Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 36 halaman

PUT-007996.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka · Tarif · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • M. Faisal Ramadanu

P U T U S A N

Nomor PUT-007996.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007996.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP: 01.361.882.2-

073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Budi Widjaja, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Faisal Ramadanu

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/LYSINE- FOOD/4504517793 tanggal 13 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: 1.Nama: Hari Prabowo

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

2.Nama: Ikbal

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

3. Nama: Mufti Widadi

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

5. Nama: Krisna Julianto

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

6. Nama: Deni Rio Fandra

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

7. Nama: Nantama Mulyana

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

8. Nama: Reza Koesti

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

9. Nama: Andre

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

10. Nama: Adie Santoso

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

11. Nama: Sultoni

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

12. Nama: Achmad Barik Romadlon N

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1057/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-76/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo PEN-02/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4504517793-Banding/LYSINE-FOOD/JKT tanggal 13 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00447/KPU.01/SUB/2024 tanggal 08 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT United Chemicals Inter Aneka

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 73.872.832 0 16.789.250 00 0 2.620.000 0 0 74.160.995 0 16.854.750 00 0 2.620.000 0 0 288.163 0 65.500 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran2.973.663

Menimbang bahwa atas SPTNP a quo tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 4504517793/BM-AD/LYSINE- FOODGRADE/JKT/2024 tanggal 30 Mei 2024 dan dengan Keputusan Terbanding a quo, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 2.973.663,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4504517793-Banding/LYSINE-FOOD/JKT tanggal 13 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4504517793-Banding/LYSINE-FOOD/JKT tanggal 13 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Penjelasan Sengketa

bahwa pokok sengketa adalah terbitnya surat penetapan 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024 atas barang impor milik Pemohon Banding dengan PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024, yaitu item nomor 3 barang L-Lysine HCL USP43 (Human Grade) dengan HS Code 2922.41.00, yang berasal dari Produsen/Manufaktur yaitu Hebei Huayang Biological Technology Co., di negara China;

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa Terbanding terkait secara paksa mengkategorikan barang impor in casu sebagai Lysine Feed Grade / Pakan Ternak agar dapat dikaitkan dengan ketentuan Bea Masuk Anti-Dumping pada Pasal 2 PMK 40/PMK.010/2022, sehingga dikenakan besaran BM-AD sebesar 33.20 % karena dikategorikan Eksportir Produsen Nomor 7 sebagai Perusahaan Lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar dan melunasi kekurangan Bea Masuk Anti Dumping, PPN impor dan PPh Impor sebesar Rp2.973.663,00;

B. Dalil Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan Nomor Pendaftaran PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024, dengan Bill of Lading No. SITGTXJT470129 tanggal 05-03-2024, Invoice No. HY-PT202402 tanggal 01-03-2024, Surat Persetujuan Muat BPOM No. ST.04.04.43.433B.03.24.037947 tanggal 28 Maret 2024, dari Pengirim Hebei Huayang Biological Technology Co Ltd di China, berisi detil seri barang impor sebagai berikut:

a. Item barang Nomor 1, yaitu: Glycine USP40 (Bahan Suplemen Kesehatan)

b. Item barang Nomor 2, yaitu: DL-Methionine EP8 (Amino Acid Sbg Inorganic Synthetics)

c. Item barang Nomor 3, yaitu: L-Lysine HCL USP43 (Human Grade) bahwa berikut tangkapan layar atas seri barang untuk Nomor Pendaftaran PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024:

PT United Chemicals Inter Aneka

2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 40/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Lisin, Ester Dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade) Dari Republik Rakyat Tiongkok, dengan jelas dan tegas hanya mengatur produk impor Lisin, Ester Dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade), bukan peruntukan manusia (Human Grade);

3. bahwa terkait dengan importasi dalam Nomor Pendaftaran PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024, Pemohon keberatan menyampaikan dengan tegas bahwa terdapat tiga (3) entitas perusahaan yang terlibat, yaitu:

a. Pihak pertama, yaitu Hebei Huayang Biological Technology Co Ltd di Negara China adalah pihak eksportir yang menangani pengiriman barang sesuai Bill of Lading dan sebagai perusahaan manufaktur (produsen) yang melakukan produksi barang impor in casu sesuai dengan dokumen Certificate of Analysis;

b. Pihak kedua, JC Chemicals Limited di Negara Marshall Islands adalah pihak yang menerima pembayaran atas transaksi impor barang in casu dan merupakan pihak penjual sesuai dengan invoice nomor HY-PT202402 tanggal 01-03-2024;

c. Pihak ketiga, yaitu Pemohon Banding sebagai pihak importir atau pembeli barang;

