Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-007952.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007952.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005798/KPU.3/2024 tanggal 18 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007952.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2396/SKK/SMI-PUR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/1982030420011210002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-279/BC/BC.06/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 96/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1364/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 18 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00953/BC.06/SUB/2024 tanggal 2 Desember 2024,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-7628/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005798/KPU.3/2024 tanggal 18 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda310.000 0 0 0 0 1.470.864.000 0 334.288.000 01.336.803.000 0 0 0 0 1.617.878.000 0 367.700.000 01.336.493.000 0 0 0 0 147.014.000 0 33.412.000 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran1.516.919.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 1082/SMI- PUR/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.516.919.000,00 (satu miliar lima ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1364/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1364/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Juli 2024;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024 dengan uraian barang sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FC1-10-EMS04-429-01-36 ENDPOINT- BASED LICENSE-EPP/ATP(ON PREMISE DEPLOYMENTS) 3 YEAR FORTICLIEN9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FN-TRAN-SX 1GE SFP SX TRANSCEIVER MODULE FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FC-10-F60FI-950-02-36 FORTIGATERUGGED-60F-3G4G 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVAN9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FGR-60F-3G4G RUGGEDIZED, 4 X GE RJ45 SWITCH PORTS, 2 X SHARED MEDIA PAIRS (INCLUDING 2 X GE RJ458517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FMG-VM-100-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 100 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FDP-SINGLE-USE ENABLES ZERO TOUCH BULK PROVISIONING FOR YOUR FORTIGATE, FORTIWIFI, OR FORTIAP9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FC-10-F100F-950-02-12 FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FG-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS,8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosUraian BarangHS Pemberitahuan
11FMG-VM-10-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 10 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL O9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FC-10-0060F-950-02-12 FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PR9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FC-10-F200F-950-02-12 FORTIGATE-200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FC-10-0060F-950-02-12 FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FC-10-F18F1-928-02-12 FORTIGATE-1801F 1 YEAR ADVANCED THREAT PROTECTION (IPS, ADVANCED MALWARE P9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FG-1801F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2 X 10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE S8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FDP-SINGLE-USE ENABLES ZERO TOUCH BULK PROVISIONING FOR YOUR FORTIGATE, FORTIWIFI, OR FORTIAP9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
21FC4-10-LV0VM-248-02-12 FORTIANALYZER-VMFORTICARE PREMIUM SUPPORT 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUP9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
22FG-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS,8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
23FC-10-F100F-950-02-12 FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
24FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
25FAZ-VM-GB500 UPGRADE LICENSE FOR ADDING 500 GB/DAY OF LOGS.9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosUraian BarangHS Pemberitahuan
26FMG-VM-100-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 100 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
27FC-10-F200F-950-02-12 FORTIGATE-200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
28FC3-10-M3004-248-02-12 FORTIMANAGER - VMFORTICARE PREMIUM SUPPORT 1 YEAR FORTICARE PREMIUM S9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
29FMG-VM-10-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 10 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL O9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
30FWB-400E FORTIWEB-400E, 4 X GE RJ45 PORTS, 4 X SFP GBE PORTS, 8GB RAM, 1 X 480GB SSD STORAGE, SI8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
31FC-10-W04HE-580-02-12 FORTIWEB-400E 1 YEAR ADVANCED BUNDLE - STANDARD BUNDLE PLUS CREDENTIAL ST9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
32FG-101F-R RMA SPARE FORTIGATE-101F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
33FG-1801F-R RMA SPARE FORTIGATE-1801F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
34FC-10-0080F-950-02-12 FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
35FG-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
36FC-10-F201F-950-02-12 FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
37FG-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/ SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
38FC-10-F6H1E-950-02-12 FORTIGATE-601E 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
41FG-601E 2 X 10GE SFP+ SLOTS, 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 8 X SWIT8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
42FN-TRAN-GC 1GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
43FN-TRAN-SFP+GC 10GE COPPER SFP+ RJ45 TRANSCEIVER MODULE (30M RANGE) FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOT8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosUraian BarangHS Pemberitahuan
44FG-1800F-NFR 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GESFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X 10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE S8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
45FG-VM01 FORTIGATE-VM VIRTUAL APPLIANCE DESIGNED FOR ALL SUPPORTED PLATFORMS. 1 X VCPU CORE AND9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
46FC-10-FVM01-963-02-12 FORTIGATE-VM01 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
47FG-2600F-NFR 4 X 100GE/40GE QSFP28 SLOTS, 16 X 25GE/10G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
48FC-10-L03HG-335-02-12 FORTIANALYZER- 300G 1 YEAR FORTIANALYZER SECURITY FORTIANALYZER -300G 1 YEA9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
49FG-600F-NFR 4 X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
50FAZ-300G-NFR CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE – 4 X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO150GB/ DAY OF8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
51FG-60F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) WITH8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
52FG-70F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) WITH8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
53FG-40F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 5 X INTERNAL PORTS, 4 X WAN PORTS, 1 X WAN PORTS) , MA8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
54FG-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE S8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
55FG-600F 4 X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 18517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
56FG-401F-R RMA SPARE FORTIGATE-401F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
57FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
58FG-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE S8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosUraian BarangHS Pemberitahuan
59FG-200F-R RMA SPARE FORTIGATE-200F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
60FG-400F-R RMA SPARE FORTIGATE-400F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
61FG-40F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 5 X INTERNAL PORTS, 4 X WAN PORTS, 1 X WAN PORTS) , MA8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
62FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE,SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
63FC-10-AD12F-730-02-12 FORTIADC-1200F 1 YEAR NETWORK SECURITY - IP REPUTATION AND GEO-IP, AV, I9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
64FAD-1200F APPLICATION DELIVERY CONTROLLER - 8 X 10GE SFP+ PORTS, 8 X GE SFP PORTS, 8 X GE RJ458517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
65FC-10-AD12F-144-02-12 FORTIADC-1200F 1 YEAR FORTIADC WAF SECURITY SERVICE9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
66FC-10-0061F-950-02-12 FORTIGATE-61F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
67FG-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
68FC-10-0040F-950-02-12 FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWAR9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
69FG-40F FG-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING ,1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
70FG-101F FG-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X H9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
71FC-10-0060F-950-02-36 FORTIGATE-60F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
72FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pos barang 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024 adalah sebagai sebuah Gateway.

