Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-007945.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007945.13/2024/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007945.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP

01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Dino Haryadi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Trisna Lukman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

2. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 179/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

3. Nama: Irene Theodora Simatupang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

4. Nama: Randy Ardianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 181/FA-VBWAPAC/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

5. Nama: Ryan Gunawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/FA-VBWAPAC/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/197909102001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5517/WPJ.07/2024 tanggal 31 Desember 2024,

3. Nama/NIP: Zulfan Teguh Pambudi/ 198404252006021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: KPP Madya Sidoarjo, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-195/KPP.2408/2025 tanggal 11 April 2025,

4. Nama/NIP: PetrusTulusSimanullang/ 197412191996021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: KPP Wajib Pajak Besar Empat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-159/KPP.1904/2025 tanggal 11 April 2025,

5. Nama/NIP: Erwin Lesmana/198607302007101004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

6. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

7. Nama/NIP: Basuki Nugroho/197702121999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

8. Nama/NIP: Hermawan/198310192009011007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

9. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa/198201212009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-706/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025,

10. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/198506252009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1894/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025,

11. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

12. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2563/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1433/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-269/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0152/FA- VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1729/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 168/FA-VBWAPAC/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp4.777.657.966,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp298.704.917,00

3. Kredit Pajak:

a. Setoran MasaRp19.013.672,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp279.691.245,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp91.123.408,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp370.814.653,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 233/FA-VBWAPAC/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp2.461.015.718,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp19.013.672,00

3. Kredit Pajak:

a. Setoran MasaRp19.013.672,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak4.777.657.966,000,004.777.657.966,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang298.704.917,000,00298.704.917,00
c. Kredit Pajak19.013.672,000,0019.013.672,00
d. Kompensasi Masa/Tahun Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar279.691.245,000,00279.691.245,00
f. Sanksi Administrasi91.123.408,000,0091.123.408,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar370.814.653,000,00370.814.653,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0152/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0152/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 264.777.657.966,002.461.015.718,002.316.642.248,00
2Koreksi PPh Pasal 26 Terutang298.704.917,0019.013.672,00279.691.245,00

Koreksi Yang Diajukan Banding bahwa terkait dengan pokok sengketa sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.316.642.248,00 bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.316.642.248,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

• DPP PPh Pasal 26 TerbandingRp 4.777.657.966,00

• DPP PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding Rp 2.461.015.718,00

• KoreksiRp 2.316.642.248,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Rp2.316.642.248,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

NoRincian KoreksiNilai Koreksi
AKoreksi Secondary Adjustment atas Peredaran Usaha1.836.372.045,00
BSelisih Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26480.270.203,00

A. KoreksiSecondaryAdjustmentPeredaranUsahasebesar

Rp1.836.372.045,00 bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Pemeriksa berpendapat bahwa biaya yang dibebankan akibat bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut memiliki risiko terjadinya transfer pricing sehingga Pemeriksa mengatribusikan sebagian koreksi pada pos biaya royalty trademark dan logo dibebankan yaitu di Biaya Usaha Lainnya/ Operating expenses)”

bahwa faktanya, koreksi Terbanding pada PPh Badan mengacu kepada koreksi peredaran usaha. Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti trademark dan logo sehingga pernyataan Terbanding tidak tepat;

1. Koreksi Peredaran Usaha dari atribusi koreksi hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp2.316.642.248,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atribusi hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp2.316.642.248,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Perusahaan-perusahaan pembanding yang Pemohon Banding pilih dalam TP Dokumentasi (Dokumen Lokal) merupakan perusahaan pembanding yang sebanding;

b. Perhitungan NCPM berdasarkan data keuangan budget yang telah disampaikan maupun data keuangan aktual yang telah diaudit yang disampaikan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa penjelasan rinci Pemohon Banding terkait poin-poin di atas sebagai berikut:

a. Perusahaan-perusahaan pembanding yang Pemohon Banding pilih dalam TP Dokumentasi (Dokumen Lokal) merupakan perusahaan pembanding yang sebanding.

bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding menggunakan data pembanding yang sama dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding FY 2021. Namun Terbanding mengeliminasi 1 dari 6 Perusahaan pembanding yang ada dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Nama Perusahaan PembandingDitolak/ Diterima oleh Terbanding
1Den Thai Wire Netting Co LtdDiterima
2Nat Steel Company LimitedDiterima
3New Best Wire Industrial Co LtdDiterima
4Ram Ratna Wires LtdDiterima
5South Malaysia Industries BerhadDiterima
6Thai Wire Products PclDitolak: memiliki fungsi lain (wholesale)

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam menyusun Dokumen Lokal 2021, Pemohon Banding telah mempertimbangkan peraturan di Indonesia yang dijelaskan dalam PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) Bab II B2 (a) sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan harga transfer, yaitu bahwa lima (5) faktor kesebandingan di bawah ini harus dipertimbangkan agar dapat digunakan sebagai pembanding yang andal:

1) Karakteristik barang atau jasa;

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko;

3) Ketentuan kontrak;

4) Keadaan ekonomi;

5) Strategi bisnis bahwa selain itu, dalam proses pemilihan data pembanding, Pemohon Banding juga merujuk pada pedoman yang terdapat dalam PER-22 Tahun 2013 Bab II Bagian B poin 3.b.1 sehubungan dengan kriteria penolakan perusahaan pembanding;

bahwa PER-22 Tahun 2013 menyediakan kriteria untuk menolak kandidat pembanding, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan

manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

bahwa perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana tertuang dan dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, telah sebanding dengan usaha Pemohon Banding dan memiliki kesebandingan yang andal. Pada dokumen tersebut, dijelaskan bahwa gambaran usaha dan klasifikasi produk Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produsen dan distributor perlengkapan las. Produk utama Pemohon Banding adalah elektroda un-alloyed dan high-alloyed serta kawat untuk Shielded Metal Arc Welding (“SMAW”), Submerged Arc Welding (“SAW”) dan Gas Tungsten Arc Welding (“GTAW”);

bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi-fungsi antara lain pengadaan, produksi, pengendalian kualitas, manajemen pesanan dan faktur, serta keuangan, akuntansi dan administrasi. Perusahaan memiliki aset dan menanggung risiko yang terkait dengan aktivitas ini. Grup voestalpine memiliki semua aset tidak berwujud. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai produsen berlisensi/ Licensed Manufacturer;

bahwa pada dokumen lokal Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021, atas transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan pengujian secara agregat dengan metode laba bersih transaksional (TNMM) dan dengan profit level indicator (PLI) Net Cost Plus Mark-up (NCPM). Hasil pengujian pada dokumen lokal menghasilkan 6 (enam) perusahaan pembanding di mana Terbanding telah menerima 5 (lima) perusahaan pembanding dan menolak 1 (satu) perusahaan pembanding. Rincian

deskripsi atas 1 (satu) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding sebagai berikut:

No.Nama Perusahaan PembandingDeskripsi Perusahaan Pembanding
1.Thai Wire Products PCLThis company is engaged in the manufacture and distribution of prestressed concrete wires for construction works. It was incorporated in 1994, and it conducts business from its registered head office located in Pathum Thani, Thailand. The company is the largest manufacturer of steel wire for prestressed concrete in Thailand. It produces steel wires in four, five and seven millimeters and uncoated seven-wire stress relieved strand for prestressed concrete (PC wire). It also has a factory in Rayong Province, which produces an annual production capacity of approximately 117,600 tons of prestressed concrete wires.

bahwa sebagaimana dapat dilihat di atas, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding di atas merupakan perusahaan pembanding yang bergerak dibidang manufaktur dan distribusi produk kabel beton dan baja. Deskripsi kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Dokumen Lokal merupakan adalah produsen dan distributor perlengkapan las; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penolakan Terbanding atas Thai Wire Products PCL sebagai perusahaan pembanding dengan alasan fungsi yang berbeda adalah tidak tepat. Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding juga telah melakukan seleksi manual dari perusahaan pembanding potensial dari database untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih adalah benar sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa faktanya, Thai Wire Product PCL dipilih dan digunakan sendiri oleh Terbanding sebagai perusahan pembanding pada proses pemeriksaan tahun pajak 2015 dan 2016;

bahwa berikut adalah Tangkapan Layar perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Terbanding pada SPHP 2015 dan 2016:

SPHP Tahun 2015

NCPM perusahaan pembanding

Operating 053 Wperating 2018 zl 215

Hem Le oa anna mf ae]

Tawon coat PAST Van

Sc a 7 OREO Ag, on 570 a

SPHP Tahun 2016

NGPM pamisah:tan (eeruts mug

1 Ceper ati Drug | Cperating he Hama Perusahatin | Megan | Rowen [oC 1G) Puil | GPPRANG | mahdilassi | NCEA 2016

Tuh 2018 2016

NRAARATNAWINIS LIL Honda Doo wat | 108 917 | nas watt] rove] sgm a|THAIIRE PRODUGTA PCL | matang | 425011 oma Atu 48% 1970 | 4 80%

Bana KHAN GABLE PLASTIK | ‘vietnam [ 5175) 46002 | 8731 or Agan! Ba

MAL IPAGAS NORUMITD | man | aor sare] tur) rap] ABR 7 08% bahwa pada tahun 2019 dan 2020, Pemohon Banding juga menggunakan Thai Wire Product PCL sebagai perusahaan pembanding dan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Thai Wire Product PCL sebagai perusahaan pembanding;

bahwa tidak terdapat perubahan kegiatan usaha dari Thai Wire Product PCL sejak 2015 hingga 2021. Penolakan Terbanding atas perusahaan pembanding yang faktanya Terbanding telah gunakan di tahun 2015 dan 2016 dan telah diterima juga pada tahun pajak 2019 dan 2020 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan sangat merugikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan analisis Pemohon Banding di atas, dapat dilihat bahwa alasan penolakan Terbanding menolak Thai Wire Products PCL sebagai Perusahaan pembanding adalah tidak tepat. Dengan 6

perusahaan pembanding, hasil NCPM yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding sebagai berikut:

