Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-007894.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Ceva Logistik Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007894.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00026/204/21/058/23 tanggal 16 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007894.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CEVA LOGISTIK INDONESIA, NPWP 01.071.177.8-058.000 beralamat di Gedung Permata Kuningan Lantai 21, Jalan Kuningan Mulia, Kavling 9C, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ihsan Citra Nugroho jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 121/CLI/PP/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024,

2. Nama: Irene Theodora Simatupang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/CLI/PP/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024,

3. Nama: Randy Ardiano,

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 123/CLI/PP/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktur Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1739/WPJ.07/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1500/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-222/PP/Ucp/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 043/CLI/PP/IX/2024 tanggal 9 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1685/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 095/CLI/PP/XI/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00026/204/21/058/23 tanggal 16 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.242.533.2366.242.533.236
2PPh Pasal 26 yang terutang0936.379.985
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa00
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0936.379.985
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0402.268.842
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah Sanksi Administrasi0402.268.842
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.338.648.827
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 153/CLI/KPP/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.242.533.236
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP0
f. Jumlah Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak6.242.533.23606.242.533.236
b. Pajak Penghasilan Terutang936.379.9850936.379.985
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar936.379.9850936.379.985
f. Sanksi Administrasi402.268.8420402.268.842
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.338.648.82701.338.648.827

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 043/CLI/PP/IX/2024 tanggal 9 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 043/CLI/PP/IX/2024 tanggal 9 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 diterima pada tanggal 14 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ihsan Citra Nugroho jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 150 tanggal 18 April 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang936.379.985-936.379.985

III. KOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp936.379.985,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp936.379.985,00 sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp936.379.985,00

Menurut Pemohon BandingRp0,00

KoreksiRp936.379.985,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp936.379.985,00 berdasarkan dengan penyesuaian koreksi fiskal positif atas eksistensi pada PPh Badan atas biaya jasa intragroup sebesar Rp6.242.533.236,00. Dari koreksi tersebut Terbanding melakukan secondary adjustment atas biaya tersebut sebagai dividen dengan mengenakan PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp936.379.985,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp936.379.985,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya jasa intragroup yang dijadikan dividen merupakan koreksi yang berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan, di mana Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut;

2. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan selama proses Pemeriksaan, bahwa terdapat eksistensi dan manfaat dari jasa intragroup yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi dari jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi. Sehingga koreksi sehubungan dengan jasa dengan pihak afiliasi serta koreksi turunannya seharusnya dapat dibatalkan;

3. Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia jasa yang bergerak dalam penyediaan layanan manajemen pergudangan (layanan logistik). Jasa intragroup yang diberikan oleh pihak afiliasi

sangatlah penting untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. Tanpa menerima jasa tersebut Pemohon Banding akan kesulitan dalam menyediakan layanan manajemen pergudangan (layanan logistik) kepada pelanggan dengan baik dan sesuai dengan standar global yang ditentukan oleh grup;

4. Bahwa Terbanding tidak menguraikan alasan dilakukan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas biaya jasa menjadi dividen, berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan ataupun peraturan pelaksanaannya. Bahwa Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mengatur perihal pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ataupun prinsip-prinsip Transfer Pricing. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak mengetahui alasan dan dasar Terbanding melakukan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas biaya jasa intragroup menjadi DPP PPh Pasal 26 atas dividen;

5. Bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan telah mendefinisikan secara jelas dividen sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

bahwa oleh karena jasa yang diberikan oleh CEVA France SASU berkaitan dengan jasa manajemen, maka Pemohon Banding mengacu

kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 11/PJ.222/1984 tentang Pembetulan Kesalahan Ketik pada Angka Romawi II SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26. Bahwa dalam Surat Edaran tersebut, definisi jasa manajemen adalah sebagai berikut:

“Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam melaksanakan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee).”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak telah mendefinisikan secara jelas dividen dan jasa manajemen. Berdasarkan definisi pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, jelas bahwa jasa manajemen dan dividen adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak seharusnya Terbanding mereklasifikasi biaya jasa menjadi dividen hanya berdasarkan asumsi dan pendapat tanpa melihat Undang- Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksaan yang berlaku;

6. Bahwa mengacu kepada definisi dividen berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas), yaitu sebagai berikut:

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

bahwa definisi laba usaha kemudian dijelaskan dalam penjelasan dalam Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu:

1) Yang dimaksud dengan “seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya;

2) Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas tersebut di atas, telah secara tegas diatur bahwa dividen berasal dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa transaksi biaya jasa merupakan dividen atau pembagian laba. Transaksi biaya jasa dengan pihak mana pun termasuk dengan pihak afiliasi tidak dapat dikategorikan sebagai pembagian laba. Transaksi biaya jasa tidak terkait dengan pembagian laba. Selain itu, ketentuan dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas tersebut juga dengan tegas mengatur bahwa dividen dibagikan kepada pemegang saham melalui RUPS. Bahwa yang dianggap dividen oleh Terbanding ini tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut, apalagi melalui mekanisme RUPS. Tidak ada mekanisme RUPS di dalam perusahaan Pemohon Banding yang menyatakan pembagian laba atau pembagian dividen sebesar Rp24.293.702.120,00 tersebut;

7. Mengacu kepada definisi dividen berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Perancis dinyatakan sebagai berikut:

SumberParagrafInterpretasi
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan PerancisVersi bahasa Inggris: Article 10 Point 3: The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation law of the State of which the company making the d istribution is a resident. Versi Bahasa Indonesia (terjemahan tidak resmi): Istilah dividen yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham “jouissance” atau hak-hak “jouissance”, saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang-undang perpajakan Negara di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham-saham.Biaya jasa kepada ke CEVA France SASU adalah biaya atas jasa yang diterima oleh Wajib Pajak, sehingga pembayaran ini tidak bisa disamakan dengan dividen yang merupakan penghasilan dari saham, hanya bersifat "profit- sharing" tanpa memberikan manfaat atas jasa.

