Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-007973.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Kencana Amal Tani, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007973.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00224/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00096/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007973.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 /

0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur (ptkencanaamaltani@gmail.com) dan tidak menghadiri persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2025, 20 Januari 2026 dan 24 Februari 2026 walaupun telah dipanggil secara patut, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman/198510262007011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/198706042008121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-859/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1257/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-07/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 000897/BDG-PPN-DES-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00203/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00096/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. EksporRp 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 47.568.507.656,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 8.632.801.330,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp 0,00
a.6. JumlahRp 56.201.308.986,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 56.201.308.986,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp 4.756.850.764,00
b. Dikurangi
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 580.728.481,00
b.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 3.256.924.289,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 3.837.652.770,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp 919.197.994,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)Rp 950.000,00
c. JumlahRp 950.000,00
4.Jumlah PPN yang kurang dibayarRp 920.147.994,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 388.269.233,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 1.308.417.227,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001311/KEB-PPN- Des/2020/KAT/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00224/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah (Rp.)Menjadi
PPN Kurang/(Lebih) Bayar920.147.994,000,00920.147.994,00
Sanksi Bunga388.269.233,000,00388.269.233,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.308.417.227,000,001.308.417.227,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000897/BDG-PPN-DES- 2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000897/BDG-PPN-DES-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00224/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang dikirimkan Terbanding tanggal 12 Juni 2025 dan diterima Pemohon Banding pada tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan Tanda Terima Pengiriman Dokumen yaitu Resi JNE nomor 470140001621925;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa surat banding melampirkan salinan Keputusan yang di banding;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 156 tanggal 30 Oktober 2024 dan telah diberikan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Kencana Amal Tani Nomor AHU-AH.01.09-0270668 yang diterbitkan tanggal 01 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00224/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.201.479.946,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pemeriksa atas koreksi positif penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp9.201.479.946,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan dari Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp6.976.244.910,00 dengan rincian sebagai berikut:

Alasan Formal

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP menyatakan ketentuan sebagai berikut:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”;

bahwa Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 23/PJ/2013 (“PER 23”)

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …..

b. …..

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;.”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan untuk melakukan koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, namun demikian koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sesuai dengan amanat Pasal 92 PMK 17/2013, Direktur Jenderal Pajak telah mengatur lebih lanjut standar pemeriksaan melalui PER-23/PJ/2013, terkait dengan transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa selanjutnya diatur lebih lanjut dalam SE-50/PJ/2013;

Pasal 4 huruf C PER 23

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ……

b. ……

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip Bukti kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa”;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas, jelas bahwa pembuktian yang didasarkan bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam hukum pajak;

bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015 (“PMK-17/2013”), PER-22/PJ/2013 (”PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (”SE-50”) Pemeriksaan wajib dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan, sebagai berikut:

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Tim Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”;

Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Wajib Pajak maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus Pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Tim Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.”;

bahwa berdasarkan uraian mengenai alasan formal pengajuan tanggapan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan yang menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya.”;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas menyatakan bahwa apabila Terbanding menggunakan lebih dari satu Teknik pemeriksaan, maka hasil penggunaan Teknik tersebut hanya sebagai pendukung teknik pemeriksaan yang lain, melainkan bukan sebagai penambahan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, hal ini dilakukan agar tidak terdapat double Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Alasan Material

bahwa selain alasan formal di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.976.244.910,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Pengujian Transfer Pricing CPO sebesar Rp4.037.726.410,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Menurut Terbanding harga transfer penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai harga yang dipublikasikan oleh KPBN dengan hasil pegujian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Pengujian Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar dengan alasan sebagai berikut:

Tidak terdapat Indikasi Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam Negeri (WPDN) sesuai dengan TP Documentation Halaman 21 Tabel 7.0 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan:

Pasal 18 ayat (3):

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

bahwa selanjutnya dalam SE 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Bab II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing yang menyebutkan sebagai berikut:

“BAB II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahapan persiapan pemeriksaan, antara lain:

1. Mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

2. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi Lampiran Khusus 3A/3B, maka Pemeriksa Pajak perlu mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang terdapat pada catatan atas laporan keuangan auditan

3. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan adanya indikasi transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak, namun tidak dapat menemukan informasi mengenai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi, maka dapat dilakukan penelitian melalui website, database komersial, atau sumber data lain untuk memastikan adanya hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.

5. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a. menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

b. belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, Terbanding dapat melakukan koreksi terkait dengan Transaksi Hubungan Istimewa apabila terdapat Indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan transaksi penjualan ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat Indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikarenakan WPDN tersebut memiliki Tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang berbunyi:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan tidak terdapat penghindaran pajak…”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya dalam melakukan koreksi atas transaksi afiliasi, Terbanding harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terdapat penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memperoleh informasi dan bukti bahwa Terbanding pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan bahwa Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing sebagai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa dengan kata lain, dikarenakan Terbanding belum melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan apakah Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, maka terbukti bahwa Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 tidak dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa);

bahwa dengan demikian, dikarenakan terdapat tahapan pelaksanaan Pemeriksaan yang belum dilakukan, maka Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas Transaksi Penjualan yang dilakukan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi penjualan kepada PT Bayas Biofuels, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels, PT Dabi Oleo selaku pihak pembeli, dan juga telah diakui oleh PT Bayas Biofuels, PT Ceria Prima, PT Dabi Biofuels, PT Dabi Oleo sebagai Biaya Pembelian pada tahun 2020;

bahwa oleh karena itu, hal ini justru membuktikan bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Biaya Pembelian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat penghindaran potensi pajak atas transaksi ini;

bahwa dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa tidak terdapat Penghindaran pajak terkait dengan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi atas Transfer Pricing tidak dapat dilakukan;

Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU)

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer, sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

 Dokumen Induk;

 Dokumen Lokal; dan/atau

 Laporan per Negara;

bahwa di dalam TP Documentation yang sudah Pemohon Banding serahkan ke Terbanding, diketahui bahwa rata-rata tertimbang harga satuan CPO yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada di antara rentang interkuartil harga kuotasi komoditas CPO yang menjadi pembanding dengan hasil pengujian sesuai dengan halaman 40 Tabel 12 TP Documentation sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 4 PMK 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Harga transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator transaksi independen yang sebanding.”;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (5) menyebutkan sebagai berikut:

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).”;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 7 menyebutkan sebagai berikut:

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.”;

bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada TP Documentation ini telah menggunakan nilai indikator harga transfer sebagaimana ditetapkan pada Pasal 8 ayat PMK-22;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam perspektif transfer pricing di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Pengujian Transfer Pricing CPO sebesar Rp4.037.726.410,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

Koreksi Pengujian Transfer Pricing PK sebesar Rp2.938.518.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Menurut Terbanding harga transfer penjualan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai harga yang dipublikasikan oleh Disbun Riau dengan hasil pegujian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Pengujian Transfer Pricing yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

Tidak terdapat Indikasi Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Wajib pajak Dalam Negeri (WPDN) sesuai dengan TP Documentation halaman 21 tabel 7.0 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:

Pasal 18 ayat (3)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”;

bahwa selanjutnya dalam SE 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Bab II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing yang menyebutkan sebagai berikut:

“BAB II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahapan persiapan pemeriksaan, antara lain:

1. Mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

2. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi Lampiran Khusus 3A/3B, maka Pemeriksa Pajak perlu mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang terdapat pada catatan atas laporan keuangan auditan

3. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan adanya indikasi transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak, namun tidak dapat menemukan informasi mengenai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi, maka dapat dilakukan penelitian melalui website, database komersial, atau sumber data lain untuk memastikan adanya hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.

5. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a. menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

b. belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, Terbanding dapat melakukan koreksi terkait dengan Transaksi Hubungan Istimewa apabila terdapat Indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan transaksi penjualan ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat Indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang berbunyi:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan tidak terdapat penghindaran pajak…”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya dalam melakukan koreksi atas transaksi afiliasi, Terbanding harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terdapat penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memperoleh informasi dan bukti bahwa Terbanding pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan bahwa Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing sebagai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa dengan kata lain, dikarenakan Terbanding belum melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPP Domisili dimana pihak afiliasi berada untuk memastikan apakah Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing, maka terbukti bahwa Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer pricing sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE 50/PJ/2013 tidak dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, dikarenakan terdapat tahapan pelaksanaan Pemeriksaan yang belum dilakukan, maka Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas Transaksi Penjualan yang dilakukan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi penjualan kepada PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Banyu Bening Utama selaku pihak pembeli, dan juga telah diakui oleh PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Banyu Bening Utama sebagai Biaya Pembelian pada tahun 2020;

bahwa oleh karena itu, hal ini justru membuktikan bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Biaya Pembelian sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat penghindaran potensi pajak atas transaksi ini;

bahwa dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa tidak terdapat Penghindaran pajak terkait dengan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi atas Transfer Pricing tidak dapat dilakukan;

Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU)

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer, sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

 Dokumen Induk;

 Dokumen Lokal; dan/atau

 Laporan per Negara;

bahwa di dalam TP Documentation yang sudah Pemohon Banding serahkan ke Terbanding, diketahui bahwa rata-rata tertimbang harga satuan PK yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi berada di antara rentang interkuartil harga kuotasi komoditas PK yang menjadi pembanding dengan hasil pengujian sesuai dengan halaman 47 Tabel 16 TP documentation sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 4 PMK 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang menyebutkan sebagai berikut:

“Harga transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator transaksi independen yang sebanding.”;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 5 menyebutkan sebagai berikut:

“Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range).”;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 7 menyebutkan sebagai berikut:

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.”;

bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada TP Documentation ini telah menggunakan nilai indikator harga transfer sebagaimana ditetapkan pada Pasal 8 ayat PMK-22;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam perspektif transfer pricing di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi pengujian Transfer Pricing Palm Kernel yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.938.518.500,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi DPP Penyerahan Boiler sebesar Rp2.225.235.036,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan Boiler sebesar Rp2.225.235.036,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwaTerbandingmengakuiHargajual/Penyerahansebesar Rp11.728.960.036,00 berdasarkan PIB nomor PIB nomor 000045 tanggal 07 September 2020 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa atas Boiler tersebut sebenarnya adalah milik PT Duta Palma Nusantara yang pembeliannya melalui Pemohon Banding dengan bukti penyerahan dokumen yang Pemohon Banding sertakan dalam surat keberatan ini;

bahwa atas penyerahan Boiler, Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh Penyerahan Boiler di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 maupun SPT Masa PPN Tahun 2020 dengan rincian dalam 3 (tiga) Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:

bahwa Pencatatan Penyerahan Boiler dalam Buku Besar Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa atas nilai PIB nomor 000045 tanggal 07 September 2020 dengan nilai sebesar Rp11.728.960.036,00 dengan nilai kurs pajak sebesar Rp14.648,00 di dalamnya terdapat Freight (Ongkos Angkut) sebesar USD30.720,92 atau sebesar Rp450.000.036,16, sehingga nilai Penyerahan Boiler yang seharusnya adalah sebesar Rp11.278.960.000, adapun selisih sebesar Rp152.652.500,00 merupakan selisih kurs;

bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding dalam tabel di bawah ini:

bahwa berdasarkan Tabel 7.4 dan 7.5 di atas, dapat dijelaskan atas selisih Rp2.225.235.036,00 dapat dijelaskan Pemohon Banding:

bahwa terdapat 2 (dua) Penyerahan yang Faktur Pajaknya di tahun 2021 yaitu:

bahwa adanya biaya Freight (ongkos angkut) sebesar USD30.720,92 atau sebesar Rp450.000.000,00 yang masuk didalam perhitungan PIB nomor 000045 tanggal 07 September 2020 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa adanya Selisih Kurs sebesar sebesar Rp152.652.500,00 sudah Pemohon Banding jelaskan dalam Tabel di atas;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPN yang merupakan asal dari koreksi PPh Badan atas koreksi penghasilan dari luar usaha Koreksi Keuntungan PenjualanBoilersebesarRp2.225.235.036,00atasSPUH- 00184/SPUH/WPJ.02/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dibatalkan koreksinya oleh Terbanding (Peneliti Keberatan);

bahwa berdasarkan penjelasan dan tabel di atas, maka koreksi Keuntungan Penjualan Boiler sebesar Rp2.225.235.036,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding sertakan dokumen pendukung atas PIB nomor 000045 Tanggal 07 September 2020, jurnal dan voucher pengeluaran atas Pembelian boiler milik PT Duta Palma Nusantara;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas:

− Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.201.479.946,00; adalah tidak benar dan tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00192/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp9.201.479.946,00

Menurut Pemohon BandingRp 38.367.027.710,00

Menurut TerbandingRp 47.568.507.656,00

KoreksiRp 9.201.479.946,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

Pasal 25 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 26a

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 29 ayat (2)

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 1A

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak”

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

c Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha”;

Pasal 11 ayat (1) huruf a

“Terutangnya pajak terjadi pada saat: penyerahan Barang Kena Pajak”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”

Undang Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

Pasal 33 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/P/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyal Hubungan Istimewa;

OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

“There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra-group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle. Each of these issues is discussed below”

Koreksi DPP atas Penyerahan dari pengujian transfer pricing Penjualan CPO sebesar Rp4.037.726.410,00

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi;

bahwa metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan harga pasar (pembanding eksternal) yaitu harga menurut Data KPBN;

bahwa Pemohon Banding tidak secara konsisten menggunakan harga KPBN berdasarkan tanggal kontrak dalam menentukan harga penjualan CPO sebagaimana pernyataan pada Angka 8.3.2. Transfer Pricing Documentation, karena Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk pengujian kewajaran harga dengan menggunakan rentang kuartile;

bahwa berdasarkan pengujian kesebandingan yang dibuat oleh Pemohon Banding pada TP Documentation, dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan kondisi dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi yang menjadi pembanding (KPBN);

bahwa dengan demikian, tidak diperlukan suatu penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak membutuhkan metode agregasi menggunakan rentang kuartil;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding (Peneliti) berkesimpulan bahwa koreksi DPP atas Penyerahan dari pengujian transfer pricing Penjualan CPO yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) sudah tepat dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP atas Penyerahan dari pengujian transfer pricing Penjualan CPO sebesar Rp4.037.726.410,00;

bahwa koreksi DPP atas Penyerahan dari pengujian transfer pricing Penjualan Palm Kernel (PK) sebesar Rp2.938.518.500,00;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode dalam menganalisis kewajaran transaksi penjualan PK kepada pihak afiliasi;

bahwa metode CUP diaplikasikan dengan cara membandingkan harga dengan dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya dengan harga pasar (pembanding eksternal) yaitu harga menurut Disbun Riau;

bahwa Pemohon Banding tidak secara konsisten menggunakan harga KPBN berdasarkan tanggal kontrak dalam menentukan harga penjualan PK sebagaimana pernyataan pada Angka 9.3.2. Transfer Pricing Documentation, karena Pemohon Banding juga menambahkan metode agregasi untuk pengujian kewajaran harga dengan menggunakan rentang kuartile;

bahwa terdapat perbedaan factor yang mempengaruhi harga penjualan PK antara harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan harga data pembanding (Disbun Riau) pada syarat penyerahan, dimana atas harga transaksi yang diuji sudah termasuk biaya angkut, sedangkan harga kuotasi dari Disbun Riau belum memperhitungkan biaya angkut sehingga untuk meningkatkan kesebandingan perlu dilakukan penyesuaian harga;

bahwa berdasarkan TP Documentation dinyatakan bahwa penyesuaian harga penjualan Palm Kernell dilakukan dengan menambahkan biaya angkut pada harga satuan Palm Kernell, masing-masing sebesar Rp90,00 dan Rp290,00 pada penjualan PK per kg ke PT Banyu Bening Utama dan PT Taluk Kuantan Perkasa;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Klarifikasi Sengketa dengan Pemohon Banding diketahui bahwa dalam mementukkan harga jual Palm Kernell, Pemohon Banding mengurangi ongkos angkut dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 6 dan 7 tersebut diatas, terdapat ketidakkonsistenan pernyataan Pemohon Banding, dimana dalam penjelasan TP Documentation Pemohon Banding menambahkan ongkos angkut dalam penentuan harga jual, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemohon Banding mengurangkan ongkos angkut dalam penentuan harga jual;