No.Perusahaan PembandingNCPM rata-rata 3 tahun tertimbang (2018-2020)
1Den Thai Wire Netting Co Ltd1,61%
2Nat Steel Company Limited2,30%
3New Best Wire Industrial Co Ltd7,94%
4Ram Ratna Wires Ltd2,49%
5South Malaysia Industries Berhad0,30%
6Thai Wire Products Pcl0,44%
Minimum0,30%
Kuartil Bawah0,73%
Median1,95%
Kuartil Atas2,44%
Maksimum7,94%

bahwa apabila menggunakan data keuangan budget, NCPM budget Pemohon Banding sebesar 2,74% berada di dalam rentang interkuartil dari hasil kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen;

bahwa sedangkan apabila menggunakan data keuangan aktual, NCPM aktual yang telah disesuaikan Pemohon Banding sebesar 1,79% berada di dalam rentang interkuartil dari hasil kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen;

bahwa berdasarkan di atas apabila dibandingkan dengan data keuangan budget maupun aktual, hasil NCPM Pemohon Banding berada di dalam rentang kuartil dari Perusahaan pembanding yang dipilih;

b. Perhitungan NCPM berdasarkan data keuangan budget yang telah disampaikan maupun data keuangan aktual yang telah diaudit yang disampaikan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal telah sesuai

dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b.1. NCPM data keuangan budget

bahwa terkait data keuangan yang digunakan Terbanding menyampaikan bahwa pengujian TNMM dengan data yang tersedia pada saat dilakukan transaksi untuk menentukan price setting dalam melakukan transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga lebih tepat apabila menggunakan data budgeting dalam melakukan analisis TNMM;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan data budgeting pada proses Pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

SLoget F sen “esr 2021-2022 >T voetsts De Sor er keong 454 Facfeg rani

5“ Mara

Samara Lr ss T ed

RSS 15437 “ARTS 1S, S 157353 Gc ST

STS, isis fas TAS

SE loll RS Batas Tuh 44

IEEE eS re cases Tuh aoe

Bsa VAT a £746

SSS S 1S78S8 Si SAT

CCS {lig RIC S ie7ss5 2 54

STA STP OD 1 118:

Se KIAT TI 1 233)

SES T Sta rn SESTAT GR bo SST 417 mS STA bahwa berdasarkan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa lebih tepat apabila menggunakan data budgeting dalam melakukan analisis TNMM, maka NCPM budget Pemohon Banding sebesar 2,74% merupakan nilai NCPM yang diuji kewajarannya.

No.Perusahaan Pembanding menurut Pemohon BandingNCPM rata-rata 3 tahun tertimbang (2018-2020)
1Den Thai Wire Netting Co Ltd1,61%
2Nat Steel Company Limited2,30%
3New Best Wire Industrial Co Ltd7,94%
4Ram Ratna Wires Ltd2,49%

5South Malaysia Industries Berhad0,30%

6Thai Wire Products PCL0,44%
Minimum0,30%
Kuartil Bawah0,73%
Median1,95%
Kuartil Atas2,44%
Maksimum7,94%

bahwa apabila menggunakan data keuangan budget dan data pembanding menurut Pemohon Banding, NCPM budget Pemohon Banding sebesar 2,74% berada di dalam rentang interkuartil dari hasil kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen; bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penolakan data pembanding atas nama Thai Wire Product PCL, apabila digunakan data pembanding menurut Terbanding sebagai berikut:

No.Perusahaan Pembanding menurut TerbandingNCPM rata-rata 3 tahun tertimbang (2018-2020)
1Den Thai Wire Netting Co Ltd1,61%
2Nat Steel Company Limited2,30%
3New Best Wire Industrial Co Ltd7,94%
4Ram Ratna Wires Ltd2,49%
5South Malaysia Industries Berhad0,30%
Minimum0,30%
Kuartil Bawah1,61%
Median2,30%
Kuartil Atas2,49%
Maksimum7,94%

bahwa NCPM budget Pemohon Banding sebesar 2.74% berada di atas rentang interkuartil dari hasil kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen menurut Terbanding sehingga tidak terdapat kerugian perpajakan yang terjadi;

b.2. NCPM data keuangan aktual dengan penyesuaian bahwa apabila analisa kewajaran kelaziman usaha dipaksakan untuk menggunakan data keuangan aktual, meskipun menurut Terbanding data budget lebih tepat, maka hasil NCPM dengan data keuangan aktual yang disesuaikan menjadi sebagai berikut:

Ringkasan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang disesuaikan FY 2021Jumlah dalam USD
Pendapatan18,166,804
HPP yang telah disesuaikan(14,750,155)
Laba Kotor3,416,649
Beban Operasional yang telah disesuaikan(3,282,732)
Pendapatan Lainnya188,101
Laba Operasional322,018
NCPM1.79%

bahwa atas penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding telah menerima sebagian penyesuaian tersebut dengan rincian sebagai berikut:

• Penyesuaian pada Harga Pokok Penjualan sebesar USD 75,029;

• Penyesuaian Beban Operasional sebesar USD 166,838;

• Penyesuaian Other Income sebesar USD 154,136.

