Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 117 halaman

PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Laneige Indonesia Pacific, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007878.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007878.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT LANEIGE INDONESIA PACIFIC, NPWP 02.418.909.4-059.000, beralamat di Gedung Pacific Century Place Lantai 11, Jalan Jend. Sudirman SCBD Lot.10 Kav.52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, yang diberikan oleh Sdr. Kyuho Lee selaku Direktur, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024,

2. Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 004/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,

Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela/197503171995112001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama / NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama / NIP: Feti Maria Winokan / 197903221999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

Surat Tugas Nomor ST-1660/WPJ.07/2025 tanggal 13 Juni 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 2/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058/DDTC- 2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1869/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 068/DDTC- 2B/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00210/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak28.273.157.094

2. PPh Pasal 26 yang Terutang4.240.973.563

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah0 b. Setoran Masa108.168.871 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang

0 telah dibayar g. Lain-lain0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan108.168.871

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar4.132.804.692

5. Sanksi Administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.805.209.089 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 e. Jumlah sanksi administratif1.805.209.089 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.938.013.781

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

7.670.462.139 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/LNG-Tax/XI/2023 tanggal 28 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.832.030.321
2PPh Pasal 26 yang terutang574.804.547
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa108.168.871
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)108.168.871
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)466.635.676
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP203.826.463
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)203.826.463
6Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (4+5.e)670.462.169

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak28.273.157.094028.273.157.094
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.240.973.56304.240.973.563
c. Kredit Pajak108.168.8710108.168.871
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar4,132,804.69204,132,804.692
f. Sanksi Administrasi1.805.209.08901.805.209.089
g. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar5.938.013.78105.938.013.781

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 058/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 058/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan yang ”menolak” permohonan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 untuk

Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 tahun 2009 terakhir diubah pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”).

bahwa permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP. bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 Juni 2024. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 yaitu diterima pada tanggal 10 Juli 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP. bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018.

bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kewajiban pajak Tahun Pajak 2019 di mana telah diberlakukan UU KUP pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan,

tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.” bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga, dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding. bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah kurang bayar sebesar Rp670.462.139. Adapun Pemohon Banding telah melunasi sebagian pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB, yaitu sebesar Rp 670.462.139 dengan NTPN 7478900PFEM9IRFO tanggal 27 September 2023;

bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP.

Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP. bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta salinan kelengkapannya atas nama Yusuf Wangko Ngantung dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/LIP- Tax/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024. Kuasa Hukum diberikan kuasa oleh Kyuho Lee selaku Direktur Pemohon Banding berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 01 tanggal 02 Januari 2023, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan No. 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang KUP dan UU PP;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Tabel II.1 Rincian Perhitungan SKPKB PPh Badan Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Pemohon BandingFiskus (SKPKB)Pembahasan Akhir Disetujui
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak721.125.81528.273.157.0943.832.030.321
2PPh Pasal 26 yang terutang108.168.8714.240.973.563574.804.547
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa108.168.871108.168.871108.168.871
NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Pemohon BandingFiskus (SKPKB)Pembahasan Akhir Disetujui
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)108.168.871108.168.871108.168.871
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)04.132.804.692466.635.676
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.805.209.089203.826.463
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)1.805.209.089203.826.463
6Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (4+5.e)05.938.013.781670.462.139

bahwa atas ketetapan dalam SKPKB Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 006/LNG-Tax/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sebagaimana yang tertuang dalam SKPKB Pajak Penghasilan 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023, menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel II.2 Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding dalam Surat Keberatan

NoUraianWajib Pajak (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.832.030.321
2PPh Pasal 26 yang terutang574.804.547
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa108.168.871
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)108.168.871
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)466.635.676
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP203.826.463
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)203.826.463
6Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (4+5.e)670.462.169

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 yang menolak Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel II.3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak28.273.157.094028.273.157.094
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.240.973.56304.240.973.563
Kredit Pajak108.168.8710108.168.871
Kompensasi Masa/ Tahun Pajak sebelumnya000
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar4.132.804.69204.132.804.692
Sanksi Administrasi1.805.209.08901.805.209.089
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar5.938.013.78105.938.013.781

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel III.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang diajukan banding (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Pemeriksa (Rupiah)Tim Peneliti (Rupiah)
(a)(b)(c)(d) = (c)-(a)
1Dasar Pengenaan Pajak3.832.030.32128.273.157.09428.273.157.09424.441.126.773
2PPh Pasal 26 Terutang574.804.5474.240.973.5634.240.973.5633.666.169.016

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

Sengketa Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp24.441.126.773

Menurut Terbanding

1. Menurut Terbanding pada Daftar Temuan Pemeriksa bahwa Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp28.518.312.613 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi nilai pembelian sebesar Rp 24.418.696.746,-. Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar dan atas harga penjualan dan/atau pembelian yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan pengembalian uang dari Pihak Afiliasi (Beneficial Owner): Amorepacific di Korea Selatan atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi biaya jasa dan/atau imbalan lainnya kepada perusahaan di luar negeri, terdapat selisih nilai objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh wajib pajak, dengan nilai DPP sebesar Rp3.110.904.506,-. Berikut ini rincian objek biaya berdasarkan ekualisasi dengan objek PPh Pasal 26:

Biaya jasa, sewa dan imbatan lainnya

- Bean Layanan Nanas sen Bisnis 3 A39 460.000

- Besan Layanan Ta<nelogi Informasi 1 981.573 000

- Basan Layanan Siste™ <alant-ERF GFE 748 000

- PSCS Wuclis iSingasors, Pte Ltd 30 Ong 000

Dasar hukum :

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh

- Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh

- Pasal 18 ayat 3 dan 4 UU PPh

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

- PER-25/PJ/2018

2. Menurut Terbanding pada Risalah Pembahasan bahwa berdasarkan koreksi atas primary adjustment atas koreksi transfer pricing cfm pembahasan akhir, maka pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 24.441.126.773,-, yang merupakan penyesuaian (secondary adjusment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi nilai pembelian sebesar Rp 24.441.126.773,-. Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar dan atas harga penjualan dan/atau pembelian yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan pengembalian uang dari Pihak Afiliasi (Beneficial Owner): Amorepacific di Korea Selatan atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempuyai hubungan istimewa, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemeriksa juga mempertahankan koreksi berdasarkan hasil pengujian ekualisasi biaya jasa dan/atau imbalan lainnya kepada perusahaan di luar negeri, terdapat selisih nilai objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh wajib pajak, dengan nilai DPP sebesar Rp 3.110.904.506;

3. Menurut Terbanding pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan a. Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp24.441.126.773;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 (selanjutnya disebut “DPP PPh Pasal 26”) yang dipertahankan Terbanding sebesar Rp24.441.126.773. Bahwa sehubungan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan perbedaan analisis kewajaran atas transaksi afiliasi menurut Pemohon Banding dan Terbanding yang menyebabkan terjadinya koreksi:

Tabel 1.2.1. Perbedaan Analisis Kewajaran Pemohon Banding dan Terbanding

Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Pemilihan MetodeTerbanding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Pemohon Banding menggunakan Resale Price Method (RPM) dan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode sebagai metode pendukung (corroborative method) untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Terdapat perbedaan dalam pemilihan Metode yang digunakan.
Pemilihan Profit Level Indicator (PLI)Terbanding menggunakan Return on Sales (ROS).Pemohon Banding menggunakan Gross Margin sebagai metode utama dan Return on Sales (ROS) pada TNMM sebagai metode pendukung.Terdapat perbedaan dalam pemilihan Profit Level Indicator yang dipilih.
Pemilihan Perusahaan PembandingTerbanding menggunakan 4 (empat) data perusahaan pembanding baru, dengan rincian: No Nama Pembanding 1 4CS Holding Co., Ltd. 2 AIN Holding Inc. 3 Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd. 4 O.C.C. Public Company LimitedPemohon Banding menggunakan data eksternal yang diperoleh dari database Osiris yang menghasilkan 99 (sembilan puluh sembilan) data pembanding. Pemohon Banding melakukan seleksi manual dan menghasilkan 5 (lima) perusahaan pembanding sebagai berikut. No Nama Pembanding 1 4CS Holding Co., Ltd. 2 AIN Holding Inc. 3 Arata Corporation 4 Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd. 5 O.C.C. Public Company LimitedTerdapat perbedaan dalam pemilihan hasil perusahaan pembanding yang digunakan.
NoNama
Pembanding
14CS Holding Co., Ltd.
2AIN Holding Inc.
3Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.
4O.C.C. Public Company Limited
NoNama Pembanding
14CS Holding Co., Ltd.
2AIN Holding Inc.
3Arata Corporation
4Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.
5O.C.C. Public Company Limited
Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Dalam hal ini, Terbanding melakukan penolakan atas 1 (satu) pembanding, yaitu Arata Corporation.
Perhitungan Laba UsahaDalam memperhitungkan laba usaha, Terbanding menggunakan basis data pada Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan memasukkan perhitungan beban lain- lain, berupa foreign exchange gains (losses), beban lain-lain (terkait pemotongan pajak), dan miscellaneous loss- other.Dalam memperhitungkan laba usaha, Pemohon Banding memasukkan komponen nilai yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding.Terdapat perbedaan dalam menghitung Laba Usaha.
Hasil Analisis KewajaranTerbanding memperoleh rentang kewajaran sebagai berikut. Bahwa rentang kewajaran menurut Terbanding adalah 4,99% sampai dengan 6,22% dengan nilai median sebesar 6,01%. Adapun nilai ROS Pemohon Banding yang diakui Terbanding adalah sebesar -4,06%, sehingga berada dibawah rentang kewajaran. Kemudian dalam melakukan koreksi, Terbanding menyesuaikan nilai ROS Pemohon Banding dengan nilai median yaitu 6,01% dari pembanding menurut Terbanding. Sehingga ROS Pemohon Banding dikoreksi sebesar 10,06%.Pemohon Banding menghasilkan rentang kewajaran sebagai berikut. Bahwa analisis kewajaran dengan menggunakan metode RPM menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 11,12% sampai dengan 50,63% dengan nilai median sebesar 19,05%. Gross Margin Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 adalah sebesar 57,20% sehingga berada di atas rentang kewajaran. Adapun atas perhitungan menggunakan metode TNMM dengan PLI ROS menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 2,39% sampai dengan 6,15% dengan nilai median sebesar 5,86%. Adapun ROS Pemohon Banding adalah sebesar 3,74% sehingga berada di dalam rentang kewajaran.Terdapat perbedaan hasil analisis kewajaran penentuan harga transfer.

bahwa adapun pokok argumen yang akan Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut.

1. Karakteristik Koreksi Objek Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Bukan Merupakan Objek Dividen;

2. Koreksi Terbanding Tidak Sejalan Dengan Dasar Hukum yang Digunakan yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh Karena Terbanding Belum Membuktikan Adanya Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi Hubungan Istimewa Yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding, Sehingga Kewenangan Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan;

3. Terbanding Tidak Memberikan Alasan yang Cukup atas Penolakan Resale Price Method (“RPM“) sebagai Metode Utama yang Diterapkan Pemohon Banding;

4. Transaksi Pemohon Banding Sudah Menunjukkan Hasil yang Wajar Sesuai Analisis Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 melalui Penerapan RPM dan Transactional Net Margin Method (“TNMM”), sehingga Seharusnya Terbanding Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Koreksi;

1. Resale Price Method (“RPM”) sebagai Metode Utama dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding;

2. Transactional Net Margin Method (“TNMM”) sebagai Metode Pendukung (Corroborative Method) dalam Menguji Nilai Kewajaran Transaksi Afiliasi Pemohon Banding;

5. Perusahaan Pembanding yang Dipilih Pemohon Banding Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan;.

6. Terbanding Keliru dalam Melakukan Perhitungan Laba Operasi Pemohon Banding;

7. Jurnal Transfer Pricing Adjustment dalam Pembukuan Pemohon Banding Merupakan Penyesuaian Nilai Pembelian yang Tidak Berhubungan dengan Koreksi PKKU;

bahwa uraian detil ketidaksetujuan Pemohon Banding atas alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Karakterisik Koreksi Objek Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Bukan Merupakan Objek Dividen

bahwa Terbanding melakukan rekarakterisasi objek PPh Pasal 26 menjadi dividen dikarenakan berdasarkan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Dimana menurut Terbanding transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dilakukan penyesuaian sehingga jumlah yang menurut Pemeriksa melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena sesuai dengan faktanya, Pemohon Banding dapat menunjukkan tidak terdapat selisih nilai kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada Poin 1.2.2. sampai dengan 1.2.6. Surat Banding di bawah ini. Bahwa pada Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;” Bahwa Terbanding mengkarakterisasi nilai yang melebihi kewajaran sebagai dividen dan oleh karena itu merupakan objek PPh Pasal 26. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, bahwa Terbanding telah keliru dalam mengenakan koreksi sekunder pada objek PPh Pasal 26;

Bahwa berikut merupakan struktur kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2018:

Tabel 1.2.1.1. Susunan Pemegang Saham Pemohon Banding Tahun 2018

Nama Pemegang SahamJumlah SahamPersentase KepemilikanNilai Nominal (dalam Rupiah)
AmorePacific Global Operations Limited65.62396,90%64.663.132
AmorePacific Corporation2.1003,10%1.975.050
Total67.723100%66.638.182

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa AmorePacific Corporation yang memiliki transaksi afiliasi dengan Pemohon Banding hanya memiliki 2% saham Pemohon Banding. Sedangkan, AmorePacific Singapore Pte., Ltd. dan Innisfree Co., Ltd. sama sekali bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi pengertian dividen yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ dan Penjelasannya pada UU PPh;

bahwa pengertian dividen diatur di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham, baik itu untuk dividen secara normal ataupun terselubung. bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Wajib Pajak di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding”;

bahwa kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put-48349/PP/M.VI/13/2013 memiliki pertimbangan hukum:

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a

quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations)” bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 menyatakan sebagai berikut:

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.” bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut:

“bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding”;

bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat agar koreksi ini dibatalkan;

Koreksi Terbanding Tidak Sejalan Dengan Dasar Hukum yang Digunakan yaitu Pasal 18 ayat (3) UU PPh Karena Terbanding Belum Membuktikan Adanya Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi Hubungan Istimewa Yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding, Sehingga Kewenangan Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan; bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) untuk menyatakan kewenangannya dalam melakukan koreksi;

bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya” bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa; Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method)”;

bahwa oleh karena itu, untuk menentukan apakah Terbanding memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh (yaitu kewenangan melakukan koreksi), perlu diteliti terlebih dahulu apakah pelaksanaan kewenangan koreksi akan sejalan dengan maksud ketentuan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Maka, kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya dilaksanakan apabila bertujuan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu, yaitu mencegah terjadinya risiko penghindaran pajak;

bahwa terkait penghindaran pajak Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”) menyatakan hal berikut ini: “Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions);” bahwa dapat disimpulkan dari ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya apabila terdapat indikasi penghindaran pajak;

bahwa yang dimaksud dengan indikasi penghindaran pajak kemudian diatur lebih lanjut dalam Bab II Lampiran I dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”) sebagai berikut:

Huruf A angka 4:

“4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha;

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah;

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga;

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis;

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs;

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible properti.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.”

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, terlihat bahwa koreksi transfer pricing hanya dapat dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak, dimana 2 (dua) diantaranya adalah (i) lawan transaksi berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah; dan (ii) performa laba bersih lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding, atas beberapa bukti sebagai berikut:

a. Transaksi hubungan istimewa dilakukan dengan pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif pajak yang sama dengan Indonesia, yaitu Republik Korea. Tarif pajak penghasilan badan di Republik Korea dan Indonesia pada tahun pajak 2018 adalah sebesar 25% (Deloitte, Corporate Tax Rates 2014-2018, dapatdiaksesmelalui https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/global/Documents/Tax/dttl- tax-corporate-tax-rates-2014-2018.pdf) ; dan b. Performa laba kotor maupun laba bersih Pemohon Banding di tahun 2018 berada di dalam rentang kewajaran dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis, dengan rincian sebagai berikut :

Tabel 1.2.2.1. Performa Laba Pemohon Banding

PihakMetode RPM (GrossMetode TNMM (Return on
Margin)Sales/“ROS”)
Wajib Pajak57,20%3,74%
Perusahaan Pembanding11,12% - 50,63%2,39% - 6,15%
Hasil Rentang KewajaranDi atas rentang kewajaranDi dalam rentang kewajaran

bahwa koreksi transfer pricing hanya dilakukan apabila terdapat risiko penghindaran pajak juga disebutkan di dalam beberapa literatur sebagai berikut:

Paragraf 2.2.5 United Nations Transfer Pricing Manual (selanjutnya disebut “UN TP Manual”) 2021 “The aim of non-arm’s length transfer pricing in such cases is usually to reduce an MNE’s worldwide taxes. This can be achieved by shifting profits from associated entities in higher tax countries to associated entities in relatively lower tax countries through either undercharging or over-charging the associated entity for intra-group trade.”

Terjemahan:

“Tujuan dari ketidakwajaran suatu harga adalah untuk menggeser keuntungan dari entitas yang berada di negara dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas afiliasi yang berada di suatu negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah dengan skema

transaksi yang bersifat undercharging atau over-charging kepada sesama afiliasinya.”

Anuscha Bakker and Marc M.Levey, “Transfer Pricing and Dispute Resolution”, (The Netherlands: IBFD) 279:

“This compulsory documentation, which fits into the framework of stringent rules introduced to counter the transfer of French profits to territories where the tax burden is lower, need only be handed over in the course of an audit.”

Terjemahan:

“Kewajiban pembuatan dokumentasi ini adalah sesuai dengan kerangka peraturan yang ditujukan untuk menangkal pemindahan laba di Perancis ke negara-negara lain dimana beban pajaknya lebih rendah. Adapun dokumentasi tersebut hanya perlu disampaikan pada saat pemeriksaan;”

Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193:

“Furthermore, the Supreme Court interpreted the transfer pricing rules contained in Art. 110(7) of the ITC as an anti-avoidance provision aimed at preventing the situation where, through intra-group transactions, taxable income is shifted from Italy to a country with a lower tax burden.”

Terjemahan:

“Selanjutnya, Mahkamah Agung menginterpretasikan bahwa peraturan transfer pricing sebagaimana disebutkan dalam pasal 110(7) ITC adalah peraturan yang ditujukan untuk menangkal penghindaran pajak dan menghindari terjadinya penggeseran laba, melalui transaksi hubungan istimewa, dari negara Italia ke negara-negara lain yang beban pajaknya lebih rendah;”

Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48:

“Hence, in raising a transfer pricing assessment, the tax authorities first must demonstrate that the tax burden in the jurisdiction where the counterparty is established is indeed less than the tax burden in Italy. Only if this is indeed the case may the tax authorities proceed with the arm’s length analysis.”

