Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-008029.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Corteva Agriscience Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
P U T U S A N
Nomor PUT-008029.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan
acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai
banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 01 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak
Desember 2021 Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023, yang
terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008029.12/2024/PP, telah mengambil
putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CORTEVA AGRISCIENCE INDONESIA, NPWP 01.070.755.2-
052.000, beralamat Di Gedung Cibis Nine Lantai 10 Cilandak Commercial
Estate Jalan TB. Simatupang Nomor 2 RT.001 RW.005, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik:
arianti.zakiah@corteva.com)
Utomo jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama:Tonggo Aritonang
Izin Kuasa Hukum:KEP-756/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/CAI/TAX/I/2025 tanggal 8
Januari 2025,
2. Nama:Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.
Izin Kuasa Hukum:KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 75/CAI/TAX/XII/2024 tanggal 03
Desember 2024,
3. NamaKamila
Izin Kuasa HukumKEP-1425/PP/IKH/2024 tanggal 23 Oktober
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/CAI/TAX/XII/2024 tanggal 03
Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190) (domisili elektronik:
kanwil.130@kemenkeu.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIPMasria Tobana Uli Sinambela / 19750317 199511 2
001,
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
Mohammad Aulia Nasution / 19820630 200312 1
002,
Pemeriksa Pajak Pertama
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002,
Pemeriksa Pajak Pertama
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
3. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3322/WPJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1458/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 57/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1656/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 65/CAI/TAX/XI/2024 tanggal 19 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 70.880.582.833
2PPh Pasal 23 yang terutangRp 4.016.025.874
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 3.360.603.820
c. STP (Pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..Rp 0
e. Uang tebusan yang telah dibayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp 0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 3.360.603.820
4PPh yang tidak/kurang dibayarRp 655.422.054
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 243.620.378
b. Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 95) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 (3)Rp 0
f. Jumlah sanksi administrasiRp 243.620.378
6Jumlah PPh Yang masih harus dibayarRp 899.042.432
7Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 17/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterima Terbanding tanggal 18 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak38.109.476.74870.880.582.83332.771.106.085

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 01 Juli 2014, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak70.880.582.833070.880.582.833
2.PPh Pasal 23 yang terutang4.016.025.87404.016.025.874
3.Kredit pajak3.360.603.82003.360.603.820
4.Kompensasi masa sebelumnya000
5.PPh yang kurang/ (lebih bayar)655.422.0540655.422.054
6.Sanksi administrasi243.620.3780243.620.378
7.Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) bayar899.042.4320899.042.432

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 57/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 57/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 01 Juli 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 diterima pada tanggal 4 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Keberatan dan Surat Banding ditandatangani oleh Krisnadi Budi Utomo jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 2 September 2022;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu, dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak38.109.476.7487088058283332.771.106.085
2PPh Pasal 23 yang terutang3.360.603.8204.016.025.874655.422.054
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa3.360.603.8203.360.603.8200
c. STP (Pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dbayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan h. (a+b+c+d+e+f-g)3.360.603.8203.360.603.8200
4PPh yang kurang dibayar (2 - 3.h)0655.422.054655.422.054
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0243.620.378243.620.378
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 (3)000
f. Jumlah (a + b + c + d + e)0243.620.378243.620.378
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)0899.042.432899.042.432

Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 17/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak38.109.476.7487088058283332.771.106.085
2PPh Pasal 23 yang terutang3.360.603.8204.016.025.874
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa3.360.603.8203.360.603.820
c. STP (Pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dbayar00
f. Lain-lain00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan h. (a+b+c+d+e+f-g)3.360.603.8203.360.603.820
4PPh yang kurang dibayar (2 - 3.h)0655.422.054
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0243.620.378
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 18 (3)00
f. Jumlah (a + b + c + d + e)0243.620.378
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)0899.042.432

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 01 Juli 2014 dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak38.109.476.74870.880.582.83370.880.582.833
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.360.603.8204.016.025.8744.016.025.874
c.Kredit Pajak3.360.603.8203.360.603.8203.360.603.820
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
e.PPh Kurang / (Lebih) Bayar-655.422.054655.422.054
f.Sanksi Administrasi-243.620.378243.620.378
g.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar-899.042.432899.042.432

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a.Koreksi atas Objek PPh Pasal 237 0.880.582.83338.109.476.74832.771.106.085

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 32.771.106.085,00:

Menurut Pemohon BandingRp38.109.476.748,00 Menurut TerbandingRp70.880.582.833,00 KoreksiRp32.771.106.085,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.771.106.085,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00368/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023 diketahui bahwa Tim Terbanding melakukan pengujian perbandingan antara pos-pos biaya pada laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

- bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 17/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan alasan yang pada intinya adalah akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 seperti barang-barang, biaya akrual, retribusi, biaya penggantian (reimbursement) dan biaya-biaya objek PPh selain PPh 23;

- bahwa untuk menguji alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatan nomor 17/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, Terbanding telah menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat permintaan nomor S-111/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

- bahwa data nilai objek PPh Pasal 23 berasal dari data pada General Ledger Pemohon Banding yang mencatat biaya usaha yang berkaitan dengan pembayaran jasa;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian nilai realisasi dan nilai akrual pada biaya rabat dan komisi penjualan sehingga alasan bahwa sebagian tersebut belum direalisasikan dan dibayarkan pada tahun berikutnya tidak dapat dibuktikan;

- bahwa tidak dapat keterangan dalam general ledger maupun bukti pendukung bahwa sebagian akun biaya pembayaran jasa bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.771.106.085,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

No. RefAkunObjek Pajak Per TerbandingObjek Pajak Per Pemohon BandingBukan Objek Pajak
1SLS RED REBATES- REBATES ACCRUEDRp99.201.968.98884.287.352.81414.914.616.174
2SELLING EXPENSE- COMMISSIONS:SAP INTRp33.312.340.55729.841.577.7613.470.762.796
3ADM EXP SBU MGT EXP- GENERALRp34.412.95434.412.954-
4CONSULTANTS- GENERALRp971.605.396971.605.396-
5Consultants - Other FeesRp36.000.00036.000.000-
6MAINT MAT-OFFICE EQUIPMENTRp30.255.00030.255.000-
7MAINT MAT-BUILDINGRp560.349.261560.349.261-
8OUTS PROCESSORS- GENERALRp56.354.100.22856.354.100.228-
9CONTRACT/SUPP SERV- GENERALRp1.909.334.9371.909.334.937-
10MKT COMM & DEVELOP- EVENTSRp443.896.697443.896.697-
No. RefAkunObjek Pajak Per TerbandingObjek Pajak Per Pemohon BandingBukan Objek Pajak
11MKT COMM & DEVELOP- OTHER-PRODUCT TESTINGRp481.633.500481.633.500-
12ADVERT-MEDIA AND PRODUCTION ADVERTISINGRp4.235.782.031799.4004.234.982.631
13ENVIRONMENTAL EXP- WASTE HANDLINGRp78.058.883-78.058.883
14FPDE FREIGHT- WAREHOUSE TO CUSTOMERRp19.176.900.275-19.176.900.275
15FPDE - EXPORT OVERSEA OCEAN FREIGHTRp1.833.332.838-1.833.332.838
16FPDE WHSE EXP-OFF PLANT REGULARRp115.557.432-115.557.432
17OTH EXP MISC-OTHERRp114.299-114.299
18CONTRACT PERS- GENERALRp7.253.029.5397.253.029.539-
19RECRUITMENT EXP- GENERALRp557.750.990-557.750.990
20EQUIP RENTL/LEASG- COMPANY CARSRp1.078.338.295-1.078.338.295
21TELECOM OUTS-LEASED LINERp39.319.208-39.319.208
22COMPUTER SOFTWARE- GENERALRp58.600.145-58.600.145
23SPACE RENT/LEASE- GENERALRp116.007.075-116.007.075
24FREIGHT/POSTAGE- OTHERRp2.002.612.670-2.002.612.670
25AUDIT FEES-GENERALRp1.066.050.0001.066.050.000-
26EQUIP RENTL/LEASG- GENERALRp39.721.700-39.721.700
27SALES AIDS- PROMOTIONAL GIFTS (GIVEAWAYS)Rp3.762.269.325-3.762.269.325
28Selling Expense - Management ExpenseRp4.668.419.300-4.668.419.300
29FREIGHT/POSTAGE- COURIER/EXPRESS SERVICESRp255.667.859-255.667.859
30LEGAL FEES - GENERAL COMMERCIALRp1.918.005.3921.918.005.392-
31MAINT MAT-GENERALRp65.621.507-65.621.507
Rp241.657.056.281185.188.402.87956.468.653.402

Penjelasan:

1SLS RED REBATES- REBATES ACCRUEDbahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan pemberian insentif yang dibayarkan kepada pelanggan sesuai dengan pencapaian target yang telah ditentukan. Akan tetapi tidak semua biaya pada akun ini merupakan pemberian insentif karena termasuk juga accrual atas insentif. Sehingga menurut Pemohon Banding yang merupakan Objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp84.287.352.814,00 sesuai dengan realisasi perhitungan dan yang dibayarkan kepada pelanggan; bahwa nilai sebesar Rp14.914.616.174,00 merupakan nilai accrual yang belum direalisasikan dan dibayarkan pada tahun berikutnya. Pemohon Banding telah menyampaikan rincian akun no. 51405000 – SLS RED REBATES-REBATES ACCRUED yang menunjukkan besarnya biaya yang direalisasi dan accrual pada saat penyampaian surat keberatan;
2SELLING EXPENSE- COMMISSIONS:SAP INTbahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan pemberian komisi kepada agen penjualan Pemohon Banding. Akan tetapi tidak semua biaya pada akun ini merupakan pemberian komisi kepada agen penjualan karena termasuk didalamnya accrual atas komisi kepada agen penjualan. Menurut Pemohon Banding yang merupakan Objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp29.841.577.761,00; bahwa nilai sebesar Rp3.470.762.796,00 merupakan nilai accrual yang belum direalisasikan dan dibayarkan pada tahun berikutnya. Pemohon Banding telah menyampaikan rincian akun no. 60155000 – SELLING EXPENSE-COMMISSIONS:SAP INT yang menunjukkan besarnya biaya yang direalisasi dan accrual pada saat penyampaian surat Keberatan;
12ADVERT-MEDIA AND PRODUCTION ADVERTISINGbahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan pembelian barang-barang promosi seperti t-shirt, topi, dll yang diberikan langsung kepada petani-petani. Yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanya sebesar Rp799.400,00 seperti biaya atas percetakan brosur, baliho, dll. Dan pembelian barang lainnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;
13ENVIRONMENTAL EXP-WASTE HANDLINGBukan Objek PPh Pasal 23
14FPDE FREIGHT- WAREHOUSE TO CUSTOMERBukan Objek PPh Pasal 23. Objek PPh 4 (2)
15FPDE - EXPORT OVERSEA OCEAN FREIGHTBukan Objek PPh Pasal 23
16FPDE WHSE EXP-OFF PLANT REGULARBukan Objek PPh Pasal 23
17OTH EXP MISC- OTHERBukan Objek PPh Pasal 23

19 RECRUITMENT EXP- Bukan Objek PPh Pasal 23

GENERAL

20EQUIP RENTL/LEASG- COMPANY CARSBukan Objek PPh Pasal 23
21TELECOM OUTS- LEASED LINEBukan Objek PPh Pasal 23
22COMPUTER SOFTWARE- GENERALBukan Objek PPh Pasal 23. Berkaitan dengan pembelian supplies kantor dan laboratorium
23SPACE RENT/LEASE- GENERALBukan Objek PPh Pasal 23. Berkaitan dengan sewa kantor. Objek PPh 4 (2)
24FREIGHT/POSTAGE- OTHERBukan Objek PPh Pasal 23
26EQUIP RENTL/LEASG- GENERALBukan Objek PPh Pasal 23
27SALES AIDS- PROMOTIONAL GIFTS (GIVEAWAYS)bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan pembelian barang-barang promosi seperti t-shirt, topi, jam, payung dll yang diberikan langsung kepada petani-petani. Sehingga atas pembelian barang tersebut bukanlah objek PPh Pasal 23;
28Selling Expense - Management Expensebahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya sehubungan dengan penyesuaian atas alokasi jurnal ke akun 7 & 8. Sehingga atas penyesuaian tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;
29FREIGHT/POSTAGE- COURIER/EXPRESS SERVICESbahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan biaya terkait biaya materai, reimbursement atas biaya pengiriman, dll sehingga atas biaya tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;
31MAINT MAT- GENERALbahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya ini merupakan penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh karyawan atas reparasi dan perawatan kendaraan operasional perusahaan. Dimana atas biaya-biaya tersebut di-reimburse oleh karyawan ke perusahaan sehingga atas biaya tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa atas biaya ini terkait dengan reimbursement pada saat penyampaian surat keberatan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.771.106.085,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 (“PPh Pasal 23”) yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2021 adalah sebesar NIHIL;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1656/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat banding Pemohon Banding nomor: 57/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

YaTidak

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang

diterima tanggal 01 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 01 Juli 2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Krisnadi Budi Utomo

bertindak selaku:

Pemohon Banding;

Ahli Warisnya;

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

Berkedudukan di Indonesia√

Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan

objek yang dapat diajukan banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1)

dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00368/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
abcde = d - c
1Dasar Pengenaan Pajak38.109.476.74870.880.582.83332.771.106.085
2PPh Terutang3.360.603.8204.016.025.874655.422.054
3Kredit Pajak3.360.603.8203.360.603.8200
4PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar0655.422.0545.745.711.040
5Sanksi Administrasi0243.620.3782.135.680.794
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0899.042.4327.881.391.834

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan surat nomor: 17/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 18 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05007556/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 18 Desember 2023.