• Penyesuaian Biaya Trademark Fee sebesar USD 33,725.46 bahwa namun Terbanding masih belum dapat menerima penyesuaian sebagai berikut:

a. Recharge cost kepada voestalpine Bohler Welding India Technology Pvt Ltd sebesar USD 10,099;

b. Recharge cost kepada voestalpine Bohler Welding India Technology Pvt Ltd sebesar USD 10,099;

c. Recharge cost kepada voestalpine Bohler Welding Soldas do Brasil Ltda sebesar USD 2,500;

d. Penjualan scrap kepada pihak independen sebesar USD 23,867; dan e. Nota Kredit (CN) dari vendor terkait produk No Good (NG)/ produk reject sebesar USD 453.30.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa alasan-alasan poin di atas disesuaikan adalah sebagai berikut:

a. Recharge cost kepada voestalpine Bohler Welding India Technology Pvt Ltd sebesar USD 10,099.

bahwa Recharge cost sebesar USD 10,099 merupakan transaksi reimbursement yang ditagihkan kepada voestalpine Bohler Welding India Technology Pvt Ltd yang telah dicatat sebagai beban pada operating expenses. Pada saat reimbursement diterima, nilai tersebut dicatat juga sebagai Other Income. Oleh karenanya pada saat menentukan tingkat laba NCPM nilai yang harus diperhitungkan tidak hanya nilai recharge cost yang dibebankan di dalam operating expense namun juga nilai Other Income dari recharge cost tersebut. Berikut adalah tangkapan layar atas jurnal pencatatanya;

a fer TEDL

Tt SKI count! a: OT it Ti at no Gs wet ah Ti sip Jurch.doc.

b. Recharge cost kepada voestalpine Bohler Welding Soldas do Brasil Ltda sebesar USD 2,500.

bahwa Recharge cost sebesar USD 2,500 merupakan transaksi reimbursement yang ditagihkan kepada voestalpine Bohler Welding Soldas do Brasil Ltda yang telah dicatat sebagai beban pada operating expenses. Pada saat reimbursement diterima, nilai tersebut dicatat juga sebagai Other income. Oleh karenanya pada saat menentukan tingkat laba NCPM nilai yang harus diperhitungkan tidak hanya nilai recharge cost yang dibebankan di dalam operating expenses namun juga nilai Other income dari recharge cost tersebut. Berikut adalah tangkapan layar atas jurnal pencatatanya;

c. Penjualan scrap kepada pihak independen sebesar USD 23,867.

bahwa nilai penjualan scrap ini disesuaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal menjadi pendapatan yang diperhitungkan dalam perhitungan FCMU dengan alasan bahwa nilai scrap sebesar USD 23,867 masih terkait dengan barang hasil produksi dan timbul dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, tetapi oleh karena kepentingan penyajian sesuai standar akuntansi keuangan, maka dicatat di dalam other income. Beban HPP dari scrap tersebut, telah dimasukkan ke dalam harga pokok penjualan yang dijadikan dasar untuk menghitung FCMU, oleh karena beban HPP dari scrap telah dimasukkan sebagai harga pokok produksi, maka nilai penjualan scrap juga seharusnya dimasukkan di dalam menghitung FCMU Pemohon Banding;

bahwa penjualan barang sisa/ scrap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi manufaktur Pemohon Banding. Barang sisa/ scrap terjadi karena sisa atau kelebihan bahan material dari kegiatan produksi produk utama Pemohon Banding, dan memiliki nilai ekonomis sehingga merupakan bagian pendapatan dari Pemohon Banding;

d. Nota Kredit (CN) dari vendor terkait product No Good (NG)/ produk reject sebesar USD 453.

bahwa Nilai CN sebesar USD 453 ini disesuaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal menjadi pendapatan yang diperhitungkan dalam perhitungan FCMU dengan alasan bahwa atas pembelian bahan baku yang kualitasnya tidak sesuai, vendor memberikan credit note sebagai pengurangan harga, yang kemudian nilai tersebut dibukukan dalam other income. Sementara pada saat pemakaian bahan baku, sudah dibukukan terlebih dahulu, berikut adalah tangkapan layarnya:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal seharusnya dapat disetujui oleh Terbanding sehingga apabila menggunakan data keuangan aktual yang telah disesuaikan sebagaimana di atas dan data pembanding menurut Pemohon Banding, NCPM aktual yang telah disesuaikan Pemohon Banding sebesar 1,79% berada di dalam rentang interkuartil dari hasil kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen;