Terjemahan:

“Jadi, dalam menetapkan suatu koreksi transfer pricing, otoritas pajak harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa beban pajak di negara lawan transaksi nyata-nyata lebih rendah daripada beban pajak di negara Italia. Hanya dalam kondisi dimana otoritas pajak dapat membuktikan hal tersebut, maka analisis transfer pricing dapat dilanjutkan;” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ketentuan perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi pada transaksi afiliasi Pemohon Banding hanya apabila Terbanding dapat menemukan adanya risiko penghindaran pajak. Namun dalam sengketa ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya risiko penghindaran pajak berupa bukti lawan transaksi Pemohon Banding tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak yang lebih rendah dari tarif pajak Indonesia sehingga secara konsolidasi grup terdapat penghematan pajak (tax benefit);

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan seharusnya dibatalkan;

Terbanding Tidak Memberikan Alasan yang Cukup atas Penolakan Resale Price Method (“RPM“) sebagai Metode Utama yang Diterapkan Pemohon Banding bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak memberikan alasan dan dasar hukum terkait mengapa Terbanding tidak menggunakan metode Resale Price Method (“RPM”) yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagai metode utama dalam melakukan analisis kewajaran dari transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Bahwa Terbanding menolak metode RPM hanya berdasarkan asumsi Terbanding sendiri;

bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (3) dan (4) PER- 32/2011 yang mengatur sebagai berikut :

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan

dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan

dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;”

Bahwa Lampiran PER-22/2013 juga mengatur sebagai berikut:

“Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak- pihak yang mempunya hubungan istimewa;” bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, Pemeriksa Pajak (dalam hal ini Terbanding) wajib untuk mempertimbangkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, atau dalam kasus ini, yaitu Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyusun dan menyampaikan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding (selanjutnya disebut ”Dokumen Lokal”) Tahun 2018. Pemohon Banding telah memberikan penjelasan mengenai pengujian kewajaran harga transfer atas transaksi pembelian impor afiliasinya di dalam Dokumen Lokal Tahun 2018 dengan menggunakan metode RPM sebagai metode utama dan metode TNMM sebagai metode pendukung (corroborative method). Bahwa Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan Dokumen Lokal yang merupakan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur pada

Lampiran Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa: “Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan, antara lain:

2. Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.” “Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat;

“Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

7) Transfer Pricing Documentation” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Terbanding wajib terlebih dahulu mempertimbangkan Dokumen Lokal dalam melakukan koreksi sebelum menggunakan metode lain;

bahwa sebagai referensi, hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Pengadilan Pajak India yang memutuskan bahwa Otoritas Pajak harus memberikan alasan atas penolakan metode yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sebelum menerapkan metode harga transfer lain, sebagaimana tertulis dalam literatur Parikshit Datta dan Shanto Ghosh, “Transfer Pricing Analysis – A Retrospective Analysis”, Asia-Pacific Tax Bulletin (IBFD, January/February 2010), halaman 40 sebagai berikut:

“For example, in the case of MSS India, the ITAT ruled that the Indian tax authorities need to demonstrate the necessity of rejecting the most appropriate method adopted by the taxpayer for determining the arm’s length price and will also need to have sound reasoning behind adopting another transfer pricing method.”

Terjemahan:

“Sebagai contoh, dalam kasus MSS India, ITAT (Pengadilan Pajak India) memutuskan bahwa otoritas pajak India perlu menunjukkan alasan penolakan

metode yang paling sesuai yang diterapkan oleh wajib pajak untuk menentukan harga wajar dan juga harus memiliki alasan yang kuat ketika mengadopsi metode penetapan harga transfer yang lain.” bahwa dengan demikian, maka diperlukan alasan yang cukup dari Terbanding beserta bukti-bukti yang mendukung untuk menyimpulkan bahwa metode RPM yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat;

bahwa Terbanding berpendapat dalam proses pemeriksaan, sebagai berikut. ”Dari data dan penjelasan dan perhitungan Headquarter (Kantor Pusat) terkait dengan adjustment transfer pricing yang dilakukan, disimpulkan bahwa dalam penentuan harga, Wajib Pajak tidak menggunakan basis data gross profit margin dalam menentukan adjustment transfer pricing, melainkan melakukan adjustment penetapan harga/laba pada level operating profit margin sesuai data benchmarking. Sehingga penggunaan metode Resale Price) RPM di TP Documentation bertolak belakang dengan kebijakan penentuan harga yang dilakukan oleh Wajib Pajak;” bahwa berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Terbanding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding keliru apabila menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan basis data gross profit margin dalam perhitungan penggunaan metode RPM. Sebagaimana pada halaman 21 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018, berikut merupakan perhitungan gross profit margin yang dilakukan Pemohon Banding.

Tabel 1.2.3.1. Nilai Gross Profit Margin Pemohon Banding Tahun 2018

No.UraianTahun Pajak 2018 (dalam ribuan Rupiah)
A.Penjualan242.622.360
B.Harga Pokok Penjualan103.830.683
C.Laba Kotor (A – B)138.791.677
D.Gross Profit Margin (C ÷ A)57,20%

bahwa maka, perhitungan gross profit margin dalam penggunaan metode RPM telah sesuai dengan kebijakan penentuan harga yang ditetapkan;

bahwa kemudian, pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 UU KUP mendefinisikan pemeriksaan sebagai berikut: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa berdasarkan ketentuan UU KUP tersebut, pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013” atau “PMK-184/2015). Bahwa Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 mengatur sebagai berikut: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, salah satu standar pemeriksaan adalah temuan hasil pemeriksaan atau dengan kata lain koreksi Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Dalam hal ini, Terbanding tidak memberikan bukti maupun penjelasan apapun terkait penolakan metode RPM yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah melanggar Pasal 8 huruf ‘c’ PMK- 17/2013, sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding;

Transaksi Pemohon Banding Sudah Menunjukkan Hasil yang Wajar Sesuai Analisis Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 melalui Penerapan Resale Price Method (“RPM“) dan Transactional Net Margin Method (“TNMM”), sehingga Seharusnya Terbanding Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Koreksi bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-43/2010 jo. PER-32/2011”) berbunyi sebagai berikut. “1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan

dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada

transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, terdapat aturan yang melindungi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak dari koreksi transfer pricing apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut PER-43/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk harga wajar yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan Harga Transfer

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.” bahwa faktanya, performa laba kotor ataupun laba bersih Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 sudah berada di dalam rentang kuartil pertama dan kuartil ketiga sebagaimana disebutkan dalam Tabel 1.2.1.1. Surat Banding ini.

bahwa selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE-50/2013 dan PER-22/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

PER-22/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara harga yang Pemohon Banding bayar dan rentang harga wajar tidak terdapat selisih, maka hal ini berarti tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Pemeriksa;

bahwa peraturan domestik diatas konsisten dengan Paragraf 3.60 OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2022 (selanjutnya disebut “OECD TPG 2022”) yang menyatakan :

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.” bahwa faktanya, tidak terdapat selisih atas laba kotor maupun laba operasi Pemohon Banding terhadap nilai kuartil bawah dari pembanding yang dipilih; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang melindungi Pemohon Banding dari koreksi (primary adjustment) jika harga transfer dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Atau dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer jika terdapat selisih dari rentang kewajaran Pemohon Banding dengan laba yang dihitung oleh Terbanding. Aturan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding; bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding di tahun 2018, dalam Dokumen Lokal Tahun 2018, Pemohon Banding dipilih sebagai Pihak yang Diuji (Tested Party) dengan menggunakan Resale Price Method (“RPM”) sebagai metode utama dengan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) sebagai metode pendukung (corroborative method) dan tingkat laba Return on Sales (“ROS”);

• Resale Price Method (“RPM”) sebagai Metode Utama dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi Pemohon Banding bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011 yang berbunyi sebagai berikut.

“(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan

kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method);” bahwa sejalan dengan kedua ketentuan di atas, Paragraf 2.2 OECD TPG 2022 juga menjelaskan pemilihan metode penentuan harga transfer sebagai berikut. “The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them...”

Terjemahan:

“Pemilihan metode penetapan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses seleksi harus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing metode yang diakui OECD; kesesuaian metode yang dipertimbangkan dengan mempertimbangkan sifat transaksi yang dikendalikan, yang ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang andal (khususnya tentang pembanding yang tidak terkontrol) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; dan tingkat komparabilitas antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan, termasuk keandalan penyesuaian komparatif yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka…;

bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (8) PER-43/2010 jo. PER-32/2011 telah diatur mengenai hal-hal yang wajib diperhatikan dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, yaitu sebagai berikut.

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, metode harga wajar yang digunakan dalam menguji kewajaran dari harga transfer atas transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah metode yang paling sesuai. Dalam menentukan metode yang paling sesuai tersebut, tentunya diperlukan data serta informasi yang memadai dan andal sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Adapun pertimbangan pemilihan metode yang paling sesuai disebutkan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun 2018 halaman 33 sampai dengan 38;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding sudah mempertimbangkan Pasal 11 PER-43/2010 jo. PER-32/2011 secara keseluruhan untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada halaman 33-48 Dokumen Lokal Tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tidak mempertimbangkan RPM sebagai metode penentuan harga transfer yang utama untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Terbanding seharusnya memahami kegiatan usaha utama Pemohon Banding di Indonesia yang bergerak di bidang distribusi produk kosmetik dan perawatan kecantikan dan tidak melakukan perubahan atau penambahan apapun terhadap produk yang didistribusikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding membeli persediaan barang untuk dijual dari pemasok pihak afiliasi dan menjualnya secara keseluruhan kepada pelanggan pihak ketiga di Indonesia tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan atas produk tersebut. Oleh karena itu, RPM dipilih sebagai metode yang paling sesuai dan utama oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana Paragraf 2.21 OECD TPG 2022, diatur sebagai berikut. ”The resale price method begins with the price at which a product that has been purchased from an associated enterprise is resold to an independent enterprise. This price (the resale price) is then reduced by an appropriate gross margin on this price (the “resale price margin”) representing the amount out of which the reseller would seek to cover its selling and other operating expenses and, in the light of the functions performed (taking into account assets used and risks assumed), make an appropriate profit. What is left after subtracting the gross margin can be regarded, after adjustment for other costs associated with the purchase of the product (e.g. customs duties), as an arm’s length price for the original transfer of property between the associated enterprises. This method is probably most useful where it is applied to marketing operations.”

Terjemahan:

“Metode harga jual kembali dimulai dengan harga di mana suatu produk yang telah dibeli dari perusahaan afiliasi dijual kembali ke perusahaan independen. Harga ini (harga jual kembali) kemudian dikurangi dengan margin kotor yang sesuai dengan harga ini (“margin harga jual kembali”) yang mewakili jumlah yang akan digunakan oleh reseller untuk menutupi biaya penjualan dan biaya operasional lainnya dan, dengan mempertimbangkan fungsi yang dijalankan (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang diasumsikan), menghasilkan laba yang sesuai. Apa yang tersisa setelah dikurangi margin kotor dapat dianggap, setelah disesuaikan dengan biaya-biaya lain yang terkait dengan pembelian produk (misalnya bea cukai), sebagai harga wajar untuk pengalihan properti asli antara perusahaan-perusahaan terkait. Metode ini mungkin paling berguna jika diterapkan pada operasi pemasaran.” bahwa pada umumnya, RPM digunakan untuk transaksi yang melibatkan pembelian dan penjualan kembali barang jadi. Metode RPM digunakan ketika

reseller memasarkan produknya tanpa menambahkan nilai substansial yang mengubah fisik barang. RPM umumnya dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk mengkaji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi seperti impor dan distribusi barang jadi;

bahwa kemudian, didalam Pasal 11 ayat (10) PER-43/2010 jo. PER-32/2011 disebutkan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain sebagai berikut.

a. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda;

b. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, metode RPM dipilih sebagai metode pengujian penentuan harga transfer yang paling sesuai (the most appropriate method) dengan pertimbangan :

1) Pemohon Banding bertindak sebagai distributor yang tidak memiliki aset tidak berwujud non rutin;

2) Seluruh produk yang didistribusikan dan dipasarkan oleh Pemohon Banding berasal dari pihak afiliasi, yaitu Amorepacific Corporation dan Inisfree Corporation;

3) Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan distribusi tanpa menambahkan, memperbaiki, dan merubah bentuk dari produk yang dijual;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan RPM dalam melakukan pengujian transaksi afiliasi terkait pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan transfer pricing yang berlaku;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2018, berikut merupakan hasil penerapan RPM sebagai metode penentuan harga transfer yang utama;

Tabel 1.2.4.1.1. Hasil Analisis Kewajaran Pemohon Banding dengan Metode

RPM

NoNama Pembanding2016
PenjualanBebanLaba KotorLaba Kotor
Pokokatas
PenjualanPenjualan
(dalam Ribuan)(%)
14CS Holdings Co., Ltd.4.311.8162.128.8702.182.94650,63%
2AIN Holdings Inc.234.843.598190.111.16144.732.43719,05%
3Arata Corporation676.743.000601.486.00075.257.00011,12%
4Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.3.671.9283.479.201192.7275,25%
5O.C.C. Public Company Limited1.417.498685.904731.59451,61%
Hasil Analisis Kewajaran
Nilai terendah5,25%
Kuartil bawah (Q1)11,12%
Median19,05%
Kuartil atas (Q3)50,63%
Nilai tertinggi51,61%

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran yang dihasilkan sebesar 11,12% sampai dengan 50,63% dengan nilai median sebesar 19,05%. Adapun berdasarkan laporan keuangan secara company-wide yang disajikan ada Tabel 1.2.3.1. Surat Banding ini, nilai Gross Margin Pemohon Banding adalah sebesar 57,20% sehingga dapat disimpulkan bahwa marjin laba kotor Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan pembanding dengan industri sejenis;

• 1.2.4.2Transactional Net Margin Method (“TNMM”) sebagai Metode Pendukung (Corroborative Method) dalam Menguji Nilai Kewajaran Transaksi Afiliasi Pemohon Banding bahwa dinyatakan dalam Dokumen Lokal Tahun 2018, TNMM digunakan sebagai metode pendukung (corroborative method) untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 dalam kaitannya selaku pelaku usaha distribusi; bahwa dengan kata lain, melalui penggunaan metode RPM sebagai metode utama dan metode TNMM sebagai metode pendukung, Pemohon Banding telah berusaha untuk melakukan pengujian penentuan harga transfer secara konservatif untuk memberikan kesimpulan yang andal;

bahwa berdasarkan S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (“S-153/2010”) pada Lampiran 2, Huruf B.6 mewajibkan untuk menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran dengan membandingkan laba

bersih transaksi afiliasi. Berikut merupakan pernyataan dalam peraturan yang dimaksud.

“Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah harga transaksi diterapkan, pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama;” bahwa kemudian, Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 menyatakan sebagai berikut: “Setelah harga kewajaran diterapkan, maka harus diteliti apakah bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis;” bahwa ketentuan tersebut di atas memiliki makna bahwa kewajaran harga transaksi tidak dapat dianalisis secara satu sisi saja, tetapi harus mempertimbangkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tersebut;

bahwa ketentuan S-153/2010 sejalan dengan pedoman dan pendapat ahli terkait metode TNMM digunakan untuk mengkonfirmasi kebenaran metode di tingkat harga sebagai berikut :

a. Paragraf 6.3.12.7 UN TP Manual 2021 yang menyebutkan sebagai berikut: “Furthermore, TNMM is often applied to check and to confirm the result of traditional transaction methods;”

Terjemahan:

“Lebih jauh, TNMM seringkali digunakan untuk memeriksa keakuratan dan mengonfirmasi hasil dari metode transaksi tradisional.” b. H. David Rosenbloom pada Angels on a Pin: Arm’s Length in the world (Artikel Tax Notes International; 2005):

“to ensure that the first test has not produced a ridiculous answer.”

Terjemahan:

“untuk memastikan bahwa pengujian yang pertama tidak memberikan hasil yang tidak masuk akal;” bahwa dalam penerapan TNMM berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2018, Return on Sales (”ROS”) dipilih sebagai indikator tingkat laba yang paling sesuai. Sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/2013, rasio ROS dapat dihitung dengan membagi laba usaha/operasi dengan penjualan bersih, dengan detil sebagai berikut:

• Laba usaha/operasi didefinisikan sebagai laba bersih usaha sebelum bunga, pendapatan dividen, bunga sewa guna usaha, pendapatan di luar usaha, beban di luar usaha, dan beban pajak; dan

• Penjualan bersih merupakan jumlah penjualan berdasarkan kegiatan operasional;

bahwa penerapan TNMM sebagai metode pendukung dengan rasio ROS sebagai indikator tingkat laba telah secara langsung menguji seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018, termasuk di dalamnya transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2018, berikut merupakan hasil penerapan TNMM sebagai metode penentuan harga transfer pendukung;

Tabel 1.2.4.2.1. Hasil Analisis Kewajaran Pemohon Banding dengan Metode TNMM

NoNama Pembanding2016
PenjualanBebann iLaba UsahaReturn on Sales (”ROS”)
Penjualan da
Beban Umum
& Administras
(dalam Ribuan)(%)
14CS Holdings Co., Ltd.4.311.8164.034.739277.0776,43%
2AIN Holdings Inc.234.843.598221.081.17513.762.4235,86%
3Arata Corporation676.743.000671.068.0005.675.0000,84%
4Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.3.671.9283.584.22287.7062,39%
5O.C.C. Public Company Limited1.417.4981.330.29287.2066,15%
Hasil Analisis Kewajaran
Nilai tertinggi0,84%
Kuartil bawah (Q1)2,39%
Median5,86%
Kuartil atas (Q3)6,15%
Nilai terendah6,43%

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran yang dihasilkan sebesar 2,39% sampai dengan 6,15% dengan nilai median sebesar 5,86%. Bahwa berikut merupakan perhitungan Return on Sales (“ROS”) yang dilakukan Pemohon Banding;

Tabel 1.2.4.2.2. Nilai ROS Pemohon Banding Tahun 2018

No.UraianTahun Pajak 2018
A.Penjualan242.622.360.172
B.Harga Pokok Penjualan103.830.683.253
C.Laba Kotor (A – B)138.791.676.919
D.Beban penjualan54.067.153.116
E.Beban umum dan administrasi75.656.143.027
F.Laba Usaha9.068.380.776
G.Retur non Sales (F ÷ A)3,74%

bahwa berdasarkan laporan keuangan secara company-wide, nilai ROS Pemohon Banding adalah sebesar 3,74% sehingga dapat disimpulkan bahwa marjin Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai metode pendukung dalam melakukan analisis kewajaran untuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Perusahaan Pembanding yang Dipilih Pemohon Banding Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan bahwa dalam proses pencarian pembanding, Pemohon Banding telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TPG 2022, yang berbunyi sebagai berikut :

“The second possibility, the deductive approach, starts with a wide set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information...”

