Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-007860.25/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor: PUT-007860.25/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00040/240/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 007860.25/2024/PP, antara:

PT FUJI ELECTRIC INDONESIA, NPWP 03.155.295-3.021.000,

beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lt. 12 Suite 12.05-07, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Rt 11/Rw 111 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur, (domisili elektronik feid-admin@fujielectric.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8

Mei 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6 Januari 2025

2. Nama: Raysa Prima Annisa

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-330/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6 Januari 2025;

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008;

2. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo

/198402022004121003

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1737/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

3. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1512/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

4. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd /

19830909 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1245/WPJ.06/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

5. Nama/NIP: Ian Permadi / 19740426 199511 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1029/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1552/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/TAX- FEID/FY2021/IX/2024 tanggal 6 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022 Nomor 00040/240/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

An Ba IA Aa an aa Me aa Ma an an

1 Perghasiar Kens Pajak! Dasa- Pengenaan Pajar Re 5.972 223.831

2 FEh Final Pasal 4 (2) yang terutang RP 598 103.383

3 Kredit Pajak:

a PPt Dtasggurg Pemerintan Rp Cc

hk Serora" masa Rp. 335 540 242

c ST? (poke< kurang bayar) Rp ke)

u. Kompensasi kelebihan dari Vasa Pajak ........... Rp. o

& Uang Tebusan yang telah d bayar Re Oo

{PPh kena aras Pengungsasan Harta Bersih yang tela” dibayar Re. ke)

3. Laa-taan Rs ie}

h. Kempersas «elehinan ke Masa Paak . Rs ie}

i. Jumlah pajak yang dapat d weditkan (a- br otdtetf+g-t? Ra 435 540.242

4. Pajak yarg ticak: Kurang d vaya’) 2-34) Rp. 17? £58 141

5. Sanks: acmucistratif

a, Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 64.597.224

L. Kenaisan Pasal 13 (3) ~uruf b KUP Rp Cc

c. Kena kan Pasal 13 (3) h.rad c KUP Rp Cc

d. Kenai<an Pasal 18 aya: (3) UU PP Rp Cc

e. dunlah sanksi adrinistratfi as tot ctd) — Ro. 64 607 824

8, Jemtah PPn yang mash harus cibayar (4 + be) Rp 237.°75 963

Terbilang . DUA RATUS NGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS PUJUH RO UA LINA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA

RUPIAH

7 jumlah kurangsileoim) bayar yang diseruju berdasarkan Fembahasar Akhir Ro [ 4

asil Perreriasaan

Terpiaenqa: NOL RUPIAH?

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/FEID- TAX/FY2021/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Wajib Menurut Menurut Wajib

No. Uraian Pajak (SPT) Pemeriksa Pajak

(Rp) (SKP) (Keberatan)

PEN (Rp) {Rp

1 Penghasilan Kena 4,246,642 456 5.972.323.831 4 246 542 456

Fajak/Dasar — Pengenaan

Pajak

2 PPh Pasal 4 (2) yang 335.540.242 508.108.383 335.540.242

Terutang | 1

3 Kredit Pajak 335.540.242 335.540.242 335.540.242

4 Pajak yang tidak/kurang - 172.568 141 -

. dibayar (2-3) . 0

5 Sanksi Administratif Bunga - 65.607.824 -

Pasat 13(2) KUP

6 Jumlah PPh yang masih - 237 175.965 -

L harus dibayar (445)

“Jumlah PPh yang kurang/(Lebih) bayar menurut surat ketetapan pajak 237.175.965

“Jumlah PPh yang kurang/(Lebih) bayar menurut perhitungan Wajib Pajak 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

oe Rp} IRp) ho FPI

a, Dasar Pengenaan Pajak 3.972.323, 841 (55.450. 000) 5.016.873.8311

b. PPh Terutang ena eta 502.563.383

jc. Kredit Pajak | 335.540.242 ot 385 549.249

ki Kompensasi Masa Pajak “0 5 rs)