No.Perusahaan Pembanding menurut Pemohon BandingNCPM rata-rata 3 tahun tertimbang (2018-2020)
1Den Thai Wire Netting Co Ltd1,61%
2Nat Steel Company Limited2,30%
3New Best Wire Industrial Co Ltd7,94%
4Ram Ratna Wires Ltd2,49%
5South Malaysia Industries Berhad0,30%
6Thai Wire Products PCL0,44%
Minimum0,30%
Kuartil Bawah0,73%
Median1,95%
Kuartil Atas2,44%
Maksimum7,94%

bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penolakan data pembanding atas Thai Wire Product PCL, apabila digunakan data pembanding menurut Terbanding sebagai berikut:

No.Perusahaan Pembanding menurut TerbandingNCPM rata-rata 3 tahun tertimbang (2018-2020)
1Den Thai Wire Netting Co Ltd1,61%
2Nat Steel Company Limited2,30%
3New Best Wire Industrial Co Ltd7,94%
4Ram Ratna Wires Ltd2,49%
5South Malaysia Industries Berhad0,30%
Minimum0,30%
Kuartil Bawah1,61%
Median2,30%
Kuartil Atas2,49%
Maksimum7,94%

bahwa NCPM aktual yang telah disesuaikan Pemohon Banding sebesar 1,79% berada di dalam rentang interkuartil dari hasil kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, koreksi atribusi yang dilakukan oleh Terbanding kepada peredaran usaha sebesar USD 126,376 tidak tepat dan oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atribusi terhadap peredaran usaha sebesar USD 126,376. atau setara dengan Rp1.836.372.045,00;

bahwa meskipun koreksi secondary adjustment ini sudah seharusnya batal dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding tetap memberikan keterangan ketidaksetujuan atas pendapat Terbanding yang menganggap transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai deviden dengan penjelasan sebagai berikut;

bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dikarenakan transaksi tersebut tidak hanya berasal dari pemegang saham saja;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dividen dapat diartikan sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi......”

bahwa selanjutnya pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26 UU PPh:

“Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;”

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, dividen merupakan bagian laba yang hanya dapat diperoleh oleh pemegang saham dikarenakan kepemilikan modal. Kepemilikan saham muncul pada transaksi antara anak usaha dan induknya. Sementara dalam kasus Pemohon Banding pada tahun pajak 2021, transaksi penjualan juga dilakukan dengan entitas lain dalam grup yang bukan merupakan pemegang saham. Dari pihak-pihak afiliasi yang bertransaksi dengan Pemohon Banding dengan transaksi diklasifikasikan sebagai dividen oleh Terbanding, hanya Voestalpine Bohler Welding Austria GmbH yang merupakan pihak afiliasi dengan hubungan sebagai pemegang saham Pemohon Banding. Oleh karenanya, transaksi tersebut secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan dividen yang tertera pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding tidak hanya dilakukan dengan pemegang saham, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen pada penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU PPh sehingga tidak dapat dianggap sebagai dividen;

bahwa selain tidak memiliki dasar hukum, koreksi Terbanding yang mereklasifikasi koreksi dari transaksi penjualan kepada pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas menjadi obyek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada fakta yang ada;

bahwa pembayaran dividen pada umumnya didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu sebelum jumlah dividen yang akan dibayarkan disetujui dan diumumkan oleh direksi pada rapat tersebut. Oleh karena itu, jelas bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, transaksi pembayaran biaya royalti Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen melainkan hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat Terbanding;

bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 membukukan kerugian komprehensif hal ini tidak sesuai dengan definisi dividen pada peraturan- peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), dividen adalah Pembagian Laba yang diperoleh Pemegang Saham. Pasal 4 ayat (1) huruf (g) secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

i. Pembagian Laba;

ii. Dibagikan kepada Pemegang Saham.

bahwa lebih lanjut, Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga mengatur ketentuan tentang dividen sebagai berikut:

Pasal 71 ayat (2)

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”

Penjelasan Pasal 71 ayat (2) mengenai Seluruh Laba Bersih adalah sebagai berikut:

”Seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

Pasal 71 ayat (3)

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;”

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh dan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

i. Merupakan saldo laba yang positif (saldo laba yang positif adalah laba bersih pada tahun buku yang bersangkutan dikurangi dengan akumulasi rugi);

ii. Dibagikan hanya ke pemegang saham;

bahwa apabila dikaitkan dengan kondisi Pemohon Banding, maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

i. Sebagaimana Laporan Keuangan Pemohon Banding FY 2021, Pemohon Banding memiliki total akumulasi kerugian sebesar USD 4,042,911;

ii. Transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan dengan banyak pihak afiliasi lainnya dan tidak hanya kepada Pemegang Saham Pemohon Banding pada FY 2021;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak-pihak afiliasi merupakan pembayaran dividen kepada Pemegang Saham adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;