bahwa pada saat proses penyelesaian keberatan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait koreksi penjualan Palm Kernell adalah hanya berupa Invoice tanpa didukung dengan kontrak penjualan dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Invoice Penjualan Palm Kernell yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa syarat penyerahan adalan Loco Pemohon Banding, dengan demikian ongkos angkut ditanggung oleh pihak pembeli;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Invoice Penjualan Palm Kernell diketahui bahwa tidak terdapat pemisahan rincian atas harga tender komoditas Palm Kernell dengan ongkos angkut yang menjadi komponen pembentukan harga jual menurut Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat keterangan dari Pemohon Banding terkait perjanjian jasa angkutan mana yang dijadikan sebagai dasar penetapan biaya angkut dalam data koreksi peredaran usaha yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adjustment berupa ongkos angkut dalam penetapan harga jual PK yang dilakukan, sehingga penjualan Palm Kernell yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi DPP atas Penyerahan dari pengujian transfer pricing Penjualan Palm Kernel (PK) yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan tetap mempertahankan koreksi DPP atas Penyerahan dari pengujian transfer pricing Penjualan Palm Kernel (PK) sebesar Rp2.938.518.500,00;

Koreksi DPP Penyerahan Boiler sebesar Rp2.225.235.036,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriskaan Nomor 29 tanggal 29, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Boiler dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan/penjualan Boiler BWMWT dengan nilai penyerahan sebesar Rp9.053.725.000,00;

bahwa penyerahan tersebut dilakukan kepada PT, Duta Palma Nusantara yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mencatat pembelian dan penjualan atas Boiler tersebut pada akun neraca karena Pemohon Banding menganggap tidak terdapat keuntungan atas transaksi tersebut;

bahwa dalam kondisi transaksi yang tidak mempunyai hubungan istimewa dan tidak terdapat kondisi tertentu, Perusahaan komersial selalu mencari laba sehingga harga jual barang lebih tinggi dari harga beli;

bahwa sehingga tidak wajar apabila Perusahaan Komersial menjual barang dengan harga dibawah harga pembeliannya (menjual rugi) tanpa adanya kondisi tertentu;

bahwa Pemohon Banding membeli Boiler BWMWT daii BOILERMECH SDN BHD dengan nilai impor sebesar Rp11.728.960.036,00;

bahwa Terbanding kemudian melakukan penghitungan kembali atas Nilai Wajar Penyerahan atas Boiler tersebut berdasarkan nilai/harga pada saat perolehan (Nilai/harga Impor) dengan rincian sebagai berikut:

Harga Jual/Penggantian

menurut PemeriksaRp 11.728.960.036,00 Harga Jual/Penggantian

berdasarkan Faktur PajakRp 9.503.725.000,00 Selisih yg belum dilaporkan

pada SPT Masa PPNRp 2.225.235.036,00

bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Boiler dari Boilermech SDN. BHD, Subang Jaya Selangor Malaysia;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor PIB: 000045 tanggal 07 September 2020 diketahui sebagai berikut:

bahwa dalam surat permohonan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa sebenarnya Boiler tersebut adalah milik dari PT Dutapalma Nusantara yang pembeliannya melalui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang tersedia diketahui fakta proses bisnis dari transaksi boiler adalah:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor BKP Boiler BMWT 3535 Drum Water Tube Cap.35.000 Kg/Hr dari Boilermech SDN. BHD, Subang Jaya Selangor Malaysia, sesuai tanggal PIB adalah tanggal 07 September 2020 dalam bentuk unit mesin secara terpisah-pisah bukan dalam bentuk utuh rakitan mesin boiler jadi (siap pakai);

bahwa berdasarkan pencatatan penyerahan boiler dalam buku besar Pemohon Banding kepada PT Dutapalma Nusantara diketahui penyerahan dilakukan secara bertahap yaitu:

bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang Nomor:725/BA/PKS-KAT/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah diserahkan Boiler BMWT 3535 Drum Water Tube Cap.35.000 Kg/Hr dari PT Kencana Amal Tani kepada dari PT Dutapalma Nusantara pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020;

bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara Selesai Angkut dan Bongkar Barang Nomor 002/BA/PKS-DPN/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 diketahui bahwa barang berupa Boiler BMWT 3535 Drum Water Tube Cap.35.000 Kg/Hr telah dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan di PKS PT Dutapalma Nusantara, barang diterima dengan kondisi baik dan cukup;

bahwa berdasarkan kedua dokumen fakta tersebut diketahui bahwa Boiler BMWT 3535 Drum Water Tube Cap.35.000 Kg/Hr telah diserahkan dan diterima dengan cukup pada tanggal 28 Desember 2020 dari Pemohon Banding kepada PT Dutapalma Nusantara;

