Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 120 halaman

PUT-007921.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007921.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor: 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 007921.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1- 043.000, beralamat di Komplek Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No.08, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Wang Che Wei jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik: Mohamad_Setyanto@asus.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : ATID-FA-924-76 tanggal 5 September 2024,

2. Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : ATID-FA-924-63 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Erricson M/NIP.197805211999031001 ,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara,

2. Nama: Abdul Haris/NIP.197104141992011001 ,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-988/WPJ.21/2025 tanggal 11 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 49/PP/BR/2025 tanggal 09 Januari 2025 jo. PEN-23A/PP/PrbSM/2025 tanggal 04_Februari 2025 jo. PEN-042/PP/PrbSM/2025 tanggal 21 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 105/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-130/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 021/DDTC-2B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara, berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomor:LAP- 00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 13.543.855.934
2.PPh Pasal 26 yang terutangRp 2.699.893.186
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 0
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajakRp 0
e. Uang tebusan yang telah dibayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke masa pajakRp 0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp 2.699.893.186
5.Sanksi administrasi:
a.. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.166.353.857
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp 1.166.353.857
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 3.866.247.043
Terbilang: TIGA MILYAR DELAPAN RATUS ENAM PULUH ENAM JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU EMPAT PULUH TIGA RUPIAH
10.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Rp 0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah
(dalam Rupiah)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak44.390.000
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yangmasih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (dalam Rp)Menjadi (dalam Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak13.543.855.934013.543.855.934
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.699.893.18602.699.893.186
c. Kredit Pajak000
d. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.699.893.18602.699.893.186
e. Sanksi Administrasi1.166.353.85701.166.353.857
f. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar3.866.247.04303.866.247.043

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 105/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 105/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga

permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP bahwa permohonan banding ini dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No.7 Jakarta Pusat 10120 Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP bahwa permohonan banding ini diajukan atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 keputusan Terbanding yaitu nomor: KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (2) UU PP

Bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan -alasan yag jelas uga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024, yaitu diteirma pada tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (3) UU PP bahwa permohonan banding telah melampirka salinan keputusan yang dibanding yaitu Salinan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP

Bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Masa Pajak April 2021;

bahwa adapun berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Masa Pajak April 2021, jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp 0,00 sehingga tidak terdapat jumlah pajak terutang yang perlu Pemohon Banding bayarkan;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding beritikad baik untuk membayarkanjumlahpajakberdasarkanSKPKBsenilai Rp3.866.247.043,00 yang dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor E0BA2M1USNORFO9;

bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

8. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP bahwa surat banding ini ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku kuasa hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : ATID-FA-924-77 tanggal 5 September 2024, diberikan oleh direktur yang berwenang sesuai dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 14 tanggal 11 Oktober 2022 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor: KEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Masa Pajak April 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang KUP dan Undang-undang pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023untuk Masa Pajak April 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 2.1 Rincian Perhitungan SKPKB PPh Pasa 26 Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April

2021

UraianMenurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakFiskus (SKPKB)Pembahasan Akhir (Disetujui)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak44.390.00013.543.855.93444.390.000
PPh Pasal 26 yang terutang02.699.893.1860
Kredit Pajak000
Pajak yang tidak/kurang dibayar02.699.893.1860
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.166.353.8570
Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.866.247.0430

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut.

Tabel 2.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rup iah)Menjadi (Rupiah)
a. Dasar Pengenaan Pajak13.543.855.934013.543.855.934
b. Pajak Penghasilan Terutang2.699.893.18602.699.893.186
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi masa pajak sebelumnya000
e. PPh kurang/ (lebih) dibayar2.699.893.18602.699.893.186
f. Sanksi Administrasi1.166.353.85701.166.353.857
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.866.247.04303.866.247.043

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang diajukan banding
Pemohon BandingTerbandingSelisih
(a)(b)(c) = (a)-(b)(d)
1Dasar Pengenaan Pajak44.390.00013.539.595.93413.499.465.93413.499.465.934
2PPh Pasal 26 Terutang02.699.893.1862.699.893.1862.699.893.186

II.1 Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp

Rp13.499.465.934,00

Menurut Terbanding

Menurut Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan

bahwa Terbanding (dahulu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh beserta penjelasannya diatur bahwa "pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen".

Koreksi sebesar Rp 161.993.591.212,- merupakan koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa pembelian dengan harga yang tidak wajar kepada pihak afiliasi, dan atas harga beli yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pte Ltd atau tidak ada penyesuaian besamya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak.

Objek Pajak menurut Pemeriksa:

1. VAT payable - Not DefineRp842.182.628,00

2. Constructive dividenRp161.993.591.212,00 (koreksi sekunder)

Jumlah Objek Pajak menurut PemeriksaRp162.835.773.840,00 Pos-Pos Neraca

Objek dan masa sebelumnya

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

Dilaporkan di KPP lain

Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp842.182.628,00 Koreksi Objek PajakRp161.993.591.212,00 Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh bahwa adapun dalam proses Pemeriksaan Pemohon Banding tidak

menyetujui dalil dan argumentasi Terbanding dengan memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan dan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dalam proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dengan dalil sebagai berikut:

Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi tersebut, karena merupakan koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa pembelian dengan harga yang tidak wajar kepada pihak afiliasi, dan atas harga beli yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pte Ltd atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak.

Menurut Terbanding dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti Keberatan) pada saat proses keberatan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan tertuang pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari primary adjustment hasil Pemeriksaan Transfer Pricing berupa koreksi Harga Pokok Penjualan.

Berdasarkan penelitian atas surat keberatan, dokumen pemeriksaan, data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti memberikan pendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan-alasan keberatannya;

b. Berdasarkan hasil penelitian keberatan koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa atas koreksi tersebut Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Dasar

Pengenaan Pajak sebesar Rp13.499.465.934,00 bahwa berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan pada SPT PPh Badan Tahun 2021. Pada dasarnya argumentasi Pemohon Banding adalah sesuai dengan uraian argumentasi Surat Banding PPh Badan Tahun 2021 Nomor: 101/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024. Berikut uraian argumentasinya:

bahwa berikut adalah perbedaan pengujian transfer pricing antara Pemeriksa dan Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi.

Tabel 1.2.1. Tabel Perbedaan Pengujian Kewajaran antara

Pemohon Banding dengan Terbanding

PengujianPemohon BandingTerbanding
Metode Transfer PricingTransactional Net Margin Method (TNMM)Resale Price Method (RPM)
Jumlah Pembanding7 (Tujuh) Pembanding4 (empat) Pembanding
Perusahaan Pembanding yang DigunakanPerusahaan Pembanding Pemohon Banding: 1. SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION 2. HUMAN & TECHNOLOGY CORP 3. MEMORYTODAY COMPANY LIMITED 4. LANS CO., LTD 5. COMPUTE & MORE CO LTD 6. PHAT AN TECHNOLOGY SOLUTION CONSULTANT CORPORATION 7. MULTINATIONAL TECHNOLOGIES CORPORATIONTerbanding menolak 3 perusahaan pembanding Pemohon Banding: 1. HUMAN & TECHNOLOGY CORP 2. PHAT AN TECHNOLOGY SOLUTION CONSULTANT CORPORATION 3. MULTINATIONAL TECHNOLOGIES CORPORATION Terbanding menggunakan 4 perusahaan pembanding Pemohon Banding: 1. SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION 2. MEMORYTODAY COMPANY LIMITED 3. LANS CO., LTD 4. COMPUTE & MORE CO LTD

bahwa pada intinya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan metode Resale Price (RPM) dan menolak 3 (tiga) dari 7 (tujuh)

perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun uraian ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1.2.1. Metode Resale Price Method (RPM) Tidak Andal Diterapkan

Karena Metode RPM Tidak Bisa Diaplikasikan Secara Andal, oleh karena itu Metode TNMM Lebih Andal untuk Diterapkan;

1.2.2. Tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada Data Pembanding

Untuk Menerapkan Metode RPM Secara Andal;

1.2.3. Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan

Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price;

1.2.4. Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon

Banding Sudah Tepat dan Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Keliru;

1.2.5. Pemohon Banding Telah Membuktikan Bahwa Pemohon

Banding Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Oleh Karena Itu Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan;

1.2.6. Asus Global Pte, Ltd. Bukan Merupakan Pemegang Saham

Pemohon Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku; dan

1.2.7. Bahwa Terbanding Melakukan Koreksi dengan Nominal

Koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Tiap Masa Pajak yakni Januari – Desember 2021 dibagi 12 (Dua Belas) Bulan adalah Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Ketentuan Saat Terutang PPh Pasal 26.

Selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan butir argumentasi terkait masing-masing pos koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut.

1.2.1. Metode Resale Price Method (RPM) Tidak Andal Diterapkan

Karena Metode RPM Tidak Bisa Diaplikasikan Secara Andal, oleh karena itu Metode TNMM Lebih Andal untuk Diterapkan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan metode RPM oleh Terbanding dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi Pemohon Banding. Bahwa sebagaimana tertuang dalam panduan OECD TPG 2010, yaitu pada Paragraf 2.2, dinyatakan bahwa pemilihan metode transfer pricing dilakukan dengan kajian untuk menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai, atau dikenal dengan sebutan The Most Appropriate Method;

bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011 yang menyatakan:

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).” bahwa dengan adanya perubahan cara pemilihan metode transfer pricing yang semula adalah Hierarchy Method diubah menjadi The Most Appropriate Method dalam Transfer Pricing Guidelines, hal ini disebabkan oleh banyaknya kesulitan dalam praktik untuk menerapkan metode transfer pricing pada tingkat laba kotor; Pernyataan tersebut didukung oleh beberapa contoh berikut ini yang merupakan laporan dari praktisipraktisi sebagai berikut:

AUSTRALIA

Philip Anderson and Melissa Heath, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000, p. 177 (Bukti P-2a) “In respect of the data availability issue, accounting standards and financial reporting regulations do not require sufficient disclosure of financial information for the application of most of the traditional transaction methods. For example, Australian companies are not required to disclose gross profit information, which significantly limits the application of the resale price and cost-plus methods. The information publicly disclosed is typically limited to profitability at the net profit level, which encourages the use of the TNMM as the most appropriate arm’s length method.”

Terjemahan:

“Terkait dengan isu ketersediaan informasi, perlu diperhatikan bahwa peraturan standar akuntansi dan pelaporan keuangan tidak mensyaratkan

pengungkapan data keuangan yang memadai untuk penerapan metode transfer pricing tradisional. Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan Australia tidak diwajibkan untuk mengungkapkan informasi laba kotor, sehingga hal ini membatasi penerapan metode resale price dan cost-plus. Informasi yang diungkapkan ke publik biasanya hanya sebatas data laba bersih, sehingga hal ini lebih mendorong penerapan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

Joel Cooper and Rachit Agarwal, The Transactional Profit Methods in Practice: A Survey of APA Reports, ITPJ, IBFD, Januari/February 2010, p. 10 (Bukti P- 2b)

“On one hand, practice reveals that reliable gross margin data for Australian companies are difficult to obtain.”

Terjemahan:

“Di satu sisi, praktik membuktikan bahwa data margin kotor yang dapat diandalkan untuk perusahaan Australia sangat sulit diperoleh.”

INTERNATIONAL

Andrew Casley and Artemis Kritikides, Transactional Net Margin Method, Comparable Profits and the Arm’s Length Principle, ITPJ, IBFD, September/October 2003, p. 164 (Bukti P-2c)

“The reality is that any transfer pricing specialist soon becomes familiar with the difficulties that arise in obtaining reliable gross margin data (assuming gross margin data exist). In the Asia-Pacific region, for example, gross margin data are seldom available with the result that in many situations where CUP data do not exist and cost-plus is inappropriate, a net margin approach may be the only alternative.”

Terjemahan:

“Kenyataannya adalah bahwa setiap pakar transfer pricing segera akan akrab dengan kesulitan yang timbul dalam memperoleh data marjin laba kotor yang handal (hal ini pun dengan asumsi bahwa data marjin laba kotor benar- benar ada). Sebagai contoh di region Asia-Pasifik, data marjin laba kotor jarang tersedia, sehingga dalam situasi dimana data CUP tidak ada dan metode Cost- plus tidak dapat diterapkan secara handal, maka metode marjin laba bersih sering merupakan satu-satunya pilihan metode yang dapat diterapkan.” Jamil Ahmadov, The “Most Appropriate Method” as the New OECD Transfer Pricing Standard: Has the Hierarchy of Methods Been Completely Eliminated?, ITPJ, IBFD, May/Juni 2011, p. 189 (Bukti P-2d)

“Indeed, the comparability requirements under the TNMM are less stringent, as net profit margins are likely less affected by certain functional differences that might have even a significant effect at the level of gross profit margins or the level of operating expenses.”

Terjemahan:

“Memang, persyaratan kesebandingan dalam TNMM lebih rendah, karena margin laba bersih cenderung kurang dipengaruhi oleh perbedaan fungsional tertentu yang bahkan mungkin memiliki pengaruh signifikan pada tingkat margin laba kotor atau pada tingkat biaya operasional.”

BELGIUM

Isabel Verlinden, Patrick Boone and Ruth Hemelaer, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, July/August 2000, p. 125 (Bukti P- 2e)

“Using foreign comparables, however, may create practical difficulties that go beyond merely assessing whether or not markets are comparable. Different countries have different accounting rules. What is considered in one country as “cost of sales” may be characterized somewhere else as an “operating expense”.”

Terjemahan:

“Penggunaan perusahaan asing sebagai pembanding dalam praktiknya dapat menimbulkan kesulitan yang lebih dari sekedar penilaian kesebandingan pasar. Setiap Negara mempunyai peraturan akuntansi yang berbeda-beda. Apa yang dianggap di satu Negara sebagai “harga pokok penjualan” dapat diklasifikasikan sebagai “biaya usaha/biaya operasional” di negara lain. SOUTH AFRICA

Karen Miller and David Lermer, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000, p.194 (Bukti P-2f)

“The SARS also acknowledges that in the majority of cases, the use of these methods alone, or at all, would be both impossible and impractical to implement. This is largely due to the lack of available comparable information in South Africa. The SARS considers that of the transactional profit methods, the TNMM is more closely aligned to the traditional transactional methods (i.e. cost-plus and resale price).”