Terjemahan:

“Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftar tersebut

kemudian disempurnakan dengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum;” bahwa adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“(b) Meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan;

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website- nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.” bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun 2018, Pemohon Banding telah melakukan kedua tahapan di atas, yaitu kriteria pencarian dan seleksi

manual. Bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian pembanding eksternal melalui database Osiris yang diterbitkan oleh Bureau Van Dijk. Di bawah ini adalah ringkasan dari hasil pencarian perusahaan pembanding dari database Osiris;

Tabel 1.2.5.1. Ringkasan Hasil Pencarian Perusahaan Pembanding

No.Tahapan PencarianHasil Pencarian
(Jumlah
Perusahaan)
1.Aktif / tidak aktif – Langkah ini adalah untuk menerima perusahaan yang memiliki status operasi ”aktif”, karena perusahaan yang terdaftar sebagai ”tidak aktif” sudah tidak lagi beroperasi dan data keuangan tidak akan sebanding dengan perusahaan yang masih beroperasi.83.934
2.Kode konsolidasi – Langkah ini adalah untuk memilih perusahaan dengan akun konsolidasi atau akun yang berdiri sendiri (jika ada) terhadap transaksi pihak hubungan istimewa yang signifikan yang tidak tereliminasi.85.558
3.Indikator independensi – Pemohon Banding menyertakan sebuah filter independen untuk mengeliminasi perusahaan dengan satu atau lebih pemegang saham yang masing-masing memegang lebih dari 25% kepemilikan langsung atau secara total kepemilikan di perusahaan (A+, A, dan A-). Hal ini dikarenakan berdasarkan Undang- Undang Pajak Penghasilan Indonesia (Pasal 18 ayat 4), ambang kepemilikan saham adalah 25% (langsung atau tidak langsung) untuk dikategorikan sebagai pihak hubungan istimewa.27.738
4.NAICS 2017 – Pemohon Banding telah menggunakan kode industri terpilih untuk mengidentifikasi perusahaan yang beroperasi di industri sejenis seperti APIN. Kode tersebut adalah: • 4242 – Pedagang grosir obat-obatan dan seba serbi. • 446 – Perawatan kesehatan dan pribadi.373
5.Pencarian kata kunci – Langkah ini digunakan untuk mendapatkan perusahaan yang terkait dengan aktivitas distribusi yang tidak tercakup dalam kode NAICS yang digunakan; Ringkasan deskripsi bisnis, Deskripsi dan riwayat, Deskripsi (bahasa lain), Ikhtisar (Semua bagian): setiap salah satu dari kata-kata (”wholesal*”, ”distribut*”, ”Sell*”, ”sale”, dan ”trade*”);66.912
6.Pencarian kata kunci – Langkah ini digunakan untuk mendapatkan perusahaan yang terkait dengan kosmetik dan perawatan kulit dan sejenisnya yang tidak tercakup dalam kode NAICS yang digunakan; Riwayat, Deskripsi (bahasa lain), Ikhtisar (Semua bagian): setiap salah satu dari kata-kata (”cosmetic*”, ”personal care*”, ”skincare*”, ”body care*”, ”hair care*”);2.694
7.Pencarian kata kunci – Langkah ini digunakan untuk mendapatkan perusahaan yang terkait dengan aktivitas distribusi yang tidak tercakup dalam kode NAICS yang digunakan; Riwayat, Deskripsi (bahasa lain), Ikhtisar (Semua bagian): setiap salah satu dari kata-kata (”manufact*”);44.876
8.Lokasi geografis – Tahap ini untuk mengidentifikasi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dalam kondisi pasar sebanding. Dalam strategi pencarian ini, Pemohon Banding mencoba menemukan perusahaan pembanding di pasar dengan kondisi ekonomi sebanding.31.820
9.Fitur boolean – Langkah pencarian boolean adalah fitur dalam database TP Catalyst yang menggabungkan setiap langkah (dengan menggunakan ”DAN”, ”ATAU”, dan ”DAN TIDAK”) untuk menghasilkan perusahaan pembanding akhir berdasarkan kriteria pencarian yang digunakan.99
No.Tahapan PencarianHasil Pencarian
(Jumlah
Perusahaan)
Hasil langkah 1 hingga 9
Langkah-langkah di atas menghasilkan 99 perusahaan potensial pembanding untuk dilakukan tinjauan secara manual dan situs.

bahwa setelah diperoleh populasi perusahaan pembanding yang potensial, maka selanjutnya perlu dilakukan seleksi manual untuk memastikan tingkat kesebandingan antara perusahaan pembanding potensial tersebut dengan Pemohon Banding, terutama sehubungan dengan kesebandingan dalam hal kegiatan usaha yang dijalankan, yaitu bergerak dalam bidang distributor produk kecantikan dan perawatan kulit. Adapun kriteria yang dipakai untuk menolak pembanding, antara lain sebagai berikut :

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

b. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

bahwa berdasarkan proses pemilihan, terdapat 12 (dua belas) perusahaan pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding. Namun demikian, terdapat 4 (empat) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dalam melakukan pengujian analisis kewajarannya;

Tabel 1.2.5.2. Perusahaan Pembanding yang Digunakan Pemohon Banding

NoNama PembandingKeterangan
14CS Holdings Co., Ltd.Diterima
2AIN Holdings Inc.Diterima
3Arata CorporationDitolak
4Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.Diterima
5O.C.C. Public Company LimitedDiterima

bahwa namun demikian, dalam menganalisis perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan alasan penolakan atas 4 (empat) pembanding yang ditolak di atas. Berikut merupakan rincian alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penolakan 4 (empat) perusahaan pembanding oleh Terbanding.

Tabel 1.2.5.3. Rincian Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Penolakan

Perusahaan Pembanding

Arata Corporation
Alasan Penolakan TerbandingKetidaksetujuan Pemohon Banding atasKeterangan
Penolakan Perusahaan Pembanding
Berdasarkan website resmi perusahaan, diketahui bahwa perusahaan pembanding (Arata Corporation) memiliki karakteristik produk yang berbeda dengan Pemohon Banding serta juga memiliki risiko dan asset yang berbeda dari Pemohon Banding. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan holding (consolidated), memiliki beberapa anak perusahaan yang menjual segmented produk yang berbeda. Tidak diketahui bagaimana pengaruh hal tersebut atas komponen biaya (cost) dan margin profit perusahaan. Namun dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan karakteristik produk yang berbeda dengan Pemohon Banding , sehingga dapat berpengaruh pada penentuan tingkat harga (margin) produk. Oleh karena itu, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) menolak (reject) sebagai data perusahaan pembanding yang digunakan dalam pengujian kewajaran.Berikut deskripsi perusahaan dari database yang digunakan: “This company is engaged in the wholesale of cosmetics, daily used products, household products and pet products. It was incorporated in 2002. The company is headquartered in Chiba, Japan. It offers cosmetics, soaps, bath salts and oral health products, detergents, fragrance, repellents, pesticides and batteries, recording media, lighting goods, office automation products, writing materials, foodstuff and automobile use products, family use paper products, baby products, sanitary goods, hygiene products, kitchen sundries, household groceries, leisure goods, garden supplies, and pet goods.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak di bidang grosir kosmetik, produk yang digunakan sehari-hari, produk rumah tangga, dan produk hewan peliharaan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2002. Perusahaan ini berkantor pusat di Chiba, Jepang. Perusahaan ini menawarkan kosmetik, sabun, garam mandi dan produk kesehatan mulut, deterjen, wewangian, pengusir nyamuk, pestisida dan baterai, media perekam, barang penerangan, produk otomasi kantor, bahan tulis, bahan makanan dan produk untuk mobil, produk kertas untuk keluarga, produk bayi, produk sanitasi, produk kebersihan, serba-serbi dapur, bahan makanan rumah tangga, perlengkapan rekreasi, perlengkapan taman, dan produk untuk hewan peliharaan.” Bahwa berdasarkan informasi pada situs resmi Perusahaan (www.arata-gr.jp) diketahui bahwa Arata Corporation merupakan perusahaan distribusi besar di Jepang pada kategori barang keseharian dan produk kosmetik. Berikut merupakan produk-produk yang didistribusikan oleh Arata Corporation.Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran pada situs resmi Perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Arata Corporation adalah sebagai distributor produk keseharian, terutama produk kosmetik. Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding bergerak dalam bidang distribusi produk kecantikan dan perawatan kulit, termasuk kosmetik. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi dan produknya yang sebanding dengan Pemohon Banding.
Arata Corporation
Alasan Penolakan TerbandingKetidaksetujuan Pemohon Banding atasKeterangan
Penolakan Perusahaan Pembanding
Bahwa kategori produk Kesehatan dan Kecantikan yang termasuk didalamnya yaitu produk kosmetik merupakan produk yang paling besar terjual di Arata Corporation. Dalam artian, bahwa penghasilan utama perusahaan berasal dari bisnis penjualan produk kosmetik;

We handle a w de range of familiar products that are essential to cally life

Horan d Be suey ww Houseby at eter seat

' RX, : + Home Care aa a es

- Paper Products lg ge t 25 ety . Let Supplies

Sales by Product Category

Pet Sunplies and Others

Health&Beauty

Household Net Sales for FY

Goods 2024 03 billion

Products Household

Detergents

Home Care bahwa dengan demikian, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding sudah sesuai dan sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding, sehingga sudah seharusnya dapat dijadikan perusahaan pembanding yang andal;

bahwa adapun bahwa Pemohon Banding menggunakan metode RPM sebagai metode utama dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding ini yang lebih mengutamakan kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Untuk memastikan perusahaan pembanding yang dipilih memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai distributor berlisensi, Pemohon Banding telah melakukan penyaringan kualitatif terhadap situs dan informasi yang dipublikasi oleh masing-masing perusahaan dan mengeliminasi perusahaan yang bergerak di

kegiatan manufaktur, penyediaan jasa, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan signifikan, dan perusahaan yang tidak independen;

bahwa berdasarkan penyaringan kualitatif terhadap situs dan informasi yang dipublikasikan oleh masing-masing perusahaan, dapat disimpulkan bahwa Arata Corporation merupakan perusahaan pembanding yang tidak menjalankan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding sehingga dapat diterima menjadi pembanding (sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran 5: Matriks Eliminasi Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018;

bahwa adapun, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM sebagai metode pendukung (corroborative method) sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding ini, yang dapat mendukung penerapan metode RPM dengan memitigasi perbedaan produk dan/atau jasa. Dalam hal terdapat perbedaan produk berupa variasi produk, hal ini tidak akan menyebabkan perbedaan yang signifikan pada tingkat laba usaha; bahwa sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 1.128 dan 2.75 OECD TPG 2022 sebagai berikut.

Paragraf 1.128 OECD TPG 2022

“…differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods.”

Terjemahan:

“…perbedaan karakteristik properti atau jasa juga tidak terlalu berpengaruh signifikan dalam hal penggunaan metode laba bersih transaksional dibandingkan dengan metode tradisional;”

Paragraf 2.75 OECD TPG 2022

”Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.”

Terjemahan:

”Penentuan harga kemungkinan besar akan dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin kotor kemungkinan besar akan dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan tersebut;”

bahwa dalam pencarian pembanding eksternal dalam penerapan metode TNMM, tingkat kesebandingan produk/jasa lebih fleksibel terhadap perbedaan produk. Hal ini sebagaimana disebutkan didalam Paragraf 4.5.8.1. United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TPM), Edition 2021 yang menyatakan bahwa metode TNMM merupakan metode yang paling fleksibel dalam masalah kesebandingan produk atau fungsi:

“However, the TNMM is even less dependent on product comparability and functional comparability than the traditional transaction methods, because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.”

Terjemahan:

“Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.” bahwa lebih lanjut, bahwa metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021 sebagai berikut: “…Also, as further discussed below, the fact that the TNMM requires less product comparability than the traditional transaction methods (and as such has a greater tolerance to product differences and cost accounting differences compared to traditional transaction methods) can be a significant practical benefit of using TNMM.” Terjemahan:

"…Selain itu, seperti yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini, fakta bahwa TNMM membutuhkan lebih sedikit komparabilitas produk dibandingkan dengan metode transaksi tradisional (dan dengan demikian memiliki toleransi yang lebih besar terhadap perbedaan produk dan perbedaan akuntansi biaya dibandingkan dengan metode transaksi tradisional) dapat menjadi manfaat praktis yang signifikan dalam menggunakan TNMM;"

bahwa dapat disimpulkan bahwa TNMM tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk jasa Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding. Maka dapat disimpulkan bahwa walaupun Perusahaan Pembanding

dan Pemohon Banding memiliki sedikit perbedaan dalam jasa yang diberikan tidak akan mempengaruhi keandalan yang dihasilkan oleh Metode TNMM;

bahwa maka, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan dari Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

Terbanding Keliru dalam Melakukan Perhitungan Laba Operasi Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas perhitungan kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp31.697.333.094 dengan alasan bahwa seharusnya Pemohon Banding mengalami nilai ROS yang negatif (dalam kondisi rugi), sehingga berada di bawah rentang kewajaran yang menyebabkan adanya koreksi. Dalam memperhitungkan laba usaha dalam komponen ROS, Terbanding menggunakan basis data sesuai dengan nilai laba usaha pada laporan keuangan yang telah diaudit. Berikut merupakan perbedaan perhitungan laporan keuangan antara Pemohon Banding dan Terbanding.

Tabel 1.2.5.1. Perbedaan Perhitungan Laba Usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding

Pos Akun Perhitungan Laba UsahaNominal Menurut:
Pemohon BandingTerbanding
Penjualan242.622.360.172242.622.360.172
Beban Pokok Penjualan103.830.683.253103.830.683.253
Laba Kotor138.791.676.919138.791.676.919
Biaya Penjualan54.067.153.11654.067.153.116
Biaya Umum dan Administrasi75.656.143.02775.656.143.027
Beban Lain-lain19.162.561.308
Foreign exchange gains (losses)5.748.331.183
Other expenses – tax4.978.371.081
Miscellaneous Loss – Other8.435.859.044
Pendapatan Lain-lain244.956.514
Operating Profit9.068.380.7769.849.224.018
Return on Sales3,74%-4,06%

bahwa perhitungan yang digunakan oleh Terbanding menyebabkan rasio ROS Pemohon Banding menjadi negatif dan berada di bawah rentang kewajaran. Perhitungan yang digunakan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan penentuan harga transfer yang berlaku. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang memperhitungkan pendapatan dan beban lain-lain yang bukan merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan usaha dan/atau operasional sebagai bagian dari komponen perhitungan ROS;

bahwa dalam melakukan analisis penentuan harga trasnsfer, beban dan pendapatan yang dapat dimasukkan ke dalam perhitungan laba usaha atau laba operasi adalah komponen yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding. Bahwa komponen operasional yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pelaku usaha distribusi produk kecantikan dan perawatan kulit, diantaranya yaitu penjualan bersih produk kosmetik, biaya penjualan dan pemasaran, biaya penyusutan, gaji, dan biaya operasional lainnya;

bahwa sebagaimana pernyataan pada Paragraf 2.83 OECD TPG 2022 yang menyatakan bahwa perhitungan indikator laba bersih hanya atas pos yang berhubungan dengan transaksi hubungan istimewa dan bersifat operasional; ”As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.”

Terjemahan:

”Secara prinsip, hanya pos-pos yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi hubungan istimewa dan (b) bersifat operasional yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan dari metode transactional net margin method;” bahwa kemudian, diatur pada Paragraf 2.86 OECD TPG 2022 adalah sebagai berikut:

”Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. …” Terjemahan “Akun non operasional seperti pendapatan dan beban bunga dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Akun yang bersifat luar biasa dan abnormal yang tidak berulang, secara umum juga harus dikecualikan. ...”; bahwa berdasarkan peraturan OECD di atas, bahwa biaya yang sifatnya non- operasional harus dikecualikan atau dikeluarkan dalam penentuan indikator laba bersih;

bahwa dalam melakukan perhitungan indikator laba usaha pada pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM dengan PLI ROS, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa tercantum pada glossary pada Buku Accounting Principles Thirteen Edition 13th yang membahas mengenai laporan laba rugi, menjelaskan sebagai berikut;

“(1) Income from operations is income from a company’s principal operating activity;

determined by subtracting cost of goods sold and operating expenses from net sales.

(2) Operating expenses are the expenses incurred in the process of earning sales revenue.

(3) Non-operating expenses is various revenues, expenses, gains, and losses that unrelated to a company’s main line of operations.”

Terjemahan:

“(1) Pendapatan dari operasi adalah pendapatan yang berasal dari aktivitas operasi

utama perusahaan; ditentukan dengan mengurangi harga pokok penjualan dan beban operasi dari penjualan bersih;

(2) Beban operasi adalah beban yang terjadi dalam proses untuk memperoleh pendapatan penjualan;

(3) Beban non-operasional adalah berbagai pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian yang tidak terkait dengan aktivitas bisnis utama perusahaan;” bahwa berdasarkan penjelasan mengenai laporan laba rugi di atas, penentuan laba operasi terbatas hanya terkait dengan aktivitas utama operasional perusahaan dengan mengurangi harga pokok penjualan dan beban operasi dari penjualan bersih. Fungsi laba operasi yaitu untuk mengukur kinerja operasional suatu perusahaan;

bahwa faktanya, Pemohon Banding telah tepat dalam memperhitungkan laba operasional yang terdiri atas aktivitas operasi perusahaan. Bahwa laba yang dijadikan sebagai ukuran dalam perhitungan pengujian transaksi afiliasi adalah laba operasional sebelum bunga dan pajak, dan tidak seharusnya dikaitkan dengan penyajian pengelompokkan biaya-biaya lainnya (dalam hal in Beban dan Pendapatan Lain-lain) yang menurut Terbanding biaya tersebut termasuk dalam kegiatan operasional;

bahwa mengacu pada contoh perhitungan laba usaha pada ketentuan dan peraturan domestik yang berlaku di Indonesia, bahwa biaya yang diperhitungkan hanya biaya sehubungan dengan operasional perusahaan (dalam hal ini biaya operasi dan biaya umum & administrasi). Berikut merupakan contoh perhitungan laba usaha pada PER-22/2013;

Gambar 1.2.6.1. Contoh Perhitungan Laba Bersih Usaha pada PER-22/2013

Lasaran Laba Rog PT PGR sada Tas.” Fara 2023 adalas sebaga' ser kurs.