B. Selisih Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 Sebesar Rp480.270.203,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp480.270.203,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Selisih Kurs sebesar Rp7.221.482,00 bahwa angka selisih kurs antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan dalam perhitungan nilai tukar mata uang. Dalam hal ini, Pemohon Banding menghitung pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan kurs KMK pada saat pencatatan pembukuan, sementara Terbanding merujuk pada kurs KMK pada tanggal 31 Maret 2022;

2. Non Objek PPh sebesar Rp534.955.595,00 bahwa akun tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena merupakan akun tersebut merupakan pembayaran bunga pinjaman yang

dibayarkan kepada Deutsche Bank (lokal) dan biaya-biaya lainnya yang bukan merupakan objek pajak;

3. Objek Pajak yang Telah Dipotong Tetapi Beda Akun sebesar Rp52.331.229,00 bahwa terkait nilai tersebut merupakan nilai objek pajak yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan, namun terdapat perbedaan pengakuan akun yang dilakukan oleh Terbanding pada saat melakukan ekualisasi;

4. DPP PPh yang Dilaporkan Tidak Terdaftar di SPHP sebesar Rp(113.913.732,00) bahwa merupakan angka objek pajak yang telah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, namun atas objek tersebut tidak diperhitungkan oleh Terbanding di dalam ekualisasi;

5. Rounding sebesar Rp324.370,00 bahwa angka tersebut merupakan angka rounding dalam perhitungan ekualisasi;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp279.691.245,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp279.691.245,00 dengan Penjelasan sebagai berikut:

No.DeskripsiNilai ObjekTarifNilai Koreksi
1Koreksi Secondary Adjustment1.836.372.045,0010%183.637.204,00
atas Peredaran Usaha
2Selisih Rekonsiliasi Objek PPh480.270.203,0020%96.054.041,00
Pasal 26
Total279.691.245,00

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, berikut adalah penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding:

1. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas Koreksi Secondary Adjustment atas Peredaran Usaha sebesar Rp183.637.204,00 bahwa Koreksi Secondary Adjustment atas Peredaran Usaha Rp183.637.204,00 berasal dari koreksi constructive dividend Peredaran Usaha sebesar Rp1.836.372.045,00. Adapun ketidaksetujuan Pemohon

Banding sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada penjelasan terkait Secondary Adjustment atas Peredaran Usaha pada nomor 1;

2. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas Selisih Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp96.054.041,00 bahwa Koreksi atas Selisih Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp96.054.041,00 berasal dari Koreksi Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp480.270.203,00. Adapun ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada penjelasan terkait Koreksi Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 pada poin nomor 2;

bahwa dengan demikian, koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp279.691.245,00 seharusnya dapat dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan, dan peraturan Perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk PPh Pasal 26 Masa Maret 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar pengenaan Pajak2.461.015.718,00

2 PPh Pasal 23 yang terutang19.013.672,00

3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Setoran masa19.013.672,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…0,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0,00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)19.013.672,00
4Pajak yang Tidak/Kurang bayar (2-3.i)0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,00
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1729/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No.UraianMenurut

Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 264.777.657.966,002.461.015.718,002.316.642.248,00
2.Koreksi PPh Pasal 26 Terutang298.704.917,0019.013.672,00279.691.245,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen

yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi Objek PPh 26 terdiri dari:

1) Terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.316.642.248,00

2) Koreksi Objek PPh Pasal 26 terdiri dari:

a) Koreksi Contructive Deviden sesuai Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 sebesar Rp1.836.372.045,00;

b) Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Imbalan/ Jasa lain Rp480.270.203,00;

3) Penjelasan:

a) bahwa Pemohon Banding belum melaporkan Objek PPh Pasal 26, koreksi disebabkan atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 126,376.00 berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan dokumen serta keterangan yang diperoleh Terbanding dalam pemeriksaan serta beberapa pengujian pada sengketa PPh Badan Tahun 2001;

b) bahwa koreksi peredaran usaha dari atribusi koreksi hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebesar USD 126,376.00 atau setara dengan Rp1.836.372.045,00;

c) bahwa koreksi kewajaran atas pembayaran royalty trademark dan logo kepada pihak afiliasi menjadi dasar koreksi objek PPh Pasal 26 Final deviden sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, mereklas objek pemotongan PPh Pasal 26 dimaksud dari jasa dan bunga pinjaman menjadi objek PPh Pasal 26 berupa dividen;

4) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.316.642.248,00 dengan berdasarkan ekualisasi DPP PPh Pasal 26 Final yang dilaporkan dalam SPT;

5) Dasar hukum:

a) Pasal 26 UU PPh b) Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020

b. bahwa berdasarkan surat nomor 233/FA-VBWAPAC/X11/2023 tanggal 19 Desember 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada prinsipnya sama dengan isi surat banding Pemohon Banding;

c. bahwa Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Terbanding telah menerbitkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-117/WPJ.075/2024 tanggal 27 Maret 2024;