Terjemahan:

“Otoritas Pajak Afrika Selatan (SARS) juga mengakui bahwa dalam kebanyakan kasus, penerapan metode ini secara tunggal, tidak dapat dilakukan serta sangat tidak praktis untuk diterapkan. Hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya informasi data pembanding yang tersedia di Afrika Selatan. SARS menganggap bahwa metode transfer pricing berbasiskan laba transaksional, TNMM lebih erat selaras dengan metode transfer pricing tradisional .“ bahwa berdasarkan referensi litaratur diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam praktiknya, metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal dikarenakan oleh keterbatasan informasi dalam data marjin laba

kotor pada data pembanding;

bahwa lebih lanjut, apabila ditinjau dari sejarahnya, maka terlihat pula bahwa OECD telah mengakui terdapatnya kesulitan dalam penerapan metode Resale Price di tingkat laba kotor;

bahwa permasalahan metode transfer pricing pada tingkat laba kotor juga tidak luput dari pengamatan OECD. Pada tahun 2009, OECD mengeluarkan suatu proposal perubahan OECD Guidelines yang khusus membahas hal ini. Berikut adalah proposal perubahannya disandingkan dengan OECD TPG 1995, OECD TPG 2010, dan OECD TPG 2017:

Tabel 1.2.1.1 Tabel Perubahan Metode Transfer Pricing Pada

Tingkat Laba Kotor oleh OECD

OECD TPG 1995, Paragraf 2.49 (13 Juli 1995)Revisi yang disarankan pada OECD TPG 2009, Paragraf 2.3 (9 September 2009)OECD TPG 2010, Paragraf 2.4 (22 Juli 2010)OECD TPG 2017, Paragraf 2.68 (10 Juli 2017)
Metode Transfer pricing tradisional merupakan metode yang paling langsung dapat menganalisa kewajaran kondisi komersial dan hubungan finansial antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun, kompleksitas suatu usaha dalam dunia nyata dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan untuk menerapkan metode transfer pricing tradisional. Hanya dalam situasi tersebut, yaitu dimana tidak terdapatnya informasi yang berkualitas atau(…) mengingat analisis fungsional dari transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dikaji dan di- evaluasi dari transaksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, diketahui bahwa analisis marjin laba bersih lebih dapat diandalkan daripada analisis marjin laba kotor, misalnya karena ada perbedaan material dalam fungsi antara transaksi yang diuji dan transaksi yang independen yang hanya tercermin pada beban usaha yang berada diTerdapat situasi dimana metode yang berbasiskan laba transaksional menjadi lebih tepat daripada metode transaksi tradisional. (...) Apabila ketersediaan informasi pada pihak ketiga atas marjin laba kotor yang andal tidak ada atau tersedia namun terbatas, metode transfer pricing tradisional mungkin sulit untuk diterapkan dalam kasus-kasus selain yang memiliki(...) Selain itu, kurangnya kejelasan dalam data publik berkenaan dengan pengklasifikasian biaya dalam laba kotor atau laba operasi di beberapa negara dapat mempersulit dilakukannya analisis kesebandingan di tingkat marjin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.
OECD TPG 1995, Paragraf 2.49 (13 Juli 1995)Revisi yang disarankan pada OECD TPG 2009, Paragraf 2.3 (9 September 2009)OECD TPG 2010, Paragraf 2.4 (22 Juli 2010)OECD TPG 2017, Paragraf 2.68 (10 Juli 2017)
informasi yang tersedia tidak memadai secara kualitasnya untuk menerapkan metode transfer pricing tradisional, maka dapat dipertimbangkan untuk menggunakan metode transfer pricing lainnya.bawah tingkat marjin laba kotor. Apabila ketersediaan informasi pada pihak ketiga atas marjin laba kotor yang andal tidak ada atau tersedia namun terbatas, metode transfer pricing tradisional mungkin sulit untuk diterapkan dalam kasus- kasus selain yang memiliki pembanding yang cukup andal, dan metode transfer pricing berbasis laba mungkin menjadi metode yang paling tepat mengingat ketersediaan informasi yang cukup dapat diandalkan.pembanding yang cukup andal, dan metode transfer pricing berbasis laba mungkin menjadi metode yang paling tepat mengingat ketersediaan informasi yang cukup dapat diandalkan.

bahwa berdasarkan interpretasi historis dan pendapat praktisi sebagaimana disebutkan di atas, kurangnya ketersediaan informasi mengenai pengklasifikasian biaya yang terdapat dalam laba kotor data pembanding mengakibatkan metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal;

bahwa hal tersebut dikarenakan perbedaan unsur biaya yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan (“HPP”) dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, terlebih mengingat fakta bahwa informasi terkait unsur- unsur biaya dalam HPP maupun biaya operasional tidak diketahui dalam laporan keuangan perusahaan pembanding (akan dibahas lebih lanjut dalam bab selanjutnya surat ini);

bahwa lebih lanjut, dikarenakan metode RPM tidak dapat diterapkan

secara andal, maka penerapan metode TNMM lebih diutamakan sesuai dengan pendapat ahli dalam literatur berikut:

 D.P. Mittal, Law of Transfer Pricing in India, Taxmann’s 3rd Edition, hal. 253 (Lampiran-2g)

“TNMM preferred to Resale Price method

The transactional net margin method, however, is preferred to the Resale Price method, if detailed accounting information is not available about discounts, insurance, warranty costs, and supervisory, general, and administrative expenses, whether these are treated as costs of goods sold or operating expenses, which have a significant effect on gross profit margin. Reliable adjustment cannot be made for such accounting differences to use the Resale Price method.”

Terjemahan:

“TNMM lebih diutamakan daripada metode resale price

Metode laba bersih transaksional (Transactional net margin method), bagaimanapun, lebih diutamakan daripada metode harga jual kembali (resale price method), jika informasi rinci pencatatan akuntansi tidak tersedia tentang diskon, asuransi, biaya garansi, dan pengawasan, biaya umum dan administrasi, apakah item-item tersebut diperlakukan sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasional, yang berpengaruh signifikan terhadap margin laba kotor. Penyesuaian yang andal tidak dapat dilakukan untuk perbedaan akuntansi tersebut untuk tujuan penggunaan metode harga jual kembali. "

 Taxmann’s, Guide to Transfer Pricing with Transfer Pricing Audit, 3rd

Edition, hal. 425 (Lampiran-2h)

“TNMM may also be appropriate for use in certain situations in which data limitations on uncontrolled transactions make it more reliable than traditional methods.

TNMM may be more attractive if the data on gross margins are less reliable due to accounting differences (i.e. differences in the treatment of certain costs as cost of goods sold or operating expenses) between the tested party and the comparable companies for which no adjustments can be made as it is impossible to identify the specific costs for which adjustments are needed. In such a case, it may be more appropriate to use TNMM to analyze net margins, a more consistent measured profit level indicator than gross margins in case of accounting differences.” Terjemahan:

“TNMM juga dapat digunakan dalam situasi tertentu di mana keterbatasan data pada transaksi independen yang membuatnya

lebih dapat diandalkan daripada metode tradisional.

TNMM juga lebih diutamakan jika data margin laba kotor kurang dapat diandalkan karena perbedaan pencatatan akuntansi (yaitu perbedaan dalam perlakuan biaya tertentu sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasi) antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang tidak dapat dilakukan penyesuaian karena tidak mungkin untuk mengidentifikasi biaya spesifik yang memerlukan penyesuaian. Dalam kasus seperti itu, mungkin lebih tepat menggunakan TNMM untuk menganalisis margin bersih, indikator tingkat laba yang lebih konsisten daripada margin laba kotor jika terjadi perbedaan pencatatan akuntansi. "

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal kurangnya ketersediaan informasi mengenai pengklasifikasian biaya yang terdapat dalam laba kotor mengakibatkan metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal dan dengan demikian, penggunaan metode TNMM lebih diutamakan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding yang menggunakan metode Resale Price Method dalam menentukan kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding tidak andal untuk diterapkan dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

1.2.2. Tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada Data Pembanding

Untuk Menerapkan Metode RPM Secara Andal

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (8) PER-43 jo. PER-32 disebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• kelebihan dan kekurangan setiap metode;

• kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

• ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa)

untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

• tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Konsistensi standar akuntansi keuangan menjadi salah satu informasi penting yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis kesebandingan perusahaan pembanding berdasarkan BAB II Huruf B.3.a.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE- 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE- 50/PJ/2013”):

“Metode Harga Penjualan Kembali (“Resale Price Method”)

Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1) Karakteristik Barang dan Jasa

2) Analisis Fungsi

3) Konsistensi Standar Akuntansi

Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya.

(...)” bahwa pada faktanya, dalam laporan keuangan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding sama sekali tidak dirincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan

sebagaimana dapat dilihat selengkapnya dalam atau dapat dirangkum sebagai berikut:

Tabel 1.2.2.1 Rangkuman Rincian Biaya Perusahaan

Pembanding

Pemohon Banding dan Terbanding

Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode Penilaian Persediaan
Pemohon BandingTersediaTersediaWeighted Average
Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam penerapan metode RPM:
Synnex Technology International CorporationTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Memorytoday Company LimitedTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Lans Co., LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Compute & More Co LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia

bahwa Pemohon Banding lampirkan dalam surat ini hasil pencarian data pembanding tersebut dalam database ORBIS untuk dapat diketahui detail ketersediaan data yang disajikan di dalam database; bahwa kemudian, berikut merupakan tangkapan layar nilai HPP Perusahaan Pembanding pada database ORBIS, yang menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan informasi mengenai klasifikasi biaya dalam HPP pada data pembanding;

Gambar 1.2.2.2 Nilai Harga Pokok Penjualan Perusahaan Pembanding

Synnex Technology International Corporation

Human & Technology Corp

Memorytoday Company Limited

Lans Co., Ltd

Compute & More Co Ltd

Phat An Technology Solution Consultant Corporation

Multinational Technologies Corporation

bahwa berdasarkan tabel di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode Resale Price menjadi tidak tepat untuk digunakan;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan hasil penelitian yang telah Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan keterbatasan informasi keuangan pembanding, Pemohon Banding juga tidak menyetujui pernyataan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan evaluasi terhadap metode RPM yang digunakan Terbanding. Bahwa faktanya terdapat keterbatasan data dalam menggunakan metode RPM, dengan demikian Pemohon Banding tidak menyetujui penggunaan RPM;

bahwa keterbatasan data pada laporan keuangan tersebut

menyebabkan penyesuaian andal yang akurat dalam rangka melakukan analisis kesebandingan menjadi tidak mungkin untuk dilakukan. Padahal, hal tersebut adalah langkah yang harus dilakukan berdasarkan Lampiran I Bab II B.3 PER-22/2013:

“a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.” bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding, yang sekaligus membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian andal yang akurat untuk menghilangkan perbedaan material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

bahwa dalam pemilihan metode transfer pricing, Pemohon Banding juga sudah mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan dari setiap metode sehingga Pemohon Banding menyimpulkan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat untuk diterapkan. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam halaman 38 Dokumen Lokal;

Tabel 1.2.2.3 Kekuatan dan Kelemahan Metode Transfer

Pricing Untuk Diterapkan pada Transaksi Pemohon Banding

bahwa terdapat putusan-putusan pengadilan pajak yang telah membatalkan koreksi-koreksi berdasarkan metode laba kotor dikarenakan keterbatasan informasi untuk melakukan penyesuaian di tingkat laba kotor dan membenarkan metode TNMM oleh Pemohon Banding :

1. Putusan Pengadilan Pajak PUT-096911.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2020

Merujuk pada pendapat Majelis Hakim yang menyatakan pada esensinya, dengan tidak diketahuinya rincian struktur biaya pada perusahaan pembanding maka metode Cost-Plus tidak dapat diterapkan karena tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding tidak dapat diandalkan: “bahwa menurut Majelis, struktur Harga Pokok Penjualan dan beban operasi dari perusahaan pembanding yang meliputi Metode Penyusutan Factory Building, Machinery and Equipment, Inventory Valuation termasuk

Metode Pengendalian Persediaan, Detail Cost of Goods Sold, dan Detail Operating Expenses tidak dapat diketahui dan dirinci sehingga mengakibatkan adanya perbedaan-perbedaan kebijakan akuntansi

(Accounting Inconsistency) antara Pemohon Banding dengan TMT

Automobile Joint Stock Company dan tanpa dilakukan penyesuaian yang akurat maka pembanding yang di peroleh menjadi tidak

sebanding maka menyebabkan tingkat kesebandingan tidak dapat

diandalkan;”

bahwa pada kasus ini Majelis Hakim memutuskan bahwa metode CPM atau analisis pada tingkat laba kotor tidak andal sehingga metode TNMM lebih tepat diterapkan. Sebagai informasi, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan pajak ini;

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017

Putusan tersebut menolak Peninjauan Kembali yang diajukan DJP dan setuju dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48364/PP/M.XI/ 15/2013 yang menyatakan sebagai berikut “Berdasarkan fakta di persidangan, menurut pendapat Majelis, untuk analisa Economic Circumstances dan Business Strategies, Terbanding tidak melakukan evaluasi yang mendalam dan menyeluruh. Demikian pula setelah metode Transfer Pricing yang dipakai ditentukan, yaitu

Metode Cost-Plus Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas

perbedaan perlakuan akuntansi antara perusahaan-perusahaan

Pembanding dengan Pemohon Banding yang menyebabkan hasil

penerapan ALP oleh Terbanding menjadi tidak andal dan kurang meyakinkan. Terbanding lebih menitikberatkan penerapan ALP pada analisa angka-angka financial dan akuntansi; dan kurang memperhatikan pertimbangan-pertimbangan non-finansial sebagaimana dikemukakan di atas.” bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa implementasi pengujian di tingkat laba kotor, dalam hal ini Resale Price Method tidak dapat diterapkan secara andal. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.3. Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan

Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price

Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan antara lain:

• “kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

• Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.” bahwa BAB II Huruf B.3.a.2 SE-50/PJ/2013 menyatakan bahwa metode Resale Price lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesebandingan produk:

“Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang.” bahwa hal yang serupa juga dijelaskan di halaman 245-247 buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul “Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional”. Pada praktiknya, faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan metode RPM adalah konsistensi praktik akuntansi, sebagaimana diuraikan di atas, dan kesebandingan fungsi.

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah: (ii) Penyesuaian atas fungsi dan aset

Faktor kesebandingan yang penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM dan C+) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan

efek dari perbedaan tersebut.” bahwa selanjutnya, perbedaan fungsi tercermin dalam biaya operasional, sebagaimana dinyatakan dalam :

• OECD TPG 2017 paragraf 2.68

“Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem. “ Terjemahan:

“Perbedaan fungsi antara perusahaan-perusahaan sering tercermin dalam biaya operasi yang bervariasi. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan rentang marjin laba kotor yang lebar tetapi masih pada tingkat indikator laba operasi yang sebanding. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya transparansi dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi beban di dalam laba kotor atau laba operasi dapat mempersulit analisis kesebandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

• Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji dalam buku "Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional" halaman 115 “Pembuktian atas fungsi yang dijalankan biasanya dapat dinilai dari hal- hal yang tergambar jelas di dalam struktur organisasi dan tercermin dari

kegiatan yang dilakukan perusahaan serta signifikansinya terhadap

biaya operasional perusahaan.”

• David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012, Practising Law Institute, 2012, hal.145 “What level of comparability is required under the resale price method? (...). The taxpayer may need to consider operating expenses associated with functions performed and risks assumed, because differences in functions performed are often reflected in operating expenses. (...)”

Terjemahan:

“Tingkat kesebandingan seperti apakah yang diperlukan oleh metode resale price?

( ... ). Pemohon Banding perlu mempertimbangkan biaya operasional yang dikaitkan dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung, karena

perbedaan fungsi seringkali tercermin dalam biaya operasional. ( ... )”

• Karl Gruendel & Ken Okawara, Transfer Princing in Japan, CCH Wolter Kluwer, 2010, hal. 39

Figure 9: TNMM for Resale Transactions

Transfer Resale

Japanese Price » Foreign Distribution Price » Third

Corporation Subsidia Par ((1) - 2) - (3) y yo

A SG&A

See one So

Comparison:

Operating margin =

Operating profit/Sales

Independent Distributor “Functional differences often manifest themselves in differences in levels of Selling, General, and Administrative expense. Therefore, broadly similar entities with some differences in functions may have broadly similar levels of operating profit margin even though their gross profit margins differ significantly.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi sering tercermin dalam perbedaan tingkat biaya operasi, yaitu biaya penjualan dan administrasi umum. Dengan demikian, perusahaan sebanding dengan perbedaan fungsi mungkin memiliki tingkat marjin laba bersih yang sebanding namun dengan perbedaan yang signifikan pada tingkat marjin labakotor.”"

bahwa dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan;

bahwa dalam menerapkan metode TNMM, kesebandingan fungsijuga a diteliti dalam tahap manual review. Namun demikian, metode RPM memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang lebih tinggi;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan

analisis kesebandingan fungsi berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan, sebagai berikut:

Tabel 1.2.3.1 Analisis Kesebandingan Fungsi Berdasarkan Rasio

Biaya Operasional Terhadap Penjualan

Rasio Biaya Operasional terhadap PenjualanTingkat Kesebandingan
Pemohon Banding (2021)1,66%Tidak Memiliki Kesebandingan Fungsi yang cukup untuk menerapkan RPM. (karena perusahaan pembanding Terbanding melakukan banyak fungsi tambahan dibandingkan dengan Pemohon Banding yang tercermin dari rasio biaya operasional terhadap penjualan).
Perusahaan Pembanding Terbanding (2018- 2020)
Synnex Technology International Corporation2,54%
Memory Today Company Limited25,33%
Perusahaan Pembanding Terbanding (2017- 2019)
Lans Co., Ltd6,86%
Compute & More Co Ltd4,71%

bahwa tabel di atas menunjukkan bahwa rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Pemohon Banding jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal untuk menerapkan metode RPM sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 jo. PER/32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa Pemohon Banding merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki rasio biaya operasional terhadap penjualan yang tidak jauh berbeda dengan Pemohon Banding adalah perusahaan Synnex Technology International Corporation. Berikut perbandingan laba

Pemohon Banding dengan Synnex Technology International Corporation:

Tabel 1.2.3.2 Marjin Laba Pemohon Banding dengan Synnex

Technology Int. Corp.