bahwa sesuai PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 2 ayat (2) disebutkan Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU PPN disebutkan terutangnya pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa pada tanggal 28 Desember Pemohon Banding telah menyerahkan Boiler BMWT 3535 Drum Water Tube Cap.35.000 Kg/Hr (secara lengkap/cukup) tidak ada kekurangan kepada PT Dutapalma Nusantara;

bahwa berdasarkan dokumen fakta dan peraturan tersebut diatas maka sejak tanggal 28 Desember 2020 atas penyerahan Boiler BMWT 3535 Drum Water Tube Cap.35.000 Kg/Hr sudah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai DPP nilai transaksi yaitu Rp11.728.960.036,00 (Nilai Boiler Rp11.278.960,00 + Nilai Freigt Rp450.000.036,00);

bahwa dalam hal Pemohon Banding memperhitungkan adanya selisih kurs sebesar Rp152.652.500,00 sehingga terjadi perbedaan harga, terkait hal tersebut menurut Terbanding pada saat penjualan kepada PT. Dutapalma Nusantara sudah tidak relevan adanya selisih kurs lagi karena antara Pemohon Banding dan PT Duta Palma Nusantara sama-sama memakai pembukuan dalam satuan mata uang rupiah sehingga tidak seharusnya terjadi selisih kurs atas penjualan/penyerahan boiler tersebut;

bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas penyerahan boiler telah dilakukan sesuai ketentauan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Boiler sebesar Rp2.225.235.036,00 sudah tepat;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding nomor 000897/BDG-PPN-DES-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00224/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00224/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00096/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan, sebagaimana terlampir dalam Surat Banding, mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00224/KEB/WPJ.02/2025

tanggal 12 Juni 2025 dan tanda terima;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor: 00096/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor: 001311/KEB-PPN-Des/2020/KAT/VIII/2024

tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P.4. Akta Nomor 156 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P.5. SPT Masa PPN Tahun 2020 (3 Faktur Pajak Keluaran PT Dutapalma

Nusantara);

Bukti P.6. Dokumen pendukung atas PIB nomor 000045 tanggal

07 September 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding untuk menghadiri persidangan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00224/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00096/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 000897/BDG-PPN-DES-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 000897/BDG-PPN-DES-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 000897/BDG-PPN-DES-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025, ditandatangani oleh Sdr. Tovariga Triaginta Ginting, jabatan: Direktur;

bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap Dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya, tidak terdapat bukti-bukti yang dapat menunjukkan Identitas Penandatangan Surat Banding dan Asli Akta Notaris terkait penandatanganan Surat Banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah diundang secara layak dan patut dengan Pemberitahuan dan Panggilan sidang kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

No.SuratNomortanggal
1.Pemberitahuan SidangPEMB-120/PAN.041/202527 Nopember 2025
2.Panggilan SidangPANG.441/PAN.041/202515 Desember 2025
3.Panggilan SidangPANG.027/PAN.041/202622 Januari 2026

bahwa sampai dengan Persidangan ke-3, Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara layak dan patut serta tidak menyampaikan dokumen apapun termasuk Identitas Penandatangan Surat Banding dan Dokumen Asli Akta Notaris terkait penandatanganan Surat Banding;

bahwa dari Pemeriksaan Majelis, diketahui bahwa atas Pemberitahuan dan Panggilan Sidang tersebut tidak “Kembali Pos”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis tidak dapat meyakini hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa yang menandatangani Surat Banding Nomor 000897/BDG-PPN-DES- 2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 adalah benar Sdr. Tovariga Triaginta Ginting;

2. bahwa Sdr. Tovariga Triaginta Ginting adalah benar merupakan Direktur atau Pengurus dari Pemohon Banding (PT. Kencana Amal Tani);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 000897/BDG-PPN-DES-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 000897/BDG-PPN-DES-2020/KAT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00224/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00096/207/20/218/24 tanggal 21 Juni 2024 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT KENCANA AMAL TANI, NPWP 010622033213002 / 0010622033218000 NITKU 0010622033218000000003, beralamat di Jl. OK. M Jamil, 01, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, 28284 (alamat korespondensi: Palma Tower Lt. 23 Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.