusan Pengadilan Pajak, maka belum terdapat putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan perhitungan koreksi Kompensasi Kerugian oleh Terbanding;

11. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.058.796.208,00 pada proses penyelesaian keberatan;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp1.130.720.000,00

1. PEB 223541 sebesar Rp14.000.000,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas pengiriman ekspor barang dengan PEB 223541 tanggal 29 Mei 2021 kepada Fuji Manufacturing Thailand (FMT) sebesar Rp14.000.000,00. bahwa transaksi tersebut bukan termasuk peredaran usaha Pemohon Banding dan sampai dengan pendapat akhir ini dibuat, Pemohon Banding tidak dapat menemukan PEB 223541 pada sistem internal Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui transaksi atas PEB tersebut. Selain itu, pada bulan Mei 2021 juga tidak terdapat penerimaan uang dari FMT sebesar Rp14.000.000,00 yang diterima

Pemohon Banding. Rekening koran bulan Mei 2021 telah Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan;

2. PEB 090778 sebesar Rp1.116.720.000,00:

a. Skema Transaksi

KNPC (Kuvrait National Petroleum Company kK S.C, pelanggan retrofti

F Kuwait rs cas TTT TTT ft) , po Jepang

# Pembelian '

1 1 ify

Fes po Pengiriman (Fuji Electic Co.. Ltd) : !

TT ay Sat or eT

¥ Pembelian 1 '

FM rf

Fuji Electric Mandfacturng Thailand: ! i

RI Pa Co

Penunjukan 4514 — ae) '

Na a Pembelian | i4)

PT Agility FEID Pembelian | PT Retre Daya

PPJK, fomvarder (Pemeoron Banding: (vendor retretity

FMT KU

Penyerahan 46) b. Penjelasan Alur transaksi dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang tanggal 10 Maret 2025, 28 April 2025 dan 2 Juni 2025