Pemohon BandingSynnex Technology International Corporation
Marjin Laba Kotor3,93%5,01%
Marjin Laba Bersih2,27%2,47%

bahwa tabel di atas semakin menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding (rasio biaya operasional yang serupa) akan menghasilkan laba yang sebanding juga dengan Pemohon Banding (baik di tingkat laba kotor dan laba bersih);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.4. Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon Banding

Sudah Tepat dan Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Keliru

bahwa Terbanding menolak 3 (tiga) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1.2.4.1 Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh

Pemohon Banding

No.Nama PerusahaanKeterangan
1Synnex Technology International CorporationDiterima
2Human & Technology CorpDitolak
3Memorytoday Company LimitedDiterima
4Lans Co., LtdDiterima
5Compute & More Co LtdDiterima
6Phat An Technology Solution Consultant CorporationDitolak
7Multinational Technologies CorporationDitolak

bahwa berikut bantahan Pemohon Banding atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding oleh Terbanding:

Tabel 1.2.4.2 Alasan Penolakan Pemohon Banding atas

Perusahaan Pembanding yang Digunakan Terbanding

NoNama Perusahaan PembandingArgumentasi Pemohon Banding atas Penolakan Perusahaan Pembanding yang dilakukan Terbanding
1.Human & Technology CorpAlasan Penolakan Terbanding Tidak tersedia alamat web/situs resmi. Distributor software dan penjualan jasa - pemeliharaan (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 - – 1.53) Bantahan Pemohon Banding Bahwa berikut merupakan uraian usaha perusahaan pada database: “Human & Technology Corp. is a hardware, software, and server sales and maintenance specialist. The products include PC, monitor, laptop, printer, server, NAS, etc” Oleh karena itu, perusahaan ini melakukan distribusi peralatan elektronik seperti Pemohon Banding. Perlu disampaikan bahwa metode pengujian yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Transactional Net Margin Method (TNMM). Bahwa metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021 (Bukti P-2b): “Also, as further discussed below, the fact that the TNMM requires less product comparability than the traditional transaction methods (and as such has a greater tolerance to product differences and cost accounting differences compared to traditional transaction methods) can be a significant practical benefit of using TNMM.” Oleh karena itu, perusahaan pembanding Pemohon Banding masih andal untuk dijadikan pembanding karena masih merupakan perusahaan yang melakukan distribusi peralatan elektronik. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Lans Co., Ltd yang diterima oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding juga merupakan distributor software. Berikut deskripsi perusahaan dalam ORBIS:
NoNama Perusahaan PembandingArgumentasi Pemohon Banding atas Penolakan Perusahaan Pembanding yang dilakukan Terbanding
“The company is engaged in the wholesale trade of computers and computer peripheral equipment and software.” Dan Synnex Technology International Corporation yang diterima oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding juga merupakan menawarkan jasa. Berikut deskripsi perusahaan dalam ORBIS: “This company is engaged in the wholesale distribution of information technology (IT), telecommunications and electronic component products, as well as the provision of technical support services” Oleh karena itu, nyata-nyata Terbanding pun telah mengakui bahwa perbedaan produk tidak menjadikan perusahaan tersebut tidak andal untuk dijadikan pembanding. Dengan kata lain, Terbanding pun menerima perusahaan dengan produk yang berbeda sebagai perusahaan pembanding. Selanjutnya, ketidaktersediaan alamat web/situs resmi bukan merupakan kriteria yang tepat dalam menolak perusahaan pembanding. Berikut merupakan lima karakteristik ekonomi yang digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam PMK- 22/2020: a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis; b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi; c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan; d. keadaan ekonomi; dan e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi. Untuk itu, ketersediaan web/situs resmi bukan merupakan kriteria dalam penolakan perusahaan pembanding sebagaimana diatur dalam ketentuan transfer pricing di Indonesia.
2.Phat An Technology Solution Consultant CorporationAlasan Penolakan Terbanding Merupakan Distributor komputer, peripheral komputer dan software (OECD Guidelines 2017 - Par 1.51 – 1.53) Merupakan perusahaan beroperasi di bidang utama sistem komunikasi & keamanan, peralatan - pengujian & pengukuran, peralatan teknologi &
NoNama Perusahaan PembandingArgumentasi Pemohon Banding atas Penolakan Perusahaan Pembanding yang dilakukan Terbanding
pendidikan (OECD Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53) Bantahan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan perdagangan peralatan elektronik, seperti komputer desktop, laptop, aksesori peripheral, dan peralatan komputer. Oleh karena itu, perusahaan ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Paragraf 6.23 OECD TPG 2017 (Bukti P-2a) menyebutkan bahwa: “... The amount of consideration charged in comparable transactions between independent enterprises in the same industry can also be a guide, where this information is available…” Terjemahan: “… Harga yang ditetapkan dalam transaksi yang sebanding antara perusahaan independen dalam industri yang sama juga dapat dijadikan acuan.” Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjual produk-produk elektronik. Oleh karena itu, perusahaan ini masih berada di industri yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu industri elektronik. Selain itu, sebagaimana diuraikan di atas, metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk dan oleh karena itu perusahaan ini masih sebanding dengan Pemohon Banding.
3.Multinational Technologies CorporationAlasan Penolakan Terbanding Tidak tersedia alamat web/situs resmi. Perusahaan menjual produk yang lebih beragam - termasuk barang IT, HP dan komponen elektronik - lainnya (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53) Bantahan Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjual produk-produk elektronik. Oleh karena itu, perusahaan ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding. Sebagaimana yang diuraikan di atas, metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk sehingga perusahaan masih andal untuk dijadikan pembanding. Selain itu, tidak tersedianya situs resmi bukan merupakan alasan penolakan perusahaan sebagai
NoNama Perusahaan PembandingArgumentasi Pemohon Banding atas Penolakan Perusahaan Pembanding yang dilakukan Terbanding
perusahaan pembanding sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

bahwa dengan demikian, seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Tahun 2021 sudah tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.5. Pemohon Banding Telah Membuktikan Bahwa Pemohon Banding

Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Oleh Karena Itu Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan

bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 mengatur sebagai berikut.

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak -pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak -pihak yang memiliki hubungan istimewa” bahwa oeh karena itu, kewenangan koreksi tidak dilakukan apabila transaksi sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sebagaimana yang diuraikan di atas:

a. Perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sedangkan, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tidak tepat.

b. Metode TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk diterapkan.

bahwa merujuk Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011, Terbanding tidak

memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi berdasarkan ketentuan perpajakan dikarenakan berdasarkan pengujian Dokumen Lokal Pemohon Banding telah membuktikan laba Pemohon Banding sudah berada di dalam rentang kewajaran;

bahwa adapun Pemohon Banding menerapkan metode TNMM dalam analisis kewajaran dan kelaziman usahanya, berdasarkan analisis penggunaan metode TNMM marjin laba operasi Pemohon Banding menunjukkan hasil yang sudah wajar. Berikut merupakan rentang kewajaran yang dihasilkan:

Tabel 1.2.5.1 Hasil Analisis Kewajaran dan Kelaziman

Pemohon Banding

Poco fests e l ea an aa

Pp Jesse memanas Pa

Poe [eet estes Sensasi Po

Pn Presentase

Ke ul ates ee aan

Sedangkan, laba Pemohon Banding tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Tabel 1.2.5.2 Perolehan Marjin Laba Operasional Pemohon

Banding

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran adalah sebesar 1,74% s.d. 2,12% sedangkan laba Pemohon Banding adalah 2,27%. Oleh karena itu, laba Pemohon Banding sudah berada di atas rentang kewajaran atau wajar. Oleh karena itu, hal tersebut mendukung fakta bahwa transaksi tidak merugikan Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.6. Asus Global Pte, Ltd. Bukan Merupakan Pemegang Saham

Pemohon Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan

Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku

bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dari Asus Global Pte, Ltd. Singapura (ASGL) sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga atas pembayaran tersebut tidak bisa direklasifikasi sebagai dividen. Selain itu, ASGL pun bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding sehingga tidak tepat apabila ASGL dianggap menerima manfaat deviden dari Pemohon Banding;

bahwa berikut merupakan struktur pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan Akta Perusahaan Nomor 18 tanggal 14 Januari 2020:

Gambar 1.2.6.1 Struktur Kepemilikan Saham Pemohon

Banding

Number of Percentage of Share

Name of shareholders shares ownership (Fl capital

Asustek 8415 99 111,894,255

Hua-Cheng Venture Capital Corp. B5 1 1130245

Total 2.500 100 113,024,500 bahwa pengertian dividen diatur di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara

terselubung, misalnyadalamhal pemegang saham yang telah menyetor

penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang

berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham, baik itu untuk dividen secara normal ataupun terselubung;

bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Pemohon Banding di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian

keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar

International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap

sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;

bahwakemudianPutusanMahkamahAgungNomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 48349/PP/M.VI/ 13/2013 memiliki pertimbangan hukum:

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for

Multinational Enterprisesand Tax Administrations);”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39468/PP/M.XII/ 13/2012 menyatakan sebagai berikut:

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.”

bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut: “bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh

perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan

saham langsung maupun tidak langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control) atau hubungan horizontal;

bahwa selain itu, jika Terbanding menganggap "selisih" harga

pembelian dari pihak afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung. Dengan dilakukannya koreksi "selisih" harga pokok penjualan sehingga menambah objek PPh Badan, dan kemudian atas jumlah yang sama dilakukan koreksi kembali sehingga menambah objek PPh Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas satu objek pajak yang sama;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan poin I. Umum nomor 3 dalam UU PPh menyebutkan bahwa:

"Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan,

kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan

optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan system self-assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempumaan Undang - Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan Pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Pemohon Banding;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan

e. Lebih menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung ke Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah¬daerah tertentu yang mendapat prioritas.”

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, Undang-undang Perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang mendukung adanya keadilan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi terhadap Pemohon Banding;

bahwa inkonsistensi Terbanding telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang besar bagi Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding beranggapan bahwa tidak ada asas keadilan dan kepastian hukum yang diterapkan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding;

bahwa selain itu, diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah

Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan “PP-94/2010”) menyebutkan bahwa:

“ Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Memori Penjelasan ketentuan tersebut di atas:

“ Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

............”

bahwa menurut ketentuan di atas, pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen dilakukan pada saat disediakan untuk dibayarkan atau pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan;

bahwa oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara pembagian 12 masa pajak pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan karena PPh Pasal 26 dikenakan pada saat pembayaran yang dilakukan setiap masanya;

bahwa menurut Terbanding, ASGL dianggap menerima manfaat dividen dari Pemohon Banding. Atas hal tersebut koreksi DPP PPh Pasal 26 dibagi 12 untuk masing-masing masa pajak sangat tidak menggambarkan saat pembayaran yang sebenarnya. Selain itu, Terbanding juga tidak menyampaikan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan koreksi secara pro-rata atas perhitungannya tersebut Dengan demikian, pembayaran untuk transaksi pembelian yang dikoreksi oleh Terbanding secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.7. Bahwa Terbanding Melakukan Koreksi dengan Nominal Koreksi

DPP PPh Pasal 26 untuk Tiap Masa Pajak yakni Januari - Desember 2021 dibagi 12 (Dua Belas) Bulan adalah Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Ketentuan Saat Terutang PPh Pasal 26 bahwa diketahui Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 Pemohon Banding pada masa pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan dalil bahwa merupakan secondary adjustment dari koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan pada SPT PPh Badan Tahun 2021 sebesar Rp 161.993.591.208,00;

bahwa dalam melakukan koreksi secondary adjustment, diketahui Terbanding membagi rata besaran koreksi Harga Pokok Penjualan dalam 1 (satu) dibagi 12 (dua belas) masa pajak, dengan rincian koreksi PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Tabel 1.2.7.1. Rincian Koreksi PPh Pasal 26

No.Nomor SKPKB PPh Pasal 26Masa PajakNilai Koreksi
100010/204/21/098/23Januari 202113.499.465.934
200011/204/21/098/23Februari 202113.499.465.934
300012/204/21/098/23Maret 202113.499.465.934
400013/204/21/098/23April 202113.499.465.934
500014/204/21/098/23Mei 202113.499.465.934
600015/204/21/098/23Juni 202113.499.465.934
700016/204/21/098/23Juli 202113.499.465.934
800017/204/21/098/23Agustus 202113.499.465.934
900018/204/21/098/23September 202113.499.465.934
1000019/204/21/098/23Oktober 202113.499.465.934
1100020/204/21/098/23November 202113.499.465.934
1200021/204/21/098/23Desember 202113.499.465.934
Jumlah161.993.591.208

bahwa adapun tindakan Terbanding yang menetapkan besaran koreksi DPP PPN pada tiap Masa Pajak hanya didasarkan pada pembagian rata dari total keseluruhan koreksi DPP PPN atas penyerahan selama 1 (satu) tahun, tentunya sangat tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan saat terutangnya PPh Pasal 26;

bahwa dalam melakukan koreksi, seharusnya Terbanding mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang relevan. Adapun ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan sengketa atas saat terutangnya PPh 26 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 23 UU PPh (saat dibayarkan, disediakan, dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak;

bahwa mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha...

c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.”

bahwa adapun ketentuan Pasal 26 UU PPh mengatur lebih lanjut sebagai berikut.

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya ...”

bahwa selanjutnya terdapat aturan teknis yang mengatur saat terutang Objek PPh yaitu pada Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 sebagai berikut: “Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkan penghasilan;

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

bahwa dalam hal dividen, penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 menjelaskan hal sebagai berikut:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).”