bahwa barang sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2, 3, 34, 36 serta Lampiran I dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini; bahwa dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas menyalahi kepada Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang Pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti Firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, di mana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaraingan seperti Firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Hal ini sudah sesuai juga dengan kesimpulan yang dibuat Terbanding dalam uraian Terbanding. Barang impor pada pos 1 dan 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) merupakan Network Securty/firewall appliance, merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

2. Untuk unit barang tidak berwujud pos barang 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71:

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, pada pasal 5 ayat (5) akan tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan;

bahwa kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 disimpulkan:

bahwa barang tidak berwujud ini bukanlah bagian yang harus ditambahkan kedalam nilai transaksi karena berupa software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan. Dengan demikian software ini bukan berupa license atau royalty, artinya perangkat yang dilekatinya bisa menjalankan fungsinya walau tanpa tambahan software ini;

bahwa barang tidak berwujud ini kami tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya, tapi kami berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya;

3. Untuk Pos Barang 2, 5, 16, 42, 43 dan 62 Transceiver;

bahwa dasar penggunaan HS 8517.79.10 untuk modul transceiver;

bahwa transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara motherboard perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

bahwa SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);

bahwa Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switch ethernet; dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

bahwa dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karena modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalam pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.20;

bahwa alasan tidak setuju dengan penetapan terbanding dalam penggunaan HS 8517.62.49 untuk transceiver:

bahwa modul transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan ke dalam HS 8517.62.49 dengan alasan:

bahwa sesuai dengan KUMHS Nomor 3 (a), HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan switch – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49, dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain-lain;

Dasar Permohonan Banding:

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Catatan Bab 84 Nomor 6 huruf (C);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan ke dalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 di mana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena di dalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan di dalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki

kesamaan di mana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu di dalam sub pos 8517.62;

bahwa apabila mengacu kepada Catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

