Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-007902.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Pipit Mutiara Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007902.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2017 Nomor 00028/207/17/725/21 tanggal 13 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007902.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PIPIT MUTIARA JAYA, NPWP 01.323.468.7-725.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 081, Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Muhammad Yusuf, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fandy Chaya,

Izin Kuasa Hukum : KEP-141/PP/IKH/2021 tanggal 19 Februari

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SKK-PMJ/TAX/II/2023 tanggal 06 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rustanti /198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009111003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6487/PJ.07/2023 tanggal 1 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1667/PP/BR/2022 tanggal 15 Desember 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 139/PMJ- TRK/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 105/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 19 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2017 Nomor 00028/207/17/725/21 tanggal 13 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

MWA RSA MENU

MEMASAK

5 ke nian oa pr

: wa EN aa Ade Be gut SEM | C

si pong EE ge u

Dr Sar Wii apaske caper ge sy H c

PPN LAS | cir 2 GT!

DOA Beep tga ee Ma pte AN an ti Ld RET

hola yo =a, koe et Std | . tas

a ashe, mee ae tseta TR Tg Fa, rode a Poa at

a SA bana aa Una

Ke Ma Tah Masa Dar Dan Tb ep Bean

MA Dd aa IL Ia YAN tua

pa begs J

Bo be ah na nm nana alta 3

a Ye gq

ee Pa LATIN DN NN EA : 1

er NN IN 20) 7

PP on PA da en aa WI MA an ar 1

rit fi

PSA Ia ee ee ee y

MA KS MN an .

Fak PN PPN Baya

bok taruh

SP Moana foe eal MA re ‘ g

: hee Be al bay Sa hoe Q

a or errr ire a

pa LS v

hotly nn

. PN ren ar Wont na ' | C

. Ne LA Ka tab MEN ET

hots .. ho.

ha Pan pak ts

in Ss a LOR Telan 2

' Dee Ape pa Ma aa pena ‘ . 4%

wae ae 4

4 |. Ma PE AA - oon NG 26?

i anna 2 moe ane ju

bn mangan bara elo

' : alia! mou Lo

1 - saban DN KE 4 ft

a rn soe , ts

Ig Rov eg hott NN | u

i aie ee woe foun er a ' i

te ne rr oa IKA

po ce re Pa cr : 7 AWE

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/SK PPN- PMJ/TAX/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp311.004.365

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

' “rin kg wa

"1. ols

eee eee Se Le bb v.v-t#t

Poo rie ane Tatar -

ep an ia eI tL er KAI n)

: : Toes el ‘ be tb hag

Pops ccm an ar {

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 139/PMJ-TRK/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 (cap pos 26 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 139/PMJ-TRK/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.164.562.671,-

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.164.562.671,- dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding atas Pendapatan Lain- Lain (others) ke Nipindo sebesar Rp148.341.167 bukan merupakan penyerahan barang dan/atau jasa yang dapat dikenakan PPN, melainkan koreksi pencatatan piutang saldo awal tahun sebelumnya ke pendapatan lain-lain. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan pencatatan pada saat pengakuan awal dalam sistem aplikasi akuntansi (system orlansoft) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, seharusnya tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada PPN yang perlu dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

b. bahwa sesungguhnya nature transaksi penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding atas Pemberian Cuma-Cuma pada akun beban Bahan Bakar, beban bahan bakar dan pelumas dan Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lainnya sebesar Rp1.918.619.953 adalah merupakan pos pencatatan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP Pemohon Banding yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

c. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen pendukung atas transaksi tersebut;

d. bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan pada proses keberatan, dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.164.562.671,- seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam pokok sengketa. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya perhitungan kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juli 2017 adalah sebagai berikut:

PIALUEEO iy

BAN SANG (ul

“The, il. tte.

, cher on

1 ut : i

, . Roe NON 4 ee bo.

ale" megan

5 noda

Tye or wath —

ait ! : 1

bo Guan lh PPN samp nash haus dibayar (d+ Sh)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-105/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 19 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.164.562.671

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara: Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikantanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan

pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor 74), mengatur antara lain:

Pasal 28 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang harus diajukan

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor 1), mengatur:

Pasal 17 ayat (1) huruf a dan c

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan

b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding di dalam Surat Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa pada dasarnya alasan banding Pemohon Banding sama dengan alasan Keberatannya;

