I. Penelitian Persyaratan Formal
A. Persyaratan Formal
bahwa berdasarkan penelitian atas Surat banding Pemohon Banding nomor: 56/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:
YaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√
Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√
tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) karena
keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan
dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar
kekuasaan Pemohon Banding;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√
banding;
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√
jelas;
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√
diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang
diterima tanggal 24 Juni 2024;
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√
dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;
h. Bukti Pembayaran
Untuk tahun pajak 2007 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak
yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√
karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar
yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan;
i. Surat banding ditandatangani oleh Krisnadi Budi Utomo
bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa
khusus;
j. Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√