bahwa untuk pada pos barang 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43, dengan tarif BM 0%, untuk pos barang 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71 ke dalam HS 9901.90.00 dengan tarif BM 0%, dan untuk pos barang 2, 5, 16, 42, 43 dan 62 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat ke dalam HS 8517.79.10 dengan tarif BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayarkan agar dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00953/BC.06/SUB/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a.PIB: 067279 tanggal 5 April 2024 b.Jenis barang: 72 (tujuh puluh dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB c.Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB d.Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB e.Tarif Pos: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB f.Nilai Pabean (CIF) : USD844,673.27 g.Supplier: Fortinet Inc C/O Sankyu-Jvanan International bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024 berupa:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FC1-10-EMS04-429-01-36 ENDPOINT- BASED LICENSE-EPP/ATP(ON PREMISE DEPLOYMENTS) 3 YEAR FORTICLIEN9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
2FN-TRAN-SX 1GE SFP SX TRANSCEIVER MODULE FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
3FC-10-F60FI-950-02-36 FORTIGATERUGGED-60F-3G4G 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVAN9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
4FGR-60F-3G4G RUGGEDIZED, 4 X GE RJ45 SWITCH PORTS, 2 X SHARED MEDIA PAIRS (INCLUDING 2 X GE RJ458517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
5FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
6FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
7FMG-VM-100-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 100 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
8FDP-SINGLE-USE ENABLES ZERO TOUCH BULK PROVISIONING FOR YOUR FORTIGATE, FORTIWIFI, OR FORTIAP9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
9FC-10-F100F-950-02-12 FORTIGATE- 100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
10FG-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS,8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
11FMG-VM-10-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 10 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL O9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
12FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
13FC-10-0060F-950-02-12 FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PR9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
14FC-10-F200F-950-02-12 FORTIGATE- 200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
15FC-10-0060F-950-02-12 FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
16FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
17FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
18FC-10-F18F1-928-02-12 FORTIGATE- 1801F 1 YEAR ADVANCED THREAT PROTECTION (IPS, ADVANCED MALWARE P9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
19FG-1801F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2 X 10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE S8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
20FDP-SINGLE-USE ENABLES ZERO TOUCH BULK PROVISIONING FOR YOUR FORTIGATE, FORTIWIFI, OR FORTIAP9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
21FC4-10-LV0VM-248-02-12 FORTIANALYZER-VMFORTICARE PREMIUM SUPPORT 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUP9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
22FG-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS,8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
23FC-10-F100F-950-02-12 FORTIGATE- 100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
24FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
25FAZ-VM-GB500 UPGRADE LICENSE FOR ADDING 500 GB/DAY OF LOGS.9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
26FMG-VM-100-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 100 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
27FC-10-F200F-950-02-12 FORTIGATE- 200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
28FC3-10-M3004-248-02-12 FORTIMANAGER - VMFORTICARE PREMIUM SUPPORT 1 YEAR FORTICARE PREMIUM S9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
29FMG-VM-10-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 10 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL O9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
30FWB-400E FORTIWEB-400E, 4 X GE RJ45 PORTS, 4 X SFP GBE PORTS, 8GB RAM, 1 X 480GB SSD STORAGE, SI8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
31FC-10-W04HE-580-02-12 FORTIWEB- 400E 1 YEAR ADVANCED BUNDLE - STANDARD BUNDLE PLUS CREDENTIAL ST9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
32FG-101F-R RMA SPARE FORTIGATE- 101F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
33FG-1801F-R RMA SPARE FORTIGATE- 1801F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
34FC-10-0080F-950-02-12 FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
35FG-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
36FC-10-F201F-950-02-12 FORTIGATE- 201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
37FG-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/ SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
38FC-10-F6H1E-950-02-12 FORTIGATE- 601E 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
41FG-601E 2 X 10GE SFP+ SLOTS, 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 8 X SWIT8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
42FN-TRAN-GC 1GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
43FN-TRAN-SFP+GC 10GE COPPER SFP+ RJ45 TRANSCEIVER MODULE (30M RANGE) FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOT8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
44FG-1800F-NFR 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GESFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X 10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE S8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
45FG-VM01 FORTIGATE-VM VIRTUAL APPLIANCE DESIGNED FOR ALL SUPPORTED PLATFORMS. 1 X VCPU CORE AND9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
46FC-10-FVM01-963-02-12 FORTIGATE- VM01 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
47FG-2600F-NFR 4 X 100GE/40GE QSFP28 SLOTS, 16 X 25GE/10G8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
48FC-10-L03HG-335-02-12 FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIANALYZER SECURITY FORTIANALYZER -300G 1 YEA9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
49FG-600F-NFR 4 X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
50FAZ-300G-NFR CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE – 4 X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO150GB/ DAY OF8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
51FG-60F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) WITH8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
52FG-70F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) WITH8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
53FG-40F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 5 X INTERNAL PORTS, 4 X WAN PORTS, 1 X WAN PORTS) , MA8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
54FG-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE S8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
55FG-600F 4 X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 18517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
56FG-401F-R RMA SPARE FORTIGATE- 401F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
57FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
58FG-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE S8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
59FG-200F-R RMA SPARE FORTIGATE- 200F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
60FG-400F-R RMA SPARE FORTIGATE- 400F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
61FG-40F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 5 X INTERNAL PORTS, 4 X WAN PORTS, 1 X WAN PORTS) , MA8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
62FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE,SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
63FC-10-AD12F-730-02-12 FORTIADC- 1200F 1 YEAR NETWORK SECURITY - IP REPUTATION AND GEO-IP, AV, I9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
64FAD-1200F APPLICATION DELIVERY CONTROLLER - 8 X 10GE SFP+ PORTS, 8 X GE SFP PORTS, 8 X GE RJ458517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
65FC-10-AD12F-144-02-12 FORTIADC- 1200F 1 YEAR FORTIADC WAF SECURITY SERVICE9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
66FC-10-0061F-950-02-12 FORTIGATE-61F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
67FG-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
68FC-10-0040F-950-02-12 FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWAR9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
69FG-40F FG-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING ,1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
70FG-101F FG-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X H8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
71FC-10-0060F-950-02-36 FORTIGATE-60F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%
72FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian atas Identifikasi bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 004774 tanggal 18 April 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pada Pos 1 s.d. 38 dan 41 s.d. 72 pada PIB Nomor 067279 tanggal 05 April 2024 dengan penetapan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelurusan pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.router-

switch.com/fg60f.html?gad_source=1&gclid=CjwKCAjwhvi0BhA4EiwAX2 5uj7fnqaUMgdBHIi6rl1GaIQ4lD

zCG3EK1FNNyDUKLpXAAhtfyFjdh_RoCzSQQAvD_BwE;

(Pos 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72)