2) bahwa terkait alasan Banding Pemohon Banding bahwa Penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding atas Pendapatan Lain-lain (others) ke Nipindo sebesar Rp148.341.167 bukan merupakan penyerahan barang dan/atau jasa yang dapat dikenakan PPN, melainkan koreksi pencatatan piutang saldo awal tahun sebelumnya ke pendapatan lain-lain, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

(a) bahwa koreksi sebesar Rp148.341.167 merupakan bagian Pendapatan Lain-lain Tahun Pajak 2017 sebesar Rp39.254.729.460 yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai Pendapatan Luar Usaha dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017;

(b) bahwa Terbanding telah meminta Permohonan Banding untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai awal mula terjadinya kesalahan pencatatan piutang saldo tersebut, langkah-langkah yang diambil Pemohon Banding dalam menangani masalah tersebut, dan bukti bahwa ada dan/atau tidak adanya PPN yang belum dipungut Pemohon Banding terkait transaksi yang dicatat sebagai piutang tersebut. Pemohon Banding menyampaikan akan memberikan keterangan tertulis untuk menjawab permintaan tersebut namun hingga proses Penelitian Keberatan berakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan keterangan dan bukti dimaksud;

(c) bahwa tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah mengenakan dan memungut PPN atas transaksi Penghasilan Lain-Lain Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp148.341.167 yang menjadi kewajibannya sesuai Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(d) bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan bahwa Pendapatan Lain-Lain (others) sebesar Rp148.341.167 merupakan penyerahan barang dan/atau jasa non objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN;

(e) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas koreksi Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Lain-Lain Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp148.341.167, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi tersebut dalam Penelitian Keberatan;

3) bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri berupa Pemberian Cuma-Cuma pada akun Beban Bahan Bakar, Beban Bahan Bakar & Pelumas dan Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lainnya sebesar Rp1.918.619.953 adalah merupakan pos pencatatan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP Pemohon Banding yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

(a) bahwa Koreksi Penyerahan tersebut adalah Pemberian Cuma-Cuma Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp1.918.619.953, yang terdiri dari:

(1) Beban Bahan BakarRp426.104.359

(2) Beban Bahan Bakar & PelumasRp12.280.000

(3) Beban Material & Suku Cadang Alat BeratRp-

(4) Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset LainRp1.480.235.594 JumlahRp3.971.957.469

(b) bahwa Pemohon banding tidak menyampaikan alasan Banding atas Beban Bahan Bakar, Beban Bahan Bakar & Pelumas dan/atau Material dan Suku Cadang Alat Berat;

(c) bahwa sebagai dokumen pendukung alasan, Pemohon Banding melampirkan sampling fotokopi Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dari PT Nipindo Pratama, PT J & Y Transhipment, PT Pipit Intis, PT Maluang Raya, PT Arta Pasific Permai, dan PT Armada Indonesia Mandiri;

(d) bahwa sampling dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup untuk mendeskripsikan bahwa Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain merupakan pos pencatatan atas PPN perolehan BKP/JKP Pemohon Banding yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

(e) bahwa berdasarkan deskripsi pada General Ledger Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat penggunaan BKP dan/atau JKP oleh Pihak Ketiga yang bekerja dengan Pemohon Banding namun dicatat sebagai biaya oleh Pemohon Banding. Tidak terdapat pembayaran dari Pihak Ketiga kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, hal tersebut memenuhi definisi Pemberian Cuma-Cuma sebagai penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

(f) bahwa Pemohon Banding merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 10 November 2004 sehingga sudah seharusnya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

(g) bahwa terkait bukti pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon Banding berupa Faktur Pajak, Invoice, dan bukti pembayaran atas pencatatan Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lainnya, Terbanding tidak menemukan korelasi antara dokuman pendukung tanggapan Pemohon Banding dengan korelasi Pemberian Cuma-Cuma berupa Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain sebesar Rp1.480.235.594;

(h) bahwa dengan demikian, dapat disampaikan bahwa:

(1) bahwa tidak terdapat bukti bahwa Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp148.341.167danPemberianCuma-Cumasebesar Rp1.918.619.953 bukan merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN sebagaimana alasan keberatan Pemohon Banding;

(2) bahwa Pemohon Banding sebagai PKP belum melakukan kewajibannya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai Pasal 3A ayat

(1) UU PPN;

4) bahwa terkait alasan Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen data dan/atau Keterangan dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta Terbanding dalam proses Penelitian Keberatan, termasuk sampling dokumen pendukung alasan bahwa Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain merupakan PPN Masukan yang tidak dikreditkan Pemohon Banding, sesuai dengan BA-1330/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 1 April 2022;

5) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.164.562.671, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007902.16.2022/PAN/2022 tanggal 27 September 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Akta Notaris Sisnarto, S.H., M.Kn Nomor 01 tanggal 01

Agustus 2019;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00114/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2017 Nomor 00028/207/17/725/21 tanggal 13 April 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Pendirian Nomor 38 tanggal 20 Juli 1998;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 009/SK PPN-PMJ/TAX/VI/2021

tanggal 21 Juni 2021;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Muhammad Yusuf;

Bukti P-7 Fotokopi KTP atas nama Muhammad Yusuf;

Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-9 Fotokopi KTP atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-10 Fotokopi NPWP atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-11 Surat Kuasa Nomor 008/SKK-PMJ/TAX/II/2023 tanggal 06

Februari 2023 atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1527/PP/IKH/2022

tanggal 27 Desember 2022 atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-14 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sisnarto, S.H., M.Kn Nomor 01

tanggal 01 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pipit Mutiara Jaya;

Bukti P-15 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0319085

tanggal 23 Agustus 2019;

Bukti P-16 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sisnarto, S.H., M.Kn Nomor 22

tanggal 24 Januari 2014 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pipit Mutiara Jaya;

Bukti P-17 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.10-16536 tanggal

23 April 2014;

Bukti P-18 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Darmawin Dahram, S.H. Nomor

38 tanggal 20 Juli 1998 tentang Risalah Rapat PT Pipit Mutiara Jaya;

Bukti P-19 Fotokopi SK Menkumham Nomor C-14312 HT.0104.TH.2001

tanggal 27 November 2001;

Bukti P-20 Matrik Sengketa;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-22 Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-354/WPJ.07/2023 tanggal 20 Januari

2023;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1395/PJ.07/2023 tanggal 9 Februari 2023; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-1608/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-4 Matrik Sengketa;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-2238/PJ.07/2023 tanggal 7 Maret 2023; Bukti T-6 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-3302/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023; Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-3858/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-5032/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023; Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-5451/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-6072/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus

2023;

Bukti T-12 Penjelasan Perkembangan Uji Bukti;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-6487/PJ.07/2023 tanggal 1 September

2023;

Bukti T-14 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2017 Nomor 00028/207/17/725/21 tanggal 13 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 139/PMJ-TRK/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri02.164.562.6712.164.562.671

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp2.164.562.671

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam surat bandingnya mengajukan banding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp2.164.562.671;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu atas Pendapatan Sewa sebesar Rp97.601.551 sehingga koreksi yang masih tidak disetujui Pemohon Banding sebesar Rp2.066.961.120;

Menimbang bahwa pembahasan atas nilai sengketa akan berfokus pada Koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding sebesar Rp2.066.961.120;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp2.164.562.671, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.066.961.120,- karena berdasarkan penelitian, diketahui bahwa terdapat transaksi yang mendeskripsikan adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2017, berupa Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp148.341.167,- dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.918.619.953;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju jumlah sebesar Rp148.341.167,- sebagai penyerahan BKP dan/atau JKP. Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen, dan keterangan yang cukup untuk membuktikan alasannya tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah mengenakan dan memungut PPN atas transaksi Penghasilan Lain-Lain Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp148.341.167,- yang menjadi kewajibannya sesuai Pasal 3A ayat

(1) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa tidak terdapat bukti yang dapat menunjukkan bahwa Pendapatan Lain- Lain (others) sebesar Rp148.341.167,- merupakan penyerahan barang dan/atau jasa non objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (2) dan

(3) UU PPN;

bahwa terkait Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pemberian Cuma-Cuma Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp1.918.619.953,- terdiri dari Beban Bahan Bakar sebesar Rp438.384.359,- dan Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain sebesar Rp1.480.235.594,-; bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan terkait Pemberian Cuma- Cuma berupa Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain sebesar Rp1.480.235.594,- yang pada intinya beban tersebut merupakan pos pencatatan atas PPN perolehan BKP/JKP Pemohon Banding yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan terkait Pemberian Cuma-Cuma berupa Beban Bahan Bakar sebesar Rp438.384.359,-;

bahwa sampling dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup untuk mendeskripsikan bahwa Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain merupakan pos pencatatan atas PPN perolehan BKP/JKP yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan deskripsi pada General Ledger Pemohon Banding, diketahui terdapat penggunaan BKP dan/atau JKP oleh pihak ketiga yang bekerja dengan Pemohon Banding namun dicatat sebagai biaya oleh Pemohon Banding. Tidak terdapat pembayaran kepada Pemohon Banding.