8. Bahwa sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam Lampiran V Bagian A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021, pemegang saham Pemohon Banding digambarkan sebagai berikut:

Pemegang SahamPersentase KepemilikanTotal Kepemilikan (dalam Rp)
Ceva Logisitic Asia Pte Ltd55%3.096.500.000
Ceva Logisitic Head Office B.V45%2.533.500.000
Total100%5.630.000.000

bahwa biaya jasa Pemohon Banding sebesar Rp24.293.702.120,00 merupakan biaya jasa kepada CEVA France SASU dan Ceva Logistic Singapore. Berdasarkan tabel di atas, jelas terlihat bahwa CEVA France SASU bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mungkin melakukan pembayaran dividen kepada CEVA France SASU;

bahwa lebih lanjut, dividen adalah pembagian laba/keuntungan perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) dan Penjelasannya, dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo

laba yang positif. Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021, Pemohon Banding masih mencatat akumulasikerugiankomersialsebesar Rp24.597.151.158,00. Dengan demikian, merupakan hal yang tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran dividen, kepada CEVA France SASU yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

9. Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur ketentuan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha…”

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut dinyatakan bahwa biaya yang berkaitan baik secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan diperbolehkan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak. Biaya jasa intragroup berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding akan kesulitan dalam menyediakan layanan freight forwading, kontrak logistik serta pengelolaan transportasi, dan distribusi kepada pelanggan dengan baik dan sesuai dengan standar global yang ditentukan oleh grup. Oleh karena itu, atas biaya tersebut dapat dikurangi dari penghasilan kena pajak Pemohon Banding dan dengan demikian tidak ada pengalihan laba sebagaimana diasumsikan Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi terhadap Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp936.379.985,00 dapat dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan, dan peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan v:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar pengenaan Pajak6.242.533.236
2PPh Pasal 26 yang terutang-
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran masa-
c. STP (Pokok Kurang Bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah Dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…-

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan-

4Jumlah PPh yang masih harus dibayar-
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi administrasi-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1685/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp936.379.985,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi jasa.

Pasal 14 ayat 3

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. …

h. dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia – Perancis

Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana badan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduk, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, akan tetapi jika si penerima adalah pemilik dividen yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

(1) 10 perseratus dari jumlah kotor dividen jika penerima adalah suatu badan yang memiliki secara langsung sedikit-dikitnya 25 perseratus dari modal badan yang membayarkan dividen itu.

(2) dalam semua hal lainnya, 15 perseratus dari jumlah kotor dividen.

4) Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia – Singapura

Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

(1) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu.

(2) 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModalAsingLimanomorLAP- 00155/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 14 Juni 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan keterangan Pemeriksa, diketahui terdapat koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp936.379.985,00;

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b) Objek Dividen tersebut merupakan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas intra group services (IGS) dari Ceva France Sasu dan Ceva Logistics Singapore;

c) Koreksi Dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi primary adjustment hasil tahapan pendahuluan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas jasa intragrup dari pihak afiliasi yang tidak ditemukan eksistensinya pada sengketa PPh Badan;

d) PPh Pasal 26 Terutang dihitung dengan menggunakan tarif Dividen sebesar 15% sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang- Undang PPh, P3B Indonesia dengan Singapura dan Perancis;

3) Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) Koreksi secondary adjustment tersebut merupakan koreksi yang berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan, di mana Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

b) Terdapat eksistensi dan manfaat dari jasa intra group yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

c) Pemohon Banding bergerak dalam penyediaan layanan manajemen pergudangan (layanan logistik) di mana jasa intra group tersebut sangat penting untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

d) Terbanding tidak menguraikan alasan dan dasar dilakukan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 atas biaya jasa menjadi Dividen;

e) Berdasarkan definisi pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, jelas bahwa jasa manajemen dan dividen adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak seharusnya Terbanding mereklasifikasi biaya jasa menjadi Dividen hanya berdasarkan asumsi dan pendapat tanpa melihat Undang- Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;

f) Tidak ada mekanisme RUPS di dalam perusahaan Pemohon Banding yang menyatakan pembagian laba atau pembagian Dividen sebesar Rp24.293.702.120,00;

g) Mengacu pada definisi Dividen berdasarkan P3B Indonesia dengan Perancis maka biaya jasa kepada Ceva France Sasu adalah biaya atas jasa yang tidak bisa disamakan dengan dividen;

h) Ceva France Sasu bukan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak mungkin membayarkan Dividen kepada Ceva France Sasu;

i. Biaya jasa intra group berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4) Atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding;

5) Hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Berdasarkan pengujian PKKU penelitian keberatan PPh Badan, tidak terdapat eksistensi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi;

b) Sesuai ketentuan, selisih pengujian PKKU berupa biaya IGS dianggap sebagai Dividen (secondary adjustment);

c) Dividen merupakan objek PPh Pasal 26 dan PPh terutang dihitung sesuai ketentuan;

d) Dengan demikian, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan pengajuan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

2) Berdasarkan pengujian PKKU penelitian keberatan PPh Badan, tidak terdapat eksistensi jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi;

3) Berdasarkan Pasal 14 ayat (9) dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 biaya IGS direklasifikasi sebagai Dividen;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp936.379.985,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak melampirkan bukti dan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 095/CLI/PP/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagaimana tertuang dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00026/204/21/058/23 tanggal 16 Juni 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 153/CLI/KPP/IX/2023 tanggal

14 September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Ceva

Logistik Indonesia Nomor 150 tanggal 18 April 2024, yang dibuat oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan (dan sudah dimeteraikan kemudian);