Harza Poxo< “eta an = (UED ASI 223.28

Lanc sate = USD LEK OK 133i

Baya ooeras = (USD 125 322,225

Lasa (ragi: bas 7 asaha = Usb 15,000.30) F2 bahwa adapun contoh perhitungan laba usaha dinyatakan pada SE-50/2013 sebagai berikut:

Gambar 1.2.6.2. Contoh Perhitungan Laba Bersih Usaha pada SE-50/2013

Castah 7:

Sesuai conte’ 2, berkurasalas aporar keuangan ©" B selama 3 tahu" terakhir!

Akun 2012 Yo of Yo of 2010 Yo of

Sales Sales Sales

Penuaan

Saran Danu SO B27) Fah coo Soop S5 227, S20 507,000 SLF3% apa" 808, 350.800

Basa Hanana Ea SAOS LS 12. Sanca S8

DCO. ODS S00

FOR SG Se 000 007 a Sat, Se Sanata 395°.

S0.q50 20°

Tota FPP SS SSS PI S87. cat. ccT]) S8.56S4f 1.055 Son eh 35 Ser.

Baya Cperesi

Baya Ummu

& AT nm Stras 40.020,00C 5.199 eo. COG 202 2.22% Sl 000 O00 3,5

Gly Baye ee | 64,060.900 SO 2c. cot. ooL 2.22%. ai coc occ 2,73

Pengries Ian

B aye; ceri Luar

Usaha

Baya Sivas 2o0. 000 Sa Lae 227 Dol SA 202°

Leave Bers

Sese ym Sarak LSM 000 2.135 Alas S00 H0 733, = 290.000 C555.

bahwa sejalan dengan ketentuan yang telah dijelaskan, pos-pos yang bersifat non- operasional seharusnya tidak dimasukkan dalam memperhitungkan laba usaha atau laba operasional untuk melakukan pengujian penentuan harga transfer pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Sejalan dengan pendapat Anuruddika K. K. R.

Jayathilaka (2020) dalam Jurnal berjudul Operating Profit and Net Profit: Measurements of Profitability, yang menyatakan bahwa:

“In general, operating profit is also known as Earnings Before Interests and Taxes (EBIT). In other words, the profit calculated by excluding the interest expenses incurred for financing and the taxes paid to the government. In order to calculate operating profit, only operating expenses, which are the expense a business incurs through its normal business operations, are subtracted from gross profit.”

Terjemahan:

“Secara umum, laba operasional juga dikenal sebagai Laba Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT). Dengan kata lain, laba yang dihitung dengan mengecualikan biaya bunga yang dikeluarkan untuk pembiayaan dan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Untuk menghitung laba operasional, hanya biaya operasional, yang merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bisnis melalui operasi bisnis normal, yang dikurangi dari laba kotor;” bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat Terbanding terhadap perhitungan laba usaha;

Tabel 1.2.6.2. Rincian Pendapat Terbanding dan Ketidaksetujuan Pemohon

Banding

Pos AkunPendapat TerbandingKetidaksetujuan Pemohon Banding
Foreign Exchange gains (losses)”Setiap keuntungan/kerugian akibat dari selisih kurs yang timbul dari perubahan nilai mata uang asing sehubungan dengan transaksi pembelian atau penjualan barang adalah merupakan bagian yang melekat dari harga pembelian barang tersebut, sehingga keuntungan/ kerugian selisih kurs tersebut sudah seharusnya diperhitungkan dalam laba operasi untuk tujuan transfer pricing dan penggunaan metode TNMM. Berdasarkan keterangan dan analisis profil bisnis usaha, Pemohon Banding tidak memiliki segmen usaha lain diluar kegiatan usaha utama sebagai distributor produk kosmetik dan beauty care. Dan terkait dengan pengujian transaksi yang diuji: pembelian barang, memiliki risiko sehubungan dengan selisih kursAkun foreign exchange gains (losses) merupakan biaya non-operasional yang muncul karena adanya keuntungan/kerugian akibat dari selisih kurs; Bahwa foreign exchange gains (losses) sebesar Rp5.748.331.183 terdapat transaksi foreign exchange gains (losses) atas pembayaran Invoice terhadap Head Quarter untuk tahun buku 2017 sebesar Rp3.795.605.737. Adapun atas foreign exchange gains (losses) pembayaran Invoice tahun 2018 sebesar Rp1.953.140.000; Kemudian, sebagai bahan pertimbangan, berikut merupakan historis pencatatan atas Foreign Exchange gains (losses) sebagai berikut : Uraian 2018 2019 2020 Foreign 5.748.331.183 (702.239.088) 5.101.133.507 Exchange gains (losses) Mengacu pada tabel di atas, diketahui bahwa pergerakan fluktuasi selisih kurs menunjukkan kondisi yang berbeda secara signifikan atau dengan nominal yang tidak berulang; Dengan demikian, biaya ini tidak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai distributor produk kecantikan dan perawatan kulit,
Uraian201820192020
Foreign Exchange gains (losses)5.748.331.183(702.239.088)5.101.133.507
Pos AkunPendapat TerbandingKetidaksetujuan Pemohon Banding
karena menggunakan mata uang asing dalam melakukan transaksi;”sehingga dikarakterisasi menjadi biaya non-operasional. Maka, sudah seharusnya bahwa biaya ini tidak diperhitungkan dalam komponen laba usaha;
Other expenses – tax”Berdasarkan hasil pengujian atas biaya Other expenses – tax diketahui merupakan biaya terkait pemotongan PPh Potput (Withholding Tax) dan Pajak Masukan (VAT) sehingga sudah sewajarnya masuk dalam komponen biaya operasional wajib pajak karena merupaka n biaya yang melekat dari harga pembelian barang maupun biay a jasa dari pihak ketiga.”Biaya Other expenses – tax merupakan penyesuaian terhadap pajak pada tahun sebelum tahun 2018, di mana setelah dilakukan rekonsiliasi untuk withholding tax dan PPN memiliki perbedaan nominal antara pembukuan dan laporan SPT Masa Desember 2018; Oleh karena itu, seluruh selisih dari tahun sebelumnya dilakukan penyesuaian sebagai Other expenses – tax yang terdiri dari: Pajak Masukan atas Impor dibukukan dan tidak dilaporkan pada tahun 2018.; Adjustment Tax dibukukan di luar tahun 2018, yaitu sebesar Rp2.730.729.734; Dengan demikian, biaya ini tidak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai distributor produk kecantikan dan perawatan kulit, sehingga dikarakterisasi menjadi biaya non-operasional. Maka, sudah seharusnya bahwa biaya ini tidak diperhitungkan dalam komponen laba usaha;
Miscellaneous Loss – other”Pemeriksa (dalam hal ini Terbanding) mengeluarkan komponen biaya tahun-tahun sebelumnya (2016 – 2017) dalam menghitung laba operasi 2018 untuk tujuan transfer pricing menggunakan metode TNMM. Adapun biaya miscellaneous loss other lainnya sebesar Rp8.435.859.044,- sudah seharusnya masuk dalam komponen biaya dalam menghitung laba operasi karena terkait dengan biaya pengakuan amortisasi biaya sewa store dan biaya lainnya;”Miscellaneous Loss – other yang dicatatkan oleh Pemohon Banding merupakan penyesuaian untuk prepayment yang seharusnya dibiayakan pada tahun sebelum 2018. Dengan demikian, biaya ini tidak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai distributor produk kecantikan dan perawatan kulit, sehingga dikarakterisasi menjadi biaya non-operasional. Maka, sudah seharusnya bahwa biaya ini tidak diperhitungkan dalam komponen laba usaha;

bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi dari Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mohon izin menyampaikan rujukan untuk pertimbangan Majelis Hakim terkait sengketa terkait pertimbangan laba usaha yang sudah diputuskan sebagai berikut;

Tabel 1.2.6.3. Putusan Pengadilan Pajak Terkait Perhitungan Laba Usaha

Putusan PengadilanPertimbangan Majelis Hakim
Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 109009.15/2013/PP/M.XI IIB Tahun 2018“bahwa dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan data pembanding, dan metode TNMM tidak tepat, dimana dalam penghitungan tingkat laba usaha wajar tidak mempertimbangkan indikator yang sifatnya luar biasa atau extraordinary seperti selisih kurs yang terlalu tinggi dan jarang terjadi yang seharusnya dikecualikan dari penghitungan penentuan laba wajar karena Tingkat Laba Bersih Usaha Pemohon Banding yang sebesar 5,51% berada dalam rentang kuartil 1 sebesar 2,45% sampai dengan kuartil 3 sebesar 8,38%, maka
Putusan PengadilanPertimbangan Majelis Hakim
Pajak
koreksi Terbanding sebesar Rp 27.494.288.991,00 tidak dapat dipertahankan;”
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 109009.15/2013/PP/M.XI IIB Tahun 2018, Halaman 31”bahwa dengan demikian menurut Majelis, apakah kerugian selisih kurs tersebut dikategorikan sebagai Biaya Usaha atau sebagai Biaya Luar Usaha harus dilihat pada bukti materilnya, yaitu bagaimana sebetulnya gejolak pergerakan fluktuasi kurs rupiah sepanjang tahun 2013 atau pada tahun sengketa. Apabila pergerakannya relative stabil maka biaya kerugian kurs dimaksud tidak dapat diklasifikasikan sebagai biaya luar usaha, tetapi harus dikategorikan sebagai biaya yang sering berulang atau masuk kategori sebagai biaya usaha atau biaya operasi, sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian. Demikian juga sebaliknya, jika ternyata pergerakan fluktuasi kurs rupiah menunjukkan tidak normal secara signifikan atau tidak berulang maka kerugian selisih kurs tidak dapat diklasifikasikan sebagai Biaya Operasi atau Biaya Usaha, sehingga dalam menghitung tingkat pengembalian (return on sales) kerugian selisih kurs tersebut harus diklasifikasikan sebagai Biaya Non Operasional; ... bahwa dengan demikian Majelis berpendapat kerugian selisih kurs Pemohon Banding pada tahun 2013, yang harus diakui pada tanggal pelaporan atau tanggal neraca atau per 31 Desember 2013, tidak dapat dikategorikan sebagai biaya usaha karena bersifat abnormal dan tidak berulang sehingga seharusnya pos tersebut dilakukan penyesuaian atau dikecualikan dalam penentuan laba bersih sebagai profit level indicator yang digunakan dalam melakukan analisis penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa Putusan Pengadilan Pajak di atas selaras dengan perhitungan laba usaha yang diterapkan oleh Pemohon Banding, salah satunya terkait dengan selisih kurs yang bukan merupakan biaya berulang dan fluktuatif secara signifikan, sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai biaya operasi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga dapat membatalkan koreksi Terbanding;

Jurnal Transfer Pricing Adjustment dalam Pembukuan Pemohon Banding Merupakan Penyesuaian Nilai Pembelian yang Tidak Berhubungan dengan Koreksi PKKU bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) berpendapat sebagai berikut. “1) Bahwa kebijakan penentuan harga beli dan harga jual produk ditentukan oleh

pihak afiliasi (Headquarter/HQ);

2) Bahwa setiap 3 (tiga) bulan, Pemohon Banding mengirimkan laporan keuangan kepada HQ untuk dilakukan evaluasi atas besaran biaya COGS (Pembelian) dan biaya advertising;

3) Bahwa HQ melakukan penyesuaian atas biaya COGS dan biaya advertising melalui Debit Note dengan nilai tambahan biaya sebesar Rp22.892.792.470 yang ditanggung oleh Wajib Pajak;

4) Rincian jurnal adjustment Transfer Pricing yang dilakukan pihak afliasi sebagai berikut:

Advertising – TP adjustmentRp7.256.203.321

COGS-OthersRp30.148.996.791

COGS-TP AdjustmentRp30.148.996.791

Advertising-OtherRp7.256.203.321

5) Terkait tambahan nilai pembelian (Transfer Pricing adjustment) COGS Other sebesar Rp30.148.998.791 hanya berupa Debit Note;

6) Tidak ada dokumen pendukung berupa dokumen pabean terkait adjustment atas nilai pembelian impor tersebut;

7) Data analisis dan pengujian atas nilai Transfer Pricing adjustment tersebut tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak pada TP Doc;”

bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan atribusi koreksi sebagai berikut :

Tabel 1.2.7.1. Atribusi Koreksi yang Dilakukan Terbanding

Atribusi Koreksi Transfer PricingNilai Koreksi
COGS-Others30.148.998.791
Pembelian dari Pihak Afiliasi1.548.334.303
Jumlah koreksi cfm PKKU (Harga Pokok Penjualan)31.674.903.067
Advertising-Others(7.256.203.321)
Jumlah koreksi cfm PKKU (Biaya Usaha)(7.256.203.321)
Total Koreksi24.441.126.773

bahwa sebagaimana telah disampaikan, adanya penyesuaian harga yang Pemohon Banding bukukan dalam akun COGS-Others dan Advertising-Others tidak berhubungan dengan penyesuaian terkait dengan penyesuaian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa akun COGS-Others dan Advertising-Others merupakan pembukuan terkait dengan adanya penyesuaian harga yang ditagihkan oleh Amorepacific dengan penerbitan invoice dan debit note per quarter;

bahwa akun COGS-Other dan Advertising-Other adalah akun reklasifikasi dari COGS-TP Adjustment dan Advertising TP Adjustment. Pada laporan keuangan, COGS-TP Adjustment dan Advertising TP Adjustment posisi berada di luar

Operating Profit, oleh karena itu Auditor melakukan penyesuaian kategori dimana COGS-TP Adjustment dan Advertising TP Adjustment menjadi bagian dari Operating Profit;

bahwa dengan demikian, tidak tepat apabila atribusi koreksi dengan mengeluarkan biaya COGS-Others dan Advertising-Others dimana biaya tersebut menjadi bagian dari Operating Profit;

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Poin 1.2.1. Surat Banding ini, Terbanding seharusnya melakukan pengujian risiko penghindaran pajak dan menuangkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan; Namun demikian, hingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan, Pemohon Banding belum menerima pengujian risiko penghindaran pajak yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

Sengketa Koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp3.666.169.016 Menurut Terbanding

Menurut Terbanding pada Daftar Temuan Pemeriksa bahwa Pemeriksa menghitung PPh Pasal 26 yang terutang berdasarkan koreksi yang dilakukan terhadap Objek PPh Pasal 26;

Menurut Terbanding pada Risalah Pembahasan bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan seluruh koreksi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Menurut Terbanding pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa koreksi tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diperhitungkan Terbanding atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp3.666.169.016;

bahwa argumentasi seluruhnya mengacu pada Surat Banding ini;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

3. Terbanding secara nyata-nyata salah karena tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup, kuat, dan konkrit terkait dasar koreksinya;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Maka, menurut Pendapat Pemohon Banding jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp670.462.139 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel IV.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.832.030.321
2PPh Pasal 26 yang terutang574.804.547
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa108.168.871
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)108.168.871
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)466.635.676
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP203.826.463
NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)203.826.463
6Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (4+5.e)670.462.169

PETITUM bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut;

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1869/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 058/DDTC- 2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoPersyaratan FormalYaTidak
1.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
NoPersyaratan FormalYaTidak
2.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
3.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
4.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
5.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
6.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 yang diterima tanggal 2 Januari 2024;√
7.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024;√
8.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah yang disetujui WP dalam SKP adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
9.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Yusuf Wangko Ngantung selaku: Kuasa Hukum*)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
NoPersyaratan FormalYaTidak
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√
10.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
11.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan

Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-00210/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan sebagai berikut :

tee | CDSE hecgcig ic desa is iv. tists Tenganan frie Sean papa 24E Let Sea ts gan tyr ate

> STS riers se crepes: > > >

- Sen ea ae Mr ra was ~ ~ ~

Io Tenang rn er cies ee vise > > >

: Seri vie bist lil wok > >

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 006/LNG-Tax/XI/2023 tanggal 28 November 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 28 November 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05004310/BPS/KPP.070903/2023 tanggal 28 November 2023;

Po —55— - FART

Mo SI Ia 5

Io Series sisa LIS SF LIS ESL :

- STS netra anna _ Ki *

- SP #2 ae rr rara id > ind had sz Sar 42 Stan Kasi * ~ >

- On brie an na ar Tana I-g-1-1 3 Mth lag yt th len gc. >

Dae ren ran mint hae JSG SLR 87s) L052 G72 aft] Lage cat cis over plow or ana >

- Sern eicocics (3h 2 > had

: On Greve race ara reverence 272 30g le] 6 RTE ITS THe] Let ata bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

“oe ocrer

Je | see] sma aeepens en | reel | mre

EE SEE

DE pT

Sae oa EEE

PA en anna MAN MENARI

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisapokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi Diajukan
Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
ADasar Pengenaan Pajak3.832.030.32128.273.157.09424.441.125.773
BPPh Terutang574.804.5474.240.973.5633.666.169.016

berikut penjelasan sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp28.273.157.094

Menurut Pemohon Banding bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a) Pasal 4 ayat (1) huruf g mengatur bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; Penjelasan

… dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen...

b) Pasal 9 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

c) Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

d) Pasal 26 ayat (1) huruf a mengatur bahwa: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

e) Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);

f) Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (1) Pasal 22 ayat (8), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(2) Pasal 23 ayat (1), mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan

Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

(3) Pasal 27, mengatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

3) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dijelaskan bahwa “Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Permeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayar tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4) Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b PER No.25/PJ/2018 mengatur bahwa WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan; tidak terjadinya penyalahgunaan P3B apabila tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B, antara lain:

(i) pengurangan beban pajak, dan/atau: (ii) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non-taxation) yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

5) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends”as used in this article means income from shares, “jouissance”shares or “jouissance’rights, mining shares, founders’s shares or other rights, not being debt-claim, participating in profits, as well as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a recident.