Dengan demikian, hal tersebut memenuhi definisi Pemberian Cuma-Cuma sebagai penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang berasal dari Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp148.341.167,- dan Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.918.619.953,- telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.066.961.120,- tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.066.961.120,- dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding atas Pendapatan Lain- Lain (others) ke Nipindo sebesar Rp148.341.167,- bukan merupakan penyerahan barang dan/atau jasa yang dapat dikenakan PPN, melainkan koreksi pencatatan piutang saldo awal tahun sebelumnya ke pendapatan lain-lain. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan pencatatan pada saat pengakuan awal dalam sistem aplikasi akuntansi (system orlansoft) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya. OLeh karena itu, seharusnya tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada PPN yang perlu dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

b. bahwa sesungguhnya nature transaksi penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding atas Pemberian Cuma-Cuma pada akun beban Bahan Bakar dan Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lainnya sebesar Rp1.918.619.953,- adalah merupakan pos pencatatan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP Pemohon Banding yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

c. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen pendukung atas transaksi tersebut;

d. bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan pada proses keberatan, dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.066.961.120,- seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.066.961.120,- karena berdasarkan penelitian Terbanding terdapat transaksi yang mendeskripsikan adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang terkait dengan:

a. Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp148.341.167,- dan

b. Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.918.619.953,- yang terdiri dari Beban Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp438.384.359,- dan Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain sebesar Rp1.480.235.594,-.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis dan Pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan argumentasi sebagai berikut:

• bahwa penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding atas Pendapatan Lain- Lain (others) ke Nipindo sebesar Rp148.341.167,- bukan merupakan penyerahan barang dan/atau jasa yang dapat dikenakan PPN, melainkan koreksi pencatatan piutang saldo awal tahun sebelumnya ke pendapatan lain-lain. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan pencatatan pada saat pengakuan awal dalam sistem aplikasi akuntansi (system orlansoft) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya;

• bahwa terkait transaksi penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding atas Pemberian Cuma-Cuma pada akun Beban Bahan Bakar dan akun Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lainnya dengan total sebesar Rp1.918.619.953,- tidak tepat karena sesungguhnya nature tersebut adalah merupakan pos pencatatan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP Pemohon Banding yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN (Masa Juli 2017);

bahwa dasar hukum yang terkait dengan substansi sengketa ini antara lain:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dilsi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan

dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 10

“(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, bukti-bukti yang disampaikan oleh oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah:

• bahwa terkait Koreksi atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp148.341.167, bukti yang disampaikan adalah:

- List Hutang Nipindo

- Jurnal Penghapusan Utang terkait sengketa atas Pendapatan Lain-lain

- Fotokopi AR Credt Adjustment no ARC01171200007 tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp33.178.709.606

- Fotokopi AP Credit Adjustment no APC01170100165 tanggal 1 Januari 2017 sebesar Rp5.025.554.284

• bahwa terkait koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.918.619.953,- yang terdiri dari Beban Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp438.384.359,- dan Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain sebesar Rp1.480.235.594,-., bukti yang disampaikan adalah:

- Bank Payment Voucher

- Rekapitulasi Tagihan

- Invoice

- Faktur Pajak

- Bukti Pembayaran

bahwa dalam hal Pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak, yaitu: Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU No14 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dengan mendasarkan kepada fakta selama persidangan serta bukti- bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp2.066.961.120,- Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Koreksi atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp148.341.167,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengatakan bahwa penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding atas Pendapatan Lain-Lain ke PT Nipindo Primatama bukan merupakan penyerahan barang dan/atau jasa yang dapat dikenakan PPN, melainkan koreksi pencatatan piutang saldo awal tahun sebelumnya ke Pendapatan Lain-Lain karena adanya kesalahan pencatatan pada saat pengakuan awal dalam sistem aplikasi akuntansi (system orlansoft) yang digunakan oleh Pemohon Banding. Uraian kronologis terkait pencatatan piutang saldo awal tahun sebelumnya ke Pendapatan Lain-Lain sudah diuraikan Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti dengan kronologis:

a) Pemberian Pinjaman kepada PT Nipindo Primatama

b) Penggunaan Jasa Kontraktor dari PT Nipindo Primatama

c) Penjelasan atas Kesalahan Pencatatan Utang Usaha PT Nipindo Primatama

d) Reclass Jurnal Piutang Usaha dan Utang Usaha PT Nipindo Primatama

bahwa untuk menghapus Piutang Usaha dan Utang Usaha yang menggantung pada Buku Besar, Pemohon Banding melakukan reklasifikasi Piutang Usaha dan Utang Usaha dengan jurnal membebani akun “Pendapatan Lain-Lain”;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksinya dan sesuai dengan argumentasi di Berita Acara Uji Bukti mengatakan sebagai berikut: bahwa Substansi dari Reclass/koreksi pencatatan piutang saldo awal tahun sebelumnya ke pendapatan lain-lain adalah terbukti adanya pengakuan pendapatan oleh Pemohon Banding, walaupun bukti/dokumen yang menunjukkan adanya penyerahan tidak ditunjukkan oleh Pemohon

Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding sebagai PKP sudah seharusnya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang menjadi Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp148.341.167,- sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

bahwa tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding telah mengenakan dan memungut PPN atas transaksi Penghasilan Lain-Lain Masa Pajak Juli 2017 sebesar Rp148.341.167,- yang menjadi kewajibannya sesuai Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan :

“(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. …..dst

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta-fakta atau data-data selama persidangan menunjukkan tidak terdapat bukti berupa dokumen, arus uang dan arus barang/jasa yang dapat membuktikan bahwa atas Pendapatan Lain-Lain (Others) sebesar Rp148.341.167,- yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah terkait dengan adanya penyerahan barang dan/atau jasa yang menjadi objek PPN sebagaimana dimaksud dengan Pasal 4 ayat

(1) UU PPN a-quo. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding atas Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp148.341.167,- yang menjadi koreksinya; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis meyakini Penghapusan Piutang Usaha yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan Pemberian Cuma-cuma kepada PT Nipindo Primatama melainkan hasil reclass yang timbul karena adanya kesalahan pencatatan Utang Usaha PT Nipindo Primatama. Bahwa Penghapusan Piutang Usaha tersebut bukan merupakan objek PPN dikarenakan tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU PPN;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pendapatan Lain-lain sebesar Rp148.341.167,- adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp1.918.619.953,-

1) Beban Bahan Bakar sebesar Rp438.384.359,-

bahwa dari bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding di persidangan menunjukkan Beban Bahan Bakar tersebut merupakan biaya terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara dimana atas penyerahan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2017 tergolong sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa Pasal 10 PP No. 94 Tahun 2010 menyatakan:

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa Beban Bahan bakar yang merupakan nominal PPN atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan ini telah benar-benar dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga, sehingga bukan merupakan penyerahan terkait dengan pemberian cuma-cuma tetapi benar-benar merupakan beban Pemohon Banding yang dapat dikurangkan dari Penghasilan bruto. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Pemberian Cuma-Cuma terkait Beban Bahan bakar sebesar Rp438.384.359,- tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain sebesar Rp1.480.235.594,-

bahwa dari bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding di persidangan Majelis menyimpulkan bahwa pada dasarnya Pemberian Cuma-Cuma terkait Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan biaya terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Batubara, dimana atas penyerahan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2017 tergolong sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa Pasal 10 PP No. 94 Tahun 2010 menyatakan:

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp1.480.235.594,- atas Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain yang merupakan nominal PPN atas Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding, pada proses uji bukti pada tanggal 4 Mei 2023 Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti transaksi pembayaran yang dapat meyakinkan Majelis sebesar Rp1.455.635.594,- dan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti sebesar Rp24.600.000,-;

bahwa dengan demikian, dengan merujuk kepada Pasal 10 PP 94 a-quo dari total koreksi Terbanding sebesar Rp1.480.235.594,- Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp1.455.635.594,- koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp24.600.000,- koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan di atas, terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.066.961.120,- untuk Masa Pajak Juli 2017 Majelis berpendapat bahwa sebesar Rp2.042.361.120,- koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp24.600.000,- koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp97.601.551,- (Pendapatan Sewa) untuk Masa Pajak Juli 2017 Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.164.562.671122.201.5512.042.361.120

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp2.164.562.671

menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp2.042.361.120 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp122.201.551 menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor: Rp0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri: Rp122.201.551 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN : Rp0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut: Rp0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5): Rp122.201.551

b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN : Rp70.125.844.650

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b): Rp70.248.046.201

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2017 Nomor 00028/207/17/725/21 tanggal 13 April 2021, atas nama PT PIPIT MUTIARA JAYA, NPWP 01.323.468.7-725.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 081, Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan70.248.046.201
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri12.220.155
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan0
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar12.220.155
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4PPN yang Kurang Dibayar12.220.155
5Sanksi Administrasi5.337.764
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar17.557.919

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.