2. https://www.router-

switch.com/fg100f.html?gad_source=1&gclid=CjwKCAjwqf20BhBwEiwAt 7dtdZPFpXPS_-Q5kp-- r_ErKh5_ialf1Xhz9qqh3Zz-

pUVPjrxN3MZenhoCGAIQAvD_BwE;

3. https://imsecurityglobal.com/product/fortigate-200f-series/;

4. https://www.router-switch.com/fwb-400e.html;

5. https://www.router-switch.com/fg-40f-bdl-950-

60.html?gad_source=1&gclid=CjwKCAjwqf20BhBwEiwAt7dtde8k6qm57a oHPRALFkY96 sirOxaBpQu9fTVA9wR-

E80ysZr24cfBXRoCg9oQAvD_BwE;

6. https://thetechgeeks.com/products/fntran-sx-1ge-sfp-sx-transceiver- module-for-all-systems-with-sfp-and-sfp-sfp-slots;

7. https://edgeoptic.com/products/fortinet/fntran-sfpgc/;

8. https://www.router-switch.com/fc1-10-ems04-429-01- 36.html;

(Pos 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71)

9. https://www.avfirewalls.com/FortiClient-EPPAPT.asp;

10. http://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127;

11. https://en.wikipedia.org/wiki/Small_formfactor_pluggable_transceiver;

12. https://news.sophos.com/enus/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/;

13. https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 s.d 38 dan 41 s.d 72 pada PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

bahwa barang impor pos 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71 sebagai software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor;

bahwa barang impor pos 2, 5, 16, 42, 43 dan 62, diidentifikasi sebagai SFP Transceiver yang berfungsi mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

bahwa barang impor pos 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72, sebagai firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 (enam) digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 (dua) digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat

ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi Pos 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72 (Pemberitahuan Pemohon HS 8517.62.43 dan Penetapan Terbanding HS 8517.62.49) bahwa berdasarkan struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding dalam BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding a quo, maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dan pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan apparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi Pos 2, 5, 16, 42, 43 dan 62 (Pemberitahuan ke dalam HS 8517.79.10 dan Penetapan ke dalam HS 8517.62.49) bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-4;

bahwa berdasarkan EN 2022 halaman XVI-8517-5;

bahwa pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa SFP Transceiver yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam

pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yang berfungsi untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya; bahwa barang sengketa a quo bukan bagian dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi namun merupakan suatu unit dari apparatus komunikasi jaringan (apparatus communication network);

bahwa barang impor a quo tidak tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10, dikarenakan pos tarif tersebut tidak sesuai hasil identifikasi barang impor a quo;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49; bahwa berdasarkan penjelasan BTKI 2022 atas struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding sebagaimana terlampir dalam surat uraian banding, barang impor juga tidak bisa diklasifikasikan ke dalam pos 8517.79.10 yang mana adalah aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa SFP Transceiver yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yang berfungsi untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya;

bahwa barang impor a quo berupa Small Form-Factor Pluggable (SFP) adalah transmitter/receiver atau optical converter yang berfungsi untuk menerima, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.79.10 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut dan lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan ilustrasi sebagaimana terlampir dalam surat uraian banding, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah

data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

Penelitian atas Klasifikasi Pos 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71 (Pemberitahuan Pemohon HS 9901.90.00 dan Penetapan Terbanding HS 8517.62.49) bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 menyebutkan sebagai berikut:

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor;

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, barang pada Pos 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71 diidentifikasi sebagai software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor. Berdasarkan identifikasi tersebut dan sesuai dengan Catatan Bab 99 serta kaidah klasifikasi barang, barang impor pada pos tersebut PIB sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor berupa gateway pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Pos 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71 sebagai software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor;

2. Pos 2, 5, 16, 42, 43 dan 62, diidentifikasi sebagai SFP Transceiver yang berfungsi mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

3. Pos 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72, sebagai firewall

yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-7628/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Bantahan Terhadap Dalil Terbanding

Kajian Identifikasi Pos Barang 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71 bahwa merupakan Unified Threat Protection (UTP) adalah software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

Kajian Identifikasi Pos Barang 2, 5, 16, 42, 43 dan 62 bahwa merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembanga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya;

Kajian Identifikasi Pos Barang 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72 bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak;

bahwa Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 memberikan gambaran mengenai fungsi dari Catatan Bab;

bahwa dalam konteks kasus a quo, di mana baik Pemohon Banding maupun Terbanding menetapkan HS code pada Bab 85, tentu pendapat Terbanding seharusnya konsisten diterapkan dengan tidak mempertimbangkan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam penentuan klasifikasi barang impor a quo. Akan tetapi, pada kenyataanya, Terbanding menggunakan pertimbangan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam menetapkan HS code barang impor a quo;

bahwa oleh sebab itu, merujuk pada Catatan 3 Bagian VI yang mencakup Bab 84 dan Bab 85 sebagai berikut:

bahwa kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk

satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama;

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan;

bahwa secara fungsi, router adalah perangkat yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data;

bahwa catatan penjelasan/Explanatory Notes XVI-8471-4 menerangkan unit kontrol dan adaptor untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel termasuk dalam pos 85.17;

bahwa frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam kategori yang tepat berdasarkan karakteristik desain dan fungsinya. Dengan penjelasan lebih detailnya sebagai berikut:

• "Designed Only": Penggunaan kata "only" menunjukkan eksklusivitas dalam desain produk. Artinya, barang tersebut dibuat dengan tujuan khusus untuk digunakan bersama atau sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tertentu. Barang yang memiliki desain yang memungkinkan penggunaan dalam konteks lain, tidak hanya dengan mesin pengolah data otomatis, tidak akan termasuk dalam definisi ini.