Bukti P-5. Company Profile;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 084/CLI/III/25 tanggal 4 Maret 2025; Bukti P-8. Penjelasan Akhir Nomor 183/CLI/VI/25 tanggal 24 Juni 2025; Bukti P-9. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000058.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025 atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pasific;

Bukti P-10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025 atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pasific;

Bukti P-11. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000059.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025 atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pasific;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00155/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 14 Juni 2023;

Bukti T-2. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal (sidang tanggal 4 Maret 2025);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1045/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-7. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007096.13/2023/PP/M.IA Tahun 2024 atas nama PT Ceva Logistik Indonesia;

Bukti T-8. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007097.13/2023/PP/M.IA Tahun 2024 atas nama PT Ceva Logistik Indonesia;

Bukti T-9. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007098.13/2023/PP/M.IA Tahun 2024 atas nama PT Ceva Logistik Indonesia;

Bukti T-10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007099.13/2023/PP/M.IA Tahun 2024 atas nama PT Ceva Logistik Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00026/204/21/058/23 tanggal 16 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 043/CLI/PP/IX/2024 tanggal 9 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 terutang0936.379.985936.379.985

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang sebesar Rp936.379.985,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 dengan cara mereklasifikasi pembayaran jasa intragroup services sejumlah Rp24.293.702.120,00 kepada pihak afiliasi luar negeri menjadi dividen terselubung (constructive dividend), dan atas jumlah tersebut dikenakan PPh Pasal 26 sejumlah Rp936.379.985,00 sebagai bentuk secondary adjustment dari koreksi PPh Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena jasa intragroup services yang dibayarkan kepada afiliasi benar-benar ada, memberikan manfaat nyata bagi usaha, serta memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai biaya untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan. Selain itu, biaya jasa tidak dapat direklasifikasi menjadi dividen karena dividen hanya dapat dibagikan dari laba bersih melalui RUPS, sedangkan pada tahun 2021 Pemohon Banding mengalami kerugian dan pihak penerima jasa bukan pemegang saham;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pembayaran jasa intragroup services kepada afiliasi merupakan biaya yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau harus direklasifikasi sebagai dividen terselubung yang menjadi objek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan mereklasifikasi pembayaran jasa intragroup services Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (Ceva France SASU dan Ceva Logistics Singapore) sebagai dividen terselubung (constructive dividend) sehingga menimbulkan kewajiban PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 15% sesuai P3B Indonesia – Perancis dan Indonesia – Singapura sejumlah Rp936.379.985,00; bahwa penyelesaian sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam perkara a quo memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding, dan telah diperiksa serta diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Pajak dalam perkara Nomor: PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025;

bahwa dalam perkara PPh Badan tersebut, Pengadilan Pajak telah menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menyatakan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif jasa intragroup services tetap dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak dalam perkara a quo mengambil dan mengikuti pertimbangan hukum serta fakta yang telah dinilai sebagai dasar pertimbangan dalam menyelesaikan sengketa ini, yaitu:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp24.293.702.120, 00, terdiri dari sebagai berikut:

Uraian koreksiNilai (Rp)
A. Finance Outsourcing Fees1.078.186.644
B. IT Recharges3.047.474.736
C. Central Insurance Premiums1.129.290.099
D. Management Fee (Cost) GHO9.083.089.344
E. Regional SG&A (Cost) F-SIN008.829.926.108
F. GHO D&A Recharge (Cost)1.125.735.189
Total24.293.702.120

bahwa pembahasan dari masing-masing koreksi di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Finance Outsourcing Fees sejumlah Rp1.078.186.644,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Finance Outsourcing Fees sejumlah Rp1.078.186.644,00 dengan alasan karena dari hasil pemeriksaan atas dokumen dan bukti yang diserahkan Pemohon Banding hanya terdapat perjanjian intragroup yang bersifat umum, tanpa dilengkapi rincian nyata pelaksanaan jasa, korespondensi, daftar personel, timesheet, deliverables, dasar pembebanan, maupun bukti manfaat ekonomis yang langsung terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga eksistensi jasa dimaksud tidak terbukti dan biaya tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan secara fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa jasa Finance Outsourcing Fees benar-benar diberikan oleh afiliasi CEVA France SASU sebagai bagian dari jasa intragroup, khususnya untuk mendukung penyusunan laporan konsolidasi grup, fungsi treasury, serta pengelolaan keuangan perusahaan. Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut nyata dimanfaatkan,

dibuktikan melalui perjanjian intragroup services dan merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pembayaran Finance Outsourcing Fees sejumlah Rp1.078.186.644,00 benar- benar mencerminkan jasa keuangan intragroup yang nyata diberikan oleh afiliasi CEVA France SASU dan memberikan manfaat ekonomis langsung bagi Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan serta hasil pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti Pemohon Banding berupa Perjanjian Intragroup Services dengan CEVA France SASU sebagai penyedia jasa, Pengadilan Pajak menilai perjanjian tersebut hanya menunjukkan adanya pengaturan kontraktual yang memuat kerangka layanan yang secara teoritis disediakan oleh GHO dengan mekanisme pembebanan biaya langsung maupun tidak langsung serta dasar alokasi tertentu, namun tidak cukup membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomis langsung kepada Pemohon Banding pada tahun pajak sengketa, tidak terdapat bukti konkret berupa laporan kerja, data transaksi treasury, hasil analisis konsolidasi, atau bukti pembayaran yang menautkan biaya sejumlah Rp1.078.186.644,00 dengan jasa nyata yang diterima Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan Finance Outsourcing Fees sebagai bagian dari jasa Intragroup Services yang menurutnya mencakup fungsi keuangan dan treasury, namun tidak dapat menunjukkan bukti korespondensi maupun dokumen pendukung yang lazim dan relevan untuk