4. bahwa terhadap item barang nomor 3 importasi dalam Nomor Pendaftaran PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024, yaitu L-Lysine HCL USP43, berdasarkan dokumen Certificate of Analysis dapat diketahui bahwa nomor lot atau batch number adalah 2412270232 dan dapat diketahui bahwa produsen atau perusahaan manufaktur adalah Hebei Huayang Biological Technology Co.,Ltd di Negara China;

Dokumen Certificate of Analysis a quo mencantumkan kesimpulan berikut:

“Conclusion: This product conforms to requirement of USP43 stand”. Konklusi dalam Certificate of Analysis menerangkan bahwa barang impor a quo termasuk kategori Human Grade;

PT United Chemicals Inter Aneka

5. bahwaberdasarkandokumenHealthCertificatenomor 224N04150001265001 tanggal 24 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Otoritas Kesehatan di Negara China terhadap barang L-Lysine HCL USP43 sebanyak 220 kg dalam packing 11 Bag, yang pada intinya dinyatakan bahwa barang L-Lysine HCL USP43 memenuhi kriteria Kesehatan untuk dikonsumsi oleh Manusia;

6. bahwa berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Muat BPOM / Surat Keterangan Impor nomor ST.04.04.43.433B.03.24.037947 tanggal 28 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor in casu sudah memenuhi kriteria Kesehatan untuk dikonsumsi oleh Manusia, sebagai yang tercantum di bawah:

7. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa barang impor in casu merupakan bahan baku yang diperuntukan untuk konsumsi manusia, Pemohon Banding menjual kepada Pembeli di Indonesia, yaitu PT Konimex sesuai dengan order pembelian Nomor OP: B0195/72F3/0124/L1 tanggal 30-01-2024 yang diterbitkan oleh PT Konimex, yang pada pokoknya memuat informasi pembelian atas barang L-Lysine Monohydrochloride (USP) sebanyak 220 kg kepada Penjual Pemohon Banding;

PT United Chemicals Inter Aneka

8. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada hakikatnya suatu produk hukum termasuk SPTNP j.o. Keputusan Terbanding in casu seyogyanya dituntut untuk sempurna, tanpa ada cacat sedikitpun, sebagaimana asas hukum:

“id perfectum est quod ex omnibus suis partibus constat, et nihil perfectum est dum aliquis restat agendum “ ;

bahwa sesuatu disebut sempurna ketika terdiri dari semua bagiannya, dan tidak dapat disebut sempurna, ketika ada hal yang tersisa untuk dilakukan;

Penetapan SPTNP j.o. Keputusan Terbanding jelas cacat secara materiil karena dilakukan tanpa mengidentifikasi barang in casu secara benar, sehingga tidak objektif dan tidak terukur dengan jelas;

bahwa dalam pertimbangan Penetapan Terbanding Nomor KEP- 01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 pihak Terbanding mengemukakan alasan berikut:

“bahwa Pemohon menyampaikan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor ST.04.04.43.433B.03.24.037947 tanggal 28 Maret 2024 pada saat pengajuan keberatan, sehingga pada faktanya Surat Keterangan Impor dari BPOM terbit setelah PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024 dan Pemohon tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor dari BPOM pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB); “bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 40/PMK.010/2022 Pasal 5 ayat 1 tentang kewajiban Importir/Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Impor pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan atas barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) pada pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok;”

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Terbanding sangat minim literasi, defisit pengetahuan dan salah kaprah dalam memahami maksud dan tujuan adanya ketentuan PMK Nomor 40/PMK.010/2022 tentang BMAD j.o. Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia, terhadap pemenuhan izin BPOM barang in casu pada hakikatnya merupakan perizinan yang dititipkan oleh Instansi Teknis dalam hal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai sebuah lembaga di Negara Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia; bahwa dengan tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatur impor produk in casu dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia yang pada intinya mengizinkan Pemohon Banding untuk melengkapi izin BPOM barang in casu setelah pengeluaran dari Kawasan Pabean, karena Regulasi Impor (Tata Niaga Post Border) harus diartikan bahwa Pemohon Banding diberikan tenggat waktu oleh Intansi BPOM untuk mengajukan izin impor setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean, tentu saja hal ini berbeda dengan ketentuan Regulasi Impor (Tata Niaga Border);