Sebelumnya Le

e. PPh Kurang (Lebih) Bayar 172.568.141 (5.545,.000)| 167.023.141

f. Sanksi Administrasi — —

- Bunga Pasal 13 (2) KUP 64.607.824: (2.924.869)| 62.282.955

& Jumlah PPh yang masih © 237.175.965) —«(7.869.869j[ 220 396.096

harus (lebih dibayar a

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 002/TAX- FEID/FY2021/IX/2024 tanggal 6 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/TAX-FEID/FY2021/IX/2024 tanggal 6 September 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding`

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterima pada tanggal 13 Juni 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoaki Ozawa, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00040/240/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.246.642.4585.972.323.8311.725.681.373
2PPh 4 (2) yang terutang335.540.242508.108.383172.568.141
3Kredit Pajak335.540.242335.540.242-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-172.568.141172.568.141
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-64.607.82464.607.824
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-237.175.965237.175.965

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 002/FEID- TAX/FY2021/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak4.246.642.4585.972.323.8311.725.681.373
2PPh 4 (2) yang terutang335.540.242508.108.383172.568.141
3Kredit Pajak335.540.242335.540.242-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-172.568.141172.568.141
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-64.607.82464.607.824
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-237.175.965237.175.965

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024tanggal13Juni2024dengan

perhitungan/yang isinya mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
SemulaDitambah/ (Dikurangi)Ditambah/
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.972.323.831(55.450.000)5.916.873.831
2PPh 4 (2) yang terutang508.108.383(5.545.000)502.563.383
3Kredit Pajak335.540.242-335.540.242
4Pajak yang tidak/kurang dibayar172.568.141(5.545.000)167.023.141
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP64.607.824(2.324.869)62.282.955
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar237.175.965(7.869.869)229.306.096

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.670.231.373 Menurut Terbanding:

- Berdasarkan sebagian invoice dan dokumen list payment diketahui bahwa atas akun 711411 – Home Leaves – Expates sebesar Rp1.670.231.373 merupakan pembayaran sewa tempat tinggal (apartemen) karyawan ekspatriat selama bekerja di Indonesia berdasarkan kontrak/kesepakatan antara ekspatriat dengan pemilik tersebut;

- bahwa yang melakukan pembayaran atas sewa apartemen tersebut adalah Pemohon Banding bukan ekspatriat dan atas biaya sewa apartemen tersebut sudah dibebankan serta dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2021;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Biaya tersebut merupakan pembayaran sewa tempat tinggal (apartemen) karyawan ekspatriat selama bekerja di Indonesia berdasarkan kontrak/kesepakatan antara ekspatriat dengan pemilik apartemen. Selain itu, berdasarkan invoice dapat diketahui bahwa tagihan ditujukan kepada ekspatriat Pemohon Banding yang merupakan orang pribadi;

- bahwa Ekspatriat tersebut bukan pemotong pajak sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) atas pembayaran apartemen;

- bahwa pemilik apartemen seharusnya dapat melakukan penyetoran PPh Pasal 4(2) sendiri atas penghasilan yang diterimanya apabila pihak penyewa bukan pemotong pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 34 tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

Pasal 3

(3) Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;

- bahwa Pemohon Banding sebagai pemberi kerja ekspatriat hanya membantu membayarkan dan mencatat biaya sewa tersebut, namun hal ini tidak menghilangkan fakta bahwa transaksi terjadi antara pemilik apartemen dan pegawai ekspatriat yang bukan pemotong pajak;

- bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa atas biaya tersebut kewajiban PPh Pasal 4(2)-nya seharusnya dilakukan oleh pemilik apartemen;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa April 2021 s.d. Maret 2022 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut
Pemohon
Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar5.916.873.8311.670.231.3734.246.642.458
Pengenaan Pajak
2PPh 4 (2) yang terutang502.563.383167.023.141335.540.242
3Kredit Pajak335.540.242-335.540.242
4Pajak yang tidak/kurang dibayar167.023.141167.023.141-
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal62.282.95562.282.955-
13 (2) KUP
6Jumlah PPh yang masih harus229.306.096229.306.096-
dibayar