menguji benefit test, yaitu bahwa jasa benar-benar memberikan manfaat ekonomis dan charge allocation test, yaitu bahwa biaya dialokasikan secara wajar dan dasar perhitungannya dapat diuji seperti daftar personel, TOR, deliverables, dasar perhitungan biaya dan alokasi. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding hanya bersifat kontraktual dan umum, sehingga tidak cukup membuktikan adanya pelaksanaan nyata maupun manfaat ekonomis dari Finance Outsourcing Fees bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang- Undang Pajak Penghasilan), menyatakan:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap , ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya jasa dapat dikurangkan sepanjang terbukti eksistensi dan manfaatnya, sedangkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberi kewenangan Terbanding melakukan penyesuaian apabila transaksi hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bukti yang diajukan Pemohon Banding hanya bersifat kontraktual dan umum, tidak cukup untuk membuktikan pelaksanaan

jasa keuangan global yang spesifik kepada Pemohon Banding, serta tidak menunjukkan manfaat ekonomis langsung yang sesuai dengan biaya yang dapat dibebankan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas koreksi Finance Outsourcing Fees sejumlah Rp1.078.186.644,00 tetap dipertahankan;

B. Koreksi IT Recharges sejumlah Rp3.047.474.736,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas IT Recharges sejumlah Rp3.047.474.736,00 dengan alasan bahwa dari hasil pengujian atas bukti dan dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan eksistensi nyata pemberian jasa IT maupun manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena IT Recharges benar-benar diberikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam bentuk akses sistem IT global melalui implementasi Digital Library dan pemeliharaan Microsoft Windows Security Updates yang mendukung kegiatan usaha, sehingga biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah jasa IT yang dibebankan melalui IT Recharges terbukti eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Implementasi Digital Library oleh GHO berupa email berjudul CL SOE Communication regarding the Digital Library, diketahui berisi pengumuman korporat mengenai pembaruan fitur dan cara akses repositori pengetahuan CEVA Group; Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti tersebut pada dasarnya hanya merupakan pengumuman umum (corporate announcement) yang bersifat

internal grup dan ditujukan kepada seluruh entitas CEVA. Isi korespondensi tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan yang menautkan ke pelaksanaan jasa yang spesifik dengan Pemohon Banding, tidak menjelaskan layanan atau output yang benar-benar diterima oleh Pemohon Banding, tidak menunjukkan manfaat ekonomis yang terukur serta tidak memperlihatkan kaitan dengan nilai biaya IT Recharges yang dibebankan;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan serta hasil pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Pengumuman Maintenance Microsoft Windows Security Updates berupa email penjadwalan planned maintenance penerapan Microsoft security patches pada tanggal 28 Februari 2021 yang diajukan Pemohon Banding untuk memperkuat dalil bahwa sistem TI Pemohon Banding berada dalam jejaring layanan global CEVA yang dikelola pusat sehingga biaya IT Recharges adalah wajar dan dimanfaatkan, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti tersebut pada dasarnya hanya merupakan reminder maintenance yang didistribusikan secara luas oleh koordinator IT Global Service Management. Akan tetapi isi korespondensi tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan spesifik dengan Pemohon Banding, seperti misalnya tiket pekerjaan yang dialokasikan khusus untuk entitas Indonesia, perubahan konfigurasi pada sistem Pemohon Banding, atau hasil/risiko yang secara nyata ditangani pada unit Pemohon Banding, serta tidak memperlihatkan keterkaitan dengan nilai biaya yang dibebankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bukti yang diajukan Pemohon Banding hanya bersifat umum berupa corporate announcement, tidak ditujukan secara spesifik kepada Pemohon Banding, serta tidak memuat penjelasan mengenai output jasa, dasar alokasi biaya, maupun kaitannya dengan nilai koreksi yang dibebankan;

bahwa bukti tersebut tidak cukup meyakinkan untuk menunjukkan eksistensi nyata jasa maupun manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, oleh

karenanya dalil Pemohon Banding ditolak dan koreksi Terbanding atas biaya IT Recharges sejumlah Rp3.047.474.736,00 tetap dipertahankan;

C. Koreksi Central Insurance Premiums sebesar Rp1.129.290.099,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Central Insurance Premiums sejumlah Rp1.129.290.099,00 dengan alasan karena premi asuransi global tersebut dinilai lebih mencerminkan kepentingan induk (shareholder activity) dalam rangka penyusunan laporan keuangan konsolidasi dan perlindungan grup secara keseluruhan, tanpa adanya rincian polis, bukti klaim, atau dokumen yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding pada tahun pajak sengketa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan karena asuransi global juga melindungi aktivitas usaha Pemohon Banding di Indonesia. Perlindungan asuransi ini penting agar Pemohon Banding dapat menjalankan operasional sesuai standar klien multinasional, sehingga biaya tersebut seharusnya diakui sebagai biaya untuk memperoleh dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pembayaran Central Insurance Premiums sejumlah Rp1.129.290.099,00 benar-benar memberi manfaat bagi usaha Pemohon Banding sehingga bisa dikurangkan sebagai biaya, atau hanya merupakan biaya untuk kepentingan induk (shareholder activity) yang tidak dapat dibebankan secara fiskal;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan serta hasil pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti berupa Perjanjian Intra-Group Services antara CEVA France SASU dan PT Ceva Logistik Indonesia (Pemohon Banding), diketahui bahwa lingkup jasa yang disepakati secara

eksplisit mencakup Insurance and risk management, antara lain mengelola dan menegosiasikan klaim internal, menempatkan program asuransi global sesuai strategi risk transfer, mengatur dan menegosiasikan polis global (general liability, main property damage, cargo liability, business travel, D&O), serta memastikan penempatan polis lokal bila diperlukan. Pemohon Banding mengajukan bukti ini untuk menguatkan dalil bahwa pembayaran Central Insurance Premiums adalah konsekuensi layanan grup yang memang tersedia dan dapat dimanfaatkan Pemohon Banding;