• "Connection with Automatic Data Processing Machines": Frasa ini mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis. Ini dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen,

aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.

• "of heading 84.71": Ini mengacu pada pos tarif spesifik dalam nomenklatur tarif yang diterapkan secara internasional. Heading 84.71 secara khusus mencakup mesin pengolah data otomatis dan unitnya, seperti komputer pribadi, server, dan laptop, serta unit input atau output yang terdaftar di bawah heading yang sama. Dengan demikian, barang yang dirancang untuk koneksi dengan perangkat ini harus memenuhi kriteria tertentu untuk diklasifikasikan di bawah subheading yang relevan dengan heading 84.71;

bahwa merujuk pada Explanatory Notes yang menjelaskan mengenai fungsi dari barang in casu, namun Terbanding mempersempit fungsi dengan menekankan pada konektivitas perangkat tersebut sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: "Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:";

bahwa pos tarif 8517.62.43 mencakup perangkat jaringan yang lebih luas daripada hanya yang dipasang ke slot motherboard komputer. Meskipun beberapa perangkat jaringan memang dirancang untuk dipasang pada motherboard komputer (seperti kartu jaringan internal), subpos ini juga mencakup perangkat jaringan lainnya yang tidak dipasang langsung ke motherboard, seperti:

• Router: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan dan mengarahkan lalu lintas data di antara jaringan tersebut.

• Switch: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal (LAN) dan meneruskan lalu lintas data di antara perangkat tersebut.

• Gateway: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan jaringan yang menggunakan protokol yang berbeda.

• Bridge: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua jaringan menggunakan protokol yang sama.

• Access Point: Perangkat yang digunakan untuk menyediakan akses nirkabel ke jaringan Kabel;

bahwa perangkat-perangkat ini tidak harus terhubung secara langsung ke motherboard dan dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat, termasuk server, perangkat IoT, dan peralatan industri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perangkat pada pos tarif 8517.62.43 hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer dengan cara ditancapkan pada motherboard tidak sepenuhnya akurat;

bahwa dalam proses identifikasi barang, sudah sepatutnya kita mempertimbangkan apakah barang yang diidentifikasi dapat memenuhi kategori atau kriteria yang sesuai untuk diklasifikasikan pada pos tarif tertentu secara akurat;

bahwa contoh barang yang dikemukan oleh Terbanding tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" karena barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama karenanya sudah semestinya frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" dimaknai dengan mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis yang dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut;

bahwa frasa and "designed only for..." pada subpos 8517.62.43 tidak ges, membatasi penggunaan perangkat control and adaptor units (termasuk gateways, bridges, routers, eristik dan perangkat serupa lainnya) hanya untuk dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71;

Berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Fungsi Utama: Perangkat pada subpos 8517.62.43 dirancang untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN). Fungsinya lebih luas dari sekadar menghubungkan ke ADP/komputer.

2. Konektivitas: Perangkat ini dapat terhubung ke berbagai perangkat lain ADP/komputer, seperti perangkat selain IoT, peralatan industri, sistem keamanan, dan lainnya;

bahwa interpretasi yang Tepat: Frasa designed only for..." lebih tepat diartikan sebagai "dirancang khusus untuk keperluan komunikasi jaringan." bukan membatasi konektivitas hanya ke ADP/computer;

bahwa dalam penggunaannya, barang impor in casu hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan tidak dapat dihubungkan dengan perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.43;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-87 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

005798/KPU.3/2024 tanggal 18 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 1082/SMI-PUR/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

9810F4VNIG09JOEK tanggal bayar 19 April 2024 sebesar Rp1.516.919.000,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620240400114132 tanggal 19 April 2024 sebesar Rp1.516.919.000,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0264146 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-8. Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 6 Februari 2025 atas nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2396/SKK/SMI-

PUR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 067279 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-13. Air Waybill Nomor DIM011315256 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-14. Invoice Nomor 1613128890A tanggal 30 Maret 2024;