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Permohonan Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U- 007860.25.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 17 September 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00040/240/21/073/23 tertanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor: 002/FEID-TAX/FY2021/X/2023 tanggal 25

Oktober 2023;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor: 00040/240/21/073/23 tertanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022;

Bukti P-4 Bukti Pembayaran atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa April

2021 s.d. Maret 2022 dengan NTPN 1FC64HNQITF7VPQ tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti P-5 Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6

Januari 2025 atas nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023; Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6

Januari 2025 atas nama Raysa Prima Annisa;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-330/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli 2024; Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6

Januari 2025 atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023;

Bukti P-12 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-13 Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding;

Bukti P-14 Matriks sengketa;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 10

Maret 2025;

Bukti P-16 Rincian Akun 711411 – Home Leaves – Expates sebesar

Rp1.670.231.373;

Bukti P-17 Invoice payment No.144-YKG/RENTIN/Maret-21 dan rekening koran

Mizhuo dan perjanjian sewa menyewa District 8 Apartement Tower Eternity No.042-LA/RENTIN/Maret-22 antara Dio Alexander Samsoeri dan Yasuhiro Kamogawa;

Bukti P-18 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

renewal Denpasar Residence Tower Kintamani unit 12 AH (Periode 20 April 2021 – 19 October 2021) untuk Hitoshi Kanda;

Bukti P-19 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

renewal Denpasar Residence Tower Kintamani unit 12 AH (Periode 20 Oktober 2020 – 19 April 2021) untuk Hitoshi Kanda dan perjanjian perpanjangan sewa menyewa antara H Purwanto dan Hitoshi Kanda;

Bukti P-20 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

renewal Anandamaya Tower 3 Unit 18 E (Periode 27 Maret 2021 – 26 Maret 2022) untuk Isao Takeuchi perjanjian sewa menyewa antara Henky Purwanto dan Isao Takeuchi;

Bukti P-21 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

Hampton’s Park tower C Floor 23 Unit K (Periode 3 April 2021 – 2 April 2022) untuk Erlwyn Junto Salmingo perjanjian sewa menyewa antara Lucia Yunia Pandean dan Erlwyn Junto Salmingo;

Bukti P-22 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

Batavia residence tower 1 unit 0609 (periode 24 April 2021 – 23 April 2022) untuk Jeffrey Llave dan perjanjian sewa menyewa Batavia Residence Apartment No.028-LA/RENTIN/Mar-21 antara MG Indriani H dan Jeffrey Llave;

Bukti P-23 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

Residence 8 Apartement Tower II unit 53C (periode 26 Agustus 2021

– 25 Agustus 2022) untuk sewa Takeda Wataru;

Bukti P-24 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

Setiabudi Sky Garden Tower Sky Unit 3605 (periode 12 bulan) untuk

Masami Oda dan perjanjian sewa menyewa antara PT Global Fortuna Indonesia dan Masami Oda;

Bukti P-25 Kwitansi dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa Sudirman

Par-Unit A6 BF (Periode 10 Mei 2021 – 9 Mei 2022) untuk Yutaka Kato; Bukti P-26 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

Casa Grande Residence Tower Montreal Unit 2815 (periode 13 Mei 2020 – 12 Mei 2021) untuk Tetsuya Kukita;

Bukti P-27 Invoice payment dan rekening koran Mizuho atas pembayaran sewa

Anandamaya Unit 18E (periode 27 Maret 2020 – 26 Maret 2021) untuk Isao Takeuchi;

Bukti P-28 SPT PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P-29 Mapping Koreksi Fiskal PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P-30 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 28

April 2025;

Bukti P-31 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 2 Juni

2025;

Bukti P-32 Pendapat Akhir;

Bukti P-33 Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak Tahun 2017, 2018,

2019, 2020, 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis;

Bukti T-5. Data SPT PPh 21 Desember 2021-2024, Rekap 1721-A1 a.n.

