P U T U S A N
Nomor PUT-007894.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00026/204/21/058/23 tanggal 16 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007894.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CEVA LOGISTIK INDONESIA, NPWP 01.071.177.8-058.000 beralamat di Gedung Permata Kuningan Lantai 21, Jalan Kuningan Mulia, Kavling 9C, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ihsan Citra Nugroho jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/CLI/PP/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024,
2. Nama: Irene Theodora Simatupang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/CLI/PP/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024,
3. Nama: Randy Ardiano,
Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023,