Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-007928.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Dpo Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007928.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dpo Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 3; Pasal 5 ayat (2); Pasal 10B ayat (5); Pasal 16; Pasal 17; Pasal 85 ayat (3); Pasal 95
  • PMK 170/PMK.04/2020Pasal 10
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007928.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Dpo Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 April 2026
Tanggal Pengucapan
15 Juni 2026