Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-007944.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007944.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01557/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00028/277/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Februari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007944.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP

01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Dino Haryadi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Trisna Lukman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 174/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

2. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 175/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

3. Nama: Irene Theodora Simatupang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 176/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

4. Nama: Randy Ardianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 177/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

5. Nama: Ryan Gunawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/FA-VBWAPAC/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/197909102001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5517/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024,

3. Nama/NIP: Zulfan Teguh Pambudi/ 198404252006021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: KPP Madya Sidoarjo, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-195/KPP.2408/2025 tanggal 11 April 2025,

4. Nama/NIP: PetrusTulusSimanullang/ 197412191996021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Wajib Pajak Besar Empat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-159/KPP.1904/2025 tanggal 11 April 2025,

5. Nama/NIP: Erwin Lesmana/198607302007101004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

6. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

7. Nama/NIP: Basuki Nugroho/197702121999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

8. Nama/NIP: Hermawan/198310192009011007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

9. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-706/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025,

10. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1894/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025,

11. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

12. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2563/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1433/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-269/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0151/FA- VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1607/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 166/FA-VBWAPAC/XI/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00028/277/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Februari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Rp1.635.354.731,00 dalam Daerah Pabean

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp163.535.473,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Lain-lainRp105.754.876,00

4. PPN yang kurang dibayarRp57.780.597,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp19.651.181,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp77.431.778,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 234/FA-VBWAPAC/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Rp1.057.548.760,00 dalam Daerah Pabean

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp105.754.876,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Lain-lainRp105.754.876,00

4. PPN yang kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01557/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar57.780.597,000,0057.780.597,00
b. Sanksi Bunga19.651.181,000,0019.651.181,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar77.431.778,000,0077.431.778,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

0151/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0151/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean1.635.354.731,001.057.548.760,00577.805.971,00

Koreksi Yang Diajukan Banding bahwa terkait dengan pokok sengketa sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Perhitungan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

- Objek atas Jasa Pada SPT PPh Pasal 26Rp11.204.013.236,00

- Koreksi ekualisasi objek PPh 26 atas imbalan/jasa lain Rp 480.270.203,00

- April 2021 s.d. Maret 2022 (hasil pemeriksaan)

Objek dari masa sebelumnyaRp0,00

- Dipotong/Disetor/Dilaporkan Masa BerikutnyaRp0,00

- Dipotong/Disetor di KPP lainRp0,00

- Objek pajak menurut TerbandingRp11.684.283.439,00

- Objek Pajak menurut SPTRp11.106.477.468 ,00

- Koreksi objek pajakRp 577.805.971,00 bahwa terkait selisih koreksi objek sebesar Rp577.805.971,00 berikut adalah penjelasan Pemohon Banding:

No.DeskripsiNilai (Rp)
1Selisih Kurs7.221.482,00
2Non Objek PPh534.955.595,00
3Objek Pajak yang telah dipotong tetapi berbeda akun52.331.229,00
4DPP PPh yang dilaporkan tidak terdaftar di SPHP(113.913.732,00)
5Rounding(324.370,00)
6Bukan Merupakan Objek PPN Pemanfaatan JLN97.535.768,00
Total577.805.971,00

bahwa berikut adalah penjelasan dari masing–masing rekonsiliasi di atas:

1. Selisih Kurs sebesar Rp7.221.482,00 bahwa angka selisih kurs antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan dalam perhitungan nilai tukar mata uang. Dalam hal ini, Pemohon Banding menghitung pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan kurs KMK pada saat pencatatan pembukuan, sementara Terbanding merujuk pada kurs KMK pada tanggal 31 Maret 2022;

2. Non Objek PPh sebesar Rp534.955.595,00 bahwa akun tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena merupakan akun tersebut merupakan pembayaran bunga pinjaman yang dibayarkan kepada Deutsche Bank (lokal) dan biaya-biaya lainnya yang bukan merupakan objek pajak;

3. Objek Pajak yang Telah Dipotong Tetapi Beda Akun sebesar Rp52.331.229,00 bahwa terkait nilai tersebut merupakan nilai objek pajak yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan, namun terdapat perbedaan pengakuan akun yang dilakukan oleh Terbanding pada saat melakukan ekualisasi;

4. DPP PPh yang Dilaporkan Tidak Terdaftar di SPHP sebesar Rp113.913.732,00 bahwa merupakan angka objek pajak yang telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, namun atas objek tersebut tidak diperhitungkan oleh Terbanding di dalam ekualisasi;

5. Rounding sebesar Rp324.370,00 bahwa selisih angka sebesar Rp324.370,00 merupakan angka rounding dalam perhitungan ekualisasi;