NoPenjelasan Alur TransaksiDokumen Pendukung yang disampaikan
1Fuji Electric Co. Ltd (FEJ) selaku pihak afiliasi Pemohon Banding, mendapat pesanan barang berupa retrofit yaitu FE Retrofit Solution 630A dan FE Retrofit Solution 2000A dari Kuwait National Petroleum Company K.S.C (KNPC) sebagai pelanggan akhir (end user).
2Untuk memenuhi pesanan barang tersebut, FEJ memesan barang kepada Fuji Electric Manufacturing Thailand (FMT). FEJ menerbitkan Purchase Order (PO) nomor NM8010-A0-S001-001 tanggal 13 Juli 2021 kepada Fuji Electric Manufacturing Thailand (FMT) untuk memesan barang FE Retrofit Solution 630A dan FE Retrofit Solution 2000A senilai total 1.956.000 baht atau sebesar Rp868.757.400 (Kurs BI 1 baht = 444,15). Pemesanan barang Retrofit adalah untuk dikirimkan kepada KNPC selaku pelanggan akhir (end user) dengan dokumen PO sebagai berikut (bukti A.1): Tangg Jumlah No PO Deskripsi al PO (baht) NM8010- 13/07/2 FE Retrofit Solution VCB 630A 659.000 A0-S001- 021 FE Retrofit Solution VCB 2000A 796.600 001 Engineering Fee 501.000 Total 1.956.000Purchase Order No. NM8010-A0-S001-001 antara FEJ – FMT sebesar THB1.956.000 (Bukti A.1)
No POTangg al PODeskripsiJumlah (baht)
NM8010- A0-S001- 00113/07/2 021FE Retrofit Solution VCB 630A659.000
FE Retrofit Solution VCB 2000A796.600
Engineering Fee501.000
Total1.956.000
NoPenjelasan Alur TransaksiDokumen Pendukung yang disampaikan
3Untuk memenuhi pesanan KNPC kepada FEJ tersebut, FMT memesan Retrofit kepada Pemohon Banding dengan menerbitkan PO 8000487 tanggal 20 Juli 2021 dengan harga total Rp657.200.000 (bukti A.2): No PO Tanggal PO Deskripsi Jumlah (Rp) 8000487 20/07/2021 FE Retrofit Solution Vacum 297.600.000 Circuit Breaker (VCB) 630A FE Retrofit Solution Vacum 359.600.000 Circuit Breaker (VCB) 2000A Total 657.200.000Purchase Order No. 8000487 antara FMT- FEID sebesar Rp657.000.0000 (bukti A.2)
4- Kemudian untuk memenuhi pesanan FMT, Pemohon Banding memesan barang ke PT Retro Daya Engineering selaku vendor lokal dengan harga beli total Rp420.800.000 berdasarkan PO No.PA001260 (bukti A.3): No PO Tanggal PO Deskripsi Jumlah (Rp) PA001 07/09/2021 FE Retrofit Solution Vacum Circuit 185.400.000 260 Breaker (VCB) 630A FE Retrofit Solution Vacum Circuit 235.400.000 Breaker (VCB) 2000A Total 420.800.000 - Setelah itu, PT Retro Daya Engineering menerbitkan faktur komersial dan faktur pajak kepada Pemohon Banding, dengan Pemohon Banding sebagai pembeli dan PT Retro Daya Engineering sebagai penjual. Pemohon Banding melaporkan faktur pajak nomor 010.005-21.17904549 sebagai PPN Masukan di SPT Masa November 2021, dan faktur pajak nomor 010.002-22.11686004 sebagai PPN Masukan di SPT Masa Maret 2022. Berikut dokumen pembelian Retrofit oleh Pemohon Banding dari PT Retro Daya Engineering (bukti A.4 & 5): No Tanggal No Faktur Deskripsi Jumlah (Rp) Invoice Invoice Pajak RDE- 16/09/202 010.005- FE Retrofit Solution 84.160.000 INV/21- 1 21.179045 630A Vacum Circuit IX/02 49 Breaker (VCB) FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 2000A Down payment 20% RDE- 01/03/202 010.002- FE Retrofit Solution 336.640.000 INV/22- 2 22.116860 Vacum Circuit Breaker III/05 04 (VCB) 630A FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 2000A Pembayaran 80% Total 420.800.000 - Pemohon Banding selanjutnya menyiapkan invoice bill sejumlah JPY9.000.000 yang ditujukan kepada FMT tanggal 21 Januari 2022- Purchase Order No. PA001260 antara FEID – Retrodaya sebesar Rp420.800.000 (bukti A.3) - Invoice No. RDE-INV- 21-IX-02 PA001260 antara Retrodaya – FEID, FP No.010.005- 21.17904549 sebesar Rp84.160.000 (bukti A.4) - Invoice No. RDE-INV- 22-III-05 PA001260 antara Retrodaya – FEID, dan FP No.010.002- 22.11686004 sebesar Rp336.640.000 (bukti A.5) - PEB No. 090778 & Invoice No.8000487 (Dokumen ekspor) sebesar JPY9.000.000 atau Rp1.116.720.000 (bukti A.6) - Invoice No. PU000499, Faktur Pajak No. 010.002- 22.92698840 antara FEID-FMT sebesar Rp657.200.000 (bukti A.8)
No POTanggal PODeskripsiJumlah (Rp)
800048720/07/2021FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 630A297.600.000
FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 2000A359.600.000
Total657.200.000
No POTanggal PODeskripsiJumlah (Rp)
PA001 26007/09/2021FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 630A185.400.000
FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 2000A235.400.000
Total420.800.000
No InvoiceTanggal InvoiceNo Faktur PajakDeskripsiJumlah (Rp)
RDE- INV/21- IX/0216/09/202 1010.005- 21.179045 49FE Retrofit Solution 630A Vacum Circuit Breaker (VCB) FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 2000A Down payment 20%84.160.000
RDE- INV/22- III/0501/03/202 2010.002- 22.116860 04FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 630A FE Retrofit Solution Vacum Circuit Breaker (VCB) 2000A Pembayaran 80%336.640.000