Pemohon Banding dan Data 1721-A1 Ekspat 2024;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 28

April 2025;

Bukti T-7. Pendapat Akhir;

Bukti T-8. LHP Tahun Pajak 2022 dan 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00040/240/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/TAX-FEID/FY2021/IX/2024 tanggal 6 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.246.642.4585.916.873.8311.670.231.373

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan data buku besar atas akun 711411 – Home Leaves – Expates terdapat transaksi pembayaran sewa apartemen bagi karyawan sebesar Rp1.670.231.373,00 yang belum dipotong pajaknya oleh Pemohon Banding;

2. Berdasarkan hasil penelitian Terbanding atas bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding pada proses penyelesaian keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan sebagian invoice dan dokumen list payment diketahui bahwa atas akun 711411 – Home Leaves – Expates sebesar Rp1.670.231.373,00, biaya tersebut merupakan pembayaran sewa tempat tinggal (apartemen) atas 9 (sembilan) karyawan ekspatriat selama bekerja di Indonesia berdasarkan kontrak/kesepakatan antara ekspatriat dengan pemilik apartemen. Karyawan ekspatriat tersebut adalah atas nama Mr. Kamogawa, Mr. Kanda, Mr. Takeuchi, Mr. Erlwyn, Mr. Jeffrey, Mr. Takeda, Mr. Oda, Mr. Kato dan Mr. Kukita;

b. bahwa berdasarkan data SIDJP terkait pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2021, diketahui bahwa seluruh karyawan ekspatriat tersebut di atas telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Pegawai Tetap yang Penghasilannya Melebihi PTKP;

c. Berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti pembayaran, diketahui bahwa pihak yang melakukan pembayaran atas sewa apartemen tersebut adalah Pemohon Banding, bukan para karyawan ekspatriat;

d. Disamping itu pula, atas biaya sewa apartemen sebesar Rp1.670.231.373,00 tersebut juga sudah dibebankan di laporan laba rugi oleh Pemohon Banding serta dikoreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021, sebagaimana pernyataan Pemohon Banding sendiri;

3. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 394/KMK.04/1996 s.t.d.t.d. KMK nomor 120/KMK.03/2002 Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Akun 711411 - Home Leaves - Expates sebesar Rp1.670.231.373,00 sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

4. Sehubungan dengan penjelasan tertulis pada sidang tanggal 10 Maret 2025 dan 2 Juni 2025 dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Seluruh pembayaran sewa apartemen sebesar Rp1.670.231.373,00 untuk keperluan 9 (sembilan) karyawan ekspatriat Pemohon Banding dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dari rekening Bank Mizuho milik-nya yaitu: Remittance Instruction Detail

GCMS Ref No. GCMS00C03E539427 —

Status Need Ap 0

Last Updated User EVASARIRULOFFINA

3156970151

3156970151

Debit Account Currency IDR 1

PT FUJI ELECTRIC INDONESIA

App! ts N Addres

pplicants Name & Address WISMA 46-KOTA BNISUITE 12 05-07,

‘2TH FL JEND SUDIRMAN JKT 10220

Payment Method _ [IO R-SKEJ

b. bahwa pembayaran sewa apartemen sebesar Rp1.670.231.373,00 dicatat oleh Pemohon Banding secara komersial pada akun 711411 – Home Leaves – Expates dan atas hal tersebut telah dilakukan penyesuaian fiskal positif terkait natura di SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding, yaitu:

Fa 5 Manga an Ke ia hana Ih Mn Maha NN BE at Salat AN et na

[TET NN Na

sumilah 2.002 202 847

c. Penelitian Terbanding atas akun 711411 – Home Leaves – Expates pada bagian penghasilan (Objek PPh Pasal 21) karyawan ekspatriat Pemohon Banding Tahun Pajak 2021:

1) Hasil pemeriksaan a quo pada Objek PPh Pasal 21:

a) Perhitungan Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 cfm Pemeriksa (SPHP) dapat disimpulkan bahwa sewa apartemen sebesar Rp1.670.231.373,00 yang dicatat oleh Pemohon Banding secara komersial pada akun 711411 – Home Leaves – Expates bukan termasuk bagian penghasilan karyawan (Objek PPh Pasal 21) menurut pembukuan dan keterangan Pemohon Banding sendiri;

b) Penelitian 1721A1 karyawan ekspatriat pada SPT Masa PPh Pasal 21, diketahui

- Berdasarkan data SIDJP terkait SPT Masa PPh Pasal 21, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan/mengisi rincian 1721 A1 seluruh karyawannya pada 3 tahun berturut- turut (Masa Pajak Des 2021, Des 2022, dan Des 2023) sehingga tidak diketahui besaran natura yang diterima oleh masing-masing 9 (sembilan) karyawan ekspatriat tersebut;

- Berdasarkan data SIDJP terkait SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut, Pemohon Banding baru melaporkan Masa Pajak Des 2024 dimana hanya ada data 2 karyawan yang sama terkait sengketa a quo yaitu:

Penghasilan Natura Milai Sewa Apartemen setahun

No Nama Karyawan

cfm 1721A1 Des2024 cfm dokumen kontrak 2021

1 Yasuhiro Kamogawa 6.715.500 312.000.000

2 Masami Oda 7 499,500 232.206.000

- Kesimpulan:

Sewa apartemen sebesar Rp1.670.231.373,00 yang dicatat oleh Pemohon Banding secara komersial pada akun 711411

– Home Leaves – Expates tidak dapat dibuktikan telah

termasuk bagian penghasilan karyawan (Objek PPh Pasal 21) menurut data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21;

d. bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yaitu “sebagai pemberi kerja ekspatriat dan hanya membantu membayarkan dan mencatat biaya sewa”, Terbanding berpendapat bahwa pernyataan tersebut tanpa dasar dokumen pendukung seperti dokumen kontrak perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan masing-masing ekspatriat tersebut yang dapat menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk mengenai pihak yang akan menyediakan fasilitas akomodasi / tempat tinggal bagi ekspatriat;

e. bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yaitu “pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2023 Pemeriksa membatalkan koreksi serupa sengketa a quo”, Terbanding menyampaikan LHP Tahun Pajak 2023 tersebut yaitu LHP nomor LAP-443/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal 19 Juli 2024 dimana pada halaman 30 dan 31 LHP tersebut dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan natura atas sewa apartemen ekspatriat di SPT Masa PPh Pasal 21 sehingga atas dasar itulah Terbanding membatalkan temuan di jenis pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa apartemen tersebut;

Namun dapat Terbanding sampaikan pula LHP Tahun Pajak 2022 yaitu LHP nomor LAP-443/RIKSIS/KPP.0612/2024 tanggal 19 Juli 2024 dimana Terbanding tetap mempertahankan koreksi serupa sengketa a quo, sebagaimana dapat dilihat pada halaman 38 dan 39 LHP tersebut;

f. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa atas penghasilan sewa tanah dan/bangunan yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (termasuk subjek pajak dalam negeri), wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

5. Berdasarkan data/fakta dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang membayarkanseluruhpenghasilansewaapartemensebesar Rp1.670.231.373,00 tersebut dan merupakan pihak penyewa yang sebenarnya

dari seluruh transaksi tersebut, sehingga kepada Pemohon Banding dibebankan kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas pembayaran sewa apartemen tersebut menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2017;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding,surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Fakta dan Gambaran Transaksi Sewa Apartemen