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan di atas, dalam menentukan saat terutangnya objek PPh Pasal 26 atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi ASGL yang direklasifikasi Terbanding menjadi dividen merujuk pada saat yang pembayaran dan saat disediakan untuk dibayarkan;

Selanjutnya terkait dengan penerbitan SKPKB, merujuk pada ketentuan-ketentuan pada Pasal 1 angka 16 UU KUP dan Pasal 1 angka 7 UU KUP, dapat ditunjukkan bahwa penerbitan SKPKB seharusnya merupakan penentuan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu;

bahwa lebih lanjut Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 mengatur sebagai berikut: “(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa merujuk pada ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan dikaitkan dengan penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 di tiap masa pajak oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa SKPKB dapat diterbitkan oleh Terbanding jika dan hanya jika:

1. Terdapat penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayaran atas penghasilan tersebut telah jatuh tempo pembayaran yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26; dan

2. Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya di tiap masa pajak yang bersangkutan.

bahwa dengan ditetapkannya nilai koreksi atas DPP PPN untuk tiap Masa Pajak (Januari 2019 - Desember 2019) berdasarkan pembagian rata dari total keseluruhan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk penyerahan selama 1 (satu) tahun, tanpa Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding benar terdapat objek PPh Pasal 26 pada Masa Pajak bersangkutan sebesar Rp13.499.465.934,00, menandakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan saat terutangnya objek PPh Pasal 26 yang Pemohon Banding lakukan pada masa bersangkutan.

bahwa apabila Terbanding bersikukuh dalam mempertahankan koreksinya, seharusnya Terbanding dapat membuktikan bahwa nilai sebesar Rp13.499.465.934,00 yang menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26 pada tiap Masa Pajak-nya adalah sesuai dengan nilai objek PPh Pasal 26 tiap bulannya. Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding sama sekali tidak dapat membuktikan adanya objek PPh Pasal 26 dengan nilai sebesar Rp13.499.465.934,00 pada tiap

bulannya;

bahwa oleh karena Terbanding tidak pernah membuktikan adanya objek PPh Pasal 26 dengan nilai penyerahan sebesar Rp13.499.465.934,00 tiap bulannya maka koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang jelas terkait kapan saat PPh Pasal 26 dengan DPP sejumlah Rp13.499.465.934,00 tersebut terutang;

III.2. Sengketa Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Sebesar

Rp2.699.893.186,00

Menurut Terbanding

Menurut Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan

bahwa koreksi sehubungan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas selisih harga beli tidak wajar yang dianggap sebagai dividen.

bahwa adapun dalam proses Terbandingan Pemohon Banding tidak menyetujui dalil dan argumentasi Terbanding dengan memberikan tanggapan atas hasil Terbandingan dan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dalam proses Pembahasan Akhir Terbandingan.

Menurut Terbanding dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan

bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti Keberatan) pada saat proses keberatan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

a. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan-alasan keberatannya;

b. Berdasarkan hasil penelitian keberatan koreksi yang dilakukan Tim Terbanding sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp2.699.893.186,00;

bahwa koreksi PPh Padal 26 Terutang berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 dimana Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Adapun dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan tersebut adalah sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan pada poin III. 1.2 Surat Banding ini.

bahwa selain itu, seandainya pun terdapat pembayaran dividen (pada hakikatnya sesuai peraturan perundang-undangan dan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tidak ada) tarif sebesar 20% yang digunakan oleh Terbanding adalah keliru;

bahwa ASGL merupakan residen negara Singapura:

Gambar 2.2.1. Certificate of Residence Asus Global Pte, Ltd.

Maka seharusnya sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, tarif pajak dividen adalah 10% atau 15%;

“ However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

1. 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

2. 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid.”

Terjemahan:

“Namun demikian, dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Negara P3B dimana perusahaan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduknya, dan sesuai dengan hukum di Negara tersebut, namun apabila penerima dividen tersebut merupakan pemilik manfaat dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

1. 10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah perusahaan yang memiliki secara langsung setidaknya 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen;

2. 15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pajak perusahaan atas laba yang dibayarkan sebagai dividen.”

bahwa penerapan tarif PPh 26 sebesar 20% oleh Terbanding pun keliru. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, jumlah koreksi Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL);

IV. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Metode Resale Price Method (RPM) Tidak Andal Diterapkan Karena Metode RPM Tidak Bisa Diaplikasikan Secara Andal, oleh karena itu

Metode TNMM Lebih Andal untuk Diterapkan;

3. Tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada Data Pembanding Untuk Menerapkan Metode RPM Secara Andal;

4. Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price;

5. Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon Banding Sudah Tepat dan Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Keliru;

6. Pemohon Banding Telah Membuktikan Bahwa Pemohon Banding Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Oleh Karena Itu Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan;

7. Asus Global Pte, Ltd. Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku;

8. Terbanding Melakukan Koreksi dengan Nominal Koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Tiap Masa Pajak yakni Januari – Desember 2021 dibagi 12 (Dua Belas) Bulan adalah Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Ketentuan Saat Terutang PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 PT Asus Technology Indonesia Jakarta yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

UraianNilai (dalam Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak44.390.000
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal.26 Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

V. PETITUM

bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dan Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 130/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 3 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

a. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 105/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-

00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 yaitu tanggal

19 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

√ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang √ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Wang Che Wei bertindak selaku Direktur Keuangan yang berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan √ surat banding

√ k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

√

b. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutMenurut Pembahasan Akhir (Disetujui)
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak44.390.00013.543.855.93444.390.000
2PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang02.699.893.1860
3Kredit Pajak00
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa dan Tahunan000
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari masa000
e. Lain-lain000
f. Kompensasi kelebihan ke masa ….000
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/k urang bayar (2-3.g)02.699.893.1860
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.166.353.8570
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)01.166.353.8570
9Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar03.866.247.0430

b. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023,

yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05004747/BPS/KPP.210903/2023 tanggal 20 September 2023;

c. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024, dengan perincian sebagai berikut:

a. Menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam suratnya 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023;

b. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama PT Asus Technology Indonesia Jakarta, NPWP 82.048.208.1- 043.000 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
a. Dasar Pengenaan Pajak13.543.855 .934013.543.855 .934
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.699.893.18602.699.893.186
c. Kredit Pajak000
d. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.699.893.18602.699.893.186
e. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 131.166.353.85701.166.353.857
g. J umla h PPh yang masih harus/(lebih)3.866.247.04303.866.247.043

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Objek PPh PASAL 26 atas Deviden Masa Pajak April 2021 Sebesar Rp13.499.465.934,00

Menurut Terbanding

1.1. Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (3) dan (4) dan Pasal 26 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

1) Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

2) Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

3) Pasal 22 ayat (8), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer;

4) Pasal 1 angka 3, Pasal 2 huruf c dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

5) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (8), Pasal 11 ayat (10), Pasal 11 ayat (14) 4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Angka 12 huruf a. terkait PPh angka 1) s.d. 5) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

8) Paragraf 2.27, Paragraf 2.28, Paragraf 2.29 dan Paragraf 2.35 5) OECD Transfer Pricing Guidelines 2017.

3.2. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1. bahwa Pemohon Banding telah diperiksa atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 dengan menghasilkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021;

2. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 dengan nomor surat 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterima dengan LPAD Nomor FORM- 05004747/BPS/KPP.210903/2023 tanggal 20 September 2023;

3. bahwa sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas objek PPh Pasal 26 atas Deviden Masa Pajak April 2021 sebesar Rp13.499.465.934,00;

4. bahwa penjabaran sumber koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023, diketahui bahwa Merupakan koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa pembelian dengan harga yang tidak wajar kepada pihak afiliasi, dan atas harga beli yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pte Ltd atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak, dengan perincian sebagai berikut:

U R A I A NM E N U R U TKOREKSI (Rp)
SPT / WP (Rp)PEMERIKSA (Rp)
OBJEK PAJAK a. Deviden0161.993.591.212161.993.591.212
b. Bunga c. Royalti d. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Penggunaan Harta e. Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan f. Hadiah dan Penghargaan g. Pensiun dan Pembayaran Berkala h. Premi SWAP dan Transaksi Lindung Nilai i. Keuntungan Karena Pembebasan Utang j. Penjualan Harta di Indonesia k. Premi Asuransi/Reansuransi l. Penghasilan dari Pengalihan Saham m. Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak0 0 0 842.182.628 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 842.182.628 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 26842.182.628162.835.773.840161.993.591.212

- Objek PPh Pasal 26 per bulan :

U R A I A NJANUARIFEBRUARIMARETAPRILMEIJUNIJULIAGUSTUSSEPTEMBEROKTOBERNOVEMBERDESEMBER
OBJEK PAJAK a. Deviden Imbalan Sehubungan dengan e. Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan13.499.465.934 40.130.00013.499.465.934 54.783.08513.499.465.934 375.145.45413.499.465.934 44.390.00013.499.465.934 6.770.00013.499.465.934 2.420.00013.499.465.934 15.680.00013.499.465.934 18.000.00013.499.465.934 1.200.00013.499.465.934 27.485.91513.499.465.934 140.488.17413.499.465.934 115.690.000
JUMLAH OBJEK PPh PASAL 2613.539.595.93413.554.249.01913.874.611.38813.543.855.93413.506.235.93413.501.885.93413.515.145.93413.517.465.93413.500.665.93413.526.951.84913.639.954.10813.615.155.934
PAJAK TERUTANG a. Deviden Imbalan Sehubungan dengan e. Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan2.699.893.186 02.699.893.186 9.006.6172.699.893.186 02.699.893.186 02.699.893.186 02.699.893.186 02.699.893.186 02.699.893.186 02.699.893.186 02.699.893.186 291.3832.699.893.186 02.699.893.186 0
PPh PASAL 26 TERUTANG2.699.893.1862.708.899.8032.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.700.184.5692.699.893.1862.699.893.186
KREDIT PAJAK09.006.6170000000291.38300
PPh PASAL 26 YANG KURANG / (LEBIH) DIBAYAR2.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.1862.699.893.186
SANKSI ADMINISTRASI a. SKPKB a.1.Bunga Pasal 13 (2)UU KUP1.140.434.8821.146.914.6261.172.833.6001.166.353.8571.159.874.1131.111.546.0251.063.217.9371.003.550.298950.362.402902.844.282850.466.354812.397.860
JUMLAH SANKSI ADMINISTRASI1.140.434.8821.146.914.6261.172.833.6001.166.353.8571.159.874.1131.111.546.0251.063.217.9371.003.550.298950.362.402902.844.282850.466.354812.397.860
PPh PASAL 26 YANG MASIH HARUS / (LEBIH) DIBAYAR3.840.328.0683.846.807.8123.872.726.7863.866.247.0433.859.767.2993.811.439.2113.763.111.1233.703.443.4843.650.255.5883.602.737.4683.550.359.5403.512.291.046

- Atas harga beli yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pte Ltd atau tidak ada penyesuaian besamya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak.

5. bahwa terkait dengan Primary Adjustment berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp161.993.591.212,00 tersebut, kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, di mana berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 sendiri Lebih Bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp249.837.322.340,00;

6. bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang memutuskan Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023 dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021;

7. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 dengan melampirkan surat permohonan keberatan nomor 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang isinya mengajukan keberatan atas koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.499.465.934,00;

3.3. Pendapat Terbanding

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Objek Pajak/DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2021 merupakan secondary adjustment dari Primary Adjustment yang dilakukan Pemeriksa dengan melakukan penyesuaian harga pembelian

(Koreksi Harga Pokok Penjualan) sebesar Rp161.993.591.212,00 dari pihak afiliasi karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2. bahwa atas harga beli yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pte Ltd atau tidak ada penyesuaian besamya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

3. bahwa terkait dengan Primary Adjustment berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp161.993.591.212,00 tersebut, kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, di mana berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 sendiri Lebih Bayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp249.837.322.340,00;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 dan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/21/098/23 00010/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021;

a. Sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan berasal dari Pemeriksaan Transfer Pricing di mana Pemeriksa melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh jo. PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Transfer Pricing tersebut Pemeriksa melakukan koreksi nilai Pembelian sebesar Rp161.993.591.212,00 sehingga Harga Pokok Penjualan menjadi Rp 6.143.314.617.013,00 dari sebelumnya menurut Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp6.305.308.208.225,00;

c. bahwa berdasarkan koreksi Pemeriksa tersebut, KPP Madya Dua Jakarta Utara kemudian menerbitkan kemudian SKPLB Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 dengan jumlah PPh yang masih lebih dibayar sebesar Rp210.534.258.980,00;

d. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Nomor LAP-00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023 diketahui pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan pada transaksi Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi PT Asus Global Pte Ltd yang berada di Singapura;

e. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemeriksa telah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor 32/PJ/2011 sebagai berikut:

i. melakukan penialaian dan analisis fungsi;

ii. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

iii. menentukan metode penentuan harga transfer; dan iv. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer.

f. Tidak terdapat sengketa mengenai karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding menurut Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa. Hal tersebut pada beberapa hal sebagai berikut:

i. Di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding diketahui bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas evaluasi fungsi, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (limited risk distributor with limited market risk);

ii. Di dalam KKP Karakteristik Usaha Pemohon Banding dengan

Indeks KKP B.13.6 diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat jawaban karakteristik usaha Pemohon

Banding adalah Limited Risk Distributor with Limited Market Risk;

iii. Di dalam KKP tersebut Tim Pemeriksa berpendapat bahwa

Pemohon Banding tidak memiliki independensi sepenuhnya dalam menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana halnya perusahaan distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk). Dengan fungsi, aset, dan risiko yang dimiliki dan ditanggung Pemohon Banding, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi sebagai perusahaan dengan karakteristik Limited Risk Distributor with Limited Market Risk.

Berdasarkan uraian di atas tidak terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding mengenai karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk).

g. bahwa dalam melakukan pengujian transaksi Pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) sedangkan Pemeriksa menggunakan metode Resale Price Methode (RPM);

h. bahwa Profit Level Indicator yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Operating Margin (OM) sedangkan Pemeriksa, dikarenakan menggunakan metode RPM, maka Profit Level Indicator yang digunakan adalah Gross Profit Margin (GPM);

i. bahwa untuk mencari perusahaan pembanding, Pemohon Banding menggunakan database TP Catalyst sebagai sumber data pencarian. Pemohon Banding kemudian melakukan seleksi kuantitatif dan kualitatif yang menghasilkan 7 (tujuh) perusahaan pembanding berikut:

i. Synnex Technology International Corporation [TW23060541]; ii. Human & Technology Corp [KR1101111639149];

iii. Memorytoday Company Limited [TH0105548016619];

iv. Lans Co.,Ltd [KR1601110065353];

v. Compute & More Co Ltd [TH0105538150282];

vi. Phat An Technology Solution Consultant Corporation

[VN0307899838];

vii. Multinational Technologies Corporation [VN0105987217].

j. bahwa Pemeriksa sendiri meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dengan cara melakukan analisa terhadap alamat situs dan juga beragam jenis produk yang dijual oleh perusahaan pembanding. Atas hasil analisa tersebut Pemeriksa mencoret 3 (tiga) perusahaan pembanding sehingga menghasilkan 4 (empat) perusahaan pembanding yang sama, berikut:

i. Synnex Technology International Corporation [TW23060541]; ii. Memorytoday Company Limited [TH0105548016619];

iii. Lans Co.,Ltd [KR1601110065353];

iv.Compute & More Co Ltd [TH0105538150282];

k. bahwa berdasarkan uraian di dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding menyimpulkan Operating Margin Pemohon Banding Tahun 2021 sebesar 2,27% masih di dalam rentang kewajaran Operating Margin Perusahaan Pembanding yang memiliki rentang -0,59% sampai dengan 2,50%;

l. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Gross Profit Margin Pemohon Banding Tahun 2021 sebesar 4,07% berada di luar rentang kewajaran Gross Profit Margin Perusahaan Pembanding yang memiliki rentang 4,20% sampai dengan 26,24%. Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi sesuai prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan menyesuaikan Gross Profit Margin Pemohon Banding pada level Harga Pokok Penjualan;

m. bahwa Pemeriksa melakukan menyesuaikan Gross Profit Margin Pemohon Banding dari 4,07% menjadi Median (Q2) Gross Profit Margin Perusahaan Pembanding yang berada pada angka 6,40%.