6. Bukan Merupakan Objek PPN Pemanfaatan JLN Rp97.535.768,00 bahwa selisih objek sebesar Rp97.535.768,00 bukan merupakan objek PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Luar Negeri;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan, dan peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Februari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor0,00
a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri0,00
a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN0,00
a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut0,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dan pengenaan PPN0,00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0,00
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0,00
d. Atas:
d.1 Impor BKP0,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean1.057.548.760,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semua Tidak untuk Diperjualbelikan0,00
d.7 Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8 Tanggung Jawab secara Renteng0,00
d.9 Jumlah1.057.548.760,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut105.754.876,00
b. Dikurangi
b.1 PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama0,00
b.2 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan0,00
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
b.5 Lain-lain105.754.876,00
b.6 Jumlah105.754.876,00
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,00
d. Jumlah yang dapat diperhitungkan105.754.876,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar0,00
3Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4PPN yang kurang dibayar0,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. PasaI 9 (4f) PPN0,00
g. Jumlah (a + b +c+d+e +f)0,00
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4 + 5.g)0,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1607/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian

Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp577.805.971,00

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN) mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikenakan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00381/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023 diketahui bahwa:

1) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00;

2) Koreksi Terbanding berdasarkan hasil pengujian objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

3) Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN;

b. bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023;

c. bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023, menyatakan Terbanding menolak keberatan Wajib Pajak;

Pendapat Terbanding

a. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding karena tidak disertai data pendukung;

b. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 0151/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01557/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01557/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Barang dan Jasa Nomor 00028/277/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Februari 2022, atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific NPWP 018244244055000 / 0018244244055000 NITKU: 0018244244055000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 166/FA-VBWAPAC/XI/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas;

Bukti P-2. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.

Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Nomor 15 tanggal 7 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.

Bukti P-3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.

Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific Nomor 31 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.

Bukti P-4. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di

Pengadilan Pajak tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 234/FA-VBWAPAC/XII/2023 tanggal

19 Desember 2023;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00028/277/22/055/23 tanggal 25 September 2023

Bukti P-7. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01557/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT PPN;

Bukti P-9. Matrik Sengketa;

Bukti P-10. Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Maret 2022; Bukti P-11. Dokumentasi Harga Transfer untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Maret 2022;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor 149/VBWAP/JL/V/25 tanggal 19 Mei 2025; Bukti P-13. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

0443/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2019 tanggal 15 Juli 2019;

Bukti P-14. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

000023/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2020 tanggal 8 Januari 2020;

Bukti P-15. Tabel Perbandingan Perusahaan Terbanding Tahun 2015 s.d. 2021; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 194/VBWAP/JL/VI/25 tanggal 30 Juni 2025; Bukti P-17. Penyesuaian yang dilakukan dalam analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari tahun pajak 2018 s.d. tahun pajak 2022;

Bukti P-18. Rincian biaya Covid-19 pada akun 439500 - Other Employee Related

Expenses sebesar USD 79,999;

Bukti P-19. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-20. Bukti Pemberian Dokumen Pendukung melalui email atas Arus Barang dan Arus kas Pada Proses Keberatan;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 213/VBWAP/VII/25 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-22. Bukti Daftar Pajak Masukan yang dikoreksi dan Bukti Pembayaran; Bukti P-23. Journal Voucher PT SIgindo Kemas tanggal 5 Mei 2021 sebesar RP

23.128.000;

Bukti P-24. Bank Voucher PT Buana Tunggal Mas tanggal 27 Mei 2021, 7 September 2021, 26 Agustus 2021, 8 Juni 2021, 7 Juli 2021, 26 Agustus 2021, dan 8 Agustus 2021;

Bukti P-25. Bank Voucher PT Sae Karya Abadi tanggal 22 Juni 2021, tanggal 8 Maret 2022, tanggal 9 September 2021, tanggal 22 Juni 2021, tanggal 13 Desember 2021, tanggal 15 Februari 2022, tanggal 8 Februari 2022, tanggal 8 Februari 2022, tanggal 28 Desember 2021, tanggal 5

November 2021, tanggal 25 Januari 2022, tanggal ;

Bukti P-26. Bank Voucher BUT Lloyd’s Register Asia tanggal 14 Juli 2021;

Bukti P-27. Bank Voucher PT Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 3 September 2021; Bukti P-28. Bank Voucher CV Aulia Teknis Bersama tanggal 29 Juli 2021, tanggal

19 Januari 2022, tanggal 29 Juli 2021, tanggal 21 Oktober 2021; Bukti P-29. Bank Voucher PT Bureau Veritas Indonesia tanggal 29 Juli 2021; Bukti P-30. Bank Voucher CV Wira Karya Tekniktanggal 24 November 2021 dan tanggal 2 Februari 2021;

Bukti P-31. Bank Voucher PT Thermindo Sukses Mandiri tanggal 16 Desember 2021;

Bukti P-32. Bank Voucher PT Fajar Gemilang Teknik Semesta tanggal 8 Februari 2022;

Bukti P-33. Bank Voucher CV Aditama Perkasa Teknik tanggal 3 November 2021; Bukti P-34. Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH);