a. Nilai koreksi tersebut berasal dari pembayaran sewa tempat tinggal (apartemen) karyawan ekspatriat selama bekerja di Indonesia. bahwa pada faktanya berdasarkan kontrak/perjanjian, sewa menyewa tersebut dilakukan antara pegawai ekspatriat dengan pemilik apartemen, begitu pula penagihan ditujukan kepada pegawai ekspatriat Pemohon Banding yang merupakan orang pribadi. Dokumen pendukung transaksi berupa invoice, payment form, perjanjian, bukti pembayaran, serta rekening koran telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 10 Maret 2025 dan 28 April 2025;

b. Sebagai contoh, berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 10 Maret 2025 dan dan 28 April 2025, terdapat perjanjian perpanjangan sewa menyewa antara H. Purwanto (pemilik apartemen) dan Hitoshi Kanda (penyewa). Pada perjanjian tersebut disebutkan nilai sewa adalah sebesar Rp133.337.500,00 untuk jangka waktu 6 bulan (20 Oktober 2020 – April 2021) dengan nilai sewa setiap bulannya sebesar Rp22.222.917,00. Kemudian, diketahui juga bahwa pihak yang bertransaksi adalah pemilik apartemen yaitu H. Purwanto dan penyewa yaitu Hitoshi Kanda selaku pegawai Pemohon Banding;

c. Lebih lanjut, pada bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 10 Maret 2025 dan 28 April 2025, terdapat perjanjian sewa menyewa antara PT Global Fortuna (WP Badan) dan Masami Oda atas sewa apartemen Setiabudi Sky Garden Tower Sky Unit 3605 periode

20 Agustus 2021 – 20 Agustus 2022. bahwa transaksi dilakukan antara Wajib Pajak Badan sebagai yang menyewakan apartemen dan orang pribadi (Masami Oda/ekspat), sehingga seharusnya kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) berada pada PT Global Fortuna (Wajib Pajak Badan) bukan Pemohon Banding;

2. Biaya Sewa Yang Ditanggung Pemohon Banding Merupakan Imbalan Dalam Bentuk Kenikmatan (Natura)

bahwa biaya sewa apartemen untuk pegawai ekspatriat tersebut merupakan imbalan dalam bentuk kenikmatan (natura) sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat

(1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan pajak. bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas biaya sewa apartemen pegawai expatriat dengan rincian koreksi fiskal yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 10 Maret 2025;

3. Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Apartemen

a. bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan dilakukan oleh penyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 34 tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

b. bahwa faktanya berdasarkan perjanjian, pihak penyewa dalam sengketa ini adalah pegawai ekspatriat dan bukan Pemohon Banding, sehingga kewajiban pemotongan ada di pegawai ekspatriat. Namun demikian pegawai ekspatriat tersebut bukan pemotong pajak, sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran apartemen tersebut;

c. Pemohon Banding sebagai pemberi kerja pegawai ekspatriat hanya menanggung dan membantu membayarkan sewa apartemen tersebut. Hal ini tidak menghilangkan fakta bahwa transaksi terjadi antara pemilik apartemen dan pegawai ekspatriat yang bukan pemotong pajak;

d. bahwa menurut Pemohon Banding apabila pemotongan dilakukan oleh Pemohon Banding justru bertentangan dengan aturan perpajakan, karena pihak yang bertransaksi bukan Pemohon Banding;

e. Dalam hal ini, pihak yang menyewakan atau pemilik apartemen seharusnya dapat melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) sendiri atas penghasilan yang diterimanya apabila pihak penyewa bukan pemotong pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 34 tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

4. Konsistensi Terbanding Atas Sengketa Serupa di Tahun Lainnya

a. bahwa skema pembayaran sewa apartemen yang menjadi sengketa ini sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya sampai saat ini. Faktanya pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya (2017, 2018, 2019, 2020) atas pembayaran sewa ini tidak dilakukan koreksi PPh Pasal 4(2), yang artinya Terbanding sudah mengakui bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa apartemen yang dilakukan pegawai ekspatriat. Pemohon Banding melampirkan risalah pembahasan akhir pemeriksaan pajak tahun 2017, 2018, 2019, 2020 untuk membuktikan penjelasan tersebut;