bahwa Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa fakta hukum PMK 40/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Lisin, Ester Dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade) Dari Republik Rakyat Tiongkok hanya secara spesifik hanya mengatur Produk impor untuk Pakan Ternak (Feed Grade), bukan untuk Food / Human Grade peruntukan konsumsi manusia;

bahwa perbedaan norma hukum dalam PMK 40/PMK.010/2022 yang mengatur Produk impor untuk Pakan Ternak dengan pendapat yang dimiliki Terbanding yang memaksakan barang impor in casu dari

PT United Chemicals Inter Aneka

human grade menjadi feed grade dan memaksa Pemohon Banding untuk mencantumkan izin BPOM Post Border dalam Pemberitahuan Impor Barang jelas secara vulgar mengesampingkan Kepastian Hukum di Negara Hukum Republik Indonesia;

bahwa Asas Mutatis Mutandis tidak dapat diterapkan pada barang impor in casu karena tidak ada urgensi dan melampaui kewenangan Terbanding, hanya Pejabat Negara setingkat Menteri yang dapat merevisi ketentuan dalam PMK 40/PMK.010/2022 dan Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia, namun hingga saat ini kedua norma aturan tersebut belum pernah direvisi, sehingga PMK 40/PMK.010/2022 tetap hanya mengatur produk impor pakan ternak (feed grade) dan Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 mengatur ketentuan Post Border terhadap barang in casu;

9. bahwa penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024 dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan barang dan dokumen pendukung lainnya kepada Pemohon Keberatan, baik berupa Respon Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) maupun undangan klarifikasi, sehingga Terbanding membuat penetapan hanya berdasarkan asumsi tanpa data dan khayalan belaka;

bahwa penetapan SPTNP dan KEP a quo tidak didasarkan pada norma hukum yang mengatur BM-AD dan tidak sesuai dengan Regulasi Impor (Tata Niaga Post Border) yang diatur dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 246 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kedalam Wilayah Indonesia terhadap barang in casu, tidak ada upaya mencari kebenaran materiil, dengan demikian perilaku dan sikap tersebut jelas telah bertentangan dengan Prinsip dan

PT United Chemicals Inter Aneka

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu:

a. Bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum

b. Bertentangan dengan Asas Kecermatan

bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP a quo tidak mencerminkan Nilai professional dan Nilai Integritas, justru lebih mengedepankan arogansi kekuasaan sebagai wujud mentalitas feodal, perilaku tersebut tidak sejalan dengan Jiwa dan Nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”;

bahwa amanat mencerdaskan kehidupan bangsa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 harus dimaknai dan dimanifestasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi pandangan hidup yang menuntun segenap bangsa Indonesia pada Nilai Keluhuran Akal Budi, sehingga Norma Hukum dalam penerapannya dapat dikonstruksikan sebagai kaidah moral dan kesusilaan yang perlu dibaca secara ‘philosophical and moral reading’ tentunya juga dengan melihat dan mengonstruksikan nilai-nilai kebenaran;

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa Pemohon keberatan mengutip pesan moral untuk adil dalam berfikir dan bertindak yang disampaikan oleh Pramoedya Ananta Toer, seorang sastrawan Indonesia dalam Bukunya kepada para anak bangsa, berikut:

“Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan”. (Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, 1975);

Seruan moral dan amanat yang terkandung dalam Pembukaan UUD’45 seharusnya dapat menjadi sumber inspirasi bagi para penyelenggara pemerintah juncto Terbanding yang seharusnya menjadi teladan yang menjunjung tinggi intelektualitas dan moralitas;

Namun sangat disayangkan bahwa semangat tersebut tidak tercerminkan dalam penetapan SPTNP dan KEP a quo, karena pertimbangan yang dimiliki tidak berbasis pada keilmuan dan kajian ilmiah, sehingga mencederai rasa keadilan dan menebar kecemasan pada para pelaku usaha di Negara Indonesia;

bahwa perilaku Terbanding in casu telah berseberangan dengan gagasan keadilan yang disampaikan oleh Ulpianus bahwa keadilan bertumpu pada postulat, ‘Honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere’ yang bermakna bahwa manusia harus hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain, dan memberikan hak orang lain, sejatinya Terbanding dalam penetapannya harus mencerminkan nilai – nilai tersebut, sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi Pemohon Banding;