bahwa di dalam lampiran perjanjian a quo juga digariskan koordinasi fungsi Treasury/Finance/Risk/Insurance pada tingkat grup, yang oleh Pemohon Banding diposisikan sebagai dukungan operasional yang relevan, sehingga premi global dianggap terkait dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa bukti perjanjian hanya menunjukkan pengaturan kontraktual dan daftar kategori layanan pada tingkat global, tidak disertai rincian polis yang menutup risiko Pemohon Banding, sertifikat pertanggungan, ringkasan pertanggungan/schedule, bukti klaim/manfaat, dasar pembebanan (allocation keys/exposure base), maupun dokumen penagihan – pembayaran yang mengaitkan nilai Rp1.129.290.099,00 dengan perlindungan risiko yang nyata bagi Pemohon Banding, oleh karena itu eksistensi jasa dan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding tidak terbukti dan karakter biayanya cenderung bersifat shareholder activity;

bahwa atas bukti Perjanjian Intra Group, Pengadilan Pajak menilai hanya merupakan penegasan ketersediaan layanan asuransi dan manajemen risiko pada tataran grup, namun tidak membuktikan bahwa pada tahun pajak sengketa terdapat perlindungan dan/atau klaim yang secara spesifik melekat pada risiko operasi Pemohon Banding di Indonesia, tidak memperlihatkan adanya polis lokal yang placed as required untuk Pemohon Banding, serta tidak menghubungkan besaran premi Rp1.129.290.099,00 dengan exposure dan alokasi manfaat pada Pemohon Banding;

bahwa dengan ketiadaan polis/schedule, bukti klaim, alur penagihan – pembayaran, dan kunci alokasi biaya, Pengadilan Pajak menilai uji manfaat (benefit test) dan (charge allocation) tidak terpenuhi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bukti yang diajukan Pemohon Banding hanya membuktikan keberadaan pengaturan layanan asuransi pada tingkat grup (shareholder activity) , belum membuktikan eksistensi nyata perlindungan/klaim dan manfaat ekonomis yang langsung bagi Pemohon Banding, serta tidak menunjukkan mekanisme alokasi premi yang dapat diaudit untuk mendukung nilai yang dibebankan, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kewenangan penyesuaian atas transaksi hubungan istimewa, koreksi TerbandingterhadapCentralInsurancePremiumssejumlah Rp1.129.290.099,00 tetap dipertahankan;

D. Koreksi Management Fee (Cost) GHO sebesar Rp9.083.089.344,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Management Fee (Cost) – GHO sejumlah Rp9.083.089.344,00 dengan alasan karena bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa perjanjian intragroup yang bersifat umum tanpa rincian aktivitas nyata, tidak ada perhitungan pembebanan maupun formula alokasi biaya, serta tidak disertai dokumen pendukung yang memadai, selain itu terdapat potensi duplikasi dengan biaya afiliasi lain, sehingga menurut Terbanding eksistensi jasa dan manfaat ekonomis tidak terbukti serta biaya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena Management Fee (Cost) – GHO benar-benar diberikan oleh afiliasi berupa layanan manajemen global seperti pelatihan, advis bisnis, keuangan, dan pajak, serta dukungan operasional yang terbukti bermanfaat bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa biaya tersebut merupakan bagian dari intragroup services yang diperlukan untuk memperoleh dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pembayaran Management Fee (Cost) – GHO sejumlah Rp9.083.089.344,00

benar-benar merupakan jasa manajemen yang nyata dan bermanfaat bagi Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan, atau hanya pengaturan kontraktual yang umum dan berpotensi duplikasi sehingga tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan serta hasil pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjanjian Intragroup Services antara Pemohon Banding dengan CEVA France SASU yang diajukan Pemohon Banding untuk menguatkan dalil bahwa jasa manajemen global (management fee) memang disediakan oleh GHO dan secara kontraktual dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa terkait Perjanjian tersebut Terbanding memberikan bantahan bahwa perjanjian intragroup yang diajukan Pemohon Banding hanya menunjukkan adanya pengaturan kontraktual mengenai layanan pada tingkat global, tanpa disertai rincian pelaksanaan jasa, timesheet, deliverables, mekanisme alokasi biaya, mark-up, maupun dasar penagihan–pembayaran yang dapat diverifikasi. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menunjukkan bukti yang membedakan secara jelas layanan manajemen yang dibebankan oleh GHO dengan layanan regional yang ditagihkan oleh CEVA Singapore, sehingga terdapat potensi tumpang tindih penagihan atas jenis jasa yang sama; bahwa Pengadilan Pajak menilai perjanjian ini hanya relevan untuk membuktikan adanya framework layanan, tetapi tidak membuktikan eksistensi jasa yang benar-benar diberikan kepada Pemohon Banding terutama pada tahun sengketa dan tidak mengaitkan nilai beban dengan manfaat terukur pada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dibebani dua jenis biaya intragroup, yaitu Management Fee – GHO dari CEVA France SASU dan Regional SG&A – Singapore dari CEVA Singapore. Pengadilan Pajak menilai ruang lingkup

kedua biaya ini memiliki irisan fungsi, seperti koordinasi operasional, standardisasi, dan dukungan manajerial;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang jelas untuk membedakan jenis layanan masing-masing, sehingga potensi duplikasi pembayaran tidak dapat dieliminasi. Kondisi ini menyalahi prinsip benefit test dan kewajaran transaksi sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, karena dapat menyebabkan Pemohon Banding menanggung beban ganda atas jasa yang sama;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti berupa materi Orchestra Training

