Putusan Pengadilan Pajak, 127 halaman
PUT-007919.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007919.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 14 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Asus Technology Indonesia Jakarta mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Februari 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 23; Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
- PMK 145/PMK.03/2012Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007919.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Asus Technology Indonesia Jakarta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 00011/204/21/098/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 Oktober 2025