C. Permohonan Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan KEP-01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 dan membatalkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024;

2. Menyatakan penetapan KEP-01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 dan SPTNP Nomor : 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024 bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan

PT United Chemicals Inter Aneka

yang Baik dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bertentangan dengan Jiwa Pembukaan UUD 1945;

3. Menetapkan Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor L-Lysine HCL USP43 (Human Grade) dengan Bea Masuk 0%, tanpa terkena Bea Masuk Anti- Dumping;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00447/KPU.01/SUB/2024 tanggal 08 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologi, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Importir dengan profil Low Risk

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan

pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor PIB: 662354 / 26 Maret 2024;

b. Jalur Impor: Hijau;

c. Jenis Barang: "Glycine USP40 (Bahan Suplemen Kesehatan), dst", (3 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB);

d. Nilai Pabean: CIF USD43.066,00;

e. Negara asal: China (CN);

f. Pengirim: Hebei Huayang Biological Technology Co.,Ltd;

g. Penjual: JC Chemicals Limited;

3. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut ditetapkan tarifnya oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

PT United Chemicals Inter Aneka

Keterangan : BM adalah Bea Masuk, ACFTA adalah ASEAN-China

Free Trade Area, BMAD adalah Bea Masuk Antidumping, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, PPh Ps. 22 adalah Pajak Penghasilan Pasal 22;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024 melalui surat nomor 4504517793-Banding/LYSINE-FOOD/JKT tanggal 13 September 2024;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

PT United Chemicals Inter Aneka

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubahmenjadiPeraturanMenteriKeuanganNomor 141/PMK.01/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.010/2022 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Lisin, Ester, Dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade) Dari Republik Rakyat Tiongkok;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

PT United Chemicals Inter Aneka

15. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

16. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

17. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

C. Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok masalah banding adalah penetapan tarif oleh Terbanding sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Ps. 22), di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.973.663,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);

2. bahwa hasil penelitian terhadap data, bukti, dan dokumen yang ada pada saat penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 Pos 3 berupa L-Lysine HCL USP43 (Human Grade) pos tarif 2922.41.00, dengan:

1) mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA);

2) mencantumkan e-COO Nomor E247233774930154 tanggal 05 Maret 2024 (kode dokumen 860);

3) tidak mencantumkan dokumen Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

4) nama Pengirim adalah Hebei Huayang Biological Technology Co., Ltd dari China;

5) nama Penjual adalah JC Chemicals Limited dari Marshall Islands;

PT United Chemicals Inter Aneka

b. bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor SITGTXJT470129 tanggal 05 Maret 2024 yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui nama shipper atas barang impor dalam PIB a quo adalah Hebei Huayang Biological Technology Co.,Ltd dari China;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan salinan e-COO Nomor E247233774930154 tanggal 05 Maret 2024 yang memuat nama Exporter Hebei Huayang Biological Technology Co.,Ltd dari China;

d. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Certificate of Analysis yang diterbitkan Hebei Huayang Biological Technology Co.,Ltd dengan "product name: L-Lysine Monohydrochloride" dengan keterangan "conclusion: this product conforms to requirement of USP43 standard”;

PT United Chemicals Inter Aneka

e. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Health Certificate yang dikeluarkan oleh Shijiazhuang Customs The People's Republic of China nomor 224N04150001265001 tanggal 24 Februari 2024 dengan "name of consignor: Hebei Huayang Biological Technology Co.,Ltd" dan "description of goods: Glycine/L-Lysine HCL" yang memuat keterangan "This Is To Certify That: The Goods Are Fit For Human Consumption When Right Used”;

PT United Chemicals Inter Aneka

f. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan dari Badan PengawasObatdanMakanan(BPOM)nomor ST.04.04.43.433B.03.24.037947 tanggal 28 Maret 2024 pada saat pengajuan keberatan, sehingga pada faktanya Surat Keterangan Impor dari BPOM terbit setelah PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024 dan Pemohon tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor dari BPOM pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB);

PT United Chemicals Inter Aneka

3. bahwa sehubungan dengan uraian permasalahan di atas, maka Terbanding sampaikan ketentuan terkait pengenaan BMAD atas produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok (China) diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.010/2022, dengan pokok pengaturan sebagai berikut:

"Pasal 1

Terhadap produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping"

"Pasal 2

Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping sebagai berikut:

"Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

a. tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan; atau

b. tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional."