– For Project Managers (Oct 2021), Pemohon Banding mengajukan dokumen ini untuk menguatkan dalil bahwa GHO memberi layanan manajemen/pelatihan yang dimanfaatkan pegawai Pemohon Banding; bahwa terkait bukti tersebut Terbanding memberikan bantahan bahwa materi tersebut adalah bahan pelatihan korporat/umum untuk proyek internal grup (ZDS/Orchestra) dan tidak menunjukkan jasa manajemen yang spesifik dikerjakan untuk Pemohon Banding, tidak ada keterkaitan dengan nilai management fee yang dibebankan, tidak ada daftar peserta/kehadiran, timesheet, atau evaluasi manfaat pada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bukti berupa materi pelatihan manajer proyek hanya menunjukkan adanya program pelatihan yang diselenggarakan pada tingkat grup, namun tidak terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa pelatihan tersebut secara khusus diminta untuk, diikuti oleh, dan dibebankan kepada Pemohon Banding. Tidak ada daftar peserta, laporan kehadiran, maupun dokumen pembebanan biaya yang mengaitkan pelatihan tersebut dengan Pemohon Banding, serta tidak terdapat hubungan yang jelas antara kegiatan pelatihan dengan nilai Management Fee (Cost) – GHO sejumlah Rp9.083.089.344,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti email korespondensi Agung Prasetyo (Pemohon Banding) kepada afiliasi yang meminta diskusi/dukungan ahli untuk menyiapkan proposal operasi fulfillment klien Landmark, Pemohon Banding mengajukan bukti ini untuk menguatkan dalil adanya advis/dukungan manajerial dari grup;

bahwa terkait bukti tersebut Terbanding memberikan bantahan bahwa email tersebut sekadar permintaan koordinasi/penjadwalan call dan tidak menunjukkan keluaran jasa manajemen (TOR, memo advis, notulensi, deliverables), tidak ada jam kerja/penugasan personel yang dapat diaudit, dan tidak menghubungkan korespondensi dengan nilai management fee;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti tersebut hanya menunjukkan adanya komunikasi internal mengenai rencana penyusunan proposal, tidak membuktikan bahwa jasa manajemen benar-benar diberikan dan ditagihkan kepada Pemohon Banding, karena tanpa disertai dokumen hasil pekerjaan, deliverables, atau laporan resmi yang membuktikan pemberian jasa manajerial nyata oleh GHO kepada Pemohon Banding. Tidak ada pula dokumen penagihan, perhitungan biaya, ataupun alokasi pembebanan yang menghubungkan korespondensi tersebut dengan nilai Management Fee – GHO sejumlah Rp9.083.089.344,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti email Taufik Sinulingga kepada Huong Tran (GHO) terkait klien L’Oréal yang melampirkan LOR – Slotting Improvement Deck dan meminta catatan/revisi, Pemohon Banding menggunakan ini untuk menguatkan dalil adanya dukungan/advis manajemen untuk klien L’Oréal;

bahwa terkait bukti tersebut Terbanding memberikan bantahan bahwa korespondensi ini hanya menunjukkan komunikasi internal dan tidak menampilkan keluaran layanan, tidak ada hubungan langsung dengan penagihan management fee dan berpotensi tumpang tindih dengan fungsi regional/operasional;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bukti korespondensi ini hanya menunjukkan adanya interaksi kerja berupa permintaan saran atau masukan, tidak membuktikan pemberian jasa manajemen yang terukur karena tidak disertai dokumen keluaran seperti notulensi, laporan, atau analisis final yang dapat diverifikasi sebagai jasa manajemen nyata yang diberikan oleh GHO kepada Pemohon Banding pada tahun sengketa. Bukti tersebut juga tidak memuat dasar alokasi biaya, catatan jam kerja, maupun audit trail penagihan–

pembayaran yang dapat menghubungkan korespondensi dengan nilai Management Fee – GHO sejumlah Rp9.083.089.344,00;

bahwa atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat semua bukti hanya menunjukkan adanya kerangka pengaturan kontraktual, program umum tingkat grup, dan interaksi kerja internal yang bersifat indikatif;

bahwa bukti tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dapat memverifikasi adanya pelaksanaan jasa manajemen yang nyata kepada Pemohon Banding, seperti laporan kegiatan, deliverables, notulensi, dasar alokasi biaya, catatan jam kerja, maupun audit trail penagihan – pembayaran yang secara langsung mengaitkan layanan dengan nilai Management Fee – GHO sejumlah Rp9.083.089.344,00;

bahwa terdapat potensi tumpang tindih dengan layanan regional dari CEVA Singapore, yang tidak dieliminasi dengan bukti no-duplication yang memadai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak membuktikan adanya manfaat ekonomis langsung bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak memenuhi benefit test maupun charge allocation test, sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat diterima dan koreksi Terbanding atas Management Fee – GHO sejumlah Rp9.083.089.344,00 tetap dipertahankan;

