PUTUSAN
Nomor: PUT-007859.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00130/406/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 007859.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur, (domisili elektronik: feid-admin@fujielectric.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Claudya Cynthia
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8 Mei 2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-15/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024;
2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti
Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-27/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;