Atas penyesuaian tersebut maka Harga Pokok Penjualan yang sebelumnya sebesar Rp6.305.308.208.225,00 menjadi sebesar Rp6.143.314.617.013,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp161.993.591.212,00;

n. bahwa terkait dengan koreksi tersebut di atas, Terbanding menimbang Pasal 11 angka 10 Peraturan Dirjen Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

i. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Pemohon Banding yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualkbelikan berbeda; dan ii. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan. Sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding yang disimpulkan oleh Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding, yaitu sebagai distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk), sesuai PER-32 tersebut di atas, metode penentuan harga transfer yang paling tepat adalah RPM.

o. bahwa berdasarkan data, bukti, dan informasi yang telah diuraikan di atas, Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding melakukan kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) dan juga tidak dapat membuktikan alasan-alasan keberatannya sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sesuai dengan koreksi Tim Pemeriksa;

p. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

- Menurut Pemohon Banding: Rp6.305.308.208.225,00

- Menurut Tim Pemeriksa: Rp6.143.314.617.013,00

- Menurut Terbanding: Rp6.143.314.617.013,00

5. bahwa seluruh impor pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari negara Singapura di mana Asus Global Pte Ltd berada tapi impor pembelian dilakukan dari negara Cina. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa walaupun perjanjian pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Asus Global Pte Ltd namun Asus Global Pte Ltd sendiri bukan pemilik barang sesungguhnya. Pemilik barang sesungguhnya menurut Terbanding adalah Asustek yang merupakan Pemilik Saham dari Pemohon Banding;

6. bahwa Terbanding juga setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa atas harga beli yang tidak wajar tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pie Ltd atau tidak ada penyesuaian besamya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Objek Pajak/DPP PPh Pasal 26 sesuai dengan koreksi Tim Pemeriksa;

8. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang ada pada proses keberatan, bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 sudah tepat sehingga Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Terbanding (Rp)
013.499.465.934013.499.465.934

9. Dengan demikian Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.499.465.934,00.

d. Dalam proses banding, Pemohon Banding menyampaikan sanggahan/alasan atas koreksi keputusan keberatan sebagai berikut:

Pendapat Terbanding dalam menjawab alasan Pemohon Banding yang diajukan melalui surat permohonan banding nomor 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023 adalah sebagai berikut:

1. Atas alasan Pemohon Banding:

• Metode Resale Price Method (RPM) Tidak Andal Diterapkan Karena Metode RPM Tidak Bisa Diaplikasikan Secara Andal, oleh karena itu Metode TNMM Lebih Andal untuk Diterapkan.

Terbanding berpendapat:

• bahwa menurut Pemohon Banding pengujian tingkat laba kotor dengan menggunakan RPM tidak dapat diterapkan karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding. Hal tersebut membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan data perusahaan pembanding;

• bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang dapat membuktikan alasan tersebut adalah informasi data pembanding yang menunjukan tidak adanya rincian struktur biaya di dalam HPP. Di dalam TP Catalyst yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak tersedia rincian biaya HPP, metode penilaian persediaan yang menunjukan standardisasi sistem akuntansi data pembanding;

• bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah beritikad baik untuk melakukan pencarian data terkait sistem akuntansi seperti rincian biaya dalam HPP seperti melihat rincian laporan keuangan dan website dari data pembanding akan tetapi kegiatan tersebut tidak didokumentasikan dan Pemohon Banding tidak memperoleh rincian struktur biaya HPP;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding berasumsi dengan tidak adanya informasi struktur biaya HPP maka terdapat perbedaan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak ditemukan adanya kesebandingan standar akuntansi

antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga RPM tidak dapat diterapkan;

• bahwa dalil Pemohon Banding mengandung kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana tidak adanya informasi yang tersedia menyebabkan kepastian ketidak sebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding atau ketidaksebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding menjadi pasti;

2. Atas alasan Pemohon Banding:

• Tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada Data Pembanding Untuk Menerapkan Metode RPM Secara Andal.

Terbanding berpendapat:

• Dengan tidak tersedianya rincian HPP dan Biaya Operasional data pembanding pada laporan keuangan, menyebabkan penyesuaian andal yang akurat dalam rangka melakukan anlisis kesebandingan tidak mungkin untuk dilakukan;

• Di dalam halaman 38 Dokumen Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan evaluasi atas penerapan RPM sebagai metode harga transfer potensial untuk segmen distribusi akan tetapi metode RPM tidak digunakan karena menurut Pemohon Banding kemungkinan terdapat perbedaan penggunaan prinsip akuntansi antara Pemohon Banding dengan perushaaan pembanding. Kutipan dokumen lokal tersebut adalah sebagai berikut;

• Di dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengevaluasi RPM sebagai metode Harga Transfer Potensial

segmen distribusi sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor with Limited Market Risk.

• Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding tersebut.

3. Atas alasan Pemohon Banding:

• Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price.

Terbanding berpendapat:

• Menurut Pemohon Banding yang didasarkan pada beberapa pendapat ahli dan kutipan peraturan, bahwa penentuan kesebandingan fungsi dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan. Berdasarkan perbandingan rasio tersebut pengujian di tingkat laba kotor dengan RPM tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal;

• Di dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti yang menunjukan korelasi antara Rasio Biaya Operasional terhadap penjualan dengan kompleksitas fungsi suatu perusahaan. Alasan keberatan Pemohon Banding tersebut hanya didasarkan pada kutipan-kutipan pendapat para ahli yang disajikan dalam surat keberatannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding tersebut;

4. Atas alasan Pemohon Banding:

• Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon Banding Sudah Tepat dan Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Keliru.

Terbanding berpendapat:

• Di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan terdapat alasan-alasan Tim

Pemeriksa menolak 3 (tiga) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding. Alasan penolakan ketiga data pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

NoData PembandingKeteranganAlasan
1Synnex Technology International Corp.Diterima-
2Human & Technology Corp.Ditolak- Tidak ada website - Kegiatan usaha distributor software dan penjualan jasa pemeliharaan.
3Memorytoday Company LimitedDiterima-
4Lans Co. Ltd.Diterima-
5Compute & More Co. Ltd.Diterima-
6Phat An Technology Solution Consultan Corp.Ditolak- Distributor software - Kegiatan utama sistem komunikasi & keamanan
7Multinational Technologies Corp.Ditolak- Tidak ada website - Perusahaan menjual produk yang lebih beragam.

• Bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang menunjukan bahwa data pembanding yang digunakan sudah tepat adalah data atau informasi keuangan dari ketiga data pembanding yang diperoleh dari Orbis;

• Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa penolakan 3 (tiga) data pembanding oleh Tim Pemeriksa ditujukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding. Hal tersebut dapat terlihat dari alasan penolakan Tim Pemeriksa atas data pembading tersebut, yang diantaranya ketidaktersediaan website yang mengakibatkan Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kegiatan usaha data pembading dan produk yang dinilai tidak sebanding dengan produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

5. Atas alasan Pemohon Banding:

• Pemohon Banding Telah Membuktikan Bahwa Pemohon Banding Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Oleh Karena Itu Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan.

Terbanding berpendapat:

• Bahwa berdasarkan Paragraf 2.27 OECD TP Guidelines Tahun 2017 metode Resale Price Method sangat berguna ketika diterapkan pada operasi pemasaran atau penjualan.

• Di dalam Paragraf 2.29 ditegaskan kembali bahwa Gross Profit Margin yang sesuai paling mudah ditentukan ketika reseller tidak menambah nilai secara substantive ke dalam produk yang dijual;

• Bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 yang memandu pemilihan Transfer Pricing sesuai dengan prinsip The Most Appropriate Method sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) PER-32/PJ/2011 di mana di atur bahwa Metode yang paling tepat untuk digunakan pada reseller yang tidak menambah nilai atas produknya adalam metode Resale Price Method (RPM);

• Selanjutnya di dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyatakan apabila terdapat perbedaan yang material maka dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding. Apabila penyesuaian tidak dapat dilakukan maka selanjutnya adalah dengan mengganti metode menjadi Transactional Net Margin Method (TNMM).

• Bahwa hal ini juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (3) huruf c jo. Pasal 11 ayat (5) jo. Pasal 12 PER-32/PJ/2011 di mana di atur apabila kondisi Pasal 13 ayat (3) tidak terpenuhi maka metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dapat diterapkan;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan

• Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding pernah melakukan evaluasi terhadap Metode Resale Price Method (RPM) sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal halaman 38. Bahwa dengan demikian

Pemohon Banding melanggar Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 di mana Pemohon Banding wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

• Sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, Pemohon Banding wajib membuktikan dalil-dalilnya atau alasan- alasan keberatannya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa pernah melakukan kajian yang menyimpulkan metode RPM tidak bisa dipakai;

• Pemohon Banding melakukan kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana karena tidak terdapat data maka tidak dapat dilakukan penyesuaian atas perbedaan material. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya data maka dipastikan terdapat perbedaan material;

• Bahwa berdasarkan analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan Fungsi yang sedikit (less function) sehingga penggunaan metode RPM sudah sangat sesuai sebagaimana dipandu dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017.

6. Atas alasan Pemohon Banding:

• Asus Global Pte, Ltd. Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.

Terbanding berpendapat:

• bahwa seluruh impor pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari negara Singapura di mana Asus Global Pte Ltd berada tapi impor pembelian dilakukan dari negara Cina. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa walaupun perjanjian pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Asus Global Pte Ltd namun Asus Global Pte Ltd sendiri bukan pemilik barang sesungguhnya. Pemilik barang sesungguhnya

menurut Terbanding adalah Asustek yang merupakan Pemilik Saham dari Pemohon Banding;

• Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa atas harga beli yang tidak wajar tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pie Ltd atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak.

7. Atas alasan Pemohon Banding:

• bahwa Terbanding Melakukan Koreksi dengan Nominal Koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk Tiap Masa Pajak yakni Januari – Desember 2021 dibagi 12 (Dua Belas) Bulan adalah Tidak Tepat dan Bertentangan dengan Ketentuan Saat Terutang PPh Pasal 26.

Terbanding berpendapat:

• bahwa koreksi Objek Pajak/DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2021 merupakan secondary adjustment dari Primary Adjustment yang dilakukan Pemeriksa dengan melakukan penyesuaian harga pembelian (Koreksi Harga Pokok Penjualan) sebesar Rp161.993.591.212,00 dari pihak afiliasi karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

• Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment sehingga jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar per Masa Pajak tidak dapat dihitung dengan pasti, maka pemeriksa membagi nominal koreksi menjadi12 (Dua Belas) Bulan;

• Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-145/PMK.03/2012 jo PMK- 183/PMK.03/2015 antara lain mengatur bahwa Surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan Surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

8. Atas alasan Pemohon Banding:

• Seandainya pun terdapat pembayaran dividen (pada hakikatnya sesuai peraturan perundang-undangan dan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding tidak ada) tarif sebesar 20% yang digunakan oleh Terbanding adalah keliru. Bahwa ASGL merupakan residen negara Singapura Maka seharusnya sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, tarif pajak dividen adalah 10% atau 15%.

Terbanding berpendapat:

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 26 berikut dengan koreksi PPh Pasal 26;

• bahwa koreksi Objek Pajak/DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2021 merupakan secondary adjustment dari Primary Adjustment yang dilakukan Pemeriksa dengan melakukan penyesuaian harga pembelian;

• bahwa berdasarkan PER-25/PJ/2018 Pasal 5 ayat (1) huruf b. angka (1) antara lain disebutkan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain pengurangan beban pajak;

• Terbanding berpendapat bahwa terdapat penyalahgunaan P3B atas koreksi penyesuaian harga pembelian (primary adjustment) dan koreksi Objek Pajak/DPP PPh Pasal 26 (secondary adjustment) sehingga hak pemajakan berada di negara Indonesia dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.

e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 105/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 masa/Tahun Pajak April 2021 atas nama PT Asus Technology Indonesia Jakarta NPWP 82.048.208.1- 043.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor: 021/DDTC-2B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

1.1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.499.465.934,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.499.465.934,00. Bahwa koreksi ini merupakan secondary adjustment dari koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan pada SPT PPh Badan Tahun 2021 terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Berikut merupakan ringkasan perbedaan pengujian analisis Kewajaran antara Terbanding dan Pemohon Banding, sehingga menjadi dasar koreksi oleh Terbanding:

Tabel 2.1.2.1 Perbedaan Analisis Kewajaran Pemohon Banding dan

Terbanding yang Menyebabkan Adanya Koreksi

Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Pemilihan MetodeTerbanding menggunakan Resale Price Method (RPM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Terdapat perbedaan dalam pemilihan Metode yang digunakan.
Pemilihan Profit Level Indicator (PLI)Terbanding menggunakan Gross Profit Margin (GPM).Pemohon Banding menggunakan Operating Margin (OM).Terdapat perbedaan dalam pemilihan Profit Level Indicator yang dipilih.
Pemilihan Perusahaan PembandingTerbanding menggunakan 4 (empat) data perusahaan pembanding Pemohon Banding, dengan rincian: No Nama Pembanding 1 SYNNEX TECHNOLOGYPemohon Banding menggunakan data eksternal yang diperoleh dari database TP Catalyst yang kemudian dilakukan penyeleksian berdasarkan kriteria kuantitatif dan kualitatif, sehingga menghasilkan 7 (tujuh) perusahaan pembanding sebagai berikut.Terdapat perbedaan dalam pemilihan hasil perusahaan pembanding yang digunakan.
NoNama Pembanding
1SYNNEX TECHNOLOGY
Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
INTERNATIONAL CORPORATION 2 MEMORYTODAY COMPANY LIMITED 3 LANS CO., LTD 4 COMPUTE & MORE CO LTDNo Nama Pembanding 1 SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION 2 HUMAN & TECHNOLOGY CORP 3 MEMORYTODAY COMPANY LIMITED 4 LANS CO., LTD 5 COMPUTE & MORE CO LTD 6 PHAT AN TECHNOLOGY SOLUTION CONSULTANT CORPORATION 7 MULTINATIONAL TECHNOLOGIES CORPORATION Dalam hal ini, Terbanding melakukan penolakan atas 3 (tiga) perusahaan pembanding Pemohon Banding.
Hasil Rentang KewajaranBahwa rentang kewajaran menurut Terbanding adalah 5,76% sampai dengan 11,45% dengan nilai median sebesar 6,40%.Bahwa rentang kewajaran interkuartil dari dari pembanding dalam Dokumen Lokal adalah 1,74% sampai dengan 2,12% dengan nilai median sebesar 1,88%.Terdapat perbedaan hasil rentang kewajaran
Tested MarjinAdapun nilai GPM Pemohon Banding yang diakui Terbanding adalah sebesar 4,07%, sehingga berada dibawah rentang kewajaran. Kemudian dalam melakukan koreksi, Terbanding menyesuaikan nilai GPM Pemohon Banding dengan nilai median yaitu 6,40% dariAdapun OM Pemohon Banding adalah sebesar 2,27% sehingga berada di atas rentang kewajaran atau wajarTerdapat perbedaan perhitungan tested marjin sehingga menimbulkan koreksi
INTERNATIONAL CORPORATION
2MEMORYTODAY COMPANY LIMITED
3LANS CO., LTD
4COMPUTE & MORE CO LTD
NoNama Pembanding
1SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION
2HUMAN & TECHNOLOGY CORP
3MEMORYTODAY COMPANY LIMITED
4LANS CO., LTD
5COMPUTE & MORE CO LTD
6PHAT AN TECHNOLOGY SOLUTION CONSULTANT CORPORATION
7MULTINATIONAL TECHNOLOGIES CORPORATION
Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
pembanding menurut Terbanding. Sehingga ROS Pemohon Banding dikoreksi sebesar 2,33%.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam hal sengketa perpajakan terkait dengan transfer pricing atau transaksi hubungan istimewa, maka dalam melakukan analisis diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menjelaskan sebagai berikut (selanjutnya disebut “PER-22/2013”). Oleh karena itu, analisis kewajaran dan kelaziman harus dilakukan untuk menggambarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Untuk itu, tidak tepat apabila Terbanding tidak meyakini kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding yang telah dibuktikan melalui penyampaian dokumen lokal, perjanjian pembelian dengan pihak afiliasi, serta dokumen pendukung transaksi pihak afiliasi.

bahwa adapun terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada Surat Bantahan SUB ini, pada intinya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan secara rinci dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 102/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024 (selanjutnya disebut dengan “Surat Banding”);

bahwa hal ini mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) memuat pengertian Surat Uraian Banding yakni sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

bahwa faktanya di dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, pendapat Terbanding diketahui memuat pendapat yang sama dengan yang telah disampaikan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, dengan demikian dapat dikatakan Terbanding belum menanggapi samasekali Surat Banding yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabaikan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak;

Selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo.