2) Koreksi Objek PPh Pasal 26 diperoleh Terbanding dengan mereklas DPP PPh Pasal 26 dari Imbalan sehubungan dengan Jasa dan Bunga Pinjaman menjadi Pembayaran Dividen karena atas pengeluaran biaya tersebut diragukan eksistensinya;

3) Hasil penelitian keberatan atas koreksi Peredaran Usaha dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00092/406/21/055/23 tanggal 25 September 2022 Tahun Pajak 2022, menyatakan Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

d. Pendapat Terbanding

1) bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan;

2) bahwa Koreksi Selisih Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 sudah sesuai dengan ketentuan;

3) bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 0152/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01398/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01398/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2022 Masa Pajak Maret 2022, atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia pacific NPWP 01.824.424.4-055.000/0018244244055000NITKU 0018244244055000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 168/FA-VBWAPAC/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas;

Bukti P-2. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.

Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific Nomor 15 tanggal 7 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.

Bukti P-3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.

Voelstalpine Bohler Welding Asia Pacific Nomor 31 tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.

Bukti P-4. Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di

Pengadilan Pajak tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 233/FA-VBWAPAC/XII/2023 tanggal

19 Desember 2023;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Maret 2022;

Bukti P-7. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Elektronik Penyampaian SPT;

Bukti P-9. Bukti Pembayaran Pajak Nomor NTPN 090D63IFHO963JFF tanggal 16 Oktober 2023 Sebesar Rp 370.814.653;

Bukti P-10. Matrik Sengketa;

Bukti P-11. Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Maret 2022; Bukti P-12. Dokumentasi Harga Transfer untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Maret 2022;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 148/VBWAP/JL/V/25 tanggal 19 Mei 2025; Bukti P-14. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

0443/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2019 tanggal 15 Juli 2019;

Bukti P-15. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorPHP-

000023/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2020 tanggal 8 Januari 2020;

Bukti P-16. Tabel Perbandingan Perusahaan Terbanding Tahun 2015 s.d. 2021; Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 190/VBWAP/VI/25 tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-18. Penyesuaian yang dilakukan dalam analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari tahun pajak 2018 s.d. tahun pajak 2022;

Bukti P-19. Rincian biaya Covid-19 pada akun 439500 - Other Employee Related

Expenses sebesar USD 79,999;

Bukti P-20. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-21. Bukti Pemberian Dokumen Pendukung melalui email atas Arus Barang dan Arus kas Pada Proses Keberatan;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 273/VBWAP/VIII/25 tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-23. Dokumen Pendukung terkait selisih kurs atas transaksi prepaid miscellaneous berupa Invoice Nomor 8858 tanggal 20 Mei 2021; Bukti P-24. Dokumen Pendukung terkait penjelasan non-objek WHT;

Bukti P-25. Dokumen Pendukung terkait objek pajak yang telah dipotong tetapi beda akun;

Bukti P-26. Dokumen Pendukung atas Koreksi 180302 prepaid miscelaneous sebesar Rp605.281.404;

Bukti P-27. Dokumen Pendukung atas Koreksi 470770 Global Cross Charge sebesar Rp68.674.814;

Bukti P-28. Dokumen Pendukung atas Koreksi 467537 Professional Fee - IT sebesar Rp34.122.464;

Bukti P-29. Dokumen Pendukung atas Koreksi 467538 – Proffesional Fee - Others sebesar Rp137.298.980;

Bukti P-30. Dokumen dan bukti pendukung suhubungan dengan koreksi Non-objek

PPh Pasal 26;

Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000058.13/2023/PP/M.XA

Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 atas Sengketa PPh Pasal 26 Masa Maret 2020;

Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000059.13/2023/PP/M.XA

Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 atas Sengketa PPh Pasal 26 Masa September 2020;

Bukti P-33. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000057.13/2023/PP/M.XA

Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 atas Sengketa PPh Pasal 26 Masa

Desember 2019;

Bukti P-34. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor 303/VBWAP/IX/25 tanggal

22 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Matrik Sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00381/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6. Risalah Pembahasan Akhir tanggal 2 Januari 2023;

Bukti T-7. Tabel Perbandingan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha (PKKU);

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Januari 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Februari 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-12. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) tanggal 2 Januari 2023;

Bukti T-13. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor S-1784/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0152/FA-VBWAPAC/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Penyerahan Pajak2.461.015.718,004.777.657.966,002.316.642.248,00
2PPh Pasal 26 yang terutang19.013.672,00298.704.917,00279.691.245,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (4)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen

b. Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swab dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang.