6) OECD Model Commentary on Article 10:

1) Paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2. The term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context

implies that, for the purposes of subparagraph a). it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)…. d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital). The income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a),

2) Paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders. But also other benefits in money or money’s worth. Such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguises distributions of profits.

b. Data dan fakta

1) Koreksi DPP PPh Pasal 26 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding merupakan secondary adjustment Transfer Pricing atas koreksi pada jenis pajak PPh Badan yang kemudian dijadikan constructive dividen;

2) Wajib Pajak melakukan seluruh transaksi pembelian bahan/barang dagangan kepada pihak afiliasi;

3) Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian penerapan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi;

4) Pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi Wajib Pajak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan telah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50 tahun 2013;

5) Berdasarkan informasi dari Pemeriksa dinyatakan bahwa:

a) Penentuan harga penjualan dan pembelian produk sepenuhnya dilakukan berdasarkan persetujuan Headquater di Korea Selatan.

b) Kebijakan penentuan harga yang dilakukan dalam melakukan adjustment transfer pricing yang digunakan oleh Pihak Afiliasi (Kantor Pusat) menggunakan nilai benchmarking operating profit margin sebesar 6,20%. (Tidak menggunakan benchmarking Gross Profit Margin sesuai dengan keterangan di Dokumen Lokal);

c) Berdasarkan hasil pengujian dan kebijakan penentuan harga yang digunakan oleh Headquater maka disimpulkan bahwa dalam pengujian transaksi pembelian, penjualan, dan jasa menggunakan satu metode pengujian yakni metode TNMM, sehingga pemeriksa melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman harga transaksi secara gabungan dengan mempertimbangkan kondisi dan data yang diperoleh (disediakan) oleh wajib pajak;

d) Wajib pajak tidak menjelaskan penetapan harga saat transaksi dilakukan, sebelum dilakukannya adjustment transfer pricing tersebut.

e) Penentuan adjustment harga yang dllakukan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, yakni saat akan dilakukannya transaksi;

f) Basis cost yang digunakan dalam menentukan benchmarking operating profit margin sebesar 6,20% oleh Pihak Afiliasi (Kantor Pusat) tidak sesuai dengan kondisi struktur laporan keuangan wajib pajak;

6) Terkait analisis FAR:

a) Bahwa kebijakan penentuan harga beli dan harga jual produk ditentukan oleh pihak afiliasi (Headquarter / HQ);

b) Bahwa setiap 3 (tiga) bulan, Wajib Pajak mengirimkan laporan keuangan kepada HQ untuk dilakukan evaluasi atas besaran biaya COGS (Pembelian) dan biaya advertising;

c) Bahwa HQ melakukan penyesuaian atas biaya COGS dan biaya advertising melalui Debit Note dengan nilai tambahan biaya sebesar Rp22.892.792.470 yang ditanggung oleh Wajib Pajak;

d) Rincian jurnal adjustment Transfer Pricing yang dilakukan pihak afiliasi sebagai berikut:

Advertising – TP adjustmentRp 7.256.203.321

COGS – OthersRp30.148.998.791

COGS – TP adjustmentRp30.148.998.791 Advertising – OtherRp 7.256.203.321 e) Terkait tambahan nilai pembelian (Transfer Pricing adjustment) COGS Other sebesar Rp30.148.998.791 hanya berupa Debit Note;

f) Tidak ada dokumen pendukung berupa dokumen pabean terkait adjustment atas nilai pembelian impor tersebut;

g) Data analisis dan pengujian atas nilai Transfer Pricing adjustment tersebut tidak diungkapkan oleh Pemohon Banding pada TP Doc;

7) Terkait pemilihan metode yang sesuai:

a) Wajib Pajak tidak dapat memberikan hasil analisis terkait dengan adanya perbedaan struktur biaya dan kebijakan akuntansi yang ada pada perusahaan pembanding, termasuk diantaranya transaksi selisih kurs yang berkaitan dengan transaksi pembelian dan biaya di COGS lainnya;

b) Bahwa harga jual (harga retail) produk yang dijual kepada pihak independent juga ditentukan oleh afiliasi (HQ), sehingga penggunaan RPM tidak tepat dalam menguji kewajaran harga transaksi;

c) Terdapat komponen biaya yang ditentukan oleh afiliasi di level operating expense, sehingga pengujian transaksi di level gross profit (RPM) tidak tepat digunakan;

8) Terkait Penerapan Metode dan Pemilihan Data Pembanding:

a) Arata Corporation merupakan perusahaan holding (consolidated), memiliki beberapa anak perusahaan yang menjual segmented produk yang berbeda;

b) Pemeriksa menghitung nilai operating profit Pemohon Banding berdasarkan nilai laba usaha pada Laporan Keuangan audited dan memasukan akun:

(1) foreign exchange gains (loses)sebesar Rp 5.748.331.183 (2) other expenses–taxsebesar Rp 2.247.641.347 (3) miscellaneous loss-other.sebesar Rp11.189.018.805

c) Terkait akun foreign exchange gains (loses) bahwa kegiatan utama Wajib Pajak sebagai distributor produk kosmetik dan beauty care memiliki resiko sehubungan dengan selisih kurs karena menggunakan mata uang asing dalam transaksi pembelian;

d) Terkait akun other expenses–tax bahwa biaya tersebut terkait pemotongan PPh Potput (withholding tax) dan pajak masukan (PM) sehingga melekat pada harga pembelian maupun biaya jasa dari pihak ketiga;

e) Terkait akun miscellaneous loss-other bahwa biaya tersebut terkait dengan biaya amortisasi biaya sewa store, dan biaya lainnya. Pemeriksa telah mengeluarkan komponen biaya tahun-tahun sebelumnya (2016 dan 2017) dalam menghitung laba operasi;

f) Biaya operasional lainnya yaitu biaya sewa, biaya marketing, biaya pajak masukan, biaya jasa, dll juga merupakan komponen biaya operasional yang tidak terpisahkan dari kegiatan utama Pemohon Banding terkait transaksi penjualan dan pembelian;

g) Kesimpulan hasil perhitungan diperoleh nilai ROS Wajib Pajak sebesar - 4,07% atau kerugian operasional sebesar Rp9.871.654.045;

c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan permohonan bandingnya.

2) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

3) Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.441.125.773,-

Koreksi PPh Terutang Rp3.666.169.016,00

Menurut Pemohon Banding bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024.

Menurut Terbanding bahwa Dasar Hukum dan Data dan fakta sebagaimana tersebut pada penjelasan Dasar Pengenaan Pajak di atas;

Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan permohonan bandingnya.

2) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan.

3) Terbanding mempertahankan koreksi PPh Terutang Rp.3.666.169.016.,- KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa surat banding Nomor 058/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/18/59/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Laneige Indonesia Pacific, NPWP 02.418.909.4-059.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 068/DDTC-2B/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding dengan tanggapan sebagai berikut:

ASPEK PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1869/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyetujui kesimpulan Terbanding yang menyampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.1. Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
(a)(b)(c) = (b)-(a)
1Dasar Pengenaan Pajak28.273.157.0943.832.030.32124.441.125.773
2PPh Terutang4.240.973.563574.804.5473.666.169.016

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.441.125.773

Menurut Terbanding bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1869/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024; Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 (selanjutnya disebut “DPP PPh Pasal 26”) yang dipertahankan Terbanding sebesar Rp24.441.126.773. Bahwa sehubungan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan perbedaan analisis kewajaran atas

transaksi afiliasi menurut Pemohon Banding dan Terbanding yang menyebabkan terjadinya koreksi;

Tabel 2.1.2.2. Perbedaan Analisis Kewajaran Pemohon Banding dan Terbanding yang

Menyebabkan Adanya Koreksi

Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Pemilihan MetodeTerbanding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Pemohon Banding menggunakan Resale Price Method (RPM) dan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode sebagai metode pendukung (corroborative method) untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Terdapat perbedaan dalam pemilihan Metode yang digunakan.
Pemilihan Profit Level Indicator (PLI)Terbanding menggunakan Return on Sales (ROS).Pemohon Banding menggunakan Gross Margin sebagai metode utama dan Return on Sales (ROS) pada TNMM sebagai metode pendukung.Terdapat perbedaan dalam pemilihan Profit Level Indicator yang dipilih.
Pemilihan Perusahaan PembandingTerbanding menggunakan 4 (empat) data perusahaan pembanding baru, dengan rincian: No Nama Pembanding 1 4CS Holding Co., Ltd. 2 AIN Holding Inc. 3 Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd. 4 O.C.C. Public Company LimitedPemohon Banding menggunakan data eksternal yang diperoleh dari database Osiris yang menghasilkan 99 (sembilan puluh sembilan) data pembanding. Pemohon Banding melakukan seleksi manual dan menghasilkan 5 (lima) perusahaan pembanding sebagai berikut. No Nama Pembanding 1 4CS Holding Co., Ltd. 2 AIN Holding Inc. 3 Arata Corporation 4 Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd. 5 O.C.C. Public Company Limited Dalam hal ini, Terbanding melakukan penolakan atas 1 (satu) pembanding, yaitu Arata Corporation.Terdapat perbedaan dalam pemilihan hasil perusahaan pembanding yang digunakan.
Perhitungan Laba UsahaDalam memperhitungkan laba usaha, Terbanding menggunakan basis data pada Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan memasukkanDalam memperhitungkan laba usaha, Pemohon Banding memasukkan komponen nilai yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding.Terdapat perbedaan dalam menghitung Laba Usaha.
NoNama
Pembanding
14CS Holding Co., Ltd.
2AIN Holding Inc.
3Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.
4O.C.C. Public Company Limited
NoNama Pembanding
14CS Holding Co., Ltd.
2AIN Holding Inc.
3Arata Corporation
4Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.
5O.C.C. Public Company Limited
Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
perhitungan beban lain- lain, berupa foreign exchange gains (losses), beban lain-lain (terkait pemotongan pajak), dan miscellaneous loss- other.
Hasil Analisis KewajaranTerbanding memperoleh rentang kewajaran sebagai berikut. Bahwa rentang kewajaran menurut Terbanding adalah 4,99% sampai dengan 6,22% dengan nilai median sebesar 6,01%. Adapun nilai ROS Wajib Pajak yang diakui Terbanding adalah sebesar -4,06%, sehingga berada dibawah rentang kewajaran. Kemudian dalam melakukan koreksi, Terbanding menyesuaikan nilai ROS Pemohon Banding dengan nilai median yaitu 6,01% dari pembanding menurut Terbanding. Sehingga ROS Pemohon Banding dikoreksi sebesar 10,06%.Pemohon Banding menghasilkan rentang kewajaran sebagai berikut. Bahwa analisis kewajaran dengan menggunakan metode RPM menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 11,12% sampai dengan 50,63% dengan nilai median sebesar 19,05%. Gross Margin Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2018 adalah sebesar 57,20% sehingga berada di atas rentang kewajaran. Adapun atas perhitungan menggunakan metode TNMM dengan PLI ROS menghasilkan rentang kewajaran interkuartil dari 2,39% sampai dengan 6,15% dengan nilai median sebesar 5,86%. Adapun ROS Pemohon Banding adalah sebesar 3,74% sehingga berada di dalam rentang kewajaran.Terdapat perbedaan hasil analisis kewajaran penentuan harga transfer.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam hal sengketa perpajakan terkait dengan transfer pricing atau transaksi hubungan istimewa, maka dalam melakukan analisis diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menjelaskan sebagai berikut (selanjutnya disebut “PER-22/2013”).

Oleh karena itu, analisis kewajaran dan kelaziman harus dilakukan untuk menggambarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk kosmetik dan perawatan kecantikan yang tidak melakukan perubahan atau penambahan apapun terhadap produk yang didistribusikan; bahwa adapun terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada Surat Bantahan SUB ini, pada intinya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan secara rinci dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 058/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024 (selanjutnya disebut dengan “Surat Banding”);

bahwa hal ini mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) memuat pengertian Surat Uraian Banding yakni sebagai berikut: “Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”; bahwa faktanya di dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, Terbanding sama sekali tidak memuat jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding. Terbanding hanya mengutip kembali hal-hal yang tercantum dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor: SPUH- 1506/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabaikan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo;

Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan Bahwa Karakteristik Objek Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Bukan Merupakan Objek Dividen

Bahwa Terbanding melakukan rekarakterisasi objek PPh Pasal 26 menjadi dividen dikarenakan berdasarkan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dimana menurut Terbanding transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan penyesuaian sehingga jumlah yang menurut Pemeriksa melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend).

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena sesuai dengan faktanya, Pemohon Banding dapat menunjukkan tidak terdapat selisih nilai kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada Poin 2.1.2.2. sampai dengan 2.1.2.6. Surat Bantahan atas SUB di bawah ini.

Bahwa pada Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;” Bahwa Terbanding mengkarakterisasi nilai yang melebihi kewajaran sebagai dividen dan oleh karena itu merupakan objek PPh Pasal 26. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, bahwa Terbanding telah keliru dalam mengenakan koreksi sekunder pada objek PPh Pasal 26.

Bahwa berikut merupakan struktur kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2018:

Tabel 2.1.2.1.1. Susunan Pemegang Saham Pemohon Banding Tahun 2018

Nama Pemegang SahamJumlah SahamPersentase KepemilikanNilai Nominal (dalam Rupiah)
AmorePacific Global Operations Limited65.62396,90%64.663.132
AmorePacific Corporation2.1003,10%1.975.050
Total67.723100%66.638.182

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa AmorePacific Corporation yang memiliki transaksi afiliasi dengan Pemohon Banding hanya memiliki 2% saham

Pemohon Banding. Sedangkan, AmorePacific Singapore Pte., Ltd. dan Innisfree Co., Ltd. sama sekali bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi pengertian dividen yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ dan Penjelasannya pada UU PPh;

Bahwa pengertian dividen diatur di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh

modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham, baik itu untuk dividen secara normal ataupun terselubung. Bahwa kemudian, Pemohon Banding telah menyampaikan referensi Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang dapat disimpulkan bahwa terkait dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal). Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat agar koreksi ini dibatalkan.

Bahwa Hingga Penerbitan Surat Uraian Banding Nomor S-1869/SUB/WPJ.07/2024 Tanggal 21 November 2024, Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Adanya Risiko Penghindaran Pajak atas Transaksi Afiliasi yang Dilakukan Pemohon Banding Sebagaimana Diamanatkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang melakukan koreksi hanya apabila bertujuan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu, yaitu mencegah terjadinya risiko penghindaran pajak. Dengan kata lain, kewenangan Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya dapat dilaksanakan apabila mencapai maksud dari ketentuan tersebut;

bahwa seharusnya Terbanding perlu melakukan pengujian risiko penghindaran pajak dan menuangkannya dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan. Namun demikian, hingga Surat Uraian Banding diterbitkan, Pemohon Banding belum menerima pengujian risiko penghindaran pajak yang dilakukan oleh Terbanding terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

a. Transaksi hubungan istimewa dilakukan dengan pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif pajak yang sama dengan Indonesia, yaitu Republik Korea. Tarif pajak penghasilan badan di Republik Korea dan Indonesia pada tahun pajak 2018 adalah sebesar 25%(Deloitte,Corporate Tax Rates 2014-2018,dapatdiaksesmelalui https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/global/Documents/Tax/dttl-tax- corporate-tax-rates-2014-2018.pdf) ; dan b. Performa laba kotor maupun laba bersih Pemohon Banding di tahun 2018 berada di dalam rentang kewajaran dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.2.1. Performa Laba Pemohon Banding

PihakMetode RPM (GrossMetode TNMM (Return on
Margin)Sales/“ROS”)
Wajib Pajak57,20%3,74%
Perusahaan Pembanding11,12% - 50,63%2,39% - 6,15%
Hasil Rentang KewajaranDi atas rentang kewajaranDi dalam rentang kewajaran

bahwa maka, koreksi Terbanding justru telah bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa adapun sebagaimana diatur dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013 analisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah yang perlu diteliti antara lain:

1) Apakah afiliasi pihak lawan transaksi berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah? Faktanya, tarif pajak di Republik Korea dan Indonesia pada tahun pajak 2018 adalah sama, yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen);

2) Apakah performa laba bersih usaha Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis? Faktanya,

performa laba kotor dan laba bersih Pemohon Banding pada tahun 2018 berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding dalam industri sejenis;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ketentuan perpajakan Indonesia memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi pada transaksi afiliasi Pemohon Banding hanya apabila Terbanding dapat menemukan adanya risiko penghindaran pajak. Namun dalam sengketa ini, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya risiko penghindaran pajak berupa bukti lawan transaksi Pemohon Banding tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak yang lebih rendah dari tarif pajak Indonesia sehingga secara konsolidasi grup terdapat penghematan pajak (tax benefit);

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan seharusnya dibatalkan;

Terbanding Sama Sekali Tidak Memberikan Dasar Hukum Terkait Mengapa Terbanding Tidak Menggunakan Metode RPM yang Dipilih oleh Pemohon Banding sebagai Metode Utama dalam Melakukan Analisis Kewajaran dari Transaksi Afiliasi; bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) menyampaikan kembali mengenai pendapatnya terkait pemilihan metode, yaitu sebagai berikut:

“... Bahwa harga jual (harga retail) produk yang dijual kepada pihak independent juga ditentukan oleh afiliasi (HQ), sehingga penggunaan RPM tidak tepat dalam menguji kewajaran harga transaksi;” bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak RPM sebagai metode pengujian kewajaran yang utama atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Bahwa Terbanding dalam hal ini perlu dan penting untuk memahami kegiatan usaha utama Pemohon Banding di Indonesia yang utamanya bergerak di bidang distribusi produk kosmetik dan perawatan kecantikan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding membeli persediaan barang untuk dijual dari pemasok pihak afiliasi dan menjualnya secara keseluruhan kepada pelanggan pihak ketiga di Indonesia tanpa memberikan nilai tambah maupun perubahan yang signifikan atas produk tersebut. Oleh karena itu, RPM dipilih sebagai metode yang paling sesuai dan utama oleh Pemohon Banding;

bahwa namun demikian, selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan ataupun jawaban terhadap penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan justru mengulang pembahasan yang telah disampaikan pada proses keberatan;

bahwa di dalam ketentuan Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 s.t.t.d. PER- 32/PJ/2011 telah diatur mengenai hal-hal yang wajib diperhatikan dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, yaitu sebagai berikut.