2.1.2.1. Terbanding Perlu Memahami Fakta dan Kondisi terhadap Siklus Bisnis

dan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

bahwa dalam melakukan analisis transfer pricing, pemahaman terhadap operasi dan aktivitas bisnis penting untuk dilakukan agar disesuaikan secara spesifik terhadap masing-masing kasus dan industri. Hal ini tercantum pada Paragraf 3.3.1.1. UN TPM 2021 adalah sebagai berikut.

“An essential first step to enabling effective transfer pricing analysis is the collection of information about the taxpayer to understand its business operations and activities. This factfinding process should include identification of associated enterprises involved in the controlled transaction, and gathering information about relevant cross-border controlled transactions in the context of the commercial and financial relations between the relevant members of the MNE (including the functions performed, assets used (including intangibles, see Chapter

6) and risks assumed, by each party, the nature of products/services transferred, the terms and conditions of the transaction, the economic circumstances etc.).” Terjemahan:

“Langkah pertama yang penting untuk memungkinkan analisis harga transfer yang efektif adalah pengumpulan informasi tentang wajib pajak untuk memahami operasi dan kegiatan bisnisnya. Proses pengumpulan fakta ini harus mencakup identifikasi perusahaan terkait yang terlibat dalam transaksi yang dikendalikan, dan pengumpulan informasi tentang transaksi yang dikendalikan lintas batas yang relevan dalam konteks hubungan komersial dan keuangan antara anggota MNE yang relevan (termasuk fungsi yang dilakukan, aset

yang digunakan (termasuk aset tidak berwujud, lihat Bab 6) dan risiko yang ditanggung, oleh masing-masing pihak, sifat produk/jasa yang ditransfer, syarat dan ketentuan transaksi, keadaan ekonomi, dll.).

bahwa PT Asus Technology Indonesia Jakarta (dalam hal ini Pemohon Banding) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan peralatan-peralatan elektronik dari merk Asus, seperti komputer desktop, laptop, aksesori periferal, maupun peralatan komputer lainnya di Indonesia. Bahwa Pemohon Banding memperoleh pengadaan barang jadi dari Asus Global Pte Ltd. (“ASGL”) yang berkedudukan di Singapura dan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa secara garis besar, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat tergambarkan sebagai berikut:

Gambar 2.1.2.1.1 Alur Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Asustek ComputerPerusahaan EMS

Inc. (Asustek)(Pihak

TaiwanIndependen)

Chi

Asus Global Pte Ltd.

(ASGL)

Singapura

PT Asus TechnologyDistributor lokal Indonesia Jakarta(Pihak (ATID)Independen) IndonesiaIndonesia

bahwa penjelasan terhadap rincian kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

1. Asustek (dalam hal ini pihak afiliasi) merupakan perusahaan berbasis teknologi yang berfokus pada pengelolaan merek, tidak memiliki fasilitas manufaktur sendiri. Dalam menjalankan bisnisnya, Asustek bermitra dengan perusahaan EMS (Electronics Manufacturing Services) yang berbasis di China untuk memproduksi produk-produk dari merk Asus.

1. Setelah proses produksi selesai, maka hak milik atas barang-barang tersebut kemudian akan dialihkan kembali ke Asustek selaku pemilik produk.

2. Selanjutnya, ASGL yang berperan sebagai distributor global dalam grup, membeli barang dari Asustek untuk didistribusikan ke berbagai negara di seluruh dunia. Selain itu, ASGL juga bertanggung jawab atas garansi produk yang dijual.

3. Sedangkan untuk pasar Indonesia, ASGL mendistribusikan produk- produk dari merk Asus tersebut kepada ATID. Bahwa ATID membeli barang jadi dari ASGL berdasarkan pesanan dari distributor independen.

4. ATID kemudian menjual dan menyalurkan produk-produk tersebut ke distributor pihak ketiga.

bahwa kemudian Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan sebagai berikut.

• Bahwa seluruh impor pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari negara Singapura di mana Asus Global Pte Ltd berada tapi impor pembelian dilakukan dari negara Cina. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa walaupun perjanjian pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Asus Global Pte Ltd namun Asus Global Pte Ltd sendiri bukan pemilik barang sesungguhnya. Pemilik barang sesungguhnya menurut Terbanding adalah Asustek yang merupakan Pemilik Saham dari Pemohon Banding.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Meskipun barang- barang tersebut diimpor langsung dari China, hak milik atas barang sudah dialihkan dari Asustek ke ASGL selaku distributor global dalam grup, sebelum menjual kepada ATID (dalam hal ini Pemohon Banding). Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memberikan bukti dokumen berupa Commercial Invoice dan PIB yang dapat membuktikan bahwa hak milik atas barang yang dijual kepada Pemohon Banding merupakan milik dari ASGL. Sebagai contoh dalam Commercial Invoice No. 15210011615 tanggal 11 Januari 2021 antara Pemohon Banding dengan ASGL, sebagai berikut:

Gambar 2.1.2.1.2 Commercial Invoice No.15210011615

Mag dene ant aa ecw nan aE

CAM MFACIA INVOICE

ASUS GLORAL PTF. 1.70.

“A hares Susie ck Pan Loe Tieke FORWARNER: re See ea DPE A

RG Marisa Pats, Sisa pas Geil Begs

PM AGS LIS a lt

TEL nu: kak ND:

TRIP NG: TTIFS AEL PASEO st oC Mo, Delia Im VWOICE DATE:

SUL TO. Pl. ANU PE REO. LAYAN AA SHIP TO: ce RE SANA TN TRI

ANNMRFSS: PGA ML dC Mg ADRESS: AGL TOW oH td PLO AW K1 HLL LE IES fas PS 0 TRUM LA 2B AJ GU SRA oo

SAD MG EL, NASA AAS CRT) PETASA RUSAK, ELSA, Loe aa,

AKAN AL DARA EL AKAL, Una an

YA, lea

VAT ND: BELA GIA ep Or)

TEL TA: TEL Wo:

FAK NO: FAK NG:

SHIRMFNT TAK TA ATTN

FROM:

SHIF MENT TO: Lathe sy SHIP MICAT Var: PIL KAA

SHIPAME 741 Qi ISS PORE PAPER. TERI: MSA Lat SAK

TC PESE RIPTION SUWANTITY WM UN PRICE TOTAL AM9IUNT

COURAP.. MEN

1 So 1321201515 74 3 IDR GIA, 2 1st oT er “SIORIL MAW Veli Ooy SIBER TGT Ww 3

BE RRT MA AR ASUS

Pea SAE LAI BAN MIS PENASARAN NA DE NP AA ANN

KAL IS Lh na

Di Fad PITA SSP Sanga

Selanjutnya untuk membuktikan bahwa barang yang dijual kepada Pemohon Banding tersebut benar merupakan barang-barang milik dari ASGL, dapat dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berikut:

Gambar 2.1.2.1.3 PIB atas Commercial Invoice No.15210011615 PEMIBERITAHLAN DIPUOR BARANG :PIBi Si

Oleh karena itu pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa pemilik barang atas produk-produk yang dilakukan impor pembelian oleh Pemohon Banding adalah Asustek merupakan penyataan yang keliru. Berdasarkan bukti diatas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa meskipun barang-barang diimpor dari Cina, hak milik atas barang-barang yang dijual kepada Pemohon Banding tersebut merupakan milik ASGL;

bahwa pengaturan pengiriman langsung semacam ini sangat umum dalam praktik bisnis. Kepemilikan barang tidak selalu sejalan dengan aliran fisik barang. Tidak adanya barang yang dikirim ke pusat perusahaan tidak berarti hak milik dan kepemilikan belum dialihkan.

Kemudian, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ASGL bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga atas pembelian

yang Pemohon Banding lakukan tidak dapat dikategorikan sebagai dividen, sebagaimana dijelaskan lebih detil pada Poin 2.1.2.6. Surat Bantahan SUB ini.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan fakta dan kondisi serta bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding;

2.1.2.2. Pemohon Banding Dapat Membuktikan Bahwa Tidak Terdapat

Informasi yang Cukup pada Data Pembanding Dalam Menerapkan Metode RPM Secara Andal

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengevaluasi metode RPM (Resale Price Method) sebagai metode yang potensial dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasinya, sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini.

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon o

Banding pernah melakukan evaluasi terhadap Metode Resale Price Method (RPM) sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal halaman 38. Bahwa dengan demikian Wajib Pajak melanggar Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 di mana Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, Pemohon o

Banding wajib membuktikan dalil-dalilnya atau alasan-alasan keberatannya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa pernah melakukan kajian yang menyimpulkan metode RPM tidak bisa dipakai.

Pemohon Banding melakukan kesalahan berpikir kesimpulan yang o

seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana karena tidak terdapat data maka tidak dapat dilakukan penyesuaian atas perbedaan material. Pemohon

Banding menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya data maka dipastikan terdapat perbedaan material.

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding, Pemohon Banding telah membuktikan penerapan metode RPM tidak tepat diterapkan berdasarkan analisis biaya perusahaan pembanding;

bahwa sesuai dengan ketentuan Paragraf 2.2 OECD TPG 2022 dan ketentuan domestik Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011, dinyatakan bahwa pemilihan metode transfer pricing dilakukan dengan kajian untuk menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai, atau dikenal dengan sebutan The Most Appropriate Method.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (8) PER-43 jo. PER-32 disebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• kelebihan dan kekurangan setiap metode;

• kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

• ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

• tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa konsistensi standar akuntansi keuangan menjadi salah satu informasi penting yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis kesebandingan perusahaan pembanding berdasarkan BAB II Huruf B.3.a.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”):

“Metode Harga Penjualan Kembali (“Resale Price Method”)

Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut.

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1) Karakteristik Barang dan Jasa

2) Analisis Fungsi

3) Konsistensi Standar Akuntansi

Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya.

(...)” bahwa pada faktanya, dalam laporan keuangan perusahaan pembanding sama sekali tidak dirincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan sebagaimana dapat dilihat selengkapnya dalam atau dapat dirangkum sebagai berikut:

Tabel 2.1.2.2.1 Rangkuman Rincian Biaya Perusahaan

Pembanding

Pemohon Banding dan Terbanding

Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode Penilaian Persediaan
Pemohon BandingTersediaTersediaWeighted Average
Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam penerapan metode RPM:
Synnex Technology International CorporationTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Human & Technology CorpTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode Penilaian Persediaan
Memorytoday Company LimitedTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Lans Co., LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Compute & More Co LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Phat An Technology Solution Consultant CorporationTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Multinational Technologies CorporationTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia

bahwa kemudian, berikut merupakan tangkapan layar nilai HPP Perusahaan Pembanding pada database ORBIS, yang menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan informasi mengenai klasifikasi biaya dalam HPP pada data pembanding. Bahwa bukti berikut juga telah Pemohon banding dsampaikan pada saat proses Keberatan, dalam Surat Penjelasan Tertulis Tambahan dan/atau Pemenuhan Permintaan Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor: 023/DDTC-2B/V/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Gambar 2.1.2.2.1 Nilai Harga Pokok Penjualan Perusahaan

Pembanding

Synnex Technology International Corporation

Human & Technology Corp

Memorytoday Company Limited

Lans Co., Ltd

Compute & More Co Ltd

Phat An Technology Solution Consultant Corporation

Multinational Technologies Corporation

bahwa berdasarkan tabel dan gambar di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga tidak cukup informasi untuk menerapkan melakukan penilaian terhadap masing-masing unsur pembentuk nilai HPP dari perusahaan pembanding;

bahwa kemudian, perlu disampaikan juga bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan berpikir dengan memberikan kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet). Bahwa Terbanding yang melakukan kesalahan logika dengan menyalahartikan maksud dari pernyataan Pemohon Banding (Fallacia Compositionis);

bahwa faktanya, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan diatas, adanya keterbatasan data terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat menyetujui penggunaan RPM dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasinya;

bahwa metode RPM memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang tinggi jika dibandingkan dengan metode TNMM. Adanya keterbatasan data pada laporan keuangan tersebut dapat menyebabkan penyesuaian yang andal dan akurat dalam rangka melakukan analisis kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding menjadi tidak mungkin untuk dilakukan. Padahal, hal tersebut adalah langkah yang harus dilakukan berdasarkan Lampiran I Bab II B.3 PER-22/2013:

“a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.” bahwa sebaliknya, selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Terbanding dalam melakukan penerapan metode RPM dalam pengujian sama sekali tidak memberikan tanggapan atau bukti yang menunjukkan bahwa terdapat kesebandingan pada unsur-unsur pembentuk biaya HPP dan biaya operasional antara Pemohon Banding dan perusahaan- perusahaan pembanding;

bahwa dalam pemilihan metode transfer pricing, Pemohon Banding juga sudah mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan dari setiap metode sehingga Pemohon Banding menyimpulkan bahwa metode RPM tidak dapat digunakan dan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat untuk diterapkan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding, yang sekaligus membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian andal yang akurat untuk menghilangkan perbedaan material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

2.1.2.3. Terbanding Sama Sekali Tidak Memberikan Bukti yang Menunjukkan

Kesebandingan Fungsi yang Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut.

Bahwa berdasarkan analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) di dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak dan di dalam Kertas Kerja Pemeriksan, Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa Wajib Pajak melakukan Fungsi yang sedikit (less function) sehingga dengan demikian maka penggunaan metode RPM sudah sangat sesuai sebagaimana dipandu dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017.

bahwa berdasarkan BAB II Huruf B.3.a.2 SE-50/PJ/2013 dinyatakan bahwa metode Resale Price lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesebandingan produk:

“Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang.” bahwa hal yang serupa juga dijelaskan di halaman 245-247 buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul “Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional”. Pada praktiknya, faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan metode RPM adalah konsistensi praktik akuntansi dan kesebandingan fungsi.

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(ii) Penyesuaian atas fungsi dan aset

Faktor kesebandingan yang penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM dan C+) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.” bahwa dalam menerapkan metode RPM, memerlukan kesebandingan

fungsi, aset dan risiko yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan metode tranfer pricing lainnya.

Dalam mencari kesebandingan fungsi, sebagaimana pernyataan pada Paragraf 2.68 OECD TPG 2017 bahwa perbedaan suatu fungsi di antara perusahaan-perusahaan dapat tercermin dari biaya operasional yang bervariasi.

“Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem. “

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi antara perusahaan-perusahaan sering tercermin dalam biaya operasi yang bervariasi. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan rentang marjin laba kotor yang lebar tetapi masih pada tingkat indikator laba operasi yang sebanding. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya transparansi dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi beban di dalam laba kotor atau laba operasi dapat mempersulit analisis kesebandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.” bahwa selanjutnya, untuk menentukan kesebandingan fungsi di suatu perusahaan dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan perusahaan tersebut, hal ini sebagaimana dinyatakan berikut.