b. bahwa pada proses pemeriksaan tahun pajak 2023 (SPHP), Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi yang serupa kepada Pemohon Banding dimana biaya sewa apartemen ekspat dianggap sebagai objek PPh Pasal 4(2). Namun pada akhir proses pemeriksaan, Terbanding membatalkan koreksi tersebut. Hal ini dapat diketahui berdasarkan risalah pembahasan akhir pajak tahun 2023 (bukti 5). Hal tersebut menjelaskan bahwa Terbanding atau DJP mengakui bahwa kewajiban pemotongan pajak atas biaya sewa apartemen antara pemilik apartemen dengan orang pribadi/ekspat Pemohon Banding, bukanlah pada Pemohon Banding.

c. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa atas biaya tersebut kewajiban PPh Final Pasal 4 ayat (2)-nya seharusnya dilakukan oleh pemilik apartemen;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017)

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

(2) Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

(3) Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;

Pasal 4

(1) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan pada sengketa ini adalah apakah atas sewa apartemen untuk karyawan ekspatriat yang dibayarkan oleh Pemohon Banding harus dipotong PPh oleh Pemohon Banding ataukah tidak; bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persdiangan Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa perjanjian sewa apartemen dilakukan antara pegawai Pemohon Banding dan pemilik apartemen dan atas biaya sewa tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding dan dibebankan secara komersial dan telah dilakukan penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan, dan atas sewa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak menjadi penghasilan pegawai yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan dibebankannya biaya sewa apartemen tersebut secara komersial oleh Pemohon Banding dan kemudian dilakukan penyesuaian fiskal positif, maka dapat disimpulkan bahwa sewa apartemen untuk pegawai ekspatriat tersebut merupakan pemberian natura dalam bentuk fasilitas, bukan pemberian imbalan dalam bentuk uang, yang diberikan Pemohon Banding kepada pegawai ekspatriat;

berdasarkan fakta bahwa sewa tersebut dibayarkan langsung oleh Pemohon Banding kepada pemilik apartemen tanpa melalui pegawai yang bersangkutan dan juga bukan merupakan penghasilan bagi pegawai, Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya transaksi sewa tersebut terjadi antara Pemohon Banding dengan pemilik apartemen, yang kemudian dinikmati oleh pegawai yang bersangkutan sebagai pemberian imbalan dalam bentuk natura;

bahwa terkait perjanjian sewa dilakukan antara pegawai dan pemilik apartemen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktiknya, perjanjian sewa lazimnya dilakukan antara pemilik apartemen dengan penghuni apartemen yaitu pegawai ekspatriat tersebut, hal ini lazim diperlakukan oleh pengelola apartemen untuk ketertiban administrasi untuk memastikan siapa saja yang menghuni dalam apartemen sehingga memudahkan dalam pemberian layanan dan penanganan dalam keadaan darurat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi sewa menyewa apartemen tersebut, pada hakikatnya terjadi antara Pemohon Banding

sebagai penyewa dan pemilik apartemen, sehingga sesuai pasal 3 ayat (1) dan ayat

(2) PP 34/2017, Pemohon Banding dibebani kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa apartemen yang dihuni oleh pegawai ekspatriat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp1.670.231.373,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
ADasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)1.670.231.373,000,001.670.231.373,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp5.916.873.831,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Menurut Pengadilan PajakRp5.916.873.831,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.916.873.831,00
2PPh Pasal 4 (2) Terutang502.563.383,00
3Kredit Pajak335.540.242,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar167.023.141,00
5Sanksi Administrasi62.282.955,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar229.306.096,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00040/240/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022, atas nama PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3- 021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, (Domisili elektronik: feid-admin@fujielectric.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.916.873.831,00
2PPh Pasal 4 (2) Terutang502.563.383,00
3Kredit Pajak335.540.242,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar167.023.141,00
5Sanksi Administrasi62.282.955,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar229.306.096,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Desember.2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.