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

bahwa kemudian, didalam Pasal 11 ayat (10) PER-43/PJ/2010 s.t.t.d. PER- 32/PJ/2011 disebutkan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain sebagai berikut:

a. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai Hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda;

b. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan mempertimbangkan fungsi utama Pemohon Banding yang hanya melakukan kegiatan distribusi tanpa menambahkan, memperbaiki dan merubah bentuk dari produk yang dijual maka

metode pengujian yang paling sesuai (the most appropriate method) menurut Pemohon Banding adalah RPM;

bahwa kemudian, dalam sengketa a quo, Terbanding mengabaikan tahapan pelaksanaan pemeriksaan pada SE-50/PJ/2013 yang seharusnya perlu mempelajari sumber informasi pada salah satunya Transfer Pricing Document yang telah disampaikan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan Dokumen Lokal yang merupakan dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur pada Lampiran Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

“Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan, antara lain:

2. Dalam hal Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.” “Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat;

“Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

7) Transfer Pricing Documentation”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Terbanding wajib terlebih dahulu mempertimbangkan Dokumen Lokal dalam melakukan koreksi sebelum menggunakan metode lain. Sejalan dengan hal tersebut, seharusnya Terbanding memiliki alasan yang cukup beserta bukti-bukti yang mendukung untuk menyimpulkan bahwa metode RPM yang diterapkan Pemohon Banding adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Wajar Tahun 2018 (“Dokumen Lokal 2018”) yang disusun oleh Pemohon Banding dalam rangka

melakukan pengujian terhadap transaksi dengan pihak afiliasi, sudah menunjukkan hasil yang wajar sebagaimana disampaikan pada Surat Bantahan SUB ini; bahwa dengan demikian, hingga diterbitkan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak dapat terdapat bukti adanya penghindaran pajak, sehingga kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh seharusnya tidak dilakukan. Selain itu juga, tidak terdapat selisih kewajaran terhadap laba operasi Pemohon Banding dengan rentang kewajaran pembanding;

bahwa maka, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan Terbanding dapat dibatalkan;

Transaksi Pemohon Banding Telah Menunjukkan Hasil yang Wajar Sebagaimana Dituangkan dalam Dokumen Lokal 2018;

bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah menunjukkan hasil yang wajar. Terlebih, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait hasil yang wajar atas transaksi afiliasi Pemohon Banding; bahwa faktanya, performa laba kotor ataupun laba bersih Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 sudah berada di dalam rentang kewajaran. Sebagaimana pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010, maka Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding di tahun 2018, dalam Dokumen Lokal Tahun 2018, Pemohon Banding dipilih sebagai Pihak yang Diuji (Tested Party) dengan menggunakan Resale Price Method (“RPM”) sebagai metode utama dengan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) sebagai metode pendukung (corroborative method) dan tingkat laba Return on Sales (“ROS”);

1) Pemohon Banding melakukan pengujian menggunakan metode RPM sebagai metode utama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada Surat Bantahan SUB ini, Terbanding seharusnya memahami kegiatan usaha utama Pemohon Banding di Indonesia yang bergerak di bidang distribusi produk kosmetik dan perawatan kecantikan dan tidak melakukan perubahan atau penambahan apapun terhadap produk yang

didistribusikan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Pemohon Banding membeli persediaan barang untuk dijual dari pemasok pihak afiliasi dan menjualnya secara keseluruhan kepada pelanggan pihak ketiga di Indonesia tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan atas produk tersebut. Metode RPM dipilih dengan beberapa pertimbangan:

a) Pemohon Banding bertindak sebagai distributor yang tidak memiliki aset tidak berwujud non rutin;

b) Seluruh produk yang didistribusikan dan dipasarkan oleh Pemohon Banding berasal dari pihak afiliasi, yaitu Amorepacific Corporation dan Inisfree Corporation;

c) Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan distribusi tanpa menambahkan, memperbaiki, dan merubah bentuk dari produk yang dijual;

bahwa berikut merupakan hasil penerapan metode RPM:

Tabel 2.1.2.4.1. Hasil Analisis Kewajaran dengan Metode RPM

NoNama Pembanding2016
PenjualanBebanLaba KotorLaba Kotor
Pokokatas
PenjualanPenjualan
(dalam Ribuan)(%)
14CS Holdings Co., Ltd.4.311.8162.128.8702.182.94650,63%
2AIN Holdings Inc.234.843.598190.111.16144.732.43719,05%
3Arata Corporation676.743.000601.486.00075.257.00011,12%
4Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.3.671.9283.479.201192.7275,25%
5O.C.C. Public Company Limited1.417.498685.904731.59451,61%
Hasil Analisis Kewajaran
Nilai terendah5,25%
Kuartil bawah (Q1)11,12%
Median19,05%
Kuartil atas (Q3)50,63%
Nilai tertinggi51,61%
Gross Margin PT Laneige Indonesia Pacific50,63%
KeteranganDi atas rentang kewajaran

bahwa mengacu pada pengujian kewajaran di atas, rentang kewajaran yang dihasilkan sebesar 11,12% sampai dengan 50,63% dengan nilai median sebesar 19,05%. Adapun berdasarkan laporan keuangan secara company-wide yang disajikan ada Surat Banding ini, nilai Gross Margin Pemohon Banding adalah sebesar 57,20% sehingga dapat disimpulkan bahwa marjin laba kotor Pemohon

Banding lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan pembanding dengan industri sejenis;

2) Metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) digunakan sebagai corroborative method (metode pendukung) dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi.

bahwa pada Surat Uraian Banding, Terbanding mengulang pendapatnya sebagai berikut:

“1) Wajib Pajak tidak dapat memberiksan hasil analisis terkait dengan adanya

perbedaan struktur biaya dan kebijakan akuntansi yang ada pada perusahaan pembanding termasuk diantaranya transaksi selisih kurs yang berkaitan dengan transaksi pembelian dan biaya di COGS lainnya;

2) Bahwa harga jual (harga retail) produk yang dijual kepada pihak independent juga ditentukan oleh afiliasi (HQ), sehingga penggunaan RPM tidak tepat dalam menguji kewajaran harga transaksi;

3) Terdapat komponen biaya yang ditentukan oleh afiliasi di level operating expense, sehingga pengujian transaksi di level gross profit (RPM) tidak tepat digunakan;”

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini berusaha untuk melakukan pengujian penentuan harga transfer secara konservatif untuk memberikan kesimpulan yang andal, sehingga digunakan metode TNMM sebagai metode pendukung (corroborative method) untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun pajak 2018 dalam kaitannya selaku pelaku usaha distribusi;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding menggarisbawahi bahwa penerapan TNMM sebagai metode pendukung dengan rasio ROS sebagai indikator tingkat laba telah secara langsung menguji seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di tahun pajak 2018, termasuk di dalamnya transaksi pembelian barang dari pihak afiliasi yang tercatat pada akun HPP;

bahwa berdasarkan S-153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (“S-153/2010”) pada Lampiran 2, Huruf B.6 mewajibkan untuk menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran dengan membandingkan laba

bersih transaksi afiliasi. Berikut merupakan pernyataan dalam peraturan yang dimaksud;

“Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah harga transaksi diterapkan, pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama.”; bahwa kemudian, Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 menyatakan sebagai berikut: “Setelah harga kewajaran diterapkan, maka harus diteliti apakah bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis;” bahwa ketentuan tersebut di atas memiliki makna bahwa kewajaran harga transaksi tidak dapat dianalisis secara satu sisi saja, tetapi harus mempertimbangkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman tersebut; bahwa berikut merupakan hasil penerapan metode TNMM dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba Return on Sales (“ROS”):

Tabel 2.1.2.4.2. Hasil Analisis Kewajaran dengan Metode TNMM

NoNama Pembanding2016
PenjualanBebaniLaba UsahaReturn on Sales (”ROS”)
Penjualan dan
Beban Umum
& Administras
(dalam Ribuan)(%)
14CS Holdings Co., Ltd.4.311.8164.034.739277.0776,43%
2AIN Holdings Inc.234.843.598221.081.17513.762.4235,86%
3Arata Corporation676.743.000671.068.0005.675.0000,84%
4Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.3.671.9283.584.22287.7062,39%
5O.C.C. Public Company Limited1.417.4981.330.29287.2066,15%
Hasil Analisis Kewajaran
Nilai tertinggi0,84%
Kuartil bawah (Q1)2,39%
Median5,86%
Kuartil atas (Q3)6,15%
Nilai terendah6,43%
ROS PT Laneige Indonesia Pacific3,74%
KeteranganDi dalam rentang kewajaran

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran yang dihasilkan sebesar 2,39% sampai dengan 6,15% dengan nilai median sebesar 5,86%. Adapun nilai ROS Pemohon Banding adalah sebesar 3,74% sehingga marjin Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran;

bahwa dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding karena telah ditunjukkan melalui metode RPM maupun TNMM sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Dalam Melakukan Pengujian, Pemohon Banding Telah Memilih Perusahaan Pembanding (Termasuk Didalamnya yaitu “Arata Corporation”) yang Memenuhi Prinsip Kesebandingan bahwa hingga Surat Uraian Banding diterbitkan, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan atas fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan tahapan analisis kesebandingan, yaitu kriteria pencarian dan seleksi manual. Dalam sengketa a quo, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Arata Corporation merupakan perusahaan holding (consolidated), memiliki beberapa anak perusahaan yang menjual segmented produk yang berbeda;” bahwa berdasarkan penyaringan kualitif terhadap situs dan informasi yang dipublikasikan oleh masing-masing perusahaan, dapat disimpulkan bahwa Arata Corporation merupakan perusahaan pembanding yang tidak menjalankan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding sehingga dapat diterima menjadi pembanding (sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran 5: Matriks Eliminasi Dokumen Lokal 2018);

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa fungsi dan produk Arata Corporation sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan pada penjelasan di database dan situs resmi Perusahaan (www.arata- gr.jp);

1) Berdasarkan Osiris database, dinyatakan bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang perdagangan grosir kosmetik, produk kebutuhan sehari-hari, produk rumah tangga dan produk hewan peliharaan. Didirikan pada tahun 2002. Perusahaan ini berkantor pusat di Chiba, Jepang. Menawarkan kosmetik, sabun, garam mandi dan produk kesehatan mulut, deterjen, wewangian;

2) Berdasarkan situs resmi perusahaan, bahwa perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan distribusi besar di Jepang dalam kategori barang sehari-hari dan produk kosmetik;

3) Berdasarkan TP Catalyst database disampaikan segmentasi usaha yang diperoleh, terbukti jelas bahwa penghasilan utama perusahaan pada tahun 2016 berasal dari bisnis penjualan produk kosmetik;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan pada faktanya, tidak ada perusahaan yang benar-benar akan sama dengan Pemohon Banding atau yang biasa yang disebut dengan perfect comparable. Adapun, penggunaan metode TNMM sebagai metode pendukung (corroborative method) dapat mendukung penerapan metode RPM dengan memitigasi perbedaan produk dan/atau jasa. Dalam hal terdapat perbedaan produk berupa variasi produk, hal ini tidak akan menyebabkan perbedaan yang signifikan pada tingkat laba usaha;

bahwa TNMM tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk jasa Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding. Maka dapat disimpulkan bahwa walaupun Perusahaan Pembanding dan Pemohon Banding memiliki sedikit perbedaan dalam jasa yang diberikan tidak akan mempengaruhi keandalan yang dihasilkan oleh Metode TNMM bahwa terkait dengan perbedaan tersebut pun sudah dielimisasi dengan penggunaan rentang interkuartil sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 3.57 OECD TP Guidelines 2022 dan US Transfer pricing Guidelines (US Reg 1.482); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan teknik statistik, salah satunya rentang interkuartil, dapat meningkatkan reliabilitas dan kesebandingan analisis yang dilakukan karena telah memperhitungkan poin-poin ketidaksebandingan yang tidak dapat diidentifikasi/ dikuantifikasi;

bahwa dengan demikian walaupun terdapat perbedaan antara deskripsi pembanding dengan Pemohon Banding, namun hal tersebut dapat diminimalisir dengan penggunaan rentang interkuartil;

bahwa maka, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan dari Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

Bahwa Terbanding Keliru dalam Melakukan Perhitungan Laba Operasi Pemohon Banding bahwa dalam melakukan perhitungan laba operasi, Terbanding menggunakan basis data pada laporan keuangan yang telah diaudit, dengan rincian perbedaan sebagai berikut:

Tabel 2.1.2.6.1. Perbedaan Perhitungan Laba Usaha

Pos Akun Perhitungan Laba UsahaNominal Menurut:
Pemohon BandingTerbanding
Penjualan242.622.360.172242.622.360.172
Beban Pokok Penjualan103.830.683.253103.830.683.253
Laba Kotor138.791.676.919138.791.676.919
Biaya Penjualan54.067.153.11654.067.153.116
Biaya Umum dan Administrasi75.656.143.02775.656.143.027
Beban Lain-lain19.162.561.308
Foreign exchange gains (losses)5.748.331.183
Other expenses – tax4.978.371.081
Miscellaneous Loss – Other8.435.859.044
Pendapatan Lain-lain244.956.514
Operating Profit9.068.380.7769.849.224.018
Return on Sales3,74%-4,06%

bahwa kemudian, Terbanding menyatakan kembali dalam Surat Uraian Banding sebagai berikut.

“Biaya operasional lainnya yaitu biaya sewa, biaya marketing, biaya pajak masukan, biaya jasa, dll juga merupakan komponen biaya operasional yang tidak terpisahkan dari kegiatan utama Wajib Pajak terkait transaksi penjualan dan pembelian.” bahwa beban lain-lain bukan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan/atau operasional, sehingga seharusnya dikeluarkan dari komponen perhitungan ROS;

bahwa dalam melakukan analisis penentuan harga transfer, beban dan pendapatan yang dapat dimasukkan ke dalam perhitungan laba usaha atau laba operasi adalah komponen yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding. Bahwa komponen operasional yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pelaku usaha distribusi produk kecantikan dan perawatan kulit, diantaranya yaitu penjualan bersih produk kosmetik, biaya penjualan dan pemasaran, biaya penyusutan, gaji, dan biaya operasional lainnya;

bahwa sebagaimana pernyataan pada Paragraf 2.83 OECD TPG 2022 yang menyatakan bahwa perhitungan indikator laba bersih hanya atas pos yang berhubungan dengan transaksi hubungan istimewa dan bersifat operasional; ”As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method.”;

Terjemahan:

”Secara prinsip, hanya pos-pos yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi hubungan istimewa dan (b) bersifat operasional yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan dari metode transactional net margin method.”;

bahwa dalam melakukan perhitungan indikator laba usaha pada pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM dengan PLI ROS, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa tercantum pada glossary pada Buku Accounting Principles Thirteen Edition 13th yang membahas mengenai laporan laba rugi, menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Income from operations is income from a company’s principal operating activity;

determined by subtracting cost of goods sold and operating expenses from net sales.

(2) Operating expenses are the expenses incurred in the process of earning sales revenue.

(3) Non-operating expenses is various revenues, expenses, gains, and losses that unrelated to a company’s main line of operations.”

Terjemahan:

“(1) Pendapatan dari operasi adalah pendapatan yang berasal dari aktivitas operasi

utama perusahaan; ditentukan dengan mengurangi harga pokok penjualan dan beban operasi dari penjualan bersih;

(2) Beban operasi adalah beban yang terjadi dalam proses untuk memperoleh pendapatan penjualan;

(3) Beban non-operasional adalah berbagai pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian yang tidak terkait dengan aktivitas bisnis utama perusahaan;”

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai laporan laba rugi di atas, penentuan laba operasi terbatas hanya terkait dengan aktivitas utama operasional perusahaan dengan mengurangi harga pokok penjualan dan beban operasi dari penjualan bersih. Fungsi laba operasi yaitu untuk mengukur kinerja operasional suatu perusahaan;

bahwa faktanya, Pemohon Banding telah tepat dalam memperhitungkan laba operasional yang terdiri atas aktivitas operasi perusahaan. Bahwa laba yang dijadikan sebagai ukuran dalam perhitungan pengujian transaksi afiliasi adalah laba operasional sebelum bunga dan pajak, dan tidak seharusnya dikaitkan dengan penyajian pengelompokkan biaya-biaya lainnya (dalam hal in Beban dan Pendapatan Lain-lain) yang menurut Terbanding biaya tersebut termasuk dalam kegiatan operasional;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat Terbanding terhadap perhitungan laba usaha;

Tabel 2.1.2.6.2. Rincian Pendapat Terbanding dan Ketidaksetujuan Pemohon

Banding

Pos AkunPendapat TerbandingKetidaksetujuan Pemohon Banding
Foreign Exchange gains (losses)”Setiap keuntungan/kerugian akibat dari selisih kurs yang timbul dari perubahan nilai mata uang asing sehubungan dengan transaksi pembelian atau penjualan barang adalah merupakan bagian yang melekat dari harga pembelian barang tersebut, sehingga keuntungan/ kerugian selisih kurs tersebut sudah seharusnya diperhitungkan dalam laba operasi untuk tujuan transfer pricing dan penggunaan metode TNMM. Berdasarkan keterangan dan analisis profil bisnis usaha, wajib pajak tidak memiliki segmen usaha lain diluar kegiatan usaha utama sebagai distributor produk kosmetik dan beauty care. Dan terkait dengan pengujian transaksi yang diuji: pembelian barang, memiliki risiko sehubungan dengan selisih kurs karena menggunakan mata uang asing dalam melakukan transaksi.”Akun foreign exchange gains (losses) merupakan biaya non-operasional yang muncul karena adanya keuntungan/kerugian akibat dari selisih kurs. Bahwa foreign exchange gains (losses) sebesar Rp5.748.331.183 terdapat transaksi foreign exchange gains (losses) atas pembayaran Invoice terhadap Head Quarter untuk tahun buku 2017 sebesar Rp3.795.605.737. Adapun atas foreign exchange gains (losses) pembayaran Invoice tahun 2018 sebesar Rp1.953.140.000. Kemudian, sebagai bahan pertimbangan, berikut merupakan historis pencatatan atas Foreign Exchange gains (losses) sebagai berikut. Uraian 2018 2019 2020 Foreign 5.748.331.183 (702.239.088) 5.101.133.507 Exchange gains (losses) Mengacu pada tabel di atas, diketahui bahwa pergerakan fluktuasi selisih kurs menunjukkan kondisi yang berbeda secara signifikan atau dengan nominal yang tidak berulang. Dengan demikian, biaya ini tidak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai distributor produk kecantikan dan perawatan kulit, sehingga dikarakterisasi menjadi biaya non-operasional. Maka, sudah seharusnya bahwa biaya ini tidak diperhitungkan dalam komponen laba usaha.
Uraian201820192020
Foreign Exchange gains (losses)5.748.331.183(702.239.088)5.101.133.507
Pos AkunPendapat TerbandingKetidaksetujuan Pemohon Banding
Other expenses – tax”Berdasarkan hasil pengujian atas biaya Other expenses – tax diketahui merupakan biaya terkait pemotongan PPh Potput (Withholding Tax) dan Pajak Masukan (VAT) sehingga sudah sewajarnya masuk dalam komponen biaya operasional wajib pajak karena merupaka n biaya yang melekat dari harga pembelian barang maupun biay a jasa dari pihak ketiga.”Biaya Other expenses – tax merupakan penyesuaian terhadap pajak pada tahun sebelum tahun 2018, di mana setelah dilakukan rekonsiliasi untuk withholding tax dan PPN memiliki perbedaan nominal antara pembukuan dan laporan SPT Masa Desember 2018. Oleh karena itu, seluruh selisih dari tahun sebelumnya dilakukan penyesuaian sebagai Other expenses – tax yang terdiri dari: Pajak Masukan atas Impor dibukukan dan tidak dilaporkan pada tahun 2018. Adjustment Tax dibukukan di luar tahun 2018, yaitu sebesar Rp2.730.729.734. Dengan demikian, biaya ini tidak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai distributor produk kecantikan dan perawatan kulit, sehingga dikarakterisasi menjadi biaya non-operasional. Maka, sudah seharusnya bahwa biaya ini tidak diperhitungkan dalam komponen laba usaha.
Miscellaneous Loss – other”Pemeriksa (dalam hal ini Terbanding) mengeluarkan komponen biaya tahun-tahun sebelumnya (2016 – 2017) dalam menghitung laba operasi 2018 untuk tujuan transfer pricing menggunakan metode TNMM. Adapun biaya miscellaneous loss other lainnya sebesar Rp8.435.859.044,- sudah seharusnya masuk dalam komponen biaya dalam menghitung laba operasi karena terkait dengan biaya pengakuan amortisasi biaya sewa store dan biaya lainnya.”Miscellaneous Loss – other yang dicatatkan oleh Pemohon Banding merupakan penyesuaian untuk prepayment yang seharusnya dibiayakan pada tahun sebelum 2018. Dengan demikian, biaya ini tidak sehubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai distributor produk kecantikan dan perawatan kulit, sehingga dikarakterisasi menjadi biaya non-operasional. Maka, sudah seharusnya bahwa biaya ini tidak diperhitungkan dalam komponen laba usaha.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga dapat membatalkan koreksi Terbanding;

Pemohon Banding Melakukan Penyesuaian Nilai Pembelian yang Tidak Berhubungan dengan Koreksi Kewajaran Transaksi Afiliasi bahwa Terbanding menyampaikan kembali pada Surat Uraian Banding sebagai berikut:

“1) Bahwa kebijakan penentuan harga beli dan harga jual produk ditentukan oleh

pihak afiliasi (Headquarter/HQ).