Karl Gruendel & Ken Okawara, Transfer Princing in Japan, CCH Wolter Kluwer, 2010, hal. 39 “Functional differences often manifest themselves in differences in levels of Selling, General, and Administrative expense. Therefore, broadly similar entities with some differences in functions may have broadly similar levels of operating profit margin even though their gross profit margins differ significantly.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi sering tercermin dalam perbedaan tingkat biaya operasi, yaitu biaya penjualan dan administrasi umum. Dengan demikian, perusahaan sebanding dengan perbedaan fungsi mungkin memiliki tingkat marjin laba bersih yang sebanding namun dengan perbedaan yang signifikan pada tingkat marjin laba kotor.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding kemudian melakukan analisis kesebandingan fungsi atas perusahaan pembanding berdasarkan pada rasio biaya operasional terhadap penjualan, sebagai berikut:

Tabel 2.1.2.3.1 Analisis Kesebandingan Fungsi Berdasarkan

Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan

Rasio Biaya Operasional terhadap PenjualanTingkat Kesebandingan
Pemohon Banding (2021)1,66%Tidak Memiliki Kesebandingan Fungsi yang cukup untuk menerapkan RPM. (karena perusahaan pembanding Terbanding melakukan banyak fungsi tambahan dibandingkan dengan Pemohon Banding yang tercermin dari rasio biaya operasional terhadap penjualan).
Perusahaan Pembanding Terbanding (2018- 2020)
Synnex Technology International Corporation2,54%
Memory Today Company Limited25,33%
Perusahaan Pembanding Terbanding (2017- 2019)
Lans Co., Ltd6,86%
Compute & More Co Ltd4,71%

bahwa tabel di atas menunjukkan bahwa rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Pemohon Banding jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding.

bahwa satu-satunya perusahaan pembanding yang memiliki rasio biaya operasional terhadap penjualan yang tidak jauh berbeda dengan Pemohon Banding adalah perusahaan Synnex Technology International Corporation. Berikut perbandingan laba Pemohon Banding dengan Synnex Technology International Corporation:

Tabel 2.1.2.3.2 Marjin Laba Wajib Pajak dengan Synnex

Technology Int. Corp.

Pemohon BandingSynnex Technology International Corporation
Marjin Laba Kotor3,93%5,01%
Marjin Laba Bersih2,27%2,47%

bahwa tabel di atas semakin menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding (rasio biaya operasional yang serupa) akan menghasilkan laba yang sebanding juga dengan Pemohon Banding (baik di tingkat laba kotor dan laba bersih);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan Pemohon Banding telah membuktikan serta memberikan penjelasan bahwa pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal untuk menerapkan metode RPM sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 jo. PER/32/PJ/2011 dan SE- 50/PJ/2013;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2.1.2.4. Dalam Melakukan Pengujian, Pemohon Banding Telah Memilih

Perusahaan Pembanding yang Memenuhi Prinsip Kesebandingan bahwa Terbanding menolak 3 (tiga) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 2.1.2.4.1 Perusahaan Pembanding Pemohon Banding yang

Ditolak oleh Terbanding

No.Nama PerusahaanAlasan Penolakan Terbanding
1Human & Technology CorpTidak tersedia alamat web/situs resmi. - Distributor software dan penjualan jasa pemeliharaan (OECD TP - Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)
2Phat An Technology Solution Consultant CorporationMerupakan Distributor komputer, peripheral komputer dan software - (OECD Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53) Merupakan perusahaan beroperasi di bidang utama sistem - komunikasi & keamanan, peralatan pengujian & pengukuran, peralatan teknologi & pendidikan (OECD Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)
3Multinational Technologies CorporationTidak tersedia alamat web/situs resmi. - Perusahaan menjual produk yang lebih beragam termasuk barang IT, - HP dan komponen elektronik lainnya (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)

bahwa dalam melakukan manual review kegiatan usaha pembanding yang dipilih, Pemohon Banding mengacu kepada informasi yang terdapat didalam database pemilihan pembanding. Adapun informasi yang tersedia didalam database pencarian pembanding merupakan informasi yang valid. Terbanding dalam hal ini tidak dapat membuktikan adanya informasi yang bertentangan dengan informasi dalam database pembanding. Dengan demikian tidak ditemukannya website pembanding bukan dasar untuk menolak pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding.

bahwa kemudian, dalam sengketa a quo, Terbanding menyatakan sebagai berikut.

• Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penolakan 3 (tiga) data pembanding oleh Tim Pemeriksa ditujukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding dengan Wajib Pajak. Hal tersebut dapat terlihat dari alasan penolakan Tim Pemeriksa atas data pembading tersebut, yang diantaranya ketidaktersediaan website yang mengakibatkan Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan penelusuran lebih

lanjut mengenai kegiatan usaha data pembading dan produk yang dinilai tidak sebanding dengan produk yang dijual oleh Wajib Pajak.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ketidaktersediaan alamat web/situs resmi bukan merupakan kriteria yang tepat dalam menolak perusahaan pembanding. Berikut merupakan lima karakteristik ekonomi yang digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

bahwa untuk itu, ketersediaan web/situs resmi bukan merupakan kriteria dalam penolakan perusahaan pembanding sebagaimana diatur dalam ketentuan transfer pricing di Indonesia;

bahwa selanjutnya, perlu disampaikan juga bahwa metode pengujian tranfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Transactional Net Margin Method (TNMM). Bahwa metode TNMM merupakan metode yang paling fleksibel dalam masalah kesebandingan produk atau fungsi. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 4.5.8.1.UN TPM 2021 berikut. “However, the TNMM is even less dependent on product comparability and functional comparability than the traditional transaction methods, because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.”

Terjemahan:

“Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.” bahwa lebih lanjut, bahwa metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021 sebagai berikut.

“Also, as further discussed below, the fact that the TNMM requires less product comparability than the traditional transaction methods (and as such has a greater tolerance to product differences and cost accounting differences compared to traditional transaction methods) can be a significant practical benefit of using TNMM.” Terjemahan:

“Selain itu, seperti yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini, fakta bahwa TNMM membutuhkan lebih sedikit komparabilitas produk dibandingkan dengan metode transaksi tradisional (dan dengan demikian memiliki toleransi yang lebih besar terhadap perbedaan produk dan perbedaan akuntansi biaya dibandingkan dengan metode transaksi tradisional) dapat menjadi manfaat praktis yang signifikan dalam menggunakan TNMM."

Oleh karena itu, perusahaan pembanding Pemohon Banding masih andal untuk dijadikan pembanding karena masih merupakan perusahaan yang melakukan distribusi peralatan elektronik.

bahwa berdasarkan paragraf di atas dapat disimpulkan bahwa TNMM tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding. Maka dapat disimpulkan bahwa walaupun Perusahaan Pembanding dan Pemohon Banding memiliki sedikit perbedaan dalam produk yang dijual tidak akan mempengaruhi keandalan yang dihasilkan oleh Metode TNMM;

bahwa kemudian di dalam Surat Banding, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding tersebut merupakan perusahaan yang melakukan perdagangan peralatan elektronik, sama dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, perusahaan ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Paragraf 6.23 OECD TPG 2017 menyebutkan bahwa:

“... The amount of consideration charged in comparable transactions between independent enterprises in the same industry can also be a guide, where this information is available…”

Terjemahan:

“… Harga yang ditetapkan dalam transaksi yang sebanding antara perusahaan independen dalam industri yang sama juga dapat dijadikan acuan.”

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjual produk- produk elektronik. Oleh karena itu, perusahaan ini masih berada di industri yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu industri elektronik. Selain itu, sebagaimana diuraikan di atas, metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk dan oleh karena itu perusahaan ini masih sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Tahun 2021 sudah tepat;

2.1.2.5. Transaksi Pemohon Banding Telah Menunjukkan Hasil yang Wajar

Sebagaimana Dituangkan dalam Dokumen Lokal 2021

bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah menunjukkan hasil yang wajar. Terlebih, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait hasil yang wajar atas transaksi afiliasi Pemohon Banding.

bahwa faktanya, performa laba Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 sudah berada di dalam rentang kewajaran. Sebagaimana pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010, maka Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding di tahun 2021, dalam Dokumen Lokal Tahun 2021, Pemohon Banding dipilih sebagai Pihak yang Diuji (Tested Party) dengan menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.

bahwa berikut merupakan hasil penerapan metode TNMM dengan menggunakan Indikator Tingkat Operating Margin (OM);

Tabel 2.1.2.5.1 Hasil Analisis Kewajaran dengan Metode TNMM

an gg gg AA ea aa

Por gg Pee

Poe fees nests ceases EA

Po nee fe

Kuantil atas

Sedangkan, laba Pemohon Banding tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Tabel 2.1.2.5.2 Perolehan Marjin Laba Operasional Pemohon Banding

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran adalah sebesar 1,74% s.d. 2,12% sedangkan laba Pemohon Banding adalah 2,27%. Dengan demikian, tidak terdapat selisih kewajaran terhadap laba operasi Pemohon Banding dengan rentang kewajaran pembanding. Oleh karena itu, hal tersebut mendukung fakta bahwa transaksi tidak merugikan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding

karena telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

2.1.2.6. Bahwa Asus Global Pte, Ltd. Bukan Merupakan Pemegang Saham

Pemohon Banding Sehingga Transaksi Pembelian dengan Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Pembayaran Dividen

bahwa sebagaimana yang disampaikan pada Surat Banding, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Objek PPh Pasal 26 terkait constructive dividend yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp13.499.465.934,00, yang sehubungan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan pada sengketa PPh Badan. Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa ASGL bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding sehingga transaksi yang dilakukan dengan ASGL bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham;

Dalam memahami istilah “dividen”, Pemohon Banding dalam sengketa a quo memberikan pendapat beberapa ahli dalam berbagai literatur, sebagai berikut:

1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (”KBBI”), dividen merupakan bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen pun diartikan sebagai sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.

2. Oxford Business English Dictionary menjabarkan dividen sebagai berikut. “An amount of the profits that a company pays to shareholders”

Terjemahan

“Sejumlah keuntungan yang dibayarkan perusahaan kepada pemegang saham”

3. Merujuk pada penafsiran gramatikal yang diatur dalam OECD Model Tax Convention on Income and On Capital Volume I and II (Updated 22 July 2010), bahwa dividen diatur pada Article 10 Paragraph 3 sebagai berikut.

“3. The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ sharesorother rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights assimilated to income from shares by the

taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.”

Terjemahan

“3. Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lain, bukan merupakan surat tagihan, penyertaan laba, serta penghasilan dari hak-hak badan usaha lain yang dipersamakan dengan penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang melakukan pembagian itu berkedudukan.”

4. Dijabarkan pada OECD Model Tax Convention on Income and on Capital Condensed Version (21 November 2017) bagian Commentary on Article 10 Concerning the Taxation of Dividends pada Sub Bab Preliminary remarks yang menyatakan sebagai berikut.

“By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares, limited partnerships with share capital, limited liability companies or other joint stock companies.”

Terjemahan

“Yang dimaksud dengan “dividen” pada umumnya adalah pembagian keuntungan kepada para pemegang saham oleh perseroan-perseroan yang dibatasi oleh saham, persekutuan komanditer dengan modal saham, perseroan terbatas atau perseroan gabungan lainnya.”

5. Adapun pada OECD Model Commentary on Article 10 menyatakan bahwa: “…the term "capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profifits to shareholders.”

Terjemahan

”...istilah "modal" digunakan dalam kaitannya dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yaitu pembagian keuntungan kepada pemegang saham.”

6. Pendapat Ulf Andresen and Vera Mohn, “Mandatory Discounts and Transfer Pricing Adjustments in the Pharmaceutical Industry”, IBFD, hlm. 191 sebagai berikut.

“Under case law, a hidden profit distribution is defined as a decrease of income or avoided increase of income, caused by shareholder relationship and affecting the profit as defined in Sec. 4(1)(1) of the Income Tax Act, and for which the corporation has not decided on the (open) distribution of profits in accordance with company law.”

Terjemahan

“Berdasarkan kasus hukum, distribusi laba tersembunyi didefinisikan

sebagai penurunan pendapatan atau peningkatan pendapatan yang

dihindari, yang disebabkan oleh hubungan pemegang saham dan

memengaruhi laba sebagaimana didefinisikan dalam Sec. 4(1)(1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dan untuk itu korporasi belum memutuskan pembagian laba (terbuka) sesuai dengan undang-undang perseroan.” bahwa sebagaimana dituangkan pada literatur di atas, dapat diketahui bahwa dividen merupakan pembagian keuntungan kepada pemegang saham atas pembayaran yang dilakukan dalam bentuk modal oleh suatu perusahaan, atau persekutuan dengan penyertaan, atau perusahaan yang terbagi atas saham-saham.

bahwa adapun dividen secara tidak langsung dijabarkan pada Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UU PT”) yang terangkum sebagai berikut.

1) Pasal 15 ayat (1) butir i: Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen diatur dalam Anggaran Dasar;

2) Pasal 70: Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku sebagai cadangan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor;

3) Pasal 71: Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham/ RUPS;

4) Pasal 71: Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS; dan

5) Pasal 71: Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

bahwa meskipun tidak dijabarkan secara langsung pada UU PT, akan tetapi dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham yang berasal dari laba bersih Perseroan dalam 1 (satu) periode tahun buku apabila menunjukkan saldo laba yang positif; bahwa kemudian, sebagaimana dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding terkait pengertian dividen yang diatur dengan jelas, lengkap, dan tegas pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

a. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

b. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

c. pembagian laba dalam bentuk saham;

d. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

e. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

f. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

g. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

h. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

i. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

j. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

k. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.” bahwa adapun demikian, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat sebagai berikut.

• Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa atas harga beli yang tidak wajar tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pte Ltd atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak.

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh di atas, rekarakterisasi suatu penghasilan sebagai dividen hanya diperbolehkan dilakukan apabila terdapat jumlah penghasilan yang dibayarkan melebihi ataupun terdapat selisih kewajaran.

bahwa selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) menyebutkan sebagai berikut: “Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir

a. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung

b. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat” bahwa lebih lanjut, sebagaimana digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum pengenaan secondary adjustment terkait sengketa PPh Pasal 26 yaitu atas Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur sebagai berikut.

”(8) Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” bahwa sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh menyatakan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Dengan demikian, Terbanding seharusnya setuju bahwa definisi dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham;

bahwa terlebih, seharusnya rekarakterisasi objek PPh Pasal 26 sebagai constructive dividend tidak dilakukan karena transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selain itu, pencatatan dan perhitungan atas seluruh pos dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memenuhi kebenaran material;

bahwa selanjutnya, ASGL pun bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding sehingga tidak mungkin Pemohon Banding memberikan dividen kepada ASGL. Adapun berikut merupakan struktur kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan Akta Perusahaan Nomor 18 tanggal 14 Januari 2020:

Gambar 2.1.2.6.1. Susunan Pemegang Saham Pemohon Banding Number of Percentage of Share

Name of shareholders shares ownership (%] capital

Asustek 8415 og 111,894,255

Hua-Cheng Venture Capital Corp. B5 1 1,130,245

Total 8.500 100 113,024,500

Maka, sudah seharusnya atas transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan ASGL yang bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh atas objek yang dijadikan sebagai dividen. Hal tersebut sesuai dengan putusan pengadilan pajak berikut.

a. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 58181/PP/M.IIB/13/2014 “bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;” a. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 48349/PP/M.VI/13/2013 “Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli

dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehingga transaksi a quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);” b. PertimbanganhukumPutusanPengadilanPajakNo.Put. 39468/PP/M.XII/13/2012.