E. Koreksi Regional SG&A (Cost) F-SIN00 Rp8.829.926.108,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Regional SG&A (Cost) – Singapore sejumlah Rp8.829.926.108,00 dengan alasan karena bukti yang diajukan Pemohon Banding hanya berupa perjanjian intragroup yang bersifat umum tanpa rincian aktivitas nyata, tidak ada dasar perhitungan pembebanan atau formula alokasi biaya yang jelas, serta tidak terdapat dokumen pendukung seperti laporan kegiatan, deliverables, maupun bukti manfaat langsung bagi Pemohon Banding sehingga tidak dapat membuktikan eksistensi jasa maupun manfaat ekonomis bagi kegiatan usaha Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding menilai biaya ini berpotensi duplikasi dengan Management Fee – GHO;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa biaya Regional SG&A – Singapore merupakan bagian dari intragroup services yang benar-benar diberikan, berupa dukungan operasional regional, penyusunan prosedur standar, serta koordinasi jaringan Asia yang langsung menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa ini berbeda dari Management Fee – GHO dan justru membantu memperoleh kontrak dengan klien global, sehingga biaya tersebut seharusnya diakui sebagai biaya untuk memperoleh dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pembayaran Regional SG&A (Cost) – Singapore sebesar Rp8.829.926.108,00 benar-benar merupakan jasa regional yang nyata dan berbeda dari Management Fee – GHO serta memberikan manfaat langsung bagi kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan, ataukah hanya berupa pengaturan kontraktual yang berpotensi tumpang tindih dan tidak terbukti manfaat ekonomisnya sehingga tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan serta hasil pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa Intragroup Services Agreement, yaitu perjanjian antara Pemohon Banding dengan CEVA Logistics Singapore Pte. Ltd., Pemohon Banding menggunakan perjanjian ini untuk menguatkan dalil bahwa biaya Regional SG&A merupakan kewajiban kontraktual atas jasa regional berupa dukungan operasional, penyusunan prosedur standar, dan koordinasi jaringan Asia yang menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa terkait bukti tersebut Terbanding memberikan bantahan bahwa bukti yang disampaikan hanya berupa perjanjian yang bersifat umum tanpa rincian aktivitas nyata, tidak ada dasar pembebanan atau formula alokasi biaya yang jelas, serta tidak ada dokumen pendukung berupa laporan kegiatan, deliverables, atau bukti manfaat langsung bagi Pemohon Banding. Terbanding juga menegaskan bahwa biaya Regional SG&A ini berpotensi tumpang tindih dengan Management Fee – GHO dari CEVA France SASU, sehingga manfaat ekonomisnya bagi Pemohon Banding tidak dapat diyakini;

bahwa terhadap bukti Intragroup Services Agreement, yaitu perjanjian antara Pemohon Banding dengan CEVA Logistics Singapore Pte. Ltd untuk mendukung dalil mengenai biaya Regional SG&A – Singapore, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti tersebut hanya menunjukkan adanya pengaturan kontraktual mengenai dukungan operasional regional, penyusunan prosedur standar, dan koordinasi jaringan Asia pada tingkat grup, tanpa adanya rincian nyata mengenai jasa yang benar-benar diberikan khusus kepada Pemohon Banding, tidak terdapat laporan kegiatan, deliverables, atau dokumen alokasi biaya yang dapat diverifikasi, maupun audit trail penagihan– pembayaran yang secara langsung mengaitkan layanan tersebut dengan nilai Rp8.829.926.108,00;

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai terdapat irisan fungsi dengan Management Fee – GHO yang dapat menimbulkan tumpang tindih pembebanan biaya, serta Pemohon Banding tidak dapat menyajikan bukti no- duplication yang meyakinkan untuk membedakan kedua jenis layanan tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak membuktikan adanya manfaat ekonomis langsung bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak memenuhi benefit test maupun charge allocation test, sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat diterima dan koreksi Terbanding atas Regional SG&A – Singapore sejumlah Rp8.829.926.108,00 tetap dipertahankan;

F. Koreksi GHO D&A Recharge (Cost) Rp1.125.735.189,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas GHO D&A Recharge (Cost) sejumlah Rp1.125.735.189,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup mengenai dasar pembebanan biaya tersebut, tidak ada rincian aset atau jasa yang dialokasikan, tidak jelas metode perhitungan maupun kunci alokasi yang digunakan, serta tidak ada dokumen penagihan atau pembayaran yang dapat diverifikasi, oleh karena itu Terbanding menilai eksistensi jasa maupun manfaat ekonomis dari biaya ini tidak terbukti sehingga tidak dapat dikurangkan secara fiskal;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa GHO D&A Recharge merupakan bagian dari biaya intragroup services yang nyata dibebankan atas penggunaan perangkat lunak, database, serta sistem global CEVA Group yang memang diakses dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga biaya tersebut merupakan biaya yang diperlukan untuk memperoleh dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakahpembayaranGHOD&ARecharge(Cost)sejumlah Rp1.125.735.189,00 benar-benar mencerminkan penggunaan perangkat lunak, database, dan sistem global CEVA Group yang nyata dimanfaatkan oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal, ataukah hanya berupa pembebanan biaya tanpa bukti dasar perhitungan, alokasi, dan manfaat ekonomis yang jelas sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan serta hasil pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Intragroup Services Agreement, yaitu perjanjian antara Pemohon Banding dengan CEVA Logistics Singapore

Pte. Ltd, Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya GHO D&A Recharge merupakan penggantian biaya atas penggunaan perangkat lunak, database, dan sistem global CEVA Group yang memang diakses dan dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya. Namun, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti perjanjian tersebut hanya menunjukkan adanya pengaturan kontraktual mengenai kemungkinan pembebanan biaya depresiasi dan amortisasi oleh GHO, tanpa disertai rincian aset atau sistem yang digunakan oleh Pemohon Banding, metode perhitungan depresiasi, kunci alokasi biaya, maupun dokumen penagihan – pembayaran yang dapat diverifikasi, serta tidak ada bukti teknis yang menunjukkan keterhubungan langsung antara Pemohon Banding dengan perangkat lunak atau database tertentu yang dialokasikan biayanya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun perjanjian intragroup menunjukkan adanya pengaturan kontraktual mengenai alokasi biaya sistem global, namun bukti tersebut tidak membuktikan bahwa pada tahun pajak sengketa Pemohon Banding benar- benar menggunakan atau memperoleh manfaat ekonomis langsung dari aset atau sistem yang menjadi objek depresiasi dan amortisasi. Tidak ada dokumen pendukung berupa allocation keys, laporan penggunaan sistem, rincian biaya lisensi, atau bukti pembayaran yang dapat menghubungkan nilai Rp1.125.735.189,00 dengan aktivitas Pemohon Banding di Indonesia, sehingga koreksi Terbanding atas GHO D&A Recharge (Cost) sejumlah Rp1.125.735.189,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti TP Documentation Local File FY 2021 yang diajukan Pemohon Banding, dokumen ini dimaksudkan untuk menguatkan dalil bahwa biaya-biaya jasa intra-group services kepada afiliasi adalah nyata, bermanfaat secara ekonomis, dan telah sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa Terbanding menanggapi dalil Pemohon Banding dengan alasan TP Documentation hanya memenuhi kewajiban formal, tidak menunjukkan bukti konkret pelaksanaan jasa seperti laporan kegiatan, deliverables, atau dasar pembebanan biaya. Oleh karena itu, dokumen ini tidak cukup membuktikan