Bukti P-15. Invoice Nomor 1613125194 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-16. Invoice Nomor 1613125196 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-17. Invoice Nomor 1613125197 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-18. Invoice Nomor 1613125200 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-19. Invoice Nomor 1613125202 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-20. Invoice Nomor 1613125213 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-21. Invoice Nomor 1613125217 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-22. Invoice Nomor 1613125220 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-23. Invoice Nomor 1613125221 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-24. Invoice Nomor 1613125234 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-25. Invoice Nomor 1613125235 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-26. Invoice Nomor 1613125236 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-27. Invoice Nomor 1613125468 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-28. Invoice Nomor 1613125532 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-29. Invoice Nomor 1613125686 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-30. Invoice Nomor 1613125715 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-31. Invoice Nomor 1613125779 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-32. Invoice Nomor 1613125815 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-33. Invoice Nomor 1613125865 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-34. Packing Slip Nomor 2053435 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-35. Packing Slip Nomor 2053339 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-36. Packing Slip Nomor 2053271 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-37. Packing Slip Nomor 2053204 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-38. Packing Slip Nomor 2053341 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-39. Packing Slip Nomor 2052883 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-40. Packing Slip Nomor 2053343 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-41. Packing Slip Nomor 2053345 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-42. Packing Slip Nomor 2052885 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-43. Packing Slip Nomor 2053206 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-44. Packing Slip Nomor 2053273 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-45. Packing Slip Nomor 2052960 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-46. Packing Slip Nomor 2053351 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-47. Packing Slip Nomor 2052962 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-48. Packing Slip Nomor 2053072 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-49. Packing Slip Nomor 2052902 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-50. Packing Slip Nomor 2052904 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-51. Packing Slip Nomor 2052982 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-52. Packing Slip Nomor 2052811 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-53. Packing Slip Nomor 2053140 tanggal 29 Maret 2024;

Bukti P-54. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiADCTM;

Bukti P-55. Brosur: Fortinet Data Sheet Fortianalyzer;

Bukti P-56. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate® 600E Series;

Bukti P-57. Brosur: Fortinet Data Sheet Rugged Firewalls;

Bukti P-58. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate® 100F Series;

Bukti P-59. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate® 1800F Series;

Bukti P-60. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate® 200F Series;

Bukti P-61. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate® 2600F Series;

Bukti P-62. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate 400F Series;

Bukti P-63. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate 600F Series;

Bukti P-64. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate 70F Series;

Bukti P-65. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate FortiWiFi 40F Series; Bukti P-66. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate FortiWiFi 60F Series; Bukti P-67. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiGate FortiWiFi 80F Series; Bukti P-68. Brosur: Fortinet Data Sheet FortiWebTM;

Bukti P-69. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 87067/SDPPI/2022 tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-70. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86164/SDPPI/2022 tanggal 9 November 2022; Bukti P-71. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86632/SDPPI/2022 tanggal 1 Desember 2022; Bukti P-72. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 92840/SDPPI/2023 tanggal 19 Agustus 2023; Bukti P-73. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 85719/SDPPI/2022 tanggal 19 Oktober 2022; Bukti P-74. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 92516/SDPPI/2023 tanggal 4 Agustus 2023; Bukti P-75. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86425/SDPPI/2022 tanggal 23 November 2022;

Bukti P-76. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 92521/SDPPI/2023 tanggal 7 Agustus 2023; Bukti P-77. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86414/SDPPI/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-78. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 93778/SDPPI/2023 tanggal 23 September 2023;

Bukti P-79. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86716/SDPPI/2022 tanggal 5 Desember 2022; Bukti P-80. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 93922/SDPPI/2023 tanggal 7 Oktober 2023;

Bukti P-81. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86400/SDPPI/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-82. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86424/SDPPI/2022 tanggal 23 November 2022;

Bukti P-83. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 92679/SDPPI/2023 tanggal 11 Agustus 2023; Bukti P-84. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 98226/SDPPI/2024 tanggal 24 Maret 2024; Bukti P-85. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 74243/SDPPI/2021 tanggal 6 April 2021; Bukti P-86. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86631/SDPPI/2022 tanggal 1 Desember 2022; Bukti P-87. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86401/SDPPI/2022 tanggal 22 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 04774 tanggal 18 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor

005798/KPU.3/2024 tanggal 18 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1364/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 18 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49 s.d. 61, 64, 67, 69, 70 dan 72Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024
2, 5, 16, 42, 43 dan 62Pos Tarif 8517.79.10 Tarif BM 0%
1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25 s.d. 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 10%