PT United Chemicals Inter Aneka

"Pasal 4

(1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang:

a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean;"

"Pasal 5

(1) Terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) pada pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping dengan ketentuan:

a. Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Impor pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dokumen lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat

(1) huruf b dan ayat (2).

b. Surat Keterangan Impor sebagaimana dimaksud pada huruf (a), diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

(2) Dalam hal Importir tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok dikenakan Bea Bea Masuk Antidumping.

4. bahwa berdasarkan keterangan di atas dan ketentuan yang berlaku, serta dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 Pos 3 berupa L-Lysine HCL USP43 (Human Grade) pos tarif 2922.41.00, dengan data:

PT United Chemicals Inter Aneka

1) mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA);

2) mencantumkan e-COO Nomor E247233774930154 tanggal 05 Maret 2024 (kode dokumen 860);

3) tidak mencantumkan dokumen Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

4) nama Pengirim adalah Hebei Huayang Biological Technology Co., Ltd dari China;

5) nama Penjual adalah JC Chemicals Limited dari Marshall Islands;

b. bahwa barang impor pada PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024 Pos 3 diidentifikasi sebagai L-Lysine HCL USP43 (Human Grade) sehingga merupakan kategori lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) pada pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan dari Badan PengawasObatdanMakanan(BPOM)nomor ST.04.04.43.433B.03.24.037947 tanggal 28 Maret 2024 pada saat pengajuan keberatan, sehingga pada faktanya Surat Keterangan Impor dari BPOM terbit setelah PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024 dan Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor dari BPOM pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB);

d. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 40/PMK.010/2022 Pasal 5 Ayat 1 tentang kewajiban Importir/Pemohon menyerahkan Surat Keterangan Impor pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan atas barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) pada pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok;

PT United Chemicals Inter Aneka

e. bahwa berdasarkan PMK Nomor 40/PMK.010/2022 Pasal 5 ayat 2, maka atas PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024 Pos 3 dikenakan Bea Masuk Antidumping;

f. bahwa Pengirim barang impor in casu adalah Hebei Huayang Biological Technology Co., Ltd dari China, sehingga berdasarkan PMK Nomor 40/PMK.010/2022 Pasal 2 masuk kategori "Perusahaan Lainnya" dan atas PIB 662354 tanggal 26 Maret 2024 Pos 3 dikenakan Bea Masuk Antidumping sebesar 33,20%;

5. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka Terbanding berkesimpulan bahwa terhadap barang impor dalam PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 lebih tepat ditetapkan tarifnya dengan rincian sebagai berikut:

D. Simpulan

1. bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 40/PMK.010/2022 tentang Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Lisin, Ester dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade) Dari Republik Rakyat Tiongkok Pasal 5 Ayat 1 karena tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor dari BPOM pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB) sehingga sesuai ketentuan PMK Nomor 40/PMK.010/2022 Pasal 2 dan 5 Ayat 2, terhadap barang impor dalam PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 Pos 3 ditetapkan tarifnya dengan dikenakan Bea Masuk Antidumping sebesar 33,20% (tiga puluh tiga koma dua puluh persen);

2. bahwa Terbanding;

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024;

PT United Chemicals Inter Aneka

b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif bea masuk antidumping sebesar 33,20% (tiga puluh tiga koma dua puluh persen) atas barang impor dalam PIB dengan nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 Pos 3;

E. Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya.KeputusanTerbandingNomorKEP- 01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

bahwa Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang DilakukanolehTerbandingdalamSPTNPNomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007996.45.2024/PAN/2024 tanggal 14 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

PT United Chemicals Inter Aneka

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01394/BC/KPU.01/KBT/2024

tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-2 SuratKeberatanNomor4504517793/BM-AD/LYSINE-

FOODGRADE/JKT/2024 tanggal 30 Mei 2024;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 620240400017248 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN EF05A43A2M5T3PR0 tanggal bayar 03 April 2024 sebesar Rp2.973.663,00;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 662354 tanggal 26