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.” c. PertimbanganhukumPutusanPengadilanPajakNo.Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 “bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;” bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan dividen terselubung adalah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang tidak dinyatakan sebagai deviden, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan deviden karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), dan tidak dapat dibayarkan

kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

bahwa selain itu, beberapa negara juga menganggap transaksi kakak adik transaksi sebagai transaksi yang tidak dapat dikarakterisasi sebagai dividen (pendekatan yang umum). Contohnya, dalam Case 54101 39 Droit Fiscal 17 (1987) 532 pada Johann Hattingh dalam “South Africa: The Volkswagen Case and the Secondary Tax on Companies: Part 2 – The Effect on the Taxation of Dividends with Emphasis on Deemed (Constructive) Dividends”, dinyatakan bahwa:

“France–Germany tax treaty, an interest-free loan granted by a French company to a sister company resident in Germany was the subject of dispute. The French and German companies were part of the same group of companies, ultimately owned in the United States and France. … In terms of the French domestic tax rule, dividend withholding tax was imposed in respect of the adjusted amount of taxable income on the basis that it gave rise to a constructive dividend. Once again, the Supreme Administrative Court held that the profit adjustment to the French company's taxable income was outside the scope of the treaty's dividend definition …”

Terjemahan

“Perjanjian pajak Prancis–Jerman, pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh perusahaan Prancis kepada sister company yang berdomisili di Jerman menjadi subyek sengketa. Perusahaan Prancis dan Jerman adalah bagian dari grup perusahaan yang sama, yang pada akhirnya dimiliki di Amerika Serikat dan Prancis. … Dalam hal aturan pajak domestik Prancis, pajak pemotongan dividen dikenakan sehubungan dengan jumlah pendapatan kena pajak yang disesuaikan atas dasar bahwa hal itu menimbulkan dividen konstruktif. Sekali lagi, Mahkamah Agung Administrasi menyatakan bahwa penyesuaian laba atas penghasilan kena pajak perusahaan Prancis berada di luar cakupan definisi dividen ...” bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian kami sampaikan di atas, kiranya Majelis Hakim berkenan untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan koreksi yang dilakukannya berdasarkan fakta dan data yang secara nyata-nyata menunjukkan bahwa koreksi yang terjadi tidak tepat. bahwa berdasarkan dalil, literatur, hingga peraturan yang membahas mengenai pengertian dividen di atas dapat disimpulkan bahwa pemberian dividen terjadi apabila terdapat keuntungan yang diberikan oleh perusahaan

sehubungan dengan penyertaan modalnya pada perusahaan tersebut, atau dengan kata lain bahwa penerima penghasilan dividen merupakan pemegang saham. Dengan demikian, mohon pertimbangan Majelis Hakim atas transaksi pembayaran jasa pada pihak afiliasi bukan merupakan pembayaran dividen;

2.1.2.7. Bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Tidak Memenuhi Ketentuan Saat Terutang PPh Pasal 26

bahwa tanpa bermaksud mengurangi dalil dan argumentasi yang Pemohon Banding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas rekarakterisasi objek PPh Pasal 26 menjadi dividen dan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan ASGL telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan saat terutangnya objek rekarakterisasi PPh Pasal 26 dengan penjelasan sebagai berikut;

bahwa namun demikian, dalam Surat Uraian Banding, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan atas pembuktian pemenuhan ketentuan saat terutangnya PPh Pasal 26 pada saat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26. Dalam sengketa a quo, Terbanding menyatakan sebagai berikut.

• Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment sehingga jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar per Masa Pajak tidak dapat dihitung dengan pasti, maka pemeriksa membagi nominal koreksi menjadi 12 (Dua Belas) Bulan.

bahwa dalam melakukan koreksi, seharusnya Terbanding mengacu pada ketentuan peraturan perpajakan yang relevan. Adapun ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan sengketa atas saat terutangnya PPh 26 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 23 UU PPh (saat dibayarkan, disediakan, dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat

terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak;

bahwa mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha… c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.” bahwa adapun ketentuan Pasal 26 UU PPh mengatur lebih lanjut sebagai berikut.

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya …”

Selanjutnya terdapat aturan teknis yang mengatur saat terutang Objek PPh yaitu pada Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 sebagai berikut:

“Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkan penghasilan;

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Dalam hal dividen, penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 menjelaskan hal sebagai berikut.

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).” bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan di atas, dalam menentukan saat terutangnya objek PPh Pasal 26 atas transaksi Pemohon Banding dengan

pihak afiliasi ASGL yang direklasifikasi Terbanding menjadi dividen merujuk pada saat yang pembayaran dan saat disediakan untuk dibayarkan; bahwa selanjutnya terkait dengan penerbitan SKPKB, merujuk pada ketentuan-ketentuan pada Pasal 1 angka 16 UU KUP dan Pasal 1 angka 7 UU KUP, dapat ditunjukkan bahwa penerbitan SKPKB seharusnya merupakan penentuan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu;

Lebih lanjut Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 mengatur sebagai berikut:

“(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa merujuk pada ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan dikaitkan dengan penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 di tiap masa pajak oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa SKPKB dapat diterbitkan oleh Terbanding jika dan hanya jika:

1. Terdapat penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayaran atas penghasilan tersebut telah jatuh tempo pembayaran yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26; dan

2. Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya di tiap masa pajak yang bersangkutan.

bahwa dengan ditetapkannya nilai koreksi atas DPP PPN untuk tiap Masa Pajak (Januari 2019 - Desember 2019) berdasarkan pembagian rata dari

total keseluruhan koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk penyerahan selama 1 (satu) tahun, tanpa Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding benar terdapat objek PPh Pasal 26 pada Masa Pajak bersangkutan sebesar Rp13.499.465.934,00, menandakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan saat terutangnya objek PPh Pasal 26 yang Pemohon Banding lakukan pada masa bersangkutan;

bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Terbanding tidak pernah membuktikan adanya objek PPh Pasal 26 dengan nilai penyerahan sebesar Rp13.499.465.934,00 tiap bulannya maka koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang jelas terkait kapan saat PPh Pasal 26 dengan DPP sejumlah Rp13.499.465.934,00 tersebut terutang;

2.1. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Sebesar Rp2.699.893.186,00

Terutang sebesar Rp2.699.893.186,00 bahwa koreksi PPh Padal 26 Terutang berkaitan dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 dimana Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%. Adapun dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan tersebut adalah sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan pada poin 2.1.2 Surat Bantahan ini;

Tanpa mengurangi argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, bahwa transaksi pembelian dari Asus Global Pte, Ltd. Singapura (ASGL) sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta ASGL bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Tujuan argumentasi ini adalah untuk menunjukkan adanya inkosistensi oleh Terbanding dalam melakukan koreksi dan mempertahankan koreksinya. bahwa ASGL merupakan Subjek Pajak Singapura, sehingga pemajakan atas segala transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ASGL harus merujuk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura (“P3B Indonesia-Singapura”);

bahwa seandainya pun terdapat pembayaran dividen (pada hakikatnya sesuai peraturan perundang-undangan dan pembuktian yang disampaikan

Pemohon Banding tidak ada) tarif sebesar 20% yang digunakan oleh Terbanding adalah keliru;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, tarif pajak dividen adalah 10% atau 15%.

“ However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the

company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

1. 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

2. 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

Terjemahan

“ Namun demikian, dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Negara P3B dimana perusahaan yang membayarkan dividen tersebut merupakan penduduknya, dan sesuai dengan hukum di Negara tersebut, namun apabila penerima dividen tersebut merupakan pemilik manfaat dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

1. 10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah perusahaan yang memiliki secara langsung setidaknya 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen;

2. 15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Bahwa seluruh impor pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan berasal dari negara Singapura di mana Asus Global Pte Ltd berada tapi impor pembelian dilakukan dari negara Cina. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa walaupun perjanjian pembelian dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Asus Global Pte Ltd namun Asus Global Pte Ltd sendiri bukan pemilik barang sesungguhnya. Pemilik barang sesungguhnya menurut Terbanding adalah Asustek yang merupakan Pemilik Saham dari Pemohon Banding.

Kemudian, terkait penggunaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%, Terbanding berpendapat sebagai berikut.

• Terbanding berpendapat bahwa terdapat penyalahgunaan P3B atas koreksi penyesuaian harga pembelian (primary adjustment) dan koreksi Objek

Pajak/DPP PPh Pasal 26 (secondary adjustment) sehingga hak pemajakan berada di negara Indonesia dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana ketentuan SE-52/2021 yang diinterpretasikan bahwa peraturan domestik tidak dapat menggugurkan peraturan yang tercantum dalam tax treaty atau P3B; bahwa lebih lanjut, mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagai berikut:

“3. Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan

a. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang PPh, P3B mengatur hak-hak pemajakan masing-masing negara pihak dalam persetujuan dan berlaku khusus (lex specialis) sehingga dalam menerapkan P3B, langkah pertama adalah menerapkan ketentuan Undang-Undang PPh dan selanjutnya perlu memperhatikan:

1) Dalam hal terdapat Batasan yang diatur dalam P3B, maka Undang- Undang PPh diterapkan dengan memperhatikan Batasan dalam P3B dimaksud; atau

2) Dalam hal tidak terdapat Batasan dalam P3B, maka Undang-Undang PPh diterapkan sepenuhnya

b. …

c. Penginterpretasian P3B dilakukan dengan itikad baik (good faith) dan menggunakan pengertian yang lazim (ordinary meaning) sesuai dengan konteks, maksud dan tujuan disepakatinya P3B tersebut. Hal tersebut diatur dalam hukum kebiasaan internasional (international customary law) sebagaimana dikodifikasi dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT), dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian internasional”

bahwa ketentuan P3B bersifat membatasi ketentuan UU PPh. Dalam artian bahwa ketentuan P3B dapat (i) membatasi hak pemajakan suatu negara, atau (ii) membatasi tarif pajak yang dikenakan oleh suatu negara. Kemudian, dapat diinterpretasikan bahwa peraturan domestik tidak dapat menggugurkan peraturan yang tercantum dalam tax treaty;

Apabila Terbanding beranggapan bahwa seluruh transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ASGL bukan berasal dari negara Singapura di mana ASGL berada tapi impor pembelian dilakukan

dari negara Cina, maka hak pemajakan atas segala transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut juga harus merujuk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan China (“P3B Indonesia- China”);

Sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan China, tarif pajak dividen adalah 10%.

“ However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the

company paying the dividends is a resident and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends. The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

Terjemahan

“ Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada

Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen. Ketentuan-ketentuan ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana dividen tersebut dibayarkan.

bahwa penerapan tarif PPh 26 sebesar 20% oleh Terbanding pun keliru. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan; Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan penjelasan serta bukti-bukti di atas untuk dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat informasi yang cukup pada data pembanding dalam menerapkan metode RPM secara andal;

3. Terbanding sama sekali tidak memberikan bukti yang menunjukkan kesebandingan fungsi yang cukup untuk menerapkan metode Resale Price;

4. Dalam melakukan pengujian, Pemohon Banding telah memilih perusahaan pembanding yang memenuhi prinsip kesebandingan;

5. Transaksi Pemohon Banding telah menunjukkan hasil yang wajar sebagaimana dituangkan dalam dokumen lokal 2021;

6. Bahwa Asus Global Pte, Ltd. Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding Sehingga Transaksi Pembelian dengan Pihak Afiliasi Bukan Merupakan Pembayaran Dividen;

7. Bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tidak Memenuhi Ketentuan Saat Terutang PPh Pasal 26;

8. Dasar Koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; dan

9. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp13.499.465.934,00 dan PPh Pasal 26 Terutang Sebesar Rp2.699.893.186,00 seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

4. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Masa Pajak April 2021, menjadi sebagai berikut:

UraianNilai (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak44.390.000
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023;

Bukti P-3 Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor: 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021;

Bukti P-4 Softcopy Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor: FORM-

05004747/BPS/KPP.210903/2023 tanggal 20 September 2023; Bukti P-5 Softcopy Bukti Penerimaan Negara NTPN:E0BA2M1USNORFO9 tanggal 12 September 2023 sebesar Rp3.866.247.043,00;

Bukti P-6 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Wang Cei Wei jabatan: Direktur Keuangan,

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-924-77 tanggal atas nama

Yusuf Wangko Ngantung, diberi kuasa oleh Wang Cei Wei jabatan: Direktur Keuangan,

Bukti P-8 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Yusuf Wangko Ngantung,

Bukti P-9 Softcopy Surat Izin Kuasa Hukum Nomor:KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-10 Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum KHP-00303 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-924-64 tanggal 5 September 2024 atas nama Cindy Kikhonia Febby, diberi kuasa oleh Wang Cei Wei jabatan: Direktur Keuangan;

Bukti P-12 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Cindy Kikhonia Febby,

Bukti P-13 Softcopy Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-14 Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum KHP-3691 atas nama

Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-15 Softcopy Akta Nomor 19 Tanggal 10 November 1967 yang dibuat oleh

Notaris Mina NG,S.H.,M.Kn., di Kota Tangerang tentang Akta Pendirian PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA;

Bukti P-16 Softcopy Akta Nomor 14 tanggal 6 May 2021 yang dibuat oleh Notaris

Ervina Christina Sembiring, S.H., M.Kn., di Kota Tangerang tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asus Technology Indonesia Jakarta;

Bukti P-17 Softcopy Bukti Tanda Terima eSPT Tahunan Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2021 (normal) Nomor 65081606578222830511 diterima tanggal 30 Juni 2022 atas SPT Lebih Bayar sebesar Rp 249.837.322.340,00;

Bukti P-18 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-2 Softcopy Surat Keberatan Nomor: 052/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023;

Bukti T-3 Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor: 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021;

Bukti T-4 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 105/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini dengan perincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutNilai Sengketa
TerbandingPemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak13.543.855.93444.390.00013.499.465.934

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.499.465.934,00 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi peredaran usaha sebesar harga pokok penjualan sebesar Rp161.993.591.212,00 dalam penghitungan kewajiban PPh Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal 26 yang belum dipungut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat menetapkan koreksi dengan mengalokasikan secara pro rata per bulan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.”;

Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding;

Menimbang, bahwa sengketa PPh Badan telah diputus dengan Putusan nomor PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 dengan kesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding dari koreksi Terbanding atas harga pokokpenjualansebesarRp161.993.591.212,00,koreksisebesar Rp17.626.626.656,00 dikabulkan (dibatalkan), dan selisih koreksi sebesar Rp144.366.964.556,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, namun demikian karena penghitungan koreksi untuk PPh Badan dilakukan atas kewajiban akhir tahun (Masa Desember), Pengadilan Pajak berpendapat koreksi untuk DPP PPh Pasal 26 tidak dapat dialokasikan secara pro rata per bulan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.499.465.934,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan rekapitulasi tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut :

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
Penghasilan Neto13.499.465.934013.499.465.934

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh 26 Yang Dipungut menurut Terbanding Rp13.543.855.934,00 Koreksi Dibatalkan Pengadilan PajakRp13.499.465.934,00 DPP PPh 26 Yang Dipungut menurut Pengadilan

Rp44.390.000,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 26 Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp3.866.247.043,00 Koreksi yang dibatalkanRp3.866.247.043,00 PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00251/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor: 00013/204/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023, atas nama: PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1-043.000, beralamat di Komplek Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No.08, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakRp44.390.000 Pajak Penghasilan TerutangRp0 Kredit PajakRp0 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 14_Oktober_2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad

Hidajat,_S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

td.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.