Total420.800.000
NoPenjelasan Alur TransaksiDokumen Pendukung yang disampaikan
dengan consignee (penerima barang) adalah KNPC, untuk dilampirkan dengan PEB No.090778 (bukti A.6) sebagai dokumen ekspor dengan rincian berikut: No Invoice Tanggal Deskripsi Jumlah (¥) Invoice 8000487- 21/01/2022 Retrofitted VCB (Vacum Circuit 4.000.000 export007 Breaker) Truck 630A Retrofitted VCB (Vacum Circuit 5.000.000 Breaker) Truck 2000A Total 9.000.000 - Invoice ini adalah dokumen bukti transaksi pembelian Retrofit oleh KNPC, karena Retrofit akan dikirimkan dari Indonesia langsung ke pelanggan akhir yaitu KNPC yang berlamatkan pada 321176, Kunpetco, Kuwait; - Pemohon Banding kemudian menerbitkan invoice nomor PU000499 dan Faktur Pajak nomor 011.002-22.92698840 tanggal 30 Maret 2022 kepada FMT melalui PT Agility sebagai freight forwarder atas penjualan Retrofit sesuai dengan PO 8000487 tanggal 20 Juli 2021 (bukti A.8); Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak karena penyerahan terjadi di dalam negeri yaitu melalui PT Agility sehingga kepemilikan barang sudah beralih ke FMT sejak saat diserahkan ke PT Agility; Pemohon Banding melaporkan Faktur Pajak tersebut sebagai PPN Keluaran pada SPT Masa Maret 2022 dan peredaran usaha pada SPT PPh Badan. Penjualan kepada FMT yang dilaporkan sebagai penyerahan dalam negeri dan peredaran usaha telah diakui dan tidak ada koreksi ataupun perbedaan nilai antara Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa maupun Tim Peneliti Keberatan); - Berikut rangkuman dokumentasi penjualan Retrofit dari Pemohon Banding kepada FMT: No Invoice Tanggal No Faktur Deskripsi DPP (Rp) PPN (Rp) Invoice Pajak PU000499 30/03/2022 011.002- FE Retrofit 597.454.545 59.745.455 22.92698840 SWGR Solution Jumlah Pembayaran DPP + PPN 657.200.000 - Pemohon Banding menerima pembayaran atas penjualan Retrofit dari FMT sebesar total Rp657.200.000 tanggal 28 April 2022 melalui Bank Mizuho (bukti A.9);- Rekening koran mizuho atas penjualan Retrofit dari FMT sebesar Rp657.200.000 (bukti A.9)
No InvoiceTanggal InvoiceDeskripsiJumlah (¥)
8000487- export00721/01/2022Retrofitted VCB (Vacum Circuit Breaker) Truck 630A4.000.000
Retrofitted VCB (Vacum Circuit Breaker) Truck 2000A5.000.000
Total9.000.000
No InvoiceTanggal InvoiceNo Faktur PajakDeskripsiDPP (Rp)PPN (Rp)
PU00049930/03/2022011.002- 22.92698840FE Retrofit SWGR Solution597.454.54559.745.455
Jumlah Pembayaran DPP + PPN657.200.000
NoPenjelasan Alur TransaksiDokumen Pendukung yang disampaikan
5FMT lalu menunjuk PT Agility sebagai freight forwarder untuk membantu pengiriman Retrofit ke KNPC. Lebih lanjut, pada tanggal 09 Februari 2022, Pemohon Banding (atas nama pegawai Deo Fajris Vinanda) menerima e-mail dari Kansuke Ito selaku penanggung jawab transaksi retrofit dari FEJ dengan subjek ‘’Pick Up/KNPC/export007’. Pada email tersebut, pihak FEJ mengapresiasi bantuan Pemohon Banding atas kerjasama dalam membantu pengaturan pengiriman barang (retrofit) serta menginformasikan instruksi terkait pengiriman barang ke KNPC (bukti A.7).Korespondensi Email tanggal 09 Februari 2022 antara Pemohon Banding, FEJ, dan PT Agility (PPJK) (bukti A.7)
6- Berdasarkan korespondensi antara Pemohon Banding (atas nama pegawai Deo Fajris Vinanda), PT Retro Daya Engineering (atas nama pegawai Solihin), dan PT Agility (atas nama pegawai Ahmad), tertulis bahwa Pemohon Banding akan mengatur pengambilan barang (pick-up) dari gudang PT Retrodaya Engineering oleh PT Agility. Maka, di gudang PT Retrodaya Engineering, terjadi penyerahan barang Retrofit dari pihak penjual (Pemohon Banding) kepada pihak pembeli (FMT); - PT Retro Daya Engineering menerbitkan surat jalan kepada Pemohon Banding tanggal 1 Maret 2022 dengan nomor RDE-DO/22-III/03 (Bukti A.10). Pemohon Banding kemudian menerbitkan surat jalan (delivery receipt) nomor DR-D&A-II-22-0166 tanggal 1 Maret 2022 kepada FMT (Bukti A.8) karena barang Retrofit sudah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada FMT melalui PT Agility;- Invoice No. PU000499, Faktur Pajak No. 010.002-22.92698840 antara FEID-FMT sebesar Rp657.200.000 (bukti A.8) - Surat jalan dari Retro Daya kepada FEID tanggal 1 Maret 2022 nomor RDE-DO/22- III/03. (bukti A.10)
7- Pemohon Banding lalu menerbitkan PEB 090778 tanggal 1 Maret 2022 (bukti A.6) untuk mengirimkan barang langsung kepada KNPC. Sesuai fakta dokumen sebelumnya, barang Retrofit yang dikirimkan kepada KNPC adalah milik FMT karena telah diserahkan kepada FMT melalui PT Agility, dan bukan merupakan barang milik Pemohon Banding;- PEB No. 090778 & Invoice No.8000487 (Dokumen ekspor) sebesar JPY9.000.000 atau Rp1.116.720.000 (bukti A.6)