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
11FC1-10-EMS04-429-01-36 ENDPOINT-BASED LICENSE-EPP/ATP(ON PREMISE DEPLOYMENTS) 3 YEAR FORTICLIEN
22FN-TRAN-SX 1GE SFP SX TRANSCEIVER MODULE FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS
33FC-10-F60FI-950-02-36 FORTIGATERUGGED-60F-3G4G 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVAN
44FGR-60F-3G4G RUGGEDIZED, 4 X GE RJ45 SWITCH PORTS, 2 X SHARED MEDIA PAIRS (INCLUDING 2 X GE RJ45
55FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT
66FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT
77FMG-VM-100-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 100 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL
88FDP-SINGLE-USE ENABLES ZERO TOUCH BULK PROVISIONING FOR YOUR FORTIGATE, FORTIWIFI, OR FORTIAP
99FC-10-F100F-950-02-12 FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL
1010FG-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS,
1111FMG-VM-10-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 10 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL O
1212FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).
1313FC-10-0060F-950-02-12 FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PR
1414FC-10-F200F-950-02-12 FORTIGATE-200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL
NoPosJenis Barang
1515FC-10-0060F-950-02-12 FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW
1616FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT
1717FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT
1818FC-10-F18F1-928-02-12 FORTIGATE-1801F 1 YEAR ADVANCED THREAT PROTECTION (IPS, ADVANCED MALWARE P
1919FG-1801F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2 X 10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE S
2020FDP-SINGLE-USE ENABLES ZERO TOUCH BULK PROVISIONING FOR YOUR FORTIGATE, FORTIWIFI, OR FORTIAP
2121FC4-10-LV0VM-248-02-12 FORTIANALYZER-VMFORTICARE PREMIUM SUPPORT 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUP
2222FG-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS,
2323FC-10-F100F-950-02-12 FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL
2424FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).
2525FAZ-VM-GB500 UPGRADE LICENSE FOR ADDING 500 GB/DAY OF LOGS.
2626FMG-VM-100-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 100 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL
2727FC-10-F200F-950-02-12 FORTIGATE-200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL
2828FC3-10-M3004-248-02-12 FORTIMANAGER - VMFORTICARE PREMIUM SUPPORT 1 YEAR FORTICARE PREMIUM S
2929FMG-VM-10-UG UPGRADE LICENSE FOR ADDING 10 FORTINET DEVICES/ VIRTUAL DOMAINS; ALLOWS FOR TOTAL O
3030FWB-400E FORTIWEB-400E, 4 X GE RJ45 PORTS, 4 X SFP GBE PORTS, 8GB RAM, 1 X 480GB SSD STORAGE, SI
3131FC-10-W04HE-580-02-12 FORTIWEB-400E 1 YEAR ADVANCED BUNDLE - STANDARD BUNDLE PLUS CREDENTIAL ST
3232FG-101F-R RMA SPARE FORTIGATE-101F
3333FG-1801F-R RMA SPARE FORTIGATE-1801F
3434FC-10-0080F-950-02-12 FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW
3535FG-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT
3636FC-10-F201F-950-02-12 FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL
3737FG-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/ SFP SHARED MEDIA WAN PORTS.
3838FC-10-F6H1E-950-02-12 FORTIGATE-601E 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MAL
3941FG-601E 2 X 10GE SFP+ SLOTS, 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 8 X SWIT
4042FN-TRAN-GC 1GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE FOR SYSTEMS WITH SFP AND SFP/SFP+ SLOTS
4143FN-TRAN-SFP+GC 10GE COPPER SFP+ RJ45 TRANSCEIVER MODULE (30M RANGE) FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOT
4244FG-1800F-NFR 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GESFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X 10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE S
4345FG-VM01 FORTIGATE-VM VIRTUAL APPLIANCE DESIGNED FOR ALL SUPPORTED PLATFORMS. 1 X VCPU CORE AND
4446FC-10-FVM01-963-02-12 FORTIGATE-VM01 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW
4547FG-2600F-NFR 4 X 100GE/40GE QSFP28 SLOTS, 16 X 25GE/10G
NoPosJenis Barang
4648FC-10-L03HG-335-02-12 FORTIANALYZER-300G 1 YEAR FORTIANALYZER SECURITY FORTIANALYZER -300G 1 YEA
4749FG-600F-NFR 4 X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT
4850FAZ-300G-NFR CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE – 4 X GE RJ45, 8TB STORAGE, UP TO150GB/ DAY OF
4951FG-60F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) WITH
5052FG-70F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT) WITH
5153FG-40F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 5 X INTERNAL PORTS, 4 X WAN PORTS, 1 X WAN PORTS) , MA
5254FG-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE S
5355FG-600F 4 X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1
5456FG-401F-R RMA SPARE FORTIGATE-401F
5557FG-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOT
5658FG-400F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE S
5759FG-200F-R RMA SPARE FORTIGATE-200F
5860FG-400F-R RMA SPARE FORTIGATE-400F
5961FG-40F-NFR 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 5 X INTERNAL PORTS, 4 X WAN PORTS, 1 X WAN PORTS) , MA
6062FN-TRAN-SFP+SR 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE,SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOT
6163FC-10-AD12F-730-02-12 FORTIADC-1200F 1 YEAR NETWORK SECURITY - IP REPUTATION AND GEO-IP, AV, I
6264FAD-1200F APPLICATION DELIVERY CONTROLLER - 8 X 10GE SFP+ PORTS, 8 X GE SFP PORTS, 8 X GE RJ45
6365FC-10-AD12F-144-02-12 FORTIADC-1200F 1 YEAR FORTIADC WAF SECURITY SERVICE
6466FC-10-0061F-950-02-12 FORTIGATE-61F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW
6567FG-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD
6668FC-10-0040F-950-02-12 FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWAR
6769FG-40F FG-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING ,1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)
6870FG-101F FG-101F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X H
6971FC-10-0060F-950-02-36 FORTIGATE-60F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALW
7072FG-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp1.516.919.000,00 (satu miliar lima ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis

barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 39 s.d. 41, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
14, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49 s.d. 61, 64, 67, 69, 70 dan 72Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
22, 5, 16, 42, 43 dan 62Pos Tarif 8517.79.10 Tarif BM 0%
31, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25 s.d. 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 39 s.d. 41, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024, dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor pos 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71 sebagai software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor;