OECD TP Guidelines 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Menteri Keungan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Koreksi Positif Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.316.642.248,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Objek Pajak/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.316.642.248,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00381/RIK.SIS/KPP.0703/2023 tanggal 22 September 2023, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.316.642.248,00 yang terdiri dari koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan sebesar Rp1.836.372.045,00 dan koreksi berupa selisih rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp480.270.203,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp1.836.372.045,00 yang dilakukan oleh Terbanding yang berasal dari atribusi koreksi hasil pengujian kewajaran karena menurut Pemohon Banding, analisis PKKU (Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha) yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah berada dalam rentang kewajaran dan kelaziman;

bahwa terkait dengan koreksi Objek/ DPP sebesar Rp480.270.203,00 yang diperoleh Terbanding dari hasil ekualisasi antara Buku Besar/ GL Pemohon Banding dengan Objek PPh Pasal 26, Pemohon Banding tidak setuju karena ekualisasi bukan merupakan alat bukti dan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan serta melaporkan PPh Pasal 26 yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Objek Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.316.642.248,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.13.;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.34;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan bahwa: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang

seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen

b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swab dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau

Keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT);

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Penentuan Harga Transfer;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur kawat las (consumable) dengan penjualan Tahun Pajak 2020 sebagian besar ditujukan untuk memenuhi permintaan ekspor kepada pihak afiliasi, penjualan lokal dilakukan kepada pihak independen;

b. bahwa koreksi positif Objek/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.836.372.045,00 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan;

c. bahwa penilaian atas fakta pada putusan sengketa ini tergantung pada sengketa banding PPh Badan;

d. bahwa koreksi primer (primary adjustment) terhadap Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat objek/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.836.372.045,00 yang berasal dari pembayaran dividen terselubung sebagai akibat dari koreksi berdasarkan analisis PKKU pada sengketa PPh badan menjadi gugur;

f. bahwa terkait dengan koreksi selisih rekonsiliasi sebesar Rp480.270.203,00, diketahui bahwa perincian koreksi a quo adalah sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunNominal (Rp)

180302Prepaid - Miscellaneous52.331.229,00 460600Training and Meetings17.849.283,00 464770IT Charge Welding1.076.335.903,00 466104Other Expenses2.075.952.014,00 470770Global Cross Charges - Functional330.631.456,00 475101Commisions Paid6.620.483.867,00 476535Profesional Fee - Certificates17.170.463,00 476537Profesional Fee - IT352.201.960,00 476538Profesional Fee - Others263.162.048,00 499060Management Fee413.725.132,00 180302Prepaid - Miscellaneous613.602.014,00 577900Other Interests2.088.126.274,00

Jumlah13.921.571.643,00 SPT Masa PPh Pasal 26 Pemohon Banding sebesar13.441.301.440,00 Jumlah Objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong480.270.203,00 g. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi pos-pos pada Buku Besar/ General Ledger Pemohon Banding dan dibandingkan dengan objek PPh Pasal 26 pada SPT Masa PPh Pasal 26;

h. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta bukti-bukti pendukung yang terkait;

i. bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa koreksi Objek/ DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong/ dibayarkan namun merupakan pos-pos yang dapat dikelompokkan sebagai berikut: (i) selisih kurs; (ii) non-objek PPh; (iii) objek yang telah dipotong namun terdapat dalam akun yang berbeda; serta (iv) pembulatan/ rounding dengan perincian sebagai berikut:

n 2 ex Sajak var as sil ACCOLAT SE_ a7 Seidh Rave Non cie 32h “ehh dine-cna ea “eh rang laportan Reoinding

Account sa ari beda aan dda<cerda ar d SMP oo 382aheee a ice eveous ee egret | oma oo oo

EA na ne An ee ii AA aa

Ne. em mes hm. ih tacrra[tivegeswedee [te rrpeer|tseeaze | teernvref oo». oo —- ossstlowe ten oo Ooo steam oo. erent a gee] oo

Jen Pena ne En | Peretti en aa Ne ia aa pep mh oinens|ootesoos tee tetfietes oo oooooo/weamarl oo. | anter) oo oo: |oooooo/w0rt oinenatpootessos tee Te reree | Peep te teeta ane] en aa AA Ae aa

Ne ai 0 zara} re ne Aa 77..

oma tas oo oo Lo oo“ “AG 5 NI AI ———I—:

PE NN as zatece pn ..—. --- —...

bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek/ DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.316.642.248,00 yang terdiri dari koreksi Secondary Adjustment atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.836.372.045,00 dan koreksi selisih rekonsiliasi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp480.270.203,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian

diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp2.316.642.248,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp2.316.642.248,00 atas Koreksi Positif Objek Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak; bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP- 01398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Maret 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Objek Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.316.642.248,000,002.316.642.248,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp4.777.657.966,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp2.316.642.248,00 Pajak

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Rp2.461.015.718,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp2.461.015.718,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp19.013.672,00

3. Kredit Pajak:

a. Setoran MasaRp19.013.672,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01398/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00025/204/22/055/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, NPWP 01.824.424.4-055.000, beralamat di Jl. Industri Selatan 2 Blok JJ 7- 10, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan PajakRp2.461.015.718,00

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp19.013.672,00

3. Kredit Pajak:

a. Setoran MasaRp19.013.672,00

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0,00

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 September 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.