P U T U S A N
Nomor PUT-007945.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007945.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP
01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Dino Haryadi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Trisna Lukman,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,
2. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 179/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,
3. Nama: Irene Theodora Simatupang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023,