eksistensi jasa maupun manfaat ekonomis bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bukti TP Documentation Local File FY 2021 yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban formal dokumentasi harga transfer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan pedoman OECD. Dokumen ini secara normatif menunjukkan analisis kewajaran harga transfer, metode yang digunakan, serta pembanding yang relevan;

bahwa sekalipun demikian, dokumen tersebut bersifat administratif dan kebijakan semata, sehingga tidak dapat dijadikan bukti langsung atas pelaksanaan jasa intra-group yang dikoreksi. Untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis jasa, Pemohon Banding seharusnya dapat menunjukkan bukti nyata berupa hasil jasa (deliverables), laporan kegiatan, korespondensi operasional dengan afiliasi, maupun perhitungan dasar pembebanan yang transparan. Adapun TP Documentation hanya memuat metodologi, prinsip, dan ringkasan transaksi tanpa memperlihatkan secara langsung pelaksanaan jasa dimaksud;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat TP Documentation Local File FY 2021 hanya dapat dipandang sebagai bukti pendukung administratif atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun tidak cukup untuk membantah koreksi Terbanding mengenai eksistensi dan manfaat ekonomis jasa intra-group sejumlah Rp24.293.702.120,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan jasa intra-group services memberikan manfaat nyata bagi kegiatan usahanya, dengan menunjuk pada peran jaringan global CEVA Group yang beroperasi di lebih dari 160 negara. Pemohon Banding menyampaikan bahwa melalui dukungan dan asistensi afiliasi, Pemohon Banding berhasil memperoleh klien-klien multinasional besar seperti Johnson & Johnson, Ericsson, L’Oréal, Dynaplast, dan 3M, yang pada tahun pajak 2021 memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp194.598.917.085,00 atau sekitar 76,28% dari total pendapatan Pemohon Banding. Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa bantuan dan reputasi global CEVA, klien-klien tersebut tidak akan dapat diperoleh, sehingga beban

biaya intra-group services dianggap wajar karena terbukti memberi manfaat ekonomis langsung berupa peningkatan dan pemeliharaan penghasilan; bahwa atas dalil manfaat yang dijelaskan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa data kontribusi klien tersebut hanya menunjukkan keberadaan hubungan bisnis dengan klien global, bukan bukti langsung adanya jasa intragroup yang secara nyata diberikan kepada Pemohon Banding. Tidak ada dokumen yang memperlihatkan keterlibatan konkrit afiliasi dalam proses memperoleh kontrak, seperti laporan kegiatan, korespondensi detail mengenai dukungan penawaran, deliverables, atau catatan biaya yang dialokasikan. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil ini hanya bersifat indikatif dan umum, tidak memenuhi benefit test untuk menunjukkan manfaat ekonomis langsung, serta tidak menghubungkan secara jelas nilai beban jasa intragroup yang dikoreksi dengan pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, hanya biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan, dan sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, transaksi hubungan istimewa wajib memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan dukungan dokumentasi memadai;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif jasa intra group services sejumlah Rp24.293.702.120,00;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa intragroup services yang dilakukan Terbanding pada perkara PPh Badan merupakan koreksi primer (primary adjustment), yang karena pembayaran kepada entitas afiliasi luar negeri tidak mencerminkan transaksi wajar serta tidak didukung oleh bukti eksistensi dan manfaat ekonomis yang nyata, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, OECD Transfer Pricing Guidelines (2017), serta Article 10 OECD Model Tax Convention 2017 dan UN Model 2017, dapat menimbulkan koreksi lanjutan berupa dividen konstruktif

(secondary adjustment) yang diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp936.379.985,00;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggotan koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung tidak langsung, dengan nama dalam bentuk apapun;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen mencakup pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pembayaran kepada pihak afiliasi yang tidak mencerminkan transaksi yang wajar, sehingga koreksi sekunder atas transaksi jasa intragroup tersebut merupakan dasar yang sah untuk pengenaan PPh Pasal 26;

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa penghasilan berupa dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali diperjanjikan lain dalam P3B. Dalam perkara ini, Terbanding telah menghitung PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif sejumlah Rp936.379.985,00 (tarif 15%) dengan mempertimbangkan ketentuan P3B Indonesia – Perancis dan Indonesia – Singapura;

bahwa untuk Masa Pajak Mei 2021, reklasifikasi atas pembayaran kepada afiliasi menghasilkan koreksi PPh Pasal 26 terutang sejumlah Rp936.379.985,00;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pembayaran kepada afiliasi luar negeri tidak mencerminkan transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 sejumlah Rp936.379.985,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang936.379.985936.379.9850

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang:

- menurut TerbandingRp936.379.985

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp936.379.985 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01320/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00026/204/21/058/23 tanggal 16 Juni 2023 atas nama PT CEVA LOGISTIK INDONESIA, NPWP 01.071.177.8-058.000 beralamat di Gedung Permata Kuningan Lantai 21, Jalan Kuningan Mulia, Kavling 9C, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 6.242.533.236 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp936.379.985 Kredit PajakRp0 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp936.379.985 Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp402.268.842 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.338.648.827

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi,

S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.