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang isinya isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak70.880.582.833070.880.582.833
Pajak Penghasilan (PPh) b. Terutang4.016.025.87404.016.025.874
c. Kredit Pajak3.360.603.82003.360.603.820
Kompensasi Masa Pajak d. Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar655.422.0540655.422.054
f. Sanksi Administrasi243.620.3780243.620.378
Jumlah PPh yang masih g. harus/(lebih) dibayar899.042.4320899.042.432

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp32.771.106.085,00 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00368/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023 diketahui bahwa:

1) Koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp32.771.106.085,00;

2) Koreksi Terbanding berdasarkan hasil pengujian perbandingan antara pos-pos biaya pada laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

3) Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 23 UU PPh;

b. bahwa data nilai objek PPh Pasal 23 berasal dari data pada general ledger Pemohon Banding yang mencatat biaya usaha yang berkaitan dengan pembayaran jasa;

c. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian nilai realisasi dan nilai akrual pada biaya rabat dan komisi penjualan sehingga alasan bahwa sebagian tersebut belum direalisasikan dan dibayarkan pada tahun berikutnya tidak dapat dibuktikan;

d. bahwa tidak terdapat keterangan dalam general legder maupun bukti pendukung bahwa sebagian akun biaya pembayaran jasa bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan rincian serta bukti bahwa sebagian dari nilai pada general ledger berupa biaya yang berkaitan dengan pembayaran jasa bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

b. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp32.771.106.085,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;.

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 57/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 65/CAI/TAX/XI/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding dengan tambahan sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menanggapi SUB Butir I mengenai Persyaratan Formal, pada huruf A.8 mengenai Bukti Pembayaran dalam Ketentuan Formal yang menyatakan bahwa “Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dbayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada Surat Permohonan Banding yang sebelumnya disampaikan, Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Pembayaran atas pajak yang masih harus diayar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023 yaitu sebesar Rp899.042.432,00 dengan NTPN 1F04C4ET1KGEP953. Berikut Pemohon Banding lampirkan Surat Setoran Pajak tanggal 19 Oktober 2023 atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-... sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 01 Juli 2014;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 17/CAI/TAX/II/2023 tanggal 15 Desember

2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 13 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penegasan Atas Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dupont Agricultural Products Indonesia yang dibuat oleh Notaris Kanya Candrika Kartini, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Akta Nomor 41 tanggal 11 Oktober 1993 tentang Perseroan Terbatas

PT Dupont Agricultural Products Indonesia yang dibuat oleh Notaris Sutjipto, S.H.;

Bukti P-6. Akta Nomor 02 tanggal 2 September 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Corteva Agriscience Indonesia yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LLM;

Bukti P-7. Rincian Akun Nomor 51405000-SLS RED REBATES-REBATES

ACCRUED;

Bukti P-8. RincianAkunMomor60155000-SELLINGEXXPENSE-

COMMISSIONS:SAP INT;

Bukti P-9. Sampel Invoice terkait dengan reimbursement;

Bukti P-10. Surat Setoran Pajak tanggal 19 Oktober 2023 atas SKPKB Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-11. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pembetulan ke-0 dan

Bukti Penerimaan SPT tanggal 30 September 2022;

Bukti P-12. Kartu Identitas a.n. Krisnadi Budi Utomo;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P-15. Rincian akun No. 51405000-SLS RED REBATES-REBATES

ACCRUED;

Bukti P-16. Rincian akun No. 60155000-SELLING EXPENSE-

COMMISSIONS:SAP INT;

Bukti P-17. Sampel invoice atas akun No. 82011000-ADVERT-MEDIA AND

PRODUCTION ADVERTISING;

Bukti P-18. Sampel invoice atas akun No. 82024000-SALES AIDS-

PROMOTIONAL GIFTS (GIVEAWAYS);

Bukti P-19. Jurnal penyesuaian atas akun 60200000-Selling Expense-

Management Expense;

Bukti P-20. Rincian akun No. 88401400-LEGAL FEES-GENERAL

COMMERCIAL;

Bukti P-21. Sampel invoice atas akun No. 76701000-MAINT MAT-FGENERAL; Bukti P-22. SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2021;

Bukti P-23. Detail GL;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-25. Dokumen Uji Bukti;

A. Koreksi atas akun 88201400 - FREIGHT/POSTAGE- COURIER/EXPRESS

SERVICES sebesar Rp128.748.610,00 dengan Lampiran bernomor:

1. Rincian General Ledger dari akun 88201400 - FREIGHT/POSTAGE- COURIER/EXPRESS SERVICES

2. Dokumen transaksi dari PT FEDEX EXPRESS INTERNATIONAL sebesar Rp102.864.850,00

Arus Dokumen:

a. Bukti potong PPh Pasal 23 No. 3300001563 tanggal 30 Juli 2021, Faktur Pajak, dan Invoice No. 70088025 tanggal 22 Juni 2021 sebesar Rp14.405.000,00

b. Bukti potong PPh Pasal 23 No. 3300003516 tanggal 31 Desember 2021, Faktur Pajak, dan Invoice No. 886975563 tanggal 31 Oktober 2021 sebesar Rp73.644.850,00

c. Bukti potong PPh Pasal 23 No. 3300001564 tanggal 30 Juli 2021.

d. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001566 tanggal 30 Juli 2021.

e. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001565 tanggal 30 Juli 2021.

f. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001567 tanggal 30 Juli 2021.

g. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001278 tanggal 30 Juni 2021.

h. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001279 tanggal 30 Juni 2021.

i. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000961 tanggal 30 April 2021.

j. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000962 tanggal 30 April 2021.

k. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000960 tanggal 30 April 2021.

3. Dokumen transaksi dari PT TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR sebesar Rp17.513.260,00

Arus Dokumen:

a. Invoice No. JNE/CGK/21030318 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp 2.675.660,00, Faktur Pajak, dan Rincian transaksi dari Invoice

b. Invoice No. JNE/CGK/21009165 tanggal 30 September 2021 sebesar Rp 3.252.900,00, dan Faktur Pajak.

c. Faktur pajak No. 040.008-21.80024672 tanggal 31 Oktober 2021

4. Journal Entry dan bukti transfer atas transaksi reimbursement sebesar Rp8.370.500,00

B. Koreksi atas akun 60200000 - Selling Expense - Management Expense sebesar

Rp4.668.419.300,00 dengan Lampiran bernomor:

5. Rincian General Ledger yang direclass ke akun 60200000 - Selling Expense - Management Expense sebesar Rp4.668.419.300,00

C. Koreksi atas akun 82011000 - ADVERT- MEDIA AND PRODUCTION

ADVERTISING sebesar Rp 1.651.630.000,00 dengan Lampiran bernomor:

6. Rincian General Ledger dari akun 82011000 - ADVERT- MEDIA AND PRODUCTION ADVERTISING

7. Dokumen transaksi dari PT Nataprinta Daya Prima berupa Faktur Pajak dan invoice No. 010.000-21.71697396 tanggal 21 Juni 2021 sebesar Rp 62.500.000,00

8. Dokumen transaksi dari CV Vemu Kreasindo berupa Faktur Pajak, Delivery Order dan invoice No. VKP 2108039 tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp 255.000.000,00

9. Dokumen transaksi dari Wijaya Cretive berupa invoice No. 0012021092 tanggal 11 Desember 2021 sebesar Rp 183.000.000,00

10. Dokumen transaksi dari CV Fakhirah Fairuz berupa invoice No. 297/INV/FF/03/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 sebesar Rp 72.400.000,00.

11.Dokumen transaksi dari CV Laruss Primatama berupa Faktur Pajak, Surat

Jalan, Berita Acara, dan invoice No. 03032 tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 54.000.000,00

12.Dokumen transaksi dari PT Mitra Karunia Selaras sebesar Rp

1.024.730.000,00

Arus Dokumen:

a. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 158/INV-CAI/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp 46.440.000,00

b. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 146/INV-CAI/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp 46.440.000,00

c. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 145/INV-CAI/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp 112.400.000,00

d. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 209/INV-CAI/IX/2021 tanggal 29 September 2021 sebesar Rp58.050.000,00

e. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 267/INV-CAI/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp 130.800.000,00

f. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 271/INV-CAI/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp 196.200.000,00

g. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 272/INV-CAI/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp 196.200.000,00

h. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 268/INV-CAI/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp 53.700.000,00

i. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 247/INV-CAI/XI/2021 tanggal 18 November 2021 sebesar Rp 53.700.000,00

j. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 291/INV-CAI/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp 65.400.000,00

k. Delivery Order, Faktur Pajak, dan Invoice No. 290/INV-CAI/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp 65.400.000,00

D. Koreksi atas akun 82024000 - SALES AIDS- PROMOTIONAL GIFTS

(GIVEAWAYS) sebesar Rp 1.999.321.358,00 dengan Lampiran bernomor: 13.Rincian General Ledger dari akun 82024000 - SALES AIDS- PROMOTIONAL

GIFTS (GIVEAWAYS)

14.Dokumen transaksi dari PT Mitra Kurnia Selaras berupa Delivery Order, Faktur

Pajak, dan invoice No. 147/INV-CAI/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 sebesar Rp 72.500.000,00

15.Dokumen transaksi dari PT PT Sodexo Motivation Solutions Indonesia

sebesar Rp 180.173.885,00

Arus Dokumen:

a. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000184 tanggal 31 Januari 2021

b. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000197 tanggal 31 Januari 2021

c. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000199 tanggal 31 Januari 2021

d. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000003 tanggal 31 Januari 2021

e. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000054 tanggal 31 Januari 2021 16.Dokumen transaksi PT Vista Indonesia berupa Faktur Pajak dan invoice No.