Maret 2024 dilengkapi Billing DJBC dengan kode billing 620240300196376 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN EE6755S52B7MNGGO tanggal bayar 26 Maret 2024 sebesar Rp90.662.082,00;

Bukti P-6 Dokumen Pelengkap Pabean (Surat Persetujuan Pengeluaran

Barang (SPPB) Nomor 661734/KPU.1/2024 tanggal 26 Maret 2024, Material Safety Data Sheet, Surat Keterangan Impor KomoditasBahanObatdanMakananNomor ST.04.04.43.433B.03.24.037947, Health Certificate Nomor 224N04150001265001 tanggal 24 Februari 2024, Certificate of Analysis,ElectronicCertificateOfOriginNomor E247233774930154 tanggal 05 Maret 2024, Form E Nomor E247233774930154 tanggal 05 Maret 2024, Bill of Lading Nomor SITGTXJT470129 tanggal 05 Maret 2024, Invoice & Packing List Nomor HY-PT202402 tanggal 01 Maret 2024, Marine Cargo Insurance Certificate nomor EB25J606032401006505 tanggal terbit 05 Maret 2024, Faktur Penjualan, Surat Jalan, Order Pembelian);

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 15

November 2021, yang dibuat di hadapan Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

PT United Chemicals Inter Aneka

Bukti P-8 Surat Kuasa Nomor S-Khusus/LYSINE-FOOD/4504517793

tanggal 13 Januari 2025, Fotokopi KTP, dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) atas nama Muhammad Faisal Ramadanu;

Bukti P-9 Pakta Integritas Direktur Utama tanggal 03 Februari 2025 dan

Fotokopi KTP atas nama Budi Widjaja;

Bukti P-10 Surat Bantahan nomor Bantahan/ 4504517793-Banding/LYSINE-

FOOD/JKT tanggal 03 Februari 2025;

Bukti P-11 TanggapanTertulisnomorTanggapan/4504517793-

Banding/LYSINE-FOOD/JKT tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-12 Closing Statement nomor ClosingStatement/4504517793-

Banding/LYSINE-FOOD/JKT tanggal 19 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

600492/KPU.1/2024 tanggal 02 April 2024;

Bukti T-2 Tanggapan atas Bantahan nomor SR-16/KPU.110/M.XIXA/2025

tanggal 10 Februari 2025;

Bukti T-3 Tanggapan atas Bantahan dan Closing Statement nomor SR-

55/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

PT United Chemicals Inter Aneka

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 4504517793-Banding/LYSINE-FOOD/JKT tanggal 13 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

PosSengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Anti DumpingPos Tarif 2922.41.00 Tarif BMAD 0%Pos Tarif 2922.41.00 Tarif BMAD 33,20%Jenis barang impor berupa L-Lysine HCL USP43 (Human Grade). PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 (Pos 3).

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp2.973.663,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti, keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT United Chemicals Inter Aneka

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk anti damping (BMAD) sebesar 33,20% untuk barang impor berupa L-Lysine HCL USP43 (Human Grade), pada PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor dari BPOM saat penyerahan pemberitahuan pabean impor (PIB), sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.973.663 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah); yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor in casu (L- LYSINE HCL USP43) adalah bahan yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia (Food Grade/Human Grade), bukan untuk hewan ternak (Feed Grade), dan barang dijual ke perusahaan farmasi (PT Konimex);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk anti dumping (BMAD);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

PT United Chemicals Inter Aneka

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa KEP-01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024, PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 40/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Lisin, Ester Dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade) Dari Republik Rakyat Tiongkok, dengan jelas dan tegas hanya mengatur produk impor Lisin, Ester Dan Garamnya Untuk Pakan Ternak (Feed Grade), bukan peruntukan manusia (Human Grade), sedangkan berdasarkan pemberitahuan PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 (Pos 3), barang diberitahukan sebagai L-Lysine HCL USP43 (Human Grade), atau untuk konsumsi manusia;

2) Terbanding secara paksa mengkategorikan barang impor in casu sebagai Lysine Feed Grade / Pakan Ternak agar dapat dikaitkan dengan ketentuan Bea Masuk Anti-Dumping pada Pasal 2 PMK 40/PMK.010/2022, sehingga dikenakan besaran BM-AD sebesar 33.20 % karena dikategorikan Eksportir Produsen Nomor 7 sebagai Perusahaan Lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar dan melunasi kekurangan Bea Masuk Anti Dumping, PPN impor dan PPh Impor sebesar Rp2.973.663,00;