Bukti P-35. Surat Tanggapan atas SPUH;

Bukti P-36. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor 304/VBWAP/IX/25 tanggal

22 September 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00381/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-3. Risalah Pembahasan Akhir tanggal 2 Januari 2023;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Tabel Perbandingan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha (PKKU);

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Februari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juni 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) tanggal 2 Januari 2023;

Bukti T-12. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor S-1815/WPJ.07/2025 tanggal 3 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01557/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00028/277/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Februari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0151/FA-VBWAPAC/X/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean1.635.354.731,001.057.548.760,00577.805.971,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 3A ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Koreksi Positif Objek Pajak/ DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Objek Pajak/ DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00381/RIK.SIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00 berdasarkan pengujian objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek Pemanfaatan JKP dari Luar Daeah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding bukanlah merupakan objek PPh Pasal 26 maupun Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean namun terdiri dari (i) selisih kurs; (ii) non-objek PPh; (iii) objek yang telah dipotong tetapi berbeda akun; (iv) DPP PPh yang dilaporkan namun tidak terdaftar

dalam SPHP Terbanding; (v) pembulatan; dan (vi) bukan Objek PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Objek Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.13.;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.34;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

42 Tahun 2009 (UU PPN) bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur kawat las (consumable) dengan penjualan Tahun Pajak 2020 sebagian besar ditujukan untuk memenuhi permintaan ekspor kepada pihak afiliasi, penjualan lokal dilakukan kepada pihak independen;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek/ Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean berdasarkan hasil pengujian objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dengan perincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunNominal (Rp)

180302Prepaid - Miscellaneous52.331.229,00 460600Training and Meetings17.849.283,00 464770IT Charge Welding1.076.335.903,00 466104Other Expenses2.075.952.014,00 470770Global Cross Charges - Functional330.631.456,00 475101Commisions Paid6.620.483.867,00 476535Profesional Fee - Certificates17.170.463,00 476537Profesional Fee - IT352.201.960,00 476538Profesional Fee - Others263.162.048,00 499060Management Fee413.725.132,00 180302Prepaid - Miscellaneous613.602.014,00 577900Other Interests2.088.126.274,00

Constructive Dividend hasil analisis TNMM1.836.372.045,00

Jumlah Objek Pajak Menurut Pemeriksa 15.757.943.688,00 Objek Pajak Menurut SPT WP13.441.301.440,00 Koreksi Objek Pajak2.316.642.248,00 Koreksi Objek PPh Pasal 26 terdiri dari:

a. Koreksi Constructive Dividend1.836.372.045,00 b. Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas imbalan jasa lain480.270.203,00 JUMLAH2.316.642.248,00 c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas, masih terdapat Objek PPh Pasal 26 atas jasa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Objek Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada masa pajak April 2021 s.d. Maret 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

- Objek atas Jasa Pada SPT PPh Pasal 26Rp 11.204.013.236,00

- Koreksi ekualisasi objek PPh 26 atas imbalan/jasaRp 480.270.203,00 lain

- Objek pajak menurut TerbandingRp 11.684.283.439,00

- Objek Pajak menurut SPTRp 11.106.477.468,00

- Koreksi Objek Pajak PPN atas Pemanfaatan JKPRp 577.805.971,00 dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa objek yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan Pemanfaatan JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean namun merupakan (i) selisih kurs; (ii) non objek PPh; (iii) Objek Pajak yang telah dipotong tetapi berbeda akun; (iv) DPP PPh yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding namun tidak terdapat dalam SPHP Terbanding; (v) pembulatan (rounding); dan (vi) bukan merupakan objek Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

e. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti-bukti pendukung;

f. bahwa koreksi positif Objek/ DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp577.805.971,00 merupakan koreksi yang terkait dengan koreksi Objek Pajak/ DPP PPh pada sengketa PPh Pasal 26;

g. bahwa penilaian atas fakta pada putusan sengketa ini tergantung pada sengketa banding PPh Pasal 26;

h. bahwa koreksi atas Objek/ DPP PPh pada sengketa PPh Pasal 26 telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

i. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek/ DPP Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00 menjadi gugur;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek/ DPP Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp577.805.971,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang

dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp577.805.971,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp577.805.971,00 atas Koreksi Positif Objek Pajak/ DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP- 01557/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00028/277/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Februari 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean577.805.971,000,00577.805.971,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp1.635.354.731,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp577.805.971,00 Pajak

DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp1.057.548.760,00 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Rp1.057.548.760,00 dalam Daerah Pabean

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp105.754.876,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Lain-lainRp105.754.876,00

4. PPN yang kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01557/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00028/277/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Februari 2022 atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, NPWP 01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Rp1.057.548.760,00 dalam Daerah Pabean

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp105.754.876,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Lain-lainRp105.754.876,00

4. PPN yang kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.