Single Account Statements Detail (CREDIT) Lotte NN aga TU c. Penjelasan kesalahan pencantuman nama Pemohon Banding sebagai pemilik barang pada PEB 090778

- bahwa kekeliruan Pemohon Banding dalam mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai pemilik barang dan FMT sebagai pembeli pada PEB 090778 seharusnya tidak menghilangkan fakta dan substansi

dokumentasi bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Retrofit kepada FMT di dalam negeri dan Pemohon Banding tidak menerima pembayaran atas penyerahan barang Retrofit sebesar JPY9.000.000 atau setara dengan Rp1.116.720.000,00 dari pihak manapun, melainkan hanya sebesar Rp657.200.000,00 dari FMT sesuai yang tertera pada rekening koran dan penjelasan poin 4 skema di atas;

- Adapun pencantuman nilai penyerahan barang retrofit sebesar Rp1.116.720.000,00 atau JPY9.000.000 pada dokumen ekspor ke KNPC yang menjadi sengketa, merupakan perkiraan nilai yang dicantumkan oleh Pemohon Banding berdasarkan arahan dari Fuji Electric Jepang (FEJ) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pada tanggal 21 Februari 2022, Pemohon Banding (atas nama pegawai Rully Kurniawan) menerima e-mail dari Kansuke Ito selaku penanggung jawab transaksi retrofit dari FEJ dengan subjek ‘’Pick Up/KNPC/export007’ (bukti A.11 halaman 3). Pada email tersebut, pihak FEJ meminta bantuan Pemohon Banding agar merevisi harga barang yang akan dikirim ke KNPC di invoice dasar PEB dari penulisan harga tertentu menjadi “*****” atau tidak menunjukkan harga asli. Hal ini dimaksud agar KNPC sebagai pembeli tidak perlu mengetahui adanya margin yang ditetapkan FEJ antara harga beli ke vendor di Indonesia dengan harga jual ke KNPC. Adapun penetapan margin yang tidak disampaikan kepada pembeli akhir adalah common business practice yang berlaku secara umum;

2) Melalui email tanggal 24 Januari 2022, pegawai Pemohon Banding yaitu Rully Kurniawan mengonfirmasi bahwa akan melakukan revisi harga (bukti A.11 halaman 4) di invoice yang akan dikirimkan ke KNPC dari harga asli menjadi harga yang tertera pada invoice 8000487-export007 yaitu JPY9.000.000 Ruliy Kurr'awa ruliy-kasniseran -

Pada halaman 10 bukti A.11, pegawai Pemohon Banding atas nama Hosep Saputro meminta konfirmasi atas invoice yang telah direvisi sesuai instruksi FEJ kepada Ito Kansuke (FEJ) dengan nominal menjadi sebesar JPY9.000.000;

Berdasarkan penjelasan dan dokumen di atas, dapat disimpulkan bahwa VCB retrofit yang dikirim melalui PEB a quo adalah barang yang sama dengan barang yang dibeli oleh FMT ke vendor lokal melalui Pemohon Banding;

d. Penjelasan atas Perbedaan Nama Barang pada Faktur Pajak penyerahan di dalam negeri kepada FMT melalui PT Agility dengan Dokumen Pengiriman ke KNPC

- Selain itu Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa barang Retrofit yang diserahkan di dalam negeri kepada FMT melalui PT Agility dan barang yang dikirim kepada KNPC adalah sama. Berikut deskripsi barang dalam PO dari FMT kepada Pemohon Banding, yaitu Retrofit Solution Vacuum Circuit Breaker Siemens tipe 3AE1124-2 voltase 630A seharga Rp297.600.000,00 dan tipe 3AE1084-4 voltase 2000A seharga Rp359.600.000,00:

Fuji Electric Manufacturing (Thailand) Co., Ltd.

Head Office: 118/2 Moo 18 Phaholyothin Road, T. Klong Nueng,

A, Klong Luang, Pathumthani 12120 Thailand

TEL:66 (0) 2529-2178 FAX:66 (0) 2529-2183-4

TAX ID:0105531068921

PURCHASE ORDER

To: PT. FUJI ELECTRIC INDONESIA P/O No : 8000487

WISMA46-KOTA BNI, 12TH FL, SUITE#12.05-07 JL Date + 20-Jul-21

JEND SUDIRMAN KAV |. KARET TENGAIN, :

TANAH ABANG JAKARTA 10220 Indonesia YourRef

Tel: 62 21 5744571 Fax: 62 21 5744578

Item Parts No. Description Quantity Unit Unit Price Amount

Delivery Date IDR 1DR

1 Fuji Electric Retrofit Solution 1 SET 297,600,000 297,600,00C

07-Dec-2021 | Vacuum Circuit Breaker Siemens type 3AE!124-2

Mantu Ung. ony conn Usura

- Lebih lanjut, berikut deskripsi barang dalam Faktur dari PT Retro Daya Engineering kepada Pemohon Banding serta dokumen ekspor PEB 090778 (bukti A.6) yang juga memuat informasi yang sama:

! Lo... TI

1 Na 9 roel po

FAKTUR

[No [RDE-INV/22-111/05 (Tanggai [01/03/2022

Ref. PO (Tanggal [07/09/2021 (Proyek [210920059

Kepada PT. FUJI ELECTRIC INDONESIA MTR

Wisma 48 - Kota BNI, 12th Floor, J. Jenderal Sudirman

Jakarta Pusat 10220

Telepor 021-574-4571

Up Bagian Keuangan

No Deskripsi Jumlah Marga

Unit Total

1 (FUJI ELECTRIC RETROFIT SOLUTION 630A FI 185 100.000 185.400.000

VACUUM CIRCUIT BREAKER SIEMENS TYPE:

3AE1124-2

2 (FUN ELECTRIC RETROFIT SOLUTION 2000A 1 235.400.000 235.400.000

VACUUM CIRCUIT BREAKER SIEMENS TYPE:

3AE1124-4

Fuji Etectrica tesrrerwcstertes Konser og Fesestrerertesagy

PT FOU ELECTRIC IN OONESIA INVOICE au FUJI MANUFACTURNG (Thailand) Co.,Ltd RETROFITTED

—on DS VER TRUCK SOA 7 ZO00,OnS-OD ooo N00 en

> RETROFITTED WOR TRUCK POOOA 1 5,000,000.00 S COC} GO Oo

HS CODE Hae 2019

Total “mount NINE MILLION YEN 3,0C00,000.00

LEMBAR LANJUTAN

PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PER) Ehdamen 2 dar 2

Nomer Pengaiaan Memang Set AA Dagang gado dansa co

ASF Dos Pan AS, uratam In Beriinan IT EP Barone Gin $8 Seal Sasar Menara [82 een Salad

Ney juta dia denis Datang Phapar Lani HE pads set Bere Borah tsa! Dbsang usa

! a ‘emt TIK meth | tan ged! pendaftaran Volume ont fae Puri

; Jain dan Lede bare "

Lo San cu ly - . Maut eerie indenesia Dawarringo

! RETROPTE FUN VER TRUCK A3AA - Usenet ke Kata !

Luka

> | R36 AI 1 , LOR erat Ta Indone SI Li 900 i Pee Ron VCR TRUUK Jung - Lu 00 hg ee eh je. ee | Jaana Pusat

! (kemasan 2 Crd

- Meskipun pada Faktur Pajak atas penyerahan di dalam negeri kepada FMT melalui PT Agility tertulis 1 barang yaitu “Fuji Electric Retrofit SWGR Solution”, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa barang yang dimaksud tersebut adalah sama yaitu dari nilai barang yang sama dengan nilai pesanan FMT atas 2 barang Retrofitted VCB dari Pemohon Banding;

- Berdasarkan bukti A.8 yang telah disampaikan pada sidang 10 Maret 2025 dan 28 April 2025 berupa invoice No. PU000499 serta Faktur Pajak sebesar Rp657.200.000,00 (nilai DPP+PPN), nilai yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut adalah sama dengan nilai pesanan 2 (dua) unit VCB retrofit yang dipesan oleh FMT. Hal ini dapat diketahui dari bukti A.8 halaman 4-6 yang berisi informasi rinci atas 2 barang yang dipesan serta harga masing-masing yaitu Rp297.600.000,00 dan Rp359.600.000,00 yang jika dijumlahkan adalah sama dengan nilai DPP+PPN pada Faktur Pajak yaitu sebesar Rp657.200.000,00;

PO dari FMT ke Pemohon Banding

Fuji Electric Manafaccuring (Thailand) Co. Ltd.

Hund (Ine IL RS Riso 15 Haa Swataia Rea, T Elang Kucing,

Po Kran Parag, Titian: LO Baar

KEL S5 TON HIS BEI YG FARAH CO) eee BTA

"Lae Wi AS SL ARE

LHe ASE. Cia TA

Ser PD RELA BI OS Sa Pac isa Pi Ne

WIRLISAG-XOTA BMI, 1ITE FL SUT ES 26377 7 Har Pane ble?!

Ibm I SCVIRBTAN KAM. KARET TINTA, . ng am

TAMA ARANETA ALTA MIO De rarrveiston Yan Ari :

Tell $2 2b 504451 Fax. GE LL Sedazya

Sem Tari Me — | Deseri atl Scie Una Lait Prone Anal welveery Lrzit | : ote IE

L — -- ve _— —— + oe

1 POP baris Bein: AI Sedation 1 oer DF An ANA aa A000

Me MEARS Watu cnn icaber soars bps aah bobbed

Fear’ Wal sys J PR SERA ERA

Hanes antam Learn T2 EY .

7 Seite! en ye ab SA IA Dei oe ! impulse winatad Keke GE

. Hae! esasnny AG ENI 2 i | Siemens casein GEN A :

Bani teen. oa apaan 33 ka i

Saved chen ime vermsiesd coco LI ha l

Pata aing pai SALA

Streaming: ms tt oe

! Vocal ereeting we Hua ra.

Poe i

Kaur cours ce echoes | de pre alae De a i Taji Ble st: Mare ulation | 1 an 325,800.00 TAO A Oe opater det [vaccum Darul Uruaier Sincere JAP IAs 4 .