2) Bahwa setiap 3 (tiga) bulan, Pemohon Banding mengirimkan laporan keuangan kepada HQ untuk dilakukan evaluasi atas besaran biaya COGS (Pembelian) dan biaya advertising;

3) Bahwa HQ melakukan penyesuaian atas biaya COGS dan biaya advertising melalui Debit Note dengan nilai tambahan biaya sebesar Rp22.892.792.470 yang ditanggung oleh Wajib Pajak;

4) Rincian jurnal adjustment Transfer Pricing yang dilakukan pihak afliasi sebagai berikut:

Advertising – TP adjustmentRp 7.256.203.321

COGS-OthersRp30.148.996.791

COGS-TP AdjustmentRp30.148.996.791 Advertising-OtherRp 7.256.203.321

5) Terkait tambahan nilai pembelian (Transfer Pricing adjustment) COGS Other sebesar Rp30.148.998.791 hanya berupa Debit Note;

6) Tidak ada dokumen pendukung berupa dokumen pabean terkait adjustment atas nilai pembelian impor tersebut;

7) Data analisis dan pengujian atas nilai Transfer Pricing adjustment tersebut tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak pada TP Doc;”

bahwa Terbanding melakukan atribusi koreksi dengan rincian sebagai berikut.

Atribusi KoreksiNilai Koreksi
COGS-Others30.148.998.791
Pembelian dari Pihak Afiliasi1.525.904.276
Jumlah koreksi cfm PKKU (Harga Pokok Penjualan)31.674.903.067
Advertising-Others(7.256.203.321)
Jumlah koreksi cfm PKKU (Biaya Usaha)(7.256.203.321)
Total Koreksi24.418.696.746

bahwa adanya penyesuaian harga yang Pemohon Banding bukukan dalam akun COGS-Others dan Advertising-Others tidak berhubungan dengan penyesuaian terkait dengan penyesuaian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa akun COGS-Others dan Advertising-Others merupakan pembukuan terkait dengan adanya penyesuaian harga yang ditagihkan oleh Amorepacific dengan penerbitan invoice dan debit note per quarter;

bahwa akun COGS-Other dan Advertising-Other adalah akun reklasifikasi dari COGS-TP Adjustment dan Advertising TP Adjustment. Pada laporan keuangan, COGS-TP Adjustment dan Advertising TP Adjustment posisi berada di luar Operating Profit, oleh karena itu Auditor melakukan penyesuaian kategori dimana COGS-TP Adjustment dan Advertising TP Adjustment menjadi bagian dari Operating Profit;

bahwa maka, tidak tepat apabila atribusi koreksi dengan mengeluarkan biaya COGS-Other dan Advertising-Other, dimana biaya tersebut menjadi bagian dari Operating Profit;

Koreksi PPh Terutang sebesar Rp3.666.169.016

Menurut Terbanding bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1869/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 21 November 2024; Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diperhitungkan Terbanding atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp3.666.169.016. Bahwa argumentasi seluruhnya mengacu pada Poin 1.2. Surat Banding ini.

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp24.441.125.773,00 dan PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp3.666.169.016,00 oleh Terbanding telah keliru, karena transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan pengujian dan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Adapun transaksi afiliasi Pemohon Banding pun bukan merupakan pembayaran dividen);

3. Bahwa Dasar Koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; dan

4. Bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp24.441.125.773,00 dan PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp3.666.169.016,00 seharusnya dibatalkan.

bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024; dan

3) Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

4) Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018, menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.832.030.321
2PPh Pasal 26 yang terutang574.804.547
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa108.168.871
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan108.168.871
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar466.635.676
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2)203.826.463
b. Kenaikan Pasal 13 (3)0
c. Bunga Pasal 13 (5)0
d. Kenaikan Pasal 13A0
e. Kenaikan Pasal 18 (3)0
f. Jumlah sanksi administrasi203.826.463
6Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar670.462.169

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-60 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 006/LNG-Tax/XI/2023 tanggal 28 November 2023;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Laneige Indonesia Pacific Nomor

63 tanggal 22 Juni 2004 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Laneige Indonesia

Pacific Nomor 01 tanggal 2 Januari 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Petrus Suandi Halim, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-6. NPWP atas nama Kyuho Lee,

Bukti P-7. Paspor atas nama Kyuho Lee,

Bukti P-8. Pakta Integritas tanggal 6 Agustus 2024 atas nama Kyuho Lee, Bukti P-9. Surat Kuasa Nomor 004/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 atas nama Yusuf Wangko Ngantung,

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 9 September 2024 atas nama Yusuf Wangko

Ngantung,

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M Int. Tax., BKP., ADIT.,

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk atas nama Yusuf Wangko Ngantung,

Bukti P-13. NPWP atas nama Yusuf Wangko Ngantung,

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara NTPN 7478900PFEM9IRFO tanggal 27 September 2023 sebesar Rp670.462.139;

Bukti P-15. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Laneige Indonesia Pacific Nomor

63 tanggal 22 Juni 2004 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-16. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Laneige Indonesia

Pacific Nomor 01 tanggal 2 Januari 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Petrus Suandi Halim, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-18. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-19. Surat Keberatan Nomor 006/LNG-Tax/XI/2023 tanggal 28 November 2023;

Bukti P-20. NPWP atas nama Kyuho Lee,

Bukti P-21. Paspor atas nama Kyuho Lee,

Bukti P-22. Pakta Integritas tanggal 6 Agustus 2024 atas nama Kyuho Lee, Bukti P-23. Surat Kuasa Nomor 004/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 atas nama Yusuf Wangko Ngantung,

Bukti P-24. Pakta Integritas tanggal 9 September 2024 atas nama Yusuf Wangko

Ngantung,

Bukti P-25. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M Int. Tax., BKP., ADIT.,

Bukti P-26. Kartu Tanda Penduduk atas nama Yusuf Wangko Ngantung,

Bukti P-27. NPWP atas nama Yusuf Wangko Ngantung,

Bukti P-28. Surat Kuasa Nomor 002/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 atas nama Cindy Kikhonia Febby,

Bukti P-29. Pakta Integritas tanggal 9 September 2024 atas nama Cindy Kikhonia

Febby,

Bukti P-30. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Cindy Kikhonia Febby,

Bukti P-31. Kartu Tanda Penduduk atas nama Cindy Kikhonia Febby,

Bukti P-32. NPWP atas nama Cindy Kikhonia Febby,

Bukti P-33. Surat Kuasa Nomor 01/APID/12/2024 tanggal 17 Desember 2024 atas nama Anisa Nurpratiwi,

Bukti P-34. Pakta Integritas tanggal 17 Desember 2024 atas nama Anisa Nurpratiwi, Bukti P-35. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-791/PP/IKH/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Anisa Nurpratiwi,

Bukti P-36. Kartu Tanda Penduduk atas nama Anisa Nurpratiwi,

Bukti P-37. NPWP atas nama Anisa Nurpratiwi,

Bukti P-38. Surat Kuasa Nomor 003/LIP-Tax/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 atas nama Nadine Nariendra,

Bukti P-39. Pakta Integritas tanggal 9 September 2024 atas nama Nadine Nariendra, Bukti P-40. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-48/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Nadine Nariendra,

Bukti P-41. Kartu Tanda Penduduk atas nama Nadine Nariendra,

Bukti P-42. NPWP atas nama Nadine Nariendra,

Bukti P-43. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Masa Pajak Desember 2018,

Bukti P-44. Bukti Penerimaan Negara NTPN 7478900PFEM9IRFO tanggal 27 September 2023 sebesar Rp670.462.139,

Bukti P-45. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Laneige Indonesia

Pacific Tahun 2018,

Bukti P-46. Laporan Keuangan yang Telah Diaudit,

Bukti P-47. Rincian perhitungan laba dan rugi,

Bukti P-48. Bukti audit adjustment atas detil komponen pendapatan lain-lain dan beban lain-lain,

Bukti P-49. Uraian Pokok sengketa Nomor 015/DDTC-2B/II/2025 tanggal 6 Februari 2025,

Bukti P-50. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-58181/PP/M.IIB/13/2014, Bukti P-51. Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-48349/PP/M.VI/13/2013,

Bukti P-52. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104905.35/2010/PP/M.XIIIA

Tahun 2018,

Bukti P-53. Deskripsi data eksternal Arata Corporation,

Bukti P-54. Situs resmi Arata Corporation,

Bukti P-55. Risalah Pembahasan tanggal 6 April 2023,

Bukti P-56. penjelasan tertulis nomor 052/DDTC-2B/III/2025 tanggal 6 Maret 2025, Bukti P-57. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007658.13/2023/PP/M.XB tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024, Bukti P-58. Penjelasan Tertulis nomor 115/DDTC-2B/IV/2025 tanggal 24 April 2025, Bukti P-59. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Juni 2025,

Bukti P-60. Penjelasan Tertulis nomor 015/DDTC-2B/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks dan penjelasan sengketa,

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00210/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 25 Agustus 2023,

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan tanggal 20 Juli 2023 Masa/Tahun Pajak

Januari sampai dengan Desember 2018,

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan tanggal 24 Agustus 2023

Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2018,

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024,

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 6 Februari 2025,

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 24 April 2025,

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 5 Juni 2025,

Bukti T-9 AMOREPACIFIC Corporation and Subsidiaries, Consolidated Fincancial

Statements, December 31, 2021 and 2020,

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Juli 2025,

Bukti T-11 AMOREPACIFIC Corporation and Subsidiaries, Consolidated Fincancial

Statements, December 31, 2018 and 2017;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 058/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 10 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 20183.832.030.32128.273.157.09424.441.126.773

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp24.441.126.773,00 yang merupakan secondary adjustment atas pembebanan melebihi kewajaran atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha dari pihak afiliasi (Pemegang Saham) yang berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan constructive dividen dan objek Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi atas pembebanan melebihi kewajaran atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha dari pihak afiliasi (Pemegang Saham) aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan disimpulkan bahwa terdapat koreksi sehubungan dengan peredaran usaha dan biaya usaha lainnya;

Bahwa Terbanding mengubah Resale Price Method (RPM) Wajib Pajak atas pembelian menjadi Transactional Net Margin Method (TNMM) karena:

a) Bahwa metode yang digunakan Pemeriksa (TNMM) sama dengan yang digunakan Headquarter (HQ) dalam melakukan Transfer Pricing adjustment;

b) Berdasarkan Dokumen Lokal Wajib Pajak tahun pajak 2020 bahwa Wajib Pajak juga telah menolak menggunakan RPM;

bahwa Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan Pemeriksa adalah Return on Sales (ROS);

bahwa ROS cfm Pemohon Banding dari segmen distribusi sebesar 3,74%; bahwa Terbanding menambahkan akun foreign exchange gains (loses), other expenses–tax, dan miscellaneous loss-other menjadi komponen biaya operasional (operating expense) sehingga diperoleh nilai ROS Wajib Pajak menjadi sebesar - 4.07%;.

Bahwa Pemeriksa setuju 4 data pembanding dan menolak 1 data pembanding (Arata Corporation) karena terdapat perbedaan karakteristik produk, asset, dan resiko yang ditanggung;

bahwa berdasarkan hasil analisis, rentang interkuartil perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2016 adalah sebesar 4,99% sampai dengan 6,22%, dengan nilai median sebesar 6,01%. Pada tahun pajak 2021, ROS Wajib Pajak sebesar -4,07% berada di luar rentang interkuartil data perusahaan pembanding;

bahwa Terbanding mengkoreksi ROS menjadi 6,01% (Q2) sehingga perhitungan koreksi sebagai berikut:

Nilai Q2 (median) ROS perusahaan pembanding 6,01%

Nilai ROS Wajib Pajak-4,07%

Koreksi10,7%

Bahwa selanjutnya Terbanding menghitung koreksi menjadi sebagai berikut:

Nilai Q2 (median) ROS menurut Terbanding6,01%
Nilai ROS Pemohon Banding untuk Tahun 2018 menurut Terbanding-4,07%
Selisih10,07%
Peredaran UsahaRp242.622.360.172
Jumlah Koreksi (10,07% x Rp242.622.360.172)Rp24.441.126.773

bahwa nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding adalah bedasarkan pengujian PKKU dimana terdapat pembebanan melebihi kewajaran atas Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha dari pihak afiliasi (Kantor Pusat), sehingga apabila dikelompokkan berdasarkan sumber transaksi atas nilai koreksi tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

Atribusi koreksi Transfer Pricing Nilai Koreksi Sumber/Lawan Transaksi

COGS-Others (Transfer Pricing Adjustment) 30.148 998.791 |Pihak afiliasi Kantor Pusat. Pemegang

Advertising-Other (Transfer Pricing Adjustment) (7.256.206.321)|Saham Pemohon Banding tahun pajak 2018

Jumlah Koreksi atas Transfer Pricing Adjustment | 22.892.792.470 adalah Amore Corporation (100%)

Pembelian terbesar pada tahun 20°8 adalah

Koreksi Pembelian dari pihak afiliasi 1.548.334.303 (kepada Amore Corporation (pemegang saham 100%)

Jumlah Koreksi PKKU 24,441.126.773

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam Melakukan Perhitungan Laba Operasional, Pemohon Banding Telah Sesuai dengan Menggunakan Operating Profit Sebagaimana yang Diatur pada SE- 50/PJ/2013, Lampiran I PER-22/PJ/2013, dan PMK-172/2023. Di Sisi Lain, Terbanding Menggunakan Perhitungan Operating Income Tanpa Menyertakan Dasar Hukum dalam Menghitung Laba Operasional Untuk Menentukan PLI dalam Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi;

bahwa terdapat perbedaan dalam melakukan perhitungan indikator penentuan laba dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan Terbanding;

a. Terbanding menggunakan perhitungan Operating Income dengan memasukkan komponen Pendapatan Lain-lain dan Beban Lain-lain dalam memperhitungkan laba operasional;

Terbanding melakukan perhitungan kembali dalam rincian Laporan Keuangan yang Telah Diaudit Tahun 2018 dengan mengeluarkan komponen-komponen yang dianggap tidak sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018. Berdasarkan perhitungan Terbanding, nilai Return on Sales (”ROS”) Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar (4,07%), sehingga berada di luar rentang kewajaran yang dihasilkan Terbanding, yaitu sebesar 4,99% sampai dengan 6,22% dan nilai median sebesar 6,01%;

b. Pemohon Banding menggunakan perhitungan Operating Profit sebagaimana ketentuan SE-50/PJ/2013, PER-22/PJ/2013, serta PMK-172/2023 yang mengatur secara khusus terkait perhitungan kewajaran penentuan harga pada transaksi afiliasi (transfer pricing) dengan hanya memperhitungkan biaya operasional;

Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, nilai ROS yang diperoleh untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar 3,74% yang berada di dalam rentang kewajaran, yaitu sebesar 2,39% sampai dengan 6,15% dan nilai median sebesar 6,15%; Bahwa Terbanding Seharusnya Memiliki Beban Pembuktian Terhadap Koreksi atas Perhitungan Laba Operasional yang Dilakukan. Namun Demikian, Pemohon Banding dengan Itikad Baik Berupaya untuk Menjelaskan atas Koreksi yang Dilakukan Terbanding :

a. Terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding dengan memasukkan Pendapatan Lain-lain dan Beban Lain-lain yang dianggap sebagai komponen yang sehubungan dengan biaya operasional Pemohon Banding, seharusnya Terbanding memiliki beban pembuktian terkait alasannya melakukan koreksi tersebut dengan perhitungan Operating Income. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP serta Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013, diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) perlu membuktikan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar. Ketentuan tersebut sesuai dengan asas "semper necessitas probandi incumbit ei qui agit", yang mana kewajiban dalam membuktikan berada pada pihak yang menggugat (dalam hal ini yaitu Terbanding).

b. Namun demikian, tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding serta dengan itikad baik, Pemohon Banding berupaya untuk memberikan penjelasan secara rinci yang terdapat pada halaman 32 sampai dengan 43 dalam Poin 2. Kesimpulan Akhir ini. Secara singkat, komponen Pendapatan Lain-lain dan Beban Lain-lain yang diperhitungkan oleh Terbanding dalam menghitung laba operasional adalah sebagai berikut:

Akun yangPenjelasan Pemohon Banding
Dilakukan
Koreksi oleh
Terbanding
Pendapatan Lain-lainBahwa akun ini merupakan pendapatan yang tercatat berdasarkan penyesuaian untuk beberapa kondisi, seperti perbedaan saldo, Kredit Note, selisih terhadap penggunaan nilai tengah (middle rate) Bank Indonesia. Terlebih, Terbanding nyatanya tidak mempertimbangkan atas pencatatan yang bernilai Rp1.046.821.770 yang merupakan PPh Pasal 22 yang tidak dikreditkan, sehingga dicatat sebagai Pendapatan Lain-lain. Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksinya, yang mana cenderung memilih nilai pendapatan yang lebih kecil tanpa mempertimbangkan bahwa akun ini tidak berhubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai distributor produk kecantikan dan perawatan kulit.
Miscellaneous Loss – otherAkun ini terdiri dari beberapa biaya yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Terdapat 1 (satu) akun yang menjadi pembahasan terkait dengan penyesuaian atas pembayaran biaya insidental kepada Distributor Pihak Ketiga (Time Internasional) sebesar Rp10.045.430.385. Pada tahun 2018, Pemohon Banding mengeluarkan biaya satu kali (one-time expense) untuk pembukaan toko baru di pusat perbelanjaan melalui pihak ketiga, Time International. Meskipun awalnya salah dicatat sebagai Prepaid Rent, biaya ini disesuaikan oleh Auditor menjadi Miscellaneous Loss – Other dalam Laporan Laba/Rugi. Kondisi ini menunjukkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan Time International bukan merupakan transaksi hubungan istimewa, sehingga sudah tepat apabila dikategorikan sebagai Biaya Non-Operasional dan tidak diperhitungkan dalam laba operasional.
Foreign Exchange gains (losses)Foreign Exchange Gains (Losses), yang dikategorikan sebagai Other Expense oleh Auditor dalam Laporan Keuangan 2018, merupakan biaya non-operasional yang timbul dari selisih kurs akibat transaksi mata uang asing. Selisih ini muncul karena Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian nilai tengah (middle rate) Bank Indonesia pada setiap akhir tahun pajak.
Other expenses – taxBahwa akun Other Expenses – tax merupakan biaya non-operasional yang terkait dengan pencatatan atas biaya pajak yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor produk kecantikan dan perawatan kulit.