138/CAI/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 sebesar Rp65.000.000,00 17.Dokumen transaksi PT Global Digital Niaga berupa Faktur Pajak dan invoice

No. INV/GDN/2201/10764 tanggal 7 Januari 2021 sebesar Rp 90.147.500,00 18.Dokumen transaksi dari PT Asia Garmindo Perkasa sebesar Rp

478.000.000,00

Arus Dokumen:

a. Berita Acara Penitipan Barang, Faktur Pajak, dan Invoice No. 30619031 tanggal 23 November 2021 sebesar Rp 255.000.000,00

b. Faktur Pajak dan Invoice No. 12599221 tanggal 21 Desember 2021 sebesar Rp153.000.000,00

c. Faktur Pajak dan Invoice No. 12599214 tanggal 17 Desember 2021 sebesar Rp70.000.000,00

19.Dokumen transaksi dari PT Delta Cipta Sarana Promosi sebesar Rp

1.113.500.000,00

Arus Dokumen:

a. Faktur Pajak dan Invoice No. 52778161 tanggal 25 Oktober 2021 sebesar Rp264.000.000,00

b. Faktur Pajak dan Invoice No. 42729903 tanggal 2 Agustus 2021 sebesar Rp96.000.000,00

c. Faktur Pajak dan Invoice No. 42729885 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp60.000.000,00

d. Faktur Pajak dan Invoice No. 42729875 tanggal 19 Juli 2021 sebesar Rp100.000.000,00

e. Faktur Pajak dan Invoice No. 52778167 tanggal 1 November 2021 sebesar Rp66.000.000,00

f. Faktur Pajak dan Invoice No. 45571063 tanggal 13 September 2021 sebesar Rp 307.500.000,00

g. Faktur Pajak dan Invoice No. 40484834 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp220.000.000,00

E. Koreksi atas akun 76701000 - MAINT MAT- GENERAL sebesar Rp

15.493.002,00 dengan Lampiran bernomor:

20.Rincian General Ledger dari akun 76701000 - MAINT MAT- GENERAL

21.Dokumen transaksi dari PT Indomobil Trada Nasional Jakarta sebesar

Rp15.493.002,00

Arus Dokumen:

a. Bukti bayar dan Invoice No. HSIV-HLM/N/10/21/01694 tanggal 6 Oktober 2021 sebesar Rp 12.915.078,00

b. Bukti bayar dan Invoice No. HSIV-HLM/N/09/21/05678 tanggal 14 September 2021 sebesar Rp2.577.924,00

F. Koreksi atas akun 88401400 - LEGAL FEES - GENERAL COMMERCIAL

sebesar Rp1.310.500.992,00 dengan Lampiran bernomor:

22.Rincian General Ledger dari akun 88401400 - LEGAL FEES - GENERAL

COMMERCIAL

23.Dokumen transaksi dari Akset Law sebesar Rp319.756.409,00

Arus Dokumen:

a. Invoice No. 21-000205 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp 269.671.545,00

b. Invoice No. 21-000173 tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp 50.084.864,00 24.Dokumen transaksi dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners sebesar

Rp990.744.583

Arus Dokumen:

a. Faktur Pajak dan Invoice No. 9400066415 tanggal 19 November 2020 sebesar Rp 48.502.000,00

b. Faktur Pajak dan Invoice No. 9400066419 tanggal 19 November 2020 sebesar Rp 178.675.500,00

c. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300000938 tanggal 30 April 2021, Faktur Pajak, dan Invoice No. 9400069675 tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp70.065.000,00

d. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001418 tanggal 30 Juli 2021, Faktur Pajak, dan Invoice No. 9400072242 tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp65.350.000,00

e. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001421 tanggal 30 Juli 2021, Faktur Pajak, dan Invoice No. 9400072245 tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp47.150.000,00

f. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001422 tanggal 30 Juli 2021, Faktur Pajak, dan Invoice No. 9400072246 tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp72.020.000,00

g. Faktur Pajak dan Invoice No. 9400076291 tanggal 9 November 2021 sebesar Rp198.865.000,00

h. Faktur Pajak dan Invoice No. 9400072233 tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp96.700.000,00

i. Faktur Pajak dan Invoice No. 9400080167 tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp62.950.000,00

j. Faktur Pajak dan Invoice No. 9400080168 tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp38.961.083,00

k. Faktur Pajak dan Invoice No. 9400080169 tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp43.541.000,00

l. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001419 tanggal 30 Juli 2021

m. Bukti potong PPh pasal 23 No. 3300001420 tanggal 30 Juli 2021

G. Koreksi atas akun 60155000 - SELLING EXPENSE-COMMISSIONS:SAP INT

sebesar Rp 3.470.762.796,00 dengan Lampiran bernomor:

25.Rincian General Ledger dari akun 60155000 - SELLING EXPENSE-

COMMISSIONS:SAP INT;

H. Koreksi atas akun 51405000 - SLS RED REBATES- REBATES ACCRUED

sebesar Rp14.914.616.174,00 Lampiran bernomor:

26.Rincian General Ledger dari akun 51405000 - SLS RED REBATES-

REBATES ACCRUED;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-6. Matriks dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Akhir tanggal 13 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 01 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 57/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan PPh Pasal 2338.109.476.748,0070.880.582.833,0032.771.106.085,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding berdasarkan hasil pengujian perbandingan antara pos- pos biaya pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Terbanding dengan alasan yang pada dasarnya yakni akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding bukan merupakan objek PPh Pasal 23, seperti pembelian barang- barang, biaya akrual, retribusi, biaya penggantian (reimbursement), sewa kantor, supplies kantor dan laboratorium;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi dasar pengenaan PPh 23 merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh 23 terutang;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

…

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

…

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa hasil pengujian ekualisasi Terbanding, menyimpulkan jumlah objek PPh 23 pengujian ekualisasi tersebar dalam 33 (tiga puluh tiga) akun pembukuan Pemohon Banding dengan total sejumlah Rp241.656.956.281,00 dan objek PPh 23 menurut SPT Pemohon Banding (pusat) sejumlah Rp208.885.850.195,00 sehingga terdapat koreksi objek PPh 23 sejumlah Rp32.771.106.085,00;

• bahwa sesuai surat banding, tanggapan Pemohon Banding sesuai hasil pengujian Terbanding menyatakan dari indikasi jumlah objek PPh 23 dalam 33 (tiga puluh tiga) akun sejumlah Rp241.656.956.281,00, nilai objek sejumlah Rp56.468.653.402,00 bukan merupakan objek PPh 23;

• bahwa sesuai halaman 21 Laporan Hasil Pemeriksaan all taxes tahun pajak 2021 Terbanding atas nama Pemohon Banding Nomor: LAP- 00368/RIKSIS/KPP.0702/2023, menunjukkan Pemohon Banding tidak menyerahkan sebagian dokumen relevan yang dimintakan oleh tim pemeriksa Terbanding;

• bahwa sesuai proses uji kebenaran materiil para pihak, nilai objek PPh 23 yang diujibuktikan sejumlah Rp33.290.244.984,00 atau terdapat selisih lebih sejumlah Rp519.138.899,00 dibanding nilai sengketa banding a quo in casu sejumlah Rp32.771.106.085,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak terpenuhinya kewajiban sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP oleh Pemoho Banding, menjadikan Pemohon Banding dibebani beban pembuktian terhadap koreksi Terbanding a quo;

bahwa dalam persidangan ke-3 (tiga) tanggal 24 Februari 2025, Pengadilan Pajak menginstruksikan para pihak untuk melakukan uji bukti kebenaran material dan disanggupi oleh para pihak;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti (BAUB), kesimpulan penilaian dan pendapat Pengadilan Pajak hasil proses uji bukti diuraikan dalam tabel sebagai berikut:

NoUraian Akun Objek KoreksiKoreksi DPP PPh 23 Sengketa Banding (Rp)Penilaian Pengadilan Pajak Hasil Proses Uji BuktiPendapat Pengadilan Pajak Atas Koreksi Terbanding Hasil Proses Uji Bukti
Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
151405000 - SLS RED REBATES - REBATES ACCRUED14.914.616.174,00Pemohon Banding mengakui objek koreksi Terbanding sebagai objek PPh 23 dan menyatakan melakukan pemotongan PPh 23 di tahun 2022. Bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pemotongan PPh 23 dimaksud.14.914.616.174,00
260155000 - SELLING EXPENSE- COMMISSION:SAP INT3.470.762.796,00Pemohon Banding mengakui objek koreksi Terbanding sebagai objek PPh 23 dan menyatakan melakukan pemotongan PPh 23 di tahun 2022. Bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pemotongan PPh 23 dimaksud.3.470.762.796,00
382011000 - ADVERT- MEDIA AND PRODUCTION ADVERTISING4.234.982.631,00Bahwa objek koreksi Terbanding terbukti merupakan pembelian barang-barang promosi yang dibagikan kepada para petani. Dengan demikian bukan merupakan objek PPh 23.4.234.982.631,00
482024000 - SALES AIDS- PROMOTIONAL GIFTS (GIVEAWAYS)3.762.269.325,00Bahwa objek koreksi Terbanding terbukti merupakan pembelian barang-barang promosi yang dibagikan kepada para petani. Dengan demikian bukan merupakan objek PPh 23.3.762.269.325,00
560200000 - Selling Expense - Management Expense4.668.419.300,00Bahwa objek koreksi Terbanding terbukti merupakanreklasakunbiayagaji karyawanyang bukan merupakan objek PPh 23.4.668.419.300,00
688201400 - FREIGHT/POSTAGE - COURIER/EXPRESS SERVICES255.667.859,00Bahwa terbukti sebagian besar objek koreksi Terbanding bukan merupakan objek PPh 23. Bahwa yang merupakan objek PPh 23 telah dilakukan pemotongan PPh 23 terutang.255.667.859,00
788401400 - LEGAL FEES GENERAL COMMERCIAL1.918.005.392,00Bahwa terbukti objek koreksi Terbanding merupakan objek PPh 23. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 23 untuk dasar pengenaan sejumlah Rp1.310.500.992,00. Bahwa dengan demikian terdapat jumlah objek PPh 23 sejumlah Rp607.504.400,00 yang berlum dilakukan pemotongan PPh 23 terutang.1.310.500.992,00607.504.400,00
876701000 MAIN MAT- GENERAL65.521.507,00Bahwaterbuktisubstansibiayamerupakanobjek PPh 23. Bahwa mekanisme reimburse tidak menghilangkan kewajiban pemotongan PPh 23 terutang apabila objek biaya reimburse merupakan objekPPh23danpenerimamanfaatakhiradalah Pemohon Banding.65.521.507,00
9Penyesuaian nilai koreksi DPP PPh 23 sesuai nilai pokok sengketa- 5 19.138.899,00Terbanding tidak dapat mengidentifikasi penyebab kelebihan koreksi sesuai nilai pokok sengketa.- 519.138.899,00
3 2.771.106.085,001 4.231.840.107,001 8.539.265.978,00

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa sesuai hasil proses uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara menyeluruh dalil bantahanya terhadap dalil koreksi Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hasil uji bukti memberikan dasar bagi Pengadilan Pajak untuk menentukan apakah suatu transaksi atau peristiwa hukum benar-benar terjadi sesuai dengan apa yang dilaporkan atau dikoreksi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung, namun terbatasnya ketersediaan bukti konkret untuk keseluruhan nilai koreksi menyebabkan sebagian dalil banding Pemohon Banding menjadi tidak berdasar hukum. Bahwa implikasinya atas selisih nilai yang tidak terdukung bukti, koreksi Terbanding tetap sah secara materiil karena tidak terdapat bukti lawan yang memadai untuk membatalkan koreksi a quo; bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebagian dalil koreksi Terbanding adalah berdasar dan dapat diterima sesuai uraian dalam tabel yang disampaikan di atas; bahwa dengan demikian Pengadilan pajak berpendapat, terhadap koreksi positif objek PPh 23 Terbanding sejumlah Rp32.771.106.085,00, atas koreksi sejumlah Rp18.539.265.978,00 tetap dipertahankan dan atas koreksi sejumlah Rp14.231.840.107,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanSebagianbandingPemohonBandingsejumlah Rp14.231.840.107,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan PPh Pasal 2332.771.106.085,0018.539.265.978,0014.231.840.107,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar pengenaan PPh Pasal 23 Terutang Menurut TerbandingRp70.880.582.833,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp14.231.840.107,00
Dasar pengenaan PPh Pasal 23 Terutang Menurut Pengadilan PajakRp56.648.742.726,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak70.880.582.833,0056.648.742.726,00
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 234.016.025.874,003.731.389.140,00
Kredit Pajak3.360.603.820,003.360.603.820,00
Kompensasi Pajak sebelumnya--
PPh Kurang / (Lebih) Bayar655.422.054,00370.785.320,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP243.620.378,00137.820.904,00
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar899.042.432,00508.606.224,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01562/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 01 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/203/21/052/23 tanggal 19 September 2023, atas nama PT CORTEVA AGRISCIENCE INDONESIA, NPWP 01.070.755.2-052.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lantai 10 Cilandak Commercial Estate Jalan TB. Simatupang Nomor 2 RT.001 RW.005 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta (domisili elektronik: arianti.zakiah@corteva.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena/Dasar Pengenaan Pajak:56.648.742.726,00
2PPh Pasal 23 yang terutang3.731.389.140,00
3Kredit Pajak: Setoran Masa3.360.603.820,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar370.785.320,00
5Sanksi administrasi137.820.904,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar508.606.224,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc), masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ditandatangani secara elektronikditandatangani secara elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ditandatangani secara elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc).

Panitera Pengganti

ditandatangani secara elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.