2. bahwa barang impor pos 2, 5, 16, 42, 43 dan 62, diidentifikasi sebagai SFP Transceiver yang berfungsi mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

3. bahwa barang impor pos 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72, sebagai firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor 4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60, 61, 64, 67, 69, 70 dan 72 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024 merupakan sebuah gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

2. bahwa barang impor pos 2, 5, 16, 42, 43 dan 62 adalah transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara motherboard perangkat (switch atau switch) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

3. bahwa barang impor pos 1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71 untuk barang tidak berwujud, barang tidak berwujud ini bukanlah bagian yang harus ditambahkan kedalam nilai transaksi karena berupa software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan. Dengan demikian software ini bukan berupa license atau royalty, artinya perangkat yang dilekatinya bisa menjalankan fungsinya walau tanpa tambahan software in;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 39 s.d. 41, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
14, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49 s.d. 61, 64, 67, 69, 70 dan 72Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
22, 5, 16, 42, 43 dan 62Pos Tarif 8517.79.10 Tarif BM 0%
31, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25 s.d. 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

Jenis Barang Firewall/Gateway

bahwa berdasarkan gambar dan uraian spesifikasi barang pada data sheet, diketahui barang in casu, merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan jaringan dari serangan malware sampai ke data centernya yang oleh Pemohon Banding menyebutnya sebagai Gateway, Terbanding menyebutnya sebagai Firewall sehingga dalam sengketa ini penyebutannya sebagai Firewall/Gateway;

bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan dikaitkan dengan data sheet barang, disimpulkan barang in casu merupakan produk yang digunakan dalam jaringan komunikasi (communication network product) yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah

data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa atas jenis barang Firewall/Gateway, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada sub-pos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang-barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.43 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dapat digunakan untuk dikoneksikan dengan selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang dirancang tidak hanya untuk dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis namun dapat pula dihubungkan dengan perangkat lain selain mesin pengolah data otomatis, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Jenis Barang Software

bahwa yang menjadi sengketa adalah klasifikasi dari Software, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bukanlah bagian yang harus ditambahkan kedalam nilai transaksi karena tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan adalah tidak berkaitan dan tidak mempengaruhi klasifikasi dari barang in casu;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, disimpulkan dengan adanya software tambahan ini, performa atau kinerja perangkat yang dipasanginya menjadi lebih baik sesuai dengan yang diinginkan pengguna perangkat in casu;

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 menyebutkan sebagai berikut:

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor;

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 angka 2, piranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut, perangkat yang diimpor adalah Firewall/Gateway sehingga harus diklasifikasikan bersama Firewall/Gateway yaitu pos tarif 8617.62.49;

Jenis barang Transceiver/SFP bahwa berdasarkan data sheet dan informasi terbuka dari internet diketahui SFP (Transceiver) adalah aparatus yang memiliki kemampuan sebagai transmitter dan receiver sekaligus juga optical converter, berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optic, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya;

bahwa berdasarkan Catatan Pos 85.17 (G) dan Explanatory Notes XVI-8517- 5 menyebutkan SFP (Transceiver) termasuk didalam grup yang merupakan apparatus untuk carrier-current line systems or for digital line systems (8517.62.4X);

bahwa disimpulkan SFP (Transceiver) merupakan apparatus yang mempunyai fungsi tersendiri dalam jaringan komunikasi, termasuk kategori aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi dengan cara mencolokkan ke aparatus lain, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 39 s.d. 41, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024, adalah sebagai berikut:

NoPosPemohon Banding
Pos TarifTarif BM
14, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49 s.d. 61, 64, 67, 69, 70 dan 728517.62.430%
22, 5, 16, 42, 43 dan 628517.79.100%
31, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25 s.d. 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 719901.90.000%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 39 s.d. 41, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024, dan menetapkan menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi4, 6, 10, 12, 17, 19, 22, 24, 30, 32, 33, 35, 37, 41, 44, 47, 49 s.d. 61, 64, 67, 69, 70 dan 72Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 39 s.d. 41Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
2, 5, 16, 42, 43 dan 62Pos Tarif 8517.79.10 Tarif BM 0%
1, 3, 7, 8, 9, 11, 13, 14, 15, 18, 20, 21, 23, 25 s.d. 29, 31, 34, 36, 38, 45, 46, 48, 63, 65, 66, 68 dan 71Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 39 s.d. 41, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10% sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp1.516.919.000,00 (satu miliar lima ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk Rp1.336.493.000,00

PPNRp 147.014.000,00

PPh Ps. 22 Rp 33.412.000,00

JumlahRp1.516.919.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07628/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005798/KPU.3/2024 tanggal 18 April 2024, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 39 s.d. 41, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp1.516.919.000,00 (satu miliar lima ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.