Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman
PUT-007891.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
PT Intibenua Perkasatama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007891.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Intibenua Perkasatama mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Objek PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007891.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Intibenua Perkasatama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/21/129/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 September 2025