Peri Wight 7 Se WF ba Ts havea Insan sca YK . !

We oe agra SVL niall kv 1

' : impose withered vohnze bi ky “erna cuman CAS ates. Sirna masa, TEA

Mare Jen Mag erna cuentas LA . La. i

- bahwa seluruh dokumen yang Pemohon Banding jelaskan sehubungan dengan alur transaksi tersebut di atas, telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada proses keberatan;

3. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pengiriman barang yang tercantum pada PEB 090778 sebesar Rp1.116.720.000,00 merupakan pengiriman barang yang sudah menjadi hak milik FMT yang sebelumnya dibeli dari Pemohon Banding. Sehingga atas pengiriman barang pada PEB 090778 tersebut bukanlah termasuk penjualan Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding hanya membantu proses pengiriman barang penjualan afiliasi Pemohon Banding;

B. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.508.796.208,00

1. Surat Ketetapan PPh Badan tahun 2020 tidak dapat dijadikan dasar alasan koreksi karena ketetapan tersebut sedang diajukan dalam proses banding sehingga belum menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Surat Banding PPh Badan tahun 2020 Pemohon Banding dilampirkan;

2. Oleh karena belum adanya keputusan yang bersifat inkracht tersebut, maka Terbanding tidak dapat melakukan koreksi terhadap kompensasi kerugian yang diakui oleh Pemohon Banding sesuai dengan SPT;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh);

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp1.130.720.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat penjualan ekspor yang belum dilaporkan berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), terdapat 2 PEB yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan data ekspor dalam PEB tersebut bukan penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam koreksi peredaran usaha ini adalah apakah ekspor yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan PEB

a quo merupakan penghasilan Pemohon Banding ataukah bukan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa koreksi peredaran usaha yang menjadi sengketa ini terdiri atas 2 (dua) PEB dengan perincian:

1. PEB Nomor 223541 dengan nilai ekspor sebesar Rp 14.000.000,00

2. PEB Nomor 090778 dengan nilai ekspor sebesar Rp1.116.720.000,00 bahwa pembahasan Pengadilan Pajak berdasarkan masing-masing PEB adalah sebagai berikut

A.1. PEB Nomor 223541 dengan nilai ekspor sebesar Rp14.000.000,00 bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta koreksi Terbanding didasarkan pada data portal pertukaran data DJP-DJBC, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat sebelum menentukan apakah ekspor berdasarkan PEB tersebut merupakan penjualan ekspor atau tidak perlu diteliti terlebih dahulu, apakah ekspor dengan PEB yang tercantum dalam portal pertukaran data DJP-DJPBC tersebut, benar-benar terealisasi;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pada proses keberatan, sebagaimana tercantum dalam tangggapan SPUH, adalah bahwa ekspor dengan PEB tersebut merupakan pengiriman barang sampel, sehingga tidak termasuk dalam penjualan Pemohon Banding, hal tersebut juga yang menjadi dasar pengajuan banding sebagaimana tercantum dalam surat banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPUH dan surat banding, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa ekspor berdasarkan PEB nomor 223541 dengan nilai ekspor sebesar Rp14.000.000,00, benar-benar telah terjadi;

bahwa pada penjelasan tertulis selama persidangan dan dalam pendapat akhir, Pemohon Banding menyatakan pada intinya tidak mendapatkan PEB nomor 223541 dalam sistem Pemohon Banding dan tidak mengetahui transaksi ekspor tersebut;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding pada pendapat akhir tersebut, Pegadilan Pajak berpendapat, pernyataan Pemohon Banding tersebut bertentangan dengan pernyataan Pemohon Banding pada tanggapan SPUH dan surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pernyataan Pemohon Banding pada surat banding yang implisit mengakui adanya ekspor a quo, merupakan pengakuan dari Pemohon Banding;

bahwa Pasal 74 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU PP tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan Pemohon Banding pada pendapat akhir tidak dapat mencabut pengakuan Pemohon Banding mengenai realisasi ekspor tersebut, oleh karena itu Pengadilan Pajak mengesampingkan pernyataan Pemohon Banding pada pendapat akhir tersebut dan dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan ekspor dengan PEB nomor 223541 benar-benar telah terealisasi; bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ekspor tersebut merupakan pengiriman barang sampel, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa ekspor tersebut merupakan pengiriman sampel dan bukan penjualan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding beberapa kali melakukan penyerahan dengan nilai yang sama yaitu sejumlah Rp14.000.000,00 untuk pembeli yang berbeda, bahwa atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pernyataan Terbanding ini hanyalah sebagai referensi bahwa barang yang dijual oleh Pemohon Banding dimungkinkan bernilai Rp14.000.000,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dengan tidak dapat dibuktikannya oleh Pemohon banding bahwa ekspor tersebut merupakan pengiriman sampel, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan ekspor dengan PEB

nomor 223541 merupakan penjualan Pemohon Banding sehingga merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha terkait penjualan ekspor dengan PEB nomor 223541 sejumlah Rp14.000.000,00;