PT United Chemicals Inter Aneka

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024, diketahui Penjual: JC Chemicals Limited., Marshall Islands, Pengirim: Hebei Huayang Biological Technology Co., Ltd., China, Invoice Nomor HY- PT202402 tanggal 01 Maret 2024, Bill of Lading Nomor SITGTXJT470129 tanggal 05 Maret 2024, Form E Nomor E247233774930154 tanggal 05 Maret 2024 (jumlah 831 package, berat bersih 20.220,00 kg. Total nilai pabean CIF USD43.066,00) dengan uraian barang:

a. Item barang Nomor 1, yaitu: Glycine USP40 (Bahan Suplemen Kesehatan), sebanyak 18.000,00 kg (720 bag)

b. Item barang Nomor 2, yaitu: DL-Methionine EP8 (Amino Acid Sbg Inorganic Synthetics), sebanyak 2.000 kg (100 drum)

c. Item barang Nomor 3, yaitu: L-Lysine HCL USP43 (Human Grade), sebanyak 220.00 kg (11 bag) (barang yang menjadi sengketa);

2. Form E Nomor E247233774930154 tanggal 05 Maret 2024, diketahui antara lain:

- kolom 1: eksportir Hebei Huayang Biological Technology Co., Ltd., China

- kolom 7: uraian barang al eleven (11) bag of L-Lysine HCL USP43,. HS Code: 2922.41, Third Party Operator: JC Chemicals Limited., Marshall Islands

- kolom 10: Invoice Nomor HY-PT202402 tanggal 01 Maret 2024

- kolom 11: declaration by exporter: Hebei Huayang Biological Technology Co., Ltd., China

3. Commercial Invoice Nomor HY-PT202402 tanggal 07 Juni 2023, diketahui Invoice diterbitkan oleh JC Chemicals Limited., Marshall Islands, uraian antara lain L-Lysine HCL USP43, jumlah 11 bags (220 kg) dan harga CIF USD506.00;

4. Bill of Lading Nomor SITGTXJT470129 tanggal 05 Maret 2024, diketahui antara lain Shipper: Hebei Huayang Biological Technology Co., Ltd., China, uraian barang antara lain L-Lysine HCL USP43, Port of Loading/ Destination: Xingang, China / Jakarta, Indonesia;

PT United Chemicals Inter Aneka

5. Certificate of Analysis yang diterbitkan oleh Hebei Huayang Biological TechnologyCo.,Ltd.,China,dinyatakanbahwaL-Lysine Monohydrochloride memenuhi standar USP43;

6. Health Certificate Nomor 224N04150001265001 tanggal 24 Februari 2024, yang diterbitkan oleh Entry-Exit Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China, menyatakan bahwa 11 bags Glycine/L-Lysine HCL layak untuk dikonsumsi manusia jika digunakan dengan benar. Pada sertifikat ini tidak ada informasi detil/kuantitatif tentang kriteria penggunaan/dosis konsumsi barang yang benar untuk manusia;

7. Material Safety Data Sheet, dinyatakan antara lain L-Lysine Monohydrochloride digunakan untuk pengujian di laboratorium dan bahan proses manufacturing;

8. Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan, BPOM No. ST.04.04.43.433B.03.24.037947 tanggal 28 Maret 2024, al dinyatakan izin impor diberikan ke PT United Chemicals Inter Aneka untuk barang berupa L-Lysine HCL USP43, Produsen: Hebei Huayang Biological Technology Co., Ltd., China., Eksportir: JC Chemicals Limited., Marshall Islands. Ketentuan izin impor ini adalah, barang tidak diperjualbelikan secara eceran kepada konsumen, tetapi hanya digunakan sebagai bahan kimia HS Code OTSK;

9. Order Pembelian Nomor B0195/72F3/0124/l1 tanggal 30 Januari 2024, PT Konimex melakukan pembelian barang berupa 220 kg L-Lysine Monohydrochloride (USP) $3.5/Kg, Jizhoushi Huayang Chemical/ Hebei Huayang Biological Technology, Co., Ltd., tanggal datang 29 Maret 2024;