Bahwa Pemilihan Data Pembanding “ARATA CORPORATION” Telah Memenuhi Prinsip Kesebandingan. Maka, Terbanding Keliru Apabila Melakukan Penolakan Terhadap Perusahaan yang Telah Sebanding dengan Pemohon Banding dalam Melakukan Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi;

bahwa dalam melakukan pencarian pembanding, Pemohon Banding telah menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/2013. Namun demikian, Terbanding justru melakukan penolakan terhadap 1 (satu) pembanding, yaitu “Arata Corporation”. Faktanya, Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa pembanding tersebut telah sebanding dengan Pemohon Banding;

a. Arata Corporation termasuk dalam kategori A+ pada kriteria independensi, yang berarti bahwa perusahaan ini tidak memiliki persentase kepemilikan yang diketahui lebih dari 25% kepemilikan langsung;

b. Arata Corporation merupakan perusahaan distribusi dengan produk utama yang dijual merupakan produk kecantikan dan kosmetik;

c. Penggunaan Paragraf 2.75 OECD TAPI Guidelines oleh Terbanding justru tidak dikutip secara lengkap. Berdasarkan ketentuan, perbedaan fungsi akan mempengaruhi penentuan harga pada pengujian margin kotor, sedangkan dalam penggunaan indikator laba bersih, perbedaan tersebut tidak terlalu berpengaruh. Dalam sengketa a quo, Pemohon Banding menggunakan TNMM sehingga apabila terdapat sedikit perbedaan pun tidak mempengaruhi keandalan yang dihasilkan;

d. Sengketa serupa pun dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, yang mana Arata Corporation ditolak oleh Terbanding. Namun demikian, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya yang tidak setuju terhadap penolakan ini. Namun demikian, dengan mempertimbangkan waktu dan biaya serta dampak pajak atas koreksi a quo, manajemen Pemohon Banding memutuskan untuk membayar dan tidak melanjutkan proses litigasi pada keberatan maupun banding.

Maka, Arata Corporation telah sebanding dengan Pemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding yang andal. Terlebih, TNMM

merupakan metode yang tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk sebagaimana diatur pada Paragraf 4.5.8.1. dan 4.5.3.3. UN TPM 2021.

Bahwa Transaksi Pemohon Banding sudah menunjukkan hasil yang wajar sesuai analisis Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2018 melalui penerapan Resale Price Method (“RPM“) dan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) :

a. Bahwa faktanya, performa laba kotor ataupun laba bersih Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 sudah berada di dalam rentang kewajaran.

PihakMetode RPMMetode TNMM
(Gross Margin)(Return on Sales/“ROS”)
Pemohon Banding57,20%3,74%
Perusahaan Pembanding11,12% - 50,63%2,39% - 6,15%
Hasil Rentang KewajaranDi atas rentang kewajaranDi dalam rentang kewajaran

b. Berdasarkan PER-43/2010 jo. PER-32/2011, Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini Terbanding) memiliki wewenang untuk menentukan kembali penghasilan kena pajak dalam transaksi hubungan istimewa, namun kewenangan ini tidak berlaku apabila Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemenuhan prinsip dalam hal ini yaitu terkait dengan pemenuhan dalam Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (Arm's Length Range/ALR), yaitu antara kuartil pertama dan ketiga;

c. Faktanya, laba kotor dan laba bersih Pemohon Banding di tahun 2018 sudah berada dalam rentang kewajaran. Selain itu, SE-50/2013 dan PER-22/2013 menjelaskan bahwa koreksi primer (primary adjustment) hanya dilakukan apabila terdapat selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar. Mengingat tidak terdapat selisih antara laba kotor maupun laba operasi Pemohon Banding dengan rentang kuartil pembanding yang dipilih, maka seharusnya Terbanding tidak memiliki kewenangan dalam melakukan koreksi sebagaimana Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-43/2010 jo. PER-32/2011.

Bahwa Jurnal Transfer Pricing Adjustment dalam Pembukuan Pemohon Banding Merupakan Penyesuaian Nilai Pembelian yang Tidak Berhubungan dengan Koreksi PKKU sehingga Tidak Tepat Menjadi Atribusi Koreksi Terbanding a. Faktanya, koreksi yang dilakukan Terbanding yang diambil berdasarkan pencatatan Pemohon Banding atas COGS-Others dan Advertising-Others tidak berhubungan dengan penyesuaian terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha. Bahwa akun COGS-Others dan Advertising-Others merupakan pembukuan terkait dengan adanya penyesuaian harga yang ditagihkan oleh Amorepacific dengan penerbitan invoice dan debit note per quarter;

b. Maka, tidak tepat apabila koreksi yang dilakukan Terbanding dilakukan dengan atribusi koreksi terhadap biaya COGS-Others dan Advertising-Others dimana biaya tersebut menjadi bagian dari Operating Profit;

Bahw aTerbanding Tidak Dapat Membuktikan Adanya Indikasi Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang Dilakukan Pemohon Banding, sehingga Seharusnya Terbanding Tidak Berwenang untuk Melakukan Koreksi

Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding hanya berwenang melakukan koreksi pada transaksi afiliasi jika terdapat indikasi penghindaran pajak, yang meliputi pemanfaatan tarif pajak lebih rendah di yurisdiksi lain atau kinerja laba bersih di bawah rata-rata industri sejenis. Meskipun Terbanding memiliki kewenangan koreksi, faktanya Terbanding belum menunjukkan adanya analisis risiko penghindaran pajak atau pembuktian bahwa Pemohon Banding terindikasi melakukan penghindaran pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi harga pokok penjualan dan biaya usaha lainnya dalam sengketa PPh Badan terkait dengan hasil pengujian kewajaran harga transaksi dalam hubungan istimewa;

bahwa sengketa koreksi pada PPh Badan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa. Dan berdasarkan metode pengujian yang digunakan oleh para pihak tersebut, diperoleh hasil bahwa menurut Terbanding tingkat laba Pemohon Banding di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding tingkat labanya sudah memenuhi prinsip kewajaran;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib

Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhi;

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan penjualan, pembelian, dan biaya rolyalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran mencakup hal-hal sebagai berikut:

KomponenTerbandingPemohon Banding
Analisis
Perhitungan Laba OperasionalDalam menghitung Laba Operasional untuk pengujian kewajaran, Terbanding menggunakan perhitungan Operating Income dengan memasukkan perhitungan beban lain- lain di luar beban operasional, yaitu: 1) Foreign exchange gains (losses); 2) Beban lain-lain (terkait pemotongan pajak); dan 3) Miscellaneous loss-other.Dalam menghitung Laba Operasional, Pemohon Banding mengacu pada perhitungan Operating Profit yang hanya memperhitungkan beban operasional saja, yaitu komponen nilai yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding.
Pemilihan Perusahaan PembandingTerbanding menggunakan 4 (empat) data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan rincian: No Nama Pembanding 1 4CS Holding Co., Ltd. 2 AIN Holding Inc. 3 Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd. 4 O.C.C. Public Company Limited Dalam hal ini, Terbanding melakukan penolakan atas 1 (satu) pembanding, yaitu Arata Corporation.Pemohon Banding melakukan seleksi manual dan menghasilkan 5 (lima) perusahaan pembanding sebagai berikut. No Nama Pembanding 1 4CS Holding Co., Ltd. 2 AIN Holding Inc. 3 Arata Corporation 4 Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd. 5 O.C.C. Public Company Limited
NoNama Pembanding
14CS Holding Co., Ltd.
2AIN Holding Inc.
3Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.
4O.C.C. Public Company Limited
NoNama Pembanding
14CS Holding Co., Ltd.
2AIN Holding Inc.
3Arata Corporation
4Charmacy Pharmaceutical Co., Ltd.
5O.C.C. Public Company Limited

IndikasiDalam melakukan koreksinya, Terbanding Sebagaimana Pasal 18 ayat (3) Undang- Penghin-menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) Undang Pajak Penghasilan, transaksi daran PajakUndang-Undang Pajak Penghasilan.pembelian dari pihak afiliasi di Korea

Terbanding tidak melakukan analisa pengujian yang dikoreksi oleh Terbanding tidak penghindaran pajak atas transaksi afiliasi memiliki risiko penghindaran pajak. Pemohon Banding.

bahwa terkait dengan perbedaan dalam penentuan Pofit Level Indikator (PLI) atau penentuan laba operasional yang diuji, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (7):

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

b. Bahwa ketentuan aquo mengatur bahwa dalam pengujian Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) indicator laba yang diuji adalah presentase laba bersih operasi;

c. Bahwa pengertian laba bersih operasi adalah laba yang dihasilkan dari kegiatan operasi usaha dan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dicontohkan bahwa Laba Bersih Operasi dihitung setelah Laba Kotor dikurangi dengan Biaya Operasi. Maka demikian

biaya atau penghasilan yang tidak terkait dengan kegiatan operasi usaha tidak diperhitungkan dalam penghitungan laba operasi;

d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dalam sengketa penentuan PLI ini diketahui bahwa Terbanding menambahkan Pendapatan Lain-lain sebesar Rp244.956.514,00 dan Beban Lain-lain sebesar Rp19.184.991.335,00 yang terdiri dari:

1) Foreign Exchange lossRp5.748.331.183,-

2) Other expense – taxRp2.247.641.347,-

3) Miscellaneous Loss – other Rp1.189.018.805,- e. Bahwa terkait dengan pendapatan lain-lain dan beban lain-lain yang tidak diperhitungkan dalam perhitungan PLI, dalam persidangan Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa pendapatan lain-lain dan beban lain-lain adalah sebagai berikut:

1) Pendapatan Lain-lain

Pendapatan Lain-Lain ini merupakan hasil dari Jurnal Audit Adjustment terkait PPh Pasal 22 berdasarkan SPT yang tidak dikreditkan, sehingga oleh Auditor dicatat sebagai Pendapatan Lain-lain. Kondisi ini pun hanya terjadi 1 (satu) kali, dan menunjukkan bahwa pendapatan ini tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

2) Foreign Exchange Loss

Bahwa Foreign Exchange Loss dikategorikan sebagai Other Expense oleh Auditor berdasarkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit Tahun 2018. Akun foreign exchange gains (losses) merupakan biaya non-operasional yang muncul karena adanya keuntungan/kerugian atas adanya transaksi dengan lawan pihak yang menggunakan mata uang selain Rupiah (selisih mata uang);

3) Other expense – tax

Bahwa Other expense – tax dikategorikan sebagai Other Expense oleh Auditor berdasarkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit Tahun 2018; Bahwa akun Other Expenses – tax merupakan biaya non-operasional yang terkait dengan pencatatan atas biaya pajak. Biaya ini tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai distributor produk

kecantikan dan perawatan kulit, sehingga dikarakterisasi menjadi biaya non- operasional. Maka, sudah seharusnya bahwa biaya ini tidak diperhitungkan dalam komponen laba operasional.

4) Miscellaneous Loss – other

Bahwa akun Miscellaneous Loss – other merupakan biaya non-operasional yang terdiri dari rincian sebagai berikut.

a) Balance Unaudited sebesar Rp308.594.517;

b) Penyesuaian terkait aktualisasi biaya sebesar Rp709.030.634;

c) Penyelesaian pembayaran uang muka (prepayment) sebesar Rp130.524.500;

d) Audit Adjustment atas saldo abnormal terkait kesalahan selama migrasi sebesar Rp874.956.675;

e) Penyesuaian atas pembayaran yang merupakan biaya insidental kepada Distributor Pihak Ketiga (dalam hal ini yaitu Time International) sebesar Rp10.045.430.385.

f) Audit Adjustment terkait pencatatan ganda (double input) pada advance deposit sebesar Rp805.279.200;

g) Audit Adjustement terkait saldo abnormal AR Interim sebesar Rp4.561.230.

Bahwa faktanya, biaya ini tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, sehingga dikarakterisasi menjadi biaya non-operasional (dicatat sebagai Other Expense). Maka, sudah seharusnya bahwa biaya ini tidak diperhitungkan dalam komponen laba operasional;

f. bahwa berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, untuk pengujian kewajaran, komponen Penghasilan Lain-lain dan Beban Lain-lain tidak diperhitungkan dalam penentuan PLI karena Penghasilan Lain-Lain dan Beban lain-lain tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding secara langsung, sehingga dalil Terbanding tidak dapat dipertahankan;

g. Bahwa dengan demikian terkait dengan besarnya Pofit Level Indikator (PLI) atau Laba Operasional, Pengadilan Pajak sependapat dengan perhitungan besarnya tingkat Laba Operasional menurut Pemohon Banding yaitu sebesar 3,74%;

bahwa terkait dengan Pemilihan Perusahaan Pembanding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding telah menolak 1 (satu) data pembanding yang digunakan Pemohon Banding yaitu Arata Corporation karena tidak sebanding dimana menurut Terbanding Arata Corporation memiliki perbedaan karakteristik produk, asset, dan resiko yang ditanggung;

b. Bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan pendapat bahwa bahwa:

“berdasarkanhasilpemeriksaansesuaidenganLAP- 00070/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 11 April 2023, bahwa juga dilakukan penolakan data pembanding Arata Corporation dan disetujui oleh Pemohon Banding dan tidak diajukan proses keberatan maupun banding. Oleh karena itu, penolakan data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding telah sejalan dan sesuai dengan konsistensi dan kepastian hukum bagi Pemohon Banding;” Dan atas pernyataan Terbanding tersebut Pemohon Banding tidak memberikan bantahan dan bukti yang memadai terkait dengan pernyataan Terbanding tersebut;

c. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti ataupun penjelasan yang memadai yang dapat membuktikan bahwa Arata Corporation merupakan perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding, dengan demikian penolakan Arata Corporation sebagai data pembanding tidak dapat dibantah oleh Pemohon Banding;

d. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa terkait dengan sengketa data Pembanding maka dalil Terbanding tetap dipertahankan dan data pembanding yang digunakan sebagai pembanding adalah sesuai dengan yang digunakan Terbanding;

e. Bahwa dengan demikian terkait dengan rentang kewajaran, Pengadilan Pajak sependapat dengan rentang kewajaran menurut Terbanding yaitu:

Kuartil 1, sebesar 4,99%

Median, sebesar 6,01%

Kuartil 3, sebesar 6,22%

bahwa terkait dengan sengketa adanya Indikasi Penghindaran Pajak, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang PPh menyebutkan: Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

b. Bahwa maksud ketentuan aquo adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa dimana kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dan untuk membuktikan ada tidaknya penghidaran pajak maka dilakukan melalui pengujian kewajaran, sehingga hasil dari pengujian kewajaran atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa merupakan indikasi ada tidaknya penghindaran pajak;

c. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak ada tidaknya penghindaran Pajak tergantung dari hasil pengujian kewajaran;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan di atas, maka perhitungan pengujian kewajaran menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

a. Bahwa tingkat Laba operasi Pemohon Banding dengan tidak memasukan Penghasilan Lain-lain dan Beban Lain-lain menjadi sebesar 3,74% dari Peredaran Usaha;

b. Bahwa rentang kewajaran berdasarkan 4 data pembanding adalah Q1 sebesar 4,99%, Median sebesar 6,01%, dan Q3 sebesar 6,22%;

c. Dengan demikian tingkat laba operasional sebesar 3,74% masih dibawah rentang kewajaran;

d. Perhitungan koreksi menjadi sebagai berikut:

Nilai median ROS perusahaan pembanding6,01%

Nilai ROS Pemohon Banding3,74%

Koreksi2,27%

Koreksi: 2,27% x Rp242.622.360.172,00 = Rp5.507.527.576,00 bahwa terkait dengan alokasi koreksi ke koreksi negatif biaya usaha sebesar Rp7.256.206.321,00 diberikan pendapat bahwa penjelasan Terbanding terkait alokasi koreksi tersebut dinilai tidak memadai oleh karena itu alokasi koreksi menjadi koreksi negative tersebut tidak dipertahankan;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas maka koreksi berdasarkan pengujian kewajaran sebesar Rp5.507.527.576,00 dialokasikan seluruhnya ke komponen harga pokok penjualan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak tekait dengan sengketa pada PPh Badan, berpendapat bahwa:

a. Dalil Terbanding dalam melakukan koreksi positif harga pokok penjualan sebesar Rp31.697.333.094,00 tidak seluruhnya didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi tersebut dipertahankan sebesar Rp5.507.527.576,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp26.189.805.518,00;

b. Dalil Terbanding dalam melakukan koreksi negatif Biaya Usaha sebesar Rp7.256.206.321,00 tidak didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak tekait dengan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp24.441.126.773,00, berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi tidak seluruhnya didukung dengan bukti dan dasar hukum yang memadai, oleh karena itu koreksi tersebut dipertahankan sebesar Rp5.507.527.576,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp18.933.599.197,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 2624.441.126.773,005.507.527.576,0018.933.599.197,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 28.273.157.094,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 18.933.599.197,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp 9.339.557.897,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26Rp 9.339.557.897,00 PPh Pasal 26 terutangRp 1.400.933.684,00 Kredit PajakRp 108.168.871,00 Pajak Penghasilan kurang dibayarRp 1.292.764.813,00 Sanksi AdministrasiRp 564.679.670,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp 1.857.444.483,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01623/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/18/059/23 tanggal 29 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT LANEIGE INDONESIA PACIFIC, NPWP 02.418.909.4-059.000, beralamat di Gedung Pacific Century Place Lantai 11, Jalan Jend. Sudirman SCBD Lot.10 Kav.52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 26Rp 9.339.557.897,00

PPh Pasal 26 terutangRp 1.400.933.684,00

Kredit PajakRp 108.168.871,00

Pajak Penghasilan kurang dibayarRp 1.292.764.813,00

Sanksi AdministrasiRp 564.679.670,00

Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp 1.857.444.483,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,S.H.,M.P.P.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadirioleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si.Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P.,M.H.

Haryono, S.H., Ak., M.A.PANITERA PENGGANTI

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.