A.2. PEB Nomor 090778 dengan nilai ekspor sejumlah Rp1.116.720.000,00 bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan PEB Nomor 090778 dengan nilai ekspor sejumlah JPY 9.000.000,00 yang dikonversi ke menjadi Rp1.116.720.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan barang yang diekspor tersebut bukan miliki Pemohon banding sehingga bukan merupakan penjualan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa adalah apakah ekspor dengan PEB Nomor 090778 ini merupakan penjualan Pemohon Banding ataukah bukan penjualan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mendalilkan pada intinya, barang yang diekspor berupa Retrofitted VCB merupakan barang milik afiliasi Pemohon Banding, Fuji Manufacturing (Thailand) atau FMT, yang diekspor dengan tujuan akhir KNPC di Kuwait, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu melakukan ekspor; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan alur transaksi disertai bukti-bukti pendukung berupa PO, invoice, Faktur Pajak, PEB;

bahwa berdasarkan dalil Terbanding dan dalil Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam senggketa ini adalah apakah transaksi penyerahan dalam negeri antara Pemohon Banding dengan FMT atas penyerahan Retrofitted VCB adalah transaksi yang sama dengan transaksi ekspor antara Pemohon Banding dengan FMT sesuai PEB Nomor 090778;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, atas penyerahan dalam negeri antara Pemohon Banding dangan FMT telah didukung dengan bukti berupa PO dari FMT- FEID nomor No. 8000487, Invoice FEID-FMT No. PU000499, Faktur Pajak No.

010.002-22.92698840, dan rekening koran penerimaan atas penjualan Retrofit dari FMT sebesar Rp657.200.000,00;

bahwa atas transaksi ekspor didukung dengan bukti PEB nomor PEB No. 090778, Invoice Nomor 8000487-export007 dengan nilai ekspor JPY9.000.000 atau Rp1.116.720.000,00;

bahwa dari hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, terdapat perbedaan data pada dokumen invoice yaitu

UraianInvoice No. PU000499 (penyerahan dalam negeri)Invoice Nomor 8000487-export007 (penyerahan ekspor)
Referensi PO8000487KNPC PO NO.321176
Jumlah barang1 set2 set
Nama barangFuji Electric Retrofit SWGR Solution- RETROFITTED VCB TRUCK 630A - RETROFITTED VCB TRUCK 2000A
Nilai transaksiRp 657.200.000JPY 9.000.000,00 atau Rp1.116.720.000,00

bahwa selanjutnya dari data PEB nomor 090778 diketahui nama eksportir dan pemilik barang adalah Fuji Electric Indonesia dan nama pembeli adalah Fuji Manufacturing (Thailand) Co. Ltd;

bahwa atas perbedaan jenis barang pada kedua invoice tersebut Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada intinya menyatakan meskipun nama pada dan jumlah barang pada invoice PU000499 berbeda, namun mengacu pada PO nomor 8000487 yang menyatakan terdapat 2 barang retrofit 620A dan 2000A;

bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menjelaskan mengapa pencantuman nama barang dan jumlah barang pada invoice dan faktur pajak tidak sama dengan data pada PO dan Pemohon Banding juga tidak menyatakan adanya kesalahan penulisan jenis barang dan jumlah barang data pada invoice dan faktur pajak, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data yang tertulis pada invoice PU000499 dan Faktur Pajak nomor 010.002-22.92698840 sudah benar, yaitu transaksi penjualan penyerahan 1 set Fuji Electric Retrofit SWGR Solution dengan nilai penjualan termasuk PPN sejumlah Rp657.200.000,00;

bahwa selanjutnya terkait data identitas pemilik barang dalam PEB, Pemohon Banding menyatakan adanya kesalahan penulisan nama pemilik barang, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding hanya menyatakan terjadi kesalahan penulisan nama pemilik barang tanpa memberikan alasan atau penjelasan mengapa sampai terjadi kesalahan penulisan nama, selain itu Pemohon Banding juga tidak menjelaskan pengisian PEB yang seharusnya, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kesalahan penulisan nama pemilik barang pada PEB a quo;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan dengan tidak dapat dibuktikannya adanya kesalahan penulisan nama pada PEB, maka data PEB a quo yang menyatakan pemilik barang adalah Pemohon Banding sudah benar; bahwa dalam invoice nomor 8000487-export007, dicantumkan referensi PO nomor KNPC PO NO.321176, bahwa selama persidangan Pemohon banding tidak menjelaskan mengenai referensii PO dimaksud, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan invoice 8000487-export007 mempunyai referensi PO yang berbeda dengan PO nomor 8000487;