10. Faktur Penjualan Nomor 5530091299 tanggal 04 April 2024 dan Surat Jalan Nomor 001-805969470 tanggal 04 April 2024, diketahui PT United Chemicals Inter Aneka menjual dan mengirimkan barang berupa 220,00 kgs (11 bag @20 kg) L-Lysine HCL Mono, ke PT Konimex;

bahwa pada waktu menyampaikan PIB Nomor 662354 pada tanggal 26 Maret 2024, Pemohon Banding belum melengkapi dengan Surat Keterangan Impor dari BPOM, karena baru diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024. Surat ini disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan. Pada

PT United Chemicals Inter Aneka

saat keberatan, Terbanding tetap menolak permohonan, dengan pertimbangan pada waktu pengajuan PIB, Pemohon Banding tidak melengkapi dengan Surat Keterangan Impor dari BPOM tersebut; bahwa pada proses bisnis Pemohon Banding, barang yang diimpor (L-Lysine HCL Monohydrochloride) dijual ke PT Konimex, yang dinyatakan juga barang digunakan untuk konsumsi manusia;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Hakim mempertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa barang yang diimpor telah dilengkapi dengan Health Certificate Nomor 224N04150001265001 tertanggal 24 Februari 2024, yang diterbitkan oleh Entry-Exit Inspection and Quarantine of the People's Republic of China, yang menerangkan bahwa barang impor dimaksud telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berlaku, HCL layak untuk dikonsumsi manusia jika digunakan dengan benar;

2. bahwa terdapat bukti penjualan barang impor kepada PT Konimex yang secara nyata menunjukkan bahwa barang impor tersebut dipergunakan untuk konsumsi manusia;

3. bahwa terdapat Surat Keterangan Impor yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang mana dokumen tersebut tidak dipertimbangkan pada proses penetapan keberatan sebelumnya;

dan seluruh alat bukti dan dokumen sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas, Hakim berpendapat bahwa secara substantif/materiil, peruntukan barang impor a quo adalah memang dipergunakan untuk konsumsi manusia, dan bukan untuk konsumsi hewan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.010/2022 dinyatakan bahwa pada pokoknya Peraturan Menteri Keuangan terkait mengatur pembebanan bea masuk anti dumping untuk barang berupa Produk Lisin, Ester dan Garamnya, yang digunakan untuk pakan ternak (Feed Grade) dan barang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai berikut:

PT United Chemicals Inter Aneka

Pasal 5

(1) Terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) pada pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dengan ketentuan:

a. Importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Impor pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dokumen lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2).

b. Surat Keterangan Impor sebagaimana dimaksud pada huruf (a), diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

(2) Dalam hal Importir tidak menyerahkan Surat Keterangan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap barang impor berupa lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak (feed grade) yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Mempertimbangkan bahwa barang impor L-Lysine HCL USP43 (Human Grade), adalah untuk konsumsi manusia (bukan konsumsi hewan) dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan dari BPOM, maka menurut pendapat hakim, barang impor L- Lysine HCL USP43 (Human Grade), yang diberitahukan pada PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024, tidak dikenakan bea masuk anti dumping sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.010/2022;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang impor berupa L-Lysine HCL USP43 (Human Grade), pada PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 adalah untuk konsumsi manusia (bukan konsumsi hewan) dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan dari BPOM, sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk anti dumping 0%;

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas jenis barang impor berupa L-Lysine HCL USP43 (Human Grade), pada PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024 adalah untuk konsumsi manusia (bukan konsumsi hewan) dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan dari BPOM sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk anti dumping 0%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)Pos Tarif 2922.41.00 Tarif BMAD 0%Pos Tarif 2922.41.00 Tarif BMAD 33,20%Pos Tarif 2922.41.00 Tarif BMAD 0%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor in casu, L-Lysine HCL USP43 (Human Grade) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024, adalah untuk konsumsi manusia (bukan konsumsi hewan) dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Impor Komoditas

PT United Chemicals Inter Aneka

Bahan Obat dan Makanan dari BPOM sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk anti dumping 0%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT United Chemicals Inter Aneka

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024 atas nama PT United Chemicals Inter Aneka, NPWP 01.361.882.2-073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan atas jenis barang impor in casu, L-Lysine HCL USP43 (Human Grade) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 662354 tanggal 26 Maret 2024, adalah untuk konsumsi manusia (bukan konsumsi hewan) dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan dari BPOM sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk anti dumping 0%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT United Chemicals Inter Aneka

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

PT United Chemicals Inter Aneka

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.