Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 111 halaman

PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 14 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Asus Technology Indonesia Jakarta mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 8 ayat (1a); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 17 ayat (2); Pasal 25; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5e); Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
  • UU 14/2022Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Asus Technology Indonesia Jakarta
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00049/406/21/098/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
17 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
14 Oktober 2025