bahwa terkait dengan nilai transaksi, Pemohon Banding menyatakan pencantuman nilai ekspor dan invoice sejumlah JPY 9.000.000,00 adalah perkiraan nilai yang dicantumkan oleh Pemohon Banding berdasarkan perintah Fuji Electric Jepang (FEJ) dengan tujuan, sebagaimana lazimnya dalam bisnis, agar pembeli akhir tidak mengetahui margin laba yang diperoleh FEJ;

bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah antara Pemohon Banding dengan FMT, bukan FEJ, sehingga meskipun merupakan pihak afiliasi seharusya tidak mencampuri transaksi antara Pemohon Banding dengan FMT;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat, kelaziman dalam bisnis, seperti tidak menyampaikan besarnya margin laba yang diperoleh, adalah sah dilakukan sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku;

bahwa dalam melakukan ekspor, Pemohon Banding seharusnya mengisi data sesuai dengan keadaan sebenarnya sesuai dengan pernyataan dalam PEB sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka terkait dengan perintah FEJ untuk mencantumkan nilai penjualan tidak berdasarkan keadaan sebenarnya, Pengadilan Pajak berpendapat, apabila perintah tersebut dilaksanakan akan melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia maka seharusnya ditolak;

bahwa di samping melanggar ketentuan, pencantuman data nilai ekspor yang tidak sesuai dengan sebenarnya akan berdampak pada data perekonomian khususnya data mengenai ekspor Indonesia menjadi tidak valid yang apabila dibiarkan akan memberikan gambaran yang salah kepada pihak ekskutif dalam mengambil kebijakan di bidang ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai konsekuensi pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran pengisian PEB, maka Pengadilan Pajak berpendapat perlakuan perpajakan atas ekspor tersebut adalah berdasarkan data yang tercantum dalam PEB Nomor 090778 tersebut;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak pernah mencatat penjualan dan menerima pembayaran atas ekspor senilai JPY9.000.000,00, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tersebut tidak membantah adanya ekspor dengan PEB 090778 yang menyatakan adanya penjualan ekspor dari Pemohon Banding kepada FMT;

bahwa berdasarkan penyandingan data PEB Nomor dan invoice nomor 8000487- export007 dengan data pada invoice PU000499 dan faktur pajak nomor 010.002- 22.92698840, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat ketidaksesuaian antara keduanya, terkait jenis barang, jumlah barang dan nilai barang, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat transaksi yang berbeda antara penjualan dalam negeri dan penjualan ekspor;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, transaksi ekspor dengan PEB Nomor 090778, tidak dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi peredaran usaha terkait PEB 090778 dengan nilai ekspor sejumlah Rp1.116.720.000,00;

C. Koreksi Kompensasi kerugian sejumlah Rp2.058.796.208,00

bahwa sengketa koreksi kompensasi kerugian ini terkait dengan penghasilan Pemohon Banding tahun 2019, menurut Pemohon Banding pada tahun 2019 Pemohon banding mengalami kerugian sejumlah (Rp30.870.258.794,00), sehingga menurut Pemohon Banding dapat dikompensasikan ke tahun 2020 sejumlah Rp10.579.262.862,00, sedangkan menurut Terbanding pada tahun 2019 Pemohon Banding memperoleh penghasilan sejumlah Rp7.292.354.971,00 sehingga tidak ada kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, selanjutnya sisa kerugian dari tahun 2019 yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2021 adalah sebesar Rp2.058.796.208,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka putusan mengenai kompensasi kerugian pada tahun 2021, tergantung pada putusan tahun 2019 dan tahun 2020;

bahwa sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-004816.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025 dengan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah laba sebesar Rp7.292.354.971,00, sehingga tidak ada kerugian yang dikompensasikan ke Tahun 2020 maupun 2021;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi kompensasi kerugian sejumlah Rp2.058.796.208,00, yang berlaku mutatis mutandis mengikuti putusan pengadilan pajak atas sengketa jenis pajak penghasilan badan tahun pajak 2019;

bahwa atas keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Neto PPh Badan 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
APenghasilan Neto - Peredaran usaha1.130.720.000,000,001.130.720.000,00
CKompensasi kerugian2.058.796.208,000,002.058.796.208,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto dan Kompensasi Kerugian menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut TerbandingRp 3.491.775.912,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Menurut Pengadilan PajakRp 3.491.775.912,00

Kompensasi Kerugian:

Menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto3.491.775.912,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak3.491.775.912,00
4PPh Terutang768.190.701,00
5Kredit Pajak2.757.379.212,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.989.188.511,00)
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(1.989.188.511,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00130/406/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, (Domisili elektronik: feid-admin@fujielectric.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto3.491.775.912,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak3.491.775.912,00
4PPh Terutang768.190.701,00
5Kredit Pajak2.757.379.212,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.989.188.511,00)